ALL CATEGORY

ASN Kemendagri Dipanggil KPK dalam Penyidikan Kasus Bupati Kolaka Timur

  Jakarta, FNN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bagas Aziz Pangestu sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang menjerat tersangka Bupati nonaktif Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Andi Merya Nur (AMN).\"Hari ini, Bagas Aziz Pangestu dipanggil dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMN,\" kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.Andi Merya Nur, lanjut Ali, merupakan salah satu tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur pada tahun 2021.Dari kasus itu, KPK telah menjerat Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah sebagai tersangka.Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada Maret-Agustus 2021, Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).Kemudian pada awal September 2021, Andi Merya dan Anzarullah datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan tentang pengajuan dana hibah logistik dan peralatan di mana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB.Dana tersebut adalah hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar serta hibah dana siap pakai senilai Rp12,1 miliar.Kemudian, tindak lanjut atas pemaparan tersebut adalah Anzarullah meminta Andi Merya memutuskan agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan Anzarullah dan pihak-pihak lain yang membantu mengurusnya. Dengan demikian, dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur.Di samping itu, secara khusus Anzarullah mengerjakan paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan dua unit jembatan di Kecamatan Ueesi, Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara, senilai Rp714 juta. Ada pula belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi, Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara, senilai Rp175 juta.Andi Merya menyetujui permintaan Anzarullah tersebut. Atas persetujuan itu, Anzarullah bersepakat akan memberikan \"fee\" kepada Andi Merya sebesar 30 persen.KPK menduga Andi Merya meminta uang Rp250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah.Anzarullah telah menyerahkan uang Rp25 juta terlebih dahulu kepada Andi Merya dan sisanya Rp225 juta disepakati akan diserahkan di rumah pribadi Andi Merya di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. (Ida/ANTARA)

Global Power Holder

Tahun 2003, saya dan Rachmawati menghadiri Islamic Conference di Bagdad, Iraq. Ketika itu Iraq diisolasi Global Power Holder. Peserta konferensi bermalam di Al Rasheed Hotel, Bagdad. Ketika kami makan malam di dining room dengan lampu-lampu gemerlapan, tiba-tiba lampu bergoyang-goyang, lalu terdengar suara ledakan yang amat dahsyat. Bangunan hotel berguncang dan kaca berpecahan. Banyak tamu terkapar di lantai berkuah darah. Ini serangan Tomahawk. Aku harus mencari di mana Rachmawati. Aku berjalan di sela-sela tubuh tanpa kepala dan kepala tanpa tubuh. Jerit tangis menguatkan dramaturgi bencana kiriman GBH. Di suatu sudut, aku tengok ada perempuan bersimpuh memakai jurk hitam terusan dengan rambut kusut masai. Semoga itu Rachma. Aku dekati wanita itu dan ia menatapku seraya air matanya berlelehan. \"Rach, janganlah menangis. Kamu  putri proklamator, bangunlah, ikut saya ke bunker. Rachma menurut. Aku bahagia bertemu Rachma.  GBH adalah sistem yang mampu mengatasi gejolak harga minyak 1973 pasca-perang Ramadhan. Saat itu kita senyum sumringah karena kita eksportir minyak.  Situasi jelang kemelut harga minyak sekarang posisi kita sejak beberapa tahun alami rokade jadi importir. Pagi tadi minyak dunia per barrel $128. APBN patok separuhnya $63. Ini akibat GBH larang minyak Rusia masuk pasar dunia. Keadaan Rusia seperti ayam menelan gelang karet. Kita harus siap-siap. Kalau harga minyak sentuh  benchmark $139.13 maka seterusnya harga minyak tak dapat dikendalikan lagi. Pemerintah sudah selayaknya tidak jadi sejarawawan yang mengutik-utik pelaku Serangan Umum 1 Maret 1949.  Tahun 1954 di bioskop-bioskop diputar film Enam Jam di Jogya. Saat itu, film sejarah belum ada tendensi manipulasi. Memang Suharto dan Sultan Jogya berperan dan digambarkan dalam film itu. Selain itu, berhentilah berpolemik soal tunda pemilu. Ini tak meningkatkan indeks kecerdasan. In concreto apa langkah pemerintah jelang harga minyak sentuh benchmark? R. Saidi

Hasil Seleksi Administrasi Pimpinan Tinggi Madya-pratama Diumumkan KPK

  Jakarta, FNN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Tahun 2022.\"Berdasarkan hasil seleksi administrasi terhadap Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan KPK Tahun 2022, maka nama-nama yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya,\" sebut pengumuman dikutip dari laman https://jpt.kpk.go.id yang dipantau Senin.Dari pengumuman itu, terdapat 14 nama yang lolos administrasi untuk posisi Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi. Adapun terdapat nama-nama, seperti Wakapolda Sumatera Utara Dadang Hartanto, Wakapolda Sumatera Selatan Rudi Setiawan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Yudhiawan.Selanjutnya, untuk posisi Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat ada 12 nama yang lolos seleksi administrasi, di antaranya Jaksa Fungsional JAM Intelijen Kejaksaan Agung Agus Budijarto, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto, Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional Malikuz Zahar, dan Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana.Terdapat tujuh nama yang lolos seleksi administrasi untuk posisi Direktur Penyidikan, di antaranya Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo, Kabagpenkompeten Robinkar SSDM Polri Asep Guntur Rahayu, Kabagbinpam Ropaminal Divpropam Polri Edgar Diponegoro, dan Kasubdit I Dittipidkor Bareskrim Polri Sigit Widodo.Kemudian, untuk posisi Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV ada 16 nama yang lolos seleksi administrasi, di antaranya Kapolrestabes Bandung Aswin Sipayung, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Elly Kusumastuti, dan Kapolrestabes Palembang Mokhamad Ngajib.Adapula nama Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri bersama 11 orang lainnya yang lolos seleksi administrasi untuk posisi Kepala Sekretariat Dewan Pengawas.Selanjjtnya ada nama Kepala Bagian Pemberitaan Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak yang lolos seleksi administrasi bersama tiga orang lainnya untuk posisi Kepala Biro Hubungan Masyarakat.Tahapan seleksi selanjutnya adalah penulisan makalah/policy brief dan bahan presentasi yang akan digelar pada Kamis (10/3) di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta.Sebelumnya, KPK menyelenggarakan seleksi terbuka 11 jabatan, yaitu dua pimpinan tinggi madya dan sembilan pimpinan tinggi pratama dalam rangka memperkuat manajemen sumber daya manusia (SDM) guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemberantasan korupsi.Pendaftaran untuk seleksi tersebut dibuka mulai dari 14 Februari hingga 28 Februari 2022.Untuk jabatan pimpinan madya terdiri atas posisi Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.Untuk jabatan pimpinan tinggi pratama, ada posisi sebagai Direktur Penyidikan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Kepala Sekretariat Dewan Pengawas, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, serta Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi.Kemudian, ada pula Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat. (Sof/ANTARA)

