ALL CATEGORY

Sa'aman Pelukis Non Persagi: Persatuan Ahli Gambar Indonesia

Oleh Ridwan Saidi Budayawan  Pelukis Betawi pertama Muhamad Bakir. Ia lebih dikenal sebagai pengarang. Ia melukis dengan objek wayang saja. Saat itu melukis objek orang masih kontroversial. Bakir melukis tahun 1890-an. Kemudian pada tahun 1940-an muncul Sa\'aman putra Tenabang. Ia banyak melukis objek orang. Sa\'aman tidak tergolomg pelukis Persagi (persatuan ahli gambar Indonesia), tetapi ia menjadi bekend karena karya-karyanya dijaja berkeliling selain ditawarkan dengan dipajang di Taman Surapati. Sa\'aman pelukis alami. Kecintaanya akan lukisan ditekuninya hingga tahun 1960-an. Sa\'aman mencintai  seni lukis dengan segala risiko. Semangat Sa\'aman agaknya menetes pada seorang pria Betawi 65 tahun dan tamatan IKJ. Namanya Iwan Aswan kelahiran Kebon Siri. Saya tidak mengerti dengan dia kok bisa tiada hari tanpa melukis.  Saya mempublikasi tulisan saya tiap hari tanpa hirau tanggal merah, tapi saya tidak menulis tiap hari karena bagi saya bergantung pada ide dan mood. Kalau lagi datang kedua unsur itu sehari bisa empat tulisan. Tapi kedua pelukis kita menganggap ide dan mood itu seperti langganan susu sapi botolan dari Kampung Kuningan. Tiap pagi pasti diantar dengan berkendara speda. Saya sambut usaha Pemda DKI membangun semacam meseum seni di Situ Babakan. Sayang barang-barang yang dipamerkan tak proporsional untuk meseum seni, dan nilai estetikanya tidak standard. Iwan Aswan sumbang beberapa karya lukisnya. Saya juga ada niat menyumbang sejumlah koleksi lukisan a.l Pelabuhan Sunda Kalapa I jaman Kali Adem dan karya lukis Sa\'aman. Tapi \'kan sayang kalau direndengin sama golok yang panjangnya empat meter. Dipake bakal motong apa \'tu golok? Bakal ngiris bawang \'kali. (RSaidi)

Mahfud MD Minta Polri Jangan Lindungi Tikus

Jakarta, FNN - Ketua Tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD menilai kasus baku tembak polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Irjern Ferdy Sambo ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.  Mahfud MD yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) meminta Polri bertindak profesional dalam mengusut tuntas ini.  “Jangan mengejar tikus atau melindungi tikus lalu rumahnya yang dibakar, terbuka saja. Kan tata cara mengejar tikus itu sudah ada caranya, apalagi polisi sudah profesional,” kata Mahfud Menurut wartawan senior FNN Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Off The Record FNN, Jumat (15/7) dari analogi pak Mahfud yang dikatakan tikus itu tidak mungkin Brigadir J karena telah meninggal dunia atau Bharada E yang telah diamankan dan membela diri. Orang yang membela diri tidak mungkin dikejar lagi.  Agi Betha yang juga wartawan senior FNN menambahkan arti dari analogi pak Mahfud ‘jangan lindungi tikus’ dalam hal ini tikus yang dimaksud adalah pelaku atau pemainnya. Mahfud berharap tim khusus bentukan Polri dapat mengumpulkan bukti akurat jika tidak ingin kredibilitas hancur. Ia mengaku mengenal sejumlah pimpinan Polri sebagai sosok yang kredibel sehingga yakin kasus tersebut akan diselesaikan secara tuntas.  Kompolnas menurutnya juga akan membantu membuat permasalahan hingga menemukan titik terang. “Kita tidak boleh membodoh-bodohkan diri kita, sehingga kita harus profesional. Siapa yang melakukan apa, dilihat dari perilaku-perilaku sebelumnya, hubungan bagaimana dan seterusnya. Itu bisa dilacak dari situ kan,” ungkapnya. Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitah Sari juga mengatakan bahwa pengungkapan kasus yang tuntas, akuntabel, dan transparan, jika tidak dilakukan demikian, maka ada potensi tindakan sewenang-wenang oleh aparat kepolisian dan bahkan hingga potensi penyiksaan. (Lia)

