ALL CATEGORY

Menggulingkan Pemerintah dengan Golok

Oleh M. Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan BERITA sensasi muncul di media yakni penangkapan kelompok NII di Sumbar yang katanya bervisi seperti NII Kartosuwiryo. Ditemukan senjata berupa golok diantara salah satu tersangka. Hebatnya kelompok ini katanya akan menggulingkan Pemerintah Jokowi sebelum 2024. Dengan bermodal visi, sebilah golok  dan usaha untuk mencari pandai besi.  Fadli Zon meragukan kelompok di Sumbar ini benar-benar ingin menggulingkan Pemerintahan Jokowi. \"Golok biasanya digunakan untuk mengambil kelapa dan berbuka puasa\",  selorohnya. Bukan hanya orang dewasa tetapi Densus 88 juga menyasar anak-anak. Keraguan itu lebih kuat ternyata yang berniat akan menggulingkan itu hanya satu orang.  Penangkapan kelompok NII ini bersamaan momen dengan maraknya aksi mahasiswa yang memprotes agenda penundaan Pemilu dan perpanjangan 3 periode. Ada pula aspirasi yang mendesak Presiden untuk mundur. Di tengah memanasnya tekanan pada Presiden Jokowi maka keterkaitan gerakan penggulingan oleh NII sepertinya dicoba untuk didekat-dekatkan.  Bila melihat sejarah penggulingan Pemerintahan dan agenda penggantian ideologi oleh PKI pada tahun 1926, 1948, dan terakhir 1965 maka \"penggulingan golok\" NII di Sumbar ini nampaknya lebih pada halusinasi daripada benar-benar aksi. PKI jauh lebih matang dan terkonsolidasi. Kesiapan kekuatan jauh lebih nyata.  Untuk agenda penggulingan, kekuatan riel jutaan massa PKI telah siap mendukung. Tentara disusupi dan berada di lingkaran Istana. Cakrabirawa menjadi pasukan penyusup yang solid. Belum  lagi Angkatan Udara. Aparat birokrasi yang terafiliasi PKI juga cukup banyak termasuk Menteri. Jadi kondisi seperti ini yang memang siap untuk melakukan penggulingan. Dan itupun ternyata dapat digagalkan.  Terlalu menyederhanakan dan memalukan jika sedemikian ketakutan atas puluhan orang NII yang baru diduga hendak melakukan teror, entah bagamaina caranya, dan hanya satu orang yang terkuak ingin menggulingkan Pemerintahan. Modal untuk itupun  hanya satu golok panjang. Densus 88 terlalu mahal untuk klaim murahan seperti ini.  Jika aksi mahasiswa atau elemen masyarakat lainnya mendesak Presiden untuk mengundurkan diri atau menyampaikan aspirasi ke DPR/MPR agar melakukan proses pemakzulan Presiden, maka hal itu sah-sah saja. Tak perlu ada penangkapan seperti terhadap kekuatan \"berlevel Kecamatan\" di Sumbar atas nama kelompok NII.  Aksi mahasiswa atau elemen masyarakat di atas tidak bisa di kualifikasi penggulingan yang bernama makar atau kudeta. Oleh karenanya Densus 88 tidak perlu terlalu cepat mengumbar ancaman \"penggulingan\" pada Pemerintahan Jokowi atas penangkapan mereka yang menamakan dirinya sebagai NII di Sumatera Barat.  OPM yang menjadi KKB dan Teroris di Papua saja Pemerintah ragu untuk bertindak padahal aksi kekerasan mereka nyata. Tentara dan masyarakat sipil banyak yang terbunuh sebagai korban dari kelompok separatis yang sebenarnya adalah \"upaya penggulingan\". Ini NII di  Sumbar yang belum terdengar ada kekerassn kerusuhan, atau pembunuhan  sudah diposisikan sebagai \"akan menggulingkan\".  Di masa Orde Baru munculnya kelompok seperti Komando Jihad, NII dan sejenisnya disinyalir sebagai buatan. Bahan untuk menciptakan hantu dan memecah belah umat Islam. Semoga saja dipopulerkan kembali NII, JI dan sejenisnya bukan mengambil oper pola Orde Baru dulu. Dengan tujuannya yang jelas adalah fitnah dan memecah belah.  Jadi menggulingkan Pemerintah dengan hanya bersenjatakan golok jelas absurd dan tidak nyambung...golok !  Bandung, 21 April 2022

