ALL CATEGORY

Jokowi Hancurkan Lembaga Peradilan 

Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan LUAR biasa kerja, kerja dan kerja Jokowi. Sukses dalam merusak perangkat maupun aparat. Demi anak semua dibabat. Gurita pun berhasil mencengkeram kuat-kuat. Tidak takut akan kemarahan rakyat, apalagi sekedar sumpah serapah kualat. Jokowi memang sudah nekat.  Demi Kaesang yang ingin maju Pilkada, maka Mahkamah Agung (MA) pun diperalat. Putusan soal persyaratan usia yang diubah bukan murni kepentingan hukum apalagi kepentingan rakyat. Ini kepentingan politik, kepentingan Istana, kepentingan Jokowi. Anak TK juga tahu akan disain nepotisme seperti itu. Politik dinasti Jokowi memang bukan basa-basi lagi tetapi telah menjadi bukti.  Putusan MA No 23/P/HUM/2024 tanggal 29 Mei 2024 yang mengabulkan gugatan Ketum Partai Garuda mengenai batasan usia calon kepala daerah jelas untuk kepentingan Kaesang bin Jokowi. Kaesang bisa memenuhi syarat untuk menjadi Cagub jika usia 30 tahun dihitung sejak pelantikan. Andai aturan PKPU lama digunakan maka Kaesang tidak akan memenuhi syarat. Putusan MA ini bukan hanya lucu dan mengada-ada tetapi juga brutal. Bentuk dari vandalisme hukum.  Sungguh brutal kerja Jokowi. Setelah menghancurkan MK dengan Putusan No 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran bin Jokowi, maka kini MA yang dihancurkan untuk meloloskan Kaesang bin Jokowi. Sempurna sudah hancurnya lembaga-lembaga peradilan di Indonesia di bawah kepentingan Jokowi dan keluarganya.  Soal otak atik ijazah palsu, Jokowi melalui PN Surakarta sukses memenjarakan Bambang Tri dan Gus Nur. Gugatan Perdata melalui PN Jakarta Pusat dibantai dengan NO bahwa Pengadilan tidak berwenang. Proses aduan tindak pidana nepotisme Jokowi, Iriana, Anwar Usman dan Gibran ke Mabes Polri juga jauh dari meningkat ke proses peradilan.  Rusak MA, rusak MK, rusak KPU, rusak Bawaslu dan rusak banyak lembaga termasuk DPR karena \"nila setitik\" kepentingan Jokowi. Negara Indonesia telah menjadi rusak berantakan oleh kerja \"nila setitik\". Dengan pola kepemimpinan feodal, oligarkis dan terpimpin seperti ini maka \"nila setitik\" mudah untuk berubah menjadi \"nila sebelanga\".  10 tahun memerintah Jokowi mampu menebar banyak racun bagi bangsa Indonesia.  Lagu Koes Plus bagai utopia saja\"Bukan lautan hanya kolam susu//Kail dan jala cukup menghidupmu//Tiada badai, tiada topan kau temui//Ikan dan udang menghampiri dirimu\". Yang terjadi adalah kolam itu telah berisi katak-katak beracun yang menjijikkan, kail dan jala yang mencekik kehidupan rakyat, badai topan di mana-mana memporakporandakan nilai-nilai kejujuran dan keadilan, serta skandal-skandal yang terus menghampiri. Skandal pajak 349 trilyun, skandal timah 271 trilyun, skandal bansos, tapera dan lainnya.  Negara Hukum menurut Konstitusi telah habis diinjak-injak Jokowi. Tidak ada rasa malu apalagi dosa.  Di balik wajah \"ndeso\", ada nafsu \"rakseso\" yang selalu bikin \"goro-goro\". Bagai tari \"rakseso desa salamrejo\" berakhir dengan kesurupan sang rakseso.  Sungguh ciloko, negara ini dipimpin oleh para rakseso yang sedang kesurupan.  Jika didemo ia menghilang, mungkin karena hutangnya yang terlalu banyak kepada rakyat.  \"Ono papat wong sing iso ngilang. Pertama malaikat, keloro jin, ketelu setan, kepapat wong utang ra gelem nyaur\" (Ada empat yang bisa menghilang. Pertama malaikat, kedua jin, ketiga, setan, dan keempat manusia yang banyak hutang tidak mau bayar.) Menghilang dan terus berbohong. \"Ngapusi kui hakmu. Nek kewajibanku mung etok-etok ora ngerti yen mbok apusi\".  Inilah akhirnya,  Berbohong adalah hakmu. Kewajibanku hanya pura-pura tidak tahu sedang kau bohongi.  Pak Jokowi, anda bohong dengan Putusan MK dan Putusan MA. Demikian pula Kepres No 24 Tahun 2016 adalah kebohongan. 1 Juni 1945 bukan hari lahir Pancasila, hari lahir Pancasila itu pada tanggal 22 Juni 1945, atau sebagaimana yang sudah disepakati, yakni 18 Agustus 1945. (*)

Jelang Pilgub, Mi6 NTB Road Show Mapping Isu Strategis dan Kampanye Media  bagi Tokoh dan Jurnalis

