OPINI
Kebijakan Pro Oligarki dan Pejabat Korup Berhasil Memiskinkan Rakyat Miskin
Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) MASYARAKAT heran melihat data kemiskinan menurut Badan Pusat Statistik (BPS) bisa jauh berbeda dengan data kemiskinan menurut Bank Dunia. Perbedaan perhitungan kedua institusi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut. BPS menghitung tingkat kemiskinan nasional. Sedangkan Bank Dunia menghitung tingkat kemiskinan internasional agar bisa membandingkan tingkat kemiskinan antar negara. Kriteria untuk menghitung tingkat kemiskinan dinamakan garis kemiskinan. BPS menentukan garis kemiskinan nasional, Bank Dunia menentukan garis kemiskinan internasional. Garis kemiskinan menurut BPS untuk September 2021 ditetapkan Rp486.168 per orang per bulan. Masyarakat yang mempunyai pendapatan di bawah garis kemiskinan tersebut termasuk kategori penduduk miskin. Dengan kriteria tersebut, jumlah penduduk miskin Indonesia pada 2021 mencapai 26,5 juta orang, atau 9,71 persen dari populasi. Garis kemiskinan menurut Bank Dunia tergantung dari status negara yang terbagi dalam tiga kelompok, yaitu negara berpendapatan rendah (negara miskin) dengan pendapatan 1.045 dolar AS per kapita per tahun, negara berpendapatan menengah bawah dengan pendapatan per kapita antara 1.046 - 4.095 dolar AS per kapita per tahun, dan negara berpendapatan menengah atas dengan pendapatan di atas 12.695 dolar AS per kapita per tahun. Garis kemiskinan untuk negara berpendapatan menengah bawah ditetapkan 3,65 dolar AS per orang per hari, dan negara berpendapatan menegah atas 6,85 dolar AS per orang per hari, dengan menggunakan kurs PPP (Purchasing Power Parity) 2017. Dalam kurs rupiah, garis kemiskinan tersebut masing-masing sebesar Rp591 ribu dan Rp 1,1 juta per orang per bulan. Pendapatan per kapita Indonesia pada 2021 sudah mencapai 4.333 dolar AS, dan karena itu masuk kategori negara berpendapatan menengah atas. Dengan status sosial seperti ini, jumlah penduduk miskin Indonesia pada 2021, mencapai 167,8 juta orang atau 60,7 juta persen dari total populasi. Pendapat per kapita Indonesia tersebut hanya sedikit di atas negara berpendapatan menengah bawah (4.333 dolar AS versus 1.096 dolar AS). Meskipun menggunakan kriteria garis kemiskinan untuk negara berpendapatan menengah bawah, yaitu penghasilan di bawah Rp 591 ribu per orang per bulan, jumlah penduduk miskin Indonesia pada 2021 ternyata sangat besar sekali, mencapai 62 juta orang atau 22,4 persen dari populasi, dan jauh lebih besar dari data kemiskinan BPS pada 2021 sebesar 26,5 juta. Padahal perbedaan garis kemiskinan antara BPS dan Bank Dunia tersebut hanya sekitar Rp105 ribu (Rp591 ribu - Rp486 ribu). Apa artinya? Artinya, jumlah penduduk yang mempunyai penghasilan antara Rp486 ribu hingga Rp591 ribu per orang per bulan mencapai 34,5 juta orang, atau 134 persen lebih banyak dari jumlah penduduk yang mempunyai penghasilan di bawah Rp486 ribu per orang per bulan. Tidak heran, ketika inflasi naik cukup tinggi, dan garis kemiskinan juga naik cukup tinggi, tetapi penghasilan masyarakat di kelompok sekitar garis kemiskinan tidak naik (signifikan), maka jumlah penduduk miskin akan naik. Seperti yang terjadi pada periode Maret hingga September 2022 (6 bulan), jumlah penduduk miskin naik 200 ribu orang. Atau periode 2019-2022 (3 tahun), jumlah penduduk miskin naik 1,57 juta orang. Garis kemiskinan hanya naik dari Rp440.538 menjadi Rp535.547 per orang per bulan, atau sekitar Rp105, tetapi membuat jumlah penduduk miskin naik 1,57 orang. Artinya, pemerintahan Jokowi gagal meningkatkan penghasilan masyarakat hampir miskin, sehingga inflasi membuat mereka masuk kategori penduduk miskin. Padahal, pendapatan negara pada 2021 dan 2022 naik luar biasa besar akibat kenaikan harga komoditas. Ternyata kenaikan tersebut hanya dinikmati oleh para oligarki dan pejabat korup, dan berhasil memiskinkan rakyat miskin. (*)
Dewan Minta Walkot Hentikan Operasi Indomaret
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan DALAM rapat menerima audiensi Tim Pembela Hukum Masjid Cagar Budaya Jl Cihampelas 149 Bandung, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung DR. H. Edwin Senjaya, SE MM meminta agar Pemkot Bandung dapat bertindak tegas atas pelanggaran Perda Kota Bandung No 7 tahun 2018 dan UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan atau PT Indomarco pemilik Indomaret. Kepada penyampai aspirasi yaitu Tim Pembela Hukum yang dipimpin Muhtar Efendi, SH MH bersama Melani, SH MH, DR Anton Minardi, SH, Budi Rahman, SH MH dan Lahmudin, SPd SH, sebagai kuasa hukum dari tokoh-tokoh budayawan, agamawan dan aktivis Jawa Barat, DR Edwin Senjaya berjanji untuk menyampaikan pada Pimpinan dan anggota Dewan lain agar DPRD Kota Bandung dapat mengawal serius proses penindakan yang dilakukan oleh Pemkot Kota Bandung. Instansi terkait yang hadir dan diundang oleh DPRD Kota Bandung dalam pertemuan yang dinilai penting itu adalah Disbudpar, Satpol PP, Kesbangpol, Ciptabintar, Camat Coblong dan DPMPTSP. Polrestabes Kota Bandung juga turut hadir. Perangkat Daerah Kota Bandung sepakat bahwa telah terjadi pelanggaran hukum dalam kasus ini. Bahkan dilaporkan ada beberapa Cagar Budaya lain yang telah dihancurkan oleh PT KAI namun belum mendapat tindakan semestinya. Dalam beberapa kasus PT KAI memiliki modus operandi yang