OPINI

Islam, Demokrasi dan Keadilan Sosial: Catatan atas Pidato Dato' Seri Anwar Ibrahim

Oleh Dr. Syahganda Nainggolan - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia/KAMI) Dato\' Seri Anwar Ibrahim (DSAI) memberikan ceramah memukau di hadapan ratusan tokoh-tokoh yang menyesaki ruangan auditorium Bank Mega, Jakarta tadi siang. Ceramah itu bertemakan \"Leadership\", diorganisir oleh Chairul Tanjung atau CT-Corp. Saya bersama pimpinan KAMI, Gatot Nurmantyo, Professor Hafid Abas, MS Ka\'ban, Bachtiar Chamsyah dan Jumhur Hidayat,  mendapat kesempatan yang amat berharga atas undangan CT Corp. Mengapa DSAI memukau? Pertanyaan ini menjadi pembahasan teman-teman KAMI. Kita akan menguraikan dua hal besar, yakni sosok DSAI dan pikirannya. Sosok ini terlihat dalam gaya orasinya di podium. Dia benar-benar singa podium. Matanya tajam seperti singa. Menatap seluruh sudut audiens yang hadir. Bicaranya lugas dan detail, tidak membiarkan audiens menerka-nerka makna. Dia berusaha pula membuat bahasa yang kurang dikenal di Malaysia, seperti \"oligarki\" atau \"konglomerat\" di Indonesia, terpahami. Audiens ditarik oleh DSAI untuk berinteraksi dengan dirinya, seakan-akan dia tidak berjarak,  dia berbicara tentang manusia dan nilai-nilai. Dia juga berbicara tentang dirinya, kehidupan pribadinya, cita-citanya berdasarkan pengalaman hidup yang penuh liku. Lalu bagaimana pikiran DSAI? DSAI berbicara tentang 3 hal, yakni Islam, demokrasi dan keadilan, yang terkait dengan tema kepemimpinan. Dia mengutip banyak tokoh dan pemikir Islam, seperti Sayyidina Ali, Ibnu Rusdi, Al Ghazali, dll, juga mengutip Qur\'an Surah As-Shaff, dan hadist tentang kepemimpinan. Dari sini terlihat bahwa DSAI menghubungkan seluruh pemikiran dia pada nilai-nilai Islam. Bahkan, ketika menyinggung sikap optimisme yang selalu dia miliki, harus terkait pula dengan Tuhan YME.  Kepemimpinan menurutnya harus dipertanggung jawabkan di dunia dan di akhirat. Ini sesuai dengan Hadist Nabi, \"Kamu itu adalah pemimpin di muka bumi, tapi akan dipertanggung jawabkan kelak di akhirat\". Pemimpin harus menjadi teladan. Tidak boleh seorang pemimpin menjanjikan sesuatu, tapi tidak melakukannya. Dia meyakini bahwa seluruh masalah suatu bangsa, solusinya di mulai dari seorang pemimpin. Oleh karenanya, kita harus menemukan sosok pemimpin yang baik.  Dalam melihat Islam, sebagai sebuah ajaran, DSAI mendorong isu \"critical thinking\". Umat Islam tidak boleh terjebak dalam taqlik buta. Akal yang diberikan Tuhan harus digunakan supaya manusia tidak salah menafsirkan ajaran agama. Inilah keluasan pikiran DSAI ketika melihat seputar kontroversi pemikiran Ibnu Rusd versus Al-Gahzali, tentang \"Incoherence of Philosophy\". Kita masuk pada isu demokrasi. Islam menurut DSAI harus percaya pada demokrasi. Pemimpin, misalnya, harus mendengar suara orang-orang disekitarnya. Juga harus menyerap aspirasi dan keinginan rakyat. Menjadi pemimpin harus mengikuti proses yang benar. Dia merujuk pikiran Fukuyama tentang \"Democratic Accountability\", yang mengingatkan jangan  melakukan pemilu secara curang. Kalau sudah berkuasa harus \"delivery\". Maksudnya, dalam istilah Anwar,  sesuaikan perkataan dengan perbuatan. Demokrasi menurut DSAI juga harus mempertimbangkan keadilan hak-hak kaum minoritas. Meskipun Islam mengajarkan ukhuwah Islamiyah, Islam menurutnya juga harus melingkupi \"ukhuwah insaniyah\",  atau persaudaraan sesama manusia. Intinya seorang pemimpinnya itu harus berpikir tentang keadilan untuk semua. Hal ini dirujuk DSAI pada kasus penunjukan Gubernur Mesir di era Khalifah Ali Bin Abi Thalib, di mana Kalifah memerintah Gubernur Mesir berbuat adil tanpa melihat perbedaan agama rakyatnya.  Mengapa DSAI begitu kental berbicara demokrasi? Tentu saja hal itu tak lepas dari sejarah penderitaan panjang DSAI, yang hidup dari penjara ke penjara. Dia mengungkapkan bahwa 10 tahun dia di penjara, telah mengajarkan dia tentang makna kebebasan. \"Freedom\" sepertinya sudah terpatri dalam kalbunya. Kita sekarang melihat bagaimana DSAI memandang keadilan. Menurut DSAI, hidup ini tidak bermakna jika tidak bermanfaat untuk orang-orang miskin. Pemihakan pada orang miskin bersifat universal. Ketika dia mengungkapkan pembicaraannya dengan Jokowi, tentang tenaga kerja Indonesia (TKI), yang masih kurang sejahtera, DSAI berjanji pada Jokowi bahwa kesejahteraan TKI akan berubah lebih baik di era dia, yang belum pernah terjadi di era pemerintahan Malaysia sebelum ini. Janji ini dia sampaikan bukan karena  TKI itu orang Indonesia, tapi lebih karena masalah \"humanity\". Datuk Anwar sensitif pada nasib orang miskin. Bahkan dia mengatakan,  penderitaan yang dialaminya di penjara, tidak bermakna jika dibandingkan dengan penderitaan rakyat.  Selanjutnya DSAI melihat bahwa negara harus meletakkan fungsi \"kapital\" untuk kepentingan sosial. Katanya, \"kapital\" penting untuk menjalankan roda pembangunan sebuah negara. Namun, menurutnya nasib rakyat jauh lebih penting. Oleh karenanya, pemimpin beserta seluruh \"stake holders\" bangsa harus bersinergi untuk mensejahterakan rakyat. Akumulasi kapital tidak boleh hanya menguntungkan segelintir orang saja.  Berbicara tentang kemiskinan, DSAI mengingatkan kita untuk tidak melihatnya dari hanya sisi statistik saja.  Kemiskinan itu seharusnya dimaknai sebagai ancaman kemanusiaan, sekecil apapun keberadaannya. Pemberantasan kemiskinan harus dimulai dengan peningkatan kualitas pendidikan. Pendidikan yang dimaksud jangan terjebak pada \"Barbarian Specialization\", di mana spesialisasi dicapai melalui pengorbanan sisi humanity dan moralitas. Harus ada keseimbangan diantara keduanya. Penutup Dato\' Seri Anwar Ibrahim telah memberi pencerahan  luar biasa pada tokoh-tokoh Indonesia yang hadir. Ketika seluruh dunia dihantui oleh kegelisahan dan kegamangan dalam menghadapi ketidakpastian global, DSAI menyebarkan sikap optimisme yang berbasis pada nilai-nilai agama dan tanggung jawab kemanusiaan. Seorang pemimpin harus bekerja untuk memaksimalkan seluruh potensi yang ada untuk kesejahteraan rakyat. Keadilan sosial harus menjadi kata kuncinya. Menjadi pemimpin harus dicapai melalui cara-cara yang beradab. Setelah menjadi pemimpin harus pula menepati janjinya, merujuk pada \"Democratic Accountability\" Fukuyama.  Bagi Bangsa Indonesia yang akan memilih pemimpin (presiden dan legislatif) dalam waktu yang tidak lama lagi, sewajarnya dapat menjadikan pikiran-pikiran DSAI ini sebagai bahan renungan. (*)

