OPINI
Cuan Oligarki Manis Banget Maka Mereka Siap Jadi Penghianat Rakyat
Hari ini kau jadi pejabat tapi insya’ Allah besok kau akan jadi rakyat jelata. Dan, kalau kau sudah mati yang lebih dahulu berpisah denganmu adalah namamu. Insya’ Allah jabatanmu akan antri orang mau duduki. Oleh: Moh. Naufal Dunggio, Aktivis dan Ustadz Kampung ADA yang berusaha jadi sok suci jadi panitia hari kiamat di mana orang diancam-ancam dengan neraka padahal diri sendiri pengkhinat bangsa dan penjilat oligarki. Jadi berlagak bersih, sehingga tersinggung bila ada yang mengkaitkan dia dengan cuan oligarki. Baru sok bicara Pancasila lagi. Dia pikir dia sudah jadi pejabat karena dipilih, rakyat lebih tahu dia dari pada rakyat tentang Pancasila. Rakyat udah pada tahu dan paham jeroan kalian semua penuh dengan barang haram terutama cuan dari oligarki. Dari mana bisa dapat cuan yg banyak dan cepat kalau bukan dari jadi penghianat bangsa dan dapat cuan secepat kilat kalau bukan dari oligarki. Gak usah berlagak bersih. Rakyat sudah makin paham, apalagi kalian sudah mau mendekati Pemilu. Mau kuliahin rakyat dengan Pancasila? Gak nendaaaang. Rakyat giliran mengkritik mereka, rakyat langsung dikuliahin dengan Pancasila dan ditakut-takutin sebagai anti Pancasila. Pancasila hanya untuk kelabui masyarakat. Sedangkan mereka sudah jadikan pancasila sebagai tong sampah demi memperkaya diri sendiri dan keluarganya. Narasi yg mau dibangun agar mempertahankan 3 periode untuk menikmati cuan oligarki sudah dapat kebaca. Rakyat gak bego-bego amat. Coba narasi apa yang mau dibangun agar rezim sekarang bisa bertahan 3 periode selain kalau bukan terima cuan dari oligarki. Tiga periode itu sama saja jadi Teroris Konstitusi. Mungkin orang ini kuliah dulu gak pernah masuk mata kuliah Pancasila sehingga gak ngerti apa itu namanya melanggar konstitusi. Atau boleh jadi dia kuliah tapi karena kebanyakan makan makanan yg haram sehingga gak bisa berpikir positive untuk kemashlahatan rakyat. Ingat umur gak muda lagi dan setiap menit Malikil Maut selalu mengintai jiwa kita. Jangan sok nakut-nakutin rakyat dengan sumpahmu itu. Dikwatirkan akan berbalik ke dirimu karena telah jadi penghianat rakyat dan kebanyakan makan cuan oligarki. Nikmati aja jabatan wakil rakyat yang saat ini di genggamanmu dengan lurus-lurus aja. Gak usah tunjukkan bahwa kau bersih seperti Malaikat. Seseorang itu ada waktunya dan di setiap waktu ada orangnya. Serta ingat, di atas langit ada langit. Hari ini kau jadi pejabat tapi insya’ Allah besok kau akan jadi rakyat jelata. Dan, kalau kau sudah mati yang lebih dahulu berpisah denganmu adalah namamu. Insya’ Allah jabatanmu akan antri orang mau duduki. Camkan itu penghianat bangsa. Ini peringatan pada pejabat yang nelephon tadi pagi. Sorry gak diladenin, di samping gak ada mutunya juga tadi pagi mau ceramah di walimatul urs. Karena gak menambah pahala melayani pejabat penghianat rakyat yang setuju rezim berkuasa 3 periode. Kalau 3 keode mungkin. Wallahu A\'lam .... (*)
Ketakutan Presiden dengan Bayangan Sendiri
Isu penundaan pemilu 2024 yang awalnya digaungkan oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan disambung lagi oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo telah memicu kemarahan rakyat. Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih ADIGANG Adigung Adiguna (wong sing ngendelake kekuatan, kaluhuran kebanggaan dan kesombongan yang menjadikannya sifat takabbur). Manungso sejati iku, yen ndeleng ora nganggo mripat, ngrasake enak ora nganggo ilat. Ananging nganggo roso sejatining roso (manusia sejati itu, bukan saat melihat tidak dengan matanya, dan merasakan tidak dengan lidah tetapi pakai rasa sejatinya rasa). Tidak ada mendung, hujan dan tidak ada petir tiba-tiba muncul keadaan terasa aneh. TNI, polisi dan elemen lainnya apel gelar pasukan pengamanan pernikahan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Dan, apel gelar pasukan dipimpin Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan II Marsdya TNI Andyawan Martono, Pangdam IV Diponegoro Mayjen TNI Widi Prasetijono, dan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi. Tim pengamanan mengerahkan 10.800 personel gabungan, untuk amankan pernikahan Kaesang-Erina. Para personel tersebar di lokasi akad nikah di Yogyakarta, dan tempat ngunduh mantu, Kota Surakarta. Selain personel, kendaraan pengamanan juga disiapkan. Semua rakyat pasti geleng-geleng kepala sederhana pertanyaannya, untuk apa. Apa ada ancaman yang gawat akan mengganggu acara ngunduh mantu Presiden Jokowi. Apakah ini hanya untuk show of forse memanfaatkan momentum saat acara ngunduh mantu, jangan sampai ada huru-hara demo-demo di Solo karena di sana ada kediaman Presiden sejalan dengan suhu politik perpanjangan masa jabatan Presiden yang makin memanas dan membara. Atau sederhana hanya karena munculnya tokoh masyarakat di Solo Raya yang siap pimpin Revolusi dan saat ini terus menggugat ijazah palsu, satu amunisi yang sangat membahayakan Presiden. Atau saat ini sedang terjadi konsolidasi kekuatan di Solo Raya yang minta Presiden mundur dan segera pulang untuk tinggal dan menetap lagi di Solo. Lepas itu semua, pengalaman gerakan people power itu bisa muncul dari Solo yang merupakan sumbu pendek. Pecah huru-hara di Solo akan sangat cepat merembet ke Semarang, Jogjakarta dan membesar di dua wilayah tersebut. Imbasnya akan menjalar membara ke Jakarta dan seluruh wilayah Indonesia. Hawa huru-hara sangat mungkin akan pecah dari Solo. Kalau benar sudah pecah di Solo apa mereka mengira keraton bisa meredam. Itu mustahil, tidak akan bisa diredam oleh kekuatan Keraton Kasunanan Surakarta dan Pura Mangkunegaran. Atau, bahkan Kesunanan Surakarta Hadiningrat dan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Apakah itu alasan gelar pasukan yang tidak normal di Solo. Bahwa banyak pengamat memaknai itu bukan untuk mengamankan ngunduh mantu Presiden tetapi ketakutan dan tidak percaya diri Presiden atas perkembangan politik yang justru makin membesar di dekat kediamannya. Tidak penting soal berapa besar biaya, tetapi kesan keangkuhan dan jauh dari kenormalan dan ketidak wajaran akan menimbulkan teka-teki rakyat ke mana sebenarnya sasaran taktis gelar pasukan tersebut. Rakyat hanya melihat ada kesan sombong, angkuh, dan aji mumpung. Presiden mestinya: Ojo rumongso biso nanging kudu biso rumongso (Agar kita jangan pernah merasa bisa melakukan sesuatu yang hebat dan merendahkan orang lain). Siro aja kumalungkung kalawan deksuro bakal sirna jayamu (Jangan bangga pada diri sendiri karena kemuliaan Anda akan hilang). Dugaan kuatnya, Presiden sedang terserang halusinasi ketakutan terhadap bayangannya sendiri. Melahirkan hal hal aneh diluar normal dan akal sehat. Isu penundaan pemilu 2024 yang awalnya digaungkan oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan disambung lagi oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo telah memicu kemarahan rakyat. Apakah keduanya sadar? Bahkan, pihak PDIP sendiri menentang keras usulan yang jelas-jelas adalah “kudeta konstitusi” yang tampaknya Presiden Jokowi bisa “menikmati” lantunan LaNyalla maupun Bamsoet itu. Jangan salahkan jika kemudian rakyat bergerak dan turun ke jalan menuntut Presiden Jokowi mundur. (*)
Dua Tahun Pembantaian Enam Pengawal HRS di KM50 (2): Menuntut Janji Penegakan Hukum dan Keadilan dari Presiden Jokowi!
