ALL CATEGORY

KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Mantan Wali Kota Banjar

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa Rahmat Wardi dari pihak swasta, yakni Direktur CV Prima ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.Rahmat merupakan penyuap mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno dalam perkara suap proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat.\"Tim jaksa, Selasa (1/3) telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Rahmat Wardi ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.Ia mengatakan penahanan terdakwa Rahmat selanjutnya juga beralih dan menjadi kewenangan pengadilan tipikor. Tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim sekaligus penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan. \"Terdakwa didakwa dengan dakwaan, pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,\" ucap Ali.KPK telah mengumumkan Herman dan Rahmat sebagai tersangka pada 23 Desember 2021.Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Rahmat sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Herman selaku Wali Kota Banjar periode 2008-2013.Sebagai wujud kedekatan tersebut, KPK menduga sejak awal telah ada peran aktif dari Herman diantaranya dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank sehingga Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar. Antara 2012-2014, Rahmat dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh Herman maka Rahmat memberikan \"fee\" proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk Herman.Pada Juli 2013, Herman diduga memerintahkan Rahmat melakukan peminjaman uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp4,3 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban Rahmat.Selanjutnya, Rahmat juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada Herman dan keluarganya diantaranya tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kota Banjar. Selain itu, Rahmat juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh Herman.KPK juga menyebut selama masa kepemimpinan Herman sebagai Wali Kota Banjar periode 2008-2013 diduga pula banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemkot Banjar. Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi itu. (sws)

Polisi Rencanakan Periksa Keluarga Indra Kenz untuk Telusuri Aset

Jakarta, FNN - Penyidik Bareskrim Polri terus mendalami pemilik aplikasi opsi biner Binomo dengan memeriksa orang-orang yang terlibat, termasuk keluarga dari Indra Kenz. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Indra Kenz masih menutupi siapa pemilik aplikasi Binomo, namun pihaknya tetap berupaya mengungkap siapa dalang dari penipuan investasi tersebut. \"Siapa orang dekatnya (Indra Kenz) kami akan ungkap, siapa yang menerima uang itu, kami ungkap. (Keluarga) nanti kami periksa, saat ini belum. Kami lagi buatkan rencana kegiatannya, sehingga aset tracing dulu untuk para korban,” kata Whisnu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu. Indra Kenz selain ditersangkan dengan pasal penipuan, berita bohong, undang-undang ITE, juga disangkakan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Setelah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka, Kamis (24/2), penyidik mulai melacak aset milik tersangka untuk pemulihan kerugian para korban. Dalam perkara ini sebanyak sembilan korban yang telah diperiksa melaporkan kerugian yang dialaminya mencapai Rp3,8 miliar. Whisnu menyebutkan, pihaknya telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik Indra Kenz, serta memblokir rekening bank. \"Terkait dengan apa yang kami sita, sudah kami blokir ada 4 rekening yang kami blokir, uang-nya ada di situ puluhan miliar,\" ujarnya. Lebih lanjut Whisnu menjelaskan, dalam upaya penyitaan aset ini, penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penyidik juga telah meminta kepada Kabareskrim Polri untuk membuat surat yang berisi permintaan dibukakan-nya harta kekayaan Indra Kenz. \"Nanti kalau sudah kami buka, dan kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat, siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena, orang terdekatnya,\" ujar Whisnu. Selain itu, juga meminta keputusan dari pengadilan negeri untuk menyita aset tidak bergerak milik Indra Kenz yang ada di sejumlah daerah, termasuk rumahnya yang ada di Medan. Dalam menelusuri aset ini, kata Whisnu, pihaknya bertindak hati-hati untuk menentukan mana aset yang berkaitan dengan barang bukti perkara. Seperti, misalnya, mobil di mana dibelinya, dari mana asal uang-nya, termasuk rumah bila ingin disita harus ada penetapan dari pengadilan terlebih dahulu. \"Nanti kami bersama dengan PPATK untuk mengungkap transaksinya, tapi kami kan harus hati-hati ini, barang bukti itu berkaitan tidak,\" tutur Whisnu. (sws)