OJK Penyidik Tunggal Kejahatan Industri Keuangan Sebagai Solusi Cerdas (Bag-1)

Oleh Kisman Latumakulita - Wartawan Senior FNN PENGHUJUNG akhir tahun 2022 kemarin, menandai tonggak era baru sektor industri keuangan terintergrasi di Indonesia. Tepatnya tanggal 15 Januari 2023 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menjadi undang-undang. Resmi menjadi produk hukum positif yang berlaku di Indonesia. Namanya disingkat dengan “UU PPSK”.  Kewenangan yang besar telah diberikan UU PPSK kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk setiap pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor industri keuangan Indonesia, OJK diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Malah OJK juga boleh menahan siapa saja pelakunya yang telah terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana di sektor jasa keuangan.  Tidak banyak yang tahu adanya pembahasan RUU PPSK di DPR. Dampaknya tidak banyak muncul suara-suara yang menentang atau mendukung UU PPSK. Kalangan praktisi hukum, ekonomi maupun politik umumnya diam-diam saja. Mungkin karena materinya tidak banyak bersentuhan dengan hal-ihwal berbaui politik. Pembahasan yang dilakukan oleh DPR bersama-sama dengan pemerintah lancar-lancar saja.  Pengesahan RUU PPSK menjadi undang-undang pada Sidang Paripurna DPR tanggal 15 Desember 2022 lalu tidak menemui hambatan berarti. Tidak tampak ada anggota DPR yang meminta interupsi atau menyampaikan sanggahan kepada pimpinan sidang. Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani itu sangat lancar. Pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Tampak hadir hampir semua unsur pimpinan komisioner OJK, yaitu Ketua Mahendra Siregar, Wakil Ketua Mirza Adityaswara dan beberapa komisioner OJK lain.  Lahirnya UU PPSK ini pada waktu, kondisi dan momentum yang tepat. Banyaknya kejahatan di sektor industri keuangan dalam tiga tahun terakhir ini, telah menurunkan kepencayaan terhadap Indonesia di pasar keuangan internasional. Kasus kejahatan keuangan seperti yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya, dengan kerugian ditaksir Rp 37,4 triliun (Tempo.co 04 Oktober 2020). Begitu juga dengan kasus kejahatan di PT Asabri, dengan kerugian Rp 22,78 triliun (Kompas.com 31 Mei 2021).  Sedangkan kejahatan keuangan yang terjadi di PT Indosurya malah lebih parah lagi, berakibat kerugian yang lebih besar, yaitu Rp 160 triliun (Kompas.com). Kejahatan keuangan seperti ini juga terjadi di Pasar Modal Indonesia. Untuk itu, lahir UU PPSK sangat tepat dan strategis, karena bertujuan mencegah dan mengatasi berbagai persoalan kejahatan keungan yang terjadi di Indonesia.  Kejahatan di industri keuangan ini sering dikenal dengan sebutan “kejahatan kerah putih” (white collar crime). Kejahatan ini umumnya dilakukan oleh kalangan profesional. Mereka suka dan senang mengeksploitasi kekuatan mereka di bidang ekonomi, teknologi dan kondisi sosial untuk meraup keuntungan pribadi perusahaan kelompoknya. Tidak perduli siapa yang menjadi korban mereka. Korbannya bisa dari perorangan. Namun bisa juga negara. Mereke tidak mau peduli perilakunya bertentangan dengan hukum positif dan norma sosial yang berlaku. Hal yang penting dan terpenting untuk pelaku write collar crime adalah merampok untuk mendapatkan uang sebanyak-banyaknya. Meskipun itu dilakukan dengan cara-cara yang ilegal. Mereka berusaha sebisa mungkin untuk memanfaatkan celah hukum yang tersedia, sehingga terkesan seperti legal. Edwin Sutherland, kriminolog Amerika tahun 1939 menyoroti pakaian khas pelaku write collar crime ini. Mereka umumnya berpakaian seperti pebisnis, profesional, berpangkat tinggi dan politisi. Namun sejak eranya Edwin Sutherland, kelompok write collar crime ini semakin melebarkan aktivitasnya pada kejahatan yang lain. Misalnya, kejahatan dunia maya (komputer), perdagangan, sumpah palsu, penyuapan, menghalangi keadilan, pencucian uang, dan pajak. Menghadapi kejahatan industri keuangan yang hampir saja meluluh-lantahkan industri keuangan Indonesia tersebut, butuh aturan perundang-undangan yang lebih ketat. Butuh aturan yang menyesuaikan diri dengan perkembangan dan dinamika terkenologi di industri keuangan yang berubah sangat cepat dan dinamis. Selain itu, harus didukung dengan sumber daya manusia yang punya kemampuan untuk mendeteksi pelanggaran di industri keuangan sejak dini (early warning) di atas rata-rata. Sumber daya manusia yang tugasnya mengawasi dan menegakkan hukum terhadap pelaku pelanggaran di industri keuangan, harus punya kemampuan di  atas rata-rata. Tidak cukup diawasi oleh sumber daya manusia yang biasa-biasa saja. Kejahatan di industri keuangan ini sangat rumit dan njelimet (sophisticated and meticulous). Butuh orang-orang yang punya keahlian khusus di industri keuangan. Adanya pasal 48B ayat 1 dan 2 UU PPSK yang memberikan wewenang mutlak kepada OJK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana sektor jasa keuangan merupakan terobosan yang sangat cerdas, tepat, penting dan strategis. OJK bisa bergerak dengan cepat dan leluasa. OJK bisa mencegah setiap potensi pelanggaran di industri keuangan sejak dini. Dampak kerusakan bisa dilokalisir OJK, dan diharapkan tidak sampai melebar ke mana-mana.  Pasal 48B UU PPSK ayat (1) adalah “Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya penyidikan terhadap tindak pidana sektor jasa keuangan. Sedangkan ayat (2) sebelum menetapkan dimulainya penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan\". (bersambung).

