ALL CATEGORY
KSP Pastikan Perbaikan Tol Trans Sumatera Tuntas Sebelum Lebaran
Jakarta, FNN. Kantor Staf Presiden memastikan perbaikan Jalan Tol Trans Sumatera ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung, tuntas sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022.Hal tersebut disampaikan Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Febry Calvin Tetelepta usai memimpin rapat koordinasi evaluasi perbaikan Jalan Tol Trans Sumatera, di Palembang, Sabtu.\"Informasi dari Kementerian PUPR tadi, penyelesaian semua perbaikan Jalan Tol Trans Sumatera dapat diselesaikan pada bulan April 2022. Termasuk soal rambu lalu lintas, marka, hingga rest area. Jadi nanti masyarakat bisa mudik lebaran dengan nyaman,\" kata Febry dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.Febry mengungkapkan, untuk mempercepat penyelesaian perbaikan Jalan Tol Trans Sumatera, Kementerian PUPR telah melakukan penambahan alat dan pekerja, dengan target pertengahan April sudah tidak ada lagi kerusakan pada jalan tol dan bukan tol. \"Perencanaan awal perbaikan ditargetkan selesai Juni. Karena dipercepat menjadi April maka harus ada penambahan alat dan orang,\" tutur Febry.Dalam rapat koordinasi itu, Febry juga menekankan dua hal terkait penyelesaian perbaikan Jalan Tol Trans Sumatera, yakni soal administrasi penyediaan dokumen teknis dan perkembangan kegiatan perbaikan jalan.\"Sukses konstruksi harus diimbangi dengan urusan administrasi dan hukum. Semuanya harus dipastikan berjalan dengan baik,\" ujarnya.Sebagai informasi, jalan tol ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung, merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera dengan panjang 330 km. Ruas jalan tol ini menghubungkan Lampung hingga Palembang.Menurut pantauan Kantor Staf Presiden RI di lapangan, saat ini masih terdapat kerusakan di sejumlah titik dan sedang dalam proses perbaikan, diantaranya di KM 188, 190-191, dan KM 257 arah Palembang. (Ida/ANTARA)
KKN Sebagai Modus Oligarki
Menyakitkan dan memang begitu menyayat hati, Indonesia yang berlimpah sumber daya alam, harus menampilkan emak-emak dalam antrian yang panjang dan berdesak-desakan hanya sekadar untuk mendapatkan 1 liter minyak goreng, yang bahkan tidak gratis. Rakyat menjadi begitu terhina dan tidak manusiawi memperoleh sembako, sementara oligarki berpesta pora menikmati kekuasaan dari praktek-praktek KKN yang merampok kekayaan negara. Oleh: Yusuf Blegur, Mantan Presidium GMNI Penyelenggaraan negara terus mengalami kemerosotan sosial ekonomi, sosial politik dan sosial hukum. Oligarki yang menjadi hulu sekaligus sumber dari praktek-praktek KKN, kini semakin menjalar dan memasuki seluruh sektor kehidupan rakyat Indonesia. Aparatur pemerintahan telah menjadi sub koordinat oligarki berwajah borjuasi korporasi dan kapitalis birokrat yang mengokohkan tirani minoritas atas mayoritas. Pemerintahan seperti tak berdaya bahkan ikut menjadi bagian dari oligarki. Setelah menguasai kehidupan rakyat pada aspek ekonomi, politik dan hukum, oligarki mulai intens menjarah konstitusi. Omnibus law, IKN dll, menjadi karya fenomenal dan monumental persekongkolan para taipan dan aparat negara. Oligarki ingin membuktikan bahwasanya kekuasaan yang ada pada segelintir orang dan memiliki penumpukan modal dan aset yang besar itu. Kini berusaha membangun legalitas dan legitimasi praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme melalui cara-cara konstitusional. Berupaya dengan segala cara, memastikan kejahatan negara diakui secara formal dan sah di mata Undang-Undang. Praktis, keadaan yang demikian itu membuat para pejabat dan pemimpin negara telah menjadi ternak-ternak oligarki. Menjadi kaki tangan sekaligus budak-budak kekuasaan, yang sejatinya menjadi mesin produksi kapititalime yang efisien dan efektif bagi tumbuh suburnya oligarki. KKN mewabah dan merasuki pada setiap instrumen negara. Korupsi, kolusi dan nepotisme sebagai penyakit oligarki, memapar ke setiap institusi pemerintahan, partai politik dan dan jantung kekuasaan negara sekalipun. Menuju Negara Gagal Krisis menyeluruh pada semua sektor penyelenggaran negara, sudah mulai memasuki kehidupan rumah tangga pada banyak komponen bangsa. Setiap keluarga tak lagi memiliki benteng pertahanan yang kuat untuk menjalani kehidupan yang layak dan manusiawi. Hampir di setiap lapisan sosial masyarakat, mengalami gejolak hebat terutama pada soal ekonomi. Rakyat diambang frustasi dan tak sedikit jumlah kematian karena kemiskinan. Belum reda akibat dampak pandemi yang meluluh-lantakan kualitas hidup. Rakyat terus mengalami tekanan hidup yang semakin melilit dan mencekik leher. Angka perceraian keluarga meningkat karena pengangguran tak terbendung lagi. Rakyat dipaksa rezim berada pada situasi dan keadaan bagaikan hidup segan mati tak mau. Rezim benar-benar keji dan bengis pada rakyat. Dituntut kewajibannya, namun mengabaikan haknya. Menjadi korban PHK, kelangkaan sembako yang diikuti menurunnya daya beli rakyat dan kenaikan harga yang masif seperti BBM, tarif listrik dan gas serta pelbagai kebutuhan strategis lainnya. Membuat kekuasaan itu sendiri, layaknya telah menjadi musuh nomor wahid bagi negara dan rakyat. Di satu sisi menunjukkan adanya indikasi kegagalan pemerintah dan kebangkrutan negara, di sisi lain ulah rezim lebih banyak menimbulkan penderitaan rakyat yang berkepanjangan. Antrian berjam-jam Emak-Emak untuk mendapatkan sekedar 1 liter minyak goreng, harga daging sapi yang melambung tinggi yang disusul gula, cabai, garam dsb. Seakan menyadarkan rakyat, negara sudah memasuki krisis yang dalam dan akut. Penyimpangan kekuasaan yang meluas, terstrukur dan sistematik, mulai dari konstitusi hingga pada kebijakan mikro dan makro. Diperburuk dengan penyelenggaraan negara yang otoriter dan diktator, tanpa demokrasi dan tanpa penegakkan hukum yang berkeadilan. Membuktikan krisis multidimensi yang dialami negara saat ini jauh lebih mengerikan dari krisis moneter yang menyebabkan kejatuhan ORBA. KKN yang menjadi modus oligarki, berangsur-angsur secara perlahan dan terukur membawa rakyat dalam kehidupan tak ubahnya tanpa pemerintahan dan tanpa negara. Alih-alih menjadi negara kesejahteraan, rakyat justru dibawa rezim menuju negara gagal. Pada akhirnya rakyat harus memilih dan bersikap. Pasrah dan menerima keadaan yang paling buruk sekalipun dari distorsi penyelenggaraan negara, akibat oligarki