FORUM-RAKYAT
Bansos dari Risma Ditarik Lagi?
Jakarta, FNN - Memalukan, kursi roda, bansos dari mensos Risma untuk rakyat NTT ditarik lagi karena kedatanganya ke NTT tak disambut atau hanya untuk kepentingan dokumentasi. Saya jadi teringat, beberapa tahun yang lalu, ketika saya dan tim terjun ke lokasi banjir dan tanah longsor di kecamatan Sukajaya kabupaten Bogor Jawa Barat. Informasi yang saya peroleh, begitu tragisnya penderitaan penduduk yang terjebak dan terisolasi oleh banjir dan tanah longsor akibat hujan yang terus menerus berhari-hari. Mobil logistik untuk bantuan berupa makanan dan obat obatan pun hanya sebatas wilayah tertentu yang jauh dari sasaran yang mau dievakuasi. Untuk mencapai sasaran harus diangkut dengan sepeda motor khusus, motor gunung yang bergardan khusus dan beroda khusus / berantai, itupun sepanjang jalan yang berbelak belok dan naik turun harus berjibaku dengan tanah lumpur dan pohon pohon yang roboh melintang dan merintangi jalan jalan pendekat. Bahkan tim evakuasi harus dipandu oleh penduduk setempat yang menguasai medan di situ. Di daerah yang relatif aman telah berdiri pos-pos komando dari Kodim, Polri, Pemda dan unsur-unsur lain, namun nun jauh di sana di dekat lokasi bencana yang berbahaya hanya pos ko dari FPI (Front Pembela Islam), sebutan saat itu, yang disebar kebeberapa titik kritis, yang bisa untuk evakuasi jenazah atau korban yang masih hidup / selamat. Sesampainya saya bersama Tim di lokasi, apa yang saya saksikan tidak jauh bebeda dengan informasi yang saya terima, dimana jalan jalan dipenuhi lumpur. Hanya sebagian yang sudah dibersihkan dengan belko, sedangkan air mengucur melalui lubang lubang belahan bukit / gunung merembes tak henti-henti. Informasi yang saya peroleh dari penduduk yang kebetulan ketemu di Bogor baru baru ini keadaan belum banyak berubah, tidak layak huni penduduk. Ada yang menarik bagi saya, jauh dari lokasi pos-pos FPI yang di depan dan rawan bahaya (berdempetan dengan lokasi merah / rawan / kritis), di ujung dekat daerah aman di dekat pos-pos komando Utama Kodim, Polisi, pemda dan unsur unsur lain, di bukit kecil pinggir jalan, ada satu bendera merah gambar moncong kepala Banteng yang sudah tiangnya miring akibat hujan dan angin, namun tanpa ada orangnya maupun pos . Menurut penduduk terdekat, ketika saya tanya, memang hanya bendera doang, sedangkan orang yang menancapkan bendera tidak pernah nongol lagi. Kembali pada bansos untuk rakyat NTT yang ditarik oleh Kemensos, perlu ditelusuri dan ditanyakan muawal ceritanya, apakah penarikan itu sebagai akibat rakyat yang tidak merespons saat kedatangan Mensos atau karena bansos ditarik lagi mengakibatkan rakyat kecewa dan marah sehingga tidak ada yang menjemput. Yang pasti gambar / photo di Mensos yang memfoto eksukusi bansos sudah terdokumentasi. Semoga akan didapat penjelasan lanjut yang benar sehingga tidak terjadi berita yang sumir atau simpang siur, yang membuat wajah pemerintah buram (Jakarta, 28 Nopember 2021, Sugengwaras, Purn. TNI AD)
Polisi Takut Sama Luhut?
Oleh Sugengwaras *) Kapolri harus turun tangan, peka dan peduli atas penolakan anggotanya terhadap laporan Prodem terkait dugaan bisnis PCR yang menyeret nama Luhut Panjaitan dan Erick Thohir. Jika tidak, ini merupakan yang kesekian kalinya Polri inkonsisten terhadap pencanangan presisi ( prediktif, responsibilitas, tranparansi yang berkeadilan ) dari Kapolri, yang apabila benar benar diimplementasikan berdampak harumnya aroma Polri Ini hak rakyat, yang tidak bisa ditolak dengan alasan pembenaran Soal benar atau salahnya dugaan atau sangkaan itu nanti akan terjawab pada proses hukum / pengadilan Polri harus prediktif dan tranparansi, untuk menegakkan hukum dan keadilan bagi seluruh warga negara tanpa pandang bulu Jika Polri tetap bersikeras mempertahankan dan menolak laporan ini, sesungguhnya Polri hanya menang pada tingkat taktis operasional, tapi kalah ditingkat strategis Artinya Polri hanya menang karena berlatar belakang kekuasaan dan kewenanganya, namun menjadi kalah karena tidak memperoleh kepercayaan dari rakyat Perlu dipahami pencanangan presisi polri merupakan adagium yang selayaknya didukung oleh rakyat dan semua pihak, karena pada esensinya presisi Polri merupakan kunci kejujuran, kebenaran, keadilan dan kemanusiaan yang adil dan beradab Oleh karenanya Polri perlu mempertimbangkan lagi penolakan atas dugaan / sangkaan bisnis PCR yang melibatkan LBP dan ET ini, sesuai peransi polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayanan terhadap masyarakat serta penegakan hukum, yang tidak terlibat pada politik praktis melainkan politik negara Barangkali ini merupakan seleksi nyali dalam menghadapi tantangan tugas tugas Polri kini dan masa mendatang yang semakin berat Tentunya rakyat berharap Polri semakin profesional, visioner, kredibel dan elektabel dalam mendukung citra baik NKRI *) Purnawirawan TNI AD.
