ALL CATEGORY

Abu Janda Sebar Berita Hoax Anies Soal ACT, Gak Bakal Diproses

Jakarta, FNN - Permadi Arya, pria yang lebih dikenal sebagai Abu Janda lagi-lagi menjadi sorotan publik. Lewat akun instagram miliknya, dia mengunggah video hoaks tentang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Aksi Cepat Tanggap (ACT). Namun wartawan senior FNN Hersubeno Arief meyakini hal itu tidak akan diproses oleh polisi sebagaimana ia sampaikan dalam perbincangan dengan Agi Betha dari FNN dalam kanal YouTube Off The Record, Jumat (8/7/22). Dalam video itu terlihat Anies mengucapkan pernyataan tentang ACT.  “Bahwa ACT menciptakan suatu sistem, dimana mereka yang kekurangan memberikan kepada mereka yang berpunya, mereka yang membutuhkan memberikan kepada mereka yang berlebih. Sistem ini merupakan sebuah pendekatan yang amat menarik. Dan ini adalah salah satu contoh inovasi profit. Tapi Insya Allah this is always for benefit,” kata Anies dalam video pada Instagram pribadi @permadiaktivis2, dikutip Rabu (6/7/22). Agi Betha mengatakan bahwa video tersebut diketahui menggunakan teknologi deep fake, khususnya soal keterkaitan komentar Anies, mengenai program Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal ini mendapat respons langsung dari Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), Tatak Ujiyati membagikan video asli untuk mengimbangi video \"Yang hoaks versus yang benar. Pidato Anies tentang ACT. Makin ke mari buzzers makin tak tahu malu memperkusi Anies. Yang terpenting. Gugurkan kewajiban membela yang benar. Yuk kita bantu sebarkan, RT,\" tulis akun Twitter @tatakujiyanti. Dalam potongan video itu, Anies menyebut orang yang membutuhkan terlebih dahulu, sebelum mengucapkan orang berkecukupan. “Meski suara mendesak agar Abu Janda ditangkap menggema, saya ragu bahwa ramainya hal tersebut akan berujung pada penangkapan Abu Janda, berkaca dari kasus yang sudah-sudah, dan juga ini termasuk delik aduan, harus pak Anies sendiri yang melaporkan, saya kira pak Anies tidak akan mau mengurusin hal seperti ini,” ujar wartawan senior FNN Hersubeno Arief. (Lia)

Sebelum People Power, Saldi Isra dan Siapapun yang Merasa Tidak Cocok dengan Suasana Berkonstitusi di MK, Keluar Saja

