ALL CATEGORY

Amerika Tuding PeduliLindungi Langgar HAM, Ini Tanggapan Kemenkes

Jakarta, FNN - Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan aplikasi PeduliLindungi berperan besar dalam menekan laju penularan COVID-19 sehingga tuduhan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar.\"PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan COVID-19 di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju,\" kata Siti Nadia Tarmizi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.Pernyataan itu disampaikan Nadia merespons laporan US State Department terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam aplikasi PeduliLindungi.Nadia menyimpulkan laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM. \"Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran,\" katanya.Sejak pertama kali diluncurkan pada Maret 2020, kata Nadia, aplikasi PeduliLindungi melalui fitur kewaspadaan berhasil mencegah pasien COVID-19 dan warga yang berisiko berkeliaran di tempat umum sehingga dapat menular kepada warga lainnya.Aplikasi tersebut sudah diunduh oleh lebih dari 90 juta orang dan telah membantu mencegah warga yang terinfeksi saat mengakses fasilitas dan tempat umum seperti pusat perbelanjaan, bandara, pelabuhan, hotel, dan gedung perkantoran.Aplikasi PeduliLindungi yang telah diunduh pasien positif COVID-19 akan berwarna hitam ketika aplikasi tersebut dipindai di pintu masuk tempat umum, sehingga petugas keamanan dapat mencegah masuk pasien tersebut, lalu melaporkan yang bersangkutan ke Satgas COVID-19 untuk ditangani lebih lanjut.Sepanjang 2021-2022, kata Nadia, PeduliLindungi telah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah atau masyarakat dengan vaksinasi belum lengkap memasuki ruang publik dan telah mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi COVID-19 (status hitam) melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.“Aplikasi ini memiliki peran yang besar dalam menekan laju penularan saat kita mengalami gelombang Delta dan Omicron. Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar. Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department,” katanya.Penggunaan PeduliLindungi secara masif memberikan dampak positif untuk melakukan kebijakan surveilans selain fitur pencarian lokasi vaksin terdekat, fitur telemedisin dan pengiriman obat, fitur penerbitan dan dompet digital sertifikat Indonesia berstandar WHO untuk kemudahan perjalanan Warga Negara Indonesia (WNI) lintas negara.Selain itu ada pula fitur kartu kewaspadaan kesehatan untuk perjalanan domestik, dan data statistik untuk pengambilan keputusan strategis pemerintah.Nadia mengatakan PeduliLindungi telah bertransformasi menjadi layanan terintegrasi sehingga memudahkan penelusuran, pelacakan, pemberian peringatan, dan dalam rangka memfasilitasi tatanan kehidupan yang baru (new normal).PeduliLindungi telah memuat prinsip-prinsip tata kelola aplikasi yang jelas, termasuk kewajiban untuk tunduk dengan ketentuan perlindungan data pribadi. Pengembangan PeduliLindungi juga mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the COVID-19 Response 2020 yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan COVID-19.Menurut Nadia aspek keamanan sistem dan perlindungan data pribadi pada PeduliLindungi menjadi prioritas Kementerian Kesehatan. Seluruh fitur beroperasi dalam kerangka kerja perlindungan dan keamanan data yang disebut Data Ownership and Stewardship.\"Persetujuan (consent) dari pengguna telah menjadi layer dalam setiap transaksi pertukaran data, selain metadata dan data itu sendiri, misalnya pada fitur check in di area publik, akses pada perangkat, perekaman geolokasi, dan penghapusan history penggunaan. Fitur-fitur tersebut dihadirkan untuk merespons kebutuhan penanggulangan COVID-19 yang semakin dinamis,\" ujarnya.Kementerian Kesehatan telah melakukan kerja sama strategis dengan berbagai pihak untuk memastikan sistem elektronik pada PeduliLindungi telah aman dan laik digunakan.Bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Kesehatan telah menerapkan sistem pengamanan berlapis yaitu pengamanan pada aplikasi, pengamanan pada infrastruktur, termasuk pusat data dan pengamanan data terenkripsi.Nadia menambahkan PeduliLindungi telah melalui rangkaian penilaian aspek teknis dan legalitas dalam rangka pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan penempatan data di Pusat Data Nasional Kementerian Komunikasi dan Informatika.\"Dengan demikian, PeduliLindungi merupakan sistem elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggungjawab,\" katanya. (mth/Antara)

