NASIONAL
Ketua DPD RI Minta Tak Ada Lagi Kekerasan Terhadap Warga Wadas
Makkah, FNN – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta agar tidak terjadi lagi kekerasan yang menimpa warga Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Senator asal Jawa Timur itu berharap, dilakukan pendekatan humanis yang saling menguntungkan, terutama kepada warga. “Hindarkan kekerasan. Tidak boleh lagi ada tindakan represif kepada warga Wadas dalam pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi tanah Wadas tahap dua,” kata LaNyalla, Rabu (13/7/2022). LaNyalla melanjutkan, warga Wadas sangat defensif terhadap petugas karena trauma pengalaman sebelumnya. Oleh karenanya, ia minta agar pendekatan tak boleh dilakukan dengan kekerasan, meski negosiasi menemui titik buntu. Meski terjadi ketidaksepakatan dan penolakan warga, tetap harus diupayakan jalan keluar terbaik, “tak boleh ada pemaksaan,” ujar LaNyalla. Menolak, dikatakan LaNyalla, merupakan hak masyarakat yang memiliki lahan. Ketika pemerintah memerlukan lahan untuk kepentingan PSN, maka pemerintah harus bijaksana dalam mengambil tindakan dan bersikap adil. “Apalagi warga Wadas terbelah, ada sebagian yang telah menerima ganti rugi dan ada sebagian warga yang menolak. Di sinilah diperlukan kebijaksanaan dan kedewasaan para eksekutor agar terdapat win win solution dan tetap mengedepankan permufakatan,” saran LaNyalla. Meski pemerintah telah melakukan pembayaran beberapa lokasi tanah warga di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah untuk tambang batuan andesit, penolakan masih terjadi. Hal ini terlihat dari aksi yang digelar warga Wadas, Selasa, 12 Juli 2022. Warga Wadas melakukan penolakan terhadap inventarisasi dan identifikasi tanah tahap kedua yang direncanakan dilakukan BPN/ATR pada 12-15 Juli 2022. Gerakan aksi Wadas dalam kegiatan tersebut diunggah di akun Santri Nahdliyin @FNKSDA, singkatan dari Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam, pada 11 Juli 2022. (mth/*)
Gratifikasi Lili P. Siregar Wakil Ketua KPK, Tetap Harus Diproses
LANGKAH cepat Lili P. Siregar, Wakil Ketua KPK, yang mengundurkan diri itu cukup cerdik. Mungkin pikirnya, ketimbang dipecat. Lili mengundurkan diri lantaran kasus dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi MotoGP Mandalika di Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022. Lili diduga menerima gratifikasi dari perusahaan BUMN, yaitu PT Pertamina. Berdasarkan informasi yang diterima, Lili mendapatkan tiket nonton MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red dan fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort selama kurang lebih satu minggu. Lili awalnya dijadwalkan mengikuti sidang perdana pada (5/7/2022). Namun, Lili mangkir dari panggilan Dewan Pengawas KPK pada tanggal itu. Alasannya, Lili sedang menjalankan tugas dalam pertemuan Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 di Nusa Dua, Bali. Dewas KPK juga telah memeriksa sejumlah karyawan Pertamina yang diduga terkait dengan kasus ini. Termasuk Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati juga ikut diperiksa Dewas KPK di Gedung ACLC KPK pada Rabu (27/4/2022). Bagaimana pengamat politik Rocky Gerung melihat persoalan ini? Wartawan senior FNN Hersubeno Arief mendiskusikannya dengan Rocky Gerung dalam Kanal Hersubeno Point, Selasa (12/7/2022). Berikut petikannya. Yang paling menarik fokus perhatian publik berkaitan dengan korupsi adalah mundurnya wakil ketua KPK. Ini sejarah ya saya kira karena mudurnya itu dalam kondisi yang tidak mengenakkan. Ya, kalau masalah KPK sangat menarik ini, karena ini kan sebenarnya berkaitan dengan gratifikasi. Dan memang kalau wilayah Dewas itu wilayah etik dan kemudian kemarin dinyatakan dia gugur kasusnya karena dia sudah tidak lagi menjadi insan KPK karena permohonan pengunduran dirinya itu sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Tapi, kan ada kasus gratifikasi yang bagaimanapun juga masa iya kasus begitu dia mundur kemudian kasusnya gugur. Ya itu bahayanya. Seolah-olah ada pintu untuk menyembunyikan kejahatan. Jadi secara etis selesai memang. Tetapi yang dipersoalkan kenapa ada problem etis di situ? Apa kaidah yang dilanggar? Apakah hanya karena absensinya kurang? Tetapi kalau kaidah yang dilanggar adalah soal yang betul-betul mendasar, yaitu gratifikasi, maka gratifikasi yang mesti diproses kan? Kan kalau soal etis itu soal internal, tapi soal gratifikasi kan soal pidana. Jadi kita ingin supaya juga diterangkan mengapa Ibu Lili mengundurkan diri. Ya karena ada kesalahan di dia. Gampangnya begitu kan. Nah, kesalahannya apa? Kesalahan sopan-santun atau kesalahan yang sifatnya kejahatan pidana. Itu yang musti dipisahkan. Saya kira untuk bagian ini juga semua orang ngerti memang etis, kan sudah mengundurkan diri. Dan justru lebih bagus karena setelah mengundurkan diri maka pidananya bisa diproses, tak lagi diikat oleh semacam basa-basi, karena beliau masih pimpinan. Dan KPK mungkin lebih bagus bikin rilisnya bahwa dia sudah mengundurkan diri, tetapi kasusnya tetap akan kita proses. Atau kasusnya kita serahkan ke Kejaksaan. Itu lebih mudah daripada Presiden Jokowi menerima pengunduran dirinya lalu nggak ada konsekuensinya. Itu bisa jadi pintu