ALL CATEGORY

Musisi Doddy Hermanto: Musik dan Teknologi Keniscayaan

Jakarta, FNN - Hari Musik Nasional Tahun 2022  masih diwarnai kondisi keprihatinan, karena masih berlangsung di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Hampir tiga tahun Covid-19 mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan musik nasional. Menurut musisi Doddy Hernanto, kondisi pandemi seperti memaksa para musisi, tidak ada pilihan lain agar siap memasuki era baru yang serba mengandalkan  teknologi internet. \"Suka atau tidak suka, revolusi digital tidak bisa dihindari, meski masalah rasa yang tidak bisa digantikan,\", tutur gitaris one finger, kepada FNN, di Jakarta, Sabtu, 12 Maret 2022.  Menurut gitaris yang akrab disapa Mr D, kini sudah tidak zaman lagi musisi harus tampil di panggung  lalu mengumpulkan  masa. Zaman kejayaan musisi aksi atau show di panggung cenderung  berisiko tinggi dan akan memicu covid-19 yang kini variannya semakin banyak. \"Bukankah  pertunjukan musik kini kebanyakan secara daring hybrid?\" Menurut pria  yang tinggal di Surabaya itu, para musisi termasuk para seniman lain,  harus sungguh-sungguh memanfaatkan  teknologi sebagai  keharusan agar terus  eksis diterima pasar. \"Berkarya dan terus  berkreativitas adalah kunci mati tidaknya dalam menghadapi pasar musik yang ketat,\" ujarnya.  Sedangkan terkait peran teknologi dan musik itu, Doddy Hernanto berupaya mempersembahkan QR Art kepada para seniman dan para pencipta lagu kebangsaan Indonesia. Langkah kreativitas itu,  antara lain bertujuan  mengeksplore sekaligus mengingatkan rakyat kembali  tentang maestro para pencipta lagu kebangsaan Indonesia dalam balutan teknologi QR Art.   “Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa pahlawannya. Bung Karno mengingatkan,  jangan sekali-kali meninggalkan sejarah,\" tuturnya. Mengutip ahli saraf  Massachusetts Institute of Technology (MIT),  otak dapat mengindentifikasi  gambar yang dilihat hanya dalam 13 milidetik. \"Statistik telah menunjukkan, visual diproses 60.000 kali lebih cepat di otak ketimbang teks,\" kata Doddy.  Jadi Doddy mengingatkan, agar para musisi dan seniman tidak putus asa,  harus  bergairah dan  ramah memanfaatkan teknologi informasi. Sebab, keadaan telah berubah. Faktanya, dunia pendidikan termasuk di tanah air juga berubah. Sekolah dan kampus-kampus tetap melakukan daring.  Selama pandemi, Doddy  sudah memamerkan karya  QR Art - nya secara virtual melalui ragam medsos (media sosial) dan dapat ditengok di  @sabakdigital https://instagram.com/sabakdigital?r=nametagserta media-media lain yang sudah terverifikasi. Menyinggung soal QT Art dan musik  Doddy  berpendapat, QR Art adalah  satu jejak rekam digital yang penting juga bagi dunia musik.  Ia telah membuat  sebanyak  9 QR Art yang khusus dipersembahkan bagi  para musisi atau pencipta lagu kebangsaan Indonesia. (BS).adi Doddy mengingatkan, agar para musisi dan seniman tidak putus asa,  harus  bergairah dan  ramah memanfaatkan teknologi informasi. Sebab, keadaan telah berubah. Faktanya, dunia pendidikan termasuk di tanah air juga berubah. Sekolah dan kampus-kampus tetap melakukan daring.  Selama pandemi, Doddy  sudah memamerkan karya  QR Art - nya secara virtual melalui ragam medsos (media sosial) dan dapat ditengok di  @sabakdigital https://instagram.com/sabakdigital?r=nametag serta media-media lain yang sudah terverifikasi. Menyinggung soal QT Art dan musik  Doddy  berpendapat, QR Art adalah  satu jejak rekam digital yang penting juga bagi dunia musik.  Ia telah membuat  sebanyak  9 QR Art yang khusus dipersembahkan bagi  para musisi atau pencipta lagu kebangsaan Indonesia. (BS).

