ALL CATEGORY
Mengembalikan Tatanan Mula Republik Indonesia Berdasar UUD 1945 (1)
Golongan bangsa jang tidak asli terdiri atas golongan keturunan Tiong Hwa, keturunan Arab, keturunan Belanda dan golongan dari mereka jang berasal dari orang asing tulen. Lebih daripada jang terdapat dalam golongan bangsa Indonesia jang asli, diantara mereka ada perbedaan jang besar dalam segala sesuatu. Oleh: Ir. Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Kajian Rumah Pancasila APAKAH Elite politik, para Ahli Tata Negara, kaum cerdik pandai kampus, para pengamandemen UUD 1945 tidak merasa bersalah atau berdosa terhadap bangsa ini yang terus tidak lagi mau memahami apa itu Indonesia yang dimerdekakan Soekarno-Hatta 17 Agustus 1945? Kata Bung Karno, sejarah adalah kaca benggala yang harus terus disimak. Agar bangsa dan negara ini tidak melenceng dari cita-cita berdirinya negara Indonesia. Akibat tidak memahami dan mendalami hubungan Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945, tidak memahami apa ideologi Pancasila, maka diamandemenlah UUD 1945. Sekarang DPR mulai ngarang-ngarang menerbitkan UU Haluan Ideologi Pancasila. UU HIP. Aneh dan janggal. Bagaimana Ideologi Pancasila itu, ya UUD 1945 dari pembukaan, batang tubuh, dan penjelasannya itulah ideologi Pancasila. Kok mau dibuat UU. Secara hirarki bagaimana? Apa bisa UU lebih tinggi dari UUD 1945? Rupanya DPR semakin keblinger dan tidak mau membuka dokumen hubungan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Hubungan Pembukaan dan Batang Bubuh UUD 1945 itu adalah hubungan sebab akibat yang tidak bisa dipisahkan atau dipenggal. Karena ada Pembukaan UUD 1945 itulah maka ada batang tubuh UUD 1945 dan penjelasannya. Mari kita bahas hubungan Pembukaan dan UUD 1945 asli hasil kajian Prof Noto Negoro. Kiranya perlu kita simak agar kita tidak kesasar dan tidak mengerti kalau negara sudah dikudeta. Bahkan, TNI POLRI sebagai penjaga Pancasila dan UUD 1945 tidak mengerti. Terus mereka yang lulusan Lemhamnas dan sekaligus dosen-dosen pengajarnya, apa yang diajarkan? Kok sampai tidak mengerti tentang ideologi negara Pancasila? Pendjelmaan (pelaksanaan objektif) Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Uraian Ideologi Pancasila di dalam batang tubuh UUD 1945. Udjud pelaksanaan objektif mengenai asas kerohanian Negara (Pantjasila) adalah sebagai berikut: 1. Asas “ke-Tuhanan Jang Maha Esa” Tersebut dalam Bab XI hal Agama, pasal 29 dari Undang-undang Dasar 1945. 2. Asas “kemanusiaan jang adil dan beradab” Terdapat dalam ketentuan-ketentuan hak asasi warganegara tertjantum dalam pasal-pasal 27, 28 dan 31 ajat 1 dari Undang-undang Dasar 1945. 3. Asas “persatuan Indonesia” Terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 26 tentang warganegara, pasal 31 ajat 2 tentang pengadjaran nasional, pasal 32 tentang kebudajaan nasional, pasal 35 tentang bendera negara dan pasal 36 tentang bahasa negara. Diantara pendjelmaan daripada asas “persatuan Indonesia” terdapat satu hal, jang amat penting untuk pada tempat ini dikemukakan. Karena djika hal ini disadari, sungguh akan merupakan dasar bagi tertjapainya realisasi sifat kesatuan daripada Negara dan bangsa. Lambang Negara ditetapkan oleh Pemerintah, dan menurut ketetapan ini “Bhinneka Tunggal Ika” adalah lambang Negara, satu sungguhpun berbeda-beda. Negara Indonesia adalah satu, akan tetapi terdiri dari pulau-pulau jang amat banjak djumlahnja. Bangsa Indonesia adalah satu, akan tetapi terdiri atas suku-suku bangsa jang banjak djumlahnya. Tiap-tiap pulau dan daerah, tiap-tiap suku bangsa mempunjai tjorak dan ragam sendiri-sendiri, beraneka warna bentuk-sifat daripada susunan keluarga dan masjarakatnja, adat-istiadatnja, kesusilaannja, kebudajaannja, hukum adatnja dan tingkat hidupnja. Golongan bangsa jang tidak asli terdiri atas golongan keturunan Tiong Hwa, keturunan Arab, keturunan Belanda dan golongan dari mereka jang berasal dari orang asing tulen. Lebih daripada jang terdapat dalam golongan bangsa Indonesia jang asli, diantara mereka ada perbedaan jang besar dalam segala sesuatu. Sedangkan disampingnja ada perbedaan pula dengan golongan bangsa Indonesia jang asli. Kalau ditambahkan terdapatnya pelbagai agama dan kepertjaan hidup lainnya, maka makin mendjadi besar perbedaan jang terdapat di dalam masjarakat dan bangsa Indonesia. Jang demikian itu disamping daja penarik ke arah kerdja sama dan kesatuan menimbulkan djuga suasana dan kekuatan tolak-menolak, tentang-menentang, jang mungkin mengakibatkan perselisihan, akan tetapi mungkin pula, apabila dipenuhi hidup jang sewadjarnya, menjatukan diri dalam suatu resultan atau sintesa jang malahan memperkaja masjarakat. Dimana dapat, perlu