OPINI

Apakah Mahfud atau Sri Mulyani yang Harus Dipenjara?

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan  Transaksi mencurigakan 300 Trilyun di Kemenkeu yang dikemukakan oleh Menkopolhukam telah menghebohkan publik. Masyarakat menyorot tajam kasus \"kelanjutan\" dari peristiwa yang melibatkan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo tersebut. PPATK mengakui sejak 2009 telah menyampaikan 200 laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada Kementrian Keuangan.  Ungkapan Mahfud MD angka 300 Trilyun untuk dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang berbalas bantahan dari Sri Mulyani. Setelah proses klarifikasi untuk kata lain dari \"negoisasi\" maka Mahfud MD terlihat sakit gigi dan PPATK sebagai sumber data mulai menjadi bias dalam berbahasa. Operasi penyelamatan mulai terasa. Mega skandal 300 Trilyun dibuat mulai menguap.  Operasi penyelamatan Sri Mulyani terulang sebagaimana dahulu dalam kasus Bank Century. Proses pemeriksaan KPK atas Sri Mulyani sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) \"terhenti\" karena Sri Mulyani mengundurkan diri dan diangkat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia. Trilyunan rupiah kerugian negara turut mengundurkan diri alias menguap.  Meski Mahfud MD dan Sri Mulyani dapat tertawa sementara dengan suntikan \"obat penenang\" dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, akan tetapi masalah 300 Trilyun adalah mega skandal yang harus dituntaskan. Menurut Mahfud ada 460 orang terlibat dari pergerakan transaksi ratusan trilyun tersebut. Temuan atas seorang Rafael Trisambodo saja bernilai 500 Milyar sebagai indikasi atau bukti terjadinya pencucian uang atau tindak pidana korupsi.  Bila Mahfud MD berhenti atau tidak melanjutkan \"pengungkapan\" dan \"pengusutan\" maka ia dapat dikualifikasikan telah membuat dan menyebarkan berita bohong yang masuk ranah perbuatan pidana berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Bahkan delik  UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana khususnya Pasal 14 dan Pasal 15 sangat mungkin dapat menjerat pula Mahfud MD. Lumayan bersanksi 10 tahun.  Sementara Sri Mulyani sebagai atasan yang tahu tetapi membiarkan terjadinya korupsi atau pencucian uang bawahannya juga terkena perbuatan kejahatan pembiaran (crime by ommission). Apalagi jika ternyata terlibat. Dalam kasus Bank Century saja Sri Mulyani nyaris memakai baju oranye. 300 trilyun itu nilai besar yang patut untuk diusut serius. Menkeu tidak bisa lepas dari tanggung jawab. PPATK yang plintat plintut kini mulai dicurigai ikut bermain.  Transaksi mencurigakan ratusan trilyun dan gaya hidup mewah di lingkungan Kemenkeu sangat menyakiti hati rakyat. Rakyat sudah lama menahan marah. Muak menonton pertunjukan kepalsuan, kebohongan dan kerakusan para pejabat yang asik tertawa sendiri dalam ruang kegilaan. Tanpa rasa salah, malu apalagi dosa.  Teringat sewaktu Revolusi Perancis dahulu dimana masyarakat marah atas gaya hidup pejabat termasuk sosok Marie Antoinette. Perempuan ini hidup mewah memboroskan uang negara. Sementara rakyat dicekik pajak. Istana foya-foya padahal negara dalam keadaan bangkrut. Marie Antoinette sendiri bergelar \"Madame Deficit\".  Marie Antoinette akhirnya mati dipenggal kepalanya di bawah pisau Guillotine. Hal itu terjadi sembilan bulan setelah suaminya Raja Louis XVI juga mati di bawah tajamnya Guillotine. Rakyat puas atas sanksi mati di bawah Guillotine bagi para koruptor dan pembangkrut negara  Sri Mulyani sebagai Menkeu  harus bertanggungjawab atas kondisi buruk Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Anak-anak bu Menteri yang nakal harus ditendang dan dihukum. Ibu juga yang merangkap 30 jabatan diduga menjadi bagian dari anak nakal itu. Tepatnya Ibu nakal.  Sri Mulyani bukan Menteri hebat atau berprestasi tapi Menteri gagal. Rakyat tidak hidup sejahtera bahkan semakin sengsara. Hutang besar dan pajak tinggi. BBM pun dinaikan seenaknya. Sri Mulyani bukan Menteri bersih. Ia ikut menyebabkan kebangkrutan negara. Bahkan penentu. Adakah Sri Mulyani menjadi \"Madame Deficit\" baru ?  Akankah 300 Trilyun menjadi sebab dari dua Menteri Mahfud MD atau Sri Mulyani melangkah menuju ruang penjara ?  Sekarang atau setelah Jokowi lengser. Bandung, 19 Maret 2023

