ALL CATEGORY
Putusan Melanggar Hukum Wajib Batal Demi Hukum
Surat Terbuka Kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Perihal Makna dan Substansi Pasal 24C UUD 1945, seperti di bawah ini pernah disampaikan pada tanggal 1 November 2023 melalui media online dan media sosial. Setelah Majelis Kehormatan MK memutus tidak bisa membatalkan Putusan MK yang cacat hukum dan moral, saya perlu menyampaikan sekali lagi bahwa logika “final” pasal 24C ayat (1) UUD seharusnya tidak berdiri sendiri, tetapi harus dilihat dalam konteks Pasal 24C secara keseluruhan, khususnya terkait Pasal 24C ayat (5) UUD. Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) TUGAS Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi sungguh maha berat. Bukan karena materinya berat, tetapi karena dikejar waktu. Salah satu dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan adalah hubungan kerabat, atau benturan kepentingan, antara pihak yang berperkara, yaitu ketua hakim konstitusi Anwar Usman, yang berstatus sebagai adik ipar Presiden Jokowi, sekaligus paman dari Gibran yang patut diduga sebagai pihak yang akan menerima manfaat dari uji perkara dimaksud di atas. Mahasiswa yang mengajukan permohonan uji materi secara jelas menyatakan kagum atas prestasi Gibran di dalam permohonannya, oleh karena itu memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar kepala daerah juga bisa menjadi calon presiden dan wakil presiden meskipun belum cukup umur seperti diatur di dalam UU. Berdasarkan pasal 17 ayat (5) UU kekuasaan Kehakiman No 48 Tahun 2008, ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dilarang ikut menangani perkara ini karena ada benturan kepentingan. Kekhawatiran UU dan kekhawatiran masyarakat terbukti. Benturan kepentingan ini menghasilkan putusan kontroversial. Mahkamah Konstitusi diduga memutus perkara melampaui wewenang yang diberikan Konstitusi (UUD). Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengabaikan pasal 17 ayat (5) tersebut. Anwar Usman diduga keras mempunyai niat tidak baik dalam menangani perkara ini, sehingga menghasilkan putusan tidak berdasarkan pertimbangan hukum secara murni dan adil. Anwar Usman mengabaikan azas iktikad baik (good faith) yang menjadi pedoman dan tuntutan dalam menjalankan hukum secara adil. Karena itu, para pelapor dugaan pelanggaran kode etik memohon kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar menyatakan Anwar Usman bersalah melanggar pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman. Sebagai konsekuensi, putusan hakim tersebut dinyatakan tidak sah, atau batal demi hukum, sesuai bunyi pasal 17 ayat (6) UU Kekuasaan Kehakiman. Pada kesempatan konferensi pers yang digelar oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (31/10), wartawan bertanya apakah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie tidak menjawab secara jelas. Jimly Asshiddiqie ragu apakah mempunyai wewenang membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi, dengan alasan pasal 24C ayat (1) UUD menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final. Sedangkan hierarki UU Kekuasaan Kehakiman berada di bawah UUD sehingga tidak bisa bertentangan atau membatalkan pasal di dalam UUD. Jimly Asshiddiqie kemudian minta kepada masyarakat untuk memberi alasan yang bisa meyakinkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dapat dibatalkan. Dalam kesempatan ini, saya ingin memberi sumbang saran bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara ini wajib dinyatakan tidak sah, sesuai konstitusi. Artinya, tidak melanggar pasal 24C ayat (1) UUD dimaksud. Alasan pertama, UUD dibuat berdasarkan norma dalam kondisi normal atau kondisi ideal, di mana semua pihak taat hukum, dan mematuhi semua peraturan perundangan-undangan dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing. Tetapi, kalau satu kondisi tercipta akibat ada penyimpangan atau pelanggaran hukum, maka secara otomatis UUD tidak bisa dan tidak boleh melindungi pelanggaran hukum tersebut. Karena UUD dibuat berdasarkan azas good faith atau iktikad baik. Artinya, dalam hal putusan Mahkamah Konstitusi diambil dalam kondisi normal dan tidak ada pelanggaran hukum, maka benar, putusan Mahkamah Konstitusi tidak bisa diganggu gugat atau dibatalkan. Final. Tetapi, kalau putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan pelanggaran hukum, apalagi kalau ada tindak pidana, maka putusan tersebut menjadi cacat hukum dan tidak sah, harus batal demi hukum. Dalam hal ini, putusan tidak sah tersebut tidak ada kaitannya dengan pasal 24C ayat (1) UUD. Putusan tidak sah tersebut harus dimaknai bukan membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga artinya tidak melanggar pasal 24C ayat (1) UUD. Selain itu, putusan final Mahkamah Konstitusi di pasal 24C ayat (1) UUD tidak boleh digunakan untuk melindungi putusan Mahkamah Konstitusi yang melanggar hukum. Majelis Kehormatan Mahkamah konstitusi bahkan harus memaknai sebaliknya. Kalau terbukti terjadi pelanggaran pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman dalam menangani perkara ini, maka putusan hakim menjadi tidak sah, dan “putusan tidak sah” tersebut bersifat final dan mengikat, sesuai pasal 24C ayat (1) UUD. Perlu ditegaskan, secara prinsip, konstitusi tidak boleh melindungi kejahatan. Prinsip ini wajib ditaati oleh semua pihak. Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak boleh membiarkan pasal 24C ayat (1) dijadikan tameng untuk melindungi kejahatan, kalau terbukti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut berdasarkan pelanggaran kode etik dan mufakat jahat. Bagi pihak yang secara sadar melindungi kejahatan termasuk ikut berbuat jahat. Kedua, pasal 24C ayat (5) menyatakan: “Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi ……” Kalau terbukti Anwar Usman melanggar kode etik dan pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman, maka Anwar Usman melanggar pasal 24C ayat (5) UUD ini: Anwar Usman tidak mempunyai integritas, kepribadiannya tercela, tidak adil, bukan negarawan meskipun memahami konstitusi, tapi tidak menjalankan kekuasaannya sesuai konstitusi. Selain itu, ketiga, pasal 24C ayat (6) UUD memerintahkan, agar ketentuan lainnya diatur dengan undang-undang. Pasal 24C ayat (6) berbunyi: “Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, …. serta ketentuan lainnya …. diatur dengan undang-undang.” UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman harus dilihat sebagai perintah langsung pasal 24C ayat (6) UUD, untuk memastikan pasal 24C ayat (5) tentang hakim yang berintegritas dan adil dapat terwujud. Dalam butir menimbang UU Kekuasaan Kehakiman No 48 Tahun 2009 disebutkan secara eksplisit, untuk mewujudkan kekuasaan hakim yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai perintah UUD, maka diperlukan UU tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam butir Mengingat bahkan disebutkan lebih eksplisit lagi, bahwa UU tentang Kekuasaan Kehakiman bagian dari penjabaran UUD, antara lain Pasal 24C. “Mengingat: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;” Dengan demikian, UU Kekuasaan Kehakiman harus dilihat sebagai wujud nyata untuk melindungi konstitusi dari potensi kejahatan, yang sekarang ternyata terbukti, dan sedang berlangsung. Pasal 17 ayat (5) khususnya untuk melindungi konstitusi dari kejahatan hakim, sesuai kriteria pada pasal 24C ayat (5) UUD. Dengan demikian, semoga Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dapat melihat permasalahan ini secara jernih, bahwa pelanggaran terhadap pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman pada hakekatnya adalah pelanggaran terhadap Pasal 24C ayat (5) UUD, sehingga putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan pelanggaran hukum atau kejahatan, wajib batal. (*)
Mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah Siap Maju di Pilkada DKI
Jakarta | FNN - Kontestasi Pileg dan Pilpres pada Februari 2024 jadi fokus utama partai politik saat ini. Bukan cuma partai, para calon kepala daerah pun belum bicara banyak soal pemilihan kepala daerah sebelum dua pemilihan tersebut selesai. Begitu juga dengan Mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah yang enggan mengungkapkan langkah politiknya sebelum Februari 2024. Meski menyatakan siap maju lagi dalam pilgub, namun pria yang akrab disapa Bang Zull ini belum memilih. Sebab dia sedang mempertimbangkan antara maju lagi di NTB untuk periode kedua atau menjajal tantangan baru dengan maju di Pilgub DKI Jakarta. Dia menegaskan baru akan memilih antara NTB atau Jakarta setelah Februari nanti. \"Itu setelah Februari 2024 karena ngomongin Pilkada di hari ini terlalu jauh,yang jelas sebagai Kader Partai saya patuh kepada keputusan Partai apakah tetap di NTB atau DKI,\" kata Bang Zul, Jumat (10/11/2023). Bukan tanpa alasan Zulkieflimansyah mempertimbangkannya antara NTB atau Jakarta. Dia sempat mengatakan jika akhir akhir ini banyak masyarakat yang mengusulkan dirinya untuk maju di Pilkada di dua provinsi tersebut. Di tempat terpisah, Ketua DPW PKS DKI, Khoirudin menilai mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah layak maju sebagai bakal calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta pada Pilkada serentak 2024 mendatang. Hal itu dikatakan Khoirudin berdasarkan hasil survei internal PKS terhadap para kader yang layak diusung menjadi kepala daerah. Nama Zulkieflimansyah masuk dalam radar untuk bertarung di Pilgub DKI. \"Kami lihat di sosok Bang Zul (sapaan akrab) ini sangat pas jika memimpin DKI, karena beliau salah satu kader terbaik kami memiliki cukup pengalaman di Jakarta dan juga pernah memimpin di NTB,\" kata Khoirudin saat dihubungi, Jumat (10/11/2023). Dirinya mengatakan, selain Zulkieflimansyah ada juga sosok Ahmad Heryawan (Aher) yang masuk survei PKS untuk ditawarkan menjadi Calon Gubernur DKI Jakarta. Tetapi Aher sudah tidak bisa menjadi Gubernur lagi karena sudah dua periode. \"Sedangkan bang Zul masih ada satu periode, sehingga kami tawarkan untuk di Pilgub DKI untuk kali yang kedua,\" ujar dia. Dia menjelaskan, banyak kriteria yang bisa menjadi acuan PKS untuk mengusung