POLITIK
Pemkab Nagan Raya Aceh Mulai Terapkan Sistem E-kinerja di Seluruh OPD
Suka Makmue, Aceh, FNN - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh pada tahun 2022 telah mulai menerapkan sistem e-kinerja di seluruh organisasi pemerintah daerah (OPD) di daerah ini, sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja aparatur sipil negara (ASN) dalam memberikan layanan publik.“Penerapan e-kinerja ini sebagai upaya untuk meningkatkan kedisiplinan ASN dalam bertugas,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya Aceh Ir H Ardimartha di Suka Makmue, Selasa.Ia mengatakan, melalui aplikasi tersebut, pimpinan daerah setempat juga dapat mengontrol kinerja ASN di masing-masing organisasi pemerintah daerah, sekaligus melihat kedisiplinan ASN dalam bekerja.Sekda juga mengingatkan ASN di Nagan Raya agar masuk dan pulang kantor tepat pada waktunya, sehingga kedisiplinan abdi negara diharapkan semakin lebih baik.Melalui penerapan e-kinerja, kata dia, para ASN di Nagan Raya dapat mengisi rencana kerja setiap harinya, sesuai dengan tugas pokok masing-masing di setiap perkantoran pemerintah.Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setdakab Nagan Raya Muhammad Dahlan dengan adanya penerapan e-kinerja tersebut dapat mengetahui kehadiran masing-masing ASN setiap harinya.“Misalnya ASN masuk kerja pukul 08.00 WIB atau pukul 09.00 WIB, bisa terpantau melalui aplikasi ini,” katanya.Apabila ASN tidak hadir tepat waktu, maka dalam sistem tersebut tidak akan bisa terisi rencana kerja masing-masing ASN, sehingga nantinya akan berdampak terhadap tunjangan kinerja, katanya.“Jadi, kalau sering terlambat masuk kerja, ASN hanya mendapatkan tunjangan kinerja sesuai dengan hasil kerja yang disampaikan laporannya di dalam e-kinerja ini,” demikian Muhammad Dahlan. (sws)
Kasad Temui Ulama Besar Sumatera Utara saat Kunjungi Medan
Jakarta, FNN - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman saat berkunjung ke wilayah kerja Kodam I/Bukit Barisan menyempatkan diri menemui salah satu ulama besar Sumatera Utara Buya Amiruddin di Medan, Senin (3/1).Pertemuan itu merupakan upaya Kasad membangun komunikasi bersama tokoh agama sekaligus menunjukkan adanya hubungan baik antara kelompok pemuka agama (ulama) dan umat (umara).\"Pertemuan antara Kasad dengan Buya Amiruddin berjalan dengan suasana hangat dan penuh keakraban,\" kata Dinas Penerangan TNI AD dalam siaran tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.Buya Amiruddin merupakan Wakil Ketua Dewan Tim MUI Medan dan Ketua Majelis Dzikir Tadzkira Sumatera Utara. Ia juga memimpin Pondok Pesantren Baitul Almustaghfirin Al Amir.Dalam pertemuan itu, Buya Amiruddin memberi sekaligus memakaikan peci dan sorban putih untuk Kasad.Peci dan sorban merupakan kenang-kenangan dari Buya ke Jenderal Dudung, kata siaran yang sama. Sementara itu, Dudung menyerahkan bantuan untuk pondok pesantren yang dipimpin oleh Buya Amiruddin, yaitu kendaraan operasional.Penyerahan kunci kendaraan secara simbolis dari Kasad ke pimpinan Ponpes Baitul Almustaghfirin Al Amir.\"Hal tersebut menandakan sinergitas yang terjalin antara ulama dan umara demi menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa di Republik Indonesia,\" sebut Dinas Penerangan TNI AD.Kasad mengawali kunjungannya pada 2022 ke wilayah kerja Kodam I/Bukit Barisan. Dalam kunjungannya itu, Dudung memberi arahan kepada prajurit secara langsung di Markas Kodam I/Bukit Barisan dan Markas Yonarmed 2/105.Arahan-arahan yang disampaikan Kasad, di antaranya ia meminta para prajurit menghindari perbuatan yang melawan hukum, dan yang bertentangan dengan norma-norma prajurit.Kasad kepada prajurit TNI AD di wilayah kerja Kodam I/Bukit Barisan juga meminta mereka menggelar kegiatan positif yang dapat meringankan kesulitan rakyat, serta menghindari tradisi-tradisi di satuan yang dapat mengakibatkan adanya korban jiwa.Dudung dijadwalkan melanjutkan perjalanan ke wilayah kerja Yonif Raider Khusus 136/TS di Batam, Kepulauan Riau, dan Yon Komposit-1/Gardapati di Natuna, Kepulauan Riau, Selasa. (sws)
