NASIONAL
Kasus Apeng, Ketua DPD RI Ingatkan Kepala Daerah Tak Salahgunakan Wewenang
SURABAYA, FNN - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta seluruh kepala daerah di Indonesia untuk memerhatikan amanah jabatan yang diembannya. LaNyalla berharap kepala daerah tidak berurusan dengan hukum lantaran abai mengemban amanah rakyat. \"Saya ingatkan agar kepala daerah jangan sampai menyalahgunakan wewenang. Amanah dari rakyat di daerah harus dijalankan dengan baik,\" kata LaNyalla, saat reses di Jawa Timur, Kamis (4/8/2022). Hal itu disampaikan LaNyalla menanggapi kasus dugaan korupsi lahan sawit di Provinsi Riau seluas 37.095 hektare yang menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu. Sedangkan pelaku Surya Darmadi alias Apeng kini buron dan DPO. Kerugian akibat hal tersebut mencapai hingga Rp78 triliun. \"Itu bukan uang sedikit jika digunakan untuk kesejahteraan rakyat di daerah. Kesejahteraan di daerah harus menjadi prioritas, bukan memanfaatkan jabatan demi keuntungan pribadi,\" kata LaNyalla. Senator asal Jawa Timur itu menyayangkan tindakan seorang kepala daerah yang tersangkut penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang dan memperkaya pihak lain dengan menyengsarakan rakyat. \"Tindakan melawan hukum dari seorang pemimpin, meskipun ditutupi saatnya akan menjadi bumerang bagi dirinya sendiri,\" kata LaNyalla. LaNyalla menekankan agar para kepala daerah tidak menggunakan jabatannya yang hanya sementara itu untuk memperkaya diri dengan cara merugikan negara dan rakyatnya. \"Saya meminta agar jangan ada lagi pemimpin daerah mengeluarkan perizinan usaha dengan menyerobot hak-hak orang lain atau milik negara dan merugikan rakyat,\" tegas LaNyalla. Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan pihaknya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare tersebut. Salah satu tersangka merupakan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rahman yang menjabat sejak 1999 sampai dengan 2008. \"RTR secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan hutan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare,” tutur Sanitiar Burhanuddin. Dia mengatakan bahwa perizinan tersebut diberikan kepada lima perusahaan, yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani. Selain Raja Thamsir Rahman, Kejagung juga menetapkan Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng sebagai tersangka korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare.(mth/*)
Kominfo Blokir 15 Penyelenggara Sistem Elektronik Bermuatan Judi
Jakarta, FNN - Berdasarkan hasil verifikasi terbaru, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 15 Sistem Elektronik (PSE) game online yang mengandung unsur perjudian yang diselenggarakan oleh enam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). \"Kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 Sistem Elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa, 2 Agustus 2022,\" kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam pernyataan resmi, Selasa, 2 Agustus 2022. Dia melanjutkan, 15 Sistem Elektronik tersebut adalah Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple. Menurut Johnny, PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Johnny mengatakan bahwa Kementerian Kominfo memiliki komitmen yang kuat terhadap pemberantasan judi online sehingga akan terus konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten yang memuat unsur perjudian. Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018,\" ujar Johnny. \"Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” tegasnya. Dia kemudian mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi bersama pemerintah dalam memberantas judi online di Tanah Air. \"Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” tutup Johnny. (anw/Antara).