Peran Ulama dan MUI

Oleh Muhammad Chirzin - Guru Besar UIN Jogjakarta  Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan untuk membimbing, membina, dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia.  Majelis Ulama Indonesia berdiri pada tanggal 7 Rajab 1395 Hijriah, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta.  MUI berdiri sebagai hasil musyawarah para ulama, cendekiawan dan zuama yang datang dari berbagai penjuru tanah air, meliputi 26 orang ulama mewakili 26 Provinsi di Indonesia pada masa itu; 10 orang ulama dari unsur ormas Islam tingkat pusat:  NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti, Al Washliyah, Mathlaul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan Al Ittihadiyyah; 4 orang ulama Dinas Rohani Islam, Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut dan POLRI, serta 13 orang tokoh/cendekiawan perorangan.  Musyawarah menghasilkan “Piagam Berdirinya MUI” yang ditandatangani oleh peserta disebut Musyawarah Nasional Ulama I.  MUI berdiri ketika bangsa Indonesia berada pada fase di mana energi bangsa telah banyak terserap dalam perjuangan politik kelompok dan kurang peduli terhadap kesejahteraan rohani umat.  Majelis Ulama Indonesia sebagai wadah musyawarah para ulama, zuama dan cendekiawan muslim berusaha untuk: Memberi bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhai Allah swt; Memberikan nasihat mengenai masalah keagamaan kepada Pemerintah dan masyarakat, meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhuwah Islamiyah dan kerukunan antar-umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa; Menjadi penghubung antara ulama dan umara (pemerintah) dan penterjemah timbal balik antara umat dan pemerintah guna mensukseskan pembangunan nasional; Meningkatkan hubungan dan kerjasama antar organisasi, lembaga Islam, dan cendekiawan muslimin dalam memberikan bimbingan dan tuntunan kepada masyarakat Islam dengan mengadakan konsultasi dan informasi secara timbal balik. Majelis Ulama Indonesia mengalami beberapa kali pergantian Ketua Umum sebagai berikut. 1977 — 1981 Prof. Dr. Hamka 1981 — 1983 KH. Syukri Ghozali 1985 — 1998 KH. Hasan Basri 1998 — 2000 Prof. KH. Ali Yafie 2000 — 2014 KH. M. Sahal Mahfudz 2014 — 2015 Prof. Dr. HM. Din Syamsuddin 2015 — 2020 Prof. Dr. KH. Ma`ruf Amin 2020 — Sekarang KH. Miftachul Akhyar Majelis Ulama Indonesia bukan organisasi supra-struktur yang membawahi organisasi-organisasi kemasyarakatan, dan bukan wadah tunggal yang mewakili kemajemukan umat Islam.  Majelis Ulama Indonesia terbuka untuk menjalin hubungan dan kerjasama dengan berbagai pihak, atas dasar saling menghargai sesuai visi, misi dan fungsinya.  Majelis Ulama Indonesia hidup dalam tatanan kehidupan bangsa yang beragam, dan menjadi bagian utuh dari tatanan tersebut untuk kebaikan dan kemajuan bangsa guna mewujudkan Islam sebagai rahmatan lil alamin (rahmat bagi seluruh alam). Organisasi kemasyarakatan dan lembaga sosial keagamaan adalah perekat hubungan dan wadah penyaluran kehendak warga, motor penggerak kehidupan masyarakat berdasarkan nilai-nilai utama dan wahana pembinaan kader pimpinan, dan perubahan.  Fitrah manusia adalah mencintai kebaikan dan membenci keburukan. Masyarakat madani ialah masyarakat berkeadaban dan berkemajuan. Membangun masyarakat madani dimulai dari satuan masyarakat terkecil, yakni keluarga, dilanjutkan pada lingkup RT dan RW.  Ciri masyarakat madani: amar maruf, nahi munkar, iman kepada Allah swt dan amal shalih dalam segala aspek kehidupan.  Allah memerintahkan berbuat adil, mengerjakan amal kebaikan, bermurah hati kepada kerabat, dan Dia melarang melakukan perbuatan keji, mungkar dan kekejaman... (QS An-Nahl 90).      “Siapa yang melihat kemungkaran, hendaklah mengubahnya dengan tangannya…” (Rasulullah saw)   Kemungkaran, sekecil apa pun, bila dibiarkan akan meluas dan merepotkan semua orang dalam masyarakat dan perlahan-lahan akan menghancurkan.  Jagalah dirimu dari bencana fitnah yang tidak hanya akan menimpa mereka yang jahat saja di antara kamu… (Al-Anfal 25). “Hendaklah kamu melakukan amar maruf nahi munkar, atau Allah akan menurunkan siksa, kemudian doa kalian tidak dikabulkan.” (HR Tirmidzi) “Jika masyarakat melihat kezaliman dan tidak mencegah dengan tangannya, maka Allah akan menimpakan siksa massal kepada mereka.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi) Masyarakat ibarat sebuah kapal yang berlayar di lautan. Setiap penumpang bertanggung jawab atas keselamatan sampai tujuan.   Hal paling buruk yang menimpa umat adalah ketika suara kebenaran menjadi begitu rendah, sedangkan teriakan kebatilan begitu tinggi mengajak kepada kerusakan, memerintahkan kemungkaran dan mencegah dari kebaikan (Yusuf al-Qaradhawi)   Ulama adalah pewaris Nabi — al-ulama` waratsatul anbiya` (Rasulullah saw).  Para ulama mewarisi ilmu, amanat, tanggung jawab, kepemimpinan, dan keteladanan. Para ulama takut kepada Tuhan.  Innama yakhsyallaha min ibadihi al-ulama` - Sungguh orang yang takut kepada Allah, di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. (QS Fathir/35:28).  Allah akan meninggikan derajat orang-orang yang beriman dan orang-orang yang dikaruniai ilmu. (QS Al-Mujadilah/58:11). Setiap umat mempunyai tujuan, ke sanalah Ia mengarahkannya. Maka berlombalah kamu dalam kebajikan… (Al-Baqarah 148). Allah tidak akan mengubah keadaan kaum sebelum mereka mengubah keadaan mereka sendiri… (Ar-Radu 11)  Allah tidak akan mengubah nikmat yang telah dianugerahkan-Nya kepada suatu kaum, hingga mereka mengubahnya… (Al-Anfal 53) Dulu agama menghancurkan berhala.  Kini agama jadi berhala.  Tak kenal Tuhannya, yang penting agamanya.  Dulu orang berhenti membunuh karena agama.  Sekarang orang saling membunuh karena agama.  Dulu orang saling mengasihi karena beragama.  Kini orang saling membenci karena beragama.  Agama dijadikan senjata tuk menghabisi manusia lainnya.  Tanpa disadari manusia sedang merusak reputasi Tuhan,  dan sedang mengubur Tuhan dalam-dalam di balik gundukan ayat-ayat dan aturan agama.  (KHA Mustofa Bisri/Gus Mus).  

Jokowi di Akhir Senja

Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih  MOMEN senja kerap digunakan untuk menggambarkan sebuah, kenangan, kerinduan, perasaan indah dan bahagia. Satu hal yang tak bisa tenggelam bersama kedatangan senja. Itu adalah kenangan dan rasa. Datang dengan keindahannya, dan lalu akan pergi begitu saja dengan sangat cepat, tergantikan dengan kehampaan malam yang sunyi\". Bisa saja terjadi di akhir senja justru kenangan yang kelam dan hitam. Menjadi kidung menggelayut dalam kenangan pahit yang tidak bisa di daur ulang untuk di rehab kembali. Masa senja tak pernah memintamu menunggu. Masa senja tak pernah salah. Hanya kenangan yang terukir  kadang membuatnya salah. Dan pada masa senja, akhirnya harus mengaku kalah, harus menerima dan menanggung semua akibatnya. Kenangan sibuk menipu, bohong, hedonis dan hanya bagi bagi posisi. Bersenyawa dengan pelaku korupsi di bingkai dalam persatuan satu kata dan irama, dalam imajinasi membangun tembok tebal menjaga tetap aman, senang, gembira, bahagia dan damai. Tiba datang petir, menyambar, menyeruak diluar kemampuan menjaganya runtuh tembok berantakan. Bukan  buah ranum kenangan indah bersama anak cucu mendadak berubah menjadi neraka kenangan pahit dan berahit sunyi di jeruji besi. Terbayang kursi kerja yang indah, naik pesawat kepresidenan, tersaji semua saji sajian, mengatur sana sini tanpa bisa dibantah karena itu titah sang Maharaja. Lewat sudah selain menyesali, merenungi kenangan pahit diruang sempit tanpa asisten dan pelayan selain menunggu waktu kembali ke alam baka. Jokowi melanggar sesanti : prilakunya sebagai pemimpin terhadap rakyatnya mestinya  menyayangi - dianggap menyaingi; mendidik malah dibidik; merangkul malah dipukul; membina malah dihina; mencerahkan malah mengelapkan; mencari solusi malah mencari sensasi;  saling menghargai malah dilukai; membela malah menyiksa. Akibatnya dirinya dalam kendali remot dari luar terjadilah kekacauan, kegaduhan, permusuhan dan ketimpangan dimana mana. Itu  pengkhianatan terbesar dari janji kemerdekaan dan keadilan sosial. Bahkan pelanggaran atas semua sila dalam pancasila. Dari situlah kenangan indah akan menjadi gelap gulita, tak ada lagi cahaya. Tidak hati hati itulah gambaran diujung jalan seorang Jokowi. Masih ada waktu tapi sepertinya sulit untuk kembali karena dari semua arah akan menyerat ke ruang sempit teruji besi. Wallahu a\'lam.

