POLITIK

Kebijakan Pembatasan Kendalikan COVID-19 Sepanjang 2021

Jakarta, FNN - Pandemi COVID-19 di Indonesia telah berlangsung selama dua tahun, tepatnya sejak kasus pertama ditemukan pada Maret 2020.   Pada awal-awal pandemi, bukan Indonesia saja, seluruh negara di dunia \"meraba-raba\" cara seperti apa yang tepat dan cocok diterapkan untuk menekan penyebaran virus yang begitu mudah mewabah dan mematikan tersebut.   Indonesia pun demikian, juga ikut mencari formula yang tepat dalam menangani pandemi, karena COVID-19 tidak hanya mempengaruhi sisi kesehatan semata, tetapi juga sisi ekonomi dan sosial masyarakat.   Pada 2020 itu terjadi lonjakan kasus dari rentang Maret-Mei di Indonesia, bahkan mengakibatkan gelaran pemilihan kepala daerah tertunda hingga baru bisa digelar pada akhir 2020.   Kala itu tentunya penyelenggaraan Pilkada 2020 akan menyedot interaksi maupun kerumunan yang begitu banyak jika merujuk penyelenggaraan di luar kondisi pandemi, namun kondisinya pada penyelenggaraan pada 2020 tentunya dalam keadaan pandemi. Oleh sebab itu, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berusaha memastikan penyelenggaraan pilkada dapat berjalan dengan baik, namun tidak pula membuat lonjakan kembali kasus COVID-19 yang sudah mulai mereda.   Kemendagri akhirnya menerapkan beberapa kebijakan saat itu, seperti pengetatan, pembatasan kegiatan yang menimbulkan kerumunan termasuk dalam proses kampanye pilkada, serta penerapan protokol kesehatan ketat.   Upaya itu berbuah manis, pilkada yang digelar pada Desember 2020 ternyata berjalan sukses dan tidak menimbulkan lonjakan penularan COVID-19.   Merujuk dari upaya-upaya yang telah dilakukan dan berhasil menekan penyebaran COVID-19, Kemendagri pun mulai membuat kebijakan yang terstruktur untuk skala besar di awal 2021. Hal itu juga sebagai langkah antisipasi menekan penyebaran virus pascaliburan akhir tahun di 2020.   Pada, 6 Januari 2021 Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akhirnya menerbitkan instruksi pertamanya tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian COVID-19. Aturan tersebut mulai berlaku dari 11-25 Januari 2021.   Pada Inmendagri Nomor 1 Tahun 2021 tersebut mengatur pembatasan masyarakat mengenai bekerja di kantor (WFO) dan komposisi bekerja dari rumah (WFH). Kemudian pelaksanaan kegiatan belajar mengajar berubah ke bentuk daring, dan pembatasan kegiatan restoran serta pusat perbelanjaan.   Aturan pembatasan itu terus dievaluasi secara berkala, menyesuaikan dengan kondisi penularan yang terjadi di sepanjang 2021. Instruksi Mendagri tersebut diperbarui setiap dua minggu yang akhirnya bernama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).   Inmendagri tentang PPKM yang awalnya hanya satu inmendagri saja, kemudian diperbaharui dan berubah menjadi Inmendagri PPKM Jawa-Bali, PPKM Luar Jawa-Bali, PPKM Mikro, bahkan pada akhir 2021 ini juga diberlakukan PPKM untuk Natal dan tahun baru.   Mendagri Tito Karnavian pun mengakui aturan tentang pandemi COVID-19 tidak bisa dibuat konsisten untuk sepanjang tahun, oleh karena pendemi merupakan sebuah situasi yang dinamis. Dinamikanya bukan hanya dalam rantang mingguan saja, tetapi harian, bahkan jam.   Oleh karena itu penyesuaian PPKM dievaluasi berskala mingguan dan instruksi terbaru yang diterbitkan Mendagri Tito Karnavian pada 24 Desember 2021 lalu yakni Inmendagri bernomor 69 Tahun 2021.   Pada pembaruan, penyesuaian PPKM terus berkembang, yang awalnya hanya soal pembatasan dan penerapan protokol kesehatan saja, kemudian juga memuat soal aturan perjalanan, edukasi COVID-19 hingga mengenai dorongan untuk daerah memaksimalkan belanja mereka agar dapat menstimulus ekonomi masyarakat.   