ALL CATEGORY
Malaysia Masih Akan Membicarakan MoU Tenaga Kerja Dengan Indonesia
Kuala Lumpur, FNN - Menteri Dalam Negeri Malaysia Hamzah Zainudin dalam keterangan persnya di Kuala Lumpur, Senin, mengatakan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Departemen Imigrasi Malaysia masih akan melakukan pembicaraan dengan Indonesia terkait persoalan nota kesepahaman (MoU) tenaga kerja.Langkah itu, kata Hamzah, telah disepakati dalam Rapat Panitia Gabungan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sumber Daya Manusia yang membahas pengelolaan tenaga kerja asing di Malaysia bersama Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan.Diskusi tentang pengelolaan tenaga kerja asing Indonesia, menurut dia, dimulai pada Senin dan terdapat beberapa isu yang perlu dicermati.Pada kesempatan yang sama, ia mengatakan pemerintah akan selalu memastikan bahwa pengelolaan tenaga kerja asing di Malaysia selalu berdasarkan aturan hukum dan pada saat yang sama memastikan bahwa semuanya dilindungi secara adil.Pemerintah Indonesia pada 13 Juli telah mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan sementara pengiriman pekerja migran Indonesia untuk semua sektor ke Malaysia.Kebijakan itu diambil karena masih ditemukan penggunaan metode rekrutmen dengan system maid online (SMO) di Malaysia untuk mempekerjakan PMI sektor domestik dari Indonesia.Sementara, dalam MoU yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan pada 1 April 2022 disepakati penempatan PMI sektor domestik di Malaysia melalui Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System (OCS) sebagai satu-satunya kanal legal.Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob juga telah meminta Kementerian Sumber Daya Manusia dan Kementerian Dalam Negeri untuk menyelesaikan masalah tersebut sesegera mungkin. (Sof/ANTARA)
Barat Tidak Bisa Mengisolasi Rusia, Ujar Putin
Moskow, FNN - Presiden Rusia Vladimir Putin mengatakan bahwa tidak mungkin untuk memisahkan Rusia dari seluruh dunia, dan bahwa sanksi yang dijatuhkan oleh negara-negara Barat tidak akan mengembalikan keadaan Rusia seperti pada masa lalu.Sejak mengirim pasukan ke Ukraina pada 24 Februari 2022, Rusia telah dihantam dengan rentetan sanksi Barat, yang dirancang untuk mengisolasi Moskow dari ekonomi global.Sanksi itu juga telah merampas akses Rusia untuk mendapatkan berbagai produk, termasuk elektronik komersial, semikonduktor, dan suku cadang pesawat.“Bukan hanya pembatasan, tetapi penutupan hampir seluruh akses ke produk-produk asing berteknologi tinggi secara sengaja, sengaja digunakan terhadap negara kita,” kata Putin, yang berbicara dalam konferensi video dengan para pejabat pemerintah pada Senin.\"Jelas bahwa ini adalah tantangan besar bagi negara kita, tetapi kita tidak akan menyerah dan tetap berada dalam keadaan kacau ... atau mundur puluhan tahun ke belakang. Tentu saja tidak,\" ujar Putin.Putin mengatakan Rusia harus mengembangkan teknologi dan perusahaan teknologi dalam negerinya sendiri.Menteri Keuangan Anton Siluanov mengatakan dukungan untuk sektor teknologi Rusia adalah prioritas, tetapi setiap ruble dukungan negara harus disertai dengan sedikitnya tiga ruble investasi swasta. (Sof/ANTARA/Reuters)
Demo Mahasiswa Cirebon Berakhir Ricuh, LaNyalla Minta Aparat Tidak Represif
Jakarta, FNN – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyorot kekerasan yang terjadi terhadap mahasiswa saat demo menolak pasal kontroversial RKUHP dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), di depan gerbang DPRD Cirebon, Senin (18/7/2022). Akibat keributan tersebut, sejumlah mahasiswa menderita luka-luka. Mahasiswi yang ambil bagian dalam demo ini juga dibuat histeris. “Saya berharap aparat bisa menahan diri. Hindari kekerasan terhadap para mahasiswa. Karena mereka generasi penerus bangsa dan memiliki hak menyampaikan pendapat. Saya berharap tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini,” tutur LaNyalla. Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, tindakan represif harusnya tidak dibenarkan dalam menangani demonstrasi masyarakat. “Selama demo berlangsung kondusif, tetap mengedepankan persuasif. Oleh sebab itu, saya juga mengimbau adik-adik mahasiswa meminimalisir peluang hadirnya provokator dalam setiap aksi. Sehingga bentrokan tidak perlu terjadi dalam setiap aksi jalanan,” katanya. Di mata LaNyalla, situasi yang terjadi di masyarakat saat ini memang memaksa para mahasiswa untuk turun ke jalan. Ia berharap pemerintah peka dengan kondisi masyarakat. “Di tengah kenaikan harga-harga, termasuk BBM, masyarakat dihadapi lagi pada pasal-pasal RKHUP yang kontroversial. Untuk itu, pemerintah seharusnya tidak membuat suasana semakin keruh dengan menghadirkan kebijakan yang membuat massa beraksi,” katanya. Dalam demonya, para mahasiswa Cirebon mengusung dua tuntutan yakni terkait pasal kontroversial RKUHP dan tolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Mahasiswa mempertanyakan 4 pasal dalam RKUHP yang dinilai kontroversial dan seharusnya tidak ada di RKUHP. Dalam keterangan tertulis, mahasiswa mempersoalkan Pasal 218, 241, 351, dan 256 di RKUHP. Diketahui, Pasal 218 terkait dengan penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden. Pasal ini, dinilai dapat menyebabkan multitafsir. Juga dapat menimbulkan pandangan otoriter. Di pasal 241 mengenai ujaran kebencian juga dinilai multitafsir. Sebab, tidak ada garis batas antara ujaran kebencian dan kritik yang dilayangkan kepada pemerintah. Pada pasal 351 yang dipersoalkan juga dikhawatirkan dapat digunakan untuk membungkam kritik yang dilayangkan kepada pemerintah. Berikutnya pasal 256 terkait pemberitahuan dalam sistematika aksi. Karena bersifat pemberitahuan dan koordinasi, seharusnya tidak dimaknai sebagai perizinan. (Ida/LC)
Ada Operasi Kontra Intelijen di Balik Kasus Polisi Tembak Polisi
AKHIRNYA Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri, Senin (18/7/2022). Pada waktu bersamaan pula, keluarga mendiang Brigadir Joshua melaporkan kasus penembakan Joshua ini ke Bareskrim Polri. Pengacara keluarga Brigadir Yoshua telah melaporkan dugaan pembunuhan ke Bareskrim Polri. Laporan dugaan pembunuhan itu teregister dengan nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022. Jenderal Listyo Sigit mengatakan Div Propam Polri akan dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy. Dia menyebut penonaktifkan dilakukan untuk menjaga transparansi proses pengusutan kasus ini. “Pada malam hari ini kita putuskan Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara dinonaktifkan,\" kata Jenderal Listyo Sigit, Senin (18/7/2022). Kanal Rocky Gerung Official, Ahad (17/7/2022) mengulas kasus penembakan yang terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam, Jum’at (15/7/2022) dalam dialog antara wartawan senior FNN Hersubeno Arief dengan pengamat politik Rocky Gerung. Berikut petikannya. Kayaknya penting ngomongin lebih lanjut berkaitan dengan soal privasi dari seseorang, yang saya kira di Indonesia sekarang ini dengan mudah dilanggar begitu saja. Tetapi, satu sisi kalau kita lihat, kita tidak akan menyoroti kasus penembakan di tempat Ferdy Sambo karena hal itu biar tim khusus yang akan menyelidiki. Tapi saya mengamati justru ini berbahayanya adalah dalam situasi sekarang ini kalau mereka tidak membuka dengan transparan, kredibilitas kepolisian bisa makin berat karena orang sekarang dengan mudah mencari jejak-jejak digital, menunjukkan fakta-fakta dan sebagainya. Saya misalnya kemarin mengikuti bagaimana pengacara dari Brigadir Joshua yang menunjukkan data yang saya simak sangat sulit untuk disembunyikan. Ya, akhirnya semua kejadian yang melibatkan kecurigaan itu, orang andalkan pada kesaksian ahli. Tetapi kesaksian ahli membutuhkan bukti dan fakta yang semuanya disimpan di dalam CCTV. Di ujung cerita semacam ini, orang menganggap memang ada penghilangan barang bukti, lalu orang kaitkan mulai dari Kilometer 50 sampai ke rumah pejabat Polri. Jadi penting sekali untuk mengembalikan kesadaran publik melalui kejujuran informasi dari penegak hukum bahwa CCTV itu tidak mungkin tidak bisa ditemukan. Jadi bilang saja itu ada yang merusak, tapi kami akan usahakan untuk menemukan kembali dengan menghubungi operator segala macam. Itu melegakan publik sehingga publik merasa bahwa kenapa sistem dipasang hanya untuk mengintai kami rakyat. Kalau pejabat yang berbuat kejahatan kenapa kita nggak boleh intai juga. Jadi sebetulnya itu intinya. Jadi