FORUM-RAKYAT

Sekali Lagi Jangan Anggap Remeh TKA Cina

Oleh Sugeng Waras, Purnawirawan TNI AD LBP atas nama rezim Jokowi boleh bicara. Saya (Sugeng Waras) sebagai warga negara berhak menduga ! Jangan hanya melihat apa yang kasat mata sekarang, tapi cerdas dan cermatlah memprediksi masa akan datang. TKA China! Sekali lagi TKA China adalah orang asing, non-pribumi, yang tinggal di Indonesia dengan alasan sebagai pekerja asing yang legal formal atas kesepakatan dan restu dari kedua pemerintahan Cina dan Indonesia Tapi, sesederhana itukah pelaksanaanya? Kita tidak boleh lengah dan jangan lemah, untuk percaya begitu saja, bahwa mereka benar-benar tenaga pekerja ahli dibidangnya. Adagium, belum tertipu kalau belum pergi ke negeri Cina, mempunyai makna bahwa dalam mencapai tujuanya, Cina licik dan lihai menipu, menghalalkan segala cara, baik secara ucapan, kualitas barang maupun jenis dan bentuk lainnya. Analisis kehadiran TKA Cina masuk ke Indonesia dan tinggalnya di Indonesia adalah: TKA Cina, sangat mungkin tidak sesuai jumlahnya, antara yang tercatat di bagian imigrasi dengan fakta di lapangan. Di samping masuknya TKA Cina lewat pelabuhan laut dan udara, sesuai informasi yang ada, mereka juga mendarat dengan perahu-perahu kecil di luar area pelabuhan, yang mengindikasikan ada pengkhianat dari kita yang menjemput dan membawa ke tempat penampungan kerja di Morowali. Kebanyakan mereka berbadan tegap, yang bisa jadi  mereka adalah anggota militer atau mantan militer Cina. Setibanya di lokasi penampungan, kita tidak pernah tahu  barang apa saja yang dibawa, baik yang dibungkus, tertutup atau yang terbuka. Baik dalam volume besar atau kecil. Selama di lokasi kita tidak pernah tahu, kegiatan mereka sepenuhnya, apa lagi ada larangan masuk bagi siapapun, kecuali dari petugas keamanan mereka. Kita menjadi orang asing di negeri sendiri. Tidak menutup kemungkinan adanya konspirasi, kolaborasi jahat atau kong kalikong antara pimpinan mereka dengan petugas-petugas kita, sesuai on the track yang diarahkan rezim. Dalam mekanisme dan dinamikanya, tidak menutup kemungkinan adanya tindakan, perlakuan dan sanksi yang timpang antara TKA Cina dengan pribumi. Baik dalam jumlah pekerja yang besar berbanding dengan yang kecil, seimbang,  atau lebih besar yang kemudian seluruhya diawaki oleh TKA. Bahkan lebih memiriskan ke depan tidak menerima pekerja pribumi yang hendak bekerja di perusahaannya. Asimilasi, pernikahan TKA dengan penduduk asli di sekitar lokasi, tidak menutup kemungkinan mempengaruhi dan memanggil saudara-saudaranya yang jauh di Tiongkok untuk mengikuti pernikahan itu. Hal ini merupakan bungkus yang cantik untuk alasan menjadi penduduk pribumi. Penyimpangan masalah-masalah administrasi, baik surat-surat keimigrasian, lamanya tinggal, pergantian pekerja, pemulangan dan pemasukan kembali TKA, KTP ganda dan lain-lain sangat berpotensi menguntungkan mereka dalam pemilihan presiden yang akan datang. Tentunya analisis diatas, adalah analisis yang sangat sederhana, dengan bahasa yang mudah dicerna, tanpa mengaitkan hal-hal lain secara integratif, komprehensif, profesional, dan terpadu. Di sisi lain, pemikiran jangka pendek, menengah maupun jangka panjang nyaris dilupakan dan tidak diprediksi oleh rakyat kebanyakan. Sebaliknya bagi para pejabat, terutama LBP, menganggap kita bodoh, takut dan tidak memperhatikan bahayanya di kemudian hari. Maka, saya mengimbau kepada saudara-saudaraku semuanya, marilah kita berpikir secara realistis, dan terus berjuang untuk meluruskan dan melawan kebijakan rezim yang riskan dengan kehancuran masa depan kita, masa depan anak-anak  dan cucu cicit kita. Jangan pernah lelah, jangan pernah bosan dan jangan pernah menyerah! Jangan pernah meremehkan jumlah TKA yang kecil, menunggu setelah jumlah mereka besar, yang membuat kita tidak berdaya  dan tidak berkutik. Terus ikuti, antisipasi  hadang dan halang-halangi setiap ada TKA yang masuk ke Indonesia  meskipun berisiko.  Ingat, pahami dan sadari, LBP, TNI POLRI, para penguasa dan para penegak hukum adalah manusia-manusia biasa seperti kita, yang bisa berubah hati dan pikiran sebelum tiba ajalnya. 

TKA Cina Pilar Kekuatan Kuasai NKRI

Oleh Sugeng Waras, Purnawirawan TNI AD Jika kekuasaan sudah dibeli, POLRI telah jadi ekskutor, TNI telah tunduk pada kekuatan politik, semua partai politik sudah dilumpuhkan,  melawan  hukum dan HAM bukan halangan. Mau apa? Jika rezim sudah bersandar hidup pada sembilan naga, fungsi perlemen sisa setuju dan setuju, yes and yes, sumber daya alam dan obyek-obyek strategis nasional sudah dikelola asing,  pribumi tak ada peluang protes untuk menghalang-halangi datangnya TKA Cina dan tidak pantas untuk dipekerjakan di perusahaan  9 naga,  apa lagi generasi penerus di masa mendatang, niscaya akan semakin berat nasib dan penderitaannya. Jika ini benar-benar terjadi, maka anak cucu kita, layak kita halalkan untuk menggoyang-goyang patok nisan Jokowi dan LBP! Sesungguhnya, jika ada kemauan dan nyali rakyat  untuk mengusir dan memulangkan Cina pendatang ke negaranya, niscaya NKRI akan selamat dari cengkeraman dan belenggu penjajah China. Apa yang ditunggu-tunggu dan dipikirkan? Semakin dibiarkan semakin kuat cengkeraman dan belenggu itu. Kesalahan bangsa kita selama 350 tahun dijajah Belanda, bukan karena kuat dan besarnya Belanda, tapi karena kesalahan dan kelemahan bangsa Indonesia oleh segelintir penjajah Belanda yang berkolaborasi dengan para pengkhianat bangsa yang menjilat dan berada di sekeliling pejabat Belanda! Mirip dengan keadaan sekarang, rakyat miris nyalinya menghadapi keganasan Brimob yang diperkuat dengan TNI. Hanya pemahaman dan kesadaran TNI POLRI yang tidak mau jadi eksekutor dan tidak tunduk pada kekuatan politiklah yang mampu menyelamatkan NKRI dari kehancuran kelak. Rusaknya tatanan dan rapuhnya penegakan hukum karena diperalat dan dimanfaatkanya TNI POLRI sebagai garda terdepan dan benteng terakhir rezim yang sangat kuat, diduga dikendalikan dan ditindas paham komunis. Tidak perlu ditunda, hari ini adalah hari terbaik bagi TNI POLRI berbuat untuk menyelamatkan NKRI. Namamu akan dikenang sejarah bangsa, sepanjang masa, untuk melindungi, menyelamatkan dan membangkitkan bangsamu yang tertindas oleh pemerintahanmu sendiri! Apapun, kapanpun dan bagaimanapun rakyatmu berupaya, tak akan berhasil, karena harus berhadapan denganmu yang jauh lebih perkasa karena kamu bersenjata dan berkuasa. Tapi, sebenarnya ada yang lebih hebat dari senjatamu, yaitu, moralmu, niatmu, kemauanmu dan tekadmu untuk berjuang bersama sama rakyat, mengusir dan memulangkan penjajah dari bumi pertiwi untuk kembali kenegaranya. Rakyat berharap, impian-impian tadi akan menjadi kenyataan dalam waktu secepat-cepatnya, setepat tepatnya, sesingkat singkatnya dan sebaik baiknya. Allahu Akbar. Merdeka.  

