ALL CATEGORY
Kuasa Hukum Adam Damiri Tegaskan Belum Terima Salinan Putusan
Jakarta, FNN - Tim kuasa hukum Adam Damiri menegaskan belum menerima salinan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait vonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi PT ASABRI.\"Sangat disayangkan, kami belum menerima salinan putusan sampai saat ini,\" kata kuasa hukum Adam Damiri, Afrian Bondjol, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.Ia menjelaskan sejak putusan dibacakan 4 Januari 2022 hingga saat ini, salinan putusan itu belum diterima. Sementara salinan itu, kata dia, menjadi landasan hukum untuk memasukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. \"Saat ini kami sedang merampungkan memori banding, sambil menunggu salinan putusan untuk finalisasi akhir, sebelum dimasukan ke PT DKI Jakarta,\" kata dia.Diketahui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (4/1/2022) telah menjatuhkan pidana 20 tahun penjara terhadap Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Racmat Damiri dalam perkara korupsi dana investasi PT Asabri.Damiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda Rp800 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan. Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut Kejaksaan Agung yang menuntut agar Damiri divonis hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.Ia juga diwajibkan bayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita. Bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan saat tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara lima tahun. \"Secara logika sangat tidak masuk akal apabila klien kami mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara, yang mana hukuman tersebut sama beratnya dan bahkan lebih berat dari hukuman yang diterima oleh beberapa terdakwa lainnya,\" kata Bondjol. (sws)
Edy Rahmayadi Minta KPK Terus Bina Kepala Daerah di Sumatera Utara
Medan, FNN - Gubernur Sumatera Utara, Letnan Jenderal TNI (Purn) Edy Rahmayadi, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membina seluruh kepala daerah di Sumatera Utara, sebab dia tidak ingin ada lagi bupati atau wali kota sampai tertangkap KPK karena terjerat masalah hukum.Hal itu ia sampaikan saat rapat koordinasi bersama Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dan 33 kepala daerah yang hadir di Aula Tengku Rizal Nurdin di Medan, Rabu (23/2). Ia juga mengucapkan terimakasih kepada KPK yang tidak langsung menindak melainkan masih mau membina.Persoalan korupsi ini, kata Rahmayadi, menjadi kendala ketika dia baru dilantik menjadi gubernur Sumatera Utara apalagi dunia pemerintah merupakan hal baru baginya.Menurut dia, menjadi panglima Kostrad lebih mudah ketimbang gubernur Sumatera Utara, padahal wilayah kerja panglima Kostrad dari Sabang sampai Merauke. \"Saat saya kemarin di \'planet lain\' (TNI), tidak sesusah ini. Saya mengurusi dari Sabang sampai Merauke tak sesusah ini, tapi sekarang ini susah,\" katanya. Ia mengatakan kesulitan yang dirasakannya itu dibantu dengan hadirnya KPK yang mengawasi. Edy mengatakan BPK juga ikut membantu dalam dalam proses mempersiapkan dan merealisasikan APBD.\"Untuk itu disiapkan perangkat-perangkat ini. Ada KPK di dalam mengawasi, ada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) di dalam pertanggungjawaban, ada BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) yang mengawal mulai dari perencanaan hingga penganggaran,\" ujarnya. Meskipun KPK ada, menurut dia, praktik korupsi masih saja terjadi. \"Saya mohon bantuan dari kita semua, kalau tidak masuk neraka kita nanti. Katakanlah tak tertangkap KPK, katakanlah tak tertangkap Kejati, katakanlah tak tertangkap BPK, tapi Tuhan tak pernah alpa mengawasi ini,\" katanya. (sws)
LPSK Rekomendasikan Sita Aset Herry Wirawan untuk Bayar Restitusi
