POLITIK
Kinerja BPIP Diharapkan Berdampak Bagi Kehidupan Berbangsa
Jakarta, FNN - Deputi Pengkajian dan Materi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Adji Samekto mengharapkan kinerja BPIP tahun 2022 tidak hanya berupa hasil berjangka pendek (output), tetapi juga mampu berdampak bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.“Tantangan ke depannya adalah bagaimana output yang dihasilkan tersebut bisa pula menjadi outcome (hasil berjangka panjang) dan memiliki impact (dampak) bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” ujar Adji Samekto saat menjadi pembina apel pagi BPIP di Jakarta, Senin.Lebih lanjut, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, menurut Adji Samekto, hasil kinerja BPIP yang seperti itu ke depannya dapat terlihat di sektor pendidikan, penyelenggaraan pemerintahan seperti pembuatan kebijakan serta regulasi, lingkungan hidup, hak asasi manusia (HAM), komunikasi, bahkan tindakan masyarakat.Selain itu, dalam apel yang diikuti oleh seluruh unsur pimpinan dan staf BPIP tersebut, Adji Samekto juga menyampaikan rasa syukur terhadap keberhasilan kinerja BPIP selama tahun 2021. Keberhasilan tersebut, kata dia, dapat terlihat dari output kinerja anggaran BPIP yang melebihi 95 persen dan dihasilkannya sejumlah dokumen pembinaan ideologi Pancasila (PIP).Meskipun begitu, Adji Samekto kembali menekankan pentingnya bagi BPIP untuk menyadari tantangan yang harus dihadapi di tahun 2022, yaitu memperluas output kinerja agar dapat berimplikasi bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.“Output berupa MoU ataupun standar materi PIP yang dihasilkan BPIP mestinya tidak berhenti hanya sebatas output, tapi juga mesti bisa berimplikasi pada kehidupan berbangsa dan bernegara,” ucap dia.Di samping itu, menurut Adji Samekto, pada tahun 2022, BPIP pun akan menghadapi tantangan untuk menjadi semakin eksis dan berpartisipasi menentukan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.Ia memandang kedua hal tersebut akan dapat diwujudkan melalui kerja sama atau gotong royong antara BPIP dan seluruh kementerian/lembaga, bahkan unsur masyarakat.Oleh karena itu, ujar dia, kemitraan BPIP dengan kementerian/lembaga serta komponen masyarakat lainnya menjadi penting untuk diwujudkan sebagaimana amanat tentang tugas mereka dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018. (sws)
Kowal Gelar Vaksinasi Massal untuk Pelajar SD
Jakarta, FNN - Korps Wanita TNI Angkatan Laut (Kowal) menggelar vaksinasi massal untuk pelajar berusia 6-12 tahun di Madrasah Ibtidaiyah Al Wathoniyah di Rorotan, Jakarta, Senin, demi mendukung percepatan pembelajaran tatap muka yang direncanakan oleh pemerintah.Vaksinasi massal itu juga merupakan rangkaian kegiatan HUT ke-59 Kowal yang puncaknya akan diperingati di Mabes TNI AL, Jakarta pada 5 Januari 2021.“Kami pada hari ini melaksanakan vaksinasi kedua. Ini rangkaian HUT ke-59 Kowal yang serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia karena Kowal tersebar dari Sabang sampai Merauke,” kata Tertua Kowal Wilayah Jakarta Laksamana Pertama TNI Tresna Kusumawati di lokasi vaksinasi, Jakarta, Senin.Ia menyampaikan pihaknya menargetkan memvaksin 200 siswa MI (setara sekolah dasar) menggunakan CoronaVac, vaksin COVID-19 buatan Sinovac Biotech Ltd. Kegiatan itu didukung oleh 20 tenaga kesehatan gabungan Dinas Kesehatan TNI AL dan Lantamal III Jakarta. Hampir seluruh tenaga kesehatan yang terlibat pada acara vaksinasi di Rorotan merupakan perempuan.“Jadi, kami ikut mendukung program pemerintah yang salah satunya sekarang merambah vaksinasi anak-anak,” kata Tresna.Di lokasi vaksinasi, Tertua Kowal Wilayah Jakarta Laksma Tresna turut berkeliling memeriksa kesiapan tenaga kesehatan dan memberi semangat kepada peserta vaksin, yaitu anak-anak berusia 6-12 tahun.Ia kepada beberapa anak-anak penerima vaksin meminta agar mereka tidak takut terhadap jarum suntik dan memberi pengertian bahwa vaksin penting untuk mencegah penularan COVID-19.Tidak hanya vaksin untuk anak-anak, Kowal juga menggelar vaksinasi untuk 500 orang dewasa di berbagai daerah Indonesia.Di samping vaksinasi, Tertua Kowal Wilayah Jakarta menambahkan HUT ke-59 Kowal juga dimeriahkan dengan berbagai aksi bakti sosial, di antaranya penyaluran donasi senilai Rp200 juta untuk pengungsi letusan Gunung Semeru, bakti sosial ke panti jompo, menjenguk purnawirawan yang sakit, dan olahraga bersama.“Kegiatan lainnya juga bersih-bersih pantai,” ujar Laksma Tresna.Ia lanjut menyampaikan puncak peringatan HUT ke-59 Kowal akan diperingati dengan penyelenggaraan upacara secara sederhana.“Hari H (puncak HUT) kami jatuh pada 5 Januari, upacara sederhana disesuaikan dengan protokol kesehatan karena pandemi,” terang dia. (sws)