untuk semua orang bisa melakukan hal yang sama. Kalau sudah minta maaf maka pidananya hilang. Itu banyaknya begitu kan? Dipakai seolah-olah pintu etis itu adalah untuk menghilangkan jejak. Padahal, pintu etis dibuka supaya jejaknya makin terlihat. Kan itu intinya. Dan kalau namanya gratifikasi, ini ada yang menerima dan ada yang memberi. Dalam kasus ini kan berkaitan dengan tiket dan kamar hotel dari Pertamina, yang disamarkan melalui biro travel yang terafiliasi dengan Patra Pertamina. Tapi ini memang dasar namanya ada adigium no perfect rrime, disebutkan bahwa di situ ketahuannya dari mana? Pembelian tiket pada bulan Februari kemudian ternyata di situ ada potongan pajaknya 11 persen. Padahal, ketentuan potongan pajak 11 persen dan harmonisasi di perpajakan itu baru berlaku pada tanggal 1 April. Jadi ini sebenarnya kasus yang terang-benderang. Jadi memang direncanakan untuk nipu kan? Itu intinya. Dan, betul ya sudah sebutkan saja ada gratifikasi, juga di dalamnya ada kejahatan-kejahatan lain. Mulainya dari situ. Kan gampang. Secara etis beliau sudah mengundurkan diri, artinya ada pengakuan kesalahan. Sekarang tinggal ditentukan kesalahan jenis apa yang beliau lakukan dan sudah berapa kali lakukan kejahatan yang kira-kira menyebabkan harus mengundurkan diri. Jadi pintu masuknya jelas. Sebut saja konstruksi pidananya terbaca, ya diproses dong. Itu hal yang mudah sekali. Jadi jangan seolah-olah KPK mau menghilangkan jejak yang sudah bisa dibaca dari awal bahwa ada pidana di situ. Karena KPK lagi disorot. Dan itu artinya di dalam KPK ada juga jenis-jenis yang sama yang kalau begitu bisa dihilangkan saja setelah keputusan etis selesai. Kan dulu Pak Firli (Ketua KPK Firli Bahuri) juga ada hal yang sama yang diingatkan orang. Jadi bukan karena Pak Firli jadi semacam preseden lalu yang sekarang juga tidak diproses pidananya. Tadi itu kan salah. Jadi mustinya juga yang dulu juga diproses. Jangan sekali-sekali menganggap bahwa ada hal yang bisa dijadikan dasar. Itu buruknya KPK. Dana pemburukan itu orang akan melihat kalau KPK hentikan proses kecurigaan pidananya. Ya, saya kira ini ujian menarik buat KPK karena mungkin orang kemudian akan bisa curiga kalau enggak diproses seperti sesama bus kota yang dilarang saling mendahului. Anda tadi sudah menyinggung soal Pak Firli. Pak Firli ini kan bahkan sebelum kemudian beliau jadi pimpinan sekarang ini kan juga ada kasus yang dilaporkan. Dia bertemu dengan orang yang diduga berperkara, dalam hal ini Gubernur NTB. Tapi kan kemudian dia tetap lolos bahkan terpilih jadi ketua KPK. Saya juga bertanya-tanya, bagaimana pola rekrutmen pemilihan ketua KPK ini. Karena dalam kasus Lili ini benar-benar standar moral yang harusnya dipenuhi oleh seorang pimpinan KPK nggak jalan. Dia misalnya pernah membantu untuk menagihkan piutang adik iparnya kepada Walikota Tanjungbalai yang sedang berperkara di KPK. Kemudian dia juga pernah bertemu dengan seorang kontestan atau kandidat dalam Pilkada yang mempengaruhi dia untuk mempercepat penahanan Bupati Labuhan Batu Utara. Ini yang juga jadi tersangka dan diproses di KPK. Jadi menurut saya semuanya ini berat dengan performance seperti itu. Memang, lama-lama orang anggap bahwa Dewas itu akhirnya nggak punya kemampuan untuk memberi sanksi. Kan kalau berturut-turut dilakukan oleh komisaris atau pimpinan KPK dan Dewas selalu menganggap bahwa ini cuma soal etis. Akibatnya orang tahu bahwa Dewas sendiri memang bermasalah, dipilih dari orang-orang yang lemah sebetulnya. Itu intinya. Jadi kalau kita sebut Dewas itu Dewan Pengawas, itu kan betul-betul oversight komite yang kedudukan moral dan kemampuan dia untuk bahkan dikasih sinyal saja orang takut. Sekarang berkali-kali Bu Lili ini melakukan hal yang sudah melanggar dan Dewasnya kasih sinyal ya nanti kita proses. Bukan itu. Artinya, Dewasnya sudah nggak dianggap. Jadi itu bahayanya kalau Dewas itu juga hanya sekadar dipilih untuk mengisi jabatan dan dianggap nanti ada fungsi pengawasan itu. Di mana-mana, di luar negeri di seluruh dunia, itu kalau disebut Dewan Pengawas atau oversight komite itu artinya orang yang betul-betul dia ngelirik aja orang sudah ngeri. Apalagi melanggar etis. Itu soalnya. Jadi kemampuan kita memang satu paket bahwa pemilihan ketua KPK, pemilihan Dewas, segala macam itu sama. Standarnya rendah. Jadi itu ininya kenapa kemudian terjadi semacam ya coba-coba dan Bu Lili kemudian masuk dalam cobaan yang terlalu banyak atau mencoba terlalu banyak. (Ida/mth)
Kasus Polisi Tembak Polisi, Semoga Tidak Ada Dramatisasi