Jakarta, FNN- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan kepada pihak-pihak terkait menyita aset milik terpidana kasus pemerkosaan Herry Wirawan untuk membayar restitusi kepada para korban.\"Pembayaran restitusi dapat dibebankan dari aset yayasan pelaku,\" kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Rabu.Dia menjelaskan mekanisme tersebut dapat dilakukan dengan membubarkan yayasan pendidikan milik terpidana Herry untuk kemudian disita dan dijual guna membayarkan seluruh ganti rugi korban.Penyitaan aset pelaku pidana harus dilakukan sejak awal agar segera dapat dibayarkan kepada korban atau pihak keluarga korban, tambahnya.Terpidana Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas pemerkosaan terhadap 13 santriwati.Majelis Hakim PN Bandung juga memerintahkan negara, melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), untuk membayar restitusi korban terpidana Herry sebesar Rp331 juta.Tidak hanya itu, perawatan terhadap anak-anak dari para korban Herry diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi Jawa Barat. Perawatan terhadap anak-anak dari korban Herry tersebut juga harus dievaluasi secara berkala.Terkait putusan tersebut, LPSK menilai vonis hakim tidak tepat. Selain perkara pembebanan restitusi kepada KPPPA, ganti kerugian oleh negara hanya memungkinkan dilakukan dalam konteks kompensasi secara hukum\"Sejauh ini, kompensasi hanya berlaku bagi korban pelanggaran hak asasi manusia berat dan korban kasus tindak pidana terorisme,\" ujarnya.Secara umum, program perlindungan yang diberikan LPSK yakni pemenuhan hak prosedural meliputi pendampingan pada proses hukum, rehabilitasi medis dan psikologis serta restitusi. (sws)
Menkopolhukam Dorong Penyedia Jasa Keuangan Kaji Risiko TPPU dan TPPT
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mendorong lembaga penyedia jasa keuangan dapat memetakan dan mengkaji risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) di tengah perkembangan teknologi informasi dan digital dalam sektor keuangan.\"Perkembangan teknologi, yang saat ini digunakan oleh penyedia jasa keuangan, semakin pesat; di antaranya penggunaan financial technology, artificial intelligence, aset virtual, bahkan ada penyedia jasa keuangan bank yang pernah mempublikasikan penggunaan metaverse,\" kata Mahfud saat menyampaikan sambutan di acara diskusi yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) di Jakarta, Rabu.Dia mengatakan penting untuk mengantisipasi risiko tersebut, demi memastikan penyedia jasa keuangan mematuhi dan mendukung tujuan nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).Dia juga mengingatkan para penyedia jasa keuangan harus bijak dalam menyikapi berbagai dampak yang berpotensi muncul akibat teknologi baru itu, serta memastikan kebijakannya sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap Financial Action Task Force atau FATF.FATF merupakan organisasi internasional lintas negara yang bertujuan menetapkan standar hukum dan operasional memberantas pencucian uang, pendanaan teroris, dan ancaman lainnya terhadap keutuhan sistem keuangan internasional.Organisasi yang berkantor pusat di Prancis itu berdiri sejak 1989. Saat ini, Indonesia menjadi satu-satunya negara anggota G20 yang masih berstatus sebagai pengamat (observer) atau belum menjadi anggota penuh.Demi memenuhi syarat menjadi anggota penuh, Indonesia harus memastikan kebijakan dan seluruh pihak terkait, termasuk penyedia jasa keuangan, mematuhi rekomendasi yang diberikan oleh FATF.\"Khususnya pada immediate outcome 3 dan rekomendasi 15 (yang isinya) bagaimana lembaga pengawas dan pengatur, termasuk Otoritas Jasa Keuangan dalam hal ini, dapat meningkatkan kepatuhan penyedia jasa keuangan dan penyedia aset virtual,\" jelas Mahfud.Di 2021, Pemerintah telah memperbarui penilaian risiko APU PPT dalam dokumen penilaian risiko atau national risk assessment (NRA), guna memberi panduan terhadap lembaga pengawas dan pengatur serta penyedia jasa keuangan terkait risiko teknologi baru terhadap TPPU dan TPPT.APU PPT ialah rangkaian pengaturan dan kerja sama lintas lembaga yang bertujuan mencegah dan memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia.\"Dokumen NRA tersebut telah mencantumkan kajian risiko pada teknologi baru, sehingga OJK dan seluruh penyedia jasa keuangan dapat menerapkan kepatuhan APU PPT berbasis risiko sesuai hasil NRA tersebut,\" ujar Mahfud. (sws)