Dana Bantuan Parpol Kabupaten Bekasi Naik Jadi Rp6000 Per Suara
Cikarang, Bekasi, FNN - Dana bantuan partai politik (parpol) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ditetapkan naik 300 persen dari saat ini Rp1.500 per suara berdasarkan perolehan suara sah pemilihan legislatif 2019 menjadi Rp6.000 per suara mulai tahun depan.\"Kenaikan menjadi Rp6.000 berdasarkan hasil kajian kami bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah),\" kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bekasi Juhandi di Cikarang, Kamis.Juhandi mengaku penetapan kenaikan bantuan ini berdasarkan hasil usulan partai politik ditambah Surat Edaran Kemendagri perihal kenaikan dana bantuan parpol bagi pemerintah daerah yang memiliki anggaran besar.Dia mengatakan penetapan kenaikan bantuan ini sudah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dievaluasi. Hasilnya, pihaknya diminta melengkapi beberapa kajian yang kini telah diserahkan kembali ke pemerintah provinsi.\"Provinsi minta dilengkapi kajian keuangan, dana untuk kesehatan, pendidikan, serta tanda tangan inspektorat yang belum menyetujui. Sehingga jangan sampai kebutuhan yang penting tidak seimbang dengan bantuan keuangan partai. Bantuan ini dapat digunakan partai politik untuk pembinaan administrasi kepartaian,\" katanya.Sementara itu Direktur Lembaga Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Yusfitriadi mengatakan kenaikan dana partai politik tersebut dinilai tidak tepat mengingat peran partai politik saat ini tidak berjalan efektif.\"Pembiayaan partai politik itu selalu dialibikan untuk mengurangi dampak perilaku pragmatis dalam berbagai macam momentum kontestasi baik itu pileg dan pilpres, penyebabnya karena dana partai yang kecil,\" ucapnya.\"Tapi saya punya persepsi yang berbeda, bahwa hari ini peran partai politik tidak berjalan maksimal, misalnya tentang pendidikan politik bagi masyarakat, kemudian pengkaderan itu juga tidak berjalan efektif, lalu fungsi aspirasi bagi suara masyarakat itu juga tidak begitu optimal,\" imbuhnya.Menurut dia partai politik saat ini cenderung berjalan pada dua kepentingan yaitu kepentingan kekuasaan dan kepentingan kampanye saja sedangkan kepentingan untuk masyarakat dirasa minim.\"Kenaikan dana parpol itu bisa menjadi tambahan beban uang rakyat yang tidak jelas pelaporan termasuk peruntukannya, kecuali memang ada aturan rigid yang mampu dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,\" katanya.Terlebih kenaikan bantuan ini ditetapkan saat kondisi perekonomian masih mengalami penurunan akibat pandemi COVID-19 yang menyebabkan kelemahan anggaran serta kekurangan pembiayaan berbasis daerah di hampir seluruh elemen.Pihaknya khawatir kenaikan dana parpol ini merupakan motif yang dilakukan kepala daerah untuk mengakomodasi partai politik. Kepala daerah seharusnya bisa menghitung kembali dana prioritas untuk dinaikkan daripada hanya sekedar bantuan bagi partai politik.\"Saya khawatir ini menjadi motif politik menjelang tahun politik sehingga kepala daerah sedang mengakomodir bargaining partai politik dengan menaikkan anggaran itu sehingga kemudian malah mengganggu pos anggaran lainnya, padahal di semua daerah sedang kekurangan anggaran untuk melaksanakan program,\" ucapnya.Berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2018, kata dia, besaran bantuan keuangan kepada partai politik tingkat kabupaten/kota maksimal sebesar Rp1.500 walaupun di aturan yang sama mengakomodasi kenaikan bantuan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.\"Bekasi sedang inflasi anggaran karena COVID-19 masa kemudian anggaran parpol naik sementara anggaran lain terkena refokusing, realokasi anggaran. Ini menjadi kontraproduktif dengan spirit hari ini, spirit penghematan, spirit empati, spirit gerakan sosial, spirit ekonomi kerakyatan, terlihat sekali pola bargaining-nya,\" kata dia. (sws)
Tujuh Poin Krusial Revisi Kedua Otonomi Khusus Papua
