ALL CATEGORY

Dirut Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan Speedboat di Tual

Jakarta, FNN - Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Raharja (Persero) Member of Indonesia Financial Group (IFG) Rivan A Purwantono memberi santunan kepada 6 korban meninggal dunia setelah sebuah speedboat berlayar di Pelabuhan Tual tujuan Banda Eli mengalami kecelakaan.“Santunan ini sesuai dengan ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum. Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia atau cacat tetap, dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum,” ujar Rivan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.Ia mengungkapkan bahwa santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut/tiket.Walaupun lokasi kejadian dan domisili ahli waris berada di daerah kepulauan dan kondisi cuaca yang cukup ekstrem, Rivan mengatakan pihaknya telah menyerahkan santunan kepada seluruh 6 orang korban meninggal dunia pada Kamis (24/2).Gerak cepat penyerahan santunan tersebut didukung oleh sistem pelayanan santunan Jasa Raharja yang sudah terintegrasi secara digital dengan rumah sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta integritas petugas Jasa Raharja yang berlandaskan core value AKHLAK.“Pada kesempatan ini, kami memberikan apresiasi atas dukungan dari mitra kerja terkait seperti Dinas Perhubungan, rumah sakit, dan Ditjen Dukcapil dalam penanganan seluruh korban sejak kejadian,” kata Rivan.Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan PMK Nomor 15 Tahun 2017.“Santunan ini sebagai manifestasi negara hadir dalam setiap kondisi kehidupan masyarakat dan diharapkan akan dapat meringankan beban bagi keluarga korban, serta sebagai bentuk komitmen negara melalui Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di mana pun di seluruh wilayah Indonesia,” kata Rivan.Sebelumnya, sebuah speedboat yang berlayar dari Pelabuhan Tual tujuan Banda Eli mengalami kecelakaan di perairan Tanjung Burang Ohoi Waer dikarenakan cuaca buruk.Speedboat yang mengangkut 25 orang penumpang tersebut dihantam gelombang setinggi 5 meter, sementara 19 penumpang lainnya berhasil selamat. (mth)

Gugat Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, Partai Gelora Indonesia Uji Materi UU Pemilu