Mataram | FNN Akhir Mei atau awal Juni 2024 ini,  Skuad Lembaga Kajian Sosial Politik Mi6 NTB akan melakukan road show mapping isu strategis kerakyatan dan kampanye media bersama tokoh dan jurnalis Sumbawa dan Bima untuk menyemarakkan gelaran pemilihan gubernur (Pilgub) NTB, 27 November 2024. Tujuan diadakan mapping isu strategis menggunakan Fokus Grup Diskusi (FGD) agar isu - isu strategis yang menjadi ciri dan karakter khas di masing-masing wilayah tersebut bisa teraktualisasi dan menjadi perhatian dalam kontestasi Pilgub NTB.  \"Beragam isu-isu strategis di Sumbawa dan Bima perlu diaktulisasikan agar pada kepemimpinan Gubernur NTB hasil Pilgub 2024 bisa mendapatkan perhatian yang adil dan setara,\" kata Direktur Mi6 , Bambang Mei Finarwanto, SH kepada media,  Jumat pekan ini (31/5/2024) malam. Menurut lelaki yang akrab disapa Didu ini menggarisbawahi bahwa Pilgub NTB 2024 menjadi momentum yang baik untuk melakukan kampanye isu isu strategis secara simultan agar segera mendapatkan respons yang cepat dari kandidat yang sedang berkompetisi tersebut.  \"Isu tentang kesetaraan gender dan peran perempuan masih cukup relevan digaungkan agar partisipasi kaum perempuan tidak identik dengan urusan domestik semata,\" ujar Didu sembari menambahkan, perempuan perlu diberikan peluang yang sama dalam mengaktualisasikan bakat dan kemampuannya dalam semua bidang kehidupan tanpa ada diskriminasi.  Didu melanjutkan, selain isu perempuan , isu yang menyangkut pemenuhan hajat hidup orang banyak yang menyangkut pemerataan pembangunan, khususnya dikalangan rakyat miskin dan marginal perlu tetap dikedepankan.  \"Bantuan sosial dan kemanusiaan untuk masyarakat miskin perlu diperbanyak cakupannya ditengah melonjaknya harga-harga kebutuhan pokok,\" ujar Didu.  Selain itu Didu menambahkan, terkait isu pelestarian lingkungan hidup perlu mendapatkan perhatian yang serius di pulau sumbawa agar generasi mendatang mewarisi keseimbangan ekosistem lingkungan hidup yang baik dan berkelanjutan. \"Pulau Sumbawa perlu merekonstruksi ulang penataan kawasan penyangga alam dengan cara melakukan reboisasi / penghijauan agar tumbuh kembali tegakkan pohon-pohon  sebagai kawasan reservatoir menahan banjir dan bencana lainnya,\" kata pria yang pernah menjadi eksekutif daerah Walhi NTB.  Didu menambahkan di tengah serbuan kemajuan tehnologi dan serbuan budaya global perlu dilakukan penguatan terhadap nilai-nilai budaya lokal agar tetap eksis.  \"Sumbawa - Bima memiliki seni kebudayaan dengan ciri karakteristiknya yang perlu diperkuat dan dilestarikan agar tidak punah oleh kemajuan jaman,\" ungkapnya.  Agar harapan dan keinginan terkait isu strategis kewilayahan itu menjadi perhatian, maka diperlukan sosok pemimpin yang memiliki kepedulian dan empati terhadap hal tersebut.  \"Tentu masyarakat Pulau Sumbawa yang terdiri diwakili oleh entitas samawa dan mbojo bisa menguji calon pemimpinnya lewat kajian isu strategis tersebut,\" tukas Didu.  Terakhir Didu menekankan, Road Show Skuad Mi6 dipulau Sumbawa ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa momentum Pilgub NTB dapat dijadikan panggung depan bagi rakyat Sumbawa untuk mulai memikirkan isu keberlanjutan dalam memajukan daerah untuk kesejahteraan bersama sekaligus menjadi catatan tinta merah bagi calon Gubernur NTB untuk konsisten dan taat dalam menyerap aspirasi rakyat.  \"Melalui road show mapping isu strategis di Pulau Sumbawa ini, setidaknya Mi6 ingin berbagi peran dengan stakeholder lainnya dalam mewarnai Pilgub NTB 2024 agar berlangsung semarak dan mencerahkan,\" pungkas Didu. (Ard).

