OPINI
Presiden Boneka Oligarki
Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih PAGEBLUG makin parah akibat The wrong man in the wrong place with the wrong idea and idealism. (Orang yang salah di tempat yang salah dengan ide dan cita-cita yang salah), melahirkan pemimpin boneka. Pemimpin boneka seringkali diasosiasikan untuk pemimpin yang ucapan, peran, dan sikapnya dikendalikan orang lain. Saat manggung, dikendalikan peran panggungnya oleh sutradara. Pemimpin boneka rentan terkena rasa cemas dan ketakutan yg berlebihan pada seseorang dikenal sebagai anxiety disorder (gangguan mental dengan rasa cemas berlebihan). Atau bisa dikenal dengan istilah over konpensasi yaitu utuk menutupi kekerdilan jiwanya, maka diperlukan semacam show of force guna memperlihatkan kebesaran/kelebihannya untuk menutupi kekerdilannya. Dugaan kuat analog dengan presiden sedang terserang bayangan ketakutan yang akut, akibat banyaknya masalah yang mengancam dirinya setelah lengser dari kekuasaannya, rasa khawatir terus membayangi dirinya sendiri. Sampai pada posisi lepas kontrol dan melahirkan hal hal aneh, bekerja asal tabrak diluar normal dan akal sehat. Terlalu banyak beban titipan dari luar dirinya yang sebenarnya di luar kemampuan dirinya. Hutang budi dengan ancaman hidup atau mati, ahirnya melangkahkan dengan jangkauan akal pendek karena memang peluang kebebasan akal nalar dan budinya terpenjara - tertutup oleh kekuatan hitam yang menekan dari luar dirinya memang sangat kuat dan dahsyat. Bising, gaduh, ribut, pertengkaran, kekacauan, ketika hukum sebagai instrumen pengendalian sudah lumpuh dan luluh lantak, demokrasi sudah porak poranda, satu satunya cara negara akan mengelola situasi yang carut marut maka pasti akan munculnya negara menjadi tiran. Teori Robert Michels, akan muncul yaitu : The iron law of oligarchy (hukum besi oligarki). Pemerintahan berubah menjadi mobokrasi, yaitu pemerintahan yang dipegang dan dipimpin oleh rakyat jelata yang tidak tahu seluk-beluk pemerintahan, adalah pintu masuk lahirnya pemimpin budak. Lahirlah mimpi, unconstitutional and plain stupid (inkonstitusional dan bodoh). Dari mana sampai terjadi negara kehilangan kendali dan terus berjalan ke tepi jurang kehancurannya, lepas dari tujuannya sesuai yang termaktub dalam pembukaan UUD 45, adalah akibat pemimpin negara yang bodoh, tanpa perlawanan menawari diri menjadi boneka oligarki dan kekuatan neo-kolonialisme yang telah mencengkram cukup lama dan sangat kuat. Otomatis saat ini Indonesia telah menjadi milik kaum elit, para borjuis - kapitalis, bebas mengatur dan mengendalikan negara dengan suka cita menjadi ambtenaar. Ibnu Khaldun mengatakan : Andaikan mereka memberikan pilihan kepadaku antara memilih lenyapnya pemimpin zalim atau lenyapnya manusia yang bermental budak, pasti aku akan memilih tanpa ragu sedikitpun lenyapnya manusia bermental budak. Karena manusia manusia bermental budak itulah yang membuat langgeng adanya pemimpin zalim. (Ibnu Khaldun). Solitudinem faciunt pacem appellant (mereka menciptakan kehancuran dan menyebutnya perdamaian), kelainan fatal sering melakukan kesalahan tanpa beban dan merasa berdosa. (*)
PERPPU Sang Diktator Tenggelamkan
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan PEMIMPIN diktator di negara yang memiliki Konstitusi senantiasa menggunakan hukum untuk mewujudkan perilaku otoriternya. Di Indonesia alat diktatorial itu adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Presiden Jokowi baru saja mengeluarkan Perppu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang dinilai melawan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian UU Cipta Kerja. Putusan MK menyatakan UU Cipta Kerja itu inkonstitusional bersyarat. Harus diperbaiki selama 2 (dua) tahun dengan melibatkan partisipasi publik yang optimal. Pembunuhan MK dengan Perppu mungkin bagi Jokowi dan Menko Mahfud MD dianggap sebagai inovasi hukum, akan tetapi bagi masyarakat hal ini adalah sebuah penelikungan hukum dan pelanggaran Konstitusi. Banyak ahli hukum mengkritik perbuatan Jokowi yang nekad melawan Konstitusi. Di tengah lemahnya posisi DPR dominasi eksekutif semakin terasa. Yakin akan mudah mendapatkan stempel persetujuan DPR agar Perppu berubah menjadi UU. Kegentingan memaksa dijadikan alasan untuk mengeluarkan Perppu. Alasan yang sebenarnya tidak adekuat dan cenderung dicari-cari mulai dari kondisi ekonomi, covid 19 hingga perang Rusia-Ukraina. Penafsiran subyektif mengenai \"hal ihwal kegentingan yang memaksa\" menyebabkan Perppu menjadi mainan yang menyenangkan bagi Presiden. Apalagi jika DPR sudah \"ditangan\". Tidak ada peraturan perundang-undangan yang tegas memberi definisi tentang \"kegentingan yang memaksa\" sebagai syarat untuk dapat dikeluarkannya Perppu. Pendekatan akademik menjadi penting. AALF Van Dullemen dalam bukunya \"Staatsnoodrecht en Democratie\" menyatakan 4 syarat hukum tata negara darurat, yaitu : Pertama, eksistensi negara tergantung tindakan darurat yang dilakukan. Kedua, tindakan diperlukan karena tak dapat digantikan. Ketiga, tindakan bersifat sementara. Keempat, Parlemen tidak dapat melakukan tugasnya dengan sungguh-sungguh. Perppu Jokowi No 2 tahun 2022 tidak memenuhi syarat sebagaimana pandangan Dullemen tersebut. Pertama, eksistensi negara tidak tergantung tindakan yang diambil Presiden. Kedua, masih ada tindakan lain, yaitu memperbaiki UU Cipta Kerja bersama DPR. Ketiga, Perppu dikondisikan permanen berkolaborasi dengan DPR. Keempat, kondisi kini DPR masih mampu menjalankan tugasnya sebagai badan legislatif. Tetapi apapun itu, saat ini bagi Jokowi tampaknya yang penting adalah langkah penyelamatan. Menyelamatkan kebijakan pro kapitalis yang salah satunya adalah UU Omnibus Law, menyelamatkan kepentingan