Tokoh Agama dan Pemilu

Oleh Muhammad Chirzin - Guru Besar UIN Jogjakarta  Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Pemilu merupakan cara untuk menentukan nasib bangsa selama lima tahun ke depan. Pemilu merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang berkontribusi untuk menemukan pemimpin terbaik bagi bangsa Indonesia melalui pesta demokrasi.  Pemilu ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPD, serta DPRD Kabupaten/Kota yang dilakukan setiap 5 tahun sekali. Melalui amendemen keempat UUD 1945 pada 2002, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, dilakukan langsung oleh rakyat dan dari rakyat.  Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan 11 prinsip penyelenggara Pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Pilpres sebagai bagian dari Pemilu diadakan pertama kali pada 2004. Pemilu harus dilakukan secara berkala, karena memiliki fungsi sebagai sarana pengawasan rakyat terhadap wakilnya. Pemilihan Umum di Indonesia menganut asas LUBER, singkatan dari Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia. Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung, dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri. Pada era reformasi berkembang asas Jurdil, yakni Jujur dan Adil. Asas jujur mengandung arti bahwa Pemilihan Umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan; bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya; dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat.  Asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat peserta pemilu, dan juga penyelenggara pemilu. Peradaban manusia sudah demikian maju. Masyarakat menikmati hasil cipta, rasa, dan karsa berupa produk-produk budaya yang tergolong modern. Seluruh umat manusia merasakan betapa dunia telah dipersatukan oleh globalisasi teknologi informasi, sebagai kelanjutan dari peradaban umat manusia yang dibangun bersama. Berbagai perubahan terjadi menyangkut tatanan kehidupan sosial, agama, politik, dan kebudayaan. Bangsa Indonesia tidak boleh melupakan akar budayanya yang mengandung nilai-nilai luhur: Bhinneka Tunggal Ika; bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh; satu nusa, satu bangsa, satu bahasa. Berbagai fenomena sosial yang muncul akhir-akhir ini cukup mengkhawatirkan. Kekerasan dalam menyelesaikan masalah menjadi hal yang umum. Pemaksaan kebijakan terjadi pada hampir setiap level institusi, dan dianggap biasa, dan manipulasi informasi menjadi hal yang lumrah.  Karakter masyarakat yang santun dalam berperilaku, bermusyawarah mufakat dalam menyelesaikan masalah, dan gotong-royong, berubah menjadi hegemoni kelompok yang saling mengalahkan. Hal itu dapat menyebabkan disintegrasi bangsa. Salah satu agenda penting bangsa kita adalah menggelorakan ajakan penegakan titik temu, untuk menghindari keretakan dan ketercerai-beraian, serta kehancuran. Betapa agama kuat sekali menyerukan titik temu itu, karena kita dihadirkan ke dunia untuk membawanya secara bersama ke arah yang lebih maju dan lebih baik.  Banyak orang yang telah memisahkan manusia atas kategorisasi organisasi primordial, hingga memposisikan dirinya atas kategorisasi kami, dan mereka. Idiom-idiom yang digunakan di publik cenderung tidak sesuai dengan pesan Sumpah Pemuda Indonesia tahun 1928: satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa. Hidup beriman dan beragama menyangkut seantero hidup dan kehidupan pribadi dan masyarakat. Semua umat beragama niscaya saling menghargai dan menghormati. Dalam kehidupan masyarakat hendaknya mengembangkan sikap-sikap saling menghargai dan kerja sama antar pemeluk agama yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup.  Kerukunan hidup memancarkan sikap toleransi dan perdamaian antar-umat beragama, tanpa mencampur aduk ajaran satu agama dengan yang lain; membedakan atara ritual dan seremonial; hubungan vertikal dan horizontal.  Agama menembus batas-batas kesukuan, kedaerahan, dan kebangsaan, serta mempersatukan bangsa, membawa damai, dan yang menyokong pembangunan. Agama meneguhkan persaudaraan universal. Agama dapat menjadi sumber pertentangan yang mengganggu stabilitas kesatuan bangsa, kerukunan, keamanan, kedamaian, dan ketahanan nasional. Pancasila menjadi bingkai, perekat, dan pemersatu kehidupan bangsa Indonesia.  Sikap memandang rendah agama-agama bukan-agamanya merugikan agama sendiri dan agama lain, dan dapat menjadi sumber konflik yang menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.  Keragaman agama yang dikenal dengan istilah pluralisme, kian hari kian mendapatkan perhatian. Pluralisasi dan orientasi keberagaman yang mengemuka secara massif seringkali tak dapat dikendalikan oleh siapa pun dan kekuatan apa pun. Pluralisme berlandaskan atas prinsip agree in disagreement — setuju dalam perbedaan. Dinamika ekspresi keberagaman di era demokrasi berpotensi memunculkan ketegangan dan konflik antar masyarakat. Diperlukan moderasi untuk menjaga keharmonisan di masyarakat dengan semboyan “Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh.”   Moderasi merupakan kebajikan yang mendorong terciptanya harmoni sosial dan keseimbangan dalam kehidupan secara personal, keluarga, dan masyarakat dengan indikator: (1) anti kekerasan, (2) komitmen kebangsaan, (3) pemahaman, dan (4) akomodatif terhadap budaya lokal.   Belakangan ramai perbincangan mengenai politik identitas. Seorang muslim dianggap tidak baik jika memilih pemimpin berdasarkan agamanya, dengan alasan hal itu merupakan bentuk “politik identitas” yang buruk akibatnya.  Jika yang dimaksud dengan “politik identitas” adalah memilih pemimpin muslim yang memperjuangkan kemaslahatan umat dan bangsa, maka hukumnya wajib. Namun, jika yang dimaksud mengeksploitasi dan memperjualbelikan Islam dan simbol-simbolnya untuk kepentingan politik pribadi dan golongan tertentu, maka hukumnya haram, dan merupakan kemunafikan.  Tokoh agama dan masyarakat bertanggung jawab mewujudkan kerukunan umat beragama yang dilandasi saling pengertian, dan saling menghormati dalam pengamalan ajaran agamanya. Para tokoh agama, dengan tempat ibadahnya masing-masing, menjadi modal masyarakat Kota Yogyakarta dalam mewujudkan keamanan dan kedamaian di masa Pemilu. Ing ngarsa asung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani. Tokoh agama menjadi jembatan strategis bagi umat untuk menjaga dan mewujudkan keamanan, kedamaian, pencegahan, mediasi, dan penyelesaian konflik di masyarakat.   Pengurus Rumah Ibadah diharapkan memberikan pemahaman tentang dinamika pelaksanaan Pemilu yang selalu berkembang, dan aktif mengajak jamaah memelihara kondisi yang aman dan damai untuk mewujudkan Pemilu yang LUBER JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia, serta Jujur, dan Adil).  Stake holder hendaknya ikut berperan aktif menjaga dan memelihara kondisi masyrakat agar tidak terpecah belah karena adanya perbedaan hak pilih dalam Pemilu. Semua pihak niscaya mengantisipasi dan mencegah tindakan-tindakan yang dapat merusak kerukunan, keamanan, dan kedamaian masyarakat. Pilihan Boleh Beda, Kerukunan, Keamanan, dan Kedamaian Harus Tetap Terjaga. (*)