Komparasi Kondisi Ekonomi Sri Lanka dan Indonesia

Ingat, rupiah sempat anjlok hampir Rp2,810 atau sekitar 20,4 persen hanya dalam satu bulan: 20 Februari 2020 hingga 23 Maret 2020. Ekonomi Indonesia ketika itu diselamatkan ADB dengan pinjaman 3,5 miliar dolar AS. Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) BEREDAR di Media Sosial Data Ekonomi Membandingkan Kondisi Sri Lanka dan Indonesia. Data tersebut membandingkan kondisi ekonomi kedua negara yang tidak sama: sebelum krisis versus sesudah krisis, sehingga terlihat sangat kontras. Yang perlu dilihat adalah data dan faktor risiko sebelum krisis, apa yang menyebabkan Sri Lanka krisis, dan apakah Indonesia berpotensi masuk krisis. Krisis seperti Sri Lanka (Pakistan, dan sebelumnya Argentina, Turki: 2018) semuanya masuk kategori Krisis Utang Luar Negeri, atau krisis Neraca Pembayaran, atau krisis Cadangan Devisa. Sehingga rasio utang pemerintah terhadap PDB tidak relevan. Yang jauh lebih relevan antara lain (External) Debt Service Ratio. Inflasi 2019 Sri Lanka: hanya 3,5 persen Indonesia: sekitar 3 persen Debt Service Ratio 2019 Sri Lanka: 31,7 persen Indonesia: 39,4 persen (lebih buruk) Pandemi Covid-19 membawa ekonomi kedua negara ke arah berlawanan, ekonomi Indonesia diselamatkan kenaikan harga komoditas, ekonomi Sri Lanka masuk krisis. Harga komoditas melonjak sejak april 2020, yang menyelamatkan ekonomi Indonesia, menghancurkan ekonomi Sri Lanka. Debt Service Ratio 2020 Sri Lanka: 39,3 persen (memburuk) Indonesia: 36,7 persen (membaik) Akibat kenaikan harga komoditas global, yang disebabkan oleh suku bunga global 0% dan Quantitive Easing: INFLASI 2020 Dan 2021 Sri Lanka: Melonjak Indonesia: relatif stabil (apa benar?) Ekspor 2020 turun. Sri Lanka: ekspor turun tajam dari USD 19,4 miliar menjadi USD 13,0 miliar. Memicu krisis valuta. Ekspor Indonesia 2020 juga turun, tapi ekspor turun lebih tajam, sehingga Neraca Perdagangan Indonesia 2020 mengalami surplus. Kenaikan harga komoditas 2021 semakin tinggi, surplus neraca perdagangan Indonesia semakin membesar, mengurangi tekanan defisit transaksi berjalan, mengurangi tekanan neraca pembayaran (balance of payment) Pertanyaannya, apa yang akan terjadi pada semester II tahun ini dan 2023? Apa yang akan terjadi kalau faktor keberuntungan Indonesia, yaitu lonjakan harga komoditas, berbalik menjadi anjlok, yang mana merupakan hal yang pasti akan terjadi? Suku bunga global akan naik terus untuk memerangi inflasi global. Artinya Global akan memerangi lonjakan harga komoditas: Global berupaya keras untuk menurunkan harga komoditas. Hal ini akan membawa kondisi ekonomi Indonesia kembali ke tahun 2019, dengan debt service ratio cukup besar: risiko krisis neraca pembayaran cukup besar. Kalau harga komoditas turun terus dengan drastis, maka ekonomi Indonesia (awal 2023) dapat mengalami shock: masuk krisis, bukan hal yang tidak mungkin. Ingat, rupiah sempat anjlok hampir Rp2,810 atau sekitar 20,4 persen hanya dalam satu bulan: 20 Februari 2020 hingga 23 Maret 2020. Ekonomi Indonesia ketika itu diselamatkan ADB dengan pinjaman 3,5 miliar dolar AS. Sedangkan bantuan kepada Sri Lanka ditunda-tunda terus. Sepertinya komunitas global memang sengaja mau menurunkan Presiden Rajapaksa. Bagaimana Indonesia? Jakarta, 16 Juli 2020. (*)  

