ALL CATEGORY
Indonesia Kehilangan Ideologi Pancasila
Tidak ada artinya Bung Karno, Bung Hatta sebagai Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia manakala UUD 1945 sudah diganti dengan UUD 2002 yang tidak ada kaitannya dengan Proklamasi dan Pancasila. Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila MASIH ingat dalam pikiran penulis ketika Ketua MPR akan menggalakkan Penataran 4 Pilar Kebangsaan untuk menangkal isu ideologi Transnasional Khilafah. Begitu semangatnya ketika isu ideologi transnasional yang mereka tunjuk Khilafah. Yang lebih aneh ideologi transnasional itu hanya Khilafah. Padahal negara ini sejak diamandemennya UUD 1945 telah mengganti ideologi negara Pancasila dengan ideologi transnasional Individualisme, Liberalisme, dan Kapitalisme. Tapi penguasa dan elit politik gak ribut, nyaman-nyaman saja dengan ideologi transnasional tersebut. Ketua MPR gak menggebu-gebu untuk melakukan Penataran 4 Pilar Kebangsaan. Ada hal yang kurang mendapat perhatian kita semua sebagai anak bangsa tentang sistem negara berideologi Pancasila dengan negara yang berideologi liberalisme kapitalisme hasil amandemen UUD 1945. Saat Amandemen UUD 1945 banyak rakyat tidak mengetahui sesungguhnya amandemen yang telah dilakukan sejak tahun 2002 telah mengubah negara Proklamasi 17 Agustus 1945, dari negara berdasarkan Pancasila menjadi negara yang berdasar liberalisme, kapitalisme. Ternyata amandemen yang dilakukan terhadap UUD 1945 berimplikasi pada perubahan sistem ketatanegaraan, berubahnya negara berideologi Pancasila menjadi sistem Presidensial yang dasarnya individualisme, liberalisme, dan kapitalisme. Kita perlu membedah perbedaan negara bersistem MPR berideologi Pancasila dan Negara dengan sistem Presidensial berideologi individualisme, liberalisme, kapitalisme agar kita semua paham dan mengerti telah terjadi penyimpangan terhadap ideologi Pancasila. Sistem MPR adalah kolektivisme, kekeluargaan, basisnya elemen rakyat yang duduk sebagai anggota MPR yang disebut Golongan Politik diwakili oleh DPR, sedang Golongan Fungsional diwakili Utusan Golongan-golongan dan Utusan Daerah. Tugasnya merumuskan politik rakyat yang disebut Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Setelah GBHN terbentuk barulah dipilih Presiden untuk menjalankan GBHN. Oleh sebab itu, presiden adalah mandataris MPR. Dan Presiden di masa akhir jabatannya mempertangungjawabkan GBHN yang sudah dijalankan. Presiden tidak boleh menjalankan politiknya sendiri atau politik golongannya apa lagi Presiden sebagai petugas partai, seperti di negara komunis. Demokrasi berdasarkan Pancasila adalah Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan. Pemilihan Presiden dilakukan dengan permusyawaratan perwakilan yang dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan, artinya tidak semua orang bisa bermusyawarah yang dipimpin oleh bil hikmah. Hanya para pemimpin yang punya ilmu yang bisa bermusyawarah, karena permusyawaratan bukan kalah menang bukan pertarungan tetapi memilih yang terbaik dari yang baik. Pemilihan didasarkan atas nilai-nilai kemanusiaan, nilai persatuan Indonesia, Permusyawaratan perwakilan yang bertujuan untuk Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan semua hasil itu semata-mata untuk mencari ridho Allah atas dasar Ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Perbedaan Ideologi Sistem presidensial basisnya Individualisme. Maka kekuasaan diperebutkan banyak-banyakan suara, kuat-kuatan, pertarungan, dan kalah-menang. Yang menang mayoritas dan yang kalah minoritas. Demokrasi dengan cara-cara liberal, kapitalis, membutuhkan biaya yang besar menguras dana rakyat untuk tahun 2024 dibutuhkan 110,4 triliunan rupiah untuk memilih pemimpin pilkada, pileg, dan pilpres. Dengan sistem pemilu yang serba uang bisa kita tebak maka menghasilkan para koruptor, hampir 80% kepala daerah terlibat korupsi, dan yang lebih miris korupsi seperti hal yang lumrah di negeri ini. Begitu pula petugas KPU-nya, juga bagian dari sistem korup, kecurangan bagian dari strategi pemilu. Demokrasi bisa dibeli geser-mengeser caleg, memindakan suara adalah bagian dari permainan KPU. Ini bukan isapan jempol bukannya sudah dua anggota Komisioner KPU yang dipecat karena terlibat permaian uang. Dalam sistem Presidensial, Presiden yang menang melantik dirinya sendiri dan menjalankan janji-janji kampanyenya. Kalau tidak ditepati janjinya ya harap maklum. Artinya di akhir masa jabatan presiden bisa tidak mempertangung-jawabkan kekuasaannya. Bagaimana sistem presidensial ini mampu menggulung ideologi Pancasila, sementara BPIP mencoba bermain-main dengan ideologi Pancasila yang disetubuhkan dengan individualisme, liberalisme, kapitalisme entah apa yang ada di pikiran Megawati Soekarnoputri dan punggawa di BPIP, sudah jelas mana mungkin keadilan sosial diletakan pada sistem liberalisme kapitalisme jelas bertentangan dengan Pancasila. Bukankah Pancasila itu antitesis dari individualisme, liberalisme, kapitalisme? Para elit politik dan Pemerintah serta para pengamandemen UUD 1945 telah mengkhianati ajaran Pancasila sebagai prinsip berbangsa dan bernegara. Mari kita resapi apa yang telah diuraikan oleh para pelaku sejarah pembentukan UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar bernegara. Jadi, mengganti rumusan Pancasila yang ada di RUU HIP bisa dikatakan tindakan makar. Sebab dengan sengaja Pancasila diubah, diperas-peras