People Power atau Revolusi

Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih  PEMIKIRAN politik dan naluri politik terbukti sendiri secara teori maupun praktis dalam kemampuan membedakan kawan dengan lawan . Poin-poin tinggi politik adalah sekaligus momen dimana musuh dalam kejelasan kongkrit, dikenali sebagai musuh. (Carl Schmitt, 1888-1985). Masyarakat sudah mengetahui situasi makin memburuk, keadaan  mulai rusak dan  makin membusuk, berbahaya untuk kehidupan yang damai dan berkeadilan. Sekelompok masyarakat yang masih nanar, bingung, merasa tersesat dan kehilangan arah ,  belun bisa membedakan kawan dan lawan , harus segera dicerahkan. Keadaan yang makin memburuk harus dihadapi dan diatasi dengan tindakan cepat dan itu ada dalam pikiran dan cara kita memandang keadaan  tersebut, akan menentukan kekuatannya sebagai pejuang yang termotivasi, bergerak dengan tindakan yang kreatif. Masyarakat yang hanya tertegun menyaksikan kezaliman dan kesesatan dan ragu+ragu bertindak sama artinya sedang masuk dalam kondisi yang fatal, menjadi mudah mengeluh dan berdebat, tanpa ujung dan sasaran yang jelas. Jangan dengarkan orang yang mengatakan bahwa perbedaan antara kawan dengan lawan adalah primitif atau sudah ketinggalan jaman. Karena orang tersebut sedang menyamarkan diri karena ketakutan dengan konflik dibalik manusia munafik topeng kehangatan semu.  Mereka pengecut dan sedang mengajak menyimpang dan menghindar dari ketakutannya dengan kehampaan dan kesia-siaan mereka sendiri. Kita harus membentengi diri dengan motivasi yang jelas, sediakan ruang yang terang benderang siap untuk persahabatan sejati dan kompromi sejati sekaligus siap berkonflik dengan musuh yang sejati, karena jelas musuh sejati akan membunuh ketika mereka menemukan momentum, kesempatan dan kemampuannya . Sikap keras kepala menghadapi kezaliman adalah  kemuliaan, sikap ragu ragu , banci, menghalalkan segala cara demi karir mereka adalah pecundang dan penghianat. Pertempuran terus menerus, memandang diri sebagai pejuang yang siap dikepung musuh demi membela keadilan   akan menjadikan diri kita kuat dan tetap siaga. Jangan menghawatirkan orang yang menentang karena melawan kezaliman pasti akan melakukan perlawanan dan penentangan. Tanpa perlawanan tidak akan pernah mendapatkan kemenangan dan perdamaian   Hindari mental untuk disukai tetapi ciptakan diri sebagai manusia yang disegani bahkan ditakuti.  Mereka akan mundur tetapi kalau kita menjadi diam dan pengecut manusia zalim akan terus membesar. \"Jangan terlalu yakin bahwa musuh tidak akan datang, lebih baik bersiap - siap untuk menyambutnya\". Apalagi musuh kezaliman sudah didepan mata tidak ada jalan lain selain kita lawan.  Mengembalikan negara sesuai tujuan Proklamasi 1945, sudah sulit dilakukan dengan cara kompromi untuk kembali ke UUD 45. Jalan tersisa :  \"People Power atau Revolusi\" (*)

Posisi Presiden Bahaya, PPATK Diduga Halangi Pemberantasan Pencucian Uang, Bisa Dipidana

Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) SEMPAT menjadi harapan masyarakat dalam membongkar dugaan pencucian uang di lingkungan kementerian keuangan, ternyata PPATK hanya “meong” juga. Bahkan ada indikasi PPATK mau menutupi dan menghalangi pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Alasannya sebagai berikut. 1. Pada 7 Maret 2023, PPATK memblokir setidaknya 40 rekening milik Rafael Alun Trisambodo dan pihak terafiliasi, termasuk konsultan pajak, dengan nilai transaksi mencapai Rp500 miliar, karena diduga terlibat tindak pidana pencucian uang secara profesional. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230307075642-532-921776/rekening-rafael-alun-diblokir-ppatk/amp https://nasional.tempo.co/read/1699517/ppatk-blokir-40-lebih-rekening-rafael-alun-dan-keluarga-dengan-nilai-transaksi-rp-500-miliar 2. Pada 8 Maret 2023, Menko Polhukam (Politik, Hukum, dan Keamanan) Mahfud MD mengatakan ada 69 pegawai kementerian keuangan (diduga) terlibat pencucian uang. *Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan pernyataan Mahfud,* dan mengatakan jumlah uang yang dimiliki oknum pegawai kementerian keuangan bernilai luar biasa. Nilainya sangat signifikan. https://amp.kompas.com/nasional/read/2023/03/08/12001751/benarkan-ada-69-pegawai-kemenkeu-terlibat-pencucian-uang-ppatk-nilainya 3. Pada 8 Maret 2023, Mahfud juga mengatakan ada pergerakan uang mencapai Rp300 triliun di lingkungan kementerian keuangan, *melibatkan lebih dari 460 pegawai kementerian keuangan*. https://nasional.sindonews.com/newsread/1041725/13/soal-transaksi-mencurigakan-rp300-triliun-di-kemenkeu-mahfud-md-sudah-sejak-2009-1678280626 4. Hal ini dibenarkan kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Ivan mengatakan pergerakan uang mencurigakan Rp 300 triliun *di Kementerian Keuangan menggunakan nominee*, termasuk jasa pencucian uang profesional. Aliran dana mengalir di dalam negeri dan ke luar negeri. https://nasional.kompas.com/read/2023/03/09/21215341/pergerakan-uang-mencurigakan-rp-300-triliun-di-kemenkeu-ppatk-ungkap https://www.kabarbisnis.com/read/28117991/ppatk-endus-ada-transaksi-mencurigakan-pegawai-kemenkeu-capai-rp300-triliun 5. Sampai sejauh ini, PPATK sangat yakin bahwa dugaan pencucian uang Rp300 triliun melibatkan 460 lebih pegawai kementerian keuangan tersebut. 6. Setelah pertemuan dengan wakil menteri keuangan Suahasil Nazara, Mahfud masih menegaskan bahwa dugaan pencucian uang Rp300 triliun tersebut dilakukan oleh 460 lebih pegawai kementerian keuangan. 7. Setelah bertemu dengan Mahfud, Sri Mulyani juga mengatakan bahwa laporan PPATK *hanya terkait pegawai kementerian keuangan*, jumlahnya mencapai 964 orang. Artinya, dugaan pencucian uang di kementerian keuangan hanya terkait pegawai kementerian keuangan. 8. Setelah pertemuan dengan pihak kementerian keuangan, Ivan Yustiavandana mulai tidak konsisten dan diduga melakukan kebohongan publik. Ivan mengatakan bahwa laporan PPATK *tidak terkait* pegawai kementerian keuangan, tidak terkait 964 pegawai kementerian keuangan. Hal ini bertentangan dengan pernyataan Mahfud dan Sri Mulyani. 9. Ivan mengatakan laporan diberikan kepada kementerian keuangan sebagai pihak penyidik *tindak pidana asal*. Tetapi, menurut Ivan, pelakunya bukan berasal dari kementerian keuangan. 10. Bagaikan pepatah, Ivan sedang menggali kuburnya sendiri. Karena, objek dari tindak pidana asal adalah perbuatan dan pelaku. Kalau pelakunya bukan berasal dari kementerian keuangan, lalu berasal dari mana?  Sedangkan objek dari tindak pidana pencucian uang adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana. 11. Berarti, Ivan mengatakan bahwa ada harta kekayaan Rp300 triliun yang dimiliki oleh *bukan pegawai kementerian keuangan* tetapi berasal dari tindak pidana pajak dan bea cukai. 12. Pertanyaannya, bagaimana Ivan tahu bahwa harta kekayaan Rp300 triliun tersebut diperoleh dari tindak pidana pajak dan tindak pidana bea cukai, padahal belum dilakukan penyidikan dan pembuktian? 13. Ivan dapat diduga berupaya melakukan pembohongan publik untuk menghalangi pemberantasan tindak pidana pencucian uang di kementerian keuangan, memanfaatkan ketidakpahaman publik mengenai “tindak pidana asal”. 14. Sebetulnya, Jaksa Agung sudah bisa melakukan penuntutan dan penangkapan kepada pemilik harta Rp300 triliun tersebut. 15. Karena, menurut Pasal 69 UU No 8 tahun 2010, penyidikan dan penuntutan tindak pidana pencucian uang dapat dilakukan, tanpa perlu menunggu terlebih dahulu pembuktian “tindak pidana asal”. 16. Kepala PPATK bisa kena pidana apabila terbukti melakukan pembohongan publik untuk menghalangi pemberantasan pencucian uang. 17. Yang lebih mengkhawatirkan, presiden bisa terseret. Karena PPATK sebagai lembaga independen bertanggung jawab langsung kepada presiden. 18. Untuk meluruskan itu semua, Jaksa Agung harus segera mengusut tuntas dugaan pencucian uang yang mencapai Rp300 triliun di kementerian keuangan, sesuai ketentuan pasal 69 UU tentang TPPU. 19. Ini jalan terakhir untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Kalau tidak, dikhawatirkan akumulasi kemarahan rakyat tidak terbendung. (*)