Sorot Gap Pendidikan, LaNyalla Minta Pemerintah Hadirkan Kebijakan Tekan Kesenjangan
Surabaya, FNN – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyoroti gap di bidang pendidikan, terutama di tingkat perguruan tinggi. Menurutnya, masalah yang muncul antara lain biaya kuliah sangat mahal. Karena itu, LaNyalla meminta pemerintah menekan kesenjangan tersebut dengan kebijakan dan sistem yang tepat. “Tak bisa dipungkiri ada jurang lebar di dunia pendidikan kita. Pemerintah harus membuka mata terhadap permasalahan ini. Jika dibiarkan, pendidikan yang baik hanya milik segelintir kelompok yang mampu secara finansial, sedangkan kelompok menengah dan miskin harus puas mendapatkan sekolah dengan kualitas yang seadanya,” kata LaNyalla, Senin (1/8/2022). Dijelaskannya, masyarakat butuh agar pendidikan memberikan kepastian kualitas lulusan sehingga mampu mengaplikasikan ilmunya sesuai bidang yang dipelajari. “Mau tak mau kondisi ini membuka paradigma pragmatis dan kastanisasi dunia pendidikan. Sekolah dengan kualitas yang baik konsekuensinya mematok biaya mahal,” tukas LaNyalla. “Pendidikan sistemnya seperti mekanisme pasar. Ada uang ada kualitas. Sedangkan sekolah gratis atau murah tidak memberikan kepastian kualitas pendidikan yang memadai,” tambah dia. Meskipun kompetisi dalam perihal pendidikan tidak dapat dihindarkan, LaNyalla menilai pemerintah perlu membuat sistem pendidikan yang mampu menekan tingginya kesenjangan dunia pendidikan nasional kita. “UUD 1945 mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara. Karena ini amanat Konstitusi maka negara wajib memenuhinya,\" tutur LaNyalla. (mth/*)
Dubes RI Promosikan Kebudayaan Indonesia di Televisi Tunisia
Jakarta, FNN - Duta Besar RI untuk Tunisia Zuhairi Misrawi mempromosikan kebudayaan dan nilai-nilai Indonesia di jaringan televisi terbesar di Tunisia, TV Wataniya pada Minggu (31/7).Dubes Zuhairi Misrawi dalam kesempatan itu secara khusus menyampaikan pemikiran Trisakti presiden pertama RI Soekarno, yaitu berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan, menurut keterangan KBRI Tunis yang diterima di Jakarta, Senin.\"Kami di Indonesia berpijak pada pemikiran Bung Karno perihal pentingnya berkepribadian dalam kebudayaan. Politik dan ekonomi harus didukung oleh kebudayaan sebagai kearifan lokal dan jati diri bangsa,\" kata Dubes Zuhairi.Untuk itu, kata dia, KBRI Tunis memberikam perhatian pada diplomasi kebudayaan melalui puisi, film, musik, novel, tarian, kuliner, dan pemikiran.\"Indonesia dan Tunisia sama-sama mempunyai perhatian terhadap kebudayaan sehingga pemikiran kebangsaan kokoh dan kuat di dalam sanubari warga kedua negara,\" ujarnya.Dubes Zuhairi juga menyampaikan perlunya diplomasi kebudayaan sebagai jembatan untuk memperkokoh dan memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dan Tunisia.\"Diplomasi kebudayaan akan mendekatkan hubungan di antara sesama warga kedua negara. Saya melihat dan merasakan langsung betapa warga Tunisia mempunyai kegemaran terhadap kebudayaan Nusantara. Citarasa kebudayaan mereka sangat tinggi,\" ucapnya.\"Ketika melihat tarian, mendengarkan dangdut, dan menikmati kuliner Nusantara, warga Tunisia sangat mengapresiasi. Sebab itu, mereka menyambut baik diplomasi kebudayaan yang diinisiasi KBRI Tunis. Dari Tunisia, semoga kebudayaan Nusantara makin dikenal di kawasan Timur Tengah dan Afrika,\" lanjut Zuhairi.Dalam program tayang bincang di stasiun TV Wataniya itu, Dubes Zuhairi Misrawi juga membacakan puisi dalam bahasa Arab berjudul \"Huruf-Huruf Cahaya: Indonesia-Tunisia\" yang merupakan karya penyair asal Indonesia Jamal D Rahman.Sebelumnya, kegiatan KBRI Tunis perihal diplomasi puisi Indonesia-Tunisia mendapatkan respons sangat baik dari media dan warga Tunisia. (Sof/ANTARA)
Sejuta Buruh Dipastikan Siap Demo 10 Agustus 2022