Warga Tak Perlu Resah, ID FOOD Siap Amankan Pasok Minyak Goreng untuk Masyarakat

Jakarta, FNN – Induk Holding BUMN Pangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID FOOD berkomitmen terus melakukan pendistribusian minyak goreng untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022, tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit yang berlaku sejak 1 Februari 2022. Upaya tersebut dilakukan melalui pemerataan pendistribusian minyak goreng di seluruh wilayah Indonesia. Hal tersebut disampaikan Direktur Komersial ID FOOD Frans M. Tambunan, Jumat, 11 Maret 2022, di Jakarta. Menurutnya, sejak awal Januari 2022 ID FOOD telah berperan aktif menjalankan pendistribusian minyak goreng ke sejumlah titik di wilayah Indonesia sebagai upaya pengendalian harga.  Frans mengatakan, sampai dengan 10 Maret 2022, ID FOOD telah mendistribusikan minyak goreng sebanyak 8,1 juta liter, yang terdiri dari 6,4 juta liter minyak goreng curah, 1,6 juta liter minyak goreng kemasan, dan 27 ribu liter minyak goreng jerigen. Jumlah tersebut didistribusikan ke 402 titik di seluruh Indonesia, yang tersebar di provinsi Aceh, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Papua Barat, Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Bali, Sulawesi Utara, dan Yogyakarta. “Seiring perkembangan harga minyak goreng yang masih fluktuatif, kegiatan pendistribusian minyak goreng akan terus dilakukan ID FOOD ke pasar-pasar rakyat dengan mengandalkan cabang perdagangan dan logistik ID FOOD Group yang tersebar di seluruh Indonesia,” ungkapnya. Lebih lanjut Frans mengatakan, lini bisnis distribusi dan logistik ID FOOD yang dimotori PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Rajawali Nusindo menjadi ujung tombak dalam skema pendistribusian minyak goreng ke para pedagang dan konsumen. Pendistribusian dilakukan dengan menerjunkan armada truk tangki minyak goreng langsung ke pasar-pasar tradisional. Pihaknya memilih untuk langsung turun ke pasar guna memastikan minyak goreng disalurkan kepada pihak yang tepat, dalam hal ini pedagang dan konsumen akhir. “Salah satu hal yang menjadi perhatian kami adalah memastikan minyak goreng didistribusikan kepada pihak yang tepat, salah satunya dengan cara turun langsung ke pasar tradisional dan membatasi jumlah pembelian,” paparnya. Menurut Frans, untuk memastikan pendistribusian berjalan lancar dan tepat sasaran, berbagai langkah mitigasi dan persiapan telah dilakukan. Salah satunya menjalin kolaborasi dengan menggandeng berbagai pihak dari mulai supplier, pelaku usaha, pengelola pasar, serta otoritas kemanan setempat.  “Kolaborasi yang baik dengan instansi dan lembaga terkait serta berbagai pelaku usaha mulai dari private sector dan UMKM menjadi kunci untuk memperlancar alur distribusi sehingga mengatasi kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng,” ujarnya. Ia berharap, pendistribusian yang akan terus dilakukan secara masif dalam beberapa hari ke depan tersebut dapat menjaga ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, Holding BUMN Pangan ID FOOD akan membantu pemerintah mendorong pemerataan distribusi minyak goreng di seluruh Indonesia. Ia berharap program tersebut dapat berjalan mengingat saat ini pasokan minyak goreng sudah cukup melimpah.  “Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai stok meskipun rantai distribusi minyak goreng belum berjalan normal,” ujarnya. Sementara itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, akan terus memantau ketersediaan minyak goreng dengan harga sesuai HET. Mendag akan menindak tegas pelaku penimbunan minyak goreng yang mengakibatkan harga bergejolak di tengah surplusnya pasokan daerah. Menanggapi kondisi kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng, Menteri BUMN Erick Thohir berpendapat, hal ini merupakan peran tugas dan tanggung jawab BUMN. Di mana BUMN tak hanya menjalankan fungsi korporasi, tetapi juga wajib melayani masyarakat dengan baik. Menteri Erick meyakini, perlu kolaborasi antara Pemerintah dengan pelaku usaha untuk mengurai kondisi ini. Ia pun mengajak perusahaan swasta dan pelaku usaha minyak goreng yang memiliki kapasitas produksi lebih tinggi untuk membantu agar dapat menstabilkan harga minyak goreng di pasaran. Merespon kondisi terkini, Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi menggelar rapat koordinasi Badan Pangan Nasional bersama sejumlah lembaga dan pelaku usaha. Dalam rapat tersebut membahas dan disepakati diantaranya pencantuman label harga pada kemasan minyak goreng. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah spekulasi kenaikan harga jual yang dapat merugikan masyarakat. Ia mengatakan, dengan langkah ini diharapkan masyarakat mendapatkan minyak goreng dengan harga yang sesuai dengan HET. Untuk mengatasi situasi ini, Arief mengatakan, semua pihak yang berkepentingan, khususnya para pelaku usaha minyak goreng perlu duduk bersama menyamakan semangat untuk memberikan service level yang baik kepada masyarakat. (mth)  