Wakil Ketua MPR Harap 2022 Hadirkan Optimisme Penuntasan Sejumlah UU
Jakarta, FNN - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pada 2022 menghadirkan optimisme untuk dapat menuntaskan sejumlah UU yang menjadi janji para pemangku kepentingan kepada masyarakat.\"Tahun baru selalu saja menghadirkan optimisme dan harapan baru. Di tahun 2022, kondisi penyebaran COVID-19 relatif terkendali, yang membuka peluang kebangkitan di berbagai sektor pembangunan semakin besar,\" kata Lestari dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.Dia menegaskan harapan dan optimisme masyarakat harus diimbangi komitmen kuat dari para pemangku kepentingan. Hal itu untuk merealisasikan rencana dan janji, agar proses kebangkitan di sejumlah sektor dapat berjalan dengan baik.Lestari yang disapa Rerie itu mengingatkan janji para politisi di parlemen yang akan menuntaskan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang yang sudah bertahun-tahun berproses. Dia mencontohkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (MHA).Menurut Rerie relatif terkendalinya penyebaran COVID-19, seharusnya mampu mempercepat proses pembahasan sejumlah RUU tanpa kendala teknis yang berarti.\"Masyarakat sangat berharap tuntasnya sejumlah RUU tersebut menjadi undang-undang dapat melindungi setiap warga negara dari ancaman sejumlah pihak yang ingin merampas hak-hak mereka,\" jelas Rerie.Dia menegaskan semua rencana dan janji untuk memperbaiki keadaan itu membutuhkan komitmen kuat untuk merealisasikannya.Sementara itu, percepatan pembahasan sejumlah RUU untuk menjadi undang-undang akan sangat bergantung pada komitmen kuat para pimpinan DPR untuk mendorong wakil rakyat di parlemen agar segera menuntaskan pembahasan sejumlah RUU tersebut.\"Tahun ini merupakan ajang pembuktian, apakah komitmen para pemangku kepentingan benar-benar untuk mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan bagi masyarakat atau hanya untuk kelompoknya semata,\" kata Rerie menegaskan. (sws)
Jelang HUT ke-59, Kowal Pertegas Komitmen Selalu Bantu Masyarakat
Jakarta, FNN - Korps Wanita TNI AL menegaskan komitmennya untuk selalu hadir membantu masyarakat sejak berdiri pada 5 Januari, 59 tahun yang lalu.Oleh karena itu, menjelang upacara peringatan HUT ke-59 Kowal, Rabu (5/1), Korps Wanita TNI AL telah menggelar berbagai kegiatan bakti sosial, yang di antaranya vaksinasi massal, kunjungan ke panti jompo, dan aksi bersih-bersih pantai.“Kami berusaha memberi pelayanan ke masyarakat seoptimal mungkin,” kata Tertua Kowal Wilayah Jakarta, Laksamana Pertama TNI Tresna Kusumawati, saat ditemui di sela-sela kegiatannya meninjau vaksinasi massal, di Jakarta, Senin. Ia lanjut menyampaikan lewat berbagai kegiatan itu harapannya Korps Wanita TNI AL dapat selalu hadir untuk masyarakat, bangsa, dan negara.HUT ke-59 Korps Wanita TNI AL dijadwalkan diperingati di Markas Besar TNI AL, di Jakarta, Rabu (5/1). Puncak peringatan HUT ke-59 Korps Wanita TNI AL dijadwalkan dipimpin Kepala Staf TNI AL, Laksamana TNI Yudo Margono, sebagai inspekstur upacara.Menjelang acara puncak, Korps Wanita TNI AL menggelar berbagai kegiatan untuk memperingati hari jadinya itu. Di Madrasah Ibtidaiyah Al Wathoniyah 43, Rorotan, Jakarta, Senin, Korps Wanita TNI AL menggelar vaksinasi massal untuk pelajar SD berusia 6-12 tahun. Kegiatan itu, yang melibatkan 20 tenaga kesehatan gabungan dari Dinas Kesehatan TNI AL dan Pangkalan Utama TNI AL III/Jakarta, diharapkan dapat memvaksin 200 siswa sekolah dasar di MI Wathoniyah 43.Di samping vaksinasi pelajar, Korps Wanita TNI AL juga mendukung vaksinasi Covid-19 massal untuk orang dewasa. Setidaknya ada 500 orang yang ditargetkan ikut vaksinasi massal itu. Di samping