ALL CATEGORY
Jokowi Penyesat yang Tersesat
Oleh Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih Tidak ada seorangpun yang mungkin bertahan tanpa kemampuan untuk melihat atau memahami apa yang terjadi di sekelilingnya. Seseorang cenderung menafsirkan apa yang mereka lihat. Selalu terjadi apa yang mereka lihat atau ketahui hanyalah hasrat dari penguasa, mengarang realita untuk menipu, maka yang terjadi adalah \"_penyesatan\"_ Jokowi adalah Penyesat dan penyesatan terbaik adalah didasarkan pada kemenduaan mencampur fakta dan fiksi kedua sulit di bedakan dari yang lain. Jokowi leluasa mengendalikan antara persepsi dan realita, atas bantuan para ahli yang mengelilingi dan mengendalikannya Ketika membungkus kebenaran selalu didampingi oleh pengawal kebohongan. Setiap hari rakyat di hadapkan pada kebohongan seolah olah sebuah kebenaran. Betapa dahsyatnya Jokowi terus menerus menyamarkan sasaran melelang negara, dengan mendalilkan untuk kesejahteraan rakyat. Jokowi yang tidak lebih hanya boneka semakin paranoid bekerja berlebihan, imajinasi semakin liar dengan strategi penyesatan sebagai senjata andalan dan keunggulannya. Ada fenomena gerakan aktifis perlawanan terseret pada strategi penyesatannya diperdayai, berdemo memakan waktu berhari-hari, energi dan sumber daya kekuatan rakyat tidak berbekas tanpa hasil efek jera, karena tidak bergerak mengerang pada sumbu atau sumber pelaku penyesatannya Bahkan Jokowi hanya menganggap sebagai riak gelombang kecil yang telah masuk dalam perangkapnya. Penyesatan yang diciptakan Jokowi mirip realita. Ada cermin semu disesuaikan dengan hasrat, nafsu dan dimainkan sesuai keinginan hedonis pimpinan partai dan anggota dewan perwakilan rakyat di senayan sebagai buser partai, semua membebek tunduk dalam kendalinya. Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) persis badut larut, linglung dalam permainan ketika kebenaran, ilusi dan fantasi ketiganya tak mungkin bisa dibedakan dalam cermin semu sebagai realita. Celaka negara pertaruhkan sebagai mainannya Fungsi konstitusi, moral dan etika bernegara sudah menjadi sampah, di hampir semua lini pejabat pengelola negara. Bahkan harga diri bangsa sudah ditaruh di pantatnya. Semua penampilan, kamaunflase, pola hipnotis dan informasi semu serta bayang bayang Jokowi pada Prabowo ( siap meneruskan program nya ) akan terkuak dengan jelas. Karena seorang penyesat yang tersesat pelakunya semaksimal mungkin akan berusaha, berpenampilan dan bersikap seolah olah lurus dan jujur. Inti penyesatan yang di lakukan Jokowi adalah memanipulasi, mendistorsi bahwa mereka sedang mengelola dan mengendalikan negara pada jalur yang benar, ketika carut marut negara sudah di tepi jurang. ***
Rocky Gerung: Demokrasi Indonesia Terancam Jadi Ampas Peradaban Dunia
Jakarta | FNN - Pengamat politik dan ahli filsafat Rocky Gerung menyatakan bahwa Indonesia menghadapi kegagalan dalam sistem demokrasi yang diterapkan. Rocky Gerung dengan lugas mengemukakan pandangannya bahwa negara ini berada di ambang menjadi \'ampas peradaban dunia\'. Menurutnya memadukan filosofi dan teknologi adalah sebuah kebutuhan mendesak untuk membongkar struktur kekuasaan tersembunyi yang ada dalam pola pikir teknokratik. Dia menyoroti pentingnya mempertanyakan dasar-dasar sistem yang ada, menegaskan bahwa setiap pemikiran harus dapat dipertanyakan dan ditantang. \"Contohnya adalah Mahkamah Konstitusi bagian yang paling fundamental dalam upaya untuk menghasilkan demokrasi dan gagal di situ,\" paparnya dalam diskusi bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN, Rabu (15/05/2024). Kritik pedas Gerung juga mengarah kepada praktik politik saat ini. \"Demokrasi adalah pemerintahan rakyat oleh dan untuk rakyat,\" ucapnya. Menurutnya, hal ini tidak hanya menunjukkan penurunan dalam indeks demokrasi, tetapi juga menggambarkan krisis etika yang serius dalam politik Indonesia. Selain itu, Rocky Gerung juga menyoroti gejala munculnya otoritarianisme. Dia mengingatkan bahwa untuk menjaga demokrasi yang sehat, dibutuhkan keragaman pendapat dan keberanian untuk menyuarakan kritik. Namun, dengan semakin ditekannya perbedaan demi persatuan, Rocky Gerung menilai hal tersebut sebagai tanda awal bahwa Indonesia sedang menuju arah yang berbahaya. Akademisi UI itu juga mengingatkan bahwa pembangunan bangsa tidak hanya membutuhkan kecerdasan teknis, tetapi juga kecerdasan moral yang tinggi. \"Sangat mungkin Negeri ini udah jadi ampas di dalam peradaban politik dunia,\" jelasnya. Rocky meramalkan bahwa masa depan demokrasi Indonesia tidak pasti. Oleh karena itu ia menekankan perlu adanya introspeksi mendalam dan reformasi yang berarti agar negara ini dapat bangkit dari keterpurukan. (ida)
Starlink Lolos Masuk Indonesia, Judi dan Game Online Pasti Tak Terkontrol
