FORUM-RAKYAT

Biar Semua Hilang

TAHUN 1986 telinga kita pernah dimanjakan lagu berjudul Biar Semua Hilang yang dinyanyikan oleh Nicky Astria. Lirik yang romantis dibalut dengan musik slow rock dan dibawakan oleh artis berbakat bersuara merdu, sungguh paduan yang sangat menghibur. Kini di era milenial, ada nada sumbang tentang episode Biar Semua Hilang. Kali ini tak lagi bercerita soal romantisme cinta, tak pula dibawakan oleh artis berkualitas. Lagunya pun tak lagi enak didengar. Lagu yang diputar sekarang merupakan orkrestra dan perpaduan antara hukum, politik, dan kekuasaan dalam membangun kekuasaan yang cenderung fasis. Mereka bersekongkol untuk menjalankan praktik politik penghilangan. Dari penghilangan pasal-pasal undang-undang, penghilangan barang bukti, hingga penghilangan nyawa manusia. Para pelakunya seakan kehilangan nalar, hingga hilang harga diri. Merekalah “artis” berbakat yang pintar mengelak dalam menghadapi tuduhan kejahatan. Lagu mereka terbaca dengan jelas dan gamblang. Sebuah produk kekuasaan yang diawali dengan kecurangan akan ditutupi dengan kecurangan baru, dan disempurnakan dengan kecurangan yang lain. Itulah rezim tak percaya diri namun rakus. Hilangnya nama Politikus PDIP Ihsan Yunus dalam dakwaan dua penyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang sudah dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu 24 Februari 2021 adalah bukti nyata hukum berada pada telunjuk jari mereka. Ke mana telunjuk digerakkan, ke situlah arah yang dikehendaki. Padahal, dalam rekonstruksi perkara yang digelar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nama Ihsan Yunus sangat terang. Tabiat penghilangan ini tampaknya bakal menjadi cara efektif mengelak dari kejahatan. Sebelumnya pola “hilang” terjadi pada koruptor Harun Masiku, anggota DPRI dari Fraksi PDIP. Masiku adalah penyuap anggota KPU Wahyu Setiawan agar ia bisa menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas menjadi anggota DPR itu hilang sejak 9 Januari 2020. Sampai sekarang Masiku belum ketemu. Gelagat “Biar Semua Hilang” juga bakal menimpa Madam Bansos dalam kasus Juliari Batubara dan King Maker dalam kasus Jaksa Pinangki. Aromanya menyengat dan menusuk hidung bahwa dalam kasus-kasus yang “sensitif” harus ada upaya penghilangan agar tak menyentuh jantung operator korupsi. Penghilangan 6 nyawa laskar FPI adalah kecurangan yang sangat nyata. Inilah puncak kezaliman yang sulit dimaafkan. Namun bagi rezim, hal seperti ini kategori persoalan lumrah dan biasa. Wajahnya tampak lugu dan polos, tanpa pernah merasa berdosa. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di KM 50 tol Jakarta-Cikampek kini sudah rata dengan tanah. Tak ada lagi barang bukti yang bisa dihadirkan ke pengadilan. Maklum penghilangan demi penghilangan sudah lancar dilakukan secara masif dan terencana sejak rezim ini bertengger di kursi kekuasaan. Kita pasti masih ingat ayat tembakau yang dihilangkan oleh DPR RI. Otaknya anggota DPRI RI dari PDIP, Ribka Tjiptaning. Ayat yang dihilangkan adalah ayat (2) UU Kesehatan yang berbunyi “Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.” Ayat ini sengaja dihilangkan agar rokok disamakan dengan jajanan lainnya yang tidak mengandung zat adiktif. Padahal, sejatinya rokok bersifat adiktif, karsinogenik, mematikan (tobacco kills), dan menyebabkan aneka ragam penyakit. WHO menyebut, rokok adalah pembunuh yang kini dianggap ’bukan basa-basi’. Setiap 6 detik satu orang meninggal karena merokok. Ahli-ahli kesehatan di dunia membuktikan merokok penyebab 90% kanker paru pada laki-laki dan 70% pada perempuan, penyebab 22% dari penyakit jantung dan pembuluh darah (kardiovaskular), penyebab kematian yang berkembang paling cepat di dunia bersamaan dengan HIV/AIDS. Bayangkan, ayat tentang bahaya rokok yang sangat nyata, dimutilasi dari UU Kesehatan. Jahat bukan? Sanksi penghilangan sebetulnya diatur dalam KUHP. Ahli hukum R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal memberikan penjelasan terkait Pasal 233 KUHP (hal. 179), yaitu bahwa kejahatan dalam pasal ini terdiri dari tiga macam: Sengaja menghancurkan dan sebagainya barang yang digunakan untuk meyakinkan atau menjadi bukti bagi kuasa yang berhak (bukti bagi hakim perdata dan hakim pidana). Orang dengan sengaja menyembunyikan orang yang telah melakukan kejahatan atau yang dituntut karena sesuatu kejahatan, atau menolong orang untuk melarikan diri dari penyelidikan dan pemeriksaan atau tahanan oleh polisi dan yustisi. Rezim ini sudah sangat liberal memanjakan kehendaknya, hingga lupa amanah penderitaan rakyat. Maka, tolong DPR dan MPR sesekali menengok media sosial, perkumpulan ibu-ibu, majelis taklim, warung pojok dan semua orang yang peduli nasib masa depan bangsa ini. Simak keluhan mereka, hayati kekecewaan mereka, dan respons tuntutan mereka bahwa sesungguhnya rezim ini sudah tidak layak dipercaya. Inilah rezim yang menjalankan praktek kekuasaan (machtsstaat) bukan negara hukum (reechtstaat). Semua yang kritis diberangus dengan kekuasaan absolut. Perangkat hukum dipakai untuk menggebuk dan mengurung rakyat. Sungguh bukan cara yang bijak, arif dan fair. Maka wahai DPR MPR segeralah bersidang untuk memakzulkan presiden, karena ini cara yang baik, sesuai UU dan minim risiko. Tunaikanlah kewajibanmu. Jangan kau hanya menikmati haknya belaka. Jika dulu kau mendapat stempel dari rakyat 3 D (Datang Duduk Diam), sekarang datang pun tidak, apalagi duduk. Musim pandemi hanya melegitimasi diamnya kalian yang tetap mingkem menyaksikan kezaliman yang amat nyata. (sws)

