NASIONAL
Tolak SKB Dicabut, Pengurus Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Mengadu ke Ketua DPD RI
Jakarta, FNN - Jajaran pengurus Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan mendatangi Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, di ruang kerjanya, Lantai VIII Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan, Kamis (21/7/2022). Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Senator Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim (Kalsel), Fachrul Razi (Aceh), Bustami Zainuddin (Lampung) dan Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin. Dari TKBM, hadir Agus Budianto (Sekretaris Inkop), TB Rahmat (Wakil Sekretaris Inkop), Asep Selamet (Inkop TKBM), Saipul Islam (Inkop TKBM), Basri Abbas (Inkop TKBM). Para pengurus TKBM menemui LaNyalla untuk mengadukan nasib organisasi berbadan hukum koperasi yang posisinya semakin terancam, imbas rencana pencabutan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan. \"SKB itu akan dicabut dan rencananya akan diganti dengan Peraturan Presiden (Perpres). Perpres membuat pengelolaan TKBM yang sebelumnya dikelola Koperasi TKBM menjadi dikelola Badan Usaha Pelabuhan (Pelindo) dan Perusahaan Bongkar Muat (PBM),\" kata Sekretaris Inkop, Agus Budianto. Dikatakan Agus, pencabutan SKB yang ditandatangani dua dirjen dan satu deputi itu berdampak terhadap hilangnya eksistensi, peran dan fungsi Koperasi TKBM sebagai pengelola TKBM di pelabuhan. \"Terkait rencana mitigasi risiko pemindahan kewenangan pengelolaan TKBM ke Pelindo/PBM memperjelas dan memperkuat argumentasi kesiapan pencabutan SKB untuk menghilangkan eksistensi, peran dan fungsi Koperasi TKBM sebagai pengelola TKBM di pelabuhan,\" jelas Agus. Agus melanjutkan, 75 persen output hasil evaluasi Aksi Pelabuhan Stranas PK Tahun 2022 sudah menyepakati pencabutan SKB tersebut. Sudah pula dilakukan kajian oleh Kemenaker, Kemenkop UKM dan Kemenhub terkait hal tersebut. \"Selain itu, ada pula kajian dari Kemenhub dan Pelindo untuk proses penerapan tools Sistem Monitoring (Simon) TKBM sebagai supporting sistem pemindahan kewenangan pengelolaan TKBM,\" katanya. Wakil Sekretaris Inkop, TB Rahmat menambahkan, rencana pencabutan SKB tersebut tentu bertentangan dengan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. \"Kami dituduh penyebab high cost dan dwelling time. Ini sudah injury time. SKB ini akan dicabut. Kami butuh perlindungan. Kami meminta Pak Ketua untuk membantu kami memfasilitasi hal ini. Kami akan menggelar Rakornas untuk menyikapi hal ini,. Kami ada 120 TKBM di seluruh Indonesia,\" tutur Rahmat. Rahmat meminta agar eksistensi, peran dan fungsi Koperasi TKBM dipertahankan sebagai pengelola pelabuhan. \"Kami meminta agar SKB itu tidak dicabut dan mengalihkan kewenangan pengelolaan TKBM ke Pelindo/PBM,\" ujar Rahmat. Menanggapi hal itu, Senator asal Lampung, Bustami Zainuddin, menegaskan bahwa koperasi merupakan soko guru ekonomi dan amanat konstitusi serta spirit dari ekonomi Pancasila. Sementara Senator Aceh, Fachrul Razi, menekankan bahwa pihaknya mendukung modernisasi pelabuhan sebagaimana program pemerintah. \"Tetapi tak boleh mengkambinghitamkan TKBM bahwa TKBM menghambat proses modernisasi dan lain sebagainya. Kami mencium ada kepentingan swasta yang ingin mengambil alih pengelolaan pelabuhan,\" kata Fachrul Razi. Senator Kalsel, Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim, mengatakan, DPD RI di bawah kepemimpinan LaNyalla terus bergerak agar cita-cita para pendiri bangsa dapat tercapai. \"Kita tuan rumah secara ekonomi. Bukan diatur oleh penguasa besar kapitalis, atau oligarki,\" tutur dia. Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai akar persoalan dari karut marut pengelolaan bangsa ini dimulai pasca-konstitusi kita diamandemen pada tahun 1999-2002. \"Sejak saat itu falsafah bangsa ini berubah total. 95 persen isi konstitusi kita sudah diganti,\" tutur LaNyalla. Senator asal Jawa Timur itu sependapat jika koperasi harus terus dipertahankan. Sebab, katanya, koperasi merupakan semangat yang direpresentasikan Pancasila dalam dinamika politik dan ekonomi. \"Kedaulatan rakyat kita sudah bergeser. Ruh ekonomi kita adalah ekonomi Pancasila. Saat ini sudah beralih ke kapitalisme,\" kata LaNyalla. Oleh karenanya, LaNyalla menegaskan jika bangsa ini perlu untuk kembali kepada UUD 1945 naskah asli untuk kemudian disempurnakan dengan adendum secara benar. \"Saya pribadi sudah berkomitmen untuk memimpin pengembalian kedaulatan rakyat. Kita sudah mulai gerakannya dari MA. Nanti akan kita lanjutkan kepada lembaga negara lainnya,\" papar LaNyalla. Saat ini, di bawah sistem ekonomi yang mengedepankan kekuatan modal, bangsa ini mulai mengerdilkan yang lemah. Padahal, konsep dasar perekonomian kita sebagaimana dicita-citakan para pendiri bangsa adalah mengedepankan ekonomi Pancasila. \"Kita sekarang sudah dijajah bangsa sendiri. Tugas kita adalah menyejahterakan rakyat. Kalau kita lihat yang berkuasa sekarang itu adalah partai politik. Padahal partai politik tak berjuang memerdekakan bangsa ini. Mereka yang punya saham bangsa ini adalah civil society seperti tokoh-tokoh pejuang, ulama, aktivis, agamawan, pemuda, tokoh-tokoh daerah, kerajaan, dan elemen lainnya,\" tutur alumnus Universitas Brawijaya Malang itu. Oleh karenanya, dalam waktu dekat, LaNyalla akan membantu TKBM dengan memfasilitasi pertemuan dengan Kementerian terkait. \"Setelah masa reses dan masa sidang, segera kami akan panggil kementerian terkait untuk dipertemukan dengan TKBM membahas hal ini. Saya berharap persoalan ini dapat segera dituntaskan, di mana koperasi dapat tetap hidup di tengah-tengah masyarakat dan menjadi nafas perekonomian rakyat,\" kata LaNyalla. (mth/*)
Presiden Jokowi Akan Kunjungi China, Jepang, Korea Selatan