dan segelintir penjahat berkedok penyelenggara negara. Membiarkan terus menerus dan menjadikannya serba permisif terhadap praktek-praktek KKN di negeri ini, mulai dari kantor desa hingga istana negara. Atau berbuat sesuatu dan mengambil tindakan yang revolusioner untuk mengubah, memperbaiki dan menyelamatkan negara. Sepertinya rakyat tidak mempunyai banyak pilihan. Melihat langsung konstitusi tercabik-tercabik dan kemudian rakyat sekarat menjadi mangsa empuk oligarki. Kini, rakyat berada di ujung tanduk konstitusi dan erosi negeri. Betapapun demikian, seluruh rakyat Indonesia masih ada waktu dan belum terlambat. Bergerak dan menghimpun kekuatan kesadaran kritis dan gerakan perlawanan secara kolektif baik secara parsial maupun terintegrasi, telah menjadi keharusan untuk menyelamatkan Panca Sila, UUD 1945 dan NKRI. Menyatukan seluruh elemen mahasiswa, kalangan buruh, para intelektual dan akademisi, kaum miskin kota dan miskin desa serta seluruh massa aksi yang progresif revolusioner. Semua kekuatan perlawanan anak bangsa yang menjadi soko guru revolusi, mau tidak mau suka atau tidak suka, harus berhadapan dengan kolonialisme dan imperialisme gaya baru mewujud oligarki. Bangkit melawan atau diam terindas, mendesak tidak sekedar hanya sebuah kata-kata. Melainkan lebih dari itu, menjadi tindakan yang nyata. Karena pada prinsipnya, KKN sebagai modus oligarki itu sesungguhnya musuh yang nyata bagi seluruh rakyat Indonesia. (*/
People Power Suatu Pilihan
Oleh M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan TOKOH dan aktivis seperti Rocky Gerung, Bivitri Susanti, Lieus Sungkharisma, Syahganda Nainggolan, Ferry Juliantono dan lainnya berkumpul membahas kondisi pelaksanaan Konstitusi akhir-akhir ini terutama fenomena adanya upaya untuk melakukan penundaan pelaksanaan pemilu 2024. Upaya itu dipastikan melawan Konstitusi. Jika tidak ada kekuatan lagi yang mampu mencegahnya, maka pilihan satu-satunya adalah people power. People power merupakan aksi massa turun ke jalan serempak dan masif untuk menekan pengambil kebijakan agar tidak melanjutkan pelanggaran Konstitusi. Bahkan mengingat pelanggaran tersebut adalah menjadi tanggungjawab Presiden, maka Presiden akan menjadi sasaran dari aksi people power yakni pemakzulan. Pemakzulan pada masa jabatan dibenarkan oleh Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Karenanya upaya pemakzulan itu sah-sah saja. Asal bukan pengambilan kekuasaan secara paksa atau kudeta. Menekan agar Presiden mundur atau memproses pemakzulan sesuai aturan adalah konstitusional. Pemakzulan merupakan bagian dari proses politik yang berulang terjadi di negara Indonesia. Ini akibat dari pemegang kekuasaan gagal membaca aspirasi rakyat, memaksakan kehendak, serta bertindak represif. Presiden Soekarno dan Soeharto adalah contoh pemakzulan dengan kekuatan rakyat atau people power tersebut. Sikap ambivalen Jokowi yang berindikasi ingin memperpanjang kekuasaan melewati batas aturan Konstitusi potensial untuk pemakzulan. Dosa-dosa politik yang cukup banyak merupakan magnet bagi munculnya gerakan people power tersebut. Butir ketiga pernyataan pertemuan tokoh dan aktivis di Jakarta tersebut menegaskan \"menolak penambahan Pemilu serta mempersiapkan kekuatan rakyat untuk people power\". Penanganan masalah kenegaraan yang kacau di bawah Presiden Jokowi terlihat dari pengelolaan keuangan pandemi yang diawali Perppu, aturan omnibus law yang menekan pekerja, pelanggaran HAM pembunuhan 6 laskar, ngotot memindahkan IKN serta pemunduran Pemilu. Kekacauan pengelolaan negara yang bernuansa KKN ini sudah sangat dirasakan rakyat dan menggelisahkan. Akan tetapi rakyat nyatanya tak berdaya sehingga lebih pada posisi menunggu baik atas kesadaran pemerintah untuk memperbaiki kinerja maupun momen perubahan. Sikap aktivis yang berkumpul dan terwadahi dalam Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia itu sangat mengkhawatirkan posisi Konstitusi yang berada diujung tanduk. People power adalah jalan untuk penyelamatan. Menurut para aktivis penyelamatan itu perlu disiapkan. Meskipun mungkin langkah akan dilakukan namun kekuatan psiko-politik diharap lebih dominan. Pemerintahan Jokowi benar-benar menutup buku wacana dan upaya untuk mengundurkan Pemilu 2024. Sampaikan kepada rakyat dalam pidato khusus tentang penegakan Konstitusi bahwa Pemerintah tidak akan dan menentang segala upaya untuk mengundurkan Pemilu itu. Bila Presiden membuat pidato khusus seperti itu, harapan masih ada. Akan tetapi jika komentar semata yang dikemukakan dan itu hanya sebagai \"lip service\" atau gerilya politik yang terus dilakukan, maka people power mungkin menjadi persoalan waktu saja. Pelanggaran konstitusi memang tidak boleh ditoleransi. (*)
Kehebatan Densus 88 dan Brimob Perlu Disalurkan
Oleh Asyari Usman, Jurnalis Senior FNN TANGKAS dan ‘highly trained’ (sangat terlatih). Fisik mereka bagus-bagus. Tegap, dengan otot yang dibentuk sesuai ‘text book’. Keterampilan ‘martial art’ (bela diri) mereka tinggi. Menendang selalu merubuhkan. Yang menerima pukulan pasti babak belur. Senjata api mereka, buatan mutakhir. Menembak, jago sekali. Korban tembakan tewas seketika. Kalau tidak tewas di tempat, biasanya korban padam dalam perjalanan ke rumah sakit. Begitulah sedikit gambar tentang kehebatan dua satuan yang paling dibanggakan di Kepolisian RI, yaitu Detasemen Khusus (Densus) 88 dan Brigade Mobil (Brimob). Biaya latihan mereka tentulah mahal. Seimbang dengan kehebatan yang mereka miliki. Sayangnya, ada yang tidak seimbang. Yaitu, orang-orang yang menjadi korban aksi kedua satuan dahsyat ini. Untuk Brimob, sejauh ini korban mereka boleh dikatakan orang-orang yang berunjuk rasa alias para demonstran. Ada mahasiswa, anak-anak STM, para petani, warga yang melawan penggusuran atau mempertahankan tanah mereka, dlsb. Untuk Densus 88, korban mereka acapkali para terduga atau tersangka teroris yang tak bersenjata. Terakhir, korban Densus 88 adalah seorang dokter di Sukoharjo, Jawa Tengah. Kata Ketua Ikatakan Dokter Indonesia (IDI) Sukoharjo Arif Budi Satria kepada portal online detikcom, dokter ini cacat fisik karena kecelakaan pada 2006. Dokter Sunardi ditembak oleh Densus 88 ketika mau ditangkap beberapa hari yang lalu (9 Maret 2022). Kata Polisi, dia ditembak karena melawan. Seperti apa perlawanan Sunardi, hanya penjelasan Polisi yang harus ditelan mentah-mentah oleh media. Terutama