penjajah dengan mengambil kebijakan yang pro asing di sektor pertambangan, IKN dan infrastruktur. Menyelamatkan diri dan konco dari kemungkinan pembalasan rakyat atas kejahatan yang dikerjakan selama berkuasa. Perppu sang diktator yang menginjak-injak Konstitusi tidak boleh lolos. Rakyat harus menolak penggunaan hukum untuk kepentingan politik, bisnis dan otoritarian. Jika lolos, maka hal ini akan menjadi legalisasi atas perilaku otoriter untuk tindakan yang lebih diktatorial ke depan. Jika DPR gagal menghadang dan menolak Perppu No 2 tahun 2022, maka solusi publik yang dapat diupayakan adalah UU yang diproduk itu nanti diajukan saja Judicial Review kembali. Moga MK mengabulkan. MK harus konsisten mengembalikan kepada amanat perbaikan UU Cipta Kerja untuk menyelesaikan masa waktu 2 tahun dengan partisipasi publik. Waktu yang semakin pendek akan menghukum Jokowi. UU Cipta Kerja yang semula inkonstitusional bersyarat segera berubah menjadi inkonstitusional permanen. UU Cipta Kerja menjadi batal dan tidak berlaku lagi. Perppu sang diktator pun ditengggelamkan. Bandung, 3 Desember 2023
Pak Jokowi Bukan Guru Bangsa
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan DI bawah kepemimpinan Jokowi negara dan bangsa Indonesia bukan bertambah maju, justru semakin terpuruk. Dibanding dengan Presiden sebelumnya nampaknya Jokowi adalah Presiden terburuk. Sulit mencatat prestasi yang telah ditorehkan. Karenanya tapak-tapak kepemimpinan Jokowi tidak bisa untuk dikuti atau diteruskan. Jokowi bukan pendidik tetapi pedagang. Pola profesinya ini terbawa dalam mengatur negara. Konsekuensinya ukuran sukses itu dilihat dari materi, kesejahteraan materiel. Dari bangun tidur hingga bangun lagi rasanya fikiran hanya dari investasi ke investasi. Dan ternyata gagal. Luhut sebagai Menteri Investasi yang menjadi andalan Jokowi hanya bisa berbusa-busa. Guru Bangsa artinya \"seseorang yang bisa dijadikan pedoman atau teladan dalam hidup berbangsa\". Dalam Wikipedia \"gu\" artinya \"kegelapan\" sedangkan \"ru\" itu \"menghancurkan (kegelapan)\". Litbang Kompas memberi prosentase tinggi untuk guru bangsa pada akademisi, negarawan, tidak ambisi politik, dan religius atau agamawan. Atas kriteria tersebut, Jokowi rasanya tidak memenuhi syarat. Untuk kualifikasi akademisi faktanya morat marit. Jangankan untuk bereputasi akademik soal formal ijazah saja dipermasalahkan. Ironi sekali untuk seorang Presiden. Apalagi jika nanti terbukti ia berijazah palsu, maka hancurlah. Negarawan adalah pemimpin yang senantiasa berorientasi dan berkorban untuk generasi mendatang. Kadang kondisi diri diabaikan. Jokowi sebaliknya terkesan pragmatis, lebih mementingkan diri, famili dan kroni. Ketimbang negarawan profil politisi lebih menonjol. Orientasi kekuasaannnya sangat kuat untuk tidak disebut ambisi. Wacana 3 periode atau perpanjangan adalah bukti. Berharap ada figur lanjutan yang dapat memmengamankan kepentingan dan ambisi politiknya. Faham keagamaan dipastikan dangkal. Sebagai muslim tampilan terkesan bersifat artifisial. Komitmen keumatan rendah, bahkan di bawah rezim Jokowi Islamophobia marak. Buzzer penista agama dilindungi. Klenik dan mistik menggerus kualitas dalam beragama. Aktivis demokrasi Syahganda Nainggolan menyebut Jokowi layak diadili pasca berkuasa. Belajar dari Korea Selatan ia melihat penyimpangan kebijakan ekonomi, hukum dan politik itu harus dipertanggungjawabkan. Kekuasaan Jokowi dalam dua periode berwarna kriminal. Guru bangsa bukan figur yang gemar membuat pencitraan, berbohong, munafik dan tidak bertanggung jawab. Bukan yang merusak dan menginjak-injak kedaulatan rakyat, bangsa dan negara. Penjual tanah dan penjual air. Guru Bangsa bukan predikat yang dapat disematkan begitu saja, apalagi sekedar oleh pendukung atau penjilat. Guru Bangsa adalah pemimpin yang dirasakan prestasi kerjanya dan membekas jasa-jasanya. Pak Jokowi itu bukan guru bangsa. Bandung, 2 Januari 2022
Tahun 2022, Indonesia Darurat Krisis (3 - Habis)
Oleh Abdullah Hehamahua - Pengawasa KPK 2005-2013 MENJELANG pergantian tahun dari 2022 ke 2023 malam ini, kusampaikan episode terakhir dari artikel bertema: “Tahun 2022, Indonesia Darurat Krisis.” Harapanku, ia menjadi bahan renungan, setidaknya bagi mereka yang berakal dan bernurani (ulul albab) untuk melakukan muhasabah. Evaluasi, bahasa kerennya. Sebab, kata Nabi Muhammad: Beruntung orang yang keadaannya hari ini lebih baik dari kemarin. Rugi orang yang hari ini, sama dengan kemarin. Celaka orang yang hari ini, lebih jelek dari kemarin. Indonesia tanpa Pimpinan Nasional yang amanah akan menyuburkan korupsi. Wajar jika US News, September 2022 menempatkan Indonesia di urutan 30 dari 85 negara terkorup di dunia. Di Asia Tenggara, Indonesia kalah dari Singapura, Brunei, Malaysia, dan Thailand. Sebab, tahun ini, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia hanya 38. Bahkan, berkurang 3 point dari tahun lalu (Angka 1, Negara terkorup dan 100, Negara terbersih dari Korupsi). Dampak lanjutannya, penegakkan hukum seakan hanya ilusi. Hal ini dapat dilihat dari mudahnya penangkapan terhadap mereka yang berbeda pendapat dengan Penguasa. Namun, pada waktu yang sama, para buzzer dibiarkan melanglang buana ke mana-mana. Bahkan, pelanggaran hukum tersuper selama 77 tahun Indonesia merdeka adalah kasus pembunuhan brigadir Yosua. Kasus ini merupakan cermin terburuk mengenai penegakkan hukum di Indonesia. Sebab, ia melibatkan institusi kepolisian, bukan oknum polisi. Ini karena, polisi menembak polisi di rumah polisi, direkayasa polisi, dan CCTV hilang atau rusak. Tujuan Hukum “Adanya kepastian hukum, tegaknya keadilan, dan manfaat bagi masyarakat umum.” Itulah tujuan hukum. Faktanya, jaksa Pinangki yang merusak nama baik korps adiyaksa, tahun ini mendapat remisi besar-besaran. Dia cepat bebas dari penjara. Padahal, Pinangki terlibat tiga tindak pidana sekaligus: Penyuapan, pencucian uang, dan permufakatan jahat. Semuanya dilakukan dalam rangka melindungi dan menyelamatkan buronan, Djoko Tjandra. Maknanya, kejaksaan dan hakim hanya mau ada kepastian hukum. Namun, tegaknya keadilan, tidak penting. Apalagi, manfaat bagi masyarakat. Ia tak ubahnya pungguk merindukan bulan. Pinangki dalam persidangan hanya dituntut hukuman empat tahun penjara oleh JPU. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara. Tragisnya, Majelis Hakim di tingkat banding, memangkas hukuman Pinangki, menjadi 4 tahun penjara. Alasan Hakim, sangat lebai. Katanya, Pinangki seorang perempuan. Anaknya baru berusia 4 tahun. Olehnya, dia layak diberi kesempatan untuk mengasuh anaknya. Padahal, menurut Ditjen Pas, September 2022, ada 63 napi perempuan yang tinggal bersama bayinya di penjara. Kasus Pinangki berbeda dengan Angelina Sondakh. Pinangki ditangani Kejaksaan. Angie ditangani KPK. Dia terlibat kasus gratifikasi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet. JPU KPK menuntut 12 tahun penjara. Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara. KPK banding. Pengadilan Tinggi Jakarta, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor. KPK kembali ajukan kasasi. Hakim MA mengabulkan tuntutan JPU KPK. Angie dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Beliau ajukan PK. Hakim menurunkan hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Angie menjalani hukuman hampir 10 tahun penuh. Dia hanya menerima asimilasi selama 3 bulan sebelum masa hukumannya berakhir. Angie sewaktu ditahan, punya anak yang masih berumur 2,5 tahun. Bandingkan dengan jaksa Pinangki yang anaknya sudah berumur 4 tahun. Masyarakat awam bingung. Mungkin beda institusi, lain perilaku. Pada tahun 2022 ini, dari 56 kasus korupsi yang sampai di meja MA, 38 orang diringankan hukumannya. Itulah sebabnya, dua Hakim Agung ditangkap KPK tahun ini. Mereka, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, diduga menerima suap pengaturan vonis kasasi di MA. Pedang Hukum Tajam ke Bawah PBB, 2017, mengumumkan 10 negara paling bahagia di dunia. Salah satu indikatornya, penegakan hukum berjalan secara baik. Indonesia urutan ke 88. Sebab, penegakan hukum, boleh dibilang, tidak berjalan. Pedang hukum tajam ke bawah. Contohnya, tahun ini, Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur ditahan. Mereka dituduh melakukan ujaran kebencian, penistaan agama, dan melanggar UU ITE. Penyebabnya, Bambang menuduh ijazah Jokowi, dari SD sampai SMA, palsu. Gus Nur ditahan karena channel youtubenya menyiarkan tuduhan Bambang tersebut. Mereka berdua ditahan di penjara bawah tanah di Mabes Polri. Aneh bin Ajaib. Apakah dengan dipenjarannya Bambang, Gus Nur, dan ribuan Bambang lainnya, persoalan akan selesai? Katakanlah, Bambang dan Gus Nur dipenjara 100 tahun. Mereka meninggal di dalam penjara. Namun, Jokowi kan tidak jadi Presiden seumur hidup. Sekalipun, dengan menguasai tujuh dari sembilan partai di MPR sekarang, UUD 45 dapat diubah agar Jokowi bisa jadi presiden seumur hidup. Sama seperti Soekarno dan Soeharto. Faktanya, kedua presiden itu dilengserkan mahasiswa. Maknanya, sewaktu Jokowi sudah tidak jadi presiden pada tahun 2045 misalnya, anak cucu Bambang dan Gus Nur akan menuntut keadilan. Pada waktu itu, berlaku adagium para filsuf: “Anda dapat membohongi seseorang seumur hidup. Anda juga dapat membohongi semua orang untuk beberapa waktu. Namun, Anda tidak bisa membohongi semua orang sepanjang masa.” Penegak hukum, baik polisi, jaksa, hakim, maupun advokad, berpikirlah cerdas malam ini. Sebelum matahari 1 Januari 2023 terbit. Tegakkan kebenaran sesuai tujuan hukum: “Adanya kepastian hukum, tegaknya keadilan, dan manfaat bagi masyarakat.” Bagaimana kiatnya.? Sederhanya! Para filsuf berkata: “Jika ada kemauan, di situ ada jalan.” Saranku sederhana: Beberapa ijazah SD, SMP, SMA, dan Fakultas Kehutanan UGM yang diketahui pernah dimasuki Jokowi, diperiksa di laboratorium. Periksa jenis kertasnya. Dapat diketahui usia kertas yang digunakan untuk ijazah tersebut. Jika usia kertas hanya beberapa tahun, apalagi cuma bulanan, berarti Jokowi berdusta. Teliti tinta yang digunakan, juga di laboratorium. Teropong tanda tangan yang ada di ijazah SD, SMP, SMA, dan UGM yang dimiliki Jokowi. In syaa Allah, dapat diketahui, ijazahnya asli atau palsu. Hal yang sama dilakukan juga terhadap keturunan Jokowi. Periksa saja DNA Jokowi dengan mereka yang dianggap keluarganya. Mudah kan? Tahun 2022 ini, ada utsdz dan aktivis yang langsung dikriminalisasi hanya karena berbeda pendapat dengan penguasa. Namun, sewaktu hal yang sama dilakukan pejabat, politisi, ustadz, atau aktivis pendukung rezim, mereka dibiarkan bebas. Menko LBP misalnya. Beliau menghina KPK. Padahal, Jokowi sendiri minta agar korupsi diberantas habis. Ketua KPU dilaporkan ke Bawaslu, DKPP, dan ke Bareskrim karena dugaan gratifikasi seks, adem-adem saja. Ada pengakuan KPUD bahwa, mereka diminta untuk mengubah hasil verifikasi parpol, dibiarkan saja. Faktanya, KPU dalam pengumumannya tanggal 14 Desember 2022, Partai Ummat dinyatakan tidak lolos sebagai Peserta Pemilu 2024. Partai Ummat melawan. Hasilnya, partai ini dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan faktual. Ia menjadi peserta Pemilu dengan nomor urut 24. Inilah fakta telanjang bahwa, ada kecurangan dan manipulasi di KPU dan KPUD. Jadi, jika pimpinan dan anggota KPU tidak dikocok ulang, itulah bukti, pedang hukum hanya tajam ke bawah. Jika proses pendaftaran parpol di KPU tidak diulang dari awal, bukti telanjang bahwa, pedang hukum, tumpul ke atas. Semoga !!! (Depok, 31 Desember 2022).