Tsamara Amani Tinggalkan PSI, Rocky Gerung: Selamat Kembali ke Jalur Akal Sehat

Jakarta, FNN – Pengamat politik dan akademisi Rocky Gerung menyambut baik keluarnya Tsamara Amani dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). “Dia jeli melihat keadaan, terutama dia sebagai perempaun mengerti bahwa lebih baik melibatkan diri dalam isu-isu keadilan perempuan, karena kurang sekali analisis feminis terhadap kehidupan perempuan. Kalau soal minyak goreng sudah pasti yang pertama kali kena imbas kenaikan harga adalah kaum perempuan,”kata Rocky Gerung kepada wartawan senior FNN, Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official, Rabu, 20 April 2022.   Rocky menegaskan keputusan Tsamara keluar dari PSI bisa memberi warna lain dari kiprah perempuan Indonesia. “Sekali lagi kita siapkan generasi baru yang bisa menyiapkan Indonesia, karena sistem kepartaian kita memang buruk. PSI dari awal saya yang dorong, bagaimana ideologi solidaritas, bagaimana cara mengaktifkan milenial. Saya dulu bantu PSI karena saya anggap partai ini baik untuk anak muda,” paparnya. Rocky menegaskan peran suami Tsamara akan sangat membantu dalam mengembangkan pemikiran barunya. “Orang seperti Tsamara yang belajar antropologi pasti berdiskusi dengan suamiya yang profesor, berbicara tentang kemerdekaan berpikir, soal kesetaraan, dan lainnya. Itu keputusan yang baik. Apalagi Tsamara mengatakan, dia membutuhkan jalur lain yang tidak mungkin dia tempuh melalui partai politik,” tegasnya. Perihal keinginan Tsamara untuk keluar dari PSI sebetulnya sudah ia utarakan kepada Rocky dua tahun lalu, tepatnya awal pandemi sekitar Februari 2020. Ketika itu Rocky bertemu dengan Tsamara dan suaminya yang sedang berbulan madu di Amerika Serikat. Ajie, suami Tsamara adalah teman dekat Rocky. “Saya kenal cara berpikir Ajie suami Tsamara.  Ini orang-orang yang terbuka perspektifnya. Apalagi kalau sekarang ada kampanye Islamophopbia, dan PSI merupakan gerakan Islamophobia karena satu paket dengan pemikiran kawanan Cokro TV, maka momentumnya dapat, artinya menguntngkan Tsamara,” tegasnya. “Kesan saya Tsamara orang yang kritis, dia sampaikan mau belajar. Dan pasti suaminya setuju. Foto itu tidak ada urusannya dengan Tsamara, tetapi foto itu ada urusannya dengan cara saya mendeteksi kenapa Tsamara gelisah dengan keadaan politik,” kenangnya perihal foto dirinya bersama Tsamara dan suaminya yang beredar di medsos. Tsamara mengaku dirinya memerlukan jalur lain di luar PSI untuk  mengaktifkan pikiran politiknya terutama soal demokrasi dan jender. Di mana dia belajar soal ini di New York sudah 4 semester. “Itu pentingnya orang keluar sebentar dari Indoensa lalu balik lagi. Situsai yang kacau balau, butuh peralatan di luar partai. Selamat menempuh kembali jalur akal sehat,” kata Rocky. Perihal mengapa kini Rocky Gerung terkesan jauh dari PSI, padahal dia ikut mengawali pendiriannya, lantaran ia dihalangi oleh istana. “Pengaruh saya dihalangi lebih jauh oleh istana. Dan istana  punya uang banyak lalu mem-backup PSI.  Teman-teman saya akhirnya  memegalomania PSI seolah-olah  netral, padahal kita tahu bahwa akhirnya proposal-proposal bisnis yang beredar di meja PSI. Itu dugaan akademis saya,”paparnya. Rocky menyarankan Grace Natalie yang saat ini masih di PSI untuk lebih terbuka melihat keadaan. “Mungkin Grace Natalie bisa belajar dari percakapan publik yang dibuka Tony Foo bahwa ada variable yang sekarang menjadi faktor. Kalau kita bicara toleransi datang dari hati, bukan datang dari kalkulasi donasi,” pungkasnya. (ida, sws)  