media mainstream yang terkenal tidak suka Islam dan umat Islam. Kita fokuskan dulu pembahasan pada kehebatan Densus 88. Tentu saja penugasan mereka untuk menghadapi “lawan” yang tidak ada apa-apanya adalah wewenang atasan. Tetapi, ketika yang ditembak adalah orang cacat kaki, terasa betapa sia-sianya kehebatan Densus. Sangat memalukan. Karena itu, kehebatan Densus dan Brimob sudah saatnya disalurkan ke medan tugas yang akan membuat mereka tertantang. Dan ada medan tugas yang memerlukan kehebatan mereka itu. Yaitu, aksi teror yang dilancarkan oleh kaum separatis di Papua. Gerombolan separatis Papua sudah memberikan isyarat siap berhadapan dengan Densus dan Brimob. Mereka membunuh banyak warga sipil dalam kerangka SARA. Mereka juga membunuh sekian banyak tentara dan juga polisi. Nah, ini baru front yang pas untuk Densus –dan juga Brimob— yang semuanya bisa menembak jitu. Yang badannya tegap-tegap dan ototnya berisi. Kalau Densus 88 dan Brimob yang diturunkan, pastilah gerombolan separatis-teroris Papua akan megap-megap. Sebentar saja lenyap itu. Rakyat pasti bangga. Densus dan Brimob teruji. Sekaligus membantah komentar bahwa kedua satuan ini hanya mampu menghadapi orang cacat atau tangan kosong.[]
Rocky Gerung: Harga Minyak Goreng Dipakai untuk Menggoreng Penundaan Pemilu
Jakarta, FNN - Harga minyak goreng menjadi mahal karena diborong oleh partai-partai untuk menggoreng isu penundaan Pemilu. Pengamat politik, Rocky Gerung menyinyalir Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin menunggangi isu penundaan Pemilu 2024 lewat gaduh kelangkaan minyak goreng. Demikian benang merah yang bisa ditarik dari pembicaraan wartawan senior Hersubeno Arief dengan pengamat politik Rocky Gerung dalam Channel Rocky Gerung Official, Sabtu, (12/03/2022). Saat ini, kata Rocky, lingkaran Jokowi sedang melakukan gerilya untuk melaksanakan wacana penundaan Pemilu 2024. Para loyalis Jokowi menginginkan Jokowi untuk terus menjabat sebagai Presiden. Namun, sikap tersebut justru menjadi sorotan karena gerilya dilakukan ketika harga bahan-bahan kebutuhan pokok naik dan sulit didapatkan. Selain itu, harga minyak goreng yang naik dan bahkan tembus hingga Rp70 ribu per liter di Kendari, Sulawesi Tenggara juga menjadi sorotan. Rocky Gerung memberikan kritikan mengenai kondisi yang terjadi di Indonesia. \"Jadi harga minyak goreng itu jadi mahal karena diborong oleh partai-partai untuk menggoreng isu penundaan Pemilu itu. Itu soalnya,\" kata Rocky Gerung. Selain itu, Rocky Gerung juga menilai jika pada saat ini gerilya untuk Jokowi tiga periode terus dilakukan oleh pendukungnya. Hal tersebut berkaitan dengan sejumlah kebijakan seperti kelangkaan minyak goreng dan dihapuskannya jarak antarkursi di KRL dikaitkan terus dengan isu Jokowi tiga periode. \"Kita lihat gerilya tetap berlangsung, seri deklarasi yang biasa disebut dengan kebulatan tekad masih berlangsung, bahkan sedang ada perencanaan untuk luar negeri supaya kebulatan tekad yang sama,\" ujar Rocky Gerung. Dari hal tersebut, Jokowi diduga memanfaatkan isu tersebut sebagai kuda tunggang dengan sikapnya yang dianggap tidak tegas. Pasalnya, Jokowi dinilai tidak memberikan jawaban iya atau tidak terhadap ide tersebut. Jokowi memberikan pernyataan pada beberapa waktu yang lalu jika ia tidak bisa melarang wacana tersebut karena beranggapan bahwa Indonesia adalah negara yang demokratis. \"Jadi isu ini tidak akan berhenti karena Presiden Jokowi masih menunggu perkembangan atau eskalasi isu ini karena dia tidak secara tegas mengatakan setop untuk isu ini. Tetapi dia ingin mengatakan supaya isu ini dirawat karena dia juga ingin menunggangi isu itu,\" ucap Rocky Gerung. (Ida, sws)
ASLI-PALSU dalam Pandangan Hukum
Coleh Ridwan Saidi, Budayawan Hukum dan konstitusi bagaikan Kalasa Saya yang mengatur kebebasan manusia dan negara. Untuk merujuk UUD yang otentik harus menyebut lembaga/badan yang mengesahkan, datum pengesahan, dan penempatannya dalam Lembaran/BERITA Negara. UUD 45, sebagaimana ditetapkan/diputuskan PPKI tanggal 18/8/45, ditempatkan dalam BN No. Januari 1946. UUD 45 yang diubah sebanyak empat kali pada tahun 1999-2002 ditolak penempatannya dalam Lembaran Negara karena format tak dikenal. Atau tak sesuai rechtsvorming, dengan kata lain onrechterlijk karenanya onrechtlijk, bukan hukum. Tapi perubahan ini mendapat dukungan kekuasaan politik. Padahal memberlakukan UU, apalagi konstitusi, yang dilakukan di luar kaidah dapat saja dianggap sebagai pelanggaran. Pengertiannya dalam perdata otentik dan palsu. Prosedur pemberlakuan hukum itu merujuk rechtsgeschidenis, riwayat hukum, nun jauh di abad XVIII SM. Raja Babylon Hammurabi yang pertama memformat hukum. Dan dituliskannya Code Hammurabi itu dalam 17 batu, lalu prasasti itu ditempatkan di bukit-bukit Persia utara. Ini azas pemberlakuan hukum, siapa saja dianggap sudah membaca dan mengetahuinya karena penempatannya di ruang publik. Cara sekarang ditempatkan di LN, Jepang di Osamu Serei. Salah satu ketentuan dalam Code Hammurabi tentang hubungan suami-istri. Dikatakan, istri yang menolak, tanpa alasan sah, permintaan suaminya yang berkehendak berhubungan mesra, maka sang suami patut esok paginya lempar istri yang tidak mengindahkan aspirasi suaminya ke sungai Euphrat atau Tigris. (Foto seorang turis keluar dari Kalasa Saya, lorong insan, di Syria)
Negara Lebih Radikal Daripada Ustad Penceramah
Bangsa ini tidak bisa distikma-stikma. Stigma radikal itu justru paradoks. Karena pemerintah sendiri sesungguhnya itu radikal: Mengganti Pancasila dengan Liberalisme Kapitalisme dari sistem presidensil! Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila JAGAT media sosial kini tengah ramai dengan munculnya 180 daftar nama penceramah radikal dan intoleran. Ingat kata Radikal jadi ingat dengan sahabat saya, Prof Suteki, Guru Besar Universitas Diponegoro, Semarang. Radikal itu menurut kamus beliau yaitu RADIKAL. Ramah Terdidik dan Berakal . Daftar 180 para ustad penceramah yang distikma radikal telah beredar luas. Geger! Ustad Abdul Somad dan Felix Siauw Masuk Dalam 180 Daftar Penceramah Radikal. Isu radikal terus digoreng bahkan SKB 11 Instansi telah diterbitkan dengan dibentuknya portal untuk melaporkan ASN yang radikal. Apa itu radikal? “Apa kriteria radikal? Kriteria radikal menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 disampaikan bahwa yang menjadi kriteria adalah pertama anti-Pancasila, anti-kebinekaan, anti-NKRI, anti-Undang-Undang Dasar 45.” Kenapa kemudian kelompok radikal tersebut lebih memilih ideologi tertentu dibanding dengan Pancasila. Padahal Pancasila sebagai dasar negara sudah disepakati oleh seluruh rakyat Indonesia dan para pendiri bangsa. Mereka itu anti-Pancasila, tidak mau negara Indonesia berdasarkan asas Pancasila. Tetapi maunya adalah mereka ingin mengubah negara Indonesia yang Pancasila menjadi negara khilafah. Rupanya, paradox tujuan isu radikal itu hanya untuk yang mempunyai paham Khilafah. Paham Liberalme Kapitalisme tidak menjadi radikal.Padahal hari ini Pancasila sebagai Ideologi negara sudah diganti dengan liberalisme kapitalisme. Apakah BNPT akan mengatakan, Liberalisme dan Kapitalisme itu Radikal yang telah menggantikan Pancasila? Marilah kita dengan jujur melihat keadaan bangsa ini sejak UUD 1945 diamandemen negara ini sudah tidak berdasarkan Pancasila. Padahal, Pancasila yang diuraikan dalam alenea ke IV Preambule UUD 1945 adalah desain negara yang kemudian oleh pendiri negeri ini diuraikan di dalam batang tubuh UUD 1945. Menjadi ideologi Pancasila itu ya batang tubuh UUD1945. Bagaimana ideologi Ekonomi kita ya pasal 33 ayat 1 s/d ayat 3 adalah sistem Ekonomi kita. Bagaimana dengan sistem negara? Sistem negara itu ada di pasal 1 ayat 2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh MPR. Jadi, MPR menjadi lembaga Tertinggi Negara menjalankan kedaulatan rakyat. Kemudian MPR merumuskan Politik negara yang disebut GBHN. Setelah GBHN terbentuk dipilihlah Presiden untuk menjalankan GBHN. Maka Presiden adalah Mandataris MPR. Presiden tidak boleh menjalankan politiknya sendiri maupun politik kelompoknya, apalagi petugas partai. Bagaimana dengan Bhineka Tunggal Ika? Jadi, sistem MPR itulah Bhineka Tunggal Ika. Mengapa di sistem ini semua elemen terwakili di samping DPR ada utusan daerah dan utusan golongan? Utusan itu keterwakilan, oleh sebab itu bukan ditentukan oleh banyak-banyakan suara yang melahirkan mayoritas minoritas ini bertentangan dengan Bhineka Tunggal Ika. Dari uraian diatas sebetulnya siapa yang anti Pancasiala, anti UUD1945, anti Bhineka Tunggal Ika? Bahkan siapa yang mengganti NKRI yang berdasarkan Pancasila menjadi Liberal Kapitalisme. Pertanyaan berikutnya, siapa yang Radikal itu? Harusnya segera sebelas instansi pencetus SKB dan BNPT tentang Radikalisme mengambil kaca dan belajar sejarah apa itu Indonesia? Bagaimana mungkin tidak paham apa itu Indonesia? Apa itu Pancasila? Apa itu Bhineka Tunggal Ika? Dan apa itu NKRI? Kok berani membuat kreteria yang mereka sendiri nggak paham. Bangsa ini tidak bisa distikma-stikma. Stigma radikal itu justru paradoks. Karena pemerintah sendiri sesungguhnya itu radikal: Mengganti Pancasila dengan Liberalisme Kapitalisme dari sistem presidensil! Jadi tidak mungkin ideologi negara Pancasila bisa dijalankan jika diletakan pada sistem Presidensil yang basisnya individualisme, liberalisme, dan juga kapitalisme. Juga tidak mungkin tujuan negara Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia tersebut diletakan pada sistem presidensil yang basisnya adalah individualisme, liberalisme, dan kapitalisme. Pancasila itu antitesis dari semua itu dan Pancasila itu ialah Kolektivisme, Integralistik, Organis, kebersamaan, tolong-menolong, gotong-royong, permusyawaratan perwakilan. Onok rembuk yo dirembuk. Bukan banyak-banyakan suara kalah-menang pertarungan. Pancasila itu bersistem sendiri atau sistem MPR. Menolak sistem di MPR sama artinya menolak ideologi Pancasila. Amandemen UUD 1945 tidak hanya mengganti pasal-pasal UUD 1945 saja. Dengan diamandemen dan diubah 300 persen tersebut, bukan hanya aliran pemikiran Pancasila saja, tetapi negara kekeluargaan yang sudah menjadi kesepakatan diganti dengan sistem individualisme, ini radikal. Maka kekuasaan bukan lagi dimusyawarahkan, justru menjadi rebutan dengan model pertarungan kalah menang banyak-banyakan suara. Kuat-kuatan dengan model demokrasi Liberal. Bagaimana mungkin Indonesia mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia kalau UUD hasil amandemen dasarnya saja perseorangan Liberalisme Kapitalisme akibat semakin tidak dipahami apa itu Pembukaan UUD 1945 dan apa itu Pancasila! “Berdasarkan kepada ide-ide yang dikemukakan oleh berbagai anggota dalam kedua sidang paripurna Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia itu tersusunlah Pembukaan UUD 1945, di mana tertera lima azas Kehidupan Bangsa Indonesia yang terkenal sebagai Pancasila, berbangsa dan bernegara”. “Pembukaan UUD 1945 itu adalah pokok pangkal dari perumusan pasal-pasal berturut-turut dalam 16 (enambelas) Bab, 37 pasal saja ditambah dengan Aturan Peralihan, terdiri dari 4 (empat) pasal dan Aturan Tambahan, berhubung dengan masih berkecamuknya Perang Pasifik atau pada waktu itu disebut Perang Asia Timur Raya”. “Karena telah tercapai mufakat bahwa UUD 1945 didasarkan atas sistim kekeluargaan maka segala pasal-pasal itu diselaraskan dengan sistim itu. Negara Indonesia bersifat kekeluargaan, tidak saja hidup kekeluargaan ke dalam, akan tetapi juga keluar. Sehingga politik luar Negeri Indonesia harus ditujukan kepada melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan segala bangsa, perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi segala bangsa”. (*)
Musisi Doddy Hermanto: Musik dan Teknologi Keniscayaan
Jakarta, FNN - Hari Musik Nasional Tahun 2022 masih diwarnai kondisi keprihatinan, karena masih berlangsung di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Hampir tiga tahun Covid-19 mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan musik nasional. Menurut musisi Doddy Hernanto, kondisi pandemi seperti memaksa para musisi, tidak ada pilihan lain agar siap memasuki era baru yang serba mengandalkan teknologi internet. \"Suka atau tidak suka, revolusi digital tidak bisa dihindari, meski masalah rasa yang tidak bisa digantikan,\", tutur gitaris one finger, kepada FNN, di Jakarta, Sabtu, 12 Maret 2022. Menurut gitaris yang akrab disapa Mr D, kini sudah tidak zaman lagi musisi harus tampil di panggung lalu mengumpulkan masa. Zaman kejayaan musisi aksi atau show di panggung cenderung berisiko tinggi dan akan memicu covid-19 yang kini variannya semakin banyak. \"Bukankah pertunjukan musik kini kebanyakan secara daring hybrid?