POLITIK
KPPOD: UU Ciptaker Permudah Perizinan untuk Pelaku Usaha
Jakarta, FNN - Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N. Suparman mengatakan, berdasarkan hasil kajian KPPOD, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah mempermudah pelayanan perizinan untuk para pelaku usaha mikro dan kecil. “Undang-Undang ini dan beberapa peraturan turunannya, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, sangat memberikan kemudahan kepada pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengurus perizinan,” kata Armand, sapaan akrab Herman, ketika memberi paparan dalam Diskusi Media dengan topik “Sengkarut Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah” yang disiarkan di kanal YouTube KPPOD Jakarta dan dipantau dari Jakarta, Selasa. UU Ciptaker merupakan solusi yang dicetuskan oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan perizinan yang diakibatkan oleh regulasi yang tumpang tindih, obesitas regulasi, dan berbagai persyaratan yang menyulitkan pelaku usaha untuk memperoleh izin berusaha. Permasalahan tersebut berdampak pada daya saing berusaha di Indonesia yang sangat rendah di mata dunia, khususnya bagi para investor. Oleh karena itu, pendekatan yang semula merupakan berdasarkan pada lisensi, kini berganti menjadi pendekatan berbasis risiko. Bagi perusahaan-perusahaan dengan risiko rendah, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), proses untuk mengurus perizinan menjadi lebih mudah dengan diterbitkannya UU Ciptaker oleh Presiden dan DPR. “Penyelenggara OSS RBA ini menegaskan prinsip fiktif positif. Fiktif positif ini artinya, ketika satu perizinan itu diberi batas waktu hanya sepuluh hari, dan kala pemerintah daerah atau lembaga OSS-nya itu melewati batas waktu, otomatis dokumen (perizinannya, red.) terbit,” kata dia. Prinsip itu, Armand melanjutkan, memaksa kepada penyelenggara pemerintahan di pusat maupun di daerah untuk mematuhi prosedur operasi standar (standard operating procedure / SOP) yang sudah tercantum di dalam undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, serta peraturan kepala daerah. Adapun yang dimaksud dengan OSS RBA atau Online Single Submission Risk-Based Approach adalah sistem yang menempatkan risiko sebagai paradigma utama atas setiap kegiatan berusaha, sehingga berimplikasi pada perubahan desain kebijakan, kelembagaan, dan platform layanan berusaha saat ini, baik di pusat maupun daerah. OSS RBA juga mengintegrasikan seluruh layanan perizinan berusaha di kementerian atau lembaga pusat, serta di dinas-dinas teknis di daerah. Integrasi tersebut memberi gambaran bahwa sistem yang diusung oleh Indonesia akan memberi kemudahan kepada para pelaku usaha untuk mengakses di mana saja dan kapan saja, juga untuk mendapatkan layanan perizinan dan hasil perizinan. “Pelayanan perizinan untuk (usaha yang, red.) berisiko rendah berjalan optimal,” kata Armand. (sws)
Bupati Tangerang: Buat Kajian Akademis Terkait Daerah Otonomi Baru
Tangerang, Banten, FNN - Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, menyarankan kepada warganya untuk menyusun atau membuat kajian akademis terlebih dahulu terkait keinginan pendirian daerah otonomi baru Tangerang Tengah, sambil menunggu moratorium pemekaran daerah dari pemerintah pusat. "Lebih baik buat kajian akademis dulu. Sambil menunggu moratorium. Karena daerah otonom baru masih di-moratorium," kata dia, di Tangerang, Banten, Selasa. Ia mengatakan mereka sampai saat ini belum menerima pemberitahuan secara resmi dari usulan warga di lima kecamatan itu, terkait keinginan membentuk daerah otonomi baru tersebut. Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Tangerang sebelumnya pernah merencanakan untuk anggaran kajian ekonomi terkait pembentukan Tangeranng Tengah. Namun, rencana itu tertunda karena anggaran yang disediakan direlokasi ke penanganan pandemi Covid-19. "Belum, anggaranya direlokasi ke penanganan Covid-19 dahulu, " kata dia. Sementara, Ketua Presidium Pembentukan Kota Tangerang Tengah, Nurdin Satibi, mengatakan, aspirasi mereka tentang pemekaran wilayah itu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan bisa benar-benar merata sehingga diperlukan pemerintahan baru. "Tujuannya untuk kemaslahatan masyarakat, dan juga memang sangat relevan sekali untuk di wilayah Tangerang Tengah ini. InsyaAllah nanti Rabu (24/11), kami akan melakukan pertemuan kembali di kampus sekitaran Gading Serpong, " ujarnya. Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Supriadi, mengatakan, wilayah Kabupaten Tangerang terlalu luas, sehingga diperlukan pemekaran kembali. Namun, kata dia, masyarakat perlu berjuang cukup keras untuk meyakinkan pihak pemerintah setempat agar mau memekarkan daerahnya. "Menurut saya itu sangat mantap, dan memang sudah sepatutnya Kabupaten Tangerang kembali dimekarkan. Namun itu perlu kerja keras untuk meyakinkan pihak pemerintah daerah, " kata dia. (sws)
