POLITIK
Sebelas Korban Penembakan dan Penganiayaan KKB Dievakuasi ke Timika
Jayapura, FNN - Sebanyak 11 orang yang menjadi korban penembakan dan penganiayaan KKB di Nogolaid, Kabupaten Nduga, