ALL CATEGORY
APBN Tahan Harga Energi yang Naik di Tengah Tensi Global
Sleman, DIY, FNN - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa APBN menjaga momentum penguatan ketahanan fiskal dengan menahan harga energi yang naik di tengah tensi global.\"Harga pertalite tidak naik, solar tidak naik. Sementara harga internasional naik maka selisih harganya dibayar APBN. Bukan berarti gratisan ada biaya yang harus dikeluarkan dari APBN,\" ujarnya dalam sharing session di UIN Sunan Kalijaga, Sleman, D.I.Yogyakarta, Jumat.APBN yang berasal dari penerimaan pajak yang saat ini sedang meningkat cepat, lanjutnya, sebagian digunakan untuk menahan harga energi agar tidak naik melalui subsidi.Kebijakan tersebut diambil agar masyarakat yang mulai bangkit dari keterpurukan akibat pandemi COVID-19 tidak harus kembali berhenti akibat harga energi global yang naik.\"Tugas kita sebagai masyarakat melanjutkan pemulihan. Saya titip supaya kita melakukan pemulihan secara intensif, semakin besar dampak kepada masyarakat di sekitar kita,\" ucapnya.APBN berperan sebagai shock absorber dengan mengendalikan inflasi dan menjaga daya beli masyarakat, menjaga momentum pemulihan serta menjaga belanja prioritas. Pemerintah juga menjaga momentum penguatan ketahanan fiskal dengan menyiapkan buffer untuk antisipasi uncertainty dan penguatan fondasi untuk konsolidasi dan keberlanjutan fiskal jangka menengah.Lebih lanjut Suahasil menyampaikan bahwa dari 2,5 tahun menghadapi pandemi COVID-19 terdapat dua pembelajaran. Pertama, ketika virus naik penularan bisa diturunkan dengan memperketat mobilitas manusia, mengurangi interaksi, mendorong vaksinasi. Namun jika diturunkan secara mendalam akan berimplikasi pada ekonomi.Pelajaran kedua, ucapnya, virus COVID-19 tidak pernah hilang sehingga muncul lah prinsip hidup bersama virus dengan menjaga kesehatan, memastikan imunitas dan vaksinasi.\"Saya rasa PR kita sebagai bangsa dan individu sama, lanjutkan kemanusiaan kita. APBN akan tetap hadir, tetap menjaga perannya dan semoga menjadi sumbangsih kita semua kepada perbaikan kehidupan kita semua,\" tuturnya. (Sof/ANTARA)
KAI Diminta Partisipasi Pembangunan Jalan Layang di Lintasan Sebidang
Jakarta, FNN - Anggota Komisi V DPR RI Eddy Santana Putra meminta kepada PT PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk berpartisipasi dalam pembangunan fly over (jalan layang) dan underpass atau terowongan di sekitar daerah perlintasan sebidang yang ada..Eddy Santana Putra dalam rilis yang diterima di Jakarta, Jumat malam menyatakan bahwa pembangunan fly over dan underpass di lintasan sebidang dapat menjadi semacam CSR atau program tanggung jawab sosial perusahaan dari KAI.\"Partisipasi pembangunan fly over atau underpass ini merupakan bagian dari social responsibility PT KAI untuk keamanan dan keselamatan transportasi warga yang melintasi perlintasan sebidang,\" katanya.Ia mengemukakan jalan layang atau terowongan di perlintasan sebidang selain agar warga yang melintas aman, juga akan memperlancar pergerakan PT KAI.Kereta api meski kecil sekali tetapi ada kemungkinan mengalami insiden tabrakan, lanjut Eddy, yang pastinya akan merugikan warga korban dan PT KAI.\"Sama-sama diuntungkan dengan fly over atau underpass ini. Kalau dari APBN saja, pembangunannya akan butuh waktu lama karena jumlah perlintasan sebidang banyak. Jadi PT KAI dengan keuntungan yang didapat harus bantu bangun,\" ujar Eddy.Eddy mencontohkan bisnis PT KAI mengangkut batubara di Sumatera Selatan menjadi penyumbang terbesar keuntungan PT KAI. Tidak kurang dari 45 juta ton batubara yang diangkut PT KAI per tahunnya.