Karena merupakan pemimpin tertinggi yang membawahi lembaga-lembaga yang terlibat operasi sistematik, maka Presiden Jokowi layak dituntut untuk bertanggungjawab. Oleh: Marwan Batubara, TP3 & UI Watch PADA tulisan pertama diuraikan beberapa tanggapan atas pernyataan Kapoda Metro Jaya Fadil Imran (dan sejumlah aparat negara lain) pada Konferensi Pers (Konpres) yang berlangsung 7 Desemeber 2020. Dalam tulisan berikut diungkap berbagai fakta mengapa secara pro justisia pengadilan HAM perlu segera dijalankan, mengingat pembantaian enam pengawal HRS memenuhi kriteria kejahatan kemanusiaan sebagai pelanggaran HAM Berat. Hanya merujuk pada esensi penjelasan Kapolda dan tanggapan TP3 tersebut kita dapat menilai penyelesaian kasus KM50 masih belum sesuai kaidah hukum dan keadilan. Apalagi jika kita mempertimbangkan berbagai fakta dan informasi yang ditemukan TP3, aktivis HAM, LSM dan sejumlah lembaga, termasuk yang terungkap dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo. Maka dengan mudah bisa dinilai proses pengadilan, yang telah berlangsung sebelumnya, atas pembantaian enam pengawal HRS masih sangat jauh dari kebenaran dan keadilan, sehingga perlu segera diproses sesuai peraturan yang berlaku. Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, demi hukum, untuk hukum dan undang-undang, maka proses hukum secara pro justisia harus segera dimulai sesuai dengan hasil penyelidikan baru yang seharusnya dilakukan Komnas HAM. Mengapa demikian? Sebab “Hasil Penyelidikan” berdasarkan UU No.39/1999 tentang HAM yang dilakukan Komnas dan hasilnya disampaikan kepada pemerintah (8/1/2021) hanyalah “Hasil Pemantauan”, bukan hasil penyelidikan. Sehingga, proses hukum yang akhirnya memvonis bebas dua orang terdakwa (anggota Polri) tidak sah dan mestinya batal demi hukum. Karena itu TP3 tetap konsisten dengan sikap dan tuntutan semula yang telah disuarakan sejak Januari 2021, bahwa pembantaian enam pengawal HRS merupakan pelanggaran HAM Berat. Sehingga proses hukum bersifat pro justisia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, UUD 1945 dan sesuai ketentuan UU No.26/2000, tentang Pengadilan HAM, berupa proses penyelidikan, harus pula segera dimulai Komnas HAM dengan melibatkan Penyelidik Ad-hoc. Mengapa pembantaian ini termasuk kategori pelanggaran HAM Berat? Mari dicermati. Menurut Pasal 7 dan Pasal 9 UU No.26/2000 suatu kejahatan disebut (memenuhi syarat) sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang masuk kategori pelanggaran HAM Berat jika suatu perbuatan atau tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari serangan yang meluas ATAU sistematik terhadap penduduk sipil, antara lain berupa: pembunuhan, pemusnahan, perampasan kebebasan fisik, penyiksaan, dll. Penjelasan ketentuan UU di atas adalah: 1) Suatu kejahatan sudah dapat disebut sebagai kejahatan kemanusiaan, meskipun perbuatan yang dilakukan hanya satu atau dua jenis saja, misalnya pembunuhan atau penyiksaan, dan tidak harus mencakup seluruh jenis kejahatan yang disebutkan dalam Pasal 9 UU No.26/2000; 2) Istilah sistematik diartikan sebagai tindakan yang diorganisasi secara mendalam dan mengikuti pola tertentu berdasarkan kebijakan yang melibatkan sumber daya publik atau privat yang substansial; 3) Istilah meluas diartikan sebagai tindakan massif, berulang-ulang dan berskala besar yang dilakukan secara kolektif dengan dampak serius, serta diarahkan terhadap sejumlah korban; 4) Serangan meluas atau sistematik tidak mensyaratkan bahwa kejahatan yang dilakukan harus selalu memenuhi kedua kriteria: meluas dan sistematik, tetapi cukup salah satu syarat saja, yakni meluas ATAU sistematik. Merujuk berbagai fakta lapangan yang diperoleh TP3 dan juga dialami pihak-pihak terkait, diyakini telah terjadi rangkaian operasi sistematis dan meluas terhadap HRS dan pengwalanya, oleh aparat pemerintah, baik sebelum kepulangan dari Saudi Arabia (November 2020), maupun sesudah kepulangan. Diantara kebijakan dan tindakan yang bersifat sistematik terhadap HRS dan pengawalnya setelah kepulangan dari Saudi adalah: • Tindakan otoriter penguasa yang menjadikan HRS sebagai penjahat “kesehatan”, terkait peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, pernikahan putrinya, serta kasus swab test RS Ummi. PN Jaksel dan diperkuat PT Jaktim memvonis HRS (12/12/2020) 4 tahun penjara hingga Juni 2024. HRS dibebaskan bersyarat (status masa percobaan) pada Juli 2022. Namun aktivitasnya sangat dibatasi, sehingga rezim penguasa sangat nyata telah melanggar HAM sesuai Pasal 28 UUD 1945. Rezim mencabut hak-hak HRS secara politik, keperdataan (sebagai bapak dan wali nasab), pengurus organisasi, menjalankan mata pencaharian tertentu, perampasan aset, dll; • Sejalan dengan unsur sistematis terdapat pula rantai komando dan tanggungjawab komando oleh organisasi tertentu dan aparat negara, baik secara aktif ataupun pasif (omission). Operasi penguntitan dan tindakan brutal berujung pembantaian enam pengawal di KM50 dipimpin seorang komandan pengendara Land Cruiser hitam, yang juga memimpin selebrasi “keberhasilan” operasi. Karena sistematik dan otoriter, rezim hanya mengadili 3 tersangka Polri, 1 orang mati dan 2 orang akhirnya divonis bebas; • Adanya KOOPSUS TNI (dibentuk sesuai Perpres No.42/1019) pada peristiwa penurunan baliho HRS/FPI yang dipimpin Pangdam Jaya Dudung dengan mengerahkan kendaraan dan senjata tempur. Tindakan ini dinilai bukan murni oleh institusi pertahanan negara, namun lebih pada kebijakan dan keputusan politik pemerintah. Hal ini merupakan bagian dari rencana bernuansa politis, terstruktur dan sistematikbyang melibatkan berbagai aparat pemerintah, bukan saja oleh Polri, tetapi juga TNI guna “menghabisi” aspirasi dan peran politik HRS. • Adanya operasi sistematik oleh aparat negara, minimal dari unsur Polri dan TNI, terbukti pula saat Konpres yang dihadiri Pangdam Jaya Dudung Abdurrachman Bersama Kapolda Metro Jaya Fadil Imran pada 7 Desember 2020. Pihak Kependam Jaya menyatakan Pangdam Jaya hadir untuk memberi dukungan penuh kepada Polda Metro Jaya dalam penegakan hukum terhadap adanya aksi melawan hukum yang dilakukan oknum FPI. Selain menunjukkan adanya operasi sistemtik aparat negara yang memiliki unsur komando, hal ini juga menunjukkan adanya tindakan “menghakimi”, pernyataan sepihak dan fitnah keji terhadap anggota FPI, sekaligus ke-enam pengawal HRS: bahwa yang melawan hukum adalah para korban pembantaian, bukan para pembantai sistemtik itu sendiri; • Adanya operasi intelijen tiga anggota BIN yang sedang menarget HRS dan FPI di Markas Syariah Megamendung yang tertangkap Tim FPI (4/12/2020). Identitas lengkap ketiga anggota BIN berhasil diperoleh. Dari penangkapan ini diketahui pula adanya operasi intelijen yang sedang diemban, disebut Operasi Delima. BIN telah “membantah” ketiganya sebagai anggota BIN; • Dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua terungkap peran Satgasus Merah Putih yang terlibat merekayasa kasus dan menghilangkan barang bukti. Ternyata untuk kasus KM50 Satgasus yang dipimpin Irjen Fedy Sambo antara lain terlibat dalam: a) mengerahkan 30 anggota guna menangani kasus; b) diduga ada anggotanya (ACN alias A) yang menghilangkan atau merekayasa perangkat dan konten CCTV; c) Diduga ada anggota Satgasus (Bripka MM) berdiri di sebelah Land Cruiser hitam saat penyerahan enam korban di KM50; d) Diduga terlibat merekayasa kebohongan bahwa pengawal HRS memiliki senjata dan menyerang petugas, sebagaimana diuraikan oleh Kapolda Metro pada Konpers 7/12/2020. Uraian di atas menunjukkan telah terjadi operasi sistematik oleh aparat negara lintas lembaga yang telah mengakibatkan terjadinya pembantaian enam pengawal HRS di KM50. Sesuai Pasal 7 dan 9 UU No.26/2000, tindakan operasi sistematik tersebut memenuhi kriteria sebagai kejahatan kemanusiaan yang masuk kategori pelanggaran HAM Berat. Karena merupakan pemimpin tertinggi yang membawahi lembaga-lembaga yang terlibat operasi sistematik, maka Presiden Jokowi layak dituntut untuk bertanggungjawab. Presiden Jokowi harus bersikap konsisten dengan janji kepada TP3 (9/3/2020): menuntaskan kasus pembantaian tersebut secara adil, transparan dan diterima publik. Jakarta, 10 Desember 2022. (*)