bagian-bagian ini sebetulnya menjelang Pemilu nanti itu pasti akan banyak CCTV dipasang sebetulnya untuk melihat ini gerakan massa pro siapa ini. Itu bahayanya kalau the big brother is watching us. Ini sebetulnya intinya. Jadi jurnalis terpaksa musti cari akal, cari jalan lainnya untuk mengintai kejadian-kejadian atau peristiwa yang sengaja disembunyikan. Kalau jurnalis mengintai itu dan menimbulkan kontroversi kemudian dianggap sebagai provokasi, bukan. Itu justru terjadi karena ruang-ruang inti publik itu dikendalikan oleh the big brother. Itu sebetulnya. Iya, kemaren saya bicara dengan salah satu dewan pers, ketua bidang pengaduan dan berdayakan etika pers, karena keluarga Ibu Ferdy Sambo konsultasi dengan dewan pers. Saya kira langkah bagus kalau ada bicara-bicara soal pers. Karena ada media yang sudah mulai melanggar privasi, misalnya menampilkan foto-foto keluarga Pak Ferdy Sambo, terutama anak-anaknya. Saya kira ini kita sepakat tidak boleh dilakukan, tapi satu sisi dewan pers mengingatkan polisi ini agar jangan ditutup-tutupi. Kalau ditutupi kan malah menjadi semakin liar dan itu berbahaya. Ya, itu pentingnya kita bedakan antara privasi dari ibu itu dan logika dari peristiwa ini. Jadi semakin privasi itu disembunyikan, semakin orang ingin membongkar apa sebetulnya yang privasi. Apa benar itu privasi? Tetapi, sekali lagi saya tetap berpendirian bahwa lindungi privasi dari Ibu Putri ini lalu proses tuntutan hukum dari keluarga Joshua. Jadi dua hal tersebut sebetulnya yang harus kita peka. Dan kepekaan itu muncul kalau penyidikan itu kita anggap ada permainan dalam penyidikan. Jadi betul-betul ini ketegangan antara profesionalisme saintifik dari Polri dan asas-asas dari perlindungan korban. Ini intinya. Saya melihat ada dua korban di situ, satu adalah Ibu Putri yang menjadi korban sensasi; yang kedua adalah almarhum Joshua yang jadi korban ketidakpastian. Keluarga minta kepastian, karena itu menyangkut harga diri dan harga marga bahkan di dalam dalam kultur Batak itu. Satu warga meninggal secara tidak wajar, itu menimbulkan pembicaraan yang akan berkepanjangan. Demikian juga kasus di kamar Ibu Putri. Itu apa yang ada di situ? Diproteksi dulu sebelum ada fakta-fakta tersebut muncul. Jadi pekerjaan ini memang pekerjaan gampang, tetapi ketelitian itu yang akan menghasilkan kelegaan. Selama ketelitian itu hanya didasarkan pada sumber yang kita anggap polisi lagi turun citranya karena itu orang nggak percaya keterangan polisi. Jadi, ya polisi musti bangkitkan kembali kepercayaan publik, baru data-data polisi itu dimengerti oleh publik. Dan itu akan mendudukkan masalah secara proporsional. Nah, misalnya begini, sekarang ini kalau nggak usah orang yang aktif di media sosial, orang seperti Anda, seperti saya, yang tidak punya akun medsos saja itu terpaan dari media sosial luar biasa melalui Whatsapp. Dan beberapa hari ini kan beredar semacam utas atau threat.... di Twitter. Tapi kan kita selalu dapat juga kiriman-kiriman itu, namanya opposite, itu dia bisa menggambarkan dengan detil apa sebenarnya peristiwa yang terjadi di balik layar pada keluarga Ferdy Sambo. Soal kebenarannya kita nggak tahu, tapi publik itu memang sangat mempercayai itu. Itu kan bahaya sekali. Dan saya kira orang sekarang ini cenderung percaya pada akun-akun semacam ini dibandingkan dengan keterangan resmi dari Humas atau dari Kapolres yang ternyata belepotan begitu konstruksinya. Ya kadangkala kita anggap bahwa ini akun-akun yang kita enggak tahu dikelola oleh siapa. Bisa juga dikelola oleh kaum intelijen, atau justru oleh intelijen melalui aktivitas counter intelijen. Untuk apa? Untuk mancing data. Untuk mancing opini atau macam-macam. Tapi, tetap intinya kalau masyarakat punya kepercayaan pada presisi maka orang akan cari oposisi. Opposite. Jadi orang nunggu presisinya. Selama presisi belum dipulihkan, kemampuan presisi dari Polri untuk meyakinkan bahwa kami bekerja profesional, maka orang akan cari berita-berita semacam itu, yang isinya pasti sensasi. Karena setiap orang akan ngarang saja kan? Tapi yang nggak boleh ngarang itu presisinya Polri. Semakin cepat presisinya ditemukan atau presisinya diucapkan, maka orang nggak akan lagi mengakses situs-situs