POLITIK
Anggota DPR Minta Kinerja Jaksa Agung Tidak Terganggu Isu Poligami
Jakarta, FNN - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman meminta kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak terganggu dengan isu mengenai poligami sehingga harus tetap fokus menangani perkara di Korps Adhyaksa. "Saya minta Jaksa Agung tidak merasa terganggu dengan berbagai serangan yang bersifat personal terhadap diri Jaksa Agung akhir-akhir ini dan tetap fokus menjadi institusi terdepan dalam melaksanakan penegakan hukum antikorupsi secara adil, tanpa tebang pilih," kata Benny saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa. Dia menilai kelompok yang selama ini menyudutkan Jaksa Agung dengan mengungkapkan hal-hal yang bersifat pribadi adalah mereka yang merasa terganggu "mesin uang" dan bisnisnya yang mengandalkan pada akses kekuasaan dengan menggunakan segala cara. Karena itu, Benny meminta Jaksa Agung tetap tegak lurus menegakkan hukum dengan menyeret para pelaku korupsi dalam segala bentuk yang ada di dalam tubuh lembaga negara maupun di sektor swasta. "Aksi korupsi sekarang sudah semakin ganas dan lebih terbuka, bahkan para pelakunya sukses besar dalam membuat KPK menjadi institusi yang lemah dan menjadi subkoordinasi kekuasaan," ujarnya. Ia meminta Jaksa Agung memerintahkan jajarannya sampai ke tingkat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk selalu menjaga otonomi institusi dan bersikap netral dalam politik dengan tidak menjadi alat dari kekuatan politik tertentu. Dia menilai melalui cara tersebut, maka Kejaksaan akan selalu ada dan tercatat di hati sanubari rakyat. Institusi ini harus hadir di tengah maraknya korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah yang tidak terhingga. "Rakyat akan terus memonitor komitmen dan keberanian Jaksa Agung untuk memberantas korupsi tanpa pilih kasih. Semoga Jaksa Agung pada akhir tahun ini memberi hadiah tidak terhingga nilainya untuk rakyat Indonesia yang rindu lama datangnya sang dewi keadilan," katanya. (sws)
Instruksi Mendagri Mengenai Lanjutan PPKM Luar Jawa-Bali
Jakarta, FNN - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) 58/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Daerah Luar Jawa dan Bali. Inmendagri 58/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2, dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Inmendagri 58/2021 mulai berlaku pada Selasa 9 November sampai 22 November 2021. "Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri 58/2021. Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Kemudian pedoman penetapan itu ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1, di mana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 40 persen. Berdasarkan level tersebut, Inmendagri mengatur penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat di antaranya, seperti soal kegiatan belajar mengajar. Daerah dengan level 3, 2, dan 1 pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Pada daerah level 3, satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen berdasarkan keputusan bersama menteri. Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62-100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Kemudian, PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Tambahan aturan Sedangkan untuk daerah dengan level 2 dan 1 ada tambahan aturan dengan diberlakukan zonasi level COVID-19. Daerah dengan zona hijau dan kuning dapat melakukan kegiatan belajar mengajar dengan sesuai aturan teknis yang berlaku dan protokol kesehatan ketat. Untuk zona oranye dilakukan pembelajaran tatap muka dan jarak jauh. Teknis dari pembelajaran tatap muka sama dengan aturan yang diberlakukan di daerah level 3, sedangkan wilayah dengan zona merah pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh. Kemudian, untuk pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial untuk daerah level 3 maksimal diberlakukan 50 persen WFO ("work from office") dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari. Sementara, daerah level 2 dan 1 pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja perkantoran pemerintah, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perkantoran BUMN, BUMD, swasta aturannya mengacu zonasi wilayah. Wilayah yang berada dalam zona hijau pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH ("work from home") sebesar 25 persen dan WFO sebesar 75 persen, sedangkan wilayah yang berada dalam zona kuning dan zona oranye pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen. Sementara itu, wilayah yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen. Pelaksanaan WFH dan WFO menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak di wilayah level 3, 2, dan 1 diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, dan handsanitizer yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemda. Hal itu berlaku pada pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan kegiatan yang sejenis. Tempat ibadah masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjemaah. Dengan ketentuan selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. Zoansi wilayah Sementara, daerah yang menerapkan PPKM level 2 dan 1 pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan tempat ibadah lainnya mengacu pada zonasi wilayah. Wilayah dengan zona hijau, kegiatan peribadatan di tempat ibadah dapat dilakukan paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. Untuk wilayah dengan zona kuning, kegiatan peribadatan dapat dilakukan paling banyak 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. Selanjutnya wilayah yang berada dalam zona oranye dan merah, kegiatan peribadatan dapat dilakukan paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. Berikutnya, persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional. Berikutnya, ketentuan pelaksanaan resepsi pernikahan pada daerah level 3. Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah. Sementara, untuk wilayah dengan level 2 dan 1 resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diatur dengan ketentuan zonasi wilayah. Wilayah yang berada dalam zona hijau diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat. Wilayah selain zona hijau, diizinkan paling banyak 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat. Inmendagri 58/2021 juga mengatur pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara Indonesia (WNI). Pintu masuk udara dengan menggunakan penerbangan langsung hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten, Raja Haji Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau, dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara. Pintu masuk laut hanya melalui Pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau serta Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara. Pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat serta Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional juga diberlakukan bagi warga negara asing diatur dengan berbagai ketentuan. Untuk pintu masuk udara, hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah, dan Sam Ratulangi. Pintu masuk lewat transportasi laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht). Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan. (sws)
Ketua DPD: Perombakan Kabinet Jangan Didasari Kepentingan Politik
Jakarta, FNN - Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, turut menanggapi kabar perombakan kabinet yang mencuat menjelang pergantian panglima TNI, dan berharap perombakan kabinet diarahkan untuk semakin meningkatkan kinerja pemerintah, bukan hanya sekadar mengakomodasi kepentingan politik. "Perombakan (kabinet) itu kewenangan presiden. Silakan saja jika ingin dilakukan, tetapi saya berpesan orientasinya adalah untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada rakyat," kata dia, di Jakarta, Senin. Wakil rakyat asal Jawa Timur itu berharap siapapun yang masuk dalam lingkar kabinet dapat memperkuat kinerja pemerintah, utamanya dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi pascapandemi. Ia meminta seluruh menteri tetap bekerja dengan maksimal, tak perlu terpengaruh kabar itu. "Tentu kita berharap isu perombakan kabinet tidak perlu mempengaruhi kinerja pemerintah. Dan siapapun yang akan menduduki kursi kabinet dapat memperkuat kinerja meningkatkan pelayanan dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik," kata dia. Ia mengatakan ada banyak pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan dengan segera. Salah satunya isu ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. "Kita masih punya banyak PR yang harus diselesaikan karena ekonomi belum pulih sepenuhnya. Masyarakat masih merasakan sulitnya membangun usaha yang terdampak Covid-19 dan hal ini harus menjadi konsentrasi pemerintah saat ini," kata dia. Kabar perombakan Kabinet Indonesia Maju semakin mengemuka jelang pergantian panglima TNI dalam waktu dekat ini, yang juga menyebut-nyebut bahwa Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang kini masih menjabat panglima TNI ini disebut sebut bakal masuk dalam jajaran kabinet. Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Andika Perkasa, telah disetujui Komisi I DPR dan pleno sidang DPR untuk menjadi calon panglima TNI sesuai usulan Presiden Joko Widodo. Perkasa akan menggantikan Tjahjanto yang pada 8 November ini berusia 58 tahun, usia pensiun perwira aktif TNI walau masih berdinas aktif hingga hari pelantikan panglima baru TNI sekaligus pemberhentiannya dengan hormat, diikuti serah-terima jabatannya. (sws, ant)
Sahroni: Capaian Kinerja Densus 88 Antiteror Patut Diapresiasi
Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi capaian kinerja Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang telah berhasil menangkap berbagai jaringan teroris di Indonesia. "Tentu saja capaian kinerja Densus 88 patut diapresiasi dan harus dipertahankan agar lebih hebat ke depannya," kata Sahroni, di Jakarta, Senin. Dia menilai tugas pokok Densus 88 adalah memberantas teroris yang meresahkan warga dan negara dengan segala upaya dan tindakan yang dilakukannya. Namun, menurut dia, kritikan yang disampaikan lembaga dan masyarakat terhadap kinerja Densus 88 merupakan hal yang biasa dan harus dijadikan semangat untuk perbaikan kinerja ke depan. "Kritikan terhadap Densus 88 adalah hal biasa untuk memberikan semangat atas kinerja khususnya untuk ke depannya," ujarnya. Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri bersama Satgas Wilayah Lampung menangkap lagi empat terduga teroris kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Lampung, Jumat (5/11). Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan empat terduga teroris ini ditangkap di beberapa tempat di Lampung, dengan tempo waktu penangkapan berurutan. "Densus 88 Antiteror Polri dan Satgaswil Lampung pada hari ini Jumat, tanggal 5 Nov 2021 telah melakukan penangkapan di beberapa tempat, ada di Kota Metro, Penengahan, dan Pekalongan, Lampung Timur," kata Ramadhan. Ramadhan merincikan, empat terduga teroris yang ditangkap masing-masing inisial F (34) dan AA (42), keduanya ditangkap di lokasi yang sama di Desa Purwosari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, Lampung. "F ditangkap di depan rumahnya tanpa perlawanan pukul 07.30 WIB. AA juga ditangkap di depan rumahnya tanpa perlawanan, pukul 08.00 WIB," ujar Ramadhan. Berikutnya, S (47) ditangkap di Dusun Karang Anyar, Kelurahan Klaten, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan. Lalu, NA (42) ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Raya Pekalongan, Desa Sidodadi, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur pada pukul 08.30 WIB. (sws)
Paripurna DPR Setujui Jenderal Andika Sebagai Calon Panglima TNI
Jakarta, FNN - Rapat Paripurna DPR RI pada Senin menyetujui calon Panglima TNI atas nama Jenderal Andika Perkasa yang telah diajukan Presiden Joko Widodo kepada DPR RI pada pekan lalu. "Apakah laporan Komisi I DPR tentang pemberhentian dengan hormat Marsekal Hadi dan persetujuan Jenderal Andika sebagai calon Panglima TNI dapat disetujui," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna tersebut secara virtual dan fisik menyatakan setuju Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI. Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid dalam laporannya mengatakan Komisi I DPR telah melaksanakan uji kelayakan calon Panglima TNI pada tanggal 6 November untuk mendengarkan visi-misi Jenderal Andika. Setelah itu, menurut dia, langsung dilanjutkan dengan pengambilan keputusan, yaitu menyetujui pemberhentian dengan hormat Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI dan memberikan apresiasi atas dedikasinya selama memimpin TNI. Kedua, menurut dia, memberikan persetujuan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. (sws)
Wakapuspen TNI Dikabarkan Meninggal Dunia
