ALL CATEGORY

Usai Sanksi MKMK, Anwar Usman Mengatakan Jabatan Milik Allah

Jakarta, FNN - Hakim konstitusi Anwar Usman mengatakan bahwa jabatan adalah milik Tuhan merespons putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan dirinya melakukan pelanggaran etik berat dan dijatuhi sanksi diberhentikan dari jabatan Ketua MK.\"Kan saya sudah bilang, jabatan milik Allah,\" kata Anwar Usman saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu.Dia mengatakan tidak ada komentar khusus perihal putusan MKMK tersebut. Sementara itu, terkait perkara baru uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu yang akan bergulir hari ini, Anwar mengaku akan mengikuti amar putusan yang dijatuhkan MKMK terhadap dirinya. \"Sesuai dengan amar putusan,\" ucap dia singkat.MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.\"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,\" kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.Tidak hanya itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.\"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,\" ucap Jimly.Di sisi lain, perkara permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu kembali muncul. Perkara yang diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana itu akan memulai sidang perdana pada hari ini, Rabu.Gugatan Brahma teregistrasi dengan nomor 141/PUU-XXI/2023. Dalam petitumnya, Brahma meminta frasa \"Yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah\" pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah menjadi \"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi”.Terkait Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 itu, MKMK memebenar permohonan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNUSIA untuk tidak mengikutsertakan Anwar Usman dalam memeriksa perkara. Diketahui, mahasiswa UNUSIA bernama Tegar Afriansyah dan Isfa’zia Ulhaq sebelumnya mengajukan laporan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi kepada MKMK.\"Permintaan pelapor BEM UNUSIA agar tidak mengikutsertakan hakim terlapor dalam pemeriksaan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 dapat dibenarkan,\" demikian dikutip dari salinan Putusan NOMOR: 2/MKMK/L/11/2023.(ida/ANTARA)

Soal Anwar Usman Diminta Mundur, Itu Urusan Moral Dia

Jakarta, FNN - Menkopolhukam Mahfud MD menilai soal pengunduran diri Anwar Usman dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi usai terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi merupakan urusan moral individu.\"Itu urusan moral dia,\" kata Mahfud usai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Jakarta, Rabu.Mahfud menyerahkan sepenuhnya keputusan untuk mundur sebagai ketua MK kepada Anwar. Menurut dia, moral yang mengacu pada sebuah prinsip hidup seseorang merupakan aturan hidup yang tidak bisa diintervensi.\"Itu terserah dia. Itu sudah bukan urusan saya,\" ujar Mahfud.Sebelumnya, mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan mengatakan Anwar Usman harus mengundurkan diri karena terbukti melanggar etik berat.\"Oleh karena itu, barang kali ini agar efektif, kalau di shame culture, di mana ada shame culture, itu sudah tidak usah saya terjemahkan. Semua orang akan mundur kalau keadaan seperti ini,\" kata Maruarar di Jakarta, Selasa malam (7/11).Kendati demikian, pemecatan itu memang bukan kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai ketua MK. MKMK pun memerintahkan wakil ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan ketua baru MK, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.Anwar juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Serentak 2024.(ida/ANTARA)