Jakarta, FNN - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia mengajukan uji materi (judicial review) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun pasal yang diuji materi adalah pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Gugatan tersebut, diajukan pada Kamis (24/2/2024) dengan Nomo:r 27/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022, dan telah tercatat dalam situs resmi Mahkamah Kontitusi. Uji materi diajukan oleh Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Anis Matta bersama Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik dan Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah.  Partai Gelora berharap agar Pemilu 2024 tidak digelar serentak, karena ada preseden buruk pada pemilu 2019 adanya kematian sembilan ratusan  petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara KPPS. Selain itu, hasil Pemilu serentak yang diselenggarakan pada  2019 lalu, menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan demokrasi. \"Ancaman tersebut kita rasakan belakangan ini, dimana mekanisme check and balance tidak berjalan dengan baik. Kekuasaan Presiden sebagai eksekutif begitu kuat mencengkeram DPR sebagai lembaga legislatif,\" kata Amin Fahrudin, Ketua Bidang Hukum dan HAM  DPN Partai Gelora Indonesia dalam keteranganya, Jumat (25/2/2022). Hal itu terjadi antara lain dalam pengesahan UU Cipta Kerja pada November 2020 lalu, yang telah mengubah begitu banyak aspek dunia usaha, ketenagakerjaan, pendidikan dan sebagainya. Secara formil UU Cipta Kerja telah dinyatakan konstitusional bersyarat oleh MK., karena menyalahi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUP3), sehingga berujung pada revisi.  Menurut Amin, proses legislasi yang mengikuti kemauan eksekutif  juga terjadi pada pengesahan UU Ibu Kota Negara (IKN) baru pada 18 Januari 2022.  Penyusunan UU tersebut tercepat, yakni selama 25 hari berlangsung saat masa reses dan diselesaian dalam waktu 42 hari, tanpa melibatkan partisipasi publik dalam proses penyusunan UU. \"Ini menjadi bukti nyata betapa proses legislasi sebagai salah satu fungsi DPR tidak dijalankan dengan baik. DPR tunduk pada pesanan eksekutif,\" katanya. Karena itu, lanjut Amin, dari akar persoalan ini dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan Pemilu 2019 secara serentak  antara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg), yang juga akan diterapkan pada Pemilu 2024 ini, telah menciptakan berbagai persoalan. Sebab, Pemilu serentak menyebabkan pemilih lebih berfokus pada pemilihan presiden. Hal ini bisa dilihat pada perbandingan suara tidak sah dalam pelaksanaan Pemilu 2019, dimana suara tidak sah untuk Pilpres mencapai 2,38%  (3.75.905 suara). Sementara suara tidak sah untuk pemilihan anggota DPR mencapai 11,12%  (29.710.175 suara) dan suara tidak sah untuk pemilihan anggota DPD mencapai 19,02% (17.503.393 suara). \"Pemilu serentak memecah perhatian pemilih dimana perhatian lebih tertuju pada pemilihan presiden dibandingkan pemilihan anggota DPR maupun DPD. Pemilih datang pada bilik suara yang sama namun perbandingan suara tidak sah sangat jauh antara Pilpres dan Pileg,\" ujarnya. Partai Gelora menilai kenyataan ini, jelas merugikan bagi keberlangsungan demokrasi kita. Anggora legislatif yang terpilih bisa jadi adalah residu dari perhatian masyarakat yang tersedot pada Pilpres. \"Dampaknya kita rasakan saat ini dimana DPR tidak mampu mengimbangi presiden dalam proses jalannya pemerintahan. Presiden dapat melaksanakan kehendaknya secara bebas dan secara mudah mendapatkan stempel legitimasi dari DPR,\" tandasnya. Pemilu serentak juga menyebabkan hilangnya nyawa petugas PPS dan PPK sebanyak 894 petugas PPS meninggal dunia dan 5.175 orang petugas pemilu mengalami sakit berat dalam Pemilihan Umum serentak 2019. Di samping itu, lanjut Amin, alasan keserentakan pemilu untuk efisiensi anggaran juga tidak terbukti, karena faktanya dalam penyelenggaraan pemilu serentak pada tahun 2019 justru terdapat pembengkakan biaya pemilu.  Total anggaran penyelenggaraan pemilu 2019 berjumlah Rp 25,59 triliun, naik Rp 10 triliun dari anggaran pemilu tahun 2014.  \"Untuk itu, dengan mengucapkan Bismilahirahmanirrahim, hari ini Partai Gelora Indonesia mendaftarkan permohonan judicial review untuk menguji Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945,\" katanya. Partai Gelora berharap dukungan penuh dari masyarakat agar upaya melakukan reformasi sistem politik demi menjaga keberlangsungan demokrasi, dapat memberikan hasil yang baik dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia. Uji materi Pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ke MK ini dipimpin Amin Fahrudin selaku Ketua Tim Pengacara Partai Gelora Indonesia, beranggotakan  Aryo Tyasmoro, Slamet, Andi Saputro, Guntur F Prisanto dan Ahmad Hafiz. (*)