Jakarta, FNN - Wakil Kepala Pusat Penerangan (Wakapuspen) Mabes TNI Laksamana Pertama TNI Tedjo Sukmono meninggal dunia Minggu malam (7/11) tadi. Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono, Wakapuspen TNI meninggal dunia di Rumah Sakit Hermina Serpong, Tangerang Selatan, pukul 22.05 WIB karena sakit. Jenazah Tedjo telah dipindahkan ke Rumah Sakit TNI AL (RSAL) dr. Mintohardjo, Bendungan Hilir, Jakarta Selatan. "Saat ini, jenazah almarhum dibawa ke kediamannya di Jalan Harapan I No.14 Komplek TNI AL, Kodamar Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara," kata Julius di Jakarta, Senin dinihari. Laksamana Pertama TNI Tedjo Sukmono adala perwira tinggi TNI-AL yang sejak 25 Oktober 2021 mendapatkan promosi jabatan sebagai Deputi bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan dan Kesiapsiagaan BNPP (Basarnas). Promosi ini berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/943/X/2021 tanggal 25 Oktober 2021 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI. Jabatan lain yang pernah diemban oleh almarhum adalah Komandan Lanal Sibolga (2009-2011), Komandan Satlinlamil Surabaya (2016), Aspers Pangkoarmabar (2016-2017), Sekdisminpersal (2017), Kadisminpersal (2017-2019) dan Komandan Lantamal V/Surabaya (2019-2020). (sws)
Disdukcapil OKU Sumsel Cetak 27.000 Keping KTP Elektronik
Baturaja, FNN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, hingga saat ini telah mencetak sebanyak 27.000 keping kartu tanda penduduk (KTP) elektronik milik masyarakat setempat. "Hingga Oktober 2021 tercatat 27.000 keping KTP elektronik yang sudah selesai dicetak," kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Ogan Komering Ulu (OKU) Yanizi di Baturaja, Sabtu. Ia menyebutkan puluhan ribu keping kartu identitas tersebut telah dibagikan kepada seluruh warga yang sudah melakukan perekaman data. Menurut dia, hingga saat ini dari 261.000 warga wajib ber-KTP, dan 258.000 di antaranya sudah melakukan perekaman data. Sebagian besar tinggal menunggu dicetak kartu identitasnya. "Sekitar 99,06 persen warga OKU sudah mengantongi kartu identitas diri. Artinya, tinggal sedikit lagi yang belum memiliki KTP," katanya. Untuk mencapai target tersebut, pihaknya melakukan upaya jemput bola mendatangi warga hingga ke desa-desa guna perekaman data agar dapat diproses cetak kartu identitas, termasuk juga perekaman data ke sekolah-sekolah tingkat SMA di Kabupaten OKU agar mencapai target hingga akhir Desember 2021. "Untuk stok blangko, mencukupi bahkan saat ini tersedia 6.000 keping. Jika nantinya kurang, akan diajukan penambahan sesuai dengan kebutuhan," ujarnya. (sws)
KSP Minta Program Kemitraan Petani Indramayu Dilakukan Transparan
Jakarta, FNN - Kantor Staf Presiden (KSP) meminta skema program kemitraan pengalihan lahan petani Indramayu, Jawa Barat, menjadi tanaman tebu yang dilakukan bersama PT PG Rajawali II (RNI Group), dilakukan secara transparan. Pernyataan ini disampaikan Tenaga Ahli KSP Ngathoillah dalam rapat koordinasi antara KSP dan PT PG Rajawali II, pemda, dan kepolisian Indramayu secara daring, Sabtu. "Transparansi skema kemitraan sebaiknya disampaikan dengan bahasa yang bisa dipahami oleh petani-petani calon mitra," kata Ngathoillah dalam siaran pers KSP yang diterima di Jakarta, Sabtu. Sebelumnya, pada hari Rabu (3/11) KSP menemui puluhan petani Kecamatan Cikedung Indramayu yang berunjuk rasa di depan Istana Merdeka Jakarta. Petani menuntut PT PG Rajawali II membatalkan program kemitraan pengalihan lahan ke tanaman tebu karena dianggap merugikan, seperti yang terjadi di Majalengka. "Sosialisasi kepada Mitra Petani perlu dilakukan secara berkala bersama dengan Pemerintah Daerah, mengingat masih ada beberapa desa di Kabupaten Indramayu yang belum menjadi Mitra PT PG Rajawali II RNI Group," kata Ngathoillah. Menanggapi hal tersebut, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Indramayu Maman Kostaman menjelaskan bahwa pemda kerap melakukan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat lokal dan para petani tentang program kemitraan pemerintah dengan petani. "Kami selalu terbuka menerima aspirasi petani soal edukasi kemitraan dengan pemerintah," ujar Maman. Sementara itu, Direktur Utama PT RNI (Persero) Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa RNI sebagai calon induk BUMN pangan akan terus meningkatkan program kemitraan dengan petani tebu dengan menyinergikan