ALL CATEGORY
Rupiah Ditutup Menguat 66 Poin, Seiring Redanya Ketegangan di Ukraina
Jakarta, FNN. Nilai tukar (kurs) rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Kamis sore ditutup menguat, seiring meredanya kekhawatiran pelaku pasar terhadap konflik Rusia dan Ukraina.Rupiah ditutup menguat 66 poin atau 0,46 persen ke posisi Rp14.276 per dolar AS dibandingkan posisi pada penutupan perdagangan sebelumnya Rp14.342 per dolar AS.\"Permintaan terhadap aset berisiko pulih setelah meredanya ketegangan di Ukraina,\" kata Analis Riset Monex Investindo Futures Faisyal dalam kajiannya di Jakarta, Kamis.Ketegangan di Ukraina mulai mereda setelah Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy dan Presiden Rusia Vladimir Putin secara tentatif membuka diri untuk kompromi.Dalam sebuah wawancara di TV ABC, Presiden Ukraina meminta kepada rekannya dari Rusia untuk berdialog, menekankan bahwa Ukraina siap untuk berbicara dan mencari kesepakatan, namun “belum siap” untuk menyerah.Dalam merespons pertanyaan apakah Ukraina siap untuk memenuhi tuntutan Rusia untuk gencatan senjata untuk mengubah konstitusi dan menolak untuk bergabung dengan NATO, mengakui Krimea sebagai wilayah Rusia, serta mengakui kemerdekaan dari Luhanks People Republic dan Donetsk People Republic, Zelenskyy menjawab bahwa dirinya siap berdialog, namun tidak siap untuk menyerah.Terkait NATO, ia kehilangan minat setelah menyadari bahwa NATO tidak siap untuk menerima Ukraina. Aliansi dinilai takut akan hal-hal yang kontradiktif dan konfrontasi dengan Rusia.Di sisi lain, pelaku pasar menanti keputusan moneter terbaru dari European Central Bank pada malam nanti.Pelaku pasar memperkirakan para pembuat kebijakan akan menunda kenaikan suku bunga sampai akhir tahun karena kekhawatiran terhadap stagflasiRupiah pada pagi hari dibuka menguat ke posisi Rp14.295 per dolar AS. Sepanjang hari rupiah bergerak di kisaran Rp14.273 per dolar AS hingga Rp14.319 per dolar AS.Sementara itu kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) Bank Indonesia pada Kamis menguat ke posisi Rp14.298 per dolar AS dibandingkan posisi hari sebelumnya Rp14.371 per dolar AS. (Ida/ANTARA)
Seratus Dua Puluh WNI di Ukraina Telah Kembali ke Indonesia
Jakarta, FNN. Sebanyak 120 dari 165 warga negara Indonesia (WNI) di Ukraina telah kembali ke tanah air, menurut Kementerian Luar Negeri.“Artinya, pascaketibaan 80 WNI menggunakan pesawat evakuasi khusus 3 Maret lalu, ada 40 lagi yang sudah bisa kita evakuasi keluar dari Ukraina,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu Judha Nugraha dalam konferensi pers daring di Jakarta, Kamis.Dia menyebutkan 13 WNI masih dalam upaya evakuasi, sembilan di antaranya berada di Chernihiv serta empat lainnya sudah berada di Lviv, dua dari Dimitrov, dan dua dari Kharkiv. Menurut Judha, Lviv merupakan wilayah Ukraina bagian Barat yang relatif lebih aman.Dia memastikan pihaknya akan terus berupaya mengevakuasi sembilan WNI di Chernihiv. Koridor kemanusiaan di sana belum berjalan efektif di lapangan.“Upaya koridor kemanusiaan ternyata tidak efektif di lapangan. Kami sudah mengupayakan penjemputan dan sudah berkoordinasi dengan pihak terkait di lapangan, namun masih terjadi pertempuran di rute evakuasi,” katanya.Sementara itu, dia menyebutkan sebanyak 32 WNI memilih tetap tinggal di Ukraina karena sebagian besar dari mereka menikah dengan pria warga negara Ukraina, sementara pemerintah setempat melarang pria dewasa untuk meninggalkan negara itu.“Atas pilihan sendiri (mereka) memilih untuk tinggal bersama keluarganya. Dari 32 WNI itu juga termasuk pejabat dan staf esensial KBRI,” ujarnya.Judha mengatakan jumlah WNI di Ukraina selalu bertambah dari data awal sebelum terjadinya serangan Rusia pada 24 Februari lalu.“Ini salah satu tantangan yang kami hadapi karena ada WNI yang tidak lapor diri sejak awal, padahal kami sudah meminta untuk keakuratan dan kecepatan respons dari KBRI. Tentu, data yang akurat menjadi kunci utama,” katanya.Dia membantah kabar adanya WNI yang disandera di Ukraina. Semuanya dalam kondisi aman dan selamat, katanya.“Mereka hanya tidak bisa bergerak karena jalur penjemputan masih menjadi zona pertempuran. Ketika sudah ada jaminan safe passage, kita segera lakukan evakuasi,” katanya. (Ida/ANTARA)
Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan Dua Kasus Penganiayaan
Jakarta, FNN. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menerangkan bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang melibatkan kasus penganiayaan.“Telah dilaksanakan proses perdamaian di mana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi,” kata Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.Adapun dua berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah berkas perkara milik tersangka ABD. Rahman Bonto dari Kejaksaan Negeri Pasangkayu yang disangka melanggar Kesatu Primair Pasal 44 ayat (1) subsidiair Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 351 KUHP.Berkas perkara selanjutnya adalah tersangka Mairizal dan tersangka Rando Sony dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) jo. 55 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.Lebih lanjut, alasan lain pemberian penghentian penuntutan adalah para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana yang tidak lebih dari lima tahun, serta tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Selain itu, Jampidum juga mempertimbangkan keberadaan sosiologis.“Dalam perkara Tersangka ABD. Rahman Bonto, Tersangka dengan korban merupakan pasangan suami-istri dan memiliki 10 orang anak,” ucap dia.Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01 tanggal 10 Februari 2022 sebagai perwujudan kepastian hukum. (Ida/ANTARA)
Pemerintah Jaga Stabilitas Harga Daging dan Telur Ayam Ras
Jakarta, FNN - Pemerintah berupaya untuk bisa menjaga stabilitas harga daging dan telur ayam ras di tingkat konsumen pada tahun 2022, menyusul produksi daging dan telur ayam ras yang diprediksi surplus. Rata-rata harga daging ayam ras nasional per 8 Maret 2022 mencapai Rp36.000 per kg dan harga telur ayam ras nasional mencapai Rp24.850 per kg. \"Harapan kami secara perlahan kita bisa menjaga stabilitas harga dan produk unggas terus tercipta di level harga keekonomian,\" kata Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud dalam webinar \"Geliat Bisnis Udang dan Unggas di Tahun Macan Air\" yang dipantau di Jakarta, Kamis. Musdhalifah menjelaskan harga daging ayam ras di tingkat konsumen pada awal tahun 2022 cenderung mengalami peningkatan, namun kemudian turun pada Februari dan kini mulai beranjak naik. Sementara harga telur ayam ras di tingkat konsumen cenderung turun, namun kini harganya mulai naik. Produksi daging ayam ras pada 2022 diperkirakan mencapai 4,07 juta ton dengan total kebutuhan mencapai 3,19 juta ton. Dengan demikian, maka diperkirakan terjadi surplus produksi sebesar 883 ribu ton. Produksi telur ayam ras pada 2022 pun diprediksi mencapai 5,92 juta ton, melebihi kebutuhan yang mencapai 5,31 juta ton sehingga ada surplus sebesar 615 ribu ton. Untuk itu, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian telah mengeluarkan Surat Edaran pada tanggal 16 Februari 2022 terkait pengaturan dan pengendalian produk DOC final stock ayam ras pedaging untuk Februari dan Maret melalui cutting HE fertile. \"Ini terus dijalankan dan mudah-mudahan bisa mengatasi overstock yang terjadi di ayam ras maupun di telur,\" katanya. Tidak hanya harga daging dan telur ayam ras, pemerintah, lanjut Musdhalifah, juga berupaya menjaga harga livebird dan telur ayam ras di tingkat peternak agar tidak turun di bawah harga acuan. Harga livebird di tingkat peternak disebutnya cenderung turun namun mulai Maret harga perlahan mulai membaik. Demikian pula telur ayam ras di tingkat peternak pada awal 2022 yang cenderung turun dan berada di bawah harga acuan. Namun, sama halnya dengan livebird, harga mulai beranjak naik. Rata-rata harga livebird nasional per 7 Maret 2022 mencapai Rp20.552 per kg dan harga telur ayam ras nasional di tingkat peternak mencapai Rp21.535 per kg. (mth/Antara)
