ALL CATEGORY
Anies Baswedan Akan Dijebak dan Diakhiri Karier Politiknya
Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih ANIES Baswedan (AB) mantan Calon Presiden (Capres) harus bisa memahami suasana kebatinan para pendukung dan relawan, yang ikhlas berjuang, hingga mempersembahkan pengorbanan untuk sebuah misi perubahan, agar negeri ini berubah menjadi lebih baik. Dari sejak musim kampanye, pertarungan opini medsos, hingga sejumlah demonstrasi untuk melawan Pemilu curang. Ada jaminan Pemilu dapat dilaksanakan secara jurdil. AB sangat tidak bijak apabila memaknai bahwa Pilpres hanyalah sebuah kompetisi yang hanya beresiko kalah atau menang. Agar terkesan demokratis, begitu cepat mengakui dan mendukungnya Capres yang telah dinyatakan menang oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pemenang yang lahir telanjang dari dukun kekuasaan, Oligarki dan Xi Jinping yang mem-back up penuh sebagai sponsornya AB tidak boleh mengabaikan perjuangan para aktivis, relawan perubahan, pembela hukum dalam proses pengadilan MK, pejuang di media sosial dengan terus menerus bergerak memberikan peringatan dini saat itu, sedang dan telah terjadi kecurangan, bahkan angka kemenangan sudah ditentukan sebelum pelaksanaan Pemilihan Presiden. Kalau yang terjadi AB mengalah terhadap kecurangan Pilpres harusnya sejak awal sudah menyerah menerima keputusan KPU, tidak perlu sengketa Pilpres dibawa ke MK. Buat apa membawa perkara ke MK, kalau ujungnya hanya untuk melegitimasi kecurangan. Buat apa pengorbanan untuk dukungan ke MK, jika akhirnya menyerah dan mengakui keputusan MK. Tidak ada kewajiban hukum, bagi paslon untuk mengucapkan selamat pada pemenang pasca putusan MK. Tidak ada juga kesalahan, mendiamkan kemenangan sebagai sikap dan keyakinan perjuangan menegakkan, membela kejujuran, keadilan demokrasi. Pengakuan, penghormatan dan penghargaan terhadap tekad dan perjuangan rakyat dengan keyakinan ingin adanya perubahan hidup yang telah memberikan dukungan dan pilihan kepada Paslon sekalipun berahir dikalahkan oleh rekayasa kekuasaan, lebih bernilai dan berharga dari sekedar larut memberikan pengakuan pemenang hasil MK. \"Menemui para pendukung dan pemilihnya yang di lakukan saat ini jangan hanya menghibur dan menentramkan pendukungnya tetapi kembali konsolidasi agar kedepan lebih cerdas dan militan dengan segala pengalaman dan kejadian yang mengerikan sekaligus belajar kembali dari proses demokrasi yang menjijikkan\". \"Penguasa, petinggi partai dan para politisi busuk terbiasa berdusta, bohong dan khianat, saat ini makin merajalela. Macan macan rekayasa politik busuk adalah biang kerok semua kebohongan dan pengkhianatan\". \"Anies Baswedan kembali akan di terjang badai issue untuk maju kembali di DKI sebagai gubernur dengan berbagai dalih dan rekayasa untuk masuk di kotak mati masa depan dan citra politiknya\". \"Hampir dipastikan nekad maju di DKI sebagai gubernur akan dibantai lebih kejam, ditenggelamkan oleh kekuatan yang maha besar untuk dikalahkan. Kalau itu terjadi karir politiknya akan berakhir menjadi ejekan dan mainan buzer Oligarki dan antek-anteknya\". (*)
Selamat Ginting: UU TNI dan Polri Wajib Direvisi dan Mengacu Konstitusi UUD 1945
Jakarta | FNN - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, undang-undang tentang TNI, Polri, Pertahanan Negara, dan Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, mesti direvisi dan mengacu konstitusi UUD 1945. Terutama mengenai pertahanan keamanan negara (hankamneg), seperti disebutkan pada Pasal 30 Ayat (2) dan Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945. “Pasal 30 Ayat (2) UUD 1945 memuat dua norma yang harus menjadi pedoman bagi TNI, Polri, serta Kementerian Pertahanan (Keamanan). Pertama, usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Kedua, usaha pertahanan dan keamanan negara (hankamneg) dilaksanakan oleh satu kekuatan utama yang terdiri atas TNI dan Kepolisian Negara RI (Polri),” kata Selamat Ginting di Bandung, Sabtu (25/5/2024). Ia menanggapi rencana DPR melakukan revisi UU No 34/2004 tentang TNI dan UU No 2/2002 tentang Polri, dalam sisa masa pemerintahan serta parlemen periode 2019-2024. TNI/Polri Kekuatan Utama Sishankamrata Menurut Selamat Ginting, nomenklatur yang digunakan dalam UUD 1945, TNI dan Polri merupakan kekuatan utama, sementara rakyat sebagai kekuatan pendukung dalam usaha pertahanan dan keamanan negara melalui sistem hankamrata. Jadi, ada kekuatan utama dalam hal ini TNI/Polri, dan kekuatan pendukung adalah rakyat. “Oleh karena itu tidak ada pencampuran antara kekuatan utama dan kekuatan pendukung,” kata dosen tetap Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas itu. Dikemukakan, berdasarkan unsur norma tersebut, maka TNI dan Polri merupakan kekuatan utama dalam pertahanan dan keamanan. Sedangkan rakyat merupakan kekuatan pendukung, sebagaimana terkandung dalam makna norma Pasal 30 Ayat (2) UUD 1945. “Maka, TNI dan Polri sebagai