Jakarta | FNN – Layanan internet berbasis satelit Starlink, akhirnya masuk ke Indonesia. Setelah resmi mengantongi Uji Laik Operasi (ULO), layanan itu diketahui telah digunakan beberapa masyarakat termasuk di wilayah Bandung, Jawa Barat. Namun, ada beberapa kekhawatiran yang muncul terkait masuknya Starlink ke Indonesia. Misalnya risiko kedaulatan data dan kendali atas data pengguna di Tanah Air. “Penggunaan layanan komunikasi yang dimiliki oleh perusahaan asing juga memiliki potensi ancaman terhadap kedaulatan digital Indonesia. Salah satunya karena terbatasnya kontrol serta pengawasan karena negara tidak memiliki kendali penuh terhadap infrastruktur satelit yang dioperasikan oleh perusahaan asing,” kata Pakar Keamanan Siber dari Cissrec, Pratama Persadha kepada pers, Rabu (15/5/2024). “Selain itu, perusahaan asing yang mengoperasikan infrastruktur satelit seperti Starlink dapat memiliki kendali terhadap data pengguna dan informasi yang melewati jaringan mereka. Ini bisa menjadi masalah jika data ini disalahgunakan atau diakses oleh pihak yang tidak berwenang,” ia menambahkan. Lebih lanjut, Pratama menilai stasiun bumi juga penting didirikan di Indonesia. Dengan begitu, pemerintah dapat melakukan sensor dan pemblokiran konten ilegal dari ISP dalam negeri yang bekerja sama dengan Starlink. Jika backbone yang digunakan bukan dari ISP Indonesia, maka tidak bisa melakukan sensor. Sebab, menurut Pratama, hal tersebut di luar wewenang pemerintah Indonesia. Sebagai informasi, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi memang mewajibkan Starlink menggunakan IP Address Indonesia. Pratama mengatakan langkah itu tepat karena memaksa perusahaan milik Elon Musk memiliki stasiun bumi dan gateway di dalam negeri. Saat ditanya letak pencegatan pemerintah untuk Starlink, dia mengatakan tidak bisa. Konsep bisnis yang dilakukan perusahaan berbeda dengan saat bekerja sama dengan Telkomsat. Saat dengan Telkomsat, Starlink melalui backbone milik anak perusahaan Telkom. Namun sekarang masyarakat bisa lebih bebas membeli layanan langsung ke Starlink. “Dulu konsep awalnya dari Starlink, masuk ke backbone-nya Telkomsat dulu, kemudian baru dijual ritel ke user. Ternyata sekarang Starlink juga langsung melayani ritel. Orang juga bisa bebas beli antena dan langganan langsung. Jadi Pemerintah kita enggak ada perannya,” ia memungkasi. Bahaya Judi Online Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Starlink akan segera beroperasional di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan Starlink sudah mengantongi izin VSAT dan nantinya juga sebagai penyedia internet (ISP) langsung ke konsumen. Chief Corporate Affairs XL Axiata Marwan O.Baasir mengatakan, ada dampak negatif kalau Starlink beroperasi di dalam negeri tapi tidak menggunakan IP lokal. Sebab, ia mengatakan jaringannya akan langsung tersambung ke Starlink di Amerika Serikat. Dengan begitu, pemerintah Indonesia tidak memiliki kontrol atas mereka. Alhasil, Marwan mengingatkan praktik perjudian online bisa makin menjamur di Indonesia. “Ekses negatifnya kalau IP bukan IP lokal, hal-hal negatif tidak bisa di kontrol kan. Misalnya perjudian, salah satu contoh game online, judi online, (ini karena) IP nya nggak dikontrol di Indonesia, direct,” kata Marwan usai buka bersama di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/) kemarin. Ia berharap Starlink di Indonesia mematuhi perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya dengan menggunakan IP lokal yang berizin resmi. Selain itu, harus diatur agar masuknya Starlink ke Indonesia tidak merugikan operator lokal. Para pengusaha berharap Starlink harus equal playing field, fairness dengan pemain-pemain yang sama, dia harus bayar USO ya bayar, dia harus dapat izin penyelenggaraan yang ada dia juga harus dikenakan. “Keadilan kan bukan karena duit, (tapi) memenuhi rasa keadilan masyarakat. Iya dong. Kita udah menyelenggarakan 20 tahun, kontribusi, sekarang dia dateng mau ngacak-ngacak dengan nggak mau ngikutin aturan, ikutin aja aturan yang ada,\" paparnya. Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan operasional Starlink di Indonesia sudah mengikuti syarat yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa keadilan bisnis tetap menjadi prioritas. “Yang jelas bisnisnya harus fair, level of playing field-nya harus fair, semua harus ikuti regulasi yang ada,” kata Menkominfo, Rabu (3/4) lalu. Bersamaan dengan itu, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Wayan Toni Supriyanto menegaskan bahwa perusahaan yang mengelola layanan Starlink di Indonesia adalah perusahaan yang berdomisili di Indonesia, berbeda dengan Starlink global. “Jadi beda loh Starlink global dan Indonesia. Mereka global ya Starlink aja, kalau Starlink Indonesia pemegang izin VSAT dan ISP nanti. Jadi dia seperti penyelenggara di Indonesia lainnya,” katanya. Starlink Indonesia membeli perangkat stasiun bumi dan akses internet ke Starlink. Kemudian, perangkat dan akses internet tersebut digunakan untuk menyediakan layanan internet kepada pengguna di RI. “Beli internetnya ke Starlink global, jangan disamakan dengan mereka, makanya harus membangun hub di sini,” kata Wayan. (abd/bgl).