Prediksi Reuni 212, Desember 2021

Oleh Sugeng Waras Jika Reuni Persaudaraan 212 digelar pada 1 -- 2 Desember 2021, niscaya akan membuahkan situasi dan kondisi Indonesia ke depan lebih positif dan kondusif! Asal semua pihak melihat dengan pandangan dan rasa positif, kondusif. Guna memotivasi dan mengevaluasi peristiwa peristiwa besar / nasional / internasional, seperti Hari Pangan Sedunia, Hari Kemerdekaan RI, Hari Pahlawan, Tahun baru Islam / agama lain, maka hari Persaudaraan 212 bisa disandingkannya karena pernah berprestasi bisa mengumpulkan peserta hingga belasan juta orang dengan tertib, lancar, aman dan sukses yang belum pernah terjadi di negara manapun. Sudah pasti beda profesi dan kapasitasnya, namun sama tujuannya untuk mengambil hikmah masing masing guna dikenang, diambil manfaat dan syafa'atnya sesuai maksud, tujuan dan sasaran masing masing. Saya kerucutkan pada Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), yang barangkali nanti tidak hanya para alumni saja yang akan hadir, karena tidak menutup kemungkinan akan dihadiri oleh orang orang baru yang belum pernah hadir pada acara ini sebelumnya. Latar belakang, maksud dan tujuannya sudah jelas, intinya ingin memelihara dan meningkatkan persaudaraan yang erat, akrab, kompak bersatu sesama umat Islam di Indonesia dengan umat islam lainya di seluruh dunia, terutama yang berada di Indonesia, tanpa mengurangi rasa hormat dan penghargaan terhadap agama lainnya. Kegiatan ini tidak ada unsur politik, dan lebih menonjol unsur kemanusiaan / keagamaan sebagai manusia, hamba Allah, yang patuh dan taat menjalankan perintah agama Islam yang bisa hidup berdampingan selaras, seimbang, harmonis dan damai bersama umat / manusia lainya di dunia. Kegiatan ini merupakan Gerakan Moral untuk menjalin persaudaraan antar individu dan intern seagama / umat Islam, sebagai partisipasi dan sumbangsih terhadap persatuan nasional, Indonesia. Persatuan elemen suku, agama, ras dan antar golongan pada akhirnya akan mengkristal menjadi satu yaitu persatuan dan kesatuan nasional Indonesia yang mencerminkan implementasi sila ketiga dari Pancasila. Oleh karenanya semua pihak hendaknya memahami dan mendukung kegiatan ini dengan berpikir positif. Umat Islam di Indonesia harus bersyukur kepada Allah swt, atas berkah dan rahmatnya, masih diberi karunia hidup dan berkumpul bersama saudara saudara umat Islam lainya, serta berterimakasih kepada berbagai pihak terutama aparat keamanan dan penguasa daerah yang telah memberi kesempatan dan berpartisipasi mengiringi, menjaga, melindungi dan mengamankan acara ini. Sebaliknya, para pihak terutama aparat keamanan juga harus ikut bangga dan bersyukur karena umat Islam yang faktanya sebagai potensi terbesar bangsa Indonesia bisa tampil dan mengimplementasikan butir ketiga dari Pancasila, dengan penuh gairah, semarak, bahagia dan damai. Terbayang, jika masing-masing peserta saling senyum, saling sapa, saling menghormati dan saling menghargai satu sama lain dengan sikap ramah, penuh keakraban, persaudaraan dan kebersamaan yang tulus dan murni, dengan pakaian putih putih, beraroma wangi wangian, sejuk abadi dan damai, penuh lantunan doa, syukur dan harapan untuk kemuliaan, kesejahteraan dan kebahagiaan kini dan masa depan Indonesia seutuhnya. Tak bisa dibayangkan pula pada saat saat yang bersamaan, rakyat kecil sebagai pihak penggembira dan penyemangat acara ini, ikut berbingar bingar dan berseri seri gembira dengan ludesnya makanan dan minuman yang dijajakan dari hasil jerih payah masakanya sendiri. Apa lagi Jakarta kembali aman dan bersih seperti semula atas kecekatan tim pembersih yang sudah disiapkan panitia. Namun bisa dimaklumi, semua pihak paham dan sadar akan situasi dan kondisi saat ini, di negeri tercinta ini, yang masih trauma dan phobia, dihantui kecurigaan, kecemburuan, kekhawatiran, prasangka buruk dan pikiran negatif lainya, yang bisa membuat cemas harap, menghambat bahkan menggagalkan rencana kegiatan ini. Hendaknya semuanya bisa mengenyampingkan, mengerem dan membuang jauh-jauh prasangka buruk dan pikiran negatif ini. Sebagai aparat pemerintah, juga aparat keamanan sebaiknya berpikir positif atas kepedulian sebagian masyarakatnya mau dan berpartisipasi aktif dalam mengimplementasikan modal dasar dan pilar strategis persatuan bangsa ini untuk menunjukkan kepada dunia bahwa umat Islam di Indonesia, yang merupakan potensi terbesar dari agama bangsanya, yang juga terbesar jumlahnya di dunia, mampu menunjukkan kapabilitasnya, yang bisa ikut andil dalam mencintai, menjaga, membela, mempertahankan dan memelihara kedaulatan NKRI, sekaligus sebagai penyemangat kebangsaan dalam ikut peradaban dan kemajuan dengan bangsa dan negara lain di dunia. Sebaliknya para peserta terutama para anggota kepanitiaan Reuni PA 212 juga paham dan menyadari peran, fungi, tugas dan tanggung jawab para petugas keamanan yang tidak terlepas dari upaya upaya pencegahan, penindakan dan pemulihan terhadap segala kemungkinan yang terjadi dan tidak terduga, karena tidak ada pohon besar yang tidak berulat dan bersemut, apa lagi pelibatan manusia dalam jumlah besar dan banyak yang tidak menutup kemungkinanan dimanfaatkan pihak pihak tertentu untuk perbuatan dan tindakan negatif yang bisa mencelakakan dan merugikan kita semua. Dengan kata lain marilah kita hargai dan hormati semua pihak yang telah merencanakan dan menyiapkan skenario dan rencana tindakan masing masing, Insha Allah dengan luruskan niat, satukan dan bulatkan tekad, serta senantiasa memohon kepada Sang Pencipta alam semesta ini, semuanya akan berjalan terib, lancar, aman, indah dan sukses. Selamat bersilaturahmi saudara saudaraku umat Islam di Indonesia, selamat bertugas kepada pihak petugas keamanan, ketertiban dan keselamatan, terutama TNI POLRI yang terlibat dalam kegiatan ini, semoga Allah SWT, TYMK senantiasa mengiringi, membimbing dan melindungi kita semua. Aamin..aamiin...aamiin..yarobbal aalaminn...🤲🤲🤲 *) Purnawirawan TNI AD.

