ALL CATEGORY

Hari Melawan Islamfobia Tanda Akhir Era “Mulkan Jabriyah”

 Wartawan veteran Chris Hedges bilang, imperium Amerika sudah tamat. Pakar globalisasi Noam Chomsky mengatakan, sejarah imperium Amerika yang merupakan teroris terbesar di dunia sudah berakhir. Oleh: Anwar Hudijono, Veteran Wartawan Tinggal di Sidoarjo. PERSERIKATAN Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan tanggal 15 Maret sebagai Hari Melawan Islamfobia. Sungguh! Bagi umat Islam ini merupakan peristiwa luar biasa. Bagaikan terbebas dari himpitan batu sebesar gunung. Sayangnya di Indonesia yang merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, penyambutannya nyaris tak terdengar bagaikan orong-orong terinjak. Kadang-kadang saya berpikir, Indonesia  ini memang embuh. Resolusi itu atas inisiatif negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) – anggotanya termasuk Indonesia – yang kemudian disepakati dalam sidang umum PBB di New York, Amerika Serikat (AS). Penetapan Hari Melawan Islamfobia ini waktunya bersamaan dengan perang Rusia vs Ukrania. OKI super cerdas memanfaatkan momentum. Sehingga Amerika, Barat  dan sekutunya mati kutu. Tidak ada pilihan lain selain bersetuju. Jika Rusia tidak menyerang Ukrania, apakah resolusi itu bisa ditetapkan oleh PBB. Apa Amerika dan sekutunya akan bergitu saja menyetujui? Apa Amerika dan gengnya akan rela kehilangan alatnya (Islamfobia) yang selama ini sangat ampuh untuk meneror, menekan, menggayang, mengharu-biru, menjarah, mengobok-obok, memprorak-porandakan dunia Islam? Sebab, jika menolak usulan OKI berarti memberi peluang Rusia semakin dekat dengan dunia Islam. Dalam kasus Rusia menyerang Ukrania saja, banyak negara Islam yang abstain. Menolak mengikuti tekanan Amerika agar mendukung resolusi PBB yang mengutuk Rusia. Bahkan Presiden Pakistan Imran Khan dengan terang-terangan mengatakan, “Kami bukan budak Amerika dan Barat. Mengapa harus mematuhi mereka.” Imperium Penindas Dalam perspektif eskatologi Islam (ilmu akhir zaman), peristiwa ini luar biasa menarik. Sangat mungkin ini pertanda masa akhir era “Mulkan Jabriyah”. Era di mana dunia dikuasai oleh imperium penindas. Despotisme. Semakin memperkuat spekulasi bahwa bangsa Rum yang akan bersekutu dengan Muslim melawan golongan penindas menjelang kiamat adalah Rusia. Ditambah penampilan Pasukan Muslim Chechnya di Ukrania yang menakjubkan dunia seolah persekutuan itu sudah dimulai. Apalagi jika nanti ditambah relawan Hisbullah Lebanon, Hammas Palestina, tentara Suriah, Garda Revolusi Islam Iran dan Taliban dll, kesahihan spekulasi itu tinggal tunggu tanggal mainnya. Dalam hadits riwayat Ahmad, Rasulullah dawuh, perjalanan sejarah umat Islam dibagi lima fase. Pertama, masa Rasulullah. Kedua, masa Manhaj Nubuwah atau Khulafaur Rasyidin. Ketiga, Mulkan ‘Adhan atau masa kerajaan-kerajaan Islam mulai Daulah Umayyah sampai Utsmaniyah. Keempat, Mulkan Jabriyah. Kelima, kembalinya khilafah atau Manhaj Nubuwah, yaitu kembalinya kejayaan peradaban Islam. Fase “Mulkan Jabriyah”,  yaitu ketika dunia ini dikuasai oleh imperium atau penguasa yang menindas. Penguasa despotisme. Mereka hendak menguasai dunia seperti yang pernah dilakukan Raja Namrud, Firaun, Alexander de  Great, Jenggis Khan. Siapa Mulkan Jabriyah itu? Sangat cocok kalau dilamatkan kepada Amerika dan Barat yang menjadi sekutunya. Jantung penggeraknya, mengikuti pemikiran pakar eskatologi dunia Syekh Imran Hossein adalah aliansi zionisme Yahudi dan zionisme Kristen. Mereka sudah menguasai dunia lebih kurang 300 tahun. “Amerika itu setan besar,” tegas Imam Khomeini, Pemimpin Revolusi Islam Iran. Konon yang dimaksud setan besar itu adalah Dajjal. Presiden Suriah Bashar Al Assad mengatakan, dunia ini di bawah cengkeraman Barat sekitar 300 tahun. Mereka melakukan pejajahan ke seluruh penjuru dunia. Membunuh, merampas, menindas, merampok yang semuanya untuk kepentingannya. “Suriah sudah merasakan betapa jahatnya Amerika dan Barat.” Perang Rusia-Ukrania, kata Bashar Al Assad telah menjadi mementum menelanjangi Amerika dan Barat. Menyibak topeng mereka. Selama ini mereka bertopeng kemanusiaan, keadilan, kemakmuran bersama, kesejahteran dunia. Mereka sangat ndakik-ndakik bicara kemanusiaan, tapi pada dasarnya justru tangan mereka yang berlumuran darah. Mereka sangat canggih bicara keadilan. Tapi mereka yang melakukan terorisme, penindasan, perbudakan. Promotor Utama Selama ini Amerika dan Barat yang menjadi promotor pertama dan utama gerakan Islamfobia di seluruh dunia. Menjadikan Islam dibenci. Diidentikkan  dengan terorisme. Radikal. Intoleran. Monster haus darah. Bahkan, sampai menjadi agama yang ditakuti dan dibenci di negara yang mayoritas penduduknya muslim. Malah ada orang muslim menjadi penyebar Islamfobia (tapi kemungkinan di Indonesia tidak ada. Itu mungkin ada di Somalia sono. Kalaulah di sini ada paling-paling ya cuma satu, dua, tiga dst haha ha. Masuk?) Tentu saja model demikian itu muslim yang hatinya berpenyakit. Fenomena gerakan global Islamfobia itu sudah diperingatkan Allah di Quran Surah Al Maidah ayat 51-52. “Wahai orang-orang beriman. Janganlah kamu menjadikan orang  Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin (mu), mereka satu sama lain saling melindungi. Barang siapa di antara kamu yang menjadikan mereka pemimpin, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sungguh Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” “Maka kamu akan melihat orang-orang yang hatinya berpenyakit segera mendekati mereka (Yahudi dan Kristen) seraya berkata, kami takut akan mendapat bencana.” Syekh Imran Hossein berpendapat bahwa ayat ini menjelaskan tidak semua Yahudi dan Nasrani. Melainkan golongan tertentu di antara mereka. Saat ini yaitu aliansi zionisme Yahudi dan zionisme Kristen. Di Quran surah As-Shaf ayat 14 ditegaskan bahwa segolongan Bani Israil (Yahudi) ada yang beriman, dan segolongan lagi kafir. Al Maidah ayat 82 disebutkan bahwa ada golongan Kristen yang paling dekat persahabatannya dengan umat Islam. “Dan pasti akan kamu dapati orang yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang beriman ialah orang-orang yang berkata, sesungguhnya kami adalah orang-orang Nasrani.” Tanda-tanda melemahnya Amerika dan gengnya sebenarnya sudah cukup banyak. Medio Agustus 2021 Amerika dan gengnya harus merasakan malu yang teramat hina karena harus lari lintang pukang dari Afghanistan setelah digebuk pasukan sandal jepit Taliban. Dan Amerika tidak merasa malu merampok uangnya rakyat Afghanistan yang dilanda kelaparan. Tekanan maksimum yang dilakukan Amerika terhadap Iran sama sekali tidak membuat Iran bertekuk lutut. Malah Iran semakin moncer dengan teknologinya. Termasuk teknologi militernya. Pengaruhnya meluas bukan hanya di kawasan Timur Tengah bahkan sampai Afrika. Iran diperhitungkan akan menjadi the new emerging force (kekuatan baru dunia). Mendekati Maghrib Masih banyak lagi tanda-tanda bahwa Amerika itu ibarat matahari yang terus bergerak mendekati ufuk barat alias maghrib. Misalnya, menjadi negara pengutang terbesar di dunia. Ekonominya sudah ditenggelamkan China. Di dalam negeri tidak berdaya menghadapi sindikat narkoba, perdagangan manusia, fasisme, rasisme. Perang saudara tinggal menunggu waktu saja. Bencana alam dahsyat silih berganti. Wartawan veteran Chris Hedges bilang, imperium Amerika sudah tamat. Pakar globalisasi Noam Chomsky mengatakan, sejarah imperium Amerika yang merupakan teroris terbesar di dunia sudah berakhir. Yang paling gres, Amerika dan gengnya, NATO benar-benar seperti mendadak jadi dungu melihat sepak terjang Rusia di Ukrania. Hanya bisa koar-koar layaknya burung gagak melihat telornya dicuri elang. Obral pepesan kosong kepada Ukrania. Akhirnya Ukrania sendiri yang remuk redam, hancur lebur senasib dengan rejim-rejim boneka Amerika sebelumnya seperti Ashraf Ghani di Afghanistan. Diktator Sah Reza Pahlevi di Iran. Presiden Filipina Ferdinand Marcos. Presiden Vietnam Selatan Duong Van Minh. Hari Melawan Islamfobia ini senapas dengan petunjuk Allah di Quran Surah As Shaf ayat 10-11: “Mereka hendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut mereka, tetapi Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir membencinya. Dialah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar, untuk memenangkannya di atas semua agama meskipun orang-orang musyrik membencinya.” Kita tunggu. Kehidupan ini seperti peredaran matahari yang masa edarnya tidak bisa diperlambat atau dipercepat kecuali oleh pemiliknya. Rabbi a’lam. Sidoarjo, 21 Maret 2022. (*)  