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait dengan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Gugatan ini diajukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Partai Bulan Bintang (PBB). Pengamat politik Rocky Gerung bereaksi keras atas putusan tersebut. \"Ternyata MK memotong sendiri pilar demokrasi hingga berantakanlah pengertian kita tentang constitutionalism, express denialism, imperatif demokrasi. Jadi kekacauan itu justru menggerakkan. Karena memang penanda dari jatuhnya rezim adalah kekacauan di bidang yang paling dasar, yaitu para penjaga konstitusi,\" katanya kepada wartawan senior FNN Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official, Jumat, 8 Juli 2022. Berikut petikan lengkapnya: Kita lihat yang terjadi pada hari Kamis, keputusan di Mahkamah Konstitusi adalah musibah buat bangsa. Menurut Anda? Ya, ini catatan pertama bahwa pernah di dalam sistem demokrasi, ada lembaga yang tugasnya menjamin demokrasi, justru memberangus. Itu namanya Mahkamah Konstitusi. Dan catatan ini yang akan kita pakai untuk mempersoalkan mereka yang ada di dalam. Kan tetap ada tokoh-tokoh semacam Saldi Isra, yang berkali-kali membuat disenting opinion. Sekarang sudah di tingkat tertinggi disenting opinion apalagi yang musti diucapkan. Dia musti langsung bikin desain bahwa dia itu tidak bisa lagi berkonsensus dengan mahkamah konyol ini, MK. Maka dia musti keluar. Akhirnya, pertanggungjawaban moral dari hakim yang nuraninya terganggu ya dia keluar, bukan sudah mengatakan ya nanti saya ada punya disenting opinion. Enggak. Dia musti lakukan disent saja, yaitu perlawanan. Dan ini bukan konsen lagi, bukan konsensus bersama dengan hasil keputusan yang di dalamnya ada disenting opinion, tapi dia harus disensus sekaligus. Jadi keluar dari konsensus bahwa dia adalah bagian dari Mahkamah Konstitusi. Nah, itu baru ada kecerahan dan kemungkinan orang menganggap, oke teman-teman muda di situ atau beberapa hakim masih punya pengetahuan tentang demokrasi. Itu intinya. Kita dorong sekarang, sebelum terjadi peoples power, atau yang biasa disebut sebagai gerakan rakyat di jalan, sebaiknya Saldi Isra itu atau siapapun yang merasa bahwa tidak cocok dengan suasana berkonstitusi di Mahkamah Konstitusi ya keluar dari situ. Itu aja saja jalan keluarnya. Kecuali mereka masih di situ lalu rakyat merasa oke kalau begitu gempur saja sekalian Mahkamah Konstitusi. Karena pilar yang ada di depan situ menunjukkan Mahkamah Konstitusi di seluruh dunia selalu ditunjukkan dengan pilar-pilar Yunani itu. Fungsi pilar itu untuk menegakkan keadilan. Harus kokoh Mahkamah Konstitusi. Ternyata MK memotong sendiri pilar-pilar itu hingga berantakanlah pengertian kita tentang constitutionalism, express denialism, imperatif demokrasi. Jadi kacau dan kekacauan itu justru menggerakkan. Karena memang penanda dari jatuhnya rezim adalah kekacauan di bidang yang paling dasar, yaitu para penjaga konstitusi. Bayangkan betapa publik tidak frustrasi kalau kemarin selalu alasan ditolak adalah legal standing. Selalu begitu alasannya. Tetapi, ternyata ketika kita melihat bahwa PBB partai politik peserta pemilu walaupun ia tidak masuk parlemen, tapi tetap saja itu, dan diakui oleh Mahkamah Konstitusi bahwa mereka punya legal standing, tapi problemnya itu kembali lagi dijagain lagi bawah ini open legal policy.  Dan kalau open legal policy itu bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi balikin saja ke DPR lagi ke legislative review. Kalau begitu kita sudah bisa duga bahwa tidak ada gunanya PKS melakukan gugatan itu walaupun dia sudah kompromi menurunkan bukan nol persen tetapi 7-9 persen.  Itulah konyolnya Mahkamah Konstitusi. Dia terima legal standing, tetapi dalil untuk mempersoalkan materi yang dimintakan judicial review itu dia tolak. Kan tolak saja nanti di situ legal standingnya oke dapat, berarti materinya boleh diucapkan. Bahwa nanti diputuskan ya soal lain. Tetapi kan kita nggak punya kemampuan untuk mendalilkan di depan situ, karena kita sudah antisipasi ini soal open legal policy. Justru itu yang kita mau persoalkan. Kenapa open legal policy nggak bisa dipersoalkan. Kan itu satu paket pikiran saja kan? Oh itu nanti musti ada formulasi. Iya nggak ada soal. Nanti kita sewa orang untuk bikin formulasi. Tapi, substansi dari persoalan kita, open legal policy membatalkan demokrasi, open legal policy bertentangan dengan konstitusi. Kan itu dalil kita. Jadi, mahkamah ini betul-betul konyol dan dungu sebetulnya. Karena hanya takut saja kalau argumen di dalam persidangan. Jadi, seolah-olah template apapun yang masuk di situ hanya masuk dua kamar itu. Lokasinya cuma dua, legal standingnya tidak diakui atau diakui tapi akan diarahkan bahwa ini bukan kewenangan mahkamah. Lalu kita bertanya kewenangan mahkamah kalau terjadi krisis konstitusional apa? Jadi, nanti kalau ada impeacment pada presiden, mahkamah akan bilang, enggak, itu nggak bisa. Memang kalian punya legal standing buat impeact DPR, tapi itu bukan kewenangan kami. Karena ini ada pertimbangan macam-macam. Jadi, terlihat bahwa nggak ada argumen yang utuh. Maka, kita anggap bahwa mahkamah konstitusi sedang bukan sekadar mengkhianati, tapi melecehkan. Dan dia sedang membunuh demokrasi saja. Apa boleh buat. Itu yang terjadi kan? Kan yang minta partai politik yang mewakili kedaulatan rakyat, bukan program rakyat yang kita serahkan pada DPR, tapi kepentingan kita untuk memastikan demokrasi itu berlangsung bersih. Karena itu kita dalilkan macam-macam. Partai sudah masuk, individu sudah masuk, lembaga negara sudah masuk, tapi ya apalagi jalan keluarnya selain tabrakan di jalan. Tapi saya berharap orang nggak kemudian putus asa, karena kalau tidak salah, ini catatan saya sekitar 31 yang sudah ditolak. Tapi mungkin yang akan ada orang jadi frustasi. Saran saya jangan frustasi, ajukan saja sebanyak-banyaknya. Nanti lama-lama hakim Mahkamah Konstitusi yang yang frustrasi sendiri.  Ya semua orang akhirnya harus lakukan itu, yang disebut sebagai protes massal. Jadi, kita akan lanjutkan itu, bukan untuk mengganggu, tapi untuk memberitahu bahwa kekonyolan itu harus dihentikan. Itu yang sering saya sebut Mahkamah Konstitusi mengalami konstipasi. Dia nggak bisa mencerna lalu dia marah-marah saja. Oh pergi ke sana cari dokter lain, enggak. Ini dokternya cuma Anda tapi Anda sendiri nggak bisa mencerna sebagai dokter pencernaan demokrasi. Anda enggak bisa mencerna. Jadi, kita membayangkan satu keadaan di dalam sidang itu. Jadi menolak itu sudah jadi keputusan pertama sebelum diperiksa kasusnya. Lalu basa basi. Ini nebis in idem, ini sudah pernah segala macam. Jadi, nggak ada semacam terobosan hukum. Padahal Mahkamah Konstitusi harus bikin terobosan supaya konstitusi itu enggak macet, supaya demokrasi lumer dan terobosan itu yang sering dia nggak paham bahwa dia diberi hak untuk membuat terobosan dengan istilah judicial activism. Jadi, dia nggak tahu. Jadi bagaimana kita mau andalkan mahkamah itu kalau dia sendiri nggak tahu fungsi primer dia adalah melakukan judicial activism. Delik itu yang mustinya dia bocorkan pada publik bahwa ini bahaya kalau PT 20%. Maka coba kalian bikin seminar dan pada akhirnya orang tua mahkamah mengundang sebetulnya. Kita lakukan judicial review. Kan itu etikanya. Tentu kita tahu bahwa mahkamah itu tidak dipilih oleh kedaulatan rakyat, tapi oleh kepentingan partai-partai di DPR dan kepentingan Presiden, dan kepentingan Mahkamah Agung.  Itu baru satu kasus presidensial threshold. Kemarin kita menyodorkan dua orang. Kita berharap juga Gelora, misalnya, melalui pintu masuk yang berbeda. Dan saya kira ini juga nggak kalah seriusnya karena ini berkaitan dengan tiket kadaluwarsa yang dipersoalkan. Nah ini ditolak juga gitu. Jadi orang mau masuk pintu manalagi? Menurut saya gampang saja, logika yang diajukan Gelora itu sebenarnya nggak usah memakai pertimbangan hukum, pakai pertimbangan akal sehat saja. Bagaimana mungkin, Anda beli tiket pada  lima tahun yang lalu dan digunakan dan dianggap valid lima tahun kemudian. Susu bubuk saja paling usinya cuma satu tahun. Ini pilih orang bisa sampai lima tahun masih dianggap nggak kadaluwarsa itu barang. Tidak meracuni orang? Ya MK memang mempertimbangkan dengan bagus sebetulnya, kalau susu ada kadaluwarsa ojo kesusu, tetapi dengkul Mahkamah Konstitusi enggak pernah kadaluwarsa. Karena itu mereka ke dengkul saja. Jadi kritik semacam ini untuk memperlihatkan kalau jalan keluar buntu, semua pintu ditutup, lalu bagaimana kita masuk rumah kita? Ya kita bongkar genteng atau kita dobrak. Jadi, itu intinya kan? Jadi kalau nanti ada gerakan massa mengepung Mahkamah Konstitusi dasar etisnya ada, karena kalian menutup semua pintu. Jadi kalian tipu-tipu saja kan para hakim Mahkamah Konstitusi. Dia nginip dari atas, ini ada yang mau masuk tapi dia tutup. Jadi kecurangan itu sebetulnya yang dibayangkan akan meledak menjadi kekerasan. Dan kalau jadi kekerasan KUHP sudah siapin. Ini makin lama negeri ini sebetulnya mengarah pada otoritarianisme atau sudah dalam sistem otoriter. Walaupun nanti ya Anda kan belum ditangkap. Ya, tapi kita nggak mungkin lagi untuk lega meminta pertanggungjawaban mahkamah terhadap penyelewengan konstitusi. Ke mana kita mau cari akal bahwa negeri ini masih demokrasi, ya dengan demonstrasi. Jadi, sudah, itu akan dilanggar. Mahasiswa pasti akan mengabaikan semua sanksi pidana, buruh juga akan lakukan hal yang sama. Jadi siap-siap bahwa akan ada mobilisasi dan mahkamah konstitusi ya silakan berlindung. Nggak ada yang peduli karena dianggap yang berlindung di Mahkamah Konstitusi adalah maling-maling konstitusi, rampok rampok konstitusi. (ida/sws)