Ganjar Tipe Pemimpin Jorok
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan PEMIMPIN itu harus berwibawa, menjaga martabat dan dapat diteladani. Apalagi jika ia seorang Gubernur yang memimpin rakyat satu Propinsi. Ganjar Pranowo adalah Gubernur Propinsi besar, Jawa Tengah. Figur ini dibaca publik bersemangat ingin menjadi Presiden Republik Indonesia. Bahkan cenderung digadang-gadang menjadi boneka baru oligarki. Meski didisain hasil survei selalu menduduki peringkat 3 besar untuk Capres populer, namun tingkat kelayakannya untuk menjadi Presiden RI dipertanyakan. Rentan kritik publik. Ganjar tidak berwibawa, sulit menjadi teladan dan jorok menjaga nilai moral politik. Ada empat catatan joroknya Ganjar tersebut. Pertama, soal dugaan korupsi 500 ribu US Dollar dalam kasus E-KTP. Ketika ditawari 150 ribu US Dollar ia menolak. Diterima saat menjadi 500 ribu US Dollar. Di Pengadilan hal tersebut terungkap saat mantan Ketua DPR Setya Novanto menjadi terdakwa korupsi. Hingga kini kasus ini tidak terbersihkan. Kedua, mengakui suka menonton film porno. Menyatakan apa salahnya menonton film seperti itu. Ia lupa salahnya adalah Ganjar tidak merasa malu mempublikasikan \"perilaku rahasia\" atau aib. Bokep, bro. Ketiga, gemar menari yang mungkin bagian dari sensasi. Menari saat di Uluwatu, tari Barongsay dan tari Jaranan di Solo. Tari flash mob Jaranan kostumnya mengingatkan kita kepada tokoh Superman yang bercelana pendek hitam menempel di luar. Kaos dan celana merah ketat. Keempat, yang paling mutakhir yaitu menggunakan dana Baznas untuk merenovasi rumah kader PDIP yang direncanakan 50 buah. Dalam rangka memperingati ultah PDIP. Penggunaan dana zakat untuk kepentingan politik adalah penyimpangan. Gubernur yang memanfaatkan kekuasaannya. Joroknya Ganjar Pranowo ini memberi predikat padanya sebagai tokoh politik yang bukan saja sembrono tetapi berbahaya. Bangsa Indonesia akan celaka jika memiliki Presiden dengan kualitas seperti ini. Dipimpin Pak Jokowi saja sudah ruwet dan mumet nanti dpimpin Ganjar bakal lebih belepotan dan hancur negara ini. Pejabat Baznas Jawa Tengah membela kebijakan Gubernurnya, bahwa dana zakat yang terhimpun itu dapat digunakan untuk merenovasi rumah orang yang tidak mampu. Tanpa melihat partai apa. Pejabat itu buta atau tidak melihat bahwa yang dicanangkan oleh Ganjar adalah 50 rumah kader PDIP. Semua kader PDIP. Ini program politik. Menonton film porno adalah hak, akan tetapi mempublikasikan adalah merusak. Ternyata kini muncul fenomena baru bahwa porno itu bukan semata urusan film, tetapi juga masuk dunia lain ada porno politik, porno budaya maupun porno agama. Ganjar Pranowo sedang mempraktekkan dan mengajarkannya. Bandung, 1 Januari 2023
Hibah APBD 1 Triliun Tidak Boleh Didasarkan Rasa Cinta
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan GUBERNUR Ridwan Kamil menjelaskan bahwa benar berdasarkan data ia telah menggelontorkan dana 1 Trilyun kepada NU Jawa Barat. Menurutnya itu didasarkan pada kecintaan. \"Itu lah kecintaan saya kepada kaum nahdliyin, sebanyak itulah, sebesar itulah kecintaan saya kepada kaum nahdliyin. Hanya karena butuh penjelasan ya tinggal dijelaskan\". Masalah Gubernur jatuh cinta kepada siapapun tentu boleh boleh saja tetapi persoalan kebangsaan dan kemasyarakatan yang berkaitan dengan dana APBD sebenarnya tidak boleh didasarkan pada rasa cinta atau benci. Alokasi dana APBD Jawa Barat haruslah berdasarkan proporsi rasional dengan akuntabilitas yang bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Jawa Barat. Dasarnya adalah hak dan keadilan bukan suka dan tidak suka. Baik untuk sasaran maupun besaran. Mengapresiasi Gubernur Ridwan Kamil yang siap untuk mengklarifikasi penggelontoran dana hibah APBD kepada NU karena itulah yang diharapkan dan ditunggu publik. I (satu) Trilyun selama 4 tahun, sehingga rata-rata 250 milyar per tahun untuk satu organisasi adalah jumlah yang sangat besar. Oleh karenanya klarifikasi menjadi sangat penting. Persoalannya adalah melalui media apa atau mekanisme bagaimana klarifikasi itu akan dilakukan. Apakah Gubernur atau Pemprop sendiri yang berinisiatif membuat press release atau harus melalui penggunakan hak meminta keterangan DPRD? Atau secara khusus Ridwan Kamil menjelaskan kepada NU lalu nantinya PWNU menjelaskan kepada rakyat Jawa Barat? Publik berharap agar masalah dana hibah 1 Trilyun ini tidak begitu saja menguap tanpa kejelasan. Satu informasi penting dari Gubernur Ridwan Kamil adalah bahwa pengungkapan di depan peserta Mukerwil PWNU di Ponpes Muhajirin Purwakarta itu berbasis data. Nah apakah NU mengakui menerima sejumlah itu ? Hingga kini sikapnya masih menolak dan dalam posisi minta klarifikasi. Terbuaikah NU bahwa pengalokasian sebesar itu disebabkan atas kecintaan Ridwan Kamil pada kaum Nahdliyin? Jika sebaliknya bahwa justru itu menghinakan maka langkah tindakan lanjut apa yang akan dilakukan. Pernyataan cinta yang diterima atau cinta bertepuk sebelah tangan? Teringat quote Ridwan Kamil bahwa dunia itu berat makanya butuh cinta untuk meringankannya. Adakah untuk meredam kejengkelan NU, sebagaimana yang pernah diungkap oleh Wakil Ketua PWNU \"telah merusak nama baik NU dan mempermalukan keluarga besar NU Jabar\" perlu digunakan bahasa cinta? Bahasa cinta juga nampaknya digunakan oleh Zulhas Ketum PAN dan Mendag yang berharap dan berdoa Ridwan Kamil naik jabatan. \"Saya juga tak salah telah jatuh cinta kepada Gubernur Jabar atas karya-karyanya\", kata Zulhas saat peresmian Masjid Al Jabbar. Masjid megah yang pada malam hari dibuat bersinar dengan cahaya warna warni. Rakyat Jawa Barat butuh ketegasan dan informasi mengenai dana APBD 1 Trilyun. Moga penjelasan tidak berwarna warni atau kesana kesini. Ini bukan masalah seni tetapi klarifikasi penggunaan dana rakyat. Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat, bukan seniman atau \"anak gaul\" yang dengan outfit bernuansa coklat berlenggak lenggok di Citayam Fashion Week. Bandung, 31 Desember 2022
Tahun 2022, Indonesia Multi Krisis (1)