Negara Ini Negara Kebangsaan Bukan Negara Demokrasi

Kita memasuki era di mana menurut rezim ini Pancasila disetubuhkan dengan liberalisme, kapitalisme, padahal Pancasila itu antitesis dari individualisme, liberalisme, dan kapitalisme. Oleh : Ir. Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila BANYAK yang tidak memahami bahwa negara yang diproklamasikan itu dasarnya Pancasila, dan dalam perdebatan selalu muncul berbagai rumusan Pancasila versi 1 Juni, 22 Juni Piagam Jakarta dan versi Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4. Ketidak-mauan membuka sejarah dan dokumen BPUPKI, sehingga banyak yang tidak bisa berargumentasi dengan benar, betul Pancasila itu ide Bung Karno, tetapi Pancasila itu kemudian dirumuskan kembali di panitia 9 untuk mendapatkan kompromi, kesepakatan, dan penyempurnaan, baik tata letak urutan maupun penambahan literasi, maka terjadilah kesepakatan yang kemudian dinamakan Piagam Jakarta. Apakah Bung Karno sebagai Ketua Panitia 9 bisa menerima penyempurnaan rumusan Pancasila itu? Kata Bung Karno: Rumusan Pancasila dan Bung Karno bisa menerima semua itu tidak merasa paling benar, kok sekarang ada yang menafsirkan Pancasila itu 1 Juni 1945, padahal Bung Karno sendiri tidak pernah mengatakan begitu. Sebab Pancasila 1 Juni adalah konsep yang perlu disempurnakan dan disetujui oleh seluruh Bangsa Indonesia. Pancasila itu yang final adalah Pancasila yang diuraikan dalam Alinea ke IV Pembukaan UUD 1945. Mengapa? Sebab, di alinea ke IV itulah Pancasila sebagai desain negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945. Sebab, Proklamasi dan pembukaan UUD 1945 adalah loro-loroning atunggal yang tidak bisa dipisahkan, kata Bung Karno. Desain Negara berdasarkan Pancasila itu adalah: “.…Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia….” Bagaimana desain negara berdasarkan Pancasila itu dijalankan? Oleh pendiri negeri ini kemudian diuraikan pada batang tubuh UUD 1945 yang berupa pasal-pasal. Dalam pasal-pasal UUD 1945 itulah sistem negara berdasarkan Pancasila. Sekarang kita menjiplak demokrasi liberal yang kita jalankan saat ini, padahal para pendiri negeri ini sudah bersepakat dan tidak akan mendirikan negara dengan dasar Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme. Amandemen UUD 1945 adalah UUD 2002 berbeda dengan UUD 1945. Artinya, UUD 2002 adalah UUD yang tidak berdasarkan Pancasila, UUD yang tidak ada hubungannya dengan Pembukaan UUD 1945. Bahkan tidak ada hubungannya dengan Proklamasi 17 Agustus 1945. Negara ini sudah dikudeta oleh mereka yang mengatakan dirinya reformis, jelas bertolak belakang dengan negara Pancasila yang mempunyai sistem sendri yang disebut sistem MPR, kita menciptakan sendiri sistem, yaitu sistem MPR. Jadi negara berdasarkan Pancasila itu sistemnya MPR, di mana seluruh elemen bangsa terwakili di lembaga tersebut, sebab negara ini semua untuk semua, bukan untuk sebagian orang yang merasa menang saat pemilu, bukan hanya golongan politik saja. Maka dari itu anggota MPR adalah disamping DPR dari golongan politik juga utusan golongan, utusan daerah sehingga di MPR-lah kedaulatan tertinggi itu terwujud, kemudian tugas MPR adalah menyusun GBHN dan mengangkat presiden untuk menjalankan GBHN, maka Presiden adalah Mandataris MPR. Kita telah terjerumus dengan penipuan dan kebohongan bahwa UUD 2002 masih dikatakan UUD 1945, padahal tidak ada hubungannya sama sekali, berbeda. Dan tidak ada hubungannya dengan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Sejak UUD 1945 diamandemen bukan saja menghabisi Ideologi Pancasila yang terdapat dalam UUD 1945 yang berakibat hilangnya pedoman-pedoman pokok yang ada di Pembukaan UUD 1945. Sebagaimana diketahui, mengenai negara dan hukum terdapat soal-soal pokok yang telah berabad-abad selalu menjadi pikiran dan selama-lamanya tetap aktuil, sepertinya soal hakekat, sifat, tujuan dan lapangan tugas bekerjanya negara dalam teori dan dalam praktik. Untuk memperdalam kajian ideologi Pancasila tentu kita harus mengerti apa itu hakekat, sifat, tujuan dan tugas negara di dalam ketatanegaraan dengan mengerti hal tersebut maka kita menjadi paham apa itu ideologi Pancasila. Cuplikan Tesis Prof Dr Noto Nagoro Soal sifat manusia sebagai dasar kenegaraan. Di dalam Pembukaan terdapat unsur-unsur, jang dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam hal soal-soal pokok itu. Pembukaan mulai dengan pernjataan, “bahwa sesungguhnja kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka pendjadjahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Hak akan kemerdekaan jang dimaksudkan adalah daripada segala bangsa, bukannja hak kemerdekaan daripada individu, dan untuk mempertanggung djawabkan lebih landjut, bahwa “pendjadjahan di atas dunia harus dihapuskan” djuga bukan hak kemerdekaan individu jang dipergunakan sebagai dasar, akan tetapi “perikemanusiaan dan perikeadilan”, kedua-duanja  pengertian dalam arti abstrak dan hakekat. Djangan sekali-kalli lalu timbul anggapan, bahwa di dalam pernjataan hak kemerdekaan bangsa daripada Pembukaan itu tidak ada tempat bagi hak kebebasan perseorangan. Tidak demikian halnja, akan tetapi perseorangan ditempatkan dalam hubungannya dengan bangsa, dalam kedudukannja sebagai anggauta bangsa dan sebagai manusia dalam kedudukannja spesimen atas dasar atau dalam lingkngan djenisnja (genus), ialah “perikemanusiaan”. Sebaliknja bukan maksudnja djuga untuk menjatakan, bahwa perseorangan adalah seolah-olah anggauta bangsa, melulu pendjelmaan djenis, akan tetapi seraja itu djuga merupakan diri sendiri dan berdiri pribadi. Pemakaian “perikemanusiaan” djuga sebagai alasan untuk menghapuskan pendjadjahan, lagipula termasuknja sila “kemanusiaan jang adil dan beradab” dalam asas kerohanian Negara menundjukkan, bahwa dikehendaki untuk unsur kesesuaian dengan hakekat manusia itu sebagai pokok sendi bagi Negara, dan hakekat manusia adalah machluk jang bersusun dalam sifatnja, ialah individu dan machluk sosial kedua-duanja. Terkandung di dalam unsur-unsur Pembukaan itu tidak hanja hal Negara didasarkan atas pokok pikiran bersendi pada dan terdiri atas manusia jang mempunjai sifat individu dan machluk sosial kedua-duanja, akan tetapi djuga tidak menitik beratkan kepada salah satunja. Jang dikehendaki bukan Negara jang bersusun individualistis, atomistis, mechanis atau sebaliknja Negara jang bersusun kolektif atau organis, sebagai kesatuan total jang menjampingkan diri daripada manusia perseorangan. Akan tetapi jang dimaksud ialah Negara jang bersusun dwi-tunggal, kedua-duanja sifat manusia sebagai individu dan machluk sosial terpakai sebagai dasar jang sama kedudukannja. Pentingnja arti daripada soal sifat manusia dalam hal merupakan dasar kenegaraan, tidak perlu dipertanggungdjawabkan lagi, sebagaimana diketahui sudah menjadi pendapat umum, bahwa itu mempunjai arti jang menentukan dalam hal-hal pokok kenegaraan, sepertinja sudah disinggung-singgung di atas tadi menentukan hakekat, sifat daripda negara sendiri, djuga menentukan susunan, tudjuan dan tugas bekerdjanja negara, kedudukan warga negara dalam negara dan hubungannja dengan negara, begitu pula susunan pemerintahan negara. Kesimpulan jang didasarkan atas unsur-unsur jang terdapat dalam Pembukaan tadi, ternjata sesuai dengan dan memperoleh penegasan resmi sebagaimana dimuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II nomer 7. Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian Negara persatuan, Negara jang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnja. Djadi Negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut pengertian “pembukaan” itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnja. Inilah suatu dasar Negara jang tidak boleh dilupakan”. Selandjutnya dikatakan, bahwa “pokok jang ketiga jang terkandung dalam “pembukaan” ialah Negara jang berkedaulatan rakjat, berdasar atas kerakjatan dan permusjawaratan/perwakilan. Oleh karena itu sistem Negara jang harus terbentuk dalam Undang-undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakjat jang berdasar atas permusjawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masjarakat Indonesia”. Dengan lain perkataan sistim negara harus demokratis, djadi di sini dititikberatkan kepada unsur sifat individu daripada manusia, dan demokrasi jang sesuai dengan sifat masjarakat Indonesia jang telah terdapat dan terselenggara padanja, ialah kedaulatan rakjat atas dasar permusjawaratan/ perwakilan. Lain dari itu ditegaskan, bahwa “Negara Indonesia berdasarkan atas Hukum (Rechsstaat tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat) …… Pemerintahan berdasar atas sistim Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan jang tidak terbatas)”. Dengan diamandemennya pasal 1 ayat 2 UUD 1945 Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhkan oleh MPR. Setelah diamandemen Pasal 1 ayat 2 menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar”. Akibat amandemen UUD 1945 pasal 1 ayat 2 menjadi tidak jelas secara makna apalagi secara hakekat, secara makna apa mungkin UUD menjalankan UUD? Siapa yang menjalankan Kedaulatan rakyat itu pasal berapa? Juga tidak jelas. Soal Tudjuan Negara Disamping pedoman pokok dalam hal hakekat dan sifat Negara, di dalam Pembukaan terdapat pula pedoman pokok mengenai tudjuan Negara dan tugas bekerdjanya bagi tertjapainja tudjuan itu. Pertama ada pedoman jang dapat disimpulkan dari hakekat dan sifat Negara, jang dwitunggal perseorangan – machluk sosial dalam kedudukan sama-sama tadi. Jaitu ada kepentingan perseorangan dan ada kepentingan bersama, jang kedudukannja djuga sama. Tidak ada dalam prinsipnja kepentingan jang umum itu harus diutamakan atau sebaliknja kepentingan jang chusus harus dimenangkan djuga tidak ada. Di dalam keadaan tertentu, kedua-duanja dalam prinsipnja sama, harus mengingat keadaannja, jang mana diantara dua matjam kepentingan jang harus diutamakan. Kepentingan perseorangan dalam dasarnja tidak sama sekali diserahkan kepada perseorangan sendiri berdasarkan atas kekuasaannja sendiri, atau sebaliknja sama sekali diselenggarakan oleh Negara, akan tetapi Negara memelihara baik kepentingan umum maupun kepentingan warga negaranja perseorangan, jang dalam prinsipnja menjadi pemeliharaan perseorangan sendiri. Negara memberi kesempatan, dan menjelenggarakan bantuan jang sebaik-baiknja kepada perseorangan, sendiri-sendiri atau bersama-sama, untuk berusaha sendiri memenuhi keingingan, kebutuhan dan kepentingan sendiri. Dengan demikian tudjuan dan lapangan tugas bekerdjanja Negara tidak hanja negatif, ialah memelihara ketertiban, keamanan dan perdamaian ke dalam dan keluar, atau sebaliknja bersifat positif (absolut) semua kepentingan, termasuk kepentingan perseorangan, sama sekali dipelihara oleh Negara. Akan tetapi bersifat kesatuan negatif dan positif ketjuali menudju ketertiban, keamanan dan perdamaian (tudjuan negatif), djuga menudju keadilan, kesedjahteraan serta kebahagian (tudjuan positif). Visi Negara Republik Indonesia di dalam Pembukaan dituliskan Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur. Misi Negara Republik Indonesia ada pedoman, jang dalam Pembukaan sendiri ditentukan sebagai tudjuan dan tugas bekerdjanja Negara dalam kalimat keempat: bersifat nasional, ialah ”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memadjukan kesedjahteraan umum serta mentjerdaskan kehidupan bangsa”; bersifat internasional, ”ialah ikut melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Dua pedoman tersebut apabila dipersatukan, maka merupakan perudjudan daripada matjam-matjam kepentingan jang mendjadi tugas pemeliharaan Negara tidak tjuma bangsa Indonesia dalam keseluruhannja harus dilindungi, djuga suku bangsa, golongan warga negara, keluarga, warga negara perseorangan; Tidak tjukup ada kesedjahteraan dan ketinggian martabat kehidupan umum bagi seluruh bangsa, djuga harus ada kesedjahteraan dan martabat kehidupan tinggi bagi setiap suku bangsa, setiap golongan warga negara, setiap keluarga, setiap warga negara perseorangan. Dengan lain perkataan harus ada keadilan sosial, jang pemeliharaannja baik diselenggarakan oleh Negara maupun oleh perseorangan sendiri, tidak dengan atau dengan bantuan Negara. Di sinilah ketika amandemen UUD 1945 rupanya banyak yang tidak mengerti bawah Keadilan sosial itu adalah protes keras para pendiri negeri ini pada Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme. Cuplikan Sidang BPUPKI Soepomo IIN: 1. “Negara, jang – begitoe boenjinja – negara jang melindoengi segenap bangsa Indonesia dan seloeroeh toempah darah Indonesia dengan berdasar persatoean, dengan mewoedjoedkan keadilan bagi seloeroeh rakjat Indonesia”. Ini terkandoeng dalam pemboekaan. Tadi soedah saja katakan, oleh karena itoe kita menolak bentoekan negara jang berdasar individualisme dan djoega kita menolak bentoekan negara sebagai klasse-staat, sebagai negara jang hanja mengoetamakan satoe klasses, satoe golongan, oempamanja sadja, negara menoeroet sistem sovjet, jang ada sekarang, ialah mengoetamakan klasse pekerdja, proletariaat, klasse pekerdja dan tani, – itoe jang dioetamakan, maka itoe poen kita tolak dengan mengerimanja pemboekaan ini, sebab dalam pemboekaan ini kita menerima aliran, pengertian negara persatoean, negara jang melindoengi dan melipoeti segenap bangsa seloeroehnja. Djadi negara mengatasi segala golongan, mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Akan tetapi negara, menoeroet pengertian di sini, menghendaki seloeroehnja, seloeroeh rakjat. Itoe satoe hal jang haroes tidak boleh tidak kita loepakan. 2. Tadi soedah dioeraikan oleh Ketoea Panitia Penjelenggara Oendang-oendang Dasar, negara kekeloeargaan jang berdasar atas hidoep kekeloeargaan dan boekan sadja hidoep kekeloeargaan ke dalam, akan tetapi djoega keloear. Di sini telah termaktoeb dalam pemboekaan negara jang menimboelkan hidoep kekeloeargaan Asia Timoer Raja. Djadi dengan ini, dengan menerima ini, kita djoega menerima aliran pikiran jang akan membentoek negara jang berdasar atas kekeloeargaan, tidak sadja terhadap kepada keloearga negaranja, akan tetapi terhadap keloear, jaitoe kita sebagai anggota dari persaudaraan bangsa-bangsa dalam lingkoengan Asia Timoer Raja. Dengan inipoen kita insaf kepada kedoedoekan Indonesia sebagai negara dalam lingkoengan Asia Timoer Raja. 3. Pokok jang ketiga jang terkandoeng dalam pemboekaan, ialah negara jang berkedaulatan rakjat, berdasar kerakjatan dan permoesjawaratan perwakilan. Itoe pokok jang terkandoeng dalam pemboekaan. Oleh karena itoe sistem negara jang nanti akan terbentoek dalam oendang2 dasar djoega haroes demikian berdasar atas kedaulatan rakjat dan berdasar atas permoesjawaratan perwakilan. Memang aliran-aliran ini sesoeai dnegan sifat-sifat masjarakat Indonesia jang pada waktoe persidangan Dokuritsu Zyumbi Tyosakai pertama djoega soedah saja oeraikan di sini. Pokok pikiran jang ke-4, jang terkandoeng dalam pemboekaan, ialah negara berdasar kepada ke-Toehanan, menoeroet dasar kamanoesiaan jang adil dan beradab. Oleh karena itoe, oendang-oendang dasar haroes mengandoeng isi jang mewadjibkan pemerintah dan pemerintah negara d.l.l. penjelenggara negara oentoek memelihara boedi-pekerti kemanoesiaan jang loehoer dan memegang tegoeh tjita-tjita moraal rakjat jang loehoer. 