POLITIK

Penghentian Pengiriman PMI ke Malaysia oleh Pemerintah Dinilai Tepat

Jakarta, FNN - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menilai tepat keputusan Pemerintah Indonesia yang menghentikan sementara pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia, karena Pemerintah Malaysia tidak mengikuti kesepakatan sebelumnya.Dia mengatakan, Pemerintah Indonesia dan Malaysia sudah ada kesepakatan melalui nota kesepahaman (MoU) pada 1 April 2022 lalu, untuk menerapkan sistem satu kanal pengiriman PMI domestik sebagai bagian dari komitmen melindungi PMI.\"Maka apabila Malaysia tidak mengikuti kesepakatan bersama tersebut, Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah tegas menghentikan pengiriman PMI ke Malaysia untuk sementara waktu,\" kata Christina saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat.Dia menilai, keputusan Pemerintah tidak mengirimkan PMI sudah tepat, karena MoU kedua negara dibuat untuk memastikan pelindungan PMI domestik melalui penempatan sistem satu kanal.Namun, menurut dia lagi, system maid online (SMO) yang mendegradasi martabat PMI, ternyata masih juga diterapkan Malaysia. SMO adalah mekanisme rekrutmen pekerja migran yang di luar kesepakatan MoU bilateral 1 April 2022.Christina menegaskan bahwa penggunaan SMO membuat posisi PMI rentan tereksploitasi, karena tidak sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.\"Sementara penempatan satu kanal yang diatur dalam MoU akan memudahkan dua negara dalam melakukan pengawasan serta menekan biaya perekrutan dan penempatan PMI ke Malaysia,\" ujarnya.Politisi Partai Golkar itu mengatakan, sistem satu kanal juga diharapkan akan menekan secara signifikan jumlah PMI yang masuk ke Malaysia tidak sesuai prosedur.\"Maka dalam hal Malaysia tidak mengikuti kesepakatan yang sudah dibuat, ya kita harus ambil sikap. Kami mendukung keputusan Pemerintah untuk menghentikan sementara pengiriman PMI ke Malaysia,\" katanya lagi.Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan Indonesia menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Malaysia, karena negara jiran ini tidak mengikuti kesepakatan dalam MoU untuk menerapkan sistem satu kanal (one channel system) pada 1 April 2022.Menaker dalam rilis yang diterima di Jakarta, Kamis (15/7) malam, mengatakan kedua negara telah menandatangani MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia pada 1 April 2022 yang menyatakan penempatan lewat sistem satu kanal sebagai satu-satunya cara menempatkan PMI sektor domestik ke Malaysia.Namun, kata Menaker, perwakilan Indonesia di Malaysia menemukan bukti bahwa negeri jiran itu masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disepakati bersama kedua negara, yaitu system maid online (SMO) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.(Ida/ANTARA)