Oleh Abdullah Hehamahua - Penasihat KPK 2005-2013 Indonesia 2022, dapat disebut sebagai tahun multi krisis. Tahun krisis kepemimpinan nasional. Tragisnya presiden, para menteri, anggota legislative dan sebagian besar akademisi tidak bisa menangkap isyarat alam. Bencana alam terjadi di mana-mana. BNPB, sampai 16 Desember, mencatat 3.383 bencana terjadi di Indonesia, dengan perincian: 1.451 banjir di berbagai daerah; 1.008 cuaca ekstrem; 620 tanah longsor; 250 kebakaran lahan dan hutan; 27 gempa bumi; dan satu letusan gunung berapi. Belum lagi kasus terkuaknya kebobrokan institusi Polri melalui kasus jenderal Sambo. Semuanya tidak menyentuh nurani presiden. Beliau tanpa malu, melakukan tradisi keraton sewaktu pernikahan anaknya. Padahal, ada 600 orang meninggal dalam bencana di Cianjur. Dahsyatnya, \'Menteri seribu urusan\' mengkritik KPK soal OTT. Menangkap koruptor, dianggapnya kejahatan dan memalukan Indonesia. Padahal, PPATK melaporkan, sepanjang tahun 2022, terjadi pencucian uang hasil korupsi sebesar Rp. 81 trilyun. Apakah beliau menduga, dirinya jadi target KPK? Jokowi Sebaiknya Mundur Tahun 2022 ini, konon beberapa pulau mau dijual atau disewa. Hal ini jelas bertentangan dengan UUD 45 (asli). Namun, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, PT Leadership Islands Indonesia (LII) melelang Kepulauan Widi, Maluku Utara, untuk mencari investor asing, bukan untuk dijual. Apakah beliau anggap, tanah atau pulau tersebut milik presiden, Menteri, gubernur, bupati, walikota, atau camat? Sejatinya pulau dan tanah yang ada di negeri ini, milik para raja dan sultan. Mereka yang menyerahkan hak guna pakai ke pemerintah pusat. Jika pemerintah pusat abai, para raja dan sultan dapat menarik kembali hak guna pakai tersebut. Penyebab semua masalah di atas karena kita mengalami krisis kepemimpinan nasional. Pak Jokowi maaf jauh dari kapasitas sebagai pemimpin nasional. Sebab, pak Jokowi “munafik”. Ini karena: “Tanda-tanda orang munafik ada tiga: apabila dia berbicara niscaya dia berbohong, apabila dia berjanji niscaya mengingkari dan apabila dia dipercaya niscaya dia berkhianat.” (HR Bukhari dan Muslim). Beberapa ilustrasi dapat disebutkan. Kompas.com, 19 Januari 2012, memberitakan, “Wali Kota Solo Joko Widodo, akrab disapa Jokowi mengaku bahwa saat ini jumlah pesanan mobil Esemka telah mencapai 4.000 unit. Atas pesanan tersebut, Jokowi mengatakan, mobil buatan siswa SMK ini siap diproduksi pada tahun ini. Saat ini, Kiat Esemka tinggal menunggu uji kelayakan saja.” Faktanya, sampai sekarang mobil tersebut tidak pernah muncul. Bahkan, Tempo. Co, Jakarta, 29 September 2018, menurunkan berita, Calon Wakil Presiden Ma\'ruf Amin menyebut mobil Esemka yang pernah dirintis Joko Widodo atau Jokowi akan diluncurkan pada Oktober mendatang. \"Bulan Oktober nanti akan diluncurkan mobil nasional bernama Esemka, yang dulu pernah dirintis oleh Pak Jokowi. Akan diproduksi besar-besaran,\" kata Ma\'ruf Amin di Pondok Pesantren Nurul Islam (Nuris), Jember, Kamis, 27 September 2018. Jokowi, 8 Maret 2022, juga mengatakan, sejak 17 Desember 2021 sampai 8 Maret 2022, sudah ada 24.000 unit mobil Esemka yang diekspor dari Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat. Padahal, mobil-mobil itu adalah merk Toyota yang diproduksi PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia di Krawang, Jabar. Perusahaan tersebut mengekspor dua juta unit mobil Totoya ke Australia, bukan mobil Esemka. Ilustrasi di atas menunjukkan Jokowi berbohong. Jokowi berjanji, tidak akan berutang dan impor. Faktanya, utang luar negeri tahun ini saja, 7,5 ribu trilyun. Sayur dan Buah pun Diimpor BPS mencatat, impor sayuran melonjak dan menjadi komoditas impor terbesar pada April 2022. China dan Mesir menjadi pemasok terbesar. \"Impor terbesar berasal dari sayuran sebesar US$ 63,6 juta atau meningkat 111,78%. Negara asal barangnya sayuran ini dari Tiongkok (China), Myanmar, dan Mesir,\" kata Kepala BPS Margo Yuwono. Impor buah pun bertambah US$ 44,1 juta. Padahal, Indonesia, negara agraris. Maknanya, Jokowi tidak tepati janji. Jokowi diberi amanah untuk menjadi walikota Solo dan gubernur DKI Jakarta, masing-masing lima tahun. Faktanya, Jokowi meninggalkan jabatannya sebelum waktunya. Maknanya, Jokowi khianati kepercayaan rakyat. Tiga contoh di atas menunjukkan, Jokowi tidak pantas menjadi pimpinan nasional. Namun, KPU menetapkan Jokowi sebagai Presiden tapi penetapan KPU tersebut kontroversial. Olehnya, sebaiknya Jokowi mundur saja secara damai. Sebab, ada tiga presiden Indonesia yang dilengserkan secara paksa oleh mahasiswa. Kepemimpinan Nasional Pemimpin nasional yang berkaliber itu adalah seperti Soekarno, Hatta, Mohammad Natsir, dan Syafruddin Prawiranegara. Soekarno berani mengatakan go to hell with your aid (pergilah ke neraka dengan bantuanmu) ke Amerika Serikat. Soekarno mengatakan itu sewaktu AS mau mendikte Indonesia melalui bantuannya. Bahkan, Soekarno menerbitkan PP No. 10/1959 yang melarang keturunan China berdagang di tingkat kabupaten sampai desa. Sebab, 90% dari 86.900 pedagang asing di Indonesia, keturunan China. PP No.10/1959 tersebut memicu Pemerintah Tiongkok mengirim kapal untuk mengangkut keturunan China kembali ke tanah leluhurnya. Desember 1959, kapal yang dikirim pemerintah RRT mengangkut 102 ribu pedagang keturunan China. Menteri Kesejahteraan, Juanda, berdasarkan PP No. 10/59 tersebut, menetapkan, hanya Pengusaha Pribumi yang boleh mengimpor barang-barang tertentu. Pemimpin nasional yang berkarakter negarawan di antaranya Bung Hatta. Beliau bernazar untuk tidak menikah sebelum Indonesia merdeka. Beliau, cucu orang kaya di Sumbar, tapi memilih ditahan Belanda. Bahkan beliau dibuang ke Digul, Bandanaira dan Bangka. Beliau, berdasarkan orientasi kerakyatannya, memasukkan koperasi sebagai sistem perekonomian nasional ke dalam pasal 33 UUD 45 (asli). Namun, setelah berbeda pendapat dengan Soekarno mengenai prioritas pembangunan nasional, Bung Hatta mengundurkan diri sebagai Wakil Presiden. Mohammad Natsir adalah contoh pemimpinan nasional lainnya yang negarawan. Beliau tidak mau menjadi Menteri dalam Kabinet Hatta karena menolak RIS yang berbentuk Uni Indonesia Belanda, pimpinan Ratu Welhelmina. Beliau mengelilingi Indonesia, melobi pemilik negara: para Sultan dan Raja agar mau bergabung dalam NKRI. Beliau juga melobi pimpinan fraksi-fraksi