DAERAH

PHRI Cianjur Dukung Program Tidak Gelar Pesta Perayaan Tahun Baru

Cianjur, FNN - Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Cianjur, Jawa Barat, mendukung program pemerintah tidak akan menggelar pesta perayaan saat tahun baru dan natal, namun mereka berharap tidak ada pembatasan tingkat hunian dengan tetap memperhatikan prokes ketat. Ketua PHRI Cianjur, Nano Indra Praja saat dihubungi Senin, 22 November 2021, mengatakan selama pandemi, anggotanya sudah menjalankan semua program yang dilakukan pemerintah, termasuk membantu suksesnya vaksinasi di seluruh wilayah Cianjur dengan tema vaksinasi wisata. "Kita sudah menempuh semua aturan yang diberikan pemerintah, termasuk pelayanan bagi tamu yang sudah dapat menunjukkan barcode di situs Pedulilindungi. Kami berharap penerapan level 3 di seluruh wilayah, tidak dibarengi dengan pembatasan lain," katanya, sebagaimana dikutip dari Antara. Saat ini, ungkap dia, tingkat okupansi hotel anggota PHRI Cianjur, sudah kembali meningkat seiring penerapan batasan hanya dapat menerima tamu sebanyak 50 persen dari kapasitas dan harus menujukan surat bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Bahkan saat awal pandemi, ketika tidak diizinkan beroperasi, seluruh hotel dan restoran di Cianjur, memenuhi aturan yang diterapkan pemerintah, termasuk menjelang natal dan tahu baru kali ini, aturan yang diterakan akan dipenuhi dengan catatan tidak ada pembatasan kunjungan. "Kita berharap tidak ada pembatasan kunjungan ke kawasan Puncak-Cianjur, agar perekonomian tetap berjalan dan sektor penunjang pariwisata tetap diizinkan beroperasi," katanya. Markom Manager Eminance Hotel Puncak-Cianjur, Rizky S, mengatakan menjelang natal dan tahun baru tingkat pemesanan hotel sudah mulai terlihat, namun tidak seperti tahun sebelum pandemi yang sudah mencapai 50 persen pada akhir bulan November. "Untuk saat ini, sudah mulai terlihat meski masih dalam hitungan puluhan pemesan. Kami akan tetap mematuhi larangan pemerintah, tidak ada pesta perayaan saat tahun baru atau natal. Bahkan tamu yang memesan kamar, sudah terdaftar dalam situs Pedulilindungi," katanya. (MD).

Polresta Malang Kota Tangani Kasus Penganiayaan Anak Di Bawah Umur

Malang, Jawa Timur, FNN - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur, tengah menangani kasus penganiayaan seorang anak yang dilakukan sejumlah rekannya di daerah ini. Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto di Kota Malang, Senin, 22 November 2021, mengatakan bahwa video penganiayaan dan persekusi berdurasi 2 menit dan 29 detik yang beredar viral di media sosial memang terjadi di wilayah Kota Malang. "Iya (benar). Masih diminta keterangan," kata Budi saat dikonfirmasi ANTARA. Saat ini, kasus tersebut masih ditangani Tim Penyidik Polresta Malang Kota. Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA, korban penganiayaan dan persekusi yang berjenis kelamin perempuan tersebut dilaporkan masih berusia kurang lebih 13 tahun. Dalam video yang tersebar, korban yang terlihat masih menggunakan baju seragam tersebut dianiaya sejumlah rekannya. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada 18 November 2021. Sementara itu, kuasa hukum korban Leo Angga Permana saat dikonfirmasi menyatakan bahwa ia telah melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polresta Malang Kota pada 19 November 2021 atau satu hari setelah kejadian. Rencananya, ia akan mendampingi pihak keluarga untuk melaporkan kasus pencabulan yang dialami korban. Informasi yang diterima dari kuasa hukum sebelum korban dianiaya, ia diduga mengalami pencabulan di tempat kejadian perkara yang berbeda. "Kejadian pada 18 November 2021, ada dua TKP. Pertama pencabulan kemudian ada persekusi dari teman-temannya. Untuk laporan pertama sudah kami lakukan terkait kekerasan. Rencananya orang tua korban akan melapor terkait pencabulan dan pengeroyokan," ujarnya. Tim kuasa hukum telah menyerahkan barang bukti kepada penyidik Polresta Malang Kota berupa rekaman video kejadian penganiayaan dan persekusi. Korban juga telah menjalani visum yang dilakukan tim dokter. "Barang bukti yang kami serahkan video yang beredar. Visum sudah dilakukan oleh tim dokter, tapi hasilnya masih belum keluar," katanya. (MD).