Jakarta, FNN - Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja telah bermasalah sejak awal pembentukan. Hal itu tergambar jelas dari reaksi yang timbul dari berbagai komponen masyarakat. Aliansi Aksi Sejuta Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa serentak di DKI Jakarta dan Ibu Kota Provinsi/Kota di seluruh Indonesia pada tanggal 10 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka membawa tuntutan cabut Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja. Demikian perbincangan wartawan senior FNN Hersubeno Arief, Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Arif Minardi, dan Sekjen Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Dedy Hardianto, dalam kanal YouTube Hersubeno Point, Senin (1/8/22) di Jakarta. Arif menyampaikan para buruh di sejumlah daerah Indonesia memastikan diri untuk turun ke jalan menuntut agar Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 segera dicabut oleh pemerintah. “Ini rangkaiannya sudah panjang sejak 2019, hanya saja waktu itu demo kami masih sendiri-sendiri, nah sekarang ini pada era pergantian Ketum KSPSI menggagas untuk mendemo besar-besaran, kebetulan KSBSI dan organisasi lain bergabung, dan akan besar-besaran, ada juga longmarch dari bandung ke Jakarta tanggal 6 nanti,” tuturnya. Lebih lanjut,, Dedy juga mengatakan yang menjadi keberatan dalam muatan Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja ini yakni mengabaikan azas keterbukaan. Atas hal itu, kaum buruh merasa ketidakadilan dan kehilangan perlindungan dari negara dalam masa bekerja. “Karena status kerja yang tidak ada kepastian akibat kerja kontrak, alih daya (outsourcing), dan ancaman PHK yang setiap saat menghantui serta aturan yang menurunkan standar kesejahteraan,” ungkap Dedy. Tentu saja hal ini akan menyebabkan terganggunya keseimbangan, keserasian dan keselarasan serta produktivitas dalam hubungan industrial. Demonstrasi harus ditempuh sebagai respons atas abainya pemerintah dan DPR atas berbagai aksi dan dialog. Dalam hal ini, aksi dan dialog sebelum dan sesudah disahkannya Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja. “Hal ini malahan direspons dengan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PPP, sehingga bisa menjadi alat untuk melegitimasi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkosstitusional bersyarat oleh MK menjadi konsititusional dan berlaku di Indonesia,” katanya Pemerintah dan DPR telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dalam membentuk Undang-Undang tersebut. Hal itu tergambar dari proses revisi Undang-Undang PPP yang begitu instan. “Mulai dari perencanaan hingga penyusunan tidak melibatkan organisasi tekait, di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian hanya organisasi pengusaha aja, namun buruh tidak ada, berarti pemerintah sudah diskriminasi, event buruh yang mendukung juga tidak dilibatkan, dan ini melanggar azas keterbukaan ,” pungkas Dedy kembali. (Lia)
Maknai Tahun Baru Islam, LaNyalla: Muslim Harus Bergerak Menjadi Lebih Baik
Surabaya, FNN - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berharap momen Tahun Baru Islam dijadikan semangat oleh umat muslim untuk bergerak menjadi lebih baik lagi. Senator asal Jawa Timur itu berharap tanggal 1 Muharram, yang merupakan Tahun Baru Islam, tidak hanya dirayakan secara seremonial. \"Untuk seluruh kaum muslimin, saya ucapkan Selamat Tahun Baru Islam. Saya berharap umat Islam tidak hanya memeriahkan 1 Muharram dengan acara-acara seremonial semata. Umat Islam harus memaknainya dengan sebaik mungkin. Dan tentunya harus menjadi momen untuk menjadi orang yang lebih baik lagi,\" katanya. Malam 1 Muharram kerap memeriahkan dengan pawai obor. Makna pawai obor sangat mendalam. Sebab, obor menjadi simbol kesemangatan dan penerang kegelapan. \"Makna obor tersebut dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Sebab, setiap hari kita harus selalu bersemangat dan menyingkap tabir kegelapan dalam kehidupan,\" tutur LaNyalla lagi. Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu mengatakan, sebagai petunjuk, Islam harusnya menjadi motivasi untuk selalu membuat pergerakan di semua lini kehidupan. \"Sebagaimana makna hijrah yang dilakukan Nabi. Hijrah berarti berpindah, berpindah berarti, maka dengan semangat tahun baru ini kita harus selalu bergerak menjadi lebih baik dan lebih maju,\" ujarnya. (mth/*)
Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, LaNyalla Ungkap Hilangnya Pancasila sebagai Norma Fundamental
Jember, FNN – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, melakukan sosialisasi empat pilar kebangsaan, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, kepada jajaran Civitas Akademika Universitas Islam Jember, Jumat (29/7/2022). Pada kegiatan itu, LaNyalla didampingi Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) KH Achmad Siddiq Jember, Prof Dr Abd Muis Thabrani, M.M. Hadir pula jajaran Rektorat Universitas Islam Jember seperti Drs H Abdul Hadi, SH, SPd, MM (Rektor), Dr Moh Qurtubi MPdI (Wakil Rektor I), Nanang Tri Budiman SH MHum (Wakil Rektor II) dan Saman Hudi SAg MSi (Wakil Rektor III), sejumlah dosen dan mahasiswa Universitas Islam Jember. Menurut LaNyalla, Pancasila adalah norma fundamental negara dalam mengurus kepentingan rakyat. Pancasila merupakan falsafah yang sudah semestinya menjadi menjadi pedoman bagi negara dalam mengambil keputusan. “Hal itu tentu harus tercermin dalam setiap kebijakan yang diambil oleh negara. Tetapi isi Konstitusi kita sudah tidak nyambung dengan Pancasila, terutama sejak Amandemen 1999-2002 silam,” tandas LaNyalla. Dari hasil penelitian akademik sejumlah Profesor di UGM, di antaranya Prof. Kaelan dan Prof. Sofian Effendi, Pancasila sudah tak lagi menjadi spirit bagi konstitusi bangsa ini sejak tahun 2002 hingga hari ini. “Sejak saat itu, Pancasila tak lagi menjadi dasar penyelenggaraan bangsa ini. Ekonomi kita bukan lagi ekonomi Pancasila, namun telah berubah menjadi ekonomi berwatak kapitalistik. Pun halnya dengan demokrasi, tak lagi mengedepankan demokrasi Pancasila, namun demokrasi liberal ala Barat,” kata LaNyalla. Buktinya, bangsa ini membiarkan ekonomi tersusun oleh mekanisme pasar, bukan disusun untuk kemakmuran rakyat. Dalam mengambil keputusan, bangsa ini juga mengedepankan suara terbanyak, bukan lagi musyawarah mufakat seperti norma dari sila keempat Pancasila. “Akibatnya oligarki ekonomi semakin rakus dalam menguras kekayaan bangsa ini. Dan demokrasi one man one vote menghasilkan polarisasi di masyarakat, karena suara profesor, sama dengan suara provokator,” tukasnya. “Oleh karenanya, saya mengajak semua pihak untuk untuk kembali kepada jati diri bangsa yakni Pancasila. Kita juga harus kembali kepada UUD 1945 naskah asli untuk kemudian disempurnakan dengan cara yang benar tanpa mengubah sistem demokrasi Pancasila,” tegas LaNyalla. Imbas dari Pancasila yang tak lagi menjadi spirit UUD 1945, LaNyalla menilai hal itu berimbas pada semangat persatuan kebangsaan yang melemah. “Di tingkat akar rumput terjadi perpecahan. Muncul istilah-istilah yang tak pantas seperti cebong dan kampret, kadrun dan lain-lain. Tentu hal ini tak boleh dibiarkan terus menerus, karena sama sekali tidak bermanfaat bagi bangsa,” kata LaNyalla. LaNyalla menilai menyelesaikan problematika bangsa tak bisa secara parsial pada tingkat hilir. “Harus kita selesaikan di hulunya, yakni konstitusi kita,” ujar LaNyalla. LaNyalla mengajak Civitas Akademika Universitas Islam Jember untuk ikut meresonansikan agar kita kembali kepada UUD 1945. Kembali ke Pancasila. “Mari kita berpikir dalam kerangka negarawan yang berorientasi pada next generation, bukan sebagai politisi yang hanya memikirkan next election,” ingat LaNyalla. Rektor Universitas Islam Jember Abdul Hadi mengatakan, paparan yang disampaikan LaNyalla cukup komprehensif. Ia pun berharap bangsa ini kembali ke jalur yang benar sebagaimana dicita-citakan oleh para pendiri bangsa. “Kalau kita dengar paparan Pak LaNyalla tadi, kita ingin bangsa ini semakin baik ke depannya, menjadi bangsa yang sehat ke depan,” harap dia. (mth/*)
LaNyalla Mau Dihancurkan, Rakyat Wajib Melawan!