Jayapura, FNN - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui sidang paripurna pada 17 Juli 2021 telah mengesahkan revisi kedua Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dengan memperbaiki tujuh poin krusial pada 20 pasal.Keputusan pengesahan perubahan UU No. 21 tahun 2001 tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-23 di masa persidangan V tahun sidang 2020-2021.Ada tujuh poin krusial yang telah menjadi prioritas perubahan UU No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua di antaranya dalam bidang politik dengan diberikannya perluasan peran politik bagi Orang Asli Papua dalam keanggotaan di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK).Kelembagaan di DPRK merupakan sebuah nomenklatur baru sebagai pengganti DPRD yang diinisiasi dalam RUU Nomor 21 tahun 2001.Tentang kursi keanggotaan DPRK/DPRP dari unsur pengangkatan anggota DPRK/DPRP ini tidak boleh diisi dari partai politik, dan memberikan afirmasi 30 persen dari unsur perempuan.Sementara itu, dalam bidang pendidikan dan kesehatan, perubahan UU Otsus ini telah mengatur mengenai kewajiban pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk mengalokasikan anggaran pendidikan dan kesehatan untuk Orang Asli Papua.Adanya aturan ini sehingga setiap Orang Asli Papua diklaim dapat menikmati pendidikan sampai jenjang pendidikan tinggi dan tingkat kesehatan Orang Asli Papua juga akan semakin meningkat.Sedangkan di bidang ketenagakerjaan dan perekonomian di pasal 38 RUU Otsus Papua telah menegaskan, dalam melakukan usaha-usaha perekonomian di Papua wajib mengutamakan Orang Asli Papua.Dalam bidang pemberdayaan yang termuat di Pasal 36 ayat (2) huruf (d) menegaskan bahwa sebesar 10 persen dari dana bagi hasil dialokasikan untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat.Ketua Pansus perubahan RUU Otsus Papua Komarudin Watubun mengatakan, semakin berdaya masyarakat adat diharapkan juga akan menyentuh pemberdayaan bagi Orang Asli Papua.\"Terdapat 20 pasal yang mengalami perubahan dalam RUU ini. Sebanyak 20 pasal tersebut terdiri dari 3 pasal usulan Pemerintah yang memuat materi mengenai dana Otsus Papua, sebanyak 15 pasal di luar substansi yang diajukan, ditambah 2 pasal substansi materi di luar undang-undang,\" ungkap Ketua Pansus RUU Otsus Papua Komarudin Watubun.Poin kedua yang disampaikan dalam RUU Otsus Papua adalah terkait keberadaan lembaga kultural masyarakat asli Papua yakni Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPRP.Dalam RUU ini, diklaim bakal memberikan kepastian hukum bahwa MRP dan DPRP berkedudukan di masing-masing ibu kota provinsi dan dengan memberikan penjelasan mengenai penamaan masing-masing lembaga.Adanya kesamaan nama sebutan untuk kegunaan administrasi pemerintahan serta keanggotaan MRP dalam \"RUU ini juga memberikan penegasan bahwa anggota MRP tidak boleh berasal dari partai politik\".Poin ketiga yaitu terkait dengan keberadaan partai politik lokal dengan menghapus dua ayat dalam Pasal 28 UU Otsus Papua.Pansus dan Pemerintah selama ini menilai Pasal 28 telah menimbulkan kesalahpahaman antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat terkait partai politik lokal.Agar tidak lagi terjadi perbedaan pandangan maka RUU Otsus Papua ini mengadopsi Putusan MK Nomor 41/PUU-XVII/2019 dengan menghapus ketentuan pada ayat (1) dan (2) Pasal 28.\"Sebagai wujud kekhususan di Papua, maka keanggotaan DPRP dan DPRK, selain dipilih juga dilakukan pengangkatan dari unsur Orang Asli Papua,\" ucap Komarudin.Dengan disediakannya ruang pengangkatan orang asli Papua diharapkan dapat memenuhi keinginan nyata Orang Papua.Poin keempat perubahaan UU Otsus yakni terkait dengan dana otonomi khusus Papua (Otsus Papua) karena persoalan Otsus Papua bukan semata-mata mengenai besaran dana.Pansus DPR dan Pemerintah bersepakat bahwa dana otsus mengalami peningkatan dari dua (2) persen Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional menjadi 2,25 persenPoin kelima, perubahan UU Otsus Papua hadirnya sebuah Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BK-P3) dan berkantor di ibu kota provinsi setempat.Pansus dan Pemerintah menyadari bahwa selama 20 tahun berjalannya Otsus Papua, ada banyak program atau kegiatan yang dilakukan berbagai kementerian/lembaga di Papua yang tidak sinkron dan harmonisasi dengan lembaga terkait lainnya.Kehadiran BK-P3 yang diketuai langsung Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Bappenas, dan Menteri Keuangan, serta masing-masing perwakilan dari setiap provinsi yang ada di Papua diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan di Papua.Bahkan secara khusus, Pansus memberikan penekanan agar lembaga kesekretariatan badan khusus itu ada di PapuaPoin keenam yaitu terkait pemekaran provinsi di Papua, Pansus dan Pemerintah menyepakati bahwa pemekaran provinsi di Papua selain dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP, juga dapat dilakukan oleh pemerintah dan DPR.Pemerintah dan DPR juga dapat melakukan pemekaran provinsi tersebut tanpa