Gaduh Penundaan Pemilu, Denny Indrayana Kirim Surat Terbuka ke Presiden Jokowi

Jakarta,  FNN - Wacana penundaan pemilihan umum (Pemilu) yang terus bergulir hingga saat ini mendapat reaksi keras dari sejumlah kalangan termasuk para pengamat politik dan hukum tata negara. Salah satu poin yang disoroti yakni ketidaktegasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menghentikan wacana yang dinilai kontradiktif dengan amat UUD 1945 tersebut. Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Denny Indrayana, SH, LLM, PhD, yang saat ini berdomisili di Laverton, Melbourne, Australia, mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, Minggu (6/3/2022). Dalam surat terbuka tersebut, Denny menyoroti sikap Presiden Jokowi yang cenderung membiarkan wacana penundaan pemilu terus bergulir. Berikut kutipan lengkapnya: SURAT TERBUKA KEPADA YANG TERHORMAT PRESIDEN JOKO WIDODO Sikap Presiden yang Cenderung Membiarkan Pembatalan Pemilu 2024 dapat dikenakan Delik Pengkhianatan terhadap Negara, dan Karenanya dapat Berimplikasi Pemberhentian di Tengah Masa Jabatan. Denny Indrayana Assalamu’alaikum...... Presiden Jokowi Yang Terhormat, Ba’da shubuh pagi ini, sambil menyimak “Kajian Ahad” di masjid komunitas Indonesia Baitul Ma’mur, Laverton, Melbourne, Australia, izinkan saya menyampaikan masukan dan kerisauan saya sebagai tanda sayang kepada Bapak Presiden, dan cinta tak berhingga kepada Indonesia.. Setelah menimbang dalam, saya memilih mengirimkan surat terbuka, ketimbang tertutup. Tentu ada risikonya. Surat terbuka ini akan dibaca lebih banyak orang, dan semoga sampai serta berkenan pula Bapak baca. Ketimbang surat tertutup, yang terus terang, saya tidak yakin akan sampai ke tangan Bapak untuk disimak. Salah satu tantangan terbesar menjadi Presiden adalah mampu menyerap masukan dan aspirasi apa adanya. Karena, berdasarkan sedikit pengalaman saya bekerja di Istana, akan lebih banyak orang yang lebih mudah memberikan kabar baik, menyensor kabar buruk, apalagi kritik. Akibatnya, Presiden berjarak dengan realitas masalah—yang sewajibnya diketahuinya. Padahal, adalah tanggung jawab seluruh lingkaran dalam Presiden untuk menyampaikan masukan apa-adanya. Sesuatu yang dulu coba saya lakukan, meskipun dengan risiko membuat muka Presiden berubah, karena mendapatkan informasi yang tidak menyenangkan. Terus memberikan kabar baik, dan enggan menyampaikan kabar buruk, bukanlah membantu Presiden, tetapi justru menjerumuskannya. Izinkan saya mengawali surat ini dengan satu cerita. Hari pencoblosan, 9 Juli 2014, saya mengirimkan pesan twitter, dengan foto salam dua jari bertanda tinta, “Jangan Golput, #SayaPilihJokowiuntukIndonesiaAntiKorupsi.” Itulah pilihan tulus untuk Bapak. Pilihan itu mengandung harapan, “Jokowi adalah Kita”, bagi saya artinya: Jokowi yang akan membawa Indonesia ke arah yang lebih baik. Indonesia yang lebih adil. Indonesia yang lebih antikorupsi. Pesan itu saya kirimkan dengan sadar. Karena tentu ada konsekuensinya. Tidak berselang lama, setelah mengirimkan twit itu, saya menerima teks teguran dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Beliau mengingatkan, sebagai Wamenkumham yang anggota kabinet, seharusnya saya mengedepankan sikap netralitas dalam pemilihan presiden, sebagaimana pilihan sikap yang Presiden SBY sendiri contohkan. Karena pilihan sikap tersebutlah, saya berhak dan bertanggung jawab mengirimkan surat terbuka ini.  Berhak menagih janji Presiden Jokowi, khususnya soal penegakan hukum dan antikorupsi. *Bertanggung jawab mengingatkan Bapak Presiden, karena saat-saat ini, saya merasakan persoalan di bidang hukum dan antikorupsi makin menggelisahkan, dan makin jauh dari harapan.* Surat ini saya kirimkan dipicu pernyataan Presiden Jokowi pada headline harian Kompas, Sabtu 5 Maret 2022, menanggapi wacana penundaan Pemilu 2024. Presiden Joko Widodo menyatakan: “Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan (masa jabatan presiden), menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas saja berpendapat. Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan, semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi, Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi”. Bapak Presiden Jokowi Yth. Sekilas, pernyataan Bapak itu terkesan normal dan benar-benar saja. Namun, jika ditelisik lebih dalam, maka pernyataan itu mengandung banyak kesalahan mendasar.  Penundaan pemilu—yang secara konsep ketatanegaraan lebih tepat merupakan pembatalan—adalah persoalan yang harus disikapi dengan lebih jelas dan tegas. Tidak boleh mendua. Jangan abu-abu. Ini persoalan hitam-putih menjalankan konstitusi bernegara. Pembatalan Pemilu 2024 adalah sikap yang terang-benderang menabrak UUD 1945. Bukan hanya satu, tapi banyak pasal yang dilanggar. Di antaranya adalah soal Indonesia negara hukum, Pasal 1 ayat (3). Menghilangkan pemilu menyebabkan Indonesia lebih mengedepankan negara berdasarkan nafsu kekuasaan belaka (machtstaat), dan jauh menyimpang dari negara berdasarkan hukum (rechtstaat).  Usulan membatalkan pemilu, yang implisit mengandung hasrat memperpanjang masa jabatan petahana Presiden-Wakil Presiden, parlemen pusat dan daerah, bahkan kepala daerah, jelas-jelas bertentangan dengan pembatasan masa jabatan presiden, Pasal 7; anggota DPR, DPD, dan DPRD dipilih melalui pemilu, Pasal 19 ayat (1), 22C ayat (1); dan 18 ayat (3); kepala daerah dipilih secara demokratis, Pasal 18 ayat (4); dan pemilihan umum dilaksanakan berkala setiap lima tahun, Pasal 22E ayat (1).* Tentang pembatalan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan menabrak UUD 1945 tersebut, tidak ada keraguan atasnya. Sejauh ini, saya tidak melihat ada ahli hukum tata negara dan politik yang berbeda tafsir soal pelanggaran itu. Semua sepakat.