Jokowi Plintat-Plintut

BARU lima hari menyerahkan kunci lapangan kerja kepada dunia usaha. Presiden Joko Widodo kembali mengeluarkan pernyataan yang berbeda. Kamis, 25 Februari 2021, ia menjelaskan beberapa upaya yang sudah dilakukan pemerintah untuk menciptakan lapangan pekerjaan, antara lain melalui program padat karya dan belanja pemerintah. Apa yang dilakukan pemerintah itu sifatnya jangka pendek. Sedangkan penyediaan lapangan kerja oleh pengusaha bersifat jangka panjang dan berkelanjutan. Ia pun meminta bantuan pengusaha dalam membuka lapangan kerja. Padahal, Sabtu 20 Februari 2021, Joko Widodo mengatakan, kunci lapangan kerja itu bukan di pemerintah. Artinya, kunci lapangan kerja itu diserahkan kepada pelaku bisnis, terutama sektor swasta. Dengan menyerahkan kuncinya ke sektor swasta, berarti fungsi pemerintahan tidak ada lagi dalam mengurus tenaga kerja. Forum Rakyat, Senin, 22 Februari 2021 menyoroti pernyataan Joko Widodo dengan judul, "Jokowi Lempar Handuk dalam Urusan Lapangan Kerja." Tak ada angin dan tidak ada hujan, Jokowi seolah-olah meralat kalimat yang diucapkannya. Dari sebelumnya mengatakan, kunci lapangan kerja bukan di pemerintah, kemudian Jokowi meminta bantuan pengusaha dalam usaha membuka lapangan kerja itu. Sekali lagi, tidak ada yang salah dalam kedua pernyataan itu. Hanya saja ucapannya itu tetap nenjadi pertanyaan bagi banyak pihak. Kok semudah itu mengubah ucapan tentang persoalan yang sama? Kenapa dalam waktu lima hari pernyataan tentang lapangan kerja sudah berubah? Apakah dalam waktu singkat seorang presiden sudah lupa dengan ucapannya? Ataukah para pembisiknya sengaja menyampaikan kalimat yang berbeda untuk satu masalah dalam waktu yang singkat? Atau Jokowi yang plintat-plintut? Kesannya, presiden mau melempar tanggungjawab mengenai lapangan kerja yang kini semakin sempit akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Padahal, yang dibutuhkan rakyat khususnya para pencari kerja adalah adanya kepastian untuk mencari nafkah. Rakyat membutuhkan presiden yang mengayomi, yang memberikan ketenangan, dan memberikan kepastian dalam berbagai usaha dan kegiatan. Rakyat tidak butuh presiden yang sering mengeluarkan pernyataan yang membingungkan. Rakyat tidak butuh presiden yang seringkali melemparkan tanggungjawab, yang sering menyampaikan janji palsu dan penuh dusta dan kebohongan. Sebaiknya, sebagai pemimpin Jokowi semestinya berhati-hati dalam berucap dan bertindak. Apalagi lapangan kerja merupakan persoalan yang sangat sensitif. Sebab, jika pemerintah tidak piawai dalam menanganinya, dikhawatirkan membawa persoalan baru di bidang sosial, hukum, dan ekonomi. Orang yang tidak mendapatkan pekerjaan akan melakukan jalan pintas berupa kejahatan, demi isi perut. Jadi, antara pemerintah dan pengusaha harus secara terus-menerus bersinergi dalan usaha menyediakan lapangan kerja. Okelah, pemerintah hanya mampu menyediakan pekerjaan jangka pendek, itu tidak masalah. Pengusaha untuk jangka panjang, tentu sangat bagus. Akan tetapi, pemerintah harus benar-benar melakukan fungsinya. Pemerintah menyiapkan aturan yang membuat dunia usaha nyaman dalam menjalankan bisnisnya, sehingga penyerapan lapangan kerja bisa berkelanjutan. Pemerintah juga harus melakukan fungsinya, melindungi para pekerja. Dengan demikian, pengusaha tidak semena-mena melakukan PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja yang belakangan marak terjadi. PHK sepihak sudah banyak terjadi. Hak-hak pekerja yang terkena PHK akibat resesi ekonomi banyak yang diabaikan dan dipotong. Pekerja tidak berdaya menghadapinya. Mengadu ke Dinas Tenaga Kerja juga tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Alasannya, karena resesi akibat Covid-19. Mengadu ke serikat pekerja perusahaan, juga mandul. Akan tetapi, alasan yang paling menyakitkan korban PHK adalah aturan yang sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja sudah diterapkan sebagian pengusaha ketika memberhentikan karyawannya. Akibatnya, pesangon yang terima pekerja yang di PHK pun jauh dari yang diharapkan.**

PERPRES Miras Sumber Dari Segala Kejahatan

PEMERINTAH Jokowi baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini lazim disebut sebagai Perpres legalisasi minuman keras (miras). Dalam lampiran III terdapat penjelasan mengenai 4 klasifikasi miras yang masuk ke dalam daftar bidang usaha. Pertama yaitu, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, miras mengandung alkohol berbahan dasar anggur. Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol. Keempat, perdagangan eceran kaki lima minuman tersebut. Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan BKPM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal, atas usulan gubernur, investasi pada bisnis tersebut hanya berlaku di beberapa wilayah saja. Di antaranya adalah Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, kemudian Papua serta Provinsi Sulawesi Utara. Berbarengan dengan terbitnya Perpres Miras tersebut, di Cengkareng seorang polisi menembak secara membabi buta seorang anggota TNI dan dua warga sipil hingga tewas. Tak berapa lama beredar video seorang anak yang sedang mabuk setelah menenggak miras, dan banyak cerita tragis lainnya yang dipicu oleh miras tersebut. Ada suami membunuh istri karena dampak miras, karena miras ada oknum aparat berani merampok, membegal sampai memperkosa. Karena miras banyak kecelakaan lalu lintas terjadi, klimaksnya karena miras banyak yang over dosis dan hilang kesadarannya. Pendek kata, miras pemicu segala jenis kejahatan. Maka wajar kalau Gubernur Papua, anggota dewan dan rakyat Papua menolak mentah-mentah Perpres tersebut. Bahkan mereka mengancam akan membakar toko yang menjual miras. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PP Muhammadiyah menyesalkan PP Miras tersebut karena tahu persis dampaknya bagi generasi muda ke depan. Sayangnya Wapres KH Ma’ruf Amin yang seharusnya mencegah terbitnya Perpres tersebut malah seolah diam seribu bahasa. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) malah mengatakan Perpres miras sesuai dengan kearifan lokal. Lantas bagaimana pandangan Islam? Seperti pada umumnya agama-agama samawi seperti Kristen, Katholik, Yahudi, dan bahkan agama Buddha, Hindu, Islam menolak mentah-mentah miras, dalam bahasa agama disebut khamr atau sesuati yang memabukkan. Islam menyebut khamr sebagai sumber segala kerusakan dan kejahatan, sehingga Islam melarang mendekatinya, apalagi sampai mengkonsumsi. Bahkan Islam secara bertahap melarang khamr, mulai dari mengatakan lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya, dilarang sholat ketika di bawah pengaruh khamr, hingga vonis bahwa khamr sebagai barang najis dan merupakan perbuatan syetan. Mengapa disebut perbuatan syetan, karena khamr sebagai induk segala keburukan dan biang segala kerusakan. Dari Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu, beliau berata, "Jauhilah khamr (minuman keras, madat, narkoba dan sejenisnya), karena khamr itu merupakan induk segala keburukan (biang kerusakan)." Al-Qur'an memberi perhatian khusus terhadap perkara yang satu ini. Allah Ta'ala berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS Al-Maidah Ayat 90). Imam Abu Laits As Samarqandi (wafat 373 H) dalam Kitab Tanbihul Ghafilin menceritakan kisah ahli ibadah yang tergelincir dalam maksiat, Kisah ini dinukil dari perkataan Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu. Beliau berkata: "Hati-hatilah kamu dari khamr, sebab ia induk dari dosa-dosa yang keji. Sesungguhnya dahulu ada seorang abid (ahli ibadah) yang biasa pergi masjid, tiba-tiba bertemu dengan seorang perempuan pelacur, maka ia dipanggil oleh pelayannya dan dimasukkan ke dalam rumahnya, lalu pintunya ditutup. Sedang di sisi wanita itu ada segelas khamr dan seorang anak kecil. Maka berkatalah wanita itu: "Engkau tidak boleh keluar sehingga minum khamr atau berzina padaku atau membunuh anak kecil ini. Jika tidak saya akan menjerit dan berkata: 'Ada orang masuk ke rumahku." Ahli ibadah itupun berkata: "Zina saya tidak mau, membunuh juga tidak." Lalu ia memilih minum khamr. Setelah ia minum dan akhirnya ia pun mabuk. Setelah mabuk hilanglah akal sehatnya dan akhirnya berzina dengan pelacur itu dan juga membunuh bayi itu." Na'udzubillahi min dzalik. Sayyidina Utsman berkata: "Karena itu tinggalkanlah khamar kerana ia adalah induk dari dosa-dosa. Dan sesungguhnya tidak dapat berkumpul iman dan khamr di dalam dada seseorang melainkan harus keluar salah satu. Yakni seorang jika telah mabuk maka akan keluar dari lidahnya kalimat-kalimat kufur lalu menjadi kebiasaan sehingga dibawa mati sehingga menyebabkan ia masuk neraka." Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah saw juga bersabda: "Allah melaknat khamr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan." (HR. Abu Daud) Ulama Tabi'in Imam Hasan Al-Bashri berkata: "Seorang hamba jika minum khamr maka hitam hatinya, jika kedua kali lepas tangan Malaikat yang menjaganya, bila ketiga kali maka lepaslah tangan daripadanya Malaikat Maut, jika keempat kali maka putuslah hubungannya dengan Nabi Muhammad saw. Bila kelima kali putus hubungannya dengan sahabat Nabi, bila keenam putus hubungan dengan Malaikat Jibril, bila ketujuh putus hubungan dengan Israfil, bila kedelapan putus hubungan dengan Mikail, bila kesembilan putus hubungan dengan langit. Bila meminumnya kesepuluh maka putus hubungan dengan bumi, bila kesebelas maka lepas tangan darinya ikan di laut dan jika keduabelas maka putus dengan matahari dan bulan. Jika ketiga belas putus dengan bintang-bintang, jika keempatbelas putus hubungan dengan semua makhluk, bila kelimabelas tertutup baginya pintu surga. Dan bila keenambelas terbuka pintu-pintu neraka, dan bila ketujuh belas putus dengan Alkursi dan bila kesembilan belas putus dengan 'Arsy. Dan bila minum kedua puluh putuslah ia dari rahmat Allah Ta'ala". Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah saw berkata, “Barang siapa yang meminum khamr, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama 40 hari. Jika dia bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Akan tetapi, jika dia kembali melakukannya, maka Allah tidak akan menerima salatnya selama 40 hari. Jika dia bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya. Namun jika dia kembali lagi melakukannya, maka Allah tidak akan menerima lagi shalatnya selama 40 hari. Bila dia bertaubat maka Allah akan menerima taubatnya. Apabila dia kembali melakukannya pada kali keempat, maka Allah tidak menerima salatnya selama 40 hari. Dan setelah itu, jika dia bertaubat, maka Allah tidak akan menerima taubatnya, dan dia akan diberikan minum dari sungai Khabal." Kemudian ditanyakan, "Wahai Abu Abdurrahman (Ibnu Umar), apakah itu sungai Al-Khabal?" beliau menjawab, "Yaitu sungai dari nanah penghuni neraka". (Sunan at-Turmudzi) Betapa dahsyatnya daya rusak khamr, sehingga menimbulkan banyak sekali kejahatan yang terjadi. Itu sebabnya, penerbitan Perpres No. 10 Tahun 2021 sama saja melegalkan minuman keras. Sama artinya melegalkan lahirnya aneka kejahatan di negeri ini. Jangan lantaran ingin dapat investasi, mau mengorbankan nasib anak negeri. Semoga Presiden Jokowi mencabut kembali Perpres yang bakal menjadi sumber dari segala sumber kejahatan itu. Aamiin ya Robb!