Timsus Kasus Brigadir J Patut Melibatkan Komnas Perempuan

Jakarta, FNN - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir menilai bahwa tim khusus (timsus) untuk mengungkap kasus baku tembak antaranggota Polri yang menewaskan Brigadir J sepatutnya melibatkan Komnas Perempuan.Menurut Mudzakkir, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, pelibatan Komnas Perempuan itu diperlukan karena saksi kunci dalam kasus yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo itu adalah seorang perempuan, yakni istri Irjen Pol. Ferdy Sambo.\"(Komnas Perempuan perlu dilibatkan) Karena dalam perkara ini melibatkan perempuan dan menjadi titik sentral atau fokus perbuatan yang menjadi kausal terjadi tindak pidana pembunuhan,\" kata dia.Meskipun begitu, Mudzakkir tetap mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit yang berniat menguak fakta sebenarnya atas peristiwa berdarah tersebut melalui pembentukan tim khusus yang independen.\"Saya setuju dibentuknya tim independen untuk investigasi kasus pembunuhan atau penembakan terhadap oknum polisi tersebut yang melibatkan semua pihak, yakni Propam, Kompolnas, dan Komnas HAM guna membongkar kasus agar menemukan peristiwa yang benar dan sebenarnya,\" kata dia.Selanjutnya, Mudzakkir menekankan tim khusus yang ditugaskan untuk mengungkap kasus tersebut tidak boleh menutupi fakta apa pun yang mereka ditemukan, termasuk dugaan keterlibatan oknum polisi lain. Hal itu, ujar dia, harus dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan sebenarnya.\"Masyarakat menagih janji Kapolri yang dijanjikan sebelum menjadi Kapolri dan kasus polisi akan diselesaikan secara tuntas tidak pakai lama,\" ujarnya.Menurut dia, masyarakat sangat berharap kasus ini dibongkar tuntas demi tegaknya hukum dan keadilan.\"Karena dipimpin langsung oleh Wakapolri dan dibentuk oleh Kapolri, maka taruhannya institusi Kepolisian RI secara institusional dan lebih khususnya Kapolri,\" ucap Mudzakkir.Sebelumnya, penembakan antaranggota Polri terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) pukul 17.00 WIB.Dalam peristiwa itu, kedua anggota Polri yang terlibat adalah Brigadir Pol. Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ajudan Drive Caraka (ADV) Istri Kadiv Propam Polri dan Bharada E, ADV Kadiv Propam Polri. Kejadian itu mengakibatkan Brigadir Pol. Nopryansah tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya.Disebutkan bahwa peristiwa itu dilatarbelakangi dugaan pelecehan dan penodongan pistol yang dialami istri Kadiv Propam Polri Putri Ferdy Sambo.Lebih lanjut, Kapolri membentuk tim khusus untuk menuntaskan pengusutan kasus baku tembak antaranggota Polri pada Selasa (12/7).Selain melibatkan satuan kerja internal Polri dan eksternal, tim juga melibatkan Provost dan Pengamanan Internal (Paminal) Polri. Sementara itu, dari unsur eksternal adalah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM. (Ida/ANTARA)

