ALL CATEGORY
RI-Korsel Perkokoh Kerja Sama Bidang Industri
Jakarta, FNN - Indonesia dan Korea Selatan (Korsel) semakin memperkokoh kerja sama di bidang industri, antara lain terkait investasi pengembangan kawasan industri, pengembangan kendaraan listrik, industri kimia, industri baja, transfer teknologi, serta industri perkapalan. “Kedua negara sepakat untuk meningkatkan kerja sama, termasuk penelitian-penelitian dalam pengembangan sektor industri,” ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Eko SA Cahyanto lewat keterangannya di Jakarta, Jumat. Hal tersebut merupakan poin-poin hasil Pertemuan ke-8 Kelompok Kerja bidang Kerja Sama Industri (WIGC) yang dilaporkan pada Pertemuan Tingkat Menteri ke-I Komite Bersama untuk Kerja Sama Ekonomi RI-Korea (JCEC RI-ROK) di Jakarta. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Menteri Perdagangan, Industri dan Energi (MOTIE) Republik Korea Moon Sung-wook beserta jajarannya tersebut, serta turut dihadiri Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Kemenperin selaku focal point WGIC mengangkat beberapa agenda peningkatan kerja sama di bidang industri antara kedua negara, antara lain pengembangan kendaraan listrik (EV) yang didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2021 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Kerja sama untuk industri kendaraan listrik meliputi penelitian bersama di bidang pasar kendaraan Micro EV dan komponen pendukungnya, serta menyiapkan infrastruktur charging station. Selanjutnya, di bidang industri logam, telah dilaksanakan kerja sama secara kontinyu sejak investasi Korea POSCO dengan PT Krakatau Steel dalam joint venture PT Krakatau POSCO tahun 2013. Kerja sama ini termasuk dalam upaya merealisasikan target pembangunan proyek klaster industri baja 10 juta ton di Cilegon, Banten.“Kemenperin mendukung realisasi investasi dari Korea agar dapat berlangsung tanpa hambatan dan dapat mendorong kapasitas industri logam nasional,” jelas Eko. Pada sektor industri kimia, perusahaan Lotte Chemical Indonesia melakukan investasi pengembangan kompleks petrokimia baru untuk produksi dengan kapasitas etilin sejumlah 1 juta ton per tahun dan propilin sejumlah 520 ribu ton per tahun. Pemerintah Indonesia terus berupaya mengawal proyek-proyek raksasa pembangunan industri kimia yang total investasinya mencapai 31 miliar dolar AS. Sementara itu kerja sama penting lainnya terkait dengan transformasi digital, di mana Korsel memiliki keunggulan dan pengalaman dalam mengakselerasi penerapannya pada industri manufaktur. Selain itu kedua negara juga menjalin kerja sama transfer teknologi melalui proyek Agriculture Machinery Technical Center (AMTC). Indonesia mengajukan proyek kerja sama di bawah skema Official Development Assistance (ODA) kepada Korsel atas Proyek AMTC untuk membangun pusat keunggulan pengembangan industri alat mesin pertanian di Institut Pertanian Bogor. “Harapannya Korea dapat menyetujui proposal baru ini. Proyek terdahulu di bawah skema ODA telah berhasil dilaksanakan pada proyek Machine Tools Industry Development Center (MTIDC) yang berlokasi di Institut Teknologi Bandung (ITB),” terang Eko. Kedua negara juga sepakat memanfaatkan momentum Indonesia-Korea Offshore Congress sebagai upaya penjajakan kerja sama perkapalan oleh para pelaku industri kedua negara dalam produksi dan pengembangan desain kapal berteknologi tinggi, seperti LNG Carrier. Menindaklanjuti Pertemuan Tingkat Menteri ini, kedua belah pihak menyepakati melakukan pembahasan yang lebih teknis pada working level. Rangkaian Pertemuan Tingkat Menteri ini diikuti dengan kunjungan Delegasi Korsel didampingi Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika ke Pabrik Hyundai Motor Manufacturing Indonesia di Cikarang. (mth)