Komitmen Kemnaker untuk Memperluas Kesempatan Magang ke Luar Negeri

Jakarta, FNN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) berkomitmen memperluas kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk magang ke luar negeri melalui kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Pemerintah Jepang.Menurut Direktur Jenderal Binalavotas Kemnaker Budi Hartawan, sebagaimana dikutip dalam siaran tertulis, di Jakarta, Jumat, Jepang merupakan salah satu negara perintis (pioneer) dalam memberikan kesempatan magang kepada pencari magang asal Indonesia.\"Jepang dalam melaksanakan pemagangan, saat ini terus melakukan perluasan ke negara-negara lain, merupakan salah satu negara pioneer yang memberikan kesempatan kepada pemagang Indonesia, di mana diikuti oleh negara-negara lain seperti Qatar, Australia, dan sebagainya,\" kata Budi.Untuk meningkatkan kerja sama pemagangan dengan Jepang itu, ujar Budi, pada 29 Juni 2022 bertempat di Tokyo, Jepang, Kemnaker telah menandatangani nota kesepahaman dengan World Forest Group yang difasilitasi oleh Asosiasi Penyelenggara Pemagangan Indonesia (APPI).\"Nota kesepahaman tersebut merupakan bentuk komitmen kedua belah pihak dalam membuka seluas-luasnya potensi pemagangan di Jepang serta optimalisasi pelindungan para pemagang,\" ujar dia.Adapun jumlah kebutuhan dari World Forest Group adalah sekitar 25.000 peserta magang dari Indonesia yang dapat mengisi perusahaan-perusahaan di Jepang.Lebih lanjut, Budi menyampaikan pemagangan adalah program yang merupakan satu kesatuan dengan pelatihan berbasis kompetensi.“Tentu saja, program pemagangan merupakan satu kesatuan dengan pelatihan berbasis kompetensi, sehingga integrasi dari hulu, yaitu perlunya Balai Latihan Kerja (BLK) memfasilitasi pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan negara-negara tersebut menjadi prioritas,” ujar dia.Oleh karena itu, kata Budi, Kemnaker pun mengapresiasi para mitra dalam pemagangan ini, salah satunya World Forest Group.World Forest Group juga merupakan konsorsium atau kelompok pembiaya dari Accepting Organisations atau perusahaan pemberi kerja di Jepang.World Forest Group tidak hanya bersedia memberikan peluang pemagangan, tetapi juga berkontribusi dalam tahap penyiapan calon pemagang di lembaga pelatihan dalam bentuk BLK asistensi penyusunan standar. Mereka juga memberikan standardisasi kurikulum pelatihan bahasa Jepang dan dukungan serta sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh peserta magang.Layanan pemagangan dari Kemnaker merupakan layanan yang mempertemukan pemberi magang dengan pencari tempat magang.Pemagangan diyakini menjadi strategi yang paling jitu sekaligus strategis dalam meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia dan kapasitas sumber daya manusia (SDM), agar dapat terserap dalam pasar kerja global, termasuk melalui pemagangan luar negeri.Lalu, Kemnaker menilai pemagangan di bidang industri merupakan metode yang paling efektif dalam meningkatkan keterampilan peserta magang, sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri sebagaimana visi sembilan lompatan Kementerian Ketenagakerjaan.Selain kompetensi teknis, pemagangan juga terbukti mampu meningkatkan SDM unggul yang tidak hanya sebatas jargon, tetapi juga sudah menjadi langkah konkret. Dalam pemagangan, tidak hanya keterampilan kerja dari peserta magang yang dapat ditingkatkan, tetapi juga adaptasi etos kerja (soft skill) sebagai unsur penting yang dibutuhkan dalam dunia kerja. (Ida/ANTARA)

Konflik Pertanahan di Daerah Menghambat Pembangunan

Jakarta, FNN - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti berbagai konflik pertanahan di daerah karena dapat menghambat pembangunan.\"Konflik pertanahan merupakan isu krusial yang perlu diperhatikan,\" kata Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Indra Gunawan dalam keterangan yang diterima di Jakarta Kamis.Konflik pertanahan yang belum diselesaikan dapat membuat kondisi di daerah setempat tidak kondusif. Konflik juga membuat lahan menjadi tidak produktif karena sulit dimanfaatkan, tambahnya.\"Bagaimana mau membangun (dan) meningkatkan usaha pertumbuhan ekonomi kalau daerahnya tidak kondusif,\" katanya.Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah daerah perlu membangun kepastian hukum dalam mengelola pertanahan, termasuk saat menetapkan batas daerah. Kepastian hukum tersebut penting agar daerah bisa menyusun perencanaan pembangunan secara tepat.\"Penting kiranya pemda juga untuk terus berinovasi dan senantiasa memberikan layanan secara prima kepada masyarakat,\" jelasnya.Dia menjelaskan permasalahan konflik pertanahan di daerah harus diselesaikan secara bersama, baik pemerintah pusat, daerah, hingga pemangku kepentingan terkait.Selain itu, lanjutnya, diperlukan pula koordinasi dan sinkronisasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L), pemerintah pusat, maupun pemda mengenai strategi dan solusi penyelesaian permasalahan pertanahan.\"Selain itu, pemda juga harus melakukan pengembangan kompetensi SDM aparatur pertanahan di daerah; dan hendaknya perlu untuk ditingkatkan. Kemudian, pemda juga perlu memperhatikan prioritas program dan kegiatan di dalam menyusun perencanaan dan penganggaran di bidang pertanahan,\" ujarnya. (Ida/ANTARA)