kekuatan utama Sishankamrata mestinya tetap berada dalam satu wadah Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Hankam),” ujar Selamat Ginting yang lama menjadi wartawan bidang politik dan hankam. Disebutkan, Presiden Sukarno pada 1962 menyadari bahwa urusan pertahanan dan keamanan harus berada dalam satu kesatuan wadah. Implementasinya diwujudkan dengan membentuk Kementerian Pertahanan dan Keamanan (hankam) hingga akhir kekuasaannya. Kemudian dilanjutkan Presiden Soeharto dalam departemen Hankam hingga akhir kekuasaannya. “Jadi berdasarkan sejarah dan konstitusi UUD 1945, militer dan polisi Indonesia mesti berada dalam satu wadah dalam sistem hankamrata. Tidak bisa kita meniru militer dan polisi di negara liberalis, sosialis, dan komunis,” kata Ginting. Brimob Para Militer Menurut Selamat Ginting, dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, cikal bakal polisi Indonesia berawal dari polisi Istimewa yang kemudian berganti nama menjadi mobil brigade dan di-Indonesia-kan menjadi brigade mobil sebagai para militer. Sehingga idealnya Korps Brimob masuk dalam Kementerian Hankam, bukan di bawah Kementerian (Dalam) Negeri) atau Kementerian Hukum dan HAM, maupun Kejaksaan Agung. Sedangkan polisi umum atau konvensional, kata Ginting, bisa dimasukkan dalam Kementerian (Keamanan) Dalam Negeri atau Kementerian Hukum dan HAM, maupun Kejaksaan Agung yang bersama Polri sama-sama memiliki kewenangan sebagai penyelidik dan penyidik. Mengingat fungsinya juga terkait dengan penegakan hukum. “Namun untuk Brimob itu seperti Constabulary di Filipina atau SWAT (Special Weapons and Tactics) di Amerika Serikat. Bukan polisi konvensional melainkan polisi para militer yang menangani tugas khusus yang tidak bisa dilaksanakan polisi umum atau konvensional, seperti misi berisiko tinggi yang dianggap terlalu berbahaya jika dilakukan polisi biasa dalam penegakan hukum,” kata Ginting. Selain itu, lanjutnya, bukan seperti UU TNI dan UU Polri bahwa TNI hanya mengurusi masalah pertahanan, sedangkan Polri mengurusi masalah keamanan. Itu jelas keliru dan harus dikembalikan kepada roh konstitusi UUD 1945. “Ada ancaman keamanan dari dalam negeri dan ancaman keamanan dari luar negeri. Termasuk serangan siber terhadap pertahanan dan keamanan negara. Ancaman pertahanan keamanan negara mesti ditangani bersama oleh TNI dan Polri sesuai dengan tingkat ancamannya,” ungkap Ginting. *Wajib Militer* Menurut Selamat Ginting, setiap warga negara dalam konstitusi menyebutkan wajib ikut serta dalam upaya bela negara. Bela negara merupakan sikap dan tindakan warga negara dalam menjaga kedaulatan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dari berbagai ancaman. Sehingga, kata dia, membela negara merupakan hak sekaligus kewajiban bagi setiap warga negara. Pernyataan itu tertuang dalam konstitusi UUD 1945, Pasal 27 (Ayat) 3 yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam Upaya pembelaan negara.” Ia tidak sependapat dengan UU No.23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Nama undang-undangnya semestinya juga Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Keamanan Negara. Selain itu, penyebutan bahwa ada tiga komponen yang terlibat dalam Upaya bela negara, menurutnya keliru. Dalam undang-undang itu disebutkan komponen utama dalam bela negara adalah TNI. Sedangkan Polri disebutkan sebagai komponen pendukung bersama warga terlatih, tenaga ahli, dan warga lain unsur warga negara, yaitu sarana dan prasarana. “Itu jelas keliru dan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 30 Ayat (2). Polri itu bersama TNI sebagai kekuatan utama Sishankamrata. Jadi UU No.23 Tahun 2019 itu mesti direvisi total, karena bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Ginting. Ia mengharapkan pemerintah harus mengacu kepada UUD 1945 dalam hal bela negara, sehingga tidak perlu harus membuat komponen cadangan (komcad), tetapi harus ditingkatkan menjadi wajib militer (wamil) dalam bela negara. “Bela negara itu wajib. Jadi jangan ragu untuk melaksanakan wajib militer untuk bela negara bagi warga negara yang memenuhi syarat. Tidak usah takut dengan tudingan sejumlah lembaga swadaya masyarakat. Itu perintah konstitusi untuk membela negara,” ungkap Ginting. Disebutkan setidaknya sekitar 20 negara di Asia memberlakukan wajib militer. Untuk lingkungan Asia Tenggara, seperti: Singapura, Thailand, Myanmar, Timor Leste. Negara Asia lainnya, seperti: Korea Selatan, Korea Utara, Taiwan, Bhutan, Iran, Israel, Libanon, Suriah, Yaman, Pakistan, Turkmenistan, Kazakhstan, dan Uzbekistan. “Umumnya diberlakukan kepada warga negara yang telah berusia 18 tahun ke atas atau lulus setingkat sekolah menengah atas dan dilakukan selama 1-3 tahun. Indonesia bisa berlakukan hal itu mengingat situasi geopolitik global yang sedang tidak baik-baik saja. Jangan menunggu kita sampai diinvasi negara lain, baru membuat aturan wajib militer,” ungkap Selamat Ginting mengingatkan. (sws).