Jakarta, FNN – Peristiwa “tembak-menembak” yang mengakibatkan tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih terbilang belum terang-benderang. Apalagi, timbul kesan, masih ada yang berusaha ditutup-tutupi selama 3 hari sejak peristiwa yang terjadi di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, tersebut. Penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Yosua terjadi pada Jum’at, 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB atau lima sore. Tetapi kasus ini baru muncul ke publik setelah pihak keluarga Brigadir Yosua buka suara, Senin (11/7/2022). Brigadir Yosua bertugas sebagai driver istri Kadiv Propam, Ny. Putri Chandrawati Ferdy Sambo. Sedangkan Bharada E merupakan ajudan pribadi dari Kadiv Propam. Meski kejadian sudah berlangsung selama tiga hari, tapi dalam konferensi pers pertama Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan seperti menutup-nutupi informasi dan memberikan keterangan berbeda. Menurut wartawan senior FNN Hersubeno Arief dalam Kanal Hersubeno Point, Selasa (12/7/2022), peristiwa penembakan yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam itu akan menjadi konsen publik juga. “Ada seorang sub ajudan atau sopir dari istri Kepala Divisi Propam yang ditembak oleh pengawal dari Kepala Divisi Propam, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, dan kasusnya katanya berkaitan dengan pelecehan seksual. Tapi media kemudian banyak memunculkan berbagai spekulasi,” ujar Hersu. Pengamat politik Rocky Gerung mengatakan bahwa seringkali kalau itu satu peristiwa yang dramatis dan menimbulkan banyak interpretasi, apalagi kalau itu berlangsung dalam wilayah di mana kekerasan tersebut seharusnya tidak berlangsung. “Karena kepolisian justru adalah alat-alat negara yang diberi perlengkapan kekerasan untuk melindungi rakyat,” tegas Rocky Gerung. Jadi, kalau diantara mereka tersebut terjadi ketegangan maka spekulasi bisa berkembang ke mana-mana. Dan tentu kita ingin melihat secara proposional apa tindakan dari kepolisian supaya kasus semacam ini bisa dikembalikan pada kondisi etis di kepolisian sendiri. “Tapi, kita tidak akan ikut campur. Kita ingin pantau, sebetulnya publik ingin tahu apa sebetulnya yang terjadi itu, supaya tidak ada dramatisasi, tidak ada .... yang macam-macam. Ya betul saya baca banyak komentar yang kemudian ke mana-mana,” ujar Rocky Gerung. Jadi sekali lagi, itu diperlukan semacam profesionalisme tingkat tinggi untuk mendudukkan masalah ini. Demikian juga profesionalisme yang sama dituntut dari KPK pada kasus Wakil Ketua KPK, Lili P. Siregar. (Ida/mth)
Menag Ad Interim Perintahkan Pembekuan Ponpes Shiddiqiyah Jombang Dibatalkan
Jombang, FNN – Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur, segera dapat kembali beraktivitas setelah sempat dibekukan. Pasalnya, Menteri Agama Ad Interm Muhadjir Effendy telah memerintahkan Kementerian Agama membatalkan pencabutan izin operasional ponpes pimpinan Kiai Moch Muchtar Mu’thi tersebut. Muhadjir menegaskan, secara lembaga, Ponpes Shiddiqiyah, Jombang, tidak terlibat dalam kasus pencabulan santriwati itu. Sebab, menurut dia, perkara tersebut adalah masalah pribadi Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. “Ponpes itu ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya. Dan oknumnya (Mas Bechi) kan sudah menyerahkan diri. Begitu juga mereka yang telah menghalang-halangi petugas. Jadi Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala,” tandas Muhadjir, Senin (11/7/2022). Muhadjir Effendy ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Menag Ad Interim untuk sementara waktu karena Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sedang melaksanakan ibadah haji. Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu menegaskan, Kementerian Agama akan segera menindaklanjuti perintahnya dengan mengembalikan izin Ponpes Shiddiqiyah. “Saya sudah meminta pak Aqil Irham, Plh Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya, secepatnya. Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut,” tandas Muhadjir. Sebelumnya pondok pesantren menjadi sorotan setelah terjadinya peristiwa pencabulaan santriwati oleh Mochamad Subchi Azal Tsani yang merupakan putra dari pemimpin pesantren, Muhammad Mukhtar Mukthi. Pihak pondok pesantren kemudian dianggap sempat menghalang-halangi polisi untuk menangkap Subchi sehingga izinnya dicabut oleh Kementerian Agama. Kementerian Agama pun mencabut izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyah pada 7 Juli lalu. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono menegaskan, pencabulan bukan hanya tindak kriminal yang melanggar hukum, melainkan pula perilaku yang dilarang ajaran agama. “Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Waryono, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/7/2022). Waryono menambahkan, Kemenag akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang, serta pihak-pihak terkait. Hal ini untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya. Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur Abdussalam Shohib mengatakan pencabutan izin Pondok Pesantren Shiddiqiyah sudah semestinya menjadi pelajaran agar semakin serius dan berhati-hati dalam mengelola pesantren. “Jangan sampai pesantren dianggap sebagai komoditi, serta komitmen untuk taat hukum sebagai konsekuensi warga negara yang baik,” tutur Abdussalam saat dihubungi Ahad (10/7/2022). Terkait nasib santri dan santriwati di pondok itu, Abdussalam berpendapat yang paling baik diserahkan ke orang tuanya masing-masing. Selain itu, ponpes dapat bermusyawarah dengan wali santri untuk mengetahui keinginan mereka. Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif, Denanyar, Jombang, itu berpendapat, dalam situasi seperti ini yang paling penting adalah keamanan, kenyamanan, serta ketenangan santri, wali santri, keluarga pesantren, serta warga sekitar. “Apa tetap di Shiddiqiyyah, atau mau pindah, sebaiknya tidak ada yang mengintervensi. Karena itu hak mutlak orang tua santri,” ucapnya. (mth)