Jaksa Agung Tetapkan Tersangka Mafia Migor, Ini Peringatan Ibu Mega untuk Jokowi

Jakarta, FNN – Perang dingin antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri tak bisa ditutup-tutupi lagi. Penetapan empat tersangka korupsi minyak goreng oleh Kejaksaan Agung Sanitiar Burhanuddin menunjukkan Megawati sedang mengirim sinyal kepada Jokowi. “Kita juga bisa lihat lebih jauh bahwa Jaksa Agung ini proksi dari PDIP. Jadi mungkin Ibu Mega sudah kesel ini “gue disindir-sindir nggak proemak-emak, disuruh rebus-rebus doang. Ini sekarang  saya mau tunjukkan bahwa saya juga tahu itu  yang jadi permainan minyak goreng sehingga saya terpaksa harus kukus rebus doing,” kata Rocky Gerung kepada wartawan senior FNN, Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official, Rabu, 20 April 2022. Rocky menegaskan bahwa Ibu Megawati sebetulnya ingin membantu emak-emak supaya emak-emak tahu bahwa kenapa Ibu Mega bicara tentang rebus-rebusan, karena memang minyak itu langka dan akhirnya Ibu Mega perintahkan. “Hai Pak Jaksa, Anda kan juga petugas partai, maka coba periksa dulu,” kata Rocky. Menurut Rocky, saat ini telah terjadi apa yang disebut sebagai enteprepower di dalam istana itu mulai berlangsung. Oleh karena itu masyarakat dituntut lebih jauh pertanggujawaban Pak Menteri Perdagangan. “Jangan sampai hanya pada Dirjen doang. Demikian juga pada Wilmar Komisaris doang yang dijadikan tersangka. Karena ini struktur ekonomi politik dari sawit itu melibatkan kekuasaan dan pebisnis,”paparnya. Rocky menegaskan jika bermain-main di dalam izin ekspor impor selalu ada kekuasaan yang lebih tinggi dari sekadar Dirjen. “Di korporasi juga begitu, ada kekuasaan yang lebih tinggi dari sekadar komisaris. Kita anggap ini pintu yang dibuka oleh Jaksa Agung sehingga orang mulai bertanya kenapa nggak KPK. Artinya, orang juga nggak percaya lagi KPK. Kalau KPK mungkin transaksinya berlipat-lipat di bawah meja. Jadi orang akhirnya balik pada Kejaksaan Agung,” tegasnya. Rocky menduga dalam dua hari ke depan akan ada bocoran-bocoran, semacam notulensi rapat, misalnya Pak Jokowi menyuruh Pak Menteri Perdagangan Muh Lutfi membereskan, tapi Lutfi ragu-ragu karena dia nggak tahu bocor atau tidak. “Jadi semua pembicaraan di istana itu pasti akan bocor karena itu untuk menunjukkan kebijakan minyak goreng itu sampai sekarang nggak bisa diatasi oleh pemerintah, sehingga harus ada yang dikorbankan, ditangkap,” paparnya. Namun Rocky melihat ada yang lebih berbahaya dari sekadar itu. Tapi Pak Jokowi mungkin tidak tahu bahwa Megawati bergerak sendiri lebih cepat. “Nanti Bu Mega akan minta Jaksa Agung bergerak lebih cepat lagi. Jadi kita juga mau tahu apa reaksi Pak Jokowi. Mau melindungi atau mau menganggap bahwa ini proses hukum biasa atau bingung sehingga datang dengan statemen yang lebih aneh lagi nanti,” tegasnya. Rocky menegaskan, selama berhari-hari, berminggu-minggu teater ini dipersiapkan.  Orang menginginkan agar dibuka pembicaraan-pembicaraan dalam sidang-sidang kabinet. Kalau keluar kira-kira harus ada yang dikorbankan. Kenapa bisikan menteri dari seorang Dirjen itu dianggap bisa membahayakan  kabinet?  Itu terbaca dari kegelisahan menteri perdagangan yang berminggu-minggu ke DPR cuma mengadu doang, ke publik nggak bisa, diuber emak-emak akhirnya dia kabur. Tampaknya sandiwara ini dipersiapkan lantaran Ibu Mega sudah tidak tahan. “Ya sudahlah, dari pada KPK atau polisi, saya juga punya peralatan, Kejaksaan Agung,” paparnya.   Rocky mengingatkan jika Ibu Mega pasang muka keras kepada istana, pasti ada impactnya. Ia selalu punya senjata rahasia. \"Diam-diam dia tahu apa yang namanya politik. Ini sentilannya memang agak berat. Lebih berbahaya lagi kalau dalam proses ini Jaksa Agung tidak kasih sinyal pada Presiden Jokowi bakal ada penangkapan. Mungkin Pak Jokowi akan panggil lagi dan bilang kalian kok nggak kasih tahu ada sinyal dari Bu Mega.\" pungkasnya. (sof, ida) 