\"PT KAI untungnya lumayan besar, mencapai Rp 14 triliun, terbesar diperoleh dari logistik, yakni angkut batubara di Sumsel. Satu tahun bisa 45 juta ton. Bukan dari angkut penumpang,\" ujarnya.Pengangkutan batubara, lanjut Eddy, relatif tidak begitu dipengaruhi oleh pandemi COVID-19. Beda dengan bisnis PT KAI yang angkut penumpang, yang sangat dipengaruhi COVID-19 dalam dua tahun terakhir ini.Kondisi ini dinilai Eddy harus didukung dan ditingkatkan, salah satunya dengan pembangunan rel ganda oleh Pemerintah.Dalam pandangan Eddy, pembangunan rel ganda Prabumulih-Tarahan akan meningkatkan volume daya angkut batubara PT KAI serta berdampak kepada pergerakan ekonomi Sumatera Selatan.\"Minimal volumenya meningkat 2 kali lipat, yang berdampak pada perekonomian Sumsel dan bermuara pada peningkatan kesejahteraan rakyat Sumsel,\" papar Eddy. (Sof/ANTARA)
Artis Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu
Kota Bengkulu, FNN - Salah satu keluarga korban SA yang meninggal setelah mengunjungi usaha karaoke Ayu Ting Ting melaporkan pemilik karaoke tersebut yaitu Ayu Rosmalina atau Ayu Ting Ting. Kuasa hukum keluarga korban SA, Reno Ardiansyah, di Bengkulu, Jumat, mengatakan bahwa Ayu Ting Ting dilaporkan atas tuduhan tindakan kelalaian, sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban. \"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu,\" kata Reno. Ia menjelaskan, pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, serta mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke Ayu Ting-ting terkait regulasi keluar masuknya makanan, minuman dan peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand karaoke tersebut. Sebab, dalam aturan karaoke tersebut, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, jika diperbolehkan maka harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan. \"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat,\" ujarnya. Sebelumnya, Pemerintah Kota Bengkulu menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaokean Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu setelah dua Pendamping Lagu (PL) meninggal dunia di lokasi tersebut. Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu Eko Agusrianto menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas di tempat hiburan tersebut, serta penghentian sementara tempat hiburan tersebut hingga sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Sambil mempertimbangkan proses penyelidikan yang sedang berjalan yang dilakukan pihak aparat terkait dan pertimbangan kekhawatiran dan antisipasi dari masyarakat. Diketahui, beberapa waktu lalu tiga orang meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras oplosan dan pihak Polres Bengkulu telah menangkap pemasok minuman keras oplosan tersebut. (Sof/ANTARA)
LQ Indonesia Lawfirm Apresiasi Kabareskrim yang Menahan Kembali Henry Surya
Jakarta, FNN – Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA, Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm dan kuasa hukum Korban Indosurya memberikan apresiasi tertinggi kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. “Terima kasih Komjen Agus Andrianto, Kabareskrim terbaik sepanjang sejarah Indonesia. Kenapa? Berani secara publik mengumandangkan perang melawan penjahat skema ponzi. Itu jenderal bernyali, bukan banci dan cemen layaknya oknum Polisi yang menerima suap dari Penjahat. Saya mewakili ribuan korban Indosurya mengucapkan terima kasih kepada Kabareskrim dan seluruh jajaran Tipideksus yang telah menahan kembali Henry Surya,” ungkapnya dalam rilis Jumat (8/7/2022) yang diterima FNN. “Kami saksikan sendiri, bagaimana siang dan malam pemeriksaan saksi-saksi laporan polisi kami. Saya harap Kabareskrim Agus, bisa jadi Hoegeng masa kini, dan memberikan jiwa baru bagi Korps Bhayangkara. Terima kasih Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, dan jajaran Tipideksus Bareskrim Polri, Kasubdit, Kanit dan seluruh tim yang bekerja keras. Seluruh masyarakat mendoakan terbaik