ALL CATEGORY

Salim Said dan Tafsir Sosial Islam

Oleh Fathorrahman Fadli I Wartawan Senior FNN Saya tidak tahu pasti apakah proyek penulisan buku, \"Tafsir Sosial Islam\"  itu sudah sampai dimana. Setahu saya, Prof. Palim sempat membicarakan buku itu kepada saya, Ichan Loulembah, dan Zaki Mubarak. Namun yang sering diminta tolong untuk mencari literatur terkait proyek buku itu adalah Zaki Mubarak. Kami bertiga seringkali malu hati, ketika melihat Prof. Salim tetap bersemangat dalam membaca, berdiskusi, dan menulis buku atau sekadar memberikan ceramah pada ratusan acara, talkshow, atau yang sejenisnya. Bagi kami, jika saja buku itu sudah rampung, tentulah akan sangat berharga sekali dalam memperkaya khasanah ilmu pengetahuan sosial politik bangsa kita. Terutama dalam melihat bagaimana nilai-nilai Islam yang datang ke negeri ini, lalu berproses menjadi laku dan adat keseharian masyarakat kita. Buku itu tentulah akan mengulas pula bagaimana Islam dipandang dari Ilmu Sosiologi, sejarah, politik dan kebudayaan bangsa kita sekaligus. Sayangnya,  buku tersebut belum ada kabarnya hingga ajalnya tiba. Semoga beliau mendapatkan maqomam mahmuda. Sebagaimana kita maklumi,  selama dua atau tiga tahun terakhir ini Profesor Salim Said sering keluar masuk rumah sakit untuk menjaga kesehatannya yang kian rapuh. Hingga terdengar kabar bahwa kondisi kesehatannya berada dalam posisi tidak dapat dijenguk para kerabatnya. Beberapa hari dari kabar itu, Ustad Agus Abubakar, selalu monetor dan memberi kabar perihal kondisi mutakhir beliau. Kabar paling mutakhir saya melihat postingan video dari Profesor JA. Video itu setahu saya hanya menyebar di WAG Institut Peradaban tempat kami berdiskusi hal-hal yang strategis dalam dinamika politik bangsa dan negara. Saya terbilang baru 10 tahunan  ikut menjadi member yang aktif berdiskusi di Institut Peradaban. Atas jasa Pak Sukojo, Sekretaris utama Profesor Salim Said, akhirnya saya menceburkan diri hingga diminta menjadi pengurus Yayasan yang pendirinya para tokoh nasional papan atas. Tentu saja, itu pengalaman yang sangat berharga sekali sebagai bagian integral mengasah wawasan saya selaku pembelajar. Tiap Rabu siang hingga menjelang magrib, bahkan hingga jarum jam menyentuh angka 8 malam, masih saja kami berdiskusi. Belakangan seiring usia kami menua dan kesehatan Prof. Salim mulai menurun, diskusi baru berakhir pukul lima sore atau menjelang adzan maghrib tiba. Bagi kami Salim Said adalah guru yang sangat baik. Jika beliau menjelaskan sesuatu, sangatlah jelas pesannya, enak didengar, dan punya perspektif yang kuat karena ilmu yang dimilikinya. Gaya bicara menarik dan memukau. Bahasanya mudah dicerna oleh setiap orang. Namun isinya selalu menantang untuk didengar. Saya biasanya menjadi murid yang paling rajin bertanya. \"Tanya Prof,\" pinta saya. \"Ok, Ong, Anda mau tanya apa,\" jawabnya bersemangat. Salim Said adalah orang yang paling bahagia jika ada orang yang mengajukan pertanyaan padanya. Ia merasa bahagia pula jika ia berhasil menjawabnya dengan atletis, dan membuat sang penanya mengangguk-angguk pertanda paham. Salim Said termasuk satu-satunya pembicara yang sangat Talkative. Ia pembicara yang sangat laris terutama mengenai keahliannya dibidang Sejarah Politik Militer Indonesia. Dalam setiap kesempatan diskusi Reboan (Hari Rabu) itu, Salim selalu menyebut keahliannya itu agar pesertanya paham. \"Saya ini adalah profesor politik yang membaca politik dari sosiologi dan sejarah, ini posisi saya sebagai ilmuan politik, semoga anda paham,\" serunya. Dalam diskusi inilah, pokok-pikiran dan kepedulian Salim atas dinamika perjalanan bangsa dan negara ini keluar semua. Saya termasuk beruntung dapat mendengar, menyimak, mengkaji, mendebat nyaris seluruh ide-ide progresif Salim Said itu hingga ajalnya menjemput. Ide-ide progresif Salim Said menyangkut banyak hal. Mulai pentingnya masa jabatan politik preside  n  hanya satu periode (7 tahun), tata kelola negara yang akuntabel, perbaikan  partai politik,  sirkulasi elit, oligarki, pendanaan partai  politik, penjernihan kasus Gerakan 30 September PKI, bangsa yamgbtidak ada yang ditakuti, Tuhan pun tidak ditaluti dan lainnya. Salim Said yang belakangan menulis dirinya sebagai Salim Haji Said itu memang sosok yang langka. Ia memiliki pengetahuan yang sangat luas; politik, sejarah, militer, film, jurnalistik, sastra, hingga wawasan Islam modernis. Jika berbicara ia sangat bermutu nan mempesona. Ia juga seorang pembicara yang sangat profesional. Suatu ketika saya diminta Bang Lukman Hakiem, senior HMI dan penulis buku para tokoh Islam untuk meyakinkan Salim Said agar bersedia menjadi narasumber diskusi soal Pemimpin  Masyumi M. Natsir. \"Sebagai pembicara, saya harus memberikan sesuatu yang baru, bukan yang sudah banyak diketahui orang, sebab dengan itu saya kemudian dibayar. Pak Lukman atau Pak Laode yang lebih paham soal Natsir, anda minta mereka sajalah,\" katanya menolak. Tafsir Sosial Islam Ketika berbicara Islam dan Umat Islam Indonesia,  Salim Said kerapkali gelisah. Mukanya yang kereng, perlahan melunak. \"Bangsa ini mayoritas muslim, namun kelas peradabannya masih sangat menyedihkan sekali,\" cetusnya suatu ketika. Kemudian ia melanjutkan, masih dibutuhkan upaya yang sangat besar dan sungguh-sungguh untuk menjangkau peradaban yang lebih tinggi. Tentu saja, untuk itu semua kita harus membereskan dulu kondisi umat Islam sebagai mayoritas dalam bangsa ini. Salim mengingatkan kita semua seluruh warga negara agar tidak mudah melakukan tindakan-tindakan yang naif. Sebab dimata Salim, bangsa kita itu merupakan \"The Fragmented Society:  bangsa yang sangat mudah terpecah-belah. Mengapa demikian? Secara alamiah, Indonesia mendapat anugerah Tuhan  yang sangat melimpah. Alamnya sangat kaya raya dan sangat indah. Memiliki bahasa dan adat istiadat yang sangat beragam. Banyaknya varian suku bangsa dan bahasanya. Wajarlah jika Indonesia tidak saja menjadi wilayah buruan warga asing, namun menjadi pusat riset para peneliti sosial kelas dunia. Banyak sekali ilmuan dunia yang menjadikan Indonesia sebagai sumber utama dalan riset-riset mereka. Bahkan ratusan, mungkin ribuan sarjana dari kampus-kampus di negara-negara maju mulai kampus di Belanda, Jepang, Jerman, Inggris, Amerika, Australia, Singapore, hingga Malaysia berhasil meraih doktor (S3) berkat melakukan risetnya di Indonesia. Semua karunia itu, menurut Salim Said harus dikelola secarà baik. Jika tidak, maka bangsa itu akan mengalami bahaya dan malapetaka yang besar. \"Saya ingatkan kepada Anda semua yang berdiskusi disini, Jika cara elit politik masih seperti sekarang dalam mengelola negeri ini, terus terang saya tidak yakin dalam 100 tahun  Indonesia ini akan eksis sebagai negara,\" keluhnya dengan nada sedih. \"Saya bicara begini karena saya cinta pada Indonesia, sebab Indonesia itu baru sebuah cita-cita belum, kira sebagai bangsa masih dalam taraf on going process,\" jelasnya. Pandangan Salim Said ini bersisian dengan pandangan politik Deliar Noer. Menurut Deliar, Indonesia sebagai bangsa potensial pecah menjadi 8 negara baru. Gejala pecahnya negara Indonesia itu setidaknya karena gerakan sentrifugal politik yang mengarah hanya untuk kepentingan elit. Elit politik hanya mementingkan dirinya sendiri dan abai pada kepentingan strategis seluruh bangsa. Masa depan bangsa akan tertukar dan terkubur  oleh ambisi pendek para elit politiknya. Dalam konteks masalah elit politik nasional kita yang amburadul  itulah Salim mengusulkan soal pentingnya mendorong elit sadar diri dan kembali pada kepentingan seluruh rakyat. Gejala pecahnya negara Indonesia itu setidaknya karena gerakan sentrifugal politik yang mengarah hanya untuk kepentingan elit. Elit politik hanya mementingkan dirinya sendiri dan abai pada kepentingan strategis seluruh bangsa. Masa depan bangsa akan tertukar dan terkubur  oleh ambisi pendek para elit politiknya. Masalah elit politik nasional kita yang amburadul  itulah Salim mengusulkan soal pentingnya  mendorong elit sadar diri dan kembali pada kepentingan seluruh rakyat. Kerisauan Salim itu selalu disampaikan dalam setiap akhir diskusi, setiap Rabu, kepada murid-murid utamanya, Muhammad Ichsan Loulembah (Ichan), Zaki Mubarak, Zulfikar, Muhammad Chalid, Tito, Agus Abubakar, Agus Surya, Fathorrahman Fadli, Faizal, Tarli Nugroho dan orang-orang muda yang sempat aktif di Institut Peradaban.