KPK Sita Rumah Mewah Syahrul Yasin Limpo
Jakarta | FNN – Ada saja hal menarik yang menjadi perhatian publik atas sidang korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), di mana hartanya tersebar di mana-mana. Diketahui KPK kembali menyita aset milik kader partai Nasdem yang diduga berasal dari hasil korupsi. Tim penyidik KPK kini menyita rumah mewah milik SYL yang berada di Makassar. “Tim penyidik kemarin (15/5) telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka SYL berupa satu unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/5/2024). Dalam foto yang diterima, terlihat rumah SYL yang disita berlantai dua. Rumah mewah tersebut bernuansa putih dengan pagar tinggi berwarna hitam. Beberapa bagian rumah ini terlihat masih dalam proses pembangunan. Pihak KPK juga terlihat telah menempel tulisan ‘tanah dan bangunan telah disita’ pada dinding luar rumah mewah itu. Ali mengatakan nilai rumah SYL yang disita tersebut mencapai Rp 4,5 miliar. Uang untuk pembelian rumah mewah itu diduga berasal dari Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, yang juga menjadi tersangka di KPK. “Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp 4,5 miliar dan sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan tersangka dimaksud,” ujar Ali. Ali memastikan proses penelusuran aset milik SYL yang diduga dari hasil korupsi akan terus dilakukan. Penyitaan aset-aset itu digunakan sebagai pemulihan keuangan negara atas korupsi yang telah diperbuat SYL. “Tim asset tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelusuran untuk mem-backup pengumpulan alat bukti dari tim penyidik. Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya,” tutur Ali. Yasin Limpo saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait korupsi di Kementan. Dia dijerat dengan tiga sangkaan pasal mulai dari pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus ini, KPK juga menjerat Sekjen Kementan M Kasdi dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Kementan sebagai tersangka. Kasus pemerasan dan gratifikasi dari SYL saat ini telah masuk ke tahap persidangan. Sementara untuk kasus pencucian uang dari SYL saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK. Tim penyidik masih memeriksa saksi dan pengumpulan alat bukti . (abd)
Membungkam Demokrasi Dengan Membungkam Jurnalis
Oleh Djony Edward I Wartawan Senior FNN Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diketahui tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) revisi atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Namun RUU Penyiaran revisi memuat pasal-pasal kontroversial yang bertolak belakang dengan nafas penyiaran itu sendiri. Inti dari nafas penyiaran itu adalah menyuguhkan sebuah siaran hasil dari investigasi atas sebuah kejadian. Penyiaran hasil investigasi ini yang justru bisa mendongkrak rating media penyiaran, dan ini coba dibungkam. Tentu saja ini adalah upaya anggota dewan yang ingin membungkam perilaku buruk mereka dengan mengebiri peran jurnlisme investigasi, ini juga memberi pesan yang kuat bahwa DPR akan membungkam demokrasi. Kabarnya draf revisi UU Penyiaran itu sudah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR, namun ketika dilepas ke publik menuai kritik dari berbagai pihak. RUU ini dianggap memuat sejumlah pasal kontroversial, terutama yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik. Dewan Pers menilai RUU Penyiaran revisi ini akan mengekang kemerdekaan pers dan melahirkan produk jurnalistik yang buruk. Salah satu poin yang mereka tolak adalah adanya larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Menurut Dewan Pers, aturan itu bertentangan dengan UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyampaikan bahwa upaya merevisi sebuah undang-undang merupakan hal yang biasa. Namun, Dewan Pers menilai beberapa pasal dalam RUU tersebut bertabrakan dan kontradiktif dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” kata Ninik Rahayu, dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5). Menurut Ninik, jika RUU Penyiaran nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers. Pers pun menjadi tidak profesional. Dia juga mengritik penyusunan RUU tersebut yang tidak sejak awal melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya. Ninik menambahkan, dalam ketentuan proses penyusunan UU harus ada partisipasi penuh makna (meaningful participation) dari seluruh pemangku kepentingan. Hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran. Tak hanya Dewan Pers, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi juga mempertanyakan larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dalam draf RUU Penyiaran. Menurutnya, hakikat dasar dari jurnalistik ialah investigasi. Ia menyatakan jurnalistik di Indonesia harus terus berkembang mengikuti tuntutan masyarakat. \"Jurnalistik harus investigasi, masa dilarang? Jurnalistik harus terus berkembang karena tuntutan masyarakat juga berkembang,\" kata Budi di Jakarta, Selasa (14/5). Penolakan juga dilakukan sejumal asosiasi media, lewat pernyataan pengurusnya penolakan itu disuarakan. Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dyatmika menegaskan, jika DPR atau pemerintah tetap ngotot untuk memberlakukan RUU tersebut, maka akan berhadapan dengan masyarakat pers. “Kalau DPR tidak mengindahkan aspirasi ini, maka Senayan akan berhadapan dengan komunitas pers,” kata Wahyu di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (14/5). “Saya kira penegasan saja bahwa hari ini seluruh konstituen Dewan Pers satu frekuensi dengan para Komisioner Dewan Pers, menegaskan penolakan terhadap Revisi UU Penyiaran,” kata dia. Suara penolakan juga datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang disampaikan oleh Kamsul Hasan. Menurut dia, RUU Penyiaran itu jelas-jelas bertentangan dengan UU Pers. Lebih lanjut, Kamsul menyoroti Komisi Penyiran Indonesia yang bisa menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran, berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)yang dibuat oleh KPI. “P3SPS dibuat oleh KPI sendiri, tidak melibatkan kami. Dibuat oleh KPI sendiri, kemudian diawasi oleh KPI, sanksinya secara administratif dijatuhkan oleh KPI,” ujar dia di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (14/5). Hal ini, menurut dia, merupakan salah satu alasan penolakan PWI terhadap revisi UU Penyiaran. Kamsul mewakli PWI berharap karya jurnalistik penyiaran bisa diselesaikan berdasarkan Undang-Undang pers. “Jadi tidak berdasarkan dengan apa yang ada di draf revisi UU Penyiaran,” ujarnya. Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, minta agar draf RUU itu dicabut karena akan merugikan publik secara luas dan kembali disusun sejak awal dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Aliansi Jurnalis Independen (AJI), melalui ketua umumnya, Nani Afrida, berpendapat jurnalisme investigatif merupakan strata tertinggi dari karya jurnalistik sehingga jika dilarang, maka akan menghilangkan kualitas jurnalistik. Penolakan juga disampaikan oleh Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan semua konstituen Dewan Pers. Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut DPR akan berkonsultasi dengan pers agar usulan norma itu bisa berjalan dengan baik.Dasco mengaku sejumlah anggota DPR Komisi I telah meminta waktu untuk berkonsultasi merespons banyaknya kritik atas RUU itu. Tujuh Pasal Kontroversial Dewan Pers bersama konstituen menolak revisi RUU Penyiaran ini karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kemerdekaan pers. Adapun hal-hal yang menjadi perhatian Dewan Pers adalah sebagai berikut: 1. Dalam draf RUU Penyiaran ada upaya untuk membedakan antara produk jurnalistik oleh media massa konvensional dengan produk serupa oleh media yang menggunakan frekuensi telekomunikasi. Dalam pasal 1 UU Pers dijelaskan, bahwa penyampaian informasi dari kegiatan jurnalistik dilakukan dalam bentuk media cetak, elektronik, dan semua saluran yang ada. Di sini jelas tidak ada pembedaan antara produk jurnalistik satu platform dengan platform lainnya. 2. Pada pasal 15 ayat (2) huruf c disebutkan fungsi Dewan Pers yang antara lain menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dengan demikian, sesuai UU Pers, tidak ada lembaga lain yang berfungsi serta memiliki kewenangan untuk menetapkan dan mengawasi KEJ. Sedangkan di pasal yang sama huruf d UU Pers menyatakan, fungsi Dewan Pers memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. 3. Draf RUU Penyiaran menyebutkan ditempuhnya mediasi (oleh KPI) jika terjadi sengketa. Itu hanya mungkin dilaksanakan untuk siaran nonberita. Jika dilakukan juga mediasi untuk sengketa pemberitaaan, maka hal ini seolah menafikan keberadaan pasal 15 ayat (2) tersebut, khususnya huruf c dan d UU Pers. 4. Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran. Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. SIARAN PERS NO. 4/SP/DP/5/2024 Tentang Dewan Pers: Revisi RUU Penyiaran Ancam Kemerdekaan Pers 5. Peniadaan sensor pemuatan berita itu buah dari reformasi. Pers dan masyarakat menghendaki kemerdekaan dalam pemberitaan, sesuai dengan kaidah jurnalistik dan koridor lain yang menuntut tanggung jawab pers. Sangat disayangkan jika kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi itu kembali ditarik mundur dalam kehidupan berbangsa yang seyogianya semakin demokratis. 6. Pada dasarnya pers bekerja bukan untuk diri sendiri atau institusi tempatnya bekerja. Pers bekerja dan menghasilkan karya jurnalistik untuk memenuhi hak publik dalam mendapatkan informasi. Sedangkan hak publik untuk memperoleh informasi adalah hak asasi manusia yang sangat hakiki. Oleh sebab itu, larangan menyiarkan sebuah karya jurnalistik jelas bertentangan dengan hak asasi manusia. 7. Poin-poin di atas mendasari Dewan Pers untuk mengajukan keberatan atau menyampaikan masukan terhadap beberapa pasal dalam draf RUU Penyiaran agar tidak tumpang-tindih atau bahkan kontradiktif dengan UU Pers. Dewan Pers juga telah menggelar rapat bersama seluruh konstituen dan sepakat untuk meminta penundaan revisi RUU Penyiaran dan memastikan pelibatan masyarakat yang lebih luas. Tampaknya semangat DPR membungkam demokrasi, dengan cara membungkam kegiatan jurnalisme ini, perlu dicegah, dilawan, dihentikan.
Wujudkan Negara Palestina, Mahfuz Sidik: Indonesia Perlu Menyatukan Negara-negara Muslim dan Elite Palestina