Jakarta, FNN - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan berkunjung ke China, Jepang, dan Korea Selatan pada 26 Juli-28 Juli 2022.“Ketiga negara tersebut merupakan mitra strategis Indonesia di bidang ekonomi, sekaligus mitra strategis bagi ASEAN ketika kita bicara isu kawasan,” kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi ketika menyampaikan keterangan pers secara daring, Kamis.Retno menjelaskan bahwa fokus kunjungan Presiden Jokowi ke tiga negara Asia Timur tersebut adalah peningkatan kerja sama ekonomi, khususnya perdagangan dan investasi.Presiden Jokowi akan tiba di Beijing pada 26 Juli 2022, di mana dia dijadwalkan bertemu dengan Perdana Menteri China Li Keqiang dan Presiden Xi Jinping.“Presiden Jokowi adalah salah satu pemimpin pertama yang diterima Presiden Xi Jinping selama pandemi, di luar Olimpiade Musim Dingin Beijing awal tahun ini,” kata Retno.China tercatat sebagai mitra dagang terbesar bagi Indonesia dengan nilai perdagangan bilateral 110 miliar dolar AS (sekitar Rp1.650 triliun) pada 2021, sementara investasi China di Indonesia tercatat 3,2 miliar dolar AS (sekitar Rp48 triliun).Setelah sehari di Beijing, Jokowi melanjutkan perjalanan ke Tokyo di mana ia akan bertemu dengan Perdana Menteri Fumio Kishida serta kalangan bisnis Jepang.“Jepang merupakan mitra ekonomi tradisional penting bagi Indonesia,” kata Retno.Perdagangan bilateral Indonesia-Jepang tahun lalu mencapai 32 miliar dolar AS (sekitar Rp480 triliun) dan nilai investasi tercatat 2,26 miliar dolar AS (sekitar Rp33,9 triliun).Setelah Beijing dan Tokyo, destinasi terakhir Presiden Jokowi dalam kunjungan singkatnya adalah Seoul pada 28 Juli 2022.Di ibu kota Korea Selatan itu, Jokowi direncanakan melakukan pertemuan dengan Presiden Yoon Suk Yeol.Retno memaparkan bahwa Korea Selatan juga merupakan mitra penting di bidang ekonomi dengan nilai perdagangan bilateral sebesar 18,41 miliar dolar AS (sekitar Rp276,1 triliun).Investasi Korea Selatan di Indonesia terus bertumbuh pesat, dan tahun lalu mencapai 1,64 miliar dolar AS (sekitar Rp24,6 triliun).“Selain membahas penguatan kerja sama bilateral, Presiden (Jokowi) dan para pemimpin tiga negara tersebut dalam masing-masing pertemuan bilateral juga akan membahas perkembangan terakhir beberapa isu kawasan dan isu internasional,” tutur Retno. (mth/Antara)
Jokowi Tempuh Perjalanan 2,5 Jam dengan Kapal Pinisi ke Pulau Rinca
Jakarta, FNN - Presiden Joko Widodo beserta Ibu Negara Iriana Joko Widodo dan rombongan terbatas menempuh perjalanan sekitar 2,5 jam menumpang kapal pinisi menuju ke Pulau Rinca, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Kamis.Perjalanan menggunakan kapal pinisi ditempuh usai Presiden Jokowi usai perluasan Bandara Komodo di Labuan Bajo, Manggarai Barat.Berdasarkan siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis, dalam perjalanan tersebut Presiden Jokowi banyak berdiskusi dengan para menteri tentang pembangunan di kawasan Labuan Bajo dan wilayah sekitarnya.Diskusi yang berlangsung terkadang diselingi tawa, seperti saat Sekretaris Kabinet Pramono Anung bercerita kenangannya berkunjung ke Labuan Bajo beberapa tahun lalu.“Waktu saya ke Labuan Bajo tahun 2015 Pak, ada plang bertuliskan tanah ini milik Johnny G. Plate,\" ucap Pramono.Presiden pun langsung bertanya, \"Seberapa besar… papannya?\" Sontak semua tertawa, karena Presiden tanpa diduga bertanya seberapa besar papan tulisan Johnny G Plate itu, bukan luas tanahnya.Menteri Kominfo Johnny G Plate pun menjawab, \"Sekarang sudah dipakai untuk jalan oleh Pak Basuki (Menteri PUPR).”Selain berdiskusi dengan para menteri, Presiden juga sempat berfoto dengan Ibu Negara dalam perjalanan menumpang kapal pinisi yang diunggah dalam Instagram @jokowi.Turut hadir mendampingi Presiden dan Ibu Negara yaitu Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, dan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi. (mth/Antara)
Kongres Umat Islam ke-2 Sumatera Utara: Kajian Kritis Perjalanan Bangsa
Jakarta, FNN – Pada usia ke-77 tahun Indonesia ini, patutlah kita melakukan muhasabah. Yaitu melakukan kajian kritis terhadap perjalanan pembangunan bangsa dengan menggunakan tolok ukur Pembukaan UUD 1945. Hal ini dimaksudkan agar teridentifikasi dengan tepat hal-hal positif (sesuai Pembukaan UUD 1945) yang perlu dipertahankan atau ditumbuh-kembangakan dan hal-hal negatif (menyimpang dari Pembukaan UUD 1945) yang perlu segera dihentikan atau diperbaiki. “Yang demikian ini agar Indonesia tetap eksis sebagai negara bangsa yang bergerak maju menuju cita-citanya yang mulia,” Ketua Panitia Dr. Ir. Masri Sitanggang, MP. Sebuah negara yang kokoh berdiri di atas jati diri bangsanya. “Umat Islam adalah komponen bangsa yang paling bertanggungjawab atas dan paling berkepentingan akan kemajuan Indonesia,” tegasnya. Bukan saja karena umat Islam merupakan warga mayoritas, melainkan juga karena umat Islam dengan ormas-oramasnya yang lahir jauh sebelum merdeka menjadi tulang punggung berdirinya negara ini. Oleh sebab itulah, kata Masri Sitanggang, Umat Islam Sumatera Utara merasa sangat perlu mengonsolidasi diri memperkuat ikatan ukhuwah demi persatuan dan kesatuan bangsa, dengan menyelenggarakan Kongres ke-2 yang bertajuk “Mengokohkan Ukhuwah Islamiyah, Menata Ulang Indonesia”. “Kajian akan meliputi IPOLEKSODBUDHANKAM, dilakukan oleh para pakar di bidangnya masing-masing sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara akademik,” katanya. Diharapkan, kongres juga membuahkan rumusan Agenda Penataan Indonesia yang dapat djadikan acuan bagi pembangun Indonesia ke depan oleh para pengelola negara. “Demikian penting arti Kongres Umat Islam ke-2 Sumatera Utara ini untuk kemajuan bangsa. Karena itu diharap semua pihak dapat membantu agar acara ini sukses,” ujar Masri Sitanggang. Peserta Kongres ditetapkan sebanyak 350 orang, yang terdiri dari para ulama, cendikiawan/akademisi Islam, Pimpinan Pondok Pesantren, Pimpinan Ormas Islam, Rektor Universitas, Pimpinan Tarekat dan pimpinan komunitas yang dianggap mewakili. Kegiatan direncanakan bertempat di Asrama Haji Jalan Kaharuddin Nasution, Pangkalan Masyhur, Medan pada tanggal 19-21 Agustus 2022 selama 3 (dua) hari 2 (dua) malam. (mth)
Bahaya RUU KUHP, Ancaman bagi Kebebasan Pers, Demokrasi Indonesia Selesai!