* Maka, pernyataan Bapak Presiden yang di satu sisi menyatakan tunduk dan patuh pada konstitusi, namun pada sisi yang lain memberi ruang wacana penundaan pemilu bergulir dengan alasan konsekuensi berdemokrasi adalah sikap mendua yang keliru dan fatal. Sikap tunduk dan patuh harusnya dikunci dengan pernyataan, stop membicarakan pembatalan pemilu dan perpanjangan masa jabatan. Titik Hitam-putih. Jangan dibuka ruang abu-abu. Jangan dibuka ruang tafsir yang lain. *Memberi koma pada pernyataan itu, dengan tetap mengizinkan mendiskusikannya—seolah-olah menghormati kebebasan berpendapat, tetapi sejatinya memberi kesempatan pikiran liar itu mengalir, tanpa tindakan tegas menghentikan. Padahal sudah jelas, usulan pembatalan pemilu yang dibiarkan, seolah-olah menemukan pembenarannya melalui perubahan UUD 1945.* Karena itu, saya membaca kalimat Presiden Jokowi banyak sayap dan maknanya. Satu sisi, taat dan tunduk pada konstitusi, sisi lain membiarkan usulan penundaan pemilu tetap berkembang dengan alasan demokrasi. Padahal jika dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan penundaan pemilu itu dicari akal-akalannya melalui perubahan UUD 1945. Karena itu, saya membaca kalimat bersayap, “Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan, semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi”. “Sudah pada pelaksanaan” dalam kalimat itu, bisa bermakna pelaksanaan pasca konstitusi yang diakal-akali untuk diubah, yang melegitimasi pembatalan pemilu dan memperpanjang masa jabatan. Sudah jamak kita baca, ada yang mengatakan, kalaupun usulan penundaan ingin dilaksanakan, maka harus mengubah dulu UUD 1945. Padahal pendapat demikian pun adalah salah. Konstitusi pilar utamanya adalah konstitusionalisme, pembatasan atas kekuasaan. Usulan pembatalan pemilu, menjabat dan memperpanjang kuasa tanpa pemilu, jelas menabrak prinsip limitation of powers. Pelanggaran prinsipil demikian tidak menjadi benar, meskipun dikonstitusikan sekalipun. *Kejahatan tidak menjadi benar, bahkan jika disahkan dengan aturan hukum. Maaf, memperkosa tidak menjadi sah, bahkan jika ada undang-undang yang melegitimasinya. Perkosaan adalah kejahatan, maka undang-undang yang dibuat untuk mengesahkannya harus batal demi hukum itu sendiri. Karena hukum tidak boleh disalahgunakan untuk mengesahkan kejahatan* *Demikian juga dengan konstitusi. Membatalkan pemilu dan memperpanjang masa jabatan adalah pelanggaran telanjang atas konstitusi, sehingga sama sekali tidak bisa dibenarkan, bahkan dengan mengubah aturan konstitusi itu sendiri*.    *Kalaupun perubahan UUD 1945 dilakukan untuk melegitimasi pelanggaran konstitusi itu, maka perubahan demikian harus batal demi konstitusi itu sendiri. Karena konstitusi tidak boleh dimanipulasi untuk mengesahkan pelanggaran atas konstitusi itu sendiri.* Bapak Presiden Jokowi Yth. Karena itu saya kecewa dengan sikap Bapak yang mendua dan tidak tegas melarang rencana pembatalan Pemilu 2024 dengan alasan demokrasi atau akal-akalan perubahan UUD 1945 sekalipun. Apalagi, kita semua paham bahwa Presiden tidak boleh membiarkan konstitusi dilanggar apapun alasannya. Sumpah jabatan Bapak sebagai Presiden Republik Indonesia di atas Al Qur’an* berdasarkan Pasal 9 UUD 1945 menegaskan : Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya* serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”. Membiarkan rencana pembatalan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan, yang nyata-nyata menabrak konstitusi, adalah pelanggararan sumpah jabatan dan penghianatan terhadap konstitusi, bahkan lebih jauh adalah penghianatan terhadap negara.* *Suatu pelanggaran yang sangat serius jika dilakukan pejabat negara, terlebih jika itu adalah pemimpin tertinggi, Sang Presiden.* Bapak Presiden Jokowi Yth.   *Saya dengan berat hati, menyampaikan masukan ini karena sadar Bapak mungkin kurang berkenan. Tetapi sekali lagi, saya harus melakukannya. Bukan hanya untuk menyelamatkan bangsa kita dari kekeliruan dengan ringan melanggar konstitusi, tetapi juga untuk menjaga Bapak sendiri untuk tidak terjerumus melanggar sumpah jabatan dan ikut melanggar konstitusi.* Apalagi, saya mencatat, tidak sekali-dua Bapak memberikan pernyataan mendua, alias bersayap, yang berujung dilanggarnya aturan konstitusi. Untuk surat terbuka ini izinkan saya hanya mencantumkan satu contoh, yang menurut saya penting, dan terus terang membekas dan menyakitkan. Ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diupayakan untuk dilumpuhkan, pernyataan Bapak juga mendua. Saya mencatat, pada masa kampanye dan periode pertama, sikap Bapak masih memberi harapan, dengan pernyataan tegas, “Saya tidak akan membiarkan KPK dilemahkan. KPK sebagai sebuah institusi, yang dipercaya oleh masyarakat, sangat dipercaya masyarakat, ya harus kita perkuat. Harus itu, harus kita perkuat untuk mempercepat pemberantasan korupsi”. Itu pernyataan Bapak pada 11 September 2017. Namun sikap itu berubah ketika KPK ingin dilumpuhkan melalui perubahan UU KPK. *Bapak memberikan pernyataan yang tidak tegas, bahkan terkesan lepas tangan.* Bapak menyatakan, “”Saya kira itu inisiatif dari DPR, itu inisiatif dari parlemen. Sembilan fraksi yang ada di parlemen semuanya setuju. Harus dilihat politiknya, jangan hanya dilihat yang berkait dengan korupsinya. … Kalau nanti (judicial review) dikabulkan berarti bisa selesai. Yang kedua oleh review di DPR, juga bisa dilakukan. Yang ketiga juga bisa perlu dari Presiden kalau itu dalam keadaan genting. Saya kira opsi-opsi itu ada, sekali lagi ini demokrasi”. Sama halnya dengan membiarkan pelanggaran pembatalan pemilu yang melanggar konstitusi, Bapak kembali menggunakan alasan demokrasi untuk bersikap tidak tegas.