Seri Radikalisme-Terorisme-02: Membidik Umat Islam

Apa status hukum kriteria radikal yang disusun BNPT? Mengapa persoalan internal umat Islam ditempatkan sebagai ancaman terhadap negara? Mungkinkah di negeri ini sedang terjadi pertarungan antara kelompok anti agama melawan umat Islam? Oleh Dr. Masri Sitanggang DALAM Seri 01, sepintas telah diungkap mengapa umat Isam merasa terteror dan dijadikan target operasi penanggulangan radikalisme-terorisme. Dalam Seri ini kita akan lebih mendalami dan mencoba melihat apakah ada kemungkinan semangat lain di balik operasi ini?  Kasubdit Pemulihan Korban BNPT, Rudi Widodo, di Institusi Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran, Jakarta Selatan, 26/11/2019, mengatakan: “Kriteria radikal menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 disampaikan bahwa yang menjadi kriteria adalah pertama anti Pancasila, anti kebhinnekaan, anti NKRI, anti Undang-Undang Dasar 45\" (dari berbagai media). Tiga pekan sebelumnya (5/11/19), di ILC TV One, Direktur Deradikalisasi BNPT Irfan Idris, menyatakan ada empat kriteria radikal: (1) Intoleran, semua orang yang tidak sejalan dengannya salah; (2) munculnya konsep takfiri dalam masyarakat; (3) menolak NKRI; dan (4) menolak Pancasila.  Sementara itu, indikator terpapar radikal, kata Direktur Pencegahan BNPT, Ahmad Nurwakhid, ditunjukkan dengan pemikiran dan sikap anti-Pancasila, pro khilafah, eksklusif, intoleran, anti budaya dan kearifan lokal. Indikator lainnya termasuk membenci pemerintah dengan menyebarkan hoaks, adu domba dan fitnah yang dapat memecah belah masyarakat (kureta.id, 11/10/21). Sebelumnya, Ahmad membeberkan tiga indikator: 1) ingin mengganti ideologi negara Pancasila dan juga sistem pemerintahan dengan segala cara; 2) takfiri yang berciri intoleran, cenderung anti budaya kearifan lokal, senang melabel kelompok di luar mereka sesat dan kafir; 3) cenderung lemah di bidang akhlak, perilaku, budi pekerti, lebih menonjol pada hal-hal yang sifatnya ritual keagamaan, identitas keagamaan, tampilan luar keagamaan (Tribunnews.com, 1/4/2021). Dalam kesempatan lain lagi, Ahmad menambah ciri lain, yakni sikap membenci dengan menganggap kenduri, yasinan, sedekah bumi, maulid, bidah, sesat, kafir. (Tribunnews.com, 29/10/2021). Jadi, BNPT menggunakan tiga macam istilah untuk mengungkapkan (seseorang terpapar) paham radikal :  kriteria, indikator dan ciri. Tidak jelas, apa maksud dan kegunaaan penggunaan istilah-istilah tersebut.  Masyarakat kebanyakan, rasanya sulit membedakan ketiga istilah itu. Apalagi bila menilik apa saja yang termasuk kriteria, apa saja yang termasuk indikator dan apa pula yang menjadi ciri. Semuanya tumpang tindih. Meminjam istilah matematika himpunan, intercept satu dengan lainnya.  Mengenai kriteria, terdapat perbedaan antara versi Rudi dengan versi Irfan. Rudi tidak memasukkan “intoleran” dan “takfiri” sebagai kriteria melainkan menggantinya dengan “anti kebhinnekaan” dan “anti UUD 45”.  Ini jelas bukan perbedaan diksi semata, melainkan juga esensi.  Lelah saya menelaah UU Nomor 5 Tahun 2018 (selanjutnya disebut UU Terorisme) yang dirujuk Rudi. Juga UU Nomor 15 Tahun 2003 serta Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang jadi dasar lahirnya UU terorisme itu.  Tidak saya dapati kriteria radikal.  Lalu, dari mana kriteria radikal dilahirkan BNPT? Apakah ia merupakan ekstraksi atau, sebutlah, pointer dari sebagaian UU Teroris? Tidak sama sekali. Untuk menyebutnya sebagai tafsir, pun tidak. Sebab, bahkan kata “Pancasila” dan “UUD 1945” dalam kaitannya dengan kata “radikal” pun tidak ada. Apalagi kata “takfiri” ,”intoleran, “anti”,  dan “kebhinekaan”. Undang-undang Teroris tidak menyinggung soal keriteria sama sekali. Bahkan (entah mengapa) tidak pula mendefinisikan radikal, sehingga tidak jelas, sejenis “makhluk” apa radikal yang  menghantui negeri ini sesungguhnya.  Oleh karena itu menjadi pertanyaan: status hukum rumusan kriteria (juga indikator dan ciri) itu apa? Bolehkah digunakan sebagai dasar melakukan tindakan hukum? Koq, bisa membuat tak nyaman umat Islam? Itu poin pertama. Perbedaan kriteria radikal yang disampaikan dua petinggi BNPT itu, boleh jadi menunjukkan longgarnya rumusan keriteria radikal BNPT. Rumusan itu terbuka untuk ditambah, diubah atau disesuaikan dengan kepentingan. Begitu juga dengan indikator dan ciri terpapar radikal sebagaimana telah kita lihat variasinya di atas. Mungkin sangat tergantung pada respon masyarakat. Kalau respon negatif (ada perlawanan), lakukan perubahan, coret indikator dan ciri yang menimbulkan kemarahan itu. Ini, misalnya, terjadi pada kasus celana cingkrang, cadar, good looking, dan semacam itu yang kemudian diklarifikasi oleh BNPT bahwa radikal tidak dapat dinilai dari ciri-ciri fisik. Bila tidak ada yang keberatan, go ahead, lanjut atau tambah lagi.  Keadaan semacam ini jelas buruk bagi upaya penegakan hukum. Itu poin kedua. Meski ada perbedaan besar - masing-masing antar rumusan kriteria, indikator dan ciri terpapar radikal - tetapi ada satu hal yang sama. Semua mengaitkan radikal - langsung maupun tidak, dengan agama. Yang dimaksud dengan agama di sini adalah Islam. Istilah-istilah yang digunakan khas merujuk pada ajaran Islam, persoalan dakwah dan sikap keberagamaan orang Islam. Bukan sekedar Istilah. Apa maksud BNPT memasukkan takfiri sebagai kriteria atau indikator radikal?  Takfiri itu adalah persoalan internal umat Islam, yakni mudah mengafirkan sesama Islam. Bukan kepada orang di luar Islam, karena untuk orang di luar Islam persoalan sudah jelas. Apakah BNPT ingin menempatkan masalah internal umat Islam sebagai ancaman terhadap negara? Dalam ajaran Islam, memang tidak dibenarkan menghukumkan seseorang sebagai kafir sebelum jelas kafirnya. Tetapi kalau sudah jelas kafirnya, tidak boleh pula ragu untuk menyebutnya kafir. Bersandar kepada Bukhori, Muslim dan Abu Dawud: “Tidaklah sesorang menuduh orang lain fasik atau kafir, kecuali tuduhan itu akan kembali kepadanya sendiri, jika yang dituduh itu tidak seperti yang dituduhkan kepadanya”. Kaidahnya menjadi begini: kalau seorang beriman menuduh orang beriman lain kafir, padahal tuduhannya tidak benar, maka yang kafir adalah yang menuduh. Sebaliknya, kalau seseorang sudah jelas kafir tetapi disebut beriman (bukan kafir), maka yang menyebut beriman itu adalah kafir. Kenyataannya, memang ada kelompok-kelompok yang mengatasnamakan Islam dengan ajaran yang menyimpang dari Islam. Diperlukan sikap tegas menetapkan hukum kepada mereka sebagai sesat atau kafir. Tujuannya agar tidak merusak ajaran Islam, atau merusak aqidah umat Islam, atau merusak keharmonisan hidup umat Islam. Tetapi, memang, menetapkan hukum sesat atau kafir itu bukan tugas individu, melainkan diemban oleh lembaga Ulama yang memiliki kompetensi untuk itu. Negara pun, sesungguhnya mengemban amanah ini, sebagaimana dimaktubkan dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI khususnya Pasal 30 ayat (3) huruf d dan e; dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Jaksa Agung RI  No: PER - 019/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat. Jadi, tidak salah menyatakan seseorang atau sekelompok orang sebagai sesat atau kafir, sepenjang itu dinyatakan oleh lembaga Ulama. Oleh karena itu, BNPT selayaknya tidak mencampuri urusan ini. Biarlah MUI berkoordinasi dengan Kejaksaan RI sebagaimana berlaku selama ini.  