Doa Proposal

Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan BEREDAR di medsos potongan tayangan do\'a Ketua Fraksi PAN di DPR Saleh Partaonan Daulay yang menggegerkan \"dunia\". Soalnya pada do\'a di acara Rakornas Pilkada PAN 9 Mei 2024 yang dihadiri Prabowo Subianto itu terdapat narasi permohonan untuk mendapat kursi Menteri yang lebih banyak. Terlihat ada peserta yang tersenyum. Konon Prabowo atas do\'a unik, menukik dan gimik itu berujar \"masuk itu barang\". Do\'a \"jilatan\" yang hampir full teruntuk dan terkait Prabowo Subianto itu antara lain  :  \"Ya Allah kami meyakini bahwa bapak Prabowo Subianto sudah merencanakan akan memberikan beberapa posisi kepada kader-kader terbaik Partai Amanat Nasional pada kabinet mendatang. Sebagai insan yang beriman tentu hal itu sangat kami syukuri. Namun demikian tentu kami akan lebih berterimakasih dan bersyukur lagi andaikata amanah yang diberikan kepada kami bisa lebih banyak dari yang kami perkirakan selama ini\". Sebagai do\'a, tentu minta apa saja kepada Allah boleh-boleh saja. Tapi do\'a seperti di atas membuat sebagian umat Islam risi, malu dan mengurut dada. Do\'a minta kursi di depan orang yang diperkirakan akan memberi kursi menimbulkan pertanyaan ini do\'a kepada Allah atau kepada Prabowo ? Seperti main bilyar sodok sana untuk masuk ke lubang ini. Ya Allah atau Ya Prabowo ? Pantas jika dijawab oleh Prabowo \"masuk tuh barang\". Memang do\'a yang itu untuk barang-barang.  Di tengah politik transaksional, do\'a pun bisa masuk kategori transaksi. Jualan kesetiaan termasuk setia pada kecurangan dan keculasan. Memang negeri ini semakin parah saja, sudah hukum steril dari moral dan etika, suara bisa dibeli dengan harga murah, kini do\'a pun bertukar dengan kesetiaan. Sangat pragmatis sekali. Teriak amanah untuk praktek khianah, adil untuk jabatan secuil.  Komentar beragam ada yang menyebut itu do\'\'a rakus, do\'a memalukan, do\'a mengemis, do\'a tergila dan tentu juga do\'a proposal. Maknanya do\'a ini merupakan proposal kepada Prabowo agar menambah jatah Menteri. Adakah Menteri Makan Siang Gratis (MSG) akan diminta oleh PAN yang kebetulan Ketumnya Mendag ? Memang konyol. Mengurus negara seperti sekedar menikmati suara burung cucak rawa. Ironinya do\'a Saleh itu diawali dengan \"ta\'udz\" yakni berlindung dari godaan syetan yang terkutuk, namun narasi do\'a ternyata berisi suara setan yang mengganggu dengan kursi dan kursi. Kursi yang membuat para pejabat termasuk Menteri sering terlibat korupsi. Demi mengisi kantong pribadi dan pundi-pundi partainya sendiri.  Nabi mengingatkan bahwa mereka yang meminta-minta jabatan dengan sangat, maka saat jabatan itu didapat, Allah SWT akan beratkan bebannya. Lalu jabatan itu akan menjadi kehinaan dan penyesalan (hizyun wa nadamah) di hari kiamat.  Berdo\'a mengangkat tangan dengan wajah tertunduk penuh kepalsuan, menipu dan merampok kedaulatan rakyat. Hilang rasa malu akibat terkubur oleh ambisi perebutan kursi-kursi duniawi. Lupa bahwa mereka akan mati esok hari. Dan kemudian terbangun dalam keadaan buta nanti.  Do\'a proposal dunia disinggung dalam Al Qur\'an sebagai hal buruk dan menjadi karakter kaum jahiliyah. Di akherat ia tidak akan mendapat apa-apa.  \"faminan naasi man yaquulu robanaa atinaa fid dunya\" (diantara manusia ada yang berdo\'a ya robbana berilah kami kesuksesan dunia) \"wa maa lahu fil akhiroti min kholaaq\" (dan kehidupan akherat tidak dapat apa-apa)--QS Al Baqarah 200. Sebenarnya Saleh Daulay tidak perlu berdoa kepada Allah, minta saja langsung kepada Prabowo  \"pak, minta tambah kursi Menteri\". Atau jika teks do\'a itu diketahui pak Ketum yang duduk di sebelah Prabowo, tinggal berbisik saja \"pak, minta tambah kursi Menteri\". Masalah kini adalah publik membaca bahwa do\'a telah dijadikan alat atau berfungsi sebagai project proposal. Proposal Daulay.  Dan Ini merupakan penodaan agama. (*)

Kuliah Kebutuhan Tersier, Tidak Wajib?