Menguji Nyali KPK Terkait Laporan Ubedilah Badrun

Jakarta, FNN – Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (Infus), Gde Siriana Yusuf mengatakan, laporan Ubedilah Badrun seharusnya tidak disikapi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara politis. “Ini persoalan hukum dan tatakelola pemerintahan. Harus diselesaikan dengan pendekatan etis. Ini yang pertama,” tegas Gde Siriana kepada FNN. Kedua, lanjutnya, KPK punya kesempatan untuk menuliskan sejarahnya, dengan berani memanggil Presiden Joko Widodo dan kedua putranya agar persoalan menjadi jelas. “Nanti dibuktikan saja. Publik pun senang jika Presiden bisa membuka diri untuk dipanggil KPK,” tutur Gde Siriana. Hal itu disampaikan Gde Siriana terkait dengan pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang terkesan akan menyeret laporan Ubedilah Badrus atas Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangerap ke rana politik. Sebelumnya, kedua putra Presiden Jokowi tersebut dilaporkan ke KPK oleh  dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, terkait KKN dan tindak pindana pencucian uang (TPPU). Firli Bahuri tegas akan tetap mengusut kasus KKN Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep. Ia mengatakan bahwa desakan mengusut kasus kedua putra Presiden Jokowi itu cukup besar, terutama di media sosial. Namun menurutnya, dinamika yang berkembang di medsos itu sangat erat kaitannya dengan situasi politik menjelang Pemilu 2024 mendatang. “Suka atau tidak, dalam rangka profesionalisme kerja, kami di KPK tentu menyadari ini semua untuk bisa mengantisipasi konsekuensi,” kata Firli Bahuri kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/2/2022). Menurutnya, KPK berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi hingga Indonesia terbebas dari praktek-praktek kejahatan rasuah. Oleh sebab itu, siapapun pelakunya, KPK tidak akan pandang bulu, jika cukup bukti pasti ditindak. “KPK memastikan bahwa setiap informasi dari masyarakat pasti mendapat perhatian. KPK tentu terus mempelajari dan mendalami, termasuk mencari keterangan, bukti dan alat bukti,” terangnya. Menurut Firli, KPK sangat memahami besarnya keinginan masyarakat agar pemberantasan korupsi tidak jalan di tempat, oleh karenanya KPK terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti. Pada saatnya, KPK pasti akan memberikan penjelasan secara utuh. Jika akhirnya ditemukan unsur pidana, Firli menegaskan, pasti akan dinaikkan ke tahap penyidikan. “Dalam hal ini KPK pasti akan mengumumkan ke publik siapa tersangka. Itu mekanisme baku di KPK,” tegasnya. Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangerap dilaporkan ke KPK terkait KKN dan tindak pindana pencucian uang (TPPU). Dari penelusuran Ubed, bisnis Gibran dan Kaesang punya kaitan dengan perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan, yakni PT BMH yang adalah anak usaha grup PT SM yang diduga terlibat kebakaran hutan. Karena penanganan kasus itu tidak berjalan, PT BMH kemudian digugat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui jalur perdata dan dituntut ganti rugi Rp 7,9 triliun. Namun, dalam proses hukum yang bergulir, ganti rugi yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA) hanya Rp 78,5 miliar. Setelah itu, perusahaan milik kedua putra Presiden Jokowi tersebut diduga memperoleh suntikan modal senilai puluhan miliar rupiah dari PT Alpha JWC Ventures. Perusahaan ini terafiliasi dengan PT SM. Menurut Ubed, dugaan KKN kedua anak Jokowi dan anak petinggi PT SM sangat kentara. Gibran sendiri pernah berkomentar, mengaku siap dengan hasil dari KPK terkait laporan itu. Ia akan bertanggungjawab apabila dirinya dinyatakan bersalah. Gibran meminta untuk membuktikan soal laporan tersebut. “Yang KPK biar berproses, kalau aku salah ya dibuktikan. Tergantung, bisa dibuktikan atau tidak, bukan dugaan tok,” ujarnya, Selasa (18/1/2022). Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko memberi tanggapan, pihaknya mengajak masyarakat untuk tidak mudah memberi penghakiman negatif pada anak pejabat, termasuk Gibran dan Kaesang. “Jangan mudah sekali memberi penghakiman, seolah-olah anak pejabat itu negatif,” katanya, Selasa (11/1/2022). Moeldoko meminta agar masyarakat jangan mudah cap anak tidak boleh kaya atau berusaha. “Anak pejabat tidak boleh kaya, anak pejabat itu tidak boleh berusaha, ini bagaimana, sih?” kata Moeldoko. (mth)  