semacam itu. Tetapi, sekali lagi, peristiwa ini kan peristiwa yang seolah-olah peristiwa besar menyangkut para selebritis itu. Dan, mungkin sekali juga memang di belakang itu ada hal-hal yang bersifat selebritis. Ini soalnya akan panjang. Sama seperti dulu kita lihat beberapa kasus yang menyangkut orang-orang terkenal jadi panjang ceritanya. Nah, memperpanjang ini justru akan menghilangkan kesempatan kita untuk fokus pada hal-hal yang lebih mendasar, yaitu dapur emak-emak, presidential threshold, kasak-kusuk Pak Jokowi yang masih menginginkan tiga periode, Saudara Ganjar Pranowo yang ternyata tidak bisa dihajar oleh PDIP. Jadi, soal-soal semacam ini musti kita bikin pertimbangan jangan sampai urusan publik, yaitu masa depan kita dalam politik terutama, hilang jejaknya oleh berita-berita yang ada di dalam kasak-kusuk media massa hari ini tentang Pak Polisi. Banyak sebenarnya yang mempertanyakan apa pentingnya sebagai kita mengurusi persoalan internal polisi ini. Biarkan ini polisi mengurus atau menyelesaikan persoalan secara internal. Saya kira mungkin kita nggak bisa berpikir semacam itu, karena bagaimanapun ini urusan polisi juga berkaitan dengan kepentingan publik. Ketika lembaga seperti polisi yang harusnya sangat dipercaya oleh publik, tapi kemudian muncul dis-thrust public, ini menjadi sangat serius, kalau menurut saya. Justru publik menginginkan polisi ini pulih otoritasnya, pulih integritasnya. Intinya itu. Jadi bukan karena publik seolah-olah cerewet minta kepastian, bukan. Karena publik menganggap jangan sampai hal semacam ini diloloskan kembali sebagai peristiwa yang kemudian ditutup tanpa keterangan. Kan itu yang selalu terjadi. Jadi tetap harus disiapkan cara supaya polisi itu betul-betul menganggap bahwa dia sedang dikritik untuk perbaikan. Karena dari awal orang sudah merasa: lo kok sudah tiga hari tidak ada beritanya. Lalu mulai orang-orang tertentu di kepolisian yang sudah purnawirawan bikin analisis. Dan berkembanglah isu itu ke mana-mana. Nah, jaringan analisis ini yang kemudian lebih dianggap oleh pers sebagai justru narasumber utama dan menimbulkan kepastian bahwa kita sebetulnya bisa bongkar kasus ini kok. Karena banyak orang yang merasa bahwa saya bisa jadi saksi, saya tahu jejak digital yang disembunyikan, saya paham tentang keadaan di sekitar lokasi itu. Tetapi kita tahu Pak Polisi juga paham itu. Yang jadi susah, polisi tentu mulai mencicil alat bukti, mencicil keterangan. Sementara, publik tidak sabar untuk menunggu itu. Musti ada satu fasilitas yang disediakan Polri dengan cara yang agak moderat mengundang wartawan untuk update terus, sebelum wartawan itu nyari berita di sumber-sumber lain. Kan tugas wartawan untuk mencari berita bukan sekadar dari kepolisian. Kan itu bagian dari jurnalis investigatif. Misalnya kita lihat tampilnya seorang ketua RT yang kebetulan juga jenderal, jenderal polisi pula, yang lebih keterangan-keterangannya itu membuat kening publik jadi berkenyit. Ada apa ini? Tanda tanya. Kemudian ada wartawan yang dirampas oleh oleh oknum polisi juga video-video siarannya, meskipun kemarin sudah dikembalikan dan polisi minta maaf. Ada juga pernyataan Pak Mahfud MD sebagai ketua eks official dari Kompolnas, yang mengingatkan Pak Kapolri untuk segera menonaktifkan. Meski bahasanya tidak dari Pak Mahfud. Pak Mahfud menyatakan “mendengar soal ini”, itu dia menyatakan “jangan sampai lumbungnya terbakar sementara tikusnya, kan sudah tahu Pak Kapolri bagaimana mengejar tikus. Belum lagi Komisi III DPR dari PDIP yang terus mengawal kasus ini dengan serius. Saya kira tidak salah kalau publik mencurigai ada sesuatu di balik ini semua. Saya mengusulkan, kan Pak Sigit bikin tim yang agak meluas itu, termasuk Komnas HAM. Sangat mungkin kalau Komnas HAM itu kepercayaannya bisa dipulihkan karena Komnas HAM juga dalam kasus Km 50 itu enggak jelas arahnya. Kan Komnas HAM masuk di situ. Mungkin bagi tugas saja bahwa hal-hal yang menyangkut hak asasi untuk sementara sebelum masuk ke pengadilan, percayakan pada Komnas HAM, supaya Komnas HAM itu punya semacam kedudukan moral yang agak baik. Jadi begitu Komnas HAM mengucapkan sesuatu, mustinya di-backup oleh pers. Karena sekarang pers nggak percaya pada Komnas HAM. Jadi ini awalnya penguatan kepercayaan publik pada institusi itu. Institusi Komnas HAM, institusi Kompolnas, atau pengamat independen terhadap polisi itu. Jadi harus ada semacam adress pertama dari Pak Sigit bahwa kami Polri melakukan aktivitas yang merupakan tupoksi kami, yaitu riset saintifik terhadap perkara on-site. Selesai satu masalah itu. (Ida/mth)