diusahakan peniadaan dan pengurangan perbedaan-perbedaan jang matjam terachir itu. Meskipun dengan harapan, bahwa usaha itu akan tidak berhasil sempurna. Dalam kesadaran akan adanja perbedaan-perbedaan jang demikian itu, orang harus berpedoman kepada lambang Negara “Bhinneka Tunggal Ika”, menghidup-hidupkan perbedaan jang mempunjai daja penarik ke arah kerdja sama dan kesatuan, dan mengusahakan peniadaan serta pengurangan perbedaan jang mungkin mengakibatkan suasana dan kekuatan tolak-menolak ke arah perselisihan, pertikaian dan perpetjahan atas dasar kesadaran akan kebidjaksanaan dan nilai-nilai hidup jang sewadjarnya. Lagipula dengan kesediaan, ketjakapan dan usaha untuk sedapat mungkin menurut pedoman-pedoman madjemuk-tunggal bagi pengertian kebangsaan, ialah menjatukan daerah, membangkitkan, memelihara dan memperkuat kehendak untuk bersatu dengan mempunjai satu sedjarah dan nasib, satu kebudajaan di dalam lingkungan hidup bersama dalam suatu Negara jang bersama-sama diselenggarakan dan diperkembangkan. “Bhinneka Tunggal Ika” adalah merupakan suatu keseimbangan, suatu harmoni jang tentu akan berubah-ubah dalam bentuknja, akan tetapi akan tetap dalam dasarnja, antara kesatuan dan bagian-bagian dari kesatuan, dalam segala matjam hal tersebut di atas, dan djuga dalam hal susunan bentuk dan susunan pemerintahan Negara. 4. Asas “kerakjatan yang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusjawaratan/perwakilan” terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 dalam pasal 2 ajat (1) tentang terdirinja Madjelis Permusjawaratan Rakjat atas wakil-wakil rakjat, pasal 5 ajat (1) tentang kekuasaan Presiden membentuk Undang-undang dipegang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat, pasal 6 ajat (2) tentang Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat, Bab VII tentang Dewan Perwakilan Rakjat (pasal 19 sampai dengan 22). Pasal 18 tentang Pemerintah Daerah. 5. Asas “keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia” Terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 dalam Bab IV tentang kesedjahteraan social, perintjiannja terdapat pertama dalam pasal 33 tentang hal susunan perekonomian atas dasar kekeluargaan, tentang tjabang-tjabang produksi jang penting bagi Negara, dan menguasai hadjat hidup orang banjak dikuasai oleh Negara tentang bumi dan air dan kekajaan alam jang terkandung di dalamnja dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakjat; kedua dalam pasal 34 tentang fakir-miskin dan anak-anak jang terlantar dipelihara oleh Negara. Jadi jelas Ideologi Pancasila teruarai di dalam pasal-pasal UUD 1945. Oleh sebab itu amandemen UUD 1945 yang memisahkan Pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuh sama artinya menghilangkan Ideologi Pancasila. Para elit dan pengamandemen UUD 1945 rupanya tidak memahami bahwa pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 mempunyai hubungan yang erat yang tidak bisa dipisahkan. Asas Politik Negara Indonesia Diamandemen. Daripada asas politik Negara, bahwa Negara Indonesia “terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia jang berkedaulatan rakjat”, jang ditentukan dalam Pembukaan, udjud pelaksanaannja objektif terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 dalam pasal 1 ajat (1), bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, dan pasal 1 ajat (2), bahwa kedaulatan rakjat dilakukan sepenuhnja oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat. Diamandemennya pasal 1 ayat 2 Kedaulatan di tangan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diamandemen menjadi. Pasal 1 ayat 2 Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. Akibat diamandemennya pasal 1 ayat 2 adalah mengamandemen asas politik negara, susunan Negara Republik Indonesia tidak lagi wujud dari kedaulatan rakyat. (Bersambung)
Kampung Bang Husni: dari Bengkulu Bung Karno Ketok Kawat
Oleh Ridwan Saidi - Budayawan KELUARGA besar Husni Thamrin berdiam di Jl Sawah Besar 32 dan Gg Wedana. Berikut uraian nama-nama tempat di daerah yang secara tradisional disebut Sawah Besar yang secara administratif termasuk Weltevreden. Toponim indikasi untuk pahami apa sesungguhnya daerah itu pada mulanya. 1. Gg Arab, tempat kelahiranku, sebagian tanah milik orang Arab. 2. Gg Wedana, hunian Wedana Thabri Thamrin, ayahanda Husni Thamrin. 3. Gg Alfu, ketuhanan. 4. Pak Si\'in, atau Sin, tapak/jejak orang bertuhan 5. Pak Siam, jejak orang Siam 6. Maphar, flora 7. Krekot, jenis rumput 8. Gg Kimpak, toponim Khmer 9. Gg Talib, sebagian tanah milik bin Thalib 10. Gg Rata, jalanan umum. Rata = umum 11. Lordes, lokasi pabrik limun Lourdes. 