Kejuaraan Menembak untuk Tingkatkan Prestasi TNI

  Jakarta, FNN. Wakil Komandan Pasukan Pengamanan Presiden TNI, Marsekal Pertama TNI Wahyu Hidayat, mengatakan, lomba atau Kejuaraan Menembak Piala Komandan Paspampres 2022 untuk meningkatkan prestasi para prajurit TNI.\"Selain dalam rangka memperingati Hari Bhakti Paspampres, kita juga ingin berperan serta meningkatkan prestasi petembak kita,\" kata Hidayat saat mengunjungi Lapangan Tembak Senayan di Jakarta, Senin.Apalagi, kata dia, saat ini prajurit TNI sudah banyak yang berprestasi di kancah nasional dan internasional. Sehingga, melalui lomba menembak itu maka para atlet tembak, khususnya dari satuan Paspampres semakin mahir dan melahirkan banyak prestasi gemilang.Tidak hanya itu, Marsekal Pertama Wahyu Hidayat berharap kegiatan Kejuaraan Menembak Piala Komandan Paspampres 2022 juga bisa membantu, bahkan masuk ke dalam agenda tahunan Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin). \"Jadi, setiap tahun bisa diagendakan secara rutin,\" ujar dia.Terkait peserta yang akan ambil bagian, sejumlah atlet unggulan tingkat nasional dan internasional juga ikut serta pada lomba menembak tersebut.Atlet tembak yang sebelumnya berhasil menorehkan prestasi pada ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua, hingga kejuaraan di beberapa daerah lainnya juga ikut serta pada Kejuaraan Menembak Piala Komandan Paspampres 2022.Kendati demikian, ujar dia, tidak semua atlet berprestasi tersebut bisa ikut serta dikarenakan kelas yang dipertandingkan juga terbatas. \"Ada beberapa yang kelas yang tidak dipertandingkan misalnya senapan,\" ujarnya.Kejuaraan Kejuaraan Menembak Piala Komandan Paspampres 2022 tidak hanya diikuti unsur militer namun dari kalangan masyarakat sipil hingga publik figur Tanah Air dijadwalkan ikut serta.Kejuaraan menembak Piala Danpaspampres akan digelar di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta pada 10 hingga 13 Maret 2022. (Sof/ANTARA)

Seknas Jokowi Ajak Pastikan Pemilu Sesuai Jadwal

  Jakarta, FNN. Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi mengajak semua pihak agar terlibat untuk memastikan Pemilihan Umum 2024 berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.   \"Polemik wacana penundaan pemilu berakhir sudah, seluruh elemen bangsa harus fokus pada agenda perjuangan berikutnya, yaitu memastikan Pemilu 2024 berjalan sesuai jadwal, yakni 14 Februari 2024,\" kata Sekretaris Jenderal DPN Seknas Jokowi Dono Prasetyo, di Jakarta, Senin.   Dia menjelaskan Presiden Joko Widodo telah menegaskan komitmennya patuh pada konstitusi dan secara tersirat hal itu bisa diartikan tidak ada lagi ruang bagi penundaan pemilu.  Salah satu yang dijadikan alasan penundaan pemilu, menurut dia, terkait biaya yang besar. Namun, menurut Dono, argumentasi tersebut sangat lemah.   \"Sejak dulu begitu, pemilu selalu membutuhkan dana besar, namun tetap bisa dilaksanakan dengan lancar dan damai,\" kata dia.   Karena kebutuhan biaya besar itulah, lanjut dia, muncul metafora “pesta demokrasi”. Hal itu layaknya sebuah pesta yang selalu ada biaya harus dikeluarkan. Menurut dia, pemilu ibarat \'pesta\', yakni ketika rakyat diberi kesempatan menyampaikan aspirasinya secara riang dan tanpa tekanan.   \"Kita bisa mengingat kembali frasa yang muncul pada Mars Pemilu (1971), \'semua rakyat menyambut gembira\'. Apabila jadwal \'pesta\' sudah ditetapkan, kemudian tiba-tiba ditunda tanpa sebab yang jelas, kita bisa membayangkan bagaimana kecewanya rakyat,\" ucapnya.   Hasil survei dari LSI (Lembaga Survei Indonesia) terbaru menyimpulkan sebanyak 64 persen responden setuju pemilu sesuai jadwal pada 14 Februari 2024.  Selama ini, kata dia, hasil survei dari lembaga independen selalu valid karena berdasarkan sains dan metode yang bisa dipertanggungjawabkan.   \"Itu sebabnya aspirasi rakyat, sebagaimana diwakili suara responden adalah benar adanya,\" kata dia.   Seknas Jokowi, menurut Dono, sebagai bagian dari organisasi masyarakat sipil bersiap mendorong pelaksanaan pemilu sesuai jadwal sebagaimana ditegaskan Presiden Joko Widodo langsung yang sesuai dengan harapan rakyat.   Ia mengatakan Pemilu 2024 berlangsung sesuai jadwal adalah keniscayaan mengingat pemilu yang rutin dan periodik merupakan pilar utama negara demokratis. (Ida/ANTARA)