Jurus Terakhir Bebek Lumpuh

Oleh Smith Alhadar - Penasihat Institute for Democracy Education (IDe) Di tengah meredupnya legitimasi pemerintah, untuk ketiga kakinya pada 14 Maret lalu, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengadakan pertemuan, yang nampak sebagai usaha terakhir pemerintah mempengaruhi hasil pilpres ketika gagasan perpanjangan masa jabatan presiden tak mungkin lagi. Pertemuan tertutup dan terkesan urgen itu lagi-lagi menimbulkan kekhawatiran dari simpatisan bakal capres Anies Baswedan dan parpol-parpol pengusungnya kalau-kalau Nasdem balik badan meninggalkan Anies. Memang bila Nasdem menarik diri dari Koalisi Perubahan, maka Anies kehilangan tiket untuk ikut kompetisi dalam pilpres mendatang. Yang berarti hilang pula harapan rakyat akan perubahan. Anies telah menjadi ikon perubahan di tengah situasi sosial-ekonomi negara yang sulit saat ini. Kita tidak tahu  apa yang dibicarakan Luhut dan Paloh, tapi pasti terkait Anies, pilpres, dan posisi Nasdem dalam koalisi parpol pendukung pemerintah. Apapun, kekhawatiran pada kemungkinan Nasdem berkhianat sungguh tidak beralasan, meskipun kecemasan itu ada argumennya. Pertama, dalam pengambilan keputusan -- sebagaimana parpol lain di negeri ini -- sikap Nasdem berwatak pragmatisme, bukan istikamah pada platform partai. Nasdem akan mendukung calon pemimpin yang punya peluang menang paling besar berdasarkan insting politik Paloh. Kedua, terkait dengan point pertama, Nasdem mendukung gubernur petahana Ahok dalam pilgub DKI Jakarta 2017 yang saat itu sangat populer menghadapi Anies yang berposisi sebagai kandidat underdog. Dua media mainstream milik Paloh -- MetroTv dan Media Indonesia -- rajin mengangkat isu bahaya politik identitas, intoleransi, dan radikalisme yang merujuk pada kaum Muslim konservatif di mana Anies secara keliru yang disengaja dianggap bagian dari kelompok itu. Keempat, Nasdem adalah partai pendukung pemerintahan Jokowi sejak 2014 dengan jatah tiga menteri kabinet. Paloh sendiri mengatakan berulang kali bahwa Nasdem akan konsisten mengawal pemerintah hingga mandatnya berakhir. Kelima,  Nasdem akan lebih memilih mempertahankan tiga menterinya di pemerintahan ketimbang konsisten mengusung Anies yang sedang diusahakan pemerintah untuk digusur dari arena pilpres. Namun, menimbang resiko moral dan politik yang akan dipikul Paloh dan Nasdem bila meninggalkan Koalisi Perubahan pada tahap ini, kekhawatiran itu menjadi tidak berdasar. Pertama, bila Nasdem berkhianat terhadap Demokrat dan PKS, Paloh dan partainya akan kehilangan kredibilitas yang sulit dipulihkan. Hal ini akan mengganggu kinerja dan wibawanya, serta Nasdem berpotensi menjadi partai \"pariah\". Sebagai politisi senior, hal yang sederhana ini pasti disadari Paloh. Dus, ini taruhan yang terlalu besar untuk dipikul Paloh dan Nasdem dibandingkan dengan mempertahankan tiga menteri yang jabatannya tinggal 1,5 tahun lagi. Kedua, bargaining power Nasdem vis a vis parpol lain untuk membangun koalisi akan sangat lemah. Mengapa konsistensi sikap Nasdem harus dipercaya ketika ada preseden parpol itu mengingkari komitmen dengan parpol lain pada momentum yang krusial? Ketiga, setelah meninggalkan Koalisi Perubahan, Nasdem terpaksa mendatangi parpol-parpol yang telah lebih dahulu  membangun koalisi sehingga, sebagai pendatang terakhir, ia hanya akan kebagian sedikit kue. Belum lagi, ia akan dihukum publik sebagai partai oportunis. Keempat, posisi Nasdem vis a vis pemerintah saat ini sangat kuat setelah legitimasi pemerintah anjlok diterpa skandal mega korupsi dan pencucian uang di kementerian keuangan. Melihat Menkeu Sri Mulyani dipertahankan pemerintah, padahal dia menjadi episentrum skandal itu sehingga pemecatannya dapat meringankan tekanan publik terhadap pemerintah, mengindikasikan perampokan duit rakyat itu melibatkan pemerintah. Maka, di saat pemerintah telah menjadi \"bebek lumpuh\", tidak masuk akal kalau pemerintah rela kehilangan partai yang berjasa besar bagi kemenangan Jokowi pada dua pilpres terakhir dan juga punya pengaruh besar melalui dua medianya tersebut dalam menjaga citra pemerintah. Bisa jadi pengusutan kasus korupsi yang melibatkan adik kandung Sekjen Nasdem sekaligus Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate -- yang sangat mungkin melibatkan Johnny sendiri -- dijadikan kartu tawar pemerintah untuk menekan Nasdem agar mengikuti kemauannya. Kemauan pemerintah inilah yang diduga kuat menjadi misi Luhut ketika datang menjumpai Paloh. Kemauan itu menyangkut Anies dan kelangsungan program pembangunan pemerintah pasca Jokowi. Tetapi kalau misi itu masih seperti dulu, yaitu menekan Paloh agar mencampakkan Anies, tentu tidak mungkin berhasil. Mengapa juga kali ini Paloh harus mengalah ketika pemerintah telah menjadi \"bebek lumpuh\" sementara posisi Paloh dan Nasdem menguat? Kalau pada dua pertemuan sebelumnya -- ketika pemerintah dalam posisi sangat kuat -- Paloh bergeming, tentu tidak masuk akal kalau Paloh mengalah pada saat ini. Melemahnya posisi pemerintah di hadapan Paloh terlihat dari fenomena berikut. Berbeda denga dua pertemuan Paloh dan Luhut sebelumnya, yang berlangsung di tempat netral -- yaitu, pertemuan pertama di Wisma Nusantara pada Desember tahun lalu dan kedua di sebuah hotel di London pada awal Februari silam -- kali ini Luhut datang ke Nasdem Tower, tempat Paloh berkantor. Dalam konteks ini, Paloh berada dalam posisi superior dan Luhut dalam posisi sebaliknya. Artinya, Luhut yang membutuhkan Paloh. Dus, tidak mungkin dia datang untuk menekan Paloh. Sebagai wakil pemerintah yang telah \"lumpuh\", Luhut datang hanya sebagai pengemis untuk mendapatkan keinginan minimal yang mungkin masih bisa diperoleh dari Paloh. Keinginan itu adalah permintaan agar Anies bersedia melanjutkan program pembabgunan pemerintah kalau nanti berhasil keluar sebagai pemenang pilpres. Mungkin permintaan ini diminta ditandatangi hitam di atas putih. Permintaan ini cukup beralasan karena jagoan pemerintah, yaitu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, terlempar dari arena kontestasi sebagai bakal capres karena tak didukung PDI-P. Padahal tanpa dukungan PDI-P nilai jual Ganjar tidak signifikan. Sementara bakal capres lain -- umpamanya Prabowo Subianto, Puan Maharani, Sandiaga Uno, dll -- diprediksi akan kewalahan menghadapi Anies yang populeritasnya terus menanjak. Ada pengamat yang mengatakan dalam pertemuannya dengan Paloh, Luhut menawarkan bakal cawapres untuk Anies sebagai jaminan pemerintahannya akan melanjutkan program pembangunan pemerintahan Jokowi. Tapi spekulasi ini lemah karena posisi wapres hanya sebagai ban serve. Apapun itu, sepanjang misi Luhut berpotensi mempreteli independensi Anies dan komitmen bahwa pemerintahannya akan melanjutkan program pembangunan Jokowi, permintaan itu akan sia-sia. Pertama, Anies tak bakal mau otoritasnya sebagai presiden dibatasi oleh pendahulunya yang tidak kompeten mengurus negara. Kedua, Demokrat dan PKS akan menarik diri dari Koalisi Perubahan karena akan ikut mengibiri  wewenang dan visi mereka di pemerintahan. Ketiga, branding Anies sebagai antitesa Jokowi  akan lenyap. Dia tak beda dengan bakal capres lain yang mengaku mewakili kekuatan status quo. Padahal, branding antitesa Jokowi mestinya menjadi nilai jual Anies yang utama. Keempat, Anies adalah pemimpin otentik yang visioner. Karena itu, tidak mungkin ia akan begitu saja melanjutkan program pembangunan Jokowi yang terbukti amburadul, meskipun tak menutup kemungkinan ia melanjutkan  proyek strategis nasional pendahulunya. Proyek  yang tidak urgen, boros, tidak layak, jelas akan ia tinggalkan. Mana mungkin pemimpin dengan platform politik dan ekonomi sendiri berdasarkan pada visi Indonesia masa depan berbasis pada pembangunan yang inklusif, bersedia melanjutkan sistem ekonomi ekstraktif yang sangat destruktif bagi bangsa dan negara. Kelima, begitu ia menyatakan berkomitmen sepenuhnya pada blue print pembangunan pendahulunya, maka pada saat itu juga harapannya memenangkan kontestasi pilpres tinggal mimpi. Fakta bahwa Luhut dan Paloh tak memberikan konferensi pers pasca pertemuan, memunculkan dugaan misi Luhut gagal total, hal yang sudah bisa diprediksi sejak awal. Artinya, jurus terakhir \"bebek lumpuh\" untuk tetap berperan dalam pilpres dan pemerintahan pengganti berakhir menyedihkan. Luhut pulang dengan tangan kosong. Tangsel, 17 Maret 2023