RANCANGAN Undang-Undang KUHP saat masih diperdebatkan. Alasannya, sebagian masyarakat yang kontra terhadap RKUHP menilai jika disahkan, ini akan membuat masyarakat semakin susah untuk menyuarakan pendapat. Pasal 273 RKHUP memuat tentang ancaman pidana penjara/denda bagi pengelenggara pawai, ujuk rasa, demontrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu yang berakibat terganggu kepentingan umum. Pada pasal 273 KUHP ini bisa berpotensi membatasi kebebasan masyarakat untuk menyuarakan pendapat. Lalu mengenai harus melakukan izin jika ingin menyampaikan pendapat di muka umum. Padahal hal ini justru bertentangan dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 dimana menjelaskan tentang Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Pada pasal 354 KUHP dimana memuat bahwa ancaman pidana penjara atau pidana denda bagi melakukan penghinaan terhadap lembaga negara melalui sarana teknologi informasi bisa juga disebut media sosial. Padahal kenyataannya kebebasan menyuarakan pendapat terhadap lembaga negara ataupun pemerintahan lainnya memang hal yang seharusnya bisa dikritik oleh masyarakat. Padahal, Demokrasi itu sangat penting. Menerima pendapat dan berpendapat adalah hak setiap orang tanpa harus dibatasi. Persoalan ini dibahas wartawan senior FNN Hersubeno Arief bersama pengamat politik Rocky Gerung di Kanal Rocky Gerung Official, Rabu (20/7/2022). Petikannya. Hari ini (Rabu, 20 Juli 2022) rencananya rekan pers akan bertemu dengan Menkumham, Yasonna Laoly, dan Wamenkumham, karena sekarang ini kelihatannya yang jadi operator di lapangan Wamenkumham, Prof. Edward O.S Hiariej (Edi) dari UGM. Saya kira ini menarik dan saya sendiri kemarin sempat mengikuti sebuah pertemuan dewan pers bersama semua organisasi profesi maupun organisasi-organisasi konstituan dewan pers, mempersoalkan bahwa mereka sangat sangat khawatir dengan pemberlakuan undang-undang ini. Sebenarnya teman-teman media ini sudah mengawal sejak lama dan bolak-balik ini tarik ulur-tarik ulur dan akhirnya tiba-tiba sekarang mau disahkan. Ya memang saya proyeksikan bahwa yang akan terjepit justru jurnalis. Kalau saya misalnya mengucapkan pikiran kritis lalu tiba-tiba dianggap menghina, itu kan karena diberitakan. Jadi memang nanti kena dua kali itu jurnalistik, undang-undang ITE dan KUHP segala macam. Karena dia dinggap menyebarkan hal-hal yang diatur dalam KUHP. Jadi kalau ada gerakan masyarakat sipil melalui jurnalis ini untuk memprotes undang-undang, itu artinya undang-undang itu memang buruk. Kan jurnalis, ya kita semua bisa bawa ini ke Mahkamah Konstitusi untuk di-judicial review-kan, tapi itu langkah yang buruk sebetulnya. Jadi, bagus betul, tentu saja dengan Prof. Edi, bicaralah sebagai sesama akademisi. Jurnalis ini kan kalangan akademisi semua dan juga paham efek dari KUHP itu terhadap demokrasi, terhadap kebebasan. Bahkan, terhadap kemungkinan orang dijebak supaya kena dengan delik yang ada di situ. Kenapa kita mesti antisipasi itu, karena ke depan ini ada proses politik di mana orang akan mengeluarkan segala macam uneg-uneg terhadap pemerintah, terutama karena buruknya penanganan ekonomi dan macetnya demokrasi, berlimpahnya permainan uang, segala macam. Jadi, pasti KUHP ini dipersiapkan untuk itu. Itu justru kita antisipasi. Ada hal-hal yang bahaya di KUHP, tapi bagian yang paling mengkhawatirkan itu soal kebebasan berbicara, hak asasi manusia segala macam. Jadi, itu intinya dan yang kita ikut saja kampanye seolah-olah memang suara kita diwakili akhirnya oleh protes pers. Dan semoga Pof. Edi menerima dengan leluasa dan lega. Ini adalah upaya untuk memastikan bahwa demokrasi tidak akan diutak-atik atau bahkan dilemahkan oleh KUHP. Fungsi KUHP pada akhirnya terbaca untuk melemahkan demokrasi. Kabar baiknya kan rencananya akan segera disahkan pada bulan Juli ini, tetapi kan pada tanggal 7 Juli DPR kalau tidak salah sudah reses. Artinya, ditunda sampai satu bulan ke depan. Artinya, pada bulan ini belum akan disahkan dan ini masih ada waktu saya kira buat elemen-elemen sosial society untuk mempersoalkan itu. Tapi kenapa kita memberi “highlight” keresahan dari teman-teman media, terutama jurnalis, karena seperti kita sama-sama ketahui sebenarnya yang tersisa sekarang ini, jadi kebebasan di negara ini, atau “perlawanan” terhadap kekuasaan itu kan media. Media sendiri pun sudah terbagi-bagi. Tetapi, dalam kasus ini, nanti ketika KUHP disahkan, itu nggak peduli mau teman-teman pers yang sudah terafiliasi dengan pemerintahan atau yang dalam kondisi sebagai pers independen, akan kena semua. Jadi tagline-nya tepat, “semua bisa kena”. Dan yang kena pertama adalah mahasiswa di Cirebon. Mereka betul-betul mengerti isi KUHP dan ingin protes. Dan protes itu kemudian dihalangi dan penghalangan itu menimbulkan bentrokan dan mahasiswa bonyok dihajar sama polisi. Itu sudah petanda bahwa bagaimana kita mau sosialisasikan KUHP kalau alat sosialisasinya adalah kekerasan. Jadi catatan dan mahasiswa selalu punya jaringan untuk membaca arah dari undang-undang ini, yaitu menghalangi orang untuk bikin protes. Dan pasti akan terjadi protes di mana-mana karena satu mahasiswa dianiaya, itu artinya satu tubuh mahasiswa Indonesia juga teraniaya. Dan mereka sudah punya jadwal kapan demo dan kapan harus secara masif menghalangi atau menghadang undang-undang itu. Demikian juga buruh, pasti akan ikut di situ. Jadi, ini undang-undang yang akhirnya mempersatukan masyarakat sipil kembali, yaitu mereka yang ingin demokrasi itu jangan dihalangi oleh KUHP. Pers justru yang paling mengerti ini karena terpaksa kita mesti atur kalimat, menulis bagaimana caranya. Jadi kita diminta untuk sekadar memuji-muji presiden saja kan. Menyinggung soal mahasiswa di Cirebon, saya juga dapat kiriman video dan foto-foto ini. Ini peristiwa yang terjadi di Cirebon yang menunjukkan bahwa aparat memang represif sekali. Banyak sekali mahasiswa yang luka-luka dan dan ke depan saya kira ini nanti atas nama KUHP juga, polisi bisa melakukan itu. Karena dalam KUHP yang baru ini rancangannya orang bahkan bukan hanya bisa dikenakan pidana kalau