ALL CATEGORY

Kejanggalan Putusan Majelis Kehormatan MK dan Sanksi Kepada Anwar Usman

Oleh: Anthony Budiawan |  Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) TUGAS Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK), dalam memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik, selesai dibacakan Selasa lalu, 7/11. Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi, dan diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.  Ada beberapa kejanggalan terkait putusan Majelis Kehormatan MK dan sanksi yang dikenakan kepada Anwar Usman. Pertama, Majelis Kehormatan MK tidak menyebut secara spesifik pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Anwar Usman. Sehingga sanksi yang diberikan kepadanya menjadi tidak jelas, karena tidak mengacu pada kesalahan spesifik pasal berapa, peraturan dan atau undang-undang mana.  Tentu saja, hal seperti ini sangat tidak lazim dan mencurigakan. Kenapa Majelis Kehormatan MK tidak menyebut secara eksplisit pelanggaran hukum Anwar Usman? Ada apa?  Kedua, sanksi yang diberikan kepada Anwar Usman tidak sesuai dengan sanksi yang diatur di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK No 1/2023) maupun undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi (UU No 7/2020), yang secara eksplisit menyatakan, sanksi pelanggaran berat untuk hakim konstitusi hanya satu, yaitu “diberhentikan tidak dengan hormat”. Tetapi, Anwar Usman tidak diberhentikan dari hakim konstitusi, apalagi tidak dengan hormat. Anwar Usman hanya diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.  Sanksi ini secara nyata melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi dan UU. Ketiga, pelanggaran berat kode etik Anwar Usman secara nyata melanggar Pasal 17 ayat (5) mengenai konflik kepentingan yang diatur di dalam UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 17 ayat (5) berbunyi, “Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.” Anwar Usman tidak melakukan perintah pasal dimaksud, sehingga melanggar. Sebagai konsekuensi, putusan yang diambil berdasarkan pelanggaran pasal 17 ayat (5) wajib dinyatakan tidak sah (pasal 17 ayat (6)), dan perkara harus diperiksa kembali (pasal 17 ayat (7)). Tetapi Jimly Asshiddiqie, Ketua Majelis Kehormatan MK, mengatakan, pasal 17 ayat (6) dan (7) UU No 48/2009 tidak berlaku untuk putusan MK. Karena pasal 24C ayat (1) UUD mengatakan, putusan MK bersifat final. Sehingga pasal dimaksud tidak bisa membatalkan atau menyatakan tidak sah putusan MK yang bersifat final menurut UUD. Penjelasan Jimly Asshiddiqie sulit diterima akal sehat masyarakat. Mungkin akal sehat masyarakat awam non-hukum beda dengan akal “sehat” ahli hukum. Bagaimana mungkin, putusan yang jelas-jelas cacat hukum dan moral masih bisa tetap berlaku? Bagaimana bisa masuk akal sehat? Gambaran bahwa hakim konstitusi sebagai manusia yang sangat terhormat, manusia sempurna, tidak akan melakukan pelanggaran hukum, apalagi dengan sengaja, dalam menangani perkara, sehingga putusannya dinyatakan final dan tidak bisa diganggu gugat, ternyata hanya ilusi. Gambaran palsu. Faktanya, Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat, mungkin secara sadar. Tapi putusannya masih dianggap sebagai putusan manusia sempurna, tidak bisa dibatalkan. Ironi. Aneh, tapi nyata. Masyarakat harus menerima kenyataan pahit, harus menerima pasal 17 ayat (6) tersebut tidak berlaku untuk putusan MK. Masyarakat tidak berdaya menghadapi hakim yang dipercaya sebagai utusan Tuhan. Yang dalam hal ini malah berperilaku sebaliknya: Indonesia dalam cengkeraman tirani dan iblis berkedok hakim. Tetapi, meskipun putusan MK tidak bisa dibatalkan, meskipun pasal 17 ayat (6) tidak berlaku bagi putusan MK, tetapi pelanggaran berat kode etik Anwar Usman harus bisa diproses dan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pasal 17 ayat (6) berbunyi, “Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Artinya, selain putusan dinyatakan tidak sah, hakim yang melanggar pasal 17 ayat (5) dikenakan sanksi administratif atau bahkan dipidana. Pasal 24C ayat (1) UUD mengenai putusan final tentu saja tidak bisa menghilangkan pelanggaran berat Anwar Usman, dan tidak bisa menghapus sanksi administratif, apalagi pidana. Majelis Kehormatan MK juga tidak bisa menghilangkan pelanggaran dan sanksi kepada Anwar Usman. Karena itu, Majelis Kehormatan MK seharusnya menyebut secara eksplisit, Anwar Usman melanggar apa saja. Tanpa melakukan itu, Majelis Kehormatan MK terkesan sedang melindungi kepentingan Anwar Usman dan kroni-kroninya, serta mendegradasi sanksi yang diberikan kepadanya. —- 000 —-