Usai Idul Adha, Harga Cabai-Bawang di Pasar Induk Kramat Jati Turun
Jakarta, FNN - Harga cabai dan bawang merah di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, mulai turun seusai perayaan hari raya Idul Adha 1443 Hijriah, sehingga membuat sejumlah pedagang menyatakan semakin banyak warga yang membeli dua komoditas tersebut.Berdasarkan pantauan Antara di Jakarta, Senin, harga cabai merah di Pasar Induk Kramat Jati berada di kisaran Rp90 ribu per kilogram. Harga tersebut turun dibandingkan sebelum hari raya kurban yang sebelumnya mencapai Rp150 ribu per kilogram. “Sekarang sudah pada turun harga cabai rawit Rp90 ribu dari sebelumnya Rp150 ribu, kalau cabai rawit hijau sebelumnya Rp120 ribu sekarang jadi Rp60 ribu. Cabai keriting Rp100 ribu yang sebelumnya Rp120 ribu.” Kata Poniman, seorang pedagang cabai di Pasar Induk Kramat Jati.Poniman mengaku, dengan turunnya harga cabai ini membuat dirinya merasa senang karena dengan begitu pembeli juga semakin banyak yang berbelanja. Menurut dia, sebelumnya masyarakat yang datang berbelanja tidak seramai saat harga cabai merah masih berkisar Rp150 ribu per kilogram.“Tentu senang sekali dengan harga yang mulai stabil, karena makin banyak yang mau beli cabai dan pendapatan saya juga pasti nambah” Katanya.Pedagang cabai lainnya di Pasar Induk Kramat Jati, Maryati juga menjual cabai dengan harga yang sama. Harga cabai rawit merah, cabai rawit hijau dan cabai merah keriting dijual di kisaran Rp60 ribu sampai Rp90 ribu per kilogram. “Ya (harga) pada turun dibandingkan saat lebaran kurban yang rata-rata harga cabai mencapai Rp150 ribu per kilogram,\" katanya.Sementara pedagang lainnya, Muslidah mengatakan harga cabai keriting yang dijualnya mencapai Rp90 ribu per kilogram. Sedangkan harga bawang merah dijual dikisaran Rp40 ribu per kilogram.\"Kalau saya jual bawang merah dari harga Rp50 ribu per kilogram,\" katanya.Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional per 18 Juli 2022, cabai merah keriting turun 2,4 persen atau Rp 2.000 dari Rp 83.250 menjadi Rp 81.250 per kilogram.Cabai rawit yang sebelumnya sempat tembus Rp120.000 per kilogram di pasaran, kini perlahan turun. Masing-masing untuk harga cabai rawit hijau dan rawit merah dari Rp75.700 menjadi Rp67.950 per kilogram dan dari Rp94.600 menjadi Rp87.100 per kilogram.Untuk wilayah DKI Jakarta, cabai merah keriting ada kenaikan dari Rp104.600 menjadi Rp116.650 per kilogram. Sedangkan Harga cabai rawit yang sebelumnya Rp132.500 per kilogram di pasaran, kini perlahan turun. Masing-masing untuk harga cabai rawit hijau dan rawit merah mengalami penurunan dari Rp96.650 menjadi Rp85.000 per kilogram dan dari Rp110.850 menjadi Rp 105.000 per kilogram. (Ida/ANTARA)
Polri Harus Profesional Mengungkap Kasus Brigadir J
Jakarta, FNN - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengingatkan Polri harus profesional dalam mengungkap kasus baku tembak antaranggota yang menewaskan Brigadir J, di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.\"Sesuai komitmen Kapolri, kita berharap Polri berpegang teguh pada profesionalisme dengan menegaskan hukum tanpa pandang bulu, transparan dan berkeadilan,\" kata Khairul saat dikonfirmasi melalui pesan instan, di Jakarta, Senin malam.Menurut Khairul, pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa, tetapi bukan berarti memperlambat. Karena itu penanganan kasus perlu dilakukan secara serius, cermat, dan penuh kehati-hatian.Data-data yang disampaikan oleh pihak keluarga, kata dia, mestinya bisa menjadi informasi awal untuk mengembangkan penyelidikan. Apabila ada ketidakpuasan dari pihak keluarga atas penyelidikan tersebut, maka bisa digunakan sebagai dasar untuk meminta penelitian forensik yang independen sebagai opini pembanding.