POLITIK

Korps Marinir TNI AL Latihan Pertempuran Kota di Karawang

Jakarta, FNN - Korps Marinir TNI AL kembali menggelar latihan operasi pertempuran kota dan latihan taktik kondisi tertentu Tahun 2021 di wilayah Karang Anyar, Karawang, Jawa Barat, Jumat. Latihan itu disaksikan langsung Asisten Operasi Kepala Staf TNI AL, Laksamana Muda TNI Dadi Hartanto, dan Komandan Korps Marinir TNI AL, Mayor Jenderal TNI (Mar) Suhartono. Sebelumnya Korps Marinir TNI AL telah beberapa kali menggelar latihan pertempuran kota dan latihan taktik kondisi tertentu yang di laksanakan di beberapa daerah di Indonesia antara lain Lampung dan Jawa Timur. Sedangkan di Sorong, Papua Barat, rencananya akan digelar pada Desember 2021 mendatang. Latihan kali ini melibatkan 862 personel Korps Marinir TNI AL dari jajaran Pasukan Marinir 1 terdiri dari prajurit kecabangan infanteri, kavaleri, artileri, bantuan tempur, dan personel Batalion Intai Amfibi. Persenjataan dan peralatan perang yang digunakan antara lain, pesawat CASA NC-212, helikopter Bell-412, tank amfibi, BMP 4, howitzer, meriam 105, kendaraan taktis P6 ATAV, dan kendaraan tempur lain. Di depan ratusan personelnya, Suhartono menyampaikan rasa bangga dan bahagia karena bisa meninjau dan melihat secara langsung latihan ini yang berjalan secara lancar dan aman. "Saya bangga latihan ini berjalan aman dan lancar," kata Suhartono, dalam siaran persnya. Sementara Hartanto juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh prajurit Baret Ungu yang telah melaksanakan latihan ini dengan semangat, baik dan aman serta tanpa kecelakaan. Latihan pertempuran kota dilaksanakan dengan mengutamakan protokol kesehatan dan hadir pada latihan itu Kadisopslatal, Laksamana Pertama TNI Eko Wahjono, Komandan Pasukan Marinir 1, Brigadir Jenderal TNI (Mar) Hermanto, dan pejabat utama Korps Marinir TNI AL. (sws)

Pimpinan DPD RI: MK Telah Mewujudkan Harapan Daerah dan Rakyat

Jakarta, FNN - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan B Najamudin mengatakan Mahkamah Konstitusi telah mewujudkan harapan daerah dan rakyat soal Undang-undang Cipta Kerja. Sultan B Najamudin dalam keterangannya diterima di Jakarta, Jumat, mengapresiasi keputusan Mahkamah konstitusi (MK) yang menetapkan Undang-undang Omnibus Law Ciptaker sebagai produk hukum inkonstitusional. "Mahkamah konstitusi telah menjawab tuntutan dan harapan daerah dan masyarakat khususnya kaum buruh yang sejak UU ini dibahas telah menunjukkan sikap penolakannya. Kita patut bersyukur, MK selalu teguh dan konsisten di jalan konstitusional," kata Sultan. Menurutnya dalam sejarahnya tidak pernah ada UU se-kontroversial dan mendapat penolakan secara luas selain UU Ciptaker. Meskipun, lanjut dia semangat UU tersebut baik adanya, tapi harus diakui proses penyusunan dan keberadaannya belum sepenuhnya benar dan dapat diterima oleh masyarakat dan konstitusi. "Sejak awal DPD RI secara kelembagaan telah menunjukkan keraguannya terhadap kehadiran produk hukum yang tidak lazim ini. Sehingga kami merasa evaluasi MK ini menjadi angin segar dan kabar baik bagi pemerintah daerah dan teman-teman buruh," kata mantan Ketua HIPMI Bengkulu itu. Lebih lanjut, Sultan meminta agar pemerintah dan DPR RI untuk segera menindaklanjuti keputusan MK tersebut. Atau, kata dia jika tidak, maka UU itu akan otomatis kedaluwarsa atau inkonstitusional secara permanen. "Meski memiliki tugas legislasi, dalam prosesnya DPD RI tidak dalam posisi sebagai pembuat dan perumus Omnibus Law Ciptaker kecuali sedikit, namun jika diminta, kami tentu selalu terbuka dan siap mengambil bagian secara aktif dalam memperbaharui materiil UU ini," ucapnya. Seperti diketahui bahwa, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. "Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman. Selain itu, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Serta, tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573). (sws)