Presiden Jokowi Harus Ditahan

PERNYATAAN Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas yang dilansir berbagai media sangat mengejutkan.Judulnya bermacam-macam. Ada yang menurunkan judul dengan sangat tegas dan lugas. “MUI Desak Jokowi Ditahan Seperti Habib Rizieq Shihab.” Ada pula yang menampilkan judul secara netral “Kasus Kerumunan Massa Jokowi dan HRS, Ini Kata Waketum MUI". Apapun judulnya, substansinya sebenarnya sama. Buya Anwar Abbas mempertanyakan inkonsistensi pemerintah berkaitan dengan aturan larangan berkerumun di tengah pandemi. Kita semua tentu saja terkejut menyaksikan video yang beredar. Presiden Jokowi dalam kunjungannya ke NTT tampak disambut ribuan orang. Mayoritas tidak mengenakan masker dan tidak mengindahkan protokol kesehatan. Yang lebih memprihatinkan, Presiden Jokowi tampaknya sangat menikmati momentum dia dielu-elukan rakyat. Dia muncul dari dalam mobil. Berdiri di atap mobil yang bisa dibuka (sun roof) melambai-lambaikan tangan kepada massa penyambutnya yang berdesak-desakan. Kemudian dia melempar-lemparkan benda yang diperebutkan warga. Juru bicara Istana menyebut benda yang dilempar adalah souvenir, berupa kaos dan masker. Momen tersebut tidak hanya sekali terjadi. Dalam momen lain, Presiden Jokowi juga tampak melempar-lemparkan benda dari dalam mobilnya yang melaju. Pada momen lain, terlihat warga berebutan mendekat ke mobil Jokowi. Sepeda motor petugas yang mencoba mencegah massa mendekat ke mobil Presiden, sampai roboh terdorong massa. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menyatakan, peristiwa tersebut terjadi secara spontan. Warga menyambut iring-iringan mobil rombongan Presiden Jokowi. Apa pun penjelasan istana, publik melihat kunjungan Presiden Jokowi ke Maumere, Sikka, NTT itu menimbulkan kerumunan besar. Sebuah peristiwa yang tidak boleh terjadi di tengah suasana pandemi. Presiden Jokowi sudah mengingatkan dan mewanti-wanti hal semacam itu tidak boleh terjadi. Dalam Rapat Kabinet Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi tanggal 16 November 2020, Presiden Jokowi dengan tegas memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk mencegah terjadinya kerumunan massa.Jokowi juga memerintahkan Mendagri agar menegur para kepala daerah yang tidak menegakkan protokol kesehatan. Kemarahan Presiden ini nampaknya dipicu oleh kerumunan massa dalam jumlah besar, saat Habib Rizieq Shihab kembali ke Indonesia. Habib Rizieq kembali ke Indonesia bertepatan dengan Hari Pahlawan 10 November 2020. Kerumunan itu berlanjut dengan peringatan Maulud Nabi Muhammad Saw dan pernikahan putrinya di markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Kemudian juga pada peringatan Maulud Nabi dan peresmian Markas Syariah FPI di kawasan Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebagaimana kita ketahui bersama, Habib Rizieq sudah meminta maaf. Dia juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta oleh Pemprov DKI. Namun, kasusnya berlanjut. Dia dijerat dengan berbagai kasus pidana akibat kerumunan massa. Dia juga ditahan di Polda Metro Jaya dan kemudian dipindahkan ke tahanan Bareskrim Mabes Polri. Selain Habib Rizieq, Gubernur DKI Anies Baswedan juga diperiksa polisi. Dia diklarifikasi, begitu polisi menyebutnya selama 9 jam di Polda Metro Jaya. Dengan latar belakang peristiwa semacam itu, tidak mengherankan bila publik heboh melihat adanya kerumunan massa dalam jumlah besar, akibat kunjungan presiden di NTT. Ada perlakuan yang berbeda antara Habib Rizieq Shihab dan Presiden Jokowi. Padahal, peristiwanya sama. Publik kembali disuguhi sikap inkonsisten pemerintah. Khususnya Jokowi. Dia melanggar instruksi yang dia keluarkan sendiri. Jokowi dan para pendukungnya tidak bisa berlindung di balik posisinya sebagai presiden. Dalam negara demokrasi ada prinsip yang sangat dijunjung tinggi, yakni kesamaan posisi di mata hukum. Equality before the law. Dengan prinsip itu, Jokowi justru harus dihukum lebih berat, karena posisinya sebagai presiden. Dia merupakan figur teladan. Perilakunya akan ditiru oleh publik. Berdampak sangat buruk. Kembali ke pernyataan Buya Anwar Abbas. Pernyataan itu haruslah dilihat sebagai suara kemarahan publik karena hukum di negeri ini tidak ditegakkan secara adil. Tumpul ke atas. Tajam ke bawah. Seperti jaring laba-laba. Hanya bisa menjerat benda kecil dan tak mampu menjerat benda yang lebih besar. Sekarang semuanya terpulang kepada kebijaksanaan Presiden Jokowi, jika kalimat yang sangat berharga itu masih ada. Dalam hukum ada adagium yang dijunjung sangat tinggi : Tegakkan Hukum Walau Esok Langit Akan Runtuh! Hukum adalah sendi penopang utama sebuah negara. Bila hukum tidak ditegakkan, maka keruntuhan sebuah negara tinggal menunggu waktu.