KPK Dapat Menangkap Rafael

Oleh Abdullah Hehamahua - Mantan Komisioner KPK        TAP MPR Nomor XI/1998 melahirkan dua undang-undang: UU No. 28/1999 tentang PN yang bebas dari KKN dan UU No. 31/99 tentang Tindak Pidana Korupsi. UU No.28/1999 melahirkan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). UU No 31/99 melahirkan UU No.30/2002. UU inilah yang melahirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).         KPKPN menemukan keganjilan pemilikan rumah Megawati. Waktu itu, beliau Presiden. Senayan dan PDIP geger. Bola liar bergelinding sewaktu pembahasan RUU KPK. Buntutnya, KPKPN dibubarkan. Ia dianggap anak macan yang akan menerkam induknya. Sebab, hanya dalam waktu singkat, KPKPN melaporkan puluhan Penyelenggara Negara (PN) ke Mabes Polri yang diduga korupsi. KPKPN setelah dibubarkan DPR dan Megawati, dijadikan salah satu direktorat di KPK.         KPK selama belasan tahun, boleh dibilang, tidak ada PN yang dipidanakan berdasarkan temuan dalam LHKPN. Padahal, laporan kekayaan Rafael dalam LHKPN, 2022, tercatat Rp. 56,1 milyar. Suatu angka fantastis. Jika digunakan cara KPKPN, Rafael dapat ditangkap KPK. Maknanya, KPK gagal melaksanakan tugasnya di bidang pencegahan korupsi melalui pemeriksaan LHKPN.  Fungsi dan Manfaat LHKPN        Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah salah satu dokumen negara. Ia berisi laporan kekayaan seorang PN. Kekayaan yang dilaporkan meliputi harta bergerak, kekayaan tidak bergerak, simpanan uang di bank dan saham.         Harta yang dilaporkan dalam LHKPN meliputi kepunyaan PN dan pasangan serta kepunyaan anak yang masih dalam tanggungan orang tua. LHKPN dilaporkan sebelum, selama, dan sesudah seseorang menjadi PN. Namun, jika ada perubahan kekayaan secara signifikan, meski baru beberapa bulan menjabat, ia harus dilaporkan.  Perubahan kekayaan yang signifikan itu misalnya, baru beberapa bulan dilantik, dia mendapat warisan. Ia bisa berupa bangunan, tanah, uang tunai atau saham. Perolehan kekayaan yang baru tersebut harus dilaporkan. Sebaliknya, PN menjual rumah, tanah, atau mobil miliknya, hal tersebut harus dilaporkan dalam LHKPN Perubahan.         Berdasarkan ketentuan tersebut maka Rafael harus melaporkan mobil dan motor yang biasa digunakan anaknya, David. Jika dikatakan, mobil dan motor tersebut milik abangnya, maka pemilikan harta tesebut, bermasalah. Di sinilah kesalahan yang dilakukan KPK di mana dikatakan, cukup sulit memeriksa kekayaan Rafael.        Sejatinya, pelaporan kekayaan seorang PN, tidak bermakna mereka dilarang kaya. LHKPN tersebut dimaksudkan agar negara melalui KPK mengetahui, bagaimana cara memeroleh dan menggunakan kekayaan yang dipunyai. Jika dalam proses mendapatkan dan menggunakan kekayaan, ada ketidak-wajaran maka KPK melakukan proses tindak lanjut. Ia bisa berupa tindakan pencegahan maupun penindakan. KPK dengan cara ini dapat menyelamatkan keuangan/perekonomian negara agar rakyat jelata tidak semakin menderita. Sebab, wajib pajak “diperas” Sri Mulyani, tapi uang-uang tersebut “dicuri” anak buahnya. KPK Segera Tangkap Rafael        Andaikan tidak ada kasus penganiayaan David oleh Mario, maka KPK dan masyarakat tidak tahu, ada 13 ribu anak buah Sri Mulyani yang belum melaporkan LHKPN.  Apalagi LHKPN Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang kontroversial. Bahkan, banyak Pejabat Kemenkeu yang punya kekayaan fantastis. Belum lagi “money laundry” di kalangan Kemenkeu yang dilaporkan PPATK.        Mereka yang wajib lapor kekayaannya hanyalah yang berstatus PN. Hal ini ditetapkan dalam UU No. 28/1999. Namun, berdasarkan PP No. 94/2021, setiap PNS wajib lapor kekayaannya.        Dalam LHKPN 2021, kekayaan RAT, Rp. 56,1 milyar. PPATK informasikan, RAT, 2019 – 2023, terjadi mutasi Rp.500 milyar dari 40 rekening miliknya, isteri dan anak.   Belum lagi informasi PPATK, adanya potensi pencucian uang sebesar 300 trilyun rupiah di kalangan 467 pegawai pajak sejak 2009 sampai dengan 2023.        