Jangan Sampai di Atas Makan Bersama, tetapi di Bawah Masih Ribut

Jakarta, FNN - Presiden Joko Widodo mengatakan agenda makan siang bersama para bakal capres beberapa waktu lalu bertujuan untuk memberi pesan bahwa para calon pemimpin bangsa harus tetap rukun meskipun akan bersaing ketat dalam Pemilu 2024.\"Jangan sampai yang di atas sudah makan-makan bersama, (tetapi) yang di bawah, di daerah, masih ribut-ribut. Ini yang perlu kita jaga bersama-sama,\" kata Presiden Jokowi dalam Rakornas Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Rabu.Jokowi mengatakan demokrasi mengajarkan bangsa Indonesia bahwa persaingan dan perbedaan pilihan dalam pemilu adalah hal wajar. Namun, tegasnya, kerukunan bangsa tetap harus dijaga dan tidak boleh dikorbankan.\"Kondusivitas bangsa harus tetap harus kita jaga, stabilitas keamanan harus kita jaga bersama-sama,\" katanya.Menurut Jokowi, demokrasi di Indonesia saat ini sudah berkualitas. Masyarakat Indonesia juga dinilai semakin bijaksana dalam memilih dan semakin dewasa dalam bersikap.\"Karena pemilu adalah pestanya rakyat, harusnya rakyat itu bergembira, harusnya itu. Rakyat dalam berpesta bersuka cita, bukan kekhawatiran, bukan keresahan, bukan kerisauan yang hadir; tapi kegembiraan dan suka cita,\" jelasnya.Oleh karena itu, Jokowi mengajak seluruh pihak untuk melakukan upaya bersama agar Pemilu 2024 dapat menjadi ajang konsolidasi yang menghasilkan ide serta gagasan taktis dan solutif bagi kemajuan bangsa Indonesia.\"Segala upaya harus kita lakukan bersama-sama dengan harapan besar bahwa pemilu ini dapat benar-benar jadi ajang konsolidasi,\" ujar Jokowi.Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres dan cawapres untuk Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh DPI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).Sementara itu, pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.KPU RI telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.(ida/ANTARA)

Data Pemilu Menjadi Target Ancaman Serangan Siber

Surabaya, FNN - Pakar Teknologi dan Informasi (TI) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Supangat, M.Kom., Ph.D., ITIL., Cobit., CLA., menyebut data pemilu rawan menjadi target dari ancaman serangan siber.\"Salah satu ancaman utama adalah pencurian identitas pemilih, terutama Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berisi data sensitif, seperti nama, alamat, tanggal lahir, dan nomor identifikasi,\" kata Supangat di Surabaya, Jawa Timur, Rabu. Supangat mengatakan tantangan keamanan elektronik dalam pemilu, yakni meningkatkan perlindungan data pemilih dalam beberapa dekade terakhir. Sebab, perkembangan teknologi telah mengubah lanskap pemilu secara signifikan.Menurut dia, pemilu memegang peranan penting dalam menjaga sistem demokrasi dan memberikan kesempatan warga negara untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Sehingga, untuk menjaga demokrasi yang kuat, hal itu penting untuk memastikan pemilu yang aman dan perlindungan data pemilih yang kuat.\"Penggunaan teknologi digital telah diterapkan oleh penyelenggara pemilu di berbagai tingkat untuk menjaga transparansi dan kelancaran proses pemilu. Namun, perlu diingat bahwa keberadaan teknologi juga membawa ancaman baru, terutama dalam bentuk serangan siber,\" ujar Supangat. Berdasarkan laporan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), penggunaan teknologi di Indonesia berkaitan dengan peningkatan insiden cyber crime terjadi peningkatan.\"Keamanan data pemilih menjadi inti dari menjaga integritas pemilu dan memberikan warga rasa aman saat memberikan suara. DPT menjadi penting karena berkaitan dengan validitas dan perlindungan data pribadi warga negara,\" ujar Kepala Program Studi (Prodi) Sistem dan Teknologi Informasi (Sistekin) Fakultas Teknik Untag Surabaya tersebut. Untuk menghadapi ancaman keamanan siber seperti ini, kata Supangat, diperlukan tindakan yang tidak hanya bergantung pada peran tenaga IT dalam hal komputasi.Namun, juga melibatkan komunikasi kepemimpinan. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU disebut pernah menjadi korban cyber crime, termasuk insiden pencurian identitas pada 2019 lalu yang melibatkan kebocoran data DPT. \"Data pribadi dari 2,3 juta warga Indonesia diduga bocor dan dijual oleh peretas di dark web. Perlindungan data pribadi dijamin dalam konstitusi, terutama dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Pasal 28G ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi ‘setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi’,\" ucap dia.Supangat menjelaskan situasi semacam ini sering dimanfaatkan oleh peretas untuk mencuri data pribadi secara ilegal. KPU memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan data pribadi peserta pemilu selama berbagai tahap penyelenggaraan pemilu, termasuk pemutakhiran data pemilih, pengumpulan data pribadi, pelaksanaan pemilu, dan tindakan pasca-pemilu.Dari serangkaian kasus tersebut, lanjut Supangat, terlihat bahwa teknologi informasi dalam pemilu menjadi target rentan terhadap ancaman serangan siber yang semakin kompleks dengan beragam motif. Selain itu, ancaman terhadap data pemilih juga dapat mengancam hak konstitusi warga negara, khususnya dalam isu perlindungan data pribadi terkait kebocoran data.\"Kasus-kasus ini menyoroti pentingnya melindungi dan menjaga data pribadi dengan ketat. Perlindungan data pemilih adalah kunci untuk menjaga integritas pemilu dan menciptakan proses yang demokratis, transparan, aman, dan adil,\" tuturnya. Meskipun KPU telah menerapkan regulasi untuk melindungi data pribadi peserta pemilu, tantangan perlindungan data ini harus terus diatasi untuk menjaga kepercayaan warga dalam pemilu elektronik di era digital ini.Supangat merinci ada beberapa langkah untuk meningkatkan perlindungan data pemilih, diantaranya komunikasi kepemimpinan dalam keamanan siber alur informasi keamanan siber yang dibangun melalui komunikasi oleh pimpinan organisasi menjadi pilar utama dalam manajemen keamanan siber. Sebab, hal itu tidak terpisahkan dan saling terkait satu sama lain. \"Keamanan sumber kode perangkat lunak pemilu harus disusun dengan hati-hati dan diuji untuk mengidentifikasi celah keamanan. Pemerintah dan badan pemilihan perlu berinvestasi dalam pengembangan perangkat lunak yang aman,\" katanya.Lebih lanjut, transparansi dan pengawasan penting dilakukan untuk memberikan akses ke sumber kode perangkat lunak pemilu kepada peneliti keamanan siber dan masyarakat umum untuk mengidentifikasi masalah dan kelemahan potensial. \"Pelatihan dan kesadaran pelatihan bagi personel pemilu dan pendidikan publik tentang ancaman keamanan elektronik dalam pemilu dapat membantu mengurangi risiko, serta melakukan audit dan pemeriksaan rutin terhadap sistem pemilu untuk mendeteksi celah keamanan dan mencegah serangan yang berpotensi merusak,\" ucapnya.(ida/ANTARA)