Kapolri Minta Vaksinasi Penguat untuk Lansia Dimaksimalkan
Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran TNI-Polri dan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) untuk memaksimalkan percepatan vaksinasi penguat (booster) atau dosis ketiga bagi kelompok lanjut usia (Lansia). Hal ini sesuai dengan surat edaran Kementerian Kesehatan SR.02.06/II/1123/2022 yang menyatakan bahwa interval waktu lansia bisa mendapatkan vaksin penguat setelah menerima vaksin primer (dosis satu dan dua) yakni setelah tiga bulan. “Khusus lansia sesuai sesuai surat edaran Kemenkes bahwa sudah diberikan kesempatan bagi yang sudah tiga bulan menerima vaksin primer, bisa melaksanakan vaksin booster. Harapannya kebijakan ini betul-betul dimaksimalkan,” kata Sigit dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu. Sigit menyampaikan permintaan tersebut, saat meninjau pelaksanaan percepatan vaksinasi di Taman Bunga Nusantara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kegiatan vaksinasi tersebut juga digelar serentak seluruh wilayah Indonesia yang dipantau secara daring. Jenderal bintang empat itu menekankan, Polri akan mengejar target vaksinasi penguat bagi kelompok lansia, sebagai bentuk perlindungan lansia dari fatalitas COVID-19. Menurut dia, vaksin COVID-19 dosis ketiga menjadi penguat bagi lansia, terutama yang memiliki komorbid (penyakit penyerta), memiliki imunitas lebih kuat dari paparan virus SARS-CoV-2. “Dilihat data-data yang rentan memiliki angka fatalitas tinggi tentunya adalah usia lanjut yang disertai komorbid ataupun yang vaksinnya belum lengkap. Jadi ini (percepatan) saya harapkan untuk terus bisa dikerjakan,\" ujar Sigit. Dalam kesempatan tersebut, Sigit mengatakan vaksinasi penting untuk pengendalian kasus COVID-19 Varian Omicron yang kini merebak. Untuk itu target capaian vaksinasi dari 1,1 juta ditingkatkan menjadi 1,6 juta dosis per hari guna mewujudkan kekebalan komunal. \"Secara nasional terjadi peningkatan vaksinasi dari angka 1,1 juta. Hari ini targetnya 1,6 juta. Ini akan terus dijaga dan dipertahankan serta ditingkatkan,\" kata mantan Kabareskrim Polri itu. Dengan peningkatan tersebut, lanjut Sigit, harapannya Indonesia bisa menghadapi perkembangan pertumbuhan COVID-19 Varian Omicron. Mengingat, berdasarkan data yang ada, tingkat kesembuhan saat ini secara rata-rata nasional berada di angka 80 hingga 90 persen. Ia menyebutkan, tingkat kematian bisa dijaga, walaupun di beberapa wilayah ada yang di angka 5 atau 6 persen. Tapi rata-rata masih berada di angka tiga, bahkan ada juga yang di bawah angka tiga persen. “Ini adalah modal untuk kemudian melewati situasi pandemi khususnya varian baru Omicron,\" tuturnya. Sigit optimistis tren positif itu bisa dipertahankan dan ditingkatkan. Karena Indonesia pernah menjadi salah satu negara terbaik dalam rangka penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19. \"Ini harus dijaga terus, karena ini berdampak tentunya bagi aktivitas masyarakat dan akan membawa pertumbuhan positif terhadap perekonomian. Harapannya bisa menjaga target pemerintah di angka 5,5 persen,” kata mantan Kapolda Banten itu. (sws)
LPSK: Restitusi Korban Herry Wirawan Oleh Pemerintah Tidak Tepat