5. Aliran pokok pikiran jang ke-5 dalam pemboekaan, ialah negara Indonesia memperhatikan keistimewaannja pendoedoek terbesar dalam lingkoengan daerahnja, ialah pendoedoek jang beragama Islam, oleh karena di sini dengan begitoe terang dikatakan, negara berdasar kepada ke-Toehanan dengan kewadjiban mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeloek-pemeloeknja. Dengan itoe negara memperhatikan keistimewaannja pendoedoek jang terbesar, ialah jang beragama Islam sebagai kemarin dengan pandjang lebar djoega telah dioeraikan dan sesoedahnja toean Abikoesno berpidatoe, sidang dewan boelat moefakat, tentang pasal ini. Perkataan-perkataan ini hasil dari gentement agreement, dari 2 golongan jang dinamakan golongan kebangsaan dan golongan agama. Oleh karena itoe pasal ini haroes kita pegang tegoeh. Artinja soedah kita kompromis, soepaja kita dapat mempersatoekan kedoeanja. Kemarin djoega, gentlement agreement itoe berarti memberi dan menerima, tetapi atas dasar kompromis itoe, gentlement agreement itoe, kedoea-doea pihak tidak boleh menghendaki lebih daripada jang dikompromis. Sebab kalau begitoe, melanggar kepada dasar kemanoesiaan jang telah kita terima dan dasar keoetamaan jang kita telah terima dalam pemboekaan. Dalam panitia sebetoelnja panitia malah bertindak lebih daripada hanja kata-kata jang dalam pemboekaan ini. Panitia, maka termasoek anggota-anggota baik dari golongan Islam jaitoe Kjai Wachid Hasjim dan Agoes Salim dan djoega wakil-wakil dari golongan lain jang tidak golongan Islam misalnja toean Latuharhary, Maramis djoega ada di sitoe. …………….. Majelis Permusyawaratan Rakyat. Soepomo IIN : ……………… “Negara Indonesia ialah negara kesatoean jang berbentoek republik”. Dan ajat 2 ialah mengandoeng isi pokok pikiran kedaulatan rakjat: “Kedaulatan adalah di tangan rakjat dan dilakoekan sepenoehnja oleh ……”, jaitoe jang kami toelis “Medjelis Permoesjawaratan Rakjat”. Kedaulatan rakjat adalah di tangan rakjat. Artinja rakjat itoe berpengertian sebagai pendjelmaan rakjat tadi, ialah panitia perantjang menjeboet “Madjelis Pemoesjawaratan Rakjat” itoelah sebagai pendjelmaan rakjat. Djadi dengan lain perkataan “Madjelis Permoesjawaratan Rakjat” ialah penjelenggara negara jang tertinggi. Oleh karena, itoe pendjelmaan rakjat sendiri, pendjelmaan seloeroeh rakjat. Dan oleh karena itoe djoega jang dikehendaki oleh panitia, madjelis permoesjawaratan rakjat itoe hendak dibentoek sedemikian, sehingga betoel2 seloeroeh rakjat mempoenjai wakil di sitoe. Tentang soesoenannja, tentang bentoeknja, itoe terserah kepada oendang-oendang, hanja panitia mengoesoelkan satoe dasar, ialah jang termasoek dalam pasal 17 ajat 1: “Madjelis Permoesjawaratan Rakjat terdiri atas anggota2 dewan perwakilan rakjat ditambah dengan oetoesan2 dari daerah2 dan golongan2 menoeroet atoeran2 jang ditetapkan dengan oendang2”. Djadi dengan pasal ini, dengan ajat ini, panitia berkejakinan, bahwa seloeroeh rakjat, seloeroeh golongan, seloeroeh daerah2 akan mempoenjai wakil dalam Madjelis Permoesjawaratan Rakjat itoe, sehingga madjelis itoe memang dapat dianggap sebagai betoel2 pendjelamaan rakjat, jang memegang kedaulatan rakjat. Soedah tentoe badan jang begitoe besar tidak bisa dan djoega tidak perloe bersidang saban hari. Maka badan jang begitoe besar menoeroet ajat 2 daripada pasal 17, ialah bersidang sedikit-dikitnja sekali dalam 5 tahoen di iboe kota negara. Sedikit-dikitnja sekali 5 tahoen, djadi kalau perloe itoe dalam 5 tahoen tentoe boleh bersidang lebih dari satoe kali. Dan apa pekerdjaannja ialah termasoek dalam pasal 18: “Madjelis Permoesjawaratan Rakjat menetapkan oendang2 dasar dan garis besar daripada haloean negara”. Oleh karena Madjelis Permoesjawaratan Rakjat itoelah jang memegang haloean rakjat jang memang mempoenjai kekoeasaan tertinggi jang tak terbatas. Maka soedah selajaknja Madjelis Permoesjawaratan Rakjat jang akan menetapkan oendang2 dasar dan garis2 besar daripada haloean negara, dan madjelis ini bersidang 5 tahoen sekali sedikitnja, djoega kita mengingat dinamik, kehidoepan, toemboehnja masjarakat. Djadi sekali dalam 5 tahoen itoe, sesoedahnja 5 tahoen soedah tentoe rakjat atau badan permoesjawaratannja ingat, apa jang terdjadi dan aliran apa di waktoe itoe, dan apa haloean jang baik oentoek di kemoedian hari. dan jika perloe soedah tentoe akan merobah oendang2 dasar. Jadi, dengan demikian kita bisa mempelajari aliran pemikiran yang dibangun oleh The Founding Fathers republik ini dalam merancang UUD 1945. Dengan dasar kolektivisme, sistem ini justru menjadi antitesis dari individualisme, liberalisme yang melahirkan kolonialisme. Dengan uraian di atas kiranya kita perlu mempertanyakan pada Presiden Joko Widodo atas pidatonya. Cuplikan pidato Jokowi; …”Ideologi Pancasila adalah satu satunya ideologi bangsa yang setiap warga negara harus jadi bagian darinya. Dalam demokrasi mendukung kandidat mati-matian itu boleh, menjadi oposisi juga sangat mulia. Silakan jadi oposisi asal jangan oposisi yang menimbulkan dendam, kebencian, apalagi disertai hinaan, cacian, makian. Bapak ibu, kita ini memiliki norma-norma agama, memiliki etika ketimuran memiliki budaya yang luhur, kita harus ingat ini. Pancasila adalah rumah kita bersama. Sebangsa setanah air tak ada toleransi sedikitpun bagi yang mengganggu Pancasila. Yang mempermasalahkan, yang mempermasalahkan Pancasila, tidak ada lagi orang Indonesia yang tak mau berbineka tunggal ika, tidak ada lagi orang Indonesia yang tidak toleran, tidak menghormati agama lain, ideologi kita adalah Pancasila, rukun itu indah, bersaudara itu indah, bersatu itu juga indah, bersatu itu indah saya yakin kita semua berkomitmen berdemokrasi yang berkeadaban yang menjunjung tinggi martabat Indonesia yang membawa menjadi Indonesia maju adil dan makmur……” Dalam pidato ini jelas Jokowi tidak mengerti apa itu ideologi Pancasila. Di dalam negara berdasarkan Pancasila itu tidak mengenal yang namanya oposisi. Dan sistem negara berdasarkan Pancasila bukan model pilpres yang dimenangkan dengan banyak-banyakan suara, kalah-menang, kuat-kuatan. Jadi benar apa yang dikatakan Presiden Jokowi merubah paradigma lama, yaitu merubah aliran pemikiran ke-Indonesia-an. Jadi Indonesia sudah ditafsir lain oleh pidato Jokowi yang sesungguhnya Pancasila juga menurut tafsirnya. Kita memasuki era di mana menurut rezim ini Pancasila disetubuhkan dengan liberalisme, kapitalisme, padahal Pancasila itu antitesis dari individualisme, liberalisme, dan kapitalisme. Maka akan dibuka seluas-luasnya investasi di negeri ini, tanda dikuburnya aliran pemikiran ke-Indonesia-an yang anti kolonialisme. Sadarkah kita sebagai anak bangsa tentang keadaan negara ini, sadarkah mahasiswa dalam demonya mengusung isu yang tidak membumi? Harusnya mahasiswa mengusung mengembalikan negara yang dimerdekakan melalui  Proklamasi 17 Agustus 1945, dan meminta MPR menggelar Sidang Istimewa untuk kembali ke UUD 1945 Asli. (*)