Jokowi Membantah Pemilu di RI Mudah Diintervensi

Jakarta, FNN - Presiden RI Joko Widodo membantah bahwa Pemilu di Indonesia mudah untuk diintervensi atau mendapat campur tangan dari pihak lain.Presiden Jokowi menjelaskan bahwa tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia bahkan mencapai 840 ribu yang tersebar dari Aceh sampai Papua dan diawasi oleh banyaknya saksi.\"Banyak yang menyampaikan bahwa Pemilu kita ini gampang diintervensi. Diintervensi dari mana? Di setiap TPS itu ada saksi partai-partai. Semua TPS ada saksi dari partai-partai, belum juga aparat yang juga ada di dekat TPS,\" kata Presiden Jokowi saat membuka Rakornas Penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Jakarta, Rabu.Presiden menjelaskan bahwa dengan banyaknya saksi setiap partai di TPS-TPS menandakan bahwa Pemilu di Indonesia sangat terbuka karena bisa diawasi oleh siapa saja, baik masyarakat, media hingga pihak-pihak lain.\"Jadi jangan ada yang mencoba-coba untuk mengintervensi, karena jelas sangat sangat sulit, karena di TPS tadi saya sampaikan ada saksi...saksi...saksi...saksi dari partai-partai politik,\" kata Jokowi menegaskan.Kepala Negara menyampaikan bahwa Pemilu 2024 adalah pesta demokrasi terbesar yang pernah diselenggarakan dengan tersebarnya 840 ribu TPS dari Aceh sampai Papua.Tantangan untuk melaksanakan Pemilu 2024 juga besar karena tidak hanya memastikan tata kelola Pemilu akuntabel dan berintegritas, tetapi juga mekanisme distribusi dan mekanisme pengamanan dapat dilakukan.Oleh sebab itu, Presiden meminta DKPP, KPU, Bawaslu hingga tim pemeriksa daerah untuk berani mengontrol tegas, mengawasi dan meluruskan jika terdapat hal yang berpotensi mengganggu jalannya proses demokrasi.Selain itu, Presiden juga meminta DKPP melakukan inovasi dan mendengarkan suara rakyat agar suhu politik tetap kondusif, aman dan damai.\"Saya minta kita semua agar mempersiapkan segala sesuatunya dengan detail, harus dicek, harus diawasi, harus turun ke lapangan untuk melihat. Kalau bisa gunakan teknologi terkini karena tadi anggarannya sudah naik 200 persen untuk DKPP,\" tutur Jokowi.(ida/ANTARA)