Waspadai dan Sikapi Permendikbud No. 30/2021

Oleh Sugeng Waras Jika kita sudah sepakati Pancasila sebagai jalan tengah, terbaik dan pandangan hidup bangsa Indonesia dari pada paham Liberalis, Kapitalis dan NeoKolonialis, maka Mendikbud Nadiem harus mengubah atau mencabut Permendikbud no 30 / 2021 tentang pencegahan dan penanganan terhadap kekerasan seksual. Kalau tidak, sama halnya memaksakan hukum Syariat Islam akan turut turun tangan untuk ambil solusi! Ini penting dan signifikan bagi bangsa Indonesia agar tak terabaikan perhatian kita terhadap kaum lemah, terisolasi, terdiskriminasi umumnya dan LGBT, homo seksual khususnya. Meskipun judul / thema permen tersebut bisa dipahami, namun ada beberapa pasal / tuangan isi pasal yang bisa ditafsirkan dan cenderung meragukan hasilnya untuk mencegah dan menangani kasus kasus kekerasan seksual, sebaliknya justru lebih pasti bisa / akan menyuburkan kebebasan seksual. Inj bahayanya. Kita tidak bisa selalu menerima dan mengadopsi atau mencampur adukkan hukum di negara kita dengan hukum Internasional seperti CEDAW (Convention of the Ellimination of all Forms of Descrimination Against Women ), Hukum Internasional yang khusus mengatur wanita. Inti permasalahanya pada frasa dan Consent / Persetujuan, yang harus dihadapkan pada hukum, agama dan negara. Frasa yang merupakan gabungan dua kata atau lebih yang bermakna, bisa ditinjau antara lain dari literatur, struktur maupun preposisionalnya. Frasa tanpa prediktif, namun tetap menyentuh atau mengisi Sintaksis (subyek, obyek keterangan dan pelengkap), tidak bisa dipindah atau dipisahkan dalam kalimat, karena bisa mengubah makna kalimat tersebut. Contoh frasa nominal (benda ) jam tangan, frasa verbal (kerja), pergi ke pasar, frasa ajektif (sifat) sangat, harus, paling, frasa numberela (bilangan) dua ekor anjing, bisa mengubah dan menambah makna kalimat. Tudingan terhadap pengkritik dan penentang Permen ini, harus menjadi kajian dan pertimbangan Kemendikbud, tak terkecuali Mendag Yaqut yang telah ikut menyetujui, karena ada kesalahan paham dan tafsir terkait Logika dan Potensi Bahaya terkait pandangan melegalkan dan melindungi LGBT dan Sex Bebas yang dikaitkan dengan diskriminasi dan ujaran kebencian (kita berharap pihak penegak hukum dalam hal ini kepolisian tidak terpancing dan terpengaruh yang memicu tindakan hukum secara gopoh, yang bisa membuat kekacauan dan gaduh). Tak ketinggalan, dugaan terhadap Satgas pencegahan dan penanganan terhadap kekerasan seksual yang dinilai hanya diisi oleh kaum Feminis dan Liberalis sebagai penafsir tunggal yang mengabaikan kaidah kaidah hukum, agama (Islam) dan negara. Yang jelas fakta telah membuktikan, Consent /persetujuan dalam arti sempit seperti yang dipraktekkan LGBT, sex bebas dan lain yang serupa akan merasa memperoleh peluang pembenaran yang berpotensi mengakibatkan kerusakan moral dan mental bangsa terlebih para milenial harapan bangsa, penyakit menular HIP / AIDS, kehamilan yang tidak diinginkan, aborsi, perceraian kerusakan dan kehancuran rumah tangga. Oleh karena sebaiknya para menteri harus berpikir dua atau banyak kali agar tidak gegabah dan memaksakan kehendak untuk memberlakukan permen yang bisa memicu keresahan dan kemarahan rakyat, untuk menciptakan situasi dan kondisi NKRI yang kondusif. *) Purnawirawan TNI AD

Bansos dari Risma Ditarik Lagi?