Panglima TNI Silaturahim ke Mabes Polri Perkuat Sinergitas Soliditas
Jakarta, FNN - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa melanjutkan kunjungan kerjanya ke Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta, bersilaturahim dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran, Selasa. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan, kunjungan Panglima Jenderal Andika tersebut dalam rangka memperkuat soliditas dan sinergitas antara Polri dan TNI. "Hari ini Bapak Panglima TNI akan ke Mabes Polri dalam rangka bersilaturahim dengan Bapak Kapolri," ucap Rusdi. Rusdi mengatakan sinergitas dan soliditas TNI-Polri merupakan kekuatan strategis dalam rangka menghadapi tantangan tugas ke depan yang semakin komplek. Sinergitas dan soliditas TNI-Polri tersebut, lanjut dia, sudah terjalin sejak lama, dan tentunya dengan kepemimpinan Jenderal Andika lebih diperkuat dan diperkokoh kembali. "Tentunya kehadiran beliau ke Mabes Polri dalam rangka memperkokoh, memperkuat soliditas dan sinergisitas antara TNI dan Polri," tuturnya. Rencana kunjungan Panglima Jenderal Andika beserta jajaran dijadwalkan pukul 13.00 WIB. Paparan terkait isi dari pertemuan tersebut akan disampaikan oleh Kapolri dan Panglima TNI usai pertemuan berlangsung. "Kita tunggu saja, nanti akan ada pernyataan dari Kapolri dan Panglima," ujar Rusdi. Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengawali kunjungan kerjanya mendatangi Markas Besar TNI Angkatan Laut dan Markas Besar TNI Angkatan Udara di Cilangkap, Jakarta, Senin (22/11). Andika Perkasa resmi menjabat sebagai Panglima TNI setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 17 November 2021. Usai pelantikan, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto pun menyerahkan jabatan Panglima TNI ke Andika Perkasa pada upacara di Mabes TNI, Jakarta, pada 18 November 2021. Dalam dua kegiatan itu, Andika menegaskan ia akan melanjutkan berbagai program kerja yang telah dilaksanakan oleh Hadi Tjahjanto. "Saya akan melanjutkan tugas-tugas yang sudah dilakukan oleh Marsekal Hadi Tjahjanto karena itulah yang kami geluti. Saya akan berusaha yang terbaik untuk melanjutkan," kata Andika usai mengikuti upacara serah terima jabatan, Kamis (18/11) pekan lalu. (sws)
Tentara Mesir dan Makna Filosofi TNI Adalah Kita
Jakarta, FNN - Beberapa hari yang lalu Istana Negara menjadi saksi sejarah ketika Presiden Joko Widodo melantik Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, Rabu (17/11/2021). Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 106/TNI 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI yang dibacakan Sekretaris Militer Presiden untuk menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, yang akan pensiun pada November ini. Setelah keputusan presiden dibacakan, Jenderal TNI Andika Perkasa pun mengucapkan sumpah dan janjinya yang dipimpin Presiden Jokowi. Beberapa hari sebelum pelantikan (6/11) dalam uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi I DPR, Jenderal Andika memperkenalkan pernyataan visi baru untuk TNI yakni: TNI ADALAH KITA. Sebuah kalimat --yang menurut dia-- sangat singkat, namun dia berharap masyarakat Indonesia dan masyarakat internasional bisa melihat TNI sebagai kita atau bagian dari mereka. Entah kebetulan atau tidak, visi ini mirip dengan slogan militer Mesir, Jaish Huwa Nahnu atau Tentara Adalah Kita. Sebuah visi yang menjadikan militer Mesir menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakatnya. Menjadikan masyarakat Mesir bangga dengan militer sehingga kalau mereka ditanya: Siapakah tentara? Mereka sering mengatakan bahwa tentara adalah ayahku, kakakku, pamanku, dan aku adalah tentara. Selain, tentu kita tahu, Mesir termasuk negara yang kekuatan militernya diperhitungkan di dunia. Menurut Global Firepower, suatu situs pemeringkat militer di dunia pada 2020, menempatkan Mesir di peringkat ke-sembilan dari 138 negara, dengan indeks kekuatan militer 0,1872. Dalam indeks itu, Mesir tercatat memiliki total 920.000 personel militer, dengan