PERPPU Ciptaker Zombie untuk Menghadapi Kesulitan Indonesia?

Oleh Syafril Sjofyan - Pemerhati Kebijakan Publik, Sekjen FKP2B, Aktivis Pergerakan 77-78 NORMAL jika untuk memperbaiki kehidupan bernegara yang telah rusak membutuhkan pikiran waras. Manusia-manusia waras yang tahu aturan sehingga bisa melahirkan pengaturan yang baik dan benar. Bukan melalui aturan yang sudah dianggap “rusak”, mati tanpa jiwa.  Kemudian dengan akal-akalan  yang tidak waras dibangkitkan kembali. Jadilah Zombie yang tak berjiwa bergentayangan untuk memangsa manusia, sehingga rakyat menderita. Perppu Cipta Kerja no 2 tahun 2022, berasal dari UU Cipta Kerja  yang sudah di palu godam sebagai UU yang “rusak” sebagai mayat tanpa jiwa alias “zombie” oleh Mahkamah Konstitusi. MK sebagai lembaga tinggi Negara mempunyai kewenangan khusus untuk memberi “jiwa”, setiap produk UU diterbitkan oleh DPR & Pemerintah yang dipandang tak “berjiwa”oleh masyarakat. UU Cipta Kerja yang inskonstitusional di palu selama dua tahun diharuskan untuk diberi roh kehidupan. Namun entah apa yang “merasuki” kalangan pemerintah Jokowi di masa Nataru. Tiba-tiba UU Ciptaker dihidupkan kembali melalui Perppu. Tentu karena belum ditiupkan “rohnya”, jadilah UU tanpa jiwa tersebut digentayangkan sebagai Zombie melalui Perppu.   Menkopolhukam tampil “memelihara” zombie tersebut. Sampai emosi dan tega mengumpat “sahabat” teman seperjuangannya di zaman Gus Dur. Dengan umpatan kasar “bodoh dan tolol”. Rizal Ramli jadi “mangsa” korban awal dari UU Zombie tersebut. Karena dia kritik kebijakan tersebut, dengan menyayangkan “sahabatnya” yang lagi berkuasa. Perppu menurut aturan yang waras, bisa terbit dalam masa kedaruratan. Daruratnya sama sekali tidak ada. Perppu Zombie dilahirkan  di masa Nataru. Wejangan Menkopulhukam bahwa Perppu Cipta Keja 2/22 di “gentayangkan karena “dipaksa” oleh analisis empat lembaga keuangan dunia.  Aneh bin ajaib. Kenapa aneh. Alasannya karena perkiraan pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan tahun depan melambat hanya 4 sd 5% oleh lembaga ekonomi dunia tersebut. Padahal target Pemerintah Jokowi adalah 5,3. Lho hanya untuk alasan tersebut para pongawa istana, dalam rapat kabinet setuju membangkitkan kembali melalui UU Ciptaker menjadi Perppu.  Apakah cukup alasan dalam kedaruratan? Masa bodoh. Inilah yang dianggap mengada-ada dan akal-akalan. Oleh ahli Tata Negara yang berpikir waras dan tidak berkepentingan. Presiden Jokowi dianggap melanggar konstitusi dan cukup dasar untuk di makzulkan. Salah satu lembaga keuangan dunia yang dikutip oleh Mahfud MD selaku Menkopolhukam adalah IMF & Word Bank. Sebagai pertimbangan dibangkitkannya UU Ciptaker sebagai zombie. Padahal dalam sejarahnya lembaga tersebut telah pernah memberi arahan yang sangat “salah” ditahun 1998 menyebabkan Soeharto “terpaksa” mundur dari kursi kepresiden.  Tahun 1998 IMF sebagai lembaga ekonomi dunia dalam “campur tangan” nya menyebabkan Indonesia terjerambab dalam krisis ekonomi semakin parah dialami oleh Indonesia. Malaysia ketika itu menolak saran IMF malah selamat dari krisis. Sementara dalam krisis tersebut para banker hitam/ konglomerat Indonesia berpesta pora “merampok” dana BLBI. Catat adanya dana BLBI adalah saran IMF. Sampai sekarang belum terselesaikan, menjadi beban hutang puluhan tahun.  Sayang seribu sayang Mahfud MD yang dianggap sebagai penjaga moral tegaknya hukum. Sesuai kapasitasnya sebagai Menkopolhukam berlatar “Profesor” berasal dari kalangan akademis hukum, semakin pintar berkilah bahwa Perppu cukup alasan diterbitkan dengan dasar “kedaruratan” dari pandangan lembaga ekonomi dunia tersebut dalam rapat para pongawa di Kabinet katanya. Jika saya sebagai akademis akan ikut kritik Perppu. Munafikah ini? Masa bodoh. Artinya dengan PERPPU Zombie ini lahir ekonomi Indonesia akan terselamatkan?. Tercapai pertumbuhan diatas 5. Lalu jika tidak tercapai. Apa konsekwensinya?. Apa Rejim Jokowi berdasarkan “kekuasaan” akan mencari “akal” lain lagi. Masa bodoh. Pokoknya kekuasaan ada ditangan. Bisa semaunya. Yang kritik cukup dihadapkan dengan caci maki para pejabat dan para begundalnya. Ketika kekuasaan digunakan tidak dengan akal sehat, ini yang terjadi aturan bisa saja dibuat dengan akal-akalan.  Pertanyaannya apakah nasib Presiden Jokowi akan sama dengan Soeharto, dimana Jokowi akan “jatuh”, lalu para konglomerat kembali berpesta. Rakyat kembali menderita. Bagaimanapun Perppu 2/22 sangat menguntungkan bagi para pemodal. Wallahualam. Bandung, 9 Januari 2023