Jakarta, FNN – AA LaNyalla sebagai Ketua DPD RI, sudah keliling ke semua provinsi, mendengar keluhan masyarakat, bahwa Pilpres dengan Presidential Threshold (20%) tidak adil dan melanggar UUD. Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) secara kasat mata malah membela tirani. MK memang harus “diintervensi” oleh kekuatan kedaulatan rakyat. Begitu ungkap Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan dalam Twitter Anthony Budiawan @AnthonyBudiawan 2.20 PM · 28 Jul 2022 Pembela PT 20% dan pembela MK yang mempertahankan PT 20%, jelas merupakan kelompok yang mau menghancurkan Indonesia. Konsorium politik dan oligarki tidak senang tindakan Patriotik La Nyalla: Garda terakhir pembela rakyat mau dihancurkan. “Rakyat wajib melawan”. Sebelumnya diberitakan, Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti telah resmi dilaporkan kepada Badan Kehormatan DPD RI pada Jumat, 22 Juli 2022. Laporan tersebut dibuat oleh Oktorius Halawa dan Eliadi Hulu dengan dugaan bahwa Ketua DPD RI tersebut telah melanggar kode etik berupa tindakan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Lembaga Peradilan dan tindakan pemanfaatan akun resmi media sosial DPD RI untuk kepentingan pribadi. “Benar bahwa pada hari Jumat, 22 Juli 2022, Kami telah melaporkan dan membuat pengaduan kepada Badan Kehormatan DPD RI terhadap Saudara AA Lanyalla Mahmud Mattalitti sebagai Ketua sekaligus anggota DPD RI,” kata Oktoriusman Halawa dalam rilis tertulisnya, Rabu siang (27/7/2022). “Berdasarkan data dan fakta yang telah kami kumpulkan, maka patut diduga Ketua DPD RI telah melakukan pelanggaran Kode Etik, Tata Tertib, dan Ketentuan dalam UU MD3,” ujar Oktoriusman Halawa. Menurut Oktoriusman Halawa, Laporan atau Pengaduan tersebut telah disampaikan dan dilakukan verifikasi oleh Kantor Kesekretariatan Badan Kehormatan DPD RI dan Pengaduan dinyatakan lengkap dan diterima langsung oleh Kepala Sub. Bagian Tata Usaha Set. Badan Kehormatan DPD RI sesuai dengan tanda terima Pengaduan tertanggal 22 Juli 2022. Para Pelapor menuturkan bahwa kedudukan hukum dari Para Pengadu dalam membuat Pengaduan ini adalah Para Pengadu merupakan warga negara Indonesia yang juga adalah warga daerah yang hak konstitusional kedaerahannya dijamin oleh Pasal 18, 18A dan Pasal 18B UUD 1945. Dengan adanya DPD RI, maka Para Pengadu sebagai warga daerah memiliki hak untuk mengikuti, mengawal, dan memberikan masukan terhadap DPD RI baik secara kelembagaan maupun kepada anggota DPD RI secara individu sepanjang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah sebagai anggota DPD RI. “Ketua DPD RI dinilai telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatan serta mengatasnamakan Lembaga DPD RI untuk melakukan tindakan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan melalui media sosial resmi DPD RI,” tegas Oktoriusman Halawa. “Bahwa sebagai contoh, pada tanggal 15 Juni 2022, akun resmi media sosial DPD RI yaitu Instagram telah membagikan konten yang berjudul “Jika Gugatan Presidential Threshold DPD RI Ditolak, KPI Sebut MK Lecehkan Lembaga Negara dan Rakyat\". “Konten ini menunjukkan bahwa DPD RI berupaya mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang sedang memeriksa dan akan memutus perkara pengujian undang-undang serta berupaya untuk merenggut independensi dan kemerdekaan