ALL CATEGORY
Anti Islamopobia Mulai Bergerak
Oleh M. Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan GERAKAN Nasional Anti Islamophobia (GNAI) dideklarasikan oleh sejumlah tokoh, ulama, habaib dan aktivis di Gedung Buya Hamka Masjid Agung Al Azhar Jakarta Jum\'at 15 Juli 2022. Gerakan ini merupakan respon positif dan konstruktif dari Resolusi PBB yang menetapkan tanggal 15 Maret sebagai \"International Day to Combat Islamophobia\". Agenda pertempuran melawan Islamophobia. Lima sikap sekaligus tuntutan GNAI sebagai bagian dari Deklarasi yaitu pertama, agar tanggal 15 Maret setiap tahun diperingati sebagai hari perlawanan terhadap Islamophobia. Kedua, Agar Pemerintah tidak menjadikan Islam dan umat Islam sebagai masalah atau lawan tetapi potensi dan mitra bagi pengembangan bangsa dan negara. Ketiga, stop stigma radikal, intoleran dan anti kebhinekaan yang ditujukan pada umat Islam. Keempat, jangan mengarahkan moderasi beragama pada makna sekularisasi, liberalisasi atau pengambangan nilai (plotisma). Kelima, mendesak Pemerintah dan DPR menerbitkan UU Anti Islamophobia dengan sanksi pelanggaran yang tegas dan keras. Deklarasi GNAI untuk menindaklanjuti Resolusi PBB dinilai tepat, apalagi Indonesia adalah negara mayoritas muslim. Ironi jika di negara mayoritas muslim justru Islamophobia itu marak. Pemerintah yang membiarkan bahkan ikut aktif menciptakan iklim Islamophobia tentu tidaklah sehat. Islamophobia memiliki berbagai bentuk seperti penistaan atau penodaan agama, tuduhan fitnah umat Islam radikal dan intoleran, program deradikalisasi yang hakekatnya de-Islamisasi bahkan de-Qur\'anisasi, kriminalisasi ulama dan aktivis Islam, serta pengembangan faham-faham sesat termasuk nativisme dengan membenturkan agama dengan adat/budaya. Anti Islamophobia mulai bergerak. Mengingatkan bangsa khususnya Pemerintah agar dapat meluruskan kembali arah politik keagamaan di Indonesia. Agama adalah potensi dan kekuatan bukan penghambat pembangunan atau kemajuan. Silaturahmi dengan berbagai kelompok keumatan menjadi agenda penting dari gerakan. UU Anti Islamophobia mendesak untuk segera diterbitkan agar umat Islam lebih terjamin dalam menjalankan kegiatan keagamaannya serta terlindungi dari serangan dan gangguan berbagai pihak yang ingin merusak kehidupan berbangsa dan bernegara. Umat Islam adalah umat yang taat hukum, oleh karena itu aspirasi keumatan harus terwadahi dalam peraturan perundang-undangan. Gerakan Anti Islamophobia berbasis Resolusi PBB karenanya bernuansa global. Aliansi dengan gerakan serupa di berbagai negara patut dibangun. Tujuannya agar umat Islam dapat lebih berkontribusi dalam menciptakan perdamaian dunia. Saatnya umat bergerak lebih cepat. Gerakan Anti Islamophobia adalah gerakan untuk mempersatukan umat sekaligus menangkal perpecahan akibat adu domba dan fitnah dari kelompok yang benci atau takut berlebihan kepada Islam. Gerakan Nasional Anti Islamophobia (GNAI) telah dideklarasikan di Masjid Agung Al Azhar bertempat di Ruang Buya Hamka. Mengingatkan spirit Buya Hamka yang gigih menegakkan kebenaran dan keadilan. Membela agama Islam melalui da\'wah. Gerakan Anti Islamophobia adalah gerakan Islam amar ma\'ruf nahi munkar. Kereta sudah mulai bergerak dan berjalan. Yang mau ikut ayo naik, yang tidak jangan menghalangi. Tetapi jika memaksa untuk menghalangi, apa boleh buat tabrak saja. Kereta mulai bergerak dan berjalan. Tidak bisa berhenti lagi. (*) Bandung, 16 Juli 2022
Gondang Dihiya dan Zona Betawi Ring 1
Oleh Ridwan Saidi Budayawan GONDANG Dia dari Gondang Dihiya, wanita agung, bahasa Swahili. Statue Gondang Dihiya ada di Aljazair. Tak jelas Gondang Dia merujuk ke nama apa. Di Gondang Dia ada goa, posisinya di T-tau Jl Gondang Dia dan Palem. Di dekat Gondang Dia, kini daerah Menteng, ada danau (situ) Lembang artinya lurus. Jl Gondang Dia bersanding dengan Jl Cikini, bahasa Brazil yang artinya lurus. Di dekat Cikini ada Kali Pasir, kali dekat bukit. Somewhere di Kali Pasir ada bangunan Inca yang disebut Cikinitza. Kata cikini dari sini. Ke utara Kali Pasir ada kampung Batu, kini Jl Batu. Batu itu monument stone. Di utara Jl Batu mesjid Istiqlal sekarang. Di sini ada gua Jambul. Daerah Gambir baru digarap jaman Daendels. Gondang Dia sebelah barat ada Kebon Siri, hunian pemuka adat. Di barat Kebon Siri ada Gua Sekot dekat RS Budi Kemuliaan. Sekot artinya tarik atau betot. Dekat Sekot ada Gg Thomas. Thomas ahli spritual Afro. Dari Sekot ke utara menuju Tenabang Bukit. Di situ ada gua Tenabang, panggilan bumi. Di seberang ada Kampung Bali, artinya melingkar. Dan ada Kebon Kacang, hunian di bawah (bukit). Di sini ada waduk Melati. Dan dekat waduk ada Batu Raja, monument stone. Kebon Pala bukan pala manis, tapi Ulujami, awal kanpung. Daerah Gondang Dia dan sekitar kawasan yang punya arti penting sejak abad V. Ini awal proses terbentuknya zonasi Betawi Ring 1, yang juga meliputi: 1. Mester Kornelis bukan Cornelis. Kornelis relijius. 2. Daerah yang Belanda kata Weltevreden: Sawah Besar, Gunung Sari, Kota. Di Sawah Besar ada monument stone Cenomgan. Lokasi T-tou Pecenongan-Jl Juanda. Gg Tibo di Juanda III artinya kampung spritual. Di sini ada batu jajar (dolmen) dan batu tulis (prasasti). Sebelah barat Gg Tibo kampung Kebon Kelapa. Sejak kecil saya tak lihat nyiur di sini. Kelapa pada Kebon Kelapa sama dengan Kalapa pada Sunda Kalapa. Ini dari Xalapa di Veracruz Maya. Artinya spiritual. Di Tambora Kota ada monument stone tinggi 4 m. Sampai tahun 1945 masih ada Gunung Sari Weltvreden. Artinya bukit. Gunung Sahari tak ada arti. Lokasi Gn Sari di barat Ciliwung yang mengalir ke Ancol. Di Gn Sari ada gua Liang Bo. Ini bukan bhs China, tapi Betawi cafe life, artinya hunian dalam lubang. Gua di Kemayoran Sunter Gedong Rubu. Zona Ring 1 pesisir: Tanjung Priu dan area barat mulai dari Kapuk Muara dan Kamal Muara. Di Priuk ada gua Le Gua. Di simpang Kramat Tinggak ada monument stone Kramat tunggak. Di Kapuk Muara ada makam Mualim Teko, wafat 983 M. Uraian ini semata keperluan ilmu pengetahuan. Orang Betawi Tengé bilang, jangan resen yé. Resen bapér. Saya menulis tak ada maksud lain just for science. (RSaidi)