Penangkapan Terduga Teroris dengan Barang Bukti Buku Iqro' Terkesan Memojokkan Umat Islam (2)
Andai Indonesia tidak terjerat GWOT/R, maka friksi rezim dengan umat Islam tidak akan terjadi. Pun lebih leluasa dalam melindungi serta mengurusi kepentingan rakyat. Oleh: Suteki dan Puspita Satyawati, Dosen Universitas Online (UNIOL) 4.0 Diponorogo B. Dampak Penemuan Buku Iqro\' sebagai Barang Bukti Tindak Pidana Terorisme terhadap Persepsi Publik tentang Islam Meski sebagian kalangan merasa janggal ketika buku Iqro\' dan buku agama dijadikan sebagai barang bukti TP terorisme, namun hal ini seolah telah lazim terjadi. Selama ini penangkapan dan penggeledehan di kediaman terduga teroris selalu melibatkan simbol agama (Islam); buku Iqro\', buku bertema jihad dan khilafah, panah yang identik dengan alat olahraga sunah, hingga bendera tauhid. Pun terduga teroris digambarkan dalam sosok berjenggot, celana cingkrang, dan istri bercadar atau berkerudung lebar. Menjadikan buku Iqro\' dan sejenisnya sebagai barang bukti TP terorisme akan berdampak pada persepsi publik tentang Islam, yaitu: Pertama, terjadi islamofobia. Ditemukannya buku agama di rumah terduga teroris menimbulkan kesan bahwa ajaran Islam menjadi inspirasi, membolehkan, atau mendorong umatnya melakukan tindakan teror dan kekerasan. Akibatnya, masyarakat jadi fobia atau takut pada Islam. Hari ini, sebagian Muslim mendengar istilah jihad saja takut. Kedua, sensitif negatif terhadap simbol Islam atau yang berbau Islam. Ada sebagian orang yang melihat bendera tauhid misalnya, langsung teringat ISIS atau tindakan terorisme. Pemberitaan masif tentang ini telah menyisakan persepsi kelam di sebagian benak masyarakat. Ketiga, memandang rendah orang yang berpenampilan islami sebagai teroris atau radikalis. Meskipun kadang hanya berupa candaan misalnya, \"Enggak usah memelihara jenggot nanti dikira teroris,\" namun ini merupakan bentuk penghinaan. Keempat, mengamini adanya polarisasi dalam tubuh umat. Lambat laun masyarakat terbawa pada strategi belah bambu ala kaum kuffar. Mereka mengiyakan adanya kelompok teroris dan radikalis, dan memilih bergabung dalam barisan kaum moderat sebagai antitesis-nya. Sehingga polarisasi kian kuat. Kelima, enggan mendukung perjuangan menegakkan sistem Islam. Seringnya cap radikal atau teroris disematkan pada orang yang taat agama atau pejuang Islam berakibat masyarakat enggan berdekatan dengan mereka. Bagaimana akan mendukung perjuangan tegaknya Islam kaffah, sementara guru ngaji saja dicurigai? Keenam, bila poin 1-4 terus terjadi, kerusakan masyarakat dan sistem hidup yang menaunginya bakal eksis. Terjadi pertarungan hebat antara yang haq dan batil. Tinggal siapa yang istiqamah dalam keyakinan dan perjuangan, ia yang akan bertahan bahkan menang. Demikian dampak dijadikannya buku Iqro\' dan sejenisnya sebagai barang bukti TP terorisme bagi persepsi publik terhadap Islam. Akhirnya, ajaran Islam dan umatnyalah yang bakal babak belur dihajar oleh propaganda busuk ini. Oleh karena itu, penyesatan opini ini harus direspons oleh kaum Muslimin melalui dakwah untuk menjelaskan ajaran Islam. Harapannya, masyarakat memahami bahwa ajaran Islam termasuk khilafah merupakan rahmat dari Allah SWT. Bukan buruk sebagaimana propaganda mereka. Apalagi dakwah Islam bersifat fikriyah (pemikiran) dan ‘unfiyah (tanpa kekerasan) sehingga tidak mungkin melahirkan terorisme. C. Strategi Pemberantasan Terorisme Tanpa Memojokkan Umat Islam Dalam kasus terorisme, penyelesaian dengan cara kekerasan ala Densus 88 justru berpotensi memicu kekerasan berikutnya. Penggunaan kekerasan pun ternyata tidak bisa mereduksi aksi terorisme secara signifikan. Penanganan terorisme bisa dilakukan secara preventif dan represif. Kekerasan termasuk cara penanganan represif. Mana yang lebih baik? Tergantung konteks yang melingkupi perkaranya dengan mencari penyebab utama TP terorisme yang terjadi berulang kali. Kekerasan bukan solusi utama pemberantasannya karena tidak menimbulkan efek jera melainkan aksi balas dendam yang berarti menimbulkan aksi kekerasan baru. Maka perlu digagas strategi tepat untuk memberantas terorisme tanpa memojokkan umat Islam. Terorisme bukan ajaran Islam, terlebih mayoritas penduduk negeri ini adalah Muslim. Berikut strateginya: Pertama, negara konsisten berfungsi sebagai pelindung masyarakat. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya seorang imam itu (laksana) perisai, di mana orang akan berperang di belakangnya dan digunakan sebagai tameng.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dan bukankah tujuan negara dalam pembukaan UUD 1945 salah satunya berbunyi “Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia?” Menjadi kewajiban negara untuk melindungi semua komponen pembentuk bangsa, salah satunya rakyat. Parameter terlindungi yaitu saat hak warga negara terpenuhi sesuai konstitusi, seperti persamaan kedudukan dalam hukum, hak atas agama, hak atas HAM, dan hak atas politik. Maka aparat yang bertindak sewenang-wenang dalam penangkapan terduga teroris tentu menyalahi tujuan negara ini. Kedua, pemerintah lebih berhati-hati menyematkan narasi terorisme dengan melibatkan simbol agama tertentu (Islam). Termasuk narasi radikalisme dan ekstremisme yang dikaitkan dengan terorisme. Tudingan radikalisme adalah pangkal terorisme tidak dapat dipastikan adanya korelasi signifikan, karena indikatornya sangat obscure dan lentur tergantung kemauan pemerintah. Selain itu, pengaitan terorisme dengan Islam, di satu sisi menimbulkan citra buruk Islam, namun di sisi lain bisa memicu resistensi umat Islam terhadap penguasa bila mereka memahami hakikatnya tak lebih sebagai propaganda busuk. Ketiga, meningkatkan integritas aparat penegak hukum (APH) dalam menangani kasus terorisme agar terjadi penegakan hukum berkeadilan. Di negeri ini etika penegakan hukum diatur dalam TAP MPR No. VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Terkait dijadikannya buku Iqro\' dan buku agama sebagai barang bukti, ini pun menyangkut integritas APH. Tak lagi soal teknis kinerja aparat di lapangan. Densus 88 seharusnya profesional dalam mengungkap TP terorisme khususnya pengumpulan barang bukti. Buku Iqro\' dan sejenisnya tidak bisa dijadikan barang bukti ketika tidak dipakai melakukan TP. Kecuali bila buku itu digunakan memukul korban hingga terluka atau mati barulah bisa dijadikan barang bukti. Keempat, APH melakukan penegakan hukum terorisme berdasarkan aturan yang berlaku. UU Terorisme No. 5 Tahun 2018 mestinya lebih baik dari UU Terorisme No.1 5 Tahun 2003. Secara teoretik ada kemajuan besar paradigma penanganan TP terorisme misalnya diubahnya Pasal 25 dan Pasal 28 UU PTPT (UU No. 5 /2018), yakni penangkapan dan penahanan terduga teroris harus menjunjung tinggi HAM. Makna dari perubahan ini adalah: a. Penangkapan dan lain-lain harus berdasarkan KUHAP untuk menjamin HAM. Bahkan ketika penyidik Densus 88 melanggar HAM, mereka dapat dipidana. Untuk menangkap terduga teroris harus memenuhi amar putusan MK No. 21 Tahun 2014 tentang bukti yang cukup (dua alat bukti) dan pemeriksaan pendahuluan. Hak untuk didampingi oleh penasihat hukum juga harus dipenuhi. Jadi, penanganannya tidak boleh sewenang-wenang berdalih terorisme sebagai TP bersifat extraodinary crime. Terorisme hanya sebagai TP serius atau serious crime. b. Penanganannya harus memperhatikan ketentuan dalam Perkap No. 