hakim Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa perkara a quo,” tutur Eliadi Hulu yang juga Pengadu. “Lebih lanjut, dalam postingan tersebut terdapat foto bersama antara Ketua DPD RI dengan beberapa orang lainnya dengan memegang Spanduk yang bertuliskan “Tolak Gugatan DPD, MK Lecehkan Lembaga Tinggi Negara & Rakyat”,” tambah Eliadi. Selain itu, Para Pengadu menilai Ketua DPD RI telah melakukan tindakan pemanfaatan akun resmi media sosial DPD RI untuk kepentingan Pribadi. “Bahwa beberapa postingan dalam akun resmi Instagram DPD Republik Indonesia mengandung dan lebih menonjolkan kepentingan pribadi Ketua DPD RI serta bersifat ketua sentris,” ungkap Eliadi. Salah satu contohnya, postingan pada 27 Mei 2022 yang berjudul “Paham Suasana Kebatinan Rakyat, LaNyalla Ungkap Cita-Cita Jadi Presiden untuk Jaga Kedaulatan” dan postingan 28 Mei 2022 berjudul “Bertemu Try Sutrisno, Lanyalla Dapat Wasiat untuk Selamatkan Bangsa dan Negara”. “Konten ini jelas mengandung tujuan kampanye terselubung dan (untuk) kepentingan pribadi dari Saudara LaNyalla, bukan kepentingan Lembaga DPD maupun Daerah atau Rakyat. Apalagi, tindakan tersebut dilakukan dengan menggunakan fasilitas negara yaitu akun media sosial resmi Lembaga Negara,” tegas Eliadi. Melalui Pengaduan kepada Badan Kehormatan DPD RI, Para Pengadu menguraikan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Ketua DPD RI tersebut telah melanggar ketentuan dalam UU MD3, Kode Etik, dan Tata Tertib yang berlaku. “Yang bersangkutan telah Kami adukan dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 258 huruf “b”, “d”, dan “f” UU MD3, Pasal 5 huruf “l”, “m”, “q”, dan “t” Kode Etik DPD Nomor 2 tahun 2018, serta melanggar tata tertib dan sumpah/janji jabatan anggota DPD RI,” tegas Eliadi Hulu. (mth/sws)
Pengasuh Ponpes Al-Wafa Dorong Ketua DPD RI Jadi Negarawan Pelurus Bangsa
Jember, FNN – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti melakukan sejumlah rangkaian kegiatan reses di Jawa Timur. Salah satunya adalah mengunjungi Pondok Pesantren Al-Wafa di Jember. Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPD RI didampingi Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) KH Achmad Siddiq Jember, Prof Dr Abd Muis Thabrani, M.M. Sementara dari Pondok Pesantren Al-Wafa dihadiri KHR Abd Satar (Pengasuh) dan KHR Abd Aziz (Pengasuh Pondok Puteri). Pada kesempatan itu, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Wafa, KHR Abd Satar berharap, LaNyalla menjadi tokoh nasional yang membawa perubahan bagi bangsa ke arah yang lebih baik. “Tentu kami berharap Pak LaNyalla bisa menjadi tokoh nasional yang (bisa) membawa perubahan bagi bangsa ke arah yang lebih baik. Menjadi generasi pelurus bangsa dan negarawan. Tujuannya adalah membangun kesadaran bangsa,\" kata KHR Abd Satar di Jember, Kamis (28/7/2022). Dengan berpikir dan bertindak sebagai negarawan, KHR Abd Satar menilai LaNyalla akan lebih jernih dalam melihat persoalan. “Soal lain-lain, kalau kita ikhlas mengemban tugas, Insya Allah akan diberi kemudahan jalan,” kata KHR Abd Satar. Ketua DPD RI mengaku sejauh ini ia terus berkomitmen untuk memperkuat jati diri bangsa. Caranya, kata LaNyalla, adalah dengan kembali kepada UUD 1945 naskah asli untuk kemudian disempurnakan dengan cara yang benar. Tanpa mengubah sistem demokrasi Pancasila. “Itulah identitas kebangsaan kita