Sri Mulyani: Pemberian Beasiswa LPDP Capai Rp 14,9 Triliun Sejak 2012
Jakarta, FNN - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan realisasi beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sejak 2012 sampai 2021 mencapai Rp14,9 triliun yang diberikan kepada 29.872 orang Awardee atau penerima.“Beasiswa yang dialokasikan dari pengelolaan dana abadi sejak 2012 sampai 2021 telah mencapai Rp14,9 triliun,” katanya dalam Pembukaan Beasiswa LPDP 2022 di Jakarta, Jumat.Jumlah penerima beasiswa LPDP yang mencapai 29.872 orang ini berasal dari berbagai komponen, background maupun daerah di Indonesia.Sebanyak 61,9 persen alumni LPDP bekerja di sektor publik seperti bidang akademisi, peneliti, ASN, TNI dan Polri, 35,8 persen bekerja di swasta sedangkan 2,3 persen sisanya bekerja di sektor sosial.Menurut Sri Mulyani, penerima beasiswa LPDP yang sebanyak 29.872 orang tersebut ternyata baru 0,01 persen dari penduduk Indonesia.Ia menjelaskan, pemberian beasiswa LPDP merupakan salah satu upaya negara berinvestasi kepada masyarakat dengan harapan dapat menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.“Ini tidak sekadar membagi beasiswa tapi upaya negara menginvestasikan kepada Anda. Kami mengharapkan hasil Anda menjadi manusia berkualitas,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari Antara.Ia memastikan pemerintah akan terus melakukan kolaborasi dalam mengelola program LPDP seperti pada tahun ini terdapat kolaborasi bersama Kemendikbud Ristek, Kemenag dan BRIN.Pada tahun lalu, pemerintah juga telah melakukan kontrak untuk 1.668 pendanaan di bidang penelitian dengan nilai Rp1,4 triliun.Sri Mulyani juga meminta kepada jajaran pengurus LPDP untuk selalu transparan dan menyampaikan ke publik terkait pengelolaan dananya, proses seleksi penerima beasiswa termasuk kriterianya.“Jadi LPDP bisa merespon dari kebutuhan pembangunan jangka pendek maupun jangka menengah dan panjang,” tegasnya. (MD).
Hubungan NU dan PKB Memanas, Cak Imin Didepak, Yenny Wahid Disiapkan Jadi Ketua Umum
BULAN Januari 2022 yang lalu, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sidoarjo, Bondowoso dan Banyuwangi dipanggil menghadap ke Pengurus Besar (PB) NU, di Jakarta. Pemanggilan itu merupakan teguran keras PBNU di bawah kepemimpinan Yahya Cholil Staquf atas tindakan tiga PCNU yang melakukan politik praktis, mendukung Ketua Umum PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Muhaimin Iskandar menjadi bakal calon presiden 2024. Apa yang dilakukan PBNU terhadap bawahannya itu terkesan biasa saja. Padahal, sarat dengan seribu isyarat. Biasa, karena PBNU ingin menjaga marwah dan wibawanya sebagai organisasi masyarakat (Ormas) Islam terbesar di Indonesia itu supaya lepas dari politik praktis. Lepas dalam arti secara lembaga, PBNU dan jaringannya tidak boleh terlibat dalam politik praktis, apalagi dukung-mendukung Capres 2024. Secara pribadi, masing-masing pengurus bebas menyalurkan aspirasi politiknya dan menjatuhkan pilihan politiknya kepada partai mana pun dan kepada siapa pun yang bakal menjadi Capres dan Cawapres 2024. Ketua Umum PBNU, Yahya Staquf menegaskan, ormas Islam yang dipimpinnya tidak mendukung salah satu parpol atau capres pada Pilpres 2024 mendatang. Ucapannya itu sebagai bentuk penegasan atau pengingat kembali keputusan Muktamar PBNU di Makassar, Maret 2010. Akan tetapi, mengizinkan warga NU bebas memilih partai politik pada Pemilu mendatang. \"Atas nama lembaga PBNU tidak boleh (mendukung parpol atau calon