\"Soal apakah Brigadir J dieksekusi, itu spekulatif. Tanpa bukti dan keterangan yang cukup, hal itu hanya sebatas praduga dan tak bisa menjadi kesimpulan,\" ujarnya pula.Khairul berpendapat, kendala terbesar penanganan perkara ini adalah iktikat baik Polri. Polri juga perlu memahami bahwa yang dibutuhkan masyarakat saat ini bukan hanya ketepatan dan kecermatan tapi juga kecepatan. Jangan sampai anggapan bahwa Polri melakukan pengungkapan dan penanganan perkara karena adanya tekanan publik dan politik terus berulang.“Untuk memperbaiki situasi agar prasangka tidak meluas, meningkatkan ketidakpercayaan publik dan memperburuk citra Polri, maka perkembangan penyelidikan oleh timsus juga perlu diinformasikan secara berkala. Misalnya dengan mengumumkan penonaktifan Irjen Ferdy Sambo hari ini,\" ujarnya.Khairul mengatakan langkah penonaktifan Ferdy Sambo perlu diapresiasi meskipun dinilai terlambat. Namun perlu langkah lanjut, agar keputusan itu tidak dianggap karena adanya tekanan publik dan politik melainkan sesuatu yang bersifat pro justicia dan berdasarkan profesionalisme.Langkah lanjutnya, kata dia, dilanjutkan dengan langah di internal Polri di antaranya dengan membebastugaskan sejumlah pejabat dan perwira Polri lainnya untuk mendalami peran dan andil mereka dalam hal kebijakan \'penundaan\' pengungkapan peristiwa tewasnya Brigadir J, sehingga memicu spekulasi dan reaksi negatif yang mempengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi Polri.\"Misalnya sejumlah pejabat di jajaran Divisi Propam Polri hingga Kapolres Metro Jakarta Selatan,\" kata dia pula.Bahkan, Khairul juga mendesak Polri memberikan klarifikasi terkait motif Kapolda Metro Jaya mengunjungi Irjen Ferdy Sambo yang pada saat kejadian belum jelas duduk perkaranya.\"Saya kira motif Kapolda Metro Jaya yang dipublikasikan mengunjungi Irjen Sambo, juga perlu diklarifikasi. Mengingat Irjen Sambo adalah salah satu pihak terkait dalam kasus tewasnya Brigadir J yang belum jelas duduk perkaranya dan telah menjadi atensi publik,\" kata Khairul.Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri demi transparansi dan akuntablitas penanganan kasus baku tembak antaranggota yang menewaskan Brigadir J.Jabatan Kadiv Propam Polri dialihkan kepada Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono terhitung mulai Senin ini.Sebelumnya, pada Jumat (8/7), Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan. Peristiwa itu diduga dilatarbelakangi terjadinya pelecehan dan penodongan pistol terhadap istri Irjen Ferdy. (Ida/ANTARA)
Substansi Raperda RTRWP Bali 2022-2042 Disepakati DPRD
Denpasar, FNN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyepakati substansi dalam muatan prinsip mengenai Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042.Koordinator Pembahas DPRD Provinsi Bali mengenai Raperda RTRWP Bali Tahun 2022-2042 AA Ngurah Adhi Ardhana dalam Sidang Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Senin, menyampaikan kesepakatan itu diambil setelah melakukan pembahasan mendalam.\"Pembahasan yang mendalam terhadap dokumen Raperda RTRWP Bali Tahun 2022-2042, beberapa kali rapat kerja dan rapat gabungan, mendengar aspirasi masyarakat, dan mendengar pandangan fraksi-fraksi,\" ujarnya.Selain itu diperkuat dengan mendengar jawaban Gubernur Bali atas pandangan umum fraksi-fraksi dan konsultasi ke Kementerian ATR/ BPN serta mengikuti pembahasan lintas sektor.\"Maka kami dapat menyepakati substansi dalam muatan prinsip, yang dituangkan dalam bentuk berita acara kesepakatan substansi antara Gubernur dan DPRD Provinsi Bali, untuk dilanjutkan dengan proses serta tahap-tahap berikutnya,\" ucapnya.Bandara Bali UtaraAdhi Ardhana pun mengemukakan sejumlah kesepakatan substansi antara Gubernur dan DPRD yang sudah dapat dipahami dan dapat disepakati dengan beberapa muatan prinsip dan akan dibahas lebih lanjut, antara lain, penyepakatan penyesuaian fungsi kawasan dari kawasan pemanfaatan umum menjadi kawasan konservasi terkait Rencana Tata Ruang Kawasan Sarbagita.Kemudian penyepakatan lokasi Bandar Udara Bali Utara. Dalam jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi disampaikan bahwa Rencana Lokasi Bandar Udara Bali Utara berdasarkan Surat Menteri ATR/ Ka.BPN Nomor PF.01/ 08-200/ I/ 2021 tanggal 15 Januari 2021 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.