Oleh Faishal Sallatalohy - Praktisi Hukum Pemerintah memposisikan pendidikan tinggi di kampus sebagai kebutuhan tersier. Tidak masuk dalam program wajib belajar 12 tahun yang digagas pemerintah Jokowi. Statusnya bukan \"wajib\" melainkan \"pilihan\".  Artinya, secara hukum, pemerintah memposisikan pendidikan tinggi bukan sebagai kebutuhan primer yang harus diprioritaskan dalam layanan ke masyarakat. Dengan bahasa lain, pemerintah hanya mewajibkan masyarakat memiliki pendidikan sebatas SD, SMP, SMA/SMK saja. Sementara perguruan tinggi, hanya pilihan, tidak penting, bukan kebutuhan mendasar.  Kebijakan konyol yang hanya akan semakin memburukan kualitas SDM Indonesia.  Memicu pendalaman indeks pembangunan manusia semakin tidak berkualitas. Menjatuhkan mimpi generasi mudah untuk berdaya saing global dan go internasional. Semakin banyak kualitas lulusan dan tenaga kerja kasar karena mayoritasnya, paling top hanya lulusan SMA/SMK.  Kenyataan dunia hari ini bordless dan dinamis. Membentuk pasar tenaga kerja yang sangat kompetitif. Coba saja liat syarat rekruitmen tenaga kerja. Baik di sektor formal dan informal, rata-rata mensyaratkan minimal lulusan S1 dengan berbagai pengalaman kerja.  Secara global, misalnya menggunakan ukuran \"Global Talent Competitivnes Index (GTCI)\", bahwa kualitas tenaga kerja dinilai berdasarkan lama sekolah (tingkat pendidikan) dan pengalaman. Dengan kenyataan tersebut, apakah pemerintah ingin menjadikan masyarakat indonesia menjadi babu, jongos di negeri sendiri dengan cara menghasilkan lulusan yang mayoritasnya SD, SMP, SMA/SMK ?  Kenyataan saat ini menunjukkan, Peringkat kualitas daya saing SDM indonesia berdasarkan GTCI, masih sangat miris. Terperosok di angka 38,61. Bahkan lebih rendah dibanding malaysia Malaysia 58,62, Brunei Darussalam 49,91 dan Filipina 40,94.  Dengan kenyataan yang menyedihkan itu, kenapa tidak memprioritaskan pendidikan tinggi masuk dalam program wajib belajar yg ditopang oleh pendanaan full negara?  Jika program wajib belajar hanya sebatas SD, SMP, SMA/SMK, dapat dipastikan indeks daya saing SDM Indonesia secara global akan makin suram.  Dalam regulasinya, pemerintah hanya mensubsidi pendanaan untuk pendidikan wajib 12 tahun (SD, SMP, SMA/SMK). Subsidinya pun tidak full, hanya berbasis skema bantuan (BOS).  Sementara untuk perguruan tinggi, pendanaan dari APBN (subsidi) dipangkas, pemerintah lepas tangan. Bagi peserta didik yg ingin melanjutkan ke perguruan tinggi, silahkan bayar sendiri tanpa didukung subsidi pendidikan dari negara.   Kebijakan Konyol Memangkas BOP dari APBN ke Perguruan Tinggi adalah perilaku konyol pemerintah Jokowi yang patron politik pendidikannya memang berhaluan Barat. Pegembangan pendidikan, terutama pendidikan tinggi dilihat hanya dari satu sisi, yakni pertimbangan ekonomi dan bisnis. Kampus dikondisikan sebagai lahan investasi yang menjanjikan profit kepada pendonor, investor.  Begitulah polanya, agar modal swasta bisa masuk dan bekerja di Kampus, maka Support pendanaan negara lewat APBN harus dihentikan terlebih dahulu. Ketika pendanaan negara berhenti, kampus-kampus didorong \"menjual diri\" untuk diintervensi modal swasta dengan skema penawaran bisnis to bisnis.  Ketika modal swasta masuk kampus, layanan pendidikan bergeser dari fungsi sosial ke fungsi bisnis. Eksesnya pasti menuntut kenaikan biaya kuliah secara konsisten. Dikarenakan prinsip utama investasi dan bisnis adalah mencari profit setinggi-tingginya.  Pergeseran pendidikan tinggi dari fungsi sosial ke fungsi bisnis merupakan ekses dari \"manutnya\" pemerintah Indonesia terhadap penerapan reformasi struktural dalam bentuk pelaksanaan kebijakan liberalisasi, privatisasi dan komersialisasi perguruan tinggi sesuai perintah sejumlah lembaga keuangan dan perdagangan global.  Misalnya, di tahun 2012 lalu, diberlakukan rezim UU No 12 tahun 2012 tentang Badan Hukum Perguruan Tinggi yg kini sudah direvisi masuk dalam UU Cipta Kerja.  Ekses aturan ini adalah membiarkan perguruan tinggi bekerja sesuai mekanisme pasar tanpa ada perlindungan dari negara. Bahasa sederhananya, cabut kewajiban subsidi pendidikan dari negara, biarkan kampus beroperasi menggunakan modal swasta.  Memenuhi maksud tersebut, sejak tahun 2008, kampus-kampus negeri, lebih dulu dirubah statusnya dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN), menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) kemudian diubah lagi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH).  Pergeseran status tersebut, secara langsung merubah status kampus negeri layaknya kampus swasta. Sama-sama tidak lagi menerima biaya operasional dari negara. Sebagai gantinya, seluruh kampus disuruh untuk mencari sumber dana sendiri dengan cara berbisnis dengan mahasiswa lewat kenaikan biaya pendidikan yg cenderung mahal dan membuka diri untuk diintervensi oleh modal swasta.  Untuk mendukung pihak kampus berbisnis dengan mahasiswa, pasal 88 UU No 18 Tahun 2012 mengamanatkan pemerintah untuk menentukan suatu standar tertentu operasional pendidikan tinggi dan sistem pembayaran pendidikan bagi mahasiswa.  Dari sana, maka lahirlah sistem uang kuliah tunggal (UKT) yg selanjutnya diatur dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan.  Beleid terbaru terkait UKT, diatur dalam Permendikbud No. 25 Tahun 2020. Masalahnya terletak pada pasal 6 yg menyatakan, bahwa besaran UKT ditentukan oleh Pimpinan kampus PTN Badan Hukum setelah berkonsultasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.  Sementara untuk kampus PTN, selain Badan Hukum (Swasta) menetapkan besaran UKT setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bagi universitas dan institut atau Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas.  Ketika pemerintah memberikan kewenangan mutlak kepada kepala perguruan tinggi untuk menentukan besaran UKT, masalahnya adalah tidak ada regulasi yang mengatur terkait batas maksimal besaran UKT yg harus dibayarkan mahasiswa. Tentu saja hal ini merupakan celah bagi pihak kampus untuk menetapkan besaran UKT dengan harga yang cenderung mahal dan selalu naik tiap tahunnya.  Wajar saja, kampus menetapkan UKT mahal. Dikarenakan kampus, terutama PTN-BH tidak lagi menerima dana operasional dari negara. Di satu sisi mahasiswa dibkin \"mampus\" dengan UKT yang mahal.  Mahasiswa diwajibkan membayar UKT mahal, dimana pembayaran mahasiswa tersebut akan digunakan untuk membiayai operasional kampus meliputi komponen Gaji Dosen, fasilitas belajar, meja, kursi, ATK, biaya perawatan, pemeliharaan gedung, biaya listrik, PAM dan sebagainya.  Semua hal yg seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah, dibebankan kepada mahasiswa untuk membayarnya. Belum lagi ditambah dengan sifat serakah pemodal yang menanamkan investasinya di kampus. Prinsip modal adalah bisnis. Motif bisnis adalah untung sebesar-besarnya. Mendorong pihak kampus menetapkan UKT dengan harga yang cenderung memiskan keluarga peserta didik.  Akhirnya, biaya UKT yang mahal, sulit dijangkau mahasiswa. Bukannya merevisi aturan konyol tersebut, pemerintah malah melegitimasi dan mendorong perusahan pinjol masuk dan menjadi alternatif pendanaan pendidikan mahasiswa yg sulit membayar biaya pendidikan mahal. Seperti maraknya mahasiswa yg terjerat pinjol UKT belakangan ini.  Inilah wujud mekanisme pasar yang menjadi prinsip utama operasional perguruan tinggi. Kampus diliberalkan, diprivatisasi dan dikomersialisasi sebahai lembaga bisnis lewat rezim UKT yang sangat mahal.  Liberalisasi pendidikan sebagai lembaga bisnis bukan hal baru. Ini bagian dari kelanjutan reformasi ekonomi yg dipaksakan WTO, IMF, OECD, ADB dan Bank Dunia untuk dijalankan pemerintah Indonesia.  Imbas krisis 1998, Indonesia diberi pinjaman IMF sebesar US$ 32 milyar untuk melakukan reformasi struktural, termasuk di bidang pendidikan. Hal ini sejalan dengan agenda reformasi paradigma yang dipaksakan Bank Dunia antara periode 1994-2010.  Puncaknya pada tahun 2005, indonesia sebagai anggota WTO, berkewajiban menandatangani General Agreement on Trade Service (GATS) yg mengatur liberalisasi perdagangan 12 sektor jasa, antara lain layanan kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, jasa akuntansi, pendidikan tinggi dan pendidikan selama hayat, serta jasa-jasa lainnya.  Dokumen GATS tersebut pada akhirnya dijadikan sebagai rujukan akademik pembentukan UU No 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP).  