melalui tahapan daerah persiapan dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan dan aspirasi masyarakat Papua dan memberikan jaminan dan ruang kepada Orang Asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian dan sosial budaya,Poin ketujuh perubahan mendasar UU Otsus Papua yaitu terkait peraturan pelaksanaan dari UU Otsus Papua yang terbaru dengan menekankan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan implementasi UU Otsus Papua.DPR RI bersama dengan pemerintah berkomitmen untuk senantiasa menghadirkan peraturan pelaksana dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) paling lambat 90 hari kerja dan bagi Perdasi diberi waktu satu tahun,Sebagai bentuk komitmen DPR atas pelaksanaan UU Otsus Papua, maka DPR dan pemerintah melakukan sebuah terobosan hukum dengan mengatur bahwa penyusunan PP dikonsultasikan dengan DPR, DPD, dan Pemerintah Daerah tiap provinsi di Papua.Penguatan diri OAPTokoh adat Port Numbay Papua George Awi menilai, adanya revisi UU Otonomi Khusus Papua tahun 2021 akan memperkuat eksistensi keberadaan jati diri orang asli Papua (OAP).\"Perubahan UU Otsus Papua mengakomodasi perlunya pengaturan kekhususan bagi Orang Asli Papua (OAP) dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan perekonomian serta memberikan dukungan nyata bagi pembinaan masyarakat adat,\" tutur Allo Rafra.Ia menilai, revisi UU Otsus Papua juga perlu juga diperketat dengan pengawasan penggunaan dana otonomi khusus di setiap kabupaten/kota sehingga alokasi anggarannya tepat sasaran dan menyentuh kebutuhan OAP.\"Pengawasan dana Otsus harus lebih ekstra di masa perubahan UU Otonomi Khusus Papua sehingga meningkatkan kesejahteraan orang asli Papua di setiap kampung,\" ujar Geroge Awi.Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua Yohanis Walilo mengungkapkan, pemerintah pusat akan memberikan kewenangan yang lebih luas dalam pengelolaan dana otonomi khusus (otsus) langsung ke pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) di Papua.\"Jika sebelumnya kewenangan pengelolaan dana otsus 80 persen ada di tingkat pemerintah provinsi, kini akan dikembalikan lebih banyak ke kabupaten dan kota,\" ujarnya.Kepala Bappeda Yohanis mengakui, dengan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 serta PP 106 dan 107 Tahun 2021 tentu akan ada pembenahan yang dilakukan pemerintah Provinsi Papua.\"Salah satunya pembenahan mengenai pengelolaan keuangan dana otonomi khusus yang kini langsung ditransfer dari pusat ke provinsi dan kabupaten/kota,\" katanya.Terkait dengan implementasi kebijakan baru tersebut dipastikan akan sudah mulai efektif berlaku pada tahun anggaran 2023.\"Tahun 2022 masih fokus pada tahap transisi, namun secara pasti kewenangan itu sudah diatur sehingga bisa dilakukan penuh pada tahun 2023,\" jelas mantan Sekda Kabupaten Jayawijaya itu.Itikad baik dan perhatian pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma\'ruf Amin untuk membangun Provinsi Papua yang maju, mandiri dan sejahtera sudah dilakukan sejak awal menjadi Presiden pada 2014 hingga saat ini.Beberapa bukti nyata kebijakan Otsus Papua yang telah dirasakan masyarakat di antaranya pembangunan insfrastruktur bandara Sentani, Moses Kilanggin Timika, bandara Nabire, Dekai/Yahukimo, bandara Ewer Asmat, pelabuhan laut Poumako, pelabuhan Jayapura, pasar mama Papua Kota Jayapura, pasar ikan modern Biak, jalan trans Papua di Jayapura-Wamena.Serta jembatan Youtefa Kota Jayapura, rumah sakit COVID-19 di Kabupaten Biak Numfor, pendidikan beasiswa afirmasi perguruan tinggi dan Afirmasi pendidikan (Adik), BBM satu harga Papua, pariwisata, sentra perikanan terpadu di Merauke, Biak dan Mimika, pengakuan beragam budaya orang asli Papua.Dan beragam venue Pekan Olahraga Nasional stadion utama Lukas Enembe di Kampung Harapan Sentani Kabupaten Jayapura, venue indoor dan outdoor hoki, criket, venue aquatik, venue dayung serta sejumlah fasilitas peralatan olahraga untuk mendukung penyelenggaraan PON XX Papua dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Papua 2021 yang telah sukses berlangsung.Semua program yang dikerjakan nyata pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma\'ruf Amin untuk tanah Papua hingga saat ini masih berlangsung sebagai implementasi melaksanakan visi misinya membangun dari pinggiran kampung untuk mewujudkan masyarakat Provinsi Papua dan Papua Barat sejahtera dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. (sws)
Kebijakan Pembatasan Kendalikan COVID-19 Sepanjang 2021