Jakarta, FNN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang membebankan kewajiban restitusi korban pemerkosaan dan kekerasan seksual Herry Wirawan ke Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), tidak tepat.\"Restitusi itu merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga,\" kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Rabu.Pembayaran ganti rugi korban oleh pelaku atau pihak ketiga itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK).Namun, putusan majelis hakim PN Bandung tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.Dia mengatakan PP tersebut tidak mengenal istilah pihak ketiga. Sementara, dalam kasus Herry Wirawan, negara bukan pihak ketiga karena negara tidak ada hubungannya dengan perbuatan pidana pelaku.\"Kalau negara jadi pihak ketiga, apakah negara berkontribusi terjadinya tindak pidana ini?\" tanyanya.Dia menjelaskan pihak ketiga yang dimaksud dalam UU Nomor 43 Tahun 2017 itu harus memiliki hubungan hukum secara jelas dengan pelaku. Dalam kasus Herry Wirawan, dia mengatakan keluarga atau yayasan lembaga pendidikan milik terpidana yang harus bertanggung jawab membayar ganti rugi korban.Terkait argumentasi hakim yang mengatakan bahwa tugas negara adalah melindungi dan menyejahterakan warga negara, dia menilai hal itu tidak bisa dilihat dari konteks restitusi korban Herry Wirawan.\"Jadi jangan hanya melihat dalam konteks material atau harus ada uang yang dibayarkan kepada korban,\" ujarnyaDi luar hal tersebut, katanya, negara sudah hadir melalui LPSK dengan program perlindungan, Dinas Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak atau UPT PPA Jawa Barat dan bantuan lainnya. (sws)
Mantan Wadir PIP Semarang Jadi Saksi Dalam Sidang Kematian Taruna
Semarang, FNN - Mantan Wakil Direktur (Wadir) Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang F. Pambudi Widiatmaka menjadi saksi sidang kasus tewasnya taruna Zidan Muhammad Faza setelah dianiaya lima seniornya, yang digelar Pengadilan Negeri Semarang, Rabu.Dalam sidang tersebut saksi F Pambudi mendapat pertanyaan seputar tradisi pendisiplinan taruna oleh seniornya. Saksi mengaku tidak tahu tentang adanya tradisi pendisiplinan taruna, terutama yang dilakukan di luar kampus.Ia juga menyatakan tidak pernah ada laporan tentang adanya penganiayaan taruna oleh taruna yang lain selama dirinya menjabat.\"Tidak pernah ada laporan penganiayaan dari taruna,\" katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.Berkaitan dengan kasus tewasnya Zidan Muhammad Faza di tangan para seniornya yang diduga akibat tradisi pendisiplinan terhadap taruna junior, saksi menyatakan sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah peristiwa semacam itu terjadi.\"Kami sudah berusaha semampu kami, selanjutnya kami melakukan evaluasi,\" katanya.Sebelumnya, lima taruna PIP Semarang didakwa menganiaya hingga tewas Zidan Muhammad Faza, taruna junior mereka di lembaga pendidikan milik pemerintah itu.Kelima terdakwa, masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompusungu, dan Budi Dharmawan. (sws)
Tim Balitbang Kemhan Pantau Penataan Gudang Amunisi Lantamal Makassar
Makassar, FNN - Tim Peneliti Badan Penelitian dan pengembangan Kementrian Pertahanan (Balitbang Kemhan) RI melakukan pemantauan penataan gudang amunisi di Mako Lantamal VI Makassar.Dalam kunjungan kerja Tim Balitbang Kemhan RI ini beranggotakan 4 personel yang dikoordinasi oleh Kolonel Caj Misyanto yang menjabat sebagai Peneliti Madya Puslitbang Sumdahan Balitbang Kemhan RI diterima langsung oleh Wadan Lantamal VI Kolonel Marinir Marsono di ruang Kajaolaliddo Mako Lantamal VI Makassar, Rabu.Adapun tujuan dari kunker tersebut adalah dalam rangka pengumpulan data kegiatan Litbang penataan gudang amunisi dihadapkan dengan perkembangan lingkungan strategis.Wadan Lantamal VI pada kesempatan tersebut menyambut Tim Peneliti Balitbang Kemhan dengan memperkenalkan para pejabat Mako Lantamal VI.Selaku Koordinator, Kolonel Caj Misyanto mengatakan, kunjungan kerja di wilayah Kota Makassar termasuk Lantamal VI Makassar ini, diharapkan dapat terkumpul data dan informasi secara lengkap yang berkaitan dengan penataan gudang amunisi.\"Ini berkaitan dengan perkembangan lingkungan strategis di lingkungan TNI,\" katanya.Selanjutnya, Kunker dilanjutkan dengan meninjau gudang Amunisi Mako Lantamal VI dan Yonmarhanlan VI serta pengumpulan data Kuisioner yang di isi oleh beberapa personel Lantamal VI.Hadir dalam kunjungan ini, Asrena dan Aslog Danlantamal VI, Danyonmarhan VI, Dandenma Lantamal VI, Kadisfaslan Lantamal VI serta Paban Diagal Sintel Lantamal VI. (sws)