Wartawan Edy Mulyadi Segera Disidang

Jakarta, FNN – Proses hukum terhadap wartawan senior Edy Mulyadi yang dilaporkan terkait pernyataannya, “Jin Buang Anak” itu terbilang sangatlah cepat. Pada Kamis (24/2/2022), Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas kasus \'jin buang anak\' dengan tersangka Edy Mulyadi sudah lengkap atau P21. Edy Mulyadi segera disidangkan. “Pada hari Kamis 24 Februari 2022, berkas perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian atas nama tersangka EM telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (25/2/2022). Menurut Leonard, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung telah mengirimkan surat pemberitahuan hasil penyidikan pidana Edy Mulyadi ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Pihaknya meminta penyidik dari polisi menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke JPU. “Jampidum telah mengirimkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama EM sudah lengkap, kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI pada hari Kamis 24 Februari 2022,” ungkap Leonard.  “Dan meminta kepada penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan,” lanjutnya. Leonard menyebut, Edy disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 156 KUHP. Sebelumnya, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka terkait ujaran kebencian dan ditahan di Rutan Bareskrim. Bareskrim Polri melimpahkan berkas kasus \'jin buang anak\' dengan tersangka Edy Mulyadi ke Kejagung. “Kami sampaikan bahwa berkas perkara saudara EM sudah dilakukan pengiriman tahap satu,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa Pers, Rabu (16/2/2022). Ia mengatakan, pelimpahan berkas dilakukan Senin (14/2/2022). “Yang dilaksanakan hari Senin, tanggal 14 Februari 2022, ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung,” ujarnya. (MD/mth).

Polisi Gunakan Penyidikan Basis Ilmiah Ungkap Dugaan Pidana Binomo

Jakarta, FNN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggunakan penyidikan berbasis ilmiah untuk mengungkap dugaan tindak pidana investasi bodong aplikasi Binomo, dengan melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, setelah penetapan tersangka dan penahanan Indra Kenz, penyidik melakukan uji laboratorium terhadap video milik afiliator Binomo tersebut. “Penyidik akan melakukan uji secara laboratorium terhadap video yang dibuat oleh saudara IK,” kata Ramadhan dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat. Menurut dia, penyidik telah menyita akun chanel YouTube milik “crazy rich” Medan tersebut, dan semua video yang ada di dalamnya akan dipulihkan, termasuk video promosi Binomo yang telah dihapus oleh tersangka. Lebih lanjut, ia mengatakan penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Indra Kenz terhitung mulai dari tanggal 25 Februari sampai dengan 15 Maret 2022. Penahanan tersebut dilakukan setelah Indra Kenz diperiksa sebagai saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penangkapan pada Kamis (24/2) malam. Dalam perkara ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya akun YouTube Indra Kenz sebanyak lima unit, akun gmail tersangka, bukti transaksi deposit, flashdisc isi konten YouTube, sebuah ponsel milik tersangka, rekening koran para korban. Sebelumnya, pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan kliennya telah menghentikan promosi aplikasi Binomo dan edukasi aplikasi investasi di chanel YouTube milik Indra Kenz sejak diminta oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). “Sejak ada saran dari SWI justru beliau (Indra Kenz) menyarankan untuk menghapus dan saudara Indra Kenz telah menghapusnya,” kata Warda. Menurut dia, kliennya merasa bahwa platform Binomo akan teregulasi ke depannya, karena terdapat paymet gate way berupa bank milik pemerintah dan swasta di dalamnya, dan lainnya. “Beliau (Indra Kenz) merasa yakin bahwa ini akan ke depannya mungkin akan legal ke depan. Dan ingat tahun 2020 saudara Indra Kenz telah memberikan klarifikasi bahwa Binomo ini adalah ilegal,” ujar Warda. Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (mth)  