Menghindari Potensi Pemakzulan atas Peresmian Pabrik Biodiesel Jhonlin Group oleh Presiden Jokowi
Jakarta, FNN - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana membalas komentar istana atas kritik yang disampaikan beberapa hari lalu. Ia mengkritisi dua kejadian di Kalimantan Selatan atas kolaborasi antara Presiden Jokowi dan Haji Isam dalam satu pekan terakhir. Pertama, pada hari Kamis (21/10/2021) lalu, Presiden Jokowi dalam kunjungannya ke Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, meresmikan pabrik biodiesel yang didirikan PT Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Kedua, keesokan harinya, Jumat (22/10/2021) lalu, Advokat Jurkani yang sedang melakukan langkah advokasi atas suatu penambangan ilegal juga di daerah Tanah Bumbu, dibacok oleh sekelompok orang yang menyebabkan Jurkani luka parah di kaki dan tangannya. Untuk lebih jelasnya, kami muat utuh rilis yang diterima FNN dari Denny Indrayana, sebagai berikut: Rilis saya “Presiden Jokowi, Haji Isam, Advokat Jurkani, dan Politik Bisnis Batu Bara di Kalimantan Selatan” tanggal 24 Oktober 2021 mendapatkan pemberitaan yang cukup luas secara nasional, meskipun tidak ada media Kalsel sendiri yang mengangkatnya, mungkin bisa diduga mengapa. Tidak mudah agaknya buat media Kalsel memberitakan isu tersebut. Apalagi di masa lalu, minimal ada dua wartawan yang masuk penjara ketika mengangkat berita sejenis—salah satunya bahkan meninggal dunia di penjara. Terkait Advokat Jurkani, setelah pembacokan biadab yang menyebabkan luka parah di kaki dan tangannya—hingga nyaris putus, korban masih belum sadarkan diri setelah operasi yang dilakukan Jumat lalu (29/10/2021). Soal penganiayaan terhadap Jurkani adalah tantangan berat bagi aparat kepolisian untuk mengungkap siapa pelaku utamanya, dan tidak hanya menangkap pelaku lapangan—apalagi hanya dengan skenario akibat pengaruh minuman keras semata. Pembacokan tersebut jelas terkait dengan tindak pidana illegal mining di Kabupaten Tanah Bumbu yang tidak sulit dibuktikan, karena puluhan alat berat yang mengerjakannya dengan mudah bisa ditemukan di lapangan, dan tentu saja gampang diidentifikasi pemiliknya. Kali ini, izinkan saya menyampaikan tanggapan balik atas komentar “Istana” melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono yang dikutip beberapa portal online, salah satunya IDN Times, Selasa 26/10/2021. Tanggapan ini tentu saja berisiko, tetapi tetap perlu saya lakukan, dengan niat untuk pembelajaran bersama. Sama sekali tidak ada maksud personal. Ini lebih merupakan masukan institusional kepada Lembaga Kepresidenan yang harus sama-sama kita jaga marwahnya. Tidak pula ada maksud apa-apa kepada pemilik Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Saya tidak kenal Beliau, tidak pernah bertemu. Tanggapan ini semata-mata niat baik untuk kita sama-sama menjaga prinsip good governance dalam pemerintahan, dan good corporate governance dalam kegiatan bisnis di tanah air. Dari pemberitaan yang saya baca, ada tiga poin utama yang disampaikan oleh Stafsus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono. Pertama, Ibu Dini menegaskan bahwa yang diduga terlibat dalam kasus suap pajak adalah PT Jhonlin Baratama. Sedangkan pabrik biodiesel yang diresmikan Presiden Jokowi merupakan milik PT Jhonlin Agro Raya. “Meskipun berada dalam group perusahaan yang sama, namun dua perusahaan tersebut adalah entitas hukum yang berbeda, bidang usaha berbeda, memiliki susunan direksi dan dewan komisaris yang juga berbeda,” ujar Ibu Dini. Kedua, Dini menjelaskan, kehadiran Presiden Jokowi dalam peresmian pabrik biodiesel adalah dalam rangka mendorong hilirisasi industri. “Dalam hal ini Presiden juga ingin menekankan pentingnya industri biodiesel didorong dalam rangka meningkatkan ketahanan energi nasional, serta menekan defisit neraca perdagangan akibat impor solar”. Ketiga, terkait kasus yang sedang berjalan di KPK, Dini menegaskan, tidak ada intervensi dari Jokowi. “Terkait proses yang tengah berlangsung di KPK atas ‘sister company’ dari pabrik biodiesel tersebut, silakan terus berjalan dalam koridornya sendiri, diproses secara independen oleh KPK sesuai aturan hukum yang berlaku”. Jangan Sampai Menjadi Pintu Masuk Impeachment Atas tanggapan tersebut, izinkan saya menyampaikan terima kasih. Adalah suatu kehormatan bagi rakyat biasa seperti saya mendapatkan tanggapan dari lingkungan Istana Presiden. Izinkan saya menanggapi balik, sekali lagi sebagai bentuk kecintaan saya kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, agar tepat dalam mengambil keputusan dan kebijakan, utamanya di bidang hukum dan ketatanegaraan. Untuk tanggapan kali ini, saya akan berfokus pada poin pertama yang disampaikan Stafsus Presiden Bidang Hukum, bahwa ada perbedaan entitas hukum antara PT Jhonlin Baratama yang diduga terjerat perkara suap pajak di KPK dengan PT Jhonlin Agro Raya yang proyek biodieselnya diresmikan Presiden Jokowi. Saya akan berbicara lebih banyak soal “Penerima Manfaat” (beneficiary ownership), yang membuktikan bahwa kedua perseroan tersebut tidak bisa secara sederhana dilihat sebagai entitas terpisah semata, karena sebenarnya dimiliki dan dikontrol oleh orang yang sama: Haji Isam. Sedangkan untuk poin kedua soal mendukung hilirisasi industri, bukan kapasitas saya untuk menanggapi. Meskipun timbul pertanyaan, mengapa harus pabrik yang dimiliki Jhonlin Group, mengapa bukan yang lain? Apakah peresmian tersebut lebih terkait dengan kedekatan Haji Isam yang sempat diberitakan sebagai pengurus pendanaan dalam tim kampanye Jokowi dalam Pilpres 2019? Untuk poin ketiga, pernyataan tidak ada intervensi atas dugaan kasus di KPK, tentu harus diapresiasi, meskipun pada saat yang sama juga perlu dikritisi. Sebagaimana saya sampaikan di rilis awal, kehadiran Presiden Jokowi dapat disalahmaknai sebagai bentuk perlindungan hukum kepada Jhonlin Group dan Haji Isam atas dugaan kasus korupsinya di KPK. Di ketatanegaraan kita, posisi Presiden adalah salah satu yang paling sentral dalam politik hukum penanganan perkara. Presiden punya kewenangan seleksi atas pimpinan penegak hukum, Kapolri, Jaksa Agung, Pimpinan KPK—melalui panitia seleksi, dan lain-lain. Maka langkah-tindak dan kebijakan Presiden di bidang hukum harus sangat hati-hati dan bijaksana (prudent). Kekuranghati-hatian bukan hanya dapat disalahmaknai sebagai bentuk intervensi, bahkan lebih jauh dapat dianggap sebagai potensi tindak pidana menghalang-halangi penindakan dugaan kasus korupsi (obstruction of