Pemkot Tangerang Peroleh Predikat Badan Publik Informatif 2021

Tangerang, FNN - Pemerintah Kota Tangerang memperoleh predikat sebagai badan publik informatif untuk kelima kalinya dari Komisi Informasi Provinsi Banten berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 "Saya berharap agar para pegawai di lingkup Pemkot Tangerang senantiasa menjaga kualitas pelayananannya dalam memberikan informasi sesuai dengan aturan keterbukaan informasi publik," kata Kepala Dina Kominfo Tangerang, Mulyani, dalam keterangannya Jumat. Penganugerajhan tersebut diterima Mulyani berlokasi di Gedung Negara Provinsi Banten pada, Rabu (24/11). Ia menjelaskan, seperti tahun-tahun sebelumnya, pemantauan dan evaluasi 2021 telah menjalani beberapa tahapan, diawali dengan pengisian daftar pertanyaan swa penilaian sejak awal Agustus lalu oleh badan publik, dilanjutkan dengan tahap pemeriksaan serta pemaparan oleh kepala daerah, kali ini dilakukan Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin. "Alhamdulillah, untuk hasil SAQ dan proses keseluruhan kami tidak mendapatkan catatan dari KI Provinsi banten, berarti Badan Publik Tangerang telah memenuhi standar sebagai Badan Publik Informatif dengan nilai keseluruhan 93,27," kata Mulyani. Sebagai bukti keseriusan mereka dalam mempermudah masyarakat untuk mendapatkan informasi publik, mereka telah menyediakan berbagai kanal untuk dapat mengakses informasi publik, di antaranya ruang pelayanan khusus, website PPID, aplikasi PPID dan pengajuan permohonan informasi secara dalam jaringan. Sebagai informasi, terdapat 101 badan publik di Provinsi Banten mengikuti pemantauan dan evaluasi keterbukaan informasi publik 2021, di antaranya 39 organisasi perangkat daerah, delapan pemerintah daerah kabupaten/kota, 24 lembaga non struktural/vertikal, 18 BUMD, dan 12 partai politik tingkat provinsi. (sws)

DPRD Bekasi Usulkan Bangun MPP Mandiri Optimalisasi Layanan

Cikarang, Bekasi, FNN - DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengusulkan pemerintah daerah untuk membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) Mandiri guna optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, mengatakan, kehadiran MPP sebagai mandat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sedianya dijadikan perhatian khusus pemerintah daerah. "Makanya dukungan dari kepala daerah sangat penting agar Kabupaten Bekasi memiliki gedung sendiri," katanya, di Cikarang, Jumat. Ia mengatakan kehadiran MPP Mandiri diyakini mampu menambah kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah dan di sisi lain pemerintah daerah akan lebih mudah menjalankan fungsi pengawasan sekaligus penataan di setiap gerainya. Ia katakan MPP Mandiri menjadi ikon kebanggaan masyarakat khususnya menyangkut kemudahan yang diberikan pemerintah daerah. Bangunan MPP Mandiri juga dibuat berdasarkan ciri khas budaya setempat Kabupaten Bekasi. "MPP harus memiliki gedung sendiri dan itu perlu karena akan menjadi ikon Pemkab Bekasi yang ingin memanjakan masyarakat dengan pelayanan yang mudah dan cepat," katanya. Menurut dia, idealnya MPP Kabupaten Bekasi berisikan sekurang-kurangnya 32 gerai layanan masyarakat sementara MPP yang berlokasi di Lotte Mart Cikarang Utara saat ini hanya terisi 20 gerai saja. "Kami juga akan mendorong penambahan penyewa ruang di MPP yang saat ini sudah ada demi memudahkan masyarakat mengurus dokumen yang dibutuhkan," katanya. Ia yakin keberadaan MPP Mandiri akan memberikan kemudahan masyarakat dalam hal administrasi dan perizinan sekaligus nilai tambah bagi pemerintah daerah atas upaya optimalisasi pelayanan publik. "Kemudahan-kemudahan ini yang sebetulnya diharapkan masyarakat, sangat simpel karena urus sesuatu di satu tempat dan selesai di situ," kata dia. (sws)