mereka tidak mengajukan izin dan tak mendapat izin, apalagi kemudian dianggap mengganggu lalu lintas. Ketika lalu lintas saja sudah bisa kena pidana. Ya, itu pasti ada sponsor yang akan mendorong aksi itu dirumuskan sebagai kriminal. Itu banyaklah orang yang akan memanfaatkan situasi semacam ini. Jadi, sebetulnya semua hukum di awal-awal pembuatan sudah bermasalah, itu pasti buruk kan akibatnya. Ini mahasiswa jadi korban pertama. Padahal mereka justru yang ingin demokrasi tegak. Mereka bukan anti-KUHP, mereka anti-hak mereka untuk mengucapkan kritik itu dimungkinkan untuk dipidana. Jadi, kalau yang lain mungkin merasa aman-aman saja, tapi mahasiswa tahu sejarahnya mereka, mereka itu mengerti bahwa sejarah mereka adalah pasti demonstrasi. Dan demonstrasi itu justru yang pertama kali akan berhadapan dengan pihak keamanan. Nah, sekarang demonstrasi harus melapor dulu. Kan prinsip demokrasi itu semua boleh kecuali yang dilarang. Sekarang kalau HP itu kita balik, semua dilarang kecuali yang diizinkan. Kan ini negara otoriter lagi akhirnya. Jadi, soal-soal itu yang kita anggap memang nggak diantisipasi oleh para pembuat undang-undang itu. Mari kita fokusnya ke jurnalis, terutama media. Anda bisa nggak kira-kira membayangkan seperti apa Indonesia ini dalam situasi di mana sekarang ini orang melihat sebenarnya sudah otoriterian, masuk ke dalam situasi yang semacam itu dan nanti ditambah lagi ketika DPR menjadi sudah lemah, civil society terpecah belah, dan kemudian media pun juga tidak berdaya. Saya baca hari ini beberapa artikel luar negeri, beberapa analis kemudian merumuskan bahwa Indonesia memang sedang masuk ke dalam jebakan otoriterianisme itu. Jebakan itu dianggap sebagai upaya Presiden Jokowi untuk mengalihkan masalah pembangunan ibukota negara supaya aman nanti dari demonstrasi. Tadi analis yang bagus, researcher dari Singapura itu Lee Kuan Yew School of International Public Policy. Jadi, dari luar negeri saja sudah menganggap kita dibandingkan dengan pertumbuhan demokrasi di Asia, Indonesia merosot. Nah, kalau luar negeri yang begitu kan dia nggak punya kepentingan. Kalau kita yang bilang bgeitu lalu kita dianggap sentimen pada presiden, pada rezim. Jadi memang indeks-indeks dunia itu menunjukkan Indonesia trennya adalah mengarah pada otoriterianisme. Dan pers pasti ukuran pertama. Kalau pers akhirnya protes KUHP, itu bukan karena pers kesal pada Jokowi. Pers kesal bahwa fungsi primer dia untuk mengucapkan kritik, mengucapkan evaluasi, menjadi Watch Dog, pilar keempat demokrasi itu terhalang sekarang. Jadi itu poinnya. Nanti pers akan bikin perbandingan dulu awal reformasi justru pers sangat bebas, kok makin lama makin terkekang. Tanda pertama pers bebas itu adalah Departemen Penerangan, dibubarkan oleh Presiden BJ Habibie. Jadi itu intinya. Pers masih ingat bahwa bagaimana mereka berjuang bersama-sama dengan pejuang hak asasi manusia (HAM) untuk membuat demokrasi ini betul-betul bermutu. Nah makin lama makin hilang mutunya. Dan di ujungnya akhirnya mesti dikendalikan dengan undang-undang pidana. Itu ngaconya di situ. Ya memang kita kembali lagi ke era pasca-orde baru. Memang pada waktu itu menjadi menarik karena menteri penerangannya pada waktu itu dijabat oleh seorang jenderal Kopassus, namanya Letnan Jenderal TNI Yunus Yosfiah. Tetapi, undang-undangnya sangat sangat progresif, semua lembaga sensor, lembaga penerbitan seperti SIUP, dan sebagainya dibubarkan. Jadi kan sekarang sebenarnya pers itu nggak perlu lagi ada izin-izin semacam itu. Cukup ketika dia mendeklarasi akte pendirian perusahaannya bahwa dia media, dia media, nggak perlu SIUP lagi. Belum lagi juga undang-undang pokok pers, undang-undang Nomor 40 tahun 1999 itu sangat progresif. Tapi, sekarang justru kita jalan balik lagi, demokrasi kita jalan berputar. Ya itu masalahnya. Ketika itu Departemen Penerangan dipimpin oleh seorang Jenderal Kopassus, Jenderal perang, tetapi dia punya perspektif sipil ketika memimpin. Jadi militer, tapi ngerti apa yang disebut di sini supremation of civilian value. Dan sekarang, Menteri Kominfo kita memang dari sipil, tapi cara berpikirnya militeristek karena mau memaksa supaya akun-akun sosial ini mendaftar. Itu pengendalian bukan saja pengendalian pers, tapi pengendalian privasi orang. Kalau dia punya akses dalam perjanjian bahwa Google segala macam mestinya dia lapor ke Google, itu artinya dia akan minta Google kasih dia akses untuk mengetahui siapa-siapa yang potensial untuk membuat keresahan. Dan itu yang diolak-olok orang, dianggap bahwa kalau kita main WhatsApp itu meresahkan rakyat, meresahkan publik. Padahal, sebetulnya itu meresahkan pemerintah karena di WhatsApp itulah politik betul-betul jernih dan murni. Emak-emak itu setiap hari main politik lewat WhatsApp. Jadi dari dapur diproduksi kritisisme lalu diedarkan lewat WA. Sekarang WA-nya mau dikendalikan oleh Departemen Kominfo. Sebetulnya paralel dengan Departemen Penerangan di zaman dulu, tapi dengan watak yang berbeda Orang sipil punya perilaku politik yang militeristik, orang militer justru berperilaku yang civilian. Jadi paradoksnya di situ. (Ida/mth)
Bertemu Ketua DPD RI, Aktivis Gerakan Poros Perubahan Bahas Ancaman Kebebasan Berpendapat
Jakarta, FNN – Aktivis yang tergabung dalam Gerakan Poros Perubahan bersilaturahmi dengan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7). Salah satu Inisiator Gerakan Poros Perubahan, Andrianto mengatakan, pertemuan itu untuk menyambut kepulangan LaNyalla yang baru saja menjalankan ibadah haji. Banyak isu yang dibahas pada pertemuan itu. Salah satunya, diceritakan Andrianto, adalah ancaman pembungkaman suara kritis melalui RUU KUHP. “Jangan luput terhadap ancaman kebebasan pendapat dengan RUU KHUP terutama pasal penghinaan presiden yang jelas sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006 lalu,” kata Andrianto. Selain itu, lanjutnya, ada 14 poin krusial lain yang bermasalah dan masuk dalam draf RUU KUHP. Untuk itu, Andrianto berharap kepada DPD RI dapat memberikan atensi dan mengawasi jalannya pembahasan RUU KUHP. Mendapat permintaan itu, LaNyalla berkomitmen untuk membuka ruang dialog dengan pihak-pihak terkait dalam pembahasan RUU KUHP tersebut. “Kami (DPD RI) akan berjuang untuk penegakan kedaulatan rakyat dengan mengiinisiasi pertemuan dengan pimpinan lembaga tinggi negara yakni Ketua MA, DPR, MPR juga Panglima TNI,” pungkasnya. Hadir pada pertemuan itu sejumlah aktivis, seperti Ariady Ahmad, Syahganda Nainggolan, Wahyono, Hendry Harmen, Hatta Taliwang, Liues Sungkharisma, dll. (mth/*)