Jakarta, FNN - Pandemi COVID-19 di Indonesia telah berlangsung selama dua tahun, tepatnya sejak kasus pertama ditemukan pada Maret 2020. Pada awal-awal pandemi, bukan Indonesia saja, seluruh negara di dunia \"meraba-raba\" cara seperti apa yang tepat dan cocok diterapkan untuk menekan penyebaran virus yang begitu mudah mewabah dan mematikan tersebut. Indonesia pun demikian, juga ikut mencari formula yang tepat dalam menangani pandemi, karena COVID-19 tidak hanya mempengaruhi sisi kesehatan semata, tetapi juga sisi ekonomi dan sosial masyarakat. Pada 2020 itu terjadi lonjakan kasus dari rentang Maret-Mei di Indonesia, bahkan mengakibatkan gelaran pemilihan kepala daerah tertunda hingga baru bisa digelar pada akhir 2020. Kala itu tentunya penyelenggaraan Pilkada 2020 akan menyedot interaksi maupun kerumunan yang begitu banyak jika merujuk penyelenggaraan di luar kondisi pandemi, namun kondisinya pada penyelenggaraan pada 2020 tentunya dalam keadaan pandemi. Oleh sebab itu, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berusaha memastikan penyelenggaraan pilkada dapat berjalan dengan baik, namun tidak pula membuat lonjakan kembali kasus COVID-19 yang sudah mulai mereda. Kemendagri akhirnya menerapkan beberapa kebijakan saat itu, seperti pengetatan, pembatasan kegiatan yang menimbulkan kerumunan termasuk dalam proses kampanye pilkada, serta penerapan protokol kesehatan ketat. Upaya itu berbuah manis, pilkada yang digelar pada Desember 2020 ternyata berjalan sukses dan tidak menimbulkan lonjakan penularan COVID-19. Merujuk dari upaya-upaya yang telah dilakukan dan berhasil menekan penyebaran COVID-19, Kemendagri pun mulai membuat kebijakan yang terstruktur untuk skala besar di awal 2021. Hal itu juga sebagai langkah antisipasi menekan penyebaran virus pascaliburan akhir tahun di 2020. Pada, 6 Januari 2021 Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akhirnya menerbitkan instruksi pertamanya tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian COVID-19. Aturan tersebut mulai berlaku dari 11-25 Januari 2021. Pada Inmendagri Nomor 1 Tahun 2021 tersebut mengatur pembatasan masyarakat mengenai bekerja di kantor (WFO) dan komposisi bekerja dari rumah (WFH). Kemudian pelaksanaan kegiatan belajar mengajar berubah ke bentuk daring, dan pembatasan kegiatan restoran serta pusat perbelanjaan. Aturan pembatasan itu terus dievaluasi secara berkala, menyesuaikan dengan kondisi penularan yang terjadi di sepanjang 2021. Instruksi Mendagri tersebut diperbarui setiap dua minggu yang akhirnya bernama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Inmendagri tentang PPKM yang awalnya hanya satu inmendagri saja, kemudian diperbaharui dan berubah menjadi Inmendagri PPKM Jawa-Bali, PPKM Luar Jawa-Bali, PPKM Mikro, bahkan pada akhir 2021 ini juga diberlakukan PPKM untuk Natal dan tahun baru. Mendagri Tito Karnavian pun mengakui aturan tentang pandemi COVID-19 tidak bisa dibuat konsisten untuk sepanjang tahun, oleh karena pendemi merupakan sebuah situasi yang dinamis. Dinamikanya bukan hanya dalam rantang mingguan saja, tetapi harian, bahkan jam. Oleh karena itu penyesuaian PPKM dievaluasi berskala mingguan dan instruksi terbaru yang diterbitkan Mendagri Tito Karnavian pada 24 Desember 2021 lalu yakni Inmendagri bernomor 69 Tahun 2021. Pada pembaruan, penyesuaian PPKM terus berkembang, yang awalnya hanya soal pembatasan dan penerapan protokol kesehatan saja, kemudian juga memuat soal aturan perjalanan, edukasi COVID-19 hingga mengenai dorongan untuk daerah memaksimalkan belanja mereka agar dapat menstimulus ekonomi masyarakat. Pada semester kedua 2021 pun, Mendagri juga menambahkan instruksi soal percepatan vaksinasi, menekankan kepada daerah agar tidak menahan stok vaksin, dan melakukan pemerataan vaksinasi COVID-19 dalam Inmendagri PPKM. Tidak alergi Pelaksanaan pembatasan kegiatan tentunya menimbulkan pro dan kontra karena hal itu berkaitan dengan hajat banyak orang. Pembatasan tersebut tidak hanya berdampak mengenai kesehatan saja, tetapi juga bertalian dengan perekonomian serta kehidupan sosial masyarakat. Dan di sini Pemerintah \"tidak alergi\" dengan kritikan yang disampaikan terkait aturan pembatasan kegiatan masyarakat itu. Seperti ketika aturan pembatasan kegiatan sempat berubah menjadi PPKM Level 4, hal itu membuat kekhawatiran beberapa pihak terhadap sisi perekonomian. Hal itu kemudian diperbarui menjadi penyesuian level PPKM, penerapan level 4, 3, 2 dan 1 di masing-masing daerah sesuai dengan kondisi daerah, sehingga penerapan PPKM di setiap daerah berbeda-beda sesuai dengan level kasus COVID-19 dari daerah tersebut. Penetapan