serupa. Berujung pada pembongkaran Cagar Budaya dan pendirian gerai Indomaret. Pimpinan Dewan bertekad untuk mengungkap dan menuntaskan masalah yang telah mencoreng wajah Pemkot Bandung tersebut. Pelanggaran hukum di Kota Bandung baik yang dilakukan oleh PT KAI maupun Indomaret tidak boleh dibiarkan. Dalam kasus penghancuran Masjid Jamie Nurul Ikhlas sebagai bangunan Cagar Budaya, Wakil Ketua DPRD menekankan perlunya langkah awal berupa penghentian operasi Indomaret. Di samping membangun tanpa izin (hingga kini tidak pemiliki PBG) juga Indomaret ini menjalankan operasinya dengan tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlalu. Terinfornasikan bahwa Disbudpar Pemkot Bandung telah membuat surat permohonan kepada Badan Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX agar membantu melakukan penyelidikan dan penyidikan atas penghancuran bangunan Cagar Budaya Masjid Jamie Nurul Ikhlas yang terletak di Jalan Cihampelas No 149 Bandung. Surat bernomor S/TU/457/Disbudpar/II-2023 tertanggal 7 Februari 2023 patut diapresiasi sebagai tindak nyata Disbudpar. Disbudpar Kota Bandung juga mengingatkan pelanggaran UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Tepat permintaan Dewan agar langkah awal dari penyelesaian perbuatan melanggar hukum PT KAI dan PT Indomarco pemilik Indomaret atas penghancuran bangunan Cagar Budaya Masjid Jamie Nurul Ikhlas dan pendirian Indomaret tanpa izin adalah Walikota Bandung segera memerintahkan untuk melakukan penyegelan dan menghentikan operasi Indomaret. Proses selanjutnya adalah pembongkaran bangunan Indomaret. Kemudian membangun kembali Masjid Jamie Nurul Ikhlas di tempat dan dengan bentuk semula sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Perda dan Undang-Undang. Bandung 11 Februari 2023
Melihat Kasus Utang Anies Rp 50 Miliar dari Perspektif Lain (Sebersih Itukah Anies?)
Oleh Ady Amar - Kolumnis SEMUA peristiwa yang terjadi tentu lewat rencana dan rancangan Tuhan. Mustahil sebuah peristiwa muncul tanpa berdasar pada rencana dan kreativitas akan rancangan-Nya. Tuhan Maha Kreatif, mampu menghadirkan sebuah peristiwa kebenaran ditampakkan dengan cara tidak biasa. Ditampakkan seolah dengan cara sebaliknya. Peristiwa utang-piutang antara Anies Baswedan dan Sandiaga Uno membuka kotak pandora yang selama ini tertutup rapat. Sandi--panggilan akrab Sandiaga Uno--meminjamkan uang pada Anies Baswedan senilai Rp 50 Miliar. Jumlah utang yang tidak kecil. Uang itu bukan untuk pribadi Anies, tapi diperuntukkan untuk Pilkada DKI Jakarta. Selama ini hal itu tertutup rapat, seperti dimunculkan pada saat yang dianggap tepat. Saat Anies mengantongi tiket Bacapres pada Pilpres 2024. Adalah Erwin Aksa yang membocorkan utang-piutang itu, di podcast Akbar Faizal Uncensored. Selama ini info yang beredar yang biasa kita dengar, bahwa biaya Pilkada DKI Jakarta 2017, itu dipikul penuh oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, ternyata itu hoaks. Utang Anies pada Sandi, itu jelas untuk kebutuhan Pilkada, yang disetorkan pada partai pengusung (Gerindra dan PKS). Tampak malah Partai Gerindra yang dapat setoran dari Anies, tentu untuk keperluan Pilkada. Saat bocoran itu dimunculkan, semua merasa terkaget mendengar nilai utang Anies yang fantastis itu. Bagaimana bisa terjadi sampai Anies berani berutang dengan nilai tidak kecil untuk ukurannya--Anies dikenal secara ekonomi bukanlah berlebih, bahkan setelah 5 tahun menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara/LHKPN-nya tidak sampai senilai Rp 50 Miliar. Laporan LHKPN 31 Maret 2022, saat itu ia masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta senilai Rp 10,95 Miliar--bagaimana nanti cara Anies membayarnya. Kenapa Anies sampai berani melakukan hal tidak logis itu. Sekali lagi, ini cara Tuhan memperlihatkan rencananya. Meski pada awal-awalnya, itu tampak tidak mengenakkan buat Anies di satu pihak, dan menampakkan sikap terpuji pada pihak lainnya, Sandiaga Uno. Berita yang muncul atau dimunculkan, itu seperti diniatkan downgrade Anies, yang berutang dan tak menepati janji untuk membayarnya. Bahkan buzzer seperti dapat amunisi menghantam Anies yang disebutnya ngemplang utang, dan narasi jahat lainnya. Sedang Sandi tampak \"arif\" saat menyampaikan sikapnya, bahwa setelah ia shalat istikharah dan berbicara dengan keluarga, maka ia mengikhlaskan piutang itu. Kesan yang ingin dimunculkan pastilah rasa simpati publik atas sikapnya. Uang dengan jumlah tidak sedikit itu diikhlaskannya, bagian dari perjuangan untuk bangsa, itu kata Sandi. Di balik sikap ikhlas Sandi sebenarnya ada perjanjian utang-piutang antar-keduanya, dan dari perjanjian itu, dengan sendirinya utang Anies itu sudah terlunasi. Sikap ikhlas Sandi itu mulia, tapi sikap itu tidak patut disampaikannya, karena bisa dinilai ia tengah berbohong. Ya berbohong, karena Anies sudah membayar sesuai komitmen yang dibuat antarkeduanya. Komitmen yang dibuat Anies itu memang komitmen tidak biasa, bahkan bisa disebut out of the box. Mungkin satu-satunya cuma Anies yang melakukannya. Memunculkan berita utang-piutang, itu sekali lagi cara Tuhan memperlihatkan apa yang sebenarnya terjadi. Pada mereka yang biasa berpikir dengan nalar positif, akan menemukan kesimpulan yang sebenarnya. Harusnya tidak terjadi utang-piutang itu, jika saja pihak yang menjanjikan akan mendanai Anies dalam Pilkada itu tidak