di parlemen Indonesia. Hasilnya, pada 3 April 1950, Mohammad Natsir menyampaikan pidato yang penomenal, Mosi Integral. Semua anggota parleman setuju Mosi Integral untuk mengubah RIS menjadi NKRI. Mohammad Natsir pun ditunjuk sebagai PM pertama NKRI. Namun sewaktu berbeda pendapat dengan Soekarno, Muhammad Natsir mengundurkan diri dari PM. Inilah salah satu ciri negarawan. Mengutamakan kepentingan rakyat daripada diri dan golongan sendiri. Tidak seperti pejabat sekarang yang ngotot untuk tidak mau melepaskan jabatan sekalipun sudah selesai waktunya. Syafruddin Prawiranegara yang ada di Sumbar, tanpa mengetahui ada mandat dari Presiden dan Wakil Presiden ke beliau, langsung membentuk PDRI. Syafruddin Prawiranegara sebagai Presiden dan PM mengantar Indonesia ke KMB yang kemudian melahirkan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh dunia internasional. Syafruddin Prawiranegara, sewaktu mengetahui Soekarno dan Hatta bebas dari tahanan Belanda, langsung mengembalikan mandat ke Soekarno. Itulah ciri negarawan, pemimpin yang tidak haus kekuasaan. Negara dikuasai Oligarki Soekarno, Hatta, Mohammad Natsir dan Syafruddin Prawiranegara mengutamakan perekonomian nasional dikuasai pribumi, sesuai UUD 45 (asli), Jokowi sebaliknya. Pengesahan UU Minerba, Covid 19, KPK, Cipta Kerja, dan KUHP sarat konflik kepentingan. Oligarki sangat dominan dalam undang-undang tersebut. Jika Soekarno menerbitkan PP guna membatasi ruang gerak keturunan China, Jokowi sebaliknya. Jika Syafruddin Prawiranegara menghilangkan uang Belanda dan memberlakukan uang Indonesia sendiri, Jokowi sebaliknya. Jika M. Natsir menjaga NKRI dari intervensi kapitalis, liberalisme, dan komunisme, Jokowi sebaliknya. Majalah Forbes, 2022 menerbitkan daftar 50 orang terkaya di Indonesia. Total kekayaan mereka sama dengan Rp. 2,811 trilyun, mengalahkan APBN 2022. Dari 50 orang terkaya tersebut, hanya seorang pengusaha pribumi muslim, Chairul Tanjung. Kekayaannya, Rp. 81 trilyun. Itu pun beliau didukung nonpribumi, Salim Group. Sebab, Allo Bank yang dirintisnya didukung Salim group, Bukalapak, serta anak usaha Grab melalui Right Issue Allo Bank (BBHI). (Depok, 29 Desember 2022).
PERPPU Gugurkan Putusan MK Merupakan Pelanggaran Konstitusi Berat
Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional secara bersyarat gugur usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Menurut Mahfud PERPPU dikeluarkan Jokowi lantaran adanya situasi mendesak.PERPPU adalah Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang, artinya Undang—Undang (UU) yang ditetapkan presiden dalam kondisi Kegentingan Memaksa. Ketika tidak ada Kegentingan Memaksa maka presiden tidak bisa dan tidak boleh menerbitkan PERPPU. Saat ini Indonesia tidak dalam kondisi Kegentingan Memaksa. Perang Rusia-Ukraina sebagai dasar penetapan Kegentingan Memaksa sangat mengada-ada, sewenang-wenang, dan terkesan penuh rekayasa. Selain itu, penerbitan PERPPU yang setingkat UU wajib taat konstitusi. PERPPU tidak boleh melanggar konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) dibentuk oleh Konstitusi, dan menjadi kesatuan dengan Konstitusi. MK diberi wewenang Konstitusi untuk melakukan pengujian materiil UU terhadap UUD (Konstitusi) Putusan MK dalam pengujian materiil bersifat final, wajib ditaati, dan tidak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun. Oleh karena itu, Putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat wajib ditaati oleh setiap pihak, termasuk pemerintah dan presiden. Maka itu, Putusan MK hasil pengujian materiil harus dimaknai sebagai Putusan Konstitusi. Artinya, Putusan MK merupakan perintah Konstitusi yang wajib ditaati semua pihak, termasuk pemerintah dan presiden. Maka itu, PERPPU yang setingkat UU tidak bisa dan tidak boleh melanggar atau menggugurkan Putusan MK yang merupakan perintah Konstitusi, atau setingkat konstitusi. Artinya, PERPPU tidak bisa dan tidak boleh mengoreksi atau menggugurkan Putusan MK. Kalau PERPPU dipaksakan membatalkan atau menggugurkan Putusan MK, yang merupakan Putusan Konstitusi, maka berarti presiden memaksakan wewenang presiden melebihi wewenang konstitusi, yang mana merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi, bahkan dapat dianggap sebagai pembangkangan terhadap konstitusi yang sangat serius. Kalau PERPPU bisa menggugurkan Putusan MK maka berarti MK tidak diperlukan lagi di dalam Konstitusi Indonesia, karena Putusan MK bisa setiap saat digugurkan oleh Presiden melalui PERPPU. Artinya, PERPPU menjadi hukum otoriter dan tirani. Dengan demikian, penerbitan PERPPU Cipta Kerja yang menggugurkan Putusan MK melanggar dua hal. Pertama melanggar penetapan kondisi Kegentingan Memaksa yang diduga kuat mengandung unsur rekayasa. Kedua, melanggar Putusan MK yang merupakan Putusan Konstitusi. Dengan demikian, PERPPU Cipta Kerja berimplikasi membuat pemerintah menjadi otoritarian dan tirani, dengan menjalankan UU otoritarian dan tirani. (*)
Tahun 2022 Indonesia Darurat Krisis (2)
Oleh Abdullah Hehamahua - Penasihat KPK 2005-2013 Indonesia krisis kepemimpinan nasional maka korupsi merupakan penyakit kedua yang melanda negeri ini. Hal ini dapat dilihat dari pernyataan \'Menteri Seribu Urusan\' yang menganggap, OTT KPK sebagai sesuatu yang memalukan Indonesia. Pantas, Harun Masiku belum juga ditangkap. Padahal, sudah hampir tiga tahun menjadi buron. Bandingkan dengan Nazarudin, Bendahara Umum Partai Penguasa waktu itu. Beliau ditangkap KPK hanya dalam waktu kurang lebih empat bulan. Padahal, waktu itu Nazaruddin melanglang buana ke beberapa negara. Nasaruddin mulai menyusuri Singapura, Malaysia, Thailand, China, dan terakhir di Kolombia. Salah satu sebab keberhasilan KPK waktu itu, Presiden SBY mendukung penuh pemberantasan korupsi. Presiden Jokowi melakukan hal sebaliknya. Alih-alih mendukung proses penangkapan Harun Masiku, Jokowi malah membonsai kekuatan KPK. Dilakukan dengan membidani UU No 19/2019 yang mengamputasi KPK. Korupsi sebagai Kejahatan Luar Biasa United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), Lembaga PBB tentang korupsi mengatakan, korupsi adalah kejahatan luar biasa. Sebab, ia bersifat trans nasional. Maksudnya, korupsi tidak hanya terjadi