Wajib Pajak Diimbau untuk Lapor SPT Tepat Waktu

  Jakarta, FNN. Wakil Presiden Ma\'ruf Amin mengimbau masyarakat wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2021 dengan tepat waktu atau sebelum batas waktu yang ditentukan pada 31 Maret 2022.\"Mengimbau para wajib pajak agar segera melaporkan sebelum batas waktu pelaporan, yaitu 31 Maret 2022 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan,\" kata Wapres usai melaporkan SPT Pajak Tahun 2021 melalui formulir e-filing di Jakarta, Senin.Wapres mengatakan pelaporan SPT Pajak melalui e-filing memiliki beberapa keunggulan, terlebih dilakukan di masa pandemi COVID-19.Pelaporan SPT Pajak melalui e-filing dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, tanpa harus datang ke kantor pajak. Hal itu juga merupakan cara terbaik untuk mengurangi mobilitas dan menghindari risiko terpapar COVID-19, tambahnya.Pada kesempatan yang sama, Wapres mengatakan Pemerintah kembali memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS).Dia mengimbau seluruh masyarakat berpartisipasi aktif dalam program tersebut.\"Mengimbau wajib pajak agar dapat memanfaatkan kesempatan baik ini, demi kenyamanan pelaporan pajak atau pun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari,\" imbaunya. Seluruh harta dan pajak yang dilaporkan dan dibayarkan merupakan bukti kontribusi nyata seluruh masyarakat dalam menciptakan kesejahteraan rakyat, membangun negara, dan meningkatkan perekonomian nasional.\"Pajak adalah bukti kecintaan kepada negara. Pajak sangat diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan penguatan sistem kesehatan masyarakat serta mewujudkan cita-cita pembangunan menuju Indonesia yang maju dan sejahtera,\" jelasnya.Wapres juga mengajak seluruh wajib pajak untuk taat membayar dan melaporkan pajak, karena itu digunakan untuk kepentingan masyarakat.\"Mengajak masyarakat untuk taat pajak, lapor SPT tepat waktu dengan e-filing, serta manfaatkan PPS. Pajak kita, untuk kita,\" ujarnya.Turut mendampingi Ma\'ruf Amin saat melaporkan SPT Pajak tersebut ialah Kepala Sekretariat Wakil Presiden (Kasetwapres) Ahmad Erani Yustika, Staf Khusus Wapres Masduki Baidlowi, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmardrin Noor, serta Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kota Februar Adityawan. (Ida/ANTARA) 

Haluan Negara Menjadi Arus Utama Aspirasi

  Jakarta, FNN. Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Ma\'ruf Cahyono mengatakan haluan negara saat ini menjadi satu mainstream atau arus utama aspirasi dalam rangka mewujudkan arah pembangunan nasional.\"Kenapa haluan negara ini menjadi satu mainstream aspirasi. Saya mengatakan ini adalah mainstream aspirasi karena masih dalam tataran kajian, belum sampai pada satu bentuk kebijakan yang menjadi arahan untuk kita semua, tetapi wacana aspirasi yang berkembang dan cukup besar sejauh yang kami sudah lakukan, aspirasi yang sudah terprogram untuk mengonfirmasi kepada masyarakat maupun masuk dalam pikiran volunteer yang berkembang dari seluruh segmen, termasuk civitas academica,\" katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.Ma\'ruf mengatakan hal itu saat membuka Diskusi Kelompok Terpumpun (Focus Group Discusssion/FGD) tentang Pokok-Pokok Haluan Negara yang digelar Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Kabupaten Banyumas.Dalam hal ini, kata dia, Pokok-Pokok Haluan Negara memiliki urgensi untuk bisa diformulasikan kembali seperti Garis-Garis Besar Haluan Negara pada masa Orde Baru dengan rumusan apa pun.\"Paling penting bahwa negara harus memiliki arah jelas untuk mewujudkan itu (pembangunan nasional, red.). Tanpa haluan, pasti ibarat perahu yang berlayar tanpa memiliki nakhoda,\" katanya.Oleh karena itu, kata dia, ideologi yang sudah dimiliki bangsa Indonesia sebagai fondasi dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai instrumen konstitusional agar dilengkapi dengan arah kebijakan yang menerjemahkan aspek-aspek bersifat filosofis yang ada dalam Pancasila serta aspek normatif dan abstrak yang ada dalam konstitusi.Kemudian arah kebijakan yang sudah mendekati konkret, lanjut dia, tentu bisa menjadi spirit turunan terhadap norma-norma yang ada dalam Undang-Undang Dasar 1945.\"Ini ada urgensi seperti itu, tentu harapannya adalah direction (arah, red.) ini menjadi satu kaidah yang sebenarnya dulu adalah kaidah bersifat konsepsional karena waktu itu diwadahi Tap MPRS maupun Tap MPR yang sampai sekarang masih berlaku. Nah bagaimana kita berpikir bersama agar dari konstitusi yang sekarang turun langsung ke undang-undang itu bisa jadi satu instrumen jika memungkinkan karena itu merupakian instrumen hukum yang menjembatani antara spirit ideologi-konstitusi, kemudian turun pada tataran yang lebih operasional,\" katanya.Ia mengharapkan hal itu bisa diperkaya melalui diskusi tentang Pokok-Pokok Haluan Negara karena bagaimanapun arah bangsa, negara, dan masyarakat ke depan harus memberikan kejelasan. (Ida/ANTARA)

Bersama Rakyat Menggugat UU IKN: Bergabung dengan PNKN Menjadi PIHAK TERKAIT!