Sahroni Merasa Terhormat Ditunjuk Jadi Ketua Pelaksana Formula E

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni merasa terhormat setelah ditunjuk oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Basweda menjadi Ketua Pelaksana balap mobil listrik internasional Formula E atau Jakarta E-Prix. “Saya merasa terhormat. Semoga 'passion' dan pengalaman saya di dunia otomotif selama ini bisa membantu mengangkat nama Indonesia melalui event (peristiwa) penting ini," kata Sahroni di Jakarta, Jumat. Dia menilai pelaksanaan Formula E bukan hanya sebagai tontonan, namun demi kebanggaan dan masa depan Indonesia. Sahroni menjelaskan, ajang Formula E adalah kampanye yang digelar untuk untuk menunjukkan pada dunia internasional bahwa Indonesia dengan ibu kotanya, DKI Jakarta, telah siap sejajar dengan kota-kota besar di negara lain. “Formula E adalah sebuah kampanye, bukan kampanye politik orang atau partai tertentu. Namun kampanye Indonesia di mata dunia, bahwa DKI Jakarta telah siap menyambut era modern yang ramah lingkungan, dan setara dengan kota-kota besar di negara maju lainnya seperti New York, London, Berlin," ujarnya. Sekretaris Jenderal Ikatan Motor Indonesia (IMI) itu menilai Formula E bisa menjadi momentum kebangkitan ekonomi Indonesia dari berbagai skala, baik mikro dan makro. Selain itu menurut dia, penggunaan mobil listrik di Formula E juga bisa menjadi ajang untuk menyosialisasikan tentang industri baterai dalam negeri yang dicita-citakan Presiden Joko Widodo. “Ini adalah momentum untuk kebangkitan politik, sekaligus makin memperkenalkan mobil listrik dan industri baterai dalam negeri kepada masyarakat. Saya mohon, mari kita kesampingkan prasangka dan kepentingan politik, kita kerja bersama demi suksesnya event ini," katanya. Sahroni juga memastikan pelaksanaan Formula E akan dilaksanakan secara transparan karena dirinya akan meminta KPK untuk ikut mengawasi dari awal hingga akhir proses pelaksanaannya. Dia juga mempersilahkan masyarakat memberikan kritik yang membangun agar pelaksanaan Formula E berjalan sukses sehingga menjadi kebanggaan bagi bangsa Indonesia. "Masyarakat juga silakan awasi dan bantu mendukung dengan kritik membangun, insha Allah semua lancar. Sekali lagi, ini bukan hanya proyek Pemprov DKI, pemerintah pusat, IMI, atau siapapun, ini proyek kita bersama," katanya. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (25/11) menyampaikan keterangan bahwa dirinya telah menunjuk Sekjen Ikatan Motor Indonesia (IMI) Ahmad Sahroni sebagai ketua pelaksana dan Bambang Soesatyo menjadi Ketua Panitia Pengarah Jakarta E-Prix. (sws)