Tak Laku di Masyarakat Urban, Jokowi Jual Blusukan di Luar Jawa

DI BAWAH guyuran hujan, seorang presiden rela menemui masyarakat di tengah sawah di Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tentu saja yang dilakukan oleh Pak Jokowi pada Selasa (23/2/2021) kemarin itu sangat dramatis. Warga terpukau habis. Mana ada presiden yang sangat merakyat seperti itu. Seorang pria yang merekam kejadian itu berkomentar, “Pemimpin terbaik, memang.” Apa-apa saja yang dilakukan oleh Jokowi di NTT dalam kunjungan kemarin? Sebenarnya bukan hal yang urgen. Hanya mengecek situasi Sumba Tengah sebagai lumbung pangan (food estate). Tetapi, mengapa aksi Jokowi berhujan-hujan itu yang justru viral? Karena “unit pencitraan” di Istana tahu betul bahwa blusukan ke sawah masih sangat laris dijual di masyarakat yang tidak paham atau tidak peduli dengan kebijakan-kebijakan Jokowi yang menghancurkan negara ini. Mereka tidak ambil pusing dengan kesulitan keuangan, tumpukan utang, korupsi besar, ancaman kebangkrutan BUMN yang besar-besar, dlsb. Di masyarakat urban (perkotaan), pencitraan model berhujan-hujan, masuk gorong-gorong, dll, tak laku lagi dijual. Di sebagian besar wilayah Jawa, tidak ada lagi minat publik terhadap blusukan apa pun yang disandiwarakan Jokowi. Sebab, mereka sudah sangat paham bahwa Jokowi memang sebatas blusukan. Hobi berfoto atau bervideo jalan sendiri atau berhenti menatap lokasi bencana alam, dst. Seluruh pelosok Jawa boleh dikatakan sebagai kawasan urban. Ruang pencitraan Jokowi di sini semakin sempit. Itu sebabnya dia “menggarap” daerah-daerah luar Jawa. Khususnya di kalangan masyarakat yang masih terkagum-kagum dengan blusukan. Seandainya dilaksanaan Pilpres besok di NTT, dijamin Jokowi akan merebut suara 500%. Bukan hanya 100%. Kok bisa? Bisa! Begini penjelasannya. Jumlah pemilih di NTT ada sekitar 1.2 juta orang. Semuanya akan memilih Jokowi setelah blusukan ke sawah di tengah hujan kemarin. Berarti 100% di tangan. Terus, pemilih di Bali ada 3 juta orang. Di Sulawesi Utara (Sulut) ada sekitar 1.8 juta. Berarrti ada suara ekstra sebanyak 4.8 juta. Nah, suara ekstra 4.8 juta ini berarti 400% dari total pemilih di NTT. Sehingga, total kemenangan Jokowi seluruhnya menjadi 500%. Lho, mengapa pemilih dari Bali dan Sulut ikut Pilpres di NTT, besok? Karena, kalau Jokowi melakukan blusukan ke sawah di kedua provinsi ini di tengah guyuran hujan, pastilah 4.8 juta pemilih dari Bali dan Sulut akan menuntut ikut Pilpres di NTT. Tak diragukan lagi. Dia akan menang 500%. Pak Jokowi sangat populer di Bali dan Sulut. Blusukan apa saja yang beliau lakukan, dijamin OK. Yang menjadi pertanyaan, mengapa Jokowi masih saja melakukan blusukan? Apa tujuannya? Memang terlihat membingungkan. Jokowi tidak perlu lagi mencari basis dukungan elektoral. Karena secara konstitusional dia tidak bisa lagi ikut Pilpres. Boleh jadi Jokowi hanya sekadar ingin melupakan persoalan-persoalan besar yang kini menghimpit pemerintahannya. Dia tentunya sadar bahwa “bom waktu finansial” bisa meledak kapan saja. Dia juga kelihatannya mulai merasakan desakan yang semakin keras dari kegagalan dalam menangani wabah Covid-19. Jadi, untuk menjauhkan sejenak masalah ini, Jokowi pergi ke NTT untuk menikmati sambutan warga. Padahal, dari sambutan ini muncul masalah baru yang disoroti publik. Yaitu, soal kerumunan tanpa prokes. Sekarang, Jokowi dinilai tidak memberikan teladan soal kerumunan. Bahkan, banyak yang menilai bahwa kerumunan Jokowi di NTT melanggar aturan yang dibuat oleh pemerintah sendiri.