vaksinasi massal, kata Tresna, mereka juga menggelar Aksi Peduli Semeru, yaitu penyaluran bantuan dan donasi untuk para pengungsi letusan Gunung Semeru. Sumbangan yang telah diserahkan Korps Wanita TNI AL ke para pengungsi sebanyak Rp200 juta.Kemudian, kegiatan lainnya yang ditujukan untuk memeriahkan HUT ke-59 Kowal, antara lain aksi bersih pantai, kunjungan ke purnawirawan, olahraga bersama, bakti sosial ke panti jompo, penyerahan tali asih, ziarah ke Taman Makam Pahlawan Kalibata, dan donor darah. “Harapannya, Korps Wanita TNI AL jadi bagian dari masyarakat, semaksimal mungkin kami memberikan, melayani, memberi pelayanan ke masyarakat,” kata dia. (sws)
PKS Perjuangkan Keluh Kesah Petani Tambak di Surabaya
Surabaya, FNN - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperjuangkan keluh kesah para petani tambak yang ada di kawasan ujung timur Kota Surabaya, Jawa Timur, melalui program ekspedisi oren di awal tahun 2022.\"Mengawali tahun 2022, PKS telah mengadakan ekspedisi oren yang dimulai pada Minggu (2/1) kemarin,\" kata Bendahara DPD PKS Kota Surabaya Arif Fahrudin di Surabaya, Senin.Menurut dia, ekspedisi oren merupakan bagian dari pelayanan PKS kepada para petani dan nelayan, khususnya petani tambak yang ada di kawasan ujung timur Surabaya.Arif menilai selama ini perhatian pemerintah kepada petani dan nelayan masih dirasa kurang. Padahal petani dan nelayan merupakan satu ekosistem dalam membangun ketahanan pangan, baik secara nasional maupun lokal, khususnya di Surabaya.Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Jatim Fraksi PKS DPRD Lilik Hendarwati mengatakan, PKS sebagai partai yang melayani rakyat terus berupaya memberikan perhatian kepada para petani dan nelayan.\"PKS terus berupaya memberikan perhatian kepada petani dan nelayan,\" ujarnyaUntuk itu, lanjut dia, Fraksi PKS baik di DPRD Jatim maupun DPRD Surabaya terus memberikan advokasi kepada para petani dan nelayan.\"Semua keluh kesah dari petani dan nelayan, Fraksi PKS terus melakukan advokasi baik itu di tingkat provinsi maupun Kota,\" kata Lilik yang juga Bendahara DPW PKS ini.Ekspedisi oren merupakan program awal tahun dari Bidang Petani Pekerja dan Nelayan DPD PKS Surabaya dengan sub kegiatan di antaranya panen raya petani tambak.Tim ekspedisi oren sempat melakukan perjalanan ke lokasi panen raya di kawasan ujung timur Surabaya. Dengan menggunakan perahu nelayan setempat, tim menempuh perjalanan selama 60 menit dari titik kumpul di daerah Keputih.Tim ekspedisi melewati rute yang tidak mudah, yaitu kawasan hutan manggrove yang dipenuhi dengan pohon manggrove yang menjalar di sepanjang rute. Terakhir, hasil panen raya berupa ikan sebanyak 200 kilogram, sebagian dibagikan PKS kepada masyarakat sekitar. (sws)
Charles Honoris: Perpanjangan Masa Karantina Perlu Ditinjau Ulang
Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, menilai perpanjangan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang ditetapkan pemerintah menjadi 10-14 hari perlu ditinjau ulang.\"Sebab, saya belum menemukan rasionalisasi yang masuk akal terkait penetapan kebijakan baru tersebut. Pemerintah perlu memiliki dasar alasan ilmiah sebelum mengeluarkan suatu kebijakan,\" kata dia, dalam keterangannya di Jakarta Senin. Berbagai hasil penelitian di beberapa negara kata dia menunjukkan masa inkubasi dari varian Omicron jauh lebih pendek dibandingkan varian-varian sebelumnya, dengan rata-rata hanya 2-3 hari.Artinya, seseorang sudah bisa bergejala dan bisa terdeteksi positif dalam 2-3 hari setelah terpapar varian Omicron. Dengan demikian, karantina 5-7 hari sebenarnya, menurut dia, sudah cukup untuk menjaring pelaku perjalanan yang terpapar Omicron. Ia menyebutkan yang terpenting dari karantina adalah soal mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaannya. Laporan dari pekerja migran Indonesia soal dugaan pungli di tempat karantina yang ditetapkan pemerintah perlu jadi bahan evaluasi.