KASN Segera Kirim Rekomendasi Terkait ASN Pakai Seragam Partai Politik

Jakarta, FNN - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) segera mengirimkan rekomendasi terkait hasil pemeriksaan kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian yang mengenakan seragam partai politik tertentu kepada Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto mengatakan bahwa Tim Pemeriksa KASN telah menganalisis seluruh hasil berita acara pemeriksaan terkait kasus ASN yang memakai seragam partai politik. Untuk itu pihaknya segera mengirim rekomendasi kepada Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk ditindaklanjuti, kata Tasdik dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat. “Apabila Mentan tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, maka KASN akan menyampaikan laporan kepada Presiden,” ujar Tasdik. Tasdik yang merupakan Tim Ketua Pemeriksa KASN mengatakan, seluruh pejabat yang diduga terlibat telah diperiksa KASN. Pemeriksaan, tambahnya, dilakukan secara maraton selama 3 hari untuk menggali dan meminta penjelasan dari para pihak yang terlibat. Di samping itu, ketika diminta keterangan terkait sanksi, Tasdik menegaskan akan menerapkan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Tim kami bekerja secara objektif menangani kasus ini. Jika terbukti melanggar ketentuan, setiap ASN tentu harus secara ksatria menerima sanksi atas kesalahan yang diperbuat,” pungkas Tasdik. Sementara itu, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menilai kasus aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian yang memakai seragam dan atribut terafiliasi partai politik tertentu menunjukkan bahwa politisasi birokrasi di Indonesia masih terus terjadi. Menurutnya berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, kondisi tersebut berpotensi mengganggu netralitas ASN menuju Pemilu 2024. “Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN agar mencermati potensi politisasi ASN oleh para pejabat politik dalam birokrasi," imbau Agus. Tanpa pemberian sanksi yang tegas terhadap pejabat politik yang memimpin birokrasi, lanjut Agus, dikhawatirkan politisasi ASN akan semakin meningkat. Sebelumnya, sejumlah ASN yang menjabat jabatan pimpinan tinggi madya (eselon I) menggunakan seragam dan atribut terafiliasi partai politik tertentu dalam acara hari ulang tahun salah satu partai politik pada 11 November 2021. Menindaklanjuti temuan tersebut, KASN segera memanggil para pejabat terlibat. (sws)

F-PKS Apresiasi Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Jakarta, FNN - Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pembentukan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. "Fraksi PKS menyambut baik putusan MK itu karena memenuhi rasa keadilan dan kegelisahan rakyat luas terhadap pemberlakuan UU Cipta Kerja. Dengan alasan yang sama Fraksi PKS secara bulat menolak UU itu saat pengesahan di DPR," kata dia, di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan, meskipun MK dalam putusannya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat atau inkonstitusional sepanjang tidak diperbaiki pembentuk undang-undang, namun putusan itu harus dimaknai secara bijak oleh pemerintah. Hal itu menurut dia karena UU Cipta Kerja itu merugikan kepentingan rakyat luas, di antaranya buruh, petani, nelayan, penyandang disabilitas, sebagaimana yang selama ini disuarakan masyarakat. "MK memutuskan UU Cipta Kerja harus diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun, jika tidak (maka) menjadi inkonstitusional permanen. Pemerintah dan DPR harus menangkap pesan subtansial di luar formil, jika perbaikan dilakukan maka harus jelas pesan keberpihakan bagi masyarakat," ujarnya. Ia berharap pemerintah tunduk dan patuh dengan poin lain putusan MK untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak menerbitkan aturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja. Ia juga berharap pemerintah kembali kepada kebijakan yang benar-benar pro-rakyat dan pro kemandirian nasional. Sebelumnya, Majelis Hakim MK menyatakan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. “Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi dan dipantau dari Jakarta, Kamis (25/11). Dalam pembacaan amar putusan, dia juga menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR, melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut. Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen. (sws)