presiden). Tetapi, kalau atas nama pribadi bebas, boleh asal tanggung jawab,\" kata Yahya, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis, 17 Februari 2022. Jika diamati, ucapan Yahya itu seakan-akan biasa, menginginkan kembali ke keputusan Makassar. Ucapannya itu seakan mengingatkan semua pihak, terutama kalangan Nahdiyin, supaya organisasi yang didirikan KH. Hasyim As\'ari itu kembali ke khittah-nya. Padahal, dibalik ucapan Yahya itu ada pesan tajam yang ditujukan kepada Muhaimin Iskandar dan PKB-nya supaya tidak menggunakan NU sebagai tempat kampanye. NU jangan dijadikan tempat bernaung politisi PKB. Kalimatnya kira-kira, \"Muhaimin, Anda tidak bisa melakukan manuver politik lewat NU, lewat kiai-kiai NU. Anda jangan coba-coba, saya siap menghadangnya.\" Mengapa seperti itu? Sebab, PKB tidak akan ada apa-apanya tanpa NU dan kiai NU. Sebaliknya, NU tetap jaya dan berkibar, tanpa PKB. Buktinya, PKB kan baru lahir di era reformasi. Pendirinya, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Ketum PBNU yang menjadi Presiden Indonesia keempat bersama beberapa tokoh NU lainnya. NU sudah berdiri sejak 1926, jauh sebelum Indonesia Merdeka. Kembali ke PKB. Ada dugaan PBNU tidak suka dengan manuver Muhaimin Iskandar. Intinya, ia mau dikunci dari berbagai penjuru, sehingga langkah-langkah politiknya terhambat. Muhaimin terus dijegal dan langkah politiknya akan dibegal. NU dan PKB kini sedang bermain api. Padahal, Yahya juga aktivis PKB, meskipun bukan pengurus. Bermain api dalam arti ada bidikan yang lebih panas yang ingin dilakukan Yahya yang merupakan mantan Juru Bicara Gus Dur itu. Yahya dan gerbongnya siap mengambil-alih lokomotif PKB. Sebuah sumber menyebutkan, manuver Yahya dan gerbongnya tidak lain adalah juga merupakan buntut Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama di Lampung, 22-24 Desember 2021 yang lalu. Ia terpilih menjadi Ketua Umum PBNU periode 2021-2026. Semua tahu, Muhaimin Iskandar adalah pendukung petahana, Said Aqil Siradj (SAS). Waktu itu, Sekretaris Tim Kerja SAS, Amin Nasution mengklaim SAS didukung 420 suara, terdiri dari 21 PWNU dan 399 PCNU. Akan tetapi, nyatanya kalah. Nah, Muhaimin Iskandar dan barisannya yang umumnya kiai NU yang ada di PKB kini dihadapkan pada masa sulit. Sebab, selain dijegal agar pengurus NU tidak menggadang-gadangnya jadi Capres/Cawapres 2024, juga terancam didepak dari posisinya sebagai Ketua Umum PKB. Skenario ke sana sudah mulai dirancang. Tidak lama lagi, Muktamar Luar Biasa (MLB) PKB akan diselenggarakan. MLB dianggap penting, mengingat dalam menjalankan partai, Muhaimin dianggap semena-mena. Masih ingat, pada April 2021 yang lalu sejumlah kader PKB di daerah juga mendesak supaya MLB digelar. Kini, MLB juga dianggap sebagai upaya menyelamatkan partai supaya suaranya tidak semakin tergerus pada Pemilu 2024. Muhaimin Iskandar, selain dinilai semena-mena, juga oligarkis dan nepotisme. Lalu bagaimana skenario kepemimpinan PKB jika MLB dilakukan? Kabarnya, yang akan menjadi Ketua Umum PKB adalah Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid, putri almarhum Gus Dur. Sedangkan yang menjadi Sekjen PKB adalah H Yaqut Cholil Qoumas, yang kini Menteri Agama. Bendahara akan dipegang Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur. Kita menunggu apa yang sebenarnya terjadi antara NU dan PKB. Sebagai nahdiyin, kita berharap agar NU lebih banyak melayani umat, lebih banyak memikirkan ekonomi dan kesejahteraan umat. Urusan partai, supaya benar-benar diserahkan kepada individu atau pribadi masing-masing. Hingga editorial ini diturunkan belum ada tanggapan dari PKB. Dua petinggi PKB, Jazilul Fawaiz dan Lukman Hakim belum merespon WA dari FNN.co.id. (*)