Danrem 121/Abw Ancam Tindak Tegas Perusak Patok Batas RI-Malaysia
Pontianak, FNN - Komandan Komando Rayon Militer (Danrem) -121/Alambhana Wanawai Brigjen TNI Ronny mengancam menindak tegas siapapun pelaku perusakan patok batas negara RI-Malaysia yang berada di Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.\"Ini sudah merupakan pelanggaran yang dapat mengganggu kedaulatan negara kita, untuk itu perlu dilakukan tindakan tegas kepada perusahaan sawit Malaysia itu yang telah merusak patok sebagai tanda kedaulatan Indonesia,\" kata Brigjen TNI Ronny di Sintang, Rabu.Ronny menjelaskan, kejadian perusakan patok itu berdasarkan temuan dan lapor cepat dari Babinsa Desa Sungai Tekam, terkait adanya alat berat perusahaan sawit Malaysia yang membuat parit dan telah merusak patok batas negara No.G.531 di wilayah Kabupaten Sanggau. Perusakan patok batas negara tersebut diduga dilakukan oknum karyawan perusahaan kelapa sawit Malaysia pada Selasa (22/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Danrem juga langsung memerintahkan Satgas Pamtas Yonif 144/Jaya Yudha agar memberikan peringatan dan teguran kepada operator alat berat tersebut.Kegiatan pembuatan parit di batas negara Indonesia-Malaysia mengakibatkan patok batas negara dengan nomor G.531 terlindas alat berat yang sedang bekerja menggali parit.\"Informasi ini awalnya kami dapat dari Salman warga Dusun Sungai Beruang, Desa Sungai Tekam yang bertugas sebagai pengawas lapangan alat berat. Dirinya mengaku saat proses pembuatan parit tidak mengetahui kalau merusak patok batas,\" ujarnya.Mendengar informasi tersebut dengan cepat anggota Satgas Pamtas Yonif 144/JY Pos Sungai Beruang langsung mengecek ke lokasi patok untuk memastikan patok tersebut agar tidak bergeser dari kedudukan semula, katanya.Setibanya di lokasi ditemukan patok tersebut masih ada dan dalam kondisi roboh. Mengetahui kondisi seperti itu anggota Satgas Pamtas Yonif 144/JY Pos Sungai Beruang langsung memperbaikinya dengan mengikatnya menggunakan kawat dan isolasi semen beton.Danrem 121/Abw menekankan kembali kepada jajaran Korem 121/Abw agar meningkatkan pembinaan teritorial yang baik dengan masyarakat, sehingga masyarakat sadar tentang pentingnya batas negara, dan apabila ada kejadian di sekitar batas negara masyarakat langsung memberikan informasi ke anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia.\"Apapun alasannya, tindakan merusak patok batas negara dapat dilihat sebagai tindakan coba-coba pelanggaran kedaulatan suatu negara, apalagi mepet (rapat) dengan border line, yang seharusnya ada jarak white zone dari border line. Oleh karena itu, ini sudah bentuk pelanggaran perjanjian internasional dan sah saja kalau ditembak di tempat bagi pelakunya,\" katanya.Dia juga memberikan penekanan apabila masih terjadi perusakan patok batas oleh perusahaan sawit terutama di sekitar parit batas negara, maka akan diberikan tindakan yang tegas.Diketahui Identitas operator alat berat yang merusak patok tersebut, Leman (40) dari Kabupaten Tanah Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan yang bekerja pada perusahaan sawit Malaysia.Pada saat itu juga anggota Satgas Pamtas Yonif 144/JY Pos Sungai Beruang memberikan peringatan dan teguran kepada operator alat berat tersebut, agar pembuatan parit tidak terlalu dekat dengan patok batas negara, apalagi sampai merusaknya.Anggota Satgas Pamtas Yonif 144/JY Pos Sungai Beruang juga memberikan penjelasan apabila terjadi kesalahan yang sama akan ditindak tegas.\"Operator alat berat atas nama Leman ini sudah mengakui bahwa tindakan yang dilakukannya salah dan dapat merugikan negara. Leman juga menyampaikan bahwa dia tidak akan mengulangi kesalahan yang fatal ini serta dirinya akan lebih berhati hati dalam bekerja untuk kedepannya,\" katanya.(sws)
Keakuan Perlu Disingkirkan Jika Ingin Wujudkan Bendungan Bener