Pada semester kedua 2021 pun, Mendagri juga menambahkan instruksi soal percepatan vaksinasi, menekankan kepada daerah agar tidak menahan stok vaksin, dan melakukan pemerataan vaksinasi COVID-19 dalam Inmendagri PPKM.   Tidak alergi   Pelaksanaan pembatasan kegiatan tentunya menimbulkan pro dan kontra karena hal itu berkaitan dengan hajat banyak orang.   Pembatasan tersebut tidak hanya berdampak mengenai kesehatan saja, tetapi juga bertalian dengan perekonomian serta kehidupan sosial masyarakat.   Dan di sini Pemerintah \"tidak alergi\" dengan kritikan yang disampaikan terkait aturan pembatasan kegiatan masyarakat itu. Seperti ketika aturan pembatasan kegiatan sempat berubah menjadi PPKM Level 4, hal itu membuat kekhawatiran beberapa pihak terhadap sisi perekonomian.   Hal itu kemudian diperbarui menjadi penyesuian level PPKM, penerapan level 4, 3, 2 dan 1 di masing-masing daerah sesuai dengan kondisi daerah, sehingga penerapan PPKM di setiap daerah berbeda-beda sesuai dengan level kasus COVID-19 dari daerah tersebut.   Penetapan level juga sesuai dengan kondisi penularan COVID-19 hasil evaluasi mingguan dari daerah tingkat kabupaten dan kota.   Begitu juga dengan Inmendagri PPKM Natal 2021-Tahun Baru 2022, awalnya memakai istilah PPKM Level 3 dan kemudian istilah tersebut batal digunakan. Penggunaan bahasa PPKM Level 3 kemudian dihindari karena tidak semua daerah sama tingkat kerawanan pandemi COVID-19-nya.   Membuahkan hasil   Upaya berkelanjutan dengan penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat yang dilakukan dalam periode mingguan itu membuahkan hasil.   Indonesia memang juga merasakan dampak lonjakan gelombang kedua dari COVID-19 pada tengah tahun di 2021 ini. Pada saat itu varian Delta dari COVID-19 merebak di seluruh dunia, dan Indonesia juga ikut terkena gelombang penularan varian tersebut.   Namun dengan berbagai upaya penerapan penyesuaian pembatasan, lonjakan gelombang kedua COVID-19 masih bisa dikendalikan dan pada akhirnya 2021 ini sudah berada pada kurva terendah dari yang dicatatkan sepanjang tahun.   Bahkan World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia mengapresiasi serta menempatkan Indonesia sebagai negara yang tingkat risiko COVID-19 di level 1.   WHO telah membuat empat level tingkat penilaian risiko untuk COVID-19. Level 1 berarti rendah, level 2 moderat atau rata-rata, level 3 tinggi, dan level 4 sangat tinggi.   Indonesia masuk dalam kategori low atau rendah dari berbagai indikator, di antaranya kasus terkonfirmasi COVID-19 dan bed occupancy rate (BOR) yang terkendali.   Kini memasuki 2022, dunia, tidak terkecuali Indonesia dihadapkan dengan gelombang ketiga COVID-19, yakni varian Omicron yang mulai ditemukan penularannya beberapa waktu lalu.   Pemerintah pun mengambil langkah cepat dengan melakukan penyesuaian pembatasan, termasuk pembatasan kedatangan dari luar negeri. Indonesia mengetatkan pintu masuk dari luar negeri, dan juga penyesuaian dalam aturan PPKM.   Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah, namun upaya tersebut tidak akan efektif tanpa dukungan berbagai pihak, termasuk masyarakat. Kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan, dan aturan perjalanan jika bepergian ke luar negeri tentu akan menghindarkan bangsa ini bahayanya potensi gelombang Omicron.   Sekarang tinggal bagaimana kita bersama-sama menutup celah bahayanya gelombang COVID-19, sehingga segera terbebas dari pandemi yang sudah berlangsung 2 tahun belakangan.Semua pihak harus mendukung upaya Pemerintah dalam mengendalikan pandemi dengan taat protokol kesehatan, serta ikut program vaksinasi demi terbentuknya kekebalan kelompok (herd immunity). (sws)