Oleh, Marwan Batubara - PNKN Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) telah menolak rencana pemindahan Ibuk Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Penajam (“Nusantara”), Kalimantan Timur (Kaltim) melalui pengajuan Permohonan Uji Formil UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 Februari 2022. Melalui permohonan Uji Formil (Judicial Review, JR) PNKN menuntut agar UU IKN dinyatakan inskonstitusional. Dengan demikian pemindahan IKN pun mestinya dibatalkan. Setelah menunggu sekitar tiga minggu, MK akhirnya menerbitkan nomor registrasi perkara Permohonan Uji Formil UU IKN pada 23 Februari 2022. MK menerbitkan Nomor Registrasi Perkara 25/PUU-XX/2022 atas Permohonan Uji Formil UU IKN yang didaftarkan PNKN pada 2 Februari 2022. PNKN telah memprotes keras MK yang dengan sengaja telah menunda registrasi permohonan PNKN, dengan mendaftarkan lebih dahulu tiga permohonan uji formil/materiil yang datang belakangan. Terlepas bahwa MK telah berlaku tidak adil, PNKN meyakini bahwa Sidang Ke-1 permohonan uji formil tersebut akan berlangsung pada bulan Maret 2022 ini. PNKN akan memantau dengan seksama dan menanti dengan antusias, kapan akhirnya MK memulai sidang-sidang perkara uji formil PNKN tersebut. Karena sangat yakin dengan motif di balik pemindahan IKN, dasar hukum dan alasan-alasan yang dikemukakan, PNKN yakin bahwa UU IKN memang layak dibatalkan. Berikut adalah ringkasan alasan yang telah dikemukakan PNKN mengapa UU IKN harus dibatalkan:  Pembentukan UU IKN tidak disusun dan dibentuk dengan perencanaan yang berkesinambungan berupa dokumen perencanaan pembagunan, perencanaan regulasi, perencanaan keuangan negara, pelaksanaan pembagunan, dll; Pembentukan UU IKN tidak benar-benar memperhatikan materi muatan strategis, karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan IKN dalam Peraturan Pelaksana; Pembentukan UU IKN tidak memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis; UU IKN tidak dibuat karena benar-benar dibutuhkan oleh negara dan rakyat, tetapi lebih untuk kepentingan kelompok tertentu, terutama oligarki; Pembentukan UU IKN sangat minim partisipasi masyarakat, bahkan lebih parah dibanding partisipasi masyarakat saat pembentukan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja, yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Sambil menunggu dilksanakannya sidang-sidang permohonan uji formil UU IKN yang telah diajukan oleh PNKN di atas, yakni dengan Nomor Perkara 25/PUU-XX/2022, PNKN menghimbau berbagai kalangan masyarakat di seluruh Indonesia untuk segera mempersiapkan diri dan menggugat/memohon menjadi *PIHAK TERKAIT* atas permohonan tersebut. Dengan menjadi *PIHAK TERKAIT*, maka siapa pun ANDA, berarti telah menunjukkan komitmen dan langkah konkrit untuk tegaknya hukum, keadilan dan kedaulatan di NKRI. Posisi atau peran sebagai *PIHAK TEKAIT* atas gugatan yang diajukan PNKN dapat berupa Pemohon Perorangan atau pun sebagai Pemohon Organisasi. Para Pemohon Perorangan dapat membentuk kelompok-kelompok yang berasal dari kalangan tertentu atau wilayah tertentu atau kepentingan tertentu. Misalnya lima, sembilan orang, atau lebih pemohon dapat membentuk Kelompok Pemohon yang tergabung dalam PNKN Wilayah Bogor, PNKN Wilayah Samarinda, dll.  Adapun contoh draft lengkap Permohonan *PIHAK TERKAIT* dapat dilihat dan diunduh (down-load) langsung dari web: *PNKN.net* yang telah dikembangkan oleh PNKN.  Setelah draft tersebut diisi dan ditandatangani, maka para *PIHAK TERKAIT* dapat segera mengirimkan permohonan uji formil tersebut langsung ke Sekretariat MK untuk diregistrasi, yakni segera setelah MK menggelar Sidang Ke-1 Perkara No.25/PUU-XX/2022. Maka, kami menghimbau ANDA semua, mari segera kunjungi web PNKN.net tersebut. Wewenang MK Bahwa obyek pengujian yang dimohonkan oleh *PIHAK TERKAIT* masih masuk dalam lingkup kewenangan MK sebagaimana diatur dalam yang masuk dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a, Pasal 51A ayat (3) UU Mahkamah Konstitusi dan Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman. Berkenaan dengan yurisdiksi MK, maka MK berwenang menguji Konstitusionalitas Pembentukan UU IKN terhadap UUD 1945. Legal Standing PIHAK TERKAIT Kedudukan para *PIHAK TERKAIT* diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2/2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yakni pada Pasal 3 huruf c, yang menyatakan: Para pihak dalam Perkara PUU adalah: a. Pemohon; b. Pemberi Keterangan; dan c. Pihak Terkait. Terhadap kedudukan pemohon juga diatur dalam Pasal 6 PMK 2/2021, yang menyatakan: (1) *Pihak Terkait* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yaitu: a. Perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama; b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam UU; c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau d. Lembaga negara. (2) Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang berkepentingan yang langsung dan/atau pihak yang berkepentingan tidak langsung dengan pokok Permohonan. Perlu diingatkan bahwa hak konstitusional PIHAK TERKAIT telah diatur, dijamin dan dilindungi dalam UUD 1945 sebagai berikut:  Pasal 27 ayat (1): “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal 28C Ayat (2) UUD 1945*, yang menyatakan: “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945*, yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Akhirnya, melalu tulisan ini PNPK kembali mengajak kita semua, yakni ANDA sebagai rakyat Indonesia yang mendambakan tegaknya hukum, keadilan dan kedaulatan di NKRI bergabung bersama PNKN guna menggugat UU IKN ke MK. Buktikan komitmen kebangsaan dan kebersamaan ANDA bersama rakyat dengan menjadi PIHAK TERKAIT dalam Perkara No. 25/PUU-XX/2022, Permohonan Uji Formil UU IKN yang diajukan oleh PNKN pada 2 Februari 2022. Bersama Rakyat Kita Gugat UU IKN! (*)