calon gubernur. Salah satu kriteria yang paling menonjol adalah berpengalaman di Jakarta baik dari sisi politik maupun bisnis. Sebab, menurutnya, di Jakarta semua top level mulai dari pebisnis, ahli ekonomi dan juga para elit politiknya di banding daerah lain. Sehingga, diperlukan pemimpin yang bisa menjadi penyeimbang. \"Bang Zul cukup berpengalaman soal itu. Kemampuan komunikasinya tidak diragukan lagi, dan begitu juga dengan gaya politiknya yang sudah menasional,\" kata Khoirudin. Meski demikian dia mengatakan bahwa PKS membuka peluang untuk semua kader terbaiknya untuk diusulkan menjadi calon kepala daerah yang mana nantinya seluruh keputusan akan diserahkan ke DPP PKS. \"Berhubung Pilgubnya masih lama, ya kami tetap membuka peluang figur lainua melirik kepala daerah yang mumpuni untuk bisa kami usung,\" tutup Khoirudn. Untuk diketahui, PKS menempati urutan Ke tiga setelah PDIP dan Gerindra sebagai partai terbanyak di DPRD DKI Jakarta dengan jumlah kursi sebanyak 16 kursi dari 106. Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan Mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah salah satu Kader PKS yang sangat layak untuk Maju Calon Gubernur DKI jakarta di pilkada 2024 mendatang. \"Terkait kesiapan, Doktor Zulikieflimansyah untuk maju Calon Gubernur DKI Jakarta saya sebagai Sekjen PKS sangat Welcome , Persiapkanlah yang terbaik dan kita kita putuskan, yang penting bahwa perjuangan ini adalah kebersamaan dan saya yakin dia bisa.\" Ucap Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi. Selain itu Habib juga mengatakan salah satu kader PKS yang sangat layak maju di DKI adalah Zulkieflimansyah. \"Zulkieflimansyah itu sangat mampu beliau sudah punya jam terbang pengalaman yang baik , kemampuan gizi dan energi yang positif.\" \" Ucapnya. Berikut ini profil Zulkieflimansyah Tempat, Tanggal Lahir: Sumbawa Besar, 18 Mei 1972 Facebook: Bang Zul Zulkieflimansyah Instagram: @zulkieflimansyah Riwayat Pendidikan Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia (1995) Msc Bidang Pemasaran dan Bisnis Internasional di Department of Marketing, University of Strathclyde, Glasgow, United Kingdom (1997) Msc Bidang Industrialisasi di Department of Economics University of Strathclyde, Glasgow, United Kingdom (1998) Doktor Ekonomi Industri di Department of Economics, University of Strathclyde, Glasgow, United Kingdom (2001) Riwayat Pekerjaan Staf Pengajar Syariah Economic and Banking Institute (2001-2004) Staf Pengajar Sekolah Komando Angkatan Laut (SESKOAL) (2001-2004) Staf Pengajar Pascasarjana Teknik Industri, Universitas Trisakti (2002-2003) Staf Pengajar Swiss German University (2002-2003) Direktur Laboratorium Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan FE UI (2002-2003) Direktur National Leadership Centre (2001-sekarang) Direktur Institute for National Competitiveness, Pascasarjana Manajemen FE UI (2002-2003) Direktur Riset Pascasarjana FE UI (2002-2004) Pimpinan Program Extension FE UI (2002-2004) Staf Pengajar Fakultas Ekonomi UI (1994-sekarang) untuk program S1, S2, dan S3 Anggota DPR RI periode 2009-2014 dari PKS di Komisi VII yang membidangi ESDM, Ristek, dan Lingkungan Hidup. Sejak November 2011 pindah ke Komisi XI sebagai Wakil Ketua Komisi yang membidangi Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Perbankan, Lembaga Keuangan bukan bank. Riwayat Organisasi Ketua Senat Mahasiswa Universitas Indonesia (sekarang menjadi BEM UI) (1994-1995) Presiden Strathclyde Moslem Student Association, Glasgow, UK (1996-1997) Ketua Pelajar Indonesia di Glasgow, UK (1996-1997) Ketua Mahasiswa Muslim Indonesia di Britania Raya dan sekitarnya (1996-1997) Prestasi Peneliti muda terbaik Indonesia bidang Ekonomi dan Manajemen (2003) Pendiri Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) Pendiri Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya (IISBUD) Pendiri Akademisi Komunitas Alat Berat Otat Maras Penditi TKIT, SDIT, dan SMPIT Samawa Cendekia Pendiri SMK Al Kahfi. (*)
Advokat SYL Dicekal ke Luar Negeri untuk Kelancaran Penyidikan
Jakarta, FNN - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengungkapkan tindakan cegah tangkal (cekal) ke luar negeri terhadap kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan. \"Jadi kami memiliki beberapa dokumen, baik itu dokumen yang kami terima, dokumen elektronik, di mana ada keterlibatan ya di situ, kami anggap itu bisa mengganggu jalannya proses penyidikan terhadap SYL,\" kata Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat. Asep mengatakan atas temuan tersebut tim penyidik lembaga antirasuah menilai perlu dilakukan upaya cegah ke luar negeri terhadap tiga advokat tersebut. \"Kami merasa perlu untuk melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan dimaksud,\" ujarnya. Sebelumnya (Rabu-8/11), KPK mengajukan permohonan cegah keluar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). \"KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap tiga orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI,\" kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta (8/11). Ali menerangkan penerapan cegah terhadap tiga orang yang berprofesi sebagai advokat tersebut dilakukan karena dibutuhkan keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka SYL dan kawan-kawan. Pengajuan cegah tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan dan dapat dilakukan perpanjangan lanjutan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan. \"KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari tim penyidik,\" kata Ali. KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023, resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut. Perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019 sampai 2024. Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya. Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023. SYL menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta (MH) untuk melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II. Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I. Dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 dolar AS. Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu dilakukan rutin setiap bulan-nya dengan menggunakan pecahan mata uang asing. KPK mengatakan bahwa uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan berjumlah sekitar Rp13,9 miliar. Meski demikian tim penyidik KPK masih terus melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap jumlah pastinya. SYL, KS, dan MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, tersangka SYL, turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(ida/ANTARA)
UGM Menyerahkan Pengusutan Dugaan Gratifikasi Eddy Hiariej ke KPK
Yogyakarta, FNN - Universitas Gadjah Mada (UGM) menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) sekaligus Guru Besar Hukum Pidana UGM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke KPK.\"UGM menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwajib untuk proses hukum lebih lanjut,\" kata Dekan Fakultas Hukum UGM Dahliana Hasan dalam keterangan resmi diterima di Yogyakarta, Jumat.Menurut Dahliana, UGM merasa prihatin Dosen Fakultas Hukum UGM yang menempuh jenjang pendidikan tinggi mulai dari sarjana hingga doktoral di kampus itu kini tersandung kasus korupsi. Eddy, menurut Dahliana, adalah salah satu kader terbaik yang dimiliki UGM.Pada 2010 saat usianya masih 37 tahun, Eddy telah dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana bergelar profesor yang merupakan gelar tertinggi di bidang akademik.Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian melantik Eddy menjadi Wamenkumham pada 23 Desember 2020.\"UGM tentu merasa prihatin ada kader terbaiknya yang terjerat masalah hukum,\" kata Dahliana.Sebelumnya, KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu.\"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,\" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).Alex juga mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. \"Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu,\" kata Alex.Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) pada Selasa (14/3) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.(ida/ANTARA)
Gibran Menghormati Keputusan MKMK
Solo, FNN - Wali Kota Surakarta sekaligus Bakal Calon Wakil Presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka menghormati keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).MKMK menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terkait dengan gugatan syarat usia capres-cawapres. Terkait hal itu, Gibran di Solo, Jawa Tengah, Jumat mengaku menghormati keputusan yang ada. \"Kami menghormati keputusan yang ada,\" katanya.Mengenai hasil putusan yang dinilai cacat hukum sehingga memberikan keuntungan baginya tetap melenggang untuk mengikuti kontestasi pada Pilpres 2024, ia menyerahkan penilaian tersebut terhadap masyarakat. \"Silakan warga yang menilai,\" ucapnya.Saat diminta tanggapan apakah putusan MKMK tersebut memengaruhi elektabilitas Prabowo Subianto, ia mengatakan bisa dilihat dari hasil survei. Meski demikian, ia mengakui tidak mengikuti hasil survei yang ada saat ini.\"Kalau elektabilitas nanti bisa dilihat di lembaga survei. Saya kurang mengikuti juga,\" ujarnya.Menurut dia, keberadaan hasil survei bagi pasangan tersebut sebagai penyemangat. \"Kalau tinggi ya bikin kami semangat, kalau rendah ya lebih semangat juga,\" imbuhnya.(ida/ANTARA)
Banyak Pihak yang Tidak Siap Indonesia Dipimpin Anak Muda