Pemkab Mukomuko Gelar Pelantikan Puluhan Kades Dua Hari Berturut-Turut

Mukomuko, FNN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu selama dua hari berturut-turut menggelar pelantikan sebanyak 47 kepala desa hasil pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di daerah ini. \"Hari ini pelantikan sebanyak 26 orang kepala desa yang dipusatkan di Kecamatan Sungai Rumbai, selanjutnya pelantikan 21 kades pada Rabu (29/12) yang dipusatkan di Kecamatan Air Manjuto,\" kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Gianto dalam keterangannya, di Mukomuko, Selasa.   Ia menyatakan, pemerintah daerah setempat selama dua hari berturut-turut menggelar pelantikan kades hasil pemilihan kepala desa serentak di lokasi dan waktu yang berbeda supaya jarak tempuh kades tidak terlalu jauh.   Kemudian alasan lain, katanya, agar masyarakat terutama keluarga kepala desa yang hadir dalam acara pelantikan kepala desa tersebut tidak terlalu ramai di satu lokasi pelantikan.   \"Kami sudah memisahkan lokasi pelantikan kades tersebut tetapi masyarakat yang hadir tetap ramai, namun protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona tetap dilaksanakan,\" ujarnya pula.   Terkait dengan gugatan hasil pilkades oleh calon kepala desa di lima desa di daerah ini, ia memastikan, tidak ada masalah karena gugatannya ditolak atau tidak bisa diterima, kemungkinan kurang bukti dan lain sebagainya.   Dia menyebutkan, dari sebanyak lima desa tersebut, gugatan dari calon kepala desa di Desa Mekar Jaya di luar tahapan, sedangkan gugatan dari calon kepala desa di empat desa lainnya yakni Desa Medan Jaya, Desa Rawa Bangun, Desa Arah Tiga, dan Desa Ujung Padang kemungkinan buktinya kurang.   Ia menyatakan, meskipun masih ada calon kepala desa di lima desa yang mengajukan gugatan hasil pilkades serentak tahun ini, namun pelantikan sebanyak 47 kepala desa hasil pemilihan kepala desa serentak tetap dilaksanakan.   Setelah pelantikan sebanyak 48 kepala desa ini, ia mengatakan, silakan masalah itu nanti pembuktiannya yang lebih jernih di pengadilan dan salurannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (sws)

BKN Silakan Masyarakat Lapor Dugaan Kecurangan Seleksi CPNS Dosen

Jakarta, FNN - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempersilakan masyarakat untuk melaporkan dugaan kecurangan dalam tahap seleksi rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun 2021 untuk tenaga dosen, kata Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama BKN Satya Pratama.\"Kalau ada kecurangan, bisa dilaporkan. Kalau ada yang keberatan, bisa ajukan sanggahan,\" kata Satya melalui pesan kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.Satya menegaskan materi dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) disiapkan oleh instansi terkait. Sehingga dalam SKB CPNS Tahun 2021 untuk tenaga dosen ada di kewenangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).\"Dalam SKB, materi disiapkan oleh instansi. Silakan ajukan sanggahan jika ada keberatan,\" ucapnya. Sebelumnya, di media sosial Twitter pemilik akun @alhrkn mengunggah sebuah utas terkait dugaan kecurangan yang dialaminya, berupa manipulasi nilai di tahap wawancara dan micro teaching.Akun tersebut mengaku nilai SKB Wawancara dan Micro Teaching miliknya sengaja dijatuhkan hingga menyebabkan dia dinyatakan gagal tidak memenuhi syarat.\"Nilai saya dijatuhkan habis-habisan di Wawancara & Micro Teaching hingga saya dinyatakan GAGAL TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Dan 1 kandidat bernama Santa (samaran, highlight merah) dari Jalur Umum TIBA-TIBA dimasukkan di Jalur Cum Laude dimana semula saya adalah calon tunggal,\" demikian dikutip dari akun @alhrkn.Akun tersebut juga menduga nilainya di SKB sengaja digagalkan penguji untuk meloloskan satu kandidat yang merupakan dosen tetap non-PNS pada universitas terkait.\"Setelah saya telusuri, ternyata Santa ini sudah berstatus dosen di Jurusan yang saya tuju. Tapi dia BUKAN PNS. Dugaan: Si Penguji (=Petinggi di Jurusan si Santa) me-markup nilainya setinggi mungkin untuk meloloskan dia jadi PNS. Dan ternyata benar,\" ujarnya. (sws)