Potensi Krisis Multidimensi, Munculnya Rezim Otoriter, dan Anies Baswedan

Oleh Smith Alhadar - Direktur Eksekutif Institute for Democracy Education (IDe) INDONESIA sedang meriang oleh beberapa isu krusial yang berpotensi menciptakan krisis multidimensi dalam waktu dekat mendatang. Perjalanan Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo sejak 2014 memang kian merisaukan. Kepentingan pribadi, keluarga, dan oligarki, semakin mengemuka. Setelah membisu beberapa hari terkait heboh isu penundaan pemilu  yang kontroversial, yang dilontarkan Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar -- yang disambut Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketum PAN Zulkifli Hasan -- Jokowi muncul ke publik memberi tanggapan. Ia tegas menyatakan akan patuh sepenuhnya pada konstitusi terkait pemilu. Itu berarti pemilu limatahunan, yang di dalamnya termasuk pilpres, tetap akan berlangsung pada 2024 sesuai konstitusi. Untuk keperluan itu, KPU dan pemerintah telah sepakat menyelenggarakan pemilu pada Februari 2024.  Namun, isu penundaan pemilu tak lantas lenyap karena Jokowi berpendapat usulan penundaan pemilu merupakan hal yang valid dalam negara demokrasi. Ini berbeda dengan sikap dia sebelumnya terkait isu yang sama. Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Jokowi menolak tegas isu perpanjangan masa jabatan presiden hingga tiga periode yang dilontarkan Mohammad Qodari. Ia menganggapnya sebagai upaya menampar, mencari muka, dan menjerumuskannya. Kini ia mendukung wacana perpanjangan masa jabatan presiden melalui penundaan pemilu. Dengan demikian, isu ini masih akan terus bergulir yang menciptakan ketidakpastian politik, terutama ketidakpastian penyelenggaraan pemilu pada 2024. Dan tetap membuka kemungkinan pemilu diundur. Sikap Jokowi itu menguatkan berita yang dipublikasikan media nasional ternama bahwa istana terlibat dalam isu ini. Itu konsisten dengan pengakuan Zulkifli Hasan bahwa Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan-lah yang mendesak PAN menyampaikan ke publik tentang usulan itu. Jauh sebelum Cak Imin mengajukan wacana itu, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sudah lebih dahulu melontarkan ke publik tentang perpanjangan kekuasaan pemerintah. Alasan yang dikemukakan Lahadalia dan para pemimpin parpol itu sama: mengikuti anjuran pengusaha (oligarki) untuk menyelamatkan ekonomi nasional akibat hantaman pandemi covid-19. Jokowi memang berkepentingan memperpanjang kekuasaannya untuk merealisasikan kepentingan pribadi dan oligarki. Ini berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur -- yang memakan porsi anggaran APBN sangat besar -- yang sudah harus dilakukan pada 2024 saat Jokowi harus meninggalkan istana. Pembangunan infrastruktur ibu kota baru akan dimulai pada April 2022. UU IKN telah ada. TapiI  isu IKN mendapat resistensi luas terkait kajian akademis yang sumir, ancaman lingkungan, dan besarnya dana APBN yang akan digunakan saat utang luar negeri telah menggunung dan penanganan pandemi covid-19 masih memerlukan dana besar untuk membantu mayoritas rakyat yang paling terpukul ekonominya. Memang benar sejak Presiden Soekarno rencana pemindahan IKN telah menjadi wacana berdasarkan fakta bahwa, secara geografis, Jakarta tidak cukup strategis dari sisi pertahanan keamanan dan hilangnya daya dukung Jakarta sebagai ibu kota yang nyaman dan layak. Tetapi urgensi pemindahan IKN menjadi hilang saat bangsa menghadapi kedaruratan ekonomi. Argumen pemerintah bahwa pembangunan IKN Nusantara yang menyedot dana awal sebesar Rp 600 triliun sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ditolak para pengamat dan ekonom, termasuk Faisal Basri yang adalah pendukung rezim Jokowi. Alasan paling masuk akal dari rencana pemindahan IKN pada saat bangsa sedang meriang saat ini adalah, pertama, Jokowi hendak membalas budi terakhir pada kaum oligarki, oligarki ekonomi dan oligarki parpo yang telah membawanya ke kekuasaan, sebelum meninggalkan istana. Kedua, Jokowi hendak meninggalkan legacy historis yang akan dikenang bangsa Indonesia sepanjang masa karena memang selama memerintah tidak ada legacy prestisius yang ditinggalkannya. Di pihak lain, Jokowi tidak lagi punya waktu untuk merealisasikan dua agendanya ini kecuali pemilu ditunda beberapa tahun lagi. Di mata publik, dua agenda itu tak layak untuk diperjuangkan, baik dari sisi moral maupun keberlangsungan hidup bangsa ini. Selain tidak pantas secara moral  program PEN untuk membantu rakyat dikorbankan, pembangunan IKN itu hanya melayani kepentingan oligarki. Juga akan menciptakan jalan tol bagi terjadinya korupsi besar-besaran. Apalagi status IKN Nusantara adalah otorita yang penguasanya ditunjuk presiden tanpa dipilih dan dikontrol DPRD serta hanya bertanggung jawab pada presiden. Ini juga yang menjadi sasaran kritik publik berdasarkan pandangan bahwa pemimpin daerah harus dipilih rakyat dan dikontrol DPRD yang anggotanya juga dipilih rakyat. Dengan status otorita  berarti pendekatannya adalah bisnis atau proyek. Kepala otorita, dengan arahan presiden, dapat membagi-bagi proyek kepada siapa yang dia sukai. Maka mustahil tak akan terjadi KKN di sana. Isu penundaan pemilu dan pemindahan IKN berlangsung saat resesi global sedang di ambang pintu akibat perang Rusia-Ukraina. Rusia dan Ukraina adalah eksportir gandum utama dunia. Rusia sendiri adalah pemasok 40 persen kebutuhan minyak dan gas Eropa, sementara AS mengimpor 20 juta barrel minyak Rusia per bulan. Akibat perang, harga BBM dunia telah melejit. Juga terjadi kekurangan bahan pangan dunia. Inflasi tinggi hingga 7 persen telah terjadi di AS, yang akan membuat The Fed menaikkan suku bunga bank untuk menurunkan inflasi. Kalau demikian, akan terjadi cash flow dari Indonesia. Untuk meredam hal itu, Bank Indonesia