KPU dan Pemda Diminta Menyelesaikan Soal Data Kependudukan

Jakarta, FNN - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah daerah (pemda) menyelesaikan persoalan data kependudukan dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilu 2024.\"Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu telah menyetujui PKPU dan disepakati menggunakan data base kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri yang telah dimutakhirkan,\" kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.Menurut dia, masalah yang muncul terkait data kependudukan biasanya tidak jauh berbeda dengan pemilu sebelumnya, yaitu bermula dari perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El) dan penerbitan KTP-El di saat ketersediaan blanko terbatas.\"Jika terdapat kekurangan blanko KTP-El, maka pemda diharapkan segera melaporkan kepada pemerintah pusat karena Kemendagri, melalui dirjen Dukcapil, telah menjamin ketersediaan blangko KTP-El,\" jelasnya.Guspardi juga meminta KPU di daerah mengantisipasi dan meminimalkan berbagai potensi persoalan terkait persiapan Pemilu 2024, seperti permasalahan mengenai daftar pemilih pada data penduduk yang sudah meninggal, pindah alamat, pemilih pemula, status perkawinan, serta pensiunan anggota TNI/Polri.Dia menilai harus ada terobosan lebih proaktif pada penyelenggara pemilu. Selain itu, pemerintah daerah juga harus berkonsolidasi dan bersinergi dalam persiapan menghadapi Pemilu 2024.\"Diperlukan juga pencocokan antara data di pemerintah daerah dengan data daftar pemilih tetap (DPT) yang dimiliki KPU,\" ujarnya.KPU dan pemda harus lebih aktif lagi menjemput bola dan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, agar lebih menyadari pentingnya administrasi data kependudukan. (Ida/ANTARA)

Masyarakat Diminta Memaknai Kurban sebagai Momentum Memangkas Intoleransi

Jakarta, FNN - Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Zuly Qodir meminta masyarakat memaknai kurban sebagai momentum untuk memangkas sikap intoleransi dan eksklusivisme serta membangun sikap peduli, solid, dan terbuka dalam mewujudkan kepentingan bersama.Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, dia mengatakan penceramah yang menjadi panutan umat harus membuang ego dan politik identitas, dengan kembali memahami esensi ajaran agama rahmatan lil alamin dan mengurangi nafsu pribadi.\"Sudah seharusnya para penceramah agama berkurban dengan membuang ego dan politik identitas dengan kembali memahami esensi ajaran agama yang rahmatan lil alamin dan mengurangi nafsu pribadi yang justru akan membawa perpecahan umat,\" kata Ketua Program Studi Doktor Politik Islam Ilmu Politik UMY itu.Dewasa ini, lanjutnya, banyak bermunculan penceramah yang berusaha mencampuradukkan antara nafsu kepentingan pribadi atau golongan dengan agama yang justru menimbulkan kebencian antarkelompok, antargolongan, dan antarumat.\"Ada beberapa penceramah yang memberikan ceramah kadang-kadang dengan membawa dalil atau ayat yang kurang tepat, yang justru kadang menimbulkan kebencian terhadap kelompok atau umat beragama lain bahkan satu agama, itu ada. Ini saya kira dikarenakan kepentingan pribadi, bukan agama,\" jelasnya.Dia menambahkan masyarakat seharusnya mulai bisa menerima fakta di lapangan dan berhenti menafikan fenomena persebaran intoleransi dan politik identitas muncul di ruang dan mimbar keagamaan.\"Orang mengkhawatirkan tentang gerakan yang mencederai agama itu wajar; tapi justru orang sulit percaya ada gerakan yang memang secara sengaja membuat kekacauan di dalam agama. Terlebih ketika yang membuat kekacauan itu adalah mereka yang disebut tokoh agama atau ahli agama,\" katanya.Dia juga berharap agar para penceramah dapat lebih bijaksana dan tidak menimbulkan masalah di masyarakat. Selain itu, lanjutnya, perlu adanya kewaspadaan dari masyarakat dalam menerima ceramah dengan berhati-hati dalam mengundang tokoh agama atau penceramah.Ia mengimbau masyarakat untuk hanya mengundang penceramah moderat dengan rekam jejak yang jelas.\"Jika perlu mengundang tokoh agama, maka undang tokoh agama dari lembaga keagamaan atau ormas agama yang sudah jelas, daripada mengundang orang yang tidak jelas track record-nya nanti malah datang membuat kekacauan; karena itu harus selektif, jangan asal popular,\" ujarnya. (Ida/ANTARA)