Tewasnya Brigpol Nopryansah, IPW : Kapolri Harus Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta
Jakarta, FNN – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta atas tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat, ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Demikian siaran pers yang disampaikan IPW pada Senin, 11 Juli 2022. Hal ini untuk mengungkap apakah meninggalnya korban penembakan terkait adanya ancaman bahaya terhadap Kadivpropam Irjen Ferdy Sambo atau adanya motif lain. Oleh karena itu, IPW mendesak pimpinan tertinggi Polri harus menon-aktifkan terlebih dahulu Irjen Ferdy Sambo dari jabatan sebagai Kadiv Propam. Alasannya, pertama, Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan ajudannya itu. Hal tersebut, agar diperoleh kejelasan motif dari pelaku membunuh sesama anggota Polri. Alasan kedua, Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat statusnya belum jelas apakah korban atau pihak yang menimbulkan bahaya, sehingga harus ditembak. Alasan ketiga, locus delicti terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Karena itu agar tidak terjadi distorsi penyelidikan maka harus dilakukan oleh Tim Pencari Fakta yang dibentuk atas perintah Kapolri, bukan oleh Propam. Dengan begitu, pengungkapan kasus penembakan dengan korban anggota Polri yang dilakukan rekannya sesama anggota dan terjadi di rumah petinggi Polri menjadi terang benderang. Sehingga masyarakat tidak menebak-nebak lagi apa yang terjadi dalam kasus tersebut. Pasalnya, peristiwa ini sangat langka karena terjadi di sekitar Perwira Tinggi dan terkait dengan Pejabat Utama Polri. Anehnya, Brigpol Nopryansah adalah anggota Polri pada satuan kerja Brimob itu, selain terkena tembakan juga ada luka sayatan di badannya. ”Peristiwa tragis tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat dikabarkan terjadi pada Jumat, (8 Juli 2022) sekitar 17.00 WIB. Selama tiga hari, kasus itu masih ditutup rapat oleh Polri yang memiliki slogan Presisi,\" beber Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (mth)
Istana Sri Lanka Diduduki Massa, Rocky Gerung: Kekuatan Rakyat Itu Tak Perlu Ditakuti, Mereka Gembira Kok
DALAM Kanal Rocky Gerung Official, Senin (11/7/2022), wartawan senior FNN Hersubeno Arief dan pengamat politik Rocky Gerung juga membahas masalah Srilanka. Berikut petikannya. Oke, tadi Anda sudah mulai menyinggung soal Sri Lanka dan ini fenomenanya luar biasa. Foto-fotonya unik, tapi kita juga miris lihat bagaimana rakyat di sana selfie di ruang tidurnya presiden, berenang di kolam renangnya presiden. Dan yang paling unik menurut saya dari semua itu adalah mereka menikmati siaran televisi dari ruang tengahnya istana presiden Sri Lanka dan mereka melihat siaran langsung aksi yang mereka lakukan sendiri. Ini konyol. Ini kalau orang Indonesia takut nanti akan terjadi semacam Sri Lanka, ya bayangin saja orang mau seneng-seneng, mau masuk istana. Kita bayangin Istana Presiden Jokowi misalnya didatangi buruh, lalu buruh datang ke situ lihat ke segala macam arah, ada TV mereka lihat sendiri demo temannya di luar kan. Kita membayangkan saja karena hal itu bisa terjadi. Itu pula terjadi di Istana Malacanang terjadi ketika ’98, sekarang terjadi di Sri Lanka. Jadi semua hal itu bisa berlangsung, terjadi di Afganistan juga kemarin. Jadi soal-soal yang kita sebut kekuatan rakyat itu tidak usah ditakuti. Rakyat bisa bergembira kok. Coba tanya di Srilanka tuh, ratusan ribu orang menyerbu istana, ada darah tumpah? Nggak ada tuh. Biasa saja. Mereka pesta tuh. Ini juga dapat inspirasi bahwa gerakan people power Indonesia, supaya biasa saja. Pemerintah tidak usah taruh KUHP di situ. Karena rakyat hanya ingin tagih janji Presiden Jokowi itu. Dan janji itu kita bandingkan dengan janji Rajapaksa di Sri Lanka yang gagal. Tadi itu baca berita dari Argentina menteri keuangannya mengundurkan diri karena inflasinya 60% dan dia tidak bisa atasi. Jadi, itu terhubung dengan keadaan kita. Kita mungkin Menteri Keuangan Indonesia, jadi dari Sri Lanka ke Sri Mulyani itu dekat sekali itu sebetulnya. Kita kan mengingatkan agar jangan sampai hal itu terjadi. Walaupun mereka bergembira, tapi tidak eloklah kalau ditonton dunia, kalau itu sampai terjadi di Indonesia. Supaya hal semacam ini terhindarkan dari kita kiranya cara yang paling mudah adalah dengar saja suara rakyat, apa sih maunya rakyat, jangan maunya para oligarki kan. Tapi KUHP dirancang supaya rakyat nggak boleh menghina pemerintah. Tapi kan rakyat bilang kami tidak menghina, hanya ingin ikut bergembira di istana presiden, ikut mandi-mandi. Mungkin kita masih bisa membayangkan bahwa itu nggak akan terjadi di Indonesia, tapi seluruh komponen analisis kita: sosiologi, ekonomi, global politik, ada di depan mata dan itu sangat mungkin crossfire-nya melalui gerakan buruh dan gerakan mahasiswa yang akan memimpin secara konseptual. Jadi, sebetulnya keadaan kita betul-betul cemas dan kecemasan itu justru yang memungkinkan kita berpikir bahwa kalau misalnya tertutup seluruh peluang perubahan, termasuk ditolaknya presidential threshold, maka siap-siap tambah saja televisi dan bikin kolam renang baru