Iran dan Timur Tengah Pasca Raisi
Oleh Smith Alhadar | Penasihat The Indonesian Society for Middle East Studies (ISMES) PADA 19 Mei 2024, kabar mengejutkan menjalar ke seluruh Timur Tengah, bahkan dunia, menyusul kecelakaan helikopter di Iran yang ditumpangi, di antaranya, Presiden Ebrahim Raisi dan Menlu Hossein Amir Abdollahian. Semuanya meninggal dunia. Pemimpin Tertinggi Iran Ayatullah Ali Khamenei langsung melantik Wakil Presiden Utama Mohammad Mokhber sebagai presiden interim. Posisi Abdollahian digantikan Wakil Menlu Ali Bagher Kani sebagai Penjabat Menlu. Muncul pertanyaan: bagaimana masalah internal Iran dan kebijakan luar negerinya setelah tragedi yang menimbulkan spekluasi-spekulasi konspiratif ini? Pertanyaan ini layak diajukan mengingat Raisi digadang-gadang sebagai calon pengganti Khamenei yang sudah berusia 85 tahun, sikap keras Raisi terhadap Israel, stabilitas kawasan, hubungan Iran-AS, dan isu program nuklir Iran. Setelah Raisi dan Abdollahian meninggal, perundingan rahasia Iran-AS di Oman – perunding Iran adalah Ali Bagher Kani yang mencakup berbagai isu – di antaranya isu perang Gaza dan program nuklir Iran, terbengkalai. Masalah Internal Raisi meninggal ketika ekonomi Iran dalam keadaan terpuruk. Mata uang riyal Iran terdepresiasi sangat dalam, harga bahan pokok melejit, kemiskinan meningkat, dan dan pengangguran meluas. Ini terjadi setelah AS di bawah Presiden Donald Trump, atas desakan Israel dan negara Arab Teluk, mundur secara sepihak dari kesepakatan nuklir Iran (JCPOA). JCPOA ditandatangani Iran dan P5+1 (AS, Rusia, Tiongkok, Inggris, Perancis) plus Jerman pada 2015. Kesepakatan ini mengizinkan Iran mengekspor energinya ke pasar global dengan imbalan Teheran membatasi program nuklirnya. Mundurnya AS pada 2018 diikuti sanksi ekonomi yang melumpuhkan. Anggota P5+1 lainnya, kecuali Rusia dan Tiongkok, terpaksa juga membatasi kerja sama ekonomi dengan Iran. Cobaan Iran berlipat ganda menyusul pandemi covid-19. Situasi ini menciptakan keresahan sosial. Di pihak lain, Raisi memberlakukan kode berbusana yang lebih ketat yang mengecewakan kaum perempuan. Padahal, Raisi terpilih melalui pilpres 2021 yang diboikot kubu moderat dan reformis. Untuk pertama kalinya sejak Republik Islam Iran berdiri pada 1979, jumlah pemilih terdaftar yang datang ke kotak suara hanya 40 persen lebih. Dus, pemerintahan Raisi memiliki legitimasi yang rendah. Maka ketika perempuan muda, Mahsa Amini, tewas di tahanan kepolisian pada 2022 karena dituduh tidak mengenakan hijabnya dengan benar, demonstrasi besar-besaran terjadi di semua kota Iran selama berbulan-bulan. Demonstran Perempuan menanggalkan dan membakar hijab mereka. Tak kurang 500 orang meninggal dan 16 “provokator” dieksekusi mati. Pelapor ahli HAM PBB menyatakan Iran telah melakukan kejahatan kemanusiaan. Gejolak internal dan tekanan eksternal membuat Iran makin mendekatkan diri dengan dua kompetitor utama AS dan NATO, yakni Rusia dan Tiongkok. Kerja sama ekonomi Iran dengan dua negara besar ini yang meningkat drastis membuat Iran bisa sedikit bernapas. Tiongkok menandatangani kesepakatan jaminan pasokan minyak Iran ke Tiongkok selama 25 tahun. Dan baru-baru ini, Organisasi Kerja Sama Ekonomi Shanghai (SCO) – terdiri dari Rusia, Tiongkok, India, dan negara-negara Asia Tengah – menerima lamaran Iran sebagai anggota. Lebih penting dari semuanya, kepergian Raisi menghadapkan Iran pada masalah suksesi terhadap Khameneni yang mulai sakit-sakitan. Memang suksesi terhadap pemimpin Velayat-e Faqeh yang sangat strategis merupakan urusan Majlis-e Khubregan (Majelis Ahli), terdiri dari 88 anggota ulama senior. Tapi tidak mudah mencari pengganti Khamenei yang seloyal Raisi. Raisi juga merupakan pemersatu kubu konservatif di semua lini pemerintahan dan lembaga strategis. Sesuai konstitusi, Iran segera menyelanggarakan pilpres 50 hari setelah Raisi dinyatakan meninggal dunia. Maka pilpres mendatang menjadi isu kritis karena diharapkan presiden terpilih akan menjadi calon pengganti Khamenei. Siapa dia? Tidak ada yang tahu. Mokhber adalah juga seorang konservatif dan dekat dengan Khamenei. Tapi dia bukan seorang ulama yang menjadi syarat mutlak bagi posisi Velayat-e Faqeh. Dus, hari-hari ini Khamenei -- dan Majelis Khubregan -- akan disibukkan dengan pencarian calon pengganti dirinya. Perang Gaza Lebih dari negara manapun, pemerintahan Iran di bawah Raisi sangat vokal dalam meneriakkan kekejian Israel terhadap Palestina. Raisi tak henti-hentinya memprotes keras operasi militer militer Israel (IDF) di Gaza yang, menurut PBB, pelanggaran HAM di Gaza tak ada presedennya Pasca Perang Dunia II. Atas aduan Afrika Selatan, Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Israel menghentikan genosidanya. Pada 20 Mei, Ketua Mahkamah Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, meminta panel jaksa ICC mengeluarkan perintah penangkapan (arrest warrants) terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Agar terlihat independen, Khan juga meminta penangkapan terhadap pemimpin Hamas: Ismail Haniya, Yahya Sinwar, dan Mohammad Deif. Serangan Hezbollah (proksi Iran di Lebanon) ke Israel dan serangan milisi Houthi di Yaman ke kapal-kapal kargo yang melintasi Laut Merah – dengan tujuan membantu Hamas -- cukup merepotkan Israel dari sisi ekonomi dan keamanan. Untuk mengalihkan perhatian dunia dari operasinya di Gaza, Israel menyerang konsulat Iran di Damaskus, menewaskan dua jenderal Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) Iran. Tentu saja serangan ini melanggar Konvensi Geneva yang menetapkan konsulat tak boleh dijadikan sasaran serangan. Apabila itu terjadi, maka negara pemilik konsulat boleh melakukan pembelaan diri. Israel memang berharap provokasi ini dibalas sehingga terbuka front baru Iran-Israel yang akan menarik