ALL CATEGORY
Penting, Edukasi Soal Pariwisata untuk Masyarakat Labuan Bajo
Jakarta, FNN. Wakil Presiden Ma\'ruf Amin berharap masyarakat Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat edukasi lebih baik lagi soal pariwisata dan kesadaran menjaga lingkungan di kawasan wisata.\"Saya kira berbagai hal yang masih (perlu diperbaiki) seperti pengolahan sampahnya, penyediaan airnya, sanitasinya, terutama di lingkungan penduduk. Ini harus ada penataan juga edukasi masyarakat supaya mereka beradaptasi dengan situasi di sini,\" kata Wapres di Labuan Bajo, Selasa.Edukasi kepada masyarakat di Labuan Bajo tersebut perlu ditingkatkan supaya kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) tersebut menarik minat wisatawan, baik domestik maupun mancanegara.\"Saya kira masyarakatnya bagus, cuma memang perlu diedukasi agar kelihatan tidak kumuh, supaya terlihat bersih, rapi. Perlu ditingkatkan edukasinya, sehingga misalkan bisa terlihat lebih rapi, ketika berada di luar bisa dilihat pemandangannya cukup bagus,\" tambahnya.Di sela-sela kunjungan kerjanya ke NTT, Ma\'ruf Amin menyempatkan diri berolahraga pagi dengan berjalan kaki di sepanjang kawasan DPSP Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa.Dengan ditemani istri, Wury Estu Handayani, Ma\'ruf memulai jalan pagi dari hotel tempat dia menginap menuju Dermaga Labuan Bajo. Wapres dan rombongan terbatas berjalan kaki dari Dermaga Labuan Bajo ke lokasi plaza, Kampung Air, dan sepanjang DPSP Labuan Bajo.Ma\'ruf Amin juga menyempatkan diri menyapa dan berfoto bersama masyarakat sekitar di Labuan Bajo. Dia mengaku menyukai pemandangan sepanjang perjalanan karena dapat melihat pulau-pulau kecil dari pantai Labuan Bajo.\"Saya kira (menarik) pemandangannya, pulau-pulau yang mengelilingi, pulau pulau-kecil itu. Alamnya memang gunung batu dengan tumbuh-tumbuhan yang hijau kemudian diberi fasilitas jalan, menjadi menarik, saya katakan perpaduan alam dan infrastruktur menjadi menarik,\" ujar Ma\'ruf Amin.DPSP Labuan Bajo diresmikan Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2021, bersamaan dengan peresmian penataan Kawasan Puncak Waringin, Kawasan Batu Cermin, dan delapan ruas jalan di Labuan Bajo.Penataan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Puncak Waringin dimulai Agustus 2019 dan selesai Maret 2021, dengan luas kawasan mencakup 0,39 hektare dan menghabiskan biaya Rp28,86 miliar. Penekanan penataan Puncak Waringin bertemakan seni publik (public artworks) yang mengisahkan sejarah dan budaya Labuan Bajo. (Ida/ANTARA)
Heran, Fenomena "Crazy Rich"
Jakarta, FNN. Anggota DPR Dedi Mulyadi mengaku heran pada fenomena crazy rich atau orang yang mendapat kekayaan secara instan dengan hasil memuja di dunia maya.\"Di Indonesia itu banyak yang aneh. Sekarang banyak orang memuja, ditangkap polisi. Mereka itu anak-anak muda yang tiba-tiba kaya karena memuja. Memuja pada dunia maya, dunia digital, digunakan untuk kepentingan pribadi. Crazy rich banyak yang memuja di dunia maya, tumbalnya ya orang yang berharap kaya,\" kata Dedi ketika dihubungi dari Purwakarta, Selasa.Kini ada dua orang yang mengaku crazy rich sedang menjalani proses hukum karena diduga melakukan penipuan sehingga menimbun kekayaan untuk kepentingan sendiri. Kedua orang tersebut ialah Indra Kenz, yang mengaku Crazy Rich Medan, dan Doni Salmanan mengaku sebagai Crazy Rich Bandung.Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri karena kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan nilai kerugian korban mencapai ratusan miliar rupiah.Dedi menilai mereka bergelut dalam sebuah permainan aplikasi digital yang berujung pada penipuan hingga merugikan masyarakat. Tidak ada orang yang bisa menang dalam permainan tersebut, tambahnya.\"Jadi, kalau zaman dulu orang memuja ke gunung nanti ada yang dikorbankan, nanti yang menumbalkannya jadi kaya. Sekarang itu sama, memuja pada dunia maya, yang dikorbankan para follower, warganet,\" kata mantan Bupati Purwakarta itu.Oleh karena itu, dia mengingatkan masyarakat untuk tidak mengutamakan dunia maya atau dunia digital. Segala sesuatu memerlukan proses dan tidak ada yang instan, tukasnya.