ALL CATEGORY

Anwar Usman Dijatuhi Sanksi Pemberhentian dari Jabatan

Jakarta, FNN - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.\"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,\" kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa petang.Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.\"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,\" ujar dia.Selain itu, Jimly menegaskan bahwa Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.Lebih lanjut, Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.\"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,\" ucap Jimly.Atas putusan Majelis Kehormatan tersebut, terdapat pendapat berbeda (“dissenting opinion”), yaitu dari anggota MKMK Bintan R. Saragih.MKMK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 21 laporan yang masuk. Pemeriksaan kepada pelapor dimulai dengan rapat dengan agenda klarifikasi pada hari Kamis (26/10) dan berakhir dengan sidang terbuka pada hari Jumat (3/11).Di sisi lain, pemeriksaan terhadap terlapor juga telah dirampungkan. Secara beruntun sejak Selasa (31/10) hingga Jumat (3/11) MKMK melakukan sidang tertutup kepada sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan.MKMK memeriksa hakim konstitusi sebanyak satu kali, kecuali Ketua MK Anwar Usman sebanyak dua kali. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ketua MK harus dilakukan lebih dari satu kali karena Anwar Usman mendapatkan laporan terbanyak.Adapun laporan tersebut bermunculan pasca-putusan MK yang mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.Atas putusan tersebut, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu selengkapnya berbunyi \"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah\".Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai memuluskan jalan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman, untuk melaju sebagai bakal calon wakil presiden 2024.(sof/ANTARA)

JPU Menolak Nota Pembelaan Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi BTS

Jakarta, FNN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menolak pledoi atau nota pembelaan para terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya.Jaksa tetap meyakini para terdakwa yaitu Mukti Ali, Irwan Hermawan, Galumbang Menak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang disampaikan dalam tuntutan pada 30 Oktober 2023.“(Kami meminta kepada majelis hakim, red.) menolak pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata JPU dalam sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa.Karena itu, jaksa meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan, yaitu penjara 6 tahun untuk terdakwa Mukti Ali dan Irwan Hermawan, kemudian 15 tahun penjara untuk Galumbang Menak.\"Menghukum terdakwa sesuai dengan tuntutan penuntut umum yang sudah dibacakan pada sidang tuntutan,” kata jaksa.Majelis Hakim kemudian menjadwalkan sidang berlanjut pada Rabu (8/11) dengan agenda pembacaan duplik para terdakwa.“Jadi untuk memberikan kesempatan kepada tim penasehat hukum Terdakwa Irwan, Galumbang, juga Mukti Ali ya untuk menyusun duplik tertulis. Kami berikan kesempatan dibacakan pada sidang besok hari, jam 14.00 WIB,” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika.Sebelumnya, pada surat dakwaan disebutkan bahwa sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00.Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.(sof/ANTARA)

Barang Milik PMI Ditahan Bea Cukai, Benny Rhamdani: Jangan Curigai PMI, Mereka Pahlawan Devisa