* Berbeda dengan periode pertama, di periode kedua ini, Bapak membiarkan KPK dilumpuhkan lewat perubahan UU-nya. Mengatakan itu inisiatif DPR, sehingga pemerintah tidak bertanggung jawab, seolah benar. Tetapi, sebagai Presiden, Bapak seharusnya paham,* bahwa kewenangan legislasi pembuatan undang-undang dimiliki oleh Presiden, DPR—dan juga DPD. Meskipun, pasca perubahan UUD 1945, kewenangan legislasi diserahkan kepada DPR, namun kekuatan Presiden bukanlah berarti lemah. Bahkan dibandingkan hak veto yang dimiliki Presiden Amerika Serikat sekalipun, Presiden Indonesia lebih kuat daya tawarnya dalam pembuatan undang-undang. Karena setiap rancangan undang-undang, dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Artinya, meskipun merupakan inisiatif DPR, Presiden punya kewenangan kokoh untuk tidak membahas dan tidak menyetujuinya. Aakta bahwa perubahan UU KPK kemudian disahkan menjadi undang-undang, membuktikan Bapak Presiden ikut menyetujui dan bertanggung jawab atas lumpuh dan “dibunuhnya KPK”. Menyalahkan inisiatif DPR, bukan hanya tindakan yang salah, tetapi menunjukkan sikap yang tidak bertanggung jawab, yang sama sekali diharamkan dilakukan oleh pemimpin tertinggi negara. Apalagi, Presiden bukan hanya kepala pemerintahan (chief of executive), tetapi juga kepala negara (chief of state). Maknanya, arah kehidupan bernegara ditentukan oleh Bapak Presiden. *Bapak tidak boleh berlindung di balik inisiatif DPR yang mengusulkan perubahan UU KPK. Karena Presiden bukan hanya harus menelurkan kebijakan di bidang pemerintahan, tetapi juga dapat—bahkan wajib—mempengaruhi kebijakan di parlemen. Presiden adalah juga pemimpin koalisi pemerintahan dan parlemen (chief of coalition). Jika Bapak bisa dengan mudah menggolkan perubahan UU Minerba yang memberikan perpanjangan izin kepada para oligarki penambang besar; berhasil menggolkan UU Cipta Kerja—meskipun kemudian dibatalkan Mahkamah Konstitusi; dan memuluskan lahirnya UU Ibu Kota Negara; maka seharusnya Bapak Presiden juga bisa dengan amat mudah menghentikan inisiatif parlemen untuk mengubah UU KPK, yang menyebabkan KPK hidup enggan mati tak mau.* *Sekali lagi, membiarkan perubahan UU KPK, adalah salah satu sikap Bapak Presiden yang saya catat bertentangan dengan janji kampanye dan harapan untuk menegakkan konstitusi dan memberantas korupsi. Sayang sekali, Bapak Presiden akan dikenang sejarah sebagai Presiden yang ikut membidani perubahan UU KPK, yang melumpuhkan KPK* Bapak Presiden Jokowi Yth. Kembali ke isu pembatalan Pemilu 2024. *Seharusnya Bapak Presiden tegas menghentikannya, dan tidak bersikap membiarkannya dengan alasan demokrasi. Pilihan membiarkan pelanggaran konstitusi itu, dalam kacamata hukum tata negara berimplikasi serius, presiden ikut melanggar konstitusi, dan karenanya bisa dimakzulkan* Pembatalan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan, nyata-nyata melanggar konstitusi. Presiden seharusnya tidak membuka ruang toleransi. Membiarkannya, apalagi jika terbukti menginisiasinya, sebagaimana dilansir portal berita nasional CNN Indonesia, dengan judul “Tangan Pemerintah di Balik Desain Tunda Pemilu 2024” adalah pelanggaran serius terhadap konstitusi. Pelanggaran demikian, bisa dikonstruksikan memenuhi delik pasal pemakzulan (impeachment article), utamanya tentang pengkhianatan terhadap negara. *Pasal 7A UUD 1945 mengatur, presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya karena melakukan pelanggaran hukum, salah satunya, “pengkhianatan terhadap negara”. Tidak boleh menkhianati negara diatur sebagai salah satu syarat calon presiden berdasarkan pasal 169 huruf d UU Pemilu* Nah, di dalam penjelasan pasal tersebut diatur : Yang dimaksud dengan “tidak pernah mengkhianati negara”* adalah tidak pernah terlibat gerakan separatis, tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional atau dengan kekerasan untuk mengubah dasar negara, serta tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.. *Maka, berdasarkan makna pengkhianatan terhadap negara tersebut, seorang Presiden yang melanggar UUD 1945, masuk kategori melakukan pengkhianatan terhadap negara. Itu sebabnya, membiarkan rencana pembatalan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan yang jelas-jelas melanggar konstitusi—terlebih lagi apabila terbukti menjadi inisiatornya, menyebabkan Bapak Presiden Jokowi secara hukum tata negara dapat diberhentikan alias dimakzulkan dalam masa jabatan*   Tentu saja kita mengerti, kemungkinan pemakzulan menurut hukum konstitusi itu belum tentu terjadi dalam realitas politik. Karena partai koalisi pemerintah pendukung Bapak Presiden, jumlahnya mayoritas di DPR. Sedangkan proses impeachment, diawali melalui proses politik di DPR, sebelum berlanjut ke MK, dan berujung di MPR. Meskipun demikian, *adalah tanggung jawab kita semua untuk mengingatkan Presiden agar tidak bermain-main dengan konstitusi, apalagi melanggar konstitusi. Karena, selain memang tidak boleh dilakukan, konsekuensinya pun adalah pemecatan di tengah masa jabatan*. Bapak Presiden Jokowi Yth. Demikianlah Surat Terbuka ini saya sampaikan. Maaf, ini akan dibaca oleh banyak pihak dan kalangan, khususnya rakyat Indonesia. Karena sejatinya, di samping ditujukan untuk di baca oleh Bapak Presiden, isi surat ini saya harapkan dibaca dan dipahami oleh sebanyak mungkin rakyat Indonesia. *Agar, kita tidak bermain-main dengan ide berbahaya membatalkan Pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan. Karena sikap demikian adalah pelanggaran serius kepada konstitusi bernegara kita, sehingga haram didekati apalagi dilakukan* Saya tidak ingin Bapak Presiden Jokowi dikenang sebagai Bapak Pembangunan Infrastruktur fisik yang luar biasa, tetapi pada saat yang bersamaan juga diingat sebagai Presiden yang ikut melumpuhkan KPK, dan melanggar konstitusi, karena membiarkan—apalagi mempelopori pembatalan pemilu dan perpanjangan masa jabatan. Saya pamit undur diri, dan tentu harus minta maaf jika dalam penyampaian masukan ini ada hal-hal ataupun kata-kata yang kurang berkenan. Pilihan diksi lugas dan jelas yang saya lakukan, di samping karena gaya bahasa tulisan saya, adalah juga untuk menyampaikan pesan ini apa adanya. Sebab, persoalan pelanggaran konstitusi ini memang harus tegas kita lawan dan hentikan. Demi cinta kita bersama dalam menjaga dan merawat Indonesia. Wallahu’alam Bissowab Rocky Gerung tip hari Streami Wassalamu’alaikum.... 6 Maret 2022, Masjid Baitul Ma’mur, Laverton, Melbourne Australia.   Denny Indrayana Guru Besar Hukum Tata Negara Senior Partner INTEGRITY Law Firm HP: +62817726299 Email: denny@integritylawfirm.id, https://www.integritylawfirm.id