justice). Apalagi rumusan pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan bentuk menggagalkan penanganan suatu perkara korupsi bisa langsung ataupun tidak langsung (direct or indirect). Lebih jelasnya kami kutipkan bunyi pasal tersebut secara utuh, yaitu: “Setiap orang yang dengan sengaja merintangi, atau menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga tahun) dan paling lama 12 (dua belas tahun) atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah)”. Saya sama sekali tidak ingin Presiden Jokowi akan berhadap-hadapan dengan proses pemakzulan (impeachment) padahal berniat mulia meresmikan proyek biodiesel yang strategis. Apalagi korupsi adalah salah satu tindak pidana yang bisa menjadi pintu masuk pemecatan presiden (impeachment article) berdasarkan Pasal 7A UUD 1945. Tentu saja dari kacamata politik, proses impeachment kepada Presiden Jokowi nyaris mutahil, karena koalisi parpol pemerintah di DPR adalah mayoritas mutlak. Namun, tetap saja secara hukum, tidak boleh ada kesalahan sekecil apapun yang bisa membuka proses penuntutan pemakzulan kepada presiden. Kehati-hatian dalam mengawal presiden agar tidak salah dalam mengambil keputusan terkait hukum adalah keharusan. Sebagai Staf Khusus Presiden di Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN (2008-2011), kami berpengalaman mengawal presiden, termasuk dalam setiap kunjungan kerja ke daerah. Salah satu yang kami pastikan adalah menjamin rencana kunjungan tersebut clean and clear dari jebakan masalah hukum. Tidak sedikit permohonan audiensi yang tidak dikabulkan, ataupun permintaan menginap di suatu hotel yang kami tolak, karena lahan/hotel tersebut sedang terjerat perkara hukum. Sebagai magnet kekuasaan Number One di tanah air, adalah wajar bila setiap pihak yang sedang terjerat dugaan perkara hukum berusaha untuk mendekat—dengan nawaitu mendapatkan politik proteksi/perlindungan hukum dari Presiden. Mengidentifikasi Pemilik Manfaat Presiden Jokowi harus diberikan apresiasi tinggi karena menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Indonesia dihargai secara internasional karena telah selangkah di depan dalam mengidentifikasi kejahatan, melalui identifikasi pemilik sebenarnya dari suatu korporasi tersebut. Sudah jamak dipahami, bahwa pengusaha seringkali salah memanfaatkan pertanggungjawaban terbatas dalam perseroan, untuk menghindar dari pertanggungjawaban hukum. Dalam kacamata inilah, mengatakan bahwa PT Jhonlin Baratama dan PT Jhonlin Agro Raya adalah dua entitas hukum yang berbeda adalah suatu kesimpulan yang terburu-buru dan keliru. Tentu saja secara sekilas mata, PT Jhonlin Baratama yang sedang terjerat dugaan korupsi penyuapan pajak di KPK dan PT Jhonlin Agro Raya yang proyek biodieselnya diresmikan Presiden Jokowi adalah dua perusahaan berbeda. Apalagi kalau Stafsus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono hanya mendasarkan pada “bidang usaha berbeda, memiliki susunan direksi dan dewan komisaris yang juga berbeda”. Siapapun yang hanya menggunakan parameter itu semata akan mudah terkelabui. Kita semua—dan lingkaran Istana—tentu harus membaca dengan cermat Peraturan Presiden 13/2018 yang diterbitkan Presiden Jokowi sendiri untuk mengetahui “Pemilik Manfaat” sebenarnya (beneficiary ownership) dari suatu korporasi. Presiden Jokowi menerbitkannya sebagai obat mujarab untuk menangkal pengelabuan dan rekayasa hukum korporasi, yang jamak dilakukan dalam praktik di tanah air. Dalam Perpres tersebut, Pasal 1 angka 2 mengartikan, “Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini”. Mengidentifikasi pemilik manfaat bukanlah perkara yang sulit. Terima kasih kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham, yang sejak kami menerima amanah selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM (2011-2014), telah memiliki sistem online yang memungkinkan mengakses hampir semua data terbaru, termasuk pemegang saham dan pengurus suatu perseroan terbatas. Maka, dari penelusuran data perseroan yang bersifat terbuka untuk umum di Kemenkumham itu dapat dengan mudah disimpulkan bahwa, meskipun sekilas memang dua perseroan yang berbeda, tetapi PT Jhonlin Baratama dan PT Jhonlin Agro Raya bukan semata adalah satu grup alias ‘sister company’, tetapi lebih jauh dikuasai oleh Pemilik Manfaat yang sama, yaitu Haji Isam. Untuk lebih mudah memahami struktur kepemilikan saham dan kepengurusan tersebut, berikut tampilannya dalam bentuk bagan: Perbesar Sumber: Dirjen AHU, Kemenkumham, 2021. Perbesar Sumber: Dirjen AHU, Kemenkumham, 2021. Perbesar Sumber: Dirjen AHU, Kemenkumham, 2021. Mengacu pada dua bagan di atas, berdasarkan data terakhir tanggal 19 April 2021 dengan Akta Nomor 13 oleh Notaris Muhammad Hanafi, PT Jhonlin Baratama komposisi pemegang sahamnya adalah: PT Jhonlin Group 51% (dimana Haji Isam memiliki 96,99% saham PT Jhonlin Group); Hj. Nurhayati 44,98% saham; dan Haji Isam 4,02% saham, dengan Komisaris Jhony Saputra. Di sini tergambar, bahwa meskipun Haji Isam hanya memiliki saham secara langsung sebesar 4,02%, tetapi Haji Isam dapat mengontrol PT Jhonlin Baratama melalui kepemilikan saham mayoritasnya di PT Jhonlin Group sebesar 96,99%. Sedangkan dari data terakhir tanggal 21 Agustus 2020 dengan Akta Nomor 32 oleh Notaris Muhammad Hanafi, PT Jhonlin Agro Raya komposisi pemegang sahamnya adalah: PT Eshan Agro Sentosa 98,81%; PT Jhonlin Agro Mandiri 0,604% saham; dan Haji Isam 0,58% saham, dengan kepengurusan Komisaris Utama Liana Saputri. Memang terdapat perseroan PT Eshan Agro Sentosa yang seolah berbeda, tetapi sebenarnya juga dikontrol oleh Haji Isam melalui kepemilikan saham mayoritasnya sebanyak 99% di PT Eshan Rimba Agro. Ditambah, kepemilikan saham minoritas oleh PT Jhonlin Agro Mandiri juga dapat dikontrol oleh Haji Isam melalui dua lapis (layer) perantara, yakni PT Eshan Wana Lestari dan PT Eshan Rimba Argo. Di sini kembali tergambar, meskipun Haji Isam hanya memiliki saham secara langsung sebesar 0,58%, tetapi Haji Isam dapat mengontrol PT Jhonlin Agro Raya melalui kepemilikan saham mayoritasnya—yang lebih dari 96%—di dua perusahaan antara tersebut. Kesimpulannya, baik PT Jhonlin Baratama yang sedang terbelit dugaan kasus korupsi di KPK ataupun PT Jhonlin Agro Raya yang proyek biodieselnya diresmikan Presiden Jokowi, meskipun sekilas adalah dua perusahaan yang berbeda, tetapi dari sisi pemegang sahamnya keduanya dikuasai mayoritas mutlak oleh Haji Isam. Karena itu, berdasarkan pendekatan beneficiary ownership dapat disimpukan bahwa sebagai pemegang saham pengendali, tentunya Haji Isam dapat menentukan kepengurusan (komisaris dan direksi), serta “memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi” sebagaimana makna Pemilik Manfaat dalam Perpres 13/2018. Masih banyak isu hukum lain yang menarik untuk dibahas, misalnya bagaimana tindak lanjut penanganan dugaan korupsi di KPK? Bagaimana pula pertanggungjawaban korporasi—bahkan grup usaha—dalam dugaan tindak pidana korupsi suap pajak tersebut? Tapi, supaya fokus, tidak saya uraikan pada kesempatan rilis kali ini. Demikian sedikit tanggapan dan analisis hukum yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat, dan mohon maaf jika ada yang kurang berkenan. Salam Integritas, Minggu, 31 Oktober 2021 Denny Indrayana (WA: 0817726299)