Tugas Negara
Itulah prinsip Syuro dalam sistem tata negara kita yang asli. Atau dapat kita sebut sebagai D.N.A. asli bangsa Indonesia. Konsepsi inilah yang tertuang di dalam naskah Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli. Oleh: AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia MENGAPA saya jawab dengan kata; ‘Alhamdulillah’, ketika presenter Kompas TV menanyakan komentar saya atas penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan DPD RI terhadap Pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas pencalonan presiden? Karena saya bersyukur. Berarti ladang amal ibadah kami di DPD RI untuk terus bekerja memperbaiki kondisi negara ini diberi waktu lebih panjang lagi. Tugas negara ini diperluas. Sekaligus diperberat. Sehingga benar-benar harus fundamental. Bagi saya, beginilah cara Allah SWT memberi hikmah atas ketetapan-Nya. Sehingga harus kita yakini, perjuangan ini akan menjadi ladang jariyah bagi kita semua. Sehingga saat itu saya katakan, penolakan MK adalah kemenangan sementara Oligarki. Tetapi bukan kemenangan abadi. Karena kemenangan abadi akan diraih oleh rakyat Indonesia, sebagai pemilik negara ini. Pemerintah silih berganti. Pejabat negara juga silih berganti. Semua akan meninggalkan dunia ini. Hakim MK juga akan mati. Oligarki – sekaya apapun – juga akan mati. Tetapi rakyat dan negara ini harus tetap ada. Karena tunas-tunas generasi bangsa masih dilahirkan di bumi pertiwi ini. Masa depan merekalah yang harus kita perjuangkan hari ini. Karena itu saya katakan juga melalui siaran pers saya dari Makkah bahwa saya akan memimpin gerakan untuk mengembalikan kedaulatan rakyat. Mengembalikan kekuasaan di tangan rakyat. Mengembalikan nilai-nilai Pancasila yang menjamin kedaulatan ada di tangan rakyat. Saya harus konsisten dengan pilihan perjuangan yang harus saya lakukan dalam kapasitas sebagai pejabat negara, melalui kelembagaan DPD RI. Di mana saya dipilih melalui Pemilu, dan diberi amanat oleh anggota DPD RI untuk memimpin. Saya juga harus konsisten dengan nilai-nilai Pancasila yang telah final dan seharusnya menjadi grondslag bangsa ini. Sehingga menjadi tujuan hakiki dari gerakan mengembalikan kedaulatan rakyat ini. Saya harus membangun kesadaran bersama, bahwa kedaulatan rakyat adalah jalan keluar satu-satunya untuk mewujudkan cita-cita hakiki negara ini, yaitu: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Maka saya katakan, siapapun yang menolak mewujudkan kedaulatan rakyat sesuai nilai-nilai Pancasila, maka dia adalah pengkhianat bangsa. Dialah yang menginginkan ratusan juta rakyat Indonesia tetap terbelenggu dalam jurang kemiskinan dan ketidakadilan. Sejatinya, para pendiri bangsa ini telah merancang konsepsi utuh Kedaulatan Rakyat yang paling sesuai dengan watak dasar bangsa yang super majemuk ini. Kedaulatan Rakyat untuk mengatur pemerintahan negara yang berada pada rakyat. Artinya, rakyat berdaulat dan berkuasa untuk menentukan cara bagaimana mereka (rakyat) harus diperintah oleh pemerintah yang mereka bentuk. Keputusan rakyat tersebut harus diambil dalam forum permusyawaratan yang ditetapkan dengan cara mufakat perundingan. Bukan menang-menangan dan banyak-banyakan angka. Karena pikiran dan pendapat itu harus ditimbang. Bukan dihitung. Sehingga, bangsa ini membutuhkan Lembaga Tertinggi, sebagai perwujudan Kedaulatan Rakyat. Di mana Lembaga tersebut adalah wadah yang utuh. Yang menampung semua elemen bangsa. Tidak boleh ada yang ditinggalkan. Mereka semua harus equal. Harus mendapat hak yang sama untuk ikut menentukan arah perjalanan bangsa ini. Sehingga Demokrasi yang kita perjuangkan menjadi Demokrasi yang memberi manfaat kepada seluruh rakyat. Karena hakikatnya Demokrasi adalah alat bagi rakyat untuk menentukan masa depannya. Termasuk memaksa negara untuk mengelola kekayaan negara untuk sepenuhnya kemakmuran rakyat. Jadi, ini adalah Demokrasi yang melahirkan Pemerintahan yang diperintah oleh rakyat. Karena pemerintahan itu dibangun atas kehendak rakyat. Inilah yang disebut Demokrasi dari Rakyat, Oleh Rakyat dan Untuk Rakyat. Karena pada hakikatnya Kedaulatan itu adalah Superanus, yang berarti “yang tertinggi” (supreme). Dan untuk bisa menjadi perwakilan di Lembaga Tertinggi haruslah para hikmat dan para bijaksana. Konsepsi paripurna dari Demokrasi Pancasila inilah yang belum pernah kita laksanakan secara murni. Bahkan kita tinggalkan total sejak Amandemen Konstitusi tahun 1999-2002 silam. Inilah yang membuat perjalanan bangsa ini semakin menjauh dari cita-citanya. Dan rakyat, sebagai pemilik negara ini semakin menderita. Karena seperti diungkap sejumlah ekonom, masih ada ratusan juta rakyat yang berpenghasilan 1 juta rupiah per bulan. Padahal negeri ini seharusnya gemah ripah loh jinawi. Kedaulatan Rakyat harus berada dalam wadah yang utuh. Yang menampung semua elemen bangsa yang super majemuk ini. Di dalam wadah tersebut, terdapat partai politik. Terdapat wakil-wakil dari daerah. Dari Sabang sampai Merauke. Dari Nias sampai Rote. Terdapat wakil-wakil dari golongan-golongan di negara ini. Badan-badan kolektif, koperasi, petani, nelayan, veteran, raja dan sultan Nusantara, ulama dan rohaniawan, cendekiawan, guru, seniman dan budayawan, maha putra bangsa, penyandang cacat dan seterusnya. Terdapat juga wakil-wakil dari TNI dan Polri sebagai alat pertahanan negara dan pelindung masyarakat. Partai Politik pun harus kembali kepada