sebagaimana diharapkan oleh para pendiri bangsa. Saat ini, dengan konstitusi hasil amandemen 1999-2002, semuanya telah melenceng jauh dari cita-cita para pendiri bangsa kita,”kata LaNyalla. Oleh karenanya, Senator asal Jawa Timur itu menilai perlunya bangsa ini untuk kembali kepada UUD 1945 naskah asli. “Dari pondok pesantren ini kita bangun kesadaran tersebut, bahwa kita harus kembali kepada UUD 1945 naskah asli untuk memperbaiki situasi bangsa ini,” tegas LaNyalla. Bukan tanpa alasan hal itu harus dilakukan. Sebab, katanya, semua yang terjadi pada bangsa ini bermula ketika UUD 1945 naskah asli diamandemen sebanyak empat kali pada 1999-2002. Sejak saat itu, seluruh sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara berubah total. “Sejak saat itulah situasi kebangsaan kita berubah total. Relasi sosial mulai timbul benih intoleransi. Maka tak ada kata lain, kita harus kembali kepada UUD 1945 naskah asli,” ujar LaNyalla. Di sisi yang lain, LaNyalla menyebut ulama, santri, dan pondok pesantren merupakan salah satu pemegang saham Republik ini, lantaran mereka ikut terlibat aktif dalam kemerdekaan Indonesia. “Tak ada peran partai politik dalam pendirian bangsa. Tapi sekarang mereka menjadi penentu tunggal arah perjalanan bangsa ini. Maka, tugas kita saat ini untuk mengembalikan kedaulatan kembali ke tangan rakyat,” papar LaNyalla. (mth/*)
Minta Dukungan Jadi Kabupaten Kepulauan, Pemkab dan DPRD Sumenep Temui Ketua DPD RI
Surabaya, FNN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersama anggota DPRD Sumenep meminta dukungan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, untuk mendapatkan status Kabupaten Daerah Kepulauan. Aspirasi tersebut disampaikan langsung kepada LaNyalla yang sedang melakukan kegiatan reses di Jawa Timur, Rabu (27/7/2022). Pada kesempatan itu, hadir di antaranya Hamid Alimunir (Ketua Banggar DPRD Sumenep), Syukri (Wakil Ketua Banggar), dan anggota Banggar masing-masing Dul Siam, Abu Hasan, M Muhri, M Ramzi, Jubriyanto, Syaiful Bar, Irwan Hayat, Akhmad Jasuli, AZ Rakhman, Subaidi, Holik, Suwaifi Qoyyum. Hadir pula Yayak Nurwahyudi, Kepala Bappeda Pemkab Sumenep berserat jajarannya. Ketua Banggar DPRD Sumenep, Hamid Alimunir, berharap RUU Daerah Kepulauan dapat segera disahkan dan Kabupaten Sumenep termasuk di dalamnya. “Kami meminta agar hal ini bisa dikawal DPD RI, agar Kabupaten Sumenep bisa diakui sebagai Kabupaten Kepulauan,” kata Hamid di Surabaya. Dikatakannya, Sumenep memiliki syarat untuk dapat diakui sebagai daerah kepulauan. Sumenep sebagai wilayah kepulauan juga banyak memberikan kontribusi untuk devisa negara. “Tapi tak ada DAK yang masuk ke kami. Tidak boleh katanya,” ujar Hamid. Anggota Banggar DPRD Sumenep, Dul Siam, menambahkan, keinginan untuk menjadi kabupaten kepulauan sudah puluhan tahun diupayakan. “Kami meminta dukungan untuk itu, karena jika dilihat dari sisi geografis, Sumenep lebih memungkinkan menyandang predikat daerah kepulauan dibanding daerah lainnya di Madura ini. Kami memiliki 126 kepulauan,” kata Dul Siam. Kepala Bappeda Pemkab Sumenep, Yayak Nurwahyudi, menjelaskan pihaknya telah menempuh waktu yang cukup lama untuk mendapatkan status daerah kepulauan. Pada pertemuan sekitar 5 tahun lalu untuk membahas draf RUU Daerah Kepulauan, Yayak menjelaskan jika Sumenep telah tercantum sebagai daerah kepulauan. “Kami