Jakarta, FNN - Memalukan, kursi roda, bansos dari mensos Risma untuk rakyat NTT ditarik lagi karena kedatanganya ke NTT tak disambut atau hanya untuk kepentingan dokumentasi. Saya jadi teringat, beberapa tahun yang lalu, ketika saya dan tim terjun ke lokasi banjir dan tanah longsor di kecamatan Sukajaya kabupaten Bogor Jawa Barat. Informasi yang saya peroleh, begitu tragisnya penderitaan penduduk yang terjebak dan terisolasi oleh banjir dan tanah longsor akibat hujan yang terus menerus berhari-hari. Mobil logistik untuk bantuan berupa makanan dan obat obatan pun hanya sebatas wilayah tertentu yang jauh dari sasaran yang mau dievakuasi. Untuk mencapai sasaran harus diangkut dengan sepeda motor khusus, motor gunung yang bergardan khusus dan beroda khusus / berantai, itupun sepanjang jalan yang berbelak belok dan naik turun harus berjibaku dengan tanah lumpur dan pohon pohon yang roboh melintang dan merintangi jalan jalan pendekat. Bahkan tim evakuasi harus dipandu oleh penduduk setempat yang menguasai medan di situ. Di daerah yang relatif aman telah berdiri pos-pos komando dari Kodim, Polri, Pemda dan unsur-unsur lain, namun nun jauh di sana di dekat lokasi bencana yang berbahaya hanya pos ko dari FPI (Front Pembela Islam), sebutan saat itu, yang disebar kebeberapa titik kritis, yang bisa untuk evakuasi jenazah atau korban yang masih hidup / selamat. Sesampainya saya bersama Tim di lokasi, apa yang saya saksikan tidak jauh bebeda dengan informasi yang saya terima, dimana jalan jalan dipenuhi lumpur. Hanya sebagian yang sudah dibersihkan dengan belko, sedangkan air mengucur melalui lubang lubang belahan bukit / gunung merembes tak henti-henti. Informasi yang saya peroleh dari penduduk yang kebetulan ketemu di Bogor baru baru ini keadaan belum banyak berubah, tidak layak huni penduduk. Ada yang menarik bagi saya, jauh dari lokasi pos-pos FPI yang di depan dan rawan bahaya (berdempetan dengan lokasi merah / rawan / kritis), di ujung dekat daerah aman di dekat pos-pos komando Utama Kodim, Polisi, pemda dan unsur unsur lain, di bukit kecil pinggir jalan, ada satu bendera merah gambar moncong kepala Banteng yang sudah tiangnya miring akibat hujan dan angin, namun tanpa ada orangnya maupun pos . Menurut penduduk terdekat, ketika saya tanya, memang hanya bendera doang, sedangkan orang yang menancapkan bendera tidak pernah nongol lagi. Kembali pada bansos untuk rakyat NTT yang ditarik oleh Kemensos, perlu ditelusuri dan ditanyakan muawal ceritanya, apakah penarikan itu sebagai akibat rakyat yang tidak merespons saat kedatangan Mensos atau karena bansos ditarik lagi mengakibatkan rakyat kecewa dan marah sehingga tidak ada yang menjemput. Yang pasti gambar / photo di Mensos yang memfoto eksukusi bansos sudah terdokumentasi. Semoga akan didapat penjelasan lanjut yang benar sehingga tidak terjadi berita yang sumir atau simpang siur, yang membuat wajah pemerintah buram (Jakarta, 28 Nopember 2021, Sugengwaras, Purn. TNI AD)

Polisi Takut Sama Luhut?

Oleh Sugengwaras *) Kapolri harus turun tangan, peka dan peduli atas penolakan anggotanya terhadap laporan Prodem terkait dugaan bisnis PCR yang menyeret nama Luhut Panjaitan dan Erick Thohir. Jika tidak, ini merupakan yang kesekian kalinya Polri inkonsisten terhadap pencanangan presisi ( prediktif, responsibilitas, tranparansi yang berkeadilan ) dari Kapolri, yang apabila benar benar diimplementasikan berdampak harumnya aroma Polri Ini hak rakyat, yang tidak bisa ditolak dengan alasan pembenaran Soal benar atau salahnya dugaan atau sangkaan itu nanti akan terjawab pada proses hukum / pengadilan Polri harus prediktif dan tranparansi, untuk menegakkan hukum dan keadilan bagi seluruh warga negara tanpa pandang bulu Jika Polri tetap bersikeras mempertahankan dan menolak laporan ini, sesungguhnya Polri hanya menang pada tingkat taktis operasional, tapi kalah ditingkat strategis Artinya Polri hanya menang karena berlatar belakang kekuasaan dan kewenanganya, namun menjadi kalah karena tidak memperoleh kepercayaan dari rakyat Perlu dipahami pencanangan presisi polri merupakan adagium yang selayaknya didukung oleh rakyat dan semua pihak, karena pada esensinya presisi Polri merupakan kunci kejujuran, kebenaran, keadilan dan kemanusiaan yang adil dan beradab Oleh karenanya Polri perlu mempertimbangkan lagi penolakan atas dugaan / sangkaan bisnis PCR yang melibatkan LBP dan ET ini, sesuai peransi polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayanan terhadap masyarakat serta penegakan hukum, yang tidak terlibat pada politik praktis melainkan politik negara Barangkali ini merupakan seleksi nyali dalam menghadapi tantangan tugas tugas Polri kini dan masa mendatang yang semakin berat Tentunya rakyat berharap Polri semakin profesional, visioner, kredibel dan elektabel dalam mendukung citra baik NKRI *) Purnawirawan TNI AD.

Menghindari Potensi Pemakzulan atas Peresmian Pabrik Biodiesel Jhonlin Group oleh Presiden Jokowi