12. Gg Tuahong, hunian tertua 13. Gg Leré, tempat kumpul 14. Asem Régés, asem rusak 15. Gg Edoar, pebisnis Porto 16. Gg Bella, pebisnis Porto 17. Gg Abu, dapur umum 18. Gg Selong, hunian org Ceylon 19. Gg Kelingkit, flora 20. Batu Tulis, prasasti 21. Batu Ceper, dolmen 22. Pecenongan, monument stone. 23. Poncol, tanah membukit 24. Rawa Puter, areal hunian mengeliling, idem Kp Bali. Tahun 1953 Walkot Syamsurizal ganti nama Karang Anyar. Walkot orang Karang Anyar, Solo 25. Pondok Rotan, kampung pengrajin rotan 26. Lose, orang asli. Walkot Sudiro ganti dengan Lautze 27. Pondok Bambu, pangkalan bambu 28. Gombongan Kuda, tempat kuda rehat. Lokasi sudut utara perempatan Pecenongan. 29. Istal Kuda, kandang kuda 30. Gg Linhar, pebisnis Porto 31. Gg Kaligot, dari Caligot Romawi. Tak jelas kenapa disebut Caligot, yang kemudian dieja Kaligot. Caligot tak jauh dari Gedong Opera Thalia yang dibangun era Daendels di Jl Hayam Wuruk, sekarang. 32. Liang Bo, letterlijk lubang hunian, nama goa. Lokasi pecenongan T-tou Jl Pecenongan dan Jl. Juanda. Monument stone ini tampaknya untuk memperingati pembuatan irigasi dari Ciliwung pinggir Istiqlal hingga Harmoni. Posisi monument stone Pecenongan di poros T-tou. Kemudian Belanda jadikan sebagai roa, penanda, Batavia O Km. Itulah Sawah Besar dan sekitar, kampung Bang Husni Thamrin. Ketika beliau wafat 11 Januari 1941, karena sakit malaria tropica dan gangguan jantung, Bung Karno masih dalam pembuangan di Bengkulu. Dari Bengkulu Bung Karno ketok kawat, istilah saat itu untuk kirim telegram. Bunyinya: Met Thamrin een onze groetsten heen gegaan. Bersama Thamrin, satu keagungan kita (ikut) berpulang juga. Ringkas, indah, penuh makna. (*)
Tindak Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Muhammadiyah
Jakarta,FNN --- Kementerian Koperasi dan UKM mendorong diterapkannya tindakan tegas bagi pelaku praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dengan berkedok atau mengatasnamakan koperasi Muhammadiyah. KemenkopUKM juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan terhadap praktik ilegal yang mengatasnamakan koperasi tersebut. Dalam beberapa waktu terakhir ini beredar penawaran pinjaman online melalui akun media sosial dan pesan instan atas nama KSPS Syariah Muhammadiyah. Hal itu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat khususnya Persyarikatan Muhammadiyah. Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi, mengatakan praktik koperasi tersebut adalah ilegal karena tidak menjalankan regulasi perkoperasian serta regulasi internal Persyarikatan Muhammadiyah dengan benar. “KemenkopUKM meminta aparat penegak hukum agar segera menindak tegas adanya praktik ilegal yang mengatasnamakan koperasi, khususnya KSPS Syariah Muhammadiyah, karena dikhawatirkan dapat merusak citra koperasi dan merusak nama besar Muhammadiyah sebagai sebuah organisasi Islam terbesar di tanah air,” kata Zabadi di Jakarta, Selasa (19/04/2022). Zabadi menegaskan, koperasi tersebut telah mencatut nama ormas Muhammadiyah untuk kepentingan keuntungan pribadi. Di samping itu, mereka juga berpotensi merugikan citra Muhammadiyah dan pengembangan koperasi syariah yang ada di internal organisasi Muhammadiyah. “Apalagi saat ini Persyarikatan sangat konsen dalam mengembangkan pilar ketiga (ekonomi) Muhammadiyah. Jangan sampai jelang Muktamar ke-48 di Solo, Jawa Tengah nanti, terciderai dengan adanya praktik koperasi ilegal mengatasnamakan Muhammadiyah ini,” kata Zabadi. Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM telah berkoordinasi dengan Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah (MEK-PPM) serta Induk Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM). Melalui koordinasi tersebut, KemenkopUKM menyampaikan perlunya Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) setempat untuk melaporkan praktik ilegal KSPS Syariah Muhammadiyah kepada pihak berwajib di Kediri, Jawa Timur. Hal ini dikarenakan alamat dari KSPS tersebut berada di Kediri, Jawa Timur. Selain itu, juga Kemenkop UKM berharap setelah menempuh jalur hukum, pihak PDM bersama Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur dapat menginformasikan ke publik melalui jaringan media internal yang dimiliki oleh Persyarikatan. Zabadi mengatakan, Muhammadiyah selama ini adalah mitra strategis pemerintah dalam mengembangkan koperasi syariah dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Melalui koperasi syariah berbasis Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) pemerintah merasa terbantu dengan hadirnya BTM di berbagai komunitas Persyarikatan di Tanah Air. Apalagi dengan munculnya Surat Edaran Nomor 004/B/G/2017 dari MEK-PPM, telah mendorong lahirnya Gerakan Microfinance Muhammadiyah (GMM) untuk mengembangkan satu Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), satu Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) di seluruh jaringan Persyarikatan. “Hal ini sangat jelas betapa besarnya komitmen Muhammadiyah dalam gerakan koperasi dan pembangunan perekonomian masyarakat,” kata Zabadi. (TG)