Aturan ini kemudian dibatalkan MK pada 31 Maret 2010 dengan amar putusan yang tegas menyatakan bahwa regulasi ini merugikan Indonesia karena bertujuan melibarkan, privatisasi dan menyerahkan pendidikan tinggi kepada mekanisme pasar tanpa ada perlindungan negara.  Namun usaha para komprador kekuasaan itu tidak berhenti. Dua minggu kemudian, tepatnya pada 17 April 2010, Bank Dunia kembali mengupayakan liberalisasi, privatisasi dan komersialisasi pendidikan tinggi dengan menyodorkan dokumen \"Managing Higher Education for Relevance and Efficiency\".  Dokumen itulah yang selanjutnya digunakan sebagai dasar rujukan akademik pembentukan UU No 12 Tahun 2012 Tentang Perguruan Tinggi yang sekarang sudah direvisi masuk ke dalam UU Cipta Kerja dengan model pengaturan pendidilan yang liberal dan cenderung mahal lewat keberlanjutan skema UKT.  Karena mahal biaya pendidikan, mahasiswa kesulitan membayar. Tololnya, pemerintah lewat OJK, legitimasi dan dorong perusahan pinjol masuk dan menjadi alternafif pembiayaan lewat skema study loan dengan bunga, biaya platform dan biaya pengajuan yang cenderumg makin memiskinkan mahasiswa beserta keluarganya.  Hal paling penting yang harus diketahui, bahwa skema studi loan pinjol adalah gagasan awal presiden Jokowi pada 2018 lalu. Di tahun itu, Jokowi meminta perbankan Indonesia membuat student loan untuk mahasiswa.  Pada April 2018, terbentuklah kelompok bank yg menyediakan kredit pendidikan ini meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara.  Kemudian pada 2019, skema tersebut meluas ke kalangan perusahan startup pinjol binaan Kemenristek/BRIN, DANAdidik yang menyediakan pinjaman dana untuk kuliah, pelatihan, dan sertifikasi.  Melihat peluang tersebut, OJK kemudian menghimpun dan mendorong banyak perusahan pinjol, salah satunya Danacita untuk bekerjasama dengan lembaga pendidikan tinggi untuk menyalurkan kredit pembiayaan UKT kepada mahasiswa. Perilaku bego negara ini, makin tumbuh subur dan berlangsung ketika lahirnya UU Cipta Kerja.  UU Cipta Kerja hanya memasukan satu pasal terkait bidang pendidikan. Yakni pasal 65 yang terdiri dari dua ayat. Ayat (1) menyebutkan, “Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha”.  Norma ayat (1) dinilai mengandung semangat liberalisasi dan privatisasi yang mengarah pada komersialiasi layanan pendidikan. Pasalnya, farasa “perizinan berusaha” menyamakan perizinan pendidikan dengan izin usaha.  Perizinan berusaha sebagai asas legalitas pendirian satuan pendidikan tinggi formal dan nonformal, jelas bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).  Pada BAB XVII tentang Pendirian Satuan Pendidikan, tepatnya pasal 62 ayat (1), UU Sisidiknas menyatakan, “Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal wajib memperoleh izin Pemerintah atau pemerintah daerah”.  Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan, ”Syarat-syarat untuk memperoleh izin meliputi isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan”.  Seluruh persyaratan yang diwajibkan untuk memperoleh izin pendirian satuan pendidikan tersebut tidak disertakan dalam UU Ciptak Kerja. Sebaliknya, disederhanakan menjadi perizinan usaha.  Imbasnya, penyederhanaan perizinan pendidikan menjadi perizinan usaha,  kian melonggarkan aturan sertifikasi dan evaluasi, akreditasi, hingga manajemen dan proses pendidikan. Dampak lanjutannya akan berefek pada pengabaian asas kesetaraan mutu perguruan tinggi.   Sebaliknya, penyederhaaan izin justru semakin mempermudah pelaku usaha swasta mengintervensi pendidikan nasional. Selain itu juga menjadi semacam pemberian karpet merah terhadap  masuknya perguruan tinggi asing ke Indonesia, serta kebebasan perguruan tinggi untuk memainkan besaran biaya layanan pendidikan.  Dalam kaitan ini, UU Cipta Kerja dinilai lebih mementingkan asas ekonomi dan investasi pada layanan pendidikan dan cenderung mengabaikan mutu pendidikan.  Sesuai hukum pasar bebas, substansi liberalisasi investasi adalah privatisasi dan komersialisasi pendidikan. Dalam kaitan ini, peran negara dibuat seminimal mungkin. Hal ini dapat ditelusuri pada pasal 65 UU Cipta Kerja yang sama sekali tidak menyertakan aturan terkait peran pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan.  Padahal dalam pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas mengatur penyelenggaraan pendidikan satuan pendidikan berbentuk badan hukum didirikan oleh pemerintah dan masyarakat.  Artinya, UU Cipta Kerja selain memudahkan upaya liberalisasi pendidikan juga berupaya meminilkan peran negara. Hal ini tentu saja berpotensi mengarahkan Indonesia menuju pendalaman pasar bebas pendidikan.  Dalam konteks ini, penyederhanaan izin pendidikan menjadi perizinan usaha berpotensi membuat lembaga pendidikan memiliki dua pilihan prinsip. Antara nirlaba dengan profit. Dengan pilihan asas profit, maka lembaga pendidikan tidak akan jauh berbeda dengan korporasi yang berorientasi profit.  Dengan asas profit atau komersial akan semakin mendorong sektor pendidikan sebagai komoditas dagang. Artinya, pendidikan menjadi jasa yang diperjual belikan tergantung permintaan dan penawaran.  Dalam kaitan ini, bukan mustahil peserta didik akan berpotensi kesulitan mengakses layanan pendidikan lantaran berbiaya mahal. Hal ini dapat memicu pelebaran kesenjangan sosial. Dimana saat terjadi kesenjangan akan memperburuk tingkat literasi masyarakat.  Bagian paling penting dari upaya liberalisasi, privatisasi dan komersialisasi pendidikan, selain berbiaya mahal serta meminimalkan peran negara juga memudahkan perguruan tinggi asing mendirikan satuan pendidikan di Indonesia.  Dalam kaitan ini, persoalan semakin rumit karena pemerintah pasti diperhadapkan dengan pilihan memperioritaskan mutu pendidikan yang harus dinegosiasikan atau diselaraskan dengan kepentingan investasi.  Hal ini dinilai dapat mereduksi secara perlahan peranan negara dan masyarakat lokal dalam menjalankan satuan pendidikan dengan basis layanan pendidikan yang berdasar pada konstitusi yang menghimpun norma agama dan budaya.  Seperti yang terjadi sekarang. Atas nama kemudahan investasi, aturan dibuat dengan basis norma yang justru menjungkirbalikan nilai konstitusi yang menghimpun norma agama dan budaya Indonesia.  Hal ini boleh dikatakan menjadi pemicu lahirnya malapetaka Permendikbud No. 30 Tahun 2021. Selain cacat formil, beleid ini juga merusak mutu dan moral pendidikan perguruan tinggi secara materil karena menjabarkan norma pelanggaran seksual yang dinilai justru mengkampenyakan seks bebas di lingkungan kampus.  Misalnya ketentuan pada pasal 5 yang diikuti dengan ragam sanksi secara tidak proporsional sesuai pasal 13 ayat (2) yang diputuskan melalui rekomendasi stagas. Ketentuan pasal 5 ayat (2), khususnya yang berkaitan dengan frasa “Persetujuan Korban”, meliputi huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m. Selama dilakukan atas persetujuan korban, maka tindak kekerasan seksual yang dimaksud menjadi sah atau bukan termasuk tindakan kekerasan seksual.   Pengaturan demikian benar-benar kontraporudktif dengan filosofis dan tujuan penyelenggaraan pendidikan nasional. Tidak hanya melanggar UU Sisdiknas, tapi juga melanggar amanat konstitusi UUD 1945.  Konstitusi dalam BAB XIII Tentang Pendidikan dan Kebudayaan, pasal 31 ayat (3), menyatakan “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang--undang”.  Selain itu juga dinilai bertentangan dengan pasal 31 ayat (5), bahwa “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai-¬nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”.  Selain itu, persoalan penyerderhanaan izin pendidikan menjadi izin berusaha bertentangan dengan amanat konstitusi yang mewajibkan pendidikan sebagai hak dasar bukan diserahkan kepada mekanisme untuk diprivatisasi dan dikomersialisasi.  Dalam kaitan ini, UUD 1945 BAB XA tentang Hak Asasi Manusia, pasal 28C ayat (1) menyatakan, “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.  Upaya liberalisasi pendidikan melalui penyederhanaan izin usaha pendidikan yang berpotensi mengarah pada privatisasi dan komersialisasi juga bersebangan dengan ketentuan BAB XIII Tentang Pendidikan dan Kebudayaan, pasal 31 ayat (1) bahwa, “setiap orang berhak mendapatkan pendidikan”.  Potensi biaya mahal akibat upaya liberalisasi yang dapat memicu ketimpangan akses layanan pendidikan juga bertentangan dengan pasal 31 ayat (2), Bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.  Selanjutnya, Liberalisasi dengan potensi komersialisasi perguruan tinggi juga dinilai bertabrakan dengan ayat (4) pasal 31, bahwa “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”. (*)