Perbedaan pendapat (khilafiyah) dalam hal furu’ (cabang) di kalangan umat Islam sudah ada jauh sebelum NKRI lahir. Tetapi tidak pernah ada kerusuhan yang timbul karenanya. Kalau pun ada ribut, adalah ribut adu argumentasi saling mengemukakan dalil; dan itu adalah tradisi akademis. Bila semua pihak memiliki dalil yang dapat dipertanggungjawabkan, keributan berakhir dengan sendirinya dengan saling menghargai (contoh masalah qunut, ushalli, wirid yasin, maulidan). Itulah tradisi intelektual Islam yang telah berlaku berabad. Itu adalah jalan dan proses dakwah yang memang harus dilalui.   Dengan memasukkan masalah-masalah khilafiyah ke dalam kriteria-indikator-ciri orang terpapar radikal, justru bisa memicu kegaduhan/kekacauan. Bukan ribut adu argumentasi berdasarkan dalil lagi, melainkan kecurigaan, kebencian dan permusuhan. Mereka yang tidak ikut Yasinan, Maulidan dan semacamnya, akan dilabel radikal.  Demikian juga ustadz-ustadz yang mengajarkan hal-hal yang dapat merusak aqidah (seperti tahayul dan churafat) adalah radikal.  Apalagi membahas masalah Politik Islam yang, mau-tidak mau, bersinggungan dengan Khilafah. Pintu diskusi sudah ditutup, pintu permusuhanlah yang lebar terbuka.  Jadi, menjadikan persoalan-persoalan internal umat Islam sebagai persoalan radikalisme-terotisme (yang nota bene adalah persoalan ancaman terhadap negara), justeru akan memecah belah umat Islam dan membenturkan umat Islam dengan kelompok yang disebut penganut kearifan lokal keagamaan. Bila BNPT tetap melakukan itu, maka sangat sulit menghindari kesan kuat bahwa BNPT memang tendensius.  Itu poin ke tiga. Para pejabat BNPT mengulang-ulang pernyataan bahwa \"Terorisme tidak ada kaitannya dengan agama apa pun karena tidak ada satu agama pun yang membenarkan semua tindakannya, namun ia terkait dengan pemahaman dan cara beragama yang salah dan menyimpang dari oknum umat beragama”, seperti kata Ahmad.    Saya percaya bahwa “terorisme tidak ada kaitannya dengan agama apa pun”. Tetapi anak kalimat “namun ia (terorisme-pen) terkait dengan pemahaman dan cara beragama yang salah dan menyimpang dari oknum umat beragama” dan fakta bahwa kriteria-indikator-ciri terpapar radikal menunjukkan identitas Islam, saya menjadi berpikir sebaliknya.   Simaklah pernyataan di atas, lalu jawab pertanyaan berikut: Siapakah yang menjadi teroris? Jawabannya  adalah: orang yang beragama, yang salah dalam pemahaman dan cara beragama.  Atau, pertanyaan diubah: terkait dengan apakah terorisme? Jawabnya: terkait dengan pemahaman dan cara beragama. Jadi, siapakah yang jadi teroris? Jawabnya: orang beragama.  Dus, pernyataan yang diulang-ulang itu dapat dilhat sebagai upaya membidik kaum beragama, membentuk opini dan mengindoktrinasi publik sehingga memiliki pikiran alam bawah sadar bahwa teroris adalah orang beragama. Pernyataan itu sekaligus menutup kemungkinan adanya radikalis-teroris lain, khususnya dari kalangan anti agama (Komunis atheis). Komunis-atheis “terlindungi” oleh pernyataan ini. Dalam konteks ini, pandangan Ketua BPIP, Yudian Wahyudi: “Musuh terbesar Pancasila adalah agama”, mendapat pembenaran. Faktanya, hingga kini, belum ada laporan BNPT tentang adanya kalangan anti agama (komunis, atheis) terkait dengan radikalisme-terorisme. Entahlah, apakah Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 dan UU Nomor 27 Tahun 1999 tidak lagi ditegakkan.  Padahal, Tap MPRS dan UU itu  sangat jelas dan tegas mencantumkan paham Komunis dan segala aktivitas yang berkaitan dengan penyebaran paham komunis, termasuk melakukan hubungan/kerjasama dengan organisasi komunis baik di dalam maupun di luar negeri adalah kejahatan terhadap negara.  KSAD Jendral Dudung Abdurachman memperingatkan adanya ancaman kelompok radikal kanan di masyarakat. Mata publik pun terarah ke kanan. Mereka lupa bahwa, kalimat Dudung itu menuntut konsekuensi adanya kelompok radikal kiri.   Tidaklah sesuatu diberi keterangan tempat “kanan”, kecuali ada sesuatu yang sama di sebelah kiri. Artinya, bila ada radikal kanan, wajib ada radikal kiri. Dudung ada di posisi mana? Sebagai aparat pemerintah yang ingin membela konstituisi, kita berharap Dudung ada di posisi tengah. Jadi, ada tiga posisi: kanan, tengah dan kiri. Tapi untuk menjadi orang tengah, Dudung harus membuktikan adanya radikal kiri. Sebab, kalau tidak, maka posisi cuma ada dua: kanan dan kiri (tidak ada tengah). Maka maaf (sekedar untuk mebuka pikiran saja), Dudung terpapar radikal kiri.    Kalau demikian adanya, maka dapatlah disimpulkan, ada dua radikal di Indonesia yang kini sedang bertarung berhadap-hadapan: radikal kanan versus radikal kiri, tanpa penengah.  Dengan cara yang sama, BNPT harus menghadirkan fakta bahwa BNPT menyorot juga radikalisme -terorisme kaum anti agama. Kalau tidak, maka pernyataan yang diulang-ulang oleh BNPT dapat melahirklan kesimpulan yang sama: di Indonesia ada dua kelompok yang saat ini sedang bertarung berhadap-hadapan: kelompok kaum beragama (Islam) versus kelompok anti agama (komumis-atheis), tanpa wasit. Ini akan menjadi masalah besar bagi bangsa.  Itu poin ke empat.  Pancasila adalah kesepakatan luhur kita dalam medirikan negara ini. Ia adalah Philosophische grondslag  yang mendasari semua kehidupan benegara. Tetapi, sebagaimana agama, Pancasila juga bisa dijadikan topeng oleh kalangan tertentu untuk mencapai ambisi politiknya (Insya Allah, kita ulas pada seri berikutnya). Kita sungguh berharap Boy Rafli Amar dapat menata BNPT tidak hanya merubah diksi dan peristilahan serta kriteria dan inkator radikal, tapi juga kinerja BNPT yang menjangkau semua potensi yang membahayakan negara dengan semua perangkat hukum yang terkait. Wallahu a’lam bisshawab. (*)