Azan Berbisik Tapi Tidak Gonggongan Anjing: Analogi Kebablasan Gus Yaqut
Oleh Ady Amar, Kolumnis UMAT Islam memang senantiasa diminta toleran tanpa batas pada banyak hal. Jika perlu sampai harus nyerempet mengorbankan kepentingannya sendiri. Bahkan kepentingan syiar agamanya. Menekan sekeras mungkin kepentingannya atas nama toleransi, dan itu pada non-muslim. Saat bulan Ramadhan, umat Islam pun diminta untuk toleran pada non muslim yang tidak berpuasa. Jadi warung yang biasa menjual makanan diminta bebas menjualnya. Tidak boleh ada larangan apalagi razia nyatroni warung-warung agar tutup. Artinya, non muslim di siang hari boleh makan sesukanya, dan tidaklah perlulah bersikap sungkan. Bersikap biasa sajalah pada mayoritas yang memang disetting punya sikap toleransi tingkat tinggi. Di negeri ini umat Islam yang mayoritas diminta toleran pada minoritas. Bukan sebaliknya, dimana minoritas yang justru harus lebih menghormati mayoritas. Negara sepertinya juga \"melindungi\" minoritas sampai pada tingkat pemanjaan. Di negara Barat terutama, dan juga negara India yang mayoritas Hindu, umat Islam yang minoritas diminta tahu diri. Harus bisa menempatkan diri. Bahkan acap Islam minoritas terutama di negara-negara Barat jadi sasaran pelecehan. Hak-hak dasar yang diatur agamanya pun terkadang harus tunduk pada peraturan negara. Bahkan siswa perempuan muslim di sekolah umum dipaksa atas nama peraturan negara untuk melepas jilbab. Artinya, larangan penggunaan jilbab di sekolah, jika tetap ingin bersekolah/kuliah. Sebaliknya, toleransi umat Islam di negeri ini \"dipaksa\" sampai tingkat kebablasan. Azan, panggilan untuk sholat pun disasar diminta agar volume pengeras suara (toa) dibuat sekecil mungkin. Jika perlu sekecil suara orang berbisik. Itu agar tidak mengganggu non muslim yang tengah istirahat atau sedang tertidur lelap. Di negeri ini toleransi dikhususkan pada mayoritas, dan itu umat Islam. Maka, umat Islam harus memahami perasaan non muslim, itu sampai pada tahap bukan sekadar perasaan tapi juga akal sehat. Permintaan untuk memahami \"suara\" minoritas, itu akan terus dimunculkan bahkan sampai terbunuhnya akal sehat. Mayoritas harus tetap tunduk dengan mematuhi peraturan yang dibuat, jika tidak ingin disebut intoleran. Azan dan Anjing Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama yang Gus itu, dengan entengnya meminta pada umat Islam yang mayoritas, agar mengecilkan volume suara azan. Tidak itu saja, ia juga menganalogikan azan dengan suara gonggongan anjing. Maka ucapannya itu menimbulkan reaksi umat Islam bergelombang. Yaqut seolah mampu buat suasana tidak saja berisik tapi juga kegaduhan luar biasa. Sebelumnya, Yaqut dengan \"bijaknya\" mengeluarkan surat edaran berkenaan dengan penggunaan pengeras suara menjelang dan sesudah azan. Itu tidak masalah, meski orang mempertanyakan, masa sih mengatur toa masjid sampai jadi urusan sekelas menteri. Setelah itu suara azan yang bersahutan dari masjid satu ke masjid satunya disasarnya. Dianalogikan dengan gonggongan anjing bersahutan di komplek perumahan yang mayoritas penghuninya non muslim. Katanya, bukankah itu juga akan mengganggu muslim yang tinggal di komplek itu. Maka, tersirat ia sebenarnya meminta agar masjid/mushala toleran pada non muslim, agar tidak mengganggu mereka yang sedang terlelap tidur. Tidak harus terbangun dengan suara azan yang bersahutan, yang diibaratkan seperti anjing menggonggong. Mengecilkan suara azan itu bentuk toleransi, setidaknya itu pandangan Gus Yaqut yang menganalogikan dengan gonggongan anjing yang