Angelina Sondakh Akan Jalani Cuti Jelang Bebas

Jakarta, FNN - Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Rika Aprianti mengatakan mantan anggota DPR RI Angelina Patricia Pinkan Sondakh akan menjalani cuti menjelang bebas.\"Tanggal bebas awal Angelina Sondakh 27 April 2022 apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas,\" kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.Angelina Sondakh merupakan warga binaan kasus korupsi Lapas Perempuan Jakarta. Mantan anggota DPR RI tersebut mulai menjalankan pidana terhitung 27 April 2012.Ia mengatakan Angline Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program cuti menjelang bebas sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan yang jatuh pada Oktober 2021.Namun, karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar subsider empat bulan lima hari penjara, maka waktu cuti menjelang bebas jatuh pada Maret 2022. Selama menjalani pidana, Angelina Sondakh mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak tiga bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015 yang diberikan kepada seluruh narapidana.\"Selama menjalani cuti menjelang bebas, Angelina Sondakh wajib mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan,\" tutur dia. Sebagai tambahan informasi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan (sudah dibayar).Kemudian, ia diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara dan telah dibayar Rp8,8 miliar. Sisanya, Rp4,5 miliar dan subsider empat bulan lima hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan. (sws)

Polisi Giatkan Patroli Malam Jaga Kamtibmas di Pulau Haruku

Ambon, FNN - Aparat kepolisian di Polsek Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, meningkatkan kegiatan patroli malam hari untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah itu tetap kondusif.\"Wakapolsek Pulau Haruku Ipda Boby Dethan memimpin langsung kegiatan patroli malam bersama personelnya dengan menyusuri berbagai negeri di pesisir pulau itu,\" kata Kasie Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Moyo Utomo di Ambon, Rabu.Selain anggota Polsek, personel Sabhara Polda Maluku yang sementara bertugas melakukan tugas pengamanan di daerah itu juga turut terlibat melakukan patroli malam.Menurut dia, kegiatan patroli malam ini menyisir berbagai negeri di pesisir Pulau Haruku, seperti Pelauw, Dusun Ori, hingga Dusun Nama\'a.\"Tujuannya agar tercipta situasi Kamtibmas yang aman pada wilayah Pulau Haruku, sehingga dapat meminimalisir segala kejadian yang dapat mengganggu situasi keamanan serta dapat memberikan rasa aman di wilayah hukum Polsek Haruku,\" ujarnya.Tim patroli juga berkoordinasi dengan aparat keamanan di pos pengamanan perbatasan yang diduduki personel Satuan Brimob dan Sabhara Polda Maluku terkait situasi keamanan di perbatasan negeri dan dusun tersebut.\"Penempatan pos pengamanan hingga peningkatan kegiatan patroli di perbatasan Negeri Kariu dan Pelauw serta Dusun Ori dilakukan pascakeributan antara warga sejak 26 Januari 2022 mengakibatkan ratusan rumah warga Kariuw dibakar dan mereka mengungsi ke Negeri Aboru,\" jelas Moyo Utomo.Dia menambahkan kegiatan patroli malam berlangsung lancar dan tidak ditemukan hal-hal menonjol yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas pada wilayah Polsek Pulau Haruku. (sws)