Eijkman dan RSCM Jajaki Kerja Sama PKR Sel Punca dan Forensik Genetika

Jakarta, FNN - Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) menjajaki kerja sama pusat kolaborasi riset (PKR) sel punca dan forensik genetika.\"Penjajakan kerja sama antara PRBM Eijkman dan RSUPN Ciptomangunkusumo sudah dimulai dan proposal pusat kolaborasi riset sedang disusun sesuai skema pendanaan dari BRIN,\" kata peneliti di Pusat Riset Biomaterial Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati BRIN Sandi Sufiandi saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.Pusat kolaborasi riset tersebut akan membantu peningkatan dinamika riset berbasis layanan kesehatan, karena RSCM berpengalaman melakukan studi klinis, dan tersedia sampel pasien secara kontinyu.Keberadaan PKR Sel Punca akan mendukung terciptanya ekosistem riset sel punca dan meningkatkan riset dan pengembangan sel punca di Indonesia.Sel punca sudah dibicarakan sejak 10 tahun yang lalu sebagai pengobatan masa depan. Namun, penggunaan terapi sel punca dalam dunia kesehatan di Indonesia masih sangat minim. Pengembangan dan riset sel punca juga masih belum banyak dilakukan.Bidang penelitian dalam forensik genetika meliputi antara lain analisis DNA yang diperoleh dari sidik jari, photofitting atau fenotip molekuler, forensik satwa liar, serta penerapan teknik molekuler dalam entomologi forensik.Sandi menuturkan pusat kolaborasi riset yang akan dikerjasamakan dengan RSCM sebagian besar meliputi kebutuhan riset dan layanan dari RSUPN Ciptomangunkusumo.Ia mengatakan Pusat Kolaborasi Riset di Gedung Eijkman, yang dulunya adalah kantor Lembaga Biologi Molekuer Eijkman, berperan sebagai hub bagi para pihak yang ingin berkolaborasi dengan BRIN melakukan riset untuk topik spesifik.Sementara pelaksanaan riset yang melibatkan peralatan canggih dan modern bisa dilaksanakan di seluruh infrastruktur dan fasilitas BRIN terutama di Laboratorium Genomik di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman akan melakukan kegiatan riset dan pengembangan di Laboratorium Genomik, dan fasilitas laboratorium lainnya di Kawasan Sains dan Teknologi Cibinong, Jawa Barat serta Gedung Eijkman sebagai hub dalam bentuk pusat kolaborasi riset. (mth)