spirit terbentuknya partai politik yang mengacu kepada Maklumat Wakil Presiden Muhammad Hatta, 3 November 1945 tentang Pendirian Partai Politik. Di mana di dalamnya jelas memberi Restriksi agar partai politik juga memiliki tanggung jawab mewujudkan cita-cita negara ini. Sehingga sudah seharusnya anggota DPR RI diisi oleh kader dan aktivis partai terbaik, yang sangat memahami platform perjuangan lahirnya bangsa ini. Bukan diisi oleh siapa saja yang mampu mendulang suara terbanyak dalam pemilu legislatif. Demikian pula dengan wakil-wakil dari golongan. Mereka adalah tokoh-tokoh terbaik yang diberi mandat oleh organisasinya atau atas pilihan di antara mereka. Sehingga bukan ditunjuk dari atas. Tetapi benar-benar aspirasi dari bawah. Sedangkan wakil-wakil dari daerah adalah tokoh-tokoh putra daerah yang terpilih. Sehingga prinsip bahwa semua elemen bangsa terwakili mutlak menjadi ciri Demokrasi Pancasila. Untuk kemudian mereka yang disebut dengan Para Hikmat tersebut bermusyawarah mufakat untuk menentukan arah perjalanan bangsa ini. Sekaligus memilih Presiden dan Wakil Presiden untuk diberi mandat dalam menjalankan roda pemerintahan. Sehingga Presiden dan Wakil Presiden adalah mandataris rakyat. Alias petugas rakyat, yang secara berkala melaporkan kinerjanya kepada pemberi mandat. Itulah prinsip Syuro dalam sistem tata negara kita yang asli. Atau dapat kita sebut sebagai D.N.A. asli bangsa Indonesia. Konsepsi inilah yang tertuang di dalam naskah Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli. Saya tidak mengatakan UUD 1945 naskah asli sempurna. Mutlak harus dilakukan perbaikan, agar kita tidak mengulang apa yang terjadi di masa lalu. Tetapi penyempurnaan itu harus dilakukan melalui cara yang benar. Bukan ugal-ugalan dan mengganti total Konstitusi, seperti yang kita lakukan di tahun 1999-2002 silam. Makkah, Jum\'at 15 Juli 2022. (*)
Memaknai Gerakan Anti Islamopobia Menjadi Gerakan Kebangsaan Indonesia
Oleh ; Anton Permana - (Direktur Tanhana Dharma Manggruva Institute Hadir hari ini bersama para Ulama, tokoh nasional, aktifis dan emak/emak di aula Buya Hamka Masjid Al-Azhar sungguh memberi makna dan arti yang esensial holistik bagi saya yang notabone baru keluar penjara dan di vonis 10 bulan. Kenapa esensial? Karena in put pertemuan hari ini dalam mendeklarasikan Gerakan Nasional Anti Islam Phobia, menandakan sebuah kesadaran kolektif bersama dari ummat Islam di Indonesia khususnya mulai muncul dan tumbuh mekar mewangi. Sebuah kesadaran kolektif, yang secara holistik merupakan out put dari sebuah ghiroh (semangat) dan cinta terhadap agama yang mayoritas serta berperan besar atas berdirinya sebuah bangsa bernama Indonesia. Peran ummat Islam yang terbesar bagi bangsa ini adalah sebuah fakta sejarah yang tak akan bisa di pungkiri. Sebuah kesadaran kolektif, bahwa ada masalah bahkan musibah besar yang sedang menimpa ummat Islam saat ini. Bagaimana sebuah komunitas besar spritual keagamaan yang secara quantity dan quality sejatinya adalah sebuah kekuatan besar dunia, namun saat ini bagaikan tak berdaya di perlakukan semena/mena oleh banyak kelompok. Bahkan dari kalangan ummat Islam itu sendiri. Sebuah komunitas spritual keagamaan yang ikut juga berkonstribusi membangun peradaban agung dunia ini setidaknya selama 1333 tahun lamanya, dalam enam masa ke Khalifahan yang dalam catatan sejarah menjadi salah satu dari tiga kekuatan imperium terbesar yang pernah ada di muka bumi. Yaitu imperium Islam, Romawi (barat) dan imperium mongolia (timur). Namun mirisnya, pasca perang dunia ke dua sejak runtuhnya ke khalifahan Utsmani Ottoman 1924 (Turkey), peran dan kewibawaan ummat Islam mulai kalah oleh kolonialisasi dan terpecah belah dalam sekat negara-negara bangsa. Out putnya seperti yang kita rasakan hari ini. Ummat Islam banyak tapi bagaikan buih di lautan. Punya sumber kekayaan alam yang melimpah, tapi justru miskin di peras oleh kekuasaan elit global. Adapun kaya raya tapi juga menjadi budak dunia. Punya Al-Quran dan Hadist sebagai pedoman kehidupan, tapi kalah di singkirkan oleh pemikiran/pemikiran liberalisme-sekulerisme-atheisme-zionisme atas nama moderenisme kemajuan zaman. Di banyak tempat, negara Islam yang lemah di invansi dan di perangi. Siapa saja pemimpin Islam yang tidak ikut keinginan elit global, maka akan di jatuhkan dengan berbagai cara. Arab spring, Libya, Mesir, Sudan, adalah contoh konkritnya. Ketika Islam kuat dan mayoritas, maka akan di tuduh diktator, ketika Islam minoritas maka akan di injak dan di tuduh radikal. Tidak sampai di situ. Atas nama modernisme, atas nama HAM, atas nama kekuasaan dan konstitusi hukum, ajaran Islam justru sering di nistakan dan di buang sejauh/jauhnya. Ibarat sampah menakutkan dengan berbagai alibi dan rekayasa berita. Makanya, Gerakan Nasional Anti Islamphobia hasil dari turunan resolusi PBB 15 maret tahun 2022 yang lalu adalah sangat tepat dan jitu. Karena ; Pertama, secara falsafah negara kita Pancasila. Upaya dan prilaku Islamphobia (menciptakan rasa kerakutan berlebihan terhadap ajaran Islam) sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Seperti, sila pertama Ke Tuhanan Yang Maha Esa, dimana nilai tauhid adalah sandaran utama dalam konsepsi bernegara kita. Karena ini juga jelas tercantum dalam UUD 1945 pasal 29 (ayat) 1 yang berbunyi, “Negara Indonesia berdasarkan atas Ke Tuhanan Yang Maha Esa”. Jadi sangat tidak mungkin ada satu agamapun di muka bumi ini tujuannya adalah untuk kejahatan dan menakutkan. Agama lahir dan di turunkan Tuhan sebagai pedoman hidup manusia agar lebih baik. Artinya, menciptakan rekayasa, menstigmanisasi wajah Islam menjadi seolah ancaman dan menakutkan adalah salah dan bertentangan dengan sila pertama Pancasila. Selanjutnya sila ke dua Kemanusian Yang Adil dan