\" Menurut pria yang tinggal di Surabaya itu, para musisi termasuk para seniman lain, harus sungguh-sungguh memanfaatkan teknologi sebagai keharusan agar terus eksis diterima pasar. \"Berkarya dan terus berkreativitas adalah kunci mati tidaknya dalam menghadapi pasar musik yang ketat,\" ujarnya. Sedangkan terkait peran teknologi dan musik itu, Doddy Hernanto berupaya mempersembahkan QR Art kepada para seniman dan para pencipta lagu kebangsaan Indonesia. Langkah kreativitas itu, antara lain bertujuan mengeksplore sekaligus mengingatkan rakyat kembali tentang maestro para pencipta lagu kebangsaan Indonesia dalam balutan teknologi QR Art. “Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa pahlawannya. Bung Karno mengingatkan, jangan sekali-kali meninggalkan sejarah,\" tuturnya. Mengutip ahli saraf Massachusetts Institute of Technology (MIT), otak dapat mengindentifikasi gambar yang dilihat hanya dalam 13 milidetik. \"Statistik telah menunjukkan, visual diproses 60.000 kali lebih cepat di otak ketimbang teks,\" kata Doddy. Jadi Doddy mengingatkan, agar para musisi dan seniman tidak putus asa, harus bergairah dan ramah memanfaatkan teknologi informasi. Sebab, keadaan telah berubah. Faktanya, dunia pendidikan termasuk di tanah air juga berubah. Sekolah dan kampus-kampus tetap melakukan daring. Selama pandemi, Doddy sudah memamerkan karya QR Art - nya secara virtual melalui ragam medsos (media sosial) dan dapat ditengok di @sabakdigital https://instagram.com/sabakdigital?r=nametagserta media-media lain yang sudah terverifikasi. Menyinggung soal QT Art dan musik Doddy berpendapat, QR Art adalah satu jejak rekam digital yang penting juga bagi dunia musik. Ia telah membuat sebanyak 9 QR Art yang khusus dipersembahkan bagi para musisi atau pencipta lagu kebangsaan Indonesia. (BS).adi Doddy mengingatkan, agar para musisi dan seniman tidak putus asa, harus bergairah dan ramah memanfaatkan teknologi informasi. Sebab, keadaan telah berubah. Faktanya, dunia pendidikan termasuk di tanah air juga berubah. Sekolah dan kampus-kampus tetap melakukan daring. Selama pandemi, Doddy sudah memamerkan karya QR Art - nya secara virtual melalui ragam medsos (media sosial) dan dapat ditengok di @sabakdigital https://instagram.com/sabakdigital?r=nametag serta media-media lain yang sudah terverifikasi. Menyinggung soal QT Art dan musik Doddy berpendapat, QR Art adalah satu jejak rekam digital yang penting juga bagi dunia musik. Ia telah membuat sebanyak 9 QR Art yang khusus dipersembahkan bagi para musisi atau pencipta lagu kebangsaan Indonesia. (BS).
Warga Tak Perlu Resah, ID FOOD Siap Amankan Pasok Minyak Goreng untuk Masyarakat
Jakarta, FNN – Induk Holding BUMN Pangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID FOOD berkomitmen terus melakukan pendistribusian minyak goreng untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022, tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit yang berlaku sejak 1 Februari 2022. Upaya tersebut dilakukan melalui pemerataan pendistribusian minyak goreng di seluruh wilayah Indonesia. Hal tersebut disampaikan Direktur Komersial ID FOOD Frans M. Tambunan, Jumat, 11 Maret 2022, di Jakarta. Menurutnya, sejak awal Januari 2022 ID FOOD telah berperan aktif menjalankan pendistribusian minyak goreng ke sejumlah titik di wilayah Indonesia sebagai upaya pengendalian harga. Frans mengatakan, sampai dengan 10 Maret 2022, ID FOOD telah mendistribusikan minyak goreng sebanyak 8,1 juta liter, yang terdiri dari 6,4 juta liter minyak goreng curah, 1,6 juta liter minyak goreng kemasan, dan 27 ribu liter minyak goreng jerigen. Jumlah tersebut didistribusikan ke 402 titik di seluruh Indonesia, yang tersebar di provinsi Aceh, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Papua Barat, Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Bali, Sulawesi Utara, dan Yogyakarta. “Seiring perkembangan harga minyak goreng yang masih fluktuatif, kegiatan pendistribusian minyak goreng akan terus dilakukan ID FOOD ke pasar-pasar rakyat dengan mengandalkan cabang perdagangan dan logistik ID FOOD Group yang tersebar di seluruh Indonesia,” ungkapnya. Lebih lanjut Frans mengatakan, lini bisnis distribusi dan logistik ID FOOD yang dimotori PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Rajawali Nusindo menjadi ujung tombak dalam skema pendistribusian minyak goreng ke para pedagang dan konsumen. Pendistribusian dilakukan dengan menerjunkan armada truk tangki minyak goreng langsung ke pasar-pasar tradisional. Pihaknya memilih untuk langsung turun ke pasar guna memastikan minyak goreng disalurkan kepada pihak yang tepat, dalam hal ini pedagang dan konsumen akhir. “Salah satu hal yang menjadi perhatian kami adalah memastikan minyak goreng didistribusikan kepada pihak yang tepat, salah satunya dengan cara turun langsung ke pasar tradisional dan membatasi jumlah pembelian,” paparnya. Menurut Frans, untuk memastikan pendistribusian berjalan lancar dan tepat sasaran, berbagai langkah mitigasi dan persiapan telah dilakukan. Salah satunya menjalin kolaborasi dengan menggandeng berbagai pihak dari mulai supplier, pelaku usaha, pengelola pasar, serta otoritas kemanan setempat. “Kolaborasi yang baik dengan instansi dan lembaga terkait serta berbagai pelaku usaha mulai dari private sector dan UMKM menjadi kunci untuk memperlancar alur distribusi sehingga mengatasi kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng,” ujarnya. Ia berharap, pendistribusian yang akan terus dilakukan secara masif dalam beberapa hari ke depan tersebut dapat menjaga ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, Holding BUMN Pangan ID FOOD akan membantu pemerintah mendorong pemerataan distribusi minyak goreng di seluruh Indonesia. Ia berharap program tersebut dapat berjalan mengingat saat ini pasokan minyak goreng sudah cukup melimpah. “Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai stok meskipun rantai distribusi minyak goreng belum berjalan normal,” ujarnya. Sementara itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, akan terus memantau ketersediaan minyak goreng dengan harga sesuai HET. Mendag akan menindak tegas pelaku penimbunan minyak goreng yang mengakibatkan harga bergejolak di tengah surplusnya pasokan daerah. Menanggapi kondisi kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng, Menteri BUMN Erick Thohir berpendapat, hal ini merupakan peran tugas dan tanggung jawab BUMN. Di mana BUMN tak hanya menjalankan fungsi korporasi, tetapi juga wajib melayani masyarakat dengan baik. Menteri Erick meyakini, perlu kolaborasi antara Pemerintah dengan pelaku usaha untuk mengurai kondisi ini. Ia pun mengajak perusahaan swasta dan pelaku usaha minyak goreng yang memiliki kapasitas produksi lebih tinggi untuk membantu agar dapat menstabilkan harga minyak goreng di pasaran. Merespon kondisi terkini, Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi menggelar rapat koordinasi Badan Pangan Nasional bersama sejumlah lembaga dan pelaku usaha. Dalam rapat tersebut membahas dan disepakati diantaranya pencantuman label harga pada kemasan minyak goreng. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah spekulasi kenaikan harga jual yang dapat merugikan masyarakat. Ia mengatakan, dengan langkah ini diharapkan masyarakat mendapatkan minyak goreng dengan harga yang sesuai dengan HET. Untuk mengatasi situasi ini, Arief mengatakan, semua pihak yang berkepentingan, khususnya para pelaku usaha minyak goreng perlu duduk bersama menyamakan semangat untuk memberikan service level yang baik kepada masyarakat. (mth)
Gaduh Penundaan Pemilu, Denny Indrayana Kirim Surat Terbuka ke Presiden Jokowi
Jakarta, FNN - Wacana penundaan pemilihan umum (Pemilu) yang terus bergulir hingga saat ini mendapat reaksi keras dari sejumlah kalangan termasuk para pengamat politik dan hukum tata negara. Salah satu poin yang disoroti yakni ketidaktegasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menghentikan wacana yang dinilai kontradiktif dengan amat UUD 1945 tersebut. Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Denny Indrayana, SH, LLM, PhD, yang saat ini berdomisili di Laverton, Melbourne, Australia, mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, Minggu (6/3/2022). Dalam surat terbuka tersebut, Denny menyoroti sikap Presiden Jokowi yang cenderung membiarkan wacana penundaan pemilu terus bergulir. Berikut kutipan lengkapnya: SURAT TERBUKA KEPADA YANG TERHORMAT PRESIDEN JOKO WIDODO Sikap Presiden yang Cenderung Membiarkan Pembatalan Pemilu 2024 dapat dikenakan Delik Pengkhianatan terhadap Negara, dan Karenanya dapat Berimplikasi Pemberhentian di Tengah Masa Jabatan. Denny Indrayana Assalamu’alaikum...... Presiden Jokowi Yang Terhormat, Ba’da shubuh pagi ini, sambil menyimak “Kajian Ahad” di masjid komunitas Indonesia Baitul Ma’mur, Laverton, Melbourne, Australia, izinkan saya menyampaikan masukan dan kerisauan saya sebagai tanda sayang kepada Bapak Presiden, dan cinta tak berhingga kepada Indonesia.. Setelah menimbang dalam, saya memilih mengirimkan surat terbuka, ketimbang tertutup. Tentu ada risikonya. Surat terbuka ini akan dibaca lebih banyak orang, dan semoga sampai serta berkenan pula Bapak baca. Ketimbang surat tertutup, yang terus terang, saya tidak yakin akan sampai ke tangan Bapak untuk disimak. Salah satu tantangan terbesar menjadi Presiden adalah mampu menyerap masukan dan aspirasi apa adanya. Karena, berdasarkan sedikit pengalaman saya bekerja di Istana, akan lebih banyak orang yang lebih mudah memberikan kabar baik, menyensor kabar buruk, apalagi kritik. Akibatnya, Presiden berjarak dengan realitas masalah—yang sewajibnya diketahuinya. Padahal, adalah tanggung jawab seluruh lingkaran dalam Presiden untuk menyampaikan masukan apa-adanya. Sesuatu yang dulu coba saya lakukan, meskipun dengan risiko membuat muka Presiden berubah, karena mendapatkan informasi yang tidak menyenangkan. Terus memberikan kabar baik, dan enggan menyampaikan kabar buruk, bukanlah membantu Presiden, tetapi justru menjerumuskannya. Izinkan saya mengawali surat ini dengan satu cerita. Hari pencoblosan, 9 Juli 2014, saya mengirimkan pesan twitter, dengan foto salam dua jari bertanda tinta, “Jangan Golput, #SayaPilihJokowiuntukIndonesiaAntiKorupsi.” Itulah pilihan tulus untuk Bapak. Pilihan itu mengandung harapan, “Jokowi adalah Kita”, bagi saya artinya: Jokowi yang akan membawa Indonesia ke arah yang lebih baik. Indonesia yang lebih adil. Indonesia yang lebih antikorupsi. Pesan itu saya kirimkan dengan sadar. Karena tentu ada konsekuensinya. Tidak berselang lama, setelah mengirimkan twit itu, saya menerima teks teguran dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Beliau mengingatkan, sebagai Wamenkumham yang anggota kabinet, seharusnya saya mengedepankan sikap netralitas dalam pemilihan presiden, sebagaimana pilihan sikap yang Presiden SBY sendiri contohkan. Karena pilihan sikap tersebutlah, saya berhak dan bertanggung jawab mengirimkan surat terbuka ini. Berhak menagih janji Presiden Jokowi, khususnya soal penegakan hukum dan antikorupsi. *Bertanggung jawab mengingatkan Bapak Presiden, karena saat-saat ini, saya merasakan persoalan di bidang hukum dan antikorupsi makin menggelisahkan, dan makin jauh dari harapan.* Surat ini saya kirimkan dipicu pernyataan Presiden Jokowi pada headline harian Kompas, Sabtu 5 Maret 2022, menanggapi wacana penundaan Pemilu 2024. Presiden Joko Widodo menyatakan: “Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan (masa jabatan presiden), menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas saja berpendapat. Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan, semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi, Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi”. Bapak Presiden Jokowi Yth. Sekilas, pernyataan Bapak itu terkesan normal dan benar-benar saja. Namun, jika ditelisik lebih dalam, maka pernyataan itu mengandung banyak kesalahan mendasar. Penundaan pemilu—yang secara konsep ketatanegaraan lebih tepat merupakan pembatalan—adalah persoalan yang harus disikapi dengan lebih jelas dan tegas. Tidak boleh mendua. Jangan abu-abu. Ini persoalan hitam-putih menjalankan konstitusi bernegara. Pembatalan Pemilu 2024 adalah sikap yang terang-benderang menabrak UUD 1945. Bukan hanya satu, tapi banyak pasal yang dilanggar. Di antaranya adalah soal Indonesia negara hukum, Pasal 1 ayat (3). Menghilangkan pemilu menyebabkan Indonesia lebih mengedepankan negara berdasarkan nafsu kekuasaan belaka (machtstaat), dan jauh menyimpang dari negara berdasarkan hukum (rechtstaat). Usulan membatalkan pemilu, yang implisit mengandung hasrat memperpanjang masa jabatan petahana Presiden-Wakil Presiden, parlemen pusat dan daerah, bahkan kepala daerah, jelas-jelas bertentangan dengan pembatasan masa jabatan presiden, Pasal 7; anggota DPR, DPD, dan DPRD dipilih melalui pemilu, Pasal 19 ayat (1), 22C ayat (1); dan 18 ayat (3); kepala daerah dipilih secara demokratis, Pasal 18 ayat (4); dan pemilihan umum dilaksanakan berkala setiap lima tahun, Pasal 22E ayat (1).* Tentang pembatalan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan menabrak UUD 1945 tersebut, tidak ada keraguan atasnya. Sejauh ini, saya tidak melihat ada ahli hukum tata negara dan politik yang berbeda tafsir soal pelanggaran itu. Semua sepakat.* Maka, pernyataan Bapak Presiden yang di satu sisi menyatakan tunduk dan patuh pada konstitusi, namun pada sisi yang lain memberi ruang wacana penundaan pemilu bergulir dengan alasan konsekuensi berdemokrasi adalah sikap mendua yang keliru dan fatal. Sikap tunduk dan patuh harusnya dikunci dengan pernyataan, stop membicarakan pembatalan pemilu dan perpanjangan masa jabatan. Titik Hitam-putih. Jangan dibuka ruang abu-abu. Jangan dibuka ruang tafsir yang lain. *Memberi koma pada pernyataan itu, dengan tetap mengizinkan mendiskusikannya—seolah-olah menghormati kebebasan berpendapat, tetapi sejatinya memberi kesempatan pikiran liar itu mengalir, tanpa tindakan tegas menghentikan. Padahal sudah jelas, usulan pembatalan pemilu yang dibiarkan, seolah-olah menemukan pembenarannya melalui perubahan UUD 1945.* Karena itu, saya membaca kalimat Presiden Jokowi banyak sayap dan maknanya. Satu sisi, taat dan tunduk pada konstitusi, sisi lain membiarkan usulan penundaan pemilu tetap berkembang dengan alasan demokrasi. Padahal jika dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan penundaan pemilu itu dicari akal-akalannya melalui perubahan UUD 1945. Karena itu, saya membaca kalimat bersayap, “Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan, semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi”. “Sudah pada pelaksanaan” dalam kalimat itu, bisa bermakna pelaksanaan pasca konstitusi yang diakal-akali untuk diubah, yang melegitimasi pembatalan pemilu dan memperpanjang masa jabatan. Sudah jamak kita baca, ada yang mengatakan, kalaupun usulan penundaan ingin dilaksanakan, maka harus mengubah dulu UUD 1945. Padahal pendapat demikian pun adalah salah. Konstitusi pilar utamanya adalah konstitusionalisme, pembatasan atas kekuasaan. Usulan pembatalan pemilu, menjabat dan memperpanjang kuasa tanpa pemilu, jelas menabrak prinsip limitation of powers. Pelanggaran prinsipil demikian tidak menjadi benar, meskipun dikonstitusikan sekalipun. *Kejahatan tidak menjadi benar, bahkan jika disahkan dengan aturan hukum. Maaf, memperkosa tidak menjadi sah, bahkan jika ada undang-undang yang melegitimasinya. Perkosaan adalah kejahatan, maka undang-undang yang dibuat untuk mengesahkannya harus batal demi hukum itu sendiri. Karena hukum tidak boleh disalahgunakan untuk mengesahkan kejahatan* *Demikian juga dengan konstitusi. Membatalkan pemilu dan memperpanjang masa jabatan adalah pelanggaran telanjang atas konstitusi, sehingga sama sekali tidak bisa dibenarkan, bahkan dengan mengubah aturan konstitusi itu sendiri*. *Kalaupun perubahan UUD 1945 dilakukan untuk melegitimasi pelanggaran konstitusi itu, maka perubahan demikian harus batal demi konstitusi itu sendiri. Karena konstitusi tidak boleh dimanipulasi untuk mengesahkan pelanggaran atas konstitusi itu sendiri.* Bapak Presiden Jokowi Yth. Karena itu saya kecewa dengan sikap Bapak yang mendua dan tidak tegas melarang rencana pembatalan Pemilu 2024 dengan alasan demokrasi atau akal-akalan perubahan UUD 1945 sekalipun. Apalagi, kita semua paham bahwa Presiden tidak boleh membiarkan konstitusi dilanggar apapun alasannya. Sumpah jabatan Bapak sebagai Presiden Republik Indonesia di atas Al Qur’an* berdasarkan Pasal 9 UUD 1945 menegaskan : Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya* serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”. Membiarkan rencana pembatalan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan, yang nyata-nyata menabrak konstitusi, adalah pelanggararan sumpah jabatan dan penghianatan terhadap konstitusi, bahkan lebih jauh adalah penghianatan terhadap negara.* *Suatu pelanggaran yang sangat serius jika dilakukan pejabat negara, terlebih jika itu adalah pemimpin tertinggi, Sang Presiden.* Bapak Presiden Jokowi Yth. *Saya dengan berat hati, menyampaikan masukan ini karena sadar Bapak mungkin kurang berkenan. Tetapi sekali lagi, saya harus melakukannya. Bukan hanya untuk menyelamatkan bangsa kita dari kekeliruan dengan ringan melanggar konstitusi, tetapi juga untuk menjaga Bapak sendiri untuk tidak terjerumus melanggar sumpah jabatan dan ikut melanggar konstitusi.* Apalagi, saya mencatat, tidak sekali-dua Bapak memberikan pernyataan mendua, alias bersayap, yang berujung dilanggarnya aturan konstitusi. Untuk surat terbuka ini izinkan saya hanya mencantumkan satu contoh, yang menurut saya penting, dan terus terang membekas dan menyakitkan. Ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diupayakan untuk dilumpuhkan, pernyataan Bapak juga mendua. Saya mencatat, pada masa kampanye dan periode pertama, sikap Bapak masih memberi harapan, dengan pernyataan tegas, “Saya tidak akan membiarkan KPK dilemahkan. KPK sebagai sebuah institusi, yang dipercaya oleh masyarakat, sangat dipercaya masyarakat, ya harus kita perkuat. Harus itu, harus kita perkuat untuk mempercepat pemberantasan korupsi”. Itu pernyataan Bapak pada 11 September 2017. Namun sikap itu berubah ketika KPK ingin dilumpuhkan melalui perubahan UU KPK. *Bapak memberikan pernyataan yang tidak tegas, bahkan terkesan lepas tangan.* Bapak menyatakan, “”Saya kira itu inisiatif dari DPR, itu inisiatif dari parlemen. Sembilan fraksi yang ada di parlemen semuanya setuju. Harus dilihat politiknya, jangan hanya dilihat yang berkait dengan korupsinya. … Kalau nanti (judicial review) dikabulkan berarti bisa selesai. Yang kedua oleh review di DPR, juga bisa dilakukan. Yang ketiga juga bisa perlu dari Presiden kalau itu dalam keadaan genting. Saya kira opsi-opsi itu ada, sekali lagi ini demokrasi”. Sama halnya dengan membiarkan pelanggaran pembatalan pemilu yang melanggar konstitusi, Bapak kembali menggunakan alasan demokrasi untuk bersikap tidak tegas.