Putusan MKMK untuk Anwar Usman di Luar Ekspektasi

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. mengatakan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Anwar Usman di luar ekspektasi.Mahfud menilai tindakan tersebut sangat berani untuk dilakukan oleh MKMK.\"Bagus, saya di luar ekspektasi saya sebenarnya. Bahwa MKMK bisa seberani itu,\" kata Mahfud saat ditemui usai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Jakarta, Rabu.Mahfud menduga sanksi yang dijatuhkan terhadap Anwar Usman hanya berupa teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak memimpin sidang.Namun, pada faktanya Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK saat pembacaan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).Sanksi pemberhentian tersebut membuat Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum mendatang.\"Ternyata diberhentikan dan tidak boleh memimpin sidang selama pemilu. Itu \'kan bagus, berani,\" kata Mahfud.Anwar Usman pun tidak bisa mengajukan banding atas sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.Putusan MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman bukan pemberhentian dengan tidak hormat yang membuatnya bisa melakukan banding melalui majelis banding.\"Kalau dipecat beneran, itu ada bandingnya. Akan tetapi, kalau diberhentikan dari jabatan dengan hormat, itu enggak bisa naik banding. Itu selesai. Naik banding bukan saja berisiko tidak memberi kepastian, melainkan bisa saja hakim bandingnya itu masuk angin,\" kata Mahfud.(ida/ANTARA)

Kodam Udayana Mengerahkan 10.912 Personel untuk Mengamankan Pemilu 2024

Denpasar, FNN - Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana mengerahkan 10.912 personel untuk mengamankan tahapan Pemilu 2024 di tiga provinsi yang meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, serta menyiapkan 2.598 unit alutsista yang diperbantukan untuk berbagai kepentingan logistik pemilu, pengamanan, hingga kesiapsiagaan bencana dan situasi darurat lainnya.\"Jumlah personel yang dilibatkan untuk apel gelar pasukan dan selanjutnya akan bertugas dalam pengamanan Pemilu 2024 adalah 10.912 orang dan alutsista yang dikerahkan ada 2.598 unit. Ini adalah kesiapan kami dalam mengamankan pemilu yang akan datang,\" kata Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Harfendi dalam apel gelar pasukan dalam rangka kesiapan pemilu 2024 di Lapangan Niti Mandala, Renon, Denpasar, Rabu.Dalam laporannya kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Agus Subiyanto yang memimpin apel gelar pasukan secara serentak melalui video conference, Harfendi menyebutkan di wilayah hukum Kodam IX/Udayana sendiri apel gelar pasukan dilaksanakan di tiga titik yakni Denpasar-Bali, Lombok-NTB dan Kupang-NTT serta diikuti oleh 29 Kodim secara serentak di wilayahnya masing-masing sesuai dengan kondisi dan situasi.Kepada Kasad, Pangdam IX/Udayana menyatakan Kodam IX/Udayana siap mengamankan Pemilu 2024 bekerja sama dengan pihak terkait lainnya, seperti penyelenggara pemilu KPU, Bawaslu hingga jajaran kepolisian, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, mahasiswa dan lainnya.\"Kami siap untuk melaksanakan pengamanan Pemilu 2024 dan kami akan kerahkan semua kemampuan yang ada pada kami, bekerja sama dengan Forkopimda, elemen masyarakat, organisasi yang ada di wilayah Bali-Nusa Tenggara,\" kata dia.Untuk pengoperasian alutsista, kata Pangdam, masih menunggu keputusan dari pemerintah. Yang pasti, ribuan alutsista yang tergelar di wilayah Kodam Udayana telah siap untuk membantu mengamankan Pemilu 2024.Pangdam pun mengimbau masyarakat agar menghadapi Pemilu 2024 dengan keadaan damai dan dirayakan sebagai pesta demokrasi untuk menentukan pemimpin yang tepat sesuai dengan pilihan sendiri tanpa menimbulkan konflik dengan orang lain apalagi menimbulkan perpecahan dan pembelahan dalam masyarakat.\"Kami mohon bantuan kepada masyarakat karena tidak hanya dan tidak cukup kami saja yang menyukseskan pemilu ini, tetapi semua komponen bangsa ini baik masyarakat, tokoh-tokoh, mahasiswa, Pemda, Polisi semua harus berpikiran yang sama menyukseskan Pemilu 2024,\" kata Harfendi.(ida/ANTARA)

