ALL CATEGORY

Proyek Kendaraan Dinas Ditjen Pendis Rp 4,3 M Diduga Akal-akalan

 Jakarta, FNN - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Dirjen Pendis Kemenag) pada tahun  2022 ini mengadakan proyek pengadaan mobil dinas. Kendaraan dinas ini dibeli untuk pejabat eselon I dan II, dengan anggaran yang digelontorkan Dirjen Pendis sebesar Rp 4.337.644.000. Pembelian Kendaraan dinas ini diperuntukkan bagi pejabat Dirjen Pendis eselon I dan II. Tapi, “Center for Budget Analysis (CBA) menemukan kejanggalan dalam proyek kendaraan dinas Dirjen Pendis,” ungkap Koordinator CBA Jajang Nurjaman. Proyek kendaraan Dirjen Pendis dilaksanakan melalui metode penunjukan langsung. Metode ini sangat rawan penyelewengan karena pihak Dirjen Pendis bisa seenaknya menunjuk penyedia barang serta mengatur harga sesukanya, “rawan kongkalikong”. Selain itu, berdasarkan Perpres Nomor 12  Tahun 2021 Pasal 38 ayat 1 huruf C, mekanisme penunjukan langsung tidak boleh asal-asalan, setidaknya ada 9 kriteria agar bisa dilaksanakan penunjukan langsung. “Adapun pengadaan kendaraan dinas tidak memenuhi kriteria,” lanjut Jajang Nurjaman kepada FNN.co.id. Patut diduga Dirjen Pendis memanfaatkan adanya celah aturan mekanisme penunjukan langsung yang tidak membatasi nilai proyek, serta kriteria pada point (D. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu.) CBA menyebut, patut diduga alasan Ditjen Pendis melakukan Penunjukan langsung ingin membeli mobil Pajero Sport yang hanya bisa disediakan oleh Mitsubishi atau jenis kendaraan mewah lainnya, atau lebih mengkhawatirkan lagi diduga proyek ini sebagai ajang Bancakan oknum Dirjen Pendis, dengan mengakali aturan. Berdasarkan catatan di atas, pihak CBA mendorong aparat penegak hukum khususnya KPK melakukan penyelidikan atas proyek pengadaan kendaraan dinas tahun 2022 Ditjen Pendis. “Panggil dan periksa Dirjen Pendis Muhammad Ali Ramdhani untuk dimintai keterangan,” tegas Jajang Nurjaman. (mth)

Lima Pasar Tradisional di Cirebon Menjadi Titik Kemacetan

Cirebon, FNN - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menyatakan lima pasar tradisional di sepanjang jalur pantai utara (pantura) menjadi titik rawan kemacetan selama arus mudik Lebaran 2022. \"Ada lima pasar tradisional yang rawan terjadi kemacetan selama arus mudik Lebaran 2022,\" kata Kanit Kamsel Satlantas Polresta Cirebon AKP Sae Mulyana di Cirebon, Senin.Sae mengatakan lima pasar tradisional yang menjadi titik kemacetan, yaitu Pasar Sandang Tegal Gubug, Pasar Minggu, Pasar Pasalaran Weru, Pasar Gebang, dan Pasar Losari. Kelima pasar tersebut, lanjut Sae, berada di sepanjang jalur mudik pantura Cirebon, dari arah barat hingga ke timur.Letak pasar tradisional yang berada di bahu jalan, katanya, membuat kendaraan melambat akibat hilir mudik warga yang beraktivitas di pasar tersebut. \"Banyaknya hilir mudik, baik orang maupun kendaraan sehingga menimbulkan kemacetan,\" tuturnya.Sae menambahkan untuk mengantisipasi kemacetan yang parah, nantinya petugas akan melakukan penertiban dan pengaturan lalu lintas di sepanjang jalur tersebut.Selain itu, papar dia, jika terjadi kepadatan yang berlebihan maka akan diberlakukan lawan arus untuk memastikan kendaraan bisa bergerak, apalagi saat mudik diperkirakan jalur tersebut akan penuh.\"Kita akan persiapkan personel di sepanjang jalur pasar tradisional untuk mengurangi kemacetan,\" katanya. (Ida/ANTARA)