People Power Sah dan Dilindungi Undang-Undang
Oleh Sugengwaras Secara universal, demokrasi adalah bentuk atau sistim pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat, dimana antara pemerintah dan rakyat memiliki hak yang sama dalam pengambilan kebijakan atau keputusan. Ada negara yang menganut sistim pemerintahan Parlementer / kerajaan, dimana kekuasaan tertinggi ada di sang raja, ada juga yang menerapkan sistim Liberal ( kebebasan Individu ) Indonesia ambil jalan tengah dan sistim Demokrasi adalah terbaik bagi bangsa Indonesia. Sistim demokrasi yang pernah dianut oleh bangsa Indonesia adalah sistim *Demokrasi Pancasila* ( 1945 -- 1950 ), kemudian sistim *Demokrasi Liberal* ( 1950 -- 1959 ), selanjutnya *Demokrasi Terpimpin* ( 1959 -- 1965 ) dan kembali *Demokrasi Pancadila* sejak 1966 hingga kini. Intisari Demokrasi adalah *Musyawarah Mufakat* dalam pusaran Ekskutif ( pemerintah ), Yudikatif ( Lembaga kehakiman, hakim, jaksa, magistrat ) dan Legislatif ( DPR, DPD ), dengan mengedepankan hukum sebagai yang tertinggi (Supermasi Hukum) Ada empat kunci / pilar dalam konsep demokrasi , yaitu, pelaksanaan Pemilu yang bebas dan adil, partisipasi aktif warga negara , perlindungan terhadap HAM dan hukum sebagai panglima ( Supermasi Hukum). DPR sebagai pengejahwantahan rakyat, dan kedaulatan tertinggi negara berada ditangan rakyat. Bagaimana dinamika dan fakta di lapangan? Kabinet kerja atau kabinet maju yang dipimpin Jokowi nyaris tidak mengimplementasikan Demokrasi Pancasila secara murni, konsisten dan konsekwen. Dalam.kebijakanya, cenderung mengedepankan *kekuasaan* nyaris mengabaikan musyawarah mufakat Hukum sebagai supermasi dijadikan banyak perselingkuhan dan dagelan yang membodoh bodohi rakyat ( dugaan konspirasi antara Polisi dan Komnas HAM RI ) terkait penembakan / pembunuhan enam laskar FPI di KM 50 jalan Tol Jakarta Cikampek. Kasus kasus lain seperti perlakuan terhadap HRS, contoh fulgar diskriminasi dan diskriminalisasi atas perbuatan serupa ( kerumunan ) yang diakibatkan Presiden Jokowi, Gibran, Kofifah atau antrean dalam Pon 20, di Papua. Benar benar tidak ada rasa pakewuh atau malu, atas RUU atu UU yang dikeluarkan seperti RUU HIP / BPIP, UU / RUU Omnibus Law, termasuk IKN baru yang sama sekali abai terhadap suara rakyat / tuntutan rakyat baik berupa tulisan dan demo demo. Bak sudah tutup mata, tutup telinga dan tutup hati terhadap himbauan dan desakan rakyat. Jika dimaknai Demokrasi terpimpin, nyatanya ada oposisi, jika dimaknai otoriter faktanya tidak meninggalkan legislatif dan yudikatif. Lebih tepat jika rezim Joko Widodo dijuluki Rezim radikal atau rezim ekstrim. Dikatakan mempraktekkan sistim komunis, faktanya banyak anggota kabinet dari personil yang beragama Islam, tak terkecuali para tokoh agama ustad, kiai, ajengan dll. Kenapa mereka mau diajak kerjasama atau mendukung kebijakan kebijakan rezim yang tidak pro rakyat? Tampaknya penyakit pejabat / penguasa terkait harta, jabatan dan wanita menjadi kelemahan umum yang sulit dihindari dan diperingatkan. Seolah langkah tindak yang dilakukan pihak pihak yang tidak pro pemerintah, dapat dibaca, diukur dan dihadapi dengan keyakinan bisa diatasi dan dimenangkan oleh rezim. Dari amatan yang ada, kunci keberanian dan keyakinan bisa dan menang terletak pada kemampuan TNI POLRI. Oleh karenanya, dihimbau kepada TNI POLRI agar benar benar memahami makna demokrasi Pancasila yang sebenar benarnya, serta paham dan sadar kembali kepada peransi dan tugas pokoknya, dan berdiri ditengah tengah pemerintah dan rakyat. Dalam menjalankan Politik Negara, Panglima TNI dan KAPOLRI berhak mengingatkan, meluruskan dan membantah terhadap presiden , yang dilindungi oleh hukum dan undang undang. Tatap dan lakukan sebaik baiknya, setepat tepatnya dan seadil adilnya terhadap rakyat yang koreksi secara kecil kecilan dan halus, maupun secara besar besaran dan keras, sebagai korektif dan pelurusan terhadap jalanya roda pemerintahan menuju dan mencapai cita cita nasional. Ingat *People Power* adalah sah yang dilindungi oleh hukum dan undang undang ! MERDEKA !!! *) Purnawirawan TNI AD
Rezim Radikal
Oleh Sugengwaras Pengajuan RUU IKN oleh Presiden Joko Widodo ke DPR RI terkait Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara Baru ke Panajam Kalimantan Timur adalah indikasi pemerintahan radikal, karena belum tuntasnya kesimpulan pendapat publik / rakyat untuk menyetujui wacana ini, namun tetap ngotot dan bersikeras untuk melanjutkan proyek ini. Soal perlu pindahnya Ibu Kota Negara dari Jakarta barangkali masih bisa dipahami karena adanya beberapa kendala yang menghambat untuk mendukung kemajuan bangsa, namun penentuan lokasi pemindahan ke kota Panajam Kalimantan Timur yang masih menjadi pembahasan terkait struktur dan kultur tanah Panajam dan sekitarnya, kondisi keuangan dan beban hutang negara saat ini, pergeseran sarana prasarana dan personil yang mengawaki serta pertimbangan pertimbangan lain seperti perlunya kota kota penyangga di sekitar Ibu Kota dan sarana prasarana pendukung dalam bidang ekonomi dan pendidikan serta kelangsungan hidup sehari hari. Pasti ada plus minusnya dalam pemindahan ini, mamun dari beberapa pertimbangan di atas, nampaknya keadaan lebih mengarah kepada mudaratnya dibanding manfaatnya. Dikawatirkan hanya nafsu ambisi dan ketergantungan ke pihak lain yang mendorong pemerintah kebelet banget mengesahkan RUU menjadi UU, dimana menjadi lebih berat langkah langkah hukum yang akan dilalui rakyat nantinya dalam melaksanakan pemikiran / tuntutanya. Pertanyaannya, kenapa dan ada apa rezim begitu bernafsu untuk ini? Pasti akan muncul jawaban yang terbaik hingga terburuk. Terbaiknya, bahwa secara suasana akan membawa kesegaran baru, secara sempit akan