Masalah Penegakan UU ITE, Hulunya di Politik Pak Bosh

HUKUM, sayangnya bukan sabda alam. Hukum itu sabda politik, suara orang-orang politik. Sebagai sabdanya orang politik, hukum dimana-mana di dunia ini menandai eksistensi teksnya itu dengan kontroversi. Itu soalnya. Teks hukum tak selalu dapat memenjelaskan maksud sebenarnya dari pembuatnya. Pasal 27 dan 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 Yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, salah contoh terbaiknya. Tetapi itukah masalah utama, yang membuat Presiden memikirkan kemungkinan UU ITE diubah? Entahlah. Presiden memang bicara keadilan dalam pidatonya itu, tetapi apakah tepat elastisitas teks sebagai hulu masalah UU ITE? Tidak juga. Terlalu terburu-buru kalau gagasan Presiden itu, dinilai sebagai cara pemerintah berkelit dari laporan KNPI atas dugaan Abu Janda menghina Natalius Pigai. Tetapi beralasan untuk disayangkan, bila Presiden tidak memiliki keberanian menyatakan politik yang joroklah, yang murni menjadi sebab-musabab dari bobroknya penegakan hukum UU ITE. Hukum tajam setajam-tajamnya kepada kaum oposan. Sebaliknya, cukup tumpul untuk mereka, yang senada dengan kekuasaan pemerintah. Cara jorok penegakkan hukum model ini telah teridentifikasi secara acak di tengah masyarakat. Apakah itu soal hukum? Tidak juga. Sama sekali tidak. Ini soal politik. Jorok, Analisa Dianggap Bohong Bagaimana bisa, gambar yang dipakai sebagai rujukan komentar, dijadikan parameter ada kebohongan? Bagaimana bisa pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, tentang hampir 92 persen calon kepala daerah yang tersebar di seluruh Indonesia dibiayai oleh cukong (Lihat CNNIndonesia, 11/09/2020), yang dijadikan rujukan oleh Syahganda, tetapi dinyatakan melawan hukum? Bagaimana yang seperti itu? Jauh sebelumnya, Profesor Mahfud MD telah bicara tentang oligarki. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan Indonesia bukan negara demokrasi. "Demokrasi kita tersandera, bergeser jadi oligarkis," katanya kepada wartawan di gedung Rektorat Universitas Airlangga, Jumat, 14 Maret 2014 (Lihat Tempo.co.id 14/3/2014). Analisis-analisis tentang oligarki, memiliki kemiripan dengan analisis “cukongi calon kepala daerah”. Dimana nalarnya sehingga analisis Syahganda itu serta-merta barubah jadi analisis terlarang? Bahkan menjadi sebab, salah satunya, Syahganda dituduh melakukan tindak pidana? Waraskah ini Pak Bosh? Hanya pendekatan politik yang mampu mengatakan itu waras. Ilmu hukum dari dunia mana, yang dapat dipakai untuk “mengkriminalisasi” seruan atau dukungan terhadap demonstrasi? Demonstrasi, unjuk rasa menurut terminologi hukum adalah tindakan hukum yang sah. Hal hukum yang sah itu tiba-tiba berubah menjjadi pidana? Ini namanya “ilmu hukum tiba saat tiba akal, dan ilmu hukum akal bunuh akal”. Apa nalarnya, sehingga analisis terhadap draft RUU Cipta Lapangan Kerja, pernah disingkat (RUU Cilaka) sebelum berubah menjadi RUU Cipta Kerja, dikualifikasi sebagai “menyebar berita bohong? Lalu Apa nalarnya gambar yang dijadikan backround, atau apapun namanya pada twitnya yang merujuk pernyataan Jendral (Purn.) Gatot Nurmantyo dikualifikasi sebagai berita bohong? Apakah pernyataan-pernyataan itu berkualifikasi jahat, pada semua aspeknya terhadap keselamatan negara, sehingga Syahganda ditangkap menjelang pagi buta? Persisnya jam 00.40 dinihari? Siapa yang melaporkan twit-twit Syahganda ke Polisi? Jam berapa pelapor selesai diperiksa, sehingga jam 00.40 Syahganda ditangkap? Logiskah kalau petugas yang menangkap Syahganda itu dijadikan saksi? Perangkat elektronik Sahganda yang diduga digunakan menyebar dukungannya terhadap demonstrasi buruh, disita. Apa sekarang Dr. Syahganda didakwa dengan pasal UU ITE? Syahganda didakwa dengan pasal-pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Ancaman hukum pada pasal 14 ayat (1) UU Nomor Tahun 1945 itu 10 (sepuluh) Tahun. Ngeri sekali. Perlakuan Yang Berbeda Semoga pelapor Dr. Syahganda ke penyidik adalah masyarakat umum? Siapa mereka? Apakah pelapor pada kasus Syahganda juga dijadikan sebagai saksi pada kasus Jumhur? Apakah pelapor pada kasus Jumhur juga dijadikan saksi pada kasus Syahganda? Telah terjadi kerusuhan demo buruh? Kapan rusuhnya? Pembakaran halte busway di Jalan Thamrin? Siapa yang membakar itu? Apakah mereka yang ditangkap itu yang nyata membakar? Hantukah orang-orang yang tertangkap di kamera CCTV, yang terlihat menyulut api di halte itu, yang didiskusikan pada acara Mata Najwa? Dimana mereka sekarang? Ahok memang sudah lama bebas, dan sekarang menjadi Komisaris Utama PT Pertamina. Mulai dari penyidikan sampai dengan hari terakhir persidangan (vonis), Ahok tidak ditahan. Setelah vonis hakim, barulah Ahok ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kepapa Dua Depok. Sekarang giliran Habib Rizieq Shihab (RHS) yang menjalani proses penegakan hukum. Perlakuan politik negara terhadap Ahok dalam kasusnya, terlihat beda antara bumi dan langit, dengan perlakuan negara terhadap Habib Rizieq. Itulah karena soal politik Pak Bosh. Bukan persoalan hukum. Cerita bajak-membajak akun seseorang, sudah begitu sering terdengar. Bajak lalu beri gambar porno. Setelah itu sebar. Si empunya akun tak tahu, tetapi karena berasal dari akunnya, maka dia dilebeli menyebarkan gambar porno. Kalau akun itu milik oposan, bisa barabe kan? Entah apa kasus video porno yang dialamatkan ke habib HRS, yang dulu telah dihentikan penyidikannya, tetapi dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, masuk kategori ini atau tidak? Lagi-lagi ini soal politik yang jorok tersebut. Ini bukan soal hukum. Tuntutan Bebas ke Syahganda Apakah 27 ayat (1) bersifat delik aduan mutlak? Mutlak atau tidak, hanya orang yang dihinalah yang berhak melapor. Dialah yang dirugikan, sehinga hanya dia yang bisa mengadu. Fitnah itu, untuk alasan apapun, tidak bisa dilebur atau diaborsi meliputi orang lain. Apa begitu kenyataannya? Menarik sekali penuturan Kang TB Hasanudin. Kapokja perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, memiliki penilaian jelas masalah UU ITE ini. Dalam garis besarnya pernyataan Kang TB Hasanudin tentang pasal 27 ayat (1) yang tegas menunjukan intensi mereka adalah pasal 27 harus dipertalikan dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Bagi TB Hasanudin, masalah pada penegakan hukum, bukan pada pasal 27 dan 28 itu. (Lihat RMol, 15/2/2021). Joroknya kehidupan politiklah, hulu kerusakan dunia penegakan hukum. Ini yang harus dibereskan lebih dulu. Bukan mengubah UU ITE. Apalagi dibereskan dengan membuat edaran (pedoman) kepada penyidik agar tidak serta-merta menerima laporan yang disampaikan oleh orang lain atau selektif menerima laporan. Sama sekali tidak begitu. Sekali lagi soal politiklah, yang harus dibuat beres dulu. Itu yang harus dimengerti dan dipahami oleh Presiden. Bereskan cara pandang tentang cara kita berbangsa. Cara berpikir tentang kita berbangsa itu bukan soal hukum. Tetapi itu soal politik Pak Bosh. Lingkungan penegakan hukum dapat disamakan dengan apa yang L. Friedman, ilmuan sosiologi yang menjadikan hukum sebagai obyek kajian sebut dengan legal culture. Legal culture inilah yang harus dibuat bersinggungan dengan non hukum. Fungsinya sebagai determinan pembentukan kelakuan, cita rasa, kepekaan terhadap keadilan, kemanusiaan penegak hukum. Politik tak selalu dapat diraba arahnya. Presiden memang terlihat bersungguh-sunggu membenahi UU ITE. Tetapi sekali lagi, bukan itu hulu persoalan penegakan UU ITE itu. Persoalannya terletak pada postur politik yang membentuk lingkungan politik penegakan hukum. Tetapi sudahlah, andai Presiden bersungguh-sungguh dengan pernyataannya, maka sebelum benar-benar mengubah UU ITE itu, perintah dulu Jaksa Agung menuntut bebas Dr. Sahganda, Jumhur, Dr. Anton, ustazah Kingkin dkk. Presiden bilang kepada Jaksa Agung segera hidupkan mesin keadilan untuk terdakwa-terdakwa kasus kritik, yang Polisi kualifikasi sebagai menghina dan menyebar kabara bohong. Tuntutlah Dr. Syahganda, Jumhur, Anton, Ibu Kinkin dkk dengan “tuntutan bebas”. Bila itu terjadi saat ini, maka logis menganggap Presiden, selain memiliki kesungguhan menata politik bangsa ini, juga menunjukan Presiden mengerti masalah dasar bangsa ini. Presiden harus diberi tahu “hanya orang hina yang bisa menghina orang lain”. Hanya pembohong yang mau menjadi berbohong. Pak Presiden analisis itu tidak pernah bisa dibilang bohong. Dunia ilmu pengetahuan tidak akan tumbuh, bersinar menyinari bangsa ini kalau orang-orang intelektual tidak lagi bisa menganalisis masalah. Galileo Galilei, yang dipenjara itu, karena dituduh berbohong, ternyata jauh dunai membenarkan analisis yang dinyatakan secara terbuka. Jauh setelah dirinya tiada. Menyebarkan kabar bohong dan memfitnah itu buruk. Bangsa yang berbudi tak memberi tempat untuk tindakan itu. Kecuali politik rendahan. Tak ada ilmu yang bisa dijadikan argumentasi kalau tindakan Dr. Syahganda, Jumhur, Dr. Anton dan Ibu Kinkin sebagai menyebar kabar bohong untuk bikin onar. Jaksa Agung “harus tuntut bebas mereka”. Jaksa Agung harus jadi alat keadilan, bukan alat politik kotor. Ya bola sekarang berada ditangan Jaksa Agung. Menuntu bebas Dr. Syahganda, Jumhur, Dr. Anton dan Ibu Kinkin itu, imperative adanya. Segera Terbitkan Perppu ITE Bangsa ini telah begitu letih dengan tingkah polah politik kotor. Tragisnya, nalar kotor politik ini terlanjur terserap dan mengeras membentuk sumsum-sumsum hukum. Nadi-nadi hukum melemah sudah. Mata-mata alam tak lagi mampu sembab, karena keseringan basah oleh tabiat hukum yang buruk. Berhenti membanggakan politik hukum penjara terhadap anak-anak politik seperti Dr. Syahganda, Jumhur, Dr. Anton dan Ibu Kinkin. Juga ustad-ustad yang lidah dan suaranya selalu basah dengan impian mengagungkan kemanusiaan yang adil dan beradab. Pak Presiden, “hanya orang hina yang memiliki kemampuan menggunakan penjara untuk lawan-lawan politik”. Presiden juga harus kita ingatkan bahwa basa-basi politik itu, tidak pernah manis dan indah di mata manusia maupun alam. Suatu hari nanti alam akan mengolok-oloknya. Itu karena alam hanya mengenal kejujuran, yang sari dan tampilannya selalu menjadi nutrisinya. Alam mengenal kejujuran sebagai nutrisi batin manusia. Pak Presiden, kalau anda bersungguh-sungguh degan pernyataan mengubah UU ITE, segera buktikan saja dengan menerbitkan Perpu. Justfikasi Perpu itu sepenuhnya politik. Politik selalu mudah semudah orang hina menghina orang lain. Toh paling-paling tambahkan satu ayat pada pasal 27 itu. Tambahkan saja 1 (satu) ayat pada pasal 27 ayat (3). Ayat 3 nanti berisi ketentuan sebagai berikutya “Tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana aduan. Hanya itu. Mudah kan? Perintahkan saja Profesor Mahfud MD, dan Profesor Edy Oemar Hiraje buat. Paling dua menit beres. Begitu sederhana seperti Pak Presiden memacu sepeda di lingkungan Istana Bogor. Oh ya Pak Presiden, jangan lupa segera bebaskan Dr. Syaganda, Jumhur, Dr. Anton, Ibu Kingkin dan semua ustad yang ditahan atas tuduhan melanggara protokol covid. Maaf Pak Presiden, boleh jadi rumput akan segera tertawa dan mengering ditengah guyuran air hujan, kalau Pak Presiden sampai bilang “itu sama dengan intervensi pengadilan”.