Maklumat Jogjakarta Ingatkan Pemerintah Soal Darurat Revolusi Rakyat

Jogjakarta | FNN - Sekelompok sesepuh Jogjakarta mengeluarkan maklumat menyikapi situasi dan kondisi politik tanah air yang makin memprihatinkan. Mereka menyerukan upaya penyelamatan bangsa dan negara Republik Indonesia. Maklumat ini dikeluarkan dan ditandatangani pada Sabtu, 18 Mei 2024 dihadiri antara lain Jenderal TNI (Purn.) Tyasno Sudarto, Prof. Dr. Rochmat Wahab M.Pd., M.A., Prof. Dr. Soffian Effendi, B.A.(Hons.), M.A., M.P.I.A., Ph.D., dan H. M. Syukri Fadholi, S.H., M.Kn.  Adapun isi maklumat itu antara lain: Dengan Memohon Kekuatan dan Ridlo Tuhan Yang Masa Esa. Setelah secara seksama mengikuti dan memperhatikan perkembangan kehidupan Bangsa Indonesia semakin menjauh dari tujuan negara sesuai yang termaktub dalam pembukaan UUD 45, maka kami dengan kesadaran mendalam mengeluarkan \"Maklumat Penyelamatan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia\" Pertama, Negara Kesatuan Republik Indonesia harus segera kembali ke UUD 45; Kedua, Penyelenggaraan Negara  Kesatuan Republik Indonesia harus kembali sesuai amanat pendiri Bangsa Indonesia; Ketiga, apabila Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap berjalan di luar kendali UUD 45 dan Pancasila, maka keadaan yang tidak terkendali harus diserahkan kembali kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Keempat, dalam kondisi darurat Revolusi Rakyat adalah salah satu cara yang syah  menentukan dan mengambil kebijakan negara  sebagai pemilik kekuasaan  Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*)