Mengawal Tuntutan Mahasiswa

Sinyal itu layak kita khawatirkan bersama. Sinyal tersebut sekaligus menjadi penanda kebenaran tuntutan mahasiswa agar UU IKN dievaluasi. Untungnya, intelektual muda ini terlihat konsisten. Oleh: Tamsil Linrung, Ketua Kelompok DPD – MPR RI AGAKNYA sulit mencari titik temu antara mahasiswa dengan pemerintah. Di satu sisi mahasiswa mengancam bakal kembali turun ke jalan jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, sementara di sisi lain, pemerintah sepertinya sulit memenuhi tuntutan itu. Tentang tuntutan stabilitas harga komoditas, misalnya. Jangankan menyetabilkan, mempertahankannya saja, pemerintah terkesan tak berkutik. Dua hari pasca tuntutan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) diteriakkan di jalan-jalan Ibukota, 13 April 2022, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif malah memberi sinyal kenaikan harga elpiji 3 kilogram, pertalite, solar, dan listrik. Kenaikan empat komoditas itu dapat dipastikan bakal mendongkrak harga-harga kebutuhan dasar lain, dan berpeluang memantik inflasi. Ditambah kegagalan pemerintah menekan harga minyak goreng, lengkap sudah penderitaan masyarakat. Media melaporkan, harga minyak goreng kemasan malah memecah rekor tertinggi pada April 2022 ini, yakni Rp 57 ribu untuk kemasan dua liter. Sayangnya, kebijakan yang ditempuh pemerintah tidak berjangka panjang. Melambungnya harga minyak goreng, diatasi dengan solusi Bantuan Lansung Tunai (BLT). Muncul pertanyaan, bagaimana jika nantinya harga gas elpiji 3 kilogram jadi naik? Apakah akan ada juga BLT gas melon? Bagaimana dengan BLT listrik dan BLT BBM? Versi Pemerintah, rencana kenaikan harga empat komoditas itu dipicu fluktuasi harga komoditas global yang membuat suplai energi tidak seimbang. Taruhlah kita percaya alasan klasik ini. Tapi, kalau saja ekonomi kita kuat, pemerintah bisa menjaga daya beli rakyat dengan cara subsidi. Masalahnya, APBN kita tekor. Sebagian pengeluaran dipakai untuk bayar bunga dan pokok cicilan utang yang kini menembus 7.000 triliun. Ironisnya, negara begitu pongah. Ketimbang memikirkan langkah efesiensi, proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara malah dikebut digas menggebu-gebu, seolah-olah pundi-pundi negara menggunung, seolah-olah investor telah matang. Faktanya, satu per satu memberi sinyal mengundurkan diri. Menyusul Softbank, dua konsorsium yang menjadi investor pembangunan megaproyek IKN Nusantara dikabarkan batal membenamkan dananya. Pemerintah lalu berharap rakyat patungan. Lho, mereka dicekik harga komoditas yang tinggi, malah diajak urung dana (crowdfunding). Yang lebih mengenaskan, IKN bahkan sempat disebut-sebut dijadikan alasan penundaan Pemilu. Maka, kita patut bersyukur masih memiliki mahasiswa yang setia mengawal cita-cita bangsa, yang dapat meresapi dan menjembatani kegelisahan masyarakat kepada pemerintah. Kita juga layak bersyukur, gerakan mahasiswa nyatanya masih menjadi momok bagi pemerintah. Buktinya, sehari sebelum demo 11 April 2022, Jokowi mencoba menetralisir keadaan. Isu penundaan pemilu yang tadinya begitu kencang, oleh presiden diminta dihentikan. Padahal, kritik lantang sejumlah tokoh masyarakat sipil, elit politik, atau pengamat yang kontra terhadap wacana penundaan Pemilu, selama ini tak pernah digubris. Namun, sejarah membuktikan, omongan presiden tidak sepenuhnya bisa dipegang. Kadang berubah, dan lebih banyak tidak sesuai kenyataan. Sebutlah soal Perpres Nomor 107 tahun 2015 yang mengatur tidak akan ada pembiayaan langsung dari APBN dalam mega proyek kereta cepat. Nyatanya, Jokowi mengoreksi aturan tersebut dengan mengeluarkan Perpres Nomor 93 tahun 2021 mengatur bahwa proyek itu didukung oleh APBN. Atau, tentang komitmen Jokowi tidak membebani dana APBN dalam pembangunan IKN Nusantara. Belakangan, skema pembiayaan pembangunan IKN Nusantara hingga 2024 sempat disebut bakal lebih banyak membebani APBN, yakni sebesar 53,3 persen. Atas fakta-fakta itu, permintaan presiden agar wacana penundaan pemilu di-stop, tidak serta merta dapat diartikan berhentinya agenda penundaan Pemilu. Misi penundaan pemilu hanya bisa dikatakan telah berakhir apabila Pemilu 2024 benar-benar telah dilaksanakan. Bahwa jadwal Pelaksanaan Pemilu disepakti 14 Februari 2024, ya, itu benar. Namun Peraturan KPU yang mengatur tentang tahapan program dan jadwal belum disahkan. Potensi berubah masih ada, sehingga wacana Pemilu tetap harus dikawal. Selayaknya kita mendukung aksi mahasiswa. Para Buruh, Guru Honorer, Emak-emak, dan seluruh lapisan masyarakat perlu ikut mengawal enam tuntutan mahasiswa, yakni stabilisasi harga komoditi, tolak penundaan pemilu, kaji ulang UU Ibukota Negara baru, usut mafia minyak goreng, selesaikan konflik agraria, dan tuntaskan janji kampanye Jokowi-Maruf. Ke-enam tuntutan ini relevan diperjuangkan bersama. Demi perbaikan bangsa, mahasiswa jangan dibiarkan jalan sendiri. Mereka layak diberi ruang, dikawal, didukung, disemangati, sembari tetap diarahkan, agar kejadian yang tidak diinginkan tidak terulang kembali. Apa boleh buat, pemerintah harus dicubit agar mereka menyadari kekeliruannya mengelola negara, segera insyaf, lalu melakukan langkah-langkah perbaikan. Media Eropa dan Amerika telah memberi peringatan. Kata Rocky Gerung, setidaknya ada lima media di dua benua itu memberi sinyal Indonesia menuju negara bangkrut. Salah satu pemicunya ditengarai akibat proyek mercusuar IKN yang dipandang bermasalah. Sinyal itu layak kita khawatirkan bersama. Sinyal tersebut sekaligus menjadi penanda kebenaran tuntutan mahasiswa agar UU IKN dievaluasi. Untungnya, intelektual muda ini terlihat konsisten. Pasca demo besar 1104, eskalasi demonstrasi di daerah-daerah tak meredup. Di Bandung dan Solo, misalnya, tuntutan tetap digaungkan mahasiswa. BEM UI berencana kembali demo menolak penundaan Pemilu pada 21 April 2022. Semoga tidak anarki, semoga aparat dapat mengawal dengan baik. (*)