Sambo Membuka Peluang Bongkar Kasus KM 50

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan  SAMBO terdiam saat hakim bertanya lebih mendalam soal perannya  dalam mengolah atau mengotak-atik CCTV di Km 50. Sebelumnya Sambo mengakui peran itu. Artinya tim di bawah koordinasinya terlibat dalam kasus pembantaian 6 anggota Laskar FPI. Sebagaimana diketahui 30 personal Propam dipimpin Brigjen Pol Hendra Kurniawan ditugaskan dalam operasi Km 50.  Dalam kasus Obstruction of Justice Brigjen Pol Hendra Kurniawan, isi Dakwaan JPU menyebutkan AKBP Ari Cahya Nugraha (Acay) adalah petugas yang merekayasa atau mengotak-atik CCTV di rumah dinas Sambo Duren Tiga dan juga di Km 50. Dengan demikian terbuka keterkaitan peran Divisi Propam atau Satgassus pimpinan Ferdy Sambo dalam peristiwa Km 50. Pengakuan Sambo yang dikaitkan dengan dakwaan JPU di atas menjadi alasan kuat untuk membongkar kembali kasus Km 50.  Ada tiga nindikasi pentingnya, yaitu : Pertama, menjadi novum untuk memeriksa kembali kasus Km 50 sesuai dengan yang telah dijanjikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit di depan DPR. Pemeriksaan Pengadilan atas FR dan YO terdahulu sarat dengan kepura-puraan.  Kedua, keterlibatan Satgassus Polri pimpinan Sambo dalam kasus Km 50 semakin nyata dan terbukti. Saatnya untuk mengusut tuntas hingga terbukti bahwa dalam kasus ini telah terjadi pelanggaran HAM berat.  Ketiga, delik Obstruction of Justice dapat dikenakan kepada Komnas HAM karena diduga kuat Komnas HAM telah menutupi fakta yang diketahuinya dalam proses pemeriksaan kasus Km 50. Pemeriksaan Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo dalam kasus Duren Tiga telah menguak dan membongkar kasus Km 50. Tiga langkah lanjutan yang dapat dilakukan, yaitu  : Pertama, Mabes Polri membuka kembali segera kasus Km 50 dengan sendirinya. Janji Kapolri Jenderal Listyo direalisasikan.  Kedua, Presiden RI sebagai pertanggungan jawab politik langsung memerintahkan kepada aparat Kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus.  Ketiga, Komnas HAM yang baru segera melakukan pemeriksaan berdasarkan UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pelibatan masyarakat dapat dilakukan sesuai UU tersebut.  Kebenaran dan keadilan harus ditegakan. Pemerintahan Jokowi pergi tidak boleh meninggalkan  hutang, khususnya hutang pelanggaran HAM berat. Ada pepatah hutang duit dibayar duit, hutang nyawa dibayar nyawa pula.  Bandung, 9 Januari  2023