Rezim Oleng, Haruskah Harmoko Dijadikan Ketua DPR/MPR

PRESIDEN Soeharto akan tetap berkuasa, jika tidak ada permintaan mundur dari Ketua DPR/MPR Harmoko tahun 1998. Sikap Harmoko sungguh sangat bijaksana merespons realita di masyarakat. Berbeda dengan sikap Ketua DPR dan MPR saat ini, nyaris tak terdengar di tengah situasi politik, ekonomi, dan hukum yang gaduh dan bising. Ribuan nyawa melayang, demo berjilid-jilid, dan utang setinggi langit tak akan membuat presiden mundur, jika pimpinan DPR diam. Harmoko adalah contoh pimpinan yang tegas, lugas, dan ksatria. Dulu, masyarakat boleh saja memelesetkan Harmoko menjadi Hari Hari Omong Kosong, tapi nyatanya ia telah bertindak secara jantan dan tepat dalam menghadapi situasi politik tahun 1998. Omongannya tak lagi kosong, tapi ampuh menghentikan kekuasaan absolut Orde Baru yang telah dibangun selama 32 tahun. Harmoko saat itu dengan gagah berani mendesak Presiden Soeharto agar mundur dari jabatannya. Padahal beberapa bulan sebelumnya, Harmoko mengatakan kepada Soeharto bahwa, berdasarkan hasil Safari Ramadan ke sejumlah daerah, rakyat menganggap tidak ada tokoh lain yang dapat memimpin negara kecuali Soeharto. Namun hanya selang beberapa bulan, Harmoko berubah pikiran. Ia meminta Soeharto turun dari jabatan presiden. Pidato Harmoko di gedung DPR MPR itu mengakhiri ketegangan politik yang terjadi beberapa hari. Pilihan sikap Harmoko didasari oleh adanya demonstrasi mahasiswa yang bergerak masuk ke Gedung DPR. Situasi semakin panas setelah terjadi penembakan di Universitas Trisakti yang menewaskan empat mahasiswa kampus itu. Selain itu, situasi politik pun semakin pelik disertai kekerasan berbasis prasangka rasial yang menimbulkan beberapa korban tewas. Tak hanya itu, nilai rupiah turun 9 persen. Bank Indonesia tidak mampu membendungnya hingga merosot mencapai level Rp 17.000/US$ atau kehilangan 85 persen. Kondisi itu membuat hampir semua perusahaan modern di Indonesia bangkrut dan semakin meneguhkan anggapan para pengamat dalam dan luar negeri bahwa rezim kala itu sudah terbelit nepotisme, korupsi, dan inkompetensi. Atas perintah Harmoko, Presiden Soeharto akhirnya mengundurkan diri pada 21 Mei 1998, tiga bulan setelah MPR melantiknya untuk masa bakti yang ketujuh kalinya. Meski diawali dengan berbagai demonstrasi dan kerusuhan, pergantian kepemimpinan itu kategori lembut dan damai. BJ Habibie, yang sebelumnya sebagai wakil presiden ditunjuk menjadi presiden. Di masa pemerintahannya yang terbilang singkat 1 tahun 5 bulan, Habibie berhasil menerapkan berbagai terobosan untuk kepentingan negara. Kendati demikian, ia juga pernah mengalami momen pahit saat sidang MPR tahun 1999, yang kala itu dipimpin oleh Amien Rais. Saat itu Amien Rais menolak laporan pertanggungjawaban BJ Habibie, pada 20 Oktober 1999 lantaran dianggap tak mampu menjalankan tugas sebagai presiden. Penolakan itu juga disebabkan oleh kebijakannya menyelenggarakan referendum di Timor Timur pada 30 Agustus 1999 yang berujung pada lepasnya provinsi ke-32 ini, menjadi negara Timor Leste. Lepasnya Timor Timur juga menyisakan kepedihan yang mendalam bagi para pejuang di perbatasan sejak tahun 1975 khususnya veteran Seroja. Habibie digantikan oleh Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Ia dilantik menjadi presiden RI keempat pada 20 Oktober 1999 lewat voting dalam sidang umum MPR, mengalahkan Megawati Soekarnoputri. Ia dilantik di tengah sejumlah permasalahan rumit. Dari mulai krisis ekonomi hingga disintengrasi bangsa. Kondisi negara diperparah dengan masalah pemberontakan di Aceh dan Papua, serta kerusuhan Ambon dan Poso. Gus Dur pun akhirnya harus berhenti di tengah jalan, karena dianggap tak mampu mengatasi persoalan bangsa. Jatuhnya Gus Dur hanya dibidik dengan persoalan sepele, yakni dituduh menyalahgunakan dana Yanatera Bulog Rp 35 M dan bantuan Sultan Brunei. DPR kemudian menjatuhkan memorandum dua kali untuk presiden. Buntutnya pada 23 Juli 2001 MPR menggelar Sidang Istimewa memakzulkan Gus Dur dan menggantinya dengan Megawati. Puluhan ribu Banser yang sudah siap di lapangan Monas untuk menopang Gus Dur dari kursi presiden akhirnya harus legowo menerima keputusan Sidang Istimewa MPR. Pun demikian pergantian kepemimpinan berjalan dengan lancar dan mulus. Bagaimana dengan era saat ini? Jika menggunakan parameter presiden-presiden sebelumnya, jelas kondisi saat ini jauh lebih parah. Jokowi dalam tangkapan aspirasi publik sudah sangat rendah tingkat kepercayaannya. Ini bisa dibuktikan dengan banyaknya komentar, meme, dan karikatur yang cenderung mengolok-olok. Nyaris, apa yang diperbuat rezim ini di mata masyarakat, serba salah. Contoh paling anyar. Kesediaan Jokowi menjadi orang pertama yang divaksin Covid19, tidak berpengaruh pada sikap publik. Saat ini publik masih banyak yang menolak divaksin. Hanya 2 persen yang terpengaruh. Menjadi pertanyaan serius, ke mana 57 persen pemilih Jokowi- Maruf dalam Pilpres 2019? Ada 55 persen pemilih Jokowi menolak vaksin. Jangan-jangan yang 2 persen pun pemilih Prabowo. Kenyataan ini sangat berbahaya. Dalam situasi pandemi dan keselamatan rakyat terancam, mereka tetap tidak percaya kepada Jokowi. Ambruknya pertumbuhan ekonomi, korupsi dan nepotisme yang merajalela, janji-janji yang tak terealisasi, utang yang sangat besar, penyusupan ideologi komunisme, TKA China dan kerja sama dengan RRC, serta kapasitas kepemimpinan yang sulit didongkrak, akan menjadi keadaan yang menyebabkan sulitnya untuk menyelamatkan dan memulihkan kepercayaan dari rakyat. Di sektor Hak Asasi Manusia lebih parah. Pembunuhan 6 laskar FPI oleh aparat kepolisian, tak jelas nasibnya. Komnasham yang mustinya kritis terhadap temuan polisi justru berada satu barusan dengan polisis. Mereka menyetel frekuensi yang sama. Di sektor keagamaan lebih menyakitkan lagi. Rezim makin memperlihatkan kebencian terhadap Islam semakin jelas. Lewat mulut buzzer atau lewat kebijakan pemerintah, semua tampak nyata. Di bidang hukum, rezim makin radikal pengkhianatannya terhadap rasa keadilan masyarakat. Korupsi ugal-ugalan dana bansos tak menunjukkan pengusutan yang lebih serius. Malah ada upaya memutus mata rantai korupsi. Rezim ini sudah layak dihentikan. Syarat untuk menurunkan Jokowi kata Rocky Gerung sudah terpenuhi, hanya butuh niat baik pimpinan DPR/MPR melakukan sidang Istimewa. Mundur atau dimundurkan jangan dijadikan masalah. Bangsa ini harus terbiasa dengan pemakzulan. Pergantian kepemimpinan seharusnya menjadi kebiasaan yang baik. Tak ada yang perlu ditakutkan. Jangan takut bayang-bayang. Hanya butuh kerelaan untuk melepas jabatan sesaat, butuh keteladan dan keikhlasan. Pergantian presiden cepat atau lambat harus menjadi budaya baru. Jangan menyakralkan jabatan presiden, apalagi mengkultuskan sosok presiden. Presiden, sebagaimana Ketua RT seharusnya bisa diganti kapan saja. Yang penting program tetap jalan, rakyat tetap solid, dan kesejahteraan terjamin. Jangan menyandera rakyat hanya demi libido kekuasaan segelintir orang, sehingga pergantuan presiden di tengah jalan dianggap tabu dan malu. Indonesia harus berubah. Bahkan menjadi pioner pergantian presiden yang bisa kapan saja dilakukan. Di tengah jalan atau di ujung jalan. Sistem harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak ada dampak yang serius dari perubahan rezim yang cepat. Jika sistem ini sudah kuat, maka bayangan menakutkan dilengserkan masyarakat di tengah jalan menjadi hal yang lumrah dan asyik. Pada situasi saat ini, pimpinan DPR/MPR harus bertindak. Jangan sampai dituduh terlibat dalam menjerumuskan utang yang menggunung, korupsi yang merajalela, pencabutan subsidi yang membabi-buta, serta permusuhan terhadap umat Islam. DPR jangan menjadi Dewan Perwakilan Rezim demikian juga MPR jangan menjadi Majelis Permusyawaratan Rezim. Masyarakat butuh peran nyata dari Dewan Perwakilan Rakyat. Kalian dipilih oleh rakyat dan harus bertanggung jawab terhadap rakyat bukan mengekor pada rezim. Di tengah eforia menerima gelar doktor honoris causa, pimpinan DPR harus peka menangkap suasana batin masyarakat yang menghendaki pergantian pimpinan negara. Hampir semua parameter keberhasilan pemimpin negeri ini berada di bawah standar. Sementara parameter pemakzulan juga sudah terpenuhi. Mengharap mereka tahu diri, jelas tidak mungkin. Maka, tirulah ketegasan dan keberanian Harmoko. Haruskah rakyat mengangkat Harmoko menjadi Ketua DPR dan MPR? (sws)