\"Tidak ada yang ujug-ujug (tiba-tiba), kalau yang ujug-ujug itu memuja namanya,\" kata dia.Dia juga mengajak masyarakat untuk tidak lagi percaya atau tergiur dengan rayuan para afiliator, seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan, yang malah akan merugikan.Ia berharap masyarakat mewujudkan harapan mereka di dunia nyata dengan bekerja sesuai kemampuan yang dimiliki.\"Ini jadi pembelajaran penting. Mudah-mudahan polisi bisa terus mengusut berbagai pihak yang menjadikan dunia digital sebagai lahan bisnis dengan melakukan penipuan, pemerasan terhadap orang lain,\" ujarnya. (ida/ANTARA)
Awas! Janji Menaker Palsu soal UU JHT
Jakarta, FNN – Sekarang sudah lewat 2 (dua) minggu, tetapi aturan JHT (Jaminan Hari Tua) atas desakan aksi demo para buruh/pekerja belum juga dibatalkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Ada dugaan Menaker sengaja mengulut-ulur waktu tidak sesuai dengan janjinya batalkan aturan JHT baru bisa cair diterima pekerja setelah berusia 56 tahun seperti tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. “Janganlah diulur-ulur! Cabut itu aturan JHT, mudah sekali. Jangan diundur-undur, ada lobi-lobi yang ujung-ujungnya gunakan dana JHT dalam jangan lama akan dipakai. Awas, janji palsu Menaker!” ungkap Ketua Umum KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Moh Jumhur Hidayat kepada FNN di Jakarta, Selasa (15/3/2022). “Menaker jangan bersilat lidah1 Segera cabut saja aturan JHT. Jangan bermain lobi-lobi dengan mengukur-ulur aturan JHT. Kalau tidak dicabut, buruh KSPSI akaan demo besar-besaran seluruh Indonesia!” ancam Jumhur. Ketua Umum serikat buruh terbesar se-Indonesia dan ditambah perwakilan di berbagai negara luar negeri ini, menegaskan KSPSI menolak UU Omnibuslaw sehingga aturan-aturan yang masih berlaku dengan mengacu UU Omnibuslaw segera dibatalkan. Menurutnya, UU Omnibuslaw sangat merugikan buruh seperti PHK sepihak, outsourcing, kecilnya upah minimum dan lain-lain. “KSPI masih ingin tetap UU yang lama. Dewan Pengupahan yang dihilangkan UU Omnibuslaw harus dihidupkan lagi. Kalau pemerintah masih ngotot jalankan pasal-pasal UU Omibuslaw, KSPSI akan unjukrasa lebih besar lagi,” tegas mantan Aktivis ITB yang pernah dipenjara rezim orba di LP Nusakambangan ini. Secara terpiah, Presiden Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat SE menyatakan juga mempertanyakan janji Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan akan melakukan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022, dan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama. “Sudah lebih 3 minggu statemen janji Menteri Ketenagakerjaan tidak juga terealisasi, Menaker sedang buying time, karena pada dasarnya Pemerintah memang ingin menahan dana milik pekerja. Pemerintah tidak peduli dengan status kepemilikan dana JHT yang sepenuhnya milik pekerja,” kata Mirah Sumirat dalam keterangannya, Selasa (15/3). Mirah mengingatkan, keputusan terkait revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, ditegaskan pertama kali oleh Menteri Ketenagakerjaan dalam konferensi pers, saat diwawancarai wartawan usai bertemu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Kamis, 24 Februari 2022. Statemen kedua, dinyatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan, dalam keterangan tertulis, pada Rabu, 2 Maret 2022. “Artinya sudah lebih 3 minggu, janji Menteri Ketenagakerjaan tidak juga terbukti. Pantas saja jika serikat pekerja banyak yang menyuarakan tuntutan pencopotan Menteri Ketenagakerjaan, karena Menteri Ketenagakerjaan saat ini tidak menunjukkan keseriusannya dalam berpihak kepada kepentingan pekerja,” ungkap Mirah Sumirat. Selain tuntutan pembatalan Permenaker No. 2 tahun 2022, lanjutnya, ASPEK Indonesia juga menyuarakan penolakan terhadap wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Siapapun yang mewacanakan dan mendorong adanya penundaan Pemilu, patut diduga sebagai pelaku makar terhadap konstitusi UUD 1945, karena penundaan Pemilu adalah