Beradab. Artinya, ber-agama adalah hak azazi kemanusiaan setiap manusia yang harus di junjung tinggi kehormatan dan martabatnya. Islamphobia hampir sama dengan upaya melecehkan dan menistakan agama sudah pasti juga sama melecehkan sila Ke Tuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Manusia yang benci agama hanya mereka yang berpaham komunis dan atheis. Selanjutnya, prilaku Islamphobia ini juga pasti akan merusak rasa persatuan Indonesia. Karena Islam adalah agama mayoritas di Indonesia. Membangun rasa ketakutan berlebihan dan tidak proporsional terhadap agama Islam, itu juga tergolong sebuah penistaan terhadap Islam. Dimana otomatis tentu hal ini juga akan melahirkan rasa ketidak adilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (sila ke lima Pancasila). Dengan demikian, prilaku Islam phobia ini seharusnya kalau bangsa dan pemerintahan ini jernih dan fair, harus menjadi sebuah gerakan bersama kebangsaan. Karena prilaku Islam phobia ini jelas melanggar konstitusi, hukum positif, konstitusi, dan etika moralitas yang hidup di bumi Nusantara. Apalagi kalau kita berbicara dalam hal penegakan hukum. Seharusnya tidak pernah terjadi prilaku seperti para buzzer yang “dengan sengaja” seolah berjibaku menggoreng sedemikian rupa Islamphobia ini. Mengidentifikasi cadar, celana cingkrang, rajin ibadah, bendera tauhid, dan pesantren yang kuat Islam dengan radikalisme bahkan teroris. Isu khilafah di jadikan isu menakutkan melebihi korupsi dan narkoba. Lalu yang mesti juga kita pahami bersama adalah. Bagaimana melihat permasalahan Islamphobia ini kedalam bentuk dua cara pandang. Pertama yaitu Islamphobia secara Makro dan secara Mikro. Cara pandang Islam phobia secara Mikro itu adalah, bagaimana melihat program Islamphobia ini adalah sebagai instrumen yang tidak berdiri sendiri. Dimana Islamphobia ini adalah bahagian dari sebuah instrumen besar dari sebuah kelompok elit global (invisible hand) yang memusuhi Islam dalam rangka program bagaimana ajaran Islam, symbol Islam, peradaban Islam itu di jauhi, di tinggalkan, bahkan di buang oleh pemeluk Islam itu sendiri karena menakutkan. Islamphobia adalah ujung tombak dari sebuah instrumen “sekulerisasi dan liberalisasi” ummat Islam dari agamanya. Bagaimana Ummat Islam itu, secara identitas KTP adalah Islam, tapi secara pikiran, budaya, cara hidup, jauh dari ajaran Islam. Maka dibuatkah skenario Islamphobia, bagaimana menciptakan stigmanisasi wajah Islam itu sangat menakutkan dan di jauhi ummatnya. Apalagi pemeluk agama lain. Apa tujuannya ? Tidak lain adalah dalam rangka, agar ummat Islam ketika jauh dan meninggalkan agamanya mudah di kuasai dan di taklukan. Karena sudah sunatullah, dimanapun ummat Islam berada maka di bawah tanah, laut dan udaranya Allah SWT memberikan berkah kekayaan yang melimpah. Dan ajaran Islam yang rahmatan lilalamin sangat bertentangan dengan konsep pemikiran para musuh Islam itu. Seperti dalam hal riba, prositusi, narkoba, alkohol, LGBT, semuanya haram dalam Islam. Namun di satu sisi semua itu adalah boleh dan sumber pundi-pundi ekonomi bagi para musuh Islam. Cara pandang kedua adalah, melihat program dan instrumen Islamphobia ini secara makro. Yaitu, melihat dan menjadikan program Islamphobia ini adalah bentuk nyata dari sebuah kebatilan dan kemungkaran yang di lakukan oleh para musuh Islam secara sistematis dan terencana. Dimana hal ini juga sudah sunatullah terjadi sejak zaman para Nabi. Artinya, pertarungan terhadap Islamphobia ini adalah pertarungan nyata antara Haq dan kebatilan. Secara mikro dalam konteks kita bernegara yang di jamin dan di lindungi konstitusi. Secara makro, ini adalah “beranda” awal dari pertarungan hegemoni ideologis (peradaban) seperti yang di tulis Samuel P Huntington dalam bukunya “The Clash of Civilization”. Jadi, untuk menghadapinya tentu juga tidak lain juga dengan cara pendekatan amar ma’ruf dan Nahi munkar. Kalau perlu Jihad Fisabilillah dalam menegak kan kalimatullah. Jangan sampai, sudah jelas Islamphobia ini adalah kemungkaran, namun kita sebagai ummat Islam masih berleha-leha menganggapnya sebagai hal yang biasa dan perbedaan pikiran atau aliran biasa semata. Cuma permasalahannya adalah, bagaimana kalau program Islamphobia ini di topang, di lahirkan, di dukung penuh oleh kekuasaan dan kekuatan elit global yang besar ? Jawabannya juga sederhana. Inilah saatnya ummat Islam instropeksi diri dan mulai memilah serta memetakan mana yang musuh dan mana yang kelompok satu perjuangan. Ummat Islam tak bisa berbasa-basi lagi. Artinya, inilah momentum yang sangat tepat ummat Islam untuk mengkonsolidasikan diri secara berjamaah. Karena kekuatan utama ummat Islam itu ada pada persatuan dan kesatuan ukuwah Islamiyah. Kalau ummat Islam bersatu dalam satu kalimatullah, maka atas izin Allah tak ada satu kekuatan di dunia yang bisa mengalahkannya. Ini sudah terbukti dan menjadi fakta nyata dalam sejarah peradaban ummat Islam. Dan dalam konteks negara Indonesia, GNAI ini harus segera menjadi gerakan dakwah bersama yang masif, terstruktur dan elegan. Tanpa memandang kelompok, mahzab, aliran dan partai politik. Karena saat ini, ummat Islam sudah punya musuh bersama yang sama yaitu “Pelaku Islamphobia”. Siapapun, apapun, kelompok manapun, yang tidak mau ikut atau justru berada di pihak pelaku Islamphobia maka dialah musuh bersama, musuh negara, musuh bangsa dan musuh agama yang harus di lawan dan di kalahkan. Dan semoga GNAI ini tidak hanya berhenti sampai di sini, tapi terus di gerak kan, menjalar, bagai gelombang tsunami sampai ke daerah-daerah. Agar kedepan tidak ada lagi yang sewenang-wenang melecehkan dan menistakan agama Islam. InsyaAllah. Di tunggu kerja keras dan kerja cerdas para Mujahid Islam dimanapun berada. Allahu Akbaru ! Jakarta, 15 Juli 2022.