rincian personel aktif 440.000, personel cadangan 480.000. Sedangkan pada 2021 indeks kekuatan militer Mesir turun di peringkat ke 13 dunia dengan nilai indeks 0,2216. Sementara kekuatan militer udara negeri dengan julukan Seribu Menara ini meraih skor 1.054. Ini meliputi kekuatan jet tempur, pesawat militer untuk misi khusus, pesawat serang, helikopter, dan helikopter serang serta lainnya. Total kekuatan tank dan kendaraan lapis baja Mesir meraih skor 4.295. Sementara total kekuatan angkatan laut dan kapal selam Mesir mendapat skor 316. GFP juga memperhitungkan kekuatan militer negara dari aspek sumber daya alam dan logistik. Sementara Indonesia di bawah pemerintahan Joko Widodo pada 2021, menurut Global Firepower yang merilis daftar kekuatan militer bertajuk 2021 Military Strength Ranking, naik pada peringkat ke-16, dengan PowerIndex 0,2684. Walaupun menempati peringkat 16 dunia, di ASEAN Indonesia menjadi kekuatan militer nomor satu. Sementara untuk tingkat Asia, Indonesia menempati negara dengan kekuatan militer nomor enam sesudah China, India, Jepang, Korea Selatan, dan Pakistan. Pemeringkatan ini dilakukan dengan menggunakan lebih dari 50 faktor, dengan kategori mulai dari kekuatan militer dan keuangan hingga kemampuan logistik dan geografi. Andaipun Jenderal Andika terinspirasi dari slogan militer Mesir itu hal yang wajar, walaupun menurut pengakuan dia, slogan itu sesuai dengan apa yang dia pelajari saat belajar kebijakan publik dan kebijakan administrasi publik. Dari slogan ini, dia ingin masyarakat Indonesia dan internasional merasa bahwa TNI ini bagian dari mereka. Kendati TNI sendiri sudah punya slogan yang menjadi doktrin, yaitu Tentara Nasional Indonesia, Tri Dharma Eka Karma, artinya pengabdian tiga matra dalam satu jiwa, tekad, dan semangat. TNI AD dengan Kartika Eka Pakçi, artinya prajurit yang tiada tanding. TNI AL, Jalesveva Jayamahe, artinya di lautan kita jaya, dan TNI AU, Swa Bhuwana Pakça, artinya sayap Tanah Air. Tetapi slogan baru TNI ADALAH KITA yang diperkenalkan Andika Perkasa seperti menjadi penghubung sekaligus "perasan" dari tiga doktrin diatas. TNI adalah kita merupakan upaya bukan sebatas menjadi pernyataan visi untuk mendekatkan TNI dengan masyarakat tapi bagaimana visi ini mampu memanunggalkan TNI dan masyarakat tercipta dalam upaya mengimplementasikan bela negara untuk menjaga kedaulatan NKRI. Kemanunggalan TNI dan masyarakat dalam konteks negara demokrasi juga positif untuk menciptakan hubungan strategis antara TNI dan rakyat agar bisa saling mengontrol satu sama lain. Citra TNI yang relatif kondusif, tingkat kepercayaan masyarakat pada TNI yang masih tinggi akan makin mempermudah Andika untuk mewujudkan jargon TNI adalah kita di tengah masyarakat Indonesia. Visi di atas, apabila mampu dibumikan dan diwujudkan, bukan saja akan menjadikan TNI yang integral bersama rakyat, namun juga visi TNI adalah kita apabila mampu diwujudkan pada setiap strata kehidupan masyarakat maka TNI akan berada di jantung kehidupan masyarakat dan menjadi kekuatan tiada ternilai yang menyatu dengan masyarakat. "TNI adalah Kita" adalah bagian dari filosofi yang dinamis. Dinamika tantangan berbangsa dan bernegara dewasa ini semakin kompleks. Tuntutan terhadap peran TNI dalam menjaga kedaulatan semakin berat dan tidak mudah. Namun, tanggung jawab yang berat tersebut dapat diatasi dengan prinsip yang sudah mendarah daging bagi bangsa ini, yaitu gotong-royong, bahu-membahu, berat sama dipikul, ringan sama dijinjing. Sehingga apa yang jadi tanggung jawab utama TNI pada gilirannya juga tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa, rakyat khususnya. Apabila kita melihat perkembangan ancaman hari ini yang sangat mengerikan. Ke depan peperangan antarnegara bukan sebatas dilakukan dengan pesawat dan senjata dengan beragam jenisnya, peperangan ke depan bisa saja terjadi di luar angkasa (peperangan satelit), perang siber, perang proksi, perang senjata biologi termasuk perang dengan melakukan penyebaran virus dan berbagai jenis perang modern lain. Perebuatan hegemoni dan sumber daya alam terjadi diberbagai negara termasuk di Indonesia. Dalam konteks ini dibutuhkan personel TNI yang bukan hanya sebatas mampu mengoperasikan sistem kesenjataan yang modern, namun juga mampu memahami beragam jenis peperangan modern dan melakukan kontra pada berbagai peperangan itu. "TNI adalah Kita" menjadi slogan yang menenangkan. TNI ke depan mampu mendapatkan dukungan penuh rakyat