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme. Tindakan tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip: 1) legalitas, yaitu penindakan terhadap pelaku TP terorisme berdasarkan UU; 2) proporsional, yaitu tindakan sesuai eskalasi ancaman yang dihadapi; 3) keterpaduan, yaitu memelihara koordinasi, kebersamaan, dan sinergitas segenap unsur bangsa yang terlibat; 4) nesesitas, yaitu teknis penindakan terhadap tersangka TP terorisme berdasarkan pertimbangan situasi dan kondisi lapangan; 5) akuntabilitas, yaitu penindakan terhadap tersangka TP terorisme sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan UU. Kalau perubahan paradigma di atas menjadi ukuran, maka diduga penangkapan dan pembunuhan terhadap beberapa terduga, tersangka terorisme seperti Siyono Qidam, Muh Jihad, dan dr. Sunardi, tidak sesuai prosedur serta menyisakan berbagai pertanyaan, kejanggalan, dan penyimpangan hukum/HAM. Demikian beberapa strategi pemberantasan terorisme tanpa memojokkan umat Islam. Sebenarnya yang terpenting adalah negara mampu bersikap independen sehingga tidak mudah diintervensi oleh kehendak asing. Andai Indonesia tidak terjerat GWOT/R, maka friksi rezim dengan umat Islam tidak akan terjadi. Pun lebih leluasa dalam melindungi serta mengurusi kepentingan rakyat. Namun, mampukah Indonesia sebagai negara berpenduduk mayoritas Islam terbesar di dunia ini membebaskan diri dari berbagai program dan kebijakan wujud hegemoni negara-negara kuffar Barat? IV. PENUTUP Berdasarkan pembahasan di atas, penulis mengajukan kesimpulan sebagai berikut: 1. Sebagaimana di negeri Muslim lainnya, Indonesia masuk dalam jeratan GWOT/R. Penguasa negeri ini diarahkan untuk memerangi rakyatnya sendiri yang Muslim berdalih perang melawan terorisme, ekstremisme, dan radikalisme. Hingga kini GWOT/R terus dilancarkan di berbagai kesempatan. Para pejabat menyampaikan bahwa terorisme dan radikalisme adalah virus, dan penangkalnya adalah program moderasi beragama. 2. Dampak penemuan buku Iqro\' sebagai barang bukti TP terorisme terhadap persepsi publik tentang Islam adalah: terjadi islamofobia, sensitif negatif terhadap simbol Islam atau yang berbau Islam, memandang rendah orang yang berpenampilan islami sebagai teroris atau radikalis, mengamini polarisasi dalam tubuh umat, enggan mendukung perjuangan menegakkan sistem Islam dan bila poin 1-4 terus terjadi, kerusakan masyarakat dan sistem hidup yang menaunginya bakal eksis. 3. Strategi pemberantasan terorisme tanpa memojokkan umat Islam yaitu: negara konsisten berfungsi melindungi masyarakat, pemerintah lebih berhati-hati menyematkan narasi terorisme yang melibatkan simbol agama tertentu (Islam), meningkatkan integritas APH dalam menangani kasus terorisme agar terjadi penegakan hukum berkeadilan, serta penegakan hukum terorisme berdasarkan aturan dan prinsip yang berlaku. Yang terpenting adalah negara mampu bersikap independen sehingga tidak mudah diintervensi oleh kehendak asing. (*)
Alasan Klarifikasi Ketua MPR Menambah Kuat Mosi Tidak Percaya
Di samping itu, pernyataan-pernyataan Ketua MPR lainnya juga menjadi indikasi kuat mengarah kepada penundaan pemilu alias perpanjangan masa jabatan presiden. Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Seperti Jilid I, masyarakat menolak keras wacana kudeta konstitusi penundaan pemilu Jilid II yang dimotori Ketua MPR, yang mengajak masyarakat “berpikir” dan “menghitung kembali” terkait penyelenggaraan pemilu 2024. Seperti biasa, setelah mendapat penolakan luas, pejabat biasanya klarifikasi, dan menyalahkan media dan masyarakat, dengan alasan salah tafsir, salah mengerti, bahkan katanya “diplintir” terlalu jauh. Dengan ringannya Ketua MPR mengatakan, mlintirnya terlalu jauh. Yang minta pemilu ditunda siapa? Kilahnya, menyalahi masyarakat? Alasan ini terkesan arogan, seakan-akan masyarakat bodoh. Bahasa politisi “Mengajak berpikir” untuk “menghitung kembali” penyelenggaraan pemilu 2024, dalam bahasa masyarakat awam adalah, melempar isu kemungkinan jadwal pemilu 2024 tidak bisa dilaksanakan, alias ditunda. Apalagi pernyataan Ketua MPR ini bersamaan dengan kehadirannya di acara hasil survei Poltracking mengenai tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Jokowi, yang katanya meningkat, yang masyarakat sangat paham bahwa hasil survei selama ini sangat rawan manipulasi. Ketua MPR secara spesifik juga bertanya, terkesan mengarahkan, apakah tingkat kepuasan publik berkorelasi dengan keinginan publik untuk terus dipimpin presiden Jokowi. Ketua MPR secara jelas juga mengatakan, banyak sekali pro-kontra di masyarakat terkait perpanjangan masa jabatan presiden. Seperti dikutip detik: “Kita tahu deras sekali pro kontra di masyarakat, ada yang memperpanjang, ada yang mendorong tiga kali, tapi terlepas itu saya sendiri ingin tau keinginan publik yang sesungguhnya ini apa. Apakah kepuasan ini ada korelasinya dengan keinginan masyarakat beliau tetap memimpin kita dalam masa transisi ini,” katanya. “Dan pertanyaan saya kembali lagi apakah ada korelasinya antara keinginan besar masyarakat untuk lebih lama dipimpin Jokowi atau ini hanya kepuasan atas kinerja hari ini,” lanjut Bamsoet. Pertanyaan seperti ini tidak relevan dan tidak pantas dilontarkan Ketua MPR. Karena, menurut konstitusi, Jokowi tidak mungkin menjabat presiden lagi (untuk ketiga kalinya), terlepas apapun keinginan masyarakat: kecuali (Ketua) MPR mengubah konstitusi agar Jokowi bisa menjabat presiden setelah 20 Oktober 2024, yang dinamakan kudeta konstitusi. Maka itu, Rakyat Berpikir, pertanyaan dan pernyataan Ketua MPR jelas mengindikasikan niat kuat untuk memfasilitasi perpanjangan masa jabatan presiden. Modusnya: 1) ada pro-kontra di masyarakat, dan 2) ada korelasi hasil survei kepuasan masyarakat dengan keinginan masih mau dipimpin Jokowi. Jadilah itu barang! Silakan Ketua MPR klarifikasi. Di lain pihak, rakyat mempunyai hak untuk mempunyai pendapat sendiri atas pernyataan-pernyataan Ketua MPR terkait kudeta konstitusi tersebut. Rakyat menilai klarifikasi Ketua MPR seperti mengada-ada dan tidak masuk nalar masyarakat. Di samping itu, pernyataan-pernyataan Ketua MPR lainnya juga menjadi indikasi kuat mengarah kepada penundaan pemilu alias perpanjangan masa jabatan presiden. Seperti pernyataan, “suhu politik memanas menjelang, selama, hingga pasca penyelenggaraan pemilu”. Apa maksudnya? Rakyat diajak berpikir apa? Rakyat diajak menghitung kembali apa? Apalagi kalau bukan indikasi niat untuk menunda pemilu? Selain itu, Ketua MPR juga menyinggung soal proses pemulihan bangsa dan negara akibat pandemi Covid-19. Apa hubungannya pernyataan ini dengan survei Poltracking mengenai tingkat kepuasan terhadap kinerja Jokowi, kecuali indikasi mau melanjutkan kepemimpinan Jokowi, dengan menunda pemilu? Ketua MPR juga menyampaikan, khawatir akan ada ancaman terhadap bangsa dari situasi global ke depan. “Nah ini juga harus dihitung betul, apakah momentumnya (Pemilu 2024) tepat dalam era kita tengah berupaya melakukan recovery bersama terhadap situasi ini. Apa maksud pernyataan ini? Apakah rakyat hanya diajak berpikir, atau sudah mengarahkan kemungkinan penundaan pemilu: uji ombak, apakah bisa gol?” Rakyat berpikir dan menilai sedang terjadi orkestrasi kudeta konstitusi Jilid II. Dan rakyat menolak keras kudeta konstitusi dengan alasan apapun. Semoga Ketua MPR juga dapat memberi pernyataan secara tegas, menolak kudeta konstitusi. (*)