memberikan kesan bahwa rezim ini adalah rezim yang menuliskan sejarah baru. Terburuknya adalah adanya konspirasi, kerja sama jahat dengan asing, aseng, terhadap masa depan dan nasib bangsa, karena adanya proyek proyek yang tidak pro rakyat bahkan akan menyengsarakan rakyat, seperti RUU BPIP / HIP yang menyelewengkan Pancasila, UU Omnibus Law yang lebih memberdayakan Cina dari pada bangsa sendiri, proyek kereta api cepat yang sangat paradok dengan kepentingan rakyat yang nyaris semuanya mengandalkan hutang negara yang sangat membebani generasi mendatang. Dengan kata lain, hampir seluruh proyek proyek ini sangat kontradiktif dengan cita cita para leluhur pendiri bangsa, yang ingin terus meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan rakyat. Lebih ironis karena dalam kehidupan berbangsa dan bernegara cenderung memporak porandakan persatuan dan kesatuan bangsa, terutama dalam kerukunan hidup beragama dan bernegara. Kebohongan, kegaduhan ketidak adilan dan penyelewengan hukum secara fulgar dipertontonkan sehari hari dengan mengedepankan TNI POLRI sebagai garda terdepan dan benteng terakhir rezim. Nampaknya segala upaya baik dari rakyat ditanggapi dengan wes ewes dan preett... Dan tampaknya rezim sengaja menantang dan menunggu nunggu gerakan rakyat yang menuntut kembali kedaulatan ditangan rakyat, dengan cara PEOPLE POWER secara masal dan serentak yang tepat Komando dan tepat momentum untuk menyikapi ini. *) Purnawirawan TNI AD
Beda, TNI dengan Polri
Oleh Sugengwaras (Bukan untuk didiskreditkan, tapi untuk dipahami, disadari dan diperbaiki) Kenapa? Beda sejarahnya, beda peran, fungsi dan tugas pokoknya, beda DOKTRIN nya, namun apakah harus beda KEDUDUKAN dan TINGKATNYA. Keduanya sebagai lembaga, badan, instansi yang sangat strategis bagi NKRI, yang hingga kini dengan segala kurang lebihnya masih diakui sebagai organisasi tersolid dan tervalid di Indonesia TNI lahir dari rakyat yang berjuang bersama sama dalam menuju dan mencapai kemerdekaan Indonesia dalam bentuk laskar laskar perjuangan didaerah daerah, kemudian dibentuk dan berubah ubah nama dari TRI, TNI, ABRI kemudian kembali TNI , yang berlandaskan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit serta 8 TNI Wajib. Sedangkan POLRI, lahir dari warisan penjajah belanda, yang kemudian berlandaskan doktrin TRI BRATA dan CATUR PRASETYA. Kini, TNI dengan Tentara rakyat, Tentara Pejuang, Tentara Nasional dan Tentara Profesionalnya. Sedangkan Polri dengan PRESISI (Prediktif, Responsibilitas Transparansi berkeadilan)nya. Sapta Marga, merupakan landasan, doktrin yang menjadi pedoman tugas, kegiatan dan kerja SATUAN TNI, yang menggambarkan sebagai WNI, ksatria dan patriot bangsa yang membela dan setya kepada Pancasila, juga sebagai prajurit bhayangkari negara yang beriman dan bertaqwa, disiplin, tanggung jawab dan memegang teguh disiplin dan sumpah Prajurit, yang mengutamakan kejujuran, kebenaran dan keadilan Sumpah prajurit merupakan landasan bekal prajurit perorangan, yang menerapkan pentingnya kebersamaanya dengan rakyat untuk ramah tamah, sopan santun, jaga kehormatan diri dimuka umum, tidak menyakiti dan merugikan rakyat serta pelopor pembangunan disekitarnya, dengan standar terukur untuk dilakukan sebagai manusia individu. Sapta Marga dan Sumpah Prajurit tidak bisa dipisah pisahkan baik saat keadaan damai maupun perang, karena masing masing berperan sebagai pedoman dan pendukung. Di sisi lain, jika kita jujur, masih banyak kelemahan kelemahan pada doktrin Polri, baik pada TRI BRATA maupun CATUR PRASETYA. Yang tersurat dan tertuang dalam TRI BRATA, pada poin dua, hanya menyinggung soal kebenaran, keadilan dan kemanusiaan, pada hal jika tidak disinggung tentang kejujuran bisa berbahaya terhadap penyelingkuhan tetang tidak benar dikatakan benar atau tidak adil dikatakan adil. Begitu pula dalam CATUR PRASETYA, esensinya paradoks atau janggal, tidak logis sebagai manusia individu, perorangan, akan mampu mengerjakan tugas meniadakan segala bentuk ancaman/bahaya, menyelamatkan jiwa raga, harta benda, hak azasi manusia, menjamin kepastian hukum dan perasaan tentram, tenang dan aman masyarakat. Pandangan Jendral Tito, tentang Democratic Policing sebagai upaya perbaikan Polisi dalam mengayomi dan melindungi masyarakat, melalui sistem, struktur dan kultur yang dimantapkan oleh Jendral L Sigit P tentang pencanangan Presisi, saya meragukan akan terimplementasi dalam waktu singkat, bahkan nampak wes ewes dan preett.... Kenapa? Salah satunya bisa jadi penyebabnya karena mengabaikan KEJUJURAN pada TRIBRATA dan bermimpi terlalu tinggi untuk beban seorang Bhayangkara Negara pada CATUR PRASETYA. Oleh karenanya, dalam pandangan saya, Polri tidak perlu ragu atau malu, untuk segera berbenah diri / satuan terhadap Doktrin nya, agar tidak selalu berulang dan menambah catatan hitam rakyat atas tindakan dan perlakuan polisi yang merugikan kepolisian sendiri. Selanjutnya kepada TNI agar semakin memahami dan sadar untuk mengimplementasikan lebih baik terhadap doktrin Saptamarga, Sumpah Prajurit dan 8 TNI Wajib, abaikan arahan atau penjelasan sesat yang disampaikan Purn TNI senior Agus Wijoyo. Dengan kata lain saya menghimbau kepada teman teman dan saudara saudara siswa Lemhanas untuk bisa memilah dan memilih atas ilmu ilmu yang disajikan di lemhanas. Bahwa berbeda hakekat ancaman nyata dan tidak nyata yang dihadapi oleh TNI dan Polri ditinjau dari pandangan ruang dan waktu. TNI menghadapi ancaman ( Ruang ) nyata musuh pada (waktu) waktu yang bisa diprediksi, sedangkan Polisi ancaman nyata berupa (ruang) masyarakat bisa terjadi, setiap (waktu) selamanya. Bisa dibayangkan bedanya perencanaan, pelaksanaan pelatihan dan evaluasi antara TNI dan Polri. Oleh karenanya, piawai dan bijaklah sebagai pemimpin apapun tingkatannya, bahwa TNI adalah manusia manusia yang dipersiapkan untuk menghadapi musuh, yang kadang bisa mengabaikan HAM, sedangkan manusia manusia Polisi dalam rangka bukan menghadapi musuh tapi menghadapi masyarakat yang senantiasa menjunjung tinggi HAM. *Maka, demi kehormatan dan nama baik TNI POLRI, para pemimpin satuan tingkat apapun, harus bisa dan mampu mandiri untuk menegakkan dan menjaga kehormatan satuannya, tanpa harus menunggu dan mengikuti petunjuk / arahan Presidennya, karena bisa jadi presidenmu menganggap bukan levelnya untuk ikut campur tangan membinamu, atau bisa jadi Presidenmu pura pura atau benar benar tidak tahu dan tidak megerti terhadap satuanmu. Mantan Direktur Pendidikan dan Pengajaran Sesko TNI.