menjadi Trisila, Eka Sila, dan Gotong Royong. Ini sudah masuk delik makar! Bagi yang paham Tata Negara pasti mengerti istilah “die Stuferordnung der Recht Normen” oleh Hans Nawaisky, yaitu hirarki susunan suatu aturan: 1. Staatsfundamental norm; 2. Staatsgrundgesetz Formell gesetz; 3. Formal Gesetz; 4. Verordnung & Autonome Satzung. (1) Staatsfundamental norm adalah norma fundamental suatu negara dan Indonesia mempunyai Pancasila. Yang namanya fundamental tak boleh diubah… mengubah sama artinya meruntuhkan negara tersebut. (2) Staatsgrundgesetz adalah konstitusi suatu negara, dalam hal ini UUD 1945. (3) Formal Gesetz adalah Hukum Formil dalam bentuk Undang-Undang. (4) Verordnurn adalah Aturan Pelaksana dari Undang-Undang. Dan kita tahu tupoksi DPR dan Presiden hanya membentuk UU, tidak bisa membentuk UUD 1945, apalagi mengubah Staats Fundamental Norm yaitu Pancasila. Dengan demikian maka RUU HIP yang materinya dapat disimpulkan berupaya mereduksi dan mengubah sila Pancasila, secara tak langsung dapat dianggap sebagai bentuk makar pada Pancasila. Hans Kelsen berkata “suatu norma tidaklah berlaku bila dibuat bukan oleh lembaga yang tidak berwenang”. Jelas upaya mengubah Pancasila sekalipun dengan kamuflase RUU Haluan Ideologi Pancasila dapat dikatagorikan sebagai upaya mengubah Dasar Negara agar terkesan legal, dan mengubah Dasar Negara bisa dipidana. Pelanggaran hukum yang terjadi adalah (bukan) mendefinisikan Pancasila tapi membuat norma baru bernama Trisila, Ekasila, dan Gotong royong. Berdasarkan kepada ide-ide yang dikemukakan oleh berbagai anggota dalam kedua sidang paripurna Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan (BPUPKI). Kemerdekaan Indonesia itu tersusunlah Pembukaan UUD 1945, di mana tertera lima azas kehidupan bangsa Indonesia yang terkenal sebagai Pancasila. Pembukaan UUD 1945 itu adalah pokok pangkal dari perumusan pasal-pasal berturut-turut dalam 16 (enambelas) Bab, 37 pasal saja ditambah dengan Aturan Peralihan, terdiri dari 4 (empat) pasal dan Aturan Tambahan. Berhubung dengan masih berkecamuknya Perang Pasifik atau pada waktu itu disebut Perang Asia Timur Raya, karena telah tercapai mufakat bahwa UUD 1945 didasarkan atas sistim kekeluargaan maka segala pasal-pasal itu diselaraskan dengan sistim itu. Negara Indonesia bersifat kekeluargaan, tidak saja hidup kekeluargaan ke dalam, akan tetapi juga keluar, sehingga politik luar Negeri Indonesia harus ditujukan kepada melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan segala bangsa, perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi segala bangsa. Oleh sebab itu politik luar negeri adalah non block , bukan block China negara komunis. Ketetapan MPR XXV Tahun 1966 melarang ajaran komunis kok partai politik mengirim kadernya pada partai komunis China, jelas ini adalah pelanggaran terhadap Tap MPR XXV Tahun 1966. Jadi jelas amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan oleh elit politik dan dijalankan sampai sekarang merupakan pengkhianatan terhadap Pancasila, terhadap negara Proklamasi dan terhadap para pendiri bangsa. Tidak ada artinya Bung Karno, Bung Hatta sebagai Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia manakala UUD 1945 sudah diganti dengan UUD 2002 yang tidak ada kaitannya dengan Proklamasi dan Pancasila. Banyak yang tidak sadar bahwa ideologi negara Pancasila telah diganti dengan ideologi transnasional individualisme, liberalisme, dan kapitalisme. Untuk memperdalam kajian ideologi Pancasila tentu kita harus mengerti apa itu hakekat, sifat, tujuan, dan tugas negara di dalam ketatanegaraan. Dengan mengerti hal tersebut, maka kita menjadi paham apa itu ideologi Pancasila. Cuplikan Tesis Prof Dr Noto Nagoro “Soal Sifat Manusia Sebagai Dasar Kenegaraan”. Di dalam pembukaan terdapat unsur-unsur yang dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam hal soal-soal pokok itu. Pembukaan mulai dengan pernyataan “bahwa sesungguhnja kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Hak akan kemerdekaan yang dimaksudkan adalah daripada segala bangsa, bukannya hak kemerdekaan daripada individu, dan untuk mempertanggung-jawabkannya lebih landjut, bahwa “pendjadjahan di atas dunia harus dihapuskan” juga bukan hak kemerdekaan individu yang dipergunakan sebagai dasar, akan tetapi “perikemanusiaan dan perikeadilan”, kedua-duanya pengertian dalam arti abstrak dan hakekat. Jangan sekali-kali lalu timbul anggapan, bahwa di dalam pernyataan hak kemerdekaan bangsa daripada pembukaan itu tidak ada tempat bagi hak kebebasan perseorangan. Tidak demikian halnya, akan tetapi perseorangan ditempatkan dalam hubungannya dengan bangsa, dalam kedudukannya sebagai anggota bangsa dan sebagai manusia dalam kedudukannya spesimen atas dasar atau dalam lingkungan jenisnya (genus), ialah “perikemanusiaan”. Sebaliknya bukan maksudnya juga untuk menyatakan bahwa perseorangan adalah seolah-olah anggota bangsa, melulu penjelmaan jenis, akan tetapi seraya itu djuga merupakan diri sendiri dan berdiri pribadi. Pemakaian “perikemanusiaan” juga sebagai alasan untuk menghapuskan penjajahan, lagipula termasuknya sila “kemanusiaan yang adil dan beradab” dalam asas kerohanian negara menunjukkan, bahwa dikehendaki untuk menjadikan unsur kesesuaian dengan hakekat manusia itu sebagai pokok sendi bagi negara, dan hakekat manusia adalah makhluk yang bersusun dalam sifatnya, ialah individu dan makhluk sosial kedua-duannja. Terkandung