juga akan mengganggu muslim. Pertanyaan susulannya, apakah gonggongan anjing juga bisa dikecilkan suaranya, atau setidaknya gonggongan anjing dibuat tidak saling bersahutan. Yaqut paling-paliing cuma bisa jawab, ya itu kan hewan bukan suara azan dari toa yang mustahil bisa dikecilkan. Artinya, lagi-lagi umat Islam yang mayoritas diminta untuk bersikap toleran, meski hak-hak dasarnya dirampas atas nama toleransi. Di negeri ini meski umat Islam mayoritas, diminta untuk tetap terus menjaga toleransi, agar minoritas tidak merasa \"terzalimi\". Sedang di Barat, juga di India yang mayoritas penduduknya Hindu, umat Islam diminta untuk tahu diri, bahwa ia minoritas. Karenanya, diminta tetap patuh sekalipun hak-hak dasar beragamanya dirampas atas nama peraturan negara. Quo vadis! (*)
Kebisingan Yaqut dan Islamophobia Akut
Ada anjing menggonggong kafilah berlalu. Ada statemen perumpamaan suara adzan dengan gonggongan anjing. Satunya peribahasa, satunya lagi bahasa menista. Ucapan Yaqut itu menyiratkan ada agenda deislamisasi dan wujud Islamophobia yang akut. Oleh: Yusuf Blegur, Mantan Presidium GMNI BELUM pernah ada menteri agama yang memiliki suara begitu memekakkan telinga umat Islam. Selain parau, suara sumbang yang nyaring dari pejabat keagamaan itu lebih sering menimbulkan kegaduhan dan kehebohan. Kebisingan Yakut bukan hanya mengusik ketenangan suasana jiwa raga semata, mulut sekuler dan liberalnya juga telah merongrong aqidah. Sesungguhnya, perangai Yaqut yang berulang-ulang seperti itu merupakan sinyal peperangan kepada umat Islam di Indonesia sudah semakin terstruktur, sistematik dan masif. Betapapun Yaqut Cholil Qoumas acapkali membuat pernyataan dan kebijakan sumir terhadap umat Islam. Betapapun jabatannya sebagai menteri agama dijadikan sarana membangun Islamophobia sekaligus bagian dari deislamisasi. Betapapun umat Islam dalam belenggu kapitalisme, dieksploitasi ekonominya namun dibatasi eksistensi politiknya oleh negara terutama dari peraturan kementerian agama. Umat Islam tetaplah harus bersyukur, setidaknya dapat mengambil hikmahnya. Mengambil momentum refleksi dan evaluasi menyeluruh. Bahwasanya ada dua faktor dominan yang menyebabkan terjadinya keterpurukan umat Islam seperti saat ini. Pertama, konsolidasi dan internalisasi umat Islam terhadap Al Quran dan sunah begitu rendah. Kedua, hal itu otomatis menyebabkan adanya pembiaran bagaimana musuh-musuh Islam begitu agresif dan terbuka menyerang umat Islam. Kedua faktor tersebut menyatu dan terakumulasi dengan keadaan yang membuat umat Islam dalam keadaan lemah, tidak berdaya dan tidak terorganisir. Suatu keadaan umat Islam yang terpecah belah dan tercerai-berai, laksana buih di lautan. Situasi dan kondisi yang demikian, seharusnya mampu membuat umat Islam memiliki kesadaran krisis sekaligus kesadaran makna akan kenyataan-kenyatan umat Islam yang begitu jauh dari Al Quran dan sunah. Umat Islam terlalu lama dan sangat jauh dari menggunakan Al Quran dan sunah sebagai tuntunan dan tuntutan hidup. Mungkin karena atmosfer dan udara kapitalisme global yang mengandung liberalisasi dan sekulerisasi sangat memenuhi rongga dada, sel-sel saraf dan darah umat Islam di Indonesia. Maka sejatinya, akan menjadi keniscayaan dan juga sebagai keharusan pula bagi umat Islam untuk mendekonstruksi sekaligus merekonstruksi merebaknya bangunan ghazwul fikri dan penindasan fisik pada umat Islam. Tak ada cara lain dan solusi terbaik bagi umat Islam selain melakukan radikalisasi dan fundamentalisasi Al Quran dan sunah dalam semua sendi kehidupan umat Islam. Tentunya kehidupan Islami yang menopang, meyuburkan dan mengokohkan