Menhub Mengajak Masyarakat untuk Mudik Lebih Awal

Jakarta, FNN - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengajak masyarakat untuk mudik atau pulang kampung lebih awal guna menghindari penumpukan arus kendaraan mendekati hari lebaran.\"Kami mengajak warga untuk mudik lebih awal, mulai tanggal 23 (April),\" ujar Budi saat ditemui di sela-sela peluncuran Visi Berkelanjutan 50/30 Blue Bird di Jakarta, Rabu malam.Menhub menyampaikan, pihaknya bersama dengan Kakorlantas Polri dan juga Kementerian PUPR melakukan persiapan yang sangat detil untuk mudik lebaran kali ini.\"Bayangkan mudik kali ini naik 40 persen dibandingkan 2019. Kalau 40 persen itu tinggi sekali. Presiden khawatir, kami disuruh simulasi,\" kata Menhub.Simulasi tersebut dilakukan dengan berbagai rekayasa seperti aturan ganjil genap, one way, contra flow, dan truk berporos tiga tidak diperbolehkan melintas di jalan tol dan arteri.\"Dengan 40 persen kalau tingkat keberhasilan ganjil genap itu 30 persen sama dengan DKI, baru itu menjadi baik. Kalau tidak, itu fail. Tingkat kegagalan itu cukup tinggi,\" ujar Menhub.Oleh karena itu, pihaknya memprediksi apabila tidak ada kesadaran masyarakat untuk tidak bersama-sama mudik 29 dan 30 April 2022, maka akan terjadi kemacetan.\"Jadi jangan harap bisa ke Semarang itu 6 sampai 7 jam, bisa dua kali lipatnya,\" kata Menhub.Menhub mengatakan, imbauan untuk mudik lebih awal mulai terasa di masyarakat. Ia menceritakan dalam kunjungannya ke Madura, warga tampak sudah mulai melakukan mudik lebih cepat.\"Tinggal sekarang di darat, yang memang paling complicated. Terjadi di Palimanan, Jakarta sampai ke Semarang dan exercise-nya adalah di situ,\" ujar Menhub. (Sof/ANTARA)

Mengembalikan Tatanan Mula Republik Indonesia Berdasar UUD 1945 (2)