Sandiaga Optimistis Ekspor Produk Ekraf Akan Meningkat Tahun Ini
Pontianak, FNN - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno optimistis ekspor produk ekonomi kreatif (ekraf) para pelaku usaha di Indonesia akan meningkat pada tahun ini. \"Beberapa tahun lalu produk ekonomi kreatif kita menembus rekor dari segi ekspor, mencapai lebih dari 21 miliar dolar AS. Dan dengan kondisi yang semakin baik pada tahun ini, saya yakin kita bisa mencapai angka yang lebih tinggi dari itu,\" kata Sandiaga di Pontianak, Kamis. Untuk mencapai target tersebut, katanya, pihaknya akan memastikan bahwa momentum itu akan terbangun tahun ini, sehingga ekspor produk ekonomi kreatif bisa meningkat meningkat termasuk memfasilitasi pelaku usaha untuk tampil di dunia internasional dan global. \"Seperti diketahui, khusus produk ekonomi kreatif, kami di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif membidangi 17 subsektor ekonomi kreatif, salah satunya fesyen dan kami akan membela seluruh produk Indonesia akan go global dan mendunia,\" tuturnya. Untuk itu, pihaknya akan memberikan fasilitas yang terbaik bagi produk-produk ekonomi kreatif agar bisa menembus pasar internasional melalui beberapa link pemasaran yang ada. Sandiaga menambahkan, pihaknya telah menemukan banyak produk yang memang baik dan bagus, sehingga dari beberapa produk yang memang cukup baik akan mendapat pendampingan untuk dikembangkan baik dalam packaging dan pemasarannya. Dia menambahkan, dalam pengembangan ekosistem ekonomi kreatif kabupaten dan kota kreatif, Kemenparekraf juga melihat peluang untuk mengembangkan ekonomi kreatif di Kalimantan Barat. \"Dengan kegiatan Pengembangan KaTa Kreatif Indonesia, saya mengharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan motivasi, kreativitas dan prestasi dalam berkarya. Subsektor fesyen diharapkan dapat menjadi lokomotif ekonomi kreatif Kalbar yang dapat mendorong pembangunan daerah,\" katanya. (mth/Antara)
KLHK Tindak Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara
Jakarta, FNN. Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sulawesi menindak tambang nikel diduga ilegal di Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara yakni PT James & Armando Pundimas (JAP).Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan di Kendari, Kamis mengatakan Tim Penyidik KLHK telah menetapkan Direktur Utama PT JAP inisial RMY (27) sebagai tersangka dalam kasus tersebut karena terbukti menambang di kawasan hutan tanpa izin.\"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim penyidik, penambangan nikel yang dilakukan PT JAP adalah ilegal karena tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan perizinan lainnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,\" katanya.Dia menyebut, penindakan terhadap tambang nikel ilegal ini, berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penambang nikel dalam kawasan hutan tanpa izin di Kabupaten Konawe Utara, Sultra.Berdasarkan informasi itu, lanjut dia, pihaknya bersama Polda Sultra, melakukan operasi penyelamatan sumber daya alam di Mandiodo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Sultra.Balai Gakkum mengamankan barang bukti tiga ekskavator dan tiga mobil dump truck dari kegiatan penambangan nikel diduga ilegal yang saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari.\"Ditemukan kegiatan pertambangan yang diduga tidak memiliki izin, dan ditemukan tiga unit alat berat dengan tiga dumpt truck ketika sedang melakukan kegiatan pertambangan,\" jelas dia.Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani yang hadir di Rupbasan Kendari dalam rangka penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengatakan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka, serta penyidikan kasus ini secara tuntas menunjukkan bukti keseriusan dan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan menindak pelaku kejahatan pertambangan ilegal.“Pelaku pertambangan ilegal seperti yang dilakukan oleh tersangka RMY adalah pelaku kejahatan. Kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan yang mendapatkan keuntungan pribadi di atas kerusakan lingkungan, penderitaan masyarakat serta kerugian negara,\" kata Rasio menegaskan.Tersangka dijerat Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 36 Angka 17 pasal 50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 89 ayat (1) huruf a, b dan/ atau pasal 90 ayat (1) juncto pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 pasal 17 ayat (1) huruf a, b, c Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Tersangka RMY diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (Ida/ANTARA)