Seri Radikalisme-Terorisme – 01: Setelah Madrasah, Masjid, dan Pesantren, Apa Lagi?

Umat Islam Indonesia memang merasa terteror selama pelaksanaan program penanggulangan radikalisme-terorisme. Sekadar kesalahan diksi dan peristilahankah, atau ada semangat islamofobia? Aparat selayaknya memahami Pancasila dan ajaran Islam yang benar. Oleh Dr. Masri Sitanggang PERMINTAAN maaf Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Boy Rafli Amar, terkait pernyataannya 198 pesantren terafiliasi dengan terorisme, kepada Pengurus MUI Pusat Kamis (03/02/2022), sedikit melegakan hati Umat Islam. Apalagi, Boy Rafli kemudian berjanji bahwa BNPT tidak akan sungkan-sungkan mengubah peristilahan dan diksi yang dianggap kurang tepat dan dapat menimbulkan kesan stigma negatif kepada Islam dan umat Islam. Termasuk ketika membuat kriteria dan indikator kelompok teroris. Umat Islam memang merasa terteror oleh kegiatan pelaksanaan penanggulangan radikalisme-terorisme selama ini. Mereka merasa sedang dipojokkan, bahkan dijadikan target. Lumrah, karena sepanjang yang berkaitan dengan penyebaran paham radikal dan penangkapan terduga teroris, semuanya dihubungkan dengan orang Islam dan simbol-simbol Islam.  Framing berita sedemikian rupa sehingga tercipta kesan bahwa Islam dan umat Islam demikian jahat terhadap negara ini. Yang disasar bukan saja mereka yang diduga telah dan/atau akan melakukan aksi teror, melainkan juga yang berpakaian cingkrang, bercadar dan yang berjenggot. Malah, telah pula merambah ke wilayah pemikiran dan keyakinan agama yang disebut sebagai “radikal dan dapat mengarah pada tindakan terorisme”.  Stigmatisasi Islam radikal sudah terasa sejak periode pertama Presiden Joko Widodo berkuasa. Berdasarkan apa yang disebut “survey”, disiarkan bahwa paham radikal telah merambah ke sekolah-sekolah dan kampus melalui pengajian dan Studi Islam Intensif yang dilakukan OSIS atau Lembaga Dakwah Kampus. Tak pelak, program menghafal Alquran yang dilaksanakan oleh OSIS, pun dhubungkan dengan radikalisme di sekolah (Ade Chariri, mengutip Ma’arif Intitute, 2018). Buku ajar Islam, termasuk di Madrasah Aliyah, juga tak lepas menjadi sorotan. Padahal, konten buku itu bukanlah hal yang baru. Entahlah, apakah survey-survey itu bagian dari kegiatan akademik atau dirancang untuk kepentingan tertentu. Yang pasti, jika ditilik dari laporan survey-survey (setidaknya yang terekspose) tersebut, objek survey hanya siswa Islam dan kegiatan keislaman.   Pada periode kedua pemerintahan Jokowi, kecemasan umat Islam meningkat. Pasalnya, semua kementerian dalam Kabinet Indonesia Maju seperti punya tugas yang sama: berantas radikalisme; dan itu, sekali lagi, terarah kepada Islam dan Umat Islam.  Radikalisme (Islam) tiba-tiba seolah menjadi persoalan utama bangsa yang mendesak untuk ditangani secara keroyokan, mengalahkan masalah-masalah lain – yang sesungguhnya dikeluhkan publik semisal kemiskinan, pengangguran dan tenaga kerja asing, ketimpangan sosial dan ketidakadilan di berbagai bidang, penggusuran lahan, masalah hukum dan perundang-undangan, mega korupsi di berbagai instansi, masalah Papua, dll. Seakan Islam dan umat Islam-lah musuh aktual negara saat ini.  Masih hitungan bulan Kabinet Indonesia Maju, negeri ini sudah gaduh. Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian  Wahyudi – waktu itu baru menjabat sepekan, menumpahkan isi hatinya: “Musuh terbesar Pancasila adalah agama”. Yudian menyingung adanya partai yang menggunakan azas Islam dan adanya Ijtima’ ulama menjelang Pilpres 2019, sehingga tidak keliru kalau kemudian orang berkesimpulan bahwa yang dimaksud “agama” olehnya adalah Islam. Meski pun Yudian coba meluruskan –setelah gaduh besar, bahwa yang dimaksud adalah adanya kelompok yang menggunakan agama untuk memusuhi Pancasila, tetapi tetap saja tidak bisa lurus. Logika pelurusannya, tidak lurus. Belum reda soal Yudi Wahyudi, Menteri Agama Jendral (Purn) Fachrur Razi – yang sejak awal diangkat menjadi menteri menyatakan siap memerangi radikalisme, melemparkan pernyataan yang sunguh mengejutkan. Dikatakan, faham radikalisme masuk ke lingkungan ASN melalui orang-orang yang - good looking - yakni sosok orang yang berpenampilan menarik,  aktif di Masjid, hafal Al-Quran dan terlihat mumpuni dalam soal agama. Sukar menggambarkan betapa beratnya pukulan Fachrurozi kepada umat Islam. Bukan saja karena ia seorang Menteri Agama dan ucapannya terang mengarah kepada umat Islam, melainkan juga karena spektrum sasarannya sangat luas: penghapal Qur’an – berarti juga lembaga pendiikan penghafal Al Qur’an; orang yang terlihat mumpumi soal agama – berarti termasuk pendakwah; berpenampilan menarik dan aktif di mesjid – berarti terkait dengan masjid. Semua itu harus dicurigai sebagai penyebar atau sumber radikalisme. Yang demikian inikah tugas Menteri Agama? Pada awal 2022 ini, para pejabat seperti berkompetisi mengambil bagian dalam urusan radikalisme (Islam).  Serasa negara sudah sangat genting. Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk PNS untuk siap memerangi berbagai ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri, yang ingin menggoyahkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.  Layaknya seorang penguasa, Jumat (21/1/2022), dia mengatakan: \"Saya ingin menegaskan kita harus bisa menentukan sikap. Menentukan siapa kawan dan siapa lawan pada kelompok, perorangan, atau golongan yang anti Pancasila, anti Bhinneka Tunggal Ika, anti NKRI, anti kemajemukan bangsa dan UUD 1945,\" ujar Tjahjo (iNews.id). Beberapa hari kemudian, KSAD Jendral Dudung Abdurachman, di depan 2.655 prajurit TNI AD, menyatakan adanya ancaman kelompok radikal kanan di masyarakat dan sudah masuk di kelompok-kelompok pelajar. Perkembangan kelompok radikal kanan ini, dikatakan, sudah dalam hitungan menit. Kata Dudung: “Saya kemarin dapat informasi dari Rapim Kemhan, begitu juga dari penyelidikan kita, dari mulai perilaku dan sebagainya mulai mengarah-arah seperti itu\" (Republika.id, 25-I -22). Tidak ada penjelasan, seperti apa perilaku yang mengarah ke paham radikal dimaksud. Yang pasti, istilah “kanan” dalam sejarah Indonesia selalu merujuk pada Islam.  