Jakarta, FNN - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut banyak pihak yang tidak menyukai pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka karena tidak siap jika Indonesia dipimpin oleh anak muda.\"Itu sebabnya banyak orang yang tidak suka terhadap pasangan Prabowo-Gibran. Banyak orang yang tidak siap dengan situasi Pemilu 2024 nanti. Disepakatinya Mas Gibran sebagai cawapres dari Koalisi Indonesia Maju sebagai bagian dari cara kita menyambut dan mempersiapkan Indonesia Emas 2045,\" ucap Muzani sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat.Muzani mengatakan, ada pihak tertentu yang tidak siap dengan adanya sosok cawapres muda karena peran pemuda akan lebih signifikan, mengingat hampir 60 persen pemilih di Pilpres 2024 adalah kaum muda. Padahal, kata dia, Gibran didapuk sebagai cawapres untuk menyambut Indonesia Emas.\"Agar di usia negara Indonesia yang ke 100 tahun nanti akan menjadi siap, maka Gibran adalah perwakilan anak muda yang dipersiapkan untuk Indonesia Emas bahwa generasi muda harus disiapkan (menjadi pemimpin) di 2024, maka kita harus rela untuk itu,\" katanya saat menghadiri konsolidasi kader di Kabupaten Tegal dan Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis (9/11).Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran itu juga menyinggung soal adanya upaya sistematis untuk mendegradasi dukungan kepada Prabowo-Gibran yang menurutnya semakin menguat.\"Tapi hari-hari ini upaya itu dicurigai, upaya itu disalahpahami, disalah mengerti. Ada yang menuduh menghidupkan Orde Baru. Ada yang menuduh sedang menghidupkan nepotisme atau KKN. Bahkan meminta pasangan (Prabowo-Gibran) ini mundur saja,\" katanya.Ia mengklaim bahwa kehadiran Wali Kota Surakarta dalam kontestasi pemilu tahun depan menjadi ancaman bagi pihak lawan karena lebih dari 56 persen jumlah pemilih adalah anak muda.\"Padahal, lebih dari 55 persen pemilih di Pemilu 2024 adalah anak muda. Masa kita ajukan cawapres anak muda malah dituduh ini itu. Kami merasa kemenangan Prabowo-Girban sudah di depan mata, sehingga upaya itu dihalangi,\" ucap Muzani.Muzani mengaku upaya degradasi itu justru akan memperkuat semangat kader, simpatisan, Partai Gerindra, dan partai koalisi untuk memenangkan Prabowo-Gibran.\"Kami yakin seluruh kader Gerindra, masyarakat dan simpatisan Prabowo-Gibran, bahkan partai-partai Koalisi Indonesia Maju tidak akan gentar menghadapi tuduhan itu karena kita yakin Prabowo-Gibran akan menang di 2024,\" ucap dia.Muzani menambahkan, apabila Prabowo-Gibran mendapat kepercayaan rakyat dan terpilih menjadi presiden, maka kekuasaan itu akan digunakan untuk membantu masyarakat miskin, termasuk mengatasi persoalan kelangkaan pupuk subsidi, menghilangkan kartu tani, hingga memberikan makanan dan susu gratis di sekolah dan pesantren.(ida/ANTARA)
Cak Imin Ziarah Makam Pahlawan Nasional Kiai As'ad di Situbondo
Situbondo, FNN - Pada momentum Hari Pahlawan Nasional 2023, bakal calon wakil presiden Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin didampingi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri PDTT) Abdul Halim Iskandar ziarah ke makam Pahlawan Nasional K.H.R As\'ad Syamsul Arifin di kawasan Ponpes Salafiyah syafi\'iyah Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur, Jumat.Sebelum ziarah ke makam Kiai As\'ad, bakal cawapres Cak Imin bersama dengan Menteri Desa PDTT Abdul Halim beserta rombongan terlebih dahulu Shalat Jumat di masjid di Ponpes Salafiyah Syafi\'iyah Sukorejo, Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih.\"Saya ziarah ke makam K.H.R As\'ad Syamsul Arifin karena beliau adalah pahlawan nasional yang bukan saja meletakkan dasar-dasar keagamaan, kemasyarakatan, keumatan, beliau juga mendidik generasi dari jauh sebelum kemerdekaan, bahkan ketika mengalami penjajahan kala itu yang memimpin masyarakat untuk terus menjadi bagian dari kekuatan bangsa pada satu titik tertentu berjuang mengusir penjajah,\" kata Cak Imin kepada wartawan usai ziarah. Menurut dia, kepahlawanan menjadi momentum ketika 10 November menjadi hari puncak dari resolusi jihad yang mewajibkan seluruh umat Islam untuk angkat senjata. \"Resolusi jihad telah memberikan makna bahwa kita harus merdeka terus, kita memiliki kekuatan, kita memiliki kekayaan bangsa, yang bisa menjadi bangsa yang kuat, mandiri, berdaulat sekaligus memakmurkan dan mensejahterakan bangsa sendiri,\" kata Cak Imin. Dari pantauan, usai Shalat Jumat, pendamping bakal calon presiden Anies Baswedan ini ziarah ke makam pahlawan nasional Kiai As\'ad juga didampingi oleh Pengasuh Ponpes Salafiyah syafi\'iyah Sukorejo K.H.R Achmad Azaim Ibrahimy. Setelah mendoakan Pahlawan Nasional K.H.R As\'ad Syamsul, Cak Imin juga menabur bunga di makam Kiai As\'ad beserta makam pendiri dan pengasuh pesantren sebelumnya.Selanjutnya, Cak Imin dan juga didampingi Menteri Desa PDTT silaturahim ke kediaman Pengasuh Ponpes Salafiyah syafi\'iyah Sukorejo Kiai Azaim.(ida/ANTARA)