untuk kalian, putra terbaik bangsa,\" lanjutnya. Alvin Lim dengan keras meminta agar seluruh elemen masyarakat memantau kehadiran oknum kejaksaan, jika Kejaksaan Agung terus mempersulit apalagi dengan modus P19 Mati. “Sebaiknya dicopot saja Jaksa Agung dan Jampidum karena tidak berhasil memproses dan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk memberantas penjahat investasi bodong. KPK wajib awasi oknum Kejagung karena tidak mungkin muncul modus P19 Mati tanpa adanya dugaan transaksi kasus,” tegasnya. Indikasi kuat adanya dugaan permainan oknum kejaksaan juga disoroti oleh elemen masyarakat termasuk Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang meminta agar Menkopolhukam soroti kejaksaan. LQ Indonesia Lawfirm meminta agar seluruh masyarakat korban Indosurya, jangan kendor dan patah semangat. Alvin Lim mengatakan, Kepolisian sudah beri komitmen, harus kita percaya dan gunakan kesempatan ini, para korban silakan yang butuh bantuan pendampingan bisa hubungi 0818-0489-0999 (LQ Jakarta) atau 0818-0454-4489 (LQ Surabaya) untuk pendampingan hukum. “Jangan menyerah dan tuntut hak anda balik,\" ucap Lawyer jebolan UC Berkeley Amerika Serikat. Dikonfirmasi, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto membenarkan berita penahanan Henry Surya. “Sudah ditahan HS tadi malam,” ucap Kabareskrim melalui pesan WA, seperti ditirukan Alvin Lim. (mth)
MK Tolak Gugatan Presidential Threshold DPD RI, LaNyalla: Kemenangan Sementara Oligarki
Makkah, FNN – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan DPD RI terkait Pasal 222 Undang-Undang Pemilu tentang ambang batas pencalonan atau Presidential Threshold (PT) dalam perkara Nomor 52/PUU-XX/2022. MK menilai DPD RI tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara tersebut. Dalam perkara yang sama, MK menerima kedudukan hukum Partai Bulan Bintang (PBB), namun dalam amar putusannya, MK menolak permohonan PBB untuk seluruhnya. Karena MK tetap pada pendapatnya, bahwa Pasal 222 UU Pemilu Konstitusional dan mengenai angka ambang batas yang ditetapkan, merupakan open legal policy policy (kewenangan pembuat Undang-Undang). Atas putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (7/7/2022) pukul 11.09 WIB, tersebut, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan bahwa hal itu adalah kemenangan sementara Oligarki Politik dan Oligarki Ekonomi yang menyandera dan mengatur negara ini. “Mengapa saya katakan kemenangan sementara? Karena saya akan memimpin gerakan mengembalikan kedaulatan negara ini ke tangan rakyat, sebagai pemilik sah negara ini. Tidak boleh kita biarkan negara ini dikuasai oleh Oligarki,” tegas LaNyalla di Makkah, Saudi Arabia, Kamis (7/7/2022). Ditambahkan LaNyalla, kedaulatan rakyat sudah final dalam sistem yang dibentuk oleh para pendiri bangsa. Tinggal kita sempurnakan. Tetapi kita bongkar total dan porak-porandakan dengan Amandemen yang ugal-ugalan pada tahun 1999-2002 silam. “Dan kita menjadi bangsa yang durhaka kepada para pendiri bangsa. Akibatnya tujuan negara ini bukan lagi memajukan kesejahteraan umum, tetapi memajukan kesejahteraan segelintir orang yang menjadi Oligarki Ekonomi dan Oligarki Politik,” tukasnya. Terkait pertimbangan hukum majelis hakim MK, LaNyalla mengaku heran Ketika mejelis hakim MK yang menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu disebut konstitusional. Padahal nyata-nyata tidak ada ambang batas pencalonan di Pasal 6A Konstitusi. “Dan yang paling inti adalah majelis Hakim MK tidak melihat dan menyerap perkembangan kebutuhan masyarakat. Padahal hukum ada untuk manusia. Bukan manusia untuk hukum. Hukum bukan skema final. Perkembangan kebutuhan masyarakat harus jadi faktor pengubah hukum. Itu inti dari keadilan,” tandas LaNyalla. Seperti diberitakan sebelumnya, saat menghadiri acara 