Pemerintah Kota Jakarta Barat Pantau Perusahaan Untuk Gaji Karyawan Sesuai UMP

Jakarta, FNN - Pemerintah Kota Jakarta Barat memastikan memantau perusahaan untuk menggaji karyawan sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 yang sudah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Pelaksanaannya akan diawasi oleh Sudin, untuk memastikan penggajiannya sesuai peraturan," kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Jackson Sitorus, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 22 November 2021. Menurut Jackson, kenaikan UMP 2022 akan menimbulkan reaksi beragam dari kalangan karyawan maupun para pengusaha. "Tidak sedikit pengusaha mengeluhkan kenaikan UMP tersebut," katanya, sebagaimana dikutip dari Antara. Di sisi lain, kata dia, banyak juga pengusaha yang tidak keberatan, karena kondisi keuangan perusahaan dinilai masih memadai. Jackson memastikan, seluruh perusahaan di Jakarta Barat, tetap membayarkan upah sesuai aturan. Pihaknya juga siap menangani laporan para karyawan yang merasa tidak dibayar sesuai dengan upah yang sudah ditentukan. "Kita akan turun ke lapangan jika ada pengaduan, kita bisa akomodasi pengaduan itu," kata Jackson. Sebelumnya, Anies Baswedan menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 4.453.935,536 ,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia. "Jadi, sudah ditetapkan besaran UMP DKI Jakarta pada 2022 sebesar Rp 4.453.935,536," kata Anies dikutip dari siaran pers Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta, Minggu, 21 November 2021. Anies mengatakan, penetapan UMP DKI Jakarta pada 2022 sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan para pekerja/buruh di Jakarta. Anies menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula pada Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Berdasarkan penetapan UMP tersebut, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah pada perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja setahun atau lebih. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut. (MD).

Polres Bukittinggi Ungkap Kasus Perdagangan Anak Di Bawah Umur

Bukittinggi, FNN - Unit III Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bukittinggi, Sumatera Barat, mengungkap kasus perdagangan orang yang melibatkan seorang anak di bawah umur sebagai korban. Dalam pengungkapan kasus ini, seorang yang diduga sebagai pelaku diamankan dalam operasi yang dipimpin Kanit PPA Ipda Tiara Nur Raudah. Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Allan Budikusumah di Bukittinggi, Ahad, 21 November 2021, mengatakan penangkapan terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang dilakukan di sebuah kamar hotel di Bukittinggi. "Penangkapan diduga pelaku beserta korban dilakukan pada Jumat, 19 November 2021 sekitar pukul 23.45 WIB bertempat di salah satu kamar hotel di Bukittinggi, turut disita barang bukti," kata Allan, sebagaimana dikutip dari Antara. Ia menjelaskan kronologis pengungkapan kasus serta penangkapan pelaku didapat setelah ada informasi dari masyarakat yang dikembangkan dan dilakukan penyelidikan sehingga bisa dilakukan penangkapan. "Mendapati informasi tersebut, personel Unit III PPA bersama Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan mematangkan informasi tersebut hingga akhirnya menangkap terduga pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang di salah satu kamar hotel," katanya. Ia mengatakan dalam proses penangkapan tersebut ikut diamankan korban dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 800 ribu dari tangan pelaku dan Rp 400 ribu dari tangan korban. "Korban merupakan warga Kabupaten Agam berinisial AA (16), sedangkan pelaku seorang oknum mahasiswa, warga Bukittinggi inisial GA (32), kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasatreskrim. Kasus ini kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penyelidikan lebih jauh dengan keterlibatan pelaku dan kemungkinan adanya korban lain. Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menurut catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) meningkat saat pandemi Covid-19 dari 213 kasus (2019) menjadi 400 kasus (2020). Data yang dicatat International Organization for Migration (IOM) di Indonesia juga menyoroti meningkatnya jumlah korban perdagangan anak pada tahun 2020 dengan 80 persen di antaranya dieksploitasi secara seksual. (MD).