di dalam unsur-unsur pembukaan itu tidak hanja hal negara didasarkan atas pokok pikiran bersendi pada dan terdiri atas manusia yang mempunjai sifat individu dan makhluk sosial kedua-duanya, akan tetapi djuga tidak menitikberatkan kepada salah satunya. Yang dikehendaki bukan negara yang bersusun individualistis, atomistis, mechanis atau sebaliknya negara yang bersusun kolektif atau organis, sebagai kesatuan total yang menyampingkan diri daripada manusia perseorangan. Akan tetapi yang dimaksud ialah negara yang bersusun dwi-tunggal, kedua-duanja sifat manusia sebagai individu dan makhuk sosial terpakai sebagai dasar yang sama kedudukannya. Pentingnya arti daripada soal sifat manusia dalam hal merupakan dasar kenegaraan, tidak perlu dipertanggungjawabkan lagi, sebagaimana diketahui sudah menjadi pendapat umum, bahwa itu mempunjai arti yang menentukan dalam hal-hal pokok kenegaraan, sepertinja sudah disinggung-singgung di atas tadi menentukan hakekat, sifat daripada negara sendiri, djuga menentukan susunan, tujuan dan tugas bekerjanya negara, kedudukan warga negara dalam negara dan hubungannya dengan negara, begitu pula susunan pemerintahan negara. Kesimpulan yang didasarkan atas unsur-unsur jang terdapat dalam Pembukaan tadi, ternyata sesuai dengan dan memperoleh penegasan resmi sebagaimana dimuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II nomor 7. Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian Negara persatuan, Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi, negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut pengertian “pembukaan” itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar negara jang tidak boleh dilupakan”. Selanjutnya dikatakan, bahwa “pokok yang ketiga yang terkandung dalam “pembukaan” ialah Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakjatan dan permusjawaratan/perwakilan. Oleh karena itu, sistem Negara yang harus terbentuk dalam UUD harus berdasar atas kedaulatan rakyat yang berdasar atas permusyawaratan/perwakilan. Dengan dihilangkannya penjelasan UUD 1945 maka telah dihilangkannya pokok pikiran ke-3 pembukaan di mana sistem negara berdasarkan Permusyawaratan perwakilan diganti dengan banyak-banyakan suara kalah menang pertarungan banyak banyakan suara. Sehingga terjadi benturan antara Pancasila dengan ideologi transnasional individualisme, liberalisme, kapitalisme, dalam bentuk pilsung, pilkada, pilpres. Jelas bertentangan dengan pembukaan UUD 1945 dan Pancasila. Amandemen telah menghilangkan ideologi negara berdasarkan Pancasila .Seharus nya MPR mengatakan dengan tegas Ideologi Pancasila telah diganti dengan ideologi transnasional individualisme, liberalisme, dan kapitalisme. Bagaimana menurut Anda? (*)
Denny Siregar Tantang Duel Novel Bamukmin: Batal?
Jakarta, FNN - Kasus penganiayaan terhadap pegiat sosmed yang juga dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando berbuntut pada perseteruan Denny Siregar dengan Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin. “Ini satu isu yang sebenarnya sering sekali terjadi. Denny Siregar yang selama ini menjadi BuzzerRp nantangin duel Novel Bamukmin,” kata wartawan senior Hersubeno Arief dan Agi Betha dalam akun Off The Record FNN, Ahad (17/4/2022). Semua itu gara-gara Novel mengomentari Denny Siregar yang menyebut kalau pelaku pengeroyokan Ade Armando pasti bagian dari kadrun. Novel langsung membantahnya dengan menyebut, pengeroyoknya bukan kadrun. Entah bagaimana awalnya, tiba-tiba Denny Siregar menantang duel Novel di atas ring. Kejadian Ade Armando justru menjadikan semakin terbelah antara yang pro pemerintah dengan kaum opisisi menjadi lebih banyak bersuara lagi. Bahkan di media juga mulai ada yang berpartisipasi sebagai sponsor dengan menyediakan uang Rp 10 juta, Rp 20 juta, bahkan ada yang siap memberikan hadiah sebesar Rp 50 juta kepada pemenangnya. Novel Bamukmin sendiri akhirnya menjawab tantangan Denny Siregar yang sebelumnya menantang duel di atas ring tinju. Novel menyatakan tak gentar menjawab tantangan Denny. “Karena ternyata yang biasa dibelenggu di bulan Ramadlan ada yang lolos, satunya ini, maka saya akan meladeninya biar saya balikin untuk dibelenggu lagi,” tegasnya. Novel pun balik memberi ancaman balik, katanya ia siap mencopot jantungnya Denny Siregar. “Saya siap meladeninya, paling-paling bisa copot jantungnya tuh Denny Siregar,” tegasnya. Sebelumnya, Denny Siregar menyampaikan lewat akun twitternya mengaku siap duel dengan Novel Bamukmin. Denny menantang sembari memposting berita statemen Novel yang membantah pengeroyok Ade Armando adalah kadrun. “Kalau sama yang ini, mau juga kalo duel di ring. Ntar gua siapin ringnya. Gimana? Kalau setuju silahkan RT,” tulis @Dennysiregar7. Namun, belakangan lewat akun instagram dennysirregar, Ahad (17/4/2022), tampaknya membuatnya malas bertarung. Karena tangan Novel Bamukmin gatal. Namun tangan Novel Bamukmin gatal sehingga membuatnya malas, seperti dilansir instagram dennysirregar, Ahad (17/4/2022). “Sempet pengen tarung ma doi di atas ring, tapi karena dia bilang tangannya gatal, gak jadi deh. Entar nular kudis ma kurapnya,” tulis Denny di instagram dennysirregar. Padahal, Denny sebelumnya menetapkan duel mereka dilaksanakan di Bali pada 24 Mei mendatang. Novel Bamukmin mengetahui tanggal itu melalui unggahan Denny Siregar pada akun @DennySiregar7 di Twitter. (mth)
IKN Baru: Mengumpan NKRI Siap Dimangsa China!