25 tahun Mega-Bintang di Solo, Jawa Tengah, 5 Juni 2022 yang lalu, LaNyalla menyatakan MK layak dibubarkan jika membiarkan Oligarki Ekonomi menguasai negara melalui celah Presidential Threshold. “Karena Pasal 222 adalah pasal penyumbang terbesar ketidakadilan dan kemiskinan struktural di Indonesia. Melalui pasal ini Oligarki Ekonomi mengatur permainan untuk menentukan pimpinan nasional bangsa ini, sekaligus menyandera melalui kebijakan yang harus berpihak kepada mereka,” ujar Senator asal Jawa Timur itu. LaNyalla menjelaskan, Pasal 222 yang menyumbang besarnya biaya koalisi partai politik dan biaya pilpres, menjadi pintu bagi Oligarki Ekonomi untuk membiayai semua proses itu. Karena itulah, DPD RI menyalurkan aspirasi masyarakat melalui gugatan ke MK. (Ida/LC)
Karena Kekurangan Pegawai, Pemkab Bogor Belum Siap Hapus Tenaga Honor
Kabupaten Bogor, FNN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat belum siap menghadapi wacana kebijakan penghapusan tenaga honor, karena mengalami kekurangan pegawai di lingkup pemerintahan.Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan, di Cibinong, Bogor, Jumat, menyebutkan bahwa saat ini Pemkab Bogor Bogor memiliki aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 15.250 orang, sedangkan kebutuhan mencapai 22 ribu orang.Ia mengatakan, Kabupaten Bogor memiliki ketergantungan cukup tinggi kepada tenaga honorer di tengah krisis kekurangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).Dia berharap, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meninjau kembali wacana penghapusan tenaga honor, dan menggantinya dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang pembayaran gajinya dibebankan kepada pemerintah daerah.\"Prinsipnya kita ikuti arahan pusat. Kalau bisa ditunda ya ditunda dulu. Karena ini berkaitan dengan beban keuangan daerah dan kebutuhan pelayanan,\" kata Iwan.Pemkab Bogor belum lama ini melakukan pembahasan mengenai rencana pengangkatan sekitar 2.000 orang tenaga PPPK pada tahun 2023.Menurutnya, biaya yang harus disiapkan untuk menggaji mereka dalam setahun mencapai Rp120 miliar.\"Kalau uangnya cukup ya kita angkat semua. Kalau kurang ya secara bertahap kita angkatnya. Karena kalau APBD habis untuk gaji pegawai, kapan kita bisa membangun,\" ujarnya.Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Irwan Purnawan mengungkapkan, tenaga honor yang ada saat ini, akan diikutkan untuk mengikuti tes penerimaan PPPK.\"Jadi dari aturan PAN-RB tidak boleh ada perekrutan tenaga outsourcing lagi. Kecuali tenaga keamanan, kebersihan dan sopir. Itu pun harus melalui pihak ketiga. Jadi yang di luar tiga kategori itu akan diikutkan untuk mengikuti tes PPPK,\" ujar Irwan.Menurutnya, Pemkab Bogor akan merumuskan kembali kebijakan apa yang akan diambil jika para tenaga honor tidak lulus dalam tes PPPK. \"Tapi itu belum kami rumuskan. Kesempatannya ini sampai tahun 2023,\" katanya lagi. (Ida/ANTARA)
Perketat Pengawasan Tempat Penjualan Hewan Jelang Idul Adha
Jakarta, FNN - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah memperketat pengawasan tempat penjualan hewan kurban jelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah pada 10 Juli 2022.Langkah itu, menurut dia, harus dilakukan karena semakin maraknya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang mayoritas menyerang sapi.\"Pengawasan harus terus dilakukan hingga saat-saat terakhir jelang Idul Adha agar hewan yang dijadikan kurban benar-benar layak dan sehat,\" kata Puan dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat.Dia menilai Dinas Pertanian di tiap daerah perlu terus turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan di tempat-tempat penjualan hewan kurban di wilayahnya.Menurut dia, Pemerintah perlu mengintensifkan program vaksinasi hewan ternak sebagai antisipasi penyebaran PMK karena berdasarkan data terbaru, PMK telah menyebar di 236 kabupaten/kota di 21 provinsi dengan total hewan ternak yang terjangkit PMK mencapai 334.213 ekor dan 114.998 ekor sudah dinyatakan sembuh.