Selanjutnya, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Selasa (25/1), menyebut ada 198 pesantren yang terafiliasi dengan jaringan teroris. Sehari kemudian, tersiar berita: Polri bakal memetakan masjid-masjid se-Indonesia dalam rangka mencegah penyebaran radikalisme dan terorisme lewat rumah ibadah. Direktur Keamanan Negara Badan Intelijen dan Keamanan Polri, Brigjen Umar Effendi, mengatakan: \"Masjid ini sekarang \'warna\'-nya macam-macam ada yang hijau, ada yang keras, ada yang semi keras dan sebagainya.\" Tidak jelas juga apa yang dimaksud dengan “hijau”, “keras” dan “semi keras”; dan apa ukuran yang dipakai untuk mengelompokkan seperti itu : apakah Islam sebagaimana sumber nilainya, atau (Islam) menurut pandangan Polri?  Masih banyak catatan yang bisa diungkap. Namun sepenggal senarai di atas, cukuplah untuk memahami kenapa umat Isam merasa diteror. Bayangkan! Berpenampilan baik, dicurigai; berpengetahuan Islam dengan baik, dicurigai; aktif di Masjid, juga dicurigai; Masjid dan Pesantren yang punya andil terbesar dalam perjuangan melawanan penjajah, sudah pula dicurigai; kegiatan kerohanian di sekolah dan kampus juga dicurigai. Apa lagi yang tersisa? Mungkin tinggal beribadah haji ke Baitullah yang belum. Entahlah beberapa hari ke depan. Mungkin akan dicurigai juga  sebagaimana yang dilakukan penjajah Belanda. Syukur, Boy Rafli dapat membaca denyut jantung umat Islam. Sebagai badan yang bertanggungjawab penuh soal rasikalisme-terorisme, BNPT sudah sepatutnya mengontrol sepenuhnya isu radikalisme dan terorisme sehingga tidak liar dan justeru berpotensi memecah kesatuan bangsa.  Namun demikian, ada tersisa pertanyaan mendasar: Apakah terterornya umat islam dalam hal penanganan radikalisme-terorisme semata-mata karena pilihan diksi dan peristilahan yang kurang tepat? Atau, tidakkah diksi dan peristilahan yang dipakai selama ini memang  begitulah adanya, keluar dari hati sebagai cerminan semangat Islamofobia? Pertanyaan kedua ini muncul mengingat semua pejabat yang berbicara radikalisme dan terorisme menggunakan diksi dan peristilahan yang lebih kurang sama. Artinya, sulit membayangkan sejumlah pejabat tinggi negara melakukan kesalahan diksi secara bersamaan dalam satu hal.   Jika pertanyaan ke dua jawabannya “Ya”, maka penggantian diksi dan peristilahan tidak akan mengubah situasi kecuali meninabobokkan sementara umat Islam. Perubahan diksi dan peristilahan tak lebih sekedar obat penenang, tidak menyelesaikan masalah.  Apa yang telah dilakukan selama ini oleh aparat, seperti sebagian telah disenarai di atas, berkonsekuensi sangat luas dan tidak menghasilkan kebaikan pada negara ini (persoalan ini akan diulas pada tulisan terpisah). Maka, tepat sekalilah jika Boy Rafli bersedia mengubah kriteia dan indikator yang menyangkut radikalisme-trerorisme.  Hemat saya, setidaknya empat azas harus dipenuhi agar penanggulangan radikalisme-terorisme tidak malah menjadi teror bagi sesiapa dan kelompok apa pun. Pertama. Defenisi “radikal” dan “teror” haruslah benar-benar jelas,  sehingga terhindar dari kemungkinan bias atau dibiaskan.  Khusus masalah “radikal”, perlu ditentukan batasan: radikal macam apa yang dibolehkan dan radikal seperti apa yang dilarang. Atau dicarikan isltilah lain (karena kita terlanjur membingungkan diri dengan memaknai radikal  secara negatif)  untuk radikal yang dilarang. Ini penting agar jangan sampai anak-anak kita di kemudian hari (karena takut) tidak  lagi mau melakukan hal-hal radikal (meski positip), tidak mampu berfikir radikal. Akibatnya lahirlah generasi yang pikirannya tanpa pijakan alias mengawang-awang, ucapannya kosong tanpa bobot dan  tindakannya hanya mengekor tanpa inisiatif dan tak mampu berinovasi. Yang demikian inilah  generasi terjajah. Kedua, Khusus menyangkut radikaisme. Sepanjang terkait dengan kenegaraan, maka alat ukur yang tepat untuk menentukan  tingkat negatifitas radikal  (batas toleransi) adalah Pancasila dan UUD 1945. Bukan pandangan subjektif penguasa. Orang beragama yang baik haruslah radikal, berpegang teguh pada dasar-dasar ajaran agama yang dianut sebagaimana yang ada di kitab suci dan ajaran Nabinya. Maka, bila berkaitan dengan keyakinan dan ajaran agama, negatifitas radikal sesesorang atau kelompok orang harus diukur dengan nilai-nilai ajaran agama yang mereka yakini. Sepanjang  masih memiliki landasan dari sumber nilainya, tidak boleh diharamkan. Ini untuk menjamin terlaksananya Pasal 29 ayat 2 UUD1945.   Jadi, tidak diukur dengan agama atau pandangan lain. Jika diukur dengan nilai lain selain agamanya, sudah jelas tidak cocok; deradikalisasi akan berubah menjadi deagamaisasi (bila menyangkut Islam, deislamisasi). Oleh sebab itu aparatus negara, terutama yang concern terhadap radikalisme-terorime,  harus betul-betul memahami dan melaksanakan Pancasila (saya ragu soal ini, akan diulas dalam tulisan terpisah). Karena di lapangan akan berhadapan dengan mayoritas muslim, maka juga harus mendalami ajaran Islam agar dapat mengukur “radikalisme Islam” secara tepat.  Dalam prakteknya, perlu mendengar/melibatkan secara aktif para ulama atau pimpinan ormas Islam. Ketiga, Sepanjang radikalisme masih di wilayah pemikiran, perdebatan gagasan intelektual, deradikalisasi harusnya dilakukan dengan dialog adu pemikiran, perdebatan gagasan intelektual. Dengan demikian akan terbangun/terpelihara suasana akademik berkemajuan. Bukan menghakimi, apalagi dengan pendekatan kekuasaan. Cara terakhir ini, ciri pemerintahan otoriter, hanya akan membunuh kreatifitas berfikir dan mematikan membunuh intelektualitas.   Keempat, Transparan dan adil dalam implementasi. Penanganan radikalisme-terorisme haruslah transparan agar terhindar dari fitnah yang berujung pada pendzoliman. Tidak melempar isu tanpa penjelasan yang kongkrit dan terverifikasi yang menimbulkan kecurigaan dan kegaduhan. “Kamera pengintai” radikalisme-terorisme haruslah adil. Bila Indonesia ini diibaratkan sebuah ruangan yang diisi sejajaran orang yang mewakili masing-masing suku dan agama yang ada, maka kamera yang sama dalam waktu yang sama harus menyorot semua warga yang ada di ruangan tanpa kecuali. Dengan demikian akan terlihat wajah setiap orang dengan kelebihan dan kekurangannya. Bukan hanya menyorot sosok orang Islam dari sisi yang diinginkan cameraman. Empat azas inilah yang selama ini tidak tampak, sehingga niat menanggulangi radikalisme-terorisme agar tercipta Indonesia yang aman, berbalik menjadi sumber kegaduhan dan mengancam kesatuan.   Wallahu a’lam, semoga Boy Rafli diberi Allah SWT kekuatan untuk melaksanakan niat luhurnya. (*)