Oleh karenanya dengan rasa hormat saya kepada negara, adalah tidak bijak kita memindahkan IKN Baru ke Kaltim. Hal yang paling menyakitkan atau hal yang paling mendalam, saya tidak tahu mekanisme yang dipakai pemerintah, dan tiba-tiba Joko (wi) memerintahkan kita pindah kesana. Tidak bisa begitu!! Oleh Letjen TNI (Purn.) Marinir Suharto, Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) SAAT saya masih di ABRI, setiap tahun kita selalu memperbaiki apa yang kita sebut dengan Kontigensi Nasional, yaitu kontingensi tentang ancaman dari luar. Khusus ancaman yang terkuat yang selalu kita waspadai itu ancaman dari utara. Sehingga kita membuat laut Natuna, Kepulauan Riau, dan Kalimantan adalah leading war commander atau komandan perang kita terdepan untuk menghadapi ancaman dari utara. Dengan demikian pada saat ibu kota negara (IKN) akan dipindahkan ke Kalimantan (Kalimatan Timur, Kaltim), justru ini menjadi pertanyaan yang paling besar. Apakah betul IKN ini harus kita masukkan kepada Theatre of War, harus kita masukan kepada garis depan pertahanan kita. Saya terbuka di sini, dan selalu melihat \"ancaman dari utara, ancaman dari China, ancaman dari Komunis\". Yang sampai sekarang masih menjiwai kami dari ABRI untuk bertahan supaya republik ini tidak jatuh ke dalam genggaman Komunis. Sehingga apabila Kaltim termasuk dari bagian Theatre of War, maka adalah tidak bijak kalau IKN kita pindahkan ke Kaltim, karena ini sudah masuk garis depan. Kita masih ingat bagaimana Belanda menguasai Indonesia? Untuk menguasai Indonesia kuasai seluruh Jawa. Untuk menguasai pulau Jawa, kuasailah Batavia, itulah konsep yang dipakai. Tapi itu bukan tanpa perhitungan. Oleh karenanya saya juga sangat heran apabila ini kita majukan ke dalam mandala perang ibu kota. Ibu kota ini adalah sebetulnya markas komando untuk melawan ancaman dari luar. Dan di abad informatika/IT ini, markas komando negada dimanapun bisa yang penting aman. Ditempatkan di Papua pun tidak masalah, karena semua prasarana untuk mendukung itu ada. Oleh karenanya dengan rasa hormat saya kepada negara, adalah tidak bijak kita memindahkan IKN Baru ke Kaltim. Hal yang paling menyakitkan atau hal yang paling mendalam, saya tidak tahu mekanisme yang dipakai pemerintah, dan tiba-tiba Joko (wi) memerintahkan kita pindah kesana. Tidak bisa begitu!! Kalau kita menganut Pancasila dan UUD 1945 yang asli, Presiden itu adalah mandataris daripada MPR. Sehingga apapun yang dia kerjakan atas perintah MPR, karena di situlah sebetulnya kedaulatan bangsa ini, kedaulatan rakyat di sini. Tapi apa lacur kita lihat sekarang empat kali amandemen, justru MPR dimandulkan, dibancikan sebanci-bancinya. Oleh karenanya saya dating ke kantor bapak Ketua DPD. Mari bersama-sama kita bangkitkan, kita fungsikan kembali MPR ini. Agar supaya kedepan suara rakyat itulah suara yang dijalankan, itulah suara yang harus kita junjung. Bukan kita ikuti suara seorang kepala negara. Dia hanya mandataris dari pada MPR. Khusus untuk pindah IKN ke garis depan, sulit bagi kami terima dan itu tidak bijak, sangat tidak bijak. Saya kira cukup pidato saya ini, terima kasih. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. (Disampaikan saat Audiensi PNKN dengan Pimpinan DPD RI, Maret 2022). (*)
Kita Ini Bangsa Apa?
Sangat sulit untuk mendefinisikan Indonesia, sebagai sebuah negara apa?. Sebagai sebuah bangsa apa?. Ideologi apa yang menuntun cara hidupnya?. Kebudayaan apa yang menopang karakternya?. Lalu apa yang sudah dilakukan dan dirasakan dalam upaya menghadirkan kemakmuran dan keadilan sebuah negara bangsa yang tak kunjung ada?. Oleh Yusuf Blegur - Mantan Presidium GMNI TAHUN ini NKRI akan memasuki usia 77 tahun kemerdekaannya, tepatnya pada tanggal 17 Agustus 2022 mendatang. Sebuah perjalanan sejarah negara bangsa yang tidak lagi bisa dibilang seumur jagung. Tapi sayangnya, sejauh ini Indonesia belum bisa memastikan pada fase dan posisi apa negara sekarang berada. Semenjak proklamasi kemerdekaan RI digaungkan, situasi politik dan ekonomi bangsa terus mengalami turbulensi baik skala nasional maupun internasional. Meski pernah mempelopori Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung pada tahun 1955, yang ikut melahirkan gerakan kebangsaan berujung kemedekaan negara-negara dunia ketiga di Asia Afrika. Juga memperkenalkan Pancasila dalam forum sidang PBB tahun 1960 dan menjadi proyek mercusuar paling fenomenal di tengah dunia sedang dikuasai ideologi barat dan timur yang mewujud dominasi sekaligus hegemoni dan dominasi ideologi kapitalis dan komunis. Namun rezeki tak kunjung datang, malang tak dapat ditolak. Suasana kejayaaan bangsa yang sepertinya tampak pada awal-awal kelahiran dan pertumbuhan peroide kemerdekaan itu, harus mengalami abortus. Republik dilanda karut-marutnya pemerintahan karena pemberontakan dan perang saudara, kemudian tragedi 1965 yang menandai tumbangnya rezim Soekarno, disusul jatuhnya rezim Soeharo yang diikuti pembajakan reformasi, serta semakin banyaknya gelombang kemunduran bangsa hingga sekarang di bawah kekuasaan rezim saat ini. Masa-masa itu, Indonesia yang tergolong baru dalam percaturan politik internasional, memang