Jakarta | FNN - Ketua Komisi I DPR 2010-2016 Mahfuz Sidik memprediksi konflik bersenjata antara Palestina dan Israel akan berlangsung lama, karena melibatkan kekuatan-kekuatan global yang mengatur tatanan dunia saat ini. \"Agresi Israel ke wilayah Palestina itu, didukung kekuatan superpower dunia yang sangat solid. Apabila Palestina mau merdeka dan menjadi negara berdaulat, maka juga harus didukung oleh kekuatan skala global atau skala dunia yang solid,\" kata Mahfuz Sidik, Rabu (15/5/2024) sore. Hal itu disampaikan Mahfuz Sidik saat memberikan pengantar diskusi dalam Gelora Talks bertajuk \'Israel Menginvasi Rafah, Genosida Meluas, Amarah Dunia Kian Menyala\', yang ditayangkan secara langung di kanal YouTube Gelora TV Rabu (15/5/2024). Diskusi ini menghadirkan Duta Besar (Dubes) LBBP RI untuk Yordania merangkap Palestina Ade Padmo Sarwono, Direktur Asia Midle East Center for Research and Dialogue Imran Muslim, dan Aktivis Indonesia untuk Palestina Muhammad Husein Gaza sebagai narasumber. Menurut Mahfuz, untuk menggalang kekuatan global agar mendukung perjuangan bangsa Palestina saat ini, masih menjadi pekerjaan rumah (PR) negara-negara muslim dan negara-negara di dunia lainnya. \"Palestina ini dikelilingi negeri-negeri muslim di kawasan Arab, Asia Barat dan Afrika Utara. Tapi kita menyaksikan betul, bahwa mereka belum menjadi kekuatan utuh untuk mendukung perjuangan politik dan kemanusiaan bangsa Palestina,\" ungkapnya. Karena itu, Mahfuz menilai Indonesia punya peran penting dalam meningkatkan diplomasi internasionalnya, yaitu ikut berupaya menyatukan negara-negara muslim, negara-negara di dunia lainnya, serta organisasi multilateral dan regional menjadi kekuatan yang solid dalam mendukung perjuangan Palestina. \"Palestina merdeka dan berdaulat itu tidak akan terwujud dari hasil perjuangan bangsa Palestina sendiri, tetapi merupakan hasil perjuangan bersama seluruh masyarakat dunia,\" katanya. Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia ini mengatakan, Palestina tengah menghadapi persoalan kemanusiaan yang kritis dan menjadi target serangan brutal Israel. \"Kita berharap betul agar Mesir dan Yordania tidak menutup bagi arus bantuan kemanusiaan untuk rakyat Palestina di Gaza dan Rafah,\" katanya. Selain itu, kata Mahfuz, dalam mewujudkan negara Palestina merdeka dan berdaulat, juga masih terkendala komunikasi antar dua kekuatan utama di Palestina, yaitu antara Hamas di Gaza dan Fatah dengan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) di Tepi Barat. \"Kita berharap konsolidasi elite antar dua kekuatan utama, yaitu Hamas dan Fatah bisa segera terbangun kembali. Sehingga secara politik bisa menjadi satu agenda perjuangan, baik di PBB maupun di lapangan secara militer bisa disinergikan,\" kata. Mahfuz menyadari bahwa untuk menyatukan elite Hamas dan Fatah juga butuh perjuangan tersendiri, pekerjaan rumah yang tidak mudah. Namun, Indonesia, lanjutnya, juga bisa berperan dalam menyatukan dua kekuatan utama di Palestina, karena diterima oleh kedua belah pihak. \"Jadi kita punya dua PR besar yang harus segera diselesaikan, yaitu menyatukan negara-negara muslim dan menyatukan elite-elite di Palestina. Dan saya kira, Indonesia bisa mengambil peran untuk menyelesaikan masalah ini,\" tegasnya. Direktur Asia Midle East Center for Research and Dialogue Imran Muslim juga berharap Indonesia tidak hanya sekedar mendukung atau membantu perjuangan bangsa Palestina saja, tetapi memimpin perjuangan itu. \"Indonesia bisa memimpin perjuangan kita di seluruh kawasan Asia-Afrika dan seluruh dunia Islam. Indonesia punya potensi besar. Kita ada expection, Indonesia boleh memimpin perjuangan kita,\" kata Imran Muslim. Warga Gaza, Palestina ini menilai Indonesia punya kepiawaian dalam bidang diplomasi, politik dan kemampuan lainnya seperti menggalang bantuan kemanusiaan dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa Palestina. \"Harapan saya juga, Menlu Indonesia bisa bertemu dengan ketua ataupun pemimpin utama perjuangan dan perlawanan Palestina, Bapak Ismail Haniyah dalam masa terdekat. Untuk beliau, undang ke Jakarta agar Indonesia memainkan peranan lebih besar perjuangan Palestina, \" katanya. Imran Muslim menyampaikan ucapan terima kasih secara khusus kepada Partai Gelora yang telah memfasilitasi diskusi ini. \"Dan saya bersyukur kepada Allah SWT. Terima kasih kepada Gelora TV atas peluang ini. Syukron, \" ucap Imran Muslim yang hadir dan datang langsung ke studio Gelora Media Centre (GMC) dibilangan Kuningan, Jakarta ini. Kemenangan Moril Sementara itu, Dubes LBBP RI untuk Yordania merangkap Palestina Ade Padmo Sarwono mengatakan, dukungan 143 negara di Majelis Umum PBB dalam pemungutan suara terkait resolusi keanggotaan penuh Palestina di PBB pada Jumat (10/5/2024) lalu, sebagai kemenangan moril. \"Bahwa semakin banyak negara-negara di dunia ini mengakui keberadaan Palestina untuk mengarah kepada suatu negara merdeka. Jadi ini suatu kemenangan moril, yang tentunya memberikan semangat upaya-upaya menuju kemerdekaan,\" kata Ade Padmi Sarwono. Namun, perjalanan Palestina untuk menjadi suatu negara merdeka, yang merupakan solusi dua negara, masih membutuhkan waktu, terutama terkait keputusan-keputusan internasional yang memberikan pengakuan negara Palestina merdeka. \"Sekarang ini, target jangka pendeknya adalah gencatan senjata permanen dan akses bantuan kemanusiaan dibuka kembali,\" katanya. Sedangkan target jangka menengahnya adalah dimulai kembali perundingan antara Palestina dan Israel. \"Saat ini sulit dilakukan, karena Israel dikuasai Partai Ultra Nasional, Yahudi Ortodoks. Mereka ini menentang berdiri negara Palestina dan menolak perundingan. Ini yang menyulitkan, tapi pintu perundingan tetap harus kita kedepankan,\" ujarnya. Dubes RI untuk Yordania merangkap Palestina ini berharap agar gencatan senjata permanen bisa segera dilakukan, sehingga