Jakarta | FNN  - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani turut menyesalkan terjadinya kembali penahanan terhadap barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh petugas Bea Cukai. Benny mengatakan, ratusan PMI yang pulang dari negara penempatan melaporkan kepadanya bahwa barang milik mereka ditahan oleh petugas Bea Cukai di pelabuhan Semarang, Jawa Tengah dan pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya (Jawa Timur). \"Dua Minggu terakhir ini banyak keluhan dan kemarahan yang diluapkan oleh pekerja migran Indonesia barang mereka tertahan di pelabuhan Semarang dan Tanjung Perak,\" kata Benny kepada wartawan usai melepas 44 PMI di Aula kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Wakil Ketua Umum Partai Hati Nurani (Hanura) itu menyebut ditahannya barang milik PMI tersebut lantaran peraturan yang diusulkan oleh BP2MI terkait pembebasan bea masuk barang milik PMI kepada Menteri Keuangan (Menkue) Sri Mulyani beberapa bulan lalu belum disetujui. \"Alasan petugas Bea Cukai menahan barang milik PMI karena aturan yang dibahas atau yang didorong BP2MI itu belum selesai, aturan apa? Itu aturan yang diinisiasi oleh BP2MI agar Menteri Keuangan segera mengeluarkan PMK yang mengatur pembebasan barang milik PMI,\" ujar Benny. Mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) itu mengungkap lembaganya mengusulkan aturan pembebasan biaya barang milik PMI karena melihat dari penghasilan yang diberikan oleh pahlawan devisa itu kepada negara. Oleh karena itu, Benny mendesak Sri Mulyani untuk segera mengesahkan aturan yang diusulkannya beberapa bulan lalu, agar PMI mendapat relaksasi terkait barang yang mereka bawa dari negara penempatan. \"Kami ingin ada peraturan yang spesifik mengatur barang milik PMI dan ada good will negara tentang relaksasi, jadi jangan PMI ini jadi objek pajak, pajak, pajak terus padahal yang Meraka berikan kepada negara sangat besar, sesekali lah memberikan aturan relaksasi kepada PMI,\" terang dia. \"Kita juga mengusulkan tentang imei. PMI dihormati di negara penempatannya, tapi terkadang mendapat perlakuan hina di negaranya sendiri. Ini naif menurut saya,\" tegas Benny. Benny meminta kepada petugas Bea Cukai untuk tidak mencurigai barang yang dibawa PMI pulang dari negara penempatan ke Indonesia. Sebab, Benny memastikan barang yang dibawa PMI tersebut pasti tidak melanggar hukum.  \"Janganlah PMI ini terus-terusan dicurgai, mereka ini bawa barang yang merak pulang hanya untuk oleh-oleh kepada sanak keluarganya yang ada di kampung halaman, mereka ini bukan pejabat yang korupsi yang harus diperiksa dan dicurigai oleh petugas. Bayangkan PMI udah menyumbangkan devisa terbesar nomor dua kepada negara setelah migas, artinya jasa PMI sudah banyak kepada negara, kita harus mengormati mereka,\" tegas Benny. (Sur).

Bintan R. Saragih Ingin Anwar Usman Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Jakarta, FNN - Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan R. Saragih menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan MKMK terhadap Ketua MK Anwar Usman yang terbukti melakukan pelanggaran berat atas kode etik dan perilaku hakim konstitusi.Bintan menyatakan pendapat berbeda karena ia ingin Anwar Usman diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, bukan sekadar pemberhentian dari jabatan Ketua MK.\"Dasar saya memberikan pendapat berbeda, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim terlapor sebagai hakim konstitusi, in casu Anwar Usman, karena hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,\" kata Bintan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa.Menurut Bintan, seharusnya hakim terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran berat diganjar sanksi pemberhentian tidak dengan hormat karena telah diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.\"Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain,\" tegas Bintan.Ia mengatakan pendiriannya tersebut dilatarbelakangi oleh pengalamannya puluhan tahun sebagai akademisi.\"Cara saya berpikir dan berpendapat selalu konsisten sebagai seorang ilmuwan atau akademisi. Oleh karena itu, dalam memandang dan menilai sesuatu masalah, peristiwa, keadaan, gejala yang ada, selalu berdasarkan apa adanya,\" imbuhnya.Di sisi lain, Bintan mengaku gembira karena anggota MKMK saling memahami dalam memeriksa dan memutus laporan masyarakat yang masuk.\"Saya gembira bahwa dalam membuat putusan ini, kami bertiga bersikap saling memahami dan dalam suasana batin penuh senyum yang diakhiri dengan salaman bersama,\" ujarnya.Sebelumnya, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.\"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa.Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.Sebelumnya, laporan masyarakat bermunculan setelah putusan MK yang mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.Atas putusan tersebut, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu selengkapnya berbunyi “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai memuluskan jalan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman, untuk melaju sebagai bakal calon wakil presiden 2024.(sof/ANTARA)