Giring PSI Pernah Dipecat Universitas Paramadina, Anies Pernah Jadi Rektornya

Jakarta, FNN  - Nama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha terus menjadi perbincangan usai dirinya melontarkan sindirian yang ditujukkan kepada Anies Baswedan. Memang bukan baru pertama kali Giring melontar sindiran kepada Anies Baswedan sebelumnya hal serupa juga pernah diucap oleh mantan vokalis band Nidji tersebut. Dalam pernyataan terbaru, saat gelaran ulang tahun ke-7 PSI, Giring menyebut Indonesia akan suram jika dipimpin oleh seorang pembohong dan pernah dipecat Presiden Jokowi. \"Indonesia akan suram jika yang terpilih kelak adalah seorang pembohong dan juga pernah dipecat oleh Pak Jokowi karena tidak becus bekerja,\" demikian pernyataan Giring beberapa waktu yang lalu. Kontan pernyataan itu menuai pro dan kontra di kalangan warganet. Tak sedikit juga yang justru mem-bully Giring karena pernyataannya dinilai kekanak-kanakan. Sementara itu, di tengah nama Giring yang terus menjadi bulan-bulanan, terungkap dari informasi yang dibagikan oleh warganet bahwa Giring pernah di-drop out dari Universitas Paramadina. https://pddikti.kemdikbud.go.id/data_mahasiswa/NjAyRUZGNjYtRDE0RS00QzcxLTkxQ0MtOTVFOEUwRURDMUZG Menariknya, Universitas Paramadina adalah kampus yang sempat dipimpin Anies selaku rektor. Seorang pegiat media sosial Enggal Pamukty misalnya, ia mengunggah sebuah foto tangkapan layar memperlihatkan informasi Giring pernah menjadi mahasiswa Universitas Paramadina. Terlihat dalam foto bahwa seorang bernama GIRING GANESHA DJUMARYO tercatat sebagai mahasiswa pindahan pada program studi Ilmu Hubungan Internasional lengkap dengan nomor induk mahasiswa. Tercatat pada semester ganjil 2017, Giring disebut telah dikeluarkan alias drop out. \"Link saya sertakan,\" tulis Enggal Pamukty saat membagikan informasi. Unggahan itu pun mendapat beragam reaksi dari warganet. \"Kejauhan sih ambil jurusannya..hubungan pendek aja blom tentu beres, ini internasionalHadeeee.....,\" tulis warganet. \"Ampuuuun...! Ring, anda memalukan !!! Sekolah yg pinter ya, biar nnti jadi presiden !,\" tulis yang lain. Seperti diketahui bahwa Anies Baswedan sendiri pernah menjadi rektor di Universitas Paramadina.pada 15 Mei 2007. Tak hanya rektor, Anies bahkan menyabet predikat rektor termuda di Indonesia saat itu yakni pada usia 38 tahun. (sws, galamedia)

Pegiat Pemilu: Perlu Revisi UU Pilkada Terkait Badan Peradilan Khusus

Semarang, FNN - Pegiat pemilu Titi Anggraini memandang perlu perubahan atas Pasal 157 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) terkait dengan pembentukan badan peradilan khusus yang menangani perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.Pasal 157 UU Pilkada menyebutkan perkara perselisihan hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus (ayat 1). Badan peradilan khusus ini dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional (ayat 2).Sejak ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 55/PUU-XVII/2019 yang tidak lagi mengenal pemisahan antara pemilu dan pilkada, kata Titi menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Senin pagi, badan peradilan khusus ini sudah tidak relevan lagi.\"Maka, sudah sewajarnya perselisihan hasil pilkada tetap ditangani oleh MK,\" kata Titi yang pernah terpilih sebagai Duta Demokrasi mewakili Indonesia dalam International Institute for Electoral Assistance (International IDEA).Di lain pihak, lanjut anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini, pembentukannya tidak memungkinkan dari sisi waktu. Belum lagi faktanya, sampai akhir tahun ini belum ada tanda-tanda persiapan pembentukan badan peradilan khusus ini. Padahal, pilkada serentak nasional 2024 sudah amat dekat.Menurut dia, tidak bisa segala sesuatu disiapkan secara mendadak dan tergesa-gesa. Oleh karena itu, mulai dari perangkat regulasi teknis, sumber daya manusia (SDM), sampai pada sarana dan prasarana harus disiapkan secara dini.Atas dasar itulah Titi berpendapat bahwa pembuat undang-undang (DPR RI dan pemerintah) perlu segera merevisi UU Pilkada. Perubahan atas undang-undang ini bisa melalui perubahan terbatas atau penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) oleh Presiden. (sws, ant)