Ganjar dan Anies tidak Ikut Prabowo 

Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan  Pada 6 Mei 2024 capres PDIP Ganjar Pranowo menyatakan siap menjadi oposisi dan menutup peluang untuk bergabung dengan Prabowo. Ia menyatakan meski sebagai kader PDIP akan tetapi sikap itu bersifat pribadi. PDIP sendiri akan menyelenggarakan Rakernas akhir Mei ini untuk menyatakan sikap final tentang \"positioning\" partai terhadap Prabowo Gibran.  PDIP saat ini sedang mengadukan KPU ke PTUN  tentang ketidakabsahan Gibran sebagai Cawapres.   Artinya PDIP masih melakukan perlawanan terhadap Keputusan KPU dan meminta penundaan pelantikan Prabowo Gibran. Dengan demikian Ganjar dan PDIP hingga sekarang masih menunjukkan sikap yang sama yaitu berada di luar pemerintahan. Kemenangan Prabowo Gibran tetap dinilai curang.  Anies Baswedan dalam pertemuan dengan ulama dan aktivis Bandung pada 17 Mei 2024 menyatakan dua hal yaitu pertama, tidak akan ikut Prabowo dan kedua, klarifikasi ucapan selamat kepada Prabowo Gibran sebagai ucapan selamat untuk bekerja berbasis konstitusi. Aspeknya normatif dan tampilan adab yang baik. Ia menyatakan akan tetap bersama rakyat untuk melakukan perubahan.  Dalam acara Syawalan Keluarga Besar HMI MPO di Sleman Yogyakarta pada 28 April 2024, Anies menyatakan ia akan tetap berada di jalur perubahan meskipun partai pendukungnya PKB dan Nasdem bergabung dalam  Kabinet Prabowo. Anies sendiri enggan secara khusus mengomentari soal sikap PKB dan Partai Nasdem. Mungkin ia merasa tidak memiliki kompetensi untuk berbicara banyak soal partai politik pendukungnya tersebut.  Sungguh bagus jika kedua tokoh baik Ganjar maupun Anies tidak ikut bergabung dalam Kabinet Prabowo. Di samping untuk menjaga keseimbangan kekuasaan juga tidak etis dan bermoral jika kompetitor Capres yang kalah turut bersama dengan pemenang. Apalagi jika kemenangannya disinyalir tidak jujur. Kecurangan tetap tidak boleh ditoleransi meskipun dengan alasan bahwa pertempuran sudah selesai.  Pertempuran (battle) memang telah selesai akan tetapi peperangan (warfare) belum. Perang melawan kezaliman, kecurangan dan ketidakadilan tentu berkepanjangan. Pemilu khususnya Pilpres memang telah selesai tetapi perlawanan terhadap kecurangan terus berlanjut. Jika pertempuran curang dianggap selesai, maka hancurlah moral dari bangsa Indonesia yang katanya beradab.  Ganjar dan Anies sebagai pemimpin pertempuran harus menjaga moral pasukan agar misi perjuangan suci dapat diteruskan. Kemenangan licik tetap sebagai sebuah kejahatan. Berpolitik tidak boleh menghalalkan segala cara, karena jika demikian maka ajaran Machiavelli dijalankan oleh partai politik dan politisi. Ini artinya ideologi dan konstitusi secara brutal sedang dipecundangi.  Biarlah Prabowo Gibran menikmati hasil yang mengacak-acak perasaan keadilan publik. Hukum sejarah akan berlaku yaitu tidak ada kelanggengan pada kecurangan. Hal yang dimulai dengan buruk akan berakhir dengan buruk pula. Jokowi sebagai aktor intelektual dari perusakan sistem demokrasi di Indonesia bukan hanya dicatat tetapi juga layak untuk terus dikejar dan dihukum.  Ganjar dan Anies sekarang tidak boleh seperti Prabowo kemarin. Ganjar dan Anies tidak harus ikut bersama Prabowo.  Itu saja sudah menjadi hiburan bagi rakyat yang terus didera oleh rasa kecewa atas budaya khianat para politisi dan petinggi negeri. (*)

Proyek Strategis Nasional, Modus Baru Korupsi APBN

Oleh Anthony Budiawan | Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Perampokan uang negara (APBN) sudah sedemikian brutal. APBN bocor dalam jumlah tidak normal. Pelakunya sangat jelas, pejabat negara (ASN) dan politisi, seperti terungkap dari laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), bahwa 36,67 persen dari anggaran Proyek Strategis Nasional mengalir ke ASN dan politisi. Artinya, dikorupsi oleh pejabat negara dan politisi. https://amp.kompas.com/nasional/read/2024/01/10/18042221/ppatk-3667-persen-anggaran-proyek-strategis-nasional-mengalir-ke-politikus Jumlah yang dikorupsi tersebut sangat tidak masuk akal, dan menjadi yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia, atau mungkin dunia. Tidak heran, jumlah Proyek Strategis Nasional menggelembung terus. Karena bisa dikorupsi secara besar-besaran. Proyek Strategis Nasional diciptakan. Proyek biasa menjelma menjadi Proyek Strategis. Antara lain, proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung. Atau Bandara Kertajati. Di mana letak strategisnya? Dan masih banyak proyek-proyek lainnya lagi yang diberi status “strategis” tanpa ada makna “strategis” sama sekali. Karena, memang tidak pernah ada kriteria “Strategis” yang jelas. Main pokoknya saja. Pemerintah tinggal menyematkan kata “strategis”, maka jadilah Proyek Strategis Nasional. Seperti perumahan Pantai Indah Kapauk (PIK 2) atau Bumi Serpong damai (BSD) yang baru-baru ini dihadiahi status Proyek Strategis Nasional. Di mana letak strategisnya? Proyek perumahan yang sudah berjalan puluhan tahun, tiba-tiba menjelma menjadi Proyek Strategis Nasional? Sungguh sewenang-wenang. Memang, Proyek Strategis Nasional mempunyai karakter sewenang-wenang, alias karakter otoriter. Penetapan statusnya sewenang-wenang, tanpa ada kriteria jelas, tanpa ada kajian. Kemudian, pembebasan lahannya juga bisa sewenang-wenang. Seperti yang terjadi di desa Wadas, Jawa Tengah, atau di Pulau Rempang, yang mengakibatkan pengusiran warga setempat secara paksa dan brutal. Menurut Kemenko Perekonomian, jumlah Proyek Strategis Nasional mencapai 190 proyek, dengan nilai Rp1.515 triliun. Anggaran APBN yang tersedot ke proyek infrastruktur, atas nama Proyek Strategis Nasional tersebut. https://www.kompas.com/properti/read/2024/02/08/113000121/rp-1.515-triliun-habis-buat-bangun-psn-selama-8-tahun Jumlah ini mengalahkan anggaran sosial untuk mengatasi kemiskinan dan kekurangan gizi (stunting). Semua ini mengakibatkan tingkat kemiskinan naik dari 9,22 persen pada 2019 menjadi 9,57 persen pada 2022. Dengan kata lain, kebocoran atau korupsi Proyek Strategis Nasional yang mencapai 36,67 persen, seperti diungkap PPAT, identik dengan kejahatan kemanusiaan, mengambil hak masyarakat, dan mengakibatkan kemiskinan meningkat. Pada saatnya, temuan PPATK ini wajib diusut tuntas. Semua nama yang terlibat, ASN dan politisi, sudah ada di tangan PPATK. Aparat Penegak Hukum tinggal memeriksa saja, dan menghukum seberat-beratnya kepada mereka yang terbukti bersalah. (*)