level juga sesuai dengan kondisi penularan COVID-19 hasil evaluasi mingguan dari daerah tingkat kabupaten dan kota. Begitu juga dengan Inmendagri PPKM Natal 2021-Tahun Baru 2022, awalnya memakai istilah PPKM Level 3 dan kemudian istilah tersebut batal digunakan. Penggunaan bahasa PPKM Level 3 kemudian dihindari karena tidak semua daerah sama tingkat kerawanan pandemi COVID-19-nya. Membuahkan hasil Upaya berkelanjutan dengan penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat yang dilakukan dalam periode mingguan itu membuahkan hasil. Indonesia memang juga merasakan dampak lonjakan gelombang kedua dari COVID-19 pada tengah tahun di 2021 ini. Pada saat itu varian Delta dari COVID-19 merebak di seluruh dunia, dan Indonesia juga ikut terkena gelombang penularan varian tersebut. Namun dengan berbagai upaya penerapan penyesuaian pembatasan, lonjakan gelombang kedua COVID-19 masih bisa dikendalikan dan pada akhirnya 2021 ini sudah berada pada kurva terendah dari yang dicatatkan sepanjang tahun. Bahkan World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia mengapresiasi serta menempatkan Indonesia sebagai negara yang tingkat risiko COVID-19 di level 1. WHO telah membuat empat level tingkat penilaian risiko untuk COVID-19. Level 1 berarti rendah, level 2 moderat atau rata-rata, level 3 tinggi, dan level 4 sangat tinggi. Indonesia masuk dalam kategori low atau rendah dari berbagai indikator, di antaranya kasus terkonfirmasi COVID-19 dan bed occupancy rate (BOR) yang terkendali. Kini memasuki 2022, dunia, tidak terkecuali Indonesia dihadapkan dengan gelombang ketiga COVID-19, yakni varian Omicron yang mulai ditemukan penularannya beberapa waktu lalu. Pemerintah pun mengambil langkah cepat dengan melakukan penyesuaian pembatasan, termasuk pembatasan kedatangan dari luar negeri. Indonesia mengetatkan pintu masuk dari luar negeri, dan juga penyesuaian dalam aturan PPKM. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah, namun upaya tersebut tidak akan efektif tanpa dukungan berbagai pihak, termasuk masyarakat. Kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan, dan aturan perjalanan jika bepergian ke luar negeri tentu akan menghindarkan bangsa ini bahayanya potensi gelombang Omicron. Sekarang tinggal bagaimana kita bersama-sama menutup celah bahayanya gelombang COVID-19, sehingga segera terbebas dari pandemi yang sudah berlangsung 2 tahun belakangan.Semua pihak harus mendukung upaya Pemerintah dalam mengendalikan pandemi dengan taat protokol kesehatan, serta ikut program vaksinasi demi terbentuknya kekebalan kelompok (herd immunity). (sws)
Pemkab Mukomuko Gelar Pelantikan Puluhan Kades Dua Hari Berturut-Turut
Mukomuko, FNN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu selama dua hari berturut-turut menggelar pelantikan sebanyak 47 kepala desa hasil pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di daerah ini. \"Hari ini pelantikan sebanyak 26 orang kepala desa yang dipusatkan di Kecamatan Sungai Rumbai, selanjutnya pelantikan 21 kades pada Rabu (29/12) yang dipusatkan di Kecamatan Air Manjuto,\" kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Gianto dalam keterangannya, di Mukomuko, Selasa. Ia menyatakan, pemerintah daerah setempat selama dua hari berturut-turut menggelar pelantikan kades hasil pemilihan kepala desa serentak di lokasi dan waktu yang berbeda supaya jarak tempuh kades tidak terlalu jauh. Kemudian alasan lain, katanya, agar masyarakat terutama keluarga kepala desa yang hadir dalam acara pelantikan kepala desa tersebut tidak terlalu ramai di satu lokasi pelantikan. \"Kami sudah memisahkan lokasi pelantikan kades tersebut tetapi masyarakat yang hadir tetap ramai, namun protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona tetap dilaksanakan,\" ujarnya pula. Terkait dengan gugatan hasil pilkades oleh calon kepala desa di lima desa di daerah ini, ia memastikan, tidak ada masalah karena gugatannya ditolak atau tidak bisa diterima, kemungkinan kurang bukti dan lain sebagainya. Dia menyebutkan, dari sebanyak lima desa tersebut, gugatan dari calon kepala desa di Desa Mekar Jaya di luar tahapan, sedangkan gugatan dari calon kepala desa di empat desa lainnya yakni Desa Medan Jaya, Desa Rawa Bangun, Desa Arah Tiga, dan Desa Ujung Padang kemungkinan buktinya kurang. Ia menyatakan, meskipun masih ada calon kepala desa di lima desa yang mengajukan gugatan hasil pilkades serentak tahun ini, namun pelantikan sebanyak 47 kepala desa hasil pemilihan kepala desa serentak tetap dilaksanakan. Setelah pelantikan sebanyak 48 kepala desa ini, ia mengatakan, silakan masalah itu nanti pembuktiannya yang lebih jernih di pengadilan dan salurannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (sws)