di satu negara. Ia melibatkan beberapa negara. Panama Papers, pernah memberitakan sejumlah nama orang Indonesia yang menyimpan duitnya di luar negeri. Korupsi juga tidak melibatkan satu institusi atau komunitas saja. Kasus tangkap tangan Rektor Universitas Lampung misalnya. Yang ternyata melibatkan banyak pihak. Bagaimana masa depan Indonesia, khususnya para pimpinan jika Rektor dan pejabat universitas terlibat korupsi? Pantas 86 persen koruptor yang ditangkap KPK adalah Sarjana. Ada S1, S2, dan S3. Bahkan, ada pula professor. Tragisnya, mayoritas mereka adalah sarjana strata dua (S2). Korupsi sebagai kejahatan luar biasa karena sukarnya pembuktian. Pidana umum, kasus pembunuhan misalnya. Mayat dapat digali untuk diautopsi. Dari situ, diketahui penyebab kematian. Kasus Yosua misalnya. Mayatnya digali dan dilakukan autopsi. Hasilnya, peluru yang masuk ke kepala dan dada sebagai penyebab kematian. Namun, untuk membuktikan, Yosua dibunuh karena dia mengetahui korupsi yang dilakukan Ferdy Sambo, sangat sulit. Itulah sebabnya, ada PPATK. Lembaga ini yang berwenang memantau aliran uang melalui rekening bank. PPATK dapat menelusuri salah satu rekening Yosua di BNI yang berisi Rp. 99 trilyun lebih. Tentu, uang itu bukan milik Yosua. Ia berasal dari Jenderal Sambo. Padahal, gaji dan tunjangan Sambo, Rp. 40 juta sebulan. Bagaimana beliau bisa menyimpan duit sebanyak itu di rekening ajudannya.? PPATK juga bisa melacak rekening Ricky Rizal. Sebab, isteri Jenderal Sambo bilang, Rp 662 juta yang ada di rekening itu untuk keperluan rumah tangga. Bahkan, sebelumnya, ada pula Rp 450 juta yang masuk dalam rekening Ricky. Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan, di Kompas TV bilang, uang yang ada di rekening ajudan saja 15 kali lipat dari pendapatan bulanan Sambo. Asep menyarankan, PPATK menelusuri uang tersebut. Menariknya, informasi terbaru yang diungkap di Channel Youtube Irma Hutabarat, ada rekening Yosua di BNI yang berisi Rp. 99 trilyun lebih. Data ini merupakan bukti, korupsi adalah kejahatan luar biasa. Sebab, pembuktiannya cukup sukar. Korupsi sebagai kejahatan luar biasa, dampak yang ditimbulkannya sangat dahsyat. Bencana alam berupa tanah longsor, kebakaran hutan, dan rusaknya infra struktur di Indonesia karena korupsi. KPK pernah menahan tiga gubernur Riau secara berturut-turut. Mereka terlibat korupsi yang berkaitan dengan pembangunan infra struktur dan peralihan status lahan. Salah satu dampaknya, 8,2 hektar hutan rusak per menit di wilayah tersebut. Tol Cipularang, Cipali, dan Palembang – Lampung, hampir setiap waktu mengalami perbaikan. Penyebabnya, korupsi yang dilakukan aparat pemerintah dan pemborong. Korupsi Pada Tahun 2022 KPK selama tahun 2022, menetapkan 149 orang sebagai tersangka. Angka tersebut menunjukkan ada peningkatan sebanyak 38 orang dibanding tahun lalu. Tragisnya, 34 orang dari mereka yang ditangkap tahun ini adalah kepala daerah. PPATK menginformasikan, selama tahun 2022, transaksi keuangan yang mencurigakan sebesar Rp. 183 trilyun. Dari jumlah itu, transaksi judi online meningkat dari 57 trilyun rupiah tahun lalu menjadi 81 trilyun rupiah tahun ini. Apakah temuan PPATK tersebut meliputi simpanan yang ada di rekening para ajudan Sambo. KPK harus bertindak sekarang. Jokowi, jika ingin disebut sebagai seorang Pemimpin nasional, harus mendukung, memotivasi, bahkan menggerakkan Penegak Hukum untuk membongkar kasus money laundry ini. KPK dalam Keadaan Sekarat? Kasus-kasus korupsi besar yang tidak tuntas penangannya, dinilai sebagai indikator, KPK dalam keadaan sekarat. Kasus-kasus itu: BLBI, E-KTP, Reklamasi Jakarta Utara, Bank Century, Meikarta, Rekening Gendut, Buku Merah, Harun Masiku, dan Lili Pintauli. Salah satu sebabnya, amandemen UU KPK. UU No. 19/2019 ini dianggap sebagai tiupan sangkakala oleh Malaikat Israfil terhadap nyawa KPK. Israfil dengan wajah sedih melihat para hakim dan penegak hukum mengobral remisi dan pembebasan bersyarat bagi para koruptor. Bahkan, Israfil geleng-geleng kepala menyaksikan pemangkasan hukuman bagi koruptor melalui pengesahan KUHP. Israfil, seakan-akan minta cuti atau tidak mau bertugas di Indonesia. Sebab beliau menyaksikan, Dewan Pengawas KPK menggugurkan sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar. Lili, salah seorang Pimpinan KPK. Beliau sering melanggar Kode Etik KPK. Namun, Dewan Pengawas memandang Lili bukan lagi insan KPK sehingga tidak perlu disidang. Alasannya, Lili telah mengundurkan diri. Kuingat, sewaktu menjadi Ketua Majelis Kode Etik. Kasusnya, dua pegawai KPK pacaran ketika bertugas di luar kantor. Sebelum disidangkan, mereka berdua mengundurkan diri. Kuperintahkan Panitera tetap memanggil mereka untuk hadir dalam persidangan. Atasan langsung mereka dalam persidangan protes. Menurutnya, mereka sudah bukan pegawai KPK sehingga tidak bisa disidangkan oleh Majelis Kode Etik. Saya bergeming. Alasanku, salah satu kewenangan hakim, menciptakan hukum. Kepada anggota Majelis Kode Etik, kubilang, jika mereka dibiarkan tanpa dijatuhi hukuman, akan terjadi preseden buruk bagi KPK. Sebab, akan selalu ada pegawai yang melakukan pelanggaran Kode Etik. Jika diketahui dan diproses Pengawasan Internal (PI) kemudian direkomendasikan ke Majelis Kode Etik, mereka akan mengundurkan diri. Hal demikian akan terus berulang. Ia akan dijadikan salah satu modus oleh para koruptor untuk merusak citra KPK. Hari ini, kekhawatiran saya, terbukti. KPK tahun ini berada di rangking ke-8, lembaga yang mendapat kepercayaan publik. Padahal, sebelumnya, setiap tahun, KPK selalu berada di rangking 1, baik berupa kepercayaan masyarakat maupun penilaian kinerja oleh Kemenpan. Kesimpulannya, jika masyarakat mau sejahtera, selamatkan KPK. Kalau mau dapat keadilan hukum, selamatkan KPK. Jika masyarakat mau korupsi punah, selamatkan KPK. Caranya.? Berbondong-bondong datang ke istana dan Senayan. Ajukan dua pilihan ke presiden Jokowi. Terbitkan Perppu agar kembali ke UU KPK yang asal, UU No. 30/2002. Pilihan kedua, Jokowi pulang ke Solo secara terhormat. Pimpinan baru akan menggantikannya. Pimpinan yang bisa mendukung KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Semoga ! (Depok, 30 Desember 2022).