Jokowi Lempar Handuk dalam Urusan Lapangan Kerja

"KUNCI lapangan kerja bukan dari pemerintah." Demikian judul berita yang dapat dibaca di berbagai media daring atau online. Kalimat itu bersumber dari ucapan Presiden Joko Widodo, di Istana Bogor, Sabtu, 20 Februari 2021. Perluasan lapangan kerja secara berkelanjutan, katanya, hanya bisa dilakukan oleh pelaku usaha, bukan pemerintah. Itu berarti, kunci dari penyediaan lapangan kerja ada di pengusaha. Perluasan lapangan kerja berkelanjutan adalah dari pelaku usaha, dari dunia usaha, kuncinya di situ bukan dari pemerintah. Sedangkan pemerintah hanya bisa menyediakan lapangan usaha sesekali waktu atau tidak berkelanjutan. Sebenarnya, tidak ada yang salah dengan ucapan Jokowi itu, jika disampaikan dalam situasi normal. Akan tetapi, ucapannya itu menjadi pertanyaan bagi rakyat. Jika kunci lapangan kerja tidak di pemerintah alias diserahkan kepada pelaku usaha, lalu fungsi pemerintahan itu ke mana? Apakah ucapan itu dapat diartikan bahwa Jokowi ingin meliberalisasi perekonomian secara total? Apakah ucapan Jokowi itu menunjukkan, pemerintah cuci tangan alias lempar handuk atas ketidakmampuan atau tidak becusan mengurus negara, terurama di bidang ekonomi? Sehingga, jika terjadi kegagalan dalam penyerapan tenaga kerja, yang disalahkan adalah dunia usaha atau pelaku usaha. Kira-kira kalimatnya melempar handuknya begini. Misalnya, tahun 2021 ini, pemerintah akan menciptakan lapangan kerja antara 2,8 sampai 3 juta dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Mudahan-mudahan tercapai, sehingga jumlah pengangguran tidak bertambah. Nah, jika tidak tercapai, pemerintah sudah memiliki beberapa jawaban. Pertama, kunci lapangan kerja bukan di tangan pemerintah, tetapi sudah diserahkan kepada pengusaha, terutama dunia usaha swasta. Anda tahu sendiri kan, jika kunci mobil atau kunci rumah sudah berpindah tangan, ya suka-suka pemegang kunci baru. Mau mobilnya diganti warna dan tambah variasi, ya urusan pemegang kunci baru itu. Mau rumah direnovasi sedikit atau total, itu urusan pemilik rumah yang sudah menerima kunci itu. Jika kita sandingkan dengan kunci lapangan kerja bukan di pemerintah, artinya diserahkan semua urusan penerimaan kerja dan cara mempekerjakannya diserahkan kepada pelaku usaha swasta. Makanya, pengusaha swasta semakin banyak yang sewenang-wenang terhadap pekerjanya. Kesewenang-wenangan ini diperkirakan terus meningkat dengan berlakunya UU Cipta Kerja, apalagi dengan ucapan presiden yang menyerahkan kunci lapangan kerja ke sektor swasta. Kedua, jika lapangan kerja 2,8 sampai 3 juta tahun ini tidak tercapai, Jokowi dan para menterinya diperkirakan akan kompak mengeluarkan kalimat ngeles. Bisa alasannya karena perekonomian belum pulih. Kalau alasan ini yang keluar, mungkin semua rakyat maklum. Akan tetapi, kalimat yang muncul bukan karena ekonomi belum pulih. Melainkan kalimat menggelikan atau bahkan menyakitkan. "UU Cipta Kerja didemo terus oleh buruh/pekerja. Yang mengganggu ya pekerja juga. Jadi mereka menghalangi calon pekerja." Demikian kira-kira bunyi ucapan kalimatnya. Sebuah kalimat yang tidak diharapkan, karena sangat provokatif dan mengadu-domba pekerja dengan pengusaha. Jadi, Jokowi jangan menyerahkan kunci lapangan kerja itu ke pengusaha. Pemerintah harus pro-aktif dalam membuka lapangan kerja bagi rakyatnya. Pemerintah tidak bisa berdiam diri manakala pengangguran semakin banyak. Ketika anak-anak SMA/SMK dan perguruan tinggi yang baru lulus menganggur, dikhawatirkan sangat berdampak buruk pada kehidupan sosial dan hukum. Kejahatan intelektual bisa meningkat, karena yang menganggur orang-orang terdidik. Jadi, sekali lagi jangan serahkan kunci itu kepada pengusaha. Apalagi mengingat janji manis kampanye Jokowi pada 14 Februari 2019. Saat itu ia berjanji akan memberikan tiga kartu jika terpilih menjadi presiden pada periode 2020-2024. Tiga kartu yang dijanjikan itu adalah kartu pintar, kartu sembako murah dan kartu pekerja. Kartu pekerja akan diberikan agar pelayanan kepada pekerja lebih maksimal. Kartu tersebut juga diperuntukkan bagi calon pekerja dan bekas pekerja. Semua menunggu realisasi janji manis dari Jokowi. Rakyat, khususnya pekerja dan lebih khusus lagi calon pekerja dan bekas pekerja yang di PHK, menunggu bukti, bukan sekedar janji. Rakyat jangan disodorkan dengan "sinetron" yang tidak berarti dan bernilai. **