akan juga menaikkan suku bunga untuk menahan laju arus modal keluar. Tindakan itu akan menciptakan inflasi tinggi. Dampak perang Rusia-Ukraina mulai terasa di sini sekarang. Harga minyak dan gas nonsubsidi telah dicabut pemerintah yang akan memukul industri. Harga pangan pun telah merangkak naik. Sementara AS sedang membujuk sekutu Barat untuk menghentikan impor minyak dan gas Rusia untuk menguras kemampuan perang negara beruang merah itu. Kalau bujukan Washington ini berhasil dan perang berkepanjangan, pasti terjadi resesi global yang juga akan memukul ekonomi Indonesia secara telak. Kemiskinan dan pengangguran bertambah secara signifikan karena terkurasnya daya beli masyarakat akibat inflasi dan perusahaan merugi. Dalam atmosfir keterpurukan bangsa  dengan sendiriny akan melemahkan legitimasi rezim. Maka, kalau penundaan pemilu jadi dilakukan dan pembangunan IKN tetap direalisasikan -- kemungkinan besar hal ini akan terjadi karena karakter Jokowi yang cenderung ogah mengubah sudut pandangnya -- Indonesia pasti menghadapi krisis politik dan ekonomi yang menakutkan. Menurut semua pakar ketatanegaraan, bila pemilu ditunda maka eksekutif dan legislatif di semua tingkatan akan menjadi ilegal kecuali konstitusi diamandemen terlebih dahulu. Ini karena tidak ada kondisi darurat -- misalnya terjadi bencana nasional, keamanan nasional terganggu, atau munculnya penyakit berbahaya -- yang memungkinkan pemilu ditunda. Argumen pemerintah demi memulihkan ekonomi akibat pandemi sangat lemah. Bahkan, dengan menunda pemilu, akan terjadi ketidakpastian politik yang justru akan memperburuk kondisi ekonomi bangsa.  Penyelenggaraan pemilu sesuai jadwal malah bukan saja menciptakan stabilitas politik, tapi juga akan merangsang perputaran ekonomi karena meningkatkan konsumsi barang dan jasa. Dengan kata lain, pemilu akan menjadi stimulus ekonomi karena meningkatnya besaran fiskal. Memang pemunduran pemilu dan nekat membangun IKN Nusantara pada momen sekarang menggambarkan hilangnya moral dan akal sehat rezim yang telah dikuasai ambisi pribadi presiden dan akibat tekanan oligarki.  Krisis multidimensi terjadi disebabkan tabungan preseden yang meresahkan masyarakat telah bertumpuk.  Misalnya, sebelumnya telah terjadi rongrongan rezim terhadap sendi  negara hukum yang demokratis dan UU Otonomi Daerah. Isu UU Cipta Kerja jelas sekali memperlihatkan keberpihakan vulgar rezim terhadap oligarki sehingga terjadi demonstrasi besar-besaran buruh sebagai pihak yang paling dirugikan.  Mahkamah Konstitusi telah memvonis UU ini sebagai inkonstitusional. UU Minerba berdampak pada pengambilalihan wewenang daerah oleh pusat -- yang menabrak otonomi daerah -- dalam hal investasi asing di proyek minerba. Pembubabaran ormas dan pemenjaraan mereka yang kritis terhadap rezim tanpa legal standing yang meyakinkan juga memperlihatkan pelecehan hukum dan prinsip demokrasi.  Dalam penegakan hukum, rezim bersikap diskriminatif bergantung pada sejauh mana tokoh itu dipandang menghadirkan ancaman pada rezim dan posisi politik pengkritik itu vis a vis rezim. Kalau yang tidak berbahaya, rezim bersikap, \"biarkan anjing menggong kafilah tetap berlalu\". Toh, keberadaan mereka dapat memberi citra positif pada rezim sebagai pendukung demokrasi. Sedangkan pengeritik lain yang lemah secara politik dipenjarakan untuk memberi efek deterance kepada yang lain. Yang dipersoalkan di sini adalah hukum dan demokrasi dijalankan hanya untuk kepentingan kekuasaan dan oligarki. Tak heran, indeks demokrasi dan hak asasi manusia di masa rezim Jokowi anjlok cukup signifikan. Hal ini telah menimbulkan keprihatinan masyarakat sipil. Memang dari fakta-fakta di atas, terlihat tidak ada komitmen rezim yang sejati pada demokrasi dan HAM. Terkait HAM, Jokowi tidak menyentuh isu pelanggaran HAM berat di masa lalu. Padahal, sejak kampanye pilpres 2014 dia menjanjikan akan menuntaskan isu serius itu untuk menyembuhkan luka bangsa yang masih menganga dan membangkitkan kepercayaan diri bangsa di panggung internasional sebagai bangsa yang beradab. Terabainya isu ini karena Jokowi ingin mendapat dukungan aparat keamanan yang bertanggung jawab terhadap pembunuhan massal tahun 1965,  kasus Talangsari, Tanjungpriok, Semanggi I dan Semanggi II. Malah di era Jokowi kekerasan masih terjadi. Misalnya, kasus pembunuhan Km 50 dan kekerasan di Desa Wadas, Jawa Tengah. Hal ini juga menimbulkan keprihatinan luas. Lalu, di bawah rezim Presiden Jokowi korupsi  makin menggila melebihi era Presiden Soeharto. Anehnya, KPK malah diperlemah dengan alasan lembaga antirasuah itu merintangi investasi, bukan sebaliknya. Kejanggalan argumen ini mau tak mau memperkuat spekulasi publik bahwa sebenarnya wewenang KPK yang terlalu luas menghambat kongkalikong oligarki ekonomi dan politik. Dipecatnya sebagian anggota KPK melalui test wawasan kebangsaan yang dipertanyakan keabsahannya dan kasus penyiraman air keras kepada komisaris KPK Novel Baswedan, tenaga ahli yang sedang menangani kasus-kasus korupsi berat yang melibatkan orang penting, memperkuat persepsi publik bahwa tangan KPK diamputasi untuk melanggengkan budaya korupsi demi melayani kepentingan oligarki. Isu pelemahan KPK telah mendorong mahasiswa di berbagai daerah turun ke jalan hingga dua mahasiwa di Kendari, Sulawesi Tenggara, tewas tertembak aparat. Isu lain yang mengecewakan publik adalah sokongan Jokowi pada anak dan menantunya dalam upaya mereka merebut kekuasaan. Akhirnya, putera presiden, yakni Gibran Rakabuming Raka, menjadi Walikota Solo dan Bobby Nasution, menantu Jokowi, menduduki jabatan Walikota Medan. Kalau mereka bukan keluarga dekat presiden, tak dapat dibayangkan anak-anak muda tak punya pengalaman politik apa pun bisa memenangkan kontestasi pilkada. Lebih jauh, dua anak presiden diduga melakukan KKN