Indonesia. TNI menjadi milik rakyat sepenuhnya. Dengan demikian, tidak ada satupun kelompok yang boleh menguasai TNI, karena TNI adalah milik rakyat. Dengan begitu, seluruh rakyat Indonesia adalah "tentara" yang bertanggung jawab menjaga kedaulatan bangsa dan negara. Karena itu tak berlebihan Jendral Andika lebih memilih pendekatan persuasif untuk menyelesaikan konflik, di seluruh pelosok negeri. Pendekatan lunak, dan dialogis ini termasuk akan dilakukan pada aktor-aktor yang mendukung separatisme. Andai Itu bisa dilakukan Andika, maka makna sejati dari slogan baru TNI ADALAH KITA benar benar menjadi visi indah yang membawa persatuan dan perdamaian bagi bangsa Indonesia dari Aceh hingga Papua. *) Mujahidin Nur, Direktur The Islah Centre, Jakarta. (sws)
Bima Arya Kukuhkan Boby Nasution Jadi Ketua Komwil I APEKSI
Kota Bogor, FNN - Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya telah mengukuhkan Wali Kota Medan Boby Nasution sebagai Ketua Komisariat Wilayah I APEKSI. Bima Arya dalam rilis yang diterima ANTARA, Selasa mengatakan terpilihnya Bobby Nasution menggantikan Wali Kota Pekanbaru Firdaus secara aklamasi merupakan tradisi yang selalu dijaga dan dikuatkan di APEKSI dalam berkolaborasi dan bersinergi membangun terus silaturahim antaranggota. Komwil 1 yang kini dipimpin oleh Bobby meliputi 24 kota yakni Medan, Banda Aceh, Sabang, Lhokseumawe, Langsa, Subulussalam, Pematang Siantar, Tanjungbalai, Tebing Tinggi, Binjai, Sibolga, Padangsidimpuan, Gunungsitoli, Payakumbuh, Padang, Padang Panjang, Sawahlunto, Solok, Pariaman, Bukittinggi, Pekanbaru, Dumai, Tanjungpinang dan Batam. "Selamat bertugas kepada Pak Bobby, mulai Senin kemarin telah dikukuhkan melalui Musyawarah Komwil, terimakasih kepada Pak Firdaus dan terima kasih kepada Wali Kota Banda Aceh yang secara sangat baik telah menjadi tuan rumah Muskomwil," tuturnya. Ketua APEKSI itu menilai Boby akan mampu menjaga dan memberikan yang terbaik bagi organisasi perhimpunan wali kota itu. "Kita optomistis dan yakin, Pak Bobby walaupun baru bertugas di Medan tetapi dengan semangatnya bisa terus melanjutkan sinergi dan kolaborasi di Komwil 1 ini," ujar Bima, Dalam rapat kerja Komwil di Banda Aceh ini, kata Bima, menyepakati sejumlah rekomendasi, baik untuk anggota maupun pemerintah pusat. Ada beberapa catatan atas beberapa kebijakan pemerintah pusat yang ingin disampaikan seperti Online Single Submission (OSS), perizinan terkait dengan turunan UU Cipta Kerja yang di lapangan masih ditemukan banyak hal yang harus dievaluasi. "Kami menyepakati beberapa rekomendasi terkait dengan pemulihan ekonomi. Kita akan berkolaborasi sesama pemerintah kota, provinsi dan juga pusat untuk mempercepat economic recovery," jelasnya. Sementara itu, Wali Kota Medan Boby Nasution saat memberikan sambutan mengaku berterima kasih atas kepercayaan APEKSI terhadapnya yang meskipun baru sebentar memimpin kota, kini ditugaskan memimpin organisasi di wilayah. "Terkhusus untuk Bapak Bima Arya Ketua APEKSI pusat, saya di sini mengharapkan bimbingan dan arahan, saya menjadi wali kota belum sampai 1 tahun. Dan mendapatkan amanah, mendapatkan tugas untuk menjadi Ketua Komwil 1," ujarnya. Boby berharap bisa berkolaborasi dengan semua anggota APEKSI membuat organisasi tersebut solid dan mampu berkontribusi menghadapi tantangan pandemi COVID-19. "Tentunya kolaborasi dan dukungan dari seluruh wali kota di wilayah 1 ini menjadi kekuatan besar bagi kita semua, terkhusus di pengurusan baru untuk sama-sama bisa memutus mata rantai COVID-19 dan mengembalikan perekonomian," katanya. (sws)
Kartu Domino
Oleh Sugeng Waras Petir menggelegar di Cilacap, hujan besar di Sumatra Barat, banjir di Sintang Kalimantan Barat, air menggenang di Mandalika NTB, mayat bergelimpangan di Jakarta. Inilah fenomena yang berangkai dan tak kunjung selesai di negeri kita yang serba ironis dan penuh paradok ini. Bagaimana tidak, kebakaran kilang minyak di Cilacap beberapa waktu lalu, cukup diam dengan alasan tersambar petir oleh mulut Ahok meskipun faktanya tangki dalam keadaan berlubang yang sangat mungkin sebagai akibat sabotase. Di sini aparat kepolisian mengalami jalan buntu tak ada cuit bantahan. Curah hujan tertinggi di dunia seperti yang dialami di Sumatra Barat tentu berakibat mengganggu aktivitas, banjir besar di Sintang Kalimantan Barat yang hampir sebulan tak kunjung surut membuat ribuan penduduk menderita, disusul menggenangnya air di area Sirkuit Mandalika hingga nyambung