Dengan uraian di atas marilah kita bersama-sama mempunyai kesadaran berbangsa dan bernegara, mempunyai rasa tangungjawab dan keinsyafan untuk mengembalikan tatanan mula NKRI sesuai dengan UUD 1945 yang asli. Oleh: Ir. Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Kajian Rumah Pancasila ADAPUN tudjuan Negara, tertjantum dalam Pembukaan, jang nasional (“melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memadjukan kesedjahteraan umum dan mentjerdaskan kehidupan bangsa”), pendjelmaannya objektif adalah sebagai di bawah ini. Pertama-tama terkandung djuga dalam pendjelmaan daripada asas kerohanian dan asas politik Negara sebagaimana dimaksudkan di atas, karena kedua asas Negara itu memang dikehendaki untuk mewujudkan atau mentjapai tudjuan Negara. Lain daripada itu terutama untuk tudjuan Negara jang negatif, jaitu keselamatan bangsa dan Negara atau perdamaian, pendjelmaannja objektif terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 dalam Bab IX tentang kekuasaan kehakiman (pasal 24 dan 25) dan Bab XII tentang Pertahanan Negara (pasal 30) serta kekuasaan Presiden dalam pasal 14 untuk memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi, dalam pasal 10 atas Angkatan Perag, dalam pasal 11 untuk menjatakan perang, membuat perdamaian dan perdjandjian dengan Negara lain, dan dalam  pasal 12 untuk menjatakan keadaan bahaja. Besar artinja telah dapat ditundjukkan tadi, bahwa Undang-undang Dasar 1945 sebenarnya merupakan pendjelamaan dari Pembukaan dan bagaimana pendjelmaan itu. Dapat dikatakan, bahwa hal ini kebanjakan masih belum diperhatikan, sampai sepertinya dapat ada pendapat, bahwa asas kerohanian Negara (Pantjasila) adalah kosong. Menurut pendjelasan resmi daripada Undang-undang Dasar 1945, termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7, Pembukaan adalah “suasana kebatinannja (geistlichen Hintergrund) dari Undang-undang Dasar ………… (jang) tidak dapat dipahamkan, kalau hanja dibatja teksnja sadja”, dan bahwa “pokok-pokok pikiran (dalam Pembukaan) …. mewujudkan tjita-tjita Hukum (rechsidee) jang menguasai Hukum Dasar Negara, baik jang tertulis (Undang-undang Dasar) maupun Hukum jang tidak tertulis. Undang-undang Dasar mentjiptakan pokok-pokok pikiran jang terkandung dalam pembukaan dalam pasal-pasalnja”. Jadi, jelas amandemen UUD 1945 merupakan tindakan yang menghilangkan penjelasan UUD 1945 merupakan tidakan kudeta agar generasi penerus tidak bisa mengerti tentang pokok-pokok pikiran yang ada di Pembukaan UUD 1945, menghilangkan suasana kebatinan dari UUD 1945 sehingga dengan dihilangkannya pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945 hilanglah cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar . Dengan demikian ada hubungan hierarchis dan organis antara Undang-undang Dasar 1945 dengan Pembukaan, ialah mempunjai kedudukan di bawah dan di dalam lingkungan Pembukaan. Dengan lain perkataan Undang-undang Dasar itu adalah merupakan isi daripada asas kerohanian Negara, asal politik Negara dan tudjuan Negara. Pantjasila tidak tinggal tjita-tjita dalam abstraktonja, tidak tinggal tjita-tjita dalam angan-angan, akan tetapi telah mempunjai bentuk dan isi jang formil dan materiil untuk mendjadi pedoman bagi hidup kenegaraan dan hukum Indonesia dalam konkretonja. Maka dari itu Undang-undang Dasar 1945 dengan Pembukaan merupakan kesatuan, jang berarti bahwa: Tafsir Undang-undang Dasar 1945 harus dilihat dari sudut Pembukaan; Pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945 dalam undang-undang harus mengingat dasar-dasar jang tertjantum dalam Pembukaan. Adapun interpretasi dan pelaksanaan undang-undang seharusnja dalam arti jang selengkapnya, ialah meliputi pula seluruh perundang-undangan di bawah undang-undang dan putusan-putusan administratif dari semua tingkat penguasa Negara, mulai dari Pemerintah Pusat sampai alat-alat perlengkapan Negara di daerah, Angkatan Perang, Pamong Pradja dan Polisi dan alat-alat perlengkapan Pemerintah Daerah, alat perlengkapannja. Semuanja harus dilihat dari sudut dasar-dasar jang terkandung dalam Pembukaan. Dengan demikian seluruh hidup kenegaraan dan (tata) tertib hukum Indonesia didasarkan atas, ditudjukan kepada dan diliputi oleh asas kerohanian, asas politik dan tudjuan Negara jang tertjantum dalam Pembukaan. Tidak ada jang diketjualikan, djuga dalam hal menentukan kebidjaksanaan haluan Negara, kebidjaksanaan hukum dan perundang-undangan, kebidjaksanaan pemerintahan, kebidjaksanaan kesedjahteraan, kebudajaan, kesusilaan dan keagamaan, kebidjaksanaan politik dalam dan luar negeri, kebidjaksanaan keselamatan, pertahanan dan keamanan Negara. Barang sekiranya di sinilah letaknja batas, bentuk dan isi daripada pengertian “nasional’, jang kita inginkan bersama sebagai sifat mutlak bagi kehidupan bangsa, Negara, hukum dan kebudayaan kita. Hal ini tidak boleh dilupakan pula bagi kehidupan politik (kepartaian) kita, baik dalam bidang dalam negeri