Penangkapan Terduga Teroris dengan Barang Bukti Buku Iqro' Terkesan Memojokkan Umat Islam (1)
Hal sama mereka terapkan pada negeri-negeri Muslim lainnya, termasuk di Indonesia. Penguasa negeri ini diarahkan untuk memerangi rakyatnya sendiri yang Muslim berdalih perang melawan terorisme, ekstremisme, dan radikalisme. Oleh: Suteki dan Puspita Satyawati, Dosen Universitas Online (UNIOL) 4.0 Diponorogo I. PENGANTAR Geger! Buku Iqro\' dan buku agama jadi barang bukti tindak pidana (TP) terorisme. Keduanya disita saat penggeledahan di rumah terduga teroris di Sukoharjo, Kamis (1/12/2022 (okezone.com, 2/12/2022).Tak hanya kali ini. Buku dan barang lain terkait agama atau simbol Islam, sering dilaporkan berada di rumah terduga teroris. Seperti yang terjadi di Denpasar, Bali, pada Rabu (7/9/2022). Saat penggeledahan rumah terduga teroris, Densus 88 membawa sejumlah barang bukti berupa buku agama, busur, dan anak panah (idntimes.com, 9/9/2022). Di Lampung, dalam penggeledahan rumah terduga teroris, Densus 88 menyita barang bukti berupa 12 buku agama dan dua kaset DVD tentang jihad (metrotvnews.com, 15/11/2022). Tak dipungkiri, pengulangan informasi terus-menerus tentang keberadaan buku dan simbol agama Islam di rumah terduga teroris telah membentuk persepsi publik bahwa teroris itu Muslim dan Islam adalah terorisme. Pun memberi kesan bahwa buku agama inilah yang menginspirasi seseorang melakukan tindakan teror. Inilah efek ilusi kebenaran, yaitu fenomena timbulnya kecenderungan untuk mempercayai informasi salah sebagai kebenaran setelah proses repetisi atau pengulangan. Sebagaimana Jozef Goebbels, Menteri Propaganda pada era Nazi Jerman, saat menyarankan taktik propaganda perang menggunakan kabar bohong. Ia berkata, “Sebarkan kebohongan berulang-ulang kepada publik karena akan diterima sebagai kebenaran.” Masalahnya, upaya pengaitan terorisme dengan Islam ini tak sesuai realitas. Sebab Islam tidak mengajarkan terorisme, bahkan melarang pemeluknya menjadi teroris karena ini tindakan ekstrem (melampaui batas) yang mengakibatkan kerusakan. Jelas isu terorisme adalah propaganda kebohongan demi mencitrakan buruk Islam dan umatnya. II. PERMASALAHAN Untuk menyelisik dugaan pembusukan umat Islam di balik penangkapan terduga teroris, penulis mengajukan rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apakah propaganda War on Terorism Barat masih menjadi program utama di Indonesia dan negeri Muslim lainnya? 2. Bagaimana dampak penemuan buku Iqro\' sebagai barang bukti tindak pidana terorisme terhadap persepsi publik tentang Islam? 3. Bagaimana strategi tepat untuk memberantas tindak pidana terorisme di Indonesia tanpa memojokkan umat Islam? III. PEMBAHASAN A. Indonesia dalam Jeratan Global War on Terrorism dan Radicalism Pasca Blok Timur (komunisme) pimpinan Uni Soviet runtuh, kekuasaan dunia secara politik ada di tangan Blok Barat (kapitalisme) pimpinan Amerika Serikat (AS). Untuk menjaga dominasinya di dunia, AS perlu membuat proyek politik global demi menekan dan menghukum negara yang tidak tunduk padanya. Proyek tersebut adalah global war on terrorism (GWOT) yang kini bermetamorfosis menjadi global war on radicalism (GWOR). Robert Gilpin, analis politik dari Princeton University AS, pernah menyoroti GWOT terkait upaya AS mendominasi dunia. Dia mempublikasikan analisisnya dalam International Relations Journal Tahun 2005 Vol 19(1) berjudul, “War is Too Important to Be Left to Ideological Amateurs”. Menurut Gilpin, proyek GWOT diarsiteki oleh kelompok ultra–nationalists atau imperialist-elite yang mendominasi pemerintahan Bush saat itu. Tujuan utamanya adalah mempertahankan dominasi AS di dunia dan mencegah munculnya kekuatan lain yang membahayakan supremasi AS. Gilpin menambahkan, rencana tersebut telah dirancang AS sejak masa Ronald Reagan. Lalu pada masa Bush kembali ditegaskan dalam draft ”Cheney–Wolfowitz Doctrine” yang salah satu isinya adalah pemakaian kekuatan militer AS untuk mencegah bangkitnya kekuatan lain di dunia. Faktanya kemudian mudah dilihat. Di bawah payung GWOT, AS bertindak seakan polisi dunia. AS bisa menghukum negara mana pun di dunia melalui invasi militer berdalih negara tersebut mendukung atau menjadi poros terorisme. Saat menjadi presiden, Donald Trump lebih memperjelas lagi bahwa target GWOT tersebut adalah gerakan Islam. Ia pernah mengatakan, “The threat from radical islamic terrorism is very real, just look at what is happening in Europe and the Middle-East. Courts must act fast!” (Washingtonpost.com, 22/05/2017). Trump tegas menyatakan bahwa ancaman nyata dari ‘radical islamic terrorism’, sehingga perlu aksi cepat menghadapinya. Jelas di dalam GWOT maupun GWOR terdapat agenda kepentingan AS. Beberapa di antaranya adalah menjaga dominasi AS sebagai pimpinan kapitalisme di dunia, legitimasi imperialisme, dan mencegah kebangkitan Islam. Imperialisme merupakan metode dasar penyebaran ideologi kapitalisme. Dan AS telah menjadikan GWOT/R sebagai alat mendominasi dunia di bawah ideologinya. Itu berarti juga AS akan mencengkeram dunia dalam imperialismenya yang dilegitimasi oleh GWOT/R. Perang peradaban antara Islam dan kapitalisme merupakan keniscayaan. Sebagaimana prediksi Huntington dalam bukunya, The Clash of Civilizations and the Remaking of World Order (1996). Pasca runtuhnya ideologi Komunisme Uni Soviet, Islam menjadi satu-satunya ancaman bagi AS dan sekutunya dalam mewujudkan ideologinya. Huntington menyatakan, “The rhetoric of America’s ideological war with militant communism has been transferred to its religious and cultural war with militant Islam.” Dengan demikian, GWOT/R sejatinya digunakan oleh AS demi menghadang kebangkitan Islam yang ditandai dengan tegaknya kekhilafahan Islam. Kekhawatiran Barat terhadap khilafah inilah yang melatarbelakangi serangkaian konspirasi, strategi, dan kebijakan politik luar negeri mereka untuk mencegah khilafah berdiri kembali. Barat sadar, jika khilafah berdiri dan mempersatukan umat Islam sedunia dengan segenap potensi dan kekuatan yang dimiliki, maka hegemoni Barat di dunia akan runtuh. Jadi GWOT/R itu bukanlah untuk kepentingan negeri Muslim, tetapi untuk kepentingan negara-negara Barat penjajah. Memang mereka berdalih GWOT/R demi melindungi keamanan negeri Muslim dari bahaya aksi terorisme dan radikalisme. Padahal itu hanyalah strategi mereka demi menghindari konflik terbuka dengan umat Islam melalui dua pendekatan. Pertama, mereka tidak melakukan serangan langsung terhadap Islam. Mereka menyamarkannya dengan perang melawan terorisme, radikalisme, fundamentalisme, atau berbagai ungkapan kamuflase lainnya. Sebab, jika menyatakan secara terbuka perang melawan Islam tentu akan memunculkan reaksi dari seluruh umat Islam di dunia. Kedua, mereka meminjam tangan orang Islam untuk berperang melawan orang Islam lainnya. Fakta di Irak dan Afganistan membuktikan kepada mereka bahwa berperang secara langsung dengan umat Islam sangat berat. Pasalnya, perlawanan umat Islam di negeri tersebut tidak mudah ditundukkan. Hingga mereka membentuk pemerintahan boneka di Irak dan Afganistan untuk memerangi rakyatnya sendiri. Hal sama mereka terapkan pada negeri-negeri Muslim lainnya, termasuk di Indonesia. Penguasa negeri ini diarahkan untuk memerangi rakyatnya sendiri yang Muslim berdalih perang melawan terorisme, ekstremisme, dan radikalisme. Realitasnya, hingga kini GWOT/R terlebih isu radikalisme terus dilancarkan. Di berbagai kesempatan, para pejabat menyampaikan bahwa terorisme dan radikalisme adalah virus, dan penangkalnya adalah program moderasi beragama. (*)
Ancaman Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme?