Ivana Trump Meninggal Dunia, Diduga Jantung Berhenti
New York, FNN – Kabar duka datang Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Istri pertamanya dan ibu dari tiga anak tertuanya, Ivana Trump, telah meninggal pada usia 73. Diduga ia meninggal kerena mengalami henti jantung. Kabar meninggalnya Ivana pun disampaikan langsung oleh keluarganya, termasuk Donald Trump. “Saya sangat sedih untuk memberi tahu semua orang yang mencintainya, bahwa Ivana Trump telah meninggal di rumahnya di New York City,” kata Trump dalam sebuah posting di platform media sosial Truth Social. “Dia adalah wanita yang hebat, cantik, dan luar biasa, yang menjalani kehidupan yang hebat dan inspiratif,” tambah Donald Trump. Tetapi dalam pernyataan keluarga Ivana maupun postingan dari mantan Presiden AS itu tidak menyebutkan penyebab kematiannya. Dugaan sementara, Ivana Trump meninggal karena mengalami henti atau serangan jantung. Dikutip dari Reuters sebagaimana diberitakan The New York Times, Ivana ditemukan tak bernyawa di bawah tangga apartemennya. Seorang juru bicara polisi yang tak ingin disebut namanya mengatakan, Ivana Trump ditemukan tewas di tangga dan tidak dicurigai adanya hal yang bisa membuat orang terpeleset. Departemen Pemadam Kebakaran New York juga menyebut bahwa paramedis yang menanggapi panggilan ke apartemen Ivana Trump adalah untuk pertolongan pasien cardiac arrest atau henti jantung secara tiba-tiba. Ivana Trump ditemukan meninggal dunia di apartemennya di Manhattan. Ia meninggalkan seorang ibu, tiga anaknya dan 10 cucu. (sws)
Ketua RT Baru Diberitahu 3 Hari Setelah Pembunuhan, Rocky: Berarti Ada Kebusukan yang Ditutupi
KETUA RT 05 RW 01 Kompleks Polri Duren Tiga, Irjen (Purn) Seno Sukarto mengungkapkan bahwa Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan istri jarang tinggal di rumah dinas mereka di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta. Seno mengaku mengetahui hal itu, sebab rumah Ferdy berjarak tak lebih 50 meter dari pos satpam Kompleks. Antara keduanya hanya dibatasi lapangan basket dan jalan kompleks.“Jarang (tinggal), karena saya sering tanya kok sepi. Iya Pak, enggak ada. Satpam sering saya tanya, sekitar-sekitar ini kan gampang dilihat,” ungkap Seno kepada wartawan di rumahnya, Rabu (13/7/2022).Menurut Seno, di rumah dinas itu, sehari-hari lebih sering terlihat sopir dan orang yang justru tidak ia kenal. Dulu, kata Seno, Sambo kerap nongkrong dan berinteraksi di pos satpam depan rumah terutama saat akhir pekan. Seno mengaku juga tak menerima laporan langsung dari kepolisian maupun Sambo soal insiden baku tembak antar ajudannya di rumah dinas Ferdy itu, Jumat (7/7/2022). Dia mengetahui itu dari siaran berita di YouTube.Hingga kini, Seno mengaku kesal, sebab ia seperti tak dianggap sebagai kepala Kompleks. Bahkan, Seno juga tidak menerima laporan dari satpam sesaat usai kejadian baku tembak di rumah Ferdy yang menewaskan Brigadir J. Menurut pengamat politik Rocky Gerung, banyak hal yang akhirnya musti kita andalkan pada CCTV. “Kira-kira begitu,” katanya kepada wartawan senior FNN Hersubeno Arief dalam Kanal Rocky Gerung Official, Kamis (14/7/2022). Jadi, lanjut Rocky, sebetulnya kita bisa mengerti mengapa orang akhirnya menganggap banyak hal yang misterius di bangsa ini dari soal minyak goreng, soal kekerasan di rumah pejabat tinggi Polri, ketidakmampuan untuk berterus terang soal KUHP. “Misteri itu musti pelan-pelan bisa kita intip karena di dalam misteri selalu ada yang mengejutkan di belakang itu,” ujar Rocky Gerung. Berikut petikan dialog Hersubeno Arief dengan akademisi Rocky Gerung. Banyak yang mengingatkan saya dan juga komentar-komentar di konten kita ataupun konten saya: nggak usah masuk ke persoalan isu tembak-menembak di rumah Kadiv Propam Polri, kita fokus saja di 0%. Banyak yang bilang begitu. Tetapi, saya kira kita penting juga bahas karena sekarang ini Komnas HAM ternyata sudah mulai turun tangan. Jadi ada yang serius, ada tuntutan dari keluarga Brigadir Joshua yang minta kejelasan. Ada juga penjelasan dari ketua RT setempat yang kebetulan juga pensiunan perwira tinggi Polri yang juga melihat ada beberapa kejanggalan. Saya kira ini menarik, apalagi Komnas HAM memutuskan untuk tidak akan bergabung dengan tim yang dibentuk tim khusus untuk Kapolri. Saya kira ini bagus. Justru malah nanti publik akan dapat second opinion, supaya tidak curiga. Ini orang bawaannya pasti curiga melulu sama polisi. Saya kira kata kuncinya second opinion, karena orang selalu menganggap bahwa first opinion itu selalu tidak tuntas. Komnas HAM tentu mendeteksi sesuatu yang yang samar-samar, tapi dia tahu prinsip-prinsip penegakan hukum itu nggak boleh melanggar hak asasi manusia. Jadi saya kira bagian itu yang akan dibuka oleh Komnas HAM. Tapi, ini kan satu peristiwa yang agak rumit karena satu peristiwa kriminal terjadi justru di rumah pejabat tinggi penegak hukum. Itu satu poin. Dan rumah itu ada di lokasi para petinggi penegak hukum, Perumahan Polri. Itu juga problem lagi itu. Dan di atas itu, kehidupan politik kita selalu ingin cari ada faktor lain nggak di dalam soal-soal tadi. Jadi curses..... publik menganggap jangan-jangan ada hal lain, ada faktor X. Nah faktor itu yang kemudian jadi isu. Jadi, supaya faktor X itu tidak jadi isu, harusnya betul-betul transparan penyelidikan itu. Karena ada semacam prinsip dalam membongkar satu peristiwa yang mengandung misteri. Sherlock Holmes, tokoh detektif fiksi rekaan Sir Arthur Conan Doyle, selalu bilang “hilangkan semua asumsi yang biasa dan Anda akan memperoleh hal yang paling elementer”. Kira-kira begitu. Seringkali Sherlock Holmes tegur resersenya, dia selalu bilang dokter Watson itu namanya, it is elementer, Watson. Itu sangat mendasar, itu sangat simpel sebetulnya pembuktiannya Watson. Tapi kamu musti hilangkan dulu semua asumsi konvensional kamu. Kira-kira begitu kalau kita pakai sedikit cara berpikir Sherlock Holmes. Tapi dengan cara berpikir itu kemudian publik menuntut, sebetulnya apa yang elementer di situ. Soal-soal ini yang kemudian membuka persoalan yang lebih jauh, soal kenapa ada kejahatan dan baru tiga hari ketua RT dilaporkan. Berarti ada sesuatu yang busuk di belakang persoalan ini. Kira-kira begitu. Dan opini publik nggak akan berhenti sebelum yang elementer itu ditemukan. Apa yang elementer itu? Itu yang sekarang jadi spekulasi apakah yang elementer itu adalah soal yang berhubungan dengan