Tergerusnya Elektabilitas Prabowo-Gibran Bukti Rakyat Kecewa

Jakarta | FNN - Hasil survei terbaru Charta Politika menyebut pencalonan Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putera Presiden Joko Widodo dan keponakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, malah membebani elektabilitas capres Prabowo Subianto. Hal itu dinilai wajar oleh pengamat politik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Airlangga Pribadi. Menurut Airlangga, penurunan elektabilitas Prabowo-Gibran merupakan konsekuensi dari semakin tingginya kesadaran publik bahwa telah terjadi intervensi kekuasaan dalam meloloskan nama Gibran seusai putusan MK yang dipimpin sendiri oleh adik ipar Presiden Jokowi alias paman dari Gibran tersebut. Apalagi, di media sosial juga marak sebutan \"Mahkamah Keluarga\" sebagai sindiran atas putusan kontroversial MK yang harus mengubah Undang-Undang untuk meloloskan Gibran. \"Survey yang dilakukan oleh Charta Politika memperlihatkan tampilnya Gibran mendampingi Prabowo justru membebani Prabowo, alih-alih ikut memperkuat suara, malah merosot. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari persepsi tentang naiknya Gibran sebagai cawapres tidak bisa dipisahkan dari intevensi kekuasaan dan penggunaan institut nstitusi hukum MK sebagai instrumen kekuasaan,\" tegas Airlangga pada wartawan, Selasa (7/11/2023). Airlangga mengatakan, persepsi adanya intervensi kekuasaan di tubuh MK membuat pandangan publik bergeser, terutama bagi para pendukung Presiden Jokowi, dan tidak serta merta memperkuat kandidasi Gibran. \"Justru yang terjadi adalah penguatan tentang tampilnya Gibran sebagai simbol representasi politik dinasti Jokowi yang berusaha melanggengkan kekuasaan,\" kata doktor alumnus Murdoch University, Australia, tersebut. Seperti diketahui, pada Senin (6/11/2023), Charta Politika merilis hasil survei terbaru. Simulasi tiga pasang calon presiden-calon wakil presiden, Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapat elektabilitas tertinggi yakni 36,8 persen, disusul Prabowo Subianto-Gibran (34,7 persen), dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (24,3 persen). Adapun jumlah responden yang tidak menjawab sebanyak 4,3 persen. Selain soal tergerusnya elektabilitas Prabowo, pada survei Charta Politika terkini, disebutkan sebanyak 39,7 persen responden menyatakan percaya bahwa Presiden Joko Widodo turut campur dalam keputusan MK terkait batasan usia calon Wakil Presiden dan dari jumlah tersebut, 49,9 persen responden setuju bahwa hal tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan orang dalam keluarga Presiden Jokowi menjadi calon Wakil Presiden. Merusak Demokrasi Sementara itu Direktur Eksekutif Indonesia Presidential Studies, Nyarwi Ahmad mengatakan hasil survei yang menyebutkan bahwa mayoritas publik menganggap Jokowi ikut terlibat dalam putusan MK. Apabila skandal di MK diibaratkan \'drama\', maka publik percaya bahwa presiden juga punya peran dalam drama tersebut.  \"Orang ada yang kemudian berpikiran kritis, kalau presiden melihat politik kita sebagai drama, publik bisa melihat keberadaan presiden ada dalam drama itu, bahkan menjadi bagian penting. Atau bahkan beberapa pihak mensinyalir, salah satu sutradara dibalik drama itu, wajar saja, karena presiden tidak pernah menyampaikan ekspresinya secara eksplisit,\" jelas Nyarwi.   Tidak bisa dipungkiri, Pakar Komunikasi Politik UGM ini menambahkan , Jokowi sebagai presiden menjadi sangat sentral dalam politik hari ini. Peran Jokowi sangat besar, bukan sekedar dari proses kandidasi, namun sampai nanti penyelenggaraan Pemilu.  Sementara itu, Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Action (CISA) Herry Mendrofa menyebut penilaian publik atas adanya cawe-cawe Jokowi dalam putusan MK bisa dipahami. Hal itu dikarenakan relasi kekeluargaan dan relasi kekuasaan sangat kental dalam putusan 90/PUU-XXI/2023 tersebut. \"Karena relasi kekeluargaan sangat lekat dengan relasi kuasa dalam konteks hubungan Jokowi dengan Ketua MK. Ini hal yang tidak bisa dipisahkan begitu saja. Penilaian publik seperti itu,\" ujarnya. Selain itu, Herry mengungkap indeks demokrasi era Jokowi menjadi yang terburuk sejak 14 tahun terakhir. \"Jelas akan mengalami penurunan, terutama era Jokowi. Indeks demokrasi Indonesia dari lembaga asing adalah yang terburuk dari 14 tahun terakhir. Bahkan tidak mengalami perubahan signifikan,\" jelas Herry. Menurutnya, ada aspek-aspek tertentu yang harus menjadi bahan evaluasi misalnya budaya politik. \"Yang terjadi adalah per hari ini budaya politik itu tidak muncul karena intervensi kekuasaan, sehingga publik enggan untuk mengatakan politik Indonesia baik-baik saja,\" tegasnya. Herry juga mengatakan indeks demokrasi Indonesia yang termasuk rendah, apalagi ketika muncul putusan MK. Hal itu dinilai akan semakin memburuk kehidupan demokrasi.  \"Jokowi sebelum keputusan MK kemarin, Indeks Demokrasinya rendah. Apalagi ini kaitannya dengan relasi kekuasaan dan relasi kekeluargaan yang erat kaitannya dengan keputusan MK. Ada hal yang ditabrak juga,\" pungkasnya. Herry juga mengatakan indeks demokrasi Indonesia yang termasuk rendah, apalagi ketika muncul putusan MK. Hal itu dinilai akan semakin memburuk kehidupan demokrasi.  \"Jokowi sebelum keputusan MK kemarin, Indeks Demokrasinya rendah. Apalagi ini kaitannya dengan relasi kekuasaan dan relasi kekeluargaan yang erat kaitannya dengan keputusan MK. Ada hal yang ditabrak juga,\" pungkasnya. (Sur)