Pengembangan UMKM Tidak Berhenti pada Kemudahan Pengurusan Izin Usaha

Jakarta, FNN - Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Albertein E Pirade, menekankan, komitmen Presiden Joko Widodo mengembangkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), tidak berhenti pada pemberian kemudahan pengurusan izin usaha.\"Presiden juga mengamanatkan adanya integrasi kemudahan pengurusan izin usaha dengan program-program pemberdayaan,\" ujar dia, dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.Ia menekankan arahan presiden meningkatkan kemudahan berusaha atau berinvestasi melalui Online Single Submission (OSS) saat ini benar-benar terwujud, yang dibuktikan oleh capaian penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS sebanyak 1,5 juta, terhitung sejak Agustus 2021 hingga Juli 2022.\"Dari jumlah itu, 98 persen NIB diterbitkan untuk pelaku usaha mikro dan kecil, sementara dua persen NIB untuk usaha menengah,\" kata dia.Menurut dia, bagi usaha mikro dan kecil dengan tingkat resiko rendah, NIB merupakan bentuk perizinan tunggal. Artinya, NIB berlaku sebagai legalitas, Standar Nasional Indonesia, dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal.\"NIB juga bisa diagunkan untuk Kredit Usaha Rakyat dan berbagai fasilitas dari pemerintah terkait program-program pemberdayaan. Ini yang harus disadari oleh pelaku UMKM. Jadi jangan ditunda-tunda lagi urus NIB,\" ujarnya.Ia mengungkapkan, sejak diluncurkan pada 9 Agustus 2021, Kantor Staf Presiden secara aktif telah melakukan pengawasan pelaksanaan Sistem OSS secara terintegrasi dan terkoordinasi, bersama kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.Ia menyebut, pada 2021 dan 2022 , KSP bekerja sama dengan Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Kementerian PUPR, dan pemerintah daerah melakukan uji petik Sistem OSS Berbasis Risiko di berbagai kota, untuk mendapatkan masukan terkait implementasinya.Selain itu, KSP bersama Kemenko Perekonomian dan Kementerian Koperasi, juga mengawal penyaluran KUR baik dari sisi penegakan regulasi maupun mendorong pembentukan klaster-klaster UKM.\"Saat ini KSP juga terlibat dalam program sertifikasi halal yang dilakukan BPJPH pada 2022, terkait data pelaku UMKM yang sudah siap mendapatkan sertifikasi halal,\" kata dia.Sebelumnya, dalam kegiatan pemberian NIB pelaku UMKM, perseorangan, di Jakarta, Rabu (13/7), Jokowi menekankan pentingnya pelaku usaha memiliki NIB untuk menjaga kelangsungan bisnisnya. Dengan memiliki NIB, setiap pelaku usaha bisa mengajukan pinjaman atau kredit perbankan guna mengembangkan usahanya.Pada kesempatan itu, dia juga mendorong kepada kementerian terkait agar OSS dapat mengeluarkan 100.000 NIB per hari.\"KSP tentunya ikut mengawal percepatan kepemilikan NIB bagi pelaku UMK bersama tiga kementerian terkait, yaitu Kementerian Investasi, BUMN, dan Koperasi,\" ujar Pirade.Sebagai informasi, penerbitan NIB melalui OSS Berbasis Risiko perwujudan dari amanat UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (Ida/ANTARA)

Pemerintah Pusat Diminta Tak Abaikan Bendungan Talake untuk Pertanian

Penajam Paser Utara, FNN - Pemerintah pusat diminta tidak mengabaikan pembangunan Bendungan Sungai Talake untuk penunjang utama pertanian di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.\"Bendungan Sungai Talake akan dimanfaatkan untuk sumber air irigasi lahan persawahan dua kabupaten,\" ujar Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Nicko Herlambang, di Penajam, Kalimantan Timur, Sabtu.Pembangunan Bendungan Sungai Talake itu juga sebagai persiapan untuk pemenuhan kebutuhan pangan Ibu Kota Negara atau IKN Indonesia baru bernama Nusantara.Pembebasan lahan lokasi pembangunan Bendungan Sungai Talake telah dilaksanakan pada 2020, namun pembangunan fisik belum dilakukan. Kementerian PUPR mengalihkan anggaran pembangunan fisik Bendungan Sungai Talake untuk pembangunan pengambil air di Kecamatan Sepaku untuk memenuhi kebutuhan air bersih IKN Nusantara.\"Tahun lalu sempat diproses lelang, tapi anggarannya digeser pemerintah pusat untuk pembangunan saluran masuk Sungai Sepaku yang akan menyuplai air kawasan inti IKN,\" ucapnya.Pemerintah kabupaten, lanjut dia, meminta Kementerian PUPR mengalokasikan kembali anggaran pembangunan Bendung Sungai Talake beserta saluran irigasi pada 2023.Pembangunan Bendungan Sungai Telake telah lama dinantikan petani Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser, untuk kebutuhan irigasi atau pengairan lahan pertanian tanaman padi.Masyarakat petani untuk pengairan lahan persawahan selama ini jelas dia, mengandalkan atau bergantung pada tadah hujan dan sangat berharap pembangunan Bendungan Sungai Telake di Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, itu segera direalisasikan.  \"Kami minta Bendungan Sungai Telake dan jaringan irigasinya segera dibangun karena Kabupaten Penajam Paser Utara masuk dalam kawasan penyangga pangan IKN,\" kata Herlambang. (Ida/ANTARA)