Pembukaan Piala Dunia U17 Tercoreng Masalah Hukum dan HAM

Jakarta | FNN - Pembukaan Piala Dunia U-17 2023 yang akan dilaksanakan di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya pada 10 November 023, masih menyisakan masalah Hukum dan HAM. Seluruh pertandingan lainnya juga akan diadakan di tiga stadion lain, yaitu di Jakarta International Stadium (JIS),Jakarta Utara, Stadion Si Jalak Harupat, Bandung, dan Stadion Manahan, Solo. Demikian disampaikan oleh Juju Purwantoro,  kuasa hukum warga Kampung Bayam Jakarta Utara kepada FNN, Jumat (09/11/2023). Juju Purwantoro menegaskan bahwa persoalan HAM dan kemanusiaan adalah terkait sebagian penduduk atau warga yang tinggal di Kampung Bayam, Jakarta Utara. Mereka yang berlokasi di area Jakarta International Stadion (JIS), sudah sejak awal  sekira tahun 1996, mereka sudah bertempat tinggal, menguasai dan mengolah lahan perkebunannya terutama sayur mayur. Jumlah warga yang ada saat ini kata Juju sekira 75 Kepala Keluarga, dimana sejak awal era pemerintahan Gubernur Anies Baswedan 2014-2019, telah dijadikan sebagai warga binaan khusus dan pendamping (terprogram) oleh Pemda DKI Jakarta. Pada era Gubernur Anies, warga juga telah dijadikan mitra dalam proyek pembangunan JIS, ikut partisipasi dalam pendaya gunaaan lahan perkebunan sayur mayur (area JIS), termasuk juga pembentukan Koperasi binaan Pemda kota Jakarta Utara. Menurut Juju permasalahan tentang rumah tinggal warga mencuat sejak Gubernur Anies lengser dari jabatannya pada 16 Oktober 2022, dan digantikan oleh Pj.Gub. Heru Budi. \"Padahal Gubernur Anies melalui Pemda DKI Jakarta telah menargetkan, dan menginstruksikan sebelum beliau mengakhiri masa jabatannya, juga pembangunan Rusun saat itu telah rampung. Pak Anies telah bernjanji penyerahan langsung kunci kamar Rusun yang sudah terprogram, karena sudah ada (daftar nama warga) calon penghuninya,\" kata Juju. Dalam pengamatan Juju, sudah hampir satu tahun ini sebagian warga secara tidak manusiawi, terpaksa secara bergiliran harus  tidur menginap di teras terbuka selasar Rusun, tanpa fasilitas kamar  mandi, toilet, air dan listrik, karena sengaja dikunci dan diputus alirannya oleh pihak Jakpro. Sejauh ini kata Juju berbagai upaya dan perundingan telah dilakukan warga, kepada instansi terkait seperti; Kecamatan, Wali Kota Jakarta Utara, Pj.Gubernur DKI, Jakpro, dan DPRD DKI Jakarta, tapi semua belum juga menemui titik temu, karena hanya  harapan dan janji-janji belaka. \"Sampai saat ini warga masih terkantung-kantung nasibnya, tinggal di selasar Rusun,\" kata Juju. Beberapa hari terakhir ini lanjut Juju secara tiba-tiba juga telah terjadi teguran lisan keras dari aparat Kelurahan Papanggo dan Kecamatan Tanjung Priok, telah mendatangi dan mengancam dengan semena-mena warga harus dipindah dari Hunian sementara (Huntara). Demikian juga selalu terjadi ketegangan antara pihak keamanan JIS dengan warga, karena warga sering dihalangi masuk lewat gerbang JIS seperti biasanya. \"Pembatasan akses JIS tersebut, kami duga tidak lepas dari persiapan pelaksanaan pertandingan sepak bola dunia U-17 di JIS, sementara warga tetap menjadi korbannya,\" tegasnya. Juju menilai gelaran sepak bola internasional U-17 tersebut, bisa saja dianggap  menggangu keamanan dan kenyamanan stadion JIS. Sementara kata Juju Pj. Gubernur Heru, tidak peduli dan  mengaku tak tahu-menahu perihal janji lama terkait hunian Kampung Susun Bayam. \"Yang jelas, Pj. Gub. Heru mengakui areanya menjadi satu bagian area pagar dalam dari stadion. Kasus hunian warga Kampung Bayam, sudah berlangsung lebih setahun, Pj. Gub.Heru, pihak JIS, DPRD DKI tidak bisa pura-pura tidak tahu dan lepas tanggung jawab begitu saja. Jangan sampai warga terus dikorbankan, hanya demi menjaga nama baik bangsa karena suatu gelaran pertandingan sepak bola,\" pungkasnya. (*)