Status Gibran Sah Usai Anwar Dicopot Sebagai Ketua MK

Jakarta, FNN - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan putusan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Ketua MK Anwar Usman tidak menggugurkan putusan MK soal batas usia capres-cawapres yang membuat Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.\"Yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres secara hukum sudah sah, sudah selesai,\" kata Mahfud usai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Jakarta, Rabu.Ia menjelaskan saat ini berbagai persoalan di MK yang belum terselesaikan harus diselesaikan. Sebab, putusan MK merupakan putusan langsung yang memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan.Putusan MK bersifat mengikat dan tidak hanya berlaku bagi para pihak, tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia.\"Sekarang persoalan MK-nya yang kita selesaikan, karena putusan MK itu sudah mengikat,\" tegasnya.Untuk itu, dia mengatakan Pilpres 2024 harus berjalan sesuai dengan pasangan bakal capres dan wapres yang ada. Adapun pasangan calon yang sudah mendaftar ke KPU adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.Menurut Mahfud, demokrasi harus memiliki riak-riak, akan tetapi tak sampai memecah belah berbagai pihak.MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.\"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,\" kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.Tidak hanya itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.\"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,\" ucap Jimly.(ida/ANTARA)

Kecurangan, bahkan Sebelum Pilpres 2024 Dilaksanakan

Oleh Yusuf Blegur | Mantan Presidium GMNI  KECURANGAN demi kecurangan pilpres 2024 bahkan sebelum dilaksanakan, begitu percaya diri dan melenggang mulus menginjak-injak harga diri dan martabat bangsa. Tak adakah secuil keberanian rakyat Indonesia untuk menghentikannya? Skandal KKN yang melibatkan Mahkamah Kostitusi sesungguhnya bukan yang pertama dan satu-satunya terjadi jelang pilpres 2024. Selama terkait Jokowi sebagai capres ataupun ikut cawe-cawe dalam pilpres, maka sesungguhnya pilpres telah dipenuhi kecurangan bahkan sebelum dilaksanakan. Mulai dari pilpres 2014, 2019 terlebih 2024 yang sebentar lagi dilaksanakan, aroma rekayasa untuk memenangkan calon presiden tertentu kental terasa.  Kemunculan Jokowi dari Solo yang mengandalkan jabatan walikota begitu terkesan mendadak tanpa pengenalan publik yang luas, tanpa guratan prestasi yang membanggakan. Jokowi tiba-tiba menjadi media darling (semua media menjadi paduan suara yang membagus-baguskan Jokowi), sokongan ekonomi dan politik mengalir deras baik dari oligarki dunia usaha maupun partai politik. Tak cukup sekedar itu, keluguan, kesan merakyat dan kejujuran dipoles sedemikian hebatnya, hingga  rakyat terhipnotis meski hanya dari keluar masuk gorong-gorong dan kawasan kumuh serta makan di warteg. Paling prinsipil juga tatkala kontroversi ijazah palsu  menerpanya. Sungguh memalukan dan menjadi kejahatan yang tak bisa dimaafkan jika itu benar terbukti. Kemunculannya memang seperti sihir, kepalsuan dan tidak nyata, melenyapkan logika dan akal sehat, yang kemudian melekat kuat pada eksistensinya hingga menjadi presiden. Tanpa bekal pengetahuan dan kapasitas yang memadai, Jokowi percaya diri meski memerankan jabatan presiden sebagai sekedar boneka. Dalam pengendalian korporasi dan partai politik, Jokowi juga terkenal manut pada