Gonjang-Ganjing Nusantara
Oleh Sugengwaras *) Motif kebohongan yang dibungkus pembangunan dengan biaya APBN adalah salah satu modus jitu yang digunakan oleh setan-setan politik di lingkaran istana. Politik tidak identik dengan kekuasaan dan kekerasan, tanpa perjuangan politik tidak ada NKRI. Namun politik yang dibungkus dengan strategi, bisa menghancurkan tatanan dan peradaban bangsa. Contoh gamblang adalah pembangunan jalan kereta api cepat Jakarta-Bandung yang cacat visibel, paradok perhitungan manfaat, pemerataan rakyat dan untung rugi. Jokowi pada awalnya mewanti-wanti agar tidak menggunakan biaya APBN, namun kini karena pelambatan kerja dan pembengkakan biaya yang salah satunya akibat pandemi Covid - 19, terpaksalah bekerja dengan pola mumpung kuasa dengan menaikkan dan membuka lahan baru perpajakan yang dibebankan kepada rakyat melalui perubahan NIK di KTP menjadi NPWP. Artinya bagi pemegang KTP otomatis sebagai wajib pajak, bisa jadi ke depan akte kelahiran juga akan di-NPWP-kan. Dikatakan non-visibel karena asumsi atau prediksi akan meraub penumpang sebanyak 40.000 orang perhari, adalah imposible, di samping jarak yang relatif dekat dengan kecepatan tinggi juga menambah ketimpangan pemerataan kesejahteraan rakyat di luar area Jakarta-Bandung. Keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) sang superman yang mengangkangi 10 jabatan penting, mengindikasikan kebuntuan berpikir sang presiden dalam tugas negara yang bisa dibagi habis oleh para pakar dan praktisi di bidangnya. Penyiapan tim pemilu pada Pilpres 2024 yang mengarah kepada dominasi eks pejabat lama KPU dan BAWASLU, mengindikasikan cara-cara dan permainan lama dengan bungkus baru. Konsep RUU Kepolisian yang mengarah akan bisa menangkap, mem-BAP dan memidana langsung kepada anggota TNI semakin menambah kecurigaan atas gagasan Tito Karnavian dalam bukunya yang berjudul Democratic Policing, serta cuplikan arahan Tito sewaktu menjabat Kapolri terkait agar semua jajaran Polri bersabar. Kita mengalah untuk kepentingan yang lebih besar, yaitu mewujudkan Democratic Policing yang nantinya TNI akan tunduk pada hukum kepolisian. Untuk itu agar terus rangkul TNI. Jika suratan di atas tanpa direkayasa dan dikurang lebihi, Tito harus klarifikasi kepada masyarakat umumnya, dan TNI khususnya, agar kekompakan TNI POLRI tidak hanya sebagai jebakan atau slogan belaka. Perlu dipahami dan disadari bahwa antara TNI dan POLRI merupakan badan atau instansi yang sangat dominan dalam bidang Pertahanan dan Keamanan Negara, yang menjalankan politik negara untuk kepentingan negara dan meninggalkan politik praktis untuk kepentingan tertentu. Oleh karenanya TNI POLRI harus disetarakan kedudukannya serta disesuaikan kebutuhan awak dan peralatanya agar tidak merasa arogan secara sepihak yang bisa memunculkan kecemburuan. Logikanya tidak mungkin polisi akan paling terdepan berperan di negara ini, karena kondisi dan hakikat menghadapi ancaman senantiasa harus diimbangi dengan awak, sarana dan prasarana yang dimiliki. Konkritnya polisi hanya berkemampuan beberapa kilo meter dari pantai dengan kedalaman tertentu untuk menyikapi bahaya atau ancaman laut, apa lagi bahaya udara atau ancaman udara. Sedangkan hakikat ancaman jauh lebih dimampui oleh ancaman nyata baik di darat, laut, maupun udara ketimbang kemampuan yang dimiliki polisi. Sayangnya pihak TNI sendiri secara oknum pejabat strategis, banyak yang abai pengertian ini sampai-sampai menggeneralisir dan menyalahtafsirkan makna kepemilikan presiden terhadap raktyatnya include TNI POLRI nya. Menyedihkan sekali. Maka tidak mengherankan bahwa masyarakat merasakan kebohongan dan kegaduhan yang dipertontonkan rezim ini tak ada habis-habisnya bak tepi tanpa batas. Atau barangkali ini sebagai tantangan dari rezim untuk menungggu celotehan PEOPLE POWER? *) Purnawirawan TNI AD, tinggal di Bandung
Mengapa Agus Widjojo Getol Sekali Memisahkan TNI dari Rakyat?
Ini statemen yang kedua kalinya yang pernah saya dengar langsung dari mulut seorang jendral TNI senior, yang sudah udzur usia, sedang menduduki jabatan strategis dalam pengembangan karakter manusia manusia pilihan, namun bisa bisa membawa perubahan yang menyesatkan bagi arah dan perjalanan bangsa Indonesia! Oleh Sugengwaras Adalah Letnan Jendral Purn Agus Wijoyo, mantan Komandan Sesko TNI dan kini masih menjabat sebagai Gubernur Lemhanas, putra angkat alm Jendral anumerta Sutoyo, salah satu korban tragedi kudeta G 30 S PKI, namun sedang mendapat tugas belajar di Rusia saat terjadi tragedi nasional itu. Statemen pertama saat masih menjabat Komandan Sesko TNI, sebagai penggagas awal atas pemikiran tidak efektifnya Koter, penghapusan / peniadaan istilah Koter (Komando Teritorial) seperti Kodam, Korem, Kodim, Koramil dan Babinsa, sedangkan statemen kedua tentang pernyataan "Sudah tidak diperlukan lagi Kemanunggalan TNI POLRI dengan Rakyat", ketika diwawancarai Najwa Shihab baru- baru ini. Mari kita renungkan, telusuri dan ulas tuntas masalah ini secara integral komprehensif dengan nalar akal sehat, perpaduan ilmu dan fakta empiris di lapangan yang dilandasi niat luhur, hati bersih, tanpa benci, bohong dan fitnah. Pertama, sejarah membuktikan bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hasil dari perjuangan dan pengorbanan rakyat bersenjata dan non bersenjata, merupakan hal yang tidak bisa dipungkiri dalam mengantar, menuju dan mencapai kemerdekaan Indonesia. Dalam keberhasilan ini tidak terlepas dari perjuangan dan pengorbanan bangsa Indonesia, kondisi geografi, demografi dan sosial saat itu, serta situasi dan kondisi Internasional / global. Kedua, Tuhan telah menakdirkan letak dan kondisi negara kita yang diakui sebagai jamrud katulistiwa dan dilalui putaran cincin api bumi, yang serba melimpah kekayaan sumber daya alam dan yang terkandung di dalamnya. Ketiga, mau tidak mau, suka tidak suka, bangsa Indonesia adalah bangsa pada posisi yang belum maju seperti negara negara maju lainya didunia, yang berdampak dan berkonsekwensi terhadap perubahan dan penyesuaian untuk mengimbangi peradaban, perkembangan dan dinamika global yang terus menerus, meningkat, tidak stagnan dan tidak pernah berhenti. Kita kerucutkan pada pandangan Agus Widjojo terkait permasalahan tindakan Brigjen TNI Yunior Tumilaar yang memberikan pembelaan terhadap salah seorang rakyat lemah