Bernegara Gak Asik Lagi
Oleh: Gde Siriana - Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (Infus) BERNEGARA udah gak asik lagi karena orang yang dekat dengan penguasa menyingkirkan orang yang punya integritas dan prestasi. Bernegara udah gak asik lagi karena kearifan lokal gak lagi punya arti kecuali menjilat atasan demi posisi dan naik gaji. Bernegara udah gak asik lagi karena birokrasi hanya jadi sarang korupsi dan elit penguasa bangun dinasti-dinasti. Bernegara udah gak asik lagi karena ruang dan gerak kita dibatasi, diawasi dan dimata-matai oleh centeng oligarki Bernegara udah gak asik lagi karena yang berani bersuara diintimidasi dan dikriminalisasi. Bernegara udah gak asik lagi karena para profesor tidak lagi punya pendapat sendiri, pilih memuji rezim atau gak boleh ngajar lagi. Bernegera udah gak asik lagi karena yang kita pilih setiap lima tahun sekali ternyata kacung die lagi kacung die lagi. Bernegara udah gak asik lagi karena aspirasi dan kritik dimusuhi, tanpa pernah mau memahami makna aspirasi. Bernegara udah gak asik lagi, karena berteman dengan yang berjenggot atau berkerudung dianggap terpapar radikalisme dan anti toleransi. Bernegara udah gak asik lagi karena perkawanan jadi sensitif seperti pantat bayi dan admin WAG bilang jangan share yang berbau politik dan oposisi. Bernegara udah gak asik lagi karena beli PCR pun mesti pake duit sendiri dan beli minyak goreng mesti antri dari pagi. Bernegara udah gak asik lagi karena mau dapat sembako pun mesti mengejar berlari-lari ngikutin mobil Jokowi pergi. Bernegara udah gak asik lagi karena yang salah dan benar dibolak-balik dan kenyataan dimanipulasi dan diamputasi. Bernegara udah gak asik lagi karena pejabat lebih suka menjual negeri menghianati proklamasi, gak perduli menindas bangsa sendiri. Bernegara udah gak asik lagi karena bhineka tinggal rasa, bukan tunggal ika, dan tafsir tunggal Pancasila ditentukan penguasa semata padahal nilai-nilai kehidupan berkembang setiap zaman berganti. Bernegara udah gak asik lagi karena big data jadi big dusta dan lembaga opini bayaran berkedok lembaga survei berdedikasi. Bernegara udah gak asik lagi karena aktivis teriak revolusi pasti ditangkapi, diadili dan masuk bui. Bernegara udah gak asik lagi karena mimpi dan harapan tentang perubahan pun gak boleh diobrolin di WAG dan warung kopi. Bernegara udah gak asik lagi karena mahasiswa demonstrasi selalu dibilang ditunggangi padahal rakyat maki-maki penguasa dan oligarki menunggangi pandemi pun mereka gak perduli. Bernegara udah gak asik lagi karena ujung reformasi ada di bawah tahta oligarki. ***
Penahanan Empat Tersangka, Bukti Kerakusan Oligarki Sawit
Surabaya, FNN -- Penahanan empat tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait penerbitan surat ijin ekspor minyak sawit mentah/Crude Palm Oil (CPO), yang menyeret pejabat Kementerian Perdagangan dan tiga petinggi Perusahaan Kelapa Sawit besar, dinilai Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti sebagai bukti kerakusan oligarki penguasa sawit. “Ini yang saya katakan, bahwa Oligarki begitu mempengaruhi kebijakan di pemerintahan. Sehingga kementerian yang seharusnya menjaga kuota ekspor dengan memperhatikan Domestic Market Obligation (DMO), malah berbuat sebaliknya, dengan mengeluarkan persetujuan ekspor CPO,” tandas LaNyalla di sela reses di Jawa Timur, Rabu (20/4/2022). Ditambahkan LaNyalla, penentuan DMO sebesar 30 persen oleh pemerintah sebenarnya untuk menjaga pasokan kebutuhan dalam negeri. Termasuk menjaga suplay and demand pabrik minyak goreng. “Tetapi karena harga ekspor CPO sedang tinggi, dan permintaan di luar negeri banyak, mereka jadi rakus,” imbuhnya. Kasus ini, lanjut LaNyalla, bukan hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi kerugian perekonomian negara. Karena akibat kuota DMO yang berkurang, minyak goreng terdampak menjadi langka dan mahal. Sehingga pemerintah terpaksa mengeluarkan uang dari pajak rakyat untuk BLT, agar masyarakat mampu membeli minyak goreng yang mahal. “Jadi uang negara dikeluarkan, untuk mensubsidi kerakusan mereka. Ini kerugian perekonomian negara. Bukan saja kerugian keuangan negara. Ini sudah melampaui batas. Padahal DMO dan DPO (Domestic Price Obligation) adalah atensi langsung presiden, dan yang menjadi garda depan untuk menjaga adalah kementerian perdagangan,” urainya. Diungkap LaNyalla, padahal selama ini perusahaan