Minyak Goreng Membanjiri Pasar di Kalsel dengan Harga Tinggi

Banjarbaru, FNN - Setelah dicabutnya harga eceran tertinggi (HET) oleh Pemerintah pada Rabu (16/3), minyak goreng kini membanjiri pasar di Kalimantan Selatan (Kalsel) terutama di toko ritel modern namun dengan harga tinggi.Berdasarkan pantauan pada Minggu, pada beberapa ritel modern seperti Indomaret dan toko swalayan di Kota Banjarbaru, Kalsel, minyak goreng kemasan premium berbagai merek isi 2 liter dibandrol harganya antara Rp49.000 sampai Rp52.000, jauh di atas HET yang sebelumnya berlaku Rp28.000/dua liter.\"Tadinya senang melihat banyak minyak goreng dipajang, ternyata harganya mahal, saya tidak jadi beli,\" ujar Rohimah (55), warga yang dijumpai setelah keluar dari sebuah ritel modern di Banjarbaru.Ekonom dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Hidayatullah Muttaqin SE MSI PhD mengatakan kebijakan Pemerintah menetapkan HET minyak goreng sejak awal Februari 2022 lalu memang tidak tepat.Begitu pula kebijakan pencabutan HET untuk minyak goreng kemasan kecuali curah, juga tidak efektif. Hal ini disebabkan penetapan dan pencabutan HET tersebut tanpa disertai kebijakan yang menyentuh akar masalah lonjakan dan kenaikan harga kebutuhan pokok itu.\"Persoalan mendasar minyak goreng ini adalah tata niaga yang buruk dan struktur pasar yang rusak, yaitu kartel dan penimbunan oleh para mafia,\" kata dia.Muttaqin merujuk data SP2KP Kementerian Perdagangan, rata-rata harga minyak goreng di tingkat nasional dari Januari 2021 ke Januari 2022 meningkat sebesar 46 persen untuk minyak goreng curah, 41 persen kemasan sederhana, dan 36 persen kemasan premium.\"Rata-rata harga pada bulan Februari setelah ditetapkan HET memang mengalami penurunan, tetapi kemudian diikuti kelangkaan sehingga justru memperparah keadaan,\" ujarnya pula.Setelah pencabutan HET, rata-rata harga per 18 Maret 2022 untuk minyak goreng curah Rp17.251, kemasan sederhana Rp20.116, dan kemasan premium Rp23.439 per liter.Menurut Muttaqin, penetapan HET pada dasarnya mendistorsi pasar. Karena para pedagang yang sebelumnya telah melakukan pembelian dengan harga tinggi dipaksa melepasnya ke masyarakat dengan harga HET.\"Menteri Perdagangan dalam rapat dengan DPR beberapa waktu lalu juga mengakui adanya mafia dan Pemerintah tidak berdaya menghadapinya. Pernyataan ini menggambarkan kurangnya usaha Pemerintah dalam menangani persoalan minyak goreng,\" katanya lagi.Hal itu dibuktikan setelah dicabutnya HET minyak goreng kemasan, dengan sangat cepatnya komoditas ini tersedia di rak-rak pasar modern.Ia menyatakan bahwa hal itu menunjukkan kelangkaan minyak goreng saat pemberlakuan HET terjadi akibat adanya penimbunan dengan cara menahannya di gudang-gudang, sehingga distribusinya tidak sampai ke tingkat eceran dan masyarakat.\"Pemerintah jangan sampai kalah dengan kartel dan mafia. Sebab Pemerintah pada dasarnya punya power, ada undang-undang dan peraturan di bawahnya, punya sumber daya, intelijen, dan aparat untuk memberantas persoalan ini,\" katanya pula.Muttaqin menyebut kondisi ini hanyalah soal keinginan politik dan keseriusan untuk memberantas mafia dan pelaku penimbunan. Bukan soal panic buying, karena antrean masyarakat membeli minyak goreng tersebut adalah karena kebutuhan dan terjadi kelangkaan. (sws, ANTARA)

Saham Asia Awal Pekan Bersikap Hati-Hati, Yen Dekati Level Terendah

Sydney, FNN - Pasar saham Asia memulai pekan ini dalam suasana berhati-hati pada Senin pagi, karena investor berpegang teguh pada harapan untuk kesepakatan damai di Ukraina, tetapi pertempuran terus berkobar tanpa tanda-tanda akan berhenti.Menteri luar negeri Turki mengatakan pada Minggu (20/3/2022) bahwa Rusia dan Ukraina hampir mencapai kesepakatan tentang isu-isu \"kritis\" dan dia berharap untuk gencatan senjata.Investor juga cemas menunggu untuk melihat apakah Rusia akan memenuhi pembayaran bunga minggu ini. Rusia harus membayar kupon 615 juta dolar AS bulan ini sementara pada tanggal 4 April obligasi 2 miliar dolar AS akan jatuh tempo.Sebagian besar pasar saham reli minggu lalu untuk mengantisipasi kesepakatan damai di Ukraina, tetapi itu bisa membutuhkan kemajuan aktual untuk membenarkan kenaikan lebih lanjut.Survei para fund manager global oleh BofA memiliki nada bearish dengan tingkat kas tertinggi sejak April 2020 dan ekspektasi pertumbuhan global sejak krisis keuangan 2008.Posisi long minyak dan komoditas adalah perdagangan yang paling ramai, dan rentan terhadap kemunduran.Perdagangan lesu dengan pasar Jepang libur pada Senin, meninggalkan indeks saham berjangka S&P 500 dan Nasdaq sedikit berubah. Indeks MSCI dari saham Asia Pasifik di luar Jepang juga datar.Nikkei Jepang tutup untuk libur publik, tetapi indeks berjangka diperdagangkan sekitar 300 poin di atas penutupan reguler.Pasar obligasi bersiap untuk bahasa yang lebih hawkish dari Federal Reserve dengan Ketua Jerome Powell berbicara pada Senin, dan setidaknya setengah lusin anggota lainnya sepanjang minggu. Pembuat kebijakan telah menandai serangkaian kenaikan ke depan untuk membawa tingkat suku bunga ke mana saja dari 1,75 persen hingga 3,0 persen pada akhir tahun. Pasar menyiratkan peluang 50-50 untuk kenaikan setengah poin pada Mei dan peluang yang lebih besar lagi pada Juni.\"Dalam menyeimbangkan risiko kenaikan inflasi jangka pendek dengan risiko penurunan pertumbuhan, bank sentral mengirimkan sinyal yang jelas dan kuat bahwa kebijakan sedang menuju normalisasi,\" kata Kepala Ekonom JPMorgan, Bruce Kasman.\"Namun, pemutusan pasokan energi Rusia yang berkelanjutan akan mendorong inflasi secara substansial lebih tinggi, memperbesar tekanan yang sudah parah pada daya beli konsumen AS,\" dia memperingatkan, menambahkan kemungkinan akan membuat kawasan Euro ke dalam resesi.   \"Di bawah skenario ini, normalisasi kebijakan akan terhenti di seluruh dunia.\"Pasar tampaknya menyadari risiko terhadap pertumbuhan mengingat perataan yang ditandai dari kurva imbal hasil obligasi pemerintah beberapa minggu terakhir. Selisih antara imbal hasil dua tahun dan 10-tahun telah menyusut menjadi hanya 21 basis poin, terkecil sejak awal pandemi pada awal 2020.Imbal hasil obligasi pemerintah yang lebih tinggi telah membantu mengangkat dolar AS terhadap yen, di mana bank sentral Jepang (BoJ) tetap berkomitmen untuk menjaga imbal hasil mendekati nol. Dolar naik mendekati level tertinggi sejak awal 2016 di 119,28 yen, setelah naik 1,6 persen minggu lalu.Dolar kurang beruntung di tempat lain, sebagian karena sejarah menunjukkan mata uang cenderung menurun setelah Fed memulai kampanye pengetatan.Euro bertahan di 1,1040 dolar pada Senin, setelah melonjak 1,3 persen minggu lalu. Indeks dolar berdiri di 98,295, dari puncaknya baru-baru ini di 99,415.Kepala Ekonomi Internasional CBA, Joseph Capurso, mencatat survei manufaktur (PMI) dari Eropa akan menjadi rintangan bagi euro minggu ini.\"Eropa paling terkena pasokan yang lebih rendah dari, dan harga yang lebih tinggi untuk, impor gas dan pertanian dari Rusia dan Ukraina,\" katanya. \"Penurunan PMI Zona Euro ke wilayah kontraktif dapat mendorong euro/dolar kembali lebih dekat ke level terendah perang di 1,0806 dolar lagi.\"Di pasar komoditas, emas gagal mendapatkan banyak dorongan dari arus safe-haven atau kekhawatiran inflasi, turun lebih dari 3,0 persen minggu lalu. Emas terakhir di 1.919 dolar AS per ounce.Harga minyak juga melemah pekan lalu, meskipun naik lebih tinggi pada Senin karena tidak ada penggantian yang mudah untuk barel Rusia di pasar yang ketat.Brent terakhir dikutip 1,41 dolar AS lebih tinggi pada 109,34 dolar AS, sementara minyak mentah AS naik 1,65 dolar AS menjadi 106,35 dolar AS per barel. (sws, ANTARA)