berhasil mencuri perhatian dunia. Dengan kekayaan negara yang begitu menggiurkan baik dari aspek sumber daya alam maupun posisi geografis, geostrategis dan geopolitis. Indonesia menjadi sebuah potensi besar sekaligus ancaman bagi tata pergaulan internasional, terutama bagi kepentingan negara adidaya. Suasana perang dingin yang berlangsung, memaksa Indonesia ditempatkan menjadi faktor penting yang harus terus menjadi bagian penting dari politik intervensi dan konspirasi global. Dengan kata lain, meskipun telah menjadi negara merdeka dan berdaulat, negara maritim dan kepulauan itu tak bisa lepas dari rekayasa dan politik subversif tingkat dunia. Hasilnya kemudian, negara kesejahteraan itu tak pernah berhasil diadakan. Indonesia yang berdaulat dalam bidang politik, kemandirian dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan hanya menjadi pepesan kosong. Setelah sekian lama, amanat para pendiri bangsa itu berangsur-angsur dihadapi rakyat dengan sikap skeptis dan apriori, malah telah dianggap utophi. Alih-alih berhasil membangun karakter nasional bangsa. Justru faktanya, komitmen nasionalisme yang telah diikat dalam bingkai Pancasila, UUD 1945 dan NKRI, malah melahirkan dan membesarkan negara yang pada akhirnya hanya menjadi bangsa kuli di atas kuli. Sebuah negara yang rakyatnya telah hidup dalam atmosfer penjajahan manusia atas manusia dan penjajahan bangsa atas bangsa. Sementara rakyat terus mengalami pembelahan sosial, konflik horisontal dan vertikal menganga siap memuntahkan degradasi dan disintegrasi bangsa. Lebih miris lagi, para pejabat tidak lagi menampilkan laku amanah dalam kepemimpinan nasional, yang teejadi sebaliknya marak dan bangga dengan tabiat penghianatan dan kejahatan negara. Indonesia tengah memasuki situasi dan kondisi terancam nenjadi negara gagal, karena pemerintahan yang ambigu, tak punya visi dan tanpa integitas. Kehidupan rakyat, negara dan bangsa larut dalam perilaku kontradiksi dan ambivalensi. Seketika bangunan Pancasila, UUD 1945 dan NKRI yang telah menjadi falsafah, pondasi dan panduan bernegara negara sebagai konsensus nasionsal nyaris tak terpakai, kalau tak mau disebut mengalami disfungsi. Negara yang kultur dan natunya, tumbuh dan sarat asupan spritualitas dan keagamaan, terus mengalami distorsi sekulerisasi dan liberalisasi. Tidak sedikit kearifan lokal yang menjadi rahim kebudayaan nasional terus tergerus arus modernitas. Apa yang dulu menjadi warisan nenek moyang sebagai nilai-nilai, kini telah tergantikan oleh ambisi mengejar materi. Negara bangsa ini, kini dirasuki tradisi memburu harta dan jabatan. Kesurupan berjamaah, menanggalkan keberadaban dan meninggalkan Ketuhanan. Bunuh Diri Massal Sebuah Bangsa Tiga orde kepemimpinan nasional telah menancapkan kuku dan rekam jejaknya dalam perjalanan sejarah Indonesia. Bsngsa ini seharusnya bisa belajar dari pemimpin-pemimpin seperti Soekarno dan Soeharto ataupun sesudahnya. Lepas dari kelebihan dan kekurangannya, tata kelola pemerintahan dan penyelenggaraan negara dapat bercermin, memetik pelajaran dan mengambil hikmahnya. Perbedaan pandangan ideologi dan tinjauan strategi dan taktis dalam implementasi pembangunan. Tidak serta merta membuat pilihan kebijakan dan penggunaan kekuasaan yang mempertaruhkan dan beresiko tinggi pada persatuan dan kesatuan bangsa. Betapapun perselisihan dan konflik yang terjadi, selalu di upayakan dan menjadi prioritas bisa diakhiri dengan mengutamakan keselamatan dan masa depan Indonesia. Pancasila, UUD 1945 dan NKRI selalu menjadi tolok ukur dan pegangangan, meskpun secara sistem nilai dan tataran praksis belum bisa diimplemenasikan. Setidaknya kebhinnekaan dan kemajemukan bangsa tetap terpelihara, dan Pancasila menjadi katalisator sekaligus perekat kebangsaan yang tumbuh di dalamnya. Meskipun perbedaan tak bisa disatukan, setidaknya dapat hidup bersama dan damai sebagai sebuah bangsa yang penuh keragaman. Sayangnya dan sangat memprihatinkan, legacy Orde Lama dan Orde Baru yang bisa menjadi refleksi serta evaluasi kebangsaan guna meraih kehidupan rakyat yang lebih baik, gagal dimanfaatkan. Peluang orde reformasi yang setidaknya dapat menjadi babak baru bagi kehidupan negara bangsa yang nasionalis, religius dan demokratis. Tak mampu memenuhi harapan dan keinginan rakyat. Penanggalan kekuasaan tiran yang otoriterian dan diktatorian sulit dilakukan, hingga kini tak terelakan dan terus berjalan. Bahkan jauh lebih buruk lagi. Apa yang baik pada masa Orde Lama dan Orde baru tak dapat menjadi teladan. Sedangkan apa yang buruk pada Orde Lama dan Orde Baru terus dilanjutkan di orde reformasi. Praktek-praktek KKN pemerintahan bertebaran dimana-mana, perampokan uang negara dalam balutan utang dan investasi telanjang mengeruk sumber daya alam terus dirasakan. Konflik sosial menjadi menu sehari-hari rakyat hingga dalam keseharian pergaulan di ruang nyata dan media sosial. Rezim kekuasaan semakin represi di tengah-tengah depresi rakyat akibat kenaikan harga sembako dan pajak yang tinggi. Ketidak-idealan yang mulai mengarah dan pantas disebut kebiadaban itu, semuanya terangkai menjadi satu realitas kehidupan rakyat dalam kesengsaraan dan ketertindasan