maupun luar negeri. Sebagai bawaan daripada dasar kerakjatan dan dasar perikemanusiaan terdjelma dalam hak asaasi manusia sebagai individu dan machluk sosial kedua-duanya, maka kepartaian kita dan pemerintahan kita didasarkan atas dan diliputi oleh aliran agama dan aliran hidup, jang mempunjai djuga sifat universil dan atau internasional. Akan tetapi di dalam segala matjam kebidjaksanaan tersebut di atas sifat universil dan internasional itu seharusnja direalisasi dalam bentuk jang “nasional” itu agar supaja kehidupan bangsa, Negara, hukum dan kebudajaan kita adalah merupakan realisasi jang tjotjok dengan pribadi bangsa kita. Kesimpulan ini adalah timbul dengan djelas dan dengan sendirinja dari perdjalanan pikiran seperti berturut-turut diadjukan di atas. Dapat masih diterangkan lagi atas dasar prinsip ilmiah, ialah bahwa tjita-tjita, dan ideologi adalah tjita-tjita, untuk realisasinja dalan kenjataan membutuhkan suatu bentuk tertentu. Dalam pada itu halnja tidak demikian, bahwa suatu tjita-tjita hanja mempunjai satu bentuk realisasi tertentu atau tjita-tjita jang berlainan djuga bentuk realisasinja, akan tetapi suatu tjita-tjita mempunjai banyak kemungkinan bentuk untuk diwudjudkan dalam kenjataan, sedangkan tjita-tjita jang berlainan mungkin pula sama dalam bentuk realitasinja. Bagaimana dapat terdjadi, itu adalah bawaan dan pengaruh daripada perbedaan dan perubahan segala sesuatu di dunia, sepertinja keadaan, tempat, waktu, pribadi kemanusiaan baik dari orang-perseorangan maupun bersama, jang tergolong-golong dengan mempunjai keagamaan, kebudajaan, kebutuhan dan kepentingan jang berlainan. Tidak dengan sendirinja bentuk realisasi jang berlainan dari tjita-tjita satu atau serupa menimbulkan pertentangan, akan tetapi dapat berdampingan dalam harmoni keaneka-ragaman jang memperkaja. Inilah jang terutama mendjelma dalam hidup perseorangan. Sebaliknya kesamaan bentuk realitasi tjita-tjita jang berlainan tidak djarang terudjud, dan terutama dalam hidup bersama, dan djustru inilah jang memungkinkan terdjadinja golongan-golongan, terdjadinja masjarakat. Dapat pula masih dikemukakan suatu kenjataan dalam sedjarah bangsa Indonesia, jang menundjukkan pertemuan dan hidup berdampingan dalam keaneka-tunggalan pelbagai tjita-tjita jang berlainan, jang asli dan jang datang dari luar, dalam lapangan hidup jang pokok-pokok, kerohanian dan kedjasmanian, sepertinja dalam hal keagamaan, kedjiwaan, kebudajaan, kesusasteraan, kesenian, mata pentjaharian hidup. Telah terbukti dalam sedjarahnja itu, bahwa bangsa Indonesia memiliki kemampuan sintetis. Begitulah tjita-tjita kenegaraan dan hukum daripada Pembukaan dan bentuk realisasinja jang setjara ilmiah dapat digambarkan di atas, dapat didjelaskan dan dikuatkan atas dasar suatu prinsip ilmiah, jang sungguh terdjelma dalam hidup kemanusiaan, dan djuga oleh bukti sedjarah bangsa Indonesia sendiri dengan kemampuannja sintetis itu. Dengan segala sesuatu itu sebagai dasar dan pedoman, maka ada sjarat-sjarat mutlak keharusan, agar supaja perbedaan ideologi dalam hidup kepartaian kita dengan pengaruhnja dalam pemerintahan, sama saling menjesuaikan diri dalam pertemuan bentuk realisasi jang “nasional” itu, sebagaimana terdjelma dalam tjita-tjita  kenegaraan jang telah tetap terkandung dalam Pembukaan itu, dengan realisasinja jang dinamis. Dari uraian di atas harusnya bangsa dan elit ini sadar bahwa Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 telah dikudeta dengan diamandemen UUD 1945 sehingga tatanan kenegaraan tidak lagi mencerminkan perjanjian luhur bangsa Indonesia yang dituangkan pada pembukaan UUD 1945. Sekarang bisa disaksikan kebingungan-kebingungan yang terjadi terhadap ketatanegaraan, bagaimana Presiden mengangkat dirinya sendiri, di akhir masa jabatannya tidak perlu mempertangungjawabkan apa yang sudah dilakukan bahkan pembangunan tidak lagi dirancang oleh MPR dan seluruh anak bangsa yang tertuang di dalam GBHN, tetapi disandarkan pada negara China dengan proyek OBOR, apakah itu kepentingan negara bangsa? Apakah pindah Ibukota kepentingan Bangsa dan Negara? Begitu juga dengan puluhan UU yang dilahirkan untuk kepentingan Investor Asing, Aseng. Dengan uraian di atas marilah kita bersama-sama mempunyai kesadaran berbangsa dan bernegara, mempunyai rasa tangungjawab dan keinsyafan untuk mengembalikan tatanan mula NKRI sesuai dengan UUD 1945 yang asli. Jika tidak bangsa dan negara ini akan musnah, sebab hari ini NKRI bukan lagi yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 yang mempunyai asas kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, sudah diganti dengan dasar Liberal Kapitalisme. Kekuasaan diperebutkan banyak-banyakan suara. Dosa kolegtif bangsa ini bukan hanya pada pendiri bangsa tetapi dosa terbesar adalah pada masa depan anak cucu kita, bisa jadi perbuatan kita hari ini adalah dalam rangka membuat anak cucu kita sebagai jongos di negerinya sendiri kelak. (*)