ingkar janji. Sehingga Anies sampai mesti ambil alih \"kewajiban\" setor pada dua partai pengusung. Hersubeno Arief, jurnalis senior FNN, melihat akte perjanjian yang dibuat keduanya. Diperlihatkan oleh Sudirman Said, yang saat itu ikut terlibat dalam tim Pemenangan Anies-Sandi. Saat ini Sudirman terlibat juga dalam tim kecil koalisi 3 partai dalam pencapresan Anies. Clear bahwa utang-piutang itu memang ada, ujar Hersubeno. Tambahnya, ada yang menarik dalam perjanjian itu. Di mana jika Anies-Sandi memenangi Pilkada DKI, maka utang itu dianggap lunas. Jika gagal dalam pilkada, maka Anies sebagai pihak yang berutang akan menggantinya. Mengganti Rp 50 Miliar. Hersubeno merasa heran dengan isi perjanjian yang tidak biasa itu. Mestinya, kata Hersubeno, perjanjian pada umumnya itu jika menang akan dibayar, tapi pada perjanjian utang Anies pada Sandi itu justru sebaliknya, jika kalah di Pilkada maka Anies akan mengganti. Sekali lagi, itu cara Tuhan ingin menampakkan sosok Anies yang sebenarnya. Sosok yang tidak sebagaimana orang kebanyakan menyelesaikan sebuah persoalan, dan itu tersirat dalam perjanjian yang dibuatnya. Bagi yang mengenal Anies dengan baik, sama sekali tidak merasa heran. Tapi umum menganggap cara pembayaran utang Anies, itu hal tidak biasa. Adalah hal biasa jika pelunasan dilakukan tidak lama setelah memenangi kontestasi pada level apapun. Hal menarik saat Anies ditanya Sudirman Said kala itu, setelah membaca isi perjaniian utang-piutang yang dibuat. Tanyanya, bagaimana nanti Pak Anies bisa melunasi jika kalah dalam Pilkada. Jawab Anies, saya akan bekerja pada perusahaan swasta dengan gaji yang cukup untuk melunasi hutang itu dengan cara mencicilnya. Ini yang diceritakan Sudirman Said pada Hersubeno. Sepertinya Anies menyadari benar, mustahil ia bisa membayar jika perjanjian dibuat seperti umum biasa lakukan, yaitu setelah memenangi sebuah kontestasi. Anies sudah menghitung berapa gaji seorang gubernur, itu tidak akan cukup bahkan untuk menyicil utang. Justru menurutnya, ia bisa menyicil jika ia tidak terpilih. Arief Puyuono, politisi Partai Gerindra, seperti tak bisa menahan diri untuk tidak berkomentar tentang utang Anies pada Sandi itu. Komentarnya seakan \"membela\" Anies. Tapi sebenarnya tidak demikian. Kali ini ia ingin bicara apa adanya, meski itu tidak pas dengan suasana batin partainya, ia tidak peduli. \"Mas Anies Baswedan selama 5 tahun tidak bayar utang kepada Sandiaga Uno Rp 50 Milyar. Ya mana mungkin kebayar. Wong gaji Gub DKI itu selama 5 tahun enggak nyampe 50 Milyar. Main proyek enggak juga. LHKPN-nya enggak nyampe 50 M\". Arief Puyuono biasa dikenal selalu memilih pandangan politik \"berseberangan\" dengan Anies, tapi kali ini ia bicara dengan tidak ingin mendustai nalarnya, bicara apa adanya. Ia memberi kesaksian meski tersirat, bahwa Anies itu bersih. Dengan ia menyebut, \"main proyek enggak juga\". Artinya, Anies jauh dari pejabat aji mumpung yang menghalalkan cara dengan main proyek, dan itu laku koruptif. Sebersih itukah Anies? Untuk menjawabnya tidaklah terlalu sulit, jika melihat upaya penjegalan atas Anies dengan berbagai cara. Terlihat terang-benderang kelompok mana saja yang tidak berharap ia bisa berkontestasi di Pilpres 2024. Ketidaksukaan pada Anies, itu karena sikapnya yang tidak bisa kompromi dengan pihak-pihak yang selama ini terbiasa berbisnis dengan melanggar aturan. Anies sudah memperlihatkan sikapnya, saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, yang tidak kompromi dengan pelanggar aturan, sekuat apapun beking yang bersangkutan. Anies menjadi momok bagi mereka yang terbiasa berbisnis dengan model relasi dan hangki pengki. Karenanya, para oligarki yang menjadikan negara sebagai sapi perahan sesukanya, berkeras dengan segala upaya untuk menghentikan langkah Anies, agar tidak sampai di Pilpres 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) amat bernafsu mentersangkakan Anies, dalam kasus Formula E, belum juga berhasil. Mana mungkin bisa berhasil jika tidak ditemukan alat bukti untuk menjeratnya. Downgrade utang-piutang ini pun satu cara agar simpati pada Anies luntur. Tapi justru menampakkan sebaliknya. Terlihat bentuk perjanjian yang jadi pilihan Anies dalam hal pelunasan utang, itu sebagai sikap ambil tanggung jawab, yang orang lain menganggap itu hal aneh. Itulah integritas Anies Baswedan, yang sedikit demi sedikit Tuhan tampakkan... Wallahu a\'lam. (*)
Sindrom Petahana
Oleh Daniel Mohammad Rosyid - Guru Besar ITS Surabaya SETELAH reda sindiran Megawati di Ultah PDIP beberapa waktu silam, kini beredar lagi wacana perpanjangan jabatan presiden baik melalui penundaan Pemilu 2024 atau perubahan konstitusi. Kali ini diucapkan oleh Menkolhukam Mahfud MD. Menurut Mahfud, aspirasi perpanjangan jabatan Presiden itu wajar dalam demokrasi, sambil menyatakan bahwa pemerintah terus mendukung KPU untuk mempersiapkan Pemilu 2024. Beberapa Ketua Umum partai politik juga menyatakan hal senada yaitu mendukung perpanjangan jabatan presiden. Ini juga berarti perpanjangan masa jabatan semua jabatan politik di DPR, DPD maupun DPRD. Sekalipun jajak pendapat menunjukkan kepuasan tinggi atas kinerja Jokowi, apa yang seolah menjadi aspirasi masyarakat (konon big data) yang kemudian didengungkan para elite ini menunjukkan dua gejala penyakit. Penyakit yang pertama adalah kedunguan massal di mana baik