Prabowo Sumbang Lima Milyar Rupiah untuk Perjuangan Palestina Merdeka

JAKARTA | FNN - Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto yang menjadi calon presiden (capres) partai Koalisi Indonesia Maju (KIM),  memberikan sumbangan dari kocek pribadinya sebesar Rp5 miliar untuk rakyat Palestina. Sumbangan itu disampaikan Prabowo dalam Dialog Keumatan untuk Solidaritas Palestina dengan tema \'We Love Palestine\' di Djakarta Teater, Kamis (9/11/2023). Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani memberikan sumbangan tersebut, secara simbolis melalui iRelief, sebuah lembaga sosial dan kemanusiaan yang memiliki kepedulian kepada Palestina. Triwisaksana dan Dr.dr.Satria Pratama,Sp.P selaku Penasihat dan Direktur iReleif menerima sumbangan itu disaksikan oleh  Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta, Wakil Ketua Umum Fahri Hamzah dan Dr Ahed Abu Al Atta, Pejuang Palestina. \"Pak Prabowo sampaikan \'tolong disampaikan ini dari saya\' bahwa beliau ingin menyumbang langsung secara pribadi untuk perjuangan dan juga rakyat Palestina dana sebesar Rp5 miliar langsung,\" kata Rosan. Rosan mengatakan, sumbangan tersebut adalah bentuk dukungan yang konkret dari Prabowo untuk perjuangan rakyat Palestina yang saat ini tengah menghadapi cobaan yang luar biasa. “Dan tentunya kita sesama kaum muslim akan selalu perjuangkan perjuangan ini sampai saatnya rakyat Palestina menjadi merdeka 100 persen,” kata Rosan. Dalam Dialog Keumatan ini, Prabowo dijadwalkan hadir dan menjadi salah satu narasumber. Namun, dia berhalangan hadir, karena harus ke Istana Negara, setelah bertolak dari Jawa Tengah untuk membahas rencana penyaluran bantuan dari Indonesia ke Palestina. \"Tapi tadi beliau sampaikan kepada saya, tolong sampaikan kepada bapak-bapak ibu-ibu saudara di sini, bahwa hati dan pikiran beliau (Prabowo) ini bersama-sama dengan kita dan bersama-sama untuk perjuangan rakyat Palestina,\" katanya. Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik yang menjadi moderator dalam dialog ini, menyampaikan, Prabowo dipanggil mendadak oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas bantuan tahap dua dan pengiriman Rumah Sakit TNI ke Palestina pada Jumat (10/11/2023). \"Jam 14.30 WIB Pak Prabowo sudah mendarat di Bandahara Halim Perdanakusuma dari Magelang. Tapi begitu mendarat dan akan bergerak ke acara ini, beliau diminta berkoordinasi untuk memastikan rencana pengiriman bantuan tahap kedua, termasuk bantuan dari Kementerian Pertahanan yang akan mengirimkan kapal Rumah Sakit milik TNI ke Palestina. Beliau masih berkoordinasi dengan Bapak Presiden sampai sekarang,\" kata Mahfuz. Dalam Dialog Keumatan ini, Prabowo mendapatkan ucapan terima kasih dari sejumlah penduduk Gaza, Palestina atas dukungan dan keberpihakannya kepada bangsa Palestina. Ucapan terima itu, disampaikan dalam video yang dikirim langsung dari Gaza. \"Kami berteruma kasih kepada Menteri Pertahanan Indonesia Prabowo Subianto atas dukungan dan keberpihakan kepada bangsa Palestina dan anak-anak Palestina. Kami saat ini hidup dari bayang-bayang penjajah Israel,\" kata seorang pria Palestina dalam video tersebut. 7 Tanda-tanda Sementara itu, Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta dalam Dialog Keumatan ini menyampaikan 7 tanda-tanda Palestina menjelang kemerdekaan dari berbagai peristiwa yang bertepatan dengan momentum geopolitik global \"Saya sampai pada satu kesimpulan, bahwa tanda-tanda kemerdekaan Palestina ini semakin nyata di depan mata. Ramalan Pemimpin Hamas Syekh Ahmad Yasin pada tahun 1999 yang meramalkan Israel akan runtuh dan Palestina merdeka pada tahun 2027, Insya Allah akan menjadi kenyataan,\" kata Anis Matta.  Hal itu, kata Anis Matta, berdasarkan 7 tanda-tanda peristiwa yang terjadi saat ini. Pertama adanya narasi keagamaan baik di Islam maupun Yahudi.  Kedua, sponsor negara Israel seperti Amerika Serikat, Uni Eropa dan Uni Soeviet (Rusia) saat ini tengah terlibat konflik geopolitik, berkelahi satu dengan lainnya. Ketiga dukungan publik yang sangat luas kepada Palestina di seluruh belahan dunia, termasuk negara sponsor Israel, yakni di Amerika dan Eropa.. Keempat, Palestina telah menjadi isu kemanusian, bukan lagi sekedar isu perang Hamas-Israel, tapi berkembang menjadi isu pro kemanusiaan dan anti kemanusiaan.  Kelima, krisis ekonomi yang sudah terjadi akibat perang di Ukraina dan Palestina, akan mempengaruhi pembiayaan perang di pihak Israel, maupun negara sponsornya, yang praktis tinggal Amerika saja. Keenam adalah perimbangan kekuatan militer antara Hamas dan Israel, serta organisasi perlawanan Israel lainnya, yang dibuktikan dengan serangan 7 Oktober lalu. Ketujuh, membaca psikologi antara Israel dan Palestina baik militer maupun rakyatnya. Yakni psikologi rakyat Israel dan militer Israel, Hamas dan organisasi perlawanan lainnya, rakyat Gaza dan rakyat Palestina secara umum. \"Mudah-mudahan dengan semua terlibat membantu perjuangan rakyat Palestina, akan menjadi sebab musabab kemerdekaan Palestina. Karena Palestina adalah tanah wakaf kaum muslimin, maka kemerdekaan Palestina itu akan menjadi hasil kerjasama antara seluruh bangsa-bangsa muslim di seluruh dunia,\" pungkasnya. Dr Ahed Abu Al Atta, Pejuang Palestina mengatakan, perang antara Hamas-Israel terjadi dalam rangka untuk membebaskan Masjidil Aqsa dari zionis Israel dan menghentikan pembangunan pemukiman baru di Tepi Barat.   \"Korban tewas mati syahid saat ini sudah mencapai 10.600 jiwa, tiga ribu diantaranya anak-anak yang syahid dan 70 persen warga Gaza menjadi pengungsi. Mereka semua menjadi korban pembantaian dan penghacuran Israel,\" kata Dr Ahed Abu Al Atta. Ahed mengatakan, pejuang Hamas saat ini berhasil memberikan kekalahan yang besar bagi Israel. Ia berterima kepada pemerintah dan masyarakat Indonesia perjuangan rakyat Palestina. \"Apa yang kami lihat di Indonesia ini, menguatkan langkah untuk melanjutkan perjuangan untuk membebaskan Masjidil Aqsa dan memerdekakan bangsa Palestina dari penjajah Israel,\" pungkasnya. (Ida)