Putusannya Tak Lagi Independen, Fahri Hamzah: Partai Gelora Akan Menjadi yang Terdepan Dalam Menjaga Spirit Demokrasi

Jakarta, FNN  - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah menegaskan,  keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini menjadi korban dari permainan politik, sehingga putusan yang dihasilkan tidak independen.  Hal ini setidaknya bisa dilihat dari putusan penolakan Hakim Konstitusi terhadap 30 kali gugatan uji materi (judicial review) terkait Undang-undang Pemilu yang diajukan ke MK.  \"Saya tidak terlalu tertarik untuk menuntut Mahkamah Konstitusi terlalu banyak, sebab MK itu juga korban dari permainan politik sekarang,\" kata Fahri Hamzah dalam Gelora Talk bertajuk \'Menyoal Putusan MK atas UU Pemilu: Pilihan Rakyat Makin Terbatas\',  yang digelar secara daring, Rabu (13/7/2022) sore.  Menurut Fahri, kamar yudikatif itu seperti MK harusnya independen, bukan justru terperangkap dalam permainan politik politisi. Saat ini, lanjutnya, aktor-aktor politik yang ingin berkuasa terus telah menyandera MK.  \"Makanya saya berani mengatakan, MK adalah korban, karena saya pernah menjadi politisi, tahu betul permainan politik seperti ini,\" katanya.  Karena itu, kata Fahri, publik tidak bisa berharap banyak pada MK untuk memiliki kesadaran internal untuk memperbaiki dirinya, karena telah disandera politisi.  \"Jadi untuk memperbaiki MK ke depan, kita perlu elaborasi definisi negarawan agar mereka tidak mudah dipengaruhi politisi,\" ujarnya.  Fahri menilai MK saat ini mendesak untuk dilakukan reformasi, karena keberadaanya telah melenceng dari tujuan awal pendiriannya, yakni sebagai penjaga konstitusi.  \"MK sekarang perlu di reformasi. Kita ini terlalu romantis, sudah 30 kali ditolak, kalau sudah 30 kali, ya MK sudah disandera terus oleh politisi. Maka politisinya kita tumbangkan,\" tegas Fahri.  Fahri mengatakan, Partai Gelora akan menjadi yang terdepan dalam menjaga spirit demokrasi. Dimana ruhnya adalah menjaga sirkulasi pergantian kepemimpinan yang lancar.  \"Partai Gelora percaya spirit demokrasi yang sehat ditandai dengan lancarnya sirkulasi kepemimpinan di setiap level. Sehingga demokrasi kita tidak dikuasai oligarki. Kita perlu mengawal demokrasi yang mengedepankan substansi,\" tandasnya.  Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan hal senada. Denny menilai sepanjang tidak ada keinginan dari oligarki di Istana dan partai politik tertentu untuk merevisi UU Pemilu, karena calon presidennya yang diusung terganjal, maka MK tetap akan menolak gugatan yang diajukan.  \"Indepedensi MK sudah hilang, meski sidangnya terbuka, tidak ada yang tertutup. Itu bukan jaminan tidak ada penyimpangan dan korupsi. Itu sudah terbukti, ada hakim MK yang korupsi,\" kata Denny.  Denny mempertanyakan banyaknya persidangan di MK yang tidak dilakukan pembuktian, meskipun dalam peraturan dimungkinkan.  Namun, apabila Hakim Konstitusi berpandangan telah mengetahui perkaranya dan tidak perlu ada pembuktian lagi untuk memutus suatu perkara, maka  asumsi tersebut sangat berbahaya.  \"Terus ngapain ada MK, belum diperiksa sudah tahu sendiri hakimnya. Harusnya secara prosedural kita bisa debat panjang. Apakah sikap Hakim Konnstitusi itu negarawan, saya kira tidak,\" tandas Denny Indrayana yang menjadi kuasa hukum DPD RI ini.  