terkait  penanaman modal perusahaan yang divonis melakukan kejahatan perusakan hutan. Dengan demikian, spirit reformasi untuk membabat KKN diabaikan. Tabungan kekecewaan masyarakat ini menunggu untuk meledak saat momennya tiba. Bila krisis multidimensi terjadi dan seluruh lembaga eksekutif dan kegislatif menjadi ilegal, maka -- sesuai konstitusi -- TNI dan Polri berwenang mengambil alih kekuasaan. Sebelum terjadi pemilu untuk menghadirkan rezim sipil yang sah, kedua lembaga itulah yang mengisi kekosongan pemerintahan. Pemerintahan TNI-Polri pasti dijalankan secara otoriter karena menghadapi krisis dan ketiadaan lembaga legislatif. Kalau nanti kedua lembaga itu asyik dengan kekuasaan dan tak berniat menghidupkan kembali sistem demokrasi sebagaimana yang terjadi di Myanmar, maka Indonesia akan memasuki terowongan gelap tanpa berkasa cahaya di ujungnya. Untuk menyelamatkan kepentingannya, bisa jadi Cina dan Rusia mendukung rezim otoriter sebagaimana mereka mendukung junta militer di Myanmar, yang membangkitkan kepercayaan diri rezim otoriter di Indonesia. Kalau demikian, negara-negara Barat akan menjatuhkan sanksi dan mengisolasi Indonesia dari pergaulan internasional. Gerakan separatisme di daerah, terutama di Papua, akan membesar. Gangguan keamana dalam negeri akibat keresahan sosial yang meluas akan mendorong rezim memperkuat cengkramannya atas masyarakat. Kalau pun rezim hendak menyerahkan kekuasaannya pada pemerintahan sipil setelah pemilu yang mesti dilakukan secepat mungkin, hal itu tidak mudah karena harus berurusan dengan partai politik, kelompok kepentingan, dan masyarakat sipil, yang punya sudut pandang yang berbeda terkait pemerintahan ke depan. Di tengah potensi krisis multidimensi terkait kengototan rezim Jokowi menunda pemilu, hanya ada satu kepala daerah yang menentang isu kontroversial itu. Dia adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Saat semua kepala daerah diam seribu bahasa menanggapi pengunduran pemilu -- sebagiannya mungkin berharap itu jadi kenyataan sehingga memperpanjang kekuasaan mereka -- Anies justru menolak dengan tegas ide memperpanjang kekuasaannya yang akan berakhir pada Oktober tahun ini. Alasannya, penundaan pemilu menabrak konstitusi dan mengkhianati  spirit reformasi yang diperjuanhkan mahasiswa dengan darah dan air mata. Sebagai seorang sarjana ilmu ekonomi dan politik tentu juga ia tahu konsekuensi serius bagi keselamatan bangsa bila pemilu ditunda. Bukan saja akan terjadi keos yang mengancam kelangsungan hidup bangsa, tapi juga akan memundurkan Indonesia beberapa tahun ke kebelakang. Dia pasti menyadari bahwa  kendati jauh dari sempurna, sistem demokrasi merupakan sistem terbaik di antara sistem yang jelek sebagaimana dikatakan negarawan Inggris Winston Churchil. Memang sistem demokrasi telah membuktikan diri sebagai sistem yang berhasil menghadirkan kemakmuran, kebebasan, kemajuan peradaban, dan harkat kemanusiaan, sebagaimana kita saksikan pada negara-negara maju yang menerapkan demokrasi secara konsekuen. Memang belakangan ini sistem otoriter Cina yang juga berhasil meningkatkan taraf hidup 1,4 miliar penduduknya telah menarik perhatian negara Dunia Ketiga yang repot dan mahal dalam menerapkan demokrasi. Tetapi harus diingat bahwa kemajuan ekonomi dan teknologi Cina tidak dibarengi dengan penghormatan pada kebebasan, martabat, dan HAM. Manusia hanyak diperlakukan sebagai objek ekonomi. Penolakan Anies terhadap perpanjangan masa jabatan presiden juga didasarkan pada potensi Indonesia menjadi negara gagal.  Salah satu penyebab timbulnya negara gagal adalah bila parpol dan presiden tidak berkomimen pada konstitualisme dan kebijakan publik yang cacat moralitas dan rasionalitas sebagaimana terlihat pada usaha memindahkan IKN pada momen yang salah. Juga bila rezim memberlakukan sistem  ekstraktif  yang menyedot sumber daya bangsa untuk diberikan kepada elite tertentu. Dalam hal rezim Jokowi, elite yang dimaksud adalah oligarki ekonomi dan politik. Hal ini telah dilawan Anies dengan menciptakan sistem inklusif yang menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh lapisan warga Jakarta. Tanpa keadilan ini, mustahil kinerja Anies diapresiasi mayoritas mutlak warga ibu kota. Untuk mencegah terjadinya krisis multidimensi yang berujung pada negara gagal, Anies mengisyaratkan dukungan pada protes publik terhadap ide penundaan pemilu. Memang   untuk menghindari keos yang mungkin terjadi, maka tak ada pilihan lain bagi Indonesia kecuali menekan rezim Jokowi untuk taat pada konstitusi dengan tetap menyelenggarakan pemilu sesuai jadwal. Rencana pembangunan infrastruktur IKN juga harus dihentikan sekarang guna mengalokasi dana itu untuk menangani krisis ekonomi akibat resesi global yang akan memukul ekonomi rakyat tanpa belas kadihan. Pemilu yang sesuai jadwal, selain menjaga stabilitas negara, juga menjanjikan perubahan pemerintahan ke arah yang lebih baik. Pemerintahan baru akan punya legitimasi kuat dan gagasan baru untuk memulihkan kerusakan negara yang ditinggalkan rezim Jokowi. Tetapi optimisme itu hanya punya argumen yang kuat kalau Anies Baswedan yang memimpin Indonesia mengingat aspiran capres lain hanya akan meneruskan developmentalism ala Jokowi yang sumir. Saat nemimpin Jakarta, Anies telah menunjukkan kapasitas moral, intelektual, dan leadership, yang diperlukan  Indonesia dalam menyambut zaman baru dan pemulihan menyeluruh seluruh sendi kehidupan berbangsa dan bernegara serta pemenuhan janji kemerdekaan berupa mencerdaskan kehidupan bangsa, menguatkan persatuan dengan mengejar tujuan bersama, dan menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Semoga Indonesia yang kita cintai luput dari cobaan besar yang mungkin segera datang dan muncul sebagai negara demokrasi ideal yang sejahtera dan beradab. (*)