Pegiat Pemilu Sayangkan Pembahasan Jadwal Pemilu Berlarut-Larut

Semarang, FNN - Pegiat pemilu Titi Anggraini menyayangkan pembahasan jadwal Pemilihan Umum 2024 berlarut-larut meski Pasal 167 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.Kompleksitas penentuan jadwal ini, menurut Titi Anggraini, tidak lepas dari adanya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang juga berlangsung pada tahun 2024, sebagaimana amanat Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.\"Oleh karena itu, menentukan jadwal pemilu serentak, pemilu anggota legislatif (pileg), dan pemilu presiden (pilpres) juga harus menghitung irisan waktu dengan penyelenggaraan pilkada,\" katanya ketika menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Minggu pagi.Titi Anggraini yang juga anggota Dewan Pembina Perludem ini mengutarakan bahwa hari-\"H\" pemungutan suara pemilu yang terlalu dekat dengan pilkada tentu lebih berisiko terhadap beratnya beban penyelenggaraan dan potensi konflik yang bisa terjadi.Menurut dia, sulit untuk membantah bahwa pembahasan jadwal yang tertunda benar-benar bebas dari kepentingan para pihak dalam menentukan hari pemungutan suara sesuai dengan preferensi mereka, khususnya bagi yang menghendaki agar hari pemungutan suara berlangsung pada tanggal 15 Mei 2024. \"Apalagi, sebelumnya Pemerintah melalui Kemendagri sempat menyatakan agar jadwal pemilu diputuskan saja oleh KPU yang baru dan bukannya oleh KPU yang saat ini menjabat,\" tutur Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).Ia melanjutkan, \"Artinya, tendensi kepentingan Pemerintah sangat kuat untuk mendesakkan agar hari pemungutan suara bukan pada tanggal 21 Februari 2024 sebagaimana disimulasikan KPU.\"Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa Komisi II akan menggelar rapat kerja dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait dengan jadwal Pemilu 2024 di awal tahun 2022.\"Komisi II DPR telah melaksanakan rapat dan merencanakan menggelar rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri dan seluruh penyelenggara pemilu pada masa sidang mendatang atau setelah reses,\" ujar Ahmad Doli di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/12).Ahmad Doli mengemukakan hal itu terkait dengan pernyataan anggota KPU RI Pramono Ubaid yang mengatakan bahwa KPU RI telah mengirimkan surat meminta DPR berkonsultasi membahas Peraturan KPU (PKPU) tentang Jadwal Pemilu 2024 dalam rapat dengar pendapat (RDP).Ditegaskan pula bahwa Komisi II DPR RI memiliki agenda mandiri dan tidak bisa diintervensi institusi lain untuk melaksanakan sebuah rapat.Oleh karena itu, KPU RI tidak bisa menentukan RDP harus pada tanggal 7 Desember untuk membahas jadwal Pemilu 2024, ucap dia. (sws)

KPU Bantul Hapus 16.439 Data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Bantul, FNN - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) sejak April hingga November 2021 telah menghapus sebanyak 16.439 data pemilih dikarenakan sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih pemilu.\"Sebanyak 16.439 data pemilih itu berasal dari masyarakat yang meninggal dunia, pindah keluar Kabupaten Bantul, menjadi anggota baru Polri, data ganda, dan bukan penduduk Bantul,\" kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho dalam keterangan tertulis di Bantul, Minggu.Menurut dia, data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) tersebut dikeluarkan atau dihapus dari daftar pemilih berkelanjutan. Dalam PDPB, KPU Bantul menggunakan data dasar Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020 yang berjumlah 704.688 pemilih.\"Upaya ini dilakukan secara teliti untuk meminimalkan kesalahan dalam melakukan pemutakhiran data pemilih,\" katanya.Selain menghapus data pemilih yang tidak memenuhi syarat, dalam pemutakhiran data pemilih tersebut, KPU Bantul memasukkan data pemilih baru sebanyak 3.046 pemilih, yang berasal dari pemilih pemula dan pensiunan TNI/Polri.Menurut dia, terobosan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan sebagai komitmen lembaga penyelenggara pemilu untuk menyajikan daftar pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir menjelang Pemilu dan Pemilihan serentak 2024.\"PDPB adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT pemilihan terakhir dan telah disinkronkan dengan data kependudukan secara nasional, dengan menggunakan data dasar DPT pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020 yang berjumlah 704.688 pemilih,\" ujarnya.Tujuan PDPB sesuai yang diatur dalam UU Nomor 7 Tentang Pemilu, dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang PDPB yaitu untuk memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT pemilu terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pemilu berikutnya.\"Serta menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional dan daerah mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir, dan memutakhirkan data pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data,\" tuturnya.Didik mengatakan, pada Tahun 2022 KPU Bantul akan terus meningkatkan kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam kegiatan PDPB dengan mengadakan forum dan atau rapat koordinasi setiap tiga bulan sekali.\"Dalam rangka persiapan pemilu 2024, KPU Bantul juga telah melakukan koordinasi dengan Pemkab. Tindak lanjut dari koordinasi tersebut yaitu KPU menyusun Rencana Anggaran Belanja (RAB) Pemilihan 2024 dan saat ini dalam tahap finalisasi,\" ucap dia. (mth)