ke Muara Lombok Tengah NTB. Ini berdampak penilaian jorok terhadap sang promotor. Belum lagi kejadian tragis tewasnya enam laskar FPI pengawal HRS di KM 50 jalan tol Jakarta Cikampek yang hingga kini masih penuh teka teki dan menunjukkan sisi gelap, terkesan rapuh dan bobroknya penegakan hukum dinegeri ini. Tersia-sianya nasib HRS sang tokoh ulama besar di ruang pesakitan dengan sangkaan kebohongan kondisi kesehatan yang sama sekali tidak mengakibatkan keonaran dan kegaduhan, yang tak layak dipenjara dan seharusnya bebas tanpa syarat. Begitu ironis dengan tarik ulurnya keputusan hakim yang memvonis hukuman penjara kisaran 4 menjadi 2 tahun penjara, apalagi jika menengok dengan mudahnya keputusan terhadap koruptor Jaksa Pingkan yang juga polisi dari 10 menjadi 4 tahun. Dugaan perbuatan salah dari seorang anggota MUI berimbas akan dibubarkanya MUI sebagai badan kordinator urusan umat Islam, di sisi lain segubrak pelanggaran anggota polisi tak terkecuali anggota Brimob cukup kena sanksi mutasi. Lagi-lagi si otak dungu seperti Ateria Dahlan bilang para penegak hukum seperti anggota kepolisian, hakim dan jaksa tidak bisa kena OTT. Ini semua gambaran secuil peristiwa janggal, yang membuat citra penegak hukum semakin ndelosor, akankan terus berlanjut? Apapun alasanya, era kabinet kerja dan maju yang dipimpin Presiden Jokowi seharusnya lempar handuk, karena negara hanya berisi keributan, kegaduhan dan kekacauan yang tak tampak maju bahkan stagnan. Perselingkuhan demi perselingkuhan, kebohongan demi kebohongan dan pembodohan demi pembodohan terus dijadikan jurus jitu dalam memaksakan kehendaknya. Negara bak tidak ada pimpinan, seolah tak ada arah, maksud dan tujuanya. Pemanjaan terhadap TKA Cina dan penggebukan terhadap bangsa sendiri semakin fulgar dipertontonkan tanpa malu. Dari hari ke hari selalu disuguhi unjuk rasa, tuntutan dan desakan terkait hak rakyat, dengan kata lain Presiden tidak mampu menjalankan dan mengendalikan roda pemerintahan. Akankah hal seperti ini terus menerus akan kita alami dan deritai ? Tampaknya hanya ada dua jawaban, presiden harus mundur secara terhormat atau dilengserkan sebelum habis masa jabatannya, agar habis gelap, terbitlah terang. Akankah rencana gelar Gerakan Moral reuni 212 pada tanggal 1 dan 2 Desember nanti juga akan mendapatkan hambatan bahkan larangan? Wait and see...! Yang jelas kita harus berani percaya kepada pihak lain apalagi jika menyangkut masalah agama, silaturahmi, kangen-kangenan sebagai ujud keakraban persaudaraan yang.memang sebagai prasarat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Tentunya akan menjadi geli, jika kegiatan ini didahului dengan mengedepankan pikiran negatif, suudzon, prasangka buruk yang dilatarbelakangi sentimen, antipati, dengan memanfaatkan kekuasaan, kewenangan dan kekuatan. *) Purnawirawan TNI AD
Aset Eks BLBI Rp492 M Dihibahkan ke Pemkot Bogor dan 7 Lembaga Negara
Jakarta, FNN - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan menghibahkan aset hasil pembayaran utang para debitur/obligor BLBI senilai Rp492 miliar ke Pemerintah Kota Bogor dan tujuh kementerian/lembaga pada Kamis (25/11). “Seluruh aset yang bernilai 492 miliar rupiah ini akan digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi dari kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan publik,” kata Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD, saat jumpa pers, di Jakarta, Senin. Ia menyebutkan tujuh kementerian lembaga yang menerima dana hibah dari aset eks BLBI, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Pusat Statistik, dan Badan Narkotika Nasional. “Satgas BLBI akan menyerahkan aset eks BLBI sebagai hibah kepada Pemerintah Kota Bogor dan kepada tujuh Kementerian/Lembaga dengan Penetapan Status Penggunaan (PSP),” kata Mahfud. Dalam kesempatan itu, ia menerangkan salah satu aset seluas 1.107 meter persegi yang dihibahkan ke Kementerian Agama, nantinya diperuntukkan untuk pelaksanaan program Pendidikan Kader Ulama Internasional Masjid Istiqlal yang diselenggarakan Badan Pengelola Masjid Istiqlal. Aset itu berlokasi di Kecamatan Gambir, Jakarta. “Dalam penggunaannya oleh Kementerian Agama, aset ini bermanfaat untuk kemaslahatan umat dalam meningkatkan sumber daya umat,” kata dia. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengarah Satgas BLBI juga mengumumkan pihaknya akan melelang salah satu aset hasil pembayaran utang di Lippo Karawaci, Tangerang. “Rencana penjualan secara lelang atas aset properti yang telah dikuasai secara fisik oleh Satgas BLBI yang berlokasi di Blok B Taman Buah Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang, dengan total luas 37.779 meter persegi,” kata dia. “Ini akan dilelang secepatnya,” kata dia. Satgas BLBI pada bulan ini telah menyita dan menerima pembayaran utang dari beberapa debitur/obligor, antara lain Sjamsul Nursalim dan PT Lucky Star Navigation Corp. “Obligor Sjamsul Nursalim yang merupakan obligor dari Bank Dewa Rutji pada 11, 17, dan 18 November 2021 telah melakukan pembayaran sebagian kewajibannya dengan nilai sebesar 150 miliar rupiah,” kata dia, pada sesi jumpa pers yang sama, Senin. Ia menerangkan angka itu mencakup biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen. “Satgas BLBI juga telah menerima penyerahan tanah lagi seluas 100 Hektare yang terletak di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara sebagai bagian pelunasan kewajiban dari debitur PT Lucky Star Navigation Corp,” kata dia. (sws)
Ahli: Pembentukan UU di Masa Pandemi Minim Partisipasi Masyarakat
Jakarta, FNN - Guru besar hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Susi D Harijanti, menilai pembentukan UU di Indonesia selama masa pandemi melibatkan partisipasi masyarakat yang minim sehingga menunjukkan lemahnya fungsi legislasi DPR dan kemunduran demokrasi. “Saya melihat bahwa pembentukan undang-undang di masa pandemi ini minim partisipasi masyarakat dan cenderung membenarkan inisiatif eksekutif,” ujar dia. Penilaian itu ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam webinar nasional program studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia bertajuk “Demokrasi di Era Pandemi” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Tata Negara FHUI, dipantau dari Jakarta, Senin. Selama era pandemi ini, kata dia, lembaga eksekutif di Indonesia memang berperan lebih dominan. Peran yang dominan itu dapat dilihat dari penggunaan pasal 22 UUD 1945 yang lebih banyak daripada pasal 12 UUD 1945. Di dalam pasal 22 ayat (1) dan (2) UUD 1945, dimuat bahwa presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dan peraturan tersebut harus mendapat persetujuan dari DPR dalam persidangan. Lalu dalam pasal 22 ayat (3) UUD 1945, dituliskan jika tidak mendapatkan persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut. Sementara terkait pasal 12 UUD 1945, dituliskan bahwa presiden menyatakan keadaan bahaya dengan syarat-syarat dan akibatnya ditetapkan undang-undang. “Jadi, eksekutif akan tetap berperan dominan daripada cabang-cabang kekuasaan legislatif dan yudikatif melalui norma-norma konstitusi yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk melakukan tindakan dan mengeluarkan kebijakan tertentu,” kata dia. Kemudian dia juga menyoroti pelaksanaan fungsi-fungsi DPD yang ia nilai kurang terlihat signifikan selama masa pandemi Covid-19 di Indonesia. “Mungkin, saya yang tidak secara teliti membaca, namun jarang sekali kita lihat di media-media massa bagaimana DPD itu mengeluarkan atau membuat satu pernyataan, satu kebijakan yang berkaitan dengan masa krisis ini,” ujar dia. Pelaksanaan fungsi yang kurang signifikan itu, tambah Susi, dapat dilihat dari respons DPD terkait penyelenggaraan pemerintah daerah selama era pandemi, khususnya di periode awal pada Maret, April, dan Mei 2020. Saat itu, pemerintah daerah telah meminta fleksibilitas wewenang dari pemerintah pusat untuk mengelola penanganan Covid-19 di daerah mereka masing-masing. Namun, menurut dia, DPD tidak mengeluarkan pernyataan untuk mendukung permintaan itu. Oleh karena itu, dia juga mengatakan pandemi Covid-19 masih menjadi ujian bagi demokrasi dan fungsi lembaga-lembaga negara di Indonesia. Dengan demikian, ia mengharapkan masing-masing lembaga negara di Indonesia dapat memiliki daya adaptasi yang baik selama pandemi. “Masing-masing lembaga negara itu sepatutnya melakukan atau memiliki daya adaptasi yang baik dalam rangka merespons kebutuhan dan keinginan masyarakat selama era pandemi ini,” kata dia Selain itu, katanya, penting pula bagi lembaga-lembaga negara untuk membuat kebijakan yang koheren selama pandemi. (sws)
Kepala Daerah Se-Wilayah Adat Saireri Ajukan Pembentukan DOB