akses bantuan kemanusiaan bisa dibuka dan upaya merekonstruksi Palestina kembali bisa segera dimulai. \"Sebab, Israel tetap melakukan operasi militer di Rafah, padahal di sana ada 1 juta pengungsi dari Gaza. Dan perkembangan terakhir, serangan juga dilakukan kembali di Gaza Utara, terutama di Jabaliyah. Akibatnya, warga Gaza semakin terjepit, dan memperparah bencana kemanusiaan. Bantuan kemanusiaan juga semakin sulit masuk ke Gaza. Sangat memprihatinkan dan menyedihkan, apa yang terjadi di Gaza,\" katanya. Aktivis Indonesia untuk Palestina Muhammad Husein Gaza menambahkan, hingga kini serangan di Rafah dan Gaza belum berhenti. \"Artinya sekitar 7 juta warga Palestina, terutama di Gaza sudah benar-benar terancam jiwanya dalam tiga hari terakhir. Semua tempat untuk pengungsi sudah tidak aman lagi buat mereka,\" kata Husein Gaza. Rafah, kata Husein Gaza yang menjadi pintu masuk bantuan menuju Gaza aksesnya ditutup oleh Israel, sehingga arus bantuan kemanusiaan keluar masuk barang bantuan tidak bisa distribusikan. \"Pasien-pasien di Gaza juga tidak bisa di evakuasi keluar untuk mendapatkan perawatan. Mereka sengaja dibiarkan mati, genosida di Gaza makin menyedihkan. Kita tidak tahu sampai kapan kondisi ini,\" ujarnya. Kondisi di Gaza, lanjut Husein, sebenarnya mendapatkan reaksi keras dari warga Israel sendiri di antaranya mantan Kepala Staf Angkatan Darat Herzi Halevi, bahwa perang ini tidak akan membawa kemenangan bagi Israel, justru menambah korban jiwa di Palestina. \"Perang ini hanya ambisi Netanyahu (PM Israel Benyamin Netanyahu) saja, sehingga tidak akan membawa kemenangan bagi warga Israel. Dan perkembangan di Amerika dan Eropa saat ini, dimana kalangan pemudanya mendukung Palestina. Dunia sudah berteriak, itu sebagai respon yang wajar, karena melihat terjadinya tragedi kemanusiaan di Gaza,\" pungkaanya. (ida)
Uang Kuliah Makin Mencekik, Akibat dari Pasar Bebas Dunia Pendidikan
Jakarta | FNN – Pendidikan makin mahal, banyak lulusan SMA tidak melanjutkan kuliah. Ini dampak buruk dari liberalisasi sistem pendidikan nasional. Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang selangit menjadi polemik bagi mahasiswa atau calon mahasiswa, khususnya di perguruan tinggi negeri (PTN) dan PTN berbadan hukum atau PTNBH. Praktisi dan pemerhati pendidikan, Indra Charismiadji mengatakan biaya pendidikan tinggi yang semakin melambung tinggi dan mencekik akibat sistem pendidikan nasional yang dilempar ke mekanisme pasar, sehingga sulit diakses oleh masyarakat. “Pemerintah telah abai dan gagal dalam mengelola sistem pendidikan sesuai amanat konstitusi. Maka pemerintah dalam hal ini harus mengubah arah sistem pendidikan di Indonesia. Pendidikan tinggi harus didesain sebagai pusat riset, sehingga, kampus bisa berkembang sesuai dengan tuntutan tanpa harus mencekik mahasiswa lewat UKT yang terlampau mahal,” katanya kepada pers, Senin (13/5/2024). Kenaikan UKT yang melonjak tajam itu menunjukkan sistem pendidikan Indonesia yang masih menggunakan mekanisme pasar. Hal ini tentunya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45. Akibatnya, Indonesia punya permasalahan yang besar di masa yang akan datang. Maka dari itu, Indra menyarankan pemerintah wajib memperbaiki sistem pendidikan nasional. Jangan lagi dilempar ke mekanisme pasar karena itu namanya neoliberal pendidikan. Sementara negara kapitalis saja tidak melempar sistem pendidikan ke mekanisme pasar. Indonesia justru sebaliknya dan ini menjadi tanda tanya besar. “Jadi untuk saat ini bagaimana generasi muda Indonesia mempunyai kesempatan seperti dalam deklarasi hak asasi manusia bidang pendidikan perguruan tinggi dan punya akses yang terbuka berdasarkan meritokrasi. Jadi bukan hanya yang punya uang saja yang mendapat layanan pendidikan,” kritiknya. Maka ia menyayangkan sikap Kemendikbudristek yang seolah cuci tangan akan kondisi ini. Padahal, negara harus bertanggung jawab atas pendidikan warganya. Terlebih untuk keluarga yang berada di kalangan ekonomi menengah dan bawah. “Merekalah yang justru yang paling dirugikan karena tidak dapat bantuan apa-apa. Naiknya UKT dan iuran pengembangan institusi (IPI) jelas tidak akan membuat rata-rata rakyat dari golongan penghasilan menengah akan mampu menguliahkan anak-anaknya,” ucap dia. Selain itu, Indra juga menanyakan siapa yang mengawasi anggaran lembaga pendidikan. Maka dari itu, sudah saatnya masyarakat mengevaluasi secara menyeluruh sistem pendidikan, apakah sudah sesuai dengan sistem Pancasila. Hal ini termasuk desain anggaran pendidikan sebagai acuan untuk melihat output dan outcome capaian yang dihasilkan dari penganggaran pendidikan tersebut. Indra menegaskan jika dibandingkan dengan skema pembiayaan di universitas di luar negeri, 70% operasional kampus berasal dari dana riset dan 30% dari UKT mahasiswa. Sementara, di Indonesia kebalikannya. Dana riset tak ada, sehingga semuanya dibebankan kepada masyarakat. ”Jadi jangan heran kalau akhirnya setiap tahun UKT naik terus. Apa lagi modelnya PTNBH, pemerintah melepas subsidi kampus dan disuruh mencari dana sendiri dengan alasan otonomi,” papar dia. Untuk itu, Indra mendesak pemerintah secepatnya merevisi atau mengubah arah sistem pendidikan di Indonesia. Pendidikan tinggi harus didesain sebagai pusat riset, sehingga kampus bisa berkembang sesuai dengan tuntutan tanpa harus mencekik mahasiswa lewat UKT yang meroket dan mahal. (Ade)