yang tertindas oleh kedzoliman. Seharusnya Agus Widjojo tidak lupa dan mau menganalisis tentang makna Doktrin yang hakiki, yang tentunya berprinsip normatif namun bisa luwes dilapangan terhadap hal hal yang sulit diterjemahkan. Tampaknya, dia juga tidak menyandingkan antara doktrin TNI dengan doktrin doktrin lainya termasuk doktrin Polri. Dalam pandangan saya, doktrin TNI SAPTA MARGA dan SUMPAH PRAJURIT, hingga kini masih relevan, solid dan valid dikaitkan dengan kondisi dan ancaman saat ini, baik sikap dan tindakan secara Satuan / Kesatuan seperti yang tertuang dalam Sapta Marga maupun untuk Perorangan Prajurit seperti yang tertuang dalam Sumpah Prajurit. Itulah yang telah diimplementasikan oleh seorang prajurit TNI, Brigjen TNI Yunior Tumilaar dalam mengamalkan doktrin Sapta marga dan Sumpah Prajurit serta 8 TNI WAJIB. Dia tidak salah dan telah secara tepat menerapkan doktrin tersebut. Jangan lantas Agus Widjojo yang merasa sebagai orang yang masih terpakai oleh penguasa menjadi tidak jelas, salah kaprah dan salah arah dalam melihat dan menilai tindakan Brigjen Yunior. Ingatlah atas jabatan Jendral sekarang, yang sesungguhnya sangat dominan, strategis dan mulia, justru anda bawa kearah sesat. Bahwa pandangan jendral yang memisahkan antara Markas Komando dan Perorangan saya bisa paham, namun dalam implementasinya, Sapta Marga sebagai semboyan mutiara Markas Komando atau Satuan tidak bisa dipisah pisahkan dengan Sumpah Prajurit sebagai semboyan mutiara Perorangan Prajurit Dari rangkaian, kulminasi, akumulasi dan kumpulan hasil implementasi Sumpah Prajurit akan bisa menjadikan hasil implementasi Sapta Marga. Dengan.kata lain, dari hasil kumpulan implementasi Sumpah Prajurit akan menjadikan hasil implementasi Sapta Marga. Jadi, sekali lagi jangan menjauhkan atau memisahkan antara Sapta Marga dan Sumpah prajurit, seperi kekliruan Jendral dalam memaknakan Satuan Teritorial yang perlu dihapus. Sadari banyak kelemahan dan kekurangan secara sarana dan prasarana buatan untuk Pertahanan Negara, Nasional kita, namun dengan memanfaatkan dan memberdayakan teritorial yang ada (bumi wilayah dan seluruh isi diatasnya) akan membuat musuh dari negara lain mungkin bisa masuk ke wilayah negara kita, namun tidak akan mampu tinggal lama seperti waktu dijajah Belanda. Jadi pernyataan jendral tentang *tidak perlunya lagi, kemanunggalan TNI dengan Rakyat* adalah ngawur, mabuk , pikun dan sesat! Teritorial (bumi wilayah dan seluruh isi diatasnya, termasuk rakyat) adalah potensi potensi yang potensial yang harus dibina, dipupuk, diarahkan, dimanfaatkan dan diberdayakan sebaik baiknya, sebesar besarnya dan setepat tepatnya. Kemanuggalan TNI POLRI dengan rakyat, harus dan wajib diprogramkan dan dilakukan selama lamanya, selama NKRI masih ada. Bahwa kekuatan tentara bersenjata yang masih aktif, yang sudah pensiun, seluruh rakyat maupun wilayah harus tetap sinergi sesuai peran dan kondisi dan kemampuannya masing masing, harus bersatu dan kompak, tidak dihasut dan diadudomba seperti sekarang. Inilah tanggung jawab besar seorang presiden. Jadi kesatuan inilah yang harus terus dilatihkan. Kita kuat karena terlatih , berlatih bukan untuk kalah dan mati tapi untuk menang dan hidup. Masa masa damai adalah masa untuk berlatih, guna menyiapkan perang Jika mau dalam keadaan damai, bersiaplah untuk perang ! Di sisi lain tentang makna dan hubungan rakyat dan presiden. Agus Widjoyo menyatakan RAKYAT PUNYANYA PRESIDEN. Juga menyatakan belum ada negara sebelum Indonesia merdeka! Telusur dan ulas tentang ini, harus kita kaitkan dengan sistim negara yang ada, sehingga bisa ditemukan tentang hak terhadap rakyat dari tinjauan bahwa Panglima TNI tidak dan bukan dipilih rakyat sedangkan presiden dipilih oleh rakyat melalui proses dan prosedur yang ada, ini bisa dipahami, namun tidak relevan dengan penghilangan dan peniadaan kemanunggalan TNI dengan Rakyat saat masa damai / sekarang. Ingat ini jendral, jangan merasa tinggi berperan namun justru berpikir sesat ! Semoga ini juga mengingatkan dan menyadarkan kepada seluruh TNI POLRI generasi penerusku baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun ! *) Purnawirawan TNI AD
Jokowi Tak Pantas Jadi Presiden, People Power?
Kewajiban seorang presiden adalah melindungi dan mengayomi seluruh rakyatnya, bukan pilih pilih, bukan membiarkan, bukan pura pura tidak tahu atau sama sekali tidak mau tahu. Oleh Sugengwaras SEORANG presiden tidak bekerja sendiri, tidak paling hebat sendiri, tidak berpikir sendiri, melainkan secara kelembagaan negara, presiden sebagai kepala pemerintahan yang juga sebagai kepala negara, yang secara sistim kelembagaan dibantu dan bekerjasama dengan unsur- unsur lembaga yang lain, mempunyai peran dan tugas pokok sesuai bidang masing-masing untuk NKRI. Menjadi lebih luar biasa dan vulgar konyolnya ketika polisi dan KomnasHam RI, secara bersama-sama memperkuat dan menyatakan tidak terjadi pelanggaran HAM berat pada kasus penembakan yang menewaskan enam laskar FPI pengawal HRS, di KM 50 jalan tol Jakarta Cikampek pada beberapa waktu silam. Bukan rakyat yang radikal, bukan umat Islam yang radikul, tapi justru para oknum stakeholder pimpinan negara yang membuat negara ini jadi kacau, beringas tak terkontrol dan tak terkendali, dalam menuju dan mencapai tujuan bangsa dan negara seperti yang dicita- citakan para pendiri bangsa untuk terus maju, meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan rakyat, yang berlandaskan Pancasila dan UUD '45 dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. Perkara yang sangat mudah dan gamblang namun sengaja dibuat sulit adalah peristiwa penembakan terhadap enam orang laskar FPI di KM 50. Dengan berlarut-larutnya dan ditundanya masalah ini, seakan mengarah agar terlupanya ingatan masyarakat Indonesia terhadap peristiwa ini. Saya khawatir, adagium PRESISI ( prediktif, responsibilitas, transparansi, yang berkeadilan) yang dicanangkan KAPOLRI, hanya menjadi slogan atau topeng agar polisi tetap di hati rakyat. Ini tidak boleh terjadi, dan justru menjadi kewajiban dan tanggung jawab kita bersama untuk mengapresiasi, merespons, mendukung dan menjaganya bersama guna tegak dan tertibnya hukum di Indonesia. Hilangkan dan kesampingkan berpikir negatif terhadap siapa saja yang korektif konstruktif terhadap kepolisian, yang barangkali sebagai