\"Jadi yang perlu ditambah dalam karantina itu pengawasannya, bukan harinya,\" ucapnya.Penerapan masa karantina selama 10-14 hari jelas menurut dia bisa memberatkan secara ekonomi atau psikis bagi banyak pelaku perjalanan, baik yang dengan biaya sendiri atau yang ditanggung negara. \"Bayangkan, seorang pelaku perjalanan yang biaya karantinanya tidak ditanggung negara, harus merogoh puluhan juta rupiah untuk menjalani karantina di hotel-hotel tertentu selama 14 hari,\" kata dia.Selain itu, dia juga menilai program vaksinasi Covid-19 dan penerapan vaksin penguat alias booster perlu dipercepat realisasinya. \"Di tengah meningkatnya kasus COVID-19 akibat varian Omicron, pemerintah harus mempercepat upaya vaksinasi dan booster bagi masyarakat,\" katanya.Menurut dia melalui vaksinasi dan penguat vaksin masyarakat akan mendapatkan perlindungan dari sakit keras dan kematian. Kemudian masyarakat juga tidak perlu terlampau panik dengan varian Omicron. Data-data awal dari beberapa negara seperti Afrika Selatan dan Inggris menunjukkan bahwa Omicron memang sangat menularkan tetapi gejala yang ditimbulkan relatif ringan. \"Beberapa pakar dan peneliti sudah menyebutkan bahwa varian Omicron bisa membawa kita memasuki fase endemi dari pandemi,\" ujarnya. (sws)
Kinerja BPIP Diharapkan Berdampak Bagi Kehidupan Berbangsa
Jakarta, FNN - Deputi Pengkajian dan Materi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Adji Samekto mengharapkan kinerja BPIP tahun 2022 tidak hanya berupa hasil berjangka pendek (output), tetapi juga mampu berdampak bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.“Tantangan ke depannya adalah bagaimana output yang dihasilkan tersebut bisa pula menjadi outcome (hasil berjangka panjang) dan memiliki impact (dampak) bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” ujar Adji Samekto saat menjadi pembina apel pagi BPIP di Jakarta, Senin.Lebih lanjut, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, menurut Adji Samekto, hasil kinerja BPIP yang seperti itu ke depannya dapat terlihat di sektor pendidikan, penyelenggaraan pemerintahan seperti pembuatan kebijakan serta regulasi, lingkungan hidup, hak asasi manusia (HAM), komunikasi, bahkan tindakan masyarakat.Selain itu, dalam apel yang diikuti oleh seluruh unsur pimpinan dan staf BPIP tersebut, Adji Samekto juga menyampaikan rasa syukur terhadap keberhasilan kinerja BPIP selama tahun 2021. Keberhasilan tersebut, kata dia, dapat terlihat dari output kinerja anggaran BPIP yang melebihi 95 persen dan dihasilkannya sejumlah dokumen pembinaan ideologi Pancasila (PIP).Meskipun begitu, Adji Samekto kembali menekankan pentingnya bagi BPIP untuk menyadari tantangan yang harus dihadapi di tahun 2022, yaitu memperluas output kinerja agar dapat berimplikasi bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.“Output berupa MoU ataupun standar materi PIP yang dihasilkan BPIP mestinya tidak berhenti hanya sebatas output, tapi juga mesti bisa berimplikasi pada kehidupan berbangsa dan bernegara,” ucap dia.Di samping itu, menurut Adji Samekto, pada tahun 2022, BPIP pun akan menghadapi tantangan untuk menjadi semakin eksis dan berpartisipasi menentukan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.Ia memandang kedua hal tersebut akan dapat diwujudkan melalui kerja sama atau gotong royong antara BPIP dan seluruh kementerian/lembaga, bahkan unsur masyarakat.Oleh karena itu, ujar dia, kemitraan BPIP dengan kementerian/lembaga serta komponen masyarakat lainnya menjadi penting untuk diwujudkan sebagaimana amanat tentang tugas mereka dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018. (sws)
Kowal Gelar Vaksinasi Massal untuk Pelajar SD