Saya, sebagai Ketua Subkomisi Legislatif KPKPN, hanya dalam waktu tiga tahun dapat melaporkan sepuluh anggota legislative ke Mabes Polri. Sebab, KPKPN hanya lembaga pencegahan korupsi melalui pelaporan harta kekayaan PN. Jika ditemukan ada dugaan korupsi dalam perolehan harta kekayaan PN, maka hal tersebut dilaporkan ke Mabes Polri untuk ditindak-lanjuti secara pidana. Anehnya, selama belasan tahun, boleh dibilang KPK tidak tangkap PN berdasarkan telaahan LHKPN.        Metode yang digunakan KPKPN, ada empat tahap. Pertama, dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen LHKPN. PN biasanya sulit melengkapi dokumen, khususnya sertifikat tanah dan bangunan. Jika PN melaporkan rumah atau tanah miliknya dalam LHKPN, dia biasanya punya dokumen. Tugas anggota KPKPN, mengusut kesahihan dokumen tersebut. Mungkin saja dia memerolehnya secara illegal. Anggota KPKPN melakukan pengecekan ke BPN terkait. Di sini akan diperoleh data, rumah atau tanah yang dipunyai, legal atau tidak.        Tahap kedua, jika informasi BPN, sertifikat rumah atau tanahnya legal, anggota KPKPN akan mengusut. Apakah total gaji yang diperoleh PN berbanding lurus dengan harga rumah atau tanah yang dimiliki. Jika jumlah penghasilan legal, dikurangi pengeluaran rutin, apakah tabungan yang dimiliki berbanding lurus dengan nilai rumah dan tanah yang dimiliki. Jika tidak, diduga, PN terkait melakukan KKN.         Penyimpangan tersebut bisa dalam bentuk pemerasan, yakni beliau menguras pelanggannya. Bisa juga beliau menerima hadiah dari pelanggannya. Bahkan, penyimpangan itu bisa berupa manipulasi data.       Tahap ketiga, anggota KPKPN turun ke lapangan. Mereka memeriksa langsung keadaan pisik bangunan atau tanah yang dimiliki PN. Kupunyai pengalaman ketika memeriksa lokasi tanah dan bangunan milik Ketua DPRD Provinsi di pulau Sumatera. Tiba di lokasi, kutemukan beberapa data baru.  Ada studio radio milik Ketua DPRD. Ada kegiatan bisnis berupa iklan berbayar di radio tersebut. Kutemukan pula, ada tambak ikan yang cukup luas. Semuanya tidak dilaporkan dalam LHKPN.         Lain halnya dengan anggota DPRD di pulau Bali. Kutemukan di lokasi ada kandang babi yang jumlahnya cukup banyak. Ternak ini tidak dilaporkan dalam LHKPN. Padahal, nilainya cukup tinggi, puluhan juta rupiah. Belum lagi biaya pemeliharaan. Semua fakta itu akan memengaruhi jumlah pemasukan, pengeluaran dan total kekayaan seorang PN.        Kutemukan di Sulawesi, ada beberapa hektar tanah yang ditanami pohon kelapa. Tanaman kelapa ini secara rutin mendatangkan penghasilan signifikan. Ia berupa penjualan kelapa muda, kelapa tua, dan kopra. Hasil dari puluhan pohon kelapa tersebut, tidak dilaporkan dalam LHKPN.        Kudapatkan pula informasi masyarakat. Mereka adalah tetangga, baik di rumah tempat tinggal PN maupun di lokasi tanah, kebun, atau sawah miliknya. Ada yang mengatakan, tanah, kebun atau sawah tersebut dibeli setelah Pemiliknya menjadi PN, baik sebagai anggota legislative, eksekutif, maupun yudikatif. Ada pula warga yang mengatakan, rumah atau tanah yang ditempati, bukan milik mereka. Ia milik PN terkait. Bahkan, ada yang bilang, di antara mereka bersaudara, PN itulah yang kaya.        Mayoritas anggota legislative yang kudatangi, tidak melaporkan perabot rumahnya. Padahal kursi tamu mewah yang dimiliki, nilainya puluhan juta rupiah. Sebab, bahannya kayu jati dan dipesan langsung dari Jepara. Maknanya, dengan mendatangi lokasi dan mewawancarai warga yang mengenali PN, dapat diketahui adanya dugaan KKN oleh pejabat negara terkait.       Tahap keempat, klarifiksi sekali lagi dengan PN terkait. Biasanya, mereka tidak bisa membuktikan, seluruh hartanya diperoleh dari gajinya. Berdasarkan empat tahap itulah, kulaporkan sepuluh anggota DPR dan MPR ke Mabes Polri. Padahal, saya dan anggota KPKPN lainnya melakukan penelusuran kekayaan PN secara konvensional.          KPK punya pelbagai kewenangan, termasuk penyadapan. KPK dengan demikian lebih mudah menemukan dugaan korupsi yang dilakukan seorang PN. Jadi, jika Direktorat LHKPN, KPK menggunakan empat tahapan yang saya lakukan selama di KPKPN, in syaa Allah, Rafael dan puluhan, bahkan ratusan pegawai Kemenkeu dimasukkan ke dalam penjara. Semoga !!! (Depok, 15 Maret 2023).