\"Kami berpendapat bahwa penetapan lokasi yang definitif tetap diperlukan karena akan memengaruhi hal penting yakni struktur ruang dan pola ruang, serta penataan kawasan dan wilayah, di dalam dokumen RTRWP Bali. Walaupun kewenangan penetapan lokasi nantinya tetap oleh Kementerian Perhubungan,\" ujarnya.Selanjutnya penyepakatan status, fungsi pelabuhan beserta alur pelayaran. \"Terhadap hal ini pun kami berpendapat sepakat untuk dibahas lebih lanjut sekaligus review terhadap RIPN,\" ujarnya.Adhi Ardhana mengatakan selama ini potensi ruang perairan di Bali hanya digali bidang perikanannya, belum optimal potensi kelautan, termasuk alur pelayaran, pelabuhan, dan lain-lain.LNGKemudian penyepakatan terminal khusus LNG beserta kelengkapannya dalam rangka Bali Mandiri Energi (usulan Perumda dan PLN).\"Mengenai terminal khusus ini untuk tetap dapat dikomunikasikan dengan duduk bersama antara stakeholder yang terlibat, dalam suatu rapat/pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Denpasar,\" katanya.Selain itu, juga memperhatikan peta kawasan rawan bencana tsunami, banjir, likuifaksi (pelembekan tanah/soil liquefaction), dan sebagainya.DPRD Bali juga memahami bahwa LNG adalah salah satu bentuk sumber energi bersih yang relatif ramah lingkungan dan diperlukan sebagai pilihan untuk mengatasi kebutuhan 2 kali 100 MW pembangkit listrik PLN di Sanggaran-Denpasar.\"Intinya, sebaiknya dikembangkan dengan konsep pengembangan kawasan yang terintegrasi, yang menjadikan pariwisata dan kelestarian lingkungan seperti hutan bakau (mangrove), terumbu karang (coral reef) dan ekosistem lainnya, sebagai faktor-faktor yang diutamakan,\" ujarnya.Atau dengan kata lain, secara tegas dan jelas dinyatakan bahwa tidak boleh ada hutan bakau yang ditebang, terumbu karang yang dikorbankan, atau terganggu keberadaannya.Dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali itu juga dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama, beserta anggota DPRD Bali, dan pimpinan OPD Pemprov Bali. (Ida/ANTARA)
Berkas Pencalonan Sultan HB X sebagai Gubernur DIY Diserahkan oleh Keraton
Yogyakarta, FNN - Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Puro Pakualaman menyerahkan berkas persyaratan pencalonan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY dan KGPAA Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027 kepada DPRD DIY, Senin.Berkas Sri Sultan HB X diserahkan oleh Penghageng KHP Datu Dana Suyasa GKR Mangkubumi dan berkas KGPAA Paku Alam X diserahkan oleh perwakilan Kadipaten Pakualaman GPH Wijoyo Harimurti di Gedung DPRD DIY.\"Tadi sudah kami berikan dokumen yang menjadi syarat. Kami sudah serahkan DPRD untuk diverifikasi. Harapannya seluruh proses bisa berjalan dengan lancar dan semua diberikan kesehatan,\" kata GKR Mangkubumi yang juga putri sulung Sultan HB X itu.Seperti diketahui, jabatan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY dan KGPAA Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY bakal berakhir pada 10 Oktober 2022.Ketua DPRD DIY Nuryadi menyebutkan ada sebanyak 16 macam dokumen persyaratan yang ia terima baik dari perwakilan Keraton Yogyakarta maupun Kadipaten Puro Pakualaman.Menurut dia, seluruh dokumen telah diperiksa dan dinyatakan lengkap. \"Nanti pasti kami akan lebih detail (memeriksa), sehingga tanggal 9 Agustus 2022 sudah bisa kami tetapkan dan kami kirim ke Jakarta,\" ujar dia.Seluruh proses pencalonan Sultan HB X dan KGPAA Pakualam X untuk ditetapkan kembali sebagai Gubernur dan Wagub DIY mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan.Soal membuka atau meminta masukan publik, ia mengatakan akan melihat perkembangan berdasarkan laporan dari panitia khusus (pansus).\"Ini apa yang mau didiskusikan, ini kan penetapan. Apa yang mau kita diskusikan lagi, undang-undang sudah ditetapkan. Undang-undang itu sudah secara resmi dan kita hanya melaksanakan atas dasar itu,\" ujar dia.Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menuturkan bahwa pengisian jabatan Gubernur DIY dan Wagub DIY mengacu UU Keistimewaan.Sesuai UU Keistimewaan DIY Tahun 2012, pengisi jabatan Gubernur DIY adalah yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk Wakil Gubernur DIY.\"DIY memang tidak mengikuti UU Pilkada serentak tetapi mengikuti UU Keistimewaan,\" ujar Huda pula. (Ida/ANTARA)