di istana supaya rakyat bisa bergembira di sana. Karena kolam yang ada kolam cebong. Itu susah kita berenang di situ. Iya, oke. Saya kira ini fenomena-fenomena menarik karena ini terjadi di depan mata kita, terjadi di Sri Lanka yang dramatis. Sebelumnya sebenarnya terjadi juga di Pakistan, perdana menterinya juga dijatuhkan karena berhubungan dengan China, itu yang disebut sebagai “the crap”......, jebakan hutang China. Dan kalau kita ngomong begini ini kita juga dulu ingat fenomena di negara-negara Arab yang disebut “Arab Spring”, itu karena menjalar. Karena ini kan kayak “Domino effect” yang sangat menjalalar. Dan sekarang bisa saja terjadi “Asian Sprint” gitu. Itu yang saya kira musti diwaspadai karena ada kesamaan persoalan Srilanka dengan Indonesia. Di Sri Lanka itu yang sangat serius itu ada pembangunan pelabuhan Hambantota, pelabuhan laut dalam yang sudah diserahkan pada China. Kemudian ada pembangunan yang tidak jauh dari situ, sekitar 11 mil dari situ, namanya Bandara Matala Rajapaksa. Itu semua di kampung halamannya Pak Rajapaksa. Dan itupun sekarang menjadi bandara yang sangat sepi karena jaraknya itu hampir 230 km dari ibukota Srilanka. Bayangkan ketika Anda mau ke Sri Lanka, Anda mendarat di Bandara itu, Anda perlu perjalanan tiga jam menuju ke ibukota Srilanka. Nah ini kan persis seperti yang terjadi kemarin saya saat menonton Direktur KAI memaparkan bagaimana problem PT Kereta Api Cepat China yang kemungkinan akan mulok lagi karena dananya belum turun. Seluruh analisis itu dengan mudah kita tahu dari awal karena begitu sinyal mark up itu kita tahu bahwa ini sebetulnya upaya untuk cari uang di depan dan ternyata gagal karena resesi ekonomi dunia menyerbu Indonesia. Jadi fasilitas-fasilitas yang disebut sebagai infrastruktur yang dibanggakan Presiden Jokowi itu akhirnya hanya akan dianggap sebagai rencana di atas, termasuk IKN. Rencana di atas laptop Pak Jokowi itu. Dan, presiden tetap masih ngotot, sisakan anggaran untuk IKN, seluruh keuntungan surplus anggaran itu enggak boleh dipakai karena disiapkan untuk IKN. Jadi kekacauan ini juga akan merembet pada soal-soal lain. Dan orang masih ingat bagaimana Presiden Jokowi ngotot supaya IKN itu tetap dijalankan, ini sama seperti Presiden Rajapaksa ngotot supaya bandara tetap dijalankan. Kan infrastruktur itu sebetulnya menggoyahkan kemampuan kita untuk bertahan. Tetapi nanti akan ada tokoh-tokoh dari istana yang mengatakan: enggak, kita tidak sama dengan Srilanka, kita tidak sama dengan Argentina, kita tidak sama dengan macam-macam. Memang tidak sama karena kemampuan kita untuk melihat yang sama itu ditutup oleh ambisi kita. Begitu keadaan mulai muncul, terjadi kles, baru mulai menganggap bahwa salah perhitungan. Kalau salah perhitungan bebannya ke rakyat. Apa intinya. Kita salah menghitung subsidi, karena itu subsidi saya cabut sekarang. Jadi biarkan saja itu berlangsung, sambil kita mempersiapkan diri sebagai bangsa untuk menemui kembali hakikat kita bernegara, yaitu nggak boleh ada kecurangan, nggak boleh ada janji palsu. Kalau kita lihat misalnya sinyal Ibu Sri Mulyani, memang betul-betul sudah parah. Bahkan Ibu Sri Mulyani mengatakan ya siap-siap untuk kredit rumah saja kita sudah nggak mungkin, karena suku bunga tinggi dan aturan-aturannya makin berbelit. Jadi, sebetulnya Ibu Sri Mulyani itu harus ikuti saja sejawatnya di Argentina, mengundurkan diri. Itu lebih bagus sebetulnya sebagai tanda pertanggung-jawaban moralnya. Dengan kata lain, kita suruh atau nggak suruh ekonomi akan memburuk. Nggak mungkin Indonesia bilang kami masih bisa sanggup. Sanggup bagaimana wong Indonesia sendiri hidup dari hutang. Jadi seolah-olah dia bisa paksa negara lain untuk memberi hutang. Ya pasti bisa, tetapi dengan bunga yang tinggi, dengan kolateral yang semakin lama makin berat. Jadi kekacauan itu bisa kita lihat dari ketidakmampuan Pemerintah untuk mengendalikan harga dasar saja tidak bisa. Ini bahan pokok ya bawang, cabe, minyak, nggak ada yang bisa dikendalikan oleh pemerintah. Ya, mari kita paparkan fakta-fakta supaya kita tidak dianggap cuma nyinyir, nyebar hoaks. Ini kita gunakan fakta soal kereta api cepat China. Kita ingat betul dulu Pak Jokowi dasarnya kenapa memilih China karena itu “be to be”, sementara Jepang kan minta jaminan dari pemerintah. Dan kemudian lebih mahal Jepang. Tapi kemudian enggak tahu setelah China memenangkan tender, kita sama-sama tahu kemudian alasan macam-macam: alasan pandemi, beban meningkat, dan kemudian Pak Jokowi memutuskan untuk mendanainya dari APBN. Padahal ingat waktu kita ngomongin ini nanti jebakan hutang China, Pak Luhut (Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Marinves) sebagai Ketua Komite marah dan bilang: datang kepada saya. Saya akan tunjukkan di mana itu jebakan China. Orang ini “B to B”. Ternyata sekarang menjadi apa “B to G”. Sekarang tiba-tiba kita tahu mau molor lagi setelah dananya juga bengkak. Jadi, sudah pasti subsidi tidak akan digelontorkan karena Presiden Jokowi ingin tetap proyek yang disebut proyek strategis itu hidup. Dan masih ada di dalam daftar dua ratusan proyek strategis yang dianggap harus dibiayai terus, bahkan kalaupun nggak bisa bisnis to bisnis, APBN musti dikuras. Jadi kita nggak