dukungan AS dan sekutu Barat terhadap Israel. Serangan Israel jelas menekan pemerintahan Raisi. Demi menjaga marwah Iran sebagai kekuatan regional, terutama di hadapan proksi-proksinya -- di Irak, Suriah, Lebanon, Palestina, dan Yaman -- dan publiknya sendiri, Raisi tak punya pilihan lain kecuali membalas serangan kurang ajar itu. Maka, tak kurang dari 300-an drone, rudal balistik, dan rudal jelajah diluncurkan ke Israel. Konflik bersenjata terbuka Israel-Iran yang terjadi untuk pertama kalinya sejak Republik Islam Iran berdiri 1979, membawa Timur Tengah ke tebing perang besar di kawasan panas itu. Belum ada tanda-tanda perang Hamas-Israel yang telah mencapai bulan kedelapan di mana Iran memainkan peran besar akan segera berakhir. Dengan demikian, situasi ini akan mempengaruhi pilpres Iran. Untuk sementara, presiden interim tidak akan mengambil kebijakan strategis yang mengubah status quo. Maka, penyelesaian perang Gaza yang harus melibatkan Iran belum akan terjadi sampai terpilih presiden Iran definitif. Politik luar negeri Iran disusun oleh presiden, IRGC, dan Lembaga Keamanan Nasional dengan dukungan Velayat-e Faqeh (Khamenei). Program Nuklir Iran Serangan balasan Israel ke Kota Isfahan, pusat program nuklir Iran, membangkitkan alarm. Segera Raisi dan parlemen mulai bicara tentang perlunya Iran membuat bom atom. Iran pun mulai membatasi kerja samanya dengan Badan Atom dan Energi Internasional (IAEA) yang mengawasi program nuklirnya. Ini menimbulkan kekhawatiran AS, Israel, UE, dan negara-negara Arab Teluk. Menurut IAEA, Iran telah berhasil memperkaya uranium hingga 60 persen. Kalau mau, hanya perlu dua minggu bagi Iran untuk membuat dua bom nuklir. Dalam perundingan Iran-AS di Oman, selain membicarakan deeskalasi perang Hamas-Israel, mengganti pemerintahan Israel, dan status Palestina pasca perang, keduanya juga berunding soal pemulihan JCPOA. Kendati memperkuat posisinya dalam situasi ini, Raisi ingin JCPOA dipulihkan agar membuka akses Iran ke ekonomi global. Rakyat Iran butuh pembangunan dan pertumbuhan ekonomi untuk meringankan beban hidup mereka. Bagi AS, penting untuk mengendalikan program nuklir Iran guna menghentikan potensi perlombaan senjata nuklir di kawasan. Penutup Kendati berhasil menormalisasi hubungan dengan Arab Saudi pada Maret tahun lalu, yang diharapkan meredakan ketegangan dua kekuatan yang saling berebut pengaruh di kawasan, perang Hamas-Israel merusak stabilitas Timur Tengah. Aktivitas program nuklir Iran di bawah Raisi juga mengganggu negara tetangga dan politik luar negeri AS yang hendak fokus pada persaingannya dengan Tiongkok di Asia Pasifik. Sebenarnya penyelesaian semua permasalahan ini bergantung pada AS. Andaikan Washington serius menekan Israel untuk mengakhiri perang secepatnya, lalu mendorong pembentukan negara Palestina merdeka, dan bersedia memberi konsesi yang diperlukan Iran untuk memulihkan JCPOA, maka sebagian besar masalah Timteng dapat diatasi. Iran kehilangan alasan untuk membentuk “poros perlawanan” dengan membentuk proksi-proksi di kawasan untuk melawan AS dan Israel. Ini juga akan membangun kepercaya negara-negara Arab Teluk terhadap Iran, sehingga rekonstruksi Timur Tengah yang stabil, makmur, dan beradab pasca perang dapat dimulai. (*) *) Tulisan ini sudah dimuat di Media Indonesia pada Jumat, 24 Mei 2024. Atas seizin penulis dimuat juga untuk FNN.
Oposisi Munafik Mengais Sisa Kue di Tempat Sampah
Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kekuasaan BANYAK tokoh oposisi dan juga partai politik akhirnya \"belot\" mendukung \"kemenangan\" Prabowo Gibran. Awalnya gigih teriak bahwa KPU dan MK membuat keputusan hukum \"curang\" dan tidak dapat menerima kecurangan tersebut. Namun akhirnya teriakan itu ditelan sendiri dengan merapat dan menyatakan dukungan kepada Prabowo Gibran. Alasan dukungan atau menerima Prabowo Gibran beragam. Ada yang menyatakan bahwa kompetisi sudah selesai, sehingga tidak bermanfaat lagi untuk terus menolak. Adapula yang berdalih hal ini sebagai strategi untuk memisahkan Prabowo dengan Gibran atau mendorong agar Prabowo berani melawan Jokowi. Bukankah jika Jokowi tidak lagi sebagai Presiden maka pengaruh atas Prabowo akan melemah ? Alasan harus segera \"move on\" merupakan ciri dari karakter pemimpin lemah, \"memble\" dan membuat preseden buruk bahwa kecurangan dapat ditoleransi. Pilpres 2014 curang, 2019 curang dan kini 2024 curang lagi. Bangsa Indonesia akan memiliki predikat bangsa yang mempersilahkan maling-maling untuk berkuasa. Bangsa dari Negara yang diperintah oleh para penjahat. Jokowi adalah biang dari kejahatan. Dien Syamsuddin dalam salah satu acara di Petamburan melambungkan bola \"brengsek\" yang segera di \"smash\" Habib Rizieq dengan berulang memberi predikat \"si brengsek\". Si brengsek ini dinilai telah mendalangi pembantaian 6 syuhada pengawal HRS di Km 50. Kecurangan Pilpres 2024 ternyata buah karya Jokowi melalui cawe-cawe, bansos, politik sandera, KPU maupun MK. Alasan strategi memisahkan Jokowi dengan Prabowo adalah ilusi politik terbaru. Gibran menjadi Cawapres itu atas kemauan Prabowo dengan tujuan agar Jokowi \"all out\" membantu. Prabowo sendiri mengakui secara terbuka bahwa kemenangannya disebabkan oleh peran Jokowi. Kini Jokowi, Prabowo dan Gibran adalah satu. Three in one. \"Membunuh\" Jokowi dengan mendukung Prabowo merupakan kesia-siaan yang berakar pada fikiran dangkal. Solusi dari keputus-asaan perjuangan. Sebelum Putusan MK, Jokowi telah terlebih dahulu membawa Prabowo ke Xi Jinping di Beijing. Tentu untuk menjamin kelangsungan dan kebersamaan \"three in one\". Jokowi sadar bahwa setelah lengser ia tidak akan mampu mengendalikan Prabowo, akan tetapi Xi Jinping bisa. Para oposan yang merapat ke Prabowo harus mendapat jaminan deklarasi Prabowo yang menolak campur tangan China. Ini yang tidak mungkin. Jokowi telah mendapat garansi bahwa Prabowo akan melanjutkan \"tanpa syarat\" kerjasama erat dengan China. Karenanya kecil kemungkinan Prabowo akan sanggup membangkang pada Jokowi \"adik\" Xi Jinping. Kecurangan tidak boleh ditoleransi. Tidak KPU, tidak MK dan tidak pula Jokowi atau Prabowo Gibran. Bertenggang rasa pada keterpilihan curang akan melengkapi penerimaan budaya tenggang rasa pada korupsi, politik sandera, mafia, nepotisme dan penyalahgunaan hukum. Kerusakan negara disebabkan oleh kekalahan oposisi yang kemudian berubah menjadi pragmatis. Oposisi munafik. Mereka berharap masih ada sisa-sisa dari pembagian kue kekuasaan. Lalu tanpa rasa malu sibuk mengais-ngais di tempat sampah. (*)