Penyidik Menjadwal Ulang Pemeriksaan Ello Minggu Depan

Jakarta, FNN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Marcello Tahitoe atau Ello sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro, minggu depan.Penjadwalan ulang tersebut dikarenakan Ello tidak hadir memenuhi panggilan pertama penyidik yang dijadwalkan untuk dimintai keterangan hari ini, Senin (18/4).“(Ello) minta jadwal ulang paling minggu depan,” kata Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan kepada wartawan di Jakarta, Senin.Menurut Whisnu, pihak kuasa hukum melayangkan surat permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan, namun dirinya tidak mengetahui apa alasan Ello tidak hadir. “Saya belum tahu juga (alasannya),” kata Whisnu. Penyidik memanggil Ello sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan menerima aliran dana dari DNA Pro.Whisnu mengatakan penyidik tengah mendalami penerimaan dana tersebut, apakah dana yang diterima Ello sebagai brand ambasador atau membawakan acara DNA Pro. “Kalau keterkaitannya saksilah. Dia menerima sesuatu dari DPA Pro, apakah dia ambasador atau bawa acara kami dalami,” kata Whisnu.Sementara itu, Manajer Ello, Petra saat dihubungi terpisah mengatakan Ello berhalangan hadir karena tengah mengisi acara televisi hari ini. Namun, pihaknya memastikan Ello akan hadir jika dipanggil oleh penyidik. “Kalau itu (panggilan) kan kami sebagai warga negara Indonesia yang baik kami datang, sebisa mungkin datang ikut prosesnya aja,” kata Petra.Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 12 orang tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DP. Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan Frangky (F). Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4).Penyidik telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk keenam tersangka yang belum ditangkap. Serta mengajukan red notice untuk 3 tersangka yang diduga melarikan diri ke luar negeri, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi ahli, korban dan publik figur yang diduga terkait dengan perkara tersebut.Ivan Gunawan menjadi publik figur pertama yang dimintai keterangannya sebagai saksi, ia diperiksa pada Kamis (14/4). Dalam pemeriksaan tersebut, Ivan telah mengembalikan uang senilai Rp921,7 juta dari nominal Rp1.090.000.000 honor yang diterimanya sebagai brand ambasador DNA Pro selama 3 bulan.Selain Ivan, sejumlah publik figur turut dimintai keterangan. Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah artis tersebut, yakni Marcello Tahitoe atau Ello, dijadwalkan Senin (18/4).Kemudian Billy Syahputra pada Selasa (19/4), lalu pasangan selebritas Rizky Billar dengan Lesti Kejora pada Rabu (20/4), serta DJ Una pada Kamis (21/4). Pada hari Jumat (22/4) penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi jebolan Indonesia Idol Virzha.Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Diketahui bahwa DNA Pro adalah salah satu aplikasi Robot Trading yang diblokir oleh pemerintah. Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1) lalu.  (Ida/ANTARA)

TNI dan Kerancuan Politik Negara (1)