Pemkab Malang Terima Bantuan Hibah Mesin Penjernih Air dari Jepang

Malang, FNN - Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, menerima bantuan hibah dari Pemerintah Jepang berupa mesin penjernih air minum, yang bisa dimanfaatkan oleh warga Desa Wirotaman.Bupati Malang M Sanusi di Kabupaten Malang, Jumat mengatakan unit penjernih air minum di Desa Wirotaman, Kecamatan Ampelgading, tersebut memanfaatkan sumber air Mbah Umbul, dengan volume kurang lebih 8.000 liter air per hari yang bisa langsung dikonsumsi masyarakat.\"Unit penjernih air ini menjadi salah satu bentuk kerja sama dengan Pemerintah Jepang dan untuk pertama kalinya bisa diwujudkan di wilayah Jawa Timur,\" katanya.Sanusi menjelaskan, sistem penjernih air minum yang merupakan bantuan hibah dari Pemerintah Jepang yang difasilitasi oleh Yayasan Daya Pertiwi tersebut, diharapkan bisa direplikasi pada wilayah lain yang ada di Kabupaten Malang.Menurutnya, pemerintah desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat nantinya akan menyalurkan air bersih tersebut kepada warga Desa Wirotaman untuk memenuhi kebutuhan air minum warga, sekaligus dijadikan bagian dari unit usaha.\"Keberadaan unit penjernih air ini akan memberikan manfaat bagi warga Desa Wirotaman, juga menjadi salah satu inovasi yang bisa direplikasi di wilayah lain di Kabupaten Malang,\" ujarnya.Ia menambahkan, pihaknya membuka peluang sebesar-besarnya bagi Pemerintah Jepang melalui Kedutaan Besar Jepang untuk berinvestasi di wilayah Kabupaten Malang. Kabupaten Malang memiliki wilayah yang luas dan potensi yang sangat besar.Dengan adanya potensi tersebut, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Malang berusaha untuk memanfaakan dengan sebaik-baiknya melalui sejumlah program strategis, yang bertujuan untuk memajukan daerah, termasuk menjaga lingkungan hidup yang sehat dan bersih.Pemerintah Jepang juga melakukan pendampingan kepada Pemerintah Desa Wirotaman dan masyarakat setempat dalam pembentukan dan pelatihan Komite Penjernih Air melalui Grass-roots Human Security Project \'The Project for Construction of Water Purification System.\"Kami sangat mengharapkan agar kolaborasi ini dapat berlanjut, dengan inovasi kreatif lainnya, melalui Grass-Roots Human Security Project, maupun melalui pemanfaatan teknologi tepat guna yang tentunya sangat dibutuhkan masyarakat Kabupaten Malang,\" ujarnya. (mth)  

Banten Minta Aturan Pengeras Suara Masjid Dikembalikan Kearifan Lokal

Tangerang, FNN - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten M Nawa Said Dimyati meminta agar aturan mengenai penggunaan pengeras suara di rumah ibadah umat Islam (masjid) untuk dikembalikan kepada kearifan lokal di daerah masing-masing.\"Menurut saya tidak semua hal negara harus mengaturnya, terkait suara toa atau pengeras suara tempat beribadah, biarkan kearifan lokal yang menyelesaikannya sebagai bentuk penghormatan kita terhadap adat istiadat setempat,\" katanya melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Jumat.Ia mengatakan sebagai bentuk penghormatan terhadap adat istiadat di berbagai wilayah di Indonesia, lebih baik aturan pengeras suara di tempat ibadah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama tersebut, harusnya diserahkan kepada kearifan lokal masing-masing wilayah.\"Tidak semua hal dapat diatur secara langsung oleh negara, karena berbagai wilayah di Indonesia mempunyai karakteristik atau kebiasaan yang berbeda,\" katanya.Selain itu, dirinya meyakini Menteri Agama tidak berniat menistakan agama Islam seperti pandangan berbagai pihak, namun menurutnya, ada cara komunikasi yang kurang pas sehingga bisa disalah artikan oleh berbagai pihak.Ia juga berharap Menag segera mengklarifikasi dan minta maaf terhadap publik atas polemik yang terjadi terhadap umat beragama. Kata Nawa, jangan sampai polemik ini terus berkepanjangan.\"Saya menyakini tidak ada niat dari Menteri Agama untuk menista agamanya sendiri, namun pilihan kata yang di gunakan dalam menjelaskan masalah ini sangat mudah disalah artikan oleh berbagai pihak dan berpotensi menguatkan politik identitas di tengah masyarakat, untuk itu saya berdoa, semoga Gus Menteri segera mengklarifikasi dan meminta maaf kepada publik,\" kata dia.Sebelumnya, Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dalam surat ini mengatur penggunaan waktu dan kekuatan dari pengeras suara di masjid dan musala.Bahkan, dengan adanya surat edaran Menag mengenai pedoman pengeras suara atau toa masjid dan mushala menjadi polemik besar bagi masyarakat yang beragama Islam dengan berbagai cara pandangnya. (mth)