Immanuel Ebenezer Uji “Kesaktian” Denny Siregar

Jakarta, FNN – Perseteruan antara Ketua Relawan Jokowi Mania (JoMan) Immanuel Ebenezer dengan pegiat media sosial Denny Siregar yang selama ini dikenal sebagai “BuzzerRp” berbuntut ke polisi. Bahkan, Immanuel Ebenezer yang akrab dipanggil Noel itu yakin, Denny Siregar akan mendekam di tahanan atas perbuatannya menyerang ketua Relawan JoMan tersebut. Sebelumnya, Denny Siregar menyerang Immanuel Ebenezer karena menjadi saksi meringankan dalam persidangan mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman di PN Jakarta Utara, Rabu (2/3/2022). Melalui sebuah video podcast yang diunggah kanal YouTube Macan Idealis pada Kamis, 3 Maret 2022, Immanuel Ebenezer mengaku akan melaporkan Denny Siregar atas perbuatan tidak menyenangkan. Noel yakin, “Kali ini saya akan melakukan hak konstitusi saya, hak hukum saya, berkaitan perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Denny Siregar,” katanya dalam kanal YouTube Macam Idealis pada Jumat, 4 Maret 2022. Noel menyebutkan, dirinya mempersilahkan Denny Siregar untuk berbeda pandangan politik, namun jangan sampai menghina. “Bayangkan, dia boleh tidak suka dengan pandangan saya, silakan, itu hak politik, hak demokrasi dia, tapi Anda jangan menghina saya,” tegas Noel. Ia juga tidak masalah jika dipecat sebagai Komisaris Utama PT Mega Eltra. “Yang kedua, saya punya hak hidup di Republik ini, jangan dicabut dong hak perdata saya, minta-minta pecat saya dari Komisaris BUMN, gak jadi komisaris saya juga hidup kok enak,” tuturnya. Noel sangat yakin bahwa Denny Siregar akan ditangkap “Saya yakinkan suatu saat nanti Denny Siregar akan ditangkap. Dia akan diadili atas perbuatannya sendiri. Kalau tak ditangkap, saya punya risiko untuk ditangkap juga. Ini pertarungan harga diri. Ini pertarungan aktivis jalanan dengan aktivis media sosial,” tegas Noel. “Pertarungan” dua sosok dalam satu gerbong pendukung Presiden Joko Widodo tersebut diungkap oleh wartawan senior Hersubeno Arief dalam akun YouTube di Hersubeno Point FNN. Denny Siregar, salah satu buzzer pemerintah yang paling terkenal ini bakal menghadapi “uji kesaktian”. “Saya menggunakan kata “uji kesaktian”, dan bukan “uji nyali”,” ujar Hersubeno. Karena selama ini meski berkali-kali sudah dilaporkan ke polisi, tapi hingga  sekarang belum ada satu pun kasus-kasusnya diproses polisi. Setidaknya 7 kasus ujaran kebencian membelit Denny Siregar. Denny Siregar melalui unggahan konten-kontennya di media sosial maupun di akun YouTube-nya ini banyak sekali dia memproduksi narasi-narasi yang  semacam ini. Salah satunya itu adalah dalam kasus yang dilaporkan oleh Forum Mujahid Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Ketika itu Denny Siregar menyebut seorang santri cilik sebagai seorang calon teroris. Kasusnya sudah dilaporkan ke Polda Jabar pada Juli 2020. Jadi, kalau Juli 2020 sampai sekarang di hampir dua tahun. Tapi hampir 2 tahun kasusnya lama dan belakangan diketahui sudah limpahkan ke Polda Metro Jaya pada Januari 2022. Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rendra Zulfan membenarkan kasus Denny Siregar sudah limpahkan ke Polda Metro Jaya. Karena lokasi kejadiannya bukan di Jabar, tapi di DKI Jakarta. Akankah laporan Immanuel Ebenezer atas Denny Siregar yang sama-sama satu barisan pendukung Presiden Jokowi diproses polisi, seperti sesumbar Noel, akan memberi pelajaran kepada Denny Siregar atas tindakannya? Selain itu, Noel mengaku sebagai seorang pemaaf, tapi ini tak berlaku bagi Denny Siregar. “Saya orangnya pemaaf tapi kali ini saya mau kesampingkan rasa maaf saya itu ke Denny Siregar,” ujarnya. (mth)    

Pemindahan IKN Pastikan Indonesia Emas 2045 tercapai

Jakarta, FNN. Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Rudy Prawiradinata menyampaikan tujuan besar pemindahan ibu kota negara (IKN) adalah untuk memastikan di tahun 2045, Visi Indonesia Emas Tahun 2045 bisa tercapai.   “Terkait desain ibu kota, pemindahan ibu kota tidak sekadar memindahkan pemerintah dari Jakarta ke Kalimantan Timur,\" kata Rudy yang juga merupakan Penanggung Jawab Tim Koordinasi Nasional Pemindahan IKN tersebut dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.   Terhadap perekonomian Indonesia, kontribusi ekonomi daerah timur baru mencapai sekitar 15 persen, serta sekitar 85 persen jumlah penduduk masih terpusat di Jawa dan Sumatra.   Dengan demikian, pemindahan ibu kota menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru dengan menyiapkan enam kluster ekonomi dan dua kluster pendukung.   \"Dengan tujuan itu, kita mendorong transformasi ekonomi,” ujarnya. Sebagai superhub, Rudy menilai IKN akan memiliki enam klaster ekonomi, meliputi Industri Teknologi Bersih, Farmasi Terintegrasi, Industri Pertanian Berkelanjutan, Ekowisata dan Wisata Kesehatan, Bahan Kimia dan Produk Turunan Kimia, serta Energi Rendah Karbon.   Selain itu, ada pula dua kluster pendukung, yakni Pendidikan Abad ke-21 dan Smart City dan Pusat Industri 4.0, sehingga pemindahan IKN merupakan salah satu strategi untuk menggeser porsi pertumbuhan pembangunan dari barat menjadi lebih ke timur.  Lebih jauh, ia menuturkan dengan pemindahan IKN hingga 2024 mendatang, Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap akan ikut pindah ke Ibu Kota Nusantara dengan perubahan pola pikir yang berbeda, sehingga IKN akan mendorong profesionalisme ASN lebih merata secara nasional.   “Jadi, ini kesempatan yang sangat besar untuk tujuan visi 2045, tapi bukan sekadar pindah dan tentu memerlukan ASN yang profesional. Reformasi birokrasi dipertajam dan sumber daya manusia (SDM) dimaksimalkan,” tambah Rudy. (Sof/ANTARA)