Jakarta, FNN - Forum Kepala Daerah se-wilayah Saireri di Papua mengajukan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) yang dinamakan Provinsi Saireri sebagai upaya untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. "Kami masyarakat Saireri, tokoh adat, dan pemuda mengantarkan aspirasi terkait pembentukan DOB Saireri kepada Komisi II DPR untuk segera terbentuk daerah provinsi," kata Ketua Forum Kepala Daerah se-wilayah Saireri, Herry Ario Naap, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. Ia mengatakan, dalam pembahasan revisi UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua terjadi polemik di seluruh wilayah adat di Papua. Namun menurut dia, wilayah adat Saireri merupakan wilayah yang pertama menyatakan pendapat mendukung Otsus Papua Jilid Dua melalui revisi UU Otsus. "Saat wilayah adat lain menolak (revisi UU Otsus), kami menyetujui dan menyerahkan materi ke DPR dan pemerintah. Setelah hadirnya UU Nomor 2/2021 tentang Otsus Papua, tokoh adat, perempuan, masyarakat meminta kami untuk menyampaikan aspirasi pembentukan Provinsi Saireri," ujarnya. Ia mengatakan, wilayah Saireri memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah khususnya dari sisi kelautan misalnya Kabupaten Biak dengan potensi perikanan sebesar 1.000.000 ton pertahun akan menghasilkan devisa negara sekitar Rp17 triliun pertahun. Karena itu Bupati Biak Numfor itu menilai, wilayah Saireri sudah layak menjadi provinsi yang dapat meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat serta memberikan devisa bagi negara. "Karena "Kami masuk dalam wilayah perairan dan kerja sama empat kabupaten pada 28 Agustus 2021 melaksanakan ekspor perdana perikanan yaitu ikan tuna sirip kuning. Potensi di Kabupaten Biak ada ikan kerapu, di Kepulauan Yapen dengan budidaya ikan baramundi, Kabupaten Waropen dengan kepiting dan udang," ujarnya. Naap mengatakan, mereka telah membentuk tim untuk mempersiapkan seluruh perlengkapan teknis usalan pembentukan DOB dan kajian akademis telah dalam proses persiapan serta terkonsultasi di Kementerian Dalam Negeri. RDPU itu dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, dan dihadiri para anggota Komisi II DPR secara fisik dan daring. Dalam kesempatan itu juga dihadiri antara lain Sekretaris Ketua Forum Kepala Daerah se-wilayah Saireri sekaligus Bupati Kepulauan Yapen, Tonny Tesar, Ketua DPRD Kabupaten Biak, Milka Rumaropen. (sws)
Profesionalisme TNI pada Era Pertahanan Siber
Jakarta, FNN - Reformasi 1998 telah berhasil memposisikan institusi militer berada di bawah supremasi sipil. Profesionalisme Tentara Nasional Indonesia (TNI) diukur dari fokus tugas TNI pada pertahanan negara, keterlibatan terbatas TNI dalam urusan sipil, dan ketidakterlibatan TNI dalam politik dan bisnis. Di era demokrasi digital sekarang ini, profesionalisme juga diukur dari sejauh mana TNI memainkan peran dalam membangun pertahanan siber. UU Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia memberikan landasan jelas tentang profesionalisme TNI. Dalam undang-undang ini TNI berfungsi sebagai alat negara di bidang pertahanan. Dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI tunduk pada Presiden. Secara administrasi, TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan. Inilah yang melandasi profesionalisme TNI. TNI profesional bergerak berdasarkan keputusan dan kebijakan politik negara. Profesionalisme TNI di domain siber perlu dipersiapkan dengan matang. Domain siber adalah domain perang baru di samping domain darat, laut dan udara. Selain muncul kebutuhan untuk merumuskan strategi dan kebijakan pertahanan yang berwawasan siber, juga muncul kebutuhan agar TNI membangun profesionalisme di ranah siber. Hal ini diperlukan agar tantangan yang terjadi di atas dapat diantisipasi. Di dunia siber, perbedaan klasik antara aktor militer dan sipil, publik dan swasta serta nasional dan internasional kurang jelas. Semua bercampur menjadi satu. Pada satu waktu, serangan siber menyerang objek strategis milik swasta, seperti bank swasta, tetapi berpengaruh secara luas terhadap warga negara dan mengganggu stabilitas nasional. Pada saat yang sama, infrastruktur negara, seperti telekomunikasi dan peralatan militer juga perlu dilindungi dari serangan siber. Singkatnya, serangan siber dapat dilakukan oleh siapa saja terhadap siapa saja, tapi tujuannya jelas, yaitu melemahkan stabilitas satu negara. Merumuskan peran TNI di dunia abu-abu tidak serta merta menggunakan kerangka berpikir yang diatur dalam struktur kebijakan saat ini, karena serangan siber bersifat menyeluruh. Di samping itu, TNI selain melindungi infrastruktur strategis organisasi miliknya dari serangan siber, juga melindungi infrastruktur strategis nasional dan seluruh