lihat prospek. Oleh karena itu, dengan gampang kita bilang bahwa kejadian di Sri Lanka akan berlangsung di Indonesia. Lalu orang bilang, kalian ngomporin, FNN provokasi. Bukan provokasi, memang ilmunya begitu. Teorinya begitu. Kejadiannya akan begitu. Atau sunnatullah akan begitu. Jadi nggak ada gunanya sebetulnya. Seluruh juru bicara nggak mampu lagi mau ngomongin apa. Karena itu presiden ambil alih sendiri. Nanti Republik juga akan tahu bahwa presiden ternyata nggak paham masalahnya. Karena yang diucapkan hal yang tidak ada hubungannya dengan kesejahteraan rakyat. Sekarang kita masuk dalam jebakan baru, jebakan mentalitas. Orang menganggap bahwa silakan kalian di istana lakukan hal yang kalian suka, tapi kami akan memihak pada kaum buruh, kami akan memihak pada mahasiswa. Soal KUHP itu, hampir semua daerah sekarang bertolak, tapi presiden nggak peduli. Demikian juga gerakan buruh dan hari ini akan ada konsolidasi yang bagus dan saya tahu gerakan itu direncanakan dengan cara yang matang supaya enggak ada semacam tuduhan makar. Dan itu betul-betul protes dari mereka yang tersisih oleh undang-undang itu, dan bukan karena undang-undang omnibuslaw saja tapi karena UU itu yang menyebabkan daya beli masyarakat itu tidak bisa dipenuhi. Karena buruh itu adalah konsumen terkuat dari masyarakat konsumsi kita. Dan itu pentingnya kita pahami kalau buruh minta hal yang masuk akal itu artinya seluruh masyarakat sebetulnya ada di belakang gerakan buruh itu. (mth/sws)
Buruh Bakal Bergerak, Rocky Gerung: Ini Soal Serius Karena Harga Diri Buruh Dilecehkan Oligarki
ALIANSI buruh bakal turun jalan mendesak pemerintah segera mencabut UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) inkonstitusional bersyarat. Gerakan dengan tajuk “Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja” akan digelar serentak pada Rabu, 10 Agustus 2022. “Aksi akan digelar di Jakarta di depan Gedung DPR, dan di berbagai ibukota propinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” ujar Ketum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Mochamad Jumhur Hidayat dalam Konferensi Pers di Gedung Djoeang, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022). Dikatakan Jumhur, aksi unjuk rasa ini dilakukan karena pemerintah maupun DPR RI tidak pernah menghiraukan berbagai aksi dan dialog yang diharapkan buruh. Baik itu sebelum dan sesudah disahkannya UU tersebut, yang telah dilakukan oleh berbagai serikat pekerja dan serikat buruh yang terjadi hampir di seluruh daerah terutama di Jakarta. Dalam Kanal Rocky Gerung Official, wartawan senior FNN Hersubeno Arief dan pengamat politik Rocky Gerung dialog soal rencana “Aksi Sejuta Buruh” yang bakal digelar pada 10 Agustus 2022 nanti. Berikut petikannya. Buruh akan bergerak turun ke jalan dalam Aksi Sejuta Buruh. Bagaimana Anda melihatnya? Begini. Pandemi ini akan selalu berhubungan dengan kebutuhan kita untuk mengendalikan penyakit sambil memastikan bahwa ekonomi tidak stagnan. Tapi, kelihatannya, bahkan Bu Sri Mulyani kemarin bilang bahwa hati-hati inflasi sudah di depan mata, suku bunga akan naik/ Itu artinya segala macam permintaan kredit, kredit konsumsi itu pasti juga akan naik, harga akan naik, inflasi akan tinggi. Jadi, semua sinyal tersebut sebetulnya membuat kita bukan sekadar panik tapi enggak ada arah seolah-olah. Apalagi kita lihat kondisi di Srilanka yang sangat dekat pengaruhnya ke Indonesia. Iya sebelum Sri Lanka, dan saya tertarik ngomongin Sri Lanka. Tapi saya tiba-tiba jadi sadar karena tadi pagi itu saya banyak dapat kiriman video-video Anda berdebat dengan Ali Mochtar Ngabalin itu dibuat dalam video short. Begitu Anda ngomong tadi saya bertanya-tanya, pada ke mana ya juru bicara presiden sekarang kok nggak ada. Langsung yang bicara Pak Jokowi. Jadi, memang terlihat semua isu itu akhirnya dibiarkan menunggu reaksi publik. Begitu publik bereaksi, siap-siap KUHP sudah di depan mata, digebug pakai KUHP. Jadi kira-kira begitu, diumpankan kita untuk bikin kekacauan karena ada alasan untuk menerapkan KUHP. Kan KUHP ini rancangannya berantakan isinya, tapi hendak dipaksakan. Karena itu kita berfikir bahwa memang ini disiapkan untuk mengendalikan dan menakut-nakuti rakyat. Begitulah kalau masih ada juru bicara, satu juru bicara bisa terangkan. Ini semuanya jadi juru bicara. Kalau semua jadi juru bicara artinya nggak ada yang mampu berbicara. Kalau dia bicara sudah ngacau semua. Itu sebetulnya keadaan di dalam istana. Apa itu buruk? Enggak juga, kalau buat kami bagus saja. Kami maksudnya oposisi ya. Dan ini buruh kelihatannya akan bergerak ya kalau saya baca mereka hari ini akan mengadakan jumpa pers dan kemudian menyatakan bahwa sejuta buruh akan diturunkan untuk memprotes omnibuslaw. Dan ini semua federasi buruh bersatu kelihatannya. Ya ini soal serius karena soal harga diri buruh yang dilecehkan oleh oligarki itu. Diperas, sistem penggajiannya makin memburuk, tetapi pemerintah tidak membelanya. Jadi, akhirnya buruh mengambil keputusan mari kita bela diri sendiri dan cara paling gampang adalah dengan demonstrasi. Jadi itulah hak primer dari buruh untuk demonstrasi. Nanti kalau dibilang, kok buruh demonstrasi, ya memang dalam sejarah buruh itu mendemonstrasi, karena nggak mungkin buruh tuker tambah kebijakan yang sudah diputuskan secara sepihak. Selalu begitu keadaannya. Di seluruh dunia sepanjang abad hak pertama buruh adalah demo. Jadi, itu sebetulnya. Kita hanya mengembalikan fungsi politik dari buruh yaitu mencari penyelesaian di jalan. Karena kalau di dalam ruangan itu urusan pemerintah yang nggak bisa lagi diintervensi. (mth/sws)