kelapa sawit besar, termasuk 3 yang ditetapkan Kejagung terlibat, yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Musim Mas dan Permata Hijau Grup adalah penerima dana triliunan rupiah dari program proyek BioDiesel dari BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit). Dari data BPDPKS, seperti dilansir Majalah Tempo, sejak 2005 hingga 2021, PT Wilmar Grup menerima Rp.39,52 triliun. Sedangkan PT Musim MAS Grup menerima Rp.18,67 triliun. Dan Permata Hijau Grup menerima Rp.8,2 triliun. Dan dari total 6 kegiatan pemanfaatan dana BPDPKS yang berasal dari pungutan ekspor CPO dan produk turunannya, ternyata 80 persen digelontorkan kepada sekitar 10 perusahaan besar Kelapa Sawit untuk subsidi program BioDiesel. “Sementara dana untuk peremajaan sawit rakyat pada tahun 2016 hingga 2021 misalnya, hanya 5 persen, atau sekitar Rp.6,59 triliun. Jadi pantas saja kesejahteraan petani sawit tak pernah dirasakan dengan adil. Apalagi keinginan Pemerintah Provinsi penghasil agar mendapat Dana Bagi Hasil (DBH), sudah pasti tak akan pernah terealiasi,” ungkap Senator asal Jawa Timur ini. Celakanya lagi, seperti ditulis Tempo, konsep pengumpulan dana dari pungutan ekspor yang dikumpulkan di BPDPKS penggunaannya ditentukan oleh Komite Pengarah, yang pimpin Menko Perekonomian, yang melibatkan empat pengusaha Sawit besar dalam rapat terkait program BioDiesel. “BPDPKS hanya jadi kasir aja, ikut apa keputusan rapat-rapat itu. Jadi jangan heran kalau Komisi Pemberantasan Korupsi pernah menyatakan bahwa ada kelebihan biaya program subsidi BioDiesel yang merugikan negara sebesar Rp.4,2 triliun di tahun 2020,” katanya seraya mengatakan bahwa dirinya akan membongkar kesalahanan kelola tersebut. Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung, Selasa (19/4/2022) menahan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan berinisial IWW terkait kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). Selain IWW, tiga tersangka lainnya yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, General Affairs PT Musi Mas berinisial PT, dan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA juga ditahan. (TG)
Cedera Akal dan Gagal Jiwa
Oleh: Yusuf Blegur - Mantan Presidium GMNI SETELAH dua periode yang ugal-ugalan, berantakan dan nyaris celaka. Pikiran dan perilaku tetap tak mampu menunjukkan watak pemimpin yang bijaksana. Bukannya membuat rakyat adil makmur sejahtera. Pemerintah semakin terbukti arogan dan sok kuasa. Gagal mewujudkan kehidupan yang menjunjung demokrasi. Para penguasa justru sering bertindak dengan tangan besi. Negara terus dibelenggu dan larut dalam genggaman oligarki. Rakyat semakin depresi dibawah rezim tirani yang marak aksi korupsi dan kolusi. Presidennya memang terlanjur dikenal pandai mengumbar kata-kata. Bohong ke sana bohong ke sini, janji tak bertepi merasa bangga dan tak berdosa. Bersekongkol menghimpun gerombolan manusia-manusia durjana. Berlumur nafsu penuh angkara murka, tanpa sadar mengalami cedera akal dan gagal jiwa. Alih-alih menjalankan amanat konstitusi dan cita-cita proklamasi. Dituntut peduli serta konsisten menjaga Pancasila, UUD 1945 dan NKRI. Aparatur negara malah membuat kesengsaraan dan penderitaan di segenap bumi pertiwi. Mabuk kekuasaan hingga lupa diri, merasa lebih hebat juga lebih tinggi dari kebesaran dan kekuatan Ilahi.
Wow, Cak Imin Menolong Kyai Amin
Oleh M. Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan LUCU Cak Imin ini, di satu sisi ia semangat mengkampanyekan diri sebagai Capres 2024 melalui baliho dan spanduk yang dipasang dimana-mana. Rakyat sebenarnya tidak begitu peduli atau mendukung tokoh ini. Polling atau survey menunjukkan posisinya yang jeblok-jeblok saja. Di sisi lain, anehnya Cak Imin juga memelopori usulan agar Pilpres ditunda, artinya masa jabatan Presiden diperpanjang melebihi tahun 2024. Posisi di PKB nya pun sempat goyang karena keterpilihan Yahya Staquf sebagai Ketum PBNU. Cak Imin adalah pendukung Said Aqil Siradj kompetitor Staquf. Manuver yang dilakukannya menunjukkan bahwa ia sedang berusaha untuk memperkuat posisi politiknya. Sekurangnya bertahan. Bila tidak, maka karier politik Cak Imin akan semakin ambruk. Struktural NU nyatanya sedang tidak memihak. Menarik alasan pengusulan penundaan Pemilu 2024. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menolong Wapres KH Ma\'ruf Amin. Tidak tanggung-tanggung urusan akherat lagi. Konon jika tidak diperpanjang maka KH Ma\'ruf Amin bakal bermasalah di akherat. Pandemi 2 tahun membuatnya tidak bisa berbuat apa-apa. Mungkin menurut Cak Imin jika ditambah 2 tahun lagi Kyai Ma\'ruf Amin dapat menambal dosa-dosanya. Padahal semua juga tahu, bahwa sejak mulai dilantik, pak Kyai Wapres ini sudah tidak mampu berbuat apa-apa. Tugas Wapres bukanlah bidang yang pas baginya \"bighoiri ahlihi\". Ada dan tiadanya sama saja. Sebaliknya dengan ditambah masa jabatan sebagai Wapres akan bertambah banyak pula dosa-dosa yang harus ditanggung. Cak Imin sesungguhnya bukan sedang menolong akherat Kyai Ma\'ruf Amin tetapi justru menjerumuskan pada tanggung jawab akherat yang jauh lebih berat. Ketika gelombang penolakan semakin menguat, termasuk aksi-aksi mahasiswa, Cak Imin berkilah enteng bahwa ia hanya usul dan di negara demokrasi terbuka untuk menyatakan pendapat. Cak Imin lupa bahwa masalahnya bukan boleh atau tidak usul atau berpendapat, akan tetapi usul yang melabrak Konstitusi itu tentu berkonsekuensi. Wajar jika mendapat kecaman dan perlawanan keras. Memperpanjang masa jabatan Presiden/Wakil Presiden adalah terang-terangan melanggar Konstitusi. Jokowi pernah menyatakan mereka yang mendorong dirinya untuk memperpanjang kekuasaan adalah mereka yang mencari muka, menampar muka, atau menjerumuskan. Nah usulan Cak imin nampaknya bukan semata usul tetapi ada skenario untuk tiga kemungkinan yang disinyalir oleh Jokowi itu. Kembali pada agenda penyelamatan Ma\'ruf Amin, maka Cak Imin sebenarnya tidak sedang menyelamatkan tetapi melecehkan Ma\'ruf Amin seakan-akan ketidakmampuan selama dua tahun pandemi itu adalah dosa akherat. Lalu dengan memperpanjang jabatan maka akherat Ma\'ruf Amin menjadi tertolong. Sebenarnya KH Ma\'ruf Amin juga dapat berkata sama dengan Jokowi, bahwa mereka yang usul dan mendorong perpanjangan masa jabatan adalah mereka yang sedang mencari muka, menampar muka, atau menjerumuskan. Kasihan orang tua yang sudah payah dan tidak mampu itu jika masih dipaksa untuk menambah masa jabatan sebagai Wapres. Bagaimana urusan akherat nanti? Bandung, 20 April 2022
Merasa Terancam, Guntur Romli Laporkan Profesor Karna Wijaya ke Polda
Jakarta, FNN - Kasus penganiayaan Ade Armando kembali menelan “korban”. Kali ini imbas peristiwa itu menimpa Prof Karna Wijaya, Gurubesar FMIPA UGM Jogjakarta. Ia dilaporkan pegiat medsos yang juga politikus PSI Guntur Romli ke Polda Metro Jaya. “Hari ini melaporkan pemilik Facebook yang terduga atas nama Karna Wijaya,” kata Guntur Romli di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18 April 2022). Guntur mengungkapkan akun medsos itu memuat foto dirinya dan istrinya serta sejumlah pegiat medsos seperti Eko Kuntadhi, Deny Siregar hingga Ade Armando, dengan narasi ‘satu per satu dicicil massa’. “Saya merasa diancam dan dihasut karena ada postingan dia di FB yang memuat foto saya dan istri saya yang isinya itu satu per satu dicicil massa,” ujarnya, usai melapor di Polda Metro Jaya. Guntur juga mengatakan akun medsos tersebut juga menuliskan komentar dengan kata-kata disembelih dan dibedil, dia pun menilai komentar tersebut sebagai sebuah ancaman serius sehingga melaporkannya ke pihak berwajib. Lebih lanjut dia mengungkapkan akun medsos tersebut juga mengunggah foto Ade Armando yang disilang. “Yang isinya satu persatu dicicil massa dan di situ ada foto Ade Armando yang disilang. Jadi, artinya kalau saya pahami ini kan kaya target mau dihakimi seperti Ade Armando selanjutnya,” pungkasnya. Laporan Guntur Romli telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/1983/IV/2022/SPKT/Polda MetroJaya pada 18 April 2022. Kuasa hukum Guntur, Aulia Fahmi, mengatakan pihaknya melaporkan dua pasal yakni Pasal 160 dugaan penghasutan, Pasal 28 ayat 2 ujaran kebencian dan pasal 29 mengenai pengancaman pribadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Kita siapkan langkah ke depan yakni beberapa ahli dari ahli pidana, ahli ITE, ahli bahasa terpenting nanti, kami juga komunikasi ke beberapa ahli dan katanya memang ucapan ini sangat menakutkan dan mengandung ujaran kebencian,” kata Fahmi. Prof Karna dilaporkan terkait dugaan penghasutan dan pengancaman melalui media sosial karena mengomentari pengeroyokan aktivis Ade Armando. Sementara itu, Prof Karna mengaku salah telah membuat kegaduhan dengan mem-posting terkait Ade Armando di medsosnya. Ia mengaku unggahannya itu hanya sebatas candaan. “Saya mem-posting sesuatu yang sebenarnya hanya gojekan (bercanda), jadi kan sangat biasa sekali,” kata Prof Karna, Selasa (19/4/2022). Tidak hanya dilaporkan ke polisi, Prof Karna juga dipanggil dan diperiksa oleh pihak rektorat di Kantor Pusat UGM, Senin (18/4/2022). Ia terancam sanksi pemecatan karena melanggar kode etik kampus. “Sanksi terberat dalam konteks kita bisa saja misalnya penghentian atau penurunan jabatan. Atau bisa juga adalah penghentian melakukan kegiatan akademik. Itu dalam konteks administrasi etik,” ujar Kepala