tindakan yang melanggar Konstitusi Negara Republik Indonesia. Ia menyayangkan sikap para pemimpin partai politik yang mewacanakan penundaan Pemilu. “Partai Politik wajib tunduk dan melaksanakan amanah Konstitusi! Kok, malah pimpinan partai politik yang mewacanakan penundaan Pemilu, yang melanggar Konstitusi? Wacana yang dilontarkan oleh pimpinan partai politik itu sangat tidak mencerdaskan dan bahkan berpotensi menimbulkan konflik dan perpecahan di tengah masyarakat,” tegasnya. “Jangan pancing kemarahan rakyat dengan wacana pimpinan partai politik yang ingin melanggar Konstitusi Negara Republik Indonesia,” tandas Mirah Sumirat didampingi Sekjen ASPEK Indoneskia Sabda Pranawa Djati SH. Pihaknya juga menuntut Pemerintah untuk menurunkan harga-harga kebutuhan pokok masyarakat. Di tengah pandemi dan badai pemutusan hubungan kerja (PHK), seharusnya Pemerintah jangan lagi menambah beban kepada masyarakat. “Pemerintah seharusnya mampu menyediakan bahan kebutuhan pokok yang murah, berkualitas dan berkelanjutan. Tindak tegas siapapun pihak yang coba menimbun bahan pokok dan memainkan harga jual bahan pokok!” seru Mirah Sumirat. (Arief)
Utang Luar Negeri RI Turun, Menjadi 413,6 Miliar Dolar pada Januari
Jakarta FNN - Bank Indonesia (BI) melaporkan utang luar negeri Indonesia pada Januari 2022 menurun dari 415,3 miliar dolar AS pada Desember 2021 menjadi sebesar 413,6 miliar dolar AS pada bulan Januari 2022. Dengan demikian posisi Utang Luar Negeri (ULN) Januari 2022 tersebut terkontraksi 1,7 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy), lebih dalam dibandingkan kontraksi bulan sebelumnya sebesar 0,4 persen (yoy). Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, menyampaikan penurunan terjadi baik pada posisi ULN sektor publik yang terdiri dari pemerintah dan bank sentral, maupun sektor swasta. Adapun ULN pemerintah pada Januari 2022 turun dari 200,2 miliar dolar AS pada Desember 2021 menjadi 199,3 miliar dolar AS, tren penurunan tersebut sudah dimulai sejak September 2021. Hal ini menyebabkan ULN pemerintah terkontraksi 5,4 persen (yoy), lebih dalam dibandingkan dengan kontraksi tiga persen (yoy) pada Desember 2021, yang terjadi seiring beberapa seri Surat Berharga Negara (SBN) yang jatuh tempo pada Januari 2022, termasuk SBN dalam denominasi dolar AS. Dari sisi pinjaman, secara neto penurunan terjadi pada pinjaman bilateral, seiring adanya pelunasan pinjaman untuk pembiayaan beberapa proyek infrastruktur. Dengan demikian, Erwin menyebutkan pemerintah tetap berkomitmen menjaga kredibilitas dengan memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang secara tepat waktu, serta mengelola ULN secara hati-hati, kredibel, dan akuntabel. Penarikan ULN yang dilakukan pada Januari 2022 tetap diarahkan pada pembiayaan sektor produktif serta diupayakan turut mendukung penanganan COVID-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dukungan ULN pemerintah dalam memenuhi pembiayaan sektor produktif dan kebutuhan belanja prioritas antara lain mencakup sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial sebesar 24,5 persen dari total ULN pemerintah, sektor jasa pendidikan 16,5 persen, dan sektor administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib 15,1 persen. Maka dari itu, ia menuturkan posisi ULN pemerintah relatif aman dan terkendali jika dilihat dari sisi risiko refinancing jangka pendek, mengingat hampir seluruh ULN memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,9 persen dari total ULN pemerintah. Sementara itu ULN swasta juga kembali menurun pada Januari 2022 menjadi sebesar 205,3 miliar dolar AS, dari bulan sebelumnya senilai 206,1 miliar dolar AS, sehingga pertumbuhannya tercatat terkontraksi satu persen (yoy) atau lebih dalam dari penurunan 0,8 persen pada periode sebelumnya. Perkembangan tersebut bersumber dari adanya pelunasan pinjaman luar negeri swasta yang jatuh tempo selama periode Januari 2022 sehingga menyebabkan ULN lembaga keuangan terkontraksi sebesar 4,3 persen (yoy), serta ULN korporasi bukan lembaga keuangan menurun 0,1 persen (yoy). Bank sentral menilai struktur ULN Indonesia tetap sehat yang didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya, serta tetap terkendali yang tercermin dari rasio ULN Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang tetap terjaga di kisaran 34,1 persen, menurun dibandingkan dengan rasio pada bulan sebelumnya sebesar 35 persen. Selain itu struktur ULN Indonesia tetap sehat, ditunjukkan oleh ULN Indonesia yang tetap didominasi oleh ULN berjangka panjang, dengan pangsa mencapai 88,2 persen dari total ULN. (sws, ANTARA)
DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang IV
Jakarta, FNN - DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna pembukaan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2021-2022, dengan agenda tunggal yaitu pidato Ketua DPR RI Puan Maharani, pada Selasa pagi.Dalam surat undangan rapat disebutkan bahwa Rapat Paripurna tersebut telah diputuskan dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI antara Pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi pada Selasa (14/2).Rapat Paripurna tersebut menerapkan protokol kesehatan secara ketat yaitu dengan pembatasan kehadiran anggota sehingga rapat dilaksanakan secara fisik dan virtual.Untuk kehadiran fisik dibatasi hanya 30 persen sesuai dengan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR pada tanggal 3 Februari 2022.Rapat Paripurna direncanakan digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, pada Selasa pukul 10.30 WIB. (sws, ANTARA)
Inmendagri Terbaru Sebut Wilayah PPKM Level 3 Menurun Signifikan
Jakarta, FNN - Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal menyampaikan jumlah wilayah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 menurun signifikan dalam Instruksi Mendagri terbaru yang mulai berlaku Selasa 15 Maret 2022. \"Terjadi penurunan jumlah daerah yang berada di level 3 yang semula berjumlah 84 daerah menjadi 66 daerah (untuk Jawa-Bali),\" kata Safrizal lewat pesan elektronik di Jakarta, Selasa. Kemudian wilayah dengan level 2 jadi bertambah yang semula 37 daerah menjadi 55 daerah. Sedangkan untuk daerah level 4 belum mengalami perubahan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022, yaitu tetap 7 daerah. \"Begitu juga halnya dengan level 1 hingga saat ini belum ada daerah di wilayah Jawa dan Bali yang masuk ke level 1,\" kata dia. Menteri Dalam Negeri kembali mengevaluasi PPKM di seluruh Indonesia. Dari evaluasi, kata dia menunjukkan penanggulangan COVID-19 di Indonesia memperlihatkan tren yang terus membaik dengan adanya penurunan jumlah kasus harian, serta mulai menggeliatnya roda perekonomian di berbagai wilayah melalui kebijakan relaksasi yang diterapkan oleh pemerintah. \"Perpanjangan PPKM tertuang dalam Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali akan berlaku efektif mulai 15-21 Maret 2022,\" kata dia. Sedangkan untuk wilayah di luar Jawa dan Bali, perpanjangan PPKM diatur dalam Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022 yang akan berlaku efektif 15-28 Maret 2022. “Di luar Jawa dan Bali saat ini juga menunjukkan kondisi yang lebih baik dimana sudah banyak daerah kabupaten/kota yang turun dari level 3 menjadi Level 2,\" kata Safrizal. Lebih lanjut, dia menjelaskan jumlah daerah yang berada di level 3 mengalami penurunan yang sangat signifikan dari 320 daerah menjadi 200 daerah. Hal tersebut diikuti dengan naiknya jumlah daerah yang berada di level 2 dari 63 daerah menjadi 168 daerah, dan level 1 dari yang sebelumnya 3 daerah menjadi 18 daerah. (sws, ANTARA)
Densus Tangkap Satu Tersangka Teroris JI di Tangerang