Bareskrim Sita Lebih dari Rp1,5 Triliun Aset Terkait Investasi Ilegal
Jakarta, FNN. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agus Andrianto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita lebih dari Rp1,5 triliun terkait dengan kasus investasi ilegal.“Kalau tidak salah sudah lebih dari Rp1,5 triliun yang sudah kami sita. Nanti berkembang karena kerja sama kami yang baik dengan PPATK (Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” kata Agus dalam konferensi pers yang dipantau dari Jakarta, Kamis.Ia menyarankan kepada para korban untuk membentuk paguyuban bersama guna mengurus pengajuan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan dapat dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk oleh korban-korban investasi ilegal ini.“Saya imbau bentuk paguyuban, kemudian diinventarisir asetnya. Jangan sampai ada yang kelewatan. Karena kalau sudah terbagi dan masih ada korban yang belum kebagian, kan bisa menjadi masalah belakangan,” ucap dia.Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif agar terhindar dari praktik investasi ilegal. Semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan, semakin tinggi pula potensi penawaran tersebut merupakan penipuan.“Hati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi,” tutur Agus.Selain itu, ia juga meminta kepada masyarakat untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang, sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.Masyarakat juga harus memahami berbagai bentuk investasi yang ditawarkan, sehingga bisa terhindari dari hal-hal yang mungkin merugikan mereka.“Oleh karena itu, mohon kepada masyarakat agar terhindar dari praktik investasi ilegal tersebut,” kata Agus. (Ida/FNN)
Sri Mulyani: UU HKPD Akan Bereskan Tantangan Desentralisasi Fiskal
Jakarta, FNN - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) akan membereskan sejumlah tantangan desentralisasi fiskal yang masih terjadi hingga saat ini. “Meski 20 tahun sudah mencapai berbagai capaian (pada desentralisasi fiskal) namun kita mengakui masih banyak tugas yang harus diselesaikan dan diperbaiki,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam kick off Sosialisasi UU HKPD di Jakarta, Kamis. Sepanjang 20 tahun terakhir sebenarnya desentralisasi fiskal telah menghasilkan berbagai kinerja positif, namun ternyata masih terdapat beberapa tantangan yang tidak bisa diselesaikan oleh Undang-Undang sebelumnya. UU HKPD merupakan tindak lanjut atas evaluasi pelaksanaan desentralisasi fiskal yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. UU HKPD juga menggabungkan perbaikan pengaturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang saat ini diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk memperkuat local taxing power. Sri Mulyani menyebutkan beberapa tantangan desentralisasi fiskal yang masih tersisa antara lain meliputi pemanfaatan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang belum optimal. Pemanfaatan TKDD belum optimal terlihat dari sebagian besar Dana Alokasi Umum (DAU) yaitu 30 persen sampai 65 persen yang digunakan untuk belanja pegawai. Kemudian juga adanya ketergantungan daerah terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai salah satu sumber belanja modal. Selain itu struktur belanja daerah belum memuaskan karena sebanyak 29.623 program dan 262.135 kegiatan belum fokus serta terdapat dominasi belanja pegawai hingga 32,4 persen sedangkan belanja infrastruktur