Pilpres Alibaba - Kemenangan Oligarki dan Xi Jinping
Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih PILPRES 2024 adalah pilpres paling gelap dalam sejarah demokrasi di Indonesia. Semua berada di lorong siklus kegelapan dalam lanskap politik kembali ke alam penjajahan. Angan-angan terciptanya kehidupan demokrasi yang normal sebagai aktivitas politik yang diwarnai dengan nilai demokrasi sesuai nilai-nilai Pancasila bisa hidup tumbuh berkembang secara alami, makin menjauh dari harapan. Seiring dengan lahirnya taman politik buatan hasil rekayasa telah meluluh lantakkan budaya demokrasi yang jujur, adil, bebas dan rahasia . Dalam masa kekinian gejalanya akan rontok berubah menjadi kehidupan demokrasi kering bahkan mati dalam taman politik buatan penjajah gaya baru. Sejarah kehidupan Indonesia terus berjalan, tidak semakin baik justru tenggelam hidup dalam kegelapan. Penguasa lupa atau mengabaikan sejarah yang merupakan produk hukum alam, seluruh rangkaian peristiwanya akan berulang - ulang tetap terperosok dalam dalam lubang yang sama. Jadi benarlah apa yang dikatakan \"jangan sekali - kali melupakan sejarah\". Sejarah begitu penting agar manusia tidak menjadi keledai yang terperosok lubang berkali - kali. Sebuah pertanyaan yang memberi kesan memprovokasi penafsiran kita terhadap Pilpres peristiwa kekinian dan baru saja terjadi. \"Dalam lintasan sejarah kekuasaan di nusantara, penjajah berkuasa berabad - abad bermula dari adanya persekutuan mereka dengan kaum komprador yang berambisi pada kekuasaan. Lalu dengan berbagai macam teknik rekayasa sosial, devide et impera menjadi cara paling efektif untuk melahirkan penguasa yang mereka inginkan. Cerita klasik ini berlanjut sampai kini, disadari atau tidak \"Pilpres Alibaba\" tak ubahnya pengulangan kaum penjajah untuk mengekspose penguasa boneka pilihannya. Sindiran atau kritik dari Sun Yat Sen cukup tajam mengatakan \"Indonesia adalah bangsa yang tidak punya keinginan untuk membebaskan diri dari penindasan ibarat “a sheet of loose sand”. Bagaikan pasir yang meluruk dan rapuh. Tiada keteguhan, sehingga mudah ditiup ke mana-mana\" Bangsa ini memang tak pernah belajar dari sejarah, maka dengan datangnya penjajah gaya baru, penguasa sebagai boneka adalah akibat sejarah perjuangan lepas dari penjajahan ditutup agar bangsa Indonesia kembali menjadi buta dan tuli dari sejarah kehidupannya. Tragis tapi nyata, telah menjadi kenyataan \"Pilpres Alibaba\" adalah Pilpres penjajahan gaya baru. Pelakunya dengan riang gembira sebagai kemenangan. Sadar atau tidak kemenangan Pilpres Alibaba 2024 adalah oligarki dan XI JINPING (RRC), dengan gemilang telah berhasil membuat penguasa boneka lanjutan di Indonesia. **
Kasus Penyegelan Kapal MT Tutuk Bermuatan 5.500 Ton Fuel Oil, Ombudsman: KLHK Lakukan Maladministrasi
Jakarta, FNN | Ombudsman menilai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) bersalah telah melakukan maladministrasi karena melakukan penundaan pelaksanaan eksekusi keputusan pengadilan atas penyegelan Kapal MT Tutuk. Kapal tersebut milik perusahaan pelayaran PT Jaticatur Niaga Trans, bermuatan 5.500 ton Fuel Oil untuk tujuan China. Akibat tindakan KLHK itu perusahaan mengalami kerugian baik materil maupun moril. Kesimpulan tersebut diberikan Ombudsman setelah melalui proses panjang. Ombudsman menangani perkara ini setelah mendapat pengaduan dari LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) akan kasus tersebut. Menurut Ombudsman, hasil Praperadilan Pertama, bulan 27 April 2022 yang dimenangkan PT Jaticatur Niaga Trans, Gakkum KLHK tidak segera melakukan eksekusi penyerahan muatan Fuel Oil. Semestinya dalam 7 hari keputusan pengadilan harus dijalankan. Tapi, pembukaan segel dan penyerahan barang dilakukan setelah tiga bulan atau bulan 6 Juni 2022. Kemudian Gakkum KLHK, setelah membuka segel dan menyerahkan muatan, kembali menyegel kapal MT Tutuk beserta muatan 5.500 ton Fuel Oil. Pada saat yang sama Gakkum KLHK menerbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Pendidikan) I atas dugaan pelanggaran UU Lingkungan Hidup memasukkan Limbah B3 ke Wilayah Indonesia. Lalu menetapkan Wiko salah satu Direktur PT Jaticatur Niaga Trans sebagai tersangka. Namun, setelah berkas Kapal MT Tutuk masuk ke kejaksaan, Gakkum KLHK tidak dapat memenuhi permintaan Kejaksaan untuk melengkapi barang bukti yang diminta hingga berakhir batas waktu yang ditetapkan kejaksaan. Gakkum KLHK kembali mencari-cari kesalahan Kapal MT Tutuk. Kemudian menerbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Pendidikan) II dan menetapkan Perusahaan PT.Jaticatur Niaga Trans (Agus Riyanto, Dirut -- Red) sebagai tersangka. Tetapi, lagi-lagi Gakkum KLHK tidak dapat membuktikan jika muatan Fuel Oil Kapal MT Tutuk adalah limbah B3. Karena hasil analisa laboratorium oleh PT Sucofindo muatan Fuel Oil MT Tutuk bukan merupakan Limbah B3, tapi minyak bakar. “LSM LIRA baru dapat pengaduan 27 November 2023 dari PT Jaticatur. Setelah kami pelajari serta berkoordinasi dengan pihak-pihak yang disebut menghambat, baik