masyarakat maupun elitenya tidak belajar dari 35 tahun sejarah kelam bangsa ini di bawah Soekarno dan Soeharto. Mereka lupa bahwa adagium Lord Acton power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely akan tetap berlaku pada Jokowi. Presiden adalan jabatan yang sangat berkuasa sehingga rawan korupsi dan penyalahgunaan. Penyakit yang kedua adalah sindrom petahana, yaitu perilaku menyimpang dari pejabat yang berkuasa untuk menjabat lagi pada periode-periode berikutnya. Baik Soekarno maupun Soeharto jelas dihinggapi sindrom ini, sehingga UUD45 harus diubah agar membatasi jabatan presiden hanya untuk maksimal 2 periode saja. Sebenarnya tidak ada alasan ilmiah maupun moral untuk membuka peluang menjabat jabatan publik untuk 2 periode. Setiap jabatan, apalagi jabatan publik yang powerfull sebagai amanah, seharusnya satu periode saja. Tidak seharusnya jabatan itu diminta, lalu diperebutkan kemudian dipertahankan mati-matian atau dipanjang-panjangkan. Sebagai amanah, jabatan itu harus segera diselesaikan untuk diserahkan pada orang lain yang lebih kompeten dan lebih muda. Fair election sejatinya adalah mekanisme pergantian kekuasaan secara damai, sedangkan Pemilu yang diikuti petahana cenderung tidak fair. Membuka peluang petahana terbukti merugikan publik seperti mendorong perilaku menyimpang pejabat yang sedang berkuasa untuk menghambat kaderisasi kepemimpinan. Padahal pemimpin yang baik selalu menyiapkan kader pengganti. Pejabat tersebut juga cenderung tidak fokus pada tugas utamanya selama periode pertama karena butuh waktu untuk menyiapkan diri untuk bisa terpilih lagi pada periode berikutnya, termasuk memanfaatkan kekuasaan untuk memenangkan kontestasi pada periode berikutnya. Para pembantu petahana juga cenderung ikut membangun lingkungan koruptif yang membesarkan syahwat kekuasaan untuk tetap berkuasa. Pemimpin kompeten akan bekerja maksimal sejak hari pertama hingga hari terakhir periode jabatannya. Jika seorang pejabat sangat berhasrat memperpanjang periode jabatannya kemungkinan besar alasannya paling tidak 3. Pertama dia tidak kompeten sebagai pemimpin yang efektif. Kedua, hutang politiknya belum lunas pada para bandar pendukungnya. Ketiga, para pembantunya hanya penjilat yang ingin terus ikut menikmati kekuasaan dan keistimewaan. Seperti yang dikatakan Mahfud MD, wacana memperpanjang jabatan presiden memang tidak menyalahi hukum, tapi ethically incorrect. Jika etika adalah laut, hukum adalah kapalnya. Tanpa laut, kapal itu kandas, tidak bisa pergi kemanapun. Surabaya, 10 Februari 2023
Noel: Ganjar Pemimpin yang Sombong dan Angkuh
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan JUDUL di atas adalah ucapan dari Ketua Umum Ganjar Pranowo (GP) Mania Immanuel. Ebenezer saat mengumumkan pembubaran GP Mania. Entah kekecewaan apa yang membuatnya menyatakan Ganjar sombong dan angkuh. Kemarahannya nampaknya serius. Ketika dikemukakan wartawan tentang kepiawaian Ganjar dalam memanfaatkan media sosial, Noel panggilan Immanuel menyatakan bahwa Ganjar adalah Presiden Youtube. Menurutnya Ganjar tidak berprestasi, tak bernyali dan tidak memiliki gagasan. Ketidakjelaan status pencalonan Capresnya juga menjadi pertimbangan. Mundurnya Noel dari kelompok pendukung Ganjar mendapat \"serangan\" dari kelompok pendukung Ganjar lain seperti Eko Kunthadi dan Denny Siregar. Menurut Eko Noel salah hitung karena \"geer\" tetapi tidak dilirik Ganjar. Noel berhitung untung rugi. Sedangkan Denny menyindir \"wkwkwk.. baguslah biar jelas posisi si teman munarman\". Noel sering disebut kadrun. Mungkin benar Immanuel Ebenezer berhitung akan kans Ganjar Pranowo yang semakin tipis. Tidak ada satu partai pun yang berani menyatakan untuk mengusungnya sebagai Capres. PDIP yang menjadi partai Ganjar hingga kini tidak ada tanda-tanda akan mendukungnya. Puan lebih kuat untuk didorong. Ganjar pemimpin yang sombong dan angkuh berbeda dengan tampilan di medsos. Menurut GP Mania di medsos Ganjar itu seperti merakyat dan humanis. Gubernur yang terang-terangan mengaku penggemar film porno ini terkait dengan masalah suap dalam kasus E-KTP. Tentu ia membantah walau hal itu terungkap di dalam persidangan Pengadilan. Bubarnya GP Mania menambah repotnya posisi Ganjar untuk pencapresan 2024. PDIP tidak membuka pintu, KIB masih belum jelas sementara \"lawan\" beratnya Anies Baswedan sudah berlari cepat. Jokowi sebagai \"dalang\" masih membuat opsi perpanjangan jabatan untuk dirinya. Bermain mata pula dengan kandidat lain termasuk Prabowo. Ganjar semakin terasing. Ia terus bermain media sambil berjalan dan berlari-lari membagi uang \"receh\" ke tukang sapu, mang beca, dan pemulung. Dan tentu direkam. Ganjar pernah diteriaki anak perempuan dengan panggilan \"Jokowi\" saat ia berolah raga dengan istrinya Atikoh GP. Tentu direkam pula. Presiden Jokowi dalam Sambutan acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional tahun 2023 di Deli Serdang kemarin 9 Februari 2023 menyebut salah satu kondisi yang tidak baik-baik saja adalah munculnya konten-konten receh. Menurutnya \"saat ini isu kebebasan pers sudah bukan lagi menjadi sebuah masalah. Soalnya saat ini semua pihak bebas membuat berita melalui berbagai platform digital\". Nah konten recehan itu yang disorot Presiden. Moga lari-lari Ganjar bagi-bagi receh yang disiarkan itu bukan termasuk konten receh. Begitu juga penyiaran Presiden yang melempar-lempar kaos sehingga rakyat tersungkur bukan pula konten receh yang korbankan kualitas. Kata GP Mania yang semula adalah Jokowi Mania (Joman) bahwa apa yang ditampilkan Ganjar Pranowo berbeda dengan kenyataan sehari hari. Tampilan merakyat dan humanis itu dalam media, sombong dan angkuh itu fakta. Untung saja Presiden Jokowi tidak seperti Ganjar Pranowo. Sehingga ia tidak diteriaki oleh anak kecil \"Ganjar\". Bandung, 10 Februari 2023