Lemkapi: Penghentian Perkara Nurhayati untuk Beri Rasa Keadilan

Jakarta, FNN - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan penghentian perkara korupsi yang melibatkan seorang perangkat desa di Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati dilakukan untuk memberikan rasa keadilan.\"Demi memberikan rasa keadilan, masyarakat mendukung kepolisian menghentikan penetapan Nurhayati sebagai tersangka,\" kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.Berkaca dari kasus Nurhayati, Edi Hasibuan mengingatkan penyidik kepolisian agar berhati-hati dalam menetapkan tersangka.\"Begitu juga kepada kejaksaan dalam memberikan petunjuk kepada penyidik agar masuk akal dan tidak aneh-aneh,\" katanya menegaskan.Edi mengatakan dampak ketidakprofesional aparat penegak hukum itu adalah merugikan masyarakat. Pengajar Universitas Bhayangkara Jakarta ini berharap tidak ada lagi ada kesalahan serupa pada masa mendatang, baik kepada Polri maupun kejaksaan.\"Ini harus menjadi bahan evaluasi. Kita minta kepada kedua aparat penegak hukum ini untuk meningkatkan profesionalisme dalam memberikan keadilan kepada masyarakat,\" katanya.Dia mengatakan sesuai hasil gelar perkara kejaksaan dan Badan Reserse Kriminal Polri maka diputuskan, penyidik akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah mendapatkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari kejaksaan.Sebelumnya, Polres Cirebon menetapkan, Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon sebagai tersangka korupsi dana desa, padahal dia merupakan pelapor perkara itu.Perkara yang muncul ke publik lewat media sosial itu mengundang atensi Mabes Polri dan Kejaksaan Agung sehingga dilakukan gelar perkara ulang dan diputuskan bahwa perkara Nurhayati akan dihentikan karena kurang cukup bukti. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan kasus Nurhayati akan menjadi bahan evaluasi Polri dan jajaran agar tidak terulang kembali di kemudian hari.Dia menjelaskan, dalam menetapkan status tersangka seseorang, Polri akan memaksimalkan gelar perkara sebagai kontrol terhadap penanganan perkara dan gelar ekspos yang menghadirkan saksi ahli dan jaksa agar tidak terjadi penafsiran hukum berbeda.“Jadi dari awal harus udah seperti itu, sehingga kasus-kasus ini di kemudian hari tidak terjadi penafsiran,” kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa malam (1/3).Selain itu juga, kata Dedi, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri akan melakukan asistensi kasus korupsi yang disidik oleh polres dan polda.Dedi juga mengimbau masyarakat tidak perlu takut melaporkan kasus korupsi yang terjadi di wilayahnya karena pemberantasan korupsi dibutuhkan peran aktif masyarakat. (sws) 