Irjen Ferdy Sambo Dicopot, Masalah yang Harusnya Mudah Dibikin Sulit
INSPEKTUR Jenderal Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri, Senin (18/7/2022) malam, oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Advokat Kamarudin Simanjuntak yang mewakili keluarga mendiang Brigadir Joshua pun melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. Mereka pun meminta agar jasad Brigadir Nopryansah Joshua Hutabarat diotopsi ulang karena ditemukan banyak kejanggalan di tubuhnya. Itulah buntut peristiwa penembakan Brigadir Joshua yang terjadi di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta. Wartawan senior FNN Hersubeno Arief bersama pengamat politik Rocky Gerung membahasnya di Kanal Rocky Gerung Official, Selasa (19/7/2022). Berikut petikannya. Akhirnya, tadi malam Kapolri menonaktifkan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo dan ini sebenarnya kita tinggal menunggu waktu, tetapi tetap menjadi teka-teki mau dinonaktifkan atau tidak. Tetapi yang lebih berat lagi adalah ketika tadi malam Kapolri menon-aktifkan Ferdy Sambo, siang harinya itu pengacara dari Brigadir Joshua melaporkan adanya dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua, berdasarkan bukti-bukti yang mereka temukan. Jadi kemungkinan tidak hanya satu orang yang terlibat, tidak ada tembak-menembak seperti yang dinarasikan selama ini. Nah saya kira ini sangat menarik. Sekaligus saja kasus ini jadi cause celebre, kasus yang dilihat sebagai sesuatu yang menarik perhatian publik. Dan orang sebetulnya lagi bikin permenungan kenapa akhirnya rakyat kita mengambil alih tugas kepolisian. Rakyat akhirnya bikin investigasi sendiri dengan potongan-potongan berita, lalu disusunlah dalam bentuk videografis. Jadi, usaha untuk memahami yang benar itu, tidak lagi bisa disodorkan oleh institusi resmi sehingga rakyat berspekulasi. Dan semua spekulasi rakyat itu justru didasarkan pada deteksi-deteksi yang secara akal sehat memungkinkan orang mengira-ngira. Dan perkiraan orang awalnya adalah pasti ada keterlibatan Jenderal Sambo dan juga dalam perkiraan yang sama orang menduga harusnya Irjen Sambo diberhentikan sementara. Jangan terlalu lama. Mustinya di awal saja. Apapun itu, dalam upaya untuk netralitas, ya berhentikan saja dulu. Karena bagaimanapun dia ada jabatan dan supaya dia nggak masuk kantor dulu. Tetapi, terlambat sehingga keburu masuk dalam bagian sensasinya. Tetapi, sudahlah. Pada akhirnya toh musti dimulai penelitian ini. Apakah betul ada pemerkosaan? Apakah betul ada pelecehan seksual? Apakah mungkin untuk menghadirkan kembali satu konferensi pers yang betul-betul jujur. Orang akhirnya curiga ini satu paket konspirasi sebetulnya. Ada Kapolres yang akhirnya kurang tepat dalam menyampaikan info sehingga terciduk logikanya oleh publik. Pers juga dengan jeli mulai merambah ke wilayah-wilayah yang tadinya tak terduga, mewawancarai sopir ambulans, minta keterangan tukang sapu, dan itu yang kemudian menyebabkan polisi membentak-bentak jurnalis. Jadi, sebetulnya intinya adalah kalau kepercayaan itu makin lama makin hilang maka proses-proses yang ada di depan juga akan dipertanyakan orang. Padahal polisi lagi bersiap-siap untuk mengamankan peristiwa besar Pemilu, G20 Forum dan segala macam. Orang jadi kehilangan kepercayaan. Jadi intinya itu. Pak Sigit masih punya energi untuk balikkan sepenuhnya supaya betul-betul publik merasa oke justru peristiwa ini menjadi titik balik untuk memuliakan kembali polisi. Ya, tadi malam saya mengamati saat Pak Sigit menyampaikan pengumuman, saya lihat wajahnya rileks. Tidak ada tekanan. Ini menarik karena jujur saja kan orang selama ini kemudian mengaitkan dengan Pak Listyo Sigit. Ada apa ini kok Pak Sigit seperti seolah-olah melindungi Pak Ferdy Sambo. Sudah sampai 10 hari, ini tanggal 18 sedangkan peristiwanya tanggal 8 Juli 2022. Artinya 10 hari. Padahal banyak sekali jenderal polisi senior yang menyatakan bahwa sebenarnya untuk kasus ini enggak perlu waktu lama, cukup 1 x 24 jam bisa terungkap, sangat mudah diungkap, karena lokasi dan sebagainya jelas. Ya, tentu namanya hitungan non-kasus, misalnya soal ini kader siapa, ini klik siapa? Soal-soal itu yang kita tahu dari awal itu bahwa Trunojoyo (Mabes Polri) itu jadi semacam medan persaingan juga antara klik atau groupings di situ, blog siapa itu, fraksi siapa, atau bahkan proksi siapa di situ. Nah ini membuat kita mengalisis kembali apakah betul meritokrasi di dalam kepejabatan tinggi Polri itu dasarnya adalah prestasi atau politis. Kan begitu intinya. Orang selalu anggap bahwa di situ ada orang yang lebih dekat dengan Pak Jokowi, juga ada yang lebih dekat dengan Ibu Mega, ada yang lebih dekat dengan macam-macam itu kan? Jadi kontrol publik akhirnya menemukan bahwa memang Polri itu remote control-nya banyak dari luar. Jadi, itu intinya sebetulnya. Nanti kalau kita baca diam-diam atau bisik-bisik di antara anggota Komisi III, kita tahu siapa yang lagi mendekati politisi, yang mana yang lagi disponsori oleh partai. Jadi kerumitan itu yang membuat orang menganggap harus ada satu peristiwa yang membuat lumer sebetulnya. Ini faktor baru, yaitu peristiwa di Duren Tiga itu. Dan Pak Sigit musti betul-betul melumerkan keadaan ini dengan satu prestasi yang betul-betul presisi dalam upaya untuk membongkar kejahatan ini. Saya kira antusiasme publik dan media juga karena memang selama ini kita pahami lembaga Polri sekarang sudah banyak ditarik-tarik untuk kepentingan politik. Jadi orang lihat ini momentum, dan sebenarnya saya kira polisi nggak perlu baper dalam situasi ini. Justru itu bisa menjadi momentum berbenah bagi polisi. Ini