Anwar Usman Adik Ipar Jokowi Diberhentikan Sebagai Ketua MK

Jakarta | FNN - Tepat pukul 18.18 WIB Selasa petang tadi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi keras terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman adik ipar  Jokowi. Putusan bernomor 2/MKMK/L/11/2023 terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman. “Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” jelas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan. \"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,\" tegas Jimly. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat dan disiarkan live oleh beberapa media layar kaca. Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan  Wahiduddin Adams selaku sekretaris. Putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI. MKMK mengawali pembacaan dengan menjelaskan soal putusan MK yang bersifat final dan mengikat. MKMK berpendirian menolak atau sekurang- kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi ataupun meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres- cawapres. Putusan itu diketahui membuat warga negara Indonesia yang di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres asal pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam Pemilu atau Pilkada. (fim).

Pemaksaan Politik Dinasti Jokowi Telah Menghancurkan Demokrasi Rasional

Jakarta | FNN  - Peneliti senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor menilai krisis konstitusi yang terjadi saat ini akan membawa dampak serius pada kehidupan demokrasi ke depan.  Politik dinasti untuk melanggengkan orang dalam keluarga Presiden Joko Widodo potensial akan menghancurkan iklim demokrasi rasional di Indonesia. Hal itu terkait dengan Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini yang tengah disorot atas Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 lantaran dinilai sarat dengan nepotisme. Presiden Joko Widodo disebut punya andil dalam putusan tersebut.  Ditambah lagi salah satu hakim konstitusi, Anwar Usman, mempunyai hubungan kerabat dengan Jokowi. Sehingga muncul penilaian putusan itu untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan dalam Pilpres 2024. Firman Noor mengungkapkan dampak mengerikan dari kondisi saat ini ketika dibiarkan berlarut adalah hancurnya demokrasi rasional. \"Ya hancurnya demokrasi rasional,\" tegas Firman Noor saat dihubungi pada Selasa (7/11/2023). Menurutnya, demokrasi dibangun berlandaskan rasionalitas, bukan ikatan kekeluargaan atau keturunan. \"Kalau seseorang secara rasional dari sisi pengalaman lebih banyak, kemampuan lebih baik, lebih teruji itu harus. Kalau dari anak kemarin sore simply (hanya karena) punya DNA yang sama dengan penguasa, itu demokrasi apa? Saya tidak mengerti itu,\" jelasnya. Menurut dia, yang