Revolusi Sosial

Oleh M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan ADALAH La Nyalla AA Mattalitti Ketua DPD RI yang menyatakan bahwa revolusi sosial bisa terjadi jika penyelenggara negara sudah kelewatan. Ia menanggapi usulan Cak Imin, Zulhas, dan Airlangga tentang penundaan Pemilu Legislatif maupun Pemilihan Presiden.  Menurutnya kesalahan fatal jika penundaan itu terjadi. Rakyat diam dapat mereaksi keras.  \"Sekarang mungkin masih diam, masih punya batas kesabaran melihat tingkah pola elit politik. Tapi kalau sudah kelewatan, bisa pecah revolusi sosial. Pemilik negara ini bisa marah dan para elit politik bisa ditawur oleh rakyat\" kata La Nyalla di Surabaya. Kalimat tegas dan kritis sekaligus \"warning\" ini tentu menggema ke telinga elit politik yang sedang bergerak menuju perilaku politik yang melampau batas. \"Revolusi sosial\" adalah terma yang cukup menarik. Menjadi biasa dan tidak akan mendapat reaksi dari elit kekuasaan ketika disampaikan oleh Ketua DPD RI. Mungkin berbeda jika hal itu dilontarkan oleh Ustad, Habib, Kyai, atau aktivis Islam. Di samping dituduh radikal atau provokasi mungkin juga dikaitkan makar. Maklum rezim ini Islamophobist dan bertelinga tipis.  Karena penundaan Pemilu adalah melawan Konstitusi, maka \"warning\" ini menjadi sangat penting. Pemerintah Jokowi harus segera menegaskan bahwa tidak akan memperpanjang masa jabatan dengan menunda Pemilu. Berpidato untuk menjawab keraguan rakyat. Jangan kemudian muncul tuduhan bahwa yang tidak setuju penundaan adalah orang atau kelompok yang tidak peduli dengan kondisi ekonomi dan pandemi. Ujungnya radikal radikul.  Mengambangkan sikap dan membiarkan wacana penundaan terus menggelinding justru dapat menjadi pematangan kondisi apa yang dinyatakan La Nyala sebagai revolusi sosial. Semestinya Pemerintah sadar bahwa rakyat sudah mulai kecewa dan hilang kepercayaan terhadap kemauan dan kemampuan oligarkhi Jokowi dalam mengelola negara.  Tidak terkececoh oleh kepalsuan informasi kepuasan rakyat, polling abal-abal, dengungan para buzzer, atau pujian para penjilat yang ujungnya meminta Jokowi untuk menjabat tiga periode. Sayangnya meski ia tahu semua itu dapat menjerumuskan, akan tetapi tenang dan senang saja mengikuti irama  lagu \"nina bobo\" itu.  Revolusi sosial menurut Skockpol adalah perubahan cepat dan mendasar dari masyarakat dan  struktur kelas suatu negara. Revolusi itu bersamaan dengan pemberontakan masyarakat bawah. Akarnya tentu rezim otoriter dan keputusasaan rakyat. Revolusi sosial menjadi kulminasi dari gelombang kritik yang tidak didengar atau ditindaklanjuti.  Revolusi Perancis adalah rakyat yang menggulingkan Raja Louis XVI yang otoriter dan tidak kompeten. Diawali penyerbuan ke penjara Bastille tempat banyak aktivis dan oposan ditahan. Mengubah monarkhi menjadi Republik berbasis asas kebebasan, persaudaraan, dan persamaan.  Revolusi Bolshevik Rusia bulan Oktober 1917 diawali dengan aksi unjuk rasa rakyat bulan Juli yang membawa korban ratusan pengunjuk rasa tewas dibunuh rezim. Revolusi kiri pimpinan Vladimir Lenin yang didukung garda merah dan para pekerja berhasil menggulingkan Alexander Karensky pemimpin berhaluan nasionalis.  Revolusi dalam makna people power terjadi di Jerman, Georgia, Cekoslovakia, Filipina dan sebagian negara di Timur Tengah. People power Filipina cukup menarik. Rezim Ferdinand Marcos yang otoriter dan membungkam oposisi mengalami krisis ekonomi, tinggi angka hutang luar negeri, membunuh senator Benigno Aquino Jr, serta  melakukan kecurangan pemilu tahun 1986. Perlawanan rakyat bersama Enrile dan Ramos didukung oleh kaum agamawan pimpinan Kardinal Jaime Sin.  Entah revolusi sosial model mana yng dimaksud La Nyalla Mattalitti itu. Namun semua revolusi sosial selalu berhubungan dengan penggulingan kekuasaan otoriter. Soekarno dan Soeharto telah merasakannya. Moga Jokowi belajar banyak. (*)   Bandung, 2 Maret 2022

KJRI Kuching Pulangkan Dua WNI Korban TPPO

Pontianak, FNN - Dua Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kuching, Sarawak, Malaysia, berhasil diselamatkan dan dipulangkan oleh Konsulat Jenderal RI (KJRI), kata Pelaksana Fungsi Pensosbud KJRI Kuching, Hasani Edelin.\"Kami berhasil menyelamatkan Epa (18) seorang perempuan asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dan Sonaji (42) seorang laki-laki asal Kabupaten Tanggerang, Banten. Kedua WNI ini diduga menjadi korban TPPO,\" kata Hasani Edelin dalam keterangan tertulisnya kepada ANTARA di Kalbar, Rabu.Hasani mengatakan, dari pengakuan Epa, ia merasa telah ditipu oleh pelaku bernama Yusrianto yang berjanji akan menikahinya, dan pelaku juga mengaku memiliki tabungan yang banyak di bank. \"Epa kemudian diajak oleh pelaku untuk jalan-jalan ke objek wisata di daerah Temajuk, Sambas, 21 November 2021. Namun Epa justru di bawa ke daerah Jagoi Babang, Bengkayang, yang batasan dengan Serikin, Kuching,\" ujarnya.Lebih lanjut dijelaskannya, sejak dibawa masuk ke Malaysia, Epa dibawa oleh pelaku menuju agen di Kuching, kemudian dibawa ke Bintulu untuk bekerja di sebuah pabrik perkayuan. Pada 26 Januari 2022, tim KJRI Kuching menjemput Epa di sebuah tempat penginapan di wilayah Serian dan kemudian dibawa ke Shelter KJRI Kuching, serta diproses kepulangannya ke Indonesia.Nasib yang sama juga dialami Sonaji, pada pertengahan Desember 2021, korban mengaku mendapatkan informasi tawaran pekerjaan di Facebook bernama Diki Acil yang menawarkan pekerjaan di Kuching, Malaysia. Agen tersebut menjanjikan bekerja sebagai sopir dengan total gaji sekitar lima belas juta rupiah serta semua dokumen berupa paspor dan permit kerja akan dibuatkan pada saat tiba di Sarawak, Malaysia. \"Sonaji tertarik dan bersedia diberangkatkan melalui jalan tikus ke Sarawak, Malaysia, sesampai di sana korban malah dipekerjakan sebagai buruh bangunan di daerah Pusa dan pindah sebagai pelayan restoran di Bintulu tanpa memegang pasport,\" ujarnya.Setelah bekerja secara non prosedural selama satu bulan, korban melarikan diri, karena ia difitnah mengambil barang milik restoran tersebut dan pergi ke Kuching dengan menggunakan bus. Sonaji tiba di KJRI Kuching, 15 Februari 2022, dan langsung melaporkan permasalahan yang dihadapinya dan memohon bantuan perlindungan dan kepulangan ke Indonesia sesuai prosedur.\"Korban ini kami tampung di shelter untuk pengurusan kelengkapan dokumen dan juga menjalani tes kesehatan sebelum diserahkan oleh Konsul Jenderal kepada pihak terkait di perbatasan Entikong, 1 Maret 2022, bersama beberapa WNI lainnya,\" kata Hasani. (sws)