Dari buku H. Ansyaad Mbai, Dinamika Baru Jejaring Teror di Indonesia dan Keterkaitannya dengan Gerakan Radikalisme Transnasional (Tanpa Kota: AS Production Indonesia, 2014) Oleh: Muhammad Chirzin, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta BUKU Ansyaad Mbai ini dipersembahkan untuk istrinya yang memantik semangat menyusun buku, dan keempat cucu yang menjadi sumber inspirasi terkuat untuk menerbitkannya. Ansyaad Mbai adalah Kepala BNPT pertama pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Buku ini ditulis untuk memberikan penjelasan berimbang tentang terorisme dan upaya penanggulangannya dengan menampilkan fakta-fakta objektif. Goresan tinta H. Ansyad Mbai ini amat sangat penting sebagai sumber utama terkait terorisme di Indonesia sejak 2010 hingga 2013 (Prof. Bilveer Singh, Jurusan Ilmu Politik, Universitas Nasional Singapura). Isi buku: (I) Pendahuluan; (II) Gerakan terorisme dan radikal: pengalaman Indonesia; (III) Latar belakang gerakan radikal di Indonesia dan transnasional; (IV) Strategi menangkal teroris; (V) Program nasional pencegahan terorisme; (VI) Kerja lanjutan; (VII) Penutup. Buku ini memuat kajian tentang kelompok teroris di Indonesia yang berkelindan satu dengan yang lain. Karena itu sangat membutuhkan indeks nama-nama tokoh, tempat, peristiwa, dan kelompok-kelompok teroris yang dikaji. Peta konsentrasi jaringan terorisme di Indonesia meliputi Aceh sebagai qaidah amanah: Dulmatin – JI (Jama’ah Islamiyah), Mustofa – JI/JAT (Jama’ah Ansharut Tauhid), Abd. Sonata – Kompak (?), Aman Abd. Rahman – NII (Negara Islam Indonesia), Abu Umar – NII; Kelompok Terorisme Finansial CIMB (Commerce International Merchant Bankers) Medan; MIB (Mujahidin Indonesia Barat) Lampung; NII Tasik/MIB Abu Omar dan Abu Roban; Solo – Badri; POL (?) Dayah Jawa Timur/Rizal; JAT Bali; POK (?) Bima – UBK (?)/Abrori; NII Kalsel; MIT (Mujahidin Indonesia Timur) Daengkoro Poso – Santoso; POK Asmar; POK Walid – Ambon. Radikalisme agama dan radikalisme sekuler merupakan ancaman serius bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila (Dr. KH Ma’ruf Amin, Republika 27-3-2017). Negara membentuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dilengkapi Detasemen Khusus 88 (Densus 88). Gabungan keduanya: Satgas Anti Teror. Strategi penanggulangan terorisme: pencegahan, penindakan, dan kerjasama internasional (Ansyaad Mbai, XIX). Kemunculan aksi terror berbasis gerakan Islam berkaitan dengan Pan-Islamisme ala Jamaluddin al-Afghani dan hegemoni Barat. Hasan Al-Banna dan Ikhwanul Muslimin Mesir menginspirasi Osama bin Laden dan Ayman al-Jawahiri membentuk front internasional Al-Qaeda melawan Salibis-Yahudi-Amerika Serikat (Dreyfuss, 2005 – Ansyaad Mbai, 14). Ide gerakan itu diadopsi Abdullah Sungkar dan Abu Bakar Ba’asyir dengan mendirikan Jama’ah Islamiyah di Asia Tenggara dan merekrut veteran perang Afghanistan untuk meneruskan perjuangan mendirikan Negara Islam Indonesia berdasarkan syariat Islam (Ansyaad Mbai, 14). William Joseph Casey, Direktur CIA 1981-1987, menjadikan Islam politik dan gereja Katholik sebagai sekutu untuk meluluh-lantakkan komunisme ateistik Uni Soviet (Ansyaad Mbai, 16). Tipe terorisme di Indonesia adalah terorisme yang dimotivasi oleh agama dengan tujuan mendirikan Negara Islam di Indonesia. Di antara tokoh popular dari kalangan yang disebut teroris ialah Dulmatin, buronan terorisme nomor wahid di Asia Tenggara dan Santoso, pimpinan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT). Pada 14 Oktober 2012, Santoso mengeluarkan surat kepada Densus 88, “Kami selaku Mujahidin gugus tugas Indonesia Timur menantang Densus 88 Anti Teror untuk berperang secara terbuka dan jantan! Mari kita berperang secara laki-laki! Jangan kalian cuma berani menembak, menangkapi anggota kami yang tidak bersenjata! Kalau kalian benar-benar kelompok laki-laki, maka hadapi kami! Jangan kalian menang tampang saja tampil di televisi!” (Ansyaad Mbai, 46). Sejak 2002 Indonesia mengalami lima serangan bom yang signifikan, yaitu bom Bali pertama 2002; bom di Hotel J.W Rarriott 2003; bom Kedutaan Australia 2004; bom Bali kedua 2005; serangan simultan bom di Hotel J.W Marriott dan Ritz-Carlton pada 2009. Mayoritas pelakunya anggot kelompok JI. Ancaman baru terorisme dari kelompok JAT yang dipimpin Abu Bakar Ba’asyir. Beliau dinyatakan terlibat dalam kasus pelatihan militer di Aceh (Ansyaad Mbai, 7-8). Beberapa pertanyaan pokok seputar terorisme di Indonesia: (1) apakah sebuah aksi yang terjadi berkaitan dengan aksi terror sebelumnya? (2) apakah kelompok pelaku adalah kelompok yang sama dengan kasus sebelumnya? (3) apakah kelompok itu berkaitan dengan kelompok-kelompok teroris arus utama yang dikenal, seperti JI, JAT, NII? (4) apakah kelompok JI berkaitan dengan JAT/berkaitan dengan NII atau ketiganya berhubungan/berdiri sendiri? (Ansyaad Mbai, 10). Apakah teroris itu dipelihara oleh Negara, khususnya pemerintah, dengan tujuan mengalihkan perhatian publik dari kelemahan yang terjadi? (Ansyaad Mbai, 11). Negara tidak mewaswadai bahaya radikalisme sekuler yang juga bertentangan dengan ideologi negera Republik Indonesia, Pancasila. Hingga saat ini aparat Negara tidak ada yang berteriak keras tentang perlunya mewaspadai paham radikalisme sekuler yang merebak di Indonesia, dan tidak dibentuk badan khusus penanggulangan bahaya sekulerisme, dan tidak ada detasemen khusus yang ditugaskan untuk itu (Taufikurrahman Ruki, mantan ketua KPK). Teori Harvey Cox tentang tiga pilar sekulerisme: (1) dischanment of nature; (2) desacralization of politics; (3) deconsecration of values (Taufikurrahman Ruki, mantan ketua KPK). Dischanment of nature: kehidupan dunia harus disterilkan dari pengaruh ruhani dan agama. Sekuler liberal membatasi peran agama sebatas persoalan personal. Agama hanya cukup sampai dinding masjid atau gereja. Di luar itu, akal manusialah tuhannya. Sekuler radikal ingin menyingkirkan agama dari kehidupan. Ini beda tipis dari komunisme. Desacralization of politics: dunia politik harus dikosongkan dari pengaruh agama dan nilai spiritual. Politik urusan akal manusia semata. Agama dan segala simbolnya dilarang terlibat dalam urusan politik. Agama dan politik adalah wilayah tersendiri yang harus dipisahkan. Keduanya tidak bisa disatukan. Jokowi mengemukakan gagasan serupa ini pada saat meresmikan Monumen Titik Nol Islam Nusantara di Barus, Sumtera Utara. Deconsecration of values: tidak ada kebenaran mutlak. Nilai-nilai bersifat relatif. Doktrin ini menisbikan kebenaran yang ada dalam kitab suci. Bagi mereka kitab suci itu hanya buatan manusia. Oleh karena itu penganut paham ini suka mengolok-olok kitab suci mereka sendiri, termasuk kitab suci orang lain. Hal ini seperti yang dilakukan oleh Pak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Bernegara adalah berpolitik, sebab Negara adalah organisasi politik tertinggi yang dimiliki oleh suatu bangsa. Negara adalah organisasi suatu bangsa untuk memutuskan kebijakan, politik. Jadi, secara yuridis konstitusional membawa agama dalam perjungan politik sebagai proses bernegara adalah sah. Yang penting harus tetap dalam koridor Pancasila yang mendasari Indonesia sebagai Negara kebangsaan yang berketuhanan (Moh Mahfud MD, Koran Sindo, SindoNews.com, Sabtu 1 April 2017 – 07:55 WIB). Mari berpolitik dan bernegara secara saksama dan bertanggung jawab. (*)
Konstitusi Mengancam Kesadaran