terjadi di Indonesia adalah politik dinasti. Para elite hanya bekerja atas dasar kepentingan mereka sendiri, tanpa mempertimbangkan pilihan masyarakat banyak, tanpa mempertimbangkan kehidupan politik di masa depan. \"Yang terjadi saat ini adalah ada proses yang nir-partisipasi dalam penentuan pengkandidasian orang-orang yang berhak maju atau tidak. Penentunya di sini, sayangnya adalah ikatan keluarga. Porsi ikatan keluarga lebih besar, bukan pertimbangan yang lain-lain,\" pungkasnya. Sebelumnya, profesor Politik Islam Global asal Australia, Greg Barton mengatakan langkah Jokowi melakukan segala cara untuk meloloskan anaknya sebagai Cawapres sebagai tindakan yang terburu-buru.  \"Sayang sekali dia (Jokowi) mau campur tangan dalam urusan keluarga. Kalau bisa lebih sabar, pasti orang tidak keberatan kalau anaknya dikasih dan disiapkan untuk masa depan. Tapi, ini seolah terlalu terburu-buru,\" tegas Greg dalam podcast yang dipandu Akbar Faisal. Dia menilai, putusan MK beberapa waktu lalu itu banyak membuat orang kecewa. Kemudian, hal ini berdampak pada wajah demokrasi di Indonesia. “Dalam beberapa hal ada pemerosotan demokrasi di bawah pemerintahan Pak Jokowi,“ tuturnya. Kekuatan Penuh Sementara itu, Pengamat Politik Adi Prayitno mengatakan, meski ditinggal kawan lama, namun sikap Presiden Jokowi jelas. \"Bagi Jokowi pasti jalan terus. Semua sudah terjadi. Gibran sudah daftar ke KPU berdampingan dengan Prabowo Subianto. Bagi Jokowi tak ada lagi melihat ke belakang,\" kata Adi. Putra Jokowi, Gibran Rakabuming sudah maju sebagai Cawapresnya Prabowo Subianto. Sebagai orang yang berkuasa, tentu Jokowi akan mengarahkan semua sumber daya untuk memenangkan anaknya. \"Fokus ke depan menangkan Gibran dengan semua resource yang ada. Terutama yang konsisten di barisan Jokowi. Sementara yang beda sikap pasti ditinggalkan,\" jelas Adi.  Jokowi jalan terus, meski teman lama seperjuangan di PDIP meradang. Hubungan keluarga Jokowi dengan partai yang membesarkan, PDIP bagai api dalam sekam. \"Tidak ada yang mundur, tidak ada komunikasi. Tapin memang harus diakui bahwa saat ini Jokowi melawan pendukungnya sendiri yang selama ini pasang badan untuk membela Jokowi,\" tegas Adi lagi.  Menurut Adi, hubungan Jokowi dengan \'kawan lama\', sebut saja mantan Walikota Solo, FX Rudi, tokoh PDIP Solo, Seno Kusumoharjo, atau bahkan para petinggi PDIP tidak baik-baik saja. Dan, retaknya hubungan mereka tidak menguntungkan Jokowi. \"Secara persepsi tak menguntungkan Jokowi. Karena mereka meninggalkan Jokowi bukan hanya dengan luka hati, tapi dengan mengkritik habis Jokowi. Meski kini Jokowi mendapat kawan baru dari koalisi baru (Koalisi Indonesia Maju), namun Jokowi kehilangan orang-orang yang setia pasti  sangatlah merugikan,\" pungkasnya. (Sur)