Indonesia Bakal Lumpuh, Jumhur Kerahkan Aksi Sejuta Buruh
Jakarta, FNN - Ketua KSPSI, Muhamad Jumhur Hidayat berencana akan mengerahkan jutaan buruh secara serentak di Indonesia pada 10 Agustus 2022 di Jakarta dan beberapa kota lainnya. Tujuannya untuk mencabut secara total UU Omnibuslaw sektor Ketenagakerjaan. Penegasan itu disampaikan oleh Jumhur Hidayat dalam diskusi pada hari Senin, 11 Juli 2022 di gedung Joeang, Menteng Raya, Jakarta Pusat. Elemen buruh yang bakal tergabung dalam aliansi ini adalah dari KPBI (Konferensi Serikat Buruh Indonesia), Konferensi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konferensi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan aliansi buruh lainnya. Dalam diskusi ini para buruh mendesak pemerintah untuk mencabut Undang-undang Omnibus law atau Undang-Undsng Ciipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Jumhur yang juga Koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh ini mengatakan muatan Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja mengabaikan azas keterbukaan. Atas hal itu, lanjut dia, kaum buruh merasa ketidakadilan dan kehilangan perlindungan dari negara dalam masa bekerja. \"Karena status kerja yang tidak ada kepastian akibat kerja kontrak, alih daya (outsourcing), dan ancaman PHK yang setiap saat menghantui serta aturan yang menurunjan standar kesejahteraan,\" ujar Jumhur. \"Tentu saja hal ini akan menyebabkan terganggunya keseimbangan, keserasian dan keselarasan serta produktivitas dalam hubungan industrial,\" sambungnya. Jumhur memaparkan, demonstrasi harus ditempuh sebagai respons atas abainya pemerintah dan DPR atas berbagai aksi dan dialog. Dalam hal ini, aksi dan dialog sebelum dan sesudah disahkannya Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja. Hal ini bisa menjadi alat untuk melegitimasi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK menjadi konsititusional dan berlaku di Indonesia,\" papar Jumhur. Jumhur mengatakan, Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja telah bermasalah sejak awal pembentukan. Hal itu tergambar jelas dari reaksi yang timbul dari berbagai komponen masyarakat. Pemerintah dan DPR, lanjut Jumhur, telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dalam membentuk undang-undang tersebut. Hal itu tergambar dari proses revisi Undang-Undang PPP yang begitu instan. \"Bila kita menyimak putusan MK, akan terlihat bahwa tidak mungkin UU ini menjadi konstitusional,\" kata dia. Atas hal itu, Aliansi Aksi Sejuta Buruh menuntut agar pemerintah dan DPR segera mencabut Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja. Apabila tuntutan itu bisa direspons, maka aliansi akan siap berdialog secara konstruktif untuk ikut serta menyempurnakan kebijakan nasional tentang ketenagakerjaan. \"Baik yang diatur dalam sebuah UU maupun aturan-aturan turuannnya,\" pungkasnya. (anw)
Kejagung Segera Periksa Proyek Satelit Bakti Kominfo
Jakarta, FNN – Kejaksaan Agung segera memeriksa Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo), yang sebelumnya bernama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI). “Jika mendengar nama BP3TI, kita akan mengingat mega skandal proyek pengadaan mobil internet sebesar Rp 1,4 triliun. Mungkin karena catatan kelam ini di tahun 2017 namanya sengaja dirubah menjadi BAKTI Kominfo,” ungkap Jajang Nurjaman, Koordinator Center for Budget Analysis (CBA). Setelah berganti nama, Bakti Kominfo kebanjiran mega proyek benilai puluhan triliun. Misalnya proyek satelit satria 1 senilai Rp 7,68 triliun, dan juga proyek satelit cadangan HBS senilai Rp 5,2 triliun. Mirisnya, mega proyek satelit Bakti Kominfo tidak seperti proyek pemerintah lainnya, meskipun nilainya triliunan rupiah tapi dijalankan secara eksklusif. Dalam proses tender misalnya publik sulit memantau dan mengawasi, tahu-tahu Kominfo sudah mengumumpan pemenang tender. Jajang Nurjaman mencontohkan, dalam rencana umum pengadaan Bakti Kominfo yang dipublikasikan hanya proyek pada 2022, itupun hanya 15 paket pengadaan. “Padahal Bakti Kominfo menjalankan banyak proyek di tahun 2022. Adapun informasi proyek pada tahun lainnya benar-benar kosong,” lanjutnya. Terkait proyek satelit satria, sejak 2019 sudah tercium aroma tidak sedap. Informasi ini sebenarnya sudah sampai ke Komisi Persaingan Pengawasan Usaha (KPPU), lembaga ini telah mendapatkan pengaduan dan diminta melakukan investigasi, karena diduga ada permainan dalam proses tender. Kejanggalan dalam proses tender satelit satria adalah dalam lelang para pemenang tender menawarkan perangkat dengan merek yang sama. Padahal, di luar merek itu, ada merek lain yang memiliki spesifikasi yang sama, dan dalam dokumen sangat jelas tidak tidak tertera merk. “Kemudian waktu klarifikasi yang ditetapkan Bakti Kominfo juga aneh karena dilakukan setelah diumumkan Konsorsium PT Pasifik Satelit Nusantara (PSN) sebagai