kalau mau melakukan pembenahan, ini momentum yang baik saya kira. Itu betul. Jadi, saya duga keras bahwa konstelasi sudah terjadi dan polisi atau pimpinan Polri mengambil risiko untuk membongkar kasus ini dengan akibat apapun. Bahwa sistem perkaderan yang mungkin berantakan lagi, lalu faksi-faksi itu kemudian harus konsultasi ulang, tapi itu semua adalah pilihan dari Pak Kapolri. Karena beliau sebetulnya yang di masa terakhir ini harus memutuskan ini Polri mau ke mana arahnya, supaya kita bersiap-siap untuk menghadapi guncangan politik yang mungkin disponsori oleh guncangan ekonomi, dan guncangan ekonomi yang bisa menimbulkan kerusuhan bahkan keresahan psikologi massa. Jadi semua ini musti dilihat sebagai satu paket. Kan sinyal pertama adalah orang nggak percaya pada keterangan polisi. Nah, bagaimana nanti kalau terjadi dispute dalam persaingan politik. Partai ini melaporkan, lalu polisi dianggap memihak, lalu berantakan. Jadi, kita anggap saja bahwa bukan bermaksud blessing in disguise, tapi peristiwa ini adalah momentum untuk perubahan secara radikal klik-klikan di kalangan kepolisian. Sementara kader-kader yang muda sebetulnya menginginkan supaya polisi itu tumbuh secara profesional karena mereka sebetulnya bersaing untuk dapat posisi yang bukan sekedar mewah tapi bergengsi. Setiap orang yang masuk kepolisian ingin ada gengsi di situ. Mereka tetap ingin polisi Indonesia itu jadi semacam cermin dari sekolahnya karena itu yang disebut etika tertinggi dalam kepolisian. Dan kita membayangkan, tadi saya lihat video bagaimana polisi dan tentara China itu dihormati oleh rakyatnya, bahkan anak-anak. Tentu bukan dengan maksud membandingkan karena tetap itu negara komunis yang kendali politiknya itu termasuk mengendalikan militer. Tetapi etiknya itu lo, bahwa orang berhadapan dengan polisi di jalan kayaknya cuek saja, nggak merasa bahwa polisi ini sebetulnya yang kita andalkan untuk membuat kita aman dan percaya bahwa keadilan bisa diterapkan. Nah, refleksi ini sebetulnya sekaligus kita ucapkan supaya pembaharuan itu pertama-tama mulai dari etikabiliti itu. Itu intinya. Dan, saya kira ini kalau kemudian pelaporan dari pengacara Brigadir Joshua dan kemudian lakukan secara transparan, bahkan kalau sampai level tertinggi, katakan ada Pak Ferdy Sambo yang terlibat di situ, dilakukan langkah-langkah hukum, orang mungkin bisa melupakan kelucuan-kelucuan, serta kekonyolan-kekonyolan yang terjadi kemarin karena simpang siurnya penjelasan dari polisi. Dan sebenarnya kita sejak awal ketika tahu bahwa kok sampai 3 hari baru diumumkan pada publik, terus kemudian ada alasan karena hari raya, ini kan nggak masuk akal. Sebetulnya polisi ini kan sama dengan wartawan, nggak kenal hari raya. Justru pada hari raya orang lain libur mereka tidak libur. Waktu saya bikin semacam konsep di kepala, jadi memang ada keterkejutan dan keterkejutan itu tidak pernah dibayangkan sehingga dikejar waktu maka tidak rapi persiapan untuk cover up ini. Jadi masalah covering up ini yang kemudian justru menimbulkan perencanaan baru bagaimana meng-covering up sesuatu yang tidak sempurna, lalu ada juga covering up baru yang sebetulnya di dalam metodologi itu kita sebut “setiap penutupan jejak yang tidak sempurna itu akan menimbulkan jejak baru yang makin membuka peluang kecurigaan”. Jadi jejak itu nggak bisa dihapus. Menghapus jejak artinya membuat jejak baru. Nah itu logikanya begitu. Ya, itu kelihatan sekali bagaimana penjelasan-penjelasan yang beruntun yang kemudian bertabrakan satu dengan lain hal, dan kemudian dengan mudah sekarang ini jangan lupa Pak Polisi, ini sekarang era digital sehingga limpahan informasi itu publik bisa dengan mudah mengakses hal-hal yang kemudian bertentangan dengan penjelasan polisi. Jadi eranya Itu sudah berlalu, nggak bisa lagi seperti itu. Juga selama tiga hari itu pasti penyidik atau mereka yang diminta untuk membuat semacam skenario itu mengalami mental fatigue, karena ada soal yang terganggu di situ. Ini bagaimana? Ya, tetapi dalam keadaan bertanya bagaimana, publik matanya lebih tajam karena publik ada dalam jarak. Orang yang ada dalam jarak bisa melihat secara lebih lengkap, lebih helicopter view. Ada pemeo yang begini “bila Anda ada di dalam potret, Anda tidak bisa melihat diri Anda sendiri”. Jadi musti ada jarak. Jarak itu yang makin lama makin terbaca justru oleh jurnalis dan privat investigated yang akhirnya membantu keluarga untuk memberi kekuatan batin untuk melaporkan. Akhirnya yang konyol sebetulnya kenapa tidak bisa diyakinkan pada keluarga bahwa kematian itu adalah akibat tembak-menembak. Jadi kecurigaan keluarga itu betul-betul batinnya, karena mereka yang kenal bahkan mayatnya itu seolah-olah bicara pada keluarga. Dan, itu yang kita sebut sebagai six sense. Dan keluarga Brigadir Joshua six sense-nya, indra keenamnya, ringing, berbunyi. Lalu mereka memutuskan untuk melaporkan. Itu tindakan yang bagus sebetulnya, kita hormati betul bahwa keluarga itu ia ingin cari keadilan saja. Dia nggak persoalkan siapa yang bunuh nanti saja di pengadilan, yang penting di tubuh anaknya itu dia temukan hal yang secara instingtif membuat mereka ragu bahwa itu adalah sekedar pembunuhan yang duel dan bukanlah penganiayaan yang direncanakan. Karena itu, menemukan istilah ini ada pembunuhan berencana itu betul-betul membutuhkan keberanian besar, karena menduga itu sendiri sejatinya sudah merupakan pintu masuk untuk membuka persoalan. (Ida/mth)
Ferdy Sambo Dinonaktifkan Terlibat Pembunuhan Berencana