perorangan semacam Luhut Binsar Panjaitan. Dengan jabatan presiden yang terhormat dan mulia yang digenggamnya, Jokowi justru nyaman sebagai petugas partai dan jongos pengusaha. Begitu banyak dan kentara upaya-upaya kecurangan dan main kayu dipertontonkan Jokowi dan yang mendukungnya semenjak terlibat dalam bursa capres. Publik belum amnesia saat kematian 894 orang petugas KPPS yang mendadak dan terjadi serentak di pilpres 2019. Jumlah kematian yang tidak sedikit dan tidak biasa tanpa diketahui jelas penyebabnya saat melaksanakan kegiatan pilpres. Belum lagi pada saat menjelang pilpres mulai dari menghambat kinerja saksi, sabotase logistik hingga kecurangan perhitungan suara yang merugikan pasangan capres lainnya. Kecurangan yang menegasikan aspek-aspek terbuka, jujur dan adil begitu terasa dan rakyat tak bisa berbuat apa-apa. Seperti sedang merencanakan kecurangan pilpres seperti sebelumnya pada tahun 2014 dan 2019.  Jokowi dan kroni mulai merancang skenario busuk mereduksi konstitusi dan demokrasi guna memenangkan pilpres 2024. Kegagalan perpanjangan jabatan presiden 3 periode dan manuver menunda pemilu, membuat Jokowi harus pasrah melaksanakan pilpres 2024, tentunya pasti dengan strategi  culas dan konspirasi jahat. Berhasil memanfaatkan KPK untuk menjegal capres lain yang potensial, menaklukan para ketua umum partai politik menjadi budak belia, Jokowi juga memasang lembaga-lembaga survei menuruti pesanan hingga terlibat politik uang dan kejahatan informasi. Contohnya ada capres yang didukung rakyat dengan antusias dan euforia atas kehadirannya namun surveinya rendah, sebaliknya capres bermasalah KKN dan tidak populis justru angka surveinya tinggi. Kebohongan mana lagi yang Jokowi perbuat? Tak cukup dari pelbagai kebobrokan yang telanjang dan hina itu, kini Jokowi memainkan Mahkamah Konstitusi (MK). Tanpa rasa malu, tanpa kehormatan dan tanpa ada beban, Jokowi begitu percaya diri memaksakan keluarganya tampil dalam panggung politik dan institusi negara. Ketua MK yang notabene adik iparnya, sukses memainkan peran memuluskan pencalonan anaknya menjadi cawapres dengan merubah persyaratan usia cawapres meski cacat hukum. Tak ada urusan dengan “Fasted of interest” atau “konflik of interest”, bagi Jokowi yang penting bisa mencapai tujuan walau menghalakan segala cara. Plintat-plintut Jokowi termasuk berulang-ulang tidak konsisten menegaskan ikut cawe-cawe atau netral, sejatinya menjadi bentuk kebingungan dan rasa frustrasi Jokowi hingga menjadikan MK sebagai senjata pamungkas dan andalannya ikut memengaruhi pilpres 2024.  Mari kita lihat apakah Jokowi mulus menjalankan ambisi dan syahwat kekuasaannya dalam pilpres 2024?. Apakah fenomena MK menjadi antiklimaks dari rangkaian kejahatan konstitusi dan demokrasi, yang dilakukan Jokowi dan kroninya untuk pilpres kali ketiga yang melibatkannya?. Atau ini menjadi babak baru pergumulan konflik moral dan etika yang berhadapan dengan pseudo demokrasi. Jawabannya sederhana, rakyat diam maka ketertindasan akan melekat selamanya, begitupun sebaliknya rakyat melawan maka kejahatan konstitusi dan demorasi akan berpikir ulang untuk memaksakannya. Tinggal rakyat yang bersikap akankah membiarkan kecurangan bahkan sebelum pilpres 2024 dilaksanakan. Atau pilpres akan berlumuran darah dan nyawa hanya untuk memilih Presiden yang jauh dari kepantasan dan kelayakan. Rasa malu dan sungkan menegakan kebenaran, lambat laut menjadi bibit subur kejahatan dan kemunafikan. (*)