RUU Penyiaran Disusun Sembunyi-sembunyi, Sama Persis RUU Cipta Kerja
Jakarta | FNN - Pemaksaan pembuatan undang-undang kembali dipertontonkan oleh DPR RI. Sama persis dengan RUU Cipta Kerja, kini RUU Penyiaran dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Penayangan eksklusif jurnalistik investigasi menjadi isi siaran dan konten ternyata dilarang dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024. Banyak kejanggalan yang ditemukan, selain jurnalistik investigasi, ada 10 isi siaran dan konten juga dilarang karena tidak sesuai dengan kaidah Standar Isi Siaran (SIS). Aturan itu termaktub dalam Pasal 50B ayat (2). Di antaranya, dilarang menayangkan isi dan konten siaran yang mengandung unsur mistik, pengobatan supranatural, serta rekayasa negatif informasi dan hiburan melalui lembaga penyiaran atau platform digital. Kemudian, dilarang juga menyampaikan konten siaran yang subjektif menyangkut kepentingan politik yang berhubungan dengan pemilik dan/atau pengelola lembaga penyiaran dan penyelenggara platform digital penyiaran. Dalam draf tersebut juga diatur mengenai sanksi apabila melanggar aturan pada ayat (2) tersebut, mulai dari teguran tertulis, pemindahan jam tayang, pengurangan durasi isi siaran dan konten bermasalah, penghentian sementara siaran, denda, hingga rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP). Sanksi administratif tersebut termaktub dalam Pasal 50B ayat (3). Namun, sebelum penjatuhan saksi administratif, lembaga penyiaran diberikan kesempatan untuk menjelaskan dan berhak untuk menjawab. Tak hanya itu, pada Pasal 50B ayat (4) disebutkan bahwa pengisi siaran juga bisa dikenakan sanksi berupa teguran dan/atau pelarangan tampil. Kemudian, dalam draf RUU disebutkan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dapat membentuk panel ahli dalam melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran SIS dan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3). Dalam draf RUU Penyiaran juga dikatakan bahwa penyusunan, penetapan sampai sosialisasi P3 dilakukan KPI setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR. Aturan ini tecantum dalam Pasal 48 ayat (2). Demikian juga, SIS disusun dan ditetapkan oleh KPI setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR sebagaimana termaktub dalam Pasal 50A ayat (3). AJI Menolak Keras Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menolak draft Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran karena dinilai mengancam kebebasan pers. Pengurus Nasional AJI, Bayu Wardhana mengatakan, KPI disebut menyusun, menetapkan, menerbitkan, mensosialisasikan P3 kepada lembaga penyiaran, penyelenggara platform digital penyiaran dan masyarakat umum setelah konsultasi ke DPR. Padahal, berdasarkan undang-undang yang saat ini masih berlaku, KPI sebagai lembaga independen menyusun sendiri pedoman itu, tanpa harus konsultasi ke DPR. “Di (Rancangan) UU ini mengamanatkan kalau mau mengubah atau membuat harus tanya dulu sama DPR. Bayangkan ini ada proses politik yang sebenarnya penyiaran itu jangan dibawa ke politik lah,” kata Bayu pada 24 April 2024. Pasal lain yang dinilai membahayakan kebebasan pers adalah larangan penayangan eksklusif produk jurnalistik investigasi. Bayu mengaku AJI belum memahami betul maksud pasal tersebut. Sebab, pada bagian penjelasan pasal tersebut tidak ada uraian lebih lanjut. “Kalau ditafsirkan bebas ini artinya di TV, atau di penyiaran, di radio, TV bahkan di platform digital itu tidak boleh jurnalistik investigasi,” ujar Bayu. “Artinya teman-teman yang biasa membuat investigasi mungkin akan dipersoalkan di sini,” lanjutnya. Di luar pasal yang dinilai mengancam kebebasan pers, AJI juga menilai pembahasan RUU Penyiaran dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Pada situs DPR RI tidak ada draft RUU Penyiaran dan tidak dibagikan kepada publik. Pola semacam ini juga terjadi pada masa pembahasan RUU Cipta Kerja dan RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Draft ini tidak terbuka atau tidak dipublikasikan secara umum, ini yang menjadi keprihatinan kita selama ini bahwa DPR ini sembunyi-sembunyi,” katanya Berikut isi Pasal 50B ayat (1): SIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50A ayat (1) paling sedikit memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran dalam rangka: menjaga nilai Pancasila sebagai pedoman hidup; menjunjung tinggi hukum berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa; menjaga kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; penghormatan atas suku, budaya, agama, ras, dan antargolongan; penghormatan terhadap kesopanan, kepantasan, dan kesusilaan; penghormatan terhadap hak privasi dan pelindungan data pribadi; pelindungan terhadap hak anak, remaja, perempuan, dan kelompok masyarakat minoritas; penghormatan atas lambang negara; kewajiban netralitas; tayangan politik yang adil dan berimbang; penegakan etika jurnalistik khusus di bidang Penyiaran; penegakan etika periklanan; bahasa; teks dan sulih suara dalam Siaran berbahasa asing; penataan jam siar sesuai dengan klasifikasi usia khalayak; program faktual dan nonfaktual; pembatasan durasi tayangan program Siaran yang bersifat serial; blocking time; penempatpaduan produk; relai Siaran; hak siar; ralat dan hak jawab Isi Siaran; arsip Isi Siaran dan Konten Siaran; identifikasi Konten Siaran pada Penyelenggara Platform Digital Penyiaran dan platform teknologi Penyiaran lainnya; dan