Pemerintah Gagal Total: Korupsi Marak, Kemiskinan Melonjak:
Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) INDONESIA berduka, pemerintah gagal membuat rakyat sejahtera, pemerintah gagal memberantas korupsi, pemerintah gagal memberantas kemiskinan. Indonesia menangis, melihat rakyat miskin semakin miskin, melihat rakyat miskin semakin bertambah banyak. Indonesia menangis, melihat oligarki semakin merajalela, oligarki semakin kaya dan makmur, menghisap darah rakyat bagaikan lintah. Indonesia menangis, melihat koruptor semakin ganas dan tidak terkendali, merampas hak rakyat miskin, memiskinkan rakyat miskin. Indeks persepsi korupsi turun tajam, dari skor 40 pada 2019 menjadi 34 pada 2022. Luar biasa. Penurunan skor yang sangat tajam mencerminkan pejabat Indonesia semakin korup, semakin tidak manusiawi, semakin ganas merampok uang rakyat, bersama oligarki. Peringkat Indonesia sebagai negara terkorup di dunia naik dari posisi 85 (2019) menjadi posisi 110 (2022), dari 180 negara: Semakin tinggi peringkat, semakin korup. Memburuknya tingkat korupsi Indonesia ini sudah bisa diperkirakan sebelumnya, berawal dari kesepakatan pemerintah dan DPR untuk melemahkan KPK, memangkas independensi KPK, mematisurikan KPK, dengan revisi UU KPK pada akhir 2019. Tidak heran korupsi kemudian merajalela dan menjadi tidak terkendali. Pandemi Covid-19 yang mulai terdeteksi pada awal Maret 2020 dijadikan kesempatan dalam kesempitan. Memanfaatkan pandemi, pemerintah menerbitkan PERPPU “Corona” dan UU yang terindikasi melanggar konstitusi. Pandemi dijadikan alasan untuk “cetak uang”, atas nama Pengendalian Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), dan mendongkrak defisit anggaran yang kenudian melonjak tajam, mencapai Rp2.200 triliun selama periode 2020-2022. Pada prakteknya pemulihan ekonomi nasional menjadi pemulihan dan peningkatan ekonomi oligarki dan pejabat koruptor. Paket bantuan sosial merupakan sasaran empuk korupsi. Dana pengendalian Covid menjadi bancakan. Harga test PCR bagaikan harga rentenir lintah darat. Koruptor berpesta pora. Tidak hanya sampai di situ, PERPPU “Corona” juga digunakan untuk memberi fasilitas kebal hukum kepada para pengusaha dan pejabat korup. Membuat korupsi semakin tidak terkendali. Di lain sisi, kehidupan rakyat semakin sulit, terhimpit kenaikan harga yang melambung tinggi, harga pangan, harga BBM, tarif listrik, biaya transportasi, semua naik, bahkan pajak juga naik. Semua ini membuat rakyat semakin miskin. Menurut data BPS, jumlah penduduk miskin bertambah 200 ribu orang dalam enam bulan, terhitung Maret - September 2022. Persentase penduduk miskin juga naik, dari 9,54 persen menjadi 9,57 persen untuk periode tersebut. Selama periode 2019-2022, periode korupsi tidak terkendali, dengan indeks turun 6 poin menjadi 34, jumlah rakyat miskin bertambah 1,57 juta orang, dari 24,79 juta orang pada September 2019 menjadi 26,36 juta orang pada September 2022. Dalam persentase, naik dari 9,22 persen pada 2019 menjadi 9,57 persen pada 2022. Artinya, pemerintah gagal total mengatasi korupsi dan kemiskinan. Yang menarik dan sangat penting, fakta di atas mengungkapkan secara jelas, bahwa peningkatan korupsi akan memiskinkan masyarakat. Korupsi naik, kemiskinan bertambah. Contohnya, kasus korupsi izin ekspor minyak sawit dan turunannya sekitar April 2022. Korupsi izin ekspor ini mengakibatkan minyak goreng langka, dan membuat harga minyak goreng langsung melonjak, tentu saja membuat angka kemiskinan naik. Yang menyedihkan, hukum tidak berpihak pada keadilan. Pelaku korupsi izin ekspor minyak sawit dihukum sangat ringan, hanya satu atau dua tahun saja. Vonis hukuman yang ringan seperti ini menghina masyarakat dan keadilan, dan tidak membuat koruptor jera, bahkan mungkin semakin marak, karena mempertontonkan hukum semakin mudah dibeli. Pelemahan KPK berhasil membuat koruptor merajalela dan korupsi tidak terkendali. Oligarki dan pejabat koruptor berhasil membuat rakyat miskin semakin bertambah banyak dan bertambah miskin. Semua ini menunjukkan pemerintah gagal total dalam memberantas korupsi dan kemiskinan. Semoga rakyat mampu menyelamatkan nasibnya, bebas dari pemerintahan yang diatur oligarki, bebas dan merdeka 2024! (*)
Pelanggar Konstitusi Wajib Berhenti atau Diberhentikan Dengan Paksa
Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) KONSTITUSI merupakan kesepakatan bersama antar rakyat yang mengatur prinsip-prinsip dasar politik dan hukum sebuah negara dalam menjalankan roda kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi mengatur wewenang dan tanggung jawab lembaga Eksekutif (Pemerintah), Legislatif (DPR) dan Yudikatif (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi). Konstitusi mengatur hubungan antar lembaga tersebut, termasuk mengatur perimbangan kekuasaan antar eksekutif, legislatif dan yudikatif. Konstitusi juga mengatur hubungan antara pemerintah (presiden) dengan rakyat, serta mengatur kewajiban pemerintah dalam memberikan perlindungan hak-hak dasar kepada rakyat. Semua pihak, eksekutif, legislatif dan yudikatif, wajib taat konstitusi, untuk mewujudkan masyarakat sipil yang demokratis dan berdaulat. Konstitusi Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang sudah mengalami perubahan sebanyak empat kali selama periode 1999-2002. Presiden (pemerintah) mempunyai tugas konstitusi untuk melaksanakan roda pemerintahan secara adil bagi semua lapisan masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, presiden (pemerintah) wajib taat kepada konstitusi. Presiden tidak boleh bertindak melampaui wewenang yang diberikan konstitusi. Presiden tidak boleh merampas hak rakyat, presiden tidak boleh merampas wewenang lembaga lainnya: DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi. DPR mempunyai tugas konstitusi untuk mengawasi presiden (pemerintah) agar selalu taat konstitusi, termasuk menyetujui dan mengawasi keuangan negara (APBN). Selain itu, DPR bersama pemerintah mempunyai tugas dan wewenang membuat undang-undang untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu, kelompok oligarki. Semua undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi wajib batal. Misalnya, PERPPU Cipta Kerja, UU IKN, UU Pemilu terkait _presidential threshold_, penundaan pemilihan kepala daerah dan penunjukan penjabat kepala daerah, UU tentang KPK yang menghapus independensi KPK, PERPPU “Corona” No 1 Tahun 2020 yang disahkan menjadi UU No 2 Tahun 2020, penetapan APBN melalui Peraturan Presiden, terindikasi bertentangan dengan konstitusi. Mahkamah Konstitusi mempunyai tugas konstitusi untuk memastikan undang-undang yang berlaku tidak melanggar konstitusi. Dalam hal undang-undang melanggar konstitusi, Mahkamah Konstitusi wajib menyatakan UU tersebut inkonstitusional: batal. Dalam menjalankan tugas ini, Mahkamah Konstitusi harus bertindak independen untuk kepentingan masyarakat luas. Mahkamah Konstitusi tidak boleh memberi pendapat subyektif, seperti pada kasus uji materi PERPPU “Corona” No 1 Tahun 2020, UU Cipta Kerja (dengan putusan inkonstitusional bersyarat), UU Pemilu “presidential threshold” dengan pendapat bisa memperkuat sistem presidensial, dan mungkin masih banyak lainnya. Semua pihak, eksekutif, legislatif dan yudikatif, wajib menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai konstitusi. Kalau presiden melanggar konstitusi, DPR sebagai pengawas eksekutif wajib menegur, memberi koreksi, atau dalam hal tertentu, DPR wajib mengusulkan pemberhentian presiden kepada Mahkamah Konstitusi. Kalau DPR melanggar konstitusi, termasuk membiarkan presiden melanggar konstitusi, maka partai politik wajib memberhentikan anggota DPR pelanggar konstitusi tersebut. Kalau partai politik melanggar konstitusi, termasuk membiarkan anggotanya melanggar konstitusi, maka rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi bisa mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk membekukan atau bahkan membubarkan partai politik tersebut. Kalau Mahkamah Konstitusi melanggar konstitusi, memutuskan perkara uji materi dengan melanggar konstitusi, membiarkan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi tetap berlaku, maka kondisi ini mencerminkan negara sudah dikuasai tirani. Eksekutif, legislatif dan yudikatif secara bersama-sama melakukan persekongkolan untuk melakukan pelanggaran konstitusi, dimotori oleh partai politik, sehingga menghasilkan rezim otoriter tirani yang menjalankan roda pemerintahan dengan menggunakan peraturan dan hukumnya sendiri, yang bertentangan dengan konstitusi: memerintah secara ekstra konstitusional. Karena jalan atau proses untuk merebut kedaulatan rakyat dari pemerintahan tirani tidak diatur di dalam konstitusi maka, yang umumnya terjadi di seluruh dunia, rakyat harus merebut kedaulatannya dengan cara paksa, melalui ekstra parlementer, ekstra konstitusional. Mungkin ini hanya jalan satu-satunya yang tersedia untuk menegakkan demokrasi dan menyelamatkan konstitusi dari tirani. Karena tirani akan terus melanggengkan kekuasaannya melalui “putra mahkota” yang akan meneruskan pemerintahan tirani tersebut, yang akan membuat rakyat menderita berkepanjangan. (*)
Rakernas Partai Ummat Pertama yang Membawa Kebangkitan Umat
Oleh Buni Yani - Dosen dan Wakil Ketua Umum Partai Ummat SEJAK pertengahan Januari kantor DPP Partai Ummat di bilangan Tebet, Jakarta Selatan tidak pernah sepi siang dan malam. Beberapa kader bahkan ada yang pulang tengah malam. Namun terlihat pada raut muka mereka kebahagiaan, meskipun tergurat rasa lelah setelah seharian beraktivitas. Para kader itu sedang mempersiapkan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Ummat yang dihelat pada 13-15 Februari 2023 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. Mereka harus bekerja ekstra keras karena waktu persiapan hanya sebulan. Panitia pelaksana telah terbentuk, begitu juga dengan panitia pengarah. Panitia pelaksana langsung ngebut memesan tempat yang sebelumnya sempat digunakan untuk acara tasyakuran lolosnya Partai Ummat pada 30 Desember – atau sekitar dua pekan sebelumnya. Surat pemberitahuan ke seluruh DPD dan DPW se-Indonesia segera disebar. Para kader di seluruh tanah air diminta bersiap. Di tengah keterbatasan DPP, para kader diminta datang ke Jakarta dengan biaya sendiri. DPP hanya akan membantu