Jakarta, FNN - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana membalas komentar istana atas kritik yang disampaikan beberapa hari lalu. Ia mengkritisi dua kejadian di Kalimantan Selatan atas kolaborasi antara Presiden Jokowi dan Haji Isam dalam satu pekan terakhir. Pertama, pada hari Kamis (21/10/2021) lalu, Presiden Jokowi dalam kunjungannya ke Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, meresmikan pabrik biodiesel yang didirikan PT Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Kedua, keesokan harinya, Jumat (22/10/2021) lalu, Advokat Jurkani yang sedang melakukan langkah advokasi atas suatu penambangan ilegal juga di daerah Tanah Bumbu, dibacok oleh sekelompok orang yang menyebabkan Jurkani luka parah di kaki dan tangannya. Untuk lebih jelasnya, kami muat utuh rilis yang diterima FNN dari Denny Indrayana, sebagai berikut: Rilis saya “Presiden Jokowi, Haji Isam, Advokat Jurkani, dan Politik Bisnis Batu Bara di Kalimantan Selatan” tanggal 24 Oktober 2021 mendapatkan pemberitaan yang cukup luas secara nasional, meskipun tidak ada media Kalsel sendiri yang mengangkatnya, mungkin bisa diduga mengapa. Tidak mudah agaknya buat media Kalsel memberitakan isu tersebut. Apalagi di masa lalu, minimal ada dua wartawan yang masuk penjara ketika mengangkat berita sejenis—salah satunya bahkan meninggal dunia di penjara. Terkait Advokat Jurkani, setelah pembacokan biadab yang menyebabkan luka parah di kaki dan tangannya—hingga nyaris putus, korban masih belum sadarkan diri setelah operasi yang dilakukan Jumat lalu (29/10/2021). Soal penganiayaan terhadap Jurkani adalah tantangan berat bagi aparat kepolisian untuk mengungkap siapa pelaku utamanya, dan tidak hanya menangkap pelaku lapangan—apalagi hanya dengan skenario akibat pengaruh minuman keras semata. Pembacokan tersebut jelas terkait dengan tindak pidana illegal mining di Kabupaten Tanah Bumbu yang tidak sulit dibuktikan, karena puluhan alat berat yang mengerjakannya dengan mudah bisa ditemukan di lapangan, dan tentu saja gampang diidentifikasi pemiliknya. Kali ini, izinkan saya menyampaikan tanggapan balik atas komentar “Istana” melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono yang dikutip beberapa portal online, salah satunya IDN Times, Selasa 26/10/2021. Tanggapan ini tentu saja berisiko, tetapi tetap perlu saya lakukan, dengan niat untuk pembelajaran bersama. Sama sekali tidak ada maksud personal. Ini lebih merupakan masukan institusional kepada Lembaga Kepresidenan yang harus sama-sama kita jaga marwahnya. Tidak pula ada maksud apa-apa kepada pemilik Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Saya tidak kenal Beliau, tidak pernah bertemu. Tanggapan ini semata-mata niat baik untuk kita sama-sama menjaga prinsip good governance dalam pemerintahan, dan good corporate governance dalam kegiatan bisnis di tanah air. Dari pemberitaan yang saya baca, ada tiga poin utama yang disampaikan oleh Stafsus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono. Pertama, Ibu Dini menegaskan bahwa yang diduga terlibat dalam kasus suap pajak adalah PT Jhonlin Baratama. Sedangkan pabrik biodiesel yang diresmikan Presiden Jokowi merupakan milik PT Jhonlin Agro Raya. “Meskipun berada dalam group perusahaan yang sama, namun dua perusahaan tersebut adalah entitas hukum yang berbeda, bidang usaha berbeda, memiliki susunan direksi dan dewan komisaris yang juga berbeda,” ujar Ibu Dini. Kedua, Dini menjelaskan, kehadiran Presiden Jokowi dalam peresmian pabrik biodiesel adalah dalam rangka mendorong hilirisasi industri. “Dalam hal ini Presiden juga ingin menekankan pentingnya industri biodiesel didorong dalam rangka meningkatkan ketahanan energi nasional, serta menekan defisit neraca perdagangan akibat impor solar”. Ketiga, terkait kasus yang sedang berjalan di KPK, Dini menegaskan, tidak ada intervensi dari Jokowi. “Terkait proses yang tengah berlangsung di KPK atas ‘sister company’ dari pabrik biodiesel tersebut, silakan terus berjalan dalam koridornya sendiri, diproses secara independen oleh KPK sesuai aturan hukum yang berlaku”. Jangan Sampai Menjadi Pintu Masuk Impeachment Atas tanggapan tersebut, izinkan saya menyampaikan terima kasih. Adalah suatu kehormatan bagi rakyat biasa seperti saya mendapatkan tanggapan dari lingkungan Istana Presiden. Izinkan saya menanggapi balik, sekali lagi sebagai bentuk kecintaan saya kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, agar tepat dalam mengambil keputusan dan kebijakan, utamanya di bidang hukum dan ketatanegaraan. Untuk tanggapan kali ini, saya akan berfokus pada poin pertama yang disampaikan Stafsus Presiden Bidang Hukum, bahwa ada perbedaan entitas hukum antara PT Jhonlin Baratama yang diduga terjerat perkara suap pajak di KPK dengan PT Jhonlin Agro Raya yang proyek biodieselnya diresmikan Presiden Jokowi. Saya akan berbicara lebih banyak soal “Penerima Manfaat” (beneficiary ownership), yang membuktikan bahwa kedua perseroan tersebut tidak bisa secara sederhana dilihat sebagai entitas terpisah semata, karena sebenarnya dimiliki dan dikontrol oleh orang yang sama: Haji Isam. Sedangkan untuk poin kedua soal mendukung hilirisasi industri, bukan kapasitas saya untuk menanggapi. Meskipun timbul pertanyaan, mengapa harus pabrik yang dimiliki Jhonlin Group, mengapa bukan yang lain? Apakah peresmian tersebut lebih terkait dengan kedekatan Haji Isam yang sempat diberitakan sebagai pengurus pendanaan dalam tim kampanye Jokowi dalam Pilpres 2019? Untuk poin ketiga, pernyataan tidak ada intervensi atas dugaan kasus di KPK, tentu harus diapresiasi, meskipun pada saat yang sama juga perlu dikritisi. Sebagaimana saya sampaikan di rilis awal, kehadiran Presiden Jokowi dapat disalahmaknai sebagai bentuk perlindungan hukum kepada Jhonlin Group dan Haji Isam atas dugaan kasus korupsinya di KPK. Di ketatanegaraan kita, posisi Presiden adalah salah satu yang paling sentral dalam politik hukum penanganan perkara. Presiden punya kewenangan seleksi atas pimpinan penegak hukum, Kapolri, Jaksa Agung, Pimpinan KPK—melalui panitia seleksi, dan lain-lain. Maka langkah-tindak dan kebijakan Presiden di bidang hukum harus sangat hati-hati dan bijaksana (prudent). Kekuranghati-hatian bukan hanya dapat disalahmaknai sebagai bentuk intervensi, bahkan lebih jauh dapat dianggap sebagai potensi tindak pidana menghalang-halangi penindakan dugaan kasus korupsi (obstruction of justice). Apalagi rumusan pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan bentuk menggagalkan penanganan suatu perkara korupsi bisa langsung ataupun tidak langsung (direct or indirect). Lebih jelasnya kami kutipkan bunyi pasal tersebut secara utuh, yaitu: “Setiap orang yang dengan sengaja merintangi, atau menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga tahun) dan paling lama 12 (dua belas