sangat rendah hanya 11,5 persen. “Belanja-belanja membangun infrastruktur dan perbaikan sosial masyarakat justru masih terbatas,” ujar Menkeu Sri Mulyani. Untuk local tax ratio juga masih cukup rendah yakni tertekan di angka 1,2 persen pada 2020, meski penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) meningkat. Tak hanya itu pemanfaatan pembiayaan masih terbatas, terutama skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan total pinjaman daerah di Indonesia sangat rendah yaitu 0,04 persen dari PDB. “Dibandingkan rata-rata pinjaman daerah di negara berkembang sebesar 5 persen PDB pada 2000,” kata Menkeu Sri Mulyani. Sinergi fiskal antara pusat dan daerah juga belum optimal karena masih terjadi mismatch antara program pusat dan daerah, seperti KPBU SPAM Umbulan yang terkendala karena pemda belum membangun sambungan ke masyarakat. Terakhir adalah belum meratanya pelayanan publik seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tertinggi adalah Yogyakarta 86,61 dan terendah adalah Kabupaten Nduga 31,55 dengan secara nasional di level 71,94. Untuk akses air minum layak tertinggi di Magelang yakni hingga 100 persen sedangkan terendah di Kabupaten Lanny Jaya hanya 1,06 persen dengan secara nasional di level 89,27 persen. Untuk Angka Partisipasi Murni SMP tertinggi di Kabupaten Humbang Hasundutan mencapai 90,38 persen sedangkan terendah di Intan Jaya 15,94 persen dengan tingkat secara nasional sebesar 80,02 persen. “Dampak akhirnya (UU HKPD) adalah output dan outcome yaitu layanan ke masyarakat membaik dan seharusnya seluruh masyarakat mendapat layanan dengan kualitas yang sama,” tegas Menkeu Sri Mulyani. (mth/Antara)
Rupiah Kian Menguat, Ditopang Redanya Ketegangan Antara Rusia-Ukraina
Jakarta, FNN - Nilai tukar (kurs) rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Kamis pagi lanjut menguat seiring meredanya ketegangan antara Rusia dan Ukraina. Rupiah bergerak menguat 47 poin atau 0,32 persen ke posisi Rp14.295 per dolar AS dibandingkan posisi pada penutupan perdagangan sebelumnya Rp14.342 per dolar AS. \"Sentimen pasar terhadap aset berisiko kembali terlihat positif pagi ini. Ketegangan yang sedikit mereda di Ukraina membantu sentimen positif tersebut,\" kata Pengamat Pasar Uang Ariston Tjendra saat dihubungi di Jakarta, Kamis. Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy mengatakan tidak lagi mendesak keanggotaan NATO yang menjadi salah satu alasan Putin menginvasi Ukraina. Di sisi lain, harga minyak mentah juga terlihat menurun. \"Ini bisa membantu penguatan rupiah terhadap dolar AS hari ini dengan potensi penguatan ke kisaran Rp14.300 dan resisten di kisaran Rp14.380,\" ujar Ariston. Dari dalam negeri, lanjut Ariston, kebijakan pemerintah yang melonggarkan aktivitas ekonomi dan bersiap masuk ke fase endemi, juga membantu penguatan rupiah. \"Tapi di sisi lain, dolar AS terlihat menguat terhadap mata uang regional dan utama dunia pagi ini. Ini bisa menahan penguatan rupiah,\" kata Ariston. Menurut Ariston, penguatan dolar mungkin bisa disebabkan oleh kemungkinan kebijakan kenaikan suku bunga acuan AS yang akan diumumkan minggu depan. \"Situasi perang mendorong kenaikan inflasi global dan juga di AS yang bisa memaksa The Fed menaikan suku bunga acuannya,\" ujar Ariston. Rupiah pada hari ini diperkirakan bergerak di kisaran Rp14.340 per dolar AS hingga Rp14.440 per dolar AS. Pada Rabu (9/3) lalu, rupiah ditutup menguat 54 poin atau 0,38 persen ke posisi Rp14.342 per dolar AS dibandingkan posisi pada penutupan perdagangan sebelumnya Rp14.396 per dolar AS. (mth/Antara)
Sekolah Bisnis dan Manajemen ITB berhenti beroperasi