Rezim Ini Takut Pada Barang Yang Sudah Mereka Bunuh

Jakarta, FNN – Sejak awal berkuasa rezim ini tidak paham makna kemajemukan. Anehnya, di mana pun mereka berada selalu mengklaim dirinya yang paling tahu soal kebhinekaan.  Makin aneh ketika HTI dan FPI dimatikan lalu gencarkan Islamophobia. “Itulah akibatnya kalau dari awal kekuasaan, nggak paham bahwa bangsa ini didesain untuk hidup majemuk. Jangan bunuh organisasi yang mewakili kemajemukan.  HTI, FPI itu organisasi yang mewakili kemajemukan,”kata pengamat politik Rocky Gerung kepada wartawan senior FNN Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official, Jum’at, 15 April 2022. Dua ormas Islam ini dimatikan oleh Presiden, akibatnya sekarang dia nggak bisa baca lagi, di mana ada HTI di mana ada FPI. Lalu dijadikan itu sebagai ketakutan. “Loh, barang yang sudah dihilangkan oleh negara kok masih ditakuti, itu kan ajaib. Kalau HTI itu beroperasi eksis, FPI eksis, bolehlah kelihatan bentuknya, posturnya, gerak-geriknya. Ini sudah nggak ada, oleh kekuasaan sudah dibasmi itu, kok ditakuti,” kata Rocky heran. Satu-satunya orang yang masih ada dan mewakili simbol FPI, Munarman juga dipenjara.  Ia dituntut dengan hukuman yang oleh orang berakal - sebagai nggak adil. “Lalu apa yang ditakuti. Kekacauan ini datang dari kecemasan diri sendiri. Ini dia takut sendiri, figurisasi  yang dia buat, dia takuti sendiri, “ paparnya. Rocky mengibaratkan ketakutan penguasaa pada Islam sama dengan seseorang takut pada gambar setan yang ia gambar sendiri.   “Dia gambar setan di dinding rumahnya, lalu dia kabur karena dia takut sendiri. Itu yang dilakukan oleh teman-teman Cokro TV begitu. Saya kira studio Cokro  itu penuh dengan mural. Mural yang menakutkan. Lalu satu orang masuk di situ, tiba-tiba dia melihat mural itu bergerak sendiri. Padahal itu mural yang dibuat sendiri kan? Ini gila memang,” papar Rocky. Padahal, kata Rocky sebetulnya hantu itu juga mau kabur karena dia liat ada hantu yang lebih gila. Iya mari kita hormati orang gila dengan cara melarikan diri nanti dikejar orang gila,”katanya berkelakar. Menurut Rocky, ada yang lebih gila dari kelakuan teman-temannya di Cokro TV. “Lebih gila lagi kalau ada asumsi bahwa karena KPU-nya Banser maka yang jadi presiden adalah ketua PBNU,” paparnya. Pengkondisian seperti itu kata Rocky sudah berlangsung hingga saat ini. Karena hampir semua orang sudah berpikir begitu.  “Itu yang nggak bisa dilepaskan karena semua institusi publik itu sebetulnya diatur sedemikian rupa sehingga mengarah pada pendukungan istana di masa lalu, setidaknya dalam tujuh tahun ini, dan itu yang terjadi. Sehingga kalau ada orang yang bermutu datang dari Banser, orang langsung curiga. karena sudah ada record sebelumnya, “ sindirnya. Sampai saat ini, lanjut Rocky, sudah terbentuk frame bahwa ini negara hukum yang isinya didesain oleh istana, bukan oleh kebijakan publik atau kepentingan publik. “Jadi sudah, terima saja sinisme publik itu. KPU dari sekarang sudah nggak dipercaya orang. Jadi sebelum pemilu sudah menganggap ini pasti curang.  Jalan pikiran ini nggak pernah bisa diselesaikan oleh Presiden Jokowi karena sekeliling Presiden Jokowi juga menganggap presiden mungkin senang dengan peralatan yang dia miliki yang disodorkan oleh punggawa punggawanya. Ini yang saya sering sebut bahwa pelembagaan politik kita yang disebut politik kebohongan  atau politic lie institution, itu tidak kompetibel dengan political culture,” tegasnya. Culture-nya masih feodal, karena itu semua orang berupaya menyenangkan presiden dengan menyodorkan sesuatu yang menggembirakan presiden. “Jadi kekacauan institusi itu disponsori oleh feodalisme, yang terjadi pembusukan politik, political decay. Saya sering terangkan bahwa political decay itu akibat dari manipulasi di awal sehingga terus-menerus orang menganggap bahwa sekali Anda jadi manipulator,  maka akan lakukan itu terus. Jadi pembusukan itu datang dari kedunguan istana,” pungkasnya. (ida, sws). 

Rencana Kenaikan Pertalite dan Solar Belum Tepat

Jakarta, FNN - Rencana pemerintah yang akan kembali melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan solar dinilai pengamat BUMN Herry Gunawan bukan momen yang tepat di tengah melonjaknya harga kebutuhan pokok menjelang Idul fitri.\"Momennya tidak tepat. Beban masyarakat sedang tinggi-tingginya. Pendapatan masyarakat juga tidak mengalami kenaikan. Apalagi ini masyarakat baru selesai melewati masa COVID-19,\" ujarnya di Jakarta, Jumat.Di sisi lain, lanjutnya, bisa dipahami bahwa beban yang harus ditanggung pemerintah untuk subsidi BBM cukup besar. Terlebih di tengah kenaikan harga minyak dunia akibat konflik Rusia-Ukrania. Apalagi terjadi disparitas antara harga jual dengan harga keekonomian.“Memang harga jual Pertalite saat ini masih terlalu jauh dibandingkan harga keekonomian. Tapi ini persoalan momentum,” ujar Herry Gunawan melalui keterangannya.Seperti diketahui Pertalite dan Biosolar merupakan produk subsidi. Jadi kewenangan penentuan harga adalah pada pemerintah, bukan Pertamina.Selama ini, lanjut Herry, subsidi pemerintah ke Pertalite dan solar cukup besar, namun demikian harus juga dipikirkan kondisi psikologis masyarakat.\"Jadi, bukan hanya persoalan rasionalitas. Karena jika berpikir persoalan rasionalitas tentang kenaikan harga, makanya bisa dilakukan melalui Pertamax nonsubsidi. Dan kenaikan tersebut sudah dilakukan,\" katanya.Belum lagi, menurut dia, kondisi saat ini masih ditambah dengan kenaikan harga komoditas sandang dan pangan menjelang lebaran akibatnya, masyarakat harus mengeluarkan biaya lebih besar.Dengan demikian, tambahnya, pemerintah memang seharusnya meredam rencana kenaikan Pertalite dan solar dulu. Jika nanti habis Lebaran kondisinya sudah membaik dan lebih stabil, di situlah momentumnya.“Kontribusi pengeluaran dari konsumsi rumah tangga sekitar 58 persen. Kalau konsumsi rumah tangganya ditekan dengan berbagai kenaikan ini bisa berdampak terhadap daya beli masyarakat,” ujar Herry. (Sof/ANTARA)