Karena itu MPR harus mencakup wakil-wakil rakyat yang dipilih, DPR, wakil-wakil daerah, serta utusan-utusan golongan dalam masyarakat. Dengan kata lain, MPR harus merupakan wadah multi-unsur, bukan lembaga bi-kameral. Oleh: Ir. Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila PRESIDEN Joko Widodo menegaskan kepada prajurit Tentara Nasional Indonesi (TNI) agar mendukung kebijakan Politik Negara dan tidak melakukan politik praktis. Rupanya ada kegusaran presiden terhadap TNI. Bukankah di dalam UUD amandemen sudah ada pasal yang mendudukkan presiden sebagai penguasa tertinggi di TNI? Tetapi, tidak seperti biasanya, Presiden seperti ngegas di Rapat Pimpinan TNI dan Polri di Jakarta, Selasa 1 Maret 2022. Pesan Presiden kepada jajaran TNI dan Polri jangan mengundang penceramah radikal, harus menguasai teknologi digital, tidak ikut berdebat soal perpindahan Ibu Kota Negara (IKN), dan disiplin tinggi karena di TNI Polri tak ada demokrasi. UUD Amandemen Pasal 10: “Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara”. Bukankah dengan kekuasaan tersebut Presiden mempunyai kekuasaan penuh? Presiden juga menegaskan: Politik TNI adalah politik negara. TNI berpijak pada kebijakan negara. Semua yang dilakukan negara adalah untuk rakyat, kata Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan pada pembukaan Rapat Pimpinan (Rapim) TNI 2022, di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur. Menurut Kepala Negara, rantai komando di tubuh TNI hanya satu. Tegak lurus, loyalitas dan ketaatan hanya kepada Presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI. Sejak amandemen UUD 1945 memang tidak ada kejelasan terhadap Presiden sebagai Kepala Negara. Indonesia adalah negara hukum. Fungsi Presiden sebagai Kepala Negara tidak ada satu pasal pun di dalam batang tubuh UUD hasil amandemen! Tentu ini menjadi tanda tanya besar: apakah ini sebuah keteledoran para pengamandemen? Tentu saja ini akan berbuntut panjang jika ada yang mempersoalkan, sebab fungsi Presiden dalam penguasaan TNI adalah sebagai Kepala Negara. Maka politik yang dijalankan adalah politik negara. Lagi-lagi kita bertanya-tanya apakah politik negara itu? Apa dan bagaimana keterukurannya? Apakah TNI bisa membedakan mana politik negara dan mana yang bukan? Amandemen UUD 1945 tanpa disadari juga memporak porandakan Politik Negara. Politik Negara di dalam UUD 1945 naskah asli sangat jelas dan terukur dan dituangkan oleh MPR di dalam GBHN, dan Presiden pun harus menjalankan politik negara yang tertuang di dalam GBHN. Maka jika Presiden menyimpang dari GBHN, Presiden bisa dimakzulkan  (diturunkan). Oleh karena Presiden adalah Mandataris MPR, maka di dalam menjalankan pemerintahannya, Presiden tidak boleh menjalankan politiknya sendiri maupun politik kelompoknya. GBHN adalah politik negara yang sangat terinci dan terukur, sehingga TNI akan berpedoman kepada GBHN dalam menjalankan tugasnya. Jelas tugasnya menjalankan dan mengamankan politik Negara, sebab GBHN adalah sebuah keputusan Negara yang disusun oleh seluruh elemen bangsa. Menjadi sebuah pertanyaan besar sekarang ini: apakah politik negara itu? Apakah realisasi janji-janji politik Presiden adalah politik Negara? Apakah keputusan pembangunan infrastruktur dengan model B to B yang dilakukan BUMN Indonesia dengan BUMN Negara asing adalah poltik negara? Apakah pertarungan politik di DPR dengan saling menelanjangi soal Freeport adalah politik negara? Apakah keputusan Menteri ESDM dengan memberi ijin Freeport untuk eksport konsentrat (walau itu melanggar UU Minerba) adalah keputusan negara? Dan, apakah pungutan ‘dana ketahanan energi’ di dalam penjualan per liter BBM adalah juga politik Negara? Di mana sebenarnya politik negara itu? Jika kita buka UU TNI dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (1), Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Kalau kita mendalami UU TNI dalam pasal 7 ayat 1 ini maka timbul sebuah pertanyaan besar bagi kita yang mendalami UUD 1945, pertanyaan yang sangat kritis adalah apakah UUD Amandemen masih bisa dikatakan UUD 1945, mengapa? Sebab secara sistematika sudah berbeda dengan UUD 1945 naskah asli terdiri dari Pembukaan, Batang tubuh, Penjelasan, sedang UUD Amandemen telah menghilangkan sistematikanya, juga UUD amandemen telah berubah 300% dari UUD 1945 naskah asli. Perubahan pasal 1 ayat 2 adalah perubahan terhadap aliran pemikiran Pancasila. Apakah aliran pemikiran itu? Sejak perjuangan para pendiri bangsa telah menyatukan sebuah tekad yang menjadi alat bersama yaitu anti terhadap penjajahan, bahkan di dalam pembukaan UUD 1945 ditulis dengan jelas bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan maka penjajahan di muka bumi harus dihapuskan. Penjajahan ada karena adanya imperalisme dan kolonialisme yang bersumber dari kapitalisme liberalisme. Semua ini lahir dari individualisme. Rupanya kita semua tidak memahami apa arti penjajahan itu, maka para pendiri bangsa ini telah merancang negerinya dengan aliran pemikiran anti penjajahan yaitu kolektivisme, kebersamaan, gotongroyong, dan Pancasila sebagai antitesis dari bentuk penjajahan. Diamandemennya Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 sesunguhnya merubah aliran pemikiran dari kolektivisme, kebersamaan, kekeluargaan, musyawarah mufakat, Pancasila dengan sistem MPR, diubah menjadi individualisme, liberalisme, kapitalisme, kalah menang, banyak-banyakan suara, kuat-kuatan dengan sistem presidensial. Marilah kita kutib tesis Prof Noto Negoro di dalam Sidang Senat Guru Besar Universitas Gajah Mada dalam sponsor pemberian gelar Doctor Honorriscausa pada Presiden Soekarno … ”Daripada asas politik Negara, bahwa Negara Indonesia “terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia jang berkedaulatan rakjat”, jang ditentukan dalam Pembukaan, udjud pelaksanaannja objektif terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 dalam pasal 1 ajat (1), bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, dan pasal 1 ajat (2), bahwa kedaulatan rakjat dilakukan sepenuhnja oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat. Adapun tudjuan Negara, tertjantum dalam Pembukaan, jang nasional (“melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah serta memadjukan kesedjahteraan umum dan mentjerdaskan kehidupan bangsa”), pendjelmaannya objektif adalah sebagai di bawah ini. Pertama-tama terkandung djuga dalam pendjelmaan daripada asas kerohanian dan asas politik Negara sebagaimana dimaksudkan di atas, karena kedua asas Negara itu memang dikehendaki untuk mewujudkan atau mentjapai tudjuan Negara. Lain daripada itu terutama untuk tudjuan Negara jang negatif, jaitu keselamatan bangsa dan Negara atau perdamaian, pendjelmaannja objektif terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 dalam Bab IX tentang kekuasaan kehakiman (pasal 24 dan 25) dan Bab XII tentang Pertahanan Negara (pasal 30) serta kekuasaan Presiden dalam pasal 14 untuk memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi, dalam pasal 10 atas Angkatan Perag, dalam pasal 11 untuk menjatakan perang, membuat perdamaian dan perdjandjian dengan Negara lain, dan dalam pasal 12 untuk menjatakan keadaan bahaja…” NKRI dengan UUD 1945 naskah asli menganut sistem MPR adalah sistem sendiri, bukan sistem Presidensial. Banyak yang tidak mengetahui mengapa pendiri bangsa ini memilih sistem sendiri, bukan sistem Parlementer maupun sistem Presidensial seperti sekarang. Marilah kita buka dokumen BPUPKI, PPKI untuk bisa mengerti mengapa para pendiri bangsa ini memilih sistem sendiri dalam menentukan sistem bernegara…” Pada notulen rapat tanggal 11-15 Juli 1945 BPUPK dan rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dapat kita ikuti perkembangan pemikiran tentang kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawartan Rakyat sebagai penjelmaaan dari seluruh rakyat Indonesia yang memiliki konfigurasi sosial, ekonomi dan geografis yang amat kompleks. Karena itu MPR harus mencakup wakil-wakil rakyat yang dipilih, DPR, wakil-wakil daerah, serta utusan-utusan golongan dalam masyarakat. Dengan kata lain, MPR harus merupakan wadah multi-unsur, bukan lembaga bi-kameral. Bentuk MPR sebagai majelis permusyawaratan-perwakilan dipandang lebih sesuai dengan corak hidup kekeluargaan bangsa Indonesia dan lebih menjamin pelaksanaan demokrasi politik dan ekonomi untuk terciptanya keadilan sosial. (Bersambung)