Rebut dan Ambil Alih Kekuasaan dengan Cara Paksa

Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih  TELAH kita kenali selama negara ini di pimpin oleh Jokowi , menu setiap hari dari pagi sampai pagi  terdengar seperti kaset  bahwa negara hanya bisa hidup dengan hutang dan investasi. Sadar atau tidak inilah awal malapetaka menerpa dan akan membawa bencana kehancuran negara,  Di bolak balik dari teori keterbelakangan, modernisasi, demokrasi, ketergantungan, imperialis dan beo kolonialis, tidak akan ditemukan bahwa negara yang hanya mengandalkan hutang dan investasi akan membawa kebaikan, selain teori bodoh, konyol  dan terbelakang. Negara dikelola hanya berbasis hutang dan investasi pasti akan mengalami kehancuran. Dampak ikutannya akan muncul pemaksaan debirokratisasi, deregulasi, restrukturisasi dan swastanisasi bentuk lain pemaksaan kehendak dari kekuasaan wajah lan dari pemilik modal dan investasi yang memaksa penguasa harus patuh mengikuti kehendaknya. Akibatnya rakyat menjadi korban pemaksaan kehendak pemberi hutang dan investasi. Omong kosong kalau akan menciptakan lapangan kerja yang terjadi justru benturan hak hidup rakyat dipaksa oleh pemilik modal dengan alasan investasi. Sangat menjijikkan ketika para pemilik modal investasi dengan seenaknya akan menggunakan tanah hak rakyat. Ketika rakyat melawan justru harus berhadapan dengan moncong senjata aparat keamanan yang sudah menjadi budak kekuasan dan para taipan  Dari tujuh teori diatas tidak ada satupun teori yang membenarkan bahwa negara dikelola dengan hutang dan investasi, akan membawa kebaikan bagi kesejahteraan rakyat. Yang terjadi  banyak konflik kepentingan memaksa  ekonomi kapitalis benturan dengan rakyat dan negara pasti akan mengalami kehancuran.  Saat bersamaan banyak sekali dampak ikutan bukan hanya soal ekonomi tetapi kebijakan politik yang akan menabrak semua aturan dan UU, penguasa atau rezim terjerembab pada bentuk tirani dan otomatis metamorfosis menjadi diktator. Lebih tragis rezim tidak akan serta merta mau melepaskan kekuasan atas perintah masa jabatan sudah berahir, keamanan para investor adalah menjadi tugas rezim yang telah menjadi satgas para pemilik modal. Rekayasa untuk perpanjangan masa jabatan bahkan dipastikan ada keinginan untuk berkuasa selamanya, atau harus bisa menjadikan penguasa boneka kelanjutannya adalah resiko yang harus dipertahankan sampai titik darah penghabisan. Kekejaman politik terjadi dalam macam macam bentuknya, rakyat gaduh benturan satu sama lain. Pada ranah politik yang sudah mengancam kerapuhan dan kehancuran negara tidak bisa lagi diatasi dengan proses hukum, ketika negara dan kekuasaan sudah mengambil alih kuasa hukum. Peralihan kekuasaan dengan cara normal akan mengalami jalan buntu. Semua aspirasi rakyat , ribuan demo akan digilas oleh kekuasaan. Cara terahir hanya ada pilihan : rebut kewenangan, pengaruh dan kekuatan dengan cara ambil alih kekuasaan dengan cara paksa, dengan people power atau revolusi. ***

Ah, Yusril Lagi!

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan SETELAH Mahfud MD memberi alasan terbitnya Perppu No 2 tahun 2022 yang menghebohkan karena Pemerintah dinilai melawan Putusan MK dan melanggar Konstitusi, maka kini muncul Yusril Ihza Mahendra yang juga membela. Ia menyatakan justru adanya Perppu itu adalah bentuk kepatuhan dan menjalankan Putusan MK.  Munculnya Yusril itu bagi publik mengejutkan dan tidak.  Mengejutkannya adalah di tengah berbagai serangan bahwa Perppu No 2 tahun 2022 itu melanggar Konstitusi dan bentuk pembangkangan pemerintah, bahkan Ahli Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menyatakan Perppu ini dapat menjadi dasar bagi impeachment, tiba-tiba muncul Yusril membela kebijakan Presiden Jokowi yang telah menerbitkan Perppu.  Tidak mengejutkan karena Yusril dahulu dengan Yusril sekarang memang beda. Dahulu tajam mengkririsi kebijakan sampai pernah menyebut Presiden goblok segala. Kini tiga fenomena memberi identitas siapa Yusril Ihza Mahendra sang Ahli Hukum Tata Negara, mantan Menteri Hukum dan Ham serta mantan Mensesneg itu.  Pertama, menjadi pengacara pasangan Jokowi-Ma\'ruf Amin. Termasuk menjadi kuasa hukum pasangan ini dalam membela kasus sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi tahun 2019. Katanya menjadi pengacara yang tidak berbayar.  Kedua, membela OSO ketua DPD saat ia dicoret KPU dari status Caleg DPR Partai Hanura. Yusril Ihza Mahendra  dimasalahkan oleh KPU dan Bawaslu statusnya sebagai Caleg PBB  tetapi menjadi pengacara OSO Partai Hanura. Caleg membuat pernyataan tidak menjadi pengacara.  Ketiga, Yusril menjadi pengacara atau kuasa hukum Moeldoko saat Moeldoko melakukan \"kudeta\" atas kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.  Gerakan Moeldoko itu dinilai cacat demokrasi dan memalukan.  Kini Yusril tiba-tiba muncul pasang badan untuk Jokowi dalam urusan Perppu Cipta Kerja yang diprotes publik termasuk buruh. Dalam posisi ia bukan kuasa hukum Jokowi. Pernyataan pembelaan Perppu menjadi menarik dan menambah panas pro-kontra Perppu yang dinilai sesat tersebut.  Dilema bagi dua institusi akan konsekuensinya. Pertama DPR RI yang diuji kapasitas dan kualitasnya sebagai lembaga perwakilan rakyat. Adakah DPR tetap menjadi tukang stempel Pemerintah dengan menyetujui Perppu menjadi UU yang artinya menjadi lembaga yang juga ikut melakukan perlawanan pada MK dan Konstitusi?  Kedua, MK sendiri yang kelak jika UU yang diproduk DPR itu dilakukan uji materiel oleh masyarakat. Akankah MK konsisten seperti putusan awal tentang Inkonstitusional Bersyarat atau sudah terpengaruh oleh tekanan kekuasaan sehingga MK menjadi Majelis Keluarga atau Majelis Kolaborasi atau Majelis Kongkow Kongkow?  Dalam proses semua ini kehadiran Yusril sebagai pembela Perppu menjadi aneh. Belum reda diskursus Malaikat menjadi Iblis jika berada dalam sistem, kini ramai dan liar diskursus Perppu. Mungkin akan terus menggelinding menjadi bola panas.  Jika menurut Yusril diterbitkannya Perppu Cipta Kerja ini adalah menindaklanjuti perintah MK maka pertanyaannya adakah situasi \"genting dan memaksa\" yang mendasarinya? Bukankah Pemerintah dapat mengajak DPR untuk membahas kembali UU Cipta Kerja yang harus diperbaiki tersebut? Fakta hukumnya adalah Perppu itu melanggar Konstitusi karena negara tidak dalam keadaan  darurat.  Untuk \"emergency law\" maka Perppu No 2 tahun 2022 itu tidak memenuhi syarat. \"Stastsnood\" tidak ada, karenanya \"Staatsnoodrecht\" pun tidak dapat diberlakukan.  Perppu itu menjadi alat tipu-tipu. Ah, Yusril lagi! Bandung,  8 Januari 2023