Aplikasi MyPertamina Buruk, Pertamina Malah Sewa Buzzer?

Jakarta, FNN – Aplikasi MyPertamina kembali jadi buah mulut akibat tweet viral lowongan buzzer untuk menaikkan rating. Reaksi netizen pun beragam dan Pertamina sampai buka suara. Di Twitter memang sedang ada tweet viral berbentuk screenshot. Isinya adalah lowongan menjadi buzzer untuk menaikkan rating MyPertamina di Playstore dan Appstore, ditambah lagi dengan komentar positifnya.Tweet yang viral itu dipasang akun @memefess yang menyebutkan ada job buzzer yang butuh sampai 1.000 user. Tugasnya memberi rating bintang 5 dan review positif 1 paragraf.Bayarannya adalah Rp 4.000/email dan 1 device bisa beberapa email. Hingga Rabu (6/7/2022) tweet itu sudah mendapatkan 4.448 likes, 909 retweet dan 311 quote tweet. “JOB BUZZER BUAT BESOK, URGENT BUTUH 1.000 USER, Untuk Rating Bintang 5 dan Review Positif 1 Paragraf,\" bunyi isi pesan WhatsApp pada unggahan tersebut. Wartawan senior FNN Hersubeno Arief dalam Kanal Hersubeno Point, Jum’at (8/7/2022) membahas soal aplikasi MyPertamina ini. Berikut ulasannya. Pertamina dikabarkan tengah membuka lowongan kerja untuk para Buzzer, ini enggak salah nih memang membaca seperti itu. Tugasnya itu sederhana membuat revisi yang baik untuk aplikasi MyPertamina sebuah tangkapan layar yang menampilkan pesan WhatsApp berisi lowongan buzer untuk aplikasi MyPertamina ini sedang ramai di media sosial. Pesan dalam tangkapan layar itu menuliskan, dibutuhkan buzer seribu user untuk memberikan rating bintang 5 dan ulasan positif sepanjang satu paragraf yang ini kemarin sudah beredar sejak tanggal 2 Juli lalu ya hari Sabtu pekan lalu. “Job ini buat besok urgent butuh 1000 user untuk rating bintang 5 dan review positif satu paragraf.” Tulis pesan itu. Pesan tersebut juga menyatakan informasi bayaran untuk lowongan buzer ini yakni sebesar Rp 4.000 per email. Pesan tersebut langsung viral di sejumlah media online yang memberitakannya dan mereka juga kemudian mencoba mengkonfirmasi meminta keterangan dari corporate secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting. Sayangnya jawaban yang diberikan oleh Irto Ginting tidak cukup memadai “Saya tidak punya info terkait hal itu,” katanya. Sayang banget jawabannya ini kalau menurut saya kok kurang taktis dan strategis, persepsi saya setelah membaca itu jadi tambah negatif pesan yang saya atau kita bisa tangkap bahwa Pertamina benar menyewa buzer jadi begitu kesimpulannya. Tapi tidak mau mengakui, juga tidak membantah. Bagaimana dengan anda? Saya yakin banyak diantara anda yang sama malah persepsinya dengan saya apalagi bagi Anda yang sempat mengalami kesulitan ketika harus beli bensin dan terpaksa lebih dulu mengunduh MyPertamina. Kosa kata atau diksi blazer itu. Apa boleh buat di Indonesia ini kan sudah punya konotasi negatif. Apalagi bila ditambah dengan kata Rp (Rupiah) jadi inilah bertambah buruk lagi BuzerRp. Mereka ini adalah gerombolan orang yang yang mencari nafkahnya dengan cara mendukung apapun kebijakan pemerintah itu, tidak peduli benar atau salah, mereka ini biasanya siap membuli siapapun juga, khususnya oposisi dan apalagi umat Islam selama bayarannya cocok. Padahal yang dihadapi oleh Pertamina ini belum tentu semua oposisi, bahkan pasti saya pastikan tidak semua oposisi yang dihadapi Pertamina itu rakyat Indonesia konsumen pertalite dan solar yang merasa kesal dan dipersulit ketika akan mengisi bahan bakarnya di SPBU milik Pertamina. Jadi ya bisa kita pastikan ini bukan soal oposisi atau pendukung pemerintah ini soal rakyat Indonesia yang beban hidupnya semakin berat ini soal rakyat Indonesia menghadapi realitas biaya hidup semakin meningkat, bahan-bahan kebutuhan pokok, bahkan cabe pun harganya melambung tinggi. Nah ketika mereka membeli BBM dan berharap bisa membeli bahan bakar yang disubsidi dengan harga terjangkau kok kesannya malah dipersulit di media sosial ini beredar kabar bahwa untuk mengunduh aplikasi MyPertamina itu juga diminta untuk mengisi kolom hobi hahaha… unggahan ini kemudian ditimpali dengan komen bahwa kenapa nggak tanya sekalian apa cita-citanya? Saya enggak tahu apakah itu benar karena saya bukan pengguna aplikasi MyPertamina tapi menurut saya kalau toh nggak benar ya ambil sajalah sisi positifnya walaupun kesal ternyata rakyat kita itu masih punya sisi humor ya Sisi humorisnya. Kekacauan aplikasi ini untungnya masih pada tahap uji coba dan bagi para pengguna kendaraan roda empat ya bisa dibayangkan betapa kacaunya kalau sudah diwajibkan bagi pengguna kendaraan roda dua yang jumlahnya pasti lebih banyak. Kondisi seperti itulah yang seharusnya dipahami oleh manajemen Pertamina jadilah baik aplikasi MyPertamina yang diwajibkan bagi siapapun yang akan mengisi BBM di SPBU Pertamina itu di-review buruk oleh mereka oleh para pengguna ini. Faktanya memang kinerja MyPertamina itu buruk, barangkali karena saya menduga sih mungkin karena ada lonjakan pengguna ini karena diwajibkan tetapi tidak diantipasi oleh tema intinya dari MyPertamina. Di Google PlayStore ini aplikasi MyPertamina mendapat rating 1,2 dari skala-skala 5 dia jadi buruk ini ya, sekalian kalau terus memburuk ini bisa-bisa aplikasi itu di-delete dari Google PlayStore. Salah seorang pengguna bernama Rudi mengatakan kalau untuk membuka aplikasi MyPertamina membutuhkan waktu yang sangat lama. “Padahal ini kan kuota internet itu baru terisi dan aplikasi lain bisa berjalan