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo Senin malam (18/7/2022) secara resmi menonaktifkan Irjen Ferdy sambo sebagai Kepala Divisi Propam Polri. Keputusan itu dilakukan oleh Kapolri setelah terjadinya peristiwa penembakan atau tewasnya Brigadir Joshua di rumah dinasnya di Kompleks Perwira Tinggi Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada hari Jumat, 8 Juli 2022 lalu. “Malam ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan,” kata Sigit di gedung Mabes Polri Jakarta Selatan. Menurut wartawan senior FNN Hersubeno Arief seperti disebutkan di Kanal Hersubeno Point, Selasa (19/7/2022), pencopotan ini sebagai tidak terlalu mengejutkan karena banyaknya sekali desakan agar Irjen Ferdy Sambo itu dinonaktifkan dari jabatannya. Yang paling awal menyampaikan desakan itu adalah Indonesian Police Watch (IPW). Dan, “Kemudian juga yang cukup serius saya kira yang disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD sekaligus sebagai Ketua Kompolnas (Komisi Polisi Nasional yang mengaku dia mendapatkan masukan agar Kapolri itu menonaktifkan Ferdy Sambo.” Dan pada waktu itu desakan disertai juga dengan pernyataan yang ini kemudian membuat orang menduga-duga dan menjadi kemungkinan keterlibatan Ferdy Sambo. Kenapa? Karena seperti seberapa kalau kita kutip juga Pak Mahfud mengingatkan Kapolri agar, “Jangan sampai karena ada tikus atau mengejar tikus itu kemudian rumahnya dibiarkan terbakar”. Hersu mengatakan, pada waktu itu ia mengingatkan apakah yang dimaksud tikus ini oleh Pak Mahfud MD, yang jelas bukan Joshua yang sudah meninggal dunia: Brigadir Joshua dan juga jelas bukan Richard atau Barada E yang telah disebut-sebut oleh Polisi sebagai pelaku penembakan. Dan, karena pada waktu itu disebutkan bahwa Bharada E ini tidak dijadikan tersangka karena dia membela diri. Tanda-tanda bahwa Ferdy Sambo akan dicopot itu sebenarnya sudah kita lihat pada tanggal 18 lalu dia menangis di pelukan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran. Hanya saja saat itu Fadil Imron menyatakan, itu hanya kunjungan biasa yang kunjungan seorang senior kepada juniornya kunjungan seorang kakak kepada adiknya karena Ferdy Sambo ini memang angkatannya lebih muda dibanding Fadil Imran yang liting Akpol 91 seangkatan dengan Listyo Sigit. Sementara Ferdy Sambo ini angkatan Akpol 94. Sehingga dia sekarang ialah Jenderal termuda di Mabes Polri untuk level bintang dua. Di luar itu juga ada desakan dari kalangan DPR yang banyak bermunculan. Kemarin, misalnya dari PDIP dan Trimedya Panjaitan itu menyatakan bahwa dia mendesak agar Kapolri segera menonaktifkan Ferdy Sambo. Dan, pekan kemarin misalnya, dengan sangat optimis Trimedya Panjaitan menyatakan bahwa awal pekan depan itu Kapolri akan menonaktifkan Ferdy Sambo. “Artinya pekan ini ya hari ini, hari Senin adalah hari pertama dalam pekan ini,” kata Hersu. Dugaan keterlibatan Sambo ini muncul karena banyak sekali kejanggalan-kejanggalan di sekitar kematian dari Brigadir Joshua dan Anda pasti masih mencatat ya bahwa peristiwa itu baru diumumkan ke publik itu setelah tiga hari kejadian pada tanggal 8 Juli hari Jumat dan kemudian baru disampaikan ke publik pada hari Senin tanggal 11 Juli hari Senin. Hersu menyebut, ada selisi tiga hari dan kemudian muncul banyak sekali kejanggalan-kejanggalan misalnya soal tembak-menembak yang terjadi di di rumahnya disebutnya pertama kali tembak-menembak tapi kemudian agak janggal karena yang terjadi tidak ada satupun peluru yang katanya disebut ditembakkan oleh Brigadir Joshua itu yang mengenai sasaran. Sementara ada 7 peluru yang bersarang, ada 7 luka tembakan dan 6 yang masuk dan satu yang keluar yang ada di tubuh dari Brigadir Joshua. Yang menembak itu disebut adalah Bharada E pada waktu itu atau Bharada Richard dan dia hanya melepaskan lima tembakan yang masuk enam, yang tembus dan satu proyektil yang tertinggal. Ini beberapa kejanggalan besar termasuk juga soal penguasaan senjata Glock-17 yang dipegang oleh Bharada E itu. Bharada E, Bharada Richard ini, padahal dia penampakannya adalah prajurit balok satu. Yang juga menarik perhatian publik adalah ketika akhirnya istri Ferdy Sambo itu yakni Nyonya Putri Candrawati meminta perlindungan ke LPSK ini. Jadi, orang bertanya-tanya dari mengapa meminta perlindungan kepada LPSK, padahal dia sendiri itu adalah istri seorang perwira tinggi yang keamanannya itu cukup terlindungi dengan banyaknya sekali ajudannya, bahkan juga para pengawal dan sopir yang semuanya adalah anggota Polri. Begitu juga ternyata tidak lama kemudian Bharada Richard ini juga meminta perlindungan paten kepada LPSK. Orang bertanya-tanya ada kekuatan apa yang kemudian mengancam Putri dan sehingga memaksa dia untuk meminta perlindungan ke LPSK. Nah puncak dari kecurigaan ini adalah banyaknya luka sayatan di tubuh dari Brigadir Joshua jika sebelumnya hanya disebut tembak-menembak mengapa dalam tubuh Brigadir Joshua ini banyak sekali tembakan, ada luka sayatan, ada sempat luka memar jarinya, juga ada yang putus. Nah, inilah yang dibuka oleh keluarga dari Brigadir Joshua dan tidak lama kemudian pengacara sekaligus keluarga Brigadir Joshua, yakni Kamarudin Simanjuntak, membuka fakta-fakta kepada publik tentang luka-luka yang ada di sekujur tubuh dari Brigadir Joshua. Rupanya waktu pertama kalinya jenazah datang kita tahu bahwa keluarga Brigadir Joshua ini dilarang oleh Polisi untuk membuka kotaknya ya kotak jenazah itu tapi akhirnya mereka berhasil muka peti jenazah dan kemudian memfoto-foto dan foto-foto itulah yang kemudian dikirim ke Kamaruddin. Dari fakta-fakta foto yang lihat itu Kamarudin menduga adanya pembunuhan berencana, yaitu dia dengan apa dasarnya dia melihat tadi luka-luka di tubuh dari Brigadir Joshua sesuai dari pengalaman dia sebagai seorang pengacara menunjukkan bahwa itu bukanlah luka. Karena tembakan akhirnya sebagai kita ketahui Kamarudin hari Senin sebagai pengacara dari keluarga Joshua melaporkan dugaan pembunuhan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri laporan dugaan pembunuhan itu sudah diterima Polisi dan pada tanggal 18 Juli 2022. Dan, dalam laporan itu disebutkan bahwa dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Hersu menyebutkan, Kamaruddin hanya melaporkan Ferdy Sambo, dia tidak melaporkan Bharada E yang disebut Polri terlibat dalam baku tembak dengan Brigadir Joshua di rumah Irjen Ferdy Sambo pada hari Jumat lalu dan sejauh ini berita yang kita terima dari versi polisi disebutkan, Joshua diduga tewas akibat tembakan dari Bharada E yang disebutkan dia menggunakan senjata Glock-17, dari 5 tembakan kemudian ada tujuh tembakan yang masuk enam tembakan keluar dan sabtu proyektil yang