Istana Makin Frustasi

Oleh Sutoyo Abadi - Koordinator Kajian Politik Merah Putih TERJADI lagi dalam diskusi di kajian politik Merah Putih, peserta banyak yang mendesak agar rakyat segera dan secepatnya diberitahu. Materi yang mereka paparkan ternyata informasi bahwa pihak istana semakin khawatir dan frustasi dengan elektabilitas bakal capres dari partai NasDem Anies Baswedan (AB) yang makin melejit. Pihak istana saat ini sangat rajin mengadakan rapat terbatas setiap jam 4 (empat) sore sampai maghrib, selalu di ikuti dua menteri utama, tiga oligarki dan beberapa  lembaga survei yang telah mereka sewa, hanya untuk memantau dan menganalisa perkembangan para calon presiden mendatang.  Sampai saat ini elektabilitas AB tidak terbendung dan calon presiden AB adalah calon yang tidak dikehendaki oleh rezim oligarki.  Selain memantau perkembangan elektabilitas AB otomatis dipantau elektabilitas capres lainnya baik Prabowo maupun Ganjar. Selain masalah investasi sebagai andalan nafas mereka juga dalan pantauan yang terus menurun. Rapat-rapat di istana akhirnya jebol keluar bahwa istana  semakin khawatir dan frustasi, karena elektabilitas Anies Baswedan tidak bisa dibendung sekalipun telah dibendung  baik lewat serangan buzer maupun kekuatan survei yang terus mencoba memanipulasi angka untuk mengubah persepsi masyarakat agar melupakan Anies Baswedan. Istana khawatir dan frustasi karena elektabilitas Anies Baswedan terus naik, Ganjar terus turun dan investasi drop sama sekali. Bahkan elektabilitas AB disertai fakta massa yang begitu histeris menyambut AB terjadi di mana-mana. Sementara di mana-mana Ganjar coba memakai model gaya lama menggelar dangdutan dengan beberapa artis, namun massa menghilang seperti ditelan bumi. Sekitar sembilan survei sewaan terus puter angka elektabilitas untuk mendongkrak Ganjar, harus menelan pil pahit ketika harus berhadapan dengan poolling tanpa rekayasa seperti yang dilakukan oleh ILC, dimana @YoutubeILC menggelar polling dengan pertanyaan bahwa “Seandainya Pilpres diadakan hari ini, siapa pilihan Anda?” Jawaban netizen yang ikut memilih sebanyak 56 ribu voters berpartisipasi. Hasilnya ada 77 persen memilih Anies Baswedan. Kemudian ada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang disusul Prabowo Subianto masing-masing 14 persen, dan 9 persen. Ferdinand Hutahahean (pengkritik Anies seringnya dengan suara pedas) mencoba  membuat polling sendiri seolah ingin menandingi polling ILC di akun Twitter-nya, @FerdinandHutah4. Awalnya, Ferdinand tak percaya hasil polling ILC itu. Hasilnya hampir sama. Anies Baswedan tetap unggul dari Ganjar Pranowo bersama Prabowo Subianto. Ada 60.254 warganet yang ikut partisipan yang membuat Anies unggul jauh 63% suara, Ganjar hanya 31% suara dan 6 persen pemilih ke Prabowo Subianto. Angka di atas tetap pada kisaran yang sama ketika polling tanpa rekayasa dilakukan oleh berbagai elemen yang mencoba melakukan polling. Dari sinilah dalam kondisi kecewa, khawatir dan frustasi istana akan mencoba menunda pemilu, konon siap-siap akan mengeluarkan Perppu dengan  merekayasa keadaan memaksa  atau membuat rekayasa Anies Baswedan digiring ke KPK. Rezim oligarki juga mengalami  kepanikan bersamaan dengan situasi yang sedang berubah terjadinya De Jokowisasi sterotype: pembohong, pembual, tukang utang, otoriter, haus kekuasaan dan akan menabrak semua aturan dan UU atau mengganti semua aturan dan UU yang tidak sejalan dengan nafsu mempertahankan kekuasaan telah tercium oleh masyarakat luas. Istana sudah waktunya menyerah dengan kehendak dan kemauan rakyat tidak perlu lagi neko-neko melawan pemilik kedaulatan negara dengan cara membabi buta. Makin nekad melawan rakyat, istana akan makin terjepit, babak belur dan akan melahirkan resiko politik makin berat dan berbahaya. ****