Jika hal itu terjadi  kasus pidana atau perdata, lanjut Denny, sikap Hakim Konstitusi yang tidak menginginkan adanya pembuktian dalam suatu perkara, sangat berbahaya.  Para tersangka atau para pihak dalam kasus perdata, bisa bisa bebas dengan asumsi yang salah hakim dalam memahami hukum tanpa disertai pembuktian.  \"Kita memang sedang diuji kesabaran kita dengan logika-logika yang absurd semacam ini. Langkah formalitas,  argumentasi dan legalitas kita sedang diuji betul. Kita sudah revolusioner untuk 30 kali menguji ini, karena menghormati konstitusionalitas. Tapi saya khawatir pada titik-titik tertentu, kesabaran itu akan hilang,\" tandasnya.  Tim Kuasa Hukum Partai Gelora untuk Judicial Review Said Salahudin menambahkan, proses pembuktian pokok permohonan dalam sidang pemeriksaan di MK tetap diperlukan, apalagi batu uji yang dijadikan dasar gugatan berbeda dengan perkara-perkara yang sudah diputus sebelumnya.  \"Saya kira MK harus memenuhi hak konstitusional pemohon agar kerugian konstitusional yang ditimbulkan dapat diketahui dan dipulihkan. Ini tidak ada penjelasan sama sekali, cuman ditolak. Putusannya konfius, membingungkan\" kata Said.  Selain itu, dalam gugatan Partai Gelora, MK juga tidak membantah semua argumentasi hukum yang disampaikan pemohon, termasuk soal original intent dan batu uji yang berbeda, sehingga memiliki legal standing.  \"Tapi Mahkamah sudah berpakem, bahwa perbedaan-perbedaan itu tidak bisa dijadikan alasan Mahkamah untuk menggeser pandanganya soal Pemilu serentak,\" katanya.  Namun, apabila pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangannya dalam proses pembuktian, ia yakin pandangan Hakim Konstitusi soal Pemilu Serentak akan berubah.  \"Saat ini sedang dipertimbangkan untuk mengajukan gugatan kembali. Tapi kita bertanya-tanya, apakah paradigma MK, apakah masih sama atau tidak, kita tidak tahu, meski MK menyatakan tidak menutup peluang untuk menguji pasal ini agar bisa menggeser pandangan hukumnya  secara fundamental mengenai Pemilu Serentak,\" ujarnya.  Sementara itu, Juru Bicara MK RI Fajar Laksono Soeroso mengatakan, soal permohonan uji materi yang mempersoalkan keserentakan Pemilu sudah dipertimbangkan dalam putusan-putusan sebelumnya, seperti Putusan No.14 Tahun 2013 dan No.55 Tahun 2019.  \"MK sudah punya penafsiran sendiri, bahwa pemisahan Pemilu itu inkonstitusional, sementara yang serentak itu konstitusional. Keputusan itu, sudah jelas sehingga MK tidak perlu lagi mendengar keterangan ahli dan saksi, karena sudah memiliki penafsiran soal Pemilu Serentak,\" kata Fajar.  Putusan MK tersebut, kata Fajar, juga diperkuat dalam ketentuan pasal 54 UU No.7 Tahun 2020 yang memungkinkan Hakim Konstitusi tidak perlu mendengar keterangan ahli dan saksi ahli lebih lanjut, karena sudah memiliki pendirian yang jelas.  \"Kita memahami apa yang disampaikan pemohon, bisa jadi kalau ahli dan saksi dihadirkan di persidangan, pandangan Hakim Konstitusi berubah, tapi bisa juga tidak berubah. Sehingga kemudian menjadi asumsi saja,\" katanya.  Karena sekedar asumsi, meski ahli dan saksi dihadirkan di persidangan, jika putusannya tetap ditolak, kata Fajar, maka sama saja tidak puas seperti tidak dihadirkan dalam persidangan.  \"Bagaimana membuktikan 9 Hakim itu tidak independen, karena persidangan berlangsung terbuka. MK dalam putusan soal isu konstitusional, sampai hari ini pendirianya jelas dan sudah dituangkan dalam putusan-putusan,\" pungkas Fajar. (sws)