penayangan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum dimulainya Siaran dan setelah diakhirinya Siaran. Berikut isi Pasal 50B ayat (2): Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai: Isi Siaran dan Konten Siaran terkait narkotika, psikotropika, zat adiktif, alkohol, dan perjudian; Isi Siaran dan Konten Siaran terkait rokok; penayangan eksklusif jurnalistik investigasi; penayangan suatu profesi atau tokoh yang memiliki perilaku atau gaya hidup negatif yang berpotensi ditiru oleh masyarakat; penayangan aksi kekerasan dan/atau korban kekerasan; penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung unsur mistik; penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender; penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran pengobatan supranatural; penayangan rekayasa negatif informasi dan hiburan melalui Lembaga Penyiaran dan Penyelenggara Platform Digital Penyiaran; menyampaikan Isi Siaran dan Konten Siaran yang secara subjektif menyangkut kepentingan politik yang berhubungan dengan pemilik dan/atau pengelola Lembaga Penyiaran dan Penyelenggara Platform Digital Penyiaran; dan penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme. Kemudian, berikut isi Pasal 50b ayat (3): Pelanggaran atas SIS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif oleh KPI berupa: teguran tertulis; pemindahan jam tayang; pengurangan durasi Isi Siaran dan Konten Siaran yang bermasalah; pengaturan penggantian judul dan/atau alur cerita; penghentian sementara Isi Siaran dan Konten Siaran yang bermasalah; denda yang besarannya ditetapkan melalui Peraturan KPI; penghentian Isi Siaran dan Konten Siaran yang bermasalah; dan/atau rekomendasi kepada Pemerintah untuk mencabut IPP. Lalu, ini isi Pasal 50B ayat (4): Pengisi Siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50A ayat (5) yang melanggar SIS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi oleh KPI berupa: teguran; dan/atau pelarangan tampil.(Abd)
Nama nama Menteri Kabinet Prabowo Beredar, Rocky: Jokowi Juga Kirim Proposal
Jakarta | FNN - Presiden terpilih belum dilantik, tetapi daftar kabinet sudah memenuhi jagat medsos dengan berbagai macam nama calon menteri. Hal ini tentu menyita perhatian publik. Bahkan, sejumlah nama-nama menteri yang mengisi kabinet tersebut masih didominasi wajah lama sehingga mengundang rasa penasaran publik. Sontak hal tersebut sorotan dari berbagai pihak tak terkecuali pengamat politik Rocky Gerung meski sempat dibantah oleh salah satu petinggi Partai Gerindra belum lama ini. Menanggapi hal tersebut, pengamat politik Rocky Gerung mengatakan bahwa tentunya itu berita baik untuk partai partai pendukung. Tentu itu berita baik buat partai-partai yang ingin dapat port folio tambahan. Tapi juga bisa menjadi berita buruk bagi Pak Jokowi,\" kata Rocky kepada Hersubeno Arief dari FNN, Selasa, 7 Mei 2024. Sebab nantinya, menurut Rocky Gerung, bagian Jokowi akan jauh lebih sedikit. \"Tapi apapun yang dimungkinkan oleh undang-undang itu adalah soal kapasitas Pak Prabowo untuk menentukan sendiri. Dia perlu 40 atau 37 menteri, mungkin dia perlu tambahan menteri atau cukup dengan itu dan itu Prabowo menghitung,\" jelasnya. Rocky Gerung berpendapat, bukan tidak mungkin Jokowi akan membawa \'proposal\' untuk menambah \'jatah\'. (IDA)
Keterlibatan Nasdem dalam Korupsi BTS Makin Jelas
Jakarta | FNN - Buntut korupsi BTS semakin panjang. Banyak pejabat terlibat termasuk Partai Nasdem. Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Sukim Supandi mengaku pernah diminta mengumpulkan uang Rp 850 juta oleh Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono. Sukim mengatakan ada kuitansi berlogo NasDem terkait permintaan uang itu. Hal itu disampaikan Sukim dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024). Sukim awalnya mengatakan Kasdi meminta dirinya berkoordinasi dengan Stafsus SYL, Joice Triatman. “Permintaan Pak Kasdi juga untuk selesaikan uang ke Bu Joice sekitar Rp 850, Yang Mulia,” kata Sukim. “Rp 850 juta? Ini perintah dari Kasdi untuk koordinasi dengan Bu Joice?” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh. “Siap, Yang Mulia,” jawab Sukim. Hakim kemudian bertanya untuk apa uang tersebut. Sukim mengaku tak tahu, namun melihat ada kuitansi berlogo NasDem. “Untuk kepentingan apa? Kementerian atau parpol?” tanya hakim. “Jadi dilihat setelah 2 minggu saya itu, ‘Kok ada uang ini?’. Saya tanya ke paniteranya Ibu Joice, ‘Mbak uang untuk apa itu?’. Terus paniteranya WA, ‘Ada kuitansi dari NasDem’, Yang Mulia,” jelas Sukim. Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, hakim lalu bertanya apa hubungan uang itu dengan NasDem. Sukim mengaku tidak tahun. “Untuk kepentingan Partai NasDem?” tanya hakim. “Tidak tahu cuma diketahui ada kuitansi NasDem,” jawab hakim. Hakim pun meminta untuk memperlihatkan kuitansi yang dimaksud oleh saksi. Kuitansi berlogo NasDem pun lalu ditampilkan di layar persidangan. “Jadi uang sejumlah Rp 850 juta ini, ini permintaan langsung dari Joice?” tanya hakim. “Bu Joice ke Pak Sekjen, Pak Sekjen sampaikan ke kami,” jawab Suki. “Itu kuitansi ada logo NasDem?” tanya hakim. “Siap, Yang Mulia,” jawab Sukim. Sukim mengatakan uang tersebut dikumpulkan oleh eselon I. Setelah terkumpul, kata Sukim, uang itu lalu diserahkan kepada Joice. “Rp 850 juta itu diapakan untuk partai? Untuk pencalegan, kampanye atau gimana? “Tidak tahu, Yang Mulia,” jawab Sukim. (bgl)