Dishub Pastikan Layanan Angkutan Mudik di NTT Memadai

Kupang, FNN - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Isyak Nuka memastikan kesiapan layanan angkutan mudik Idul Fitri 2022 di NTT cukup memadai untuk melayani masyarakat di provinsi berbasiskan kepulauan itu.\"Dari hasil pantauan dan koordinasikan dengan para pihak terkait, layanan angkutan untuk mudik Idul Fitri baik darat, laut, dan udara cukup baik dan memadai,\" katanya dalam keterangan yang diterima di Kupang, Senin.Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan kesiapan moda transportasi untuk melayani mudik Idul Fitri 2022 di dalam maupun ke luar NTT.Isyak menyebutkan beberapa waktu lalu sempat lonjakan permintaan khusus untuk menggunakan jasa layanan angkutan udara sehingga berpotensi menjadi kendala terutama bagi pihak Maskapai Wings Air sebagai maskapai penerbangan yang paling banyak beroperasi di NTT.Namun pihak maskapai tersebut memastikan bahwa sejauh ini masih mampu melayani permintaan antardaerah di dalam wilayah NTT.\"Mereka juga mengantisipasi kalau ada lonjakan permintaan maka akan ada penambahan penerbangan,\" katanya.Isyak menjelaskan sementara jasa transportasi laut di NTT tak ada kendala karena persediaan kapal-kapal cukup melayani permintaan. \"Jadi siapapun yang ingin melakukan perjalanan mudik di dalam wilayah NTT tidak ada masalah,\" katanya.Ia mengatakan pihaknya juga telah membentuk pos koordinasi (posko) layanan mudik yang melibatkan lintas instansi terkait seperti Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIII, Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, operator angkutan, aparat TNI/Polri, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 daerah.Lebih lanjut, Isyak mengingatkan agar masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik di dalam wilayah NTT agar tetap memperhatikan syarat perjalanan. \"Khusus di dalam wilayah NTT, syarat perjalanan dibebaskan bagi warga yang sudah divaksin minimal dua kali,\" katanya. (Ida/ANTARA)