KSP: Presiden Tekankan Tidak Perlu Tergesa-Gesa Ubah Status Pandemi

Jakarta, FNN - Presiden RI Joko Widodo meminta perubahan status pandemi menjadi endemi tidak dilakukan tergesa-gesa dan harus memperhatikan aspek kehati-hatian.\"Mengenai perubahan status pandemi menjadi endemi, Pak Presiden menekankan kita tidak perlu tergesa-gesa dan memperhatikan aspek kehati-hatian. Presiden tidak mau kita sampai kembali ke situasi awal pandemi,\" ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.Abraham mengatakan seluruh keputusan akan didasarkan pada data ilmiah dan kalkulasi yang matang.Menurut dia, pemerintah selalu memantau dengan detail perkembangan COVID-19 di Indonesia maupun di negara lain. Selain itu, kata dia, pemerintah juga melibatkan para pakar dalam menetapkan setiap kebijakan, terutama dalam penentuan status pandemi.\"Jika memang data-data ilmiah dan analisa pakar menunjukkan kondisi terus membaik, maka relaksasi juga akan semakin dibuka,\" tuturnya.Sebagai informasi, berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), jumlah kasus COVID-19 dan pasien rawat inap terus menurun dari hari ke hari.Pada Selasa (1/3), bed occupancy rate atau tingkat keterisian tempat tidur oleh pasien COVID-19 secara nasional turun menjadi 34 persen dari hari sebelumnya yakni 35 persen. Begitu pula dengan kasus konfirmasi harian yang kembali turun menjadi 24.728 kasus. (sws)