Surat Terbuka Kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) TUGAS Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi sungguh maha berat. Bukan karena materinya berat, tetapi karena dikejar waktu. Salah satu dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan adalah hubungan kerabat, atau benturan kepentingan, antara pihak yang berperkara, yaitu ketua hakim konstitusi Anwar Usman, yang berstatus sebagai adik ipar Presiden Jokowi, sekaligus paman dari Gibran yang patut diduga sebagai pihak yang akan menerima manfaat dari uji perkara dimaksud di atas. Mahasiswa yang mengajukan permohonan uji materi secara jelas menyatakan kagum atas prestasi Gibran di dalam permohonannya, oleh karena itu memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar kepala daerah juga bisa menjadi calon presiden dan wakil presiden meskipun belum cukup umur seperti diatur di dalam UU. Berdasarkan pasal 17 ayat (5) UU kekuasaan Kehakiman No 48 Tahun 2008, ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dilarang ikut menangani perkara ini karena ada benturan kepentingan. Kekhawatiran UU dan kekhawatiran masyarakat terbukti. Benturan kepentingan ini menghasilkan putusan kontroversial. Mahkamah Konstitusi diduga memutus perkara melampaui wewenang yang diberikan Konstitusi (UUD). Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengabaikan pasal 17 ayat (5) tersebut. Anwar Usman diduga keras mempunyai niat tidak baik dalam menangani perkara ini, sehingga menghasilkan putusan tidak berdasarkan pertimbangan hukum secara murni dan adil. Anwar Usman mengabaikan azas iktikad baik (good faith) yang menjadi pedoman dan tuntutan dalam menjalankan hukum secara adil. Karena itu, para pelapor dugaan pelanggaran kode etik memohon kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar menyatakan Anwar Usman bersalah melanggar pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman. Sebagai konsekuensi, putusan hakim tersebut dinyatakan tidak sah, atau batal demi hukum, sesuai bunyi pasal 17 ayat (6) UU Kekuasaan Kehakiman. Pada kesempatan konferensi pers yang digelar oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (31/10), wartawan bertanya apakah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie tidak menjawab secara jelas. Jimly Asshiddiqie ragu apakah mempunyai wewenang membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi, dengan alasan pasal 24C ayat (1) UUD menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final. Sedangkan hierarki UU Kekuasaan Kehakiman berada di bawah UUD sehingga tidak bisa bertentangan atau membatalkan pasal di dalam UUD. Jimly Asshiddiqie kemudian minta kepada masyarakat untuk memberi alasan yang bisa meyakinkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dapat dibatalkan. Dalam kesempatan ini, saya ingin memberi sumbang saran bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara ini wajib dinyatakan tidak sah, sesuai konstitusi. Artinya, tidak melanggar pasal 24C ayat (1) UUD dimaksud. Alasan pertama, UUD dibuat berdasarkan norma dalam kondisi normal atau kondisi ideal, di mana semua pihak taat hukum, dan mematuhi semua peraturan perundangan-undangan dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing. Tetapi, kalau satu kondisi tercipta akibat ada penyimpangan atau pelanggaran hukum, maka secara otomatis UUD tidak bisa dan tidak boleh melindungi pelanggaran hukum tersebut. Karena UUD dibuat berdasarkan azas good faith atau iktikad baik. Artinya, dalam hal putusan Mahkamah Konstitusi diambil dalam kondisi normal dan tidak ada pelanggaran hukum, maka benar, putusan Mahkamah Konstitusi tidak bisa diganggu gugat atau dibatalkan. Final. Tetapi, kalau putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan pelanggaran hukum, apalagi kalau ada tindak pidana, maka putusan tersebut menjadi cacat hukum dan tidak sah, harus batal demi hukum. Dalam hal ini, putusan tidak sah tersebut tidak ada kaitannya dengan pasal 24C ayat (1) UUD. Putusan tidak sah tersebut harus dimaknai bukan membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga artinya tidak melanggar pasal 24C ayat (1) UUD. Selain itu, putusan final Mahkamah Konstitusi di pasal 24C ayat (1) UUD tidak boleh digunakan untuk melindungi putusan Mahkamah Konstitusi yang melanggar hukum. Majelis Kehormatan Mahkamah konstitusi bahkan harus memaknai sebaliknya. Kalau terbukti terjadi pelanggaran pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman dalam menangani perkara ini, maka putusan hakim menjadi tidak sah, dan “putusan tidak sah” tersebut bersifat final dan mengikat, sesuai pasal 24C ayat (1) UUD. Perlu ditegaskan, secara prinsip, konstitusi tidak boleh melindungi kejahatan. Prinsip ini wajib ditaati oleh semua pihak. Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak boleh membiarkan pasal 24C ayat (1) dijadikan tameng untuk melindungi kejahatan, kalau terbukti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut berdasarkan pelanggaran kode etik dan mufakat jahat. Bagi pihak yang secara sadar melindungi kejahatan termasuk ikut berbuat jahat. Kedua, pasal 24C ayat (5) menyatakan: “Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi ……” Kalau terbukti Anwar Usman melanggar kode etik dan pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman, maka Anwar Usman melanggar pasal 24C ayat (5) UUD ini: Anwar Usman tidak mempunyai integritas, kepribadiannya tercela, tidak adil, bukan negarawan meskipun memahami konstitusi, tapi tidak menjalankan kekuasaannya sesuai konstitusi. Selain itu, ketiga, pasal 24C ayat (6) UUD memerintahkan, agar ketentuan lainnya diatur dengan undang-undang. Pasal 24C ayat (6) berbunyi: “Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, …. serta ketentuan lainnya …. diatur dengan undang-undang.” UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman harus dilihat sebagai perintah langsung pasal 24C ayat (6) UUD, untuk memastikan pasal 24C ayat (5) tentang hakim yang berintegritas dan adil dapat terwujud. Dalam butir menimbang UU Kekuasaan Kehakiman No 48 Tahun 2009 disebutkan secara eksplisit, untuk mewujudkan kekuasaan hakim yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai perintah UUD, maka diperlukan UU tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam butir Mengingat bahkan disebutkan lebih eksplisit lagi, bahwa UU tentang Kekuasaan Kehakiman bagian dari penjabaran UUD, antara lain Pasal 24C. “Mengingat: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;” Dengan demikian, UU Kekuasaan Kehakiman harus dilihat sebagai wujud nyata untuk melindungi konstitusi dari potensi kejahatan, yang sekarang ternyata terbukti, dan sedang berlangsung. Pasal 17 ayat (5) khususnya untuk melindungi konstitusi dari kejahatan hakim, sesuai kriteria pada pasal 24C ayat (5) UUD. Dengan demikian, semoga Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dapat melihat permasalahan ini secara jernih, bahwa pelanggaran terhadap pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman pada hakekatnya adalah pelanggaran terhadap Pasal 24C ayat (5) UUD, sehingga putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan pelanggaran hukum atau kejahatan, wajib batal. (*)
Catatan Hari Pahlawan: Negara yang Tunduk pada Oligarki
NEGARA ini kuat hanya di hadapan rakyatnya. Karena hanya pada negara, pemaksaan dan kekerasan dibolehkan. Aparat negara sebagai kekuatan utamanya dilengkapi dengan peraturan, sarana dan prasarana. Suka menciptakan massa yang diorganisasikan, digerakkan. Seakan kekuatan dari bawah, padahal mereka hanyalah perpanjangan tangan para aparat yang bermotifkan melestarikan kekuasaan, menjamin setoran dari kelas recehan sampai tak terhingga. Selama mungkin menegakkan penindasan atas nama negara. Kaum bersenjata, agamawan dan bangsawan (birokrat ) yang dalam Revolusi Perancis diabad XVIII bersatu menahan serbuan kelas menengah (Borjuis ) yang didukung rakyat; kini justru membungkukkan badan di hadapan kaum hartawan (oligarkh) yang dirawat dalam sistem kapitalisme habis-habisan dan fasisme sekaligus atas nama nilai-nilai utama bangsa yang telah terkikis nyaris habis. Apa itu negara dengan nilai-nilainya yang berpedoman pada Kedaulatan rakyat Kemanusiaan, Persatuan untuk pencapaian Keadilan sosial bagi rakyat Indonesia yang berbasis pada Ke Tuhanan Yang Maha Esa hanyalah jargon kosong: Tak sesuainya harapan itu dengan kenyataan yang ada. Kosmetika, terutama gincu atas nilai kini bersaing dengan penjualan Minyak Kayu Putih dan Minyak Telon. Negara ini kuat hanya di hadapan rakyatnya karena punya senjata, aparat bertopi baja dan penjara. Tapi amat lemah dan memalukan di depan para tetangga dan dunia Barat maupun Utara. Produksi citra bin kebohongan lebih diminati dan ditaburi punya -puji bukan saja oleh rakyat yang lapar dan tak cukup pendidikannya, justru digerakkan oleh kaum terpelajar, utamanya para doktor dan profesor tertentu dan merata yang agaknya masih lapar sekaligus nista budi pekertinya. Ukuran kebendaan di tuhankan dan menjadi gaya hidup. Jika perlu dipamerkan dengan dibungkus baju karikatif seperti menyumbang, wisata religi berkali-kali. Agama hanyalah dijadikan ageman ( pakaian ) dalam berinteraksi dan berinteraksi, dan lebih agar lebih eksis dan mendesis faham fatalistik yang berporoskan pada Asy\'ariyah yang Jabariah digelar untuk mematikan akal budi dalam memahami agama itu sendiri. Banyak manusia berubah seolah menjadi tuhan-tuhan dengan dogma-dogma demi dan untuk tahta, harta dan wanita. Keagungan kekuasaan jika perlu melikuidasi undang-undang dan menghalau undang-undang dasar baik tertulis maupun konvensi tak tertulis itu. Setiap zaman yang berabad, berwarna dan terus berjalan detik demi detik selalu mengalami pasang naik dan turun, jaya dan nista....dan seterusnya silih berganti. Sunatullah memang demikian, namun bukan seenaknya berdalih demikianlah adanya....sambil membalikkan badan mencari perlindungan kekuasaan. Lalu..... Bukankah dewasa ini martabat negara tampak telah sunyi. Sekarang kesepian memenjarakan waktu dan gerak kita. Kenapa. ? Karena peraturan perundang-undangan rusak dalam penegakannya. Karena ketiadaan teladan. Kaum cendekiawan, Agamawan, budayawan hanya bisa menangis. Tangisan itupun hanyalah penyesalan, namun sudahlah...lumayan masih bersedia bertobat. Ini semua kehinaan kehidupan, suka atau tidak suka kita terlibat di sana, baik sengaja maupun kealfaan, langsung atau tidak langsung. Kesengsaraan dan kehinaan yang nyata ini, masihkah dibela dengan angka dan puja-puja sandiwara dan hanya menyalahkan sekitar Kepala Negara. Padahal kebusukan itu dimulai dari Kepala, maka jangan memuja sang Kepala Negara tapi menyalahkan pembisik, ajudan dan menterinya saja. Wahai, Kepala Negara masihkah kau punya Kepala dan dimana hatimu kau simpan. Joko Sumpeno 10 November 2023. Selamat Hari Pahlawan......Beri, dan berikan segalanya.