kehidupan kebangsaan. Islam Indonesia yang hidup bertumbuh kembang dan bersemayam dalam semangat Panca Sila, UUD 1945 dan NKRI sebagai rumah besar umat Islam beserta seluruh anak bangsa. Pada akhirnya untuk menyelamatkan umat Islam yang berarti pula menyelamatkan Indonesia dengan kebhinnekaan dan kemajemukan negara bangsa. Maka tak boleh lagi ada perilaku seperti Yaqut atau anasir-anasir sikap permusuhan dan kebencian lainnya terhadap Islam. Hentikan sekarang juga upaya-upaya stigma dan labelisasi Islam yang stereotif dari siapapun, baik oleh negara, warga negara maupun oleh umat Islam sendiri. Sepantasnya, negara dan semua instrumen yang ada dapat menegakkan hukum yang sebenarnya dan menjaga keharmonisan kehidupan beragama di republik ini. Untuk Yaqut, pemerintah selayaknya pula dapat mengambil tindakan tegas mencopotnya dari jabatan menteri agama sembari memulai hukuman mati bagi siapapun yang berupaya dan telah menghina dan menista agama dengan segala variabelnya. Atau boleh juga hukuman mati itu dimulai dimulai dari Yaqut. Agar tak ada lagi kebiasaan dan serba peemisif bagi upaya menghina dan menista agama Islam. Termasuk menghentikan kebisingan Yaqut dan meredam gemuruh Islamophobia di Indonesia. Ya, karena dalam gencarnya deislamisasi, kebisingan Yaqut adalah Islamophobia yang akut. (*)
Imigrasi Palembang Deportasi Seorang Warga China
Palembang, FNN - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan, mendeportasi seorang warga negara China dengan inisial LJ karena melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin yang diberikan.\"Warga negara asing tersebut dipulangkan secara paksa/dideportasi ke negara asalnya China, Kamis (24/2) melalui Bandara SMB II Palembang transit di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Banten,\" kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan, di Palembang, Jumat.Warga negara China itu masuk ke wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumsel menggunakan izin tinggal kunjungan, namun ternyata diketahui melakukan pekerjaan di PT KIM sejak Februari 2021.Atas pelanggaran UU Keimigrasian No.6 Tahun 2011, pasal 71 huruf a Jo pasal 116, pihaknya mengeluarkan surat deportasi dan perintah cekal, serta mewajibkan kepada LJ membayar denda Rp1 juta, ujarnya.Dia menjelaskan, sebelumnya pada 17 Desember 2021 juga mendeportasi seorang warga negara Sudan dengan inisial Abd MY karena melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin yang diberikan.Jumlah warga negara asing yang dideportasi itu mengalami penurunan dibandingkan beberapa tahun terakhir sebelum pandemi COVID-19.Warga negara asing yang dideportasi pada 2018 tercatat 10 orang dari Malaysia dan China karena melanggar izin tinggal.Kemudian pada 2019 ada 20 warga negara Malaysia yang dipulangkan secara paksa ke negara asalnya karena melanggar izin tinggal dan bekerja.\"Warga negara asing yang terjaring melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian itu, dikenakan sanksi administrasi berupa deportasi tanpa melalui proses hukum di pengadilan atau projustitia,\" ujarnya.Dia menjelaskan, sesuai ketentuan, tindakan yang dilakukan terhadap orang asing yang terbukti melanggar UU Keimigrasian berupa sanksi administrasi, deportasi dan proses hukum di pengadilan.Dengan tindakan tegas terhadap pelanggar UU Keimigrasian itu diharapkan dapat memberi efek jera bagi WNA lainnya agar tidak masuk ke daerah itu secara ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.Guna mencegah terjadi penyalahgunaan izin tinggal, IMTA dan pelanggaran hukum lainnya, pihaknya menurunkan petugas Wasdakim melakukan pengawasan orang asing di enam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.Wilayah kerja itu meliputi Kota Palembang dan Prabumulih, serta Kabupaten Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.Pengawasan terhadap orang asing, selain dilakukan petugas Imigrasi, pihaknya juga berupaya melakukan pengawasan bersama jajaran instansi pemerintah daerah, aparat kepolisian dan TNI yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang dibentuk di setiap kabupaten/kota, ujar Ridwan. (sws)