Literasi Digital Penting untuk Mencegah Kejahatan Siber

Jakarta, FNN - Anggota Komisi I DPR Christina Aryani mengatakan masyarakat penting mendapatkan edukasi dan sosialisasi tentang berbagai modus kejahatan siber untuk mencegah maraknya kejahatan di dunia maya.\"Yang paling penting adalah edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih tahu dan paham, sehingga ke depannya mereka sanggup menjaga diri dalam melakukan aktivitas ataupun transaksi digital,\" kata Christina dalam webinar \"Aman dan Nyaman Bertransaksi di Era Digital\", seperti dipantau di Jakarta, Jumat.Dia menyebutkan empat modus operandi kejahatan siber berupa penipuan daring yang rentan dialami oleh masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.Pertama, katanya, para pelaku penipuan daring menggunakan modus phising, yaitu berpura-pura mewakili lembaga resmi dan menghubungi korban melalui telepon, surat elektronik, atau pesan teks untuk menggali data-data pribadi korban.\"Ada yang namanya phising. Jadi, nanti korban dihubungi lewat telepon atau lewat pesan teks di WhatsApp. Pelaku itu berpura-pura mewakili lembaga, misalnya dengan mengatakan dia mewakili Bank X untuk memberitahukan ada promo, lalu meminta korban mengirimi data pribadi dan sensitif agar dapat mengakses akun penting milik korban,\" jelasnya.Kedua, lanjutnya, phraming handphone, yaitu modus penipuan daring dengan mengarahkan korban untuk menekan alamat web palsu sehingga memudahkan pelaku untuk mengakses perangkat korban secara ilegal.\"Begitu kita klik atau tekan link itu, dengan mudah pelaku bisa memasukkan malware ke dalam sistem telepon genggam kita dan mengakses gawai kita demi mendapatkan informasi yang mereka butuhkan,\" tambahnya.Modus ketiga adalah sniffing, yakni pelaku meretas jaringan yang ada pada perangkat korban dan mengakses aplikasi yang menyimpan data penting.\"Ada juga modus lain yang namanya skimming. Modus ini adalah ketika seseorang pergi ke ATM, namun keesokan harinya rekening bank yang bersangkutan dibobol. Ini namanya skimming,\" ujar Christina.Skimming adalah modus yang dilakukan oleh penipu daring untuk menduplikasi kartu kredit atau kartu debit melalui strip magnetik (berwarna hitam) yang ada di belakang kartu. Dengan modus tersebut, pelaku dapat memperoleh data-data kartu kredit ataupun kartu debit para korban. (Sof/ANTARA)

Kakorlantas dan Menhub Mengecek Tol Jakarta-Cikampek Jelang Mudik Lebaran

Jakarta, FNN - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi dan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Jumat, mengecek jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) menjelang arus mudik Lebaran 2022.\"Kami akan terus memperbaiki dan memonitor perkembangan situasi-situasi yang ada di lapangan, berdasarkan laporan-laporan yang ada setiap hari sampai dengan menjelang nanti hari-H dan pascalebaran,\" kata Firman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.Sejumlah titik yang ditinjau adalah rest area KM57 dan KM62 B Tol Japek. Selain itu, sempat pula diadakan rapat koordinasi di sela-sela peninjauan.Firman menegaskan pihaknya terus membuka diri menerima masukan dari berbagai pihak terkait pengamanan arus mudik. Sebab, hal yang terjadi di lapangan, menurutnya, sangat dinamis.\"Kami mendapatkan arahan bahwa terus berkoordinasi melalui angka-angka matematis yang nanti akan dihitung. Karena, sekali lagi, supaya petugas di lapangan ini bisa dengan tepat menentukan cara bertindak. Dari mulai tempat maupun waktu,\" tegasnya.Sementara itu, Budi Karya mengatakan diskusi ihwal penanganan mudik Lebaran 2022 masih dinamis. Terlebih, lanjutnya, mudik tahun ini diprediksi mengalami kenaikan daripada tahun 2019.\"Jadi, saya minta tim yang melakukan simulasi dengan angka-angka yang lebih ekstrem, sehingga kami bisa sampaikan ke masyarakat betapa kami tidak mudah memberikan solusi mudik kali ini,\" ujar Budi.Korlantas Polri dan Kemenhub memperkirakan 47 persen pemudik Lebaran 2022 akan menggunakan transportasi di jalur darat. (Sof/ANTARA)

Korban Menewaskan Dua Begal Tak Bisa Dilabeli Tersangka

Jakarta, FNN - Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menyatakan Murtede atau Amaq Sinta yang menewaskan dua begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, tidak bisa dilabeli tersangka dan dikenakan pasal pidana.\"Terkait tindakan korban begal yang menewaskan dua pelaku begal demi pembelaan dirinya atas penggeroyokan komplotan begal yang dilakukan seketika oleh para begal maka tidak patut dilabelin Tersangka,\" katanya kepada ANTARA yang menghubungi dari Mataram, Jumat malam. Hal itu, kata dia, mengingat perbuatan atau keadaannya bukanlah sebagai pelaku tindak pidana.Penyidik dalam kasus ini kurang teliti dalam memetakan dan mencari termasuk mengumpulkan bukti. Kalau penyidik teliti dan cermat semestinya akan membuat terang dan jelas atas peristiwa pidana ini, sehingga tidak menimbulkan dialektika publik seperti saat ini.Karenanya mengacu Pasal 49 KUHP menyebutkan orang yang melakukan pembelaan darurat, sekaligus sebagai upaya dari dirinya yang tidak dapat dihindarinya atas sebuah keadaan yang terpaksa.Sehingga berdasarkan perintah pasal ini dan fakta yang ada, maka perbuatan ini semestinya oleh penyidik sejak awal menjadi pengecualian dan harus dihentikan demi hukum karena tindakannya ini tidak dapat dihukum bukan pula melabeli status tersangka.Adapun payung hukum yang dapat digunakan penyidik Pasal 7 huruf i KUHAP dan Pasal 109 KUHAP, yang memberikan kewenangan pada penyidik untuk menghentikan penyidikan.Jadi tidak perlu perkara dengan karakteristik seperti ini, bagi korban begal yang membela diri ditahan apalagi sampai tahap pengadilan, ini tidak efektif.Apalagi bukti dan fakta ini secara umum dapat dibayangkan dan sudah diketahui penyidik, bahwa ini adalah daya paksa absolut mengingat ia tidak dapat berbuat lain, dan ini sudah tergambar pada posisi kasus dan hasil pemeriksaan polisi yang telah clear, bahwa ia adalah korban begal dan demi membela diri.Selanjutnya bagi begal yang sudah terbiasa melakukan pencurian dengan cara-cara kekerasan sampai para begal pun sudah tahu risiko maksimal-nya jika ketahuan atau ada perlawanan akan membunuh atau terbunuh.Apalagi begal yang mabuk dan sudah menyiapkan senjata tajam. \"Jadi, sangat relevan yang dilakukan oleh Murtede sebagai membela diri, kehormatan atas badan atau barangnya,\" ucapnya.Karenanya jika memang penyidik sudah menemukan fakta, bahwa perbuatan tersebut guna pembelaan diri yang darurat atau keadaan terpaksa, maka dalam hukum memperbolehkan apa yang tadinya dilarang oleh hukum.Sehingga perbuatan tersebut dianggap sah, termasuk dalam pembelaan terpaksa juga menghapuskan elemen melawan hukumnya perbuatannya dalam hal ini atas perbuatannya yang membunuh kedua begal tersebut, tuturnya. (Sof/ANTARA)