Jokowi di Alam Halusinasi
Oleh Sutoyo Abadi - Presidium KAMI Semarang \"Pura ba\'bara sompe\'ku pura tangkisi gulingku, ulebbirengi telleng nato alie\" (Layar telah ku kembangkan, kembali sudah ku pasang, kupilih tenggelam dari pada surut kembali). Kalimat di atas adalah sebuah semboyan bagi para perjuang, seperti sesanti \"Lebih baik pulang nama daripada gagal dalam tugas\", yang sangat melegenda dan lekat di ingatan masyarakat itu tekad baja para prajurit Kopassus. Sesanti itu tidak boleh diambil alih oleh para penghianat negara terdengar sesumbar Rezim Oligarki ini lebih baik negara ini tenggelam dari pada menyerahkan kekuasaannya kepada generasi yang tidak sejalan dengan rencana kapitalis Oligarki dan OBOR, karena ketakutan akan resiko yang sangat besar, konon sudah sampai pada pertaruhan hidup atau mati. Kalau benar itu sikap dan pendirian rezim saat ini maka reasonable bisa lebih buruk lagi, karna rezim Jokowi yang rakyat sudah men-justice gagal total masih juga nekad ingin sebagai rezim boneka yang bisa berdampak keadaan lebih memburuk dan rentan akan melahirkan perlawanan kekuatan rakyat berupa revolusi. Dalam mengendalikan dan mengelola negara rezim Jokowi sangat buruk hingga menyebabkan traumatik rakyat, bukan semata karena hidupnya yang makin menderita juga bayangan kedepan kehidupan negara yang mengerikan Rakyat ingin, keadilan, kejujuran, rasa aman dan nyaman serta berbaikan hidupnya. Negara harus di selamatkan dari kehancurannya. Sudah sangat fulgar suara rakyat berupa \"De Jokowisasi Sterotype\" , ejekan dimana mana bahwa Jokowi adalah pembohong, pembual, tukang hutang, otoriter, tirani, bengis dan kejam. Kondisi seperti ini tidak direspon wajarnya sebagai seorang negarawan untuk memulihkan kondisi negara kembali ke arah tujuannya sesuai dalam Pembukaan UUD 45, bahkan makin liar dan binal. Terpantau ada rekayasa perpanjangan masa jabatan bahkan indikasi kuat kedepan harus bisa terpilih kembali sebagai presiden barter dengan aspirasi kembali ke UUD 45 asli. Terlacak ada pertemuan *Dewan Kudeta Konstitusi* perpanjangan masa jabatan Presiden\" dihadiri tokoh-tokoh pejabat dan Taipan di Pulau G ( Reklamasi ), upaya perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi melalui kudeta konstitusi, bukan hoak tapi sebuah realitas \"Kudeta Konstitusi dilaunching sembilan bulan yang lalu diduga kuat memakai big data hoak dari polling bahwa rakyat Indonesia merasa puas dengan kepemimpinan Jokowi. Big data abal abal diduga berasal dari sembilan jasa survey yang telah disewa untuk cipta kondisi. Toh setelah big data dilepas ke masyarakat ketatap data realitas oleh para aktifis pro perubahan, ahirnya kusut, melemah dan gagal berantakan. Rekayasa berikutnya menaikkan Calon Boneka, di munculkan pangeran capres dengan elektabilitas tiba tiba naik setinggi langit dari hasil survey sewaan. Fakta tidak ngangkat juga bahkan tenggelam oleh ombak dukungan ke Anies Baswedan. Dewan Kudeta Konstitusi putar otak rapat kembali putuskan penambahan masa jabatan tiga tahun. \"Pertemuan Dewan Kudeta Konstitusi itu, dihadiri tokoh tokoh pejabat dan taipan di pulau G putuskan akan buldozer ulang digerakkan massif rencana perpanjangan jabatan 3 atau 5 tahun, dengan cara mendompleng gelombang aspirasi “Kembali ke UUD45 asli”. Orkestra sudah siap, partitur partitur sudah dibagikan dan bandar siap bayar. Bahkan saat bersamaan beberapa pejabat negara mendapatkan tugas untuk bersuara dengan target menguasa media sosial, nampaknya tetap tidak berjalan mulus. sekalipun para bandar, bandit dan badut politik mencoba, menabrak, meyakinkan, membagi buta di beberapa grup WA dan menyerang hampir di semua media sosial. Perlawanan dari masyarakat justru semakin masif dan menerjang rekayasa busuk mereka, rekayasa mereka kembali sempoyongan. Rezim dengan dukungan Oligarki sangat takut dan panik kalau sampai kehilangan kekuasaan dengan segala resikonya. Maka segala cara dan rekayasa menghalalkan apapun caranya dengan dana tak terbatas harus dilawan, mereka telah meng acak acak UUD 45 asli. Kita tunggu rekayasa apalagi yang akan mereka lakukan dengan uang mereka berlimpah konon para pejabat negara, penegak hukum sudah terbeli. Kondisi seperti ini para politisi, aktifis dan semua kekuatan harus melakukan perlawanan terus menerus. Semoga Jokowi tidak sedang di alam halusinasi Hiperbolis (Yunani Kuno: ὑπερβολή \'berlebihan\') adalah ucapan ungkapan, pernyataan yang suka dibesar-besarkan (berlebih-lebihan), hanya sedikit dari pada waktu yang sebenarnya digunakan, lebih banyak pikiran waktunyadi alam halusinasi. (*)