Kejagung Memeriksa Pejabat Kemendag Terkait Ekspor CPO Minyak Goreng

Jakarta, FNN - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, berinisial FA, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi ekspor CPO.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyebutkan saksi FA diperiksa bersama dua orang saksi lainnya dari pihak swasta.“Saksi diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.Dua saksi dari pihak swasta yang dimintai keterangan hari ini (Rabu), yakni inisial AAA selaku Sales Manager PT Incasi Raya dan BR selaku Supplay Chain Manager PT Synergy Oil Nusantara.“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut.Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers kemarin mengumumkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang terjadi pada kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.Keempat tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.Burhanuddin menyebutkan perkara tersebut terungkap dari adanya peristiwa kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran pada akhir tahun 2021. Untuk merespons hal itu, pemerintah melalui Kemendag telah mengambil beberapa kebijakan, yakni domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan ekspor CPO dan produk turunnya.Namun dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO (20 persen), tetapi tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah.Jaksa menduga bahwa Indrasari menerbitkan izin ekspor kepada para pengusaha dengan melakukan perbuatan hukum. Di mana, perusahaan yang mendapat izin tidak berhak untuk mendapatkan izin tersebut.Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juchto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.Selanjutnya ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO. (Ida/ANTARA)

Kapolri Meninjau Stasiun Senen Sosialisasikan Mudik Lebih Awal

Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mensosialisasikan imbauan Presiden Joko Widodo kepada warga untuk melakukan perjalanan mudik lebih awal atau sebelum puncak mudik yang diprediksi terjadi pada 28 April mendatang.Imbauan ini disampaikannya saat meninjau kesiapan pelaksanaan pengamanan mudik Idul Fitri 2022 di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Rabu.“Sebagaimana disampaikan Bapak Presiden bahwa, beliau mengimbau agar masyarakat bisa melaksanakan kegiatan cuti lebih awal untuk menghindari prediksi puncak arus mudik di antara tanggal 28, 29 dan 30 April 2022,” kata Sigit.Agar masyarakat bisa mudik lebih awal, jenderal bintang empat itu juga mengimbau kepada instansi khususnya swasta untuk mengatur waktu pelaksanaan cuti bagi karyawannya, sesuai dengan peraturan cuti secara fleksibel yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.Menurut dia, pengaturan cuti tersebut, dapat membantu mengurai potensi kemacetan kendaraan masyarakat yang mudik di jalur darat. Berdasarkan data pemerintah, diperkirakan ada 23 juta kendaraan pribadi roda empat dan 17 juta sepeda motor yang akan melakukan mudik tahun ini.\"Tentunya saran kami bagaimana kemudian seluruh instansi utamanya di sektor swasta untuk bisa mengatur. Sehingga di mudik kali ini bisa berjalan baik tidak terjadi kemacetan,\" ujarnya.Demi mencegah potensi kemacetan, Sigit menyebut, jajaran kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan jalur alternatif, jalur arteri, jalur selatan yang bisa dilintasi para pemudik sebagai alternatif serta telah disiapkan pos pengamanan dan pelayanan yang sama dengan jalur utama.Selain itu, Sigit juga menyebut, mudik dengan menggunakan moda transportasi Kereta Api juga bisa mencegah terjadinya potensi kemacetan di jalur darat.Berdasarkan hasil kunjungan di Stasiun Senen, mantan Kabareskrim Polri itu memperoleh informasi bahwa PT KAI telah menyiapkan 20 ribu kursi tambahan bagi masyarakat yang melaksanakan mudik.\"PT KAI siap untuk menambah kapasitas tempat duduk mencapai 20 ribu per hari,” katanya.Selain itu juga, kata Sigit, PT KAI juga menyiapkan kereta api khusus untuk mengangkut kendaraan roda dua pemudik, guna memudahkan pemudik bisa langsung membawa motornya masuk ke kereta api, sehingga mengurangi pemudik sepeda motor yang rawan kecelakaan.“Masyarakat yang akan mudik bisa sekaligus membawa motornya masuk ke kereta khusus, kemudian masyarakat yang akan mudik bisa naik kereta yang disiapkan untuk penumpang. Jadi ini adalah alternatif yang tentunya telah disiapkan,\" kata Sigit.Sigit juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan vaksinasi penguat (booster) sebelum mudik, Polri telah menyiapkan gerai-gerai vaksin di setiap tempat yang akan dipadati para pemudik seperti rest area jalan tol, terminal, stasiun, bandar udara, hingga pelabuhan.\"Sehingga masyarakat yang belum melaksanakan booster bisa kita layani booster,\" tutur Sigit.Mantan Kadiv Propam Polri itu pun berharap, dengan adanya upaya dari pemerintah tersebut, pelaksanaan mudik tahun ini berjalan aman, dan sehat dengan mengedepankan protokol kesehatan. (Ida/ANTARA)