Gibran Menjadi Awan Mendung Demokrasi

Oleh Djony Edward | Wartawan Senior Forum Keadilan PERISTIWA  masuknya anak Presiden Jokowi, Gibrab Rakabuming Raka, dalam kontestasi calon wakil presiden 2024 belakangan ini menimbulkan kontroversi. Sampai-sampai keterlibatan Gibran di saat Jokowi masih berkuasa digambarkan sebagai awan mendung dalam demokrasi Indonesia. Betapa tidak? Sebab prosesnya melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang juga adalah paman Gibran, lewat Keputusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, MK memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi “Persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah: q. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Sementara yang mengajukan gugatan uji materi soal usia minimal 40 tahun adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang Ketua Umumnya adalah adik Gibran, yakni Kaesang Pangarep. Sehingga posisi Gibran dianggap sebagai bentuk politik dinasti. Benarkah? Jebakan Politik Dinasti Politik dinasti dapat diartikan sebagai sebuah kekuasaan politik  yang dijalankan oleh sekelompok orang yang masih terkait dalam hubungan keluarga. Dinasti politik lebih indentik dengan kerajaan, sebab kekuasaan akan diwariskan secara turun temurun dari ayah kepada anak. Agar kekuasaan akan tetap berada di lingkaran keluarga.  Apa yang terjadi seandainya negara atau daeah menggunakan politik dinasti? Menurut Dosen ilmu politik Fisipol UGM, A.G.N. Ari Dwipayana, tren politik kekerabatan itu sebagai gejala neopatrimonialistik. Benihnya sudah lama berakar secara tradisional, yakni berupa sistem patrimonial, yang mengutamakan regenerasi politik berdasarkan ikatan genealogis, ketimbang merit sistem, dalam menimbang prestasi.  Menurutnya, kini disebut neopatrimonial, karena ada unsur patrimonial lama, tapi dengan strategi baru. \"Dulu pewarisan ditunjuk langsung, sekarang lewat jalur politik prosedural.\" Anak atau keluarga para elite masuk institusi yang disiapkan, yaitu partai politik. Oleh karena itu, patrimonialistik ini terselubung oleh jalur prosedural. Dinasti politik harus dilarang dengan tegas, karena jika makin maraknya praktek ini di berbagai pilkada dan pemilu legislatif, maka proses rekrutmen dan kaderisasi di partai politik tidak berjalan atau macet. Jika kuasa para dinasti di sejumlah daerah bertambah besar, maka akan kian marak korupsi sumber daya alam dan lingkungan, kebocoran sumber-sumber pendapatan daerah, serta penyalahgunaan APBD dan APBN.  Menurut pengamat dan konsultan politik Eep Saefullah Fatah saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah berada dalam upaya membangun dinasti politiknya. Pendiri dan CEO PolMark Indonesia (Political Marketing Consulting) itu menilai politik dinasti telah lama dibangun Presiden asal Surakarta itu bahkan sebelum putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka resmi diusung menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.  “Ada beberapa orang yang mengatakan, kalau seorang presiden menunjuk anak atau menantunya untuk jabatan politik tertentu baru itu dinasti. Namun, kalau anak atau menantu itu dipilih oleh rakyat, itu bukan dinasti. Saya mau luruskan itu,” katanya dalam youtube Abraham Samad SPEAK UP, dikutip Kamis (26/10).  Dia menilai bahwa dalam berjalannya demokrasi yang sehat terdapat tiga tahapan yang perlu dilakukan, yaitu proses seleksi, eleksi, dan delivery. Eep mencontohkan, apabila presiden menurunkan semua ketua umum (ketum) partai untuk meminta mengusung anak atau menantunya yang akan mencalonkan sebagai kepada daerah, maka itu adalah bagian dari membangun dinasti.  “Karena yang disebut tidak membangun dinasti bukan pada bagian eleksi [pemilihan] saja, tetapi pas seleksi juga. Ini adalah upaya membangun dinasti, karena dia potong proses politiknya, karena sebelumnya ada seleksi,” ucapnya. Lebih lanjut, Eep menyebut bahwa demokrasi yang sehat dalam tahapan proses seleksi itu ada disebut meritokrasi berbasis integritas, sehingga kompetensi tetap harus ditimbang. Oleh sebab itu, saat proses itu tidak ditimbang atau melalui upaya kekuasaan dan otoritas mampu memaksakan keluarga untuk lolos dalam seleksi dan menghancurkan peluang orang lain yang lebih kompeten dan integritas, maka sebenarnya tokoh tersebut sedang membangun sebuah dinasti.  Begitu juga dengan proses delivery, dia melanjutkan ketika seseorang menjadi pejabat publik, kemudian menciptakan kebijakan atau membuat langkah-langkah pemerintahan melakukan tindakan-tindakan kekuasaan sehingga membantu keluarga mendapatkan tempat khusus, maka sempurnalah siklus pembangunan dan pengelolaan dinasti itu.  “Jadi tidak benar kalau orang mengatakan bukan dinasti kalau tidak dipilih rakyat, karena sebelum dipilih ada proses, apalagi melibatkan MK sampai MK membuat keputusan yang tidak memenuhi syarat dan kebetulan orang tersebut memiliki hubungan keluarga, itu bagian dari praktik pembentukan dinasti,” tandas Eep. Lantas, apa dampak dari praktik politik dinasti seperti ini? Pertama, adanya keinginan dalam diri atau pun keluarga untuk memegang kekuasaan.  