Partai Gelora Launching Gerakan Program UMKM Baru dan Kenalkan Secara Resmi Konsep Ekonomi Geloranomic

Jakarta, FNN - Setelah sukses mencanangkan Gerakan 10 Juta Pohon dan GEN 170, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) akan segera melaunching program UMKM dalam waktu dekat. Dalam launching ini, Partai Gelora juga akan memperkenalkan secara resmi konsep ekonomi baru yaitu Geloranomic.  \"Kita akan terus melakukan revolusi dalam cara berpikir, termasuk nanti di dalamnya cara kita melakukan bisnis. Setelah GEN 170 ini, UMKM adalah gerakan selanjutnya yang akan kita launching,\" kata Anis Matta dalam keterangannya, Sabtu (25/12/2021).  Hal ini disampaikan Anis Matta saat memberikan pembekalan dalam konsolidasi kader DPW Banten di Teraskota Entertainment Center, BSD City, Tangerang Selatan, Banten pada Rabu (22/12/2021) malam lalu.  Menurut Anis Matta, Partai Gelora memiliki tujuh agenda prioritas yang akan dikampanyekan untuk mewujudkan cita-cita Indonesia 5 besar dunia, salah satunya adalah masalah UMKM, selain isu perubahan iklim dan perempuan yang programnya sudah di-launching.  \"Kita memandang UMKM sebagai masa depan ekonomi Indonesia. Struktur ekonomi kita, sebenarnya bukan menjadi masyarakat industri, tetapi UMKM,\" katanya.  Namun, yang perlu dipikirkan adalah bagaimana membuat bisnis UMKM bisa bertahan di tengah situasi seperti ini, karena terbukti menjadi penopang perekonomian Indonesia.  \"Negara secara keseluruhan perlu membuat satu peta jalan ekonomi baru yang bisa menjamin atau memastikan ekonomi tetap bertahap dengan berbagai paket kebijakan, termasuk soal UMKM. Kita perlu peta ekonomi baru ,\" katanya.  Anis Matta berharap bangsa Indonesia tidak semestinya hanya menjadi follower atau pengikut dari transformasi kemajuan teknologi negara-negara lain, tetapi harus ikut berperan menciptakan inovasi-inovasi baru.  \"Itu tidak berarti, bahwa kita tidak boleh mengikuti apa yang baik dari karya inovasi yang sudah ada, seperti bisnis aplikasi saat ini, semua ramai-ramai masuk ke situ, tapi kita juga harus mampu menciptakan inovasi sendiri\" katanya.  Di sinilah, kata Anis Matta, perlunya mengubah cara berpikir atau maindset dari seluruh komponen bangsa ini, dari follower menjadi inovator.  \"Begitu kita menganggap krisis saat ini sebagai peluang, maka cara kita bekerja juga akan berbeda. KIta akan bekerja dengan temuan-temuan, jadi berpikirnya kita ubah dulu,\" ujar Anis Matta.  Ketua Umum Partai Gelora ini menilai sistem pendidikan di Indonesia saat ini tidak membantu orang untuk berpikir komplek, apalagi menjadi seorang inovator. Sehingga diperlukan revolusi dalam sistem pendidikan Indonesia.  \"Di Partai Gelora ini yang pertama-tama ditanamkan adalah revolusi dalam cara berpikir terlebih dahulu, karena pasti orang berpikir linear. Cara berpikir inilah yang paling penting, bagaimana kita menyikapi krisis sebagai peluang,\" katanya.  Anis Matta menambahkan, seluruh pergerakan Partai Gelora memiliki visi dan tujuan dalam rangka mewujudkan cita-cita Indonesia menjadi 5 besar dunia, yang akan dilakukan dalam  7 agenda aksi prioritas.  \"Kita selalu berpikir secara holistik dan secara sistemik. Ini cara berpikir baru yang ingin kita kembangkan dalam membangun kepemimpinan dengan terobosan-terobosan besar,\" pungkasnya. (sws, ant).