Kota Bogor Siap Jadi Tuan Rumah Kongres Ke-V JKPI

Kota Bogor, FNN - Pemerintah Kota Bogor menyatakan siap menjadi tuan rumah penyelenggaraan Kongres ke-V Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) sekaligus peluncuran Ibu Kota Kebudayaan pada 2-5 Desember 2021. Dalam rilis yang diterima ANTARA di Kota Bogor, Sabtu, 20 November 2021, para pencetus JKPI pada 2008, antara lain Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahudin Uno, sejumlah gubernur dan delegasi diundang dalam kongres tersebut. “Untuk persiapannya sudah dilakukan jauh-jauh hari sesuai dengan standar baku acara JKPI, baik kongres maupun rakornas dan seminar,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor, Atep Budiman. Atep mengatakan telah berkoordinasi dengan Direktur Eksekutif JKPI untuk acara Pra kongres di Aceh sebagai bagian dari persiapan kongres. Saat ini panitia yang dipimpin Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bogor, Dody Ahdiat sedang mempersiapkan rangkaian acara, termasuk beberapa venue dan detail acara kongres. “Kemarin di depan Pak Wali, kita sudah mempresentasikan kesiapan menjelang 2 Desember nanti. Alhamdulillah secara umum direspon positif oleh beliaui sesuai apa yang diharapkan sebagai tuan rumah Kongres,” jelasnya. Wali Kota Bogor Bima Arya pun, kata Atep, berpesan agar identitas Kota Bogor sebagai Kota Cerdas (Smart City), Kota Hijau (Green City) dan Kota Pusaka (Heritage City) ditonjolkan. Kadisparbud itu menjelaskan, untuk agenda utama Kongres JKPI adalah akan memilih dewan presidium dan pengurus untuk masa bakti 2022-2024. Pada Kamis, 2 Desember 2021 peserta delegasi akan disambut di Balai Kota Bogor oleh Wali Kota Bogor, Wakil Wali Kota Bogor dan sejumlah pejabat Pemkot Bogor. “Malamnya ada welcoming dinner di area Gedung Eks Bakorwil atau di Bogor Creative Center (BCC) dan acara pameran,” katanya. Selanjutnya, pada tanggal 3 dan 4 Desember ada pagelaran seni yang juga digelar di area Gedung Eks Bakorwil atau di Bogor Creative Center. Kemudian 4 Desember ada City Tour mengunjungi ke beberapa tempat di Kota Bogor, seperti ke Batutulis. Setelah itu, pada malam hari gala dinner dan karnaval di area hall basket GOR Pajajaran. Di hari Minggu, 5 Desember acara Kongres ke-V JKPI akan dilaksanakan di Puri Begawan yang rencananya dihadiri Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Menparekraf Sandiaga Salahudin Uno. Pihaknya juga berencana akan memberikan penghargaan kepada penggagas JKPI, di antaranya Joko Widodo dan Tri Rismaharini. Setelah kongres Atep menyampaikan akan ada Rakernas JKPI presidium terpilih dengan para anggota, pengurus, dan dewan eksekutif. Rakernas JKPI merumuskan program-program selanjutnya termasuk persiapan rakernas berikutnya di Kota Pelembang. (MD).

Sulsel Ditargetkan Jadi Sentra EBT di Indonesia

Makassar, FNN - Pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, Sulsel ditargetkan menjadi sentra Energi Baru (EBT) sebagai energi alternatif di Indonesia. "EBT di Sulsel sudah di atas 20 persen, bahkan sekarang 23 persen untuk alternatif energi dan ini terbesar di Indonesia," kata Sudirman di Makassar, Sabtu, menanggapi potensi EBT di Sulsel. Dia mengatakan, sistem kelistrikan Sulsel melalui Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di dua lokasi yakni Kabupaten Sidrap dan Jeneponto memiliki daya mampu sebesar 130 Mega Watt (MW), terdiri dari PLTB Sidrap 70 MW dan PLTB Tolo 60 MW. Dengan potensi EBT tersebut, lanjut dia, bertujuan mendukung Indonesia dalam rangka menekan emisi gas karbon. Apalagi pada 2025 Indonesia ditargetkan mencapai 23 - 25 persen bauran energi. Dengan demikian pada 2025 diharapkan Indonesia sudah menggunakan EBT sekitar 25 persen, sementara energi fosil diturunkan penggunaannya. Potensi kelistrikan selain PLTB Jeneponto dan Sidrap, lanjut Sudirman, pihakya baru-baru ini sudah menandatangani perjanjian nota kesepahaman (MoU) dengan PLN untuk pengadaan daya listrik 200 MW yang sebelumnya sudah ada over suplai sekitar 580 MW. "Juga investor asal Jepang juga sudah menyatakan siap siap memasang solar sistem di kawasan Danau Tempe, Sengkang," katanya sembari mengimbuhkan. Termasuk sudah menandatangani MoU untuk investasi senilai Rp25 triliun untuk mendukung pengadaan EBT di wilayah kepulauan di Sulsel yang terdiri sekitar 300 pulau dan 200 pulau diantaranya berpenghuni. Sementara itu, Kabid Energi Baru Terbarukan dan Kelistrikan, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel Amrani S Suhaeb mengatakan, bauran energi di Sulsel sudah diatas nasional. Dia mengatakan, bauran energi di daerah ini sejak awal sudah lebih tinggi didukung sumber daya air, ada PLTA Bakaru, dan Larona yang mampu mengalahkan PLTD Tello. (mth)