Purworejo, FNN - Ketika keakuan masih menonjol di antara pihak yang pro dan kontra terkait dengan penambangan batu andesit di sebuah bukit di Desa Wadas, Kabupaten Kabupaten Purworejo, keinginan mewujudkan Bendungan Bener pada tahun 2023 kemungkinan kecil terealisasi.Padahal, manfaat bendungan ini sebagai tempat menyimpan cadangan air, mencegah banjir, dan irigasi. Bahkan, kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, pembangunan Bendungan Bener ini kelak dapat mengairi 15.519 hektare sawah.Keberadaan bendungan ini sekaligus memperkuat posisi Jawa Tengah sebagai salah satu provinsi andalan lumbung pangan di Indonesia. Dengan harapan, produksi padi di Jateng makin bertambah sehingga memberi kontribusi yang signifikan dalam mewujudkan swasembada pangan di Tanah Air.Akan tetapi, pada kenyataannya hingga sekarang pembangunan bendungan ini belum sesuai dengan asa meski Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengaku mengawal terus-menerus proses tersebut sejak 2013.Malah menimbulkan pro dan kontra di antara pemilik lahan terkait dengan rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk pembangunan fondasi Bendungan Bener.Namun, belakangan ini desa yang berada di bagian tengah Kecamatan Bener atau sekitar 16,2 km dari pusat kota Purworejo dengan waktu tempuh 17 menit ini terpasang spanduk yang membentang di jalan menuju Desa Wadas.Spanduk itu bertuliskan \"Kami warga Desa Wadas cinta damai mengedepankan dialog/musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan warga\".Sebelumnya, warga yang tidak setuju dengan penambangan beralasan karena lahan itu untuk menopang kehidupan keluarga hingga anak cucu kelak.Sebaliknya, mereka yang setuju pembebasan lahan untuk penambangan berharap kawasan penambangan itu bisa menjadi tempat wisata sehingga bisa meningkatkan ekonomi mereka.Tidak pelak lagi, rencana penambangan di desa tersebut berlarut-larut sejak 2016, bahkan belum kunjung selesai hingga 2022.Proyek strategis nasional Bendungan Bener yang ditargetkan selesai 2023 ini terancam molor pembangunannya karena material batu andesit belum tersedia.Pro dan kontra ini mengundang perhatian sejumlah pihak untuk melihat langsung di lapangan setelah terjadi selisih paham antara petugas keamanan dan sejumlah warga yang kontra terhadap rencana penambangan, 8 Februari lalu.Selain Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, sejumlah lembaga negara turun langsung ke Desa Wadas, antara lain Komisi III DPR RI, Komnas HAM, Ombudsman RI, dan Tim Kantor Staf Presiden. Mereka ingin mengetahui lebih dalam keterangan dari warga tentang kasus pada tanggal 8 Februari 2022.Saat proses berlangsung, kata Ganjar Pranowo, kemungkinan informasi tidak tersampaikan dengan baik. Oleh karena itu, pihaknya mengonsolidasikan seluruh kekuatan di Pemprov Jateng untuk melakukan sosialisasi.Atas dasar itulah, orang nomor 1 di Pemprov Jateng ini selalu membuka ruang komunikasi dan ruang diskusi, baik warga yang setuju maupun yang tidak setuju.Prosesnya relatif cukup panjang, gugatan cukup banyak, dan bahkan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal ini harus dilaksanakan.Itulah kenapa pihaknya membuat tim bersama Kapolda Jateng, BPN, BBWS, dan Bupati Purworejo untuk menyelenggarakan tugas-tugas sesuai dengan apa yang sudah menjadi rencana.Dari sisi pengadaan lahan dan pembangunan Bendungan Bener, status per November 2021, progres pembayaran mencapai 57,17 persen atau Rp689 miliar.Disebutkan pula terdapat 1.167 bidang dalam pengajuan pembayaran. Jika ini terbayar, pembayarannya akan menjadi 72,3 persen.Adapun sisanya 27,7 persen yang belum mendapatkan pembayaran atau penggantian, antara lain karena ada perbaikan dokumen administrasi 3,8 persen, ada proses gugatan perdata status banding ke pengadilan tinggi 2,9 persen, dan ada kendala pengukuran di Desa Wadas 21 persen.Dari data lahan yang terdampak di Desa Wadas, berdasarkan catatan sementara Ganjar sebelum pengukuran terakhir kemarin, total lahan terdampak 617 bidang, di antaranya 346 bidang sudah setuju, 133 masih menolak, dan sisanya belum memutuskan dan pengukuran lahan hanya warga yang