Jakarta, FNN - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali melakukan penegakan hukum menangkap satu target tindak pidana terorisme kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di Tangerang, Banten.“Tersangka berinisial TO, jenis kelamin laki-laki,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, kepada wartawan di Jakarta, Selasa.Ia mengatakan penangkapan dilakukan subuh tadi, pukul 05.52 WIB di Perumahan Samawa Village, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Sepatan, Tangerang.Ramadhan belum merinci apa saja keterlibatan atau peran TO dalam tindak pidana terorisme dan kelompok jaringan teroris JI.Namun, dari pola yang ada selama ini jaringan JI memiliki keterkaitan dengan tersangka teroris lain yang sudah lebih dulu ditangkap Densus 88 Antiteror.Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap tersangka teroris jaringan JI dokter Sunardi di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (9/3) pukul 21.15 WIB. Anggota Densus memberikan tindakan tegas dan terukur kepada dokter Sunardi yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia.Peristiwa ini mendapat sorotan masyarakat, hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Kamnas HAM) turun langsung menindaklanjuti peristiwa tersebut, termasuk Kompolnas ikut menelusuri kejadian. (sws, ANTARA)
KPK Dalami Aliran Uang "Fee" Proyek yang Diterima Bupati Langkat
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya sejumlah aliran uang yang diterima tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) berupa \"fee\" proyek dari beberapa kontraktor yang mendapatkan pekerjaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK menyampaikan, untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/3), memeriksa wiraswasta Muhamad Yusuf Kaban sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.\"Muhamad Yusuf Kaban hadir dan didalami pengetahuannya tentang dugaan adanya sejumlah aliran uang yang diterima tersangka TRP berupa \"fee\" proyek dari beberapa kontraktor yang mendapatkan pekerjaan di Pemkab Langkat,\" kata Ali dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, yakni lima penerima suap dan satu pemberi suap.Penerima suap adalah Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing, Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS), sedangkan pemberi suap adalah Muara Perangin-angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor.Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama Iskandar diduga mengatur pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.Dalam hal itu, Terbit memerintahkan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat Sujarno dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Suhardi untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar.Iskandar diduga menjadi representasi Terbit perihal pemilihan pihak rekanan yang memenangkan paket proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.KPK menyebutkan, agar bisa menjadi pemenang paket proyek itu, diduga ada dua permintaan persentase \"fee\" oleh Terbit melalui Iskandar. Pertama, bernilai 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan yang melalui tahapan lelang. Kedua, bernilai 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui penunjukan langsung.Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara. Ia diketahui menggunakan beberapa bendera perusahaan dengan total nilai paket proyek sebesar Rp4,3 miliar.Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.Pemberian \"fee\" oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos, Shuhanda, dan Isfi. Selanjutnya, \"fee\" itu diberikan kepada Iskandar dan diteruskan kepada Terbit.KPK menduga, mulai dari penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang \"fee\" berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit menggunakan orang-orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi.KPK juga menduga ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh Terbit melalui Iskandar dari berbagai rekanan. Hal tersebut akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik. (sws, ANTARA)
Penangkapan Ketum PPWI Jadi Pintu Masuk Penertiban Organisasi Pers