\"Pemerintah juga harus memperhatikan kebutuhan tenaga kesehatan hewan di daerah. Harus ada upaya penambahan tenaga vaksinator hewan agar cakupan vaksinasi semakin luas,\" ujarnya lagi.Dia mendukung langkah Kementerian Pertanian yang melibatkan dokter hewan dan tenaga paramedik kesehatan hewan di lingkup TNI/Polri untuk melaksanakan vaksinasi namun diperlukan langkah tambahan agar program vaksinasi hewan lebih maksimal.Puan mencontohkan, Pemerintah bisa menggandeng mahasiswa kedokteran hewan, bekerja sama dengan perguruan tinggi, melalui program-program pelatihan terlebih dahulu.\"Saat ini vaksin PMK tahap pertama sebanyak 3 juta dosis telah tersedia di dalam negeri, namun jumlah yang telah terdistribusikan dan disuntikkan belum maksimal. Semakin banyak tenaga kesehatan hewan yang turun, semakin tinggi juga cakupan vaksinasi hewan agar PMK yang menyebar di Indonesia dapat segera diatasi,\" katanya.Dia juga mengimbau para peternak dan pemilik sapi untuk kooperatif dalam program vaksinasi hewan karena di beberapa daerah, program tersebut mengalami penolakan. Menurut dia, vaksinasi dapat memperkuat imunitas hewan ternak sehingga akan lebih aman dari PMKSelain itu, Puan meminta partisipasi masyarakat dalam penanganan PMK, yaitu melaporkan ke Dinas Pertanian setempat apabila menemukan adanya hewan yang terindikasi tidak sehat.\"Dan untuk masyarakat yang hendak berkurban, harus jeli dalam membeli hewan ternak. Kalau bisa, beli hewan kurban di tempat atau penjual yang memiliki sertifikasi dan pastikan hewan yang dibeli memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) agar daging hewan kurban aman untuk dikonsumsi,\" ujarnya.Dia juga meminta warga, khususnya yang menjadi panitia kurban, agar mengawasi proses penyembelihan dengan seksama dan teliti melihat kondisi daging kurban. (Ida/ANTARA)
Kemungkinan Kecil Kasus Shinzo Abe Terjadi pada Pemilu Indonesia
Jakarta, FNN - Pengamat politik Nicky Fahrizal dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS) mengatakan kemungkinan kecil kasus penembakan mantan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe saat berkampanye terjadi pada pemilu di Indonesia.\"Dalam konteks keamanan pemilu di Indonesia berdasarkan pengalaman sebelumnya, dalam kondisi terkendali,\" kata Nicky saat dihubungi di Jakarta, Jumat.Kepemilikan senjata api yang dibatasi dan diawasi secara ketat oleh aparat hukum, kata dia, menjadi salah satu faktor yang membuat pemilu di Tanah Air terkendali, aman, dan kondusif.\"Kemungkinan kecil sekali ada orang yang memiliki senjata api sehingga kemungkinan kasus penembakan mantan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe kecil sekali untuk terjadi pada pemilu di Indonesia,\" kata pengamat politik CSIS tersebut.Pada konteks Indonesia, lanjut dia, yang perlu diwaspadai ketika pemilu adalah masalah disinformasi atau ancaman hoaks, lewat kampanye hitam di media sosial.\"Masalah yang merusak muruah pemilu di Indonesia adalah ancaman hoaks di dunia maya. Kalau untuk kekerasan dengan senjata, baik senjata tajam maupun senjata api, kecil sekali kemungkinannya terjadi di Indonesia,\" ujarnya.Nicky menegaskan bahwa pemilu di Indonesia masih terkendali, jarang terjadi bentrokan fisik antarpendukung politik, apalagi masing-masing tim kampanye politik betul-betul mengupayakan kampanye pemilu yang tertib dan kondusif.Hal ini, kata dia, juga didukung oleh kesiapan aparat penegak hukum yang sigap dan serius dalam pengamanan jalannya pemilu di Indonesia.Dalam kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan bahwa pemilu di Indonesia relatif aman dan terkendali.