di instansi Kemenkopolhukam, Kajati Kepri, Polda Kepri, BP Batam, dan lainnya, kami justru menemukan adanya Abuse Of Power oleh oknum Gakkum KLHK,” ujar Presiden LSM LIRA, HM Jusuf Rizal SH. Jusuf Rizal yang juga Ketua LBH LSM LIRA itu menyatakan selama hampir dua tahun kasus ini digantung, tidak selesai, sehingga PT Jaticatur Niaga Trans mengalami kerugian USD10.000 per hari. Ini semua karena ulah oknum Gakkum KLHK, yang diduga ada unsur mens rea terhadap perusahaan anggota Hiplindo (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia) itu. Itulah yang mendasari LSM LIRA mengadukan ke Ombudsman Setelah melakukan serangkaian investigasi serta komunikasi dengan instansi terkait, sumber masalah memang ada di Gakkum KLHK. Maka pada bulan Februari 2024, Wiko melakukan Praperadilan dan tanggal 20 Pebruari 2024, gugatan dimenangkan Wiko dan PT Jaticatur Niaga Trans. Gakkum KLHK harus membuka segel, mengembalikan dan menyerahkan 5.500 ton Fuel Oil yang disegel ke PT Jaticatur Niaga Trans. “Penyelidikan Ombudsman terhadap Laporan LSM LIRA tentang Abuse Of Power atau maladministrasi Gakkum KLHK, telah ditutup. Namun dari hasil laporan Ombudsman disebutkan jika Gakkum KLHK telah terbukti melakukan maladministrasi berupa penundaan eksekusi pada keputusan praperadilan pertama,” tambah Jusuf Rizal Ombudsman mengatakan kasus laporan LSM LIRA ditutup, mengingat pada hasil praperadilan kedua, Gakkum KLHK telah melaksanakan keputusan Praperadilan. Namun pada eksekusi praperadilan pertama telah melakukan penundaan eksekusi melebihi tujuh hari yang ditetapkan pengadilan di Batam, Kepulauan Riau. Dalam kontek tugas Ombudsman memang selesai. Tetapi menurut LSM LIRA hasil kesimpulan Ombudsman bahwa Gakkum KLHK bersalah melakukan maladministrasi, telah menunjukkan adanya pelanggaran penyalahgunaan wewenang atau Abuse Of Power yang menimbulkan kerugian pada perusahaan. Tidak hanya kehilangan opportinity, kepercayaan mitra bisnis serta kerugian menurunnya kualitas Fuel Oil serta kerugian operasional selama hampir dua tahun “Untuk itu, baik sebagai pemegang Kuasa Khusus Dirut PT Jaticatur Niaga Trans, Agus Riyanto maupun atas nama LSM LIRA kami akan lakukan langkah hukum, baik Pidana maupun Perdata terhadap Siti Nurbaya, Menteri KLHK, Dirjen Gakkum, Rasio, Direktur Gakkum, Yazid, serta tiga orang penyidik yaitu Sunardi, Antonius dan Neneng,” tambah Jusuf Rizal.
Stop Jadi Jongos Politik
Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih MENYELAMATKAN dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mutlak dengan perjuangan berani mati, adalah cerminan dari para pahlawan para pejuang yang telah mendahului kita : It\'s now or never .. Tomorrow will be to late. (sekarang atau tidak pernah - besok atau semua terlambat). Mengenang dalam otak kita sesanti perjuangan para pahlawan kita \"hidup atau mati\" NKRI dalam kondisi sakit parah, rakyat harus bangkit melawan: When justice fails, public opinion takes over. When the law is lost in the extremes of legalism, or bends under the weight of money, mobs begin to burn and murder.” (Ketika keadilan gagal, opini publik mengambil alih. Ketika hukum tersesat pada kejumudan Undang-Undang atau bengkok karena uang, massa mulai akan membakar dan membunuh.). Anomali yang terus terjadi saat ini harus diperbaiki : Aut non tentaris, aut perfice (laksanakan hingga tuntas atau jangan mengupayakan sama sekali). Diam tertindas atau bangkit melawan . Mengatasi kondisi saat ini pintu hanya tersisa yang namanya Revolusi. Harusnya berani mati turun kejalan dalam waktu yang lama dengan target kemenangan yang pasti dan terukur menurunkan Jokowi dan menolak hasil Pilpres 2024 hasil rekayasa oligarki dan penjajah gaya baru. Indonesia telah terhipnotis Presiden sudah bersenyawa dengan kekuatan partai sempurna mengubah peran wakil rakyat sebagai aksesoris legalitas konstitusi, metamorfosis bersama sama sebagai boneka dan jongos kekuasaan dan kekuatan, lepas dari jati dirinya sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat. Partai di Indonesia sudah seperti bebek lumpuh (lame duck) tak berdaya menghadapi penjajah gaya baru, tenggelam dalam praktek politik pragmatis dan transaksional masuk di alam hedonis pemburu kekuasaan semata, rakyat diperbudak seenaknya. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah kosong eksistensi sebagai wakil. Rakyat sebagai pemilik kekuasaan sudah lama di kudeta partai politik. Ketum Partai memiliki kekuasaan sangat besar bisa me-recall anggota yang melawan kebijakannya. Saat bersamaan Ketum Partai sudah menjadi kongsi Presiden, sumpah setia sebagai budak dan boneka dan jongos oligarki dan kekuatan asing dominan dikendalikan Cina. Wajah penjilat para pejabat negara dan petinggi partai menjadi wabah tumbuh subur di Indonesia, mereka tampil mengaku diri sebagai pahlawan tak lebih hanya sebagai sampah negara. Keadaan yang terus memburuk hanya bisa diatasi dengan people power dan gerakan revolusi yang sesungguhnya. Tinggalkan demo damai dan gerakan sporadis yang oleh penguasa justru hanya sebagai hiburan dan tontonan harian, hanya didalilkan sebagai riak riak demokrasi. Pecuma aksi damai yang tidak akan menyelesaikan masalah, karena demo tersebut justru selalu di ciptakan oleh penguasa sebagai hiasan demokrasi semu produksi penjajah gaya baru. Kehidupan manusia menjadi sia sia lewat pemikiran terus mengalah, sikap diam, narimo pandum tanpa perlawanan dengan luka menganga, dan penderitaan tanpa batas keadilan dan perikemanusiaan. Fabel Aesop mengatakan : \"mempersiapkan diri setelah bahaya datang adalah sia-sia\". Berhentilah hidup hanya sebagai jongos dan budak politik\"_ pada penguasa yang sudah tidak mengenali lagi tujuan negara sesuai dalam Pembukaan UUD 45. ***
Jokowi Takut Investigasi
Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan MESKI RUU Penyiaran digodok oleh DPR sebagai penggunaan Hai Inisiatif DPR tetapi melihat konten dan kepentingannya dapat diprediksi ini adalah \"titipan\" Eksekutif. Yang menjadi sorotan kencang yaitu soal larangan pers investigasi atau dikenal dengan investigative news. Pasal 50 (B) ayat 2 huruf c melarang penayangan ekslusif investigasi jurnalistik. Aturan ini dinilai membatasi kebebasan dan tentu melanggar HAM. Jika media dilarang untuk melakukan penayangan investigasi jurnalistik, maka berbagai kasus publik dapat diredam sesuai dengan kemauan politik. Keterlibatan publik menjadi hilang atau dibatasi. RUU telah membunuh fungsi kontrol media. Kelak kasus korupsi, kolusi dan nepotisme akan aman tetap berada dalam ruang tertutup dan kompromistis. Mafia bisnis merajalela tanpa tersentuh BAP penyidik. Hukum tidak akan mampu menjangkau dimensi ini. Hukum menjadi mainan para mafia licin. Disinilah sebenarnya berita investigasi sangat membantu untuk mengungkap. Sebaliknya, pelarangan justru memproteksi dan menyuburkan kejahatan yang berbau mafia tersebut. Rezim Jokowi adalah rezim korup, rezim nepotis dan rezim mafia. Hukum bukan menjadi pembongkar tetapi pelindung. Lihat saja revisi UU KPK yang memandulkan, Putusan MK Gibran yang melegalisasi serta peradilan Sambo yang memproteksi. Putusan Hakim kasus 6 Syuhada pengawal HRS penuh dengan rekayasa. Rezim korup, rezim nepotis dan rezim mafia tidak takut pada hukum, bahkan hukum dibuat sebagai pembenar kesewenang-wenangannya. Justru yang ditakuti adalah tayangan ekslusif investigasi jurnalistik. Tayangan ini berbahaya dan jauh lebih mengerikan bagi rezim pendosa dan penjahat. Kebusukan dapat dikejar terus meski rezim telah berganti. Jokowi takut akan hal ini dan butuh antisipasi atau proteksi. Terlalu banyak kasus yang diduga melibatkan Istana menjadi tertutup dan tidak jelas penyelesaian. Jika investigasi media dilakukan maka ketertutupan akan terkuak. Jokowi akan diterkam oleh dosa-dosa sendiri yang terbongkar. Awal periode kedua, Jokowi sudah \"membunuh\" 800 an petugas Pemilu tanpa ada kejelasan penyebab maupun proses hukum. Kejahatan ini perlu investigasi media. Berbagai Perpuu yang diterbitkan Jokowi seperti cipta kerja, dana covid, pembubaran ormas, pajak dan lainnya penuh dengan penyimpangan \"without investigation\". Andai kasus pembataian 6 syuhada dan kanjuruhan diinvestigasi media secara intensif, maka akan terlihat betapa pucat wajah Jokowi. Masa depan yang gelap. RUU Penyiaran ini akan menjadi \"deal\" kebersamaan Jokowi dan DPR yang akan mengakhiri masa jabatan. Bersama membuat klep pengaman. Memberi ruang lebih besar KPI dengan mengambil alih kewenangan Dewan Pers jelas merampas urusan internal jurnalistik. Secara administratif anggota KPI bertanggung jawab kepada Presiden. RUU Penyiaran akan menjadi kado terindah DPR untuk Jokowi sekaligus kado terindah Jokowi untuk Prabowo Gibran. Jika dipaksakan tetap dilarang penayangan ekslusif investigasi jurnalistik, maka matilah media dan bahagialah penguasa mafia dan perekayasa. Bravo Jokowi, bravo Prabowo Gibran. Bye-bye dan selamat berlibur DPR.
Biaya Kuliah Selangit, ke Mana Duit Rp 665 Triliun
Jakarta | FNN - Wacana biaya pendidikan tinggi di Indonesia kerap menarik perhatian di masa penerimaan mahasiswa baru. Banyak pihak, terutama orang tua mahasiswa baru, menyebut uang kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) Indonesia kian tahun semakin naik. Sebagai negara yang masuk dalam kategori berkembang menuju maju, Indonesia belum menggratiskan biaya pendidikan tinggi. Kondisi ini berbeda dengan negara maju yang menjadi anggota Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) seperti Swedia, Finlandia, Islandia, hingga Jerman yang menggratiskan biaya pendidikan di kampus negeri maupun swasta mereka. Merespons isu uang kuliah ini, Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof Tjitjik Sri Tjahjandarie PhD menjelaskan sifat pendidikan tinggi di Indonesia sebagai tertiary education yakni bukan pendidikan wajib, melainkan pilihan. Situasi ini membuat lulusan SMA, SMK, dan yang sederajat pada dasarnya tidak wajib lanjut ke pendidikan tinggi. Kebijakan terkait pewajiban pendidikan tinggi menurutnya memiliki konsekuensi pada bidang pendanaan. Karena pendidikan tinggi di RI bersifat pilihan, pemerintah lebih memprioritaskan pembiayaan jenjang wajib belajar, yakni SD dan SMP. “Pendanaan pemerintah untuk pendidikan itu difokuskan dan diprioritaskan untuk pembiayaan wajib belajar. Karena itu amanat undang-undang,” tuturnya dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di Lingkungan Perguruan Tinggi, Rabu (15/5/2024) di Gedung D Dikti Kemendikbudristek, Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat. Dana Pendidikan Tinggi RI Tidak Cukup Meskipun bukan menjadi fokus utama, Tjitjik mengatakan pemerintah tetap bertanggung jawab terkait dana pendidikan tinggi dalam bentuk pemberian bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN). Jika ingin menggratiskan biaya pendidikan tinggi di PTN, biaya BOPTN yang diberikan pemerintah harus sesuai dengan dana Biaya Kuliah Tunggal (BKT) masing-masing kampus. Namun, kenyataannya tidak demikian. “Kalau pemerintah bisa memberikan pendanaan BOPTN sama dengan BKT, maka pendidikan tinggi di negeri itu akan gratis. Tetapi permasalahannya, dana pendidikan kita tidak mencukupi karena prioritas utamanya tetap untuk pendidikan wajib yakni SD dan SMP,” tambahnya. Aturan UKT Tjitjik meyakini BOPTN yang diberikan pemerintah belum bisa memenuhi seluruh kebutuhan operasional pendidikan di PTN. Untuk itu, diperlukan peran serta masyarakat agar kuliatas SDM RI masa depan mumpuni. Menurut Tjitjik, caranya dengan memberikan kewenangan kepada PTN untuk dapat mengenakan UKT kepada mahasiswanya. Namun