Dosa-dosa Hitam Jokowi

Oleh Sutoyo Abadi & Panji Laras | Kajian Politik Merah Putih  Sesuai Maklumat Jogjakarta point 3 : Apabila Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap berjalan di luar kendali UUD 45 dan Pancasila, maka keadaan yang tidak terkendali harus diserahkan kembali kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di ahir masa jabatannya sebagai Presiden, Jokowi akan menorehkan catatan hitam yang tidak akan bisa di hapus, dilupakan atau ditelan oleh perjalanan waktu. Sangat mungkin  berdampak hukum akan menimpanya dirinya. Tak pelak dampak kerusakannya akan menjadi beban negara dan rakyat Indonesia. Tim kecil berusaha menelusuri tindakan dan kebijakan Jokowi yang  di luar kendali UUD 45 dan Pancasila, terlacak beberapa kebijakan yang merupakan dosa hitamnya, antara lain: 1. Regulasi dan kebijakan pemerintah selalu diputuskan melalui mekanisme yang jauh dari jangkauan publik dan kepentingan rakyat. 2. Kebijakan asal asalan KA Cepat Jakarta - Bandung, akan berdampak buruk dan sangat tidak diperlukan oleh dan untuk rakyat. 3. Proses penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang tidak memperhatikan Accountability, Participation, Predictability, and Transparency.  4. Brutal dan represif dalam menyikapi pendapat dan aspirasi di ruang publik.  5. Ada 622 pelanggaran dan serangan terhadap kebebasan sipil meliputi kebebasan berekspresi, berserikat, dan berkumpul secara damai.  6. Penyempitan kebebasan ruang sipil di ranah digital.  7. Ada 89 peristiwa berkaitan dengan UU ITE, baik penangkapan, pelaporan, hingga pemenjaraan dengan total 101 korban.  8. Masifnya pembangunan dan Proyek Strategis Nasional yang memicu konflik terhadap masyarakat, perampasan tanah dan pengusiran warga dari tempat tinggalnya. 9. Ada 964 peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di sektor sumber daya alam dan pembangunan.  10. Politik berkepihakan terhadap pemilik modal secara terang-terangan.  11. Memberikan \"karpet merah\" bagi kepentingan oligarki.  12. Aktor terbesar dalam konflik agraria; swasta 732 peristiwa, kepolisian 178 peristiwa, pemerintah 113 peristiwa, dan TNI 20 peristiwa. Contohnya kericuhan di Pulau Rempang, ada konflik di wilayah adat masyarakat Seruyan. 13. Empat tahun pemerintahan Jokowi kultur kekerasan dan militeristik yang muncul secara terang-terangan.  14. Aktor-aktor keamanan dijadikan sebagai \"senjata\" untuk menyelesaikan berbagai masalah.  15. Gagalnya Jokowi melakukan pembenahan terhadap Polri. Gagal Merevisi UU Peradilan Militer dan potensi menguatnya militerisme.  16. Akuntabilitas BIN dan penyalahgunaan intelijen.  17. Dalam banyak kasus, hukum dijadikan sebagai alat penguasa untuk melakukan pembungkaman.  18. Ketidaknetralan dan politik cawe-cawe Jokowi dalam kajian ketatanegaraan merupakan bentuk penyimpangan dan pengkhianatan terhadap konstitusi. 19. Sudah 10 tahun dan dua putaran UPR, Indonesia belum juga meratifikasi OPCAT untuk isu penyiksaan dan ICPPED pada isu penghilangan paksa.  20. Melakukan kecurangan Pemilu dengan brutal dan TSM (terstruktur, sistemik, masif). 21. Menggunakan ijazah yang diduga palsu, berkali kali sidang di pengadilan mengalami jalan buntu tanpa bukti ijazah asli Jokowi. 22. Kriminalisasi ulama dan pendakwah yang vokal menegakkan amar ma\'ruf dan nahi munkar.  23. Bertanggung jawab atas terjadinya pembunuhan di berbagai tempat selama rezim Jokowi berkuasa (al. kasus KM 50). 24. Mem- back up terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme.  25. Membungkam dan menjadikan DPR hanya jadi tukang stempel pemerintah.  26. Menyandera para Ketum Parpol.  27. Mematikan fungsi oposisi.  28. Membiarkan macam-macam mafia ikut mengatur kebijakan pemerintah.  29. Menghidupkan kembali paham komunisme.  30. Membiarkan negara dijajah oleh China komunis. Bahkan membebaskan China membangun pemukinan khusus dengan dalih pembangunan reklamasi pantai. 31. Secara tidak langsung Presiden Jokowi bermain halus menggerogoti APBN untuk kepentingan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.  32. Jokowi dinilai membangun politik dinasti sebagai salah satu cara upaya dari penguasa untuk melanjutkan kekuasaannya dengan berbagai cara.  33. Menghidupkan kembali pemerintah otoroter. Tahun 1998 mahasiswa sudah berhasil melakukan pergerakan untuk mewujudkan reformasi, tapi hari ini cita-cita reformasi terancam padam dan gagal.  34. Adanya pelemahan pemberantasan korupsi dan melindungi para koruptor. Akan berdampak terhadap kestabilan negara, berdampak pada praktik-praktik korupsi merebak kemana mana 35. Jokowi dinilai abai kepada kesejahteraan masyarakat. Kinerja para pejabat publik tidak mengendepankan fungsinya sebagai public service.  36. Melabrak aturan dan UU melalui tangan Paman Usman di MK, demi politik dinastinya. 37. Jokowi adalah pengkhianat terhadap gerakan Reformasi 1998.  . 38. Jokowi membiarkan Kaesang menjadi Ketua Umum sebuah parpol padahal belum lama menjadi anggota Parpol PSI. Ternyata ada misi politik donastinya untuk menjadi Gibernur 39. Bersama DPR mengesahkan UU DKJ yang bakal memberi kekuasaan besar kepada Gibran di wilayah Aglomerasi.  40. Membuat UU Penyiaran yang akan memberangus kebebasan pers seperti zaman Orde Baru.  41. Bersama dengan DPR Jokowi hendak merevisi UU MK (yang pernah ditolak Mahfud MD),  tujuannya untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas, sama seperti dilemahkannya KPK.  42. Melalui Mendikbud mengubah macam isi kurikulum berbau komunis. Menaikkan biaya UKT (Uang Kuliah Tunggal) hingga 500%.  43. Melalui Menko Marinves, Luhut Binsar Panjaitan, Jokowi menyediakan 1 juta hektar lahan untuk digarap petani China (yang diduga kuat adalah Tentara Merah China), menambah jumlah tentara China yang sebelumnya masuk lewat TKA China”.  44. Melalui Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, pajak di sektor ekonomi bakal naik sampai 12%, semuanya bakal kena pajak.  45.Tarif Dasar Listrik, BBM terus naik tidak peduli ekonomi rakyat yang makin silit. 46. Hampir semua harga barang (dan jasa) bakal naik, sedangkan pendapatan tetap, PHK massal terus terjadi, dan peluang kerja sangat sulit terutama setelah membanjirnya TKA China.  47. Di era Jokowi, China sangat diistimewakan termasuk ideologi komunis mulai merongrong ideologi Pancasila.  48. Kebijakan penanganan pandemi covid-19 yang simpang siur, justru di gunakan untuk kepentingan politiknya. 49. Masifnya penggunaan pasal-pasal karet untuk membungkam kebebasan berekspresi.  50. Institusi polri digunakan sebagai pelindung kekuasaan yang akhirnya mengucilkan perlindungan terhadap rakyat.  51.Tidak serius melaksanakan agenda pemberantasan korupsi hingga melemahkan KPK.  52. Pengesahan UU Cipta Kerja melalui mekanisme omnibus law merupakan tren buruk dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.  53. Dinyatakan bersalah atas buruknya kualitas udara, tapi presiden justru mengajukan banding.  54. Minimnya perlindungan hukum dan HAM dalam praktik buruk pinjaman online (pinjol).  55. Persoalan Papua: dari otonomi khusus jilid ii, diskriminasi hingga kriminalisasi terhadap aktivis Papua semakin masif.  56. Mandeknya pembahasan RUU PKS dan RUU PRT menunjukkan pemerintah tidak tegas memberikan perlindungan terhadap warga negara.  57. Watak buruk dan berbahaya pembanguna proyek dengan dalih  Proyek Strategis Nasional ( PSN ).  58. Minimnya perlindungan negara terhadap pekerja migran di luar negeri.  59. Pepesan kosong janji untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu. Bahkan akan memberikan ganti rugi dan mengampuni kekejaman PKI sebagai korban. 60. Gagap dalam melakukan penanggulangan berbagai bencana alam. 61. (1) Beberapa proses yang tak lazim dalam pembentukan UU Cipta Kerja,  tidak ada naskah akademik; (2) Ribuan halaman RUU Cipta Kerja dibahas dalam waktu sangat singkat dan cenderung berubah-ubah; (3) UU Cipta Kerja malah memandatkan pemerintah untuk melahirkan ratusan peraturan pelaksana baru; (4) UU Cipta Kerja banyak yang melayani kepentingan korporasi, salah satunya Pasal 57 yang mengubah Pasal 162 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).  (5)UU Cipta Kerja semakin memberi kewenangan yang besar terhadap Polri karena bisa menerbitkan perizinan berusaha sekaligus pendidikan dan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan; (6) UU Cipta Kerja juga mengatur ketentuan yang berpotensi mendorong Polri lebih represif, antara lain mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat; (7) UU Cipta Kerja hanya memberikan ilusi investasi.  62. Utang negara yang ugal ugalan  beresiko gagal bayar dan menyitaan aset negara. 63. Pemindahan dan pembangunan IKN yang diserahkan ke pihak asing (khususnya China) sama dengan menjual ke daulatan negara dan takluk kepada penjajah gaya baru. 64. Polemik terkait nasib warga Kampung Susun Bayam, Jakarta, diusir oleh sekelompok petugas keamanan pada Selasa (21/5/2024). Tindakan semena mena, tidak mausiawi demi kepentingan penjajah gaya baru. 65. Program pemerintah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mendapat penolakan masyarakatbukan karena dinilai memberatkan pekerja. Tetapi melanggar konstitusi.  66. Jokowi begitu mudah mengubah dan membuat Keppres, UU, Perpu sesuai keinginan penjajah gaya baru tidak peduli merugikan rakyat.  Kondisi tersebut otomatis akan menjadi beban berat bagi siapapun Presiden yang akan meneruskan estafet sebagai Presiden selanjutnya. Konsekuensi lebih lanjut Jokowi harus siap menerima resiko seberat beratnya atas kebijakan yang menyimpang dari Konstitusi UUD 45 dan Pancasila. Sesuai point 4 \"Maklumat Jogjakatta\" : \"Dalam kondisi darurat Revolusi Rakyat adalah salah satu cara yang syah  menentukan dan mengambil kebijakan negara  sebagai pemilik kedaulatan  Negara Kesatuan Republik Indonesia\" Inisiator, Penggagas dan Pencetus Maklumat Yogjakarta, 18 Mei 2024, antara lain: - Jenderal TNI (Purn.) Tyasno Sudarto-  Prof. Dr. Rochmat Wahab M.Pd., M.A.-  Prof. Dr. Soffian Effendi, B.A.(Hons.), M.A., M.P.I.A., Ph.D. (*)