Gibran Tidak Digolkarkan, Jokowi Memainkan Politik Drakula

Jakarta | FNN – Saat memberi sambutan pada HUT ke-59 Golkar, Presiden Jokowi menyinggung kondisi politik jelang Pemilu 2024. Jokowi menilai terlalu banyak drama dalam politik saat ini. Jokowi juga meminta agar semua pihak memiliki pandangan yang sama untuk mewujudkan demokrasi yang berkualitas. “Saat ini kita sudah masuk tahun politik tahun pemilu, dan saya ingin kita semua memiliki pandangan yang sama bahwa dalam demokrasi yang namanya kompetisi politik itu biasa itu biasa, wajar, keinginan untuk menang itu juga boleh-boleh saja itu juga wajar, bertanding untuk menang itu hal yang sangat wajar, tapi yang harus tetap kita tunjukkan adalah demokrasi yang berkualitas,\" kata Jokowi.Dari ulang tahun Golkar yang ke-59 tadi malam juga ada satu hal yang menarik bahwa ternyata Gibran belum dikuningkan oleh Golkar. Padahal, Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, pernah mengatakan bahwa dirinya sudah ditelepon oleh Airlangga Hartarto bahwa Gibran akan dikuningkan. Apa yang sebetulnya terjadi? Menanggapi hal tersebut, Rocky Gerung dalam sebuah diskusi di kanal You Tube Rocky Gerung Ofiicial mengatakan bahwa ada istilah yang lebih dahsyat dari drakor (drama Korea), yaitu drakula (drama keluarga). Kita mau melihat bagaimana sebetulnya isi pikiran Jokowi. Jokowi menganggap bahwa banyak drama, tetapi drama yang paling berbahaya adalah yang dilakukan oleh keluarganya, yaitu drama keluarga (drakula). Drakula memang pengisap darah. “Jadi, kita mau lihat sebetulnya arah pikiran Jokowi. Tentu Jokowi merasa bahwa dia tetap di atas angin karena dia memegang banyak rahasia ketua partai. Apapun isinya, tetap Jokowi tahu permainan-permainan politik atau potensial korupsi atau potensial sprindik yang sudah pernah dia ucapkan bahwa dia memperoleh segala macam informasi intelijen,” ujar Rocky. “Tetapi, mengungkapkan itu tanpa ada tindakan artinya dia menyembunyikan kejahatan, yaitu kejahatan rezimnya,” ujar Rocky. Yang lebih menarik, lanjut Rocky, di hari ulang tahun Golkar tidak ada semacam prosesi untuk pelantikan Gibran, penguningan Gibran. Orang tentu bertanya apakah Airlangga tidak mau atau menolak Gibran digolkarkan?  Apakah tokoh-tokoh Golkar senior menolak? “Tidak mungkin menolak. Satu-satunya yang mungkin menahan pelantikan Gibran adalah bapaknya sendiri kan,” ujar Rocky. Logikanya, kata Rocky, kalau Jokowi sudah mengatakan golkarkan Gibran, pasti digolkarkan. Jadi, pada menit-menit terakhir mungkin Jokowi menganggap agar jangan dulu digolkarkan supaya bisa menunggu, misalnya, keputusan di Mahkamah Konstitusi, walaupun basa-basi. Tetapi, dalam pikiran Jokowi, dia belum sepenuhnya ingin menggolkarkan Gibran, supaya Gibran sah menjadi wakil presiden dari Golkar di koalisi Prabowo. Sebaliknya, lanjut Rocky, orang menduga bahwa berarti Jokowi masih ingin cawe-cawe dengan PDIP sehingga Gibran disuruh untuk tidak mundur dulu dari PDIP. Jadi, permainan catur semacam ini, langkah kuda-langkah kuda semacam ini dengan mudah kita baca, karena kita tahu bahwa ini drama keluarga alias drakula. Rocky menduga Jokowi sengaja mempertahankan Gibran karena status Gibran sendiri di PDIP tidak resmi dipecat, hanya disebut sudah berhenti, sudah tidak jadi anggota PDIP. Tetapi, hitam di atas putih pemecatan Gibran tidak ada dan artinya sewaktu-waktu bisa dipulihkan kembali statusnya sebagai kader PDIP. “Pasti, itu bisa dipulihkan. Artinya, ada yang orang sebut koloni kelima dari PDIP. Ada koloni kelima yang sedang beroperasi yang juga pasti disuruh oleh Jokowi untuk mengintai jangan-jangan sebetulnya PDIP masih potensi untuk dikendalan oleh Jokowi,” ungkap Rocky dalam diskusi bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, itu. Memang, kata Rocky, Megawati mengirim sinyal permusuhan, tetapi PDIP sebagai partai juga tergantung akses-akses strategisnya secara ekonomi dan secara politik pada Jokowi. Itu yang mungkin kita lihat sebagai tondo-tondo kenapa Mbak Puan tidak secara tegas mengucapkan sesuatu yang sifatnya teguran partai pada Jokowi. Dia hanya menyindir-nyindir. Demikian juga Hasto kira-kira. Jadi, Rocky membaca bahwa di dalam PDIP sendiri tetap ada faksionalisasi yang belum seutuhnya menganggap bahwa Jokowi sudah selesai. Tetap ada tokoh-tokoh yang menganggap agar kita main-main sedikit lagi, siapa tahu Jokowi berbalik arah meninggalkan Prabowo dan memindahkan Gibran ke PDIP. Kalau Gibran dipindahin ke PDIP, Jokowi akan merasa sama saja, karena dia masih punya koloni kelima, masih bisa punya akses untuk mengetahui isi partainya di situ, dan membaca ketegangan politik di dalam koalisi Prabowo. “Jadi Jokowi betul-betul memainkan politik drakula,” ujar Rocky.(ida)