berada di peringkat enam. Kriterianya sudah jelas. Kami berharap agar RUU tersebut dapat segera disahkan menjadi undang-undang, namun sampai hari ini belum juga diundangkan,” ujar Yayak. Yang ia ketahui, inisiasi RUU Daerah Kepulauan datang dari DPD RI. Oleh karenanya, ia datang menemui LaNyalla dengan harapan dapat segera mendorong kembali agar RUU Daerah Kepulauan dapat segera menjadi prioritas untuk dibahas di parlemen. “Kami berharap dapat dijadikan prioritas agar RUU Daerah Kepulauan ini segera dibahas dan diundangkan,” ujar Yayak. Sementara LaNyalla mengakui jika RUU Daerah Kepulauan memang merupakan inisiatif DPD RI. Meski sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun faktanya draf RUU Daerah Kepulauan ditarik kembali. “Saya akan tetap berusaha untuk memperjuangkan agar RUU Daerah Kepulauan dapat segera dibahas dan diundangkan,” kata LaNyalla. Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, UU itu menjadi jawaban permasalahan daerah kepulauan dalam mengejar ketertinggalan pembangunan fisik dan sumber daya manusia. Selain itu, UU Daerah Kepulauan bisa menjadi pendongkrak kebangkitan perekonomian daerah kepulauan di masa pandemi. “Dengan hadirnya UU Daerah Kepulauan, aksesibilitas terhadap pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan yang baik, serta produktivitas pulau-pulau kecil, investasi pesisir dan kemandirian ekonomi masyarakat pesisir dapat terwujud,” kata LaNyalla. Dikatakannya, DPD RI melihat bahwa UU Daerah Kepulauan pun sejalan dengan visi dan misi Presiden untuk menjadikan Indonesia Poros Maritim Dunia dan sebagai wujud kehadiran negara di daerah kepulauan, sebagaimana termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945, khususnya Pasal 18A dan Pasal 18B. LaNyalla menjelaskan, ada 9 subtansi penting dari RUU tentang Daerah Kepulauan yang semuanya berorientasi kepada paradigma pembangunan Maritim. Di dalamnya juga mengakomodasi 6 elemen penting seperti posisi geografis, bentuk fisik, luas wilayah, jumlah penduduk, karakter pemerintahan dan karakter bangsa. Substansi pertama adalah perhatian khusus atas paradigma pembangunan maritim, selain paradigma pembangunan daratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah saat ini. “Kedua yakni jaminan pemenuhan kebutuhan fisik dasar dan perlindungan dari cuaca ekstrem. Ketiga, adalah pemenuhan layanan pendidikan dasar dan menengah serta kesehatan yang ditanggung oleh negara,” jelasnya. Keempat, lanjutnya, adalah pendanaan khusus melalui dana khusus kepulauan. Kelima, RUU tersebut mengatur konsep Dana Khusus Kepulauan (DKK) dengan besaran minimal 5% dari dana transfer umum dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil. “Keenam, berkaitan dengan perizinan yaitu izin usaha perikanan tangkap, izin pengadaan kapal tangkap ikan, pendaftaran kapal tangkap untuk bobot 30 sampai 60 gross ton, dan penerbitan usaha serta pengolahan hasil perikanan lintas daerah kepulauan, yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kepulauan,” paparnya. Ketujuh, mengatur tentang kewenangan tertentu dalam bidang energi dan sumber daya mineral. Kedelapan, adalah tentang kewenangan bidang perdagangan antar pulau skala besar. Sedangkan kesembilan, menyangkut konsepsi bahwa Pulau-pulau Kecil Terluar atau PPKT, adalah aset strategis nasional sebagai penguat kedaulatan NKRI. (mth/*)