Yayasan HBK Peduli Tegaskan Tak Dukung Salah Satu Paslon di Pilbup Lombok Timur 2024

Mataram | FNN - Ketua Yayasan \"HBK Peduli\" Rannya Agustyra Kristiono angkat bicara perihal adanya sejumlah orang yang mengeklaim berasal dari relawan yang menyebut dirinya \"HBK Center\" mendukung salah satu pasangan calon (paslon) di Pemilihan Bupati Lombok Timur. Diketahui, \"HBK\" merupakan akronim dari Almarhum Mantan Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra asal Daerah Pemilihan (Dapil) Pulau Lombok.  Rannya, yang juga putri Almarhum HBK itu dengan tegas mengatakan bahwa relawan yang menyebut dirinya \"HBK Center\" tak ada kaitannya dengan Yayasan HBK Peduli yang selama ini aktif melakukan kegiatan-kegiatan sosial di Pulau Lombok, khususnya di Lombok Timur. Rannya menerangkan bahwa HBK Center memang dulu pernah ada, tetapi dipakai hanya untuk kepentingan tim pemenangan Pileg 2019 Almarhum HBK. Setelah pileg selesai, HBK Center sudah bubar dan tidak ada lagi. Rannya menerangkan, saat ini, Yayasan HBK Peduli merupakan yayasan sosial yang berdiri sendiri. Tidak memiliki jaringan dengan nama lain di kabupaten/kota.  \"Perlu kami sampaikan khususnya kepada masyarakat Kabupaten Lombok Timur bahwasanya, sekelompok orang yang mengatakan dirinya berasal dari relawan \"HBK Center\" bukanlah bagian dari kami (HBK Peduli), tidak afiliatif dengan kami,\" ungkap Rannya dalam keterangannya kepada media pada Jumat (31/5/2024). Rannya menerangkan, memang, sejumlah orang yang tergabung dalam HBK Center tersebut pernah menjadi keluarga besarnya di Yayasan HBK Peduli. Namun, orang-orang tersebut dahulunya telah dipecat lantaran ada persoalan yang diperbuat. Orang-orang tersebut, kata Rannya yang menjadi penggerak relawan HBK Center.  \"Dulu Pak Ihsan memang pernah menjadi bagian dari kami (HBK Peduli) namun saat itu sudah dipecat. Jadi mereka, tidak lagi memiliki hak untuk mengeklaim menjadi bagian daripada keluarga besar kami. Kami sudah tidak lagi memiliki keterkaitan dengan mereka,\" ujar Rannya.  Rannya menyayangkan sikap yang ditunjukkan orang-orang di HBK Center. Apalagi sampai mendeklarasikan dukungan kepada salah satu paslon yang akan berlaga di Pilbup Lombok Timur. \"Tentu kami menyanyangkan ada pihak-pihak yang mengatasnamakan, atau mencatut nama kami. Ini sama sekali tidak benar, apalagi sampai ada deklarasi dukungan yang sifatnya sangat politis. Kami perlu meluruskan persoalan ini agar tidak muncul spekulasi liar di masyarakat,\" terang Rannya.  Untuk urusan dukung-mendukung di Pilkada, Selaku Ketua Yayasan HBK Peduli, Rannya menggarisbawahi bahwa pihaknya tegak lurus terhadap apapun keputusan dari Partai Gerindra.  \"Jangan sampai akan mengkait-kaitkan kami dalam urusan dukungan ini. Kami tegak lurus dan menghormati apapun sikap politik dari Partai Gerindra, khususnya di Pilbup Lombok Timur,\" beber Wakil Ketua DPD Partai Gerindra NTB itu. Rannya pun mengajak seluruh pihak untuk beepolitik dengan tetap mengedepankan etika dan fatsun politik yang saling menghargai, tidak mengadu domba apalagi memecah belah. \"Semua pihak harus bersikap dewasa dalam berpolitik. Jangan menggunakan segala cara hanya dengan tujuan yang politis,\" bebernya. Diketahui, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan sejumlah media, Relawan HBK Center mengarahkan dukungannya kepada Syamsul Luthfi-Abdul Wahid untuk Pilkada Lombok Timur 2024. Tim dari HBK Center telah bersilaturahmi ke kediaman Syamsul Luthfi di Desa Dasan Pekong, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur. Relawan HBK Center pun telah melebur dan bergabung menjadi relawan LUTHFI WAHID. Dukungan ini secara resmi disampaikan kepada calon Bupati Lombok Timur, HM Syamsul Luthfi. “Dukungan kami telah disampaikan kepada calon bupati, H. Muhammad Syamsul Luthfi, pada malam Selasa, 28 Mei 2024, di kediaman beliau di Gelang Lombok Timur,” ungkap Ketua Relawan Luthfi Wahid, Muh Ihsan. Ihsan menegaskan bahwa relawan yang telah bergabung siap sepenuh hati untuk mendukung dan memenangkan pasangan HM Samsul Luthfi dan H. Abdul Wahid. Sebagai sosok yang turut berperan dalam pengembangan Ormas Laskar Sasak sejak awal berdirinya, mantan ketua DPD LS Lotim yang kini bergabung dalam DPP LS, menyatakan komitmennya sebagai relawan Luthfi Wahid. Ihsan menilai bahwa pasangan Luthfi-Wahid merupakan pilihan yang ideal dan rasional dalam Pilkada 2024, lebih baik daripada kandidat lainnya. “Pasangan Luthfi-Wahid adalah pilihan yang sangat ideal. Dengan niat yang tulus, paket LUTHFI – Wahid ini diharapkan dapat membawa Lombok Timur menuju mandiri, adil, jujur, unggul, maju, dan harmonis ke depannya,” tambahnya. (Ard)

Dugaan Market Manipulation pada Harga Saham BREN Milik Prajogo Pangestu (Bagian-1)

Oleh Kisman Latumakulita | Wartawan Senior FNN PERHATIAN besar masyarakat dan pemerhati pasar modal Indonesia hari-hari ini tertuju pada saham PT Barito Renewalbes Energi Tbk. Penyebabnya terlalu banyak keanehan dan kejanggalan pada saham milik taipan Prajogo Pangestu tersebut. Aneh tapi nyata terjadi. “Tak percaya, tapi ini terjadi”, begitulah penggalan bait lagu “Tenda Biru” yang dinyanyikan Dessy Ratnasari. Dugaan terjadinya goreng-menggoreng harga saham dengan kode BREN itulah yang kini menyita perhatian pelaku pasar modal. Anehnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator pasar modal diam seribu bahasa. Sikap yang sama terjadi pada otoritas bursa efek PT Bursa Efek Indonesia (BEI).         Saham PT Barito Renewables Energy ketika ditawarkan kepada investor pertama kali dijual dengan harga Rp 780 per satu saham. Ketika diperjual-belikan di lantai Bursa Efek Indonesia tanggal 9 Oktober 2023 masih dengan harga Rp 780 per satu saham. Anehanya, hanya dalam kurun delapan bulan sebelas hari saja harga saham emiten ini telah mencapai Rp 11.250 per satu saham. Wajarkah semua ini? Sangat sangat dan sangat luar biasa dahsyat kenaikan harga saham BREN. Naiknya itu sampai mencapai 1.342%. Muncul pertanyaan yang menggelitik adalah di mana saja regulator pasar modal OJK bersembunyi? Begitu juga dengan regulator bursa efek. Kira-kira Direksi PT BEI lagi melarikan diri atau bersembunyi di hutan belantara mana ya?  Apakah mungkin entitas publik milik negara yang bernama OJK dan PT BEI sedang minum-minum kopi dengan Mas Harun Masiku? Padahal Mas Harun Masiku masih tetap sembunyi dengan aman dan nyaman sampai hari ini di tempat persembunyiannya. Bahkan mungkin saja Mas Harun Masiku lagi melakukan transaksi saham Barito Renewalbes Energi melalui internet.   Sampai hari ini OJK dan PT BEI terkesan masih diam-diam saja? Mungkinkah aksi goreng-menggoreng saham PT Barito Renewables Energi Tbk yang terkesan lucu dan menjijikkan ini sudah sepengetahuan OJK dan PT BEI? Apakah OJK dan PT BEI berpura-pura diam, sehingga terkesan aman-aman saja? Di mana saja itu barang yang namanya “public disclousure” yang telah dijadikan ruhnya pasar modal Indonesia dan pasar modal dunia tersebut diletakkan? Apakah OJK dan PT BEI sedang bermain-main, bercanda-candaan, bahkan berjudi dengan nasib pasar modal Indonesia? Padahal pasar modal Indonesia itu menjadi salah satu indikator utama ekonomi bangsa kita? Kalau OJK masih begini, maka mungkin saja ini menjadi salah satu dasar pertimbangan untuk Presiden Prabowo Subianto membubarkan OJK saja nantinya. Toh hasilnya tidak bagus-bagus amat juga itu kerja OJK. Malah OJK diduga menjadi preman dan mafia di pasar modal, mafia asuransi, dan mafia perbankan itu. Kalau ada kemauan, tidak terlalu sulit bagi OJK dan PT BEI untuk mendeteksi dan membungkam mereka yang diduga pelaku utama aksi goreng-menggoreng saham di lantai bursa Indonesia. Termasuk saham Barito Renewables Energy milik Prajogo Pangestu. Kemungkinan aktor utamanya masih pemain lama. Dua di antaranya diduga mantan direksi BUMN, yaitu mantan Durut PT Danareksa dan mantan Dirut PT Bahana Usaha Pembiayaan. Kedua aktor ini sekarang masuk daftar orang kaya Indonesia.    Dua mantan Dirut BUMN ini sepak-terjangnya di pasar modal Indonesia terkenal sangat lihai dan rapi bermain. Mereka berdua beraksi goreng-menggoreng saham sejak Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dijabat Marzuki Usman sampai dengan Jusuf Anwar (almarhum). Saking asyiknya melakukan aksi menggoreng-goreng saham, pernah Ketua Bapepam Jusuf Anwar menangkap basah Dirut PT Danareksa. Kenaikan harga saham PT Barito Renewalbes Energi ini terkesan sepertinya sesuai aturan regulasi yang berlaku di bursal Indonesia. Namun dugaan goreng-menggoreng sangat dominan. Dugaan bau market manipulation juga sangat kental. Potensi terjadi pelanggaran terhadap pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 tahun 1995. Pasal 104 pidana pasar modal sudah waktunya diberlakukan. (Bersambung) *) Penulis Mantan Pendiri Pusat Referensi Pasar Modal (PRPM) dan Capital Market Journalist Club (CMJC)

Gigih Melawan Rezim Dirty

Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI) diketuai oleh Ir. Akhmad Syarbini yang juga Ketua Ikatan Alumni ITB berkolaborasi dengan PSKN (Pusat Studi Kebijakan Nasional) FH Unpad dan BEM Kema Unpad menyelenggarakan Nonton Bareng dan Diskusi film dokumenter \"Dirty Election\". Film itu mengkritisi penyelenggaraan Pilpres yang dinilai curang mulai dari cawe-cawe Jokowi, Sirekap, hingga Putusan MK yang meloloskan Gibran menjadi Cawapres pasangan Prabowo Subianto.  Tampaknya film tersebut, meski berbeda Produser dan Sutradara, namun terkait dengan film Dokumenter terdahulu yaitu \"Dirty Vote\". Jika \"Dirty Vote\" merupakan tayangan sebelum Pilpres yang ditengarai kotor atau curang, maka pada \"Dirty Election\" terpetakan pembuktian atau realisasi kecurangan selama Pilpres termasuk penghitungannya. Kecurangan itu dikualifikasikan sebagai kejahatan.  Acara diawali penjelasan Akhmad Akhyar, ST alumni Teknik Mesin ITB tentang alur cerita. Bagian pertama adalah Analogi Kecurangan, Pencarian Integritas, Kemenangan Mahkamah, Beban Pembuktian, Putusan 90, Sirekap dan Amicus Curiae Brief. Bagian kedua Anomali Pemilu dari Sisi Hukum (Bansos, Nepotisme) dan Sistem Informasi (Footprint Perubahan, Integritas Diri, Metadata, Pola Statis).  Diskusi untuk tayangan bagian pertama diantarkan oleh nara sumber DR. Mei Susanto, SH MH (Pakar HTN Unpad), DR KRMT Roy Suryo (Pakar IT dan Telematika), Ridho Anwari Aripin (Ketua BEM Unpad) dan Ir. Chairul Anas Suaidi  (Pakar IT).  Diskusi tajam berkisar pada kecurangan TSM Pilpres, hukum yang tidak berbasis etik dan moral, serta penggunaan alat bantu komunikasi IT yang merusak kejujuran dan keluhuran demokrasi. Di sisi lain mahasiswa bertekad untuk terus melawan kezaliman rezim.  Setelah usai tayangan film kedua,  diskusi pembahasan dan pendalaman diantarkan oleh nara sumber DR. Ir. Leony Lidya (Pakar IT ITB), Petrus Selestianus, SH (Advokat TPDI), Mr.Ted Hilbert (YAKIN) dan HM Rizal Fadillah, SH (Aktivis Alumni Unpad). Di samping bahasan kejahatan Pilpres dengan modus Sirekap, diskusi hangat membongkar Putusan MK yang dinilai penuh rekayasa. Presiden, MK dan  KPU berkolaborasi untuk memenangkan Pasangan 02 dengan cara curang.  Peserta yang hadir dalam \"Nobar\" dan \"Diskusi\" di Gedung Bale Rumawat Unpad Jl. Dipati Ukur tanggal 30 Mei 2024 tersebut bertekad untuk terus berjuang melawan kecurangan dan ketidakadilan.  Lagu mars \"Totalitas Perjuangan\" yang dinyanyikan pada awal acara memecut dan mendorong mahasiswa untuk terus turun ke jalan membela kepentingan rakyat : Kepada para mahasiswa Yang merindukan kejayaanKepada rakyat yang kebingungan Di persimpangan jalan Kepada pewaris peradaban Yang telah menggoreskan Sebuah catatan kebanggaanDi lembar sejarah manusia Wahai kalian yang rindu kemenangan Wahai kalian yang turun ke jalan Demi mempersembahkan  jiwa dan ragaUntuk negeri tercinta. (*)