Teroris Dikejar, Politisi Tersandera

Tidak ada manusia yang sempurna, tapi boleh jadi ada kejahatan manusia yang sempurna. Seperti di negeri yang banyak penjilat dan pengemis jabatan ini. Ulama yang bergiat dakwah masuk daftar teroris, sementara politisi yang tersandera kasus korupsi malah dibiarkan bebas berkeliaran. Oleh: Yusuf , Mantan Presidium GMNI TIGA ketua umum partai besar baru saja mengumumkan penundaan pemilu 2024. Sebuah langkah politik yang setan pun tertawa terpingkal-pingkal mendengarnya. Selain menjadi kejahatan konstitusi jika ngotot dilaksanakan, lontaran penundaan pemilu menyiratkan para ketum parpol itu tersandera skandal korupsi yang membuat mereka mati gaya. Politik dagang Sapi deras mengucur di saat rakyat tak mampu membeli saat harganya melambung tinggi. Anehnya, kejahatan luar biasa yang mendera elit partai politik itu seperti tak tersentuh dan bahkan dijadikan alat tawar-menawar untuk kejahatan negara yang jauh lebih besar. Kospirasi penundaan pemilu 2024 yang bermakna ingin memperpanjang kekuasaan, dirancang dengan penuh koordinatif, konspiratif dan masif oleh para bedebah politik. Ada juga ketua ormas keagamaan yang ikut-ikutan mendukung, seperti terbiasa bekerja menerima  upah atau bayaran  yang tak pantas dilakukan. Hukum dan politik menjadi mainan dan dipertontongkan di hadapan publik. Sementara para ulama dan pegiat dakwah lainnya terus diburu diperlakukan seperti teroris. Syiar menyeru amar maruf nahi munkar oleh para pemuka agama justru diperangkap dengan membuat daftar penceramah radikal. Kontras dan berbanding terbalik perlakuannya dengan para koruptor yang dihormati dan dilindungi. Tanpa kejelasan dan transparasi,  pemimpin-pemimpin Islam ditarget dan dicari-cari kesalahannya, hingga bisa divonis sebagai teroris. Sedangkan  yang nyata-nyata melakukan praktek KKN hingga merugikan  negara dan melukai rasa keadilan rakyat, dibiarkan bebas dan bersekonggkol mengelola negara. Indonesia memang luar biasa hebatnya, rakyatnya mayoritas Islam tapi ditindas oleh minoritas. Penindasan  minoritas kepada mayoritas dalam strategi sosial ekonomi, sosial politik , sosial hukum dan sosial keagamaan. Benar menjadi salah, salah menjadi benar. Penjahat dilindungi, penyeru kebenaran dikebiri. Seperti mengejar  teroris yang tak pernah jelas, politisi tersandera skandal korupsi dibiarkan melenggang. Sungguh republik yang menakjubkan. (*)