kehidupan privat di rumah itu, atau dia terhubung dengan kedudukan Pak Sambo sebagai pejabat tinggi dan punya tanggung jawab yang besar dalam soal-soal penegakan hukum, atau ada persaingan di antara bintang, misalnya. Kan seperti itu spekulasinya Kita biarkan saja. Membiarkan artinya memberi kesempatan itu diurai benang yang masih rumit ini supaya yang elementer terlihat. Kira-kira itu kisi-kisinya. Iya, karena kalau kita amati di media sosial memang betul seperti dikatakan juga oleh Kapolri Jenderal Lisyo Sigit Prabowo bahwa banyak isu-isu liar. Dan saya kira isu-isu liar ini tidak boleh dibiarkan terus bergentayangan. Namanya liar dan bergentayangan pasti dampaknya tidak bagus. Kita lihat misalnya tadi Anda sebut soal CCTV dan sebagainya, orang kemudian mengait-kaitkan dengan KM-50. Kenapa jadi sama-sama mati ya CCTV-nya dengan di KM 50. Dan ini saya kira ada soal yang serius berkaitan dengan kredibilitas dari sebuah lembaga yang namanya lembaga kepolisian. Padahal sudah ada versi yang resmi, sudah dua kali disampaikan oleh divisi humas, kemudian langsung Kapolresta Metro Jakarta Selatan sendiri yang berada di lokasi memberikan penjelasan, tapi publik tetap tidak percaya. Nah saya kira ini problem-problem yang sangat serius dan harus disadari oleh kepolisian. Hal itu berlaku prinsip setiap penundaan menimbulkan persoalan baru dan penundaan ini tiga hari. Orang jadi bertanya, selama tiga itu apa sebetulnya yang dibayangkan oleh penegak hukum Polri. Kasus ini kasus apa? Nah, itu pertanyaan publik, apa sebetulnya yang kalian lakukan selama tiga hari? Kenapa Pak RT nggak bisa tahu? Padahal itu adalah tanggung jawab Pak RT untuk tahu bahwa ada kejahatan di wilayahnya sehingga orang tahu buat apa kalau prinsip-prinsip pertama dari pencegahan kejahatan itu diabaikan oleh penegak hukum, sehingga penegak hukum baru membuat rilisnya tiga hari setelah peristiwa itu: Jumat, Sabtu, Minggu, Senin. Kalau ini menyangkut kejahatan negara ya biasa saja, memang ada aktivitas intelijen yang musti merapikan dulu peristiwa itu. Tapi ini kan kejahatan yang begitu diterangkan oleh Kapolri itu adalah kejahatan itu karena penembakan. Tetapi tetap orang pingin tahu penembakan itu kok agak unik dengan segala keterangan dari Kapolri. Mungkin sekali Pak Kapolri berupaya untuk memberi semacam insight pada publik bahwa kita nanti akan usut itu, tetapi apakah Kapolri merasa terdesak dengan waktu. Kalau semakin lama nanti ada hal baru yang bisa dipertanyakan publik. Dan itu mungkin juga yang dipantau oleh Komnas HAM, sehingga Komnas HAM merasa bahwa ada sesuatu di situ maka dia akan lakukan investigasi khusus, versi hak asasi manusia. Tapi lepas dari semua itu, kita menginginkan agar ada rasa aman pada publik. Apapun soalnya di lokasi manapun mustinya ada rasa aman. Jadi, percuma misalnya ditaruh di seluruh kota itu CCTV dipantau oleh CCTV di satu kota tetapi dalam keadaan tertentu tiba-tiba kok hilang. Itu juga agak ajaib. Lain kalau memang di tempat yang kumuh atau penuh dengan kriminalitas lalu CCTV itu dicuri orang atau dirusak. Ini di kompleks yang betul-betul aman. Nggak mungkin CCTV itu rusak dan tidak dilaporkan. Kan itu bagian yang paling esensial dari sistem pemantauan security kita. Jadi, sekali lagi tentu kita hanya bisa mendorong polisi untuk percaya diri dalam mengungkap soal ini dan Komnas HAM juga profesional untuk segera menganalisis bagian yang melanggar hak asasi manusia di situ. Selebihnya tentu hak dari publik melalui pers untuk mengintai atau mengintip apa sebetulnya yang elementer di situ. Karena itu sebetulnya ada istilah yang tepat sebetulnya yaitu “ngeri-ngeri sedap”. Kira-kira begitu. Jadi, ini soal yang “ngeri-ngeri sedap”. Atau dalam bahasa hukum namanya cause celebre, jadi satu kasus yang kemudian jadi efek selebritisnya itu yang ditunggu-tunggu orang. Ya, karena jujur saja, selain banyak kejanggalan-kejanggalan yang muncul, kemudian di media terjadi spekulasi-spekulasi yang liar tadi, orang juga tidak bisa menafikan kemungkinan adanya persoalan politik. Apalagi nuansa ini kan makin menarik perhatian orang ketika Ketua Komisi III Bambang Priyanto kemudian menggelar jumpa pers. Ya sebenarnya pas karena dia memang Ketua Komisi III yang bermitra dengan kepolisian. Tapi, ketika ada anggota DPR, dia juga petinggi dari sebuah partai politik (PDIP) kemudian merasa perlu dan minta mendorong polisi untuk lebih transparan dan dalam bahasanya yang menarik menurut saya “semoga nanti ada rilis yang lebih baik”. Bahasa ini kan kemudian ditafsirkan apa maksudnya bahasa rilis yang lebih baik? Ya, itu. Dimensi itu yang kemudian jadi bahan pertarungan orang. Pak Sufmi Dasco berkomentar, Gerindra berkomentar. Jadi akhirnya fokusnya jadi kabur justru apa soalnya. Nah, kalau DPR sudah berkomentar, DPR kan bukan penegak hukum, jadi pasti ada variabel lain yang mungkin dideteksi atau dapat informasi bawah tangan di DPR. Jadi, sebetulnya memang ini kasus yang semakin kita diamkan dia akan memunculkan banyak kecurigaan. Itu intinya. Mungkin dalam setengah hari ini sudah ada kejelasan. Kalau nggak dia beredar ke mana-mana. Kan orang akan tagih, PDIP, itu apa? Anda punya fakta baru? Kenapa Anda tiba-tiba minta supaya ada rilis yang lebih baik. Berarti Anda tahu dong soal ini. Itu juga kita akan tagih pada PDIP supaya ikut bertanggung jawab terhadap keadaan ini. Karena itu komentar resmi dari partai. Nah, di ujungnya nanti kita mungkin akan lihat semacam “oh... itu yang terjadi. Ya sudah.” Kan selesai masalahnya. Tinggal proses hukumnya. Terutama pada korban. Karena adalah hak keluarga korban untuk mengetahui duduk perkaranya karena ada ketidakpuasan dengan rilis institusi sehingga keluarga korban ingin ada kepastian. Apa kesalahan yang menyebabkan tewasnya si korban. Jadi, kita kalau mau menerangkan itu harus sangat hati-hati. (Ida/mth)
Inflasi Melonjak, Investor Diminta untuk Tidak Cemas Berlebihan