Penumpang Kereta Api di Sumut Semakin Meningkat Sejak Maret

Medan, FNN - Jumlah penumpang PT Kereta Api Indonesia (KAI ) Sumatera Utara (Sumut) terus meningkat sejak Maret, setelah ada kebijakan tidak mewajibkan calon penumpang yang sudah vaksin kedua menunjukkan hasil negatif pemeriksaan COVID-19.\"Hingga tanggal 16 Maret sudah ada penumpang sebanyak 72.495 orang. Jumlah penumpang ini sudah 50 persen lebih dari realisasi sepanjang Februari yang mencapai 108.484 orang,\" ujar Manager Humas PT KAI Divre I Sumut Mahendro Trang Bawono, di Medan, Minggu.Setelah melihat meningkatnya pesanan tiket, manajemen KAI, kata Mahendro, memprediksi jumlah penumpang yang diangkut kereta api pada Maret ini bisa di atas 150 ribuan.Jumlah penumpang yang diprediksi bisa sebanyak 150 ribuan itu di atas realisasi Februari yang masih sejumlah 108.484 dan Januari 133.237 orang.Dengan terus adanya peningkatan pesanan tiket kereta api sejak Maret, total penumpang KAI pada 2022 diharapkan bisa lebih besar dari realisasi 2020 dan 2021 ketika pandemi COVID-19 melanda.Pada tahun 2020, jumlah penumpang KAI Sumut mencapai 1.498.681 orang dan pada 2021 turun lagi menjadi 1.266.465 orang.\"Harapannya, COVID-19 semakin terkendali sehingga jumlah penumpang kereta api Sumut benar-benar meningkat,\" katanya lagi.Mahendro menyebutkan, manajemen KAI terus meningkatkan pelayanan kepada calon penumpang agar masyarakat merasa semakin nyaman menggunakan modal angkutan KAI itu.Pada bulan Maret ini, manajemen memberikan reduksi atau potongan harga tiket hingga 20 persen bagi sejumlah kelompok pelanggan termasuk lanjut usia (lansia) yang berusia 60 tahun atau lebih.Khusus bagi lansia, besaran reduksi diberikan 20 persen untuk semua kelas (kecuali kelas luxury) dan berlaku setiap hari.“KAI memberikan reduksi tarif tersebut sebagai apresiasi bagi pelanggan dalam menggunakan kereta api sebagai moda transportasi andalan,” ujar Mahendro Trang Bawono.Di samping lansia, reduksi tarif kereta api juga diberikan untuk anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), TNI, Polri, dan termasuk wartawan dengan besaran dan ketentuan reduksi yang beragam. (sws, ANTARA)

Pedagang di Aceh Barat Kesulitan Mendapatkan Minyak Goreng Bersubsidi

Meulaboh, FNN - Kalangan pedagang dan warga di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Aceh hingga kini masih kesulitan mendapatkan minyak goreng curah subsidi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan konsumen dan rumah tangga.“Sampai hari ini kami sebagai pedagang hanya mendengar kabar saja kalau ada distribusi minyak goreng curah subsidi pemerintah, tapi kami belum pernah menerima minyak tersebut untuk dijual,” kata Rifki, seorang pedagang di Kompleks Pasar Induk Bina Usaha Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Minggu.Menurutnya, apabila adanya pendistribusian minyak goreng curah subsidi pemerintah, maka kalangan pedagang di daerah ini akan lebih mudah menjual minyak goreng ke masyarakat selaku konsumen, karena harga jualnya yang murah dan mudah dijual.Sebagai pedagang, kata Rifki lagi, mengaku tidak pernah mendapatkan jatah minyak goreng curah subsidi pemerintah yang disalurkan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) ke Aceh Barat.“Kemana atau melalui siapa disalurkan kami tidak tahu, karena kami tidak pernah mendapatkan distribusi minyak goreng murah dari pemerintah,” katanya pula.Hal Senada juga diungkapkan Farida, seorang pedagang di Meulaboh, Aceh Barat.Menurutnya, sejak adanya informasi penjualan minyak goreng murah dari Kementerian Perdagangan, hingga kini pedagang masih belum mendapatkan minyak goreng curah dari pemerintah.“Kami berharap supaya bisa juga kebagian minyak goreng curah yang murah ini, setidaknya bisa membantu menjalankan usaha dagang,” katanya.Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan, Industri, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Aceh Barat Jani Janan, di Meulaboh mengatakan minyak goreng curah dengan harga murah tersebut didistribusikan oleh PT PPI sebanyak 30 ton.“Kami berharap distribusi minyak goreng curah ini dapat memenuhi kebutuhan minyak goreng bagi masyarakat,” katanya.Ia menjelaskan, minyak goreng curah yang didistribusikan oleh PT PPI tersebut dijual melalui pedagang pengecer sebesar Rp10.500 per liter.Menurut dia, minyak goreng tersebut dijual oleh pedagang ke masyarakat sebesar Rp11.500 per liter sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.“Jadi, pedagang tidak boleh menjual minyak goreng murah ini di atas harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan yakni sebesar Rp11.500 per liter,” kata Jani Janan.Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap sebanyak 30 ton minyak goreng curah yang sudah disalurkan ke sejumlah pedagang dapat mengatasi kelangkaan minyak goreng di masyarakat.Selain itu, penyaluran minyak goreng tersebut juga diharapkan dapat membantu menurunkan harga minyak goreng di pasaran yang saat ini masih dijual dengan harga tinggi, ujarnya lagi. (sws, ANTARA)