Jakarta, FNN - Korps Wanita TNI Angkatan Laut (Kowal) menggelar vaksinasi massal untuk pelajar berusia 6-12 tahun di Madrasah Ibtidaiyah Al Wathoniyah di Rorotan, Jakarta, Senin, demi mendukung percepatan pembelajaran tatap muka yang direncanakan oleh pemerintah.Vaksinasi massal itu juga merupakan rangkaian kegiatan HUT ke-59 Kowal yang puncaknya akan diperingati di Mabes TNI AL, Jakarta pada 5 Januari 2021.“Kami pada hari ini melaksanakan vaksinasi kedua. Ini rangkaian HUT ke-59 Kowal yang serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia karena Kowal tersebar dari Sabang sampai Merauke,” kata Tertua Kowal Wilayah Jakarta Laksamana Pertama TNI Tresna Kusumawati di lokasi vaksinasi, Jakarta, Senin.Ia menyampaikan pihaknya menargetkan memvaksin 200 siswa MI (setara sekolah dasar) menggunakan CoronaVac, vaksin COVID-19 buatan Sinovac Biotech Ltd. Kegiatan itu didukung oleh 20 tenaga kesehatan gabungan Dinas Kesehatan TNI AL dan Lantamal III Jakarta. Hampir seluruh tenaga kesehatan yang terlibat pada acara vaksinasi di Rorotan merupakan perempuan.“Jadi, kami ikut mendukung program pemerintah yang salah satunya sekarang merambah vaksinasi anak-anak,” kata Tresna.Di lokasi vaksinasi, Tertua Kowal Wilayah Jakarta Laksma Tresna turut berkeliling memeriksa kesiapan tenaga kesehatan dan memberi semangat kepada peserta vaksin, yaitu anak-anak berusia 6-12 tahun.Ia kepada beberapa anak-anak penerima vaksin meminta agar mereka tidak takut terhadap jarum suntik dan memberi pengertian bahwa vaksin penting untuk mencegah penularan COVID-19.Tidak hanya vaksin untuk anak-anak, Kowal juga menggelar vaksinasi untuk 500 orang dewasa di berbagai daerah Indonesia.Di samping vaksinasi, Tertua Kowal Wilayah Jakarta menambahkan HUT ke-59 Kowal juga dimeriahkan dengan berbagai aksi bakti sosial, di antaranya penyaluran donasi senilai Rp200 juta untuk pengungsi letusan Gunung Semeru, bakti sosial ke panti jompo, menjenguk purnawirawan yang sakit, dan olahraga bersama.“Kegiatan lainnya juga bersih-bersih pantai,” ujar Laksma Tresna.Ia lanjut menyampaikan puncak peringatan HUT ke-59 Kowal akan diperingati dengan penyelenggaraan upacara secara sederhana.“Hari H (puncak HUT) kami jatuh pada 5 Januari, upacara sederhana disesuaikan dengan protokol kesehatan karena pandemi,” terang dia. (sws)
Dana Bantuan Parpol Kabupaten Bekasi Naik Jadi Rp6000 Per Suara
Cikarang, Bekasi, FNN - Dana bantuan partai politik (parpol) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ditetapkan naik 300 persen dari saat ini Rp1.500 per suara berdasarkan perolehan suara sah pemilihan legislatif 2019 menjadi Rp6.000 per suara mulai tahun depan.\"Kenaikan menjadi Rp6.000 berdasarkan hasil kajian kami bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah),\" kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bekasi Juhandi di Cikarang, Kamis.Juhandi mengaku penetapan kenaikan bantuan ini berdasarkan hasil usulan partai politik ditambah Surat Edaran Kemendagri perihal kenaikan dana bantuan parpol bagi pemerintah daerah yang memiliki anggaran besar.Dia mengatakan penetapan kenaikan bantuan ini sudah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dievaluasi. Hasilnya, pihaknya diminta melengkapi beberapa kajian yang kini telah diserahkan kembali ke pemerintah provinsi.\"Provinsi minta dilengkapi kajian keuangan, dana untuk kesehatan, pendidikan, serta tanda tangan inspektorat yang belum menyetujui. Sehingga jangan sampai kebutuhan yang penting tidak seimbang dengan bantuan keuangan partai. Bantuan ini dapat digunakan partai politik untuk pembinaan administrasi kepartaian,\" katanya.Sementara itu Direktur Lembaga Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Yusfitriadi mengatakan kenaikan dana partai politik tersebut dinilai tidak tepat mengingat peran partai politik saat ini tidak berjalan efektif.\"Pembiayaan partai politik itu selalu dialibikan untuk mengurangi dampak perilaku pragmatis dalam berbagai macam momentum kontestasi baik itu pileg dan pilpres, penyebabnya karena dana partai yang kecil,\" ucapnya.