Jakarta, FNN - PT Insight Investments Management menilai investor tidak perlu cemas berlebihan menyikapi lonjakan inflasi global dan tetap melanjutkan investasi dengan melakukan diversifikasi portofolio.\"Pada kondisi pasar keuangan yang cepat berubah saat ini, investor perlu melakukan diversifikasi dengan memilih produk investasi yang memiliki kinerja dan historical return stabil,\" kata Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto dalam keterangan di Jakarta, Jumat.Pulihnya tingkat konsumsi dan aktivitas masyarakat seiring meredanya kasus COVID-19 sejak akhir tahun 2021 menyebabkan lonjakan inflasi global.Selain itu, konflik Rusia - Ukraina yang belum juga usai, turut membuat inflasi semakin menanjak karena mengakibatkan ketidakpastian pasokan berbagai komoditas.Di Amerika Serikat, inflasi terus menerus meninggi, bahkan telah menyentuh angka 9,1 persen (yoy) pada Juni 2022, tertinggi dalam empat dekade terakhir.Bank Sentral Amerika Serikat The Fed pun menaikkan suku bunga acuannya untuk merespon kenaikan inflasi yang luar biasa tersebut.Setelah menaikkan suku bunga 50 bps langsung pada Mei 2022, pertama kali dalam 22 tahun terakhir, The Fed kembali menaikkan suku bunga 75 bps sekaligus pada Juni 2022, juga pertama kali dilakukan sejak 1994.Kebijakan yang sangat agresif itu kontan disambut reaksi pasar yang mengoreksi outlook pertumbuhan ekonomi dunia, dan kemudian menyeret pasar saham terkemuka dunia terkoreksi dalam, serta memicu kekhawatiran datangnya resesi ekonomi global di masa depan. Akibatnya, pasar keuangan pun mengalami peningkatan ketidakpastian.Indonesia pun tidak luput dari dampak ketidakpastian pasar keuangan global tersebut. Pasar saham dan obligasi mengalami gejolak belakangan ini, menyertai peningkatan inflasi yang telah menyentuh angka 4,35 persen (yoy) pada Juni 20222, tertinggi sejak akhir 2017, dan pelemahan nilai tukar rupiah yang sempat melebihi Rp15.000 per dolar AS di pasar spot.\"Kami merekomendasikan Reksa Dana Insight Hajj Syariah Fund sebagai salah satu pilihan yang baik demi menjaga momentum petumbuhan investasi,\" ujar Ekiawan.Ekiawan menyampaikan, reksadana I-Hajj Syariah Fund bertujuan memberikan pengembalian investasi yang relatif stabil dan meningkat dalam jangka panjang melalui investasi yang sesuai dengan prinsip syariah.Dalam 10 tahun terakhir, Reksa Dana Insight Hajj Syariah Fund (I-Hajj Syariah Fund) berhasil mencatatkan imbal hasil (return) 91,12 persen yang secara konsisten melampaui Reksa Dana Pendapatan Tetap Syariah lainnya.Performa dan return I-Hajj Syariah Fund juga relatif lebih stabil, jika dibandingkan dengan reksa dana saham dan campuran syariah, terutama pada saat periode market crash.Ekiawan menambahkan, resep rahasia I-Hajj Syariah Fund berhasil mencatatkan kinerja positif dan imbal hasil stabil dalam jangka panjang adalah menerapkan kebijakan investasi pada aset sukuk dan pasar uang korporasi syariah dengan peringkat utang minimum A- serta dimonitor secara ketat dan berkala.\"Selain itu dengan berinvestasi melalui I-Hajj Syariah Fund, para investor juga secara tidak langsung turut berkontribusi dalam program bertema peduli religi, yaitu memberangkatkan saudara-saudara kita yang kurang/tidak mampu untuk beribadah ke Tanah Suci,\" kata Ekiawan. (Sof/ANTARA)
Forum Eksaminasi Putusan MK di DPD RI: Kualitas Analisis MK Semakin Berkurang
Jakarta, FNN – Kualitas analisis para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai semakin menurun sebagai penjaga konstitusi negara. Terutama, berkaitan perkara judicial review Presidential Threshold sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini terungkap dalam forum eksaminasi terhadap putusan MK Nomor 52/PPU-XX/2022 atas gugatan DPD RI dan Partai Bulan Bintang terhadap Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu, yang digelar Pusat Kajian Hukum DPD RI di Gedung Nusantara III Lantai VIII Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/7/2022). Hadir pada forum tersebut pihak prinsipal, di antaranya anggota DPD RI Tamsil Linrung (mewakili pemohon dari DPD RI) dan Ketua Mahkamah Partai Bulan Bintang Dr Fahri Bachmid (mewakili pemohon dari PBB). Sedangkan eksaminator, hadir Guru Besar Emeritus Bidang Filsafat Universitas Gajah Mada, Prof Kaelan MS, Guru Besar Bidang Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Surakarta yang juga Ketua Komisi Yudisial Periode 2016-2018, Prof Aidul Fitriciada Azhari dan serta kuasa hukum DPD RI dan PBB, Prof Denny Indrayana. Acara yang dipandu oleh Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin, dilangsungkan secara offline dan online dan dihadiri juga Staf Khusus Ketua DPD RI Togar M Nero dan Brigjen Pol Amostian, Kepala Biro Pimpinan DPD RI Sanherif Hutagaol serta Kepala Biro Pusat Kajian Hukum DPD RI Andi Erham. Diungkapkan Prof Aidul Fitri, dalam pertimbangan putusan sebelumnya, di nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 tentang UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD NRI Tahun 1945, MK berpendapat meskipun seandainya isi suatu Undang-Undang dinilai buruk, seperti halnya ketentuan presidential threshold dan pemisahan jadwal Pemilu dalam perkara a quo, Mahkamah tetap tidak dapat membatalkannya. Sebab, yang dinilai buruk tidak selalu berarti in-konstitusional. Kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable. “Ini adalah sebuah bentuk kurangnya kapasitas analisis konstitusional dan analisis kedaulatan rakyat dan analisis kelas atau ekonomi dari Hakim MK. Karena langsung masuk pada sistem. Sehingga putusan menjadi kasualitas. Padahal hakim itu pembentuk hukum dan mengikuti perkembangan di masyarakat,” tukas Prof Aidul Fitri. Ditambahkan Prof Denny Indrayana, telah nyata dalam argumentasinya, bahwa Pasal 222 melanggar prinsip rasionalitas, moralitas dan ketidakadilan yang intolerable. “Bagaimana rasionalitas dari suara yang berbasis kepada pemilu 5 tahun sebelumnya? Ditambah dengan moralitas dari masuknya ‘duitokrasi’ dari Oligarki akibat adanya ambang batas tersebut,” urainya. Masih menurut Denny, seharusnya antara nominee dengan election itu satu kesatuan proses. Tetapi dengan ambang batas, nominee sudah dibatasi terlebih dahulu oleh partai politik, baru kemudian diberikan kepada rakyat untuk dipilih melalui election. “MK seharusnya melihat dengan pendekatan substansif, bukan normatif,” tambahnya. Yang menarik, Prof Kaelan mengatakan sebenarnya yang diberikan kepada rakyat untuk dipilih dalam pilpres bukan pilihan rakyat. Tetapi pilihan Ketua Umum Partai Politik. “Faktanya kan calon presiden yang diberikan kepada rakyat untuk dipilih kan salah satunya pilihan Megawati,” tandas guru besar Filsafat UGM itu. Karena itu, tambahnya, kedaulatan rakyat itu sudah tidak ada. Karena negara ini sudah meninggalkan negara Proklamasi 17 Agustus 1945, dan mengganti dengan konstitusi baru pada tahun 1999 hingga 2002 yang lalu. Sementara mewakili pemohon II dari Partai Bulan Bintang, Fahri