tahun) atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah)”. Saya sama sekali tidak ingin Presiden Jokowi akan berhadap-hadapan dengan proses pemakzulan (impeachment) padahal berniat mulia meresmikan proyek biodiesel yang strategis. Apalagi korupsi adalah salah satu tindak pidana yang bisa menjadi pintu masuk pemecatan presiden (impeachment article) berdasarkan Pasal 7A UUD 1945. Tentu saja dari kacamata politik, proses impeachment kepada Presiden Jokowi nyaris mutahil, karena koalisi parpol pemerintah di DPR adalah mayoritas mutlak. Namun, tetap saja secara hukum, tidak boleh ada kesalahan sekecil apapun yang bisa membuka proses penuntutan pemakzulan kepada presiden. Kehati-hatian dalam mengawal presiden agar tidak salah dalam mengambil keputusan terkait hukum adalah keharusan. Sebagai Staf Khusus Presiden di Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN (2008-2011), kami berpengalaman mengawal presiden, termasuk dalam setiap kunjungan kerja ke daerah. Salah satu yang kami pastikan adalah menjamin rencana kunjungan tersebut clean and clear dari jebakan masalah hukum. Tidak sedikit permohonan audiensi yang tidak dikabulkan, ataupun permintaan menginap di suatu hotel yang kami tolak, karena lahan/hotel tersebut sedang terjerat perkara hukum. Sebagai magnet kekuasaan Number One di tanah air, adalah wajar bila setiap pihak yang sedang terjerat dugaan perkara hukum berusaha untuk mendekat—dengan nawaitu mendapatkan politik proteksi/perlindungan hukum dari Presiden. Mengidentifikasi Pemilik Manfaat Presiden Jokowi harus diberikan apresiasi tinggi karena menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Indonesia dihargai secara internasional karena telah selangkah di depan dalam mengidentifikasi kejahatan, melalui identifikasi pemilik sebenarnya dari suatu korporasi tersebut. Sudah jamak dipahami, bahwa pengusaha seringkali salah memanfaatkan pertanggungjawaban terbatas dalam perseroan, untuk menghindar dari pertanggungjawaban hukum. Dalam kacamata inilah, mengatakan bahwa PT Jhonlin Baratama dan PT Jhonlin Agro Raya adalah dua entitas hukum yang berbeda adalah suatu kesimpulan yang terburu-buru dan keliru. Tentu saja secara sekilas mata, PT Jhonlin Baratama yang sedang terjerat dugaan korupsi penyuapan pajak di KPK dan PT Jhonlin Agro Raya yang proyek biodieselnya diresmikan Presiden Jokowi adalah dua perusahaan berbeda. Apalagi kalau Stafsus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono hanya mendasarkan pada “bidang usaha berbeda, memiliki susunan direksi dan dewan komisaris yang juga berbeda”. Siapapun yang hanya menggunakan parameter itu semata akan mudah terkelabui. Kita semua—dan lingkaran Istana—tentu harus membaca dengan cermat Peraturan Presiden 13/2018 yang diterbitkan Presiden Jokowi sendiri untuk mengetahui “Pemilik Manfaat” sebenarnya (beneficiary ownership) dari suatu korporasi. Presiden Jokowi menerbitkannya sebagai obat mujarab untuk menangkal pengelabuan dan rekayasa hukum korporasi, yang jamak dilakukan dalam praktik di tanah air. Dalam Perpres tersebut, Pasal 1 angka 2 mengartikan, “Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini”. Mengidentifikasi pemilik manfaat bukanlah perkara yang sulit. Terima kasih kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham, yang sejak kami menerima amanah selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM (2011-2014), telah memiliki sistem online yang memungkinkan mengakses hampir semua data terbaru, termasuk pemegang saham dan pengurus suatu perseroan terbatas. Maka, dari penelusuran data perseroan yang bersifat terbuka untuk umum di Kemenkumham itu dapat dengan mudah disimpulkan bahwa, meskipun sekilas memang dua perseroan yang berbeda, tetapi PT Jhonlin Baratama dan PT Jhonlin Agro Raya bukan semata adalah satu grup alias ‘sister company’, tetapi lebih jauh dikuasai oleh Pemilik Manfaat yang sama, yaitu Haji Isam. Untuk lebih mudah memahami struktur kepemilikan saham dan kepengurusan tersebut, berikut tampilannya dalam bentuk bagan: Perbesar Sumber: Dirjen AHU, Kemenkumham, 2021. Perbesar Sumber: Dirjen AHU, Kemenkumham, 2021. Perbesar Sumber: Dirjen AHU, Kemenkumham, 2021. Mengacu pada dua bagan di atas, berdasarkan data terakhir tanggal 19 April 2021 dengan Akta Nomor 13 oleh Notaris Muhammad Hanafi, PT Jhonlin Baratama komposisi pemegang sahamnya adalah: PT Jhonlin Group 51% (dimana Haji Isam memiliki 96,99% saham PT Jhonlin Group); Hj. Nurhayati 44,98% saham; dan Haji Isam 4,02% saham, dengan Komisaris Jhony Saputra. Di sini tergambar, bahwa meskipun Haji Isam hanya memiliki saham secara langsung sebesar 4,02%, tetapi Haji Isam dapat mengontrol PT Jhonlin Baratama melalui kepemilikan saham mayoritasnya di PT Jhonlin Group sebesar 96,99%. Sedangkan dari data terakhir tanggal 21 Agustus 2020 dengan Akta Nomor 32 oleh Notaris Muhammad Hanafi, PT Jhonlin Agro Raya komposisi pemegang sahamnya adalah: PT Eshan Agro Sentosa 98,81%; PT Jhonlin Agro Mandiri 0,604% saham; dan Haji Isam 0,58% saham, dengan kepengurusan Komisaris Utama Liana Saputri. Memang terdapat perseroan PT Eshan Agro Sentosa yang seolah berbeda, tetapi sebenarnya juga dikontrol oleh Haji Isam melalui kepemilikan saham mayoritasnya sebanyak 99% di PT Eshan Rimba Agro. Ditambah, kepemilikan saham minoritas oleh PT Jhonlin Agro Mandiri juga dapat dikontrol oleh Haji Isam melalui dua lapis (layer) perantara, yakni PT Eshan Wana Lestari dan PT Eshan Rimba Argo. Di sini kembali tergambar, meskipun Haji Isam hanya memiliki saham secara langsung sebesar 0,58%, tetapi Haji Isam dapat mengontrol PT Jhonlin Agro Raya melalui kepemilikan saham mayoritasnya—yang lebih dari 96%—di dua perusahaan antara tersebut. Kesimpulannya, baik PT Jhonlin Baratama yang sedang terbelit dugaan kasus korupsi di KPK ataupun PT Jhonlin Agro Raya yang proyek biodieselnya diresmikan Presiden Jokowi, meskipun sekilas adalah dua perusahaan yang berbeda, tetapi dari sisi pemegang sahamnya keduanya dikuasai mayoritas mutlak oleh Haji Isam. Karena itu, berdasarkan pendekatan beneficiary ownership dapat disimpukan bahwa sebagai pemegang saham pengendali, tentunya Haji Isam dapat menentukan kepengurusan (komisaris dan direksi), serta “memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi” sebagaimana makna Pemilik Manfaat dalam Perpres 13/2018. Masih banyak isu hukum lain yang menarik untuk dibahas, misalnya bagaimana tindak lanjut penanganan dugaan korupsi di KPK? Bagaimana pula pertanggungjawaban korporasi—bahkan grup usaha—dalam dugaan tindak pidana korupsi suap pajak tersebut? Tapi, supaya fokus, tidak saya uraikan pada kesempatan rilis kali ini. Demikian sedikit tanggapan dan analisis hukum yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat, dan mohon maaf jika ada yang kurang berkenan. Salam Integritas, Minggu, 31 Oktober 2021 Denny Indrayana (WA: 0817726299)