Bagian Hukum dan Organisasi (Hukor) UGM, Veri Antoni. Laporan Guntur Romli telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/1983/IV/2022/SPKT/Polda MetroJaya pada 18 April 2022. Kuasa hukum Guntur, Aulia Fahmi, mengatakan pihaknya melaporkan dua pasal yakni Pasal 160 dugaan penghasutan, Pasal 28 ayat 2 ujaran kebencian dan pasal 29 mengenai pengancaman pribadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Kita siapkan langkah ke depan yakni beberapa ahli dari ahli pidana, ahli ITE, ahli bahasa terpenting nanti, kami juga komunikasi ke beberapa ahli dan katanya memang ucapan ini sangat menakutkan dan mengandung ujaran kebencian,” kata Fahmi. Sebelumnya, Prof Karna sempat dihujat di medsos karena unggahannya yang mengomentari insiden Ade Armanto dikeroyok dan ditelanjangi massa ketika demonstrasi BEM SI pada 11 April 2022. Usai kasus itu, Prof Karna mengunggah foto, yang lantas dilaporkan Guntur Romli ke polisi. Senin 18 April 2022, pihak kampus UGM telah memanggil Prof Karna untuk mengklarifkasi postingannya soal kasus Ade Armando. Dalam unggahan soal Ade Armando tersebut, Prof Karna disorot juga karena menyertakan caption “warganet yang menemukan celana Ade Armando harap dikembalikan karena akan dipakai mengajar”. Ia membantah foto itu adalah bentuk ancaman terhadap Guntur Romli dan istrinya. “Kelihatannya namanya ada di sembilan foto itu, lalu dia merasa terancam,” kata Prof Karna. “Ini kayak anak kecil (saja). Padahal unggahan sembilan nama itu sikap saya memprihatinkan (atas) keadaan sekarang yang berakhir pada kejadian Ade Armando,” katanya seperti dilansir Tempo.co, Selasa pagi (19/4/2022). Menurutnya, kejadian pengeroyokan yang menimpa Ade Armando bisa saja terulang pada Guntur Romli. “Jadi maksudnya, bukan tidak mungkin massa yang marah akan menyerang dia,” imbuh Prof Karna. Ia mengaku tak kenal dengan Guntur Romli. Sebelum kasus postingannya soal Ade Armando memancing hujatan, Prof Karna menyatakan tak pernah berpolemik. Namun dengan pelaporan ke polisi atas tuduhan itu, ia siap menghadapinya dan melaporkan balik. “Sedang kami siapkan tim hukumnya,” ungkap Prof Karna. Terkait dugaan ujaran kebencian soal pengeroyokan Ade Armando, Prof Karna memberi pernyataan, Senin (18/4/2022). Dalam pernyataannya, Prof Karna menyampaikan permintaan maaf. Prof Karna mengakui, dirinyalah yang mengunggah postingan terkait Ade Armando di akun medsosnya. Namun, dia berdalih komentarnya itu hanya sebatas guyonan biasa.“Saya memposting sesuatu yang sebenarnya hanya gojekan, gojekan sangat biasa sekali. Bahkan mungkin statement-statement yang dibuat, katakanlah Ade Armando dan sebagainya, itu lebih sadis ya. Tapi ini kan hanya sebuah gojekan saja terhadap kejadian seperti itu,” kata Prof Karna pada wartawan.Prof Karna menyebut, ia tidak hanya mengomentari kasus Ade Armando. Banyak kasus seperti klithih, sosial ekonomi, dan kriminal lainnya. Akan tetapi hanya postingan Ade Armando yang menurutnya “digoreng”.“Sebenarnya tidak hanya kasus Ade Armando, ada kasus klithih, kasus yang lain begal, ada kasus sosial politik, ekonomi juga yang ada di situ tapi tidak digoreng, yang digoreng hanya yang Ade Armando saja,” ungkapnya.“Dalam postingan saya itu saya kira juga tidak vulgar, hanya gojekan biasa,” tambahnya.Ia melanjutkan, salah satu postingan yang digoreng adalah komentarnya yang berisi kata-kata \'sembelih\'. Prof Karna mengklaim jika komentar itu ditujukan ke postingan lain dan tidak terkait dengan Ade Armando.Karna menyebut ada pihak lain yang mengedit postingan itu seakan-akan untuk mengomentari Ade Armando. Postingan itu kemudian diunggah di grup Facebook Kagama oleh orang tanpa sepengetahuannya.“Ada kata-kata \'disembelih\', padahal kata-kata disembelih itu berasal dari statement di postingan lain, bukan dalam konteks Ade Armando,” tegasnya.“Kata \'sembelih\' itu juga tidak pada Ade Armando, pada konteks lain yang diambil orang itu diedit dan masukkan satu frame bahwa saya melakukan ujaran kebencian. Padahal hanya guyonan saja dan pemilihan diksinya,” lanjutnya.Postingan lain yang membuat gaduh adalah tentang kolase foto ada beberapa tokoh dengan caption “Satu Persatu Dicicil Massa”. Dalam unggahan itu, foto Ade Armando dicoret. Sekali lagi, Prof Karna mengaku jika unggahan itu hanya sebatas guyonan. Postingan itu pun dia ambil dari postingan lain.“Itulah gojekan ini. Memang saya meng-upload itu sebagai gojekan wah ini dicicil massa itu juga ambil dari postingan lain, terus ada dicicil massa itu sebenarnya guyonan,” jelasnya.Meski berdalih postingannya itu sebatas gojekan, namun Prof Karna tetap menyampaikan permohonan maafnya. Dia meminta maaf ke publik karena pilihan diksi yang akhirnya membuat kegaduhan.“Jadi sekali lagi kalau statement ini menimbulkan kegaduhan, saya sekali lagi mohon maaf kepada publik,” ujar Prof Karna. Sebuah sikap gentlement. (mth)