Jokowi Ganti Presneleng Menggunakan Mental Menerabas

Oleh Sutoyo Abadi  - Koordinator Kajian Politik Merah Putih Integrity is telling my self the truth and honesty is telling the truth to other people. Spencer Johson. (Integritas adalah mengatakan kebenaran kepada diri sendiri dan kejujuran adalah mengatakan kebenaran kepada orang lain). “Kurang cerdas dapat diperbaiki dengan belajar, kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman. Namun tidak jujur sulit diperbaiki.” Dalam ilmu intelejen kalau mau menghancurkan sebuah negara, maka antara lain harus dirusak sistem hukumnya. Paska berhasil melahirkan RKUHP menjadi UU, Presiden Joko Widodo pada Jumat (30/12/2022) lalu, menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).2 hari yang lalu Konon juga sudah disiapkan Perpu penundaan pemilu, arahnya tetap pada tujuan tunggal tunda pemilu untuk menambah masa jabatan dan rekayasa lanjutan untuk tetap berkuasa.  Dalam kondisi bahaya, krisis dan resiko yang sangat besar, kalau kekuasaan sampai lepas dari genggaman dan kendali rezim Oligarki, mental menerabas  akan dijalankan. Presiden selalu berdalih akan taat UU maka rekayasa yang akan terjadi semua peraturan dan UU yang tidak sejalan dengan kekuasaan harus diubah tidak peduli apapun kendalanya semua harus diterabas, sebagai legalitas tetap taat pada aturan dan UU. Dalam ilmu intelejen kalau mau menghancurkan sebuah negara, maka antara lain rusaklah sistem hukumnya. Upaya itu kini terjadi  Perppu Ciptaker adalah salah satu contoh. Oligarki menyewa Profesor hukum untuk merusak sistem hukum. Muatan arti, makna dan esensi demokrasi, keadilan dan kejujuran sudah menjadi barang rongsokan, diatas nafsu kekuasaan yang harus tetap di miliki/ dikuasai tidak boleh sampai lepas dari genggamannya.  Rezim Oligarki dalam kepanikan bersamaan dengan situasi yang sedang berubah terjadinya De Jokowisasi sterotype : pembohong, pembual, tukang hutang, otoriter, terahir terbaca akan menggunakan mental menerabas. Tidak peduli kenyataan yang ada dalam benak  otaknya hanya manipulasi, rekayasa, atau hiperbolis dengan menyewa jasa survey dan para profesor tukang yang bisa disewa untuk mendukung pembenaran. \"Perlawanan Bung Jumhur Hidayat sebagai Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), adalah sebuah panggilan yang mutlak harus dilakukan\" Dewan Kudeta Konstitusi adalah kecerdasan Oligarki menyatukan bersatunya Bandit - Bandar dan Badut Politik organik dengan Bandit, Bandar dan  Badut politik non-organik, sebuah gambaran peta perselingkuhan dan pelacuran politik yang melibat semua jejaring kekuasaan masuk dalam kolam yang sama. Telah terjadi politik anomali dan busuk menyatunya Politisi dan intelektual dalam satu kolam untuk melakukan rekayasa pembenaran, tipuan dan kebohongan adalah sebuah kenyataan sedang memainkan perannya. Mental menerabas semua aturan akan  adalah upaya untuk menggilas meluluh lantakan peran dan fungsi hampir di semua institusi dan lembaga negara dalam satu kekuasaan rezim Oligarki. Dalam kepanikan mereka tetap jumawa merasa kuasa dan kekuasaan mereka sangat besar dan dalam menentukan kebijakan negara dengan  suka suka . Menghadapi kondisi seperti ini kuasa dan kekuatan rakyat adalah benteng terakhir untuk melakukan perlawanan. Kalau mau menunggu sampai siap, kita akan menghabiskan sisa hidup kita hanya untuk menunggu, (Lemony Snicket). Tak ada jalan pintas ke tempat yang layak dituju (Beverly Sills). Fokus bukan sekadar sibuk saja, (Tim Ferris), tanpa sasaran dan rencana meraihnya, anda seperti kapal yang berlayar tanpa tujuan. (Fitzhugh). Rezim telah ganti presneleng sikap nekad, membabi buta dan mental menerabas yang membahayakan negara rusak dengan aturan yang dibuat seenaknya mutlak harus dilawan. Rakyat harus disadarkan negara dalam bahaya.  Mempersiapkan diri setelah bahaya datang adalah sia-sia, (Gabel Aesop). It\'s now or never .. Tomorrow will be to late ( sekarang atau tidak pernah - besok atau semua terlambat ), sebuah pilihan dan taruhan negara akan tetap eksis atau mampus untuk selamanya.**