Pemerintah Tak akan Naikkan BBM Subsidi Demi Lindungi Masyarakat

Jakarta, FNN - Pemerintah Indonesia menyatakan tidak akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi guna melindungi masyarakat dari dampak kenaikan harga minyak mentah dunia yang kini masih berada di atas 110 dolar AS per barel.Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan tingginya harga minyak mentah berdampak terhadap harga BBM dan pemerintah tetap menjaga harga BBM jenis Pertalite sebesar Rp.7.650 per liter, karena paling banyak dikonsumsi masyarakat.\"Untuk melindungi masyarakat, BBM bersubsidi seperti solar, minyak tanah, dan BBM yang paling banyak dikonsumsi masyarakat seperti Pertalite harganya tetap dijaga,\" ujarnya dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Senin.Kementerian ESDM telah menetapkan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) Februari 2022 sebesar 95,72 dolar AS per barel. Sedangkan angka sementara ICP Maret 2022 sampai tanggal 17 sebesar 114,77 dolar AS per barel.\"ICP sementara masih tinggi di atas 114 dolar AS per barel, harga minyak Brent lebih tinggi lagi. Tingginya harga minyak tidak hanya berdampak pada APBN, tetapi harga penyediaan BBM,\" jelas Agung.Pada Maret 2022 batas atas harga jual jenis BBM umum RON 92 sebesar Rp14.526 per liter. Harga tersebut merupakan cerminan dari harga keekonomian BBM berdasarkan formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM jenis umum.Harga Jual BBM RON 92 di SPBU kini bervariasi tergantung para badan usaha. Kementerian ESDM mencatat berbagai SPBU menjual BBM RON 92 berkisar Rp11.000 sampai 14.400 per liter, kecuali Pertamina saat ini masih menjual RON92 atau Pertamax cukup rendah sebesar Rp9.000 per liter.\"Untuk harga BBM jenis umum memang ditetapkan badan usaha yang penting tidak boleh melebihi batas atas yang ditetapkan yaitu Rp14.526 per liter untuk Maret 2022,\" kata Agung.Berdasarkan data Global Petrol Prices yang dikutip Kementerian ESDM pada 14 Maret 2022, kisaran harga BBM nonsubsidi di beberapa negara Asia Tenggara, antara lain Singapura Rp30.800 per liter, Thailand Rp20.300 per liter, Laos Rp23.300 per liter, Filipina Rp18.900 per liter, Vietnam Rp19.000 per liter, Kamboja Rp16.600 per liter, dan Myanmar Rp16.600 per liter. (sws, ANTARA)

Rumah Restorative Justice hingga Penyerangan KKB di Paniai

Jakarta, FNN - Lima berita hukum pada Minggu (20/3) yang terjadi di wilayah Indonesia masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai Kejagung bentuk Rumah Restorative Justice seluruh Indonesia dan penyerangan oleh KKB di Paniai, Papua.Klik di sini untuk berita selengkapnya:1. Kejagung bentuk Rumah Restorative Justice di seluruh IndonesiaKejaksaan Agung RI membentuk Rumah Restorative Justice di seluruh kejaksaan tinggi di Indonesia sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan bahwa penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restoratif memperoleh respons positif dari masyarakat, sehingga perlu dilembagakan oleh kejaksaan dengan membentuk Rumah Restorative Justice.Selengkapnya di sini2. KKB lakukan penembakan dan pembakaran di Baya Biru, PaniaiKelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Minggu pagi sekitar pukul 05.35 WIT melakukan penembakan dan pembakaran di lokasi penambangan di Distrik Baya Biru, Kabupaten Paniai, Papua.Kapolres Paniai AKBP Abdus Syukur kepada ANTARA, Minggu mengakui adanya serangan dari KKB di beberapa lokasi penambangan yang ada di Distrik Baya Biru.Selengkapnya di sini3. BNPT galang koordinasi keamanan cegah terorisme di MotoGP MandalikaKepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Boy Rafli Amar menggalang koordinasi keamanan untuk mencegah aksi terorisme di ajang balap motor internasional MotoGP Mandalika 2022.\"Peningkatan pengawasan menjadi titik fokus koordinasi keamanan guna meminimalisasi potensi gangguan dari ancaman teroris,\" kata Kepala BNPT Komjen Polisi Boy Rafli Amar melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.Selengkapnya di sini4. Pendulang mengungsi ke lokasi 99 di Baya Biru Kabupaten PaniaiPara pendulang dari dua lokasi yang kamp pendulangan saat ini mengungsi ke lokasi 99, Distrik Baya Biru, Kabupaten Paniai, Papua.Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri kepada ANTARA di Jayapura, Minggu, membenarkan para pendulang dari lokasi 81 dan 45 sudah mengungsi ke lokasi 99 karena KKB membakar kamp atau tempat tinggal mereka.Selengkapnya di sini5. Polisi memastikan unggahan aksi geng motor bacok warga adalah hoaksPolsek Cisaat memastikan foto aksi penyerangan dan pembacokan yang dilakukan oleh geng motor di wilayah Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang diunggah di media sosial Instagram oleh akun @txtdarisukabumi adalah hoaks.\"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan setelah foto tersebut viral di media sosial ternyata adalah hoaks. Personel kami yang melakukan pengembangan langsung ke lapangan dan meminta keterangan dari warga sekitar tidak menemukan adanya kejadian tersebut,\" kata Kapolsek Cisaat Kompol Rusmadi, di Sukabumi, Minggu. (sws, ANTARA)Selengkapnya di sini 

Jasa Raharja Jambi Mengoptimalkan Layanan Santunan Kurang dari Sehari

Jambi, FNN - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi mengoptimalkan layanan pendataan sekaligus penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas di wilayah ini kurang dari satu hari atau nol hari.\"Jasa Cabang Jambi berhasil mencapai target kecepatan penyelesaian korban meninggal dunia lebih cepat dari target yang ditentukan yaitu menyelesaikan santunan nol hari kepada ahli waris korban kecelakaan,\" kata Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi Donny Koesprayitno, di Jambi, Sabtu.Ia menyebutkan, pihaknya konsisten dalam realisasi target kecepatan penyelesaian korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan atau meninggal dunia adalah tiga hari.\"Kami terus berusaha meningkatkan kinerja kualitas pelayanan, menyelesaikan santunan korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan/meninggal dunia kurang dari 3 hari adalah target yang pasti kami wujudkan, namun realisasi yang lebih baik dari target semestinya merupakan mimpi kami yang menjadi kenyataan,\" kata Donny.Dia mencontohkan kecelakaan yang melibatkan pengendara sepeda motor Honda Revo dengan mobil Toyota Fortuner di Jalan Lintas Sumatera Km 31 Arah Bangko, depan Kantor Camat Pelepat, Desa Rantau Keloyang, Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo terjadi pada pukul 07.45 WIB pagi hari, Jasa Raharja Perwakilan Muarabungo menyelesaikan santunan kepada ahli waris dalam nol hari.“Penyelesaian santunan nol hari kepada ahli waris artinya kami berusaha menyerahkan santunan kepada ahli waris dalam waktu hari yang sama dengan hari kecelakaan atau meninggal dunia korban,\" katanya lagi.Jasa Raharja Perwakilan Muarabungo melakukan kunjungan jemput bola kepada ahli waris korban atas mama Usin Manalu. Muhammad Ali selaku Mobile Service Perwakilan Bungo memastikan keabsahan administrasi dan pada pukul 16.35 WIB berhasil menyelesaikan santunan kepada ahli waris.Donny menyebut peningkatan kualitas pelayanan Jasa Raharja tidak lepas dari dukungan berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan dalam perusahaan sebagai bentuk komitmen perseroan.\"Juga kinerja insan Jasa Raharja selaku human capital yang berbasis budaya “AKHLAK” dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan pengguna lalu lintas jalan. Jasa Raharja Cabang Jambi hadir dalam melindungi masyarakat Indonesia,\" katanya menambahkan. (sws, ANTARA)