panjang dan tak bertepi. Pejabat dan aparat negara serta para pemimpin sosial dan keagamaan, semakin abai terhadap amanat penderitaan rakyat. Perilaku kekuasaan semakin arogan mengabaikan Tuhan karena uang dan kedudukan. Rakyatnya pun menganut kebiasaan yang serba permisif. Banyak yang ketakutan dan tak memiliki kesadaran kebangsaan, enggan bersikap kritis dan melakukan perubahan. Kalau ada yang melakukan perlawanan, pelbagai cara dilakukan untuk mengupayakan penggembosan atau pembusukan. Feonomena menggelikan, saat elit dan irisan kelas pinggiran bersatu dalam persekongkolan jahat, meski hanya sebagian kecil yang terlibat sebagai buzzer, influencer bahkan penikmat dan penjilat kekuasan sekalipun. Jadilah bangsa ini kemudian secara terstruktur, sistematik dan masif, menjadi bangsa yang tanpa identitas, tanpa keinsyafan dan tujuan. Tanpa ideologi dan dibawah kendali kapitalisme dan komunisme global mewujud oligarki. Nyaman menjadi bangsa yang artifisial nasionalis religius, nasionalis tapi tak mencintai tanah airnya, beragama tapi tanpa spititualitas. Sepertinya bangsa ini sedang mempersiapkan bunuh diri massal. Lalu apa yang pantas diberi julukan pada bangsa ini?. Pancasila kah?, Kapitalsme kah?, Komunisme kah?. Atau bangsa yang bukan sebagai apa-apa?. Kita ini sebenarnya bangsa apa?. (*)
Rusia Klaim Kendali Penuh Atas Wilayah Perkotaan Mariupol
Moskow, FNN - Seluruh wilayah perkotaan di Mariupol, sebuah kota di Ukraina timur, telah sepenuhnya bersih dari Angkatan Bersenjata Ukraina dan tentara bayaran asing, ungkap militer Rusia pada Sabtu (16/4).Sisa-sisa pasukan perlawanan telah dikepung di dalam pabrik besi dan baja Azovstal, kata juru bicara Kementerian Pertahanan Rusia Igor Konashenkov dalam keterangan pers. Dia mengatakan 1.464 personel militer Ukraina menyerah dalam pertempuran di Mariupol.Sebagai kota pelabuhan utama di Laut Azov, Mariupol menjadi salah satu lokasi pertempuran paling sengit dalam konflik Rusia-Ukraina.Kementerian Pertahanan Ukraina mengatakan pada Jumat (15/4) bahwa pasukannya masih berperang melawan Rusia di Mariupol setelah hampir tujuh pekan sejak kota itu dikepung.Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky memperingatkan bahwa penyapuan bersih pasukan Ukraina di Mariupol akan mengakhiri negosiasi apa pun dengan Rusia. (mth/Antara)
Cupras Capres dan Duklar Deklar
Oleh Ridwan Saidi - Budayawan KONSEP 2024 dipahami dengan pikiran mapan bahkan ada yang mengekspresikannya dengan arsip lama. Gejala perubahan itu dilihatnya sekedar sebagai arak2an belaka tanpa memperbandingkan secara empirik dengan peristiwa 1966 dan 1998. 2022, dan 1966 dan 1998, sama: penggerak aksi mahasiswa dan pelajar. Tidak semua peminat politik persepsinya begitu, tapi paling tidak kesimpulan dapat ditarik dari lagu pilpres yang lagi di-pop-kan dan pertanyaan2 kepada saya tentang peluang bagi capres yang dirindukannya. Gerakan perubahan yang dipelopori mahasiswa ditonton sambil lalu saja oleh kalangan tersebut tanpa mencoba paham persoalan mendasar yang dialami negri ini: 1. Sumber kuasa pindah ke oligarkhi 2. Situasi econ Indonesia merujuk The West di ambang ambruk. Kalau melihat politik secara induktif belaka maka konstruksi berpikir tak bergeser dari urusan cupras capres dan duklar deklar. Yang ingin bercapres pun ada yang saban hari ubah tampilan sehingga sulit dibedakan antara ramah dan kemayu. Lagi pula dari aksi2 yang saya amati sejak 28/10/2021 sampai sekarang tak ada nama capres seorang pun yang di-jel-kan, sambil berjoget, oleh pendemo. Dan berita cupras capres dan duklar deklar pun lenyap dari sosmed dan media mainstream. Melihat politik di Indonesia harus deduktif, ini sudah culturalized dalam kepolitikan Indonesia. Tahun 1951 kita tanda tangan Mutual Security Act dengan USA, tahun 1950-an Pakistan Mabes SEATO. Program Indo Pacific sudah diluncurkan, time table tak boleh berubah. Abad XIX M England rules the wave. Abad XXI USA rules the world. Suka atau tidak, kita tak dapat berpaling dari realita ini. Uji coba Ukraine War menunjukkan Rusia dan China pindah pentas, tak lagi opera. Dunia tak akan biarkan econ Indonesia kelojotan terus. Akan ada pertolongan pertama after the field has been cleaned. (*)
Paus Kutuk Kekejaman Perang Ukraina pada Misa Malam Paskah
Vatican City, FNN - Paus Fransiskus mengutuk kekejaman perang di Ukraina pada Sabtu pada Misa malam Paskah yang dia hadiri tapi tak dia pimpin, mungkin karena sakit kaki yang memaksanya untuk membatasi kegiatan.Misa dihadiri oleh Ivan Fedorov, wali kota Melitopol, yang ditahan oleh pasukan Rusia bulan lalu dan kemudian dibebaskan dalam pertukaran tahanan.Kardinal Italia Giovanni Battista Re menggantikan Paus memimpin kebaktian itu, yang melibatkan prosesi dalam kegelapan hampir menyeluruh di bagian tengah gereja terbesar Dunia Kekristenan itu.Paus duduk di depan Basilika Santo Petrus di kursi putih besar di samping, tampak waspada dan berdiri selama pembacaan Injil.Dia membaca homili sambil duduk tapi dengan suara normal dan kemudian bangkit untuk membaptis tujuh orang yang memeluk Agama Katolik.Paus berpaling dari teks yang disiapkan untuk menyapa Fedorov, keluarganya dan tiga anggota parlemen Ukraina yang duduk di depan.Dia berbicara tentang \"kegelapan perang, kekejaman\".