Presiden: Tol Manado-Bitung Munculkan Titik Baru Pertumbuhan Ekonomi

Jakarta, FNN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan dengan tuntasnya pembangunan Jalan Tol Manado-Bitung sepanjang 39,8 kilometer akan melahirkan titik-titik baru pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Utara (Sulut). “Kita berharap dari pembangunan ini akan muncul titik-titik pertumbuhan ekonomi baru. Kita harapkan pertumbuhan ekonomi di Sulut melebihi dari nasional, karena di 2021 Sulut sudah di atas pertumbuhan ekonomi nasional kita,” kata Presiden Jokowi saat meresmikan Jalan Tol Manado-Bitung ruas Danowudu-Bitung, di Bitung, Sulawesi Utara, Jumat, sebagaimana disiarkan Youtube Sekretariat Presiden. Seksi Danowudu-Bitung memiliki panjang 13,5 kilometer. Menurut Presiden, dengan tuntasnya pembangunan Jalan Tol Manado-Bitung, maka akan memangkas waktu tempuh Manado ke Bitung menjadi hanya 30-35 menit dari sebelmnya 1,5-2 jam. Dengan begitu, Jalan Tol Manado-Bitung akan mempermudah pengiriman logistik, mobilitas manusia dan barang dari Manado ke Pelabuhan Internasional Bitung dan sebaliknya, “Dan juga nantinya kita arahkan menuju ke Likupang, apabila Likupang sudah selesai semuanya,” kata Presiden.Sementara itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengatakan tuntasnya pembangunan Jalan Tol Manado-Bitung merupakan salah satu bukti keseriusan pemerintah pusat dalam membangun kawasan timur Indonesia. “Ini bukti bahwa Pak Presiden dan pemerintah pusat betul-betul membangun dari timur sampai ke barat,\" ujar Olly. Tol Manado-Bitung, kata Olly, akan mendukung akses konektivitas ke destinasi wisata Likupang, Sulawesi Utara, sehingga akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi setempat. \"Dan tentunya seperti saat ini Pak, walaupun COVID-19, Sulawesi Utara pertumbuhan ekonominya naik terus. Tahun 2021 kita 4,17 persen pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara,\" tutur Olly.Turut mendampingi Presiden dalam peresmian itu, antara lain Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Adapun, Jalan Tol Manado-Bitung akan menjadi jalan akses utama ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung dan Pelabuhan Hub Internasional Bitung. Jalan tol ini dibangun melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan nilai investasi Rp8,9 triliun. (mth)

KPK Panggil Dua Pejabat Pemkab Probolinggo Kasus TPPU Puput Tantriana

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat memanggil 14 saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS).Adapun dua saksi yang dipanggil, yakni Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo Dewi Korina dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Probolinggo Santiyono.\"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, TPPU, dan gratifikasi untuk tersangka PTS,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.Dua belas saksi lainnya, yaitu Yuanita Darman selaku PNS, pensiunan bernama Tanto Walono, Anwar selaku wiraswasta, Coco selaku penyelia pelayanan nasabah Bank Jatim Cabang Malang, Kartika Sari dari pihak swasta, Supoyo selaku wiraswasta, Nunung Qudratillah sebagai pemilik toko emas Nawawi.Kemudian, anggota Polri Bayu Widya Tantra, Tjondrosusilo dari pihak swasta, Yenni Kurniawan Hariwinarto selaku ibu rumah tangga, dan dua pegawai BUMN masing-masing Reinny Dwi Yuniwarti dan Kurnia Herawati. Ali mengatakan pemeriksaan 14 saksi itu dilakukan di Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur.Sebelumnya, KPK telah menetapkan Puput bersama suaminya, yaitu Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.KPK juga telah menyita berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp50 miliar dalam dugaan TPPU Puput tersebut.Adapun aset-aset yang telah disita sebagai berikut. Pertama, tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo. Kedua, tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.Ketiga, satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Keempat, satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo yang sebelumnya juga menjerat dua orang itu sebagai tersangka.Terkait kasus suap, Puput dan suaminya saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (mth)