bersarang. Jadi menurut Kamarudin yang menjadi pelapor adalah tim penasihat hukum keluarga almarhum dan Kamarudin diperkuat oleh Johnson Panjaitan seorang pengacara yang juga tergabung dalam Indonesian Police Watch (IPW) sejak awal mengkritisi kasus ini. Kamarudin Simanjuntak menyatakan bahwa dia tidak melaporkan Bharada E, “Menurut perhitungan kami berdasarkan fakta-fakta hampir tidak mungkin yang bersangkutan, maksudnya Bharada Richard, yang melakukan ini atau setidak-tidaknya menurut perkiraan kami peristiwa ini melibatkan beberapa orang, bukan hanya satu atau dua orang, ini ada beberapa orang.” Itu dugaan dari Kamaruddin. “Ada yang berperan menembak dengan pistol, ada yang berperan memukul, ada yang berperan melukai dengan senjata tajam, bahkan mungkin dengan sangkur atau dengan apa namanya itu laras panjang itu loh kata dia gitu dengan banyaknya luka maka kami sangat yakin ini adalah pembunuhan berencana,” sambungnya. Hersu mempertanyakan, bagaimana sebenarnya peristiwa tersebut, hari ini Hersu membaca di kumparan itu dalam sebuah artikelnya menyebutkan bahwa Joshua ini sengaja dijebak oleh Ferdy Sambo karena mengetahui adanya affair antara istri Ferdy Sambo, Putri Cendrawati dengan Joshua. “Nah, ketika Joshua masuk ke kamar ia kemudian disergap dan dikeroyok. Tetapi seperti dikatakan oleh Kamarudin, dia tidak ikut melaporkan Richard. Apakah Richard termasuk dalam orang yang melakukan proyek atau tidak ini yang saya kira sampai sekarang masih belum jelas,” ujar Hersu. “Tapi tadi apa yang saya kutip dari kumparan itu baru mengutip dari sumber- sumber di internal polisi, belum ada keterangan resmi dari polisi, bagaimana peran Ferdy Sambo, apakah status Ferdy Sambo ini hanya dinonaktifkan untuk memperlancar penyidikan,” lanjut Hersu. Karena posisinya sebelah sebagai Kepala Divisi Propam atau ada indikasi seperti yang dilaporkan oleh Kamarudin bahwa Ferdy Sambo terlibat dalam pembunuhan berencana, “itu saya kira ini akan menjadi berita yang sangat menarik skandal besar karena tak ada seorang perwira tinggi kalau betul sepertinya sekali lagi yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terlibat dalam pembunuhan berencana.” (Ida/mth)
LaNyalla Sebut Kesetaraan Gender Masih di Atas Kertas, Perlu Kebijakan Spesifik
Jakarta, FNN – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai kesetaraan gender hingga saat ini masih wacana di atas kertas. Menurutnya, kesetaraan gender di lapangan belum sepenuhnya terealisasi dengan baik. Justru masih terjadi diskriminasi, baik pada masalah ekonomi, maupun sektor lainnya. Oleh karena itu perjuangan kesetaraan gender yang dituangkan dalam Konferensi Tingkat Tinggi Women20 (KTT W20) yang difokuskan pada penanganan diskriminasi perlu didukung kebijakan yang lebih spesifik. “Saya mendukung realisasi kesetaraan gender dalam bentuk nyata. Jangan sekedar wacana saja. Makanya saya sepakat hal itu harus dituangkan dalam sebuah kebijakan yang mengikat,” ucap LaNyalla, Rabu (20/7/2022). Menurutnya, kaum perempuan juga harus diberdayakan secara ekonomi, pendidikan, teknologi, keuangan, dan kesehatan. Ditegaskannya, jumlah penduduk perempuan sebanyak 49, 42 persen merupakan potensi besar dalam membangun bangsa ke depan. Apabila SDM perempuan tidak diberdayakan maka akan menjadi ancaman di kemudian hari. “Makanya disinilah perlunya kebijakan yang spesifik dalam memberdayakan perempuan agar dapat lebih eksis dan menjadi bagian dari bonus demografi,” ujar dia lagi. Menurut Senator asal Jawa Timur itu pemberdayaan perempuan bertujuan supaya perempuan mudah mendapatkan akses dan kontrol terhadap sumber daya, ekonomi, politik, sosial, budaya. Hal itu akan menjadikan kaum perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah. “Artinya kaum perempuan mampu mandiri dengan menggali dan memanfaatkan potensi-potensi yang ada pada diri dan daerahnya, sehingga bisa membantu masyarakat lainnya bebas dari kemiskinan,” katanya. Konferensi Tingkat Tinggi Women 20 (W20) akan membahas beberapa agenda dengan fokus pada berbagai topik seperti menangani diskriminasi untuk pembuatan kebijakan kesetaraan gender. Dalam kegiatan W20 juga akan membahas pemberdayaan ekonomi perempuan, pertumbuhan ekonomi inklusif bagi perempuan pedesaan dan perempuan dengan disabilitas, dan pendampingan bisnis. (mth/*)
Polri Terima Permintaan Autopsi Ulang dari Keluarga Brigadir Joshua
Jakarta, FNN – Polri menerima permintaan keluarga Brigadir J (Joshua) melalui pihak kuasa hukum untuk melakukan autopsi ulang (ekshumasi), dan sekaligus mempersilakan pihak keluarga mengajukan hal tersebut kepada penyidik. Korps Bhayangkara juga akan mengerahkan pihak yang \'expert\' di bidang kedokteran forensik untuk mengungkap kasus ini. “Ekshumasi harus dilakukan oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini penyidik. Karena ini menyangkut autopsi ulang atau ekshumasi tersebut, orang expert yang harus melakukan. Dalam hal ini adalah kedokteran forensik,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, saat ditemui di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022). Nantinya pada ekshumasi Brigadir J, kedokteran forensik milik Pusdokkes Polri akan bekerjasama dengan pihak eksternal yang ahli di bidangnya. “Kedokteran forensik Polri tentunya tidak akan bekerja sendiri, tapi kami juga meng-hire dari pihak luar. Dalam rangka untuk betul-betul hasilnya itu sahih dan bisa dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuan, dan dari semua metode sesuai dengan standard internasional,” tegas Kadiv Humas Polri. Kadiv Humas Polri pun menegaskan bahwa proses penyidikan tewasnya Brigadir J akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Proses penyidikan Polri secara transparan ini juga akan memenuhi kaidah-kaidah scientific crime investigation sesuai dengan kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. “Proses penyidikan ini akan dilakukan se-terbuka mungkin, se-transparan mungkin. Dan tentunya proses penyidikan harus memenuhi kaidah-kaidah scientific crime investigation. Itu hal yang mutlak yang harus dilakukan,” ujar Irjen Dedi Prasetyo. (*)