Otonomi Khusus Jawa Barat, Siapapun Pemimpinnya 

Oleh M Rizal Fadilllah | Mantan Anggota DPRD Jawa Barat Mungkin pilihan Jawa Barat merdeka terlalu jauh, karenanya jalan terdekat agar Jawa Barat dapat melompat lebih maju, mandiri dan sejahtera adalah Otonomi Khusus.  Jawa Barat sebagai Provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak harus mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Pusat. Keluhuran  budaya dan nilai-nilai keagamaan masyarakat Jawa Barat perlu untuk diakui kekhususannya.  Jawa Barat sebagai daerah penyangga ibu kota DKI Jakarta telah berkontribusi besar bagi perkembangan Ibu Kota. Kini Ibu Kota telah diundangkan untuk pindah ke Kaltim. Jakarta berstatus Daerah Khusus saja. Jawa Barat tentu prihatin atas pencopotan status Ibu Kota Jakarta. Saatnya memikirkan penggabungan kembali sebagaimana pernah terjadi dalam sejarah saat Jawa Barat, Jakarta dan Banten bersatu dalam Negara Pasundan.  Sebelum terlalu jauh melangkah, ada baiknya Jawa Barat diberi penghargaan sebagai daerah yang berposisi strategis. Untuk itu Daerah Otonomi Khusus layak untuk disematkan  kepada Jawa Barat. Akar kesejarahan yang lekat dengan Kerajaan Sunda dan Kerajaan Pajajaran menjadi dasar bagi kekhasan budaya Jawa Barat. Nilai budaya Sunda yang luhur.  Kesultanan Cirebon kental dengan nilai keagamaan. Di bawah Syarif Hidayatullah atau Sunan Gunung Djati  Kesultanan Cirebon berkembang dan memasuki masa keemasannya. Begitu juga dengan Kerajaan Islam Sumedang Larang di Sumedang, Majalengka dan Subang. Sumedang Larang didirikan oleh Prabu Aji Putih.  Haji pertama di Jawa Barat adalah Bratalegawa putera Bunisora Raja Kerajaan Galuh. Prabu Kiansantang putera Prabu Siliwangi menjadi penyebar agama dan bergelar Syech Rohmat Suci. Begitu juga dengan putera kedua Prabu Siliwangi yaitu Nyi Rara Santang atau Hajjah Syarifah Mudaim tidak lain adalah ibu dari Sunan Gunung Jati.  Dengan demikian sejak dahulu hingga kini Jawa Barat memiliki kekhasan dari sisi budaya dan agama. Oleh karenanya demi kemajuan Jawa Barat dengan tingkat kemandirian yang tinggi, maka sudah sepatutnya Jawa Barat menjadi Daerah dengan status jelas dan tegas \"Otonomi Khusus\".  Fenomena Pemerintahan kini yang sentralistik dinilai sangat merugikan Jawa Barat, karenanya Otonomi Khusus menjadi opsi absolut bagi kemajuan Jawa Barat. Kebijakan Otonomi yang diberikan kepada Kabupaten/Kota dinilai memecahbelah dan tidak konstruktif bagi Provinsi. Keuntungan besar justru didapat oleh Pemerintah Pusat.  Motto yang sudah bagus dahulu saat menjadi Negara Pasundan patut untuk dipakai atau sekurangnya direvitalisasi sebagai filosofi : \"Gemah Ripah, Pasir Wukir, Loh Jinawi\" (Kemakmuran dan kegembiraan dari lautan hingga gunung membuat semua orang sejahtera dan panjang umur).  Kini di tengah deru Pemilu Kepala Daerah termasuk pemilihan Gubernur Jawa Barat, maka masyarakat Jawa Barat harus mengamanatkan kepada siapapun yang turut berkompetisi agar menjadikan Otonomi Khusus Jawa Barat sebagai misi perjuangannya. Jika \"letoy\" atau sekedar berlomba untuk menikmati jabatan, maka rakyat Jawa Barat jangan memilih pemimpin model tukang \"cari aman\" seperti ini.  Ia bukan pejuang bagi kemajuan, kesejahteraan dan kemandirian Jawa Barat. Apalagi jika lebih kental untuk menjadi boneka Pusat ketimbang pemimpin Daerah. Jawa Barat tidak butuh pemimpin yang letoy, gemoy dan geboy. Pemimpin pesolek yang semata gemar pada pencitraan.  \"Ngan loba gaya euweuh kabisa jeung teu boga kawani\"  (cuma banyak gaya tidak punya kemampuan dan keberanian). (*)

Jokowi: Kaduk Wani Kurang Duga

Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih  Kaduk artinya berlebihan, \"Wani\" (berani),  keberanianya  \"Kurang Duga\" (kurang bahkan tidak pakai perhitungan). Tindakan atau kebijakan yang keladuk dimaknai tindakannya terlalu berlebihan, sehingga kalimatnya menjadi \"Keladuk Wani Kurang Duga\", dengan arti yang sama yaitu bertindak asal asalan, diluar batas kemampuanya. Ada yang menyamakan Kaduk Wani Kurang Duga dengan \"hantam krama, hantam dulu urusan belakang\" meskipun pada keduanya sebenarnya ada perbedaan. Hantam dulu urusan belakang, mungkin dilakukan dengan perhitungan. Persamaannya adalah sama-sama tidak peduli terhadap kerugian dan penderitaan orang yang menjadi korban. Pitutur (petunjuk) ini mengajari kita bahwa perilaku demikian adalah perilaku buruk.  Sifat ini sangat berbahaya untuk seorang yang memiliki jabatan strategis apalagi menyandang sebagai kepala negara, dengan kemampuan minimalis, tidak memiliki cipta, rasa dan karsa berbasis keilmuan bahkan kosong kognitif dan afektifnya  tentang nilai nilai sejarah liku liku perjuangan yang mendirikan negara, karena Jokowi memang bukan seorang pejuang. Pikiran, ucapan dan prilakunya hanya akan mengandalkan kekuatan dari luar dirinnya sebagai boneka, hanya  akan berbuat, berjalan dan bertindak sesuai remot yang mengendalikannya. Dengan bekal asal berani dengan kemampuan, pengetahuan dan pengalaman minimalis harus mengelola negara di pastikan, akan mendatangkan kerusakan, kehancuran dan rakyat akan menjadi korbannya. Telah kita saksikan kerusakan kehidupan bernegara telah sampai, menyentuh dan membahayakan kehidupan rakyat,  Jokowi mengaku diri sebagai pahlawan seperti katak dalam tempurung. Betapa banyak kejadian mulai membusuk akibat dosa dosa Jokowi dalam mengelola dan mengendalikan negara akibat perilaku \"kaduk wani kurang duga\" Perbuatan itu tidak hanya merugikan korbannya, tetapi Jokowi di pastikan akan memanggung akibatnya harus menyandang Presiden terburuk dan brutal. Presiden paling menjijikkan karena memiliki sifat khianat, munafik dan selingkuh yang dilakukan terhadap negara dan warganegaranya. Tiga kelakuan ini diartikan sebagai penghianat  terhadap konstitusi negara. Maka, pelakunya disebut penjahat negara, makar dan musuh abadi kenegaraan (enemy of the state).***