Polda Sumut Perketat Pengamanan 160 Objek Wisata Saat Libur Paskah

Jakarta, FNN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara memperketat pengamanan seluruh objek wisata di wilayah hukumnya selama perayaan kebaktian dan misa Jumat Agung dan Minggu Paskah mendatang. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Jumat, mengatakan ada sebanyak 160 lokasi wisata di Sumut yang mereka jaga selama rangkaian perayaan Jumat Agung dan Paskah. \"Sebanyak 619 personel yang disebar ke tempat-tempat wisata untuk melakukan pengamanan,\" katanya.   Dalam pengamanan tersebut, para personel juga memantau penerapan protokol kesehatan para pengunjung, seperti memakai masker, jaga jarak, dan menghindari kerumunan.   \"Tetap patuhi protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan COVID-19,\" ujarnya.   Hadi menambahkan, pihaknya juga mengerahkan sebanyak 4.240 personel untuk menjaga sejumlah gereja di wilayah hukum Polda Sumut selama perayaan Jumat Agung dan Minggu Paskah.   \"Penjagaan ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Kristiani yang menjalankan ibadah tanpa ada gangguan kamtibmas,\" katanya. (Sof/ANTARA)

Gaji ke-13 Cara Presiden Nyogok ASN dan TNI-Polri

Jakarta, FNN – Pengamat politik Rocky Gerung menertawakan Presiden Joko Widodo yang memviralkan gaji ke-13 bagi aparat sipil negara (ASN) dan TNI-Polri. Menurutnya gaji ke-13 adalah mekanisme tenis yang sudah diatur rutin setiap tahun. Aneh jika hal yang sudah menjadi kebiasaan dianggap sebagai prestasi. “Ada gaji ke-13, ngapain musti dipamer-pamerin. Jadi memang ini presiden yang nggak bisa kalau nggak bikin headline. Padahal headline-nya itu sebetulnya oleh mahasiswa dirobek-robek. Tapi ngapain, mau nyogok lagi dengan gaji ke 13 dan TNI segala macam,” katanya kepada wartawan senior FNN Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official, Jumat, 15 April 2022. Eksploitasi gaji ke-13 oleh presiden menurut Rocky Gerung sungguh menggelikan jika dikaitan dengan kondisi riil bangsa ini. “Padahal sebetulnya di belakang itu ada problem yang lebih struktural yaitu utang, yang terus-menerus, yang kalau dibandingkan dengan Srilanka sangat jauh. Srilanka berhutang 700 triliun sudah panik, kita berutang 10.000 triliun masih tenang-tenang saja. Tapi orang tetap anggap bahwa Indonesia ini sangat rapuh,” tegasnya. Rocky meyakini bahwa Jokowi tidak sadar dengan besarnya utang, setiap saat bisa jadi seperti Srilanka, default, gagal bayar utang. “Kita tahu bahwa semua konsumsi bangsa ini, konsumsi negara harus dibiayai dengan utang luar negeri. Dan hutangnya sendiri harus dibiayai dengan hutang baru untuk membayar bunga. Jadi sebetulnya presiden menyembunyikan sesuatu,” tegasnya. Menurut Rocky, di belakang flyer yang dipromosikan Jokowi, ada flayer gelap yang tidak mau dibuka sebetulnya. “Menteri Keuangan tahu,  Ibu Sri Mulyani juga pasti berpikir, ini ngapain sih harus dibuka-buka, hal-hal yang sebetulnya sudah diatur dalam peraturan yang memang sudah begitu. Jadi, tidak ada kemampuan lagi bagi istana untuk memperlihatkan rasionalitas dari ekonomi,” paparnya. Rocky melihat sesorang kalau sudah memakai promosi, artinya barangnya barang rendahan. “Kalau barang bagus, promosi sedikit dan orang sudah tahu kalau barangnya berkualitas. Tapi kalau masih perlu dipromosikan, hal yang sudah pasti masih dipromosikan, itu artinya ada semacam ketidakpercayaan diri,” katanya . Gaji ke-13 yang diberikan bersamaan dengan kenaikan harga-harga,menurut Rocky tak punya manfaat sama sekali. Mustinya pemerintah  membuat kalkulasi yang benar. “Jadi gaji ke-13 itu hal biasa, tetapi nilai gajinya itu turun karena harga-harga naik,” katanya. Rocky menegaskan bahwa sebetulnya semua orang tahu bahwa gaji ke-13 itu bahkan tidak cukup untuk 1/13  dari harga BBM, karena harga BBM naiknya lebih dari 1/13 persen. “Jadi musti sampai ada gaji ke-17, baru itu ada ballance antara produk  dan promosi,”paparnya. “Untuk minyak goreng, dikasih gaji ke-20 pun tetap minyak goreng nggak kebeli. Apalagi pemerintah barusan mengucapkan akan ada kenaikan pertalite segala macam. Apa artinya itu. Inflasi akan menelan gaji ke-13,” paparnya. Rocky memahami bahwa promo ini nggak ada isinya karena faktanya daya belinya nggak bisa dicapai atau nggak bisa disuplai atau ditempel dengan gaji ke-13. “Jadi fasilitas promosi presiden ini tunggu to be true, gampangnya begitulah,” tegasnya. Diketahui, Presiden Jokowi telah menyetujui pemberian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh ASN, TNI, dan Polri di pusat maupun daerah. \"Pada tanggal 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara,\" kata Jokowi dalam konferensi pers virtual, yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022). Jokowi juga memberikan tambahan tunjangan kinerja 50% untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. Hal itu sebagai penghargaan atas kontribusinya dalam penanganan pandemi COVID-19. (sof, sws)