bila keadaannya sangat khusus. Keterbatasan ini bukanlah kekurangan, namun merupakan kelebihan Partai Ummat. Karena meskipun harus datang dengan biaya sendiri, para kader justru penuh antusias datang berbondong-bondong ke Rakernas. DPD Lombok Timur, NTB, misalnya, akan datang berlima, meskipun hanya dua orang yang disediakan tempat menginapnya oleh panitia. Sekretaris DPD Lombok Timur mengontak panitia agar dibantu dicarikan penginapan murah di sekitar tempat Rakernas untuk tiga kader lainnya. Mereka bersedia membayar sendiri penginapan di tempat lain yang tidak ditanggung panitia. DPD Lombok Timur bukanlah satu-satunya daerah yang datang dengan rombongan lebih dari dua orang. Sejumlah wilayah dan daerah lain juga sama. Antusiasme ini tak terbendung. Lebih-lebih lagi setelah partai dinyatakan lolos menyusul perjuangan panjang harus menggugat KPU karena menjadikan Partai Ummat satu-satunya partai yang tidak lolos verifikasi faktual. Manisnya perjuangan dirasakan oleh semua kader dari seluruh Indonesia. Saat-saat mediasi sedang berlangsung di Bawaslu antara Partai Ummat dengan KPU, DPD Kabupaten Nabire di Papua Tengah membuat twit yang membakar semangat. “Maaf, Saya tidak dirancang untuk mundur. Saya bersama Ummat,“ demikian bunyi twit DPD Nabire pada 19 Desember 2022. Sontak twit ini mendapat simpati luas dari netizen. Aura ketidakadilan yang diterima Partai Ummat bukanlah soal Partai Ummat semata, namun telah menjadi persoalan ketidakadilan yang bisa menimpa siapa saja. Karenanya twit DPD Nabire mendapatkan 222 retweet dan 1488 like. Ketika DPW NTT dan Sulawesi Utara dinyatakan sebagai provinsi tempat Partai Ummat gagal menjalani verifikasi faktual, DPD-DPD lain membantu proses verifikasi faktual ulang di dua provinsi itu. DPD-DPD di DKI Jakarta dan Tangerang langsung berangkat ke NTT dan Sulawesi Utara. Para kader menganggap ketidaklolosan ini sebagai ujian dan sekaligus anugerah dari Allah SWT dalam rangka memperkuat soliditas dan solidaritas sesama kader untuk bersama-sama mengabdi kepada partai demi mendapatkan ridha Allah SWT. Para kader menyerahkan sepenuhnya urusan ini kepada Allah SWT semata setelah merampungkan segenap ikhtiar. Antusiasme menghadiri Rakernas menjalar sampai pulau rempah-rempah Maluku. Inilah kisah perjalanan yang tergolong epik karena dipenuhi cerita yang mengharukan sekaligus membanggakan. Sejumlah 40 kader dari Maluku telah berangkat ke Jakarta menggunakan transportasi laut yang memakan waktu empat hari di atas kapal. Mereka dijadwalkan tiba di Jakarta tiga hari sebelum Rakernas. Perjalanan diombang-ambing samudera luas dijalani dengan penuh suka-cita meskipun ditempuh berhari-hari di tengah laut. Tentu demi Partai Ummat. Tentu demi niat untuk melawan kezaliman dan menegakkan keadilan. Rakernas pertama Partai Ummat akan mengesahkan beberapa program yang fokusnya untuk memenangkan Pemilu 2024, menjadikan Partai Ummat lolos ke Senayan dengan perolehan suara minimal 4 persen, serta mengeluarkan rekomendasi mengenai sejumlah isu nasional. Di antara rekomendasi yang ditunggu-tunggu publik adalah rekomendasi kader seluruh Indonesia mengenai capres yang akan diusung Partai Ummat yang akan diserahkan ke Majelis Syura. Majelis Syura akan menyerap seluruh aspirasi tersebut dan kemudian memutuskan yang terbaik bagi agama, bangsa dan negara. Dari Tebet sampai Sabang hingga Merauke suasana kebatinan kader Partai Ummat hampir sama. Semangat yang meluap-luap, antusiasme yang tak terbendung, dan komitmen memenangkan partai dalam usaha mencari ridha Allah SWT semata. Rakernas pertama ini diharapkan menjadi medium kebangkitan umat Islam Indonesia yang dipersatukan oleh partai Islam ideologis berazaskan Islam rahmatan lil ‘alamin dan berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Sejauh ini Partai Ummat sudah berkomunikasi dengan banyak ormas Islam dan partai politik Islam agar menyatukan langkah demi kejayaan Islam. Partai Ummat membuka diri kepada semua pihak yang mempunyai pandangan politik dan ideologi sama yaitu untuk membangun Indonesia dan membuat kemaslahatan bagi seluruh alam. Partai Ummat mendefinisikan diri sebagai partai untuk seluruh umat manusia. Karena jangankan kepada manusia, kepada alam pun, baik hewan maupun tumbuh-tumbuhan, partai ini harus menjadi rahmat. Partai Ummat terus bergerak. Sekali layar terkembang, pantang biduk surut ke pantai. Partai Ummat: lawan kezaliman, tegakkan keadilan.***
Kang Acil Bimbo Dukung Bongkar Indomaret
Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan DALAM pertemuan di Kantor Hukum Dindin S Maolani, SH Rabu sore 8 Februari 2023 seniman HR Darmawan Hardjakusumah, SH M.Kn atau dikenal dengan panggilan Kang Acil Bimbo menyatakan dengan tegas mendukung bongkar Indomaret karena gerai ini telah secara melawan hukum menggantikan Masjid Jami Nurul Ikhlas. Masjid Cagar Budaya k berdasarkan Perda Kota Bandung No. 7 tahun 2018 itu telah dihancurkan oleh PT KAI dan atau PT Indomarco pemilik Indomaret. Kang Acil sebagai tokoh Sunda juga prihatin atas perilaku sewenang-wenang atau arogan dari instansi atau perusahaan yang telah merusak Masjid. Warisan budaya yang ada di kota Bandung semestinya dilestarikan. Ia mendukung penuh perjuangan bersama tokoh Jawa Barat untuk mengembalikan Masjid Nurul Ikhlas sebagaimana sediakala. Berada di pinggir Jalan Cihampelas No 149 Bandung. Hadir dalam