People Power Sah dan Dilindungi Undang-Undang

Oleh Sugengwaras Secara universal, demokrasi adalah bentuk atau sistim pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat, dimana antara pemerintah dan rakyat memiliki hak yang sama dalam pengambilan kebijakan atau keputusan. Ada negara yang menganut sistim pemerintahan Parlementer / kerajaan, dimana kekuasaan tertinggi ada di sang raja, ada juga yang menerapkan sistim Liberal ( kebebasan Individu ) Indonesia ambil jalan tengah dan sistim Demokrasi adalah terbaik bagi bangsa Indonesia. Sistim demokrasi yang pernah dianut oleh bangsa Indonesia adalah sistim *Demokrasi Pancasila* ( 1945 -- 1950 ), kemudian sistim *Demokrasi Liberal* ( 1950 -- 1959 ), selanjutnya *Demokrasi Terpimpin* ( 1959 -- 1965 ) dan kembali *Demokrasi Pancadila* sejak 1966 hingga kini. Intisari Demokrasi adalah *Musyawarah Mufakat* dalam pusaran Ekskutif ( pemerintah ), Yudikatif ( Lembaga kehakiman, hakim, jaksa, magistrat ) dan Legislatif ( DPR, DPD ), dengan mengedepankan hukum sebagai yang tertinggi (Supermasi Hukum) Ada empat kunci / pilar dalam konsep demokrasi , yaitu, pelaksanaan Pemilu yang bebas dan adil, partisipasi aktif warga negara , perlindungan terhadap HAM dan hukum sebagai panglima ( Supermasi Hukum). DPR sebagai pengejahwantahan rakyat, dan kedaulatan tertinggi negara berada ditangan rakyat. Bagaimana dinamika dan fakta di lapangan? Kabinet kerja atau kabinet maju yang dipimpin Jokowi nyaris tidak mengimplementasikan Demokrasi Pancasila secara murni, konsisten dan konsekwen. Dalam.kebijakanya, cenderung mengedepankan *kekuasaan* nyaris mengabaikan musyawarah mufakat Hukum sebagai supermasi dijadikan banyak perselingkuhan dan dagelan yang membodoh bodohi rakyat ( dugaan konspirasi antara Polisi dan Komnas HAM RI ) terkait penembakan / pembunuhan enam laskar FPI di KM 50 jalan Tol Jakarta Cikampek. Kasus kasus lain seperti perlakuan terhadap HRS, contoh fulgar diskriminasi dan diskriminalisasi atas perbuatan serupa ( kerumunan ) yang diakibatkan Presiden Jokowi, Gibran, Kofifah atau antrean dalam Pon 20, di Papua. Benar benar tidak ada rasa pakewuh atau malu, atas RUU atu UU yang dikeluarkan seperti RUU HIP / BPIP, UU / RUU Omnibus Law, termasuk IKN baru yang sama sekali abai terhadap suara rakyat / tuntutan rakyat baik berupa tulisan dan demo demo. Bak sudah tutup mata, tutup telinga dan tutup hati terhadap himbauan dan desakan rakyat. Jika dimaknai Demokrasi terpimpin, nyatanya ada oposisi, jika dimaknai otoriter faktanya tidak meninggalkan legislatif dan yudikatif. Lebih tepat jika rezim Joko Widodo dijuluki Rezim radikal atau rezim ekstrim. Dikatakan mempraktekkan sistim komunis, faktanya banyak anggota kabinet dari personil yang beragama Islam, tak terkecuali para tokoh agama ustad, kiai, ajengan dll. Kenapa mereka mau diajak kerjasama atau mendukung kebijakan kebijakan rezim yang tidak pro rakyat? Tampaknya penyakit pejabat / penguasa terkait harta, jabatan dan wanita menjadi kelemahan umum yang sulit dihindari dan diperingatkan. Seolah langkah tindak yang dilakukan pihak pihak yang tidak pro pemerintah, dapat dibaca, diukur dan dihadapi dengan keyakinan bisa diatasi dan dimenangkan oleh rezim. Dari amatan yang ada, kunci keberanian dan keyakinan bisa dan menang terletak pada kemampuan TNI POLRI. Oleh karenanya, dihimbau kepada TNI POLRI agar benar benar memahami makna demokrasi Pancasila yang sebenar benarnya, serta paham dan sadar kembali kepada peransi dan tugas pokoknya, dan berdiri ditengah tengah pemerintah dan rakyat. Dalam menjalankan Politik Negara, Panglima TNI dan KAPOLRI berhak mengingatkan, meluruskan dan membantah terhadap presiden , yang dilindungi oleh hukum dan undang undang. Tatap dan lakukan sebaik baiknya, setepat tepatnya dan seadil adilnya terhadap rakyat yang koreksi secara kecil kecilan dan halus, maupun secara besar besaran dan keras, sebagai korektif dan pelurusan terhadap jalanya roda pemerintahan menuju dan mencapai cita cita nasional. Ingat *People Power* adalah sah yang dilindungi oleh hukum dan undang undang ! MERDEKA !!! *) Purnawirawan TNI AD

Rezim Radikal

Oleh Sugengwaras Pengajuan RUU IKN oleh Presiden Joko Widodo ke DPR RI terkait Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara Baru ke Panajam Kalimantan Timur adalah indikasi pemerintahan radikal, karena belum tuntasnya kesimpulan pendapat publik / rakyat untuk menyetujui wacana ini, namun tetap ngotot dan bersikeras untuk melanjutkan proyek ini. Soal perlu pindahnya Ibu Kota Negara dari Jakarta barangkali masih bisa dipahami karena adanya beberapa kendala yang menghambat untuk mendukung kemajuan bangsa, namun penentuan lokasi pemindahan ke kota Panajam Kalimantan Timur yang masih menjadi pembahasan terkait struktur dan kultur tanah Panajam dan sekitarnya, kondisi keuangan dan beban hutang negara saat ini, pergeseran sarana prasarana dan personil yang mengawaki serta pertimbangan pertimbangan lain seperti perlunya kota kota penyangga di sekitar Ibu Kota dan sarana prasarana pendukung dalam bidang ekonomi dan pendidikan serta kelangsungan hidup sehari hari. Pasti ada plus minusnya dalam pemindahan ini, mamun dari beberapa pertimbangan di atas, nampaknya keadaan lebih mengarah kepada mudaratnya dibanding manfaatnya. Dikawatirkan hanya nafsu ambisi dan ketergantungan ke pihak lain yang mendorong pemerintah kebelet banget mengesahkan RUU menjadi UU, dimana menjadi lebih berat langkah langkah hukum yang akan dilalui rakyat nantinya dalam melaksanakan pemikiran / tuntutanya. Pertanyaannya, kenapa dan ada apa rezim begitu bernafsu untuk ini? Pasti akan muncul jawaban yang terbaik hingga terburuk. Terbaiknya, bahwa secara suasana akan membawa kesegaran baru, secara sempit akan memberikan kesan bahwa rezim ini adalah rezim yang menuliskan sejarah baru. Terburuknya adalah adanya konspirasi, kerja sama jahat dengan asing, aseng, terhadap masa depan dan nasib bangsa, karena adanya proyek proyek yang tidak pro rakyat bahkan akan menyengsarakan rakyat, seperti RUU BPIP / HIP yang menyelewengkan Pancasila, UU Omnibus Law yang lebih memberdayakan Cina dari pada bangsa sendiri, proyek kereta api cepat yang sangat paradok dengan kepentingan rakyat yang nyaris semuanya mengandalkan hutang negara yang sangat membebani generasi mendatang. Dengan kata lain, hampir seluruh proyek proyek ini sangat kontradiktif dengan cita cita para leluhur pendiri bangsa, yang ingin terus meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan rakyat. Lebih ironis karena dalam kehidupan berbangsa dan bernegara cenderung memporak porandakan persatuan dan kesatuan bangsa, terutama dalam kerukunan hidup beragama dan bernegara. Kebohongan, kegaduhan ketidak adilan dan penyelewengan hukum secara fulgar dipertontonkan sehari hari dengan mengedepankan TNI POLRI sebagai garda terdepan dan benteng terakhir rezim. Nampaknya segala upaya baik dari rakyat ditanggapi dengan wes ewes dan preett... Dan tampaknya rezim sengaja menantang dan menunggu nunggu gerakan rakyat yang menuntut kembali kedaulatan ditangan rakyat, dengan cara PEOPLE POWER secara masal dan serentak yang tepat Komando dan tepat momentum untuk menyikapi ini. *) Purnawirawan TNI AD