Empat Modus Paling Banyak Digunakan Dalam Korupsi Tahun 2021

Jakarta, FNN - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menyampaikan, berdasarkan pemantauan pihaknya, ada empat modus yang paling banyak digunakan koruptor dalam tindak pidana korupsi di Indonesia pada tahun 2021.“Ada empat modus kasus korupsi yang paling banyak muncul di tahun 2021. Pertama, penyalahgunaan anggaran menjadi modus yang paling banyak dilakukan oleh para pelaku korupsi. Kedua adalah kegiatan atau proyek fiktif. Yang ketiga, modusnya adalah penggelapan uang. Lalu yang keempat, adalah penggelembungan harga (mark up),” ujar Lalola.Ia mengemukakan hal tersebut saat menjadi pemapar dalam Peluncuran Laporan Tren Penindakan Korupsi Tahun 2021 ICW yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sahabat ICW, sebagaimana dipantau di Jakarta, Senin.Keempat modus tersebut, ujar Lalola melanjutkan, adalah modus yang paling banyak ditemukan dalam kasus korupsi yang bersangkutan dengan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan anggaran pemerintah.“Kedua sektor ini memang dari tahun ke tahun konsisten menjadi titik yang paling rawan terjadi korupsi atau menjadi sektor yang paling banyak ditindak oleh aparat penegak hukum terkait dengan penindakan kasus korupsi,” kata dia.Meskipun begitu, Lalola mengatakan, temuan ICW tersebut belum sepenuhnya merepresentasikan keadaan sebenarnya karena keterbatasan mereka dalam melakukan pemantauan.Dia mengatakan keempat modus yang ditemukan oleh ICW itu berdasarkan pemantauan terhadap berbagai pemberitaan dan situs web resmi milik institusi penegak hukum, yakni Kejaksaan RI, Kepolisian RI, dan KPK yang memiliki informasi yang representatif.Namun, menurut Lalola, tidak semua institusi, terutama Kejaksaan dan Kepolisian di tingkat daerah menghadirkan sumber informasi yang representatif kepada publik.Selanjutnya, Lalola juga menyampaikan terkait dengan modus korupsi terbaru yang perlu diwaspadai oleh institusi penegak hukum. Pertama kali, ICW menemukan modus tersebut pada tahun 2020, yakni modus manipulasi saham.“Ini adalah salah satu modus yang muncul karena dua kasus yang menarik perhatian publik. Dua kasus itu memiliki potensi kerugian negara yang cukup besar dan melibatkan institusi yang penting. Di tahun 2020, ada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, kemudian di tahun 2021 ada kasus korupsi PT Asabri. Bahkan, di kasus Asabri ada potensi kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun,” jelas Lalola.Dalam perkembangan modus itu, ia mengatakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan, yakni transaksi menggunakan mata uang kripto.“Ini menjadi poin yang belum banyak dibicarakan. Akan tetapi, saat melihat perkembangan mata uang kripto ini sangat pesat di beberapa tahun belakang, tentu ini patut menjadi perhatian bagi aparat penegak hukum ataupun otoritas keuangan dan perbankan. Mereka harus mewaspadai bahwa mata uang kripto bisa menjadi semacam bentuk baru menukarkan hasil kejahatan korupsi,” ujar Lalola.Untuk mengatasi persoalan modus baru tersebut, ICW mendorong aparat penegak hukum agar meningkatkan kapasitasnya dalam mengikuti perubahan modus dan bentuk transaksi yang berpotensi berujung pada kejahatan, baik itu korupsi, pencucian uang, maupun pengelabuan pajak.(Ida/ANTARA)