Bagi Puan, Kalahkan Ganjar Itu Mudah

Saat ini, elektabilitas Puan masih jauh tertinggal dari Ganjar. Wajar! Ganjar start lebih awal, dan tim bergerak lebih sistemik dan masif.  Oleh Tony Rosyid, Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa GANJAR rajin turun ke lapangan. Semua desa di Jawa Tengah, digerilya oleh tim Gubernur Jateng. Ini wilayah kekuasaan Ganjar, dan Ganjar rajin menyapa warganya. Selain tim media Ganjar yang juga sangat aktif produksi konten dan menviralkannya. Lihat video Ganjar naik sepeda sambil bagi-bagi uang, temui warga dengan senyumnya, gandengan tangan dengan istrinya di tempat becek, videokan sejumlah wanita berjilbab untuk datang ke kantornya. Ini pola pencitraan yang masif dilakukan oleh Ganjar. Sementara ini berhasil mempopulerkan gubernur Jawa Tengah ini. Apakah pola ini linier dengan persoalan bangsa? Tidak! Beda dengan pencitraan yang dibuat oleh Erick Thohir, menteri BUMN misalnya. Toilet Pom bensin gratis dan ini langsung dirasakan oleh rakyat. Pencitraan seperti ini lebih bermanfaat dan lebih menyentuh bagi rakyat  Sejumlah video yang dibuat tim Ganjar tidak memiliki efek manfaat bagi rakyat. Dan ketika kandidat-kandidat lain sudah mulai aktif, pencitraan yang dilakukan Ganjar malalui video-video itu akan ketinggalan dan kalah pengaruh. Dalam konteks ini, Erick Thohir lebih bisa diterima oleh publik.  Elektabilitas Erick Thohir sedang dalam proses mengejar dan membuntuti Ganjar. Jika kebijakan-kebijakan Erick Thohir kedepan semakin dapat dirasakan oleh rakyat, terutama kelas bawah, ini menjadi sesuatu yang akan sangat berpengaruh terhadap popularitas dan elektabilitas menteri Jokowi ini.  Ganjar, jika ingin bersaing dalam durasi waktu yang lebih lama, mesti membuat konten-konten pencitraan yang sesuai dan bisa dirasakan manfaatnya buat rakyat, khususnya warga Jawa Tengah.  Pada akhirnya nanti, jelang 2024, kompetisi akan mengarah ke soal prestasi dan hasil kerja. Apa yang dirasakan oleh rakyat akan lebih berpengaruh. Pola \"pencitraan semu\" justru akan mendapat banyak kritik, dibully dan dicemooh oleh publik.  Saat ini, popularitas Ganjar mengungguli Puan. Tim Puan mesti punya strategi khusus jika ingin menggeser Ganjar.  Untuk mengalahkan Ganjar, Puan cukup melakukan tiga hal. Pertama, untuk sebuah pemanasan, lakukan pencitraan dan pola-pola kampanye sebagaimana dilakukan Ganjar. Pemilih Ganjar mayoritas ada di Jawa Tengah. Sekitar 13-14 persen. Kira-kira angka ini gak jauh dari jumlah pemilih Jateng.  Kalau Puan setiap hari blusukan ke Jawa Tengah, menyapa warga dan menyerap aspirasi atas nama ketua DPR, apalagi membawa sesuatu yang bisa dibagikan ke warga, maka suara Ganjar akan tergerus. Apalagi, Jawa Tengah itu kandang banteng. Kalau yang datang trah Soekarno, lebih keren lagi jika sesekali didampingi Ibu Mega, legend of PDIP, ini akan sangat besar pengaruhnya. Sekali Puan nyebur ke sawah, dibully. Mungkin ini terlalu ekstrem. Rakyat menganggap aneh. Kurang tepat sebagai \"starting\" dan langkah pemanasan.  Bully membully, itu biasa dalam politik. Gak boleh surut dan berhenti. Bagi Puan, kampanye yang paling tepat saat ini adalah \"Jaring Aspirasi\". Ini lebih sesuai dengan jabatan Puan sebagai ketua DPR. Puan bisa datang ke petani, bertanya bagaimana nasib pertanian. Berapa harga pupuk, apa keluhan petani terkait pupuk, dan bagaimana dengan harga gabah. Apa harapan petani untuk menaikkan hasil panennya.  Puan juga bisa datang ke para peternak, pelaku UMKM, para buruh, bertanya tentang nasib dan aspirasi mereka. Yang dibutuhkan dari Puan adalah kehadiran. Puan mesti rajin datang dan hadir di kediaman masyarakat.  Kalau \"Jaring Aspirasi\" ini dilakukan secara masif, lama kelamaan masyarakat juga akan mengenal dan terima Puan. Kalau Puan melakukan apa yang selama ini dilakukan Ganjar di Jawa Tengah, yaitu hadir di tengah warga, ini akan mampu menggeser, atau setidaknya membuntuti elektabilitas Ganjar. Kedua, narasi Puan mesti menyentuh ke jantung rakyat. Setiap pernyataan harus dikemas dan disesuaikan dengan problem dan kegelisahan yang sedang dihadapi rakyat.  Pandemi, problem ekonomi rakyat kecil, kegaduhan dan keterbelahan sosial merupakan problem yang sedang terjadi saat ini. Jika Puan masuk di tema-tema ini, perhatian rakyat akan tumbuh  Ketiga, buat keputusan DPP untuk mengusung Puan lebih cepat. Kenapa kader PDIP saat ini seolah berada dalam kebimbangan, karena fatwa DPP untuk Pilpres 2024 belum keluar. Kalau ini terlambat, bisa jadi bumerang buat partai pemenang pemilu dua periode ini. Tiga langkah ini jika dilakukan, elektabilitas Puan tak menutup kemungkinan bisa menyalib Ganjar Pranowo.