\"Tapi saya punya persepsi yang berbeda, bahwa hari ini peran partai politik tidak berjalan maksimal, misalnya tentang pendidikan politik bagi masyarakat, kemudian pengkaderan itu juga tidak berjalan efektif, lalu fungsi aspirasi bagi suara masyarakat itu juga tidak begitu optimal,\" imbuhnya.Menurut dia partai politik saat ini cenderung berjalan pada dua kepentingan yaitu kepentingan kekuasaan dan kepentingan kampanye saja sedangkan kepentingan untuk masyarakat dirasa minim.\"Kenaikan dana parpol itu bisa menjadi tambahan beban uang rakyat yang tidak jelas pelaporan termasuk peruntukannya, kecuali memang ada aturan rigid yang mampu dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,\" katanya.Terlebih kenaikan bantuan ini ditetapkan saat kondisi perekonomian masih mengalami penurunan akibat pandemi COVID-19 yang menyebabkan kelemahan anggaran serta kekurangan pembiayaan berbasis daerah di hampir seluruh elemen.Pihaknya khawatir kenaikan dana parpol ini merupakan motif yang dilakukan kepala daerah untuk mengakomodasi partai politik. Kepala daerah seharusnya bisa menghitung kembali dana prioritas untuk dinaikkan daripada hanya sekedar bantuan bagi partai politik.\"Saya khawatir ini menjadi motif politik menjelang tahun politik sehingga kepala daerah sedang mengakomodir bargaining partai politik dengan menaikkan anggaran itu sehingga kemudian malah mengganggu pos anggaran lainnya, padahal di semua daerah sedang kekurangan anggaran untuk melaksanakan program,\" ucapnya.Berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2018, kata dia, besaran bantuan keuangan kepada partai politik tingkat kabupaten/kota maksimal sebesar Rp1.500 walaupun di aturan yang sama mengakomodasi kenaikan bantuan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.\"Bekasi sedang inflasi anggaran karena COVID-19 masa kemudian anggaran parpol naik sementara anggaran lain terkena refokusing, realokasi anggaran. Ini menjadi kontraproduktif dengan spirit hari ini, spirit penghematan, spirit empati, spirit gerakan sosial, spirit ekonomi kerakyatan, terlihat sekali pola bargaining-nya,\" kata dia. (sws)
Tujuh Poin Krusial Revisi Kedua Otonomi Khusus Papua
Jayapura, FNN - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui sidang paripurna pada 17 Juli 2021 telah mengesahkan revisi kedua Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dengan memperbaiki tujuh poin krusial pada 20 pasal.Keputusan pengesahan perubahan UU No. 21 tahun 2001 tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-23 di masa persidangan V tahun sidang 2020-2021.Ada tujuh poin krusial yang telah menjadi prioritas perubahan UU No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua di antaranya dalam bidang politik dengan diberikannya perluasan peran politik bagi Orang Asli Papua dalam keanggotaan di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK).Kelembagaan di DPRK merupakan sebuah nomenklatur baru sebagai pengganti DPRD yang diinisiasi dalam RUU Nomor 21 tahun 2001.Tentang kursi keanggotaan DPRK/DPRP dari unsur pengangkatan anggota DPRK/DPRP ini tidak boleh diisi dari partai politik, dan memberikan afirmasi 30 persen dari unsur perempuan.Sementara itu, dalam bidang pendidikan dan kesehatan, perubahan UU Otsus ini telah mengatur mengenai kewajiban pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk mengalokasikan anggaran pendidikan dan kesehatan untuk Orang Asli Papua.Adanya aturan ini sehingga setiap Orang Asli Papua diklaim dapat menikmati pendidikan sampai jenjang pendidikan tinggi dan tingkat kesehatan Orang Asli Papua juga akan semakin meningkat.Sedangkan di bidang ketenagakerjaan dan perekonomian di pasal 38 RUU Otsus Papua telah menegaskan, dalam melakukan usaha-usaha perekonomian di Papua wajib mengutamakan Orang Asli Papua.Dalam bidang pemberdayaan yang termuat di Pasal 36 ayat (2) huruf (d) menegaskan bahwa sebesar 10 persen dari dana bagi hasil dialokasikan untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat.Ketua Pansus perubahan RUU Otsus Papua Komarudin Watubun mengatakan, semakin berdaya masyarakat adat diharapkan juga akan menyentuh pemberdayaan bagi Orang Asli Papua.