Grup Musik "Debu" Mengalami Kecelakaan di Tol Pasuruan, Dua Tewas

Jakarta, FNN - Rombongan grup musik religi “Debu” mengalami kecelakaan di KM 837.200/B Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) Jawa Timur arah Pasuruan, yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia pada Senin dini hari tadi.\"Dua korban meninggal dunia merupakan warga negara asing (WNA) asal Malaysia,” ujar Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Polda Jatim AKBP Dwi Sumrahadi di Surabaya, Senin siang. Identitas kedua korban yaitu Firdaus (31) warga Kuala Lumpur, dan Alhadad Amal Sheikh Aidaros (30) warga Selangor.Selain itu, kecelakaan yang dialami mobil Toyota Vellfire bernomor polisi L-1055-DL itu juga mengakibatkan dua orang penumpang lainnya mengalami luka berat. Masing-masing bernama Daood Abdullah Al Daood (35) warga Kecamatan Talang, Tegal, Jawa Tengah, dan Umar (28) warga Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.Kemudian, penumpang menderita luka ringan yaitu Jamilah Binti Abdul Qadir, serta sang pengemudi Miyarto.  Secara keseluruhan ada enam orang yang berada di dalam mobil minibus tersebut.Seluruh korban meninggal dunia dibawa ke kamar jenazah rumah sakit terdekat, begitu pula terhadap korban luka-luka yang langsung mendapat perawatan intensif.Sementara itu, kronologi kecelakaan bermula ketika kendaraan melaju kencang dari arah timur ke Pasuruan di lajur lambat, lalu diduga pengemudi mengantuk dan tidak bisa mengendalikan laju kendaraan-nya.Mobil kemudian menabrak kendaraan truk golongan tiga yang berjalan lambat searah di depannya hingga melintang menutup lajur.Kendati demikian, polisi masih mendalami kasus tersebut dengan menggelar olah tempat kejadian perkara serta meminta keterangan beberapa saksi untuk mencari kepastian penyebab kecelakaan.\"Penyebab kecelakaan belum diketahui pasti. Unit Laka Lantas Polres Probolinggo Kota yang akan melakukan pemeriksaan,\" kata AKBP Dwi Sumrahadi.Di sisi lain, mengutip berbagai sumber, grup musik Debu eksis sejak awal tahun 2000-an dan memiliki 12 personel, terdiri dari enam laki-laki serta enam perempuan.Debu identik dengan vokalis keturunan Barat yang aliran musiknya cenderung ke jaz, country juga dengan iringan rebana dengan lagu-lagu religi. (Ida/ANTARA)