Sekjen NATO Sebut Koridor Kemanusiaan di Ukraina Kebutuhan 'Mminimal'

Jakarta, FNN. Pembentukan koridor kemanusiaan untuk evakuasi dan akses bantuan di Ukraina menjadi kebutuhan \"minimal\" yang harus dipenuhi saat ini, kata Sekjen NATO Jens Stoltenberg pada Jumat. Ia menambahkan bahwa penting bagi diplomat Rusia dan Ukraina untuk bertemu.Ketika berbicara kepada Reuters di sela-sela forum di Turki, sekjen menyebut retorika nuklir yang dilontarkan oleh Presiden Rusia Vladimir Putin \"berbahaya\" dan \"sembrono\".Sekjen juga kembali menegaskan bahwa NATO (Pakta Pertahanan Atlantik Utara) tidak akan menerjunkan pasukan atau pesawat tempur ke Ukraina.\"Saya masih yakin bahwa penting bagi kami untuk mengupayakan solusi diplomatik dan politik,\" kata Stoltenberg.\"Yang menjadi kebutuhan minimal adalah mendirikan koridor kemanusiaan, di mana orang-orang dapat keluar dan bantuan kemanusiaan bisa masuk.\"Zona larangan terbang di atas Ukraina \"kemungkinan besar akan...mempercepat perang menjadi perang penuh antara NATO dan Rusia,\" katanya.Saat menanggapi pertanyaan apakah invasi Moskow menyoroti pembelian sistem pertahanan S-400 Rusia oleh Turki, yang memicu sanksi AS terhadap Ankara, Stoltenberg mengatakan keadaan itu menunjukkan pentingnya sekutu NATO untuk tidak bergantung pada peralatan militer Rusia. (Sof/ANTARA/Reuters)

DK PBB akan Bersidang untuk Selidiki Aktivitas Lab Biologis AS di Ukraina

Jakarta, FNN. Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) dijadwalkan menggelar sidang pada Jumat atas permintaan Rusia guna membahas dugaan penelitian militer biologis Amerika Serikat (AS) di Ukraina.Dmitry Polyanskiy, Deputi Pertama Perwakilan Tetap Rusia untuk PBB, menyebutkan permintaan Rusia tersebut melalui sebuah cuitan pada Kamis (10/3).Rusia telah menyatakan bahwa terdapat jaringan laboratorium biologis di Ukraina yang beroperasi atas nama Departemen Pertahanan AS dan merupakan bagian dari program senjata biologis AS.Kementerian Luar Negeri Rusia pada Selasa (8/3) mengatakan bahwa pihaknya telah menerima dokumentasi dari beberapa pegawai di laboratorium biologis Ukraina yang membenarkan bahwa sejumlah patogen berbahaya dimusnahkan dengan segera.Pada Kamis, Kementerian Pertahanan Rusia menyampaikan bahwa laboratorium biologis yang didanai AS di Ukraina berupaya membentuk sebuah mekanisme \"untuk penularan rahasia patogen mematikan.\"AS menepis tudingan Rusia itu dengan menyebutnya \"menggelikan\" dan menduga bahwa Rusia sedang membuat fondasi untuk menggunakan senjata kimia atau biologis.Namun pada Selasa saat bersaksi di depan sidang Komite Hubungan Luar Negeri Senat AS tentang Ukraina, Wakil Menteri Luar Negeri AS untuk Urusan Politik Victoria Nuland mengakui bahwa \"Ukraina memiliki fasilitas penelitian biologis.\"Juga pada Selasa, Kementerian Luar Negeri China meminta agar AS merilis rincian laboratorium biologisnya di Ukraina dan mendesak pihak-pihak terkait untuk memastikan keamanan fasilitas tersebut.\"Khususnya, Amerika Serikat, sebagai pihak yang paling memahami tentang laboratorium ini, harus merilis informasi spesifik yang relevan secepatnya, termasuk virus apa yang disimpan dan penelitian yang telah dilakukan,\" kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China Zhao Lijian dalam taklimat pers harian. (Sof/ANTARA) 

KPK Koordinasi dengan Bareskrim Perihal Kasus TPPU Setya Novanto

Jakarta, FNN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.\"Kami sudah minta Kedeputian Korsup (Koordinasi dan Supervisi) untuk berkoordinasi dengan Bareskrim karena Bareskrim yang menangani TPPU-nya bukan Direktorat Tipikor tetapi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi tertentu kalau tidak salah seperti itu,\" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.Ia mengaku KPK belum mengetahui \"predicate crime\" atau tindak pidana asal soal dugaan pencucian uang Novanto tersebut sehingga Bareskrim Polri yang menanganinya.\"Kira-kira di sana itu \'predicate crime\'-nya itu apa. Kalau \'predicate crime\'-nya korupsi kan KPK yang menangani. Kami belum tahu apa \'predicate crime\' SN (Setya Novanto) yang ditangani oleh Direktorat Pidana Ekonomi tertentu itu sehingga mereka menaikkan atau melakukan penyidikan TPPU,\" ujar Alex.\"Tetapi kalau tindak pidananya korupsi, tentu nanti kami akan tindak lanjuti karena harusnya yang melakukan penyidikan TPPU itu adalah penyidik yang melakukan atau menangani perkara korupsinya, seperti itu. Kami belum tahu \'predicate crime\' yang ditangani Bareskrim dan kami sudah minta untuk dilakukan koordinasi dengan Bareskrim,\" kata dia menambahkan.Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK mengambil alih penanganan perkara dugaan TPPU Novanto dari Bareskrim Polri.Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan Bareskrim sudah melakukan penyidikan dugaan TPPU Novanto, namun penanganan perkara itu mangkrak.\"Karena di Bareskrim tidak jalan lagi kasusnya, ini harus diambil alih KPK karena perkara pokok korupsi KTP-el itu ada di KPK,\" kata Boyamin saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (12/2).Novanto merupakan terpidana perkara korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). Ia divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS. (Sof/ANTARA)