\"Terdapat 20 pasal yang mengalami perubahan dalam RUU ini. Sebanyak 20 pasal tersebut terdiri dari 3 pasal usulan Pemerintah yang memuat materi mengenai dana Otsus Papua, sebanyak 15 pasal di luar substansi yang diajukan, ditambah 2 pasal substansi materi di luar undang-undang,\" ungkap Ketua Pansus RUU Otsus Papua Komarudin Watubun.Poin kedua yang disampaikan dalam RUU Otsus Papua adalah terkait keberadaan lembaga kultural masyarakat asli Papua yakni Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPRP.Dalam RUU ini, diklaim bakal memberikan kepastian hukum bahwa MRP dan DPRP berkedudukan di masing-masing ibu kota provinsi dan dengan memberikan penjelasan mengenai penamaan masing-masing lembaga.Adanya kesamaan nama sebutan untuk kegunaan administrasi pemerintahan serta keanggotaan MRP dalam \"RUU ini juga memberikan penegasan bahwa anggota MRP tidak boleh berasal dari partai politik\".Poin ketiga yaitu terkait dengan keberadaan partai politik lokal dengan menghapus dua ayat dalam Pasal 28 UU Otsus Papua.Pansus dan Pemerintah selama ini menilai Pasal 28 telah menimbulkan kesalahpahaman antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat terkait partai politik lokal.Agar tidak lagi terjadi perbedaan pandangan maka RUU Otsus Papua ini mengadopsi Putusan MK Nomor 41/PUU-XVII/2019 dengan menghapus ketentuan pada ayat (1) dan (2) Pasal 28.\"Sebagai wujud kekhususan di Papua, maka keanggotaan DPRP dan DPRK, selain dipilih juga dilakukan pengangkatan dari unsur Orang Asli Papua,\" ucap Komarudin.Dengan disediakannya ruang pengangkatan orang asli Papua diharapkan dapat memenuhi keinginan nyata Orang Papua.Poin keempat perubahaan UU Otsus yakni terkait dengan dana otonomi khusus Papua (Otsus Papua) karena persoalan Otsus Papua bukan semata-mata mengenai besaran dana.Pansus DPR dan Pemerintah bersepakat bahwa dana otsus mengalami peningkatan dari dua (2) persen Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional menjadi 2,25 persenPoin kelima, perubahan UU Otsus Papua hadirnya sebuah Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BK-P3) dan berkantor di ibu kota provinsi setempat.Pansus dan Pemerintah menyadari bahwa selama 20 tahun berjalannya Otsus Papua, ada banyak program atau kegiatan yang dilakukan berbagai kementerian/lembaga di Papua yang tidak sinkron dan harmonisasi dengan lembaga terkait lainnya.Kehadiran BK-P3 yang diketuai langsung Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Bappenas, dan Menteri Keuangan, serta masing-masing perwakilan dari setiap provinsi yang ada di Papua diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan di Papua.Bahkan secara khusus, Pansus memberikan penekanan agar lembaga kesekretariatan badan khusus itu ada di PapuaPoin keenam yaitu terkait pemekaran provinsi di Papua, Pansus dan Pemerintah menyepakati bahwa pemekaran provinsi di Papua selain dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP, juga dapat dilakukan oleh pemerintah dan DPR.Pemerintah dan DPR juga dapat melakukan pemekaran provinsi tersebut tanpa melalui tahapan daerah persiapan dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan dan aspirasi masyarakat Papua dan memberikan jaminan dan ruang kepada Orang Asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian dan sosial budaya,Poin ketujuh perubahan mendasar UU Otsus Papua yaitu terkait peraturan pelaksanaan dari UU Otsus Papua yang terbaru dengan menekankan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan implementasi UU Otsus Papua.DPR RI bersama dengan pemerintah berkomitmen untuk senantiasa menghadirkan peraturan pelaksana dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) paling lambat 90 hari kerja dan bagi Perdasi diberi waktu satu tahun,Sebagai bentuk komitmen DPR atas pelaksanaan UU Otsus Papua, maka DPR dan pemerintah melakukan sebuah terobosan hukum dengan mengatur bahwa penyusunan PP dikonsultasikan dengan DPR, DPD, dan Pemerintah Daerah tiap provinsi di Papua.Penguatan diri OAPTokoh adat Port Numbay Papua George Awi menilai, adanya revisi UU Otonomi Khusus Papua tahun 2021 akan memperkuat eksistensi keberadaan jati diri orang asli Papua (OAP).