Ajakan Mendag Zulkifli untuk Pilih Anaknya Dinilai Kurang Patut

Jakarta, FNN - Pengamat politik Ray Rangkuti menilai kurang patut ajakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan agar warga penerima bantuan minyak goreng di Lampung memilih anaknya.Futri Zulya Savitri adalah putri Zulkifili, yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN). Futri adalah pengurus DPP PAN dan maju sebagai calon anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Lampung I.\"Adanya ajakan agar masyarakat yang menerima bantuan minyak goreng untuk memilih kader PAN, yang merupakan putri dari Pak Zulhas sendiri, sesuatu yang kurang patut,\" ujar Ray di Jakarta, Rabu.Mengajak masyarakat memilih seorang caleg karena bantuan-bantuan materielnya, bukan contoh pendidikan politik yang baik.\"Seharusnya visi, misi, dan komitmen politik antara pemilih dan yang dipilih,\" kata Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia itu.Menurut Ray, partai politik (parpol) perlu mengalihkan simpati masyarakat dari hal yang bersifat materiel ke substansial. Dengan begitu, biaya parpol tidak membengkak dan dana kader dapat membantu pendanaan parpol.“Akan dilakukan secara berulang, bahkan disebutkan akan dilanjutkan sekali dalam 2 bulan. Tentu saja, hal ini akan menyedot banyak anggaran,\" kata pria bernama asli Ahmad Fauzi ituPernyataannya itu kekait dengan video di media sosial yang menampilkan Zulkifli membagi-bagikan minyak goreng secara gratis pada acara PANsar Murah pada hari Minggu (10/7) sembari mengajak ibu-ibu untuk memilih anaknya.Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo meminta para menterinya untuk fokus bekerja, termasuk Mendag harus dapat menurunkan harga minyak goreng.\"Saya minta semua menteri fokus bekerja. Kalau Menteri Perdagangan, ya, urus yang paling penting seperti yang saya tugaskan kemarin, bagaimana menurunkan harga minyak goreng berada di posisi Rp14 ribu atau di bawah Rp14 ribu. Paling penting itu, tugas dari saya itu,” kata Presiden Jokowi di Pasar Sukamandi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7). (Sof/ANTARA)

Ketua DPD RI Minta Tak Ada Lagi Kekerasan Terhadap Warga Wadas

Makkah, FNN – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta agar tak terjadi lagi kekerasan yang menimpa warga Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.  LaNyalla berharap dilakukan pendekatan humanis yang saling menguntungkan, terutama kepada warga.  “Hindarkan kekerasan. Tak boleh lagi ada tindakan represif kepada warga Wadas dalam pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi tanah Wadas tahap dua,” kata LaNyalla, Rabu (13/7/2022). Senator asal Jawa Timur itu melanjutkan, warga Wadas sangat defensif terhadap petugas karena trauma pengalaman sebelumnya. Oleh karenanya, LaNyalla meminta agar pendekatan tak boleh dilakukan dengan kekerasan, meski negosiasi menemui titik buntu. “Meski terjadi ketidaksepakatan dan penolakan warga, tetap harus diupayakan jalan keluar terbaik, tak boleh ada pemaksaan,” ujar LaNyalla. Menolak, dikatakan LaNyalla, merupakan hak masyarakat yang memiliki lahan. Ketika pemerintah memerlukan lahanuntuk kepentingan PSN, maka pemerintah harus bijaksana dalam mengambil tindakan dan bersikap adil. “Apalagi warga Wadas terbelah, ada sebagian yang telah menerima ganti rugi dan ada sebagian warga yang menolak. Di sinilah diperlukan kebijaksanaan dan kedewasaan para eksekutor agar terdapat win win solution dan tetap mengedepankan permufakatan,” saran LaNyalla. Meski pemerintah telah melakukan pembayaran beberapa lokasi tanah warga di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah untuk tambang batuan andesit, penolakan masih terjadi. Hal ini terlihat dari rencana aksi yang direncanakan digelar warga Wadas, Selasa, 12 Juli 2022.  Warga Wadas melakukan aksi penolakan  terhadap inventarisasi dan identifikasi tanah tahap kedua yang direncanakan dilakukan BPN/ATR pada 12-15 Juli 2022. Gerakan aksi Wadas dalam kegiatan tersebut diunggah di akun Santri Nahdliyin @FNKSDA, singkatan dari Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam, pada 11 Juli 2022. (Ida/LC)