pertemuan tersebut di samping tuan rumah Dindin S Maolani SH juga Kuasa Hukum Muhtar Efendi, SH MH, Melani, SH MH, DR Anton Minardi, SH dan Lahmudin, S.Pd, SH. Sementara Letjen Purn Yayat Sudrajat memberi pernyataan kesiapan untuk terus membela kebenaran, keadilan dan kejujuran. Kezaliman berupa penghancuran Masjid tidak boleh dibiarkan. Sebagai Muslim ia merasa tersinggung berat. Kang Acil Bimbo meminta Pemkot Kota Bandung untuk bertindak tegas terhadap para pelanggar Perda. Apalagi Perda tentang Pengelolaan Cagar Budaya tersebut dilandasi atas kuasa Undang-Undang. Aspirasi para tokoh Jawa Barat patut untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti. \"Pemkot Bandung jangan seperti orang cileupeung\", pungkasnya. Di tengah pertemuan hadir pula dari Jakarta Jurnalis Eddy Mulyadi. Ia datang katanya ingin melihat lokasi Masjid Nurul Ikhlas yang telah dihancurkan oleh PT KAI. Ini mengingatkan akan penghancuran rest area Km 50 Jalan tol Jakarta Cikampek. Ditambah DR H Memet Hakim, MM dan Ustad Hari Nugraha, S.Si, Ust Helmi Effendi, dan Ir. Syafril Sofyan, MM diskusi, evaluasi, dan langkah lanjut perjuangan diagendakan dengan seksama dan bersama-sama. Tiga pelanggaran hukum PT KAI dan atau PT Indomarco yang terus didalami, yaitu : Pertama, aspek keperdataan bahwa tanah Cihampelas 149 yang berdiri Masjid Nurul Ikhlas masih dipermasalahkan. Dalam berbagai mediasi DKM menunjukan bukti-bukti. Penguasaan de facto saat itu ada pada DKM Masjid Nurul Ikhlas. PT KAI tanpa perintah dan kewenangan Pengadilan secara premanisme mengobrak-abrik dan menghancurkan Masjid. Tindakan main hakim sendiri \"eigen richting\" seperti ini adalah pelanggaran hukum. Kedua, secara terang-terangan melanggar UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang sekaligus melanggar Perda Kota Bandung No 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya. Secara tegas Perda menyatakan \"Masjid Jami Nurul Ikhlas\" di Jl Cihampelas 149 termasuk Bangunan Cagar Budaya Tipe C di Kawasan 17 Cipaganti bernomor 986. Atas perusakkan atau penghancurannya Polisi Khusus Cagar Budaya atau instansi Kepolisian dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan. Ketiga, Indomaret (PT Indomarco Salim Group) yang memiliki yang lebih 19 ribu gerai di seluruh Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus Cihampelas 149. Baik membangun di atas tanah Masjid yang dihancurkan, membangun tanpa izin yakni tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maupun mengoperasikan minimarket dengan melanggar PP No 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah khususnya Pasal 6 ayat (4). Atas pelanggaran hukum ini maka sudah semestinya instansi yang berwenang untuk segera menyegel bangunan minimarket Indomaret, menghentikan operasi dan membongkar bangunan tersebut. Kemudian memulihkan kembali bangunan Masjid Nurul Ikhlas yang keberadaannya dilindungi oleh Undang-Undang. Para perusak atau penghancur baik pelaku maupun penyuruh patut untuk dihukum atas sanksi Undang-Undang maksimal penjara 15 tahun dan denda 5 Milyar. Kang Acil Bimbo sebagai budayawan mendukung bongkar Indomaret. Di usia senja ia masih bisa berteriak untuk membela warisan budaya dan tempat ibadah umat. Bandung, 09 Februari 2023
Manusia Kuli dan Boneka
Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih LBP bilang SP tidak setia pada komitmen kita Kecewa karena mendukung Anies, itu bukan pilihannya Komitmen apa sebenarnya Dia bilang tak mau buka Tak mau membuka apa itu rahasia Mereka terlalu naif mungkin alpa Atau ingin meremehkan atau menista Bahwa rakyat sudah tuli dan buta Rakyat tahu ada beban pada kalian semua. Kalian we we ada beban berat tiada tara Bertaruh nyawa Bukan untuk bangsa dan negara Karena posisiku sebagai boneka Lho kena apa Anies yang jadi beban Anda WA Apapun cara dan rekaya Anies harus dihabisi kapan saja. Kau tawarkan tahta, uang untuk jasa Cabut dukungan sekarang juga Satu, dua dan tiga triliun siap untuk anda. SP minta segera ketemu sang raja Saya hormat hormat untuk kalian berdua Semua bisa diatur asal cocok harga Kita atur asal sang raja jangan kecewa Harus ada kesepakatan bersama. Kau harus paham cabut dukungan untuk Anies penghalang kita Yaaah seenaknya bilang kita Ketika kalian hanya sebagai boneka Sedang terbelit ular naga. Tak masalah capres kedepan asal nasionalis sesuai standar bandar kita Jangan gunakan politik identitas, negara bisa celaka. Hahahaha akal bulus model boneka Semua demi republik, kata Dia Mungkin maksudnya republik China Kalian sedang sembunyi di alam terbuka. Merasa jumawa dan serba bisa Mengira uang uang bisa melindas semuanya Seperti kesambet, lingkung dan gila Sikon sudah berubah dan berbeda Waktu fajar sudah tiba Rakyat sudah bangun melihat anda Masih mimpi mimpi dipojok Istana Yang terkepung masa Menyesal, meradang dan minta ampun sudah percuma. Kau bangun tergesa gesa Mencari Presiden mu surah tidak ada. Bergaya akan lapor - lapor apa Dari atap istana mereka sudah pergi entah kemana. Tuh lihat raja sudah berbeda Jangan sok jumawa Jangan sombong melawan rakyat jelata Jangan sok kuasa Jangan merasa bisa Jangan angkuh sok perkasa Tidak sadar sadar juga Perangkap rakyat sudah di depan mata Kau manusia tuli dan buta Tak lebih hanya sebagai, bedebah, kuli dan boneka Kebenaran dan keadilan akan tiba Semua atas kuasa dan kehendak Yang Maha Kuasa. *****