Bawaslu RI Berharap Sinergi yang Lebih Baik Skseskan Pemilu 2024

Jakarta, FNN. Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin mengharapkan sinergi pihaknya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, masyarakat sipil, pemilih, serta partai politik menjadi lebih baik untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.“Harapan kami, sinergi dengan kelompok masyarakat sipil dan pihak lainnya menjadi semakin lebih baik untuk menjawab tantangan dan menyukseskan Pemilu 2024,” kata Afifuddin saat menjadi pembicara dalam diskusi publik Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) bertajuk “Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Tengah Regresi Demokrasi”, seperti dipantau secara virtual di Jakarta, Jumat.Menurutnya, beberapa tantangan yang harus diselesaikan untuk menyukseskan Pemilu 2024 adalah potensi perpindahan suara, pelanggaran-pelanggaran aturan pemilu, dan politik uang.Di samping itu, Afifuddin yang merupakan anggota KPU RI terpilih periode 2022-2027 itu pun mengimbau kepada seluruh elemen bangsa Indonesia untuk memahami dan menaati aturan-aturan terkait dengan penyelenggaraan pemilu.Pemahaman dan ketaatan terhadap aturan tersebut, kata dia, dapat membuat penyelenggaraan pemilu di Indonesia menjadi lebih baik.“Pemilu kita bisa lebih baik, tetapi kalau dilakukan tanpa memahami dan mengikuti aturan atau landasan hukum yang kokoh, pasti akan dipersoalkan banyak pihak,” ujarnya pula.Afifuddin juga mengemukakan pandangannya terkait dengan wacana penundaan pemilu ataupun perpanjangan masa jabatan presiden yang disuarakan oleh sejumlah pihak.Menurutnya, wacana tersebut harus disikapi oleh bangsa Indonesia dengan cara pandang konstitusional. Dengan kata lain, wacana tersebut sepatutnya tidak direalisasikan apabila bertentangan dengan konstitusi yang berlaku di Tanah Air.“Wacana-wacana yang semakin macam-macam berkembang harus kita sikapi dengan cara pandang konstitusional atau cara pandang berdasarkan aturan yang mengarahkan kompas (demokrasi) ini mau ke mana. Sebaliknya, kita tidak menyikapinya pada posisi melawan aturan tersebut,” ujar Afifuddin. (Sof/ANTARA)

Door, Dokter Ditembak Densus

Oleh  M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan DENSUS 88 menembak seorang dokter di Sukoharjo. Peluru yang menembus punggung dan pinggulnya itu telah menewaskan aktivis kemanusiaan yang berjalan dengan bantuan tongkat karena sakit stroke. Tidak terbayang bahwa ia memiliki kemampuan untuk melawan pasukan Densus 88 yang bersenjata lengkap dan hebat itu. Termasuk bisa menabrakan mobilnya ke arah pasukan. Maen tembak dan membunuh bukan saja tidak profesional tetapi juga membuat kasus menjadi tertutup. Terduga teroris telah dihukum mati dengan bukti hanya dugaan. Sadis sekali. Sepertinya asas praduga tak bersalah itu hanya ada dalam ruang perkuliahan. Prakteknya adalah kepastian bersalah sehingga membunuhmenjadi hal yang tidak dianggap masalah.  Penembakan Sunardi, dokter yang dikenal baik dan sering menggratiskan pembiayaan, adalah Extra judicial killing. Kejahatan kemanusiaan. Tuduhan perlawanan sepertinya standar dalam mengolah pembenaran. Persis seperti kasus pembantaian 6 anggota Laskar FPI yang diawali dengan cerita perlawanan dan tembak menembak. Ternyata fakta tidak sesuai cerita. Realitanya adalah pembantaian atas rakyat yang tidak berdaya.  \"Teroris\" menjadi lingkaran target latihan memanah atau menembak. Densus 88 memiliki otoritas yang nyaris tidak berbatas. Prosedur hukum bisa dilewati hanya dengan  alasan bahwa teroris itu berbahaya.  Apa bahayanya bagi penghancuran organ vital negara oleh aktivitas Munarman, Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, Anung Al Hamat, dan Dr Sunardi? Tidak ada ! Jama\'ah Islamiah adalah umpan untuk menjerat. Pemerintah tidak pernah menjelaskan makhluk apa Jama\'ah Islamiah itu. Harusnya detail mengungkap \"company profile\" dari perusahaan ini. Plat merah atau swasta murni, buatan atau mainan ? Densus 88 yang sudah berulang kali mengaitkan harus mampu membantu menjelaskan hal ini agar benar, jujur, dan serius dalam melindungi rakyat.  Kini seorang dokter yang baik telah tewas ditembus peluru tanpa bisa membela diri atas tuduhannya sebagai teroris. Densus 88 harus bertanggungjawab. Komnas HAM patut untuk segera mengusut dan Presiden mesti bicara. Nyawa bukan koin judi pertaruhan yang dapat hilang dengan sia-sia. di negara berideologi Pancasila.  Terlalu dalam luka bangsa oleh perilaku jumawa penguasa negara. Mencuri merampok, membunuh, memperkosa, dan adu domba. Semua atas nama investasi dan demokrasi untuk membangun negeri. Negeri ini telah terjajah oleh para oligarkhi.  Kini penjajah itu telah menembak seorang dokter hingga punggung atas dan pinggul kanan tertembus peluru. Door... innalillahi wa inna ilaihi roojiuun. (*)