Kedua, adanya kelompok terorganisir karena kesepakatan dan kebersamaan dalam kelompok sehingga terbentuklah penguasa kelompok dan pengikut kelompok.  Ketiga, adanya kolaborasi antara penguasa dan Pengusaha untuk mengabungkan kekuatan modal dengan kekuatan politisi. Keempat, adanya pembagian tugas antara kekuasaan politik dengan kekuasaaan modal sehingga mengakibatkan terjadinya korupsi.  Akibat dari praktik politik dinasti ini maka banyak pemimpin lokal menjadi politisi yang mempunyai pengaruh. Sehingga semua keluarga termasuk anak dan istri berbondong-bondong untuk dapat terlibat dalam system pemerintahan.  Menurut mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah, dampak negatif apabila politik dinasti ini diteruskan adalah, pertama, menjadikan partai sebagai mesin politik semata yang pada gilirannya menyumbat fungsi ideal partai sehingga tak ada target lain kecuali kekuasaan. Dalam posisi ini, rekruitmen partai lebih didasarkan pada popularitas dan kekayaan caleg untuk meraih kemenangan. Di sini kemudian muncul calon instan dari kalangan selebriti, pengusaha, “darah hijau” atau politik dinasti yang tidak melalui proses kaderisasi. Kedua, sebagai konsekuensi logis dari gejala pertama, tertutupnya kesempatan masyarakat yang merupakan kader handal dan berkualitas. Sirkulasi kekuasaan hanya berputar di lingkungan elit dan pengusaha semata sehingga sangat potensial terjadinya negosiasi dan penyusunan konspirasi kepentingan dalam menjalankan tugas kenegaraan. Ketiga, sulitnya mewujudkan cita-cita demokrasi karena tidak terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih (clean and good governance--CGG). Fungsi kontrol kekuasaan melemah dan tidak berjalan efektif sehingga kemungkinan terjadinya penyimpangan kekuasaan seperti korupsi, kolusi dan nepotisme  Dengan penerapan praktik politik dinasti membuat orang yang tidak kompeten memiliki kekuasaan. Tapi hal sebaliknya pun bisa terjadi, dimana orang yang kompeten menjadi tidak dipakai karena alasan bukan keluarga. Di samping itu, cita-cita kenegaraan menjadi tidak terealisasikan karena pemimpin atau pejabat negara tidak mempunyai kapabilitas dalam menjalankan tugas.  Maka Dari itu Dinasti politik bukanlah sistem yang tepat unrtuk diterapkan di Negara kita Indonesia, sebab negara Indonesia bukanlah negara dengan sistem pemerintahan monarki yang memilih pemimpin berdasarkan garis keturunan. Konsolidasi Demokrasi Sementara mantan Gubernur Lemhanas Andi Widjajanto berpendapat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPIP) saat ini sedang sedih karena \"ditinggal\" Presiden Jokowi dan keluarga. Keluarga Jokowi yang selama ini dianggap maju di garis merah, kini terlihat lebih banyak merapat dengan capres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto. Bagaimana tidak, putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang sebelumnya maju sebagai Wali Kota Solo dengan diusung PDIP, kini malah menjadi cawapres Prabowo. Adik bungsunya, Kaesang Pangarep, yang kini jadi Ketum PSI juga ikut mengusung Prabowo. \"Walaupun ada petir dan gluduk di depan kami, karena mendungnya akan menjadi hujan, yang kami lakukan siapkan payung merah putih, ayo jalan. Sampai nanti demokrasinya cerah kembali. Itu suasana kebatinan PDIP,\" tegas Andi. Andi sendiri mengaku sudah izin kepada Presiden Jokowi untuk mengundurkan diri sebagai Gubernur Lemhanas. Dia mengatakan, bergabungnya dirinya di TPN Ganjar tak lepas dari ideologi politiknya yang dekat dengan PDI-P.  \"Secara politik, saya ini \'merah\'. Dan selalu mengikuti arah kebijakan PDI Perjuangan dalam membuat keputusan politik, terutama pemilu bukan suatu keputusan yang sulit bagi saya,\" kata Andi. Kegalauan Andi sehingga menyebut demokrasi Indonesia sedang diliputi awan gelap bisa berdampak pada konsolidari demokrasi mundur kembali. Padahal untuk mencapai konslidasi demokrasi membutuhkan waktu tujuh kali Pemilui. Indonesia sudah menjalani lima Pemilu,  yakni tahun 1999, 2004, 2009, 2014 dan 2019. “Jadi seharusnya tinggal dua Pemilu lagi demokrasi Indonesia sudah terkonsolidasi, yakni tahun 2024 dan 2029, tapi karena praktik politik dinasti, konsolidasi demokrasi Indonesia bisa mundur lagi,” sesalnya. Karena itu sangat disayangkan konsolidasi demokrasi ini berjalan lambat dan bahkan terancam molor lantaran praktik politik dinasti. Pelakunya kebetulan orang yang sangat dekat dengan Andi, yakni Presiden Jokowi dan keluarga. Sejak Jokowi mempermaklumkan politik dinasti, dengan menggadang-gadang anaknya menjadi cawapres, padahal ia sedang berkuasa, Andi  menilai Jokowi sudah sangat berbeda.  Antara Jokowi yang dulu bertekad membangun konsolidasi demokrasi, tapi dengan menyeberang ke kubu Prabowo dan mempermaklumkan politik dinasti, maka Jokowi hari ini dengan sendirinya telah berubah 180 derajat. Bahkan kalau tidak berlebihan kita bisa menempatkan Gibran sebagai anak Jokowi, hari ini telah menjadi awan mendung demokrasi Indonesia.  