dengan catatan, tidak boleh ada komersialisasi PTN. “Itu jelas dan diatur juga dalam undang-undang, tidak boleh ada komersialisasi PTN. Karena PTN harus bersifat inklusif sehingga bisa diakses oleh masyarakat yang punya kemampuan akademik, baik dari ekonomi mampu ataupun kurang mampu. Ini sudah kebijakan dan amanah yang harus dipenuhi,” tegasnya. Untuk menjamin hal tersebut, Kemendikbudristek menetapkan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek. Aturan ini memberikan penegasan bahwa kelompok UKT 1 sebesar Rp 500 ribu dan UKT 2 sebesar Rp 1 juta menjadi standar minimal yang harus dimiliki PTN. Melalui aturan tersebut juga ditetapkan proporsi mahasiswa yang menerima jumlah UKT 1 dan UKT 2 minimal 20% dan bisa lebih, sesuai aturan yang dibuat masing-masing kampus. Selebihnya, PTN diberikan otonomi kewenangan untuk menetapkan kelompok UKT 3 dan seterusnya. Kelompok UKT 3 ke AtasTidak bebas, Tjitjik menyebutkan PTN diharuskan untuk menetapkan UKT tertinggi yang tidak boleh melebihi BKT. Syarat ini ditetapkan agar masyarakat tidak kelebihan membayar (overpay) terhadap kebutuhannya sendiri. Aturan penetapan UKT lainnya bisa disusun PTN dengan sifat UKT berkeadilan. UKT berkeadilan menurutnya akan menjadi senjata penting PTN untuk menentukan mahasiswa dari orang tua yang mampu membayar UKT tinggi. Dengan demikian, bantuan pemerintah dan UKT golongan rendah bisa diberikan kepada mereka yang kurang mampu. “Karena yang mampu itu bisa membiayai operasionalnya sendiri dan hal ini harus diperhatikan PTN,” ucapnya. (bgl)
Indonesia Perlu Langkah Pendekatan Baru Perjuangkan Kemerdekaan Palestina
JAKARTA | FNN - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan, Indonesia perlu melakukan pendekatan baru dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina, yakni mendorong masalah kemanusiaan. \"Masalah kemanusiaan inilah yang kemudian membakar semangat mahasiswa-mahasiswa dan profesor-profesor Amerika Serikat (AS) mau berdiri tegak, meskipun dia menghadapi berbagai tantangan dan ditangkap polisi dan lain sebagainya,\" kata Hikmahanto, Rabu (22/5/2024) sore. Dalam diskusi Gelora Talks bertajuk \'Dunia Dukung Palestina di PBB: Israel dan Amerika Meradang\' yang ditayangkan dikanal YouTube Gelora TV itu, Hikmahanto meminta Indonesia tidak perlu malu-malu lagi soal keberpihakannya kepada Palestina. \"Amerika dan Israel sudah tahu posisi Indonesia, sehingga kita tidak perlu malu-malu lagi, karena Indonesia tidak akan menjalin hubungan diplomatik dengan Israel. Karena Indonesia berpihak pada rakyat Palestina, berpihak pada kemanusiaan, \" tegasnya. Menurut Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani ini, Indonesia harus terus membuat opini masalah kemanusiaan Palestina di Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB seperti yang sudah dilakukan oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi. Sehingga dengan opini tersebut, diharapkan akan tercipta generasi-generasi baru yang mempunyai kesadaran masalah Palestina dari sisi kemanusian. Harapanya, mereka akan segera melakukan perubahan di lembaga tersebut, maupun di AS, Israel, Eropa, negara Islam dan belahan dunia lainnya. \"Jadi bukan mustahil, Indonesia akan memimpin 143 negara yang mendukung Palestina. Kita berharap nanti Pak Prabowo dipemerintahan selanjutnya, tidak sekedar mencari popularitas saja, tapi bisa membuat rakyat Palestina mendapatkan kembali tanahnya,\" tandas Hikmahanto. Hal senada juga disampaikan pengamat geopolitik Tengku Zulkifli Usman, narasumber lainnya dalam diskusi tersebut. \"Kita memang butuh pendekatan baru. Generasi baru pasti punya paradigma dan perspektif baru soal Palestina. Nah, sekarang yang terjadi secara global sudah positif, dan semangatnya perlu terus dijaga,\" kata Tengku Zulkifli Usman. TZU, sapaan akrab Tengku Zulkifli Usman menegaskan, apa yang terjadi sekarang di Palestina, bukan persoalan agama, tapi sudah menyangkut soal kemanusiaan, genosida dan pelanggaran HAM berat. \"Kita melihat pembunuhan anak-anak dan perempuan setiap hari yang dilakukan zionis Israel. Rakyat Palestina juga dibiarkan kelaparan ekstrem, digenosida. Israel telah melanggar hak-hak kemanusiaan rakyat Palestina,\" tegasnya. Ia yakin pemerintahan Prabowo Subianto nantinya akan melakukan pendekatan baru soal Palestina, melangkah lebih maju dan lebih kontributif, serta tidak hanya sebagai mediator. \"Kita nggak punya pilihan, Indonesia harus terus maju. Kalau lebih kuat, kita lebih kontributif, termasuk berkaitan dengan isu Palestina,\" katanya. Pengajar University Sains Islam Malaysia Dr Abdulrahman Ibrahim yang juga hadir dalam diskusi tersebut, mengatakan, bahwa AS dan Israel adalah negara yang tidak menghormati demokrasi, sementara Palestina adalah negara yang mematuhi demokrasi. \"Sebagai orang Palestine kita hormat di PBB untuk menjadi ahli (anggota penuh), tapi kita masih terus berjuang, sehingga dapat kemerdekaan negera kita agar tidak diveto 5 negara,\" kata Abdulrahman. Palestina, lanjutnya, saat ini mendapatkan dukungan gen-Z seluruh dunia dan kampus-kampus terkenal di AS dalam mendapatkan kemerdekaan. \"Gen Z saat ini yang berani melawan Amerika dan rezim Tel Aviv (Israel). Warga Amerika banyak yang cakap, kenapa cukai kita dibuat beli senjata untuk Israel,\" katanya. Karena itu, ia yakin pada akhirnya, AS nanti akan mendukung kemerdekaan Palestina, seperti yang terjadi di Afghanistan, mereka kalah dari Taliban. \"Israel telah mengambil tanah Palestina. Kita orang Islam, orang Arab atau penyokong Palestine juga jangan terima Israel sebagai negara,\" ujarnya. Abdulrahman berharap agar negara-negara Arab dan negara penyokong Palestina segera memutuskan hubungan diplomatik dan menyerukan aksi boikot terhadap produk-produk Israel atau perusahaan penyokong Zionis Israel. (ida)