Jokowi Penyesat yang Tersesat 

Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih  Tidak ada seorangpun yang mungkin bertahan tanpa kemampuan untuk melihat atau memahami apa yang terjadi di sekelilingnya. Seseorang cenderung menafsirkan apa yang mereka lihat. Selalu terjadi apa yang mereka lihat atau ketahui hanyalah hasrat dari penguasa, mengarang  realita untuk menipu, maka yang terjadi adalah \"_penyesatan\"_ Jokowi adalah Penyesat dan penyesatan terbaik adalah didasarkan pada kemenduaan mencampur fakta dan  fiksi kedua sulit di bedakan dari yang lain. Jokowi leluasa mengendalikan antara persepsi dan realita,  atas bantuan para ahli yang mengelilingi dan mengendalikannya  Ketika membungkus kebenaran selalu didampingi oleh pengawal kebohongan. Setiap hari rakyat di hadapkan pada kebohongan seolah olah sebuah kebenaran. Betapa dahsyatnya Jokowi terus menerus menyamarkan sasaran melelang negara, dengan mendalilkan untuk kesejahteraan rakyat. Jokowi yang tidak lebih hanya boneka semakin paranoid bekerja berlebihan, imajinasi semakin liar dengan strategi penyesatan sebagai senjata andalan dan keunggulannya. Ada fenomena gerakan aktifis perlawanan terseret pada strategi penyesatannya diperdayai,  berdemo memakan waktu berhari-hari, energi dan sumber daya kekuatan rakyat  tidak berbekas tanpa hasil efek jera, karena tidak bergerak mengerang  pada sumbu atau sumber pelaku penyesatannya Bahkan Jokowi hanya menganggap sebagai riak gelombang kecil yang telah masuk dalam perangkapnya. Penyesatan yang diciptakan Jokowi mirip realita. Ada cermin semu disesuaikan dengan hasrat, nafsu dan dimainkan sesuai keinginan hedonis pimpinan partai dan anggota dewan perwakilan rakyat di senayan sebagai buser partai, semua membebek tunduk dalam kendalinya. Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) persis badut larut, linglung dalam permainan ketika kebenaran, ilusi dan fantasi ketiganya  tak mungkin bisa dibedakan dalam cermin semu sebagai realita. Celaka negara pertaruhkan sebagai mainannya Fungsi  konstitusi, moral dan etika bernegara sudah menjadi sampah, di hampir semua lini  pejabat pengelola negara. Bahkan harga diri bangsa  sudah ditaruh di pantatnya. Semua penampilan,  kamaunflase, pola hipnotis dan informasi semu serta bayang bayang Jokowi pada Prabowo ( siap meneruskan program nya ) akan terkuak dengan jelas. Karena seorang penyesat yang tersesat pelakunya semaksimal mungkin akan  berusaha, berpenampilan dan bersikap seolah olah lurus dan jujur. Inti penyesatan yang di lakukan Jokowi adalah memanipulasi, mendistorsi bahwa mereka  sedang mengelola dan mengendalikan  negara  pada jalur yang benar, ketika carut marut negara sudah di tepi jurang. ***

Rocky Gerung: Demokrasi Indonesia Terancam Jadi Ampas Peradaban Dunia

Jakarta | FNN - Pengamat politik dan ahli filsafat Rocky Gerung menyatakan bahwa Indonesia menghadapi kegagalan dalam sistem demokrasi yang diterapkan. Rocky Gerung dengan lugas mengemukakan pandangannya bahwa negara ini berada di ambang menjadi \'ampas peradaban dunia\'. Menurutnya memadukan filosofi dan teknologi adalah sebuah kebutuhan mendesak untuk membongkar struktur kekuasaan tersembunyi yang ada dalam pola pikir teknokratik. Dia menyoroti pentingnya mempertanyakan dasar-dasar sistem yang ada, menegaskan bahwa setiap pemikiran harus dapat dipertanyakan dan ditantang.  \"Contohnya adalah Mahkamah Konstitusi bagian yang paling fundamental dalam upaya untuk menghasilkan demokrasi dan gagal di situ,\" paparnya dalam diskusi bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, Rabu (15/05/2024). Kritik pedas Gerung juga mengarah kepada praktik politik saat ini. \"Demokrasi adalah pemerintahan rakyat oleh dan untuk rakyat,\" ucapnya. Menurutnya, hal ini tidak hanya menunjukkan penurunan dalam indeks demokrasi, tetapi juga menggambarkan krisis etika yang serius dalam politik Indonesia. Selain itu, Rocky Gerung juga menyoroti gejala munculnya otoritarianisme. Dia mengingatkan bahwa untuk menjaga demokrasi yang sehat, dibutuhkan keragaman pendapat dan keberanian untuk menyuarakan kritik. Namun, dengan semakin ditekannya perbedaan demi persatuan, Rocky Gerung menilai hal tersebut sebagai tanda awal bahwa Indonesia sedang menuju arah yang berbahaya. Akademisi UI itu juga  mengingatkan bahwa pembangunan bangsa tidak hanya membutuhkan kecerdasan teknis, tetapi juga kecerdasan moral yang tinggi. \"Sangat mungkin Negeri ini udah jadi ampas di dalam peradaban politik dunia,\" jelasnya. Rocky meramalkan bahwa masa depan demokrasi Indonesia tidak pasti. Oleh karena itu ia menekankan perlu adanya introspeksi mendalam dan reformasi yang berarti agar negara ini dapat bangkit dari keterpurukan. (ida)