Jelang Pemilu 2024, NII Sumbar Berencana Melengserkan Pemerintah

Jakarta, FNN - Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkapkan tersangka jaringan Negara Islam Indonesia (NII) di Sumatera Barat berupaya untuk melengserkan pemerintah yang berdaulat sebelum tahun Pemilu 2024.Rencana tersebut diperoleh dari keterangan tersangka yang diberikan kepada penyidik dan barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan.“Barang bukti yang ditemukan juga menunjukkan sejumlah rencana yang tengah disiapkan oleh jaringan NII Sumatera barat, yakni upaya melengserkan pemerintah yang berdaulat sebelum tahun Pemilu 2024,” kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada wartawan di Jakarta, Senin.Menurut dia, jaringan NII Sumatera Barat  memiliki visi-misi yang sama persis dengan NII Kartosuwiryo, yakni rencana mengganti ideologi Pancasila dan sistem pemerintahan Indonesia saat ini dengan syariat Islam, sistem khilafah dan hukum Islam.“Dari sejumlah barang bukti yang ditemukan dalam bentuk dokumen tertulis menunjukkan bahwa jaringan NII di Sumatera Barat memiliki visi-misi yang sama persis dengan NII Kartosuwiryo,” kata Aswin.Ia mengatakan NII Sumatera Barat memiliki banyak rencana, terdapat juga potensi ancaman berupa serangan teror yang tertuang dalam wujud perintah mempersiapkan senjata tajam (disebut golok) dan juga mencari para pandai besi.“Temuan alat bukti arahan persiapan golok tersebut sinkron dengan temuan barang bukti sebilah golok panjang miliki salah satu tersangka,” katanya.Aswin menyebutkan, penyidik masih terus mendalami keterangan dari para tersangka.Pada bulan Maret 2022 telah dilakukan penegakan hukum terhadap 16 orang anggota jaringan NII di 2 tempat di Provinsi Sumatera Barat, tepatnya di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Tanah Datar.Penegakan hukum terhadap anggota jaringan NII di Provinsi Sumatra Barat dilakukan sebagai salah satu upaya mengungkap struktur dan menekan perkembangan jaringan NII baik di tingkat kewilayahan hingga ke pusat.“Hal ini penting dilakukan mengingat perkembangan jaringan NII sudah tersebar masif di berbagai wilayah di Indonesia, antara lain di Jakarta, Tangerang, Jawa Barat, Bali, Sulawesi, Maluku, dan juga Sumatra Barat,” kata Aswin.Khusus wilayah Sumatera Barat, kata dia, para tersangka yang sudah ditangkap memberikan keterangan bahwa struktur NII  berada pada tingkat cabang/kecamatan atau CV IV/Padang dalam istilah organisasi terlarang tersebut.Mereka memiliki anggota mencapai 1.125 orang, di mana sekitar 400 orang di antaranya merupakan personel aktif dan selebihnya non aktif (sudah berbaiat namun belum aktif dilibatkan dalam kegiatan NII) yang sewaktu-waktu bisa diaktifkan apabila perlu.NII Cabang IV/Padang terbagi dalam 5 ranting/UD yang masing-masing beranggota sekitar 200 orang. Dari jumlah total di Sumatera Barat, 833 orang tersebar di Kabupaten Dharmasraya dan 292 orang di Kabupaten Tanah Datar.Aswin menjelaskan, proses perekrutan anggota NII juga digelar secara terstruktur dan sistematis. Untuk bergabung menjadi “warga” NII, seseorang harus melalui 4 tahap perekrutan yang disebut “pencorakan” yaitu P1 (pencorakan 1), P2, PL/P3 dan P4.Densus juga mendeteksi potensi ancaman teror NII Sumatera Barat, di antaranya memiliki keinginan untuk mengubahi ideologi Pancasila dengan ideologi Syariat Islam secara kaffah. Memiliki niat untuk menggulingkan pemerintahan yang sah apabila NKRI sedang dalam keadaan kacau/chaos. Melakukan berbagai kegiatan i’dad (persiapan serangan teror) secara rutin.Kemudian merencanakan persiapan logistik serangan teror berupa senjata tajam (golok) serta produsen senjata tajam (pandai besi), melakukan perekrutan anggota secara masif di wilayah Sumatra Barat dengan melibatkan anak-anak di bawah umur dan memiliki hubungan dengan kelompok teror di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Bali. (Ida/ANTARA)

Kuasa Hukum Ade Armando Harus Minta Maaf

Jakarta, FNN - Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN Slamet Ariyadi mengatakan kuasa hukum Ade Armando harus meminta maaf karena telah melayangkan somasi atas pernyataan Sekjen PAN Eddy Soeparno di akun Twitter resminya.“Kami minta kuasa hukum Ade Armando meminta maaf kepada PAN dan Pak Eddy agar permasalahan ini tidak menjadi liar,” kata Slamet kepada ANTARA di Jakarta, Senin.Hal itu dikatakannya terkait langkah kuasa hukum Ade Armando yang melakukan somasi terhadap Sekjen PAN yang juga anggota Fraksi PAN DPR RI Eddy Soeparno terkait pernyataannya di akun Twitter miliknya.Dia mengatakan PAN kecewa dengan sikap reaktif pihak Ade Armando karena tidak berterima kasih kepada partainya yang sudah membela Ade atas kekerasan yang dialaminya namun justru mengirimkan somasi.Menurut dia, somasi tersebut mengganggu secara pribadi Eddy Soeparno dan para kader PAN secara luas. “Justru kuasa hukum Ade tidak memahami dan membaca dengan baik dan tidak hati-hati terkait cuitan Eddy Soeparno,” ujarnya.Menurut dia, Eddy Soeparno adalah simbol partai sehingga dirinya sebagai kader PAN akan mengklarifikasi bahwa Eddy tidak melakukan kesalahan apa pun terkait dengan somasi yang dilakukan oleh kuasa hukum Ade Armando.Slamet mengatakan PAN akan melakukan upaya-upaya terukur dan sedang mengkaji bersama termasuk adanya surat somasi.Anggota Fraksi PAN DPR RI itu menjelaskan apabila somasi tersebut sudah masuk dalam ranah hukum, maka PAN akan mengambil sikap yang tegas dan terukur.Sebelumnya, Eddy Soeparno melalui akun Twitternya @eddy_soeparno pada 12 April 2022 mengunggah pernyataan terkait AA.“Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA” )Ida/ANTARA)