\"Perubahan UU Otsus Papua mengakomodasi perlunya pengaturan kekhususan bagi Orang Asli Papua (OAP) dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan perekonomian serta memberikan dukungan nyata bagi pembinaan masyarakat adat,\" tutur Allo Rafra.Ia menilai, revisi UU Otsus Papua juga perlu juga diperketat dengan pengawasan penggunaan dana otonomi khusus di setiap kabupaten/kota sehingga alokasi anggarannya tepat sasaran dan menyentuh kebutuhan OAP.\"Pengawasan dana Otsus harus lebih ekstra di masa perubahan UU Otonomi Khusus Papua sehingga meningkatkan kesejahteraan orang asli Papua di setiap kampung,\" ujar Geroge Awi.Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua Yohanis Walilo mengungkapkan, pemerintah pusat akan memberikan kewenangan yang lebih luas dalam pengelolaan dana otonomi khusus (otsus) langsung ke pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) di Papua.\"Jika sebelumnya kewenangan pengelolaan dana otsus 80 persen ada di tingkat pemerintah provinsi, kini akan dikembalikan lebih banyak ke kabupaten dan kota,\" ujarnya.Kepala Bappeda Yohanis mengakui, dengan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 serta PP 106 dan 107 Tahun 2021 tentu akan ada pembenahan yang dilakukan pemerintah Provinsi Papua.\"Salah satunya pembenahan mengenai pengelolaan keuangan dana otonomi khusus yang kini langsung ditransfer dari pusat ke provinsi dan kabupaten/kota,\" katanya.Terkait dengan implementasi kebijakan baru tersebut dipastikan akan sudah mulai efektif berlaku pada tahun anggaran 2023.\"Tahun 2022 masih fokus pada tahap transisi, namun secara pasti kewenangan itu sudah diatur sehingga bisa dilakukan penuh pada tahun 2023,\" jelas mantan Sekda Kabupaten Jayawijaya itu.Itikad baik dan perhatian pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma\'ruf Amin untuk membangun Provinsi Papua yang maju, mandiri dan sejahtera sudah dilakukan sejak awal menjadi Presiden pada 2014 hingga saat ini.Beberapa bukti nyata kebijakan Otsus Papua yang telah dirasakan masyarakat di antaranya pembangunan insfrastruktur bandara Sentani, Moses Kilanggin Timika, bandara Nabire, Dekai/Yahukimo, bandara Ewer Asmat, pelabuhan laut Poumako, pelabuhan Jayapura, pasar mama Papua Kota Jayapura, pasar ikan modern Biak, jalan trans Papua di Jayapura-Wamena.Serta jembatan Youtefa Kota Jayapura, rumah sakit COVID-19 di Kabupaten Biak Numfor, pendidikan beasiswa afirmasi perguruan tinggi dan Afirmasi pendidikan (Adik), BBM satu harga Papua, pariwisata, sentra perikanan terpadu di Merauke, Biak dan Mimika, pengakuan beragam budaya orang asli Papua.Dan beragam venue Pekan Olahraga Nasional stadion utama Lukas Enembe di Kampung Harapan Sentani Kabupaten Jayapura, venue indoor dan outdoor hoki, criket, venue aquatik, venue dayung serta sejumlah fasilitas peralatan olahraga untuk mendukung penyelenggaraan PON XX Papua dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Papua 2021 yang telah sukses berlangsung.Semua program yang dikerjakan nyata pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma\'ruf Amin untuk tanah Papua hingga saat ini masih berlangsung sebagai implementasi melaksanakan visi misinya membangun dari pinggiran kampung untuk mewujudkan masyarakat Provinsi Papua dan Papua Barat sejahtera dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. (sws)