Sebelas Korban Penembakan dan Penganiayaan KKB Dievakuasi ke Timika

Jayapura, FNN - Sebanyak 11 orang yang menjadi korban penembakan dan penganiayaan KKB di Nogolaid, Kabupaten Nduga, Papua dievakuasi ke Timika, Sabtu.Komandan Lanud Yohanis Kapiyau Letkol Pnb Slamet Suhartono kepada Antara di Jayapura, Sabtu menyatakan bahwa evakuasi para korban menggunakan empat armada yakni satu pesawat dan tiga helikopter milik TNI-Polri.Armada yang dikerahkan untuk mengevakuasi para korban yaitu satu pesawat milik Rimbun Air, helikopter Caracal TNI-AU, helikopter Bell milik Penerbad dan helikopter Polri.Evakuasi berjalan lancar dengan pengawalan ketat anggota dan saat ini semua korban sudah berada di Timika, jelas Letkol Pnb Slamet.Sebanyak 11 orang yang menjadi korban penyerangan KKB, 10 diantaranya meninggal dunia yaitu Pdt. Elias Serbaye (54th), Yulius Watu, (23th ), Habertus Goti (41th), Daenk Maramli (41 ), Taufan Amir (42 th), Johan (26 th), Alex (45th), Yuda Hurusinga, Has Jon (41), Sirajudi ( 27 ) dan seorang yang alami luka-luka yakni Sudirman.KKB pimpinan Egianus Kogoya, Sabtu pagi diduga melakukan penyerangan dengan menembaki warga di Nogolaid. (Ida/ANTARA)

Dewan Pers Minta DPR Hapus 19 Pasal di RUU KUHP yang Ancam Kemerdekaan Pers

Jakarta, FNN – Dewan Pers (DP) meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, untuk menghapus sejumlah pasal-pasal dalam RUU KUHP. Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra, mengatakan, pasal-pasal itu harus dihapus karena berpotensi mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam UU Pers 40/1999 tentang Pers. “Utamanya pasal 2 dalam UU Pers yang berbunyi Kemerdekaan pers, adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum,” katanya, dalam keterangan tertulis, Jumat (15/7/2022). Selain berpotensi mengancam kemerdekaan pers, beberapa pasal dalam RUU KUHP itu, juga multitafsir, “pasal karet”, serta tumpang tindih dengan undang-undang yang ada. Azra menyampaikan, Dewan Pers terus mencermati proses pembahasan RUU KUHP, dan sudah menyampaikan catatan pada September 2019 kepada Ketua DPR terhadap sejumlah pasal RUU KUHP. Namun, delapan poin usulan itu sama sekali tidak diakomodasi dalam draf final. Oleh karena itu, kata dia, untuk memenuhi salah satu fungsi Dewan Pers sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), maka Dewan Pers memberikan pandangan terhadap proses pembahasan dan beberapa ketentuan dalam RUU KUHP. Dewan Pers, sambungnya, juga menekankan karya jurnalistik bukan kejahatan yang bisa dipidanakan. Pelanggaran terhadap etika jurnalistik harus diselesaikan terlebih dahulu melalui prosedur dan mekanisme diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Dewan Pers mengharapkan agar Anggota DPR dapat memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011. Pasal itu menjelaskan, bahwa, pembentukan peraturan perundang- undangan dalam proses RUU KUHP dengan memberikan kesempatan seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan masukan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan secara transparan dan terbuka. Adapun Pasal-pasal di RUU KUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan mengkriminalisasikan karya jurnalistik antara lain: 1) Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara; 2) Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, perlu ditiadakan karena merupakan penjelmaan ketentuan-ketentuan tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Putusan Nomor 013- 022lPUU-lV/2006; 3) Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah , serta Pasal 246 dan 248 (penghasutan untuk melawan penguasa umum) HARUS DIHAPUS karena sifat karet dari kata “penghinaan” dan “hasutan” sehingga mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi; 4) Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong; 5) Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan; 6) Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan; 7) Pasal 351—352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara; 8) Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaa : pencemaran nama baik; 9) Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran. (anw)