BKN Silakan Masyarakat Lapor Dugaan Kecurangan Seleksi CPNS Dosen
Jakarta, FNN - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempersilakan masyarakat untuk melaporkan dugaan kecurangan dalam tahap seleksi rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun 2021 untuk tenaga dosen, kata Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama BKN Satya Pratama.\"Kalau ada kecurangan, bisa dilaporkan. Kalau ada yang keberatan, bisa ajukan sanggahan,\" kata Satya melalui pesan kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.Satya menegaskan materi dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) disiapkan oleh instansi terkait. Sehingga dalam SKB CPNS Tahun 2021 untuk tenaga dosen ada di kewenangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).\"Dalam SKB, materi disiapkan oleh instansi. Silakan ajukan sanggahan jika ada keberatan,\" ucapnya. Sebelumnya, di media sosial Twitter pemilik akun @alhrkn mengunggah sebuah utas terkait dugaan kecurangan yang dialaminya, berupa manipulasi nilai di tahap wawancara dan micro teaching.Akun tersebut mengaku nilai SKB Wawancara dan Micro Teaching miliknya sengaja dijatuhkan hingga menyebabkan dia dinyatakan gagal tidak memenuhi syarat.\"Nilai saya dijatuhkan habis-habisan di Wawancara & Micro Teaching hingga saya dinyatakan GAGAL TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Dan 1 kandidat bernama Santa (samaran, highlight merah) dari Jalur Umum TIBA-TIBA dimasukkan di Jalur Cum Laude dimana semula saya adalah calon tunggal,\" demikian dikutip dari akun @alhrkn.Akun tersebut juga menduga nilainya di SKB sengaja digagalkan penguji untuk meloloskan satu kandidat yang merupakan dosen tetap non-PNS pada universitas terkait.\"Setelah saya telusuri, ternyata Santa ini sudah berstatus dosen di Jurusan yang saya tuju. Tapi dia BUKAN PNS. Dugaan: Si Penguji (=Petinggi di Jurusan si Santa) me-markup nilainya setinggi mungkin untuk meloloskan dia jadi PNS. Dan ternyata benar,\" ujarnya. (sws)
Giring PSI Pernah Dipecat Universitas Paramadina, Anies Pernah Jadi Rektornya
Jakarta, FNN - Nama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha terus menjadi perbincangan usai dirinya melontarkan sindirian yang ditujukkan kepada Anies Baswedan. Memang bukan baru pertama kali Giring melontar sindiran kepada Anies Baswedan sebelumnya hal serupa juga pernah diucap oleh mantan vokalis band Nidji tersebut. Dalam pernyataan terbaru, saat gelaran ulang tahun ke-7 PSI, Giring menyebut Indonesia akan suram jika dipimpin oleh seorang pembohong dan pernah dipecat Presiden Jokowi. \"Indonesia akan suram jika yang terpilih kelak adalah seorang pembohong dan juga pernah dipecat oleh Pak Jokowi karena tidak becus bekerja,\" demikian pernyataan Giring beberapa waktu yang lalu. Kontan pernyataan itu menuai pro dan kontra di kalangan warganet. Tak sedikit juga yang justru mem-bully Giring karena pernyataannya dinilai kekanak-kanakan. Sementara itu, di tengah nama Giring yang terus menjadi bulan-bulanan, terungkap dari informasi yang dibagikan oleh warganet bahwa Giring pernah di-drop out dari Universitas Paramadina. https://pddikti.kemdikbud.go.id/data_mahasiswa/NjAyRUZGNjYtRDE0RS00QzcxLTkxQ0MtOTVFOEUwRURDMUZG Menariknya, Universitas Paramadina adalah kampus yang sempat dipimpin Anies selaku rektor. Seorang pegiat media sosial Enggal Pamukty misalnya, ia mengunggah sebuah foto tangkapan layar memperlihatkan informasi Giring pernah menjadi mahasiswa Universitas Paramadina. Terlihat dalam foto bahwa seorang bernama GIRING GANESHA DJUMARYO tercatat sebagai mahasiswa pindahan pada program studi Ilmu Hubungan Internasional lengkap dengan nomor induk mahasiswa. Tercatat pada semester ganjil 2017, Giring disebut telah dikeluarkan alias drop out. \"Link saya sertakan,\" tulis Enggal Pamukty saat membagikan informasi. Unggahan itu pun mendapat beragam reaksi dari warganet. \"Kejauhan sih ambil jurusannya..hubungan pendek aja blom tentu beres, ini internasionalHadeeee.....,\" tulis warganet. \"Ampuuuun...! Ring, anda memalukan !!! Sekolah yg pinter ya, biar nnti jadi presiden !,\" tulis yang lain. Seperti diketahui bahwa Anies Baswedan sendiri pernah menjadi rektor di Universitas Paramadina.pada 15 Mei 2007. Tak hanya rektor, Anies bahkan menyabet predikat rektor termuda di Indonesia saat itu yakni pada usia 38 tahun. (sws, galamedia)