Kerusakan Konstitusi Semakin Akut dan Tidak Terkendali: UUD 1945 Asli Jalan Tunggal Selamatkan Indonesia
Oleh: Anthony Budiawan | Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) KONSTITUSI Indonesia, UUD 2002, yang telah mengalami empat kali amandemen selama periode 1999-2002, semakin rusak, dan semakin mudah dirusak. Jokowi telah menunjukkan betapa mudahnya mengatur konstitusi sesuai untuk kepentingannya, tanpa perlu menguasai MPR. Mereka hanya perlu menguasai Mahkamah Konstitusi. Menguasai hakim konstitusi, setidak-tidaknya 5 hakim konstitusi, dan yang terpenting menguasai Ketua Hakim Konstitusi. Setelah menguasai Mahkamah Konstitusi, pemerintah bisa menerbitkan undang-undang yang sesuai untuk kepentingannya, meskipun melanggar konstitusi. Melanggar konstitusi? Tidak masalah. Masyarakat silakan gugat ke Mahkamah Konstitusi. Di sana aman. Ada yang mengamankan. Misalnya, presidential threshold yang terus dipertahankan 20 persen. Banyak pihak menggugat. Tapi tidak bisa tembus. Mereka digagalkan dengan alasan tidak ada legal standing. UU Cipta Kerja, ditetapkan tahun 2020, terindikasi melanggar konstitusi. Rakyat kemudian menggugat. Rakyat menang. Gugatan dikabulkan. UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional, tapi bersyarat selama dua tahun. Lagi-lagi, putusan Mahkamah Konstitusi seenaknya saja. Seharusnya, bertentangan dengan konstitusi tidak ada bersyarat. Kemudian, setelah masa bersyarat berakhir, Jokowi mengeluarkan Perrpu Cipta Kerja. Isinya kurang lebih sama dengan UU Cipta Kerja yang inkonstitusional sebelumnya. Perppu ini pada intinya adalah pembangkangan terhadap perintah Mahkamah Konstitusi. Alasan Perppu juga sangat mengada-ada, yaitu akan ada potensi krisis ekonomi global. DPR mengesahkan. Rakyat kembali menggugat. Tapi kali ini digagalkan. Ditolak. Aneh? Dulu inkonstitusional, sekarang konstitusional. Tidak masalah, rakyat bisa apa? Pindah ibu kota. Pengusaha sangat suka. Banyak proyek. Semula bilang dana pembangunan tidak pakai APBN. Ternyata bohong. Ternyata, iming-iming banyak investor, semua bohong belaka. Ujung-ujungnya, APBN dipakai. Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) ditetapkan. Konsepnya lain dari pada yang lain. Bentuk Daerah yang membawahi IKN adalah Badan Otorita. Tentu saja melanggar konstitusi. Karena Daerah di dalam konstitusi hanya terdiri dari tiga kategori, yaitu Provinsi, Kabupaten atau kota. Jadi, Badan Otorita sebagai Daerah jelas melanggar konstitusi. Tapi aman. Sampai sekarang UU IKN tidak ada yang berhasil gugat. Meskipun melanggar konstitusi. Berkat “pengamanan” di Mahkamah Konstitusi yang super ketat. Ada beberapa undang-undang lainnya yang juga terindikasi melanggar konstitusi. Tapi tetap aman. Semua gugatan digugurkan. Puncaknya, Gibran Gate. Gibran tidak memenuhi syarat untuk dicalonkan sebagai wakil presiden. Belum cukup umur menurut undang-undang pemilu yang berlaku. Oleh karena itu, undang-undang tersebut harus diubah. Kalau harus melalui DPR, prosesnya panjang. Tidak ada waktu. Belum tentu juga DPR setuju. Karena itu, yang paling mudah mengubah undang-undang terkait batas usia calon wakil presiden tersebut, di Mahkamah Konstitusi. Melalui uji materi, bahwa undang-undang batas usia tersebut melanggar konstitusi, kecuali ditambah “ada pengalaman sebagai kepala daerah”. Selesai. Sangat mudah dan singkat. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan tersebut. Terdengar brutal? Tidak masalah. Yang terpenting, Gibran sudah memenuhi syarat menjadi calon wakil presiden. Tentu saja, upaya Gibran Gate ini sangat berat. Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, paman Gibran dan sekaligus adik ipar Jokowi, harus “berkorban”. Anwar Usman harus melanggar peraturan terkait benturan kepentingan, untuk memastikan permohonan uji materi dikabulkan. Sudah diperkirakan, masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Tidak masalah. Semua bisa diatur. Jumlah anggota Majelis Kehormatan hanya tiga orang. Bukan sembarangan orang. Mereka termasuk orang super. Penentu konstitusi. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan Anwar Usman bersalah melakukan pelanggaran kode etik, pelanggaran berat kode etik. Tetapi Majelis Kehormatan tidak memberhentikannya, apalagi “tidak dengan hormat”, seperti perintah undang-undang. Anwar Usman hanya diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi. Kompromi? Menyelamatkan kehormatan Anwar Usman? Mungkin saja. Yang terpenting, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi harus mengamankan putusan MK yang sudah memberi jalan kepada Gibran bisa menjadi calon wakil presiden. Pertama, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak berwenang menilai putusan MK. Artinya, tidak bisa membatalkan putusan MK, meskipun Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik. Kedua, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan undang-undang yang mengatur putusan MK dinyatakan tidak sah dalam hal terjadi pelanggaran kode etik, tidak berlaku, dengan alasan putusan MK bersifat final, meskipun putusan MK tersebut melanggar hukum. Oleh karena itu, putusan MK aman, dan diamankan oleh putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Cerita pendek di atas mencerminkan kondisi konstitusi saat ini, UUD 2002, yang sangat mudah diobrak-abrik oleh beberapa orang saja. Semua ini akibat amandemen konstitusi sebanyak 4 kali yang merampok kedaulatan rakyat, menggantikan fungsi MPR kepada Mahkamah Konstitusi yang sangat mudah disalahgunakan dan dimanipulasi. Kondisi di atas membawa Indonesia berada di titik tergelap. Selamatkan Indonesia. Mari kita bulatkan tekad untuk segera kembali ke UUD 1945 Asli. Untuk Indonesia adil dan makmur. —- 000 —-