pemenang,” ungkap Jajang Nurjaman. Sama seperti proyek satelit satria 1, proyek satelit cadangan HBS juga diduga dibumbui permainan. Dimenangkannya Kemitraan Nusantara Jaya sangat mencurigakan. Karena dalam proses lelang Bakti Kominfo hanya meloloskan Kemitraan Nusantara Jaya pada tahapan prakualifikasi. Kejanggalan lainnya terlihat dari nilai proyek, berdasarkan Rencana Umum Pengadaan 2022, Bakti Kominfo menetapkan pagu Rp3.975.687.100.000. “Sementara dalam perjalanannya anggaran proyek satelit HBS mengalami kenaikan fantastis sebesar Rp 1,3 triliun, menjadi Rp 5,2 triliun,” ujarnya. Jauh ke belakang terkait kinerja Bakti Kominfo, pada 2020 BPK mencatat ada pemborosan dalam program satelit. Hal ini disebabkan penyediaan kapasitas satelit belum digunakan sebesar Rp 98,20 miliar, pemesanan layanan cloud dengan spesifikasi dan kapasitas yang melebihi kebutuhan sebesar Rp 5,39 miliar, serta permasalahan pemborosan lainnya sebesar Rp2,26 miliar. Berdasarkan catatan di atas, “Center for Budget Analysis (CBA) meminta Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan atas proyek satelit satria 1, dan satelit cadangan HBS. Panggil dan periksa Anang Achmad Latif sebagai Dirut Bakti kominfo,” tegas Jajang Nurjaman. (mth)
Terkait Penolakan Terhadap Permohonan LaNyalla: MK Bukan Alat Kepentingan Rezim
Jakarta, FNN – Dengan adanya vonis oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (7/7/2022), perihal permohonan gugatan Undang-Undang tentang Pemilu (UU Pemilu Tahun 2017), yang diajukan oleh Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, telah menimbulkan banyak kontroversi dan polarisasi di masyarakat. Pertimbangan majelis hakim terkait materi gugatan, antara lain; “Mahkamah menilai, argumentasi Pemohon II didasarkan pada anggapan munculnya berbagai ekses negatif (seperti oligarki dan polarisasi masyarakat) akibat berlakunya ketentuan Pasal 222 UU No.7/2017.” “Terhadap hal tersebut, menurut Mahkamah, argumentasi Pemohon II yang demikian adalah tidak beralasan menurut hukum, karena tidak terdapat jaminan bahwa dengan dihapuskannya syarat ambang batas pencalonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik maka berbagai ekses sebagaimana didalilkan oleh Pemohon II tidak akan terjadi lagi.” Advokat Juju Purwantoro mengatakan, secara normatif setiap parpol di DPR itu memiliki hak konstitusional untuk mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Interpretasi secara bebas, bahwa walaupun secara bertubi-tubi timbul gugatan Judicial Review (JR) dari elemen masyarakat, putusan MK tetap menolak dan beranggapan walau pasal 222, UU No.7/2017 dihapuskan tidak menjamin ekses negatif yang merugikan masyarakat tentang oligarki dan polarisasi akan hilang. “Seyogiyanya dalam vonisnya, hakim mahkamah harus independen dan bebas dari intervensi manapun. Hal itu sesuai dengan konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945),” ujar Ketua DPP Partai UMMAT, Bidang Advokasi & Hukum itu. Juju menyebut, pasal 24 ayat (1) menegaskan bahwa “kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.” Juju mengatakan, tujuan utama hukum adalah \'keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum\'. Hakim harus mampu menjatuhkan putusan dengan memperhatikan tiga hal yang sangat esensial, yaitu keadilan (gerechtigheit), kepastian (rechsecherheit) dan kemanfaatan (zwachmatigheit). Sejauh ini, sejak 5 tahun terakhir MK telah secara serta merta tidak dapat menerima atau menolak sekira \'17 permohonan\' tentang PT. “Seyogiyanya hakim mahkamah jika menganggap suatu undang-undang tidak lengkap atau tidak jelas untuk memutus suatu perkara, saat itulah hakim harus mencari dan menemukan hukumnya,” ungkap Juju. Korelasinya diatur juga dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nonor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kemudian hasil temuan itu dapat menjadi hukum apabila diikuti oleh hakim berikutnya (jurispudensi). “Dalam kasus uji materiil tentang PT ini, hakim harusnya tidak hanya melulu \'copy paste\' putusan sebelumnya. Hakim juga harus berusaha menemukan hukum baru, dengan cara menggali nilai-nilai hukum yang berkembang dalam masyarakat (rechtsvinding),” lanjutnya. Alasan hukum \'open legal policy\', telah dijadikan seolah hak demokrasi yang wewenangnya oleh para hakim MK dan penentuan calon presiden oleh hanya partai politik di DPR. Juju menilai, sesungguhnya dasar alasan tersebut cenderung otoriter dan inkonstitusional. “Normanya, MK harus tetap konsisten sebagai \'the guardian of the constitution\' dan pengawas tegaknya demokrasi bagi (civil society) justeru bukan sebagai alat \'rezim interest\' belaka,” tegasnya. Proses demokrasi Indonesia jangan lagi diatur dan dikuasai oleh otokrasi partai politik tertentu dan oligarki. Sungguh bertentangan dengan nalar politik publik (irrasional), bagaimana mungkin PT 20% hasil pemilu (legislatif 2019) yang sudah kadaluarsa dipaksakan digunakan dalam sistem Pemilu 2024. Keputusan politik tersebut, bisa dikatakan sebagai kejahatan suara rakyat dalam pemilu presiden dan wakil presiden kepada pemilik hak kedaulatan (rakyat) yang sah di negara ini. “Mereview UU tersebut bukan jaminan kejahatan yang merugikan rakyat itu hilang,” tegas Juju. (mth/MD)