Meski Tak Lolos Senayan, Partai Gelora Tetap akan Perjuangkan Program Kuliah Gratis

Jakarta | FNN - Anggota Komisi X DPR Periode 2009-2014 Dr. Raihan Iskandar mengatakan, polemik uang kuliah tunggal (UKT) tidak akan terjadi apabila anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN seluruhnya dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). \"Anggaran pendidikan harus dikembalikan ke pendidikan murni di perguruan tinggi, bukan pendidikan kedinasan atau pendidikan yang dikelola kementerian atau lembaga,\" kata Raihan Iskandar dalam Gelora Talks dengan tema \'Polemik UKT: Suara Kampus & Mimpi Indonesia Masa Depan\', Rabu (29/5/2024) sore. Menurut Raihan, pendidikan kedinasan atau lembaga yang mengelola pendidikan sebaiknya tidak mendapatkan alokasi anggaran dari anggaran pendidikan sebesar 20 persen.  Sebab, kementerian dan lembaga yang menyelenggarakan pendidikan kedinasan atau pendidikan lainnya telah mendapatkan anggaran tersendiri dari APBN.  \"Sekarang ini faktanya dari 20 persen, yang diterima hanya sekitar 15 persen. Jadi kementerian keuangan mengalokasikan 5 persennya untuk pendidikan kedinasan,\" katanya.  Dalam diskusi yang dipandu Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gelora Dedi Miing Gumelar ini, Raihan menyoroti kurangnya peran Kemendikbudristek dalam melakukan lobi-lobi kepada Bappenas saat perencanaan pembangunan nasional, termasuk soal alokasi anggaran pendidikan. \"Tapi anggaran perguruan tinggi kedinasan itu, faktanya terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun, sehingga sekolahnya bisa gratis. Ini karena Kementerian Pendidikan kurang lobi-lobi ke Bappenas untuk peningkatan alokasinya,\" katanya.  Akibatnya, perguruan tinggi negeri, terutama yang berstatus badan hukum atau PTN-BH mencari sumber pembiayaan dana pendidikan dari lainnya, seperti melalui penerimaan seleksi jalur mandiri dengan cara memainkan UKT, karena diberikan keleluasaan.  \"Seleksi jalur mandiri ini yang coba dimainkan oleh kampus-kampus. Padahal mereka sebenarnya tidak siap untuk pembiayaan mandiri,\" kata Ketua Bidang Keumatan DPN Partai Gelora ini.  Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia berharap agar alokasi anggaran 20 persen pendidikan di APBN seluruhnya dikelola oleh pendidikan tinggi dibawah Kemendikbudristek, tidak perlu dibagi ke pendidikan lain yang dikelola kementerian atau lembaga lainnya. \"Jadi nomenklatur anggaran pendidikan 20 persen dari APBN itu, harus total untuk pendidikan nasional dari jenjang SD sampai perguruan tinggi, bukan untuk sekolah agama atau kedinasan dan lain-lain,\" katanya.  Raihan meminta agar pemerintah dalam menjalankan politik anggaran yang lebih berpihak pada pendidikan, bukan sekedar formalitas saja, sehigga sumber daya manusia bisa disiapkan secara maksimal. \"Anggaran pendidikan 2024 Rp 660,8 triliun atau 20 persen dari APBN itu, seandainya 50 persen saja dimaksimalkan, itu luar biasa dan sudah bisa menolong anak-anak kita di perguruan tinggi.Polemik soal UKT ini tidak ada,\" tegasnya. Raihan menegaskan, Partai Gelora tetap akan memperjuangkan program kuliah gratis sesuai janji kampanyenya dalam bentuk rekomendasi ke pemerintah, meskipun belum lolos ke parlemen atau Senayan dalam Pemilu 2024 ini. \"Pada prinsipnya kalau ditanya tentang kuliah gratis, itu sudah kita jelaskan disaat kampanye. Kita sudah hitung-hitungan dengan kemampuan negara sekarang. Itu dilakukan dari pengelolaan dana pendidikan, didana 20 persen itu,\"ujarnya. Caranya, pemerintah harus fokus dalam pengelolaan 20 persen dana pendidikan melalui program Wajib Belajar 16 Tahun.Dari jenjang pendidikan dasar (SD) dan menengah (SMP dan SMA), bakat anak didik sudah di pantau sejak awal, apakah vokasi (profesional) atau akademik. \"Jadi ada seleksi dari negara, mana anak-anak yang bakatnya vokasi atau akademik. Kalau vokasi misalnya cukup sampai SI, karena dia akan menjadi profesional, kalau yang akademik bisa sampai Doktor (S3), tapi yang vokasi juga bisa menjadi Doktor Terapan,\"katanya. Namun sekarang,menurut pandangan pakar pendidikan ini, ada salah kaprah dalam pengelolaan program pendidikan vokasi di Indonesia. \"Yang vokasi ini kurang dibimbing oleh negara, sehingga anak-anak vokasi memaksakan diri ke akademik, padahal dia tidak punya bakat akademik, dia profesional. Akibatnya, pendidikan vokasi sekarang tidak efektif, karena tidak adanya pencarian bakat anak-anak        dari pendidikan dasar dan menengah,\" katanya. Karena itu, ketika berbicara masalah kuliah gratis perlu dilakukan pemetaan sejak awal antara program pendidikan vokasi dan akademik agar lebih terarah dalam pemanfaatan dana pendidikan secara maksimal. \"Ketika berbicara kuliah gratis, ini bagian yang harus dipetahkan antara vokasi dan  akademik, ketika kita bicara kuliah gratis,\" tegas Raihan Iskandar. Tidak Naikkan UKT Sementara itu, Wakil Rektor Universitas Hasanudin (Unhas) Makassar Prof Subehan SSi, PhD yang juga menjadi narsumber dalam diskusi ini mengatakan, pada prinsipnya beberapa perguruan tinggi negeri memang menginginkan ada kenaikan UKT untuk pengelolaan anggaran di kampus masing-masing.  \"Kami di Universitas Hasanudin tahun ini tidak ada kenaikan, tapi kalau ada penambahan satu tingkat, kami tetap prioritaskan bagi mereka yang layak latar belakang ekonomi cukup saja,\" kata Subehan.  Unhas, katanya, sudah bersepakat untuk mencari sumber pendapatan lain dalam menutupi biaya operasional yang tinggi seperti melalui bisnis atau memanfaatkan aset, bukan memungut sumber pendapatan dari UKT mahasiswa.  \'Pemanfaatan aset-aset ini yang kita gunakan untuk mendapatkan sumber pendanaan, selain dari UKT seperti penelitian-penelitian atau usaha-usaha yang bisa dikembangkan di perguruan tinggi kita,\" katanya.  Subehan mendukung usulan Partai Gelora agar anggaran 20 persen pendidikan yang dialokasikan di APBN diserahkan sepenuhnya ke Kemendikbudristek untuk dikelola. \"Jadi anggaran 20 persen sebaiknya jangan diganggu yang lain, sehingga pemerintah bisa fokus untuk menciptakan sumber daya yang unggul demi menyongsong Indonesia Emas 2045,\" pungkasnya. (*)