Senjata Glock-17 Menjadi Perbincangan di Kalangan Mantan Petinggi Polri
Jakarta, FNN - Pistol jenis Glock 17 merupakan senjata yang digunakan oleh Bharada E dalam baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, hingga menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Senjata Bharada E dalam kasus polisi tembak polisi ini menjadi perbicangan para mantan petinggi Polri. Wartawan senior FNN Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Off The Record FNN, Senin (18/7) mengatakan ia menyimak satu channel YouTube yang dikelolah mantan Kabareskrim Polri Komjen Purn Susni Duadji dan menghadirkan narasumber jenderal lain yakni Eks Kabareskrim Komjen Purn Ito Sumardi, Ex Kadivkum Polri, Irjen Pol Purn Aryanto Sutadi dan Eks Kadiv Humas Irjen Ronny F Sompi, mereka menyoroti seorang Bharada yang sudah memegang senjata api laras pendek. Mereka menjelaskan sudah lama menggunakan senjata api jenis Glock ini. Awalnya para pengawal ini menggunakan revolver yang pelurunya 6, namun belakangan memang diganti dengan glock untuk ajudan ini. Mereka juga menyoroti kemampuan Bharada E dalam kasus polisi tembak polisi yang mahir menembak. Tamtama diberi glock, itu tidak ada masalah, sudah biasa, yang penting itu pertanggung jawabannya. Memang sangat jarang seorang Bharada itu mendampingi pimpinan, pasti Bharada E ini adalah orang terpilih. Menanggapi pengakuan dari para mantan petinggi polri tersebut bahwa tantama diberi glock itu sudah biasa, Hersubeno kemudian menanggapi apakah biasa itu suatu lah yang dibenarkan? “Karena ini berkaitan dengan anggaran, bukan hanya soal pengadaan senjatanya tetapi pengadaan magazine,” katanya. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Bharada E menggunakan pistol jenis Glock 17 buatan Austria dengan magasin maksimum 17 peluru. Sementara, Brigadir J menggunakan senjata jenis HS-9 buatan Kroasia. “Mengapa Bharade E menggunakan Glock sedangkan Brigdir J menggunakan HS-9, spesifikasinya lebih tinggi Glock dari padi HS-9,” ungkap Agi Betha wartawan senior FNN. Sampai saat ini senjata milik Bharada E telah didalami tim Indonesia Automatic Finger Print Identification System atau Inafis Mabes Polri. Kita tinggal menunggu hasilnya. (Lia)
Mengapa Istri Ferdy Sambo Meminta Perlindungan dari LPSK?
Jakarta, FNN - Istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dikabarkan mengalami gangguan traumatis setelah kejadian penembakan yang menimpa Brigadir J hingga tewas oleh Bharada E. Saat ini istri Ferdy Sambo tengah dalam perawatan intensif memulihkan dampak psikologis akibat insiden baku tembak beberapa waktu lalu. Ia mengalami syok hingga terus menerus menangis dan membutuhkan dampingan psikolog. Tim kuasa hukumnya, Arman Hanis mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar kliennya mendapatkan pendampingan. Hersubeno Arief warwatan senior FNN dalam kanal YouTube Off The Record FNN, Senin (18/7) berpendapat apabila ibu Putri meminta perlindungan berarti merasa dirinya terancam, tetapi ini terancam dari siapa? Kalau Bharada J disebut sebagai pelaku namun ia telah meninggal, tentu dia tidak bisa melakukan ancaman apapun. LPSK akan melakukan penelaahan dan investigasi terkait dengan permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Nantinya permohonan perlindungan istri Irjen Ferdy Sambo diputuskan melalui rapat pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu. Peristiwa itu baru terungkap pada Senin (11/7). Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy. Pemakaman Brigadir J yang notabene merupakan anggota aktif Polri hingga akhir hayatnya dilakukan tanpa adanya upacara kepolisian layaknya para pendahulu perwira polisi yang telah gugur. “Ibu Putri masih hidup bisa membentuk tim pengacara, tetapi ini ada jenazah yang tidak bisa membela diri, yang bisa berkata-kata ya hanya tubuhnya, nah ini menjadi pertanyaan kenapa tidak ada bantuan hukum dari kepolisian kepada Brigadir J karena bagaimanapun pada saat dia tewas dia masih menjadi anggota polisi. Dia sudah menjadi tersangka padahal belum ada pembuktian, sehingga pada saat pemakaman tidak ada upacara,” tutup wartawan senior FNN Agi Betha (Lia)