Jasa Marga Memperbaiki Jalan Tol Jakarta-Cikampek Menjelang Mudik Lebaran
Kabupaten Bekasi, FNN - PT Jasa Marga (Persero) melakukan pekerjaan perbaikan jalan dengan metode rekonstruksi flexible pavement di ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) demi keamanan serta kenyamanan pengguna jalan menjelang musim mudik Lebaran 1443 Hijriah/2022 Masehi.\"Lokasi pekerjaan rekonstruksi flexible pavement ini yaitu berada pada KM (Kilometer) 28+115 sampai KM 27+915 lajur dua jalur arah Jakarta,\" kata General Manager Representative Office 1 Jasa Marga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) Muhammad Taufik Akbar di Bekasi, Selasa petang.Taufik menjelaskan pelaksanaan pekerjaan tersebut direncanakan mulai pukul 21.00 WIB malam ini hingga Rabu (20/4) pukul 13.00 WIB dengan penanganan perbaikan sepanjang 200 meter.Pekerjaan perbaikan jalan ini juga, kata dia, sebagai upaya meningkatkan standar pelayanan minimal khususnya di ruas jalan tol terpadat se-Indonesia itu.\"Tidak ada penutupan akibat pekerjaan ini. Ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta dan arah Cikampek masih beroperasi secara normal,\" ucapnya.Jasa Marga telah menyiapkan mitigasi risiko di antaranya pengalihan arus lalu lintas terdampak sebelum area kerja, mempersempit area kerja, persiapan skema lawan arah apabila kondisi lalu lintas kendaraan padat, serta berkoordinasi dengan kepolisian serta pihak terkait.Jasa Marga juga telah melakukan sosialisasi rencana pekerjaan dengan memasang media luar ruang berupa spanduk imbauan pekerjaan dan Variable Message Sign (VMS) di kedua ruas Tol Jakarta-Cikampek untuk memastikan informasi ini diterima dengan baik oleh pengguna jalan.Taufik memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat adanya pekerjaan dimaksud sekaligus mengimbau pengguna jalan agar mengantisipasi perjalanan dengan memastikan kendaraan dalam keadaan prima, saldo uang elektronik cukup, serta mengisi bahan bakar sebelum memulai perjalanan.\"Selalu patuhi protokol kesehatan dan persyaratan perjalanan sesuai aturan pemerintah serta berhati-hati dan menaati rambu-rambu terutama di sekitar lokasi pekerjaan,\" kata dia. (Sof/ANTARA)
Menyelamatkan Indonesia Bergantung pada Gerakan Mahasiswa Hari Ini"
Jogjakarta, FNN - Pemerintah dinilai buruk dalam melakukan penanganan pandemi Covid-19. Hal ini dikemukakan oleh Direktur Eksekutif INFUS (Indonesia Future Studies) Gde Siriana Yusuf dalam sebuah diskusi dan Buka Puasa Bersama oleh Komnasdik DIY dengan tema \"Prospek dan Integritas Para Aktivis\" Ahad, 17 April 2022 di Jogjakarta. Selain tokoh masyarakat, diskusi tersebut menghadirkan aktivis mahasiswa lintas kampus Yogyakarta yang meliputi perwakilan BEM FE UMY, LEM UII, HMI kota Yogyakarta, BEM fisika UGM dan UPN Veteran Yogyakarta. Gde Siriana menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 membuktikan kualitas kepemimpinan dalam manajemen krisis dan kapasitae negara yang sejak awal memang buruk dan tidak dipersiapkan menghadapi pandemi. Maka ketika menghadapi pandemi, pemerintah tidak menjadikan keselamatan rakyat dan perekonomian rakyat kelas menengah ke bawah sebagai prioritas. Hal tersebut terbukti dari banyaknya praktek korupsi dan rente kebijakan yang terjadi dalam penanganan pandemi. Yang terpenting, pemerintah juga tidak berpikir untuk menyelamatkan anak-anak muda yang terdampak. Tidak ada sense of crisis yang dapat diteladani masyarakat sejak awal pandemi. \"Bahkan sampai hari ini, tidak ada tanda-tanda recovery ekonomi karena anggaran banyak terserap untuk pembangunan Ibu Kota baru,\" paparnya. Tak hanya itu, kata Siriana, ketika harga-harga kebutuhan pokok dan migor naik, justru kebijakan pemerintah menaikkan BBM, listrik, dan PPN. Ini semakin memberatkan kehidupan rakyat menengah-bawah. Selanjutnya ditambahkan Siriana, bahwa anak muda bisa menjadi The Lost Generation karena kualitas kemampuannya tereduksi akibat pembelajaran online dan lapangan pekerjaan juga semakin sempit. Siriana juga menyampaikan bahwa kondisi krisis multidimensi yang tengah dihadapi Indonesia saat ini tidak hanya menjadi sebuah tantangan bagi aktivis khususnya mahasiswa, namun juga harus dilihat sebagai sebuah peluang untuk menyelamatkan Indonesia kembali pada cita-cita proklamasi. Gerakan mahasiswa hari ini, kata Siriana akan menentukan dalam upaya membangun masyarakat madani ke depan. Gagal atau berhasil. Bagaimanapun juga, faktanya hampir 25 tahun reformasi, oligarki lah yang menjadi pewaris reformasi. (sws)