Hukum Berantakan

Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih  \"DPR dan Presiden, patut diduga kuat terjadi intrik politik hingga konspirasi gelap yang sebenarnya mencerminkan keadaan adanya industri hukum yang dibangun sendiri oleh DPR, Presiden dan MK berpotensi menjadi mafia hukum\" \"Kondisi hukum dan politik negeri ini sudah rusak, saya kira memang sudah saatnya dilakukan restorasi kepemimpinan nasional agar kembali ke the truth dan Justice\"(Prof. Suteki) Kerusakan sudah begitu akut, maka harus dilakukan perubahan yang radikal, ektraordinary bukan perubahan yang biasa baik inkremental maupun cut dan glue. Bahkan Indonesia seperti sudah tidak ada lagi hukum yang mengatur dirinya sendiri. Karena rezim, negara dan presiden sudah dalam kendali hukum Kapitalis. Hukum untuk menuju cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945 (Emha Ainun Najib). Tersisa hukum Taipankrasi, tidak diperlukan lagi hukum tertulis untuk menjaga negara sesuai cita cita Proklamasi, yang hidup dan  riil hukum komando kekuasaan layaknya hukum Politbiro komunis. Upaya perpanjangan masa jabatan presiden bukan merupakan deal politik, tetapi karena di belakangnya ada kekuatan uang oligarki yang dapat mengatur dan menguasai parlemen (Prof. Rizal Ramli). \"Kasus hukum dijadikan alat tawar (bargaining) untuk memaksa parpol atau tokoh bangsa untuk berposisi dan berkoalisi menjelang hajat besar Pilpres 2024. Hukum di Indonesia hanya sebagai instrumen untuk mengawal kekuasaan dan mempertahankan kekuasaan melalui rekayasa  pemenangan pemilu 2024. Kalau hitung hitungan kalah harus ada penundaan pemilu (Prof Deny Indrayana) Tujuan ahirnya adalah untuk melanggengkan kekuasaan. Hukum sebagai garansi menjaga dan melanggengkan kekuasaan.  Kekuasan membuat  ius constitutum (aturan saat ini) untuk menjaga kekuasaan terus berlangsung  dan ius constituendum (aturan yg akan datang ) aman dari gangguan. Memang sangat berat dan berbahaya ketika iklim kekuasaan dalam remote Taipan dan kaum kapitalis, untuk terjadinya Pemilu bisa terlaksana dengan,  jujur dan adil.  Kondisi ini bukan saja tidak  sehat tetapi akan memporak-porandakan dan menghancurkan iklim demokrasi di Indonesia, terus membusuk. \"Sesuatu yang tentu saja tidak sehat dan harus dilawan, untuk memastikan Pilpres 2024 betul-betul terlaksana, tanpa politik uang dan tanpa politik curang\". Hanya pilihannya sangat dilematis terus berlangsungnya proses pemilu tetap dalam ancaman rekayasa kecurangan maha besar. Penundaan pemilu akan berisiko politik lebih berbahaya  terjadinya kekosongan kekuasaan. System pemerintahan dictatirship atau monarchi yg adil, jujur dan bijak, jauh lebih baik daripada system pemerintahan demokrasi yg sudah dikorupsi dan direkayasa (corrupted democracy), seperti di Indonesia saat ini, dari demokrasi berubah menjadi Partaikrasi dan Taipankrasi, hukum direkayasa sesuai kebutuhan dan keinginan penguasa dan kapitalis. Demokrasi saat ini hanya ada di atas kertas, karena sudah dimanipulasi oleh kekuasaan partai politik, yang sudah di luar batas. Hukum rusak parah, membusuk dan porak poranda. Inilah momentum rakyat secepatnya melakukan konsolidasi guna terhimpun sebuah kekuatan besar hingga mampu melakukan gerakan perubahan besar dan mendasar untuk menyelamatkan Indonesia. Maka jika benar-benar menghendaki perubahan, tak ada lagi pilihan selain penggantian Presiden dengan kekuatan people power, sebagai pintu perubahan dan perbaikan. ****

Gila, Mafia INDOMARET

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan  Ini peristiwa di Kota Bandung. Setelah menghancurkan bangunan Masjid Cagar Budaya \"Nurul Ikhlas\" di Jl. Cihampelas 149, maka \"proyek\" penghancuran bagunan Cagar Budaya berlanjut pada Pusat Aset Non Produktif dan Mess Transit di Jl. Jawa No 40 serta Rumah Tinggal Jl Ir H Juanda No 166. Di atas penghancuran bangunan-bangunan  tersebut berdiri mini market Indomaret.  Modus penguasaan dilakukan diawali dengan klaim PT KAI lalu menghancurkan bangunan yang ditetapkan berdasarkan Perda Kota Bandung sebagai Cagar Budaya. Kemudian beralih hak kepada PT Indomarco untuk digunakan sebagai gerai Indomaret. Ada bau mafia dalam proses menuju operasinya Indomaret milik Salim Group tersebut. Aset pribumi yang beralih menjadi usaha besar konglomerat melalui klaim PT Kereta Api Indonesia (KAI). Penghuni bahkan pemilik tergusur paksa tanpa proses hukum.  Penghancuran bangunan Cagar Budaya adalah pelanggaran pidana baik menurut UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya maupun Perda Kota Bandung No. 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya. Bangunan Masjid \"Nurul Ikhlas\" Jl Cihampelas 149, Mess Transit Jl Jawa 40, dan Rumah Tinggal Jl Ir H Juanda 166 adalah bangunan Cagar Budaya. Seluruhnya dihancurkan untuk kemudian dibangun Indomaret.  Dalam kasus penghancuran Masjid di Jl Cihampelas 149 pelanggaran demi pelanggaran dilakukan oleh PT Indomarco bersama PT KAI. Keduanya menginjak-injak hukum. Berkongsi dalam menguasai lahan. Himbauan bahkan teguran Pemkot tidak diindahkan. Terakhir Disciptabintar Pemkot Bandung mengeluarkan surat agar Indomaret menghentikan segera operasinya. Sudah dua surat dilayangkan tanggal 21 Februari 2023 dan 13 Maret 2023. Dalam kasus penghancuran rumah Cagar Budaya dan pembangunan gerai Indomaret di Jl Ir H Juanda 166 pemilik pribumi yang tergusur terpaksa melayangkan surat kepada Menkopolhukam mengadukan tindakan sewenang-wenang PT KAI dan PT Indomarco untuk memohon perlindungan hukum. Menkopolhukam telah mengirim Pokja Saber Pungli untuk menindaklanjuti.  Ada bau mafia pada proses kegiatan usaha Indomaret yang harus disikapi dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah. Pemerintah  Kota Bandung selayaknya memiliki keberanian untuk menegakkan aturan yang dibuatnya bersama DPRD. Jangan biarkan modus operandi berbau mafia ini terus terjadi.  Semoga perhatian dan langkah konkrit Tim bentukan Menkopolhukam dapat memberi hasil yang nyata. Mafia tanah dan mafia bisnis harus diberantas. Jangan biarkan rakyat dibuat semakin sesak nafas dan terjepit di bawah kaki raksasa yang terus menginjak-injak.  Bandung, 16 Maret 2023