Mafia Skandal Timah Kerja Keras Perlebar Episentrum

Oleh Kisman Latumakulita | Wartawan Senior FNN SETELAH Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan mengenai sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres), perhatian publik kini tertuju ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung, kantornya Jaksa Agung Muda Tinda Pidana Khusus (Jampusus) yang menangani korupsi di PT Timah Tbk. Dugaan nilai kerugiannya terbesar sejak Indonesia merdeka 79 tahun lalu, sejak 17 Agustus 1945. Awalnya Jampidsus Febrie Adriansyah mengumumkan duagaan kerugian negara hanya Rp 271 saja. Namun hari ini (Rabu, 29 Mei 2024) Jaksa Agung ST Burhanuddin mengoreksi angka kerugian yang pernah diumumkan Jampidus Febrie. Burhanuddin menduga nilai yang malah lebih besar lagi, yaitu Rp 300 triliun. Para sindikat melakukan dugaan korupsi terkait tata niaga timah. Lokasinya di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk. selama 7 tahun, dari tahun 2015 sampai 2022. Angka kerugian bertambah Rp 29 triliun, dari yang semula hanya Rp 271 triliun menjadi Rp 300. Untuk mendapatkan hitungan Rp 300 triliun itu, Kejaksaan Agung dibantu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).       Publik terkaget-kaget antara percaya dan tidak percaya. Yang kaget dan terperangah bukan saja di dalam negeri, namun juga yang di manca negara. Publik bertanya-tanya, siapa sih pelakunya itu? Berani amat mereka. Hebat amat mereka. Sudah berani, rakus pula. Nilai korupsinya Rp 300 triliun itu kan 10% lebih besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia 2023 senilai Rp 2.463 triliun. Sampai hari ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 22 orang. Para tersangka tersebut umumnya hanya pelaksana di lapangan saja. Penyidik Gedung Bundar belum sentuh pelaku kakap seperti yang dibilang wartawan senior Bang Dahlan Iskan RBT atau RB. Ada juga jenderal purnawirawan bintang empat yang berinisial B.   Pelaku yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono. Dia menjabat Dirjen Minerba dari 2015 - 2020. Saat Bambang menjabat Dirjen Minerba itulah aksi korupsi mafia timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dimulai. Aksi pencurian mereka berlangsung sampai tahun 2022. Pelaku kakap tampaknya panik berat. Aksinya sudah diketahui Gedung Bundar. Untuk meyakinkan dugaannya, Gedung Bundar mengajak ahli yang mampu menghitung kerugian negara dari aspek kerusakan lingkungan. Akibatnya pelaku kakap melancarkan aksi teror ke Kejaksaan Agung.  Awalnya pelaku kakap berusaha melobi dan ajak berdamai Gedung Bundar. Biasa disebut “delapan enam\" (86), pasal perdamaiaan KUHP. Namun rupanya ajakan lobi dan berdamai tidak ampuh menghentikan gerak Gedung Bundar. Langkah selanjutnya melancarkan teror ke Kejaksaan Agung. Pelaku mengirim rombongan motor gede (moge) dengan sirine yang berputar-putar di sekitar Gadung Kejaksaan Agung.  Sempat juga pelaku kakap mengirim drone ke Gedung Bundar. Tujuannya memantau kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyelidik dan penyidik kasus timah di Gedung Bundar. Jajaran kejaksaan sigap dengan senjata untuk menembak drone yang dikirim para mafian timah.  Teror terakhir adalah mengirim anggota Densus 88 Polri untuk mengintai Jampidus Febrie Adriansyah yang akan makan malam di sebuah restoran. Untung saja pengawal Jampidsus yang anggota TNI itu sigap, sehingga bisa membekuk anggota Densus. Tim pengintai Jampidsus lain, yang berada di luar dan sekitaran restoran juga buru-buru kabur.  Prosedur tetap yang berlaku di polisi, hanya dua orang yang punya kewenangan untuk menggerakkan Densus 88 Polri, yaitu Kapolri dan Kabareskrim. Namun Kabareskrim Komjen Wahyu Widada sudah menyatakan kepada Jampidsus Febrie Adriansyah bahwa dirinya tidak tahu-menahi dengan kegiatan pengintaian tersebut.   Sampai sekarang Kapolri Jenderal Sigit masih diam. Kapolri belum bersuara. Mungkin Kapolri lagi memerintahkan Kadiv Provam Irjen Polisi Suhardiyanto melakukan penyelidikan di internal dulu, untuk mengetahui duduk masalah yang sebenanrnya seperti apa?  Publik tentu menunggu penjelasan resmi dari Kapolri, Kadiv Provam atau Kadiv Hmas Irjen Polisi Sandhi Nugraha. Namun publik juga mungkin perlu bersabar menunggu penjelasan resmi dari Mabes Polri. Jangan terburu-buru. Khawatir salah atau keliru, bisa berakibat menambah masalah baru. Bisa tambah runyam kalau ada masalah baru akibat salah bicara.  Langkah Jampidsus Febrie yang semakin mendekat ke pelaku besar RBT atau RB dan Jendral bintang empat inisial B membuat mereka resah. Mereka lalu bekerja keras memperlebar wilayah pertempuran ke samping. Misalnya, kasus rekening gendut yang sudah basi dan tutup buku 15 tahun lalu, dicoba untuk dibuka-buka lagi. Padahal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan di tahun 2014 menyatakan kasus rekening gendut sah tidak terbukti secara hukum. Hanya hoax saja. (*)