aktor di dalamnya. TNI bakal kewalahan mengatasinya. Sejumlah negara, pada umumnya mendefinisikan peran militer pada domain siber dengan cara mengadaptasi mandat dari institusi yang ada. Tapi itu tidak cukup. Negara membutuhkan pendekatan baru, yaitu pendekatan komprehensif untuk membangun pertahanan siber. Artinya, koordinasi antara semua pemangku kepentingan, dan kerja sama antara aktor pada sektor publik, swasta, dan militer mutlak dibutuhkan. Prancis dan Australia menggunakan pendekatan ini. Kedua negara itu menempatkan organisasi yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan kebijakan siber pada level tertinggi, yaitu langsung di bawah perdana menteri atau presiden. Kita dapat belajar dari kedua negara itu. Penting juga untuk mempertimbangkan perbedaan antara peran militer dan peran intelijen. Sementara militer seringkali memiliki peran terbatas pada pertahanan negara, intelijen dapat memainkan peran yang lebih leluasa seperti spionase. Inisiatif untuk pengembangan jaringan Computer Security Incident Response Team (CSIRT) lintas institusi dibutuhkan untuk meningkatkan efektifitas pengawasan dan kegiatan kontra spionase di ranah siber. Dalam situasi ketegangan antar negara lazim terjadi, komunikasi yang lebih baik dengan militer negara lain sangat penting. Indonesia harus mampu menginisiasi sebuah forum lintas stakeholders dan militer tingkat regional sebagai upaya untuk membangun pertahanan siber berantai. Yang perlu disadari bahwa pertahanan siber militer tidak hanya melayani tujuan nasional tetapi juga memiliki fungsi deklaratif yang kuat vis-a-vis negara lain. Mengingat ancaman siber bersifat internasional, tidak hanya penting untuk meningkatkan mekanisme dialog dan kerja sama organisasi regional seperti ASEAN, tetapi juga antar organisasi regional. Peran TNI di domain siber sangat krusial dan tidak bisa dilakukan TNI sendiri. Satuan Siber TNI (Satsiber TNI) yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi TNI merupakan lembaga penting untuk memimpin profesionalisme TNI di ranah siber. Satuan ini bertugas menyelenggarakan kegiatan dan operasi siber di lingkungan TNI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. Langsung di bawah tanggung jawab Panglima TNI, Pusat Siber TNI punya fungsi cukup penting. Dengan adanya satuan siber, berbagai satuan dan komponen yang ada di mandala operasi dapat saling terhubung secara langsung dan realtime. Dalam konteks pembangunan profesionalisme dalam pertahanan siber nasional, Satsiber TNI dapat melakukan sejumlah langkah, pertama, merumuskan pendekatan komprehensif dalam mencegah serangan siber. Dalam hal ini kolaborasi penting dilakukan, terutama dengan Badan Siber dan Sandi Negara dan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai leading sector pada bidang cyber security di ranah sipil, dan Badan Intelijen Negara di ranah intelijen. Pembagian peran dan kewenangan yang jelas antar organisasi akan semakin mempermudah dalam merumuskan profesionalisme TNI. Kedua, pengembangan kelembagaan lintas sektoral yang berada di bawah komando presiden. Kelembagaan ini setidaknya berisi dari TNI, Lembaga Penegak Hukum, Lembaga/Pemerintah terkait, sektor swasta, sektor publik, dan penyintas serangan siber. Setidaknya, pengembangan kelembagaan ini akan menjawab sejumlah pertanyaan penting seperti: ”bagaimana militer dan penegak hukum dapat berkolaborasi efektif untuk mengejar penjahat siber?”, “bagaimana mengembangkan hukum domestik dan internasional yang lebih responsif terhadap serangan siber?”, dan “bagaimana mengembangkan konsensus politik internasional untuk mencegah perluasan serangan siber?”. Ketiga, perumusan doktrin dan operasional prajurit di bidang pertahanan siber. Mengingat kompleksitas serangan siber, dibutuhkan keahlian spesifik di bidang teknologi informasi di kalangan prajurit. Kemampuan seperti penyerangan proaktif, antisipasi serangan, pertahanan dan pemulihan pasca serangan siber harus dikuasai oleh prajurit di seluruh matra. Selain pengembangan kompetensi dasar, juga dibutuhkan prosedur yang pasti dalam penanganan serangan siber, baik pada level organisasi TNI, nasional dan internasional. Pada akhirnya, komitmen panglima TNI terpilih untuk meningkatkan profesionalisme TNI dalam jargon “TNI adalah Kita” mau tidak mau menyasar ranah siber. Prajurit-prajurit siber di masa mendatang dipersiapkan dari sekarang. *) Ngasiman Djoyonegoro adalah pengamat intelijen, pertahanan, dan keamanan. (sws)