Partai Politik Perusak Demokrasi

Presidential Threshold dalam pengajuan calon presiden adalah gambaran tidak demokratisnya sistem berpolitik bangsa. Apalagi dengan angka 20 % maka sangat kentara desain \"political discrimination\" yang tajam untuk menggerus kedaulatan rakyat. Oleh M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan  Partai politik adalah pilar utama negara demokrasi yang memiliki fungsi strategis dalam rekrutmen, sosialisasi kebijakan, artikulasi, maupun agregasi politik. Sebagai institusi dalam infrastruktur politik, keberadaan dan peran partai politik tidak mungkin dapat dinafikan. Keragaman faham dan ideologi menyebabkan kemajemukan dalam pengelompokan politik.  Sayangnya dalam praktek politik, partai politik sebagai elemen demokrasi sering menampilkan diri sebagai institusi yang paling tidak demokratis. Kekuasaan tidak pada anggota partai. Pimpinan atau lebih spesifiknya Ketua Umum Partai justru memiliki kekuasaan yang sangat besar. Menjadi penentu, pengendali dan pengetuk palu hak veto.  Partai politik ketika mengkampanyekan isu demokrasi sebenarnya sedang menipu dirinya sendiri karena ia berada di antara dua tiang penyangga yaitu quasi dan ambivalensi. Antara otokrasi dan oligarkhi. Sulit membedakan antara menegakkan kebenaran dengan kebetulan saja bervisi benar. Sisanya adalah memperbesar kekuasaan sendiri dengan cara yang tidak benar. Dalam memperbesar kekuasaannya sendiri kelicikan dilakukan. Contohnya adalah Presidential Threshold 20 %. Partai pemilik 20 % melenggang, koalisi dibuat untuk hegemoni,  hak rakyat habis dikebiri. Digiring ke sana kemari seperti biri-biri agar mau memilih yang sudah terpasang jadi. Kompetisi pun hanya menjadi permainan di antara elit mereka sendiri.  Memang di negara Indonesia pada rezim model begini, jika jujur ditanyakan siapa elemen demokrasi yang paling tidak demokratis ? Maka jawabannya tentu bukan TNI atau Polisi, tetapi partai politik.  Partai Politik adalah perusak demokrasi!