The President Center Gelar Lomba Mirip Anies Baswedan

Jakarta, FNN- Komunitas Millenial Rumah Relawan Kedai Kopi Anies  (Kaka Anies) The President Center  selenggarakan LOMBA MIRIP AMIN (Anies Rasyid Baswedan -Abdul Muhaimin Iskandar) berhadiah total Rp. 20 juta serta hadiah hiburan lainnya. Program ini sekaligus mensosialisasikan pasangan Capres AMIN 2024 kepada masyarakat pemilih, khususnya kaum millenial. Menurut Dimas Pilar Sakti Penggasan Rumah Relawan Kedai Kopi Anies (Kaka Anies) Baswedan kepada media di Jakarta, LOMBA MIRIP AMIN ini  terbuka bagi  masyarakat yang merasa memiliki wajah yang miripdengan Anies maupun Muhaimin. Lomba MIRIP AMIN mulai dibuka pendaftarannya, tanggal 9 November 2023 sampai 15 Desember 2023. Pengumuman  oleh Konsorsium Dewan Juri, tanggal 20 Desember 2023. Namun masih bisa diperpanjang hingga akhir Desember 2023, jika peserta masih sedikit. Adapun persyaratan dan hadiah, menurut Dimas yaitu setiap peserta dapat menyertakan foto dan foto copy KTP/Identitas lain. Membuat Video berdurasi 1 (satu) menit yang diposting di salah satu media sosial antara lain FB, Twitter, Istagram, Tiktok, Snack, dll. Kemudian mengirimkan ke Email : president.center08@gmail.com/indonesiacenter7@gmail.com atau WA: 0817-17-3437. Isi video memuat statemen apa yang membuat mereka merasa mirip dengan Anies maupun Muhaimin. Tentang  hadiah, lanjut Dimas  Kedai Kopi Kaka Anies akan menyediakan hadiah  total Rp20 juta untuk para pemenang yaitu Juara I  Rp5 juta, Juara II Rp3 juta dan Juara III Rp2 juta untuk masing-masing  pemenang mirip Anies dan Muhaimin. Selain itu ada juga hadiah hiburan bagi peserta yang layak. Kemudian memperoleh Piagam, bertemu AMIN serta dilibatkan oleh relawan dalam mensosialisasikan program AMIN ke masyarakat. Relawan Kedai Kopi Kaka Anies  menurut Dimas Pilar Sakti dikemas dengan gaya anak muda millenial  yang doyan ngumpul sambil ngopi. Kedai Kopi Kaka Anies  dikemas  dengan bentuk kekinian sesuai dengan gaya anak muda masa kini. Kreatif, inovatif dan energik. Bisa menjadi tempat diskusi perubahan guna memenangkan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menjadi Pemimpin Republik Indonesia, Periode 2024-2029 dalam Pemilu 2024 mendatang Selain itu di Kedai Kopi bisa nyantai nyeruput kopi harga rakyat, sambil karaoke, podcast, pelatihan UMKM, pendaftaran anggota Kedai Kopi Anies, deklarasi dukungan pada Anies Baswedan untuk Presiden 2024-2029, hingga kegiatan Jumat  berbagi berupa pembagian nasi kotak kepada kaum dhuafa, pemulung, driver, ojek maupun masyarakat miskin, lomba-lomba dan lainnya.