Pelanggaran Berat Anwar Usman, Seharusnya Prabowo Juga Punya Etika

Oleh Syafril Sjofyan | Pengamat Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78. Sekjen APP-TNI PELANGGARAN Kode Etik Berat Anwar Usman terbukti nyata. Majelis Kehormatan Mahkamah Kehormatan memecat Anwar Usman sebagai Ketua MK dan melarang untuk ikut terlibat dalam persidangan MK mengenai permasalahan Pileg dan Pilpres serta Pilkada.  Keputusan MKMK sebenarnya tidak bulat. Satu orang angggota MKMK Prof. Dr. Bintan R. Saragih, S.H. menginginkan agar Anwar Usman dipecat dari hakim MK, berkaitan dengan pelanggaran berat itu. Melalui hasil keputusan MKMK (7/11), produk hukum berupa Keputusan MK No. 90 sebenarnya sudah cacat secara yuridis. Proses lahirnya Keputusan MK tersebut dengan adanya pelanggaran berat dari Anwar Usman selaku ketua MK.   Hal ini menyebabkan Gibran sang ponakan Anwar Usman dan juga sang putra menjadi Presiden Jokowi  menjadi cawapres. Artinya dengan pelanggaran berat tersebut Anwar Usman dan juga Jokowi melanggar etika dan kepatutan bernegara. Menghalalkan segala cara atas keserakahan mereka untuk tetap berkuasa. Pelanggaran berat tersebut seharusnya direspons oleh Prabowo Subianto dengan partai- partai pendukungnya untuk secepatnya mengganti cawapres. Sesuatu yang diawali dengan yang tidak baik apalagi melanggar etika menjadi tidak halal, akhirnya akan menyakitkan. Tidak saja untuk  Prabowo dan partai-partainya, juga buat masyarakat Indonesia. Nurani terganggu.  Jika Prabowo Subianto seorang patriot sayangi bangsa ini, bangsa Indonesia, jangan lagi mentolerir pelanggaran etika berat dari seorang  Anwar Usman pamannya Gibran. Prabowo dan partai pendukungnya jangan ngotot bertahan, karena seterusnya akan dianggap memperoleh kekuasaan dengan ikut melanggar etika, dengan ikut menghalalkan segala cara. Patut digarisbawahi bahwa etika berada pada tataran norma dan asas, dengan demikian posisi etika adalah jauh di atas hukum. Melalui pelanggaran etik berat, akan halnya  Anwar Usman menjabat sebagai Hakim Agung di MK tidak terlepas dari kekuasaan kakak iparnya Presiden Jokowi dalam kerangka konstitusi dan menegakkan demokrasi.   Mau tidak mau keduanya dapat dikenakan pelanggaran terhadap TAP MPR no. II tentang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN.  Kepada Anwar seharusnya memang dilakukan pemecatan dari hakim MK, bukan hanya pencopotan sebagai ketua MK. Kepada Presiden Jokowi secara tidak langsung terlibat dengan melanggar TAP MPR dan UU seharusnya Hak Angket DPR secepatnya berubah untuk impeachment Presiden Jokowi. Rakyat dipastikan akan menunggu poses pemakzulan tersebut, jangan sampai kemuakan rakyat terhadap prilaku penyelenggara negara yang tidak beretika telah menyebabkan kerusakan dalam segala bidang, akan berubah menjadi amuk massa. Bandung, 8 Nopember 2023.