Starlink Lolos Masuk Indonesia, Judi dan Game Online Pasti Tak Terkontrol

Jakarta | FNN – Layanan internet berbasis satelit Starlink, akhirnya masuk ke Indonesia. Setelah resmi mengantongi Uji Laik Operasi (ULO), layanan itu diketahui telah digunakan beberapa masyarakat termasuk di wilayah Bandung, Jawa Barat. Namun, ada beberapa kekhawatiran yang muncul terkait masuknya Starlink ke Indonesia. Misalnya risiko kedaulatan data dan kendali atas data pengguna di Tanah Air. “Penggunaan layanan komunikasi yang dimiliki oleh perusahaan asing juga memiliki potensi ancaman terhadap kedaulatan digital Indonesia. Salah satunya karena terbatasnya kontrol serta pengawasan karena negara tidak memiliki kendali penuh terhadap infrastruktur satelit yang dioperasikan oleh perusahaan asing,” kata Pakar Keamanan Siber dari Cissrec, Pratama Persadha kepada pers, Rabu (15/5/2024). “Selain itu, perusahaan asing yang mengoperasikan infrastruktur satelit seperti Starlink dapat memiliki kendali terhadap data pengguna dan informasi yang melewati jaringan mereka. Ini bisa menjadi masalah jika data ini disalahgunakan atau diakses oleh pihak yang tidak berwenang,” ia menambahkan. Lebih lanjut, Pratama menilai stasiun bumi juga penting didirikan di Indonesia. Dengan begitu, pemerintah dapat melakukan sensor dan pemblokiran konten ilegal dari ISP dalam negeri yang bekerja sama dengan Starlink. Jika backbone yang digunakan bukan dari ISP Indonesia, maka tidak bisa melakukan sensor. Sebab, menurut Pratama, hal tersebut di luar wewenang pemerintah Indonesia. Sebagai informasi, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi memang mewajibkan Starlink menggunakan IP Address Indonesia. Pratama mengatakan langkah itu tepat karena memaksa perusahaan milik Elon Musk memiliki stasiun bumi dan gateway di dalam negeri. Saat ditanya letak pencegatan pemerintah untuk Starlink, dia mengatakan tidak bisa. Konsep bisnis yang dilakukan perusahaan berbeda dengan saat bekerja sama dengan Telkomsat. Saat dengan Telkomsat, Starlink melalui backbone milik anak perusahaan Telkom. Namun sekarang masyarakat bisa lebih bebas membeli layanan langsung ke Starlink. “Dulu konsep awalnya dari Starlink, masuk ke backbone-nya Telkomsat dulu, kemudian baru dijual ritel ke user. Ternyata sekarang Starlink juga langsung melayani ritel. Orang juga bisa bebas beli antena dan langganan langsung. Jadi Pemerintah kita enggak ada perannya,” ia memungkasi. Bahaya Judi Online Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Starlink akan segera beroperasional di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan Starlink sudah mengantongi izin VSAT dan nantinya juga sebagai penyedia internet (ISP) langsung ke konsumen. Chief Corporate Affairs XL Axiata Marwan O.Baasir mengatakan, ada dampak negatif kalau Starlink beroperasi di dalam negeri tapi tidak menggunakan IP lokal. Sebab, ia mengatakan jaringannya akan langsung tersambung ke Starlink di Amerika Serikat. Dengan begitu, pemerintah Indonesia tidak memiliki kontrol atas mereka. Alhasil, Marwan mengingatkan praktik perjudian online bisa makin menjamur di Indonesia. “Ekses negatifnya kalau IP bukan IP lokal, hal-hal negatif tidak bisa di kontrol kan. Misalnya perjudian, salah satu contoh game online, judi online, (ini karena) IP nya nggak dikontrol di Indonesia, direct,” kata Marwan usai buka bersama di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/) kemarin. Ia berharap Starlink di Indonesia mematuhi perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya dengan menggunakan IP lokal yang berizin resmi. Selain itu, harus diatur agar masuknya Starlink ke Indonesia tidak merugikan operator lokal. Para pengusaha berharap Starlink harus equal playing field, fairness dengan pemain-pemain yang sama, dia harus bayar USO ya bayar, dia harus dapat izin penyelenggaraan yang ada dia juga harus dikenakan. “Keadilan kan bukan karena duit, (tapi) memenuhi rasa keadilan masyarakat. Iya dong. Kita udah menyelenggarakan 20 tahun, kontribusi, sekarang dia dateng mau ngacak-ngacak dengan nggak mau ngikutin aturan, ikutin aja aturan yang ada,\" paparnya. Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan operasional Starlink di Indonesia sudah mengikuti syarat yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa keadilan bisnis tetap menjadi prioritas. “Yang jelas bisnisnya harus fair, level of playing field-nya harus fair, semua harus ikuti regulasi yang ada,” kata Menkominfo, Rabu (3/4) lalu. Bersamaan dengan itu, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Wayan Toni Supriyanto menegaskan bahwa perusahaan yang mengelola layanan Starlink di Indonesia adalah perusahaan yang berdomisili di Indonesia, berbeda dengan Starlink global. “Jadi beda loh Starlink global dan Indonesia. Mereka global ya Starlink aja, kalau Starlink Indonesia pemegang izin VSAT dan ISP nanti. Jadi dia seperti penyelenggara di Indonesia lainnya,” katanya. Starlink Indonesia membeli perangkat stasiun bumi dan akses internet ke Starlink. Kemudian, perangkat dan akses internet tersebut digunakan untuk menyediakan layanan internet kepada pengguna di RI. “Beli internetnya ke Starlink global, jangan disamakan dengan mereka, makanya harus membangun hub di sini,” kata Wayan. (abd/bgl).

KPK Sita Rumah Mewah Syahrul Yasin Limpo

Jakarta | FNN  – Ada saja hal menarik yang menjadi perhatian publik atas sidang korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), di mana hartanya tersebar di mana-mana.   Diketahui KPK kembali menyita aset milik kader partai Nasdem yang diduga berasal dari hasil korupsi. Tim penyidik KPK kini menyita rumah mewah milik SYL yang berada di Makassar. “Tim penyidik kemarin (15/5) telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka SYL berupa satu unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/5/2024). Dalam foto yang diterima, terlihat rumah SYL yang disita berlantai dua. Rumah mewah tersebut bernuansa putih dengan pagar tinggi berwarna hitam. Beberapa bagian rumah ini terlihat masih dalam proses pembangunan. Pihak KPK juga terlihat telah menempel tulisan ‘tanah dan bangunan telah disita’ pada dinding luar rumah mewah itu. Ali mengatakan nilai rumah SYL yang disita tersebut mencapai Rp 4,5 miliar. Uang untuk pembelian rumah mewah itu diduga berasal dari Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, yang juga menjadi tersangka di KPK. “Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp 4,5 miliar dan sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan tersangka dimaksud,” ujar Ali. Ali memastikan proses penelusuran aset milik SYL yang diduga dari hasil korupsi akan terus dilakukan. Penyitaan aset-aset itu digunakan sebagai pemulihan keuangan negara atas korupsi yang telah diperbuat SYL. “Tim asset tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelusuran untuk mem-backup pengumpulan alat bukti dari tim penyidik. Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya,” tutur Ali. Yasin Limpo saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait korupsi di Kementan. Dia dijerat dengan tiga sangkaan pasal mulai dari pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus ini, KPK juga menjerat Sekjen Kementan M Kasdi dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Kementan sebagai tersangka. Kasus pemerasan dan gratifikasi dari SYL saat ini telah masuk ke tahap persidangan. Sementara untuk kasus pencucian uang dari SYL saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK. Tim penyidik masih memeriksa saksi dan pengumpulan alat bukti . (abd)