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Kursi Roda untuk Warga Membutuhkan

Banda Aceh, FNN - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Farid Nyak Umar menyerahkan bantuan kursi roda kepada sejumlah warga setempat yang membutuhkan, melalui dana pokok pikiran (pokir) dewan. "Setidaknya bantuan kursi roda ini bisa mengurangi beban para bapak ibu, semakin mudah beraktivitas," kata Farid Nyak Umar, di Banda Aceh, Sabtu. Farid mengatakan, bantuan tersebut diharapkan dapat dipergunakan untuk memudahkan aktivitas para penerimanya yang sedang dalam kondisi tidak sehat. Farid menyampaikan, bantuan itu dialokasikan pada Dinas Sosial Banda Aceh tahun anggaran 2021 setelah dirinya mendapatkan aspirasi dari masyarakat saat mengadakan reses di sela-sela masa persidangan. “Jadi ada masyarakat yang menyampaikan permohonan bantuan kursi roda, baik itu melalui dinas, sehingga kemudian saya mengadvokasi untuk dianggarkan melalui dana pokir, kemudian diberikan kursi roda ini melalui dinas dan dibagikan hari ini,” ujar politikus PKS itu. Farid menegaskan, meski DPRK tidak mengelola anggaran, namun bantuan tersebut dapat dimasukkan melalui program pokok pikiran dewan pada dinas terkait. Dari jumlahnya, kata Farid, memang belum memadai sesuai kebutuhan, tetapi ke depan akan terus ditingkatkan. Dirinya berharap bantuan kursi roda itu bisa benar-benar bermanfaat bagi warga membutuhkan. Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Banda Aceh Hidayat menyampaikan tahun ini pihaknya memberikan sepuluh unit kursi roda kepada masyarakat. Angka ini belum mengakomodir semua permintaan karena banyaknya permohonan kursi roda. “Tentu bantuan ini belum mencukupi, karena setiap tahunnya banyak masyarakat kita yang mengajukan permohonan kursi roda, sekitar dua sampai tiga puluh kursi, ke depan akan terus ditingkatkan,” kata Hidayat. Salah seorang keluarga penerima, Mukhlas Syah mengucapkan terima kasih kepada pemerintah kota dan Ketua DPRK Banda Aceh karena telah memberikan bantuan tersebut. “Ini sangat bermanfaat bagi keluarga kami, dengan adanya bantuan seperti ini tentu akan sangat memudahkan kami dalam mengurus orang tua kami,” demikian Mukhlas. (mth)

DPRD Kota Palangka Raya Minta Pemerintah Segera Sampaikan UMK

Palangka Raya, FNN - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto meminta pemerintah setempat segera menyampaikan usulan rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. "Kami harap penetapan nilai UMK segera dibahas pemerintah kota dan disampaikan ke pemprov. Ini sesuai arahan, bahwa bupati dan wali kota diminta mengajukan rekomendasi ke gubernur sebelum 26 November," kata Sigit di Palangka Raya, Sabtu. Sigit pun meminta penetapan usulan upah minimum di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi dan komponen kebutuhan hidup layak. "Kemudian juga komponen-komponen lain yang terjadi saat ini. Tujuannya, besaran nilai upah minimum kota dapat memenuhi hak-hak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja," kata Sigit. Tahun sebelumnya upah minimum "Kota Cantik" Palangka Raya 2021 ditetapkan di angka Rp2,93 juta lebih. Nilai UMK itu tidak ada perubahan dari tahun 2020. UMK Kota Palangka Raya itu urutan dua terendah untuk wilayah 13 kabupaten dan satu kota di Provinsi Kalimantan Tengah. Upah minimum terendah di Kalteng pada tahun yang sama yakni di Kabupaten Kapuas senilai Rp2,90 juta lebih. Sementara urutan upah minimum tertinggi di Kalteng yakni Kabupaten Barito Utara sebesar Rp3,30 juta lebih. Disusul Kabupaten Barito Selatan senilai Rp3,24 juta lebih. Sementara itu, sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Syahri Tarigan meminta pemkab/pemkot mengajukan rekomendasi (UMK) 2022 kepada gubernur sebelum 26 November 2021. "Gubernur akan menetapkan UMK 2022 selambatnya pada 30 November 2021 mendatang," katanya. Saat ini Pemprov Kalteng telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 mengalami kenaikan jika dibanding 2021, yakni menjadi sebesar Rp2,922 juta lebih. Syahril menuturkan, dalam penetapan UMP pemprov telah melaksanakan sidang dewan pengupahan dan dalam penerapannya dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Formula yang digunakan dalam penyesuaian UMP 2022 sesuai dengan yang diamanatkan dalam PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan, yakni memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja, serta pertumbuhan ekonomi maupun inflasi (mth)