* Berbeda dengan periode pertama, di periode kedua ini, Bapak membiarkan KPK dilumpuhkan lewat perubahan UU-nya. Mengatakan itu inisiatif DPR, sehingga pemerintah tidak bertanggung jawab, seolah benar. Tetapi, sebagai Presiden, Bapak seharusnya paham,* bahwa kewenangan legislasi pembuatan undang-undang dimiliki oleh Presiden, DPR—dan juga DPD. Meskipun, pasca perubahan UUD 1945, kewenangan legislasi diserahkan kepada DPR, namun kekuatan Presiden bukanlah berarti lemah. Bahkan dibandingkan hak veto yang dimiliki Presiden Amerika Serikat sekalipun, Presiden Indonesia lebih kuat daya tawarnya dalam pembuatan undang-undang. Karena setiap rancangan undang-undang, dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Artinya, meskipun merupakan inisiatif DPR, Presiden punya kewenangan kokoh untuk tidak membahas dan tidak menyetujuinya. Aakta bahwa perubahan UU KPK kemudian disahkan menjadi undang-undang, membuktikan Bapak Presiden ikut menyetujui dan bertanggung jawab atas lumpuh dan “dibunuhnya KPK”. Menyalahkan inisiatif DPR, bukan hanya tindakan yang salah, tetapi menunjukkan sikap yang tidak bertanggung jawab, yang sama sekali diharamkan dilakukan oleh pemimpin tertinggi negara. Apalagi, Presiden bukan hanya kepala pemerintahan (chief of executive), tetapi juga kepala negara (chief of state). Maknanya, arah kehidupan bernegara ditentukan oleh Bapak Presiden. *Bapak tidak boleh berlindung di balik inisiatif DPR yang mengusulkan perubahan UU KPK. Karena Presiden bukan hanya harus menelurkan kebijakan di bidang pemerintahan, tetapi juga dapat—bahkan wajib—mempengaruhi kebijakan di parlemen. Presiden adalah juga pemimpin koalisi pemerintahan dan parlemen (chief of coalition). Jika Bapak bisa dengan mudah menggolkan perubahan UU Minerba yang memberikan perpanjangan izin kepada para oligarki penambang besar; berhasil menggolkan UU Cipta Kerja—meskipun kemudian dibatalkan Mahkamah Konstitusi; dan memuluskan lahirnya UU Ibu Kota Negara; maka seharusnya Bapak Presiden juga bisa dengan amat mudah menghentikan inisiatif parlemen untuk mengubah UU KPK, yang menyebabkan KPK hidup enggan mati tak mau.* *Sekali lagi, membiarkan perubahan UU KPK, adalah salah satu sikap Bapak Presiden yang saya catat bertentangan dengan janji kampanye dan harapan untuk menegakkan konstitusi dan memberantas korupsi. Sayang sekali, Bapak Presiden akan dikenang sejarah sebagai Presiden yang ikut membidani perubahan UU KPK, yang melumpuhkan KPK* Bapak Presiden Jokowi Yth. Kembali ke isu pembatalan Pemilu 2024. *Seharusnya Bapak Presiden tegas menghentikannya, dan tidak bersikap membiarkannya dengan alasan demokrasi. Pilihan membiarkan pelanggaran konstitusi itu, dalam kacamata hukum tata negara berimplikasi serius, presiden ikut melanggar konstitusi, dan karenanya bisa dimakzulkan* Pembatalan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan, nyata-nyata melanggar konstitusi. Presiden seharusnya tidak membuka ruang toleransi. Membiarkannya, apalagi jika terbukti menginisiasinya, sebagaimana dilansir portal berita nasional CNN Indonesia, dengan judul “Tangan Pemerintah di Balik Desain Tunda Pemilu 2024” adalah pelanggaran serius terhadap konstitusi. Pelanggaran demikian, bisa dikonstruksikan memenuhi delik pasal pemakzulan (impeachment article), utamanya tentang pengkhianatan terhadap negara. *Pasal 7A UUD 1945 mengatur, presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya karena melakukan pelanggaran hukum, salah satunya, “pengkhianatan terhadap negara”. Tidak boleh menkhianati negara diatur sebagai salah satu syarat calon presiden berdasarkan pasal 169 huruf d UU Pemilu* Nah, di dalam penjelasan pasal tersebut diatur : Yang dimaksud dengan “tidak pernah mengkhianati negara”* adalah tidak pernah terlibat gerakan separatis, tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional atau dengan kekerasan untuk mengubah dasar negara, serta tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.. *Maka, berdasarkan makna pengkhianatan terhadap negara tersebut, seorang Presiden yang melanggar UUD 1945, masuk kategori melakukan pengkhianatan terhadap negara. Itu sebabnya, membiarkan rencana pembatalan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan yang jelas-jelas melanggar konstitusi—terlebih lagi apabila terbukti menjadi inisiatornya, menyebabkan Bapak Presiden Jokowi secara hukum tata negara dapat diberhentikan alias dimakzulkan dalam masa jabatan* Tentu saja kita mengerti, kemungkinan pemakzulan menurut hukum konstitusi itu belum tentu terjadi dalam realitas politik. Karena partai koalisi pemerintah pendukung Bapak Presiden, jumlahnya mayoritas di DPR. Sedangkan proses impeachment, diawali melalui proses politik di DPR, sebelum berlanjut ke MK, dan berujung di MPR. Meskipun demikian, *adalah tanggung jawab kita semua untuk mengingatkan Presiden agar tidak bermain-main dengan konstitusi, apalagi melanggar konstitusi. Karena, selain memang tidak boleh dilakukan, konsekuensinya pun adalah pemecatan di tengah masa jabatan*. Bapak Presiden Jokowi Yth. Demikianlah Surat Terbuka ini saya sampaikan. Maaf, ini akan dibaca oleh banyak pihak dan kalangan, khususnya rakyat Indonesia. Karena sejatinya, di samping ditujukan untuk di baca oleh Bapak Presiden, isi surat ini saya harapkan dibaca dan dipahami oleh sebanyak mungkin rakyat Indonesia. *Agar, kita tidak bermain-main dengan ide berbahaya membatalkan Pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan. Karena sikap demikian adalah pelanggaran serius kepada konstitusi bernegara kita, sehingga haram didekati apalagi dilakukan* Saya tidak ingin Bapak Presiden Jokowi dikenang sebagai Bapak Pembangunan Infrastruktur fisik yang luar biasa, tetapi pada saat yang bersamaan juga diingat sebagai Presiden yang ikut melumpuhkan KPK, dan melanggar konstitusi, karena membiarkan—apalagi mempelopori pembatalan pemilu dan perpanjangan masa jabatan. Saya pamit undur diri, dan tentu harus minta maaf jika dalam penyampaian masukan ini ada hal-hal ataupun kata-kata yang kurang berkenan. Pilihan diksi lugas dan jelas yang saya lakukan, di samping karena gaya bahasa tulisan saya, adalah juga untuk menyampaikan pesan ini apa adanya. Sebab, persoalan pelanggaran konstitusi ini memang harus tegas kita lawan dan hentikan. Demi cinta kita bersama dalam menjaga dan merawat Indonesia. Wallahu’alam Bissowab Rocky Gerung tip hari Streami Wassalamu’alaikum.... 6 Maret 2022, Masjid Baitul Ma’mur, Laverton, Melbourne Australia. Denny Indrayana Guru Besar Hukum Tata Negara Senior Partner INTEGRITY Law Firm HP: +62817726299 Email: denny@integritylawfirm.id, https://www.integritylawfirm.id