KPK Dalami Peran Rahmat Effendi saat Pengadaan Polder Kota Bintang
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran atau campur tangan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) dalam pengadaan polder untuk Grand Kota Bintang Bekasi, Jawa Barat.Untuk mendalaminya, KPK, Kamis (24/2), memeriksa ajudan Wali Kota Bekasi, yaitu Bagus Kuncoro Jati alias Dimas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.\"Dimas hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/2), dan dikonfirmasi perihal dugaan adanya campur tangan tersangka RE dalam pengadaan polder untuk Grand Kota Bintang, Bekasi,\" kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.Selain Dimas, ujar Ali menambahkan, KPK pada hari yang sama juga memanggil satu saksi lainnya, yakni Rachmat Utama Djangkar dari pihak swasta PT Deka Sari Perkasa. Namun, ia tidak bisa hadir dan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang.\"Yang bersangkutan tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang,\" kata Ali.Pada Kamis (6/1), KPK menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap terkait kasus dugaan korupsi tersebut.Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).Lalu, pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).Atas perbuatannya, tersangka sebagai penerima suap, yakni Rahmat Effendi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.Kemudian, tersangka selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (sws)
Petugas Rumah Tahanan Ternate Geledah Kamar Warga Binaan
Ternate, FNN - Petugas Rumah Tahanan Ternate, Maluku Utara, menggeledah kamar penghuni rumah tahanan itu secara mendadak dan menemukan berbagai benda terlarang, mulai dari kartu domino, sendok logam, hingga gunting dan cutter. Kepala Rumah Tahanan Ternate, Sujatmiko, di Ternate, Maluku Utara, Jumat, mengatakan, mereka sengaja menggeledah pada pagi hari agar tidak mudah terbaca penghuni rumah tahanan. \"Mengingat pelaksanaan kegiatan bertepatan dengan meningkatnya angka penambahan positif Covid-19 maka pelaksanaan penggeledahan tetap diinstruksikan berpedoman pada Prokes Kesehatan,\" ujarnya. Penggeledahan itu dipimpin langsung Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah Tahanan Ternate, Aqbar Mansyur, diikuti regu jaga malam dan regu jaga pagi serta pegawai staf untuk memeriksa pula di tempat-tempat yang memungkinkan untuk menyimpan barang-barang terlarang seperti kamar mandi umum, taman, maupun tempat latihan kerja.Adapun hasil penggeledahan pada pagi hari ini diperoleh benda-benda terlarang, di antaranya kartu domino, gunting, cutter, paku, serta sendok logam. Sedangkan HP dan narkoba kali ini tidak ditemukan. Sebelumnya, saat mereka menggandeng polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja sebanyak 43 sachet ke dalam LP Ternate. Modus penyelundupan narkoba itu diisikan dalam botol kemudian digunakan batu dibungkus dalam plastik hitam dan dilempar ke dalam LP.Sementara itu, Kepala LP Ternate, Wawan, menyatakan, modus pelemparan digunakan pelaku karena jika melalui pintu masuk hal itu sangat sulit mengingat pengawasannya sangat ketat. (sws)