Sok Toleran kepada Umat Kristen, Guntur Romli Dihujat Seorang Nasrani, Rocky Gerung: Jelas, Itu Basa Basi, Aslinya Rasis

Jakarta, FNN – Mohamad Guntur Romli, teman seperjuangan Ade Armando di Cokro TV mengucapkan selamat hari raya untuk umat kristiani dalam memperingati rangkaian hari besar agama mereka yakni Trihari Suci: Kamis Putih, Jumat Agung, dan Paskah. Alih-alih mendapatkan respons baik dan simpatik, yang terjadi justru Guntur Romli malah dihujat serendah-rendahnya. Orang dengan akun twitter bernama Tony Foo (@TonyFoo_13) terang-terangan menyatakan tidak membutuhkan ucapan selamat dari seorang Guntur Romli. “I am a Christian, me and whole of my family don\'t not need your greeting, you just a rascal expecting sympathy from Christian,” cuit Akun Twitter tersebut dikutip Minggu (17/4/22). (Saya seorang Kristen, saya dan seluruh keluarga saya tidak membutuhkan salam Anda. Anda hanya seorang bajingan yang mengharapkan simpati dari orang Kristen). Cuitan tersebut pun viral dengan sudah mendapat ribuan likes dan juga retweet. Merespons tajam cuitan tersebut, Pengamat Politik, Rocky Gerung menyampaikan pandangannya bahwa ucapan yang hanya ada di hari raya tapi dalam keseharian rasis, maka tak ada maknanya. “Jadi konteksnya kita tahu, terbuka ke publik semacam sinisme, hal yang sebetulnya tidak perlu terjadi,” tegas Rocky kepada wartawan senior FNN Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official, Ahad, 17 April 2022. Menurut Rocky, respons menohok seorang Non Muslim terhadap ucapan selamat dari Guntur Romli adalah karena sudah ada batas yang terlewati atas kecurigaan terhadap apa yang Rocky sebut dengan “buzzer” toleransi. “Tapi karena ambang batas kecurigaan orang terhadap buzzer-buzzer toleransi itu sudah terlampaui ambang batasnya, maka sinisme yang muncul,” tegas Rocky. Lebih jauh Rocky menegaskan bahwa jawaban menohon dari Rudy sebetulnya ditujukan kepada penguasa yang gagal menjaga persatuan. “Ya, itulah yang sebenarnya,  lagi-lagi Presiden Jokowi gagal mengucapkan semacam harapan bahwa bangsa ini bisa dieratkan kembali. Lalu warga negara akhirnya tidak percaya lagi akan kejujuran, tentang niat baik orang yang kadang kala bersifat lips servis. Ini yang sebetulnya membuat kita menganggap bahwa memang di era Presiden Jokowi bangsa ini retak,” tegasnya. Rocky berpesan agar para pendukung Jokowi tidak usah repot-repot membela diri, karena itu fakta yang terjadi. “Gak usah sok-sok bela diri, memang ini eranya Pak Jokowi. Jadi dengan segala hormat kita katakan Pak Jokowi gagal memimpin kebersamaan atau gagal memimpin keakraban,” paparnya. Kesimpulannya adalah menunjukkan bahwa ucapan Guntur Romli itu hanya untuk basa basi. Hasilya jelas, Jokowi gagal dalam hal mempererat keretakan akibat polarisasi yang tiada henti selama dia menjabat sebagai presiden. “Jadi itu yang terlihat dan publik yang merasa bahwa faktor apa yang bikin orang seperti Tony itu, gak pentinglah. Orang-orang semacam ini sebetulnya yang ingin memberi sinyal bukan pada Guntur Romli, tetapi pada kekuasaan,” paparnya. Karena sebelumnya, kawan-kawan di Cokro TV ini memang menyudutkan orang dan  membenci orang. “Itu kan yang gak boleh,” pungasnya. (ida, sws)