Syaikh Al-Qardhawi: Perang Melawan Israel, bukan Perang Akidah Islam dan Yahudi

Perang melawan zionis Israel bukanlah perang akidah antara Yahudi dan Islam. \"Jika kita memerangi Yahudi karena akidah maka konsekuensinya kita pun akan memerangi Nasrani juga,\" ujar Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul \" al-Quds: Qâdhiyyah Kulli Muslim\" yang dalam edisi Indonesia menjadi \"Palestina: Masalah Kita Bersama\" (Pustaka Al-Kautsar, 1999). Dalam soal akidah dan syariah, Al-Qardhawi mengingatkan agama Yahudi lebih dekat dengan orang Islam daripada Nasrani. \"Agama Yahudi lebih dekat ke agama Ibrahim, baik dalam hal akidah maupun syariah,\" katanya. Agama Yahudi telah mengikuti sunah Ibrahim, dia mencontohkan, yaitu menyunati anak-anak mereka sebagaimana kaum Muslimin. Sedangkan Nasrani tidak melaksanakan hal tersebut. Al-Qardhawi menambahkan, Yahudi telah mensyaratkan penyembelihan sebagai tanda halal bagi hewan-hewan dan burung-burung seperti yang dilakukan oleh orang Muslim, sedangkan orang Masehi tidak mensyaratkan hal tersebut, karena Paulus mengatakan bahwa segala sesuatu itu suci bagi orang-orang yang suci.  Selanjutnya, Yahudi mengharamkan babi sebagaimana kaum Muslimin mengharamkannya. Sedangkan Nasrani menghalalkannya. Yahudi mengharamkan patung-patung, sedangkan Nasrani tidak. \"Jadi jika kita memerangi Yahudi karena akidah maka konsekuensinya kita pun akan memerangi Nasrani Masehi juga,\" tandasnya. Lepas dari itu, jejak hubungan Islam-Yahudi sangat buruk sejak dulu kala.  Pada mulanya, Nabi Muhammad SAW menaruh harapan besar pada orang-orang Yahudi sebagai pendukung bagi agama yang sedang beliau dakwahkan. Beliau menganggap mereka memiliki basis keyakinan yang bersumber pada ajaran yang sejalan dengan agama yang beliau bawa. Interaksi Nabi Muhammad SAW dengan kaum muslim di satu pihak, dengan pihak Yahudi di pihak lain kemudian menjadi intens, dan wahyu pun turun memberikan berbagai tanggapan, mengkritik dan pada akhirnya bahkan mengecam tindakan-tindakan mereka yang ternyata tidak seperti yang diharapkan, yakni justru menjadi penentang utama bagi risalah yang dibawa Nabi SAW.  Beberapa riwayat menyebutkan bagaiamana misalnya orang-orang Yahudi melakukan konspirasi dengan kaum musyrik Makkah untuk menentang Nabi SAW dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan atau bahkan menyulutkan api pertikaian. Pada kesempatan lain juga diriwayatkan sejumlah ayat Al-Qur\'an diturunkan dalam rangka merespons secara langsung sikap-sikap negatif orang Yahudi terhadap umat Islam dan Nabi Muhammad SAW. Misalnya riwayat asbab nuzul [sebab turun] ayat QS Al-Baqarah : 80-98, QS al-Isra\' : 85 dan QS. Al-Kahfi : 83.  Konflik Politik Dalam catatan modern, konflik berkepanjangan antara bangsa Palestina dengan negara Zionis Israel terjadi sejak pembagian wilayah Palestina oleh PBB pada tahun 1947 mengikuti Deklarasi Balfour 1917. Pasca Deklarasi Balfour, Inggris memfasilitasi imigrasi ratusan ribu kaum Yahudi ke wilayah Palestina, termasuk memberikan bantuan militer bagi kaum Yahudi saat terjadi perlawanan rakyat Palestina pada 1939. Setelah negara Zionis Israel berdiri pada 1948, konflik berdarah pun secara asimetris dan terstruktur dilakukan kaum Zionis kepada bangsa Palestina hingga hari ini. Merujuk pada catatan di atas, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa konflik yang terjadi antara bangsa Palestina dan Israel bukanlah konflik agama antara Islam dan Yahudi. Melainkan konflik politik di mana banyak umat Yahudi yang juga ikut menentang Zionisme Israel. “Itu saya kira pandangan yang harus kita berikan garis tebal bahwa ini adalah peperangan dan konflik politik yang berkaitan dengan perebutan wilayah kekuasaan antara bangsa Palestina dan bangsa Israel tetapi tentu dalam posisi di mana masyarakat internasional menyebut Israel melakukan okupasi atau agresi terhadap wilayah bangsa Palestina,” ungkapnya. DH

KPK Memanggil Basuki Tjahaja Purnama sebagai Saksi Perkara LNG

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa,  memanggil Komisaris PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan \'liquefied natural gas\' (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2021.\"Informasi yang kami peroleh saksi sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai informasi apa saja yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.Sebelumnya, KPK pada Selasa (19/9) mengumumkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (GKK alias KA) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina pada 2011—2021.Perkara dugaan korupsi tersebut diduga berawal sekitar 2012, saat itu PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia dalam kurun waktu 2009-2040 sehingga perlu pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lainnya di Indonesia.Karen yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero Periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.Karen kemudian secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup rapat umum pemegang saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.Buntut keputusan tersebut, kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.Kondisi kelebihan pasokan tersebut kemudian harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero.Perbuatan KA atau Galaila Karen Kardinah menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dolar AS atau sekitar Rp2,1 triliun.Atas perbuatannya, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ida/ANTARA)