Celah Hukum UU Pemilu Perlu Dijawab Perbawaslu

Jakarta, FNN - Berbagai kekurangan dan celah hukum yang kosong ataupun multitafsir dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diharapkan mampu dijawab dengan perbawaslu dalam menemukan titik progresivitas, kata anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty.  Meski payung hukum (UU) tidak berubah, kata anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam keterangan di Jakarta, Rabu, dalam pelaksanaannya ada beberapa sendi yang bisa dikuatkan.  Lolly menyampaikan itu merujuk pada kondisi saat ini soal aturan pemilu masih menggunakan regulasi yang sama, yakni UU No. 7/2017.  Menurut dia, saat ini Bawaslu RI sedang merampungkan finalisasi revisi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan serta berbagai revisi perbawaslu lainnya untuk menguatkan kerja kelembagaan penyelenggara pemilu ini di seluruh sendi maupun pilar.  \"Ini akan menuntut koordinasi dengan banyak irisan divisi yang bertujuan untuk mewujudkan kerja bagus dan terkonsolidasi,\" katanya lagi.  Selain itu, jajaran bawaslu daerah dapat membuat strategi kerja yang apik dan terkonsolidasi dalam mengawal setiap tahapan Pemilu 2024.  \"Perlu membuat langkah progresif dengan bekal pengalaman pengawasan Pemilu 2019 serta dilengkapi perbawaslu yang mendukung,\" kata Lolly Suhenty.  Sebelumnya, Lolly mengatakan bahwa pihaknya tengah menyusun alat kerja bagi pemantau pemilu yang bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui kontribusi kerja-kerja pemantauan pemilu. Alat kerja pemantau itu akan memudahkan pemantau pemilu.  Lolly berpendapat bahwa konsentrasi kerja pemantau pemilu sangat berbeda-beda. Misalnya, ada pemantau yang khusus memantau dana pemilu, ada juga yang memantau rekapitulasi perhitungan surat suara.  \"Nah, alat kerja ini harapannya bisa komprehensif dan mudah menginformasikannya sehingga publik jadi mudah membaca kerja hasil pemantauan,\" ujarnya.  Ia memandang perlu menyusun kalender pengawasan bagi bawaslu dan juga pemantau pemilu sebagai upaya awal pemetaan masalah dalam hal pengawasan pemilu. (Ida/ANTARA)

Perlu Penguatan Sektor Digital Indonesia Atasi Krisis Global

Jakarta, FNN - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar memandang perlu penguatan sektor digital di Indonesia sebagai upaya mengantisipasi dampak krisis ekonomi global.\"Sektor digital bisa menjadi pilar bagi Indonesia untuk memacu pertumbuhan ekonomi, seperti dikatakan Gubernur Bank Indonesia (BI), sektor digital menjadi penyelamat ekonomi selama pandemi COVID-19 berlangsung,\" kata Muhaimin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.Menurut dia, Indonesia perlu mewaspadai bayang-bayang krisis ekonomi akibat inflasi dan kebijakan moneter global agar tidak terjebak dalam jurang resesi.Dikatakan pula bahwa digitalisasi harus dimaknai sebagai proses peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam kegiatan, khususnya transaksi dan pengembangan sektor usaha dengan manfaatkan teknologi digital. Dengan demikian, mampu menopang pertumbuhan ekonomi.\"Pemerintah harus terus berupaya meningkatkan pembangunan dan pemerataan infrastruktur digital di seluruh wilayah Indonesia serta memberikan dukungan penuh melalui sisi kebijakan anggaran negara,\" ujarnya.Melalui cara itu, dia berharap sektor ekonomi digital Indonesia bisa terus berkembang dan seluruh masyarakat Indonesia merasakan manfaatnya.Di sisi lain, Muhaimin mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk berkomitmen dalam memberikan dukungan dengan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), di seluruh daerah Indonesia dalam mengakses layanan keuangan digital dan melakukan digitalisasi usaha.\"OJK harus meningkatkan upaya sosialisasi tentang layanan keuangan digital dan digitalisasi usaha kepada para pelaku usaha dan UMKM di seluruh daerah Indonesia sehingga digitalisasi usaha makin luas,\" katanya.Ia juga meminta Pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan OJK memberikan dukungan berupa kebijakan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi berbasis digital.Hal itu, menurut dia, agar akses masyarakat terhadap penggunaan layanan keuangan digital makin mudah dan luas serta mendorong penerimaan negara seperti mengintegrasikan sistem pembayaran digital untuk membayar pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). (Ida/ANTARA)