\"Kami semua berdoa untukmu dan bersamamu. Kami berdoa karena ada begitu banyak penderitaan. Kami hanya bisa menemanimu, doa kami dan berkata kepadamu \'jangan berkecil hati, kami menemanimu,\'\" kata Fransiskus.Dia mengakhiri dengan mengatakan \"Kristus telah bangkit\" dalam bahasa Ukraina.Vatikan mengatakan Fransiskus bertemu secara pribadi dengan delegasi Ukraina sebelum Misa.Paus yang berusia 85 tahun itu menderita linu panggul, yang menyebabkan nyeri pada satu kaki dan mengakibatkan kesulitan berjalan dengan normal.Baru-baru ini Fransiskus juga mengalami sakit di lutut kanannya. Kondisi itu seolah kambuh dan pulih.Sebuah program yang dikeluarkan oleh Vatikan pada Jumat mencantumkan Paus sebagai kepala selebran (imam misa) pada kebaktian Sabtu malam.Vatikan tidak memberikan alasan resmi untuk perubahan itu.Pada Jumat sore, Paus cukup sehat untuk berjalan di sepanjang lorong baik pada awal dan akhir kebaktian Jumat Agung di basilika tapi dia tidak bersujud di lantai seperti biasanya selama kebaktian itu.Dia harus membatasi beberapa gerakannya selama perjalanan ke Malta pada awal April dan juga harus meminta seorang kardinal untuk menggantikannya dalam Misa pada Desember.Beberapa kegiatan Pekan Suci, yang berpuncak pada Minggu, menandai pertama kalinya sejak 2019 publik diizinkan untuk hadir setelah dua tahun pembatasan COVID-19.Pada Minggu Paskah, hari terpenting dalam kalender liturgi Kristen, Paus akan mengadakan Misa di Lapangan Santo Petrus dan kemudian menyampaikan pesan dan berkat \"Urbi et Orbi\" (Kota dan Dunia) dua kali setahun. (mth/Antara)
Ketika KM 50 Menjadi Sorotan Amerika
Oleh M. Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan BERITA bagus bagi pejuang HAM di Indonesia. Kasus-kasus yang dikualifikasi sebagai pelanggaran HAM ternyata menjadi konten laporan dari Departemen Luar Negeri AS. Kasus Papua dan pembunuhan 6 anggota Laskar FPI termasuk di dalamnya, ini artinya telah menjadi perhatian dunia sekurangnya Amerika. Soal Papua lebih mudah difahami karena kepentingan AS ada di dalamnya. Akan tetapi soal pembunuhan oleh aparat 6 anggota Laskar FPI relatif lebih obyektif. Kementrian Luar Negeri melihat di samping pembunuhan itu unlawful juga jelas bermotif politik \'unlawful and politically motivated killings\'. Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 Pengawal HRS telah membuat Buku Putih \"Gross Violation of Human Rights--The Killings of Six HRS Guards\" yang dikirimkan ke berbagai elemen kepedulian dan pembelaan HAM dunia. Deplu AS mendasari Laporan dengan mengangkat temuan resmi Komnas HAM yang melihat bahwa peristiwa KM 50 itu adalah tindakan pembunuhan aparat terhadap orang yang sudah dalam posisi tahanan Polisi. Proses hukum peristiwa KM 50 ditangani dengan penuh rekayasa dan terbaca jelas oleh rakyat. Menjadi tragedi hukum. Kondisi termiris dalam abad ini adalah bahwa pembunuhan terhadap tahanan telah terbukti secara hukum tetapi nyatanya si pembunuh dilepas dan tidak tidak dihukum. Luar biasa. Sorotan Amerika atas kasus KM 50 tentu berimplikasi pada keyakinan bahwa kasus ini tidak dianggap selesai. Juga ancaman ke depan bagi penguasa untuk dapat dituntut. Isu terorisme yang diarahkan pada FPI sama sekali tidak beralasan dan dapat diabaikan. Sejalan dengan sikap formal AS yang mulai menghapus Islamophobia. Pembunuhan atau lebih tepat disebut pembantaian atas 6 anggota Laskar FPI adalah kejahatan serius. Meski skeptis, Komnas HAM harus membuka kembali kasus. Berbasis pada UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dimana Komnas HAM akan berstatus sebagai Penyelidik dan Kejaksaan Agung sebagai Penyidik. Dengan demikian keterlibatan aparat Kepolisian dapat diperiksa dengan lebih obyektif. Ketika KM 50 menjadi sorotan Amerika, maka seluruh elemen masyarakat dan bangsa Indonesia harus lebih banyak berbuat untuk mendesak Pemerintah agar tidak merekayasa dan menutupi fakta sebenarnya. Kasus serius ini jika disederhanakan maka sama saja dengan kebijakan yang terang-terangan menginjak-injak HAM dan Demokrasi. Wujud dari Pemerintahan otoriter \"Informasi yang terkandung dalam laporan ini sangat penting dan mendesak mengingat pelanggaran HAM yang sedang berlangsung di banyak negara, kemunduran demokrasi yang terus berlanjut di berbagai benua, serta otorianisme yang merayap mengancam HAM dan Demokrasi\", demikian siaran Deplu AS. (*) Bandung, 18 April 2022
Kemenhub Pacu Pembangunan Infrastruktur Transportasi Sumatera Selatan