antara petani, BUMDes, dan pabrik gula. "Mitra petani berperan dalam produksi tebu dan bahan baku di pabrik gula. Oleh karena itu, peningkatan kemitraan dengan petani terus dilakukan bersinergi dengan BUMDes setempat," kata Arief. Sebagai informasi, PT PG Rajawali II mengelola 12.000 hektare lahan HGU, masing-masing 6.000 hektare di Majalengka dan 6.000 hektare di Indramayu. Sejak 2018 pengelolaan lahan yang awalnya dilakukan secara swadaya berubah menjadi kemitraan dengan petani penggarap dari desa-desa penyangga. Di Majalengka program tersebut sudah berjalan dengan realisasi penanaman tebu di atas 5.000 hektare, sedangkan di Indramayu sampai saat ini masih memunculkan pro dan kontra. (sws)
Partai Demokrat Sebut Hoaks Keluarga AHY Berwisata Saat SBY Sakit
Jakarta, FNN - Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra memberikan klarifikasi terkait unggahan warganet tentang keluarga Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berwisata di saat SBY sakit kanker sebagai hoaks. "Itu jelas hoaks, foto lama banget, lebih dari tiga tahun lalu, karena Aira masih kecil banget. Sekarang kan Aira sudah beda tipis tingginya dengan Mbak Annisa," ujar Herzaky dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu. Pernyataan ini dirilis setelah seorang warganet dengan akun Twitter menamakan diri sebagai Netizen NKRI mengunggah postingan foto keluarga AHY berswafoto di sebuah kota di luar negeri. Terkait unggahan tersebut, Herzaki menyebut bahwa unggahan warganet tersebut adalah fitnah terhadap keluarga Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Mengaku Netizen NKRI, tapi menyebar fitnah terhadap keluarga Presiden ke-6 Republik Indonesia yang sedang mengidap kanker. Sangat tidak punya empati dan tidak punya moral," tulis Herzaky. Terkait tindak lanjut dari unggahan tersebut, Herzaky mengatakan pihak keluarga memilih fokus untuk pengobatan SBY terlebih dahulu. "Sementara kami fokus dengan pengobatan Bapak SBY dulu. Ini yang menjadi prioritas utama keluarga," kata Herzaky. Adapun unggahan yang ditulis oleh Nila Murti Tanjung melalui akun Twittter @nila_mrt "Ini bukan contoh yg baik bagi kita. Kita rakyat se Indonesia mendoakan Bapak mantan yg sedang mengidap cancer prostat berobat ke Amerika, yg ini ikut rombongan, bukannya prihatin la kok malah di manfaatkan utk berwisata sambil selfie-selfiean. Mentang2 di beayai negara," tulis akun tersebut. Unggahan tersebut juga menyematkan foto AHY beserta istri dan anaknya yang sedang berswafoto dengan latar pemadangan salah satu kota di luar negeri. Dari hasil penelusuran jejak digital melalui akun Instagram Annisa Yudhoyono, bahwa foto tersebut merupakan foto lama yang diunggah pada 21 Maret 2018. (sws)
Pemkot Depok Usulkan Empat Rancangan Peraturan Daerah
Depok, FNN - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, menyampaikan usulan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan kepada legislatif dalam rapat paripurna DPRD. Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya, Sabtu mengatakan saat ini ada tiga Raperda yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Depok Tahun 202, yaitu, Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kota Religius dan Raperda Kota Depok tentang Protokol Kesehatan dalam Pengendalian Pandemi. Selanjutnya, Raperda Kota Depok tentang Penyertaan Modal Melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. "Untuk satu Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2021, yakni Raperda Kota Depok tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung," tuturnya. Menurut Mohammad Idris, terkait usulan pembentukan Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Religius, telah selaras dengan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Depok Tahun 2006-2025. Raperda ini dimaksudkan untuk mewujudkan visi Religius dalam bentuk penguatan peranan Pemkot Depok dalam upaya menumbuhkembangkan kehidupan beragama, melalui peningkatan kualitas pendidikan keagamaan, kesejahteraan pemangku kepentingan keagamaan, peningkatan kualitas sarana, dan prasarana ibadah. "Raperda ini diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat melalui pendekatan penguatan nilai-nilai religius di masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip toleransi dan kebhinekaan," ujarnya. (sws)