Oleh Yusuf Blegur - Mantan Presidium GMNI RAKYAT Indonesia tak perlu kaget dan tak perlu terguncang terhadap pengesahan RKUHP baru-baru ini. Karena konspirasi para petinggi kekuasaan yang mengusung konstitusi tanpa nurani itu, sejatinya, telah menghasilkan republik ini menjadi paripurna kehilangan Pancasila, UUD 1945 dan NKRI. Indonesia kembali memasuki masa kegelapan. Kebenaran menjadi sesuatu yang langka untuk ditemukan. Praktik-praktik penyimpangan dipaksa menjadi konsumsi publik. Keharusan meninggalkan akal sehat dan pasrah menerima keburukan, telah menjadi menu sehari-hari rakyat. Kejahatan begitu angkuh dan bangga mengambil peran kepemimpinan. Mengambil harta dan aset rakyat melalui jalan konsitusi, penghianatan terus melenggang atas nama kehormatan, otoritas dan kewenangan. Rakyat hidup bagaikan sapi potong, yang diperah susunya, dimakan dan dijual dagingnya. Lengkap sudah sebagai obyek penderitaan, dikuasai dan ditindak tegas untuk diambil nilai ekonomisnya. Apa yang tidak diberikan rakyat kepada negara, termasuk kepada para pemimpin, pejabat dan aparatur penyelenggara negara?. Bahkan keberadaannya saja sudah menjadi pondasi sekaligus menopang kokoh berdirinya negara. Diam dan membisunya rakyat saja demi keselamatan negara. Jerih payah rakyat yang terkadang tidak sekedar mungucurkan keringat, namun air mata dan darah rela ditumpahkan karena kecintaannya pada negara. Kekayaan dan begitu banyak pengorbanan non materi lainnya, begitu mudahnya tanpa pamrih dan perhitungan diberikan rakyat untuk negara. Pajak berlimpah, partisipasi dan swadaya untuk pembangunan serta ketaatan pada peraturan negara, tak habis-habisnya dilakukan rakyat sepanjang hidupnya dan dari generasi ke generasi, demi eksistensi dan kelangsungan negara. Lalu apa lagi yang masih dan ingin diungkapkan tentang apa yang rakyat telah berikan buat negara?. Rasanya sudah sepantasnya ada pertanyaan, apa yang telah diberikan negara pada rakyatnya?. Kemakmuran kah?, keadilan kah?, atau mungkin sebuah negara kesejahteraan?. Kalau saja penyelenggara negara mengetahui siapa rakyat sesungguhnya, dan apa yang telah dikorbankan rakyat untuk negara. Pastilah para pemimpin, pejabat dan semua aparatur penyelenggara negara itu, tahu menempatkan diri dan tahu batasannya bagaimana memperlakukan rakyat selayaknya. Pemerintah yang yang mendapat kepercayaan dan hanya meminjam kedaulatan rakyat yang sesungguhnya menjadi penguasa sebenarnya. Petinggi negara yang tahu diri darimana mereka berasal dan untuk apa mereka mengemban amanat rakyat. Memahami bagaimana kekuasaan itu hadir sesungguhnya untuk kemaslahatan rakyat, negara dan bangsa. Bukan kemudharatan, berlaku khianat apalagi dzolim kepada rakyat. Setelah rangkaian musibah yang bertubi- tubi melibatkan alam dan kemanusiaan. Bangsa Indonesia yang sempat mengenyam julukan masyarakat religius, terguncang dan terkapar kesadaran spiritualnya. Satu-satunya pencerahan terbaik mungkin, adalah bermunajat kepada Sang Khalik. Melakukan refleksi, intropeksi dan evaluasi diri secara masif baik secara personal maupun komunal dalam kehidupan kebangsaan. Menyadari bangsa ini telah diselimuti kerusakan, kehilangan daya tumpu moralitas, ahlak dan substansi keagamaan. Manusianya tercerabut dari nilai-nilai universal kemanusiaan. Sistemnya resisten dan menanggalkan utuh nilai-nilai fundamental Ketuhanan. Begitulah NKRI yang di dalamnya Pancasila dan UUD 1945 telah lama menjadi warisan usang dan marginal. Kini, distorsi penyelenggaraan negara menemukan modus baru yang modern dan fungky. Mengumpulkan semua penyelewengan dan kejahatan negara dalam wadah apik dibumbui legalitas dan legitimasi negara. Republik dipenuhi para kriminal elit dan borjuis, berkedok pemerintahan dan menasbihkan diri dan kelompoknya sebagai raja beserta punggawa demokrasi. Mengintimidasi dan teror serta kriminalisasi, atas nama undang-undang dan demi kesinambungan harta dan tahtanya. Mereka itulah kacang yang lupa kulitnya, yang menjadikan rakyatnya sendiri seperti seteru dan musuhnya. Ya mereka semua itu yang sekarang ada di singgasana. Minoritas yang mengangkangi dan membui mayoritas. Segelintir yang membagun dinasti kekuasaan, melalui konstitusi yang mengancam kesadaran. (*)
LGBT Bukan Hal Asasi Manusia
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan 10 Desember dinyatakan sebagai Hari HAM Sedunia. Pada 10 Desember 1948 Majelis Umum PBB mengadopsi Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Berisi jaminan dan perlindungan HAM untuk kebebasan bergerak, menyatakan pikiran, beragama, berkumpul dan berserikat, hak politik berdasar kehendak rakyat, pendidikan dan lainnya. Pembatasan harus berlandaskan undang-undang. Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak pemberian Tuhan yang melekat dengan kemanusiaan yang jika hilang hak tersebut maka hilanglah kemanusiaannya. Bersifat asasi karenanya melekat. Hak hidup, hak berpendapat, hak bergerak, atau hak beragama itu contoh dari hak yang melekat dengan kemanusiaan. LGBT atau LGBTQ atau sebutan sejenisnya bukanlah Hak Asasi Manusia. Ini mengingat LGBT bukan hak yang melekat dengan kemanusiaan artinya jika orang tidak LGBT maka tidak hilang kemanusiaannya. LGBT adalah penyimpangan dari nilai-nilai kemanusiaan. Karenanya mesti diluruskan bukan dibiarkan apalagi dikembangkan. Mengkampanyekan LGBT termasuk kegiatan merusak nilai asasi manusia. Bahwa fakta LGBT itu ada tidak menjadi alasan perlindungan dan pengembangan. Apa bedanya dengan keberadaan pembunuhan, korupsi, perkosaan dan kejahatan lain yang faktual dan nyata juga ada. Kita mesti mampu membedakan antara hak dan penyimpangan. Pernikahan antar jenis adalah hak sedangkan hubungan sesama jenis itu penyimpangan. Penyimpangan harus diminimalisasi, dieliminasi, bahkan dieksekusi. LGBT adalah penyakit dan menyebarkan penyakit. Penyakit fisik, psikis, moral, sosial, hukum maupun politik. Masyarakat harus disembuhkan dari penyakit berbahaya ini. Dengan pandemi Covid 19 saja dunia sudah kalang kabut apalagi jika penyakit LGBT yang menjadi pandemi. LGBT menjijikan dan merupakan perbuatan keji. Membuat alam marah. Tuhan akan perintahkan gunung meletus, laut bergelombang dan bumi berguncang. Hebat dan dahsyat untuk menghancurkan. Manusia harus belajar pada sejarah jika tidak ingin sejarah yang akan memberi pelajaran. Kaum Sodom dihancurkan akibat LGBT. Begitu juga dengan Pompei di Italia dan Legetang di Banjarnegara. Berbagai daerah juga porak poranda akibat perilaku menyimpang ini. LGBT adalah causa dari siksa. Sayangnya yang terkena dampak bukan hanya pelaku tetapi juga lingkungan yang tidak berbuat apa-apa. Turut melindungi dan membudayakan. Kaum LGBT adalah pembocor kapal laut yang jika dibiarkan akan menenggelam semua penumpang yang ada di dalam kapal. Bukan hanya sang pembocor sendiri. Karenanya kita orang yang diberi kesehatan dan akal fikiran lurus harus mencegahnya dengan segala upaya. Do\'a, perkataan maupun kekuatan pemaksa. LGBT dan plus lainnya adalah perbuatan menyimpang dari kemanusiaan. Bukan Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi dan dikembangkan. Pelangi itu indah di langit tetapi di bumi menjadi simbol dari penyakit, kebodohan dan kejahatan. Selamat Hari HAM sedunia. Tema PBB \"Dignity, Freedom and Justice for All\" sangat bagus. HAM harus ditegakkan demi perdamaian. Bukan demi LGBT. LGBT itu bukan HAM ! Bandung, 10 Desember 2022
Miris! Dalam KUHP Baru Menghina Pemerintah atau Lembaga Negara Diancam Pidana Penjara Paling Lama 18 Bulan: Pembungkaman Suara Rakyat?