Bandung, FNN - Forum Dosen SBM ITB (FD SBM ITB) menyatakan Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) tidak beroperasi seperti biasanya mulai Selasa, 8 Maret 2022. Perwakilan FD SBM ITB, Jann Hidajat dalam keterangan pers Humas SBM ITB, Rabu, mengatakan dengan demikian proses belajar mengajar tidak dilaksanakan secara luring maupun daring, namun mahasiswa diminta untuk belajar mandiri. Jann mengatakan dengan berbagai pertimbangan, FD SBM ITB juga menyatakan tidak akan menerima mahasiswa baru sampai sistem normal kembali. Hal ini dikarenakan kebijakan Rektor ITB saat ini tidak memungkinkan SBM ITB untuk beroperasi melayani mahasiswa sesuai standar internasional yang selama ini diterapkan. Hal ini, lanjut dia, juga merupakan dampak konflik berkepanjangan setelah Rektor ITB Reini Wirahadikusumah mencabut hak swakelola SBM ITB tahun 2003 tanpa pemberitahuan dan kesepakatan pihak-pihak yang berkepentingan. Pada 2 Maret 2022, jajaran dekanat SBM ITB yang dipimpin oleh Dekan SBM ITB Utomo Sarjono Putro, Wakil Dekan Bidang Akademik Aurik Gustomo dan Wakil Dekan Bidang Sumber Daya Reza A Nasution sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Rektor. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan konflik terkait pencabutan hak swakelola SBM ITB, termasuk pertemuan Forum Dosen SBM ITB dengan Rektor beserta Wakil-Wakil Rektor pada tanggal 4 Maret 2022, namun masih belum membuahkan hasil. Jann Hidajat yang menjadi perwakilan FD SBM ITB menyimpulkan hasil pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah hal seperti Rektor ITB tidak lagi mengakui dasar-dasar atau fondasi pendirian SBM ITB yang tertuang dalam SK Rektor ITB Nomor 203/2003. SK ini memberikan wewenang dan tanggung jawab swadana dan swakelola pada SBM ITB sebagai bagian dari ITB, yang selama 18 tahun telah berjalan dan berhasil membawa SBM ITB pada tingkat dunia, dengan diperolehnya akreditasi AACSB. Pencabutan swakelola otomatis telah mematikan roh dan sekaligus meruntuhkan “bangunan” SBM ITB, raison d\'etre, alasan kehidupan atau dasar eksistensi SBM ITB sebagai sebuah sekolah yang inovatif dan gesit/lincah. Rektor sedang membuat sistem terintegrasi yang seragam (berlaku bagi semua Fakultas/Sekolah di ITB), walaupun faktanya masing-masing fakultas/sekolah memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda. Sistem yang dibangun Rektor ITB belum selesai, namun peraturan lama sudah ditutup. Peraturan baru ini menguatkan posisi Rektor sebagai penguasa tunggal dengan sistem yang sentralistis dan hirarkikal membuat ITB menjadi tidak gesit/lincah. FD SBM ITB juga mengkritisi kepemimpinan Rektor ITB yang membuat peraturan tanpa dialog dan sosialisasi, tanpa memperhatikan dampak terhadap pihak-pihak terkait, serta tidak mengikuti prinsip-prinsip yang diatur dalam Statuta ITB, yaitu akuntabilitas, transparansi, nirlaba, penjaminan mutu, efektivitas, dan efisiensi. Pelanggaran atas prinsip-prinsip ini telah mengakibatkan kerugian baik material, moral, maupun psikis bagi dosen dan tenaga pendidik SBM ITB. Mengingat sistem baru belum siap secara menyeluruh, dan beberapa sistem yang sudah diberlakukan tidak memenuhi nilai-nilai dasar penyelenggaraan kegiatan Tridarma di ITB (Statuta ITB Pasal 7), maka FD SBM ITB menuntut agar dikembalikannya azas swakelola. Kemudian dilakukan kaji ulang atas peraturan-peraturan baru yang dikeluarkan oleh Rektor, dengan melibatkan perwakilan Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA) ITB serta unit terdampak khususnya SBM ITB, sampai ada kesepakatan bersama agar menjamin semua Fakultas/Sekolah di ITB memiliki kemauan dan kemampuan untuk tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan. Untuk menguatkan tuntutan di atas, FD SBM ITB memutuskan, terhitung mulai hari Selasa, 8 Maret 2022, FD SBM ITB akan melakukan rasionalisasi pelayanan akademik sampai dengan adanya kesepakatan baru dengan Rektor ITB. Di samping itu FD SBM ITB juga akan mengkomunikasikan kepada pihak-pihak yang berwenang, baik internal ITB maupun pihak-pihak eksternal yang sekiranya bisa membantu menyelesaikan permasalahan ini, sehingga bisa meminimasi dampak negatif yang terlalu jauh. Menyikapi hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Humas ITB Naomi Haswanto menuturkan perihal tersebut sedang diproses di internal Pimpinan ITB. \"Sedang diproses di internal pimpinan ITB,\" ujarnya dalam pesan singkat yang dibagikan kepada wartawan. (mth/Antara)