Beda, TNI dengan Polri

Oleh Sugengwaras (Bukan untuk didiskreditkan, tapi untuk dipahami, disadari dan diperbaiki) Kenapa? Beda sejarahnya, beda peran, fungsi dan tugas pokoknya, beda DOKTRIN nya, namun apakah harus beda KEDUDUKAN dan TINGKATNYA. Keduanya sebagai lembaga, badan, instansi yang sangat strategis bagi NKRI, yang hingga kini dengan segala kurang lebihnya masih diakui sebagai organisasi tersolid dan tervalid di Indonesia TNI lahir dari rakyat yang berjuang bersama sama dalam menuju dan mencapai kemerdekaan Indonesia dalam bentuk laskar laskar perjuangan didaerah daerah, kemudian dibentuk dan berubah ubah nama dari TRI, TNI, ABRI kemudian kembali TNI , yang berlandaskan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit serta 8 TNI Wajib. Sedangkan POLRI, lahir dari warisan penjajah belanda, yang kemudian berlandaskan doktrin TRI BRATA dan CATUR PRASETYA. Kini, TNI dengan Tentara rakyat, Tentara Pejuang, Tentara Nasional dan Tentara Profesionalnya. Sedangkan Polri dengan PRESISI (Prediktif, Responsibilitas Transparansi berkeadilan)nya. Sapta Marga, merupakan landasan, doktrin yang menjadi pedoman tugas, kegiatan dan kerja SATUAN TNI, yang menggambarkan sebagai WNI, ksatria dan patriot bangsa yang membela dan setya kepada Pancasila, juga sebagai prajurit bhayangkari negara yang beriman dan bertaqwa, disiplin, tanggung jawab dan memegang teguh disiplin dan sumpah Prajurit, yang mengutamakan kejujuran, kebenaran dan keadilan Sumpah prajurit merupakan landasan bekal prajurit perorangan, yang menerapkan pentingnya kebersamaanya dengan rakyat untuk ramah tamah, sopan santun, jaga kehormatan diri dimuka umum, tidak menyakiti dan merugikan rakyat serta pelopor pembangunan disekitarnya, dengan standar terukur untuk dilakukan sebagai manusia individu. Sapta Marga dan Sumpah Prajurit tidak bisa dipisah pisahkan baik saat keadaan damai maupun perang, karena masing masing berperan sebagai pedoman dan pendukung. Di sisi lain, jika kita jujur, masih banyak kelemahan kelemahan pada doktrin Polri, baik pada TRI BRATA maupun CATUR PRASETYA. Yang tersurat dan tertuang dalam TRI BRATA, pada poin dua, hanya menyinggung soal kebenaran, keadilan dan kemanusiaan, pada hal jika tidak disinggung tentang kejujuran bisa berbahaya terhadap penyelingkuhan tetang tidak benar dikatakan benar atau tidak adil dikatakan adil. Begitu pula dalam CATUR PRASETYA, esensinya paradoks atau janggal, tidak logis sebagai manusia individu, perorangan, akan mampu mengerjakan tugas meniadakan segala bentuk ancaman/bahaya, menyelamatkan jiwa raga, harta benda, hak azasi manusia, menjamin kepastian hukum dan perasaan tentram, tenang dan aman masyarakat. Pandangan Jendral Tito, tentang Democratic Policing sebagai upaya perbaikan Polisi dalam mengayomi dan melindungi masyarakat, melalui sistem, struktur dan kultur yang dimantapkan oleh Jendral L Sigit P tentang pencanangan Presisi, saya meragukan akan terimplementasi dalam waktu singkat, bahkan nampak wes ewes dan preett.... Kenapa? Salah satunya bisa jadi penyebabnya karena mengabaikan KEJUJURAN pada TRIBRATA dan bermimpi terlalu tinggi untuk beban seorang Bhayangkara Negara pada CATUR PRASETYA. Oleh karenanya, dalam pandangan saya, Polri tidak perlu ragu atau malu, untuk segera berbenah diri / satuan terhadap Doktrin nya, agar tidak selalu berulang dan menambah catatan hitam rakyat atas tindakan dan perlakuan polisi yang merugikan kepolisian sendiri. Selanjutnya kepada TNI agar semakin memahami dan sadar untuk mengimplementasikan lebih baik terhadap doktrin Saptamarga, Sumpah Prajurit dan 8 TNI Wajib, abaikan arahan atau penjelasan sesat yang disampaikan Purn TNI senior Agus Wijoyo. Dengan kata lain saya menghimbau kepada teman teman dan saudara saudara siswa Lemhanas untuk bisa memilah dan memilih atas ilmu ilmu yang disajikan di lemhanas. Bahwa berbeda hakekat ancaman nyata dan tidak nyata yang dihadapi oleh TNI dan Polri ditinjau dari pandangan ruang dan waktu. TNI menghadapi ancaman ( Ruang ) nyata musuh pada (waktu) waktu yang bisa diprediksi, sedangkan Polisi ancaman nyata berupa (ruang) masyarakat bisa terjadi, setiap (waktu) selamanya. Bisa dibayangkan bedanya perencanaan, pelaksanaan pelatihan dan evaluasi antara TNI dan Polri. Oleh karenanya, piawai dan bijaklah sebagai pemimpin apapun tingkatannya, bahwa TNI adalah manusia manusia yang dipersiapkan untuk menghadapi musuh, yang kadang bisa mengabaikan HAM, sedangkan manusia manusia Polisi dalam rangka bukan menghadapi musuh tapi menghadapi masyarakat yang senantiasa menjunjung tinggi HAM. *Maka, demi kehormatan dan nama baik TNI POLRI, para pemimpin satuan tingkat apapun, harus bisa dan mampu mandiri untuk menegakkan dan menjaga kehormatan satuannya, tanpa harus menunggu dan mengikuti petunjuk / arahan Presidennya, karena bisa jadi presidenmu menganggap bukan levelnya untuk ikut campur tangan membinamu, atau bisa jadi Presidenmu pura pura atau benar benar tidak tahu dan tidak megerti terhadap satuanmu. Mantan Direktur Pendidikan dan Pengajaran Sesko TNI.