DPRD Banjarmasin Usulkan Raperda Penanggulangan Wabah Penyakit Menular

Banjarmasin, FNN - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penanggulangan wabah penyakit menular. "Berkaca pada pandemi COVID-19 ini, daerah kita perlu perda tentang penanggulangan wabah penyakit menular ini," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Tugiatno di Banjarmasin, Sabtu. Karenanya, kata dia, pihaknya di dewan mengusulkan raperda inisiatif tentang penanggulangan wabah penyakit menular tersebut untuk jadi program legislasi (Prolegda) tahun 2022. "Uji publik kan sudah kita lakukan terkait raperda ini," ungkapnya. Dia pun menyampaikan, penanggulangan wabah penyakit menular seperti COVID-19 yang melanda negeri ini hingga hampir 2 tahun lamanya hingga sekarang belum usai, harus ada dasar hukum untuk penanganannya secara kontinu oleh pemerintah kota. "Langkah-langkah seperti apa nanti, biar dipembahasannya akan berkembang," ucap Tugiatno. Kasubbag Produk Hukum Kabupaten/Kota Wilayah 2 Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel Andik Mawardi menyatakan, Raperda tentang penanggulangan wabah penyakit menular ini sebuah jawaban tentang kondisi saat ini. "Sangat bagus sekali DPRD Kota Banjarmasin mengajukan raperda inisiatif ini," ujarnya usai mengikuti uji publik Raperda tersebut di gedung dewan kota, Kamis (18/11). Sebab, ungkap dia, undang-undang belum banyak juga mengatur terkait masalah tersebut, hingga pemerintah daerah juga kesusahan bagaimana arah penanganannya. "Sehingga dengan ada Perda ini nantinya bisa betul-betul nyata ranah pemerintah daerah untuk menanganinya," ujar dia. "Hari ini ada wabah COVID-19, kita tidak tahu nantinya apa lagi, moga jangan sampai ada, tapi kalau ada, perangkat hukumnya sudah ada," ucap Andik. Pihaknya pun di Biro Hukum Pemprov Kalsel menyarankan ada rencana konvergensi penanggulangan wabah ketika terjadi. "Hukum memang harus demikian, ke depan memandangnya, jangan sampai terjadi hukum tidak bisa menjangkaunya," ujar dia. "Kita itu sering tergopoh-gopoh, sudah kejadian baru mencari apa dasar hukumnya, jadi bagus disiapkan dulu produk hukum daerah, kita apresiasi atas inisiatif DPRD Kota Banjarmasin ini," pungkas Andik. (mth)

Tim Gabungan Evakuasi 15 ABK KM Sabang Yang Terbakar

Belitung, Babel, FNN - Tim gabungan dari Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung, Satpolair Polres Belitung, TNI AL dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pangkal Pinang Wilayah kerja Tanjungpandan mengevakuasi sebanyak 15 anak buah kapal (ABK) KM Sabang yang terbakar di Perairan Selat Nasik, Belitung, Sabtu, 20 November 2021, pagi. "Total ada 15 orang dalam kapal, dua mengalami luka bakar dan 13 lainnya berhasil selamat," kata Kasatpolairud Polres Belitung, AKP M. Syarifudin Ginting di Tanjung Pandan, Sabtu siang. Ia mengatakan, KM Sabang mengalami musibah kebakaran di perairan Pulau Mendanau, Selat Nasik, Belitung atau berjarak sekitar 15 mil laut dari pesisir Tanjung Pandan, ketika sedang mencari ikan. "KM Sabang merupakan kapal penangkap ikan yang berasal dari luar Pulau Belitung," ujarnya, sebagaimana dikutip dari Antara. Menurut dia, peristiwa kebakaran tersebut diduga disebabkan oleh percikan api yang berasal dari kamar mesin utama kapal. "Sehingga dua ABK mengalami luka bakar serius akibat terkena semburan api dari kamar mesin kapal dan sudah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan," katanya. Dia menambahkan, saat ini 15 orang ABK tersebut telah berhasil dievakuasi sedangkan posisi kapal masih berada di tengah lautan karena kondisi mesin kapal dalam keadaan rusak. "Setelah evakuasi nanti kami barulah akan memintai keterangan kepada para ABK mengenai peristiwa yang terjadi," ujar dia. (MD).