Bandarlampung, FNN - Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung dan juga Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain menanggapi kegaduhan yang mengatasnamakan organisasi pers dan wartawan yang terjadi di Polres Lampung Timur.Ia mengatakan kasus tertangkapnya Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke dan dua rekannya, wartawan atas nama Muhammad Indra (36) dari resolusitv.com, Sunarso (41) dari lantainews.com, dan Ketua PPWI Lampung Edi Suryadi (48) adalah pintu masuk untuk menertibkan lagi organisasi pers dan wartawan.\"Ini adalah lampu merah bagi perusahaan pers yang tak berbadan hukum dan tidak terverifikasi di Dewan Pers, juga wartawan yang belum berkompeten untuk segera membenahi perusahaan dan organisasi pers,\" ujar dia, dalam keterangannya, di Bandarlampung, Selasa.Menurutnya lagi, Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 mengamanatkan bahwa perusahaan pers harus berbadan hukum dan terverifikasi di Dewan Pers. Termasuk juga wartawan harus mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) atau uji kompetensi jurnalis (UKJ).\"Jadi publik harus tahu mana perusahaan pers yang benar-benar terdaftar dan mana wartawan bodong yang berbuat melanggar hukum,\" ujarnya pula.Pemimpin Redaksi Harian Umum Lampung Post itu menjelaskan perusahaan pers dan wartawan harus mematuhi segala regulasi UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan pers lainnya. Terlebih lagi Dewan Pers dalam menangani kasus sengketa pers sudah menandatangani nota kesepahaman bersama Polri, Kejaksaan Agung RI, dan Mahkamah Agung.\"Apabila sudah terverifikasi di Dewan Pers dan wartawan telah mengikuti uji kompetensi akan memudahkan Dewan Pers, kepolisian, juga hakim untuk menyelesaikan sengketa pers yang bersandar pada UU No 40/1999,\" ujarnya lagi.Selain itu, kata Iskandar, wartawan juga harus bisa memilih organisasi profesi wartawan dan asosiasi perusahaan pers yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Serikat Perusahaan Pers (SPS). (sws, ANTARA)
Kasus Doni Salmanan hingga Ketua PPWI
Jakarta, FNN - Ragam peristiwa di Indonesia terjadi pada Senin (14/3) disiarkan ANTARA dan masih layak anda baca kembali untuk informasi pagi ini.1. Kapolri instruksikan pengetatan pengawasan ketersediaan minyak gorengKapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh kapolda memperketat pengawasan terhadap ketersediaan minyak goreng di daerah, mulai dari produksi hingga distribusi.\"Nanti tolong dipastikan untuk dipantau. Polri memastikan produsen minyak goreng sudah memproduksi sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat,\" kata Listyo Sigit di Mabes Polri Jakarta, Senin.Selengkapnya baca disini2. Polisi terus memproses Ketua PPWI terkait perusakan papan bungaPenyidik Polres Lampung Timur, Polda Lampung masih terus melakukan proses pemeriksaan terhadap Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke terkait perusakan papan bunga yang dilaporkan oleh Penyimbang Adat Buay Beliuk Negeri Tua.\"Sampai dengan saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Lampung Timur,\" kata Kasi Humas Polres Lampung Timur Iptu Hoiili, di Lampung Timur, Minggu.Selengkapnya baca disini3. Bareskrim sita aset Doni Salmanan senilai Rp60 miliarPenyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita aset milik tersangka kasus penipuan Doni Salmanan (DS), berupa kendaraan dan properti, senilai mencapai Rp60 miliar.\"Setelah ditotal sementara sekitar Rp60 miliar, kemungkinan (nilai aset) akan bertambah ada,\" kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Senin.Selengkapnya baca disini4. Istri dan manajer Doni Salmanan minta tunda pemeriksaan besokIstri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina dan manajer EJS batal memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana UU ITE, KUHP dan TPPU yang dijadwalkan Senin.Kuasa hukum istri dan manajer Doni Salmanan, Ikbar Firdaus N mengatakan kedua kliennya meminta penundaan pemeriksaan ke penyidik menjadi menjadi Selasa (15/3).Selengkapnya baca disini5. KPK panggil wiraswasta sebagai saksi kasus korupsi Bupati LangkatKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil salah seorang wiraswasta, yaitu Muhamad Yusuf Kaban sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).\"Hari ini, Muhamad Yusuf Kaban diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TRP,\" kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin. (sws, ANTARA)Selengkapnya baca disini