Bupati: Penghargaan Keterbukaan Informasi Dorong Kinerja Pemerintahan

Sampit, FNN - Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengatakan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik yang diterima pemkab setempat dari Komisi Informasi mendorong peningkatan kinerja pemerintahan setempat, khususnya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagai referensi masyarakat mengembangkan diri, ekonomi, dan aktivitas lainnya. "Ini menjadi amunisi dan jadi motivasi bagi kami untuk bagaimana ke depan berinovasi untuk meningkatkan lagi karena sudah eranya keterbukaan informasi publik dan informasi yang memberikan manfaat bagi semua," katanya di Sampit, Ibu Kota Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat. Penghargaan Keterbukaan Informasi diserahkan oleh Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo di Palangka Raya, Kamis (25/11). Bupati Halikinnor hadir didampingi Sekretaris Daerah Fajrurrahman dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kotawaringin Timur Multazam. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menerima penghargaan peringkat dua untuk kategori Menuju Informatif. Peringkat pertama diraih Pulang Pisau, peringkat ketiga Katingan dan peringkat keempat Murung Raya. Sementara itu, untuk PPID Utama kabupaten dan kota, kategori informatif peringkat pertama diraih Kota Palangka Raya, peringkat kedua Kabupaten Kotawaringin Barat, dan peringkat ketiga Kabupaten Kapuas. Halikinnor mengatakan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terus berbenah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam hal keterbukaan informasi publik. Pemerintah daerah menyadari bahwa keterbukaan sudah menjadi hal mutlak dalam pemerintahan. Keterbukaan tersebut tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga menjadi sarana kontrol sosial bagi pemerintah. Keterbukaan informasi juga menjadi salah satu perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sejalan dengan tekad pemerintah daerah ini mewujudkan Kota Cerdas. Saat ini, berbagai program dan kerja sama dijalankan pemerintah daerah untuk mewujudkan Kota Cerdas, khususnya melalui Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai ujung tombak pelaksana di lapangan dengan didukung perangkat daerah lainnya. Halikinnor optimistis Kotawaringin Timur mampu menjadi lebih baik dalam hal keterbukaan informasi publik, sekaligus mewujudkan Kota Cerdas untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh masyarakat. "Kami terus melakukan berbagai inovasi dalam mewujudkan 'Smart City' (Kota Cerdas), tentu di dalamnya terkait keterbukaan informasi sebagai bagian utamanya. Kami yakin ini bisa segera kita wujudkan bersama," demikian Halikinnor. (sws)

Parpol di Tanah Laut Terima Dana Hibah Rp8.350/Suara

Tanah Laut, FNN - Sebanyak 10 partai politik (Parpol) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan menerima dana hibah untuk pembinaan sebesar Rp8.350 per suara. Staf Ahli Setdakab Tanah Laut, HM Mursyi, Kamis (25/11) mengatakan, partai politik yang mendapatkan dana hibah Rp8.350 satu suara sah, sesuai Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor: 188.45/298-KUM/2021 tentang Hibah Bantuan Keuangan pada Partai Politik Kabupaten Tanah Laut Tahun 2021. "Secara keseluruhan, jumlah dihibahkan kepada 10 partai adalah Rp1.464.698.550," terangnya di Pelaihari. Kepala Sub Bagian Kelembagaan Partai Politik dan Fasilitas Pemilu Bakesbangpol Tanah Laut, Bahtiar, menyebutkan, pihaknya ingin mengurangi kesulitan yang dihadapi partai politik saat melaporkan hibah yang diterima. “Terutama perihal perpajakan, hukum dan laporan pertanggungjawaban. Biasanya pajak yang sering mereka tanyakan,” ujarnya. Meningkatkan kemampuan pengurus partai mengelola dana tersebut, Pemkab Tanah Laut melalui dinas terkait melatih pengurus tentang administrasi dan sistem pelaporan. Pelatihan menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya dari Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelaihari, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Setda Tanah Laut dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan. Setelah mengikuti kegiatan tersebut, dia berharap, para partai politik dapat menyajikan laporan dengan baik tanpa kendala lagi, terutama dalam perpajakan. Dijelaskannya, jadwal untuk pelaporan hibah tersebut, terang dia, ditargetkan selesai pada Januari 2022. “Setiap pelaporan yang sering ditanyakan itu perpajakan, semoga partai politik yang sudah hadir hari ini benar-benar memahami bagaimana pelaporan selanjutnya, agar tidak terkendala,” harap Bahtiar. Sementara itu, partai yang mendapatkan hibah adalah, Partai Nasdem, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Golkar, Gerinda, Demokrat, PAN, PPP dan Hanura. (sws)