cepat, dia sudah coba di rumah dengan menggunakan wifi tetap sama saja lama, lambat dan oh ini maksudnya ada notifikasi waktu anda sudah habis ini jadi waktu itu bukan persoalan Karena jalur internet ketika di apa di lapangan atau di Pom bensin itu buruk. Tetapi memang aplikasinya bermasalah”. Komen Rudi itu saya kutip dari idx channel. Pengguna lain bernama Bintara menyampaikan terpaksa memberikan rating bintang satu karena dia tidak bisa masuk ke dalam aplikasi “Maaf ya saya kasih bintang 1 setelah daftar aplikasi tidak bisa dipakai, muncul notifikasi sesi habis terus setiap masuk selalu muncul notifikasi tersebut sudah coba pakai WiFi dan paket data tetap saja enggak bisa.” Tolong diperbaiki dulu aplikasinya saya membayangkan betapa frustasinya ya para pengguna MyPertamina ini kan orang biasanya datang ke pom bensin itu ya ketika bahan bakarnya sudah hampir habis. Jarang sekali ada orang yang punya kebiasaan belum habis datang mengisi belum habis telah mengisi, orang rata-rata pasti aku datang ke Pertamina ke SPBU maksud saya itu ketika bahan bakarnya sudah mau habis. Mereka sudah mau kehabisan bahan bakar biar mau mengisi diwajibkan mengisi menggunakan aplikasi MyPertamina dan kemudian tidak bisa masuk betapa prestasinya ya wajar kalau kemudian mereka rame-rame memberikan review buruk hanya memberi penting satu. Kondisi ini kan jelas sangat dilematis bagi Pertamina. Di satu sisi mereka harus menekan besaran subsidi dan bila pengguna BBM bersubsidi tidak dibatasi dipastikan keuangan mereka juga akan jebol karena apa? Sekarang ini aja kan banyak utang Pertamina belum dibayar oleh pemerintah dan kalau Pertamina jebol pada gilirannya APBN Pemerintah juga akan jebol juga. Dalam rapat kerja dengan Komisi 6 DPR RI Dirut Pertamina Nicke Widyawati menjelaskan bahwa kondisi keuangan Pertamina dan dia juga menyampaikan perbandingan harga BBM yang mereka jual dengan para kompetitor, menurut dia, harga BBM Pertamina masih lebih murah. Berat juga ya kondisinya memang harga yang murah tadi karena subsidi karena subsidi makanya kemudian dibatasi tetapi kalau kemudian rute subsidinya jebol anggaran pemerintah juga akan jebol dalam beberapa hari terakhir nilai rupiah itu terus melemah rupiah telah menembus angka Rp 15.000 per dolar Amerika Serikat jika suku bunga Acuan dari BI itu tetap dipertahankan seperti saat ini karena Federal FED atau Bank Central Amerika kan sudah menaikkan suku bunga acuan, sementara BI belum. Jadi kemungkinan ini rupiah atau akan bergerak menuju Rp 15.500 per US Dollar angka tersebut itu jauh di atas asumsi makro APBN sebesar Rp 14.350 per dollar. Apa konsekuensinya? Melemahnya nilai rupiah itu berarti pemerintah harus membayar utang dan cicilan bunganya dan cicilan pokoknya itu dengan jumlah yang lebih karena hutang kita semua dalam bentuk dollar, harga pasaran minyak dunia juga otomatis meningkat dengan kurs yang melemah. Belum lagi kalau geopolitik global itu sekarang ini kan kalau kita bicara geopolitik Global juga menunjukkan tanda-tanda tidak menunjukan tanda-tanda membaik malah kalau malah mungkin bisa dikatakan memburuk. Di sejumlah negara termasuk Amerika Serikat angka invasinya juga terus meningkat bahkan sudah gila-gilaan disebut-sebut ini tertinggi sepanjang 40 tahun terakhir. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa meskipun nilai dolar tembus Rp 15.000 tapi kondisi keuangan negara masih tetap aman namun sulit untuk dihindari bahwa semua faktor geopolitik Global tadi dipastikan akan semakin semakin menekan kehidupan rakyat di Indonesia. Juga harga-harga kebutuhan pokok bahkan sampai cabe pun sudah naik tetap terkendali belum lagi kalau kita bicara bahan-bahan pokok yang berasal dari impor dari negara-negara lain, salah satunya yang cukup serius kan soal gandum. Makanya kemudian Pak Jokowi bela-belain terbang ke Ukraina dan kemudian ke Moskow walaupun banyak yang ngeledek bahwa Pak Jokowi itu sekarang sudah jadi salesman dari pabrik-pabrik mie instan. Tapi harus diakui kalau harga gandum itu meningkat maka ini juga pasokan bahan pokok rakyat kita itu sudah pasti akan terganggu belum lagi kita bicara UMKM yang juga menggunakan bahan terigu sebagai bahan pokoknya. Pemerintah melalui Menteri Perdagangan pamer kepada rakyat bahwa harga minyak goreng sudah bisa ditekan stabil pada harga Rp 14.000 per liter. Tapi klaim itu dibantah oleh asosiasi pedagang. Faktanya segera memang seperti itu, tapi para pedagang ini bahkan mereka langsung memantau dan bermain di lapangan dari hari ke hari. Sementara kalau para pejabat ini atau macam-macam diperdagangankan sekali-kali dan sampelnya saya kira terbatas. Belum lagi ada kebiasaan para Pejabat kita itu biasanya dapat laporan asal bapak senang saja. Jadi kalau kita balik lagi ke soal aplikasi MyPertamina daripada menghabiskan anggaran untuk buzer dan kemudian ketika bocor malah memberikan persepsi yang buruk kepada rakyat. Mengapa tidak lebih baik mulai dibenahi, dibenahi kondisi internal coba mulai belajar mendengar keluhan para pelanggan mitigasi persoalan dan tentu saja kalau ada persoalan pada IT-nya, itu yang harus dibenahi. Sekali lagi hehehe cara kalau menyewa bazer hasilnya belum jelas tapi ketika bocor ini malah jadi menimbulkan persepsi negatif yang terjadi nanti malah terjadi perlawanan besar-besaran atau penolakan terhadap MyPertamina ini jauh lebih berabe karena dampaknya juga jauh lebih serius. (mth/sws)