sudah setuju. Cegah Konflik BerlanjutSejumlah warga di Desa Wadas berharap para tokoh Nahdlatul Ulama turun untuk mendamaikan warga yang terbelah dan menjurus konflik sosial antara pihak pro dan kontra penambangan batu andesit.Wagimin, warga Dusun Kali Gendol, Desa Wadas, menuturkan bahwa kehidupan sosial budaya masyarakat desa setempat mengalami kerusakan dengan adanya pro dan kontra rencana penambangan batu andesit.Atas rencana penambangan batu andesit, masyarakat setempat terbelah dua. Satu pihak setuju penambangan batu andesit dan pihak lain menentang. Sikap pro dan kontra ternyata menjalar lebih jauh dan menjurus konflik sosial.Menurut Wagimin, warga pro dan kontra tidak saling tegur sapa. Bahkan, acara keagamaan, sosial, dan budaya dilakukan masing-masing pihak secara sendiri-sendiri.\"Situasinya memang seperti itu, sudah sangat memprihatinkan,\" ujarnya.Hal senada juga diungkapkan Syawaludin, warga Dusun Beran, terkait dengan kejadian mesin sepeda motor diisi dengan garam dan pasir. Ini tidak lepas dari kedua belah pihak yang kontra dan pro. Perpecahan ini sejak 2016 hingga sekarang ini.Padahal, kata Koordinator Komunitas Masyarakat Terdampak Desa Wadas (Mata Desa) Emha Saiful Mujab (Gus Ipul), sebelumnya warga Wadas ramah dan guyub.Disebutkan pula bahwa 100 persen warga Wadas adalah nahdiyin alias warga Nahdlatul Ulama. Sebagaimana nahdiyin, mereka gemar silaturahmi dengan bersama-sama mengikuti kegiatan keagamaan, sosial, dan budaya.\"Ini sungguh berbahaya dan harus dicarikan jalan keluarnya. Perlu digagas untuk mempertemukan pihak pro dan kontra agar kehidupan kemasyarakatan warga Wadas normal kembali seperti sediakala,\" katanya.Kekacauan ini bahkan terjadi hingga tingkat keluarga karena hanya beda pandangan. Ada seorang ibu tidak mendatangi hajatan anaknya gegara beda pandangan tentang penambangan batu andesit.\"Benar-benar parah kerusakan sosial di Desa Wadas,\" kata Gus Ipul.Warga Dusun Beran Amat Marlan yang juga anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama Kecamatan Bener berharap tokoh NU turun ke Desa Wadas untuk mendamaikan dan mempersatukan kembali warga Desa Wadas.\"Tolong tokoh-tokoh NU datang secepat mungkin ke sini. Kami ingin kedamaian kembali di Desa Wadas. Sungguh sangat tidak nyaman hidup bertetangga tidak saling sapa selama bertahun-tahun,\" katanya.Pengasuh Ponpes Majiul Jami Kaliurip yang juga Wakil Rois Syuriah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Bener K.H. Muqorobin Bakir (Gus Robin) mengatakan bahwa Desa Wadas kini menjadi isu nasional yang sensitif dan berbahaya.Gus Robin tidak rela mereka dipecah belah dan terjadi konflik sosial. Atas dasar inilah dia memandang perlu mengevaluasi sejumlah pejabat pemerintah daerah terkait dengan dugaan membiarkan kekisruhan yang menimbulkan konflik sosial di Desa Wadas.Menurut dia, warga Wadas diobok-obok pihak luar sejak 2016 hingga kini. Mereka sudah terjebak konflik sosial. Oleh karena itu, jangan ditutup-tutupi kondisi sebenarnya.Konflik sosial yang dimaksud adalah masyarakat Desa Wadas terbelah pada dua kubu, pro dan kontra penambangan batu andesit. Hal ini harus segera diselesaikan. Jika berlarut-larut, berpotensial terjadi konflik horizontal. Hal Ini tidak bisa dibiarkan terus, sangat berbahaya.Jangan sampai pemerintah baru bertindak setelah jatuh korban jiwa. Jika sampai terjadi korban jiwa, akan sangat memalukan warga NU, yang selama ini dikenal menjunjung tinggi ukhuwah islamiah dengan rajin bersilaturahmi.\"Keadaan sosial masyarakat Wadas kalau begini terus keadaannya bisa meledak sewaktu-waktu,\" kata Gus Robin.Ia menilai aparat pemerintah daerah seakan tutup mata dan membiarkan kekisruhan terjadi di Desa Wadas. Pembiaran terjadi dengan banyak orang luar masuk berhari-hari, bahkan berbulan-bulan.Agar warga Wadas bersatu kembali, perlu diadakan kegiatan keagamaan dan sosial budaya yang dihadiri warga Wadas dari dua kubu. Dengan demikian, sekat-sekat pro dan kontra sedikit demi sedikit bisa terbuka. (sws)