Kejagung Diharapkan Mampu Mengusut Kasus Mafia Minyak Secara Profesional

Jember, FNN - Pengamat hukum pidana Universitas Jember I Gede Widhiana Suarda PhD berharap Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus mafia minyak goreng secara profesional dan tidak tebang pilih.\"Saya berharap kasus tersebut diselesaikan secara profesional dengan mengusut secara tuntas setiap pihak yang terlibat,\" katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu.Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil) CPO dan turunannya.Empat tersangka itu yakni Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW, Senior Manager Corporate Permata Hijau berinisial SMA, Komissaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, dan General Manajer PT Musim Mas berinisial PT.\"Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam sebuah tindak pidana merupakan hal yang biasa sebagai potret penegakan hukum pidana, namun dalam kasus mafia minyak goreng, hal itu menjadi istimewa,\" tuturnya.Menurutnya kasus itu menjadi istimewa karena adanya penetapan seorang pejabat sebagai pelaku dan perbuatan yang dilakukan berdampak besar bagi masyarakat, yaitu kelangkaan minyak goreng.\"Terlepas dari kedua hal tersebut, penegakan hukum pidana adalah hal yang memang seharusnya dilakukan apabila terjadi dugaan tidak pidana,\" katanya.Ia berharap kasus tersebut diselesaikan secara profesional dengan mengusut secara tuntas setiap pihak yang terlibat dan hukum tentu harus ditegakkan, namun prinsip atau azas praduga tak bersalah juga harus dijadikan pedoman dalam penegakan hukum.Gede mengatakan pemerintah tidak boleh melakukan intervensi dalam kasus tersebut ketika proses hukum pidana sudah berjalan, sehingga sepenuhnya harus menyerahkan dan mempercayakan kasus itu kepada aparat penegak hukum.\"Sebaliknya, pemerintah juga harus kooperatif dalam pengusutan kasus mafia minyak goreng supaya kasus tersebut dapat diputus dengan adil, baik untuk pemerintah, masyarakat, maupun pelaku,\" ujarnya. (Ida/ANTARA)

Opsi Hukuman Mati Diterapkan untuk Tersangka Ekspor CPO

Jakarta, FNN  - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyatakan Kejaksaan Agung dapat menerapkan Pasal 2 ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukum mati kepada tersangka perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.\"Semua opsi Pasal 2 ayat (2) dapat diterapkan termasuk ancaman mati,\" kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.Menurut dia, Kejaksaan Agung sangat boleh menerapkan pasal tersebut karena perbuatan para tersangka telah membuat kekacauan ekonomi lantaran masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng, hingga pemerintah mengeluarkan kebijakan BLT minyak goreng.\"Sangat boleh (pasal ancaman hukuman mati) karena kasus ini membuat kacau ekonomi, sehingga bisa meruntuhkan negara,\" ujar Boyamin.Selain itu, MAKI mengapresiasi Kejaksaan Agung atas pengungkapan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya yang melibatkan seorang Dirjen di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan tiga dari pihak swasta yang merupakan perusahaan CPO berkelas di Tanah Air.Boyamin mendorong jaksa penyidik Kejaksaan Agung untuk mengembangkan kasus tersebut dengan menyasar perusahaan liga besar yang diduga terkait. Karena berdasarkan data MAKI ada sekitar 9 perusahaan CPO yang diduga terkait pelanggaran ketentuan DMO CPO tersebut.\"Saya berharap ini bisa dikembangkan ke yang lain yang diduga terkait dengan CPO maupun minyak goreng dan liga-liga besar yang lain, karena ini baru 3 perusahaan, padahal catatan saya sekitar 9. Jadi MAKI mendorong Kejagung untuk menggait dengan pihak-pihak yang terlibat,\" tutur Boyamin.Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers kemarin mengumumkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang terjadi pada kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.Keempat tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Supardi menyebutkan, keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan nomor 129 juchto nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.Lalu, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal perdagangan luar negeri nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.\"Utamanya Pasal 3 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,\" kata Supardi.Adapun bunyi Pasal 2 ayat (1) disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara se umur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000. 000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).Kemudian Pasal 2 ayat (2) berbunyi, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.Sedangkan Pasal 3 berbunyi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Ida/ANTARA)

Pejabat Diingatkan untuk Tidak Menggunakan Fasilitas untuk Kepentingan Pribadi

Padang, FNN - KPK mengingatkan dan pejabat daerah BUMD tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi saat Idul Fitri 1443 HijriahPlt.Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, dalam keterangan tertulis di Padang, Rabu, mengatakan, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.Hal ini disebabkan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana.Ia menjelaskan imbauan ini melalui Surat Edaran Nomor 09/2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Hal ini sebagai upaya pencegahan agar para pegawai di lingkungan kerja agar terhindar dari risiko penyalahgunaan fasilitas tersebut, seiring dengan tradisi mudik lebaran dan libur panjang 2022.KPK mengapresiasi Pemerintah Daerah dan BUMD yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya.Larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.Peraturan itu menegaskan fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja.Menjelang momentum lebaran atau hari raya ini, KPK juga mengimbau Pemerintah Daerah dan BUMD memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.Kemudian terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada instansi masing masing disertai dokumentasi penyerahan. “Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK,” kata diaSelain itu aparatur negara juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya. “Permintaan itu disampaikan baik secara lisan atau tertulis, karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” kata dia. (Sof/ANTARA)