Filantropi Indonesia Ingatkan Pentingnya Menjaga Kepercayaan Masyarakat

Jakarta, FNN - Perhimpunan Filantropi Indonesia mengingatkan para pegiat atau pelaku filantropi di Tanah Air pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat yang mengumpulkan dana kemanusiaan.\"Kepercayaan dan dukungan masyarakat dapat tergerus atau turun akibat perilaku tidak etis dari pegiat filantropi,\" kata Ketua Pengurus Perhimpunan Filantropi Indonesia Rizal Algamar pada webinar bertajuk \"Polemik Pengelolaan Dana Filantropi\" yang dipantau di kanal YouTube di Jakarta, Sabtu.Rizal mengatakan kepercayaan yang diberikan masyarakat harus betul-betul dijaga dengan mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, dan mencerminkan etika yang tinggi dalam mengelola dana di sebuah filantropi.Beberapa waktu lalu, kata dia, Perhimpunan Filantropi Indonesia baru saja meluncurkan kode etik filantropi yang dikembangkan dengan beberapa tujuan.Pertama, meningkatkan kualitas organisasi filantropi. Baik yang dilakukan kelompok, individu, komunitas atau lembaga filantropi. Kedua, agar dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik penyalahgunaan filantropi.\"Hal tersebut penting dilakukan mengingat pesatnya perkembangan filantropi di Tanah Air,\" ujarnya.Secara umum, di tengah pesatnya perkembangan filantropi di Indonesia, katanya, terdapat pula sejumlah masalah. Problem yang muncul di antaranya terkait penggalangan dana, pengelolaan hingga pendayagunaan anggaran bantuan sosial.Bahkan, sebagian masalah tersebut tak lepas dari masalah hukum, kebijakan tata kelola dan etika dari sebuah lembaga filantropi.Menurut dia, jika masalah-masalah tersebut tidak segera direspons maka dapat merusak kepercayaan dan dukungan masyarakat di Indonesia kepada filantropi yang ada.Ia menyinggung masalah yang sedang terjadi di filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga terjadi penyelewengan dana.\"Salah satu pelajaran yang bisa diambil dari kasus ACT ialah melakukan internalisasi kode etik filantropi Indonesia,\" kata dia. (Ida/ANTARA)

Polri Selidiki Penyimpangan Dana Korban Kecelakaan Lion Air oleh ACT

Jakarta, FNN - Bareskrim Polri menyelidiki dugaan penyimpangan dana bantuan oleh pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk disalurkan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.Penyimpangan dana sosial yang berasal dari pihak pabrik pesawat Boeing itu diduga dilakukan oleh pengurus ACT, yakni mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Keduanya diduga menyalahgunakan sebagian dana sosial itu kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas peribadi.“Bahwa pengurus Yayasan ACT dalam hal ini Saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua pengurus dan pembina serta Saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.Selain itu, lanjut Ramadhan, kedua pengurus ACT tersebut tidak pernah mengikutsertakan pihak ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial, tidak pernah memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial yang didapatkan dari pihak Boeing serta penggunaan dana sosial tersebut yang merupakan tanggung jawabnya.Penyidik telah meminta keterangan dari Ahyudin dan Ibnu Khajar pada Jumat (8/7) kemarin. Dari hasil pemeriksaan diperoleh fakta, ACT menerima dana dari Boeing untuk disalurkan kepada korban sebagai dana sosial sebesar Rp138 miliar. Pihak Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi  yaitu dana santunan tunai kepada ahli waris korban masing-masing sebesar Rp2,06 miliar serta bantuan nontunai berupa dalam bentuk dana sosial sebesar Rp2,06 miliar.“Dana tersebut tidak dapat dikelola langsung oleh para ahli waris korban, melainkan harus menggunakan lembaga atau yayasan yang sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak Boeing, salah satunya adalah lembaga harus bertaraf internasional,” ujar Ramadhan.Kemudian, kata Ramadhan, pihak Boeing menunjuk ACT atas rekomendasi ahli waris korban untuk mengelola dana sosial tersebut yang untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi dari ahli waris para korban.Namun, lanjut dia, pihak ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial yang diterima dari pihak Boeing kepada ahli waris korban, termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh ACT.“Diduga ACT tidak merealisasikan seluruh dana sosial tersebut, melainkan sebagian dana sosial tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan kepentingan pribadi Ahyudin dan wakil ketua pengurus,” kata Ramadhan.Ramadhan menyebutkan kasus ini masih dalam penyelidikan. Penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Ida/ANTARA)