Bareskrim Polri Mulai Sita Aset Indra Kenz Afiliator Binomo
Jakarta, FNN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mulai menelusuri aset milik Indra Kenz, afiliator Binomo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi dan segera melakukan penyitaan. “Akan dilakukan penyitaan aset terhadap tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikonfirmasi di Jakarta, Jumat. Menurut Ramadhan, sudah ada beberapa aset Indra Kenz yang mau disita, namun tidak dirinci apa saja yang akan disita. Penyitaan aset tersangka dilakukan terkait dengan pemulihan kerugian korban yang mencapai Rp3,8 miliar. Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis salah satunya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam di Bareskrim Polri, Kamis (24/5) pukul 13.30 sampai dengan 20.10 WIB. “Rencana IK hari ini dilakukan penahanan,” kata Ramadhan. “Crazy rich” asal Medan itu diduga melakukan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU. Dalam hal ini, ia dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP. “Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Ramadhan. Sementara itu, pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan ada empat rekening kliennya yang telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia juga mengatakan bahwa kliennya telah menghentikan promosi aplikasi Binomo dan edukasi aplikasi investasi di channel YouTube milik Indra Kenz sejak diminta oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). “Sejak ada saran dari SWI justru beliau (Indra Kenz) menyarankan untuk menghapus dan saudara Indra Kenz telah menghapusnya,” kata Warda. Selain itu, Warda juga mengatakan kliennya akan kooperatif membantu penyidik untuk mengungkap siapa pemilik platform Binomo. “Kami kooporatif ya, karena terus terang saudara Indra Kenz tidak mengenal dan tidak tau siapa saja pemilik platform Binomo. Justru dengan ditangkap ataupun diketahui siapa pemilik platform Binomo justru saudara Indra Kenz menguntungkan,” kata Warda. Diketahui, Indra Kenz merupakan influencer (pemengaruh) yang menjadi afiliator aplikasi investasi bodong Binomo. Ia dijuluki warganet sebagai “crazy rich” atau orang kaya yang bergelimang harta dari Medan. Indra Kenz mengakui sempat keliru saat menyampaikan bahwa aplikasi trading binary option atau perdagangan opsi biner itu legal alias memiliki izin resmi dari badan pengawasan keuangan di Indonesia tahun 2019. (sws)
Kemenkumham Sulut Sidak Rutan Kotamobagu Antisipasi Gangguan Keamanan
Manado, FNN - Tim Satuan Operasi Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban.Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulut Bambang Haryanto di Manado, Kamis (24/2), mengatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah barang di dalam blok hunian.\"Barang-barang yang semestinya tidak ada dan dilarang itu, seperti gelas kaca, piring kaca, sendok alpaka, pisau cutter, dan radio mini,\" katanya.Dikatakan pula pada sidak tersebut tidak ditemukan narkoba maupun ponsel.Ia menjelaskan bahwa sidak ini sebagai deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas dan rutan.\"Ini langkah proaktif dilakukan Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulut,\" ujarnya.Melalui sidak ini, Satops Patnal membantu rutan sehingga terhindar dari ancaman gangguan keamanan.Dengan lolosnya sejumlah barang ke blok hunian, pihaknya telah meminta Kepala Rutan Kotamobagu untuk menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk mengetahui dari mana barang-barang itu masuk.\"Kepala Rutan diminta untuk menyelidiki dari mana barang-barang itu. Kalau ada pegawai yang terlibat, pasti kami beri sanksi,\" kata Bambang. (sws)