Awas, Sinyal Utang Mendekati Lampu Merah

LEBIH besar pasak daripada tiang, itulah pepatah yang representatif untuk menggambarkan kondisi utang pemerintah Indonesia saat ini. Akankah kita sebagai negara bisa sustain dengan tumpukan utang yang kian meninggi setiap tahunnya? Tengok saja posisi utang pemerintah pada Desember 2020 sebesar Rp6.074,56 triliun, sebuah realitas utang yang amat besar. Artinya sepanjang tahun 2020 pemerintah menciptakan utang baru sebesar Rp1.257 triliun jika dibandingkan dengan posisi utang Januari 2020 yang sebesar Rp4.817,5 triliun. Sungguh luar biasa. Jika ditelusuri lonjakan utang terbesar di bulan November 2020 yakni sebesar Rp136,92 triliun. Dengan demikian, maka rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 38,68%. Narasi apa yang bisa dijelaskan Menkeu Sri Mulyani Indrawati terkait lonjakan utang yang fantastis tersebut? Menkeu berpendapat posisi Indonesia masih relatif cukup hati-hati dengan rasio utang 38,68% tersebut. Dia memperkirakan utang Indonesia akan mendekati rasio 40% dari PDB, namun utang Indonesia masih relatif dalam posisi yang cukup hati-hati atau prudent. Alasannya, rasio utang pemerintah di negara-negara lain terhadap PDB jauh lebih besar ketimbang Indonesia. Bahkan, ada beberapa negara yang rasio utang pemerintahnya melampaui PDB. Misalnya untuk negara maju yakni Amerika Serikat (AS) sekitar 103%, dan Prancis lebih 118%. Lalu, beberapa negara maju lainnya juga memiliki rasio utang yang cukup besar terhadap PDB seperti Jerman 72%, China hampir 66%, dan India mendekati 90%. Lalu untuk negara-negara di ASEAN seperti Thailand 50%, Filipina 54,8%, Malaysia 66%, dan Singapura yang melampaui PDB yakni 131%. Selain itu, menurutnya pemerintah mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan kebijakan, sehingga kontraksi ekonominya cukup moderat. Lalu, defisit APBN 2020 6,09% jauh lebih kecil dibandingkan negara lain yang di atas 10% seperti AS yang mendekati 15%, dan Prancis 10,8%. Ini artinya apa? Negara-negara ini hanya dalam satu tahun utang negaranya melonjak lebih dari 10%, sementara Indonesia tetap bisa terjaga di kisaran 6%. Argumentasi Menkeu Sri ada benarnya, tapi seharusnya posisi utang pemerintah juga dilihat dari beban bunga terhadap pendapatan negara. Rasio utang pemerintah terhadap PDB memang di bawah banyak negara maju. Tapi utang pemerintah itu juga harus dilihat dari berapa rasio beban bunga. Menurut IMF yang baik adalah maksimal 10% dari pendapatan negara. Rasio beban bunga utang Indonesia sudah 19,2% dari pendapatan negara (termasuk PNBP) pada 2020. Kalau dari penerimaan pajak, rasio beban bunga utang sudah capai sekitar 25%. Saat ini, beban bunga dari utang pemerintah sudah sangat besar. Jadi berdasarkan tambahan tolak ukur ini, maka utang pemerintah Indonesia sudah sangat tinggi sekali. Meskipun rasio utang terhadap PDB masih di bawah 60%. Alasan lain yang perlu dilihat, angka utang pemerintah apabila dilihat dari kemampuan bayar utang atau debt service ratio (DSR) sudah hampir lampu merah. DSR tier I Indonesia terus naik melebihi 25%, padahal negara seperti Filipina cuma 9.7%, Thailand 8% dan Meksiko 12.3%. Dengan melihat perbandingan DSR maka bisa dikatakan utang sudah jadi beban dan kemampuan bayar berkurang. Ini bisa dikatakan lampu kuning sudah hampir lampu merah. Di sisi lain, rasio utang pemerintah terhadap PDB tidak bisa dibandingkan dengan negara-negara maju seperti AS, Prancis, Jerman, Singapura, dan sebagainya. Ini ibarat membandingkan mobil Esemka dengan Mercy, BMW, Lexus, atau bahkan pesawat Airbus, tentu tidak apple to apple. Apalagi posisi Indonesia turun kelas menjadi negara berpendapatan menengah ke bawah. Indonesia cocoknya dibandingkan dengan sesama negara berkembang. Dari porsi utang pemerintah lebih besar dialokasikan untuk belanja pegawai dan belanja barang. Hal itu tentu saja akan menurunkan produktivitas. Kalau beban utang terus meningkat, sementara belanja di sektor produktifnya kalah dengan belanja birokrasi seperti belanja pegawai dan belanja barang. Tugas pemerintahan ke depan tentu akan semakin berat, karena harus mencari penerimaan lebih besar dan itu hanya dapat ditempuh dengan menerbitkan utang baru. Utang yang bertambah namun produktivitas menurun, itu artinya pemerintah hari ini mewarisi beban ke generasi masa depan, generasi milenial dan generasi Z dari tumpukan utang yang amat besar. Hal lain yang cukup memprihatinkan, di tengah rating utang pemerintah yang lebih baik dari Filipina, Thailand dan Vietnam, harusnya bunga utang kita 1% hingga 2% bisa lebih murah. Nyatanya, bunga utang Indonesia 2% hingga 3% lebih tinggi, sehingga akan menjadi warisan bunga utang yang akan melilit leher generasi masa depan, generasi milenial, generasi Z. Apakah kita akan sanggup mengatasi permasalahan utang ini? Kalau pemerintah yang berjalan sudah dapat dipastikan tidak, bahkan pemerintahan yang berjalan menjadi beban anak cucu bangsa. Diperlukan generasi yang menjadi solusi atas permasalahan utang ini.

Revisi UU ITE, Seriuskah Presiden Jokowi

PRESIDEN Joko Widodo menyatakan pemerintah akan melakukan revisi UU Informasi Transaksi Eltronik (ITE). UU tersebut selama ini dianggap sangat merugikan. Membuat rakyat makin takut melakukan kritik kepada pemerintah. Ada kesan yang sangat kuat, UU itu selama ini digunakan untuk membungkam kelompok-kelompok kritis. Lawan pemerintah. UU ITE juga menjadi etalase betapa UU itu diterapkan secara tidak adil. Tajam kepada kelompok oposisi. Tumpul kepada para pendukung kekuasaan. Sebagai langkah awal, Presiden meminta Polri lebih selektif dalam menerapkan UU tersebut. Tidak semua pengaduan harus diproses. Apalagi bila si pengadu tak ada kaitannya. Bukan mereka yang secara langsung dirugikan. Kapolri sendiri bertindak cepat. Dia meminta Kapolda dan Kapolres untuk segera membuat pedoman. Intinya Polri akan mengedapankan restorative justice. Musyawarah antara yang merasa dirugikan dengan yang merugikan. Kasus itu juga berupa delik aduan. Jadi yang merasa dirugikanlah yang harus melaporkan. Selama ini semua kritik terhadap rezim penguasa, selalu dilaporkan oleh mereka-mereka yang dikenal sebagai spesialis pelapor. Semua laporan itu langsung diproses polisi. Sebaliknya laporan terhadap para pendukung pemerintah tidak pernah ditindaklanjuti. Sebelum menyampaikan niatnya untuk merevisi UU ITE, Presiden Jokowi sudah menyatakan keinginannya agar masyarakat lebih banyak menyampaikan masukan dan kritik kepada pemerintah. Respon dari publik tak seperti diharapkan pemerintah. Banyak yang menganggap permintaan Presiden sebagai lelucon yang tidak lucu. Namun, tampaknya pemerintah ingin menunjukkan keseriusannya. Presiden Jokowi kemudian menyampaikan wacana adanya revisi UU ITE. Sebagai bukti keseriusannya ketika bertemu dengan pemimpin sejumlah media di Istana Rabu (17/2) Presiden Jokowi menyatakan sudah memerintahkan Menkuham untuk menyiapkan draft revisi. Seperti gayung bersambut, semua fraksi di DPR menyambut baik. Mereka memahami masyarakat sudah jenuh dengan aksi saling lapor. Tentu kita menyambut baik itikad dari pemerintah. Sejak awal, kita mendorong pemerintah untuk segera turun menghentikan perpecahan di tengah masyarakat. Yang sangat mengkhawatirkan, ada kesan kuat justru pemerintah lah yang menjadi bagian dari perpecahan itu. Pemerintah memeilihara para buzzer dan para pelapor sebagai senjata menghadapi kelompok kritis dan oposisi. Seperti dua anjing penjaga yang siap menyalak, manakala majikannya ada yang mengganggu. Revisi UU ITE diharapkan menjadi tahap awal. Bahwa pemerintah serius untuk kembali merekatkan ikatan bangsa yang terpecah belah, pasca Pilpres 2019. Bila dibirakan berlarut, bisa terjadi Balkanisasi. Indonesia bisa terpecah belah seperti negara-negara eks Yugoslavia. Revisi UU ITE hendaknya diikuti dengan berbagai langkah demokratisasi lainnya. Revisi UU Pemilu, penghapusan ambang batas pencalonan presiden 20%. Pembatalan UU Omnibus Law, UU Stabilitas Keuangan Nasional, UU Minerba, dan berbagai perundang-undangan lain yang dilahirkan secara tidak demokratis. Sangat jelas pandemi Covid-19 dimanfaatkan oleh kelompok kepentingan. Kelompok oligarki menyelundupkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang hanya menguntungkan mereka. Kita mendorong Presiden Jokowi untuk terus mengembalikan proses demokratisasi ke jalur semula. Tugas itu tidak mudah. Di tengah ketidak percayaan masyarakat yang begitu meluas di satu sisi. Dan kepentingan oligarki yang mencengkeram erat-erat kekuasaan. Tunjukkan bahwa kali ini sebagai Presiden Anda bersungguh-sungguh. punya niat baik. Bukan seorang Presiden yang sering menebar harapan palsu. Sebuah citra yang selama ini melekat erat pada Presiden Jokowi. Sebagai Presiden Anda masih punya waktu untuk membuat sebuah warisan. Menyelamatkan demokrasi yang tengah dibajak oligarki. **