Bachmid menilai tidak ada yang baru dari semua pertimbangan hukum MK dalam putusan terhadap semua JR terkait presidential threshold di UU Pemilu. “Ya kita berharap pergantian hakim MK, atau perubahan pola rekruitmen hakim MK,” tandasnya. Sedangkan Tamsil Linrung, selaku pemohon I DPD RI mengatakan, judicial review yang diajukan DPD RI secara kelembagaan merupakan hasil penyerapan aspirasi di seluruh daerah di Indonesia yang dilakukan anggota DPD RI. “Jadi, itu adalah hasil dari penyerapan aspirasi yang dilakukan oleh seluruh anggota DPD RI. Kami semua berkeliling daerah untuk meminta masukan mengenai presidential threshold ini, tetapi oleh MK dianggap tidak ada kerugian bagi DPD RI, sehingga ditolak di legal standing,” ujar Tamsil Linrung. Sebagai informasi, hasil eksaminasi tersebut akan diolah menjadi rekomendasi oleh Pusat Kajian Hukum DPD RI, untuk kemudian disampaikan ke para pihak terkait. Sekaligus sebagai penambah literasi bagi kalangan praktisi hukum dan akademisi hukum. “Nanti kami sampaikan kepada pimpinan DPD RI, apakah akan diteruskan kepada pemerintah dan DPR serta Lembaga Negara lainnya, kami serahkan kepada pimpinan DPD RI,” ungkap Kabiro Pusjakum Andi Erham. (Sof/LC)
Publik Diminta Menghentikan Spekulasi Peristiwa Penembakan Brigadir J
Jakarta, FNN - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengimbau semua pihak agar menghentikan spekulasi peristiwa dalam kasus penembakan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.\"Semua pihak agar menghentikan publikasi yang berisikan spekulasi peristiwa. Sebaiknya menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian maupun Komnas HAM terkait dengan insiden penembakan itu,\" kata Andy dalam keterangan di Jakarta, Jumat.Selain itu, dia meminta pihak-pihak terkait untuk memastikan perlindungan dan pemulihan bagi pelapor yakni P, istri Kadiv Propam Polri. Pelapor berinisial P melaporkan tindak kekerasan seksual terhadap dirinya.Semua pihak diingatkan agar publikasi seputar insiden penembakan itu untuk perhatikan kerentanan berbasis gender yang dihadapi perempuan.\"Hal itu untuk memastikan pemenuhan hak-hak perempuan pelapor atau korban kekerasan seksual, khususnya dalam aspek pelindungan dan pemulihan,\" katanya.Andy menambahkan bahwa Komnas Perempuan terus berkoordinasi dan terbuka untuk memberikan asistensi kepada Polri maupun Komnas HAM guna memastikan penyelidikan memperhatikan kerentanan dan dampak peristiwa berbasis gender bagi perempuan berhadapan dengan hukum, baik sebagai saksi maupun korban.Sebelumnya, pada hari Jumat (8/7) Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, kawasan Jakarta Selatan.Peristiwa itu diduga dilatarbelakangi terjadinya pelecehan dan penodongan pistol terhadap P, istri Irjen Ferdy. (Sof/ANTARA)
KADIN Sebut Gravel Aplikasi yang Memuliakan Profesi Tukang
Bandung, FNN - Perkembangan teknologi komunikasi semakin pesat sejalan dengan kebutuhan masyarakat yang serba cepat, tepat, dan efisien. “Kehadiran inovasi dan ide seperti Gravel ini keren banget, bisa menjadi salah satu langkah besar untuk memuliakan profesi tukang,” jelas Arsjad Rasjid, Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) saat bertemu dengan CEO Gravel, Georgi Putra, dan CPO Gravel, Fredy Yanto, dalam acara Halal bi Halal dan Silaturahmi Alumni Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, pada awal Juli 2022. Selain Ketua Umum Kadin, hadir dalam acara tahunan alumni ITB tersebut Menteri BUMN, Erick Thohir. Arsjad menegaskan bahwa optimalisasi produktivitas pekerja dapat dimulai dengan sebuah langkah sederhana, yaitu memenuhi tiga kebutuhan dasar manusia: sandang, papan dan pangan. Karena pekerja sektor konstruksi ini mayoritas berstatus pekerja informal, ada banyak hal, terutama finansial, yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Gravel hadir dengan mengusung tagline “Hari ini Kerja, Besok Pasti Gajian,” dengan harapan dapat menghilangkan kekhawatiran para pekerja konstruksi akan biaya makan, biaya transportasi dari dan ke tempat proyek, dan uang yang harus dikirimkan ke keluarga di rumah, agar mereka dapat fokus menyelesaikan proyek tepat waktu. Pembayaran yang dapat dicairkan setiap hari juga akan membentuk kemandirian finansial para tukang serta menjaga keharmonisan hubungan antar manusia di proyek. Hal tersebut menjadi salah satu langkah Gravel untuk dapat memuliakan tukang. Misi Membangun Indonesia, Membangun Bersama Gravel dapat diwujudkan dengan adanya keterlibatan banyak masyarakat di dalamnya khususnya keterlibatan pemilik proyek. Ketika hadir kegiatan temu alumni tersebut, CEO Gravel, Georgi Putra memperkenalkan Gravel sebagai solusi penyediaan tukang berkualitas kepada alumni maupun masyarakat umum yang datang. “Kehadiran Gravel di sini, ingin berjejaring bersama teman-teman alumni maupun masyarakat umum. Sehingga manfaat Gravel dapat dirasakan oleh lebih banyak masyarakat Jawa Barat, khususnya di Kota Bandung,” jelas Georgi. Selain itu, Gravel juga berinteraksi dengan masyarakat melalui booth di acara yang sama. Masyarakat secara langsung dapat mengenal bagaimana aplikasi Gravel memberikan kemudahan bagi para pemilik proyek untuk mencari tukang, melakukan pembayaran yang aman serta mengawasi secara real time pekerjaan yang ‘Dulur’, sebutan mitra tukang di Gravel, lakukan. Dipilihnya Unpad sebagai lokasi untuk memperkenalkan Gravel kepada masyarakat Jawa Barat adalah karena banyak lulusan salah satu universitas terbaik di Indonesia ini yang memberikan kontribusi di berbagai bidang, baik dalam pembangunan, politik, maupun bisnis. Fredy Yanto, CPO Gravel yang turut hadir dalam acara tersebut, menyampaikan harapannya. \"Semoga Gravel semakin dikenal oleh masyarakat, khususnya warga Bandung dan sekitarnya. Lebih jauh lagi, bisa menggerakkan masyarakat menggunakan Gravel untuk membangun misi bersama menyejahterakan tukang dan menghasilkan proyek berkualitas,\" papar Fredy. Ia pun menambahkan bahwa Gravel juga ingin merangkul pekerja dan mengembangkan kemitraan tukang di daerah Jawa Barat. Saat ini mitra tukang di Gravel sudah menyelesaikan lebih dari 2.000 proyek dengan hasil yang berkualitas, terbukti 99,7% memberikan testimoni puas dengan hasil pekerjaan \"Dulur Gravel\". Harapannya Gravel dapat menjadi solusi di setiap kebutuhan masalah cari tukang, khususnya di Bandung dan sekitarnya yang saat ini sedang banyak melakukan pembangunan infrastruktur. (sws/ant)