“Presidential Threshold” 20 Persen Melanggar Kedaulatan Rakyat

Oleh sebab itu partai politik juga ingin menghabisi politik identitas. Padahal adanya Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika itu karena bangsa ini berdiri di atas identitas bermacam-macam suku, agama, dan adat istiadat. Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila DEMOKRASI yang sedang dijalankan di negeri ini adalah demokrasi liberal, juga bukan demokrasi yang benar. Sebab demokrasi dioplos dengan amplop, sembako, intimidasi, serangan fajar, kaos, dan secara masif blantik-blantik demokrasi liberal terus melakukan rekayasa mulai dari mendatangkan konsultan politik diramu dengan jajak pendapat. Dan yang lebih canggih menggunakan media darling, dan kecurangan bagian dari strategi merampok kedaulatan rakyat dengan buzer yang siap mengadu domba, fitnah, segala kebencian pecah-belah terhadap rakyat, racun ini terus ditebar buzer terhadap rakyat. Di rana aturan agar hanya mereka yang bisa mencalonkan sebagai calon Presiden maka dibuat aturan ambang batas. Padahal, dalam perundangan tidak ada yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. “Undang-Undang Dasar pasal 6 A ayat 2 hanya mengatakan presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik,” demikian isinya. Sudah sangat jelas tidak perlu tafsir lagi, sebab pasal itu sudah sangat jelas tidak ada perintah ambang batas 20 %. Kalau ada ambang batas 20 % akan bunyi di pasal ini. Pokok Pikiran III di dalam pembukaan UUD 1945 menyatakan, bahwa negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan kedaulatan dan berdasar pemusyawarakatan perwakilam. Di sini secara jelas tampak bahwa pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-4 dari Pancasila. Pasal 28 C ayat 2: “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.” Pasal 28 ayat d: “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” Jika kita mengkaji pasal 28 UUD 1945 tentang hak asasi, maka hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan juga tidak boleh dibatasi dengan barier yang berupa ambang batas 20%. Sejak UUD 1945 diganti dengan UUD 2002 dalam pengkaderan kepemimpinan nasional telah dimonopoli oleh partai politik. Tidak ada lagi pemimpin dari golongan-golongan. Jadi, semua rakyat Indonesia dalam memilih pemimpin semua hanya milik partai politik. Padahal proses kepemimpinan itu juga ada golongangolongan masyarakat. Golongan fungsional misal Dokter dengan IDI, Insinyur dengan PII, atau dalam keagamaan Muhammadyah, Nahdatul Ulama, adalah tempat pembentukan calon-calon pemimpin dan negarawan, bukan hanya partai politik. Jadi, kesalahan Amandemen UUD 1945 adalah menjadikan negara ini hanya milik satu golongan yaitu golongan partai politik. Sejak digantinya UUD 1945 dengan UUD 2002 kedaulatan rakyat itu sejatinya telah dirampok dan diganti oleh partai politik. Calon Presiden dan calon wakil rakyat tergantung Ketua Partai politik, ketua partailah yang menentukan calon presiden bukan rakyat. Rakyat hanya memilih yang telah dipilih oleh ketua partai. Ambang batas yang ada dalam UU pemilu jelas bertentangan dengan UUD 1945, dan memasung rakyat untuk menentukan calon pilihannya. Rakyat hanya bisa memilih pilihan ketua partai politik. Oleh sebab itu partai politik juga ingin menghabisi politik identitas. Padahal adanya Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika itu karena bangsa ini berdiri di atas identitas bermacam-macam suku, agama, dan adat istiadat. Sekarang kok menafikan Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika dan menjadikan negara hanya satu golongan-golongan kepartaian. Jadi, UUD 2002 ternyata bukan hanya menambah dan mengurangi pasal tetapi aliran pemikiran ke-Indonesia-an, Pancasila dan UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika telah diganti. (*)