Pengamat Nilai Pembelaan Anwar Usman Merendahkan Citra-Martabat Pribadi

Jakarta, FNN - Direktur RISE Institute Anang Zubaidy menilai pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam konferensi persnya merespons putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) justru merendahkan martabat dan citra dirinya sebagai hakim.\"Artinya bentuk pembelaan diri yang disampaikan Anwar Usman itu bentuk pembelaan diri yang tidak perlu yang menurut hemat saya justru merendahkan citra dan martabat beliau,\" kata Anang dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis.Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu berpendapat bahwa pembelaan Anwar adalah pernyataan yang tidak pas karena pelanggaran etik berat yang dilakukan sudah terbukti dalam sidang MKMK.\"Itu \'kan pelanggaran berat. Kalau kemudian yang bersangkutan itu masih menganggap dirinya sebagai korban, itu \'kan kurang pas, playing victim (berlagak seperti korban),\" ucapnya.Menurut dia, pernyataan Anwar yang menyebut dirinya adalah korban fitnah tidaklah sesuai dengan fakta.Ia mengatakan bahwa Anwar pernah mengenalkan diri sebagai Ketua MK dan bagian dari keluarga Presiden RI Joko Widodo.\"Itu seolah menunjukkan \'Saya sebagai bagian dari keluarga Istana\' yang butuh rekognisi dari pihak lain. \'Kan kata fitnah itu harus dibuktikan kebenarannya. Mekanisme pembuktian itu ada di persidangan MKMK,\" imbuh Anang.Lebih lanjut, Anang menyebut putusan MKMK belum sesuai dengan harapan publik yang ingin Anwar Usman diberhentikan sebagai hakim konstitusi.\"Saya pribadi juga kecewa dengan putusan MKMK, tetapi itu \'kan sudah menjadi fakta hukum. Ya sudah kita terima. Masyarakat, saya berharap tidak terlalu memperpanjang masalah ini. Cukup fokus pada bagaimana mengawasi MK ke depan supaya tetap bisa menjaga martabatnya,\" kata Anang.Sebelumnya, Selasa (7/11), Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Sapta Karsa Hutama saat mengadili Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.Anwar Usman dinyatakan melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.Pada hari Rabu (8/11) Anwar Usman mengadakan konferensi pers untuk menyampaikan tanggapannya. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK.\"Sesungguhnya saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai putusan MK dan putusan MK terakhir, maupun tentang rencana pembentukan MKMK, telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk,\" kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK RI Jakarta, Rabu (8/11).Anwar mengatakan bahwa upaya politisasi itu merupakan skenario untuk membunuh karakternya. Akan tetapi, dia mengaku tetap berprasangka baik karena yakin segala sesuatu yang terjadi kepada dirinya telah diatur oleh Tuhan.\"Saya berkeyakinan bahwa tidak ada ada selembar daun pun yang jatuh di muka bumi tanpa kehendak-Nya, dan sebaik-baik skenario manusia tentu jauh lebih baik skenario Allah Swt.,\" ucapnya.Selain itu, Anwar juga merasa difitnah secara keji terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni terkait syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).\"Fitnah yang dialamatkan kepada saya terkait dengan penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah fitnah yang amat keji,\" kata Anwar.(sof/ANTARA)

Firli Menegaskan Tidak Menghindari Pemeriksaan di Polda Metro

Banda Aceh, FNN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri menegaskan bahwa dirinya tidak mangkir atau menghindari panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya terkait kasus yang menjerat-nya saat ini.\"Jadi tidak ada kata menghindar (pemeriksaan di Polda Metro Jaya) atau apa pun, tidak ada,\" kata Firli Bahuri, di Banda Aceh, Kamis.Pernyataan itu disampaikan Firli Bahuri kepada awak media usai mengikuti kegiatan roadshow Bus KPK dan road to Hakordia 2023 di Balai Meuseuraya Aceh (BMA), di Banda Aceh.Seperti diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB pada Selasa (7/11).Hari itu, ia berangkat ke Aceh untuk kegiatan roadshow bus KPK dan road to Hakordia 2023.Ini merupakan kali kedua Firli tidak hadir pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.Dirinya menegaskan bakal menghadapi semua proses hukum yang sedang berjalan. \"Saya akan hadapi semua,\" ucapnya.Firli menekankan, dirinya ke tanah rencong untuk melaksanakan tugasnya sebagai Ketua KPK yang bertanggung jawab penuh atau penanggung jawab tertinggi terkait pelaksanaan tugas KPK, baik itu melaksanakan upaya pencegahan supaya tidak terjadi korupsi.Kemudian, tugas untuk melakukan koordinasi dengan instansi yang berantas korupsi, pelayanan publik, monitoring atas penyelenggaraan pemerintahan dan melakukan supervisi.\"Anda mungkin mengikuti kegiatan saya di sini, bukan jalan-jalan , saya melakukan tugas pokok Ketua KPK, melaksanakan tugas pokok KPK di Pasal 6 UU 19 tahun 2019,\" tuturnya.\"Disamping itu kita juga melakukan supervisi kepada kejaksaan maupun kepolisian, dan hari ini melakukan kegiatan \'road to Hakordia\' 2023 di Aceh,\" demikian Firli Bahuri.(sof/ANTARA)