DPR Wajib Menolak PERPPU Cipta Kerja, atau Menghadapi Sanksi Rakyat Pada Pemilu

Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Di penghujung tahun 2022, pemerintah membuat kejutan dan sekaligus kegaduhan, dengan menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (PERPPU) tentang Cipta Kerja yang kontroversial, yang menuai banyak kritik dari berbagai kalangan masyarakat yang menolak PERPPU Cipta Kerja. Karena PERPPU Cipta Kerja dianggap sebagai pembangkangan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional (bersyarat), karena cacat formil dan cacat prosedural. PERPPU Cipta Kerja tersebut harus disahkan DPR pada sidang Dewan selanjutnya, yang mulai aktif kembali pada 10 Januari 2023. Masyarakat berpendapat DPR wajib menolak PERPPU Cipta Kerja yang terindikasi tidak sah. Alasannya sebagai berikut. Menurut Mahkamah Konstitusi, PERPPU tidak boleh ditetapkan sewenang-wenang, tetapi wajib memenuhi tiga ketentuan atau prasyarat agar penerbitan PERPPU menjadi sah secara hukum. Pertama, harus ada kondisi “kegentingan memaksa” untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Kedua, undang-undang yang dibutuhkan untuk mengatasi “kegentingan memaksa” belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum. Atau ada undang-undang tetapi tidak memadai. Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena memerlukan waktu cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan. Dalam butir menimbang, pemerintah menjadikan dinamika ekonomi global khususnya terkait kenaikan harga energi dan harga pangan serta gangguan rantai pasokan (supply chain) sebagai kondisi “kegentingan memaksa”, yang menjadi dasar penerbitan PERPPU Cipta Kerja.  Tentu saja alasan ini mengada-ada dan manipulatif. Sejauh ini, kenaikan harga energi, harga pangan dan harga komoditas lainnya seperti mineral, batubara, minyak sawit, dan lain-lainnya malah menguntungkan Indonesia, membuat ekonomi Indonesia membaik. Pertumbuhan ekonomi 2022 diperkirakan antara 5,0 hingga 5,3 persen. Neraca perdagangan hingga November 2022 mencatat surplus 50,6 miliar dolar AS, tertinggi sepanjang sejarah. Sedangkan pertumbuhan ekonomi 2023, menurut proyeksi terakhir Kemenkeu,  dipatok minimal 5 persen. Selain itu, harga minyak mentah dunia juga sudah turun, bahkan pemerintah sudah merespons dengan menurunkan harga BBM (non subsidi). Semua ini jelas menunjukkan tidak ada “kegentingan memaksa” untuk dapat diterbitkan PERPPU Cipta Kerja. Prasyarat kedua bahwa undang-undang yang dibutuhkan untuk mengatasi “kegentingan memaksa” belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, juga tidak terpenuhi. Karena, Indonesia sejauh ini sudah mempunyai berbagai macam undang-undang yang sangat memadai untuk mengatasi kondisi krisis, antara lain UU No 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, yang baru saja dibuat di masa pemerintahan Jokowi. UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan tersebut sangat memadai mengatasi potensi krisis ekonomi dan keuangan. Sebagai bukti, undang-undang ini tidak ikut diubah di dalam PERPPU Cipta Kerja.  Artinya, tidak ada kekosongan hukum, sehingga prasyarat ketiga juga tidak terpenuhi.  Selain itu semua, mengatasi potensi stagflasi dan resesi ekonomi dengan menerbitkan PERPPU Cipta Kerja merupakan kebijakan yang tidak tepat dan salah kaprah. PERPPU Cipta Kerja terdiri dari banyak UU, yang ironinya tidak relevan dan tidak mampu mengatasi stagflasi atau resesi ekonomi. Karena resesi ekonomi adalah suatu kondisi di mana permintaan turun tajam sehingga terjadi over-supply yang akhirnya memicu PHK. Maka itu, Cipta Kerja bukan solusi. Karena, industri yang sedang dalam kondisi over-supply tidak mungkin melakukan investasi (untuk meningkatkan supply).  Dengan demikian, PERPPU Cipta Kerja tidak memenuhi 3 prasyarat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, PERPPU Cipta Kerja cacat prosedur: berarti presiden Jokowi melanggar konstitusi? Oleh karena itu, DPR wajib menolak PERPPU Cipta Kerja yang inkonstitusional tersebut. Rakyat wajib mengawasi DPR agar mengambil keputusan yang konstitusional. Rakyat wajib memberi sanksi kepada DPR, dalam hal ini partai politik, yang melecehkan konstitusi dengan memberi persetujuan dan pengesahan terhadap PERPPU Cipta Kerja yang secara jelas melanggar konstitusi. (*)

Siapa Penusuk Kolonel Purn. Sugeng Waras?

Oleh M Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan  TERINGAT penusukan berulang-ulang yang menewaskan Letkol Purn TNI H. Muhammad Mubin di Lembang oleh pengusaha keturunan Hernando alias Aseng yang disaksikan oleh ayah pelaku Ir. Sutikno. Saat ini Hernando masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.  Pembunuhan berencana dapat dikenakan hukuman mati. Akan tetapi bukan mendahului vonis Hakim kelak, banyak pihak yang merasakan adanya kejanggalan dan aroma perlindungan di persidangan.  Kini penusukan terjadi lagi di Jalan Kolonel Masturi Cimahi jalan menuju Lembang pula. Korban adalah Kol Purn TNI Sugeng Waras yang sengaja dikuntit dan ditusuk berulang-ulang. Luka-luka pada paha memerlukan banyak jahitan dan perlu perawatan. Bersyukur kondisi Kol Sugeng Waras terus membaik. TNI AD memberi perhatian besar atas kasus ini.  Telah ditangkap R salah satu pelaku yang menurut pengakuannya hanya membantu dan mendapat bayaran 500 ribu. Pelaku utama berininsial I hingga kini belum tertangkap. Anehnya saat ditampilkan di depan publik R ini disembunyikan wajahnya. \"Mistery guest\" yang harus ditebak sendiri oleh masyarakat. Preman, awam atau aparat?  Dugaan kuat bahwa penusukan ini dilakukan oleh komplotan yang sudah mengincar lama. Kol Purn TNI Sugeng Waras dikenal kritis terhadap pemerintah atau pihak lain. Dengan penusukan yang terarah hanya untuk melukai maka patut diduga pelaku itu memang \"profesional\". Karenanya tampilan setelah tertangkap semestinya menjadi penting.  Sayangnya setelah tertangkap R ternyata ditutup wajahnya. Publik hanya tahu yang bersangkutan sudah tertangkap bermotivasi soal \"bayaran\" dan \"hanya pengemudi\". Seperti pendemo yang tidak mengerti untuk mendemo apa yang penting \"50 ribu\". Menjadi pertanyaan serius, untuk melukai secara akurat sesederhana itukah motifnya  ? Kita yakin Kepolisian dapat lebih mendalami dan mengungkap segera kasus ini.  Letjen Purn TNI Doni Munardo Ketua Umum PPAD meminta secara khusus kepada aparat Kepolisian untuk dapat mengusut tuntas kasus penyerangan dan penusukan ini. Meski yang menjadi korban adalah pribadi seorang purnawirawan TNI akan tetapi \"keberanian\" pelaku patut diuji motif lebih jauhnya karena Kolonel Sugeng Waras juga adalah Ketua salah satu organisasi purnawirawan TNI.  Mulailah pihak Kepolisian membuka secara terbuka kepada publik wajah dari R.  Mungkin masyarakat ada yang dapat mengenali siapa R dan hubungan relasionalnya. Untuk mengejar pelaku utama. Kasus ini akan menguap begitu saja jika pelaku utama hilang \"permanen\" sebagaimana Harun Masiku.  Perlu segera terungkap kasus ini agar tidak muncul purnawirawan-purnawirawan TNI lagi yang menjadi korban. Sebab jika serangan terus tertuju, maka akan muncul dugaan bahwa memang ada PKI dibalik semua ini.  Bandung,  7 Januari 2023