Anggota DPR Harap Para Guru Beradaptasi dengan Kemajuan Teknologi

Jakarta, FNN - Anggota DPR RI Sonny T Danaparamita berharap para guru di Indonesia lebih beradaptasi dengan berbagai kemajuan teknologi. "Kita harus sadari pada abad 21 ini teknologi telah menjelma menjadi komponen utama penggerak kehidupan. Semua hal saat ini telah menggunakan teknologi, tak terkecuali pada bidang pendidikan. Oleh sebab itu para guru dan tenaga pendidik lainnya harus bisa lebih beradaptasi dengan teknologi," Kata Sonny dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis. Hal itu disampaikan Sonny dalam rangka peringatan Hari Guru Nasional Ke-25 Tahun 2021. Menurutnya, pada era modernisasi yang sangat masif seperti saat ini, teknologi menjadi sebuah keniscayaan. Ditambah lagi sejak terjadinya wabah pendemi COVID-19, teknologi menjadi salah salah sektor yang memiliki peranan cukup besar untuk menunjang kehidupan dalam kegiatan sehari hari, termasuk dalam bidang pendidikan. Sonny mengaku bahwa almarhum kedua orang tuanya berprofesi sebagai guru. Dari sanalah dirinya menyadari betul bahwa guru harus bisa selalu dinamis dalam mengikuti zaman agar ilmu yang disampaikan dapat diterima dengan baik oleh murid-muridnya. "Almarhum kedua orang orang tua saya guru, dari beliaulah saya banyak belajar dan mengerti bahwa sebagai tenaga pendidik harus dinamis dan selalu adaptif dalam mengajar agar ilmu dapat tersampaikan dengan baik, maka jika saat ini eranya teknologi maka tenaga pendidik harus bisa adaptif dengan hal itu," ungkap Sonny. Legislator dari Dapil lll Jatim itu menjelaskan bahwa saat ini pelajar Indonesia sebagian besar menggunakan teknologi sebagai sarana untuk belajar karena mudah dan efisiensi. Oleh sebab itu,seluruh tenaga pendidik di Indonesia diharapkan bisa segera beradaptasi dengan teknologi. "Saat ini sudah menjadi hal umum bahwa para pelajar kita menjadikan teknologi sebagai alat mencari bahan pelajaran yang mereka butuhkan. Maka di situlah guru harus bisa mengimbangi dan bisa segera adaptif dengan teknologi," jelas Sonny. Pada hari guru ini, Sonny tak lupa mengucapkan terima kasih untuk seluruh guru yang telah mengabdikan dirinya berdedikasi untuk pendidikan Indonesia. "Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua guru di mana pun berada. Memang tidak semua guru luar biasa. Tapi orang menjadi luar biasa karena hasil sentuhan dan didikan dari guru," kata Sonny. Sonny berharap ke depan selain menjadi guru yang bisa adaptif dengan teknologi, guru harus bisa menginspirasi serta menciptakan ekosistem sekolah yang menantang, sekaligus menyenangkan sehingga membuat murid senang dalam kegiatan belajar mengajar. "Tentu harapan kita semua bahwa tidak hanya adaptif dengan teknologi, namun guru harus menjadi sosok yang menginspirasi, menciptakan ruang dialektis, dan menjadikan ekosistem sekolah lebih menantang dan menyenangkan," harapnya. (sws)