Wamenkumham Eddy Tersangka Kasus Dugaan Suap

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap.  \"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,\" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.  Alex juga mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. \"Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu,\" kata Alex.  Untuk diketahui, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) pada Selasa (14/3) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.  Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.  Meski demikian, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi tersebut.  Dia mengungkapkan bahwa uang yang diterima Yosi adalah murni fee yang diterima yang bersangkutan untuk pekerjaannya sebagai pengacara.  Ricky juga menegaskan tidak serupiah pun yang diterima oleh kliennya dan kliennya bahkan tak tahu menahu soal apa saja yang dikerjakan oleh Yosi.  \"Tidak ada relevansi-nya antara apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan Prof. Eddy, itu yang pertama. Yang kedua, soal aliran dana, Prof. Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan kliennya. Jadi, Prof. Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut,\" katanya.(sof/ANTARA)

Debat Capres-Cawapres 2024 Dibagi ke Dalam Enam Segmen

Jakarta, FNN - Debat pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres) pada PIlpres 2024 akan dibagi ke dalam enam segmen.Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, yang diterima di Jakarta, Kamis.Debat capres cawapres akan dilakukan dengan durasi 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan. Iklan yang disiarkan adalah iklan layanan masyarakat yang disiapkan oleh KPU.Pada segmen pertama meliputi pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program kerja; kedua pendalaman visi, misi, dan program kerja; ketiga pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh moderator; keempat dan kelima tanya jawab serta sanggahan; keenam penutup.Adapun format debat pasangan calon dilakukan dengan format kandidat-moderator. Debat pasangan calon dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.Dalam pelaksanaan debat pasangan calon dapat mengundang Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden masing-masing pasangan calon dan tamu undangan lainnya. Debat pasangan calon disiarkan langsung dan/atau siaran ulang oleh stasiun televisi nasional.Kemudian, untuk tema spesifik debat akan disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya.\"Tema merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN),\" bunyi surat Keputusan KPU.Sementara itu, KPU tengah mematangkan jadwal dan lokasi penyelenggaraan debat capres dalam persiapan Pilpres 2024 sebelum membahas dengan tim partai politik maupun tim pemenangan masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden.KPU mengumumkan jadwal debat pasangan calon melalui laman KPU dan media sosial KPU.Sebelumnya, Jumat (3/11), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa ketentuan kampanye melalui metode debat dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 tetap mengacu pada aturan yang sama dengan Pilpres 2019.\"Ketentuan debat capres masih sama seperti Pilpres 2019, dasarnya masih tetap pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu),\" kata Ketua KPU RI Hasyim Asy\'ari saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.Dalam penjelasannya, Hasyim menuturkan bahwa debat dalam konteks Pilpres 2024 akan melibatkan lima sesi debat.Dari lima sesi tersebut, lanjut dia, tiga sesi akan diperuntukkan bagi calon presiden (capres), sementara dua sesi lainnya akan menjadi ajang bagi calon wakil presiden (cawapres) untuk berbicara dan berdebat mengenai visi, misi, serta pandangan mereka terkait dengan kepemimpinan di Indonesia.(sof/ANTARA)

Kemewahan Indonesia Memiliki Bahasa Persatuan

Jakarta, FNN - Bakal calon presiden (bakal capres) Anies Baswedan menyatakan kemewahan Indonesia yakni memiliki bahasa persatuan, sebelum menjadi sebuah Negara Kesatuan Republik Indonesia.\"Ketika kita menyatakan menjadi satu bangsa, ditandai dengan sebuah keputusan yang luar biasa. Namanya satu bahasa persatuan yakni Bahasa Indonesia,\" katanya di Jakarta, Kamis.Hal iu disampaikan Anies saat menjadi pembicara utama dalam Rapat kerja nasional (Rakernas) Lembaga Dakwah Islam Nasional (LDII) di Ponpes Minhaajurrosyidiin, Jakarta, Kamis. Anies berbicara tentang tema, konsep dan strategi mewujudkan visi Indonesia Emas 2024.Menurut dia, kesepakatan satu bahasa itu sangat luar biasa, sehingga tidak lagi dibutuhkan penerjemah yang mewakili bahasa daerah masing-masing. Hal itu kata dia, hanya terjadi di Indonesia, dan di seluruh dunia, tidak ada yang melakukan kesepakatan seperti itu.Dia mencontohkan saat di parlemen India, masing-masing anggota parlemen membawa penerjemah. Karena ada anggota parlemen, yang hanya dapat menggunakan bahasa daerahnya. Bahkan, di Uni Eropa sekalipun, sebagai negara-negara maju, terdapat 23 bahasa resmi. Dalam setiap pembentukan undang-undang atau pun pidato kenegaraan, akan diterjemahkan ke dalam 23 bahasa resmi.Anies juga menceritakan kisah dari kemewahan Bahasa Indonesia di Taman Mini Indonesia Indah. Setiap rombongan dari daerah yang berkunjung, pastinya akan berbicara dengan bahasa daerah masing-masing, dengan sesama anggota rombongan mereka. Tetapi, jika mereka ingin menggunakan fasilitas umum, pasti akan menggunakan Bahasa Indonesia, sebagai sarana berkomunikasi.\"Kita tidak sadar, Bahasa Indonesia adalah kemewahan luar biasa, yang mempererat bangsa Indonesia,\" katanya menegaskan.Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.(sof/ANTARA)