Hingga sekarang sebenarnya masih relevan bagi kita untuk mendiskusikan sistem mana yang terbaik untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh: Pierre Suteki, Dosen Universitas Online (Uniol) 4.0 Diponorogo DPR telah menyetujui RKUHP yang diajukan oleh Pemerintah pada tanggal 5 Desember 2022. Dalam KUHP Baru banyak sekali perubahan atas KUHP warisan Belanda. Namun, masih mempertahankan pasal penghinaan kepada pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana selama 18 bulan penjara. Pasal 240 ayat (1) menyebutkan: Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dengan penghinaan pemerintah atau lembaga negara negara menjadi polemik. Menghina DPR, Polri dan Kejaksaan diancam 18 bulan penjara. Pasal-pasal terkait dengan penghinaan terhadap lembaga negara dan penguasa umum dalam KUHP akan berpotensi menjadi masalah. Pertanyaan awal yang harus diajukan adalah: benarkah kita ini menerapkan sistem pemetintahan Demokrasi Kaffah atau hanya Pseudo Democracy? Dalam upaya membangun demokrasi itu, perlu dilakukan revisi besar-besaran terhadap KUHPidana dan peraturan perundang-undangan yang lain, terutama pasal pasal yang bisa dipakai untuk memenjarakan wartawan, demonstran, penceramah, dan pembicara dalam diskusi, serta aktivis advokasi. Dengan menggunakan pasal-pasal itu, yang sekarang berlaku, putusan hakim dapat membungkam: kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan kebebasan menyampaikan pendapat. Pasal-pasal tersebut ketinggalan zaman (outdates laws) di dalamnya termasuk mengenai ketentuan pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, kabar bohong, dan penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, serta pejabat Negara. Seiring dengan berkembangnya nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat Indonesia saat ini tampaknya kalangan yang disebutkan di atas menghendaki sebuah kebebasan berekspresi, sehingga tumbuh dan berkembang. Pula kualitas kontrol yang dihasilkan terhadap semua proses dan hasil pembangunan. Dengan fungsi itulah selayaknya kebebasan berekspresi tidak lagi terbelenggu dengan ancaman delik dalam KUHPidana. Kata ”penghinaan” pembuktiannya bisa dilakukan dengan ukuran subjektif, sehingga dapat disalahgunakan untuk kepentingan penguasa yang antikritik. Di KUHP sekarang, Pencemaran nama baik diatur di dalam Pasal 310 - Pasal 321 KUHP yang dikenal dengan istilah penghinaan. R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 225) dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, menerangkan bahwa, “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Yang diserang ini biasanya merasa “malu”. “Kehormatan” yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan “kehormatan” dalam lapangan seksual atau kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin. Dalam KUHP Baru, hukuman akan diperberat bila penghinaan menyebabkan kerusuhan. “Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” demikian bunyi Pasal 240 ayat 1. Di ayat 3 ditegaskan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. Hukuman akan diperberat lagi bila penghinaan itu dilakukan menggunakan sosial media dengan ancaman 2 tahun penjara. Pasal 241 ayat 1 berbunyi: “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”. “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina,” demikian bunyi Pasal 350 ayat 2. Sesuai dengan penjelasan Pasal 240, yang dimaksud dengan “menghina” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah. Menghina berbeda dengan kritik yang merupakan hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa atau menyampaikan pendapat yang berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara. Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan pemerintah atau lembaga negara. Pada dasarnya, kritik dalam ketentuan ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Lalu apa yang dimaksud pemerintah atau lembaga negara? Yang dimaksud dengan “pemerintah” adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun yang dimaksud dengan “lembaga negara”: Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Jadi, berdasarkan penjelasan Pasal 240 ini, penghinaan ini hanya meliputi: Presiden, MPR, DPR, DPD, MA dan MK. Selain instansi ini tidak termasuk penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara yang dimaksud. Terkait dengan potensi penggunaan pasal penghinaan kepada pejabat untuk kepentingan pejabat yang antikritik memang sangat besar. Kita punya pengalaman adanya kecenderungan pemerintah itu mengabaikan kritik publik menunjukkan pola berulang mengenai proses legislasi yang “ugal-ugalan”. Misalnya, pemerintah mengesahkan sejumlah UU kontroversial di tengah kritik publik, seperti UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Omnibus Law UU Cipta Kerja, UU Ibu Kota Negara, serta revisi UU P3 dan demo untuk mengkritik itu menimbulkan banyak korban akibat represi APH. Ada kemungkinan besar, pasal-pasal dalam KUHP Baru tersebut berpotensi membahayakan rakyat, atau bisa menjadi alat bagi kekuasaan untuk berlaku otoriter dan represif. Terkait dengan adanya pasal yang mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat, perlu ditekankan bahwa persoalan utamanya itu penghinaan kepada pejabat negara, bukan hanya Presiden dan Wapres. Nah, soal penghinaan ini yang harus dibuat clear dulu bahwa ia beda dengan kritikan. Selain itu rakyat pun juga harus dididik untuk tahu etika ketika memberikan kritik kepada pejabat negara. Saya kira di negara yang beradab, negara Islam pun tidak boleh dibiarkan tindakan penghinaan kepada pejabat negara, tapi kritik boleh. Hanya persoalannya beda tipis itu yang seringkali terjadi sehingga pejabat dengan perangkatnya bertindak represif terhadap rakyat yang mengkritiknya. Maka, sudah tepat jika soal penghinaan kepada pejabat ini ditempatkan sebagai Delik Aduan dan pidananya bisa berupa penjara atau denda kategori tertentu. Namun, lebih baik lagi kalau soal penghinaan ini digeser menjadi hukum perdata, bukan hukum pidana. Ganti kerugian bisa menjadi pilihan yang tepat, bukan penjara. Jika kita cermati, ada banyak hal yang perlu diakomodir dan ditolak dari RKUHP ini, termasuk yang sekarang hangat dibicarakan adanya potensi semua bisa kena hukuman akibat menyuarakan kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu harus ada jaminan dari pembentuk UU bahwa KUHP ini tidak dipakai sebagai alat Represi dan pembungkaman suara kebenaran dan keadilan rakyat. Banyak substansi yang menurut saya sebuah kemajuan. Adanya berbagai polemik dan kelemahan sistem hukum di negeri ini, hal tersebut dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk berbenah dan menelaah kembali sistem politik kenegaraan dan sistem yang diadopsi dan dijalankan selama ini. Ada pendapat berbagai kalangan yang menyatakan bahwa sistem demokrasi yang dijalankan di negeri ini justru telah menjauhkan keadilan dan kesejahteraan umum. Hingga sekarang sebenarnya masih relevan bagi kita untuk mendiskusikan sistem mana yang terbaik untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ada prinsip yang bisa dipegang bagaimana hubungan antara lingkungan dengan penghuninya. Ibaratnya: Ikan tinggal di air. Bukan di padang pasir. Misalnya kita bicara kapan umat Islam yang mayoritas di negeri ini bisa hidup dalam kedamaian sejati? Secara fitrah dan hakikat, umat Islam hanya akan bahagia dan sejahtera jika tinggal dalam naungan sistem Islam. Jika kita yakin bahwa sistem yang kita anut sekarang buruk dampaknya bagi penghuninya mestinya sudah saatnya umat mengkaji ulang penerapan sistem buruk tersebut. Kemudian menggantinya dengan sistem yang membawa kebaikan. Yaitu sistem Islam yang memberi jaminan keadilan dan kesejahteraan, serta memberi kebebasan sepanjang berada dalam koridor syariat-Nya. Sistem pemerintahan Islam sejatinya tegak di atas landasan akidah dan standar hukum syara’. Prinsip ini dipegang teguh baik oleh penguasa maupun rakyatnya. Di antara keduanya, tak ada yang merasa lebih istimewa. Satu sama lain justru akan saling mengontrol, karena paradigma penyelenggaraan kekuasaan adalah dalam rangka menjalankan ketaatan kepada Rabb Pencipta alam semesta, bukan untuk mengejar kepentingan dunia. Bagaimana dengan sistem demokrasi? Standar sistem ini tidak jelas, karena hanya didasarkan pada konsensus rakyat yang seringkali diwakili oleh orang-orang yang tidak mencerminkan kehendak rakyat sendiri, melainkan lebih pertimbangkan kemauan partai, fraksi bahkan oligarki yang mendukungnya. Munculnya negara Nation State dengan Demokrasinya hingga sekarang belum mampu membawa dunia menjadi lebih baik, masih jauh dari segala krisisis multidimensional. Bahkan Nation State makin menjauhkan kita dari keadilan dan kesejahteraan umum. Solusinya bagaimana? Islam menawarkan solusi penerapan syariat Islam dalam naungan sistem pemerintahan Islam yang melindungi semua kaum beragama tanpa kecuali. Demokrasi bukan harga mati, masih terbuka untuk dievaluasi bahkan diganti. Jika belum memungkinkan untuk mengganti sistem, harus ada perbaikan dalam pengaturan tentang penghinaan terhadap pejabat dengan bercermin kepada negara lain. Harus diakui pula memang di beberapa Negara, sebut saja contohnya : Togo, Afrika Barat, Kroasia, Ghana, Uganda, Timor Lorosae, dan Nederland, mereka telah melakukan penghapusan ketentuan hukum mengenai penghinaan ini dari ketentuan pidana menjadi ketentuan perdata, sehingga konsekuensinya hanya memberlakukan sanksi denda saja. Pergeseran ini didorong oleh sebuah pendapat yang menyatakan bahwa “denda akan mendorong kebebasan berekspresi”, yang dalam masyarakat pada saat ini sedang dikembangkan. Tabik! Semarang, Kamis, 8 Desember 2022. (*)