Pegiat Pemilu: Perlu Revisi UU Pilkada Terkait Badan Peradilan Khusus
Semarang, FNN - Pegiat pemilu Titi Anggraini memandang perlu perubahan atas Pasal 157 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) terkait dengan pembentukan badan peradilan khusus yang menangani perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.Pasal 157 UU Pilkada menyebutkan perkara perselisihan hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus (ayat 1). Badan peradilan khusus ini dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional (ayat 2).Sejak ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 55/PUU-XVII/2019 yang tidak lagi mengenal pemisahan antara pemilu dan pilkada, kata Titi menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Senin pagi, badan peradilan khusus ini sudah tidak relevan lagi.\"Maka, sudah sewajarnya perselisihan hasil pilkada tetap ditangani oleh MK,\" kata Titi yang pernah terpilih sebagai Duta Demokrasi mewakili Indonesia dalam International Institute for Electoral Assistance (International IDEA).Di lain pihak, lanjut anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini, pembentukannya tidak memungkinkan dari sisi waktu. Belum lagi faktanya, sampai akhir tahun ini belum ada tanda-tanda persiapan pembentukan badan peradilan khusus ini. Padahal, pilkada serentak nasional 2024 sudah amat dekat.Menurut dia, tidak bisa segala sesuatu disiapkan secara mendadak dan tergesa-gesa. Oleh karena itu, mulai dari perangkat regulasi teknis, sumber daya manusia (SDM), sampai pada sarana dan prasarana harus disiapkan secara dini.Atas dasar itulah Titi berpendapat bahwa pembuat undang-undang (DPR RI dan pemerintah) perlu segera merevisi UU Pilkada. Perubahan atas undang-undang ini bisa melalui perubahan terbatas atau penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) oleh Presiden. (sws, ant)
Pegiat Pemilu Sayangkan Pembahasan Jadwal Pemilu Berlarut-Larut
Semarang, FNN - Pegiat pemilu Titi Anggraini menyayangkan pembahasan jadwal Pemilihan Umum 2024 berlarut-larut meski Pasal 167 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.Kompleksitas penentuan jadwal ini, menurut Titi Anggraini, tidak lepas dari adanya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang juga berlangsung pada tahun 2024, sebagaimana amanat Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.\"Oleh karena itu, menentukan jadwal pemilu serentak, pemilu anggota legislatif (pileg), dan pemilu presiden (pilpres) juga harus menghitung irisan waktu dengan penyelenggaraan pilkada,\" katanya ketika menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Minggu pagi.Titi Anggraini yang juga anggota Dewan Pembina Perludem ini mengutarakan bahwa hari-\"H\" pemungutan suara pemilu yang terlalu dekat dengan pilkada tentu lebih berisiko terhadap beratnya beban penyelenggaraan dan potensi konflik yang bisa terjadi.Menurut dia, sulit untuk membantah bahwa pembahasan jadwal yang tertunda benar-benar bebas dari kepentingan para pihak dalam menentukan hari pemungutan suara sesuai dengan preferensi mereka, khususnya bagi yang menghendaki agar hari pemungutan suara berlangsung pada tanggal 15 Mei 2024. \"Apalagi, sebelumnya Pemerintah melalui Kemendagri sempat menyatakan agar jadwal pemilu diputuskan saja oleh KPU yang baru dan bukannya oleh KPU yang saat ini menjabat,\" tutur Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).Ia melanjutkan, \"Artinya, tendensi kepentingan Pemerintah sangat kuat untuk mendesakkan agar hari pemungutan suara bukan pada tanggal 21 Februari 2024 sebagaimana disimulasikan KPU.\"Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa Komisi II akan menggelar rapat kerja dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait dengan jadwal Pemilu 2024 di awal tahun 2022.\"Komisi II DPR telah melaksanakan rapat dan merencanakan menggelar rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri dan seluruh penyelenggara pemilu pada masa sidang mendatang atau setelah reses,\" ujar Ahmad Doli di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/12).Ahmad Doli mengemukakan hal itu terkait dengan pernyataan anggota KPU RI Pramono Ubaid yang mengatakan bahwa KPU RI telah mengirimkan surat meminta DPR berkonsultasi membahas Peraturan KPU (PKPU) tentang Jadwal Pemilu 2024 dalam rapat dengar pendapat (RDP).Ditegaskan pula bahwa Komisi II DPR RI memiliki agenda mandiri dan tidak bisa diintervensi institusi lain untuk melaksanakan sebuah rapat.Oleh karena itu, KPU RI tidak bisa menentukan RDP harus pada tanggal 7 Desember untuk membahas jadwal Pemilu 2024, ucap dia. (sws)