Teras Sarankan Cari Terobosan Izin Pertambangan Rakyat di Kalteng

Palangka Raya, FNN - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menyarankan para camat di Provinsi Kalimantan Tengah, terkhusus di Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas mencari terobosan terkait izin pertambangan rakyat terkhusus tambang emas agar memiliki legalitas dan ramah lingkungan.Saran itu karena sekarang ini pertambangan rakyat sudah mendapat perhatian serius dan mulai diatur oleh pemerintah, kata Teras Narang usai melaksanakan pertemuan secara virtual dalam rangka reses perseorangan DPD RI di Kecamatan Kapuas Tengah, Rabu.\"Jadi, dengan adanya izin pertambangan rakyat tersebut, perekonomian masyarakat terbantu, kerusakan lingkungan bisa lebih diminimalisasi,\" tambahnya.Senator asal Kalteng itu menyadari dan memahami betul bagaimana pentingnya peran pertambangan emas bagi perekonomian masyarakat di provinsi setempat, terkhusus di Kecamatan Kapuas Tengah. Namun, demi memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang ingin menambang emas, tetap diperlukan legalitas dan menjaga lingkungan.\"Jangan sampai aktivitas tambang itu hanya menguntungkan saat ini, tapi memberikan dampak negatif di kemudian hari. Apalagi sampai merusak lingkungan. Itu justru akan merugikan kita di masa yang akan datang. Itulah kenapa saya menyarankan perlu adanya terobosan dalam mendapatkan izin pertambangan rakyat,\" tutur Teras Narang.Mengenai adanya keluhan terkait sertifikasi lahan di kawasan hutan, menurut Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu, bukan persoalan mudah. Sebab, untuk mendapatkan sertifikasi lahan di kawasan hutan, diperlukan pelepasan kawasan dari pemerintah pusat, terkhusus Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.Dia mengatakan, jika kebutuhan sertifikasi berada di kawasan hutan produksi, maka harus dilakukan perubahan atau dikonversi. Apakah wilayah yang ingin disertifikatkan masuk Area Penggunaan Lain atau bagaimana statusnya, mesti dipastikan terlebih dahulu.Untuk itu diharapkan kepada seluruh pemerintah kabupaten atau pemerintah provinsi di Kalimantan Tengah dengan dukungan elemen pemerintahan lain, termasuk para anggota DPD dan DPR RI, dapat mendorong percepatan penataan ruang, sehingga masyarakat mendapatkan manfaat, keadilan, serta kepastian hukum atas lahan masyarakat.\"Tugas kita masih panjang. Jadi, jangan berpuas diri terhadap apa yang sudah kita lakukan, sebab ini ternyata belum sesuai harapan masyarakat. Karena kita merupakan pelayan masyarakat, pelayan rakyat dan negara, oleh karena itu semoga kita diberi kekuatan, kearifan, dan kepandaian agar dapat bekerja dengan baik,\" ujar Teras Narang. (sws)

Kegersangan Intelek

Oleh Ridwan Saidi, Budayawan Pada photo atas pertemuan sejumlah aktivis di Istana atas undangan Presiden Suharto tahun 1970, tampak Pak Harto membelakangi lensa berhadapan dengan sejumlah aktivis a.l Darojatun, Buyung Nasution, Mar\'ie Muhamad, Nono Makarim, Haryadi Dharmawan (berdiri), dan RS.  Pertemuan membahas soal korupsi. Suasana tahun 1966-67 bukan diwarnai gemuruh demo saja, tapi cukup tinggi frekuensi diskursus intelektual baik lewat simposium, istilah waktu itu, atau diskusi2 terbatas. Para pembicara Prof Emil Salim, Prof Sarbini, Sumarlin, Ali Murtopo, Letjen Hasnan Habib, Subchan ZE, Prof Selo Sumarjan, Umar Kayam, Prof Ismail Suny, Prof Harun al Rasyid, Jen (pur) TB Simatupang.  Angkatan berikut Prof Yuwono Sudarsono, Machbub Djunaedi, Sabam Sirait, Arbi Sanit, Darojatun Kuncorojakti,  Arbi Sanit, RS, Marsilam Simanjuntak.  Di jaman Orde Baru kehidupan intelektual bertahan sampai dengan awal 1990-an. Setelah itu melenah sampai tiba reformasi. Di era refornasi tendensi kehidupan intelektualitas kian melemah. Tapi dalam lima tahun terakhir ada tanda-tanda menggembirakan dengan tampilnya  Rocky Gerung, Ichsanudin Noorsy walau mereka bukan tokoh baru. Salim Said dan Antoni Budiawan belum terlalu senior, juga banyak aktif dalam diskursus-diskursus intlelektual. Fuad Bawazier memang senior tapi tampilan dan pemikirannya masih segar. Fadli Zon menarik, resmi orang partai dan angg DPR, tapi pemikiran tak seperti yang lain. Chusnul Mariah wanita intelek yang konsisten. Masih ada lagi sejumlah nama yang belum disebut. Tapi ringkasnya tak  perlulah dulu kita lekas-lekas  putuskan kita punya asa.  Rocky, Ichsanudin, Budiawan, Salim, Fadli,  Fuad, Chusnul, memang mereka ada apa? Ada integritas. (*)