Pemerintah Membuat Data Valid Masyarakat Miskin Cegah Korupsi

Jakarta, FNN - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti meminta pemerintah agar membuat data valid jumlah masyarakat miskin yang akan menerima bantuan guna mencegah praktik korupsi penyaluran bantuan sosial.\"Saya bilang pemerintah belum siap. Hal itu dapat dilihat dari segi data dan metode dalam memberikan bantuan sosial,\" kata Bivitri Susanti pada webinar bertajuk \"Polemik Pengelolaan Dana Filantropi\" yang dipantau di kanal YouTube di Jakarta, Sabtu.Salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) itu mengatakan ketidaksiapan tersebut dapat dilihat dari kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Sosial dengan pelaku Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.Belakangan, sambung dia, cukup banyak kritik terkait data yang kurang valid mengenai jumlah masyarakat miskin yang wajib dibantu.Ia mengatakan sarden tidak layak konsumsi yang merupakan bantuan sosial COVID-19 dan disalurkan Kementerian Sosial adalah contoh dari ketidaksiapan tersebut.Pada akhirnya, kata dia, uang negara yang digelontorkan dalam jumlah besar sia-sia. Bahkan, dikorupsi beberapa orang termasuk Menteri Sosial pada saat itu..Selain menyoroti data yang kurang valid serta metode yang masih dinilai kurang tepat, Bivitri menilai birokrasi di Tanah Air kurang cepat menanggapi masalah-masalah sosial seperti kemiskinan, bencana alam, dan lain sebagainya.Bahkan, papar dia, berbagai lembaga kemanusiaan atau filantropi lebih sigap menanggapi masalah sosial yang terjadi di tengah masyarakat.\"Sebelum peristiwa ACT meledak, kita melihat kecepatan dari filantropi ini termasuk Dompet Dhuafa, Palang Merah Indonesia (PMI) dan lainnya lebih cepat beraksi membantu masyarakat,\" ujarnya.Kecepatan dari lembaga-lembaga kemanusiaan tersebut  karena tidak adanya birokrasi yang panjang sebagaimana di instansi pemerintah, papar dia.Bivitri menyebut panjangnya birokrasi di pemerintah tidak lepas dari keharusan karena adanya kekhawatiran temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jika tidak hati-hati.\"Itu benar. Tapi kan birokrasi fleksibel untuk menghadapi persoalan-persoalan yang sifatnya darurat,\" katanya. (Ida/ANTARA)

Masih Ada Praktik Prostitusi di Eks Lokalisasi Surabaya

Surabaya, FNN - Legislator menemukan masih ada praktik prostitusi terselubung di sejumlah bekas lokalisasi di Kota Surabaya, Jawa Timur, yang secara resmi sudah ditutup sejak 8 tahun lalu.\"Sebenarnya tidak hanya eks lokalisasi Dolly saja, tapi juga Moroseneng, Sememi. Padahal di kedua eks lokalisasi ini sudah terdapat usaha padat karya yang dibuat oleh Pemkot Surabaya,\" kata Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafii di Surabaya, Sabtu.Menurut Imam, hal ini diketahui pada saat dirinya melakukan penelusuran tengah malam dengan melintasi Jalan Girilaya yang tidak jauh dari depan Gang Dolly baru-baru ini.Penelusuran tersebut, lanjut dia, dilatarbelakangi atas rasa penasarannya dengan adanya informasi bahwa di lokalisasi eks Dolly yang telah ditutup Pemkot Surabaya pada 2014, ternyata tidak benar-benar mati. Aktivitas transaksi seksual masih berlangsung di kawasan itu, tetapi dilakukan secara terselubung alias sembunyi-sembunyi.Saat di lokasi, Imam mengaku tiba-tiba didatangi seorang pria sembari bertanya apakah sedang mencari teman wanita? Pria tersebut kemudian mengeluarkan ponselnya lalu memperlihatkan deretan foto wanita.Jika setuju, lanjut dia, maka transaksi selanjutnya bisa dilakukan di wisma yang berkedok warung kopi. Adapun tarifnya rata-rata Rp300 ribu untuk short time atau waktu singkat.\"Setelah saya gali, ternyata praktik prostitusi terselubung itu sudah berlangsung lama,\" kata dia.Mendapati hal itu, Imam berharap ada upaya serius yang bisa dilakukan Pemkot Surabaya dalam mengatasi persoalan sosial ini.\"Seharusnya tidak hanya melarang para wanita itu bermaksiat tapi juga dicarikan solusi yang manusiawi, agar mereka tidak terus menerus ke jalan sesat dan menyesatkan itu,\" kata dia.Legislator Partai NasDem Surabaya mengaku sudah menyampaikan temuan tersebut kepada 31 camat dan 154 se-Surabaya saat rapat dengan Komisi A DPRD Surabaya. (Ida/ANTARA)