Jakarta, FNN - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung upaya akselerasi konektivitas di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) dengan membangun infrastruktur transportasi melalui skema pendanaan kreatif baik melalui kerja sama dengan BUMN maupun swasta.Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, sejumlah pembangunan infrastruktur transportasi yang tengah dilakukan di Sumbagsel di antaranya Pelabuhan Tanjung Carat di Sumsel, Pelabuhan Panjang di Lampung, dan Pelabuhan Ujung Jabung di Jambi.“Saya dan Pak Erick (Menteri BUMN) kompak untuk membangunnya tidak pakai APBN. Begitupun dengan Bu Menkeu, bahwa kita menggalakkan swasta untuk aktif membangun infrastruktur yang potensial ini. Kalau ada swasta yang sudah masuk, baru saya sampaikan ke Menteri PUPR untuk membangun akses jalannya,” kata Budi Karya dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu.Menhub mengungkapkan, untuk meningkatkan konektivitas dari dan menuju Provinsi Bengkulu akan dioptimalkan melalui pembangunan tol laut yang biayanya akan lebih rendah dibandingkan membangun infrastruktur kereta api.“Secara konsep kereta api akan menghubungkan antara Jambi ke Bengkulu. Namun kita harus realistis karena untuk membangunnya harus melalui Bukit Barisan. Oleh karenanya solusinya adalah dengan membuat tol laut,” ujarnya.Ia menjelaskan, akan mengintensifkan Pelabuhan Mesuji untuk meningkatkan konektivitas logistik ke arah Bangka Belitung.“Sementara jembatan belum jadi, konektivitas di Bangka Belitung dan Sumsel juga akan diintensifkan menggunakan kapal penyeberangan roro,” katanya.Lebih lanjut Menhub menyampaikan apresiasinya kepada Maspro Sumbagsel yang telah menginisiasi kegiatan ini dalam upaya mempercepat pembangunan wilayah Sumbagsel.Diharapkan, dengan adanya transportasi yang saling terintegrasi, dapat menumbuhkan titik-titik ekonomi baru di kawasan aglomerasi Sumbagsel. (mth/Antara)
KKP Bikin Terobosan Percepat Ekspor Ikan Keramba Jaring Apung di Ambon
Ambon, FNN - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui BKIPM melakukan terobosan baru untuk mempercepat ekspor ikan hidup dari budidaya perikanan keramba jaring apung di Kota Ambon, Maluku.Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Ambon Muhammad Hatta Arisandi di Ambon, Minggu, mengatakan untuk pertama kali di Indonesia KKP menyerahkan sertifikat Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB) untuk instalasi karantina ikan pada keramba jaring apung, yakni untuk PT Rajawali Laut Timur yang beroperasi di perairan Desa Hunuth, Teluk Ambon.Alhasil, perusahaan tersebut bisa memangkas waktu untuk pengurusan sertifikat kesehatan ikan dari sebelumnya butuh tujuh hari, menjadi hanya sehari.\"Sebelumnya CKIB hanya diberikan kepada budidaya perikanan yang dilakukan di dalam ruangan, dan kami di Balai KIPM Ambon bisa meyakinkan bahwa dengan beberapa penyesuaian ini bisa dilakukan di keramba jaring apung. Sertifikat CKIB ini sangat berguna dan mempermudah kelancaran usaha perikanan karena dapat memangkas waktu layanan ekspor dari tujuh hari menjadi satu hari, bahkan bisa hanya satu jam,\" kata Hatta.Hatta menjelaskan terobosan baru itu bermanfaat guna mempersingkat proses pengurusan ekspor ikan hidup karena ada kontrol dari inspektur perikanan Balai KIPM terhadap sistem jaminan kesehatan ikan, dan perairan di lokasi budidaya ikan keramba jaring apung.Pelaku usaha keramba jaring apung juga harus menerapkan sistem karantina untuk ikan-ikan yang sakit, dan apabila memenuhi syarat akan mendapat sertifikat Instalasi Karantina Ikan (IKI).Dengan penerapan sistem tersebut secara konsisten, lanjutnya, pelaku usaha tidak perlu lagi mengirim sampel ikan untuk diuji kesehatannya sebelum ekspor. Selain itu, dengan mengantongi jaminan berupa sertifikat tersebut bisa meningkatkan daya tawar produk perikanan ke pasar yang lebih luas, terutama saat melakukan ekspor.\"Intinya kebijakan ini mempercepat proses layanan ekspor. Penerapan CKIB keramba jaring apung PT Rajawali ini juga jadi role model karena baru pertama kali di Indonesia, jadi dari daerah-daerah lain akan belajar ke Ambon,\" ujar Hatta.Ia menambahkan pengurusan sertifikat tersebut tidak dipungut biaya! Menurut Direktur PT Rajawali Laut Timur Hasan, terobosan sertifikat CKIB tersebut menjadi angin segar untuk bisnis budidaya ikan keramba jaring apung yang lesu terkena dampak pandemi COVID-19.\"Kami termasuk yang beruntung masih bertahan selama ini, sedangkan rekan-rekan yang sama usahanya sudah banyak yang menyerah. Kami berterima kasih kepada instansi dari KKP dan Balai KIPM sudah mendukung dalam pengawasan dan bimbingan teknis. Banyak kendala di lapangan, tapi selalu diberi pelayanan cepat dan solutif,\" ujar Hasan.Setelah mengantongi sertifikat CKIB dan IKI, lanjutnya, PT Rajawali langsung melalukan kegiatan ekspor ikan kerapu hidup ke Hong Kong sebanyak 14.161 ekor dengan nilai sekitar Rp4,1 miliar.\"Setelah mengantongi sertifikat CKIB, harapannya produk ikan kami punya daya saing lebih tinggi di pasar negara tujuan ekspor.\" ujarnya.Berdasarkan data KKP, selama 2021 produk perikanan Maluku menembus pasar ekspor ke delapan negara, yaitu Jepang, China, Amerika Serikat, Vietnam, Hong Kong, Malaysia, Singapura dan Korea. Komoditas unggulan seperti tuna nilai ekspornya mencapai 12,68 juta dolar AS, dan ikan kerapu sebesar 1,5 juta dolar AS.PT Rajawali Laut Timur selama 2021 mengekspor ikan kerapu hidup mencapai 81.720 ekor dengan nilai komoditi sebesar Rp18,9 miliar.Pada triwulan I-2022 ekspor ikan kerapu PT Rajawali mencapai 31.661 ekor dengan nilai sekitar Rp7,7 miliar dan mengalami kenaikan volume ekspor 60,5 persen dibandingkan periode sama pada 2021, yang mencapai 19.720 ekor dengan nilai Rp6,9 miliar. (mth/Antara)