\"Berkaca dari pemilu pada tahun 2014 dan 2019 terkait dengan perseteruan politik di Indonesia yang sangat keras, bahkan terjadi konflik di lapisan bawah, tetapi di tingkat elite tidak terjadi,\" kata Dedi melalui pesan singkat.Menurut dia, hal itu tentunya memungkinkan Indonesia pada Pemilu 2024 akan aman dan terkendali, seperti pemilu-pemilu sebelumnya. Dengan catatan, selama pemerintah benar dan tepat dalam menjaga keamanan.Selain itu, lanjut Dedi, secara kultur politik masyarakat Indonesia sudah beradab dan santun dalam menjalani pemilu. Konflik sosial dan munculnya faksi-faksi lantaran adanya kelompok-kelompok elite politik yang berlebihan dalam mengambil sikap menjalani kontestasi.\"Selama elite ikut menjaga keadaban politik, publik akan tunduk dan terjaga keadabannya,\" ujar Dedi. (Ida/ANTARA)
KPU Libatkan Kota/Kabupaten Klarifikasi Keanggotaan Parpol Ganda
Jakarta, FNN - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia akan melibatkan KPU kota/kabupaten se-Indonesia dalam rangka melakukan klarifikasi berkaitan dengan verifikasi administrasi terhadap keanggotaan partai politik (parpol) yang ganda.\"Dalam verifikasi administrasi yang kami cek nanti melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ternyata ada banyak keanggotaan partai yang ganda, KPU secara tegas meminta kepada KPU kabupaten/kota untuk melakukan klarifikasi,\" kata anggota KPU RI Idham Holik dalam diskusi daring yang dipantau di Jakarta, Jumat.Verifikasi administrasi ini, kata dia, pelaksanaannya 1 hari setelah partai politik melakukan pendaftaran sampai dengan 14 September 2022 untuk mengikuti Pemilu 2024. Partai politik memiliki waktu sekitar 1,5 bulan.Kepada anggota parpol yang diduga masalah tersebut dari sisi keanggotaan parpol, KPU meminta yang bersangkutan untuk menandatangani surat pernyataan bermeterai. Dari surat pernyataan yang ditandatangani itulah yang akan KPU masukkan ke Sipol.\"Mereka pada dasarnya masih bisa menjadi anggota parpol tertentu, asalkan mereka dapat menyampaikan pernyataan secara tertulis yang formulirnya sudah disiapkan oleh KPU,\" kata Idham Holik.Dalam kesempatan sama, pengamat politik Pahrudin dari Universitas Nurdin Hamzah mendukung langkah KPU karena verifikasi keanggotaan menunjukkan keseriusan parpol dalam mengikuti kontestasi pemilu atau menjadi partai modern.\"Di sinilah sebetulnya parpol memulai pengaderan sejak merekrut anggota. Banyak sekali terjadi kasus anggota pindah parpol,\" katanya.Ia berharap parpol bisa melakukan hal tersebut secara sistematis karena Indonesia ke depannya membutuhkan pemimpin-pemimpin di tingkat nasional dan juga daerah.Parpol betul-betul harus menyiapkan kader-kadernya melalui rekrutmen dan pengaderan untuk menjadi pemimpin-pemimpin baik, khususnya di daerah.Pengamat politik itu juga menambahkan bahwa tidak hanya faktor sukarela individu untuk menjadi anggota parpol, tetapi yang penting adalah kesadaran.Individu yang ingin mendaftar sebagai anggota parpol harus betul-betul paham atas konsekuensi ketika dirinya menjadi anggota parpol. Selanjutnya, kontribusi mereka ke depan ketika menjadi anggota parpol.(Ida/ANTARA)
Korban Indosurya Atas Modus P19 Mati Kasus Indosurya
Jakarta, FNN – Penolakan berkas Kasus Indosurya oleh Kejaksaan Agung menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama dugaan permainan oknum sehingga Henry Surya dan Juni Indria, dua tersangka Kasus Indosurya yang menimbulkan kerugian Rp 36 triliun dengan korban 15 ribu orang, bisa lepas dari tahanan. Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA adalah sosok yang paling vokal membongkar dugaan permainan oleh oknum Kejagung dengan modus P19 Mati. Kepada media, Alvin menyampaikan salinan P19 dengan tandatangan dengan cap Jampidum, dimana petunjuk No 90 berisi agar penyidik memeriksa Semua Korban di Seluruh Indonesia. “Modus P19 Mati, adalah modus yang digunakan Oknum Kejaksaan dalam memberikan petunjuk jaksa yang tidak mungkin bisa dipenuhi oleh penyidik. Petunjuk No 90 ini adalah salah satu bukti nyatanya,” ungkapnya, Kamis (7/7/2022). Menurut jebolan UC Berkeley, Amerika Serikat itu, memeriksa seluruh korban yang jumlahnya lebih dari 15 ribu adalah hal mustahil, di mana mustahilnya? “Dari 15 ribuan korban sudah beberapa korban meninggal, ada yang bunuh diri minum Baygon, ada yang gantung diri dan ada yang meninggal karena sakit. Memeriksa seluruh korban berarti yang sudah meninggalpun harus diperiksa, lalu bagaimana penyidik mengirimkan panggilan pemeriksaan ke surga?” tanyanya heran. “Lalu tandatangan berita acara pemeriksaan bagaimana oleh korban yang sudah meninggal itu? Jika mau dijalankan sekalipun petunjuk tersebut mengecualikan korban yang sakit dan meninggal, lalu berapa Ratus Miliar biaya oprasional harus dikeluarkan untuk memeriksa belasan ribu korban apalagi banyak yang di luar kota? “Inilah kenapa disebut P19 Mati, karena tidak mungkin bisa dilaksanakan,” jelasnya. Akibat hukumnya apabila berkas perkara tidak bisa diterima oleh kejaksaan dengan alasan tidak lengkap. “Maka penyidik pada akhirnya apabila sudah berkali-kali dikembalikan, punya mekanisme Gelar Perkara Khusus di Perkap yang akhirnya akan menghentikan penyidikan atau SP3. Di sinilah pelaku kejahatan bisa lolos dari hukum dan persidangan,” tegas Alvin Lim. Korban Indosurya, J dengan kecewa menyampaikan, baiknya Jaksa Agung dan Jampidum dicopot saja. “Karena sudah gagal memberikan kepastian hukum kepada korban Investasi Bodong, tidak mungkin Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi tidak tahu mengenai modus P19 Mati. Para korban kecewa atas kinerja Jaksa Agung yang hanya Omdo,” harapnya. Ibu Mariana, korban Indosurya lainnya mengungkapkan kekecewaan terhadap Jaksa Agung. “Bukannya Penjahat Skema Ponzi yang merugikan masyarakat disidangkan, malah kuasa hukum kami yang bongkar borok Kejagung, di keroyok 11 Jaksa Kejari Jaksel dan dituntut 6 tahun dalam perkara rekayasa yang kerugiannya hanya 6 juta rupiah. Jaksa Agung dicopot saja, karena telah jelas di kejaksaan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kami kecewa hingga kami turun dan demo Kejagung,” ungkapnya kesal. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso juga mensinyalir adanya dugaan oknum kejaksaan yang bermaim sehingga Henry Surya bisa lepas dari tahanan. “Sangat janggal apabila 4 bulan pemberkasan itu dianggap Kejagung tidak lengkap. Menko Polhukam wajib mengkordinasi apa penyebabnya?” katanya. Korban Ibu Ellis menyampaikan, rasanya tidak mungkin ada petunjuk P19 Mati apabila tidak ada permainan uang/gratifikasi ke oknum Jampidum/ Kejaksaan Agung. “KPK tolong awasi kejaksaan. Pinangki yang di Tipikor saja cuma dituntut 4 tahun, kuasa hukum kami dugaan pembantuan pemalsuan dokumen dituntut 6 tahun. Sudah sangat ngawur Kejaksaan Agung,” desaknya. Alvin Lim menjelaskan bahwa petunjuk Kejagung wajib memeriksa seluruh saksi korban dengan alasan ingin tahu jumlah persis kerugian sangat tidak berdasarkan hukum karena list korban dan jumlah kerugian sebenarnya sudah ada di putusan sidang PKPU. Pasal 46 Perbankan yang disangkakan juga tidak ada unsur “kerugian”, serta sesuai KUHAP pasal 185, keterangan saksi adalah cukup ketika ada 2 atau lebih. “Jadi istilah hukumnya cukup bukan lengkap seluruh saksi korban tersebut diharuskan diperiksa. Tidak mungkin pula sidang PN nantinya memeriksa seluruh 15 ribu korban untuk dihadirkan jaksa di persidangan. Jaksa Agung dan Jampidum mau membodohi masyarakat. Ini buktinya P19 Mati dengan tandatangan atas nama dan cap Jampidum. Sangat memalukan, apabila