wujud rasa kecintaan dan kebanggaannya terhadap instansi ini. Bersama rakyat TNI kuat, tanpa Polisi negara berantakan! Maka bina dan pupuklah secara terus menerus kemanunggalan TNI POLRI dengan rakyat, hadapi dan sadarkan pihak pihak siapapun yang berupaya memisahkan dan menjauhkan kemanunggalan TNI POLRI dengan rakyat ini. Seharusnya seorang Presiden bisa menangkap cara-cara main keroyok untuk berkolaborasi negatif atau konspirasi antar-lembaga penegak hukum. Ini jika presiden yakin dan konsisten terhadap makna hukum dan penegakan hukum di negara hukum! Bertindak secara hukum seperti yang dilakukan oleh TPUA yang diketuai Prof DR H Eggi Sudjana Mastal MH Msi, rasanya sangat beradab dan berlandaskan konstitusi dan cara-cara konstitusi. Namun tampaknya seperti permainan bola api, lagi-lagi dibuat seperti kemauan sepihak dan semaunya sendiri, hakim dan jaksa persidangan nyaris semuanya digantikan orang lain, bukan lagi yang menangani sejak awal, apa maunya? Apa yang diinginkan serta apa maksud dan tujuanya? Sekali lagi, marilah kita berpikir bersih, tegakkan hukum, tegakkan kejujuran, kebenaran dan keadilan terhadap siapapun warga negara Indonesia yang dimulai dan dipelopori oleh penegak hukum itu sendiri. Kita tidak berharap terjadi tindakan paksa PEOPLE POWER, kecuali pemerintah mengajak, memancing mancing, memulai dan memprakasai untuk ini Kita semua sama-sama manusia yang terdidik, beradab dan cinta ketentraman, ketenangan dan kedamaian, kecuali jika aparatur pemerintah, lebih khusus aparat penegak hukum memberikan contoh yang buruk dan tidak terpuji, jangan salahkan rakyat untuk bertindak dalam rangka mengimbangi. Sekali lagi, buang jauh jauh meremehkan dan menganggap kecil rakyat, karena kedaulatan negara sesungguhnya dan sebenar benarnya berada ditangan rakyat. Berikan kepada kami rakyat Indonesia, keteladanan dan kepeloporan dalam mengabdi dan berbakti kepada negara dan bangsa, dengan sebaik-baiknya, setulus-tulusnya dan seikhlas-ikhlasnya MERDEKA !!!n *) Purnawirawan TNI AD, Pemerhati Pertahanan dan Keamanan NKRI, Panglima TRITURA, Ketum ANNUR, Ketua DPD APIB Jabar, Pengaping KAMI Jabar, Pembina ACT, Aksi, Cepat, Tanggap, Indonesia.
Tragedi Diorama G30S/PKI
Oleh Sugengwaras *) Banyak paradoxks yang dilakukan para petinggi negara akhir akhir ini, mulai sebutan KKB mau diganti menjadi TERORISME dan sirnanya 3 patung tokoh nasional pelaku pelawan PKI di museum MAKOSTRAD. Ini indikasi apa? Indikasi, bermakna lain tanda-tanda atau atau gejala. Sayangnya banyak orang yang mengabaikan kata indikasi ini, sehingga menjadi salah tafsir, salah sangka, salah persepsi, salah prediksi dan salah arah. Adalah kata-kata Jenderal Pur. TNI Gatot Nurmantyo, terkait ucapannya bahwa ada indikasi menyusupnya PKI ke dalam tubuh TNI ketika ada 3 patung tokoh nasional pelaku pelawan PKI di MAKOSTRAD sirna. Dan tampaknya fenomena ini digodok dan digoreng untuk lebih memperbanyak peluang para penyelera santapan yang bisa menambah gaduh dan mengalihkan perhatian terhadap masalah atau isu yang lebih signifikan seperti gagasan RUU / UU, PERPPU terkait BBIP / HIP, rencana pemindahan ibu kota negara baru, Omnibus Law, jabatan Presiden 3 periode, pengunduran pilpres, penyerentakan pilpres dan pilkada, pengedepanan POLRI dalam pandangan Democratic Policy dll Inilah macam-macam peristiwa dan kejadian yang tampaknya bermuara ke penciptaan kondisi yang lebih buruk dan kacau. Dulu, ada istilah OPM ( Organisasi Papua Merdeka ), yaitu organisasi yang dibentuk dan dinamakan OPM oleh sekelompok gerombolan orang-orang asli / pribumi Irian Barat / Papua Barat. Kemudian ada istilah eka, eki dan ela ( ekstrim kanan / agama, eksteim kiri / komunis dan ekstrim lain / segala hal yang mengancam dan berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan bangsa dan negara). Ada juga GPK ( Gerombolan Pengacau Keamanan ), GPL ( Gerombolan Pengcau Liar ) dan KKB ( Kelompok Kriminal Bersenjata). Tentunya, anonim atau istilah istilah ini tidak begitu saja dimunculkan, namun pasti ada latar belakang, maksud dan tujuanya. Itulah sebabnya, pemerintah RI saat itu melarang untuk kita ikut-ikutan menyebut atau membesar-besarkan istilah OPM yang dinilai terkandung makna politik, yang menguntungkan pihak gerombolan / pemberontak di Irian , guna memperoleh pengakuan secara politik dari negara negara lain termasuk dalam pemberian jaminan perlindungan atau suaka politik. Sedangkan istilah GPK, GPL dan KKB, meniadakan makna politik dan mempersempit lingkup politik menjadi suatu gerombolan atau kriminal yang notabene menjadi masalah dan urusan dalam negeri NKRI, dengan kata lain negara lain tidak bisa untuk ikut campur tangan. Sedangkan teroris adalah sekelompok kecil atau besar yang secara politis bisa link up dengan jaringan nasional / internasional yang menjadikan mereka bisa lebih berakses, lebih berarti, lebih berwibawa dan lebih berstruktur. Ironisnya, ada kecenderungan rezim now untuk lebih keren menggunakan istilah teroris sebagai pengganti istilah KKB. Dari uraian di atas, bisa kita tangkap bahwa istilah teroris akan lebih memuliakan terhadap para gerombolan itu. Menjadi pertanyaan, kenapa istilah teroris bagi gerombolan ini muncul ? Bahwa para petinggi negara seharusnya mereka yang bisa berpikir cerdas, kredibel, elektabel dan lebih berwawasan dan bercara pandang luas. Mungkinkah ada kaitan dengan dana? Bahwa dana yang diberikan untuk menghadapi teroris bisa lebih besar dari sekadar dana untuk menghadapi kriminal? Atau dari dukungan / pinjaman dana ke negara lain lebih mudah dan lancar guna menghadapi teroris dibanding untuk meghadapi kriminal. Allahu Alam ! Hanya benak mereka yang tahu ! Begitu pula raibnya 3 patung tokoh nasional di Makostrad, bisa jadi orang akan mengkaitkan digantinya patung Jenderal Urip Sumaharjo menjadi patung Sukarno, ketika Mayjen Dudung menjabat Gebernur AKMIL, penurunan Baliho sewaktu Mayjend Dudung sebagai Pangdam Jaya dan raibnya 3 patung tokoh nasional ketika Letjen Dudung menjabat sebagai Pangkostrad. Marilah kita berpikir komprehensif integral dan obyektif realistik, memecahkan teka teki ini, guna memperoleh kesimpulan dalam menuju Indonesia lebih baik. Belakangan berpikir untuk kepentingan individu serta utamakan persatuan dan kesatuan TNI khususnya dan Nasional umumnya ! MERDEKA !!! *) Purnawirawan TNI AD