DPR dan KPU Memang Dungu

India setiap TPS hanya dilayani oleh 3 orang saja, sementara TPS Indonesia dilayani oleh 7 petugas. Dengan beban lebih 3 kali lipat, petugas TPS India tidak kelelahan. Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih MEMANG itu adalah tugas DPR dan KPU, DPR telah menyetujui Rp 76 triliun anggaran Pemilu 2024 yang diajukan KPU. Anggaran itu sangat besar. Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR, mengatakan DPR menerima usulan KPU berdasar dua alasan. Pertama, KPU membayar petugas KPU 300% lebih banyak daripada 2019, yaitu Rp 1,5 juta/petugas. Kedua, KPU bermaksud membangun sekertariat dan gudang. Kerja asal ketok anggaran, itu dungu. Apa tidak dibahas minimal petugas sama atau dikurangi. TPS India hanya dilayani oleh 3 orang saja, sementara TPS Indonesia dilayani 7 petugas. Dengan beban lebih 3 kali lipat, petugas TPS India tidak kelelahan. India telah mengadopsi teknologi Electric Voting Machine. Teknologi ini terus diperbaiki, sekarang memiliki teknik self-verification yang menjamin adanya kepercayaan publik 99,99%. Jadi, teknologi ini sangat membantu KPU India memperoleh hasil penghitungan suara yang cepat, terpercaya, efisien dan menghemat penggunaan kertas jutaan kubik. Indonesia dengan populasi sekitar 273 juta jiwa, setelah AS (338 juta jiwa) 59 kali pemilu, India (1,447 juta jiwa) 17 kali pemilu. Indonesia telah menyelenggarakan pemilu 11 kali sejak 1955, mestinya sudah menggunakan dengan mengadopsi teknologi Electric Voting Machine, bukan bersikukuh dengan cara manual yang terbukti telah menimbulkan keruwetan dan manipulasi suara. Harga sebuah mesin EVM di India sekitar 660 dolar/unit. Sehingga hanya membutuhkan 6,8 triliun untuk melengkapi 700 ribu TPS Indonesia dengan sebuah EVM. Anggaran fantastis itu muncul akibat dari peristiwa bahwa pada pemilu 2019 terdapat kematian 854 petugas KPPS dan 5.175 petugas lainnya jatuh sakit. Sejak kapan ada kepastian mereka mati dan sakit akibat kelelahan. Sampai sekarang ini peristiwanya ditutup rapat tanpa ada proses lebih lanjut sebab- sebab kematian dan sakitnya. Fenomena ini sampai kapanpun akan menyisakan rasa pilu luar biasa di masyarakat. Karena kematian yang begitu besar kepolisian tidak pernah menyelidiki sebab-musababnya. Alasan KPU menjelaskan bahwa petugas KPPS mengalami kelelahan luar biasa menyebabkan kematian. Penjelasan KPU itu dungu, sekadar teori dan ngarang sendiri, karena KPU tidak pernah menyampaikan bukti. Polisi melarang otopsi jenazah, bahkan polisi menangkap sejumlah dokter yang mengungkap misteri itu. Kelelahan petugas sama sekali tidak rasional dengan melipat gandakan nilai anggaran. Anggaran yang disetujui DPR itu sama dengan 140% dari 4 kali biaya pemilu sebelumnya bila dijumlahkan. Biaya pemilu adalah Rp 4,5 triliun (2004), Rp 8,6 triliun (2009), Rp 15,6 triliun (2014) dan Rp 25,59 triliun (2019). Perkiraan jumlah pemilih 200 juta pada tahun 2024 pemilu Indonesia akan menelan 25,8 dolar AS per pemilih. India dengan pemilih sebanyak 912 juta jiwa, biaya pemilu per kepala di India adalah 3,3 dolar AS per memilih. Sementara menurut laporan MIT Election Data, biaya pemilu di Amerika Serikat adalah 8,1 dolar per pemilih, dengan ongkos biaya yang lebih mahal. Angka di atas menjadi petunjuk kedunguan dan matinya rasa untuk KPU dan DPR. Mestinya berpikir petugas dikurangin berbasis teknologi dan ongkos petugas naik dan akurasi data pemilu sampai pada angka 99.09 dijamin otentik riil murni suara rakyat. India setiap TPS hanya dilayani oleh 3 orang saja, sementara TPS Indonesia dilayani oleh 7 petugas. Dengan beban lebih 3 kali lipat, petugas TPS India tidak kelelahan. KPU Indonesia sampai sekarang masih menggunakan prosedur penghitungan suara manual seperti dilakukan 67 tahun yang lalu. KPU hanya menggunakan teknologi scanner dan facsimile untuk mengirimkan dokumen C1 ke server Sistem Informasi Penghitungan Suara KPU. Namun sejak 2004 situng KPU selalu bermasalah. KPU seharusnya menempatkan diri sebagai “arsitek pemilu” bukan “tukang pemilu”, DPR bukan asal ketok anggaran. KPU dan DPR sama-sama dungunya dengan mematikan rasa dan akal sehatnya, hanya menjadi beban pemilu dan pilpres. (*)