Kejaksaan Agung benar menerima suap sehingga Henry Surya lepas. Bisa dibilang sebagai pengkhianat masyarakat, oknum Kejagung tersebut,” tegas Alvin. Alvin menyampaikan agar masyarakat mengikuti saran Kabareskrim dan melapor ke Mabes Polri untuk membuat LP baru. Jika memang membutuhkan pendampingan bisa menghubungi 0817-489-0999 (LQ Tangerang) atau 0818-0454-4489 (LQ Surabaya) agar bisa diberikan bantuan hukum. Dalam waktu dekat Korban Indosurya akan mrngadakan aksi damai kembali di depan Kejaksaan Agung didukung oleh beberapa elemen masyarakat seperti Ormas dan perkumpulan wartawan dan Advokat yang kecewa akan rusaknya Korps Adhyaksa. Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md merespons reaksi publik terkait dikeluarkannya dua tersangka KSP Indosurya dari rutan Bareskrim Polri. Mahfud menegaskan kasus tersebut merupakan kejahatan modus baru yang tidak akan pernah dihentikan. “Merespons reaksi publik atas rasa keadilan dalam kasus KSP Indosurya yang dua tersangkanya dilepaskan maka saya sudah melakukan komunikasi dengan Mabes Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Menkop UKM,” ungkap Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, Rabu (29/6/2022). “Kesimpulannya, kasus ini adalah kejahatan modus baru yang tidak pernah dan tidak akan dihentikan,” tegas Mahfud.Mahfud menuturkan, dua tersangka dikeluarkan dari rutan lantaran masa penahannya sudah habis. Dia menyebut Kejaksaan Agung sedang memastikan pembuktian di pengadilan nantinya lancar.“Dua tersangka dilepas karena masa penahanannya habis, sementara itu Kejagung hanya ingin memastikan agar pembuktiannya di pengadilan nanti lancar,” tuturnya.Lebih lanjut Mahfud mendukung Bareskrim Polri menangkap kembali dua tersangka yang sudah dikeluarkan dari rutan dengan locus dan tempus delicti yang berbeda. Dia mengatakan kasus tersebut harus terus berjalan.“Kita mendukung Bareskrim menangkap lagi 2 tersangka dalam kasus terkait yang locus dan tempus delicti-nya beda. PPATK sudah lama menjejak, kasus ini ini harus jalan,” tambahnya.Sebelumnya, dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah keluar dari rutan lantaran masa tahanannya telah habis. Padahal berkas perkara sebelumnya telah dilimpahkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ke Kejagung.“Iya (tersangka bebas), masa tahanannya habis selama 120 hari,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan ketika dimintai konfirmasi, Sabtu (25/6/2022). Padahal, berkas kasus KSP Indosurya ini sudah dilimpahkan 5 kali lebih.Whisnu menegaskan, perkara ini tetap berlanjut. Adapun ketiga tersangka itu adalah Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya; Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub (DPO); dan Head Admin, June Indria. “Perkara tetap lanjut ya,” tegas Whisnu.Kejagung buka suara terkait dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan). Kedua tersangka diketahui telah menjalani masa tahanan selama 120 hari.Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, berdasarkan Pasal 110 ayat 2 KUHAP, berkas perkara ketiga tersangka sampai saat ini belum lengkap.Ketut menyampaikan berkas perkara ketiga tersangka dikembalikan ke Polri untuk dilengkapi. Ketiga berkas perkara tersangka dikembalikan ke Polri tertanggal Jumat, 24 Juni 2022.Lebih lanjut, Ketut menjelaskan terkait bebasnya ketiga tersangka dari rutan. Dia mengatakan kewenangan untuk menahan seorang tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif jika perkara itu masih tahap penyidikan.Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bebasnya ketiga tersangka dari rutan tidak bisa mendesak pihak Kejagung untuk menyatakan berkas perkara ketiganya lengkap. “Karena diperlukan kehati-hatian bagi penuntut umum untuk memutuskan perkara tersebut telah lengkap,” ungkapnya. (mth)