Warsi dan DLH Mendorong Percepatan Pengakuan Masyarakat Hutan Adat

Jambi, FNN - KKI Warsi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi segera mendorong untuk percepatan pengakuan Masyarakat Hutan Adat (MHA) melalui produk hukum Peraturan Daerah terkait MHA guna melindungi hutan di Provinsi Jambi.\"Namun, dalam pembuatan Perda memerlukan biaya yang besar belum lagi proses dan tahapan penyusunan Perda membutuhkan waktu yang tergolong lama hingga pengesahan,\" kata Analis Hukum dan Kebijakan KKI Warsi, Asrul Aziz Sigalingging, di Jambi Sabtu.Saat ini ada 23 potensi hutan adat di Jambi yang tersebar di Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, dan Kabupaten Bungo yang stagnan karena sebagian besar telah memiliki SK Bupati, namun negara mengatur pengakuan Hutan Adat (HA) didelegasikan KLHK dan untuk penerbitan setiap SK penetapan Hutan Adat, KLHK memerlukan Perda Masyarakat Hukum Adat.Pengakuan MHA harus dikukuhkan dalam bentuk produk hukum Peraturan Daerah untuk MHA yang berada di dalam kawasan hutan negara. Sedangkan bagi MHA yang berada di luar kawasan diperkenankan diakui keberadaannya melalui instrumen Surat Keputusan Kepala Daerah.\"Setiap proses pengajuan Hutan Adat membutuhkan satu Perda Masyarakat Hukum Adat. Jika saat ini ada 23 potensi HA di Jambi, itu artinya membutuhkan 23 Perda tersendiri pula. Proses dan tahapan panjang dalam pembuatan perda pengakuan sebagai subjek MHA menyebabkan buntunya MHA mendapatkan pengakuan,\" kata dia.Berangkat dari itu, KKI Warsi mendorong Dinas Lingkungan Hidup untuk merancang dan menyusun Ranperda \'Pedoman Tata Cara Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Daerah di Provinsi Jambi\' yang bertujuan memangkas regulasi yang panjang dalam penetapan MHA.Secara garis besar konsep Perda Pedoman ini, gubernur/bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan pengakuan MHA melalui Surat Keputusan Kepala Daerah, baik untuk MHA yang berada di dalam kawasan maupun di luar kawasan hutan.Ke depan, Perda ini dapat menjadi rujukan bagi tiap kabupaten di Provinsi Jambi untuk mengeluarkan Surat Keputusan dalam menetapkan subjek masyarakat hukum adat. Pengakuan MHA dan penetapan SK Hutan Adat oleh pemerintah daerah dapat mempercepat proses terbitnya SK penetapan Hutan Adat oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.\"Rancangan Perda ini ditargetkan akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Jambi yang akan dibahas di tahun 2023,\" kata dia.Sementara itu Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Lindawati, mengatakan, rancangan Perda akan ditindak lanjuti kembali oleh Pemerintah Provinsi Jambi dalam tahap evaluasi agar Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan tidak mengandung substansi yang serupa dengan Rancangan Peraturan Daerah lain di dalam Propemperda.Hutan bagi masyarakat adat adalah segalanya, ada dalam setiap lini hidup, mulai dari tempat tinggal, tempat bermain hingga sebagai sumber pangan, sosial, dan menjaga tradisi budaya serta pengetahuan lokal.Meski masyarakat telah mengelola hutan secara turun temurun, untuk mendapatkan legalitas perlu legal formal dari negara melalui SK penetapan Hutan Adat (HA) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.Dalam penyelenggaraannya pengakuan HA masih lambat dibandingkan skema perhutanan sosial lainnya. Disebabkan pengajuan HA memerlukan pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan penetapan wilayah adatnya.\"Pengakuan sebagai MHA diperlukan oleh masyarakat selain sebagai legalitas masyarakat adat yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan. Pun sebagai kekuatan bagi masyarakat untuk melindungi hutan mereka dari kegiatan-kegiatan yang merusak lingkungan,\" kata Lindawati.Praktik ini ditemukan di Hutan Adat Guguk, mereka memiliki posisi tawar untuk melindungi hutan saat adanya pembalakan liar. Kecurigaan ada pembalakan liar berawal ketika masyarakat mengetahui dari berubahnya warna air mereka.Setelah diselidiki pembalakan terjadi di dekat sumber air, lembaga pengelola hutan adat melaporkan ke polisi hutan dan pembalakan liar dijatuhi hukuman. Dari kekuatan hukum yang mereka punya, dapat memberikan efek jera karena pembalak dikenai sanksi adat, menebang satu pohon didenda dengan satu ekor kerbau.Ia juga mengatakan, kekuatan penjagaan hutan serupa belum didapatkan oleh masyarakat di Desa Tamiai Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci yang termasuk dalam kawasan penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).Sebab usulan pengajuan SK Hutan Adat oleh Lembaga Adat Depati Muara Langkap di kawasan Penyangga TNKS sampai saat ini belum terwujud. Harap menunggu SK Hutan Adat terbit, berpacu dengan rasa khawatir yang mendera seiring dengan mendekatnya aktivitas tambang liar ke kawasan usulan mereka.\"Tidak hanya dialami oleh Lembaga Adat Depati Muara Langkap, lambatnya proses penerbitan SK Hutan Adat juga dialami oleh beberapa lembaga pengelola hutan adat lainnya,\" kata dia. (Ida/ANTARA)

Kedunguan Pemimpin Parpol

Rakyat juga sudah tahu, mereka itu hingga kini masih dikendalikan oligarki. Karena mereka sudah terikat perjanjian yang rakyat memang tidak pernah tahu apa isinya. Itulah kedunguan mereka. Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih POLITIK identitas adalah sebuah alat politik suatu kelompok seperti etnis, suku, budaya, agama atau yang lainnya untuk tujuan tertentu, misalnya sebagai bentuk perlawanan atau sebagai alat untuk menunjukan jati diri suatu kelompok tersebut. Pemimpin parpol bergaya menjadi hero bertekad melawan politik identitas. Para pemimpin parpol mengatakan bahwa Pemilu 2014 dan 2019 dinilai telah berlangsung sukses tapi meninggalkan polarisasi yang sangat berbahaya di masyarakat. Faktanya memang bangsa ini terbelah. Tidak dijelaskan mengapa hal itu terjadi dan apa yang sudah dilakukan untuk mencegah polarisasi itu. Arah politik yang riil dimaksud oleh para pemimpin parpol itu adalah Islamphobia, artinya mereka ingin menghancurkan umat Islam. Ketika mereka sudah dalam kendali remot kekuatan dari luar mereka. Ketika para pemimpim parpol menuding politik identitas sebagai biang keladi polarisasi masyarakat. Ini artinya para elit parpol itu telah menjadi kura-kura dalam perahu: seolah tidak tahu mengapa, padahal itu ulah mereka sendiri. Tapi, kini mereka mencari kambing hitam dengan menyalahkan faktor lain selain parpol dan perilaku para elitnya. Permusuhan parpol terhadap politik identitas itu juga tidak mengherankan karena banyak elit politik memang miskin gagasan yang berpotensi menjadi diskursus baru di tengah kematian imajinasi politik saat ini yang semakin terkungkung oleh banyak jargon harga mati, ternyata otak mereka yang beku dan mati. Para elit parpol ini gagal atau pura gagal memahamin sebuah kompleks gagasan seperti kapitalisme, sosialisme, komunisme, dan Pancasila. Para founding fathers seperti Bung Karno, Bung Hatta, dan Agus Salim, sangat terinspirasi oleh Islam sebagaimana terbukti dalam rumusan Pembukaan UUD 1945. Bahkan para pendiri bangsa ini dari berbagai latar belakang suku dan agama juga telah pernah mensepakati Piagam Jakarta sebagai gentlemen agreement. Diduga keras bahwa sebagian elit parpol penguasa masih bermain-main untuk menutup-nutupi kudeta konstitusi yang telah terjadi sejak amandemen ugal- ugalan mengubah UUD 1945. Prof. Kaelan, guru besar Pancasila UGM bahkan tegas mengatakan bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara sudah murtad dari Pancasila, telah mengubur Pancasila di bawah kaki mereka. Mutu berpikir dan menggagas banyak para pemimpin parpol saat ini sangat menyedihkan dibanding mutu pikiran dan gagasan para pendiri Republik. Saat menghadapi tantangan nasional, regional dan global yang terhubung tanpa batas. Justru pemimpin parpol hidup dalam tempurung hanya menjadi satelit atau budak oligarki. Wajah elit parpol seperti dungu dan terjebak mengumbar nafsu hanya mengejar uang recehan para taipan atau hidupnya terkurung dalam remote Oligarki. Mungkin mereka berpikir bahwa rakyat itu juga dungu, tidak tahu apa yang terjadi di belakang mereka. Padahal, akibat ulah mereka itulah rakyat jadi tahu apa yang terjadi selama ini. Mereka membentuk koalisi partai. Padahal, mereka itu berusaha membentuk koalisi hanya untuk melanggengkan kekuasaan oligarki juga. Karena rakyat juga sudah tahu, di balik koalisi itu ada oligarki yang membiayai mereka. Rakyat juga sudah tahu, mereka itu hingga kini masih dikendalikan oligarki. Karena mereka sudah terikat perjanjian yang rakyat memang tidak pernah tahu apa isinya. Itulah kedunguan mereka. Namun, sayangnya, mereka sendiri tidak pernah merasa dungu. Sadar atau tidak, akibat kedunguan mereka inilah, kemudian dimanfaatkan oleh oligarki untuk kepentingan oligarki sendiri. (*)

Detik-detik Ambang Batas Tragedi Nasional

Oleh Sugeng Waras - Pemerhati Pertahanan dan Keamanan NKRI ) Ini kabar buruk, tentang fenomena nasional yang ditengarai oleh komentar tokoh-tokoh nasional seperti H AA Lanyala Mattaliti ketua DPD RI, juga Yusril Isa Mahendra Ketua Umum PBB. Tanggal 20 Mei 2022 di depan gedung DPR / MPR saya pernah berperan sebagai Panglima Lapangan yang bertanggung jawab atas unras yang melibatkan beberapa komunitas dan elemen antara lain ASELI, ARM dan FPPI. Esensi yang dibawa pada hakekatnya mengingatkan, membangunkan dan membangkitkan kembali semangat perjuangan nasional yang pernah lahir pada 20 Mei 1908 yang diprakarsai oleh Dr Wahidin Sudirohusodo dan kawan kawan dalam upaya menyatukan semangat perjuangan dalam meraih kemerdekaan yang semula  seporadis, sendiri sendiri di masing masingmasing daerah menjadi satu kekuatan nasional. Sayang, tidak berhasil himbauan saya melalui medsos dan upaya-upaya lain untuk mengajak semua elemen dan komunitas termasuk TNI POLRI guna  menggelorakan dan membangkitkan kembali rasa Nasionalisme yang beragamis, hanya barangkali saya menggunakan tema unras makzulkan Jokowi! Bayangan manusia menyemut di depan gedung MPR / DPR dengan membawa simbol kebesaran masing masing dibawah bendera merah putih tidak terujud Beruntung masih ada seorang tokoh nasional Ketua DPD RI  AA La Nyala Matalitti masih mau menerima kedatangan kami masuk kedalam gedung DPD RI. Ini memang paradok karena temanya cukup sensitif yang menggetarkan nyali ciut disatu sisi serta mengundang emosional petugas/penegak hukum disisi lain. Sebenarnya semua pihak harus paham dan yakin bahwa segala sesuatu tidak lantas digeneralisasikan negatif, dimana kata makzul yang bermakna menurunkan atau melengserkan seorang presiden masih dalam koridor perlindungan dan jaminan hukum (tindakan konstitusional). Kini fenomena itu semakin mengerucut bahkan menghadapkan antar dua lembaga tinggi negara (DPD RI dengan Mahkamah Konstitusi, MK). Apakah itu dinilai ambisi seseorang tertentu dalam rangka kepentingan mencari panggung dan popularitas murahan namun faktanya cukup menarik perhatian dalam menuju Pilpres 2024. Mengamati dan mempertimbangkan ini bukanya saya ingin memprovokasi tapi menganalisis, berasumsi, berandai andai, mempersepsi dan memprediksi adanya gegala gejala yang berpotensi serta mengarah kepada indikasi akan terjadi tragedi nasional! Kenapa? Karena peran, fungsi dan tugas pokok kedua lembaga tinggi negara tersebut (DPD RI dan MK) sama-sama sangat urgent terhadap jalanya pemerintahan. Dalam hari hari berikutnya, dengan mengatas namakan  badan tinggi negara, DPD RI secara kelembagaan terus meneruskan, menyuarakan dan menyampaikan suara ini, namun dengan sangat menyesal pernyataan MK mengerucut pada penolakan gugatan terhadap ambang batas (Threshold Presidential) 20 % itu. Terlepas dari ambisi kepahlawanan, pemimpin perjuangan hingga kebijakan murahan, saya menilai apa yang dilakukan ketua DPD RI La Nyala Matalitti merupakan aksi yang patut diapresiasi, termasuk komentar komentar dari para pakar dan praktisi seperti Ketua Umum PBB Yusril Isa Mahendra. Semua pihak harus paham bahwa sebagian besar rakyat merasakan ketidak pastian bahkan penyimpangan dari rezim ini yang kebijakanya cenderung membuat cemas dan merugikan negara yang tidak pro rakyat! Kuncinya pada TNI POLRI yang dapat membuat negara ini kondusif atau sebaliknya. Kebijakan TNI POLRI dirasakan cenderung melindungi, membela rezim dan menakut nakuti rakyat. Ini yang harus dikoreksi dan diubah, karena implementasi TNI POLRI cenderung menyimpang dan keluar dari landasan dan doktrinya, terutama Polri dengan Presisinya. Harus disadari dan dipahami bahwa ambang batas Threshold 20 % hanya membawa dan mempraktekkan sistim pemilu yang gak berubah dari sistem pemilu 2019 yang melahirkan kebohongan, kecurangan dan kesewenang wenangan yang dipaksakan secara sepihak. MK sebagai lembaga tinggi negara harus mempertimbangkan kepentingan negara bukan kepentingan pemerintah, begitu juga TNI POLRI! MK dan TNI POLRI harus sadar bahwa kita dalam penguasaan Oli Garki yang bertentangan dengan konsep awal bernegara yang berprinsip  kekluargaan dan permufakatan yang jauh dari paksaan, penindasan dan kesewenang wenangan. Prinsip Negara dengan sistim demokrasi harus memberikan kebebasan yang bertanggung jawab tidak main diskriminasi, intimidasi dan eksekusi kepada kelompok tertentu. Kesimpulanya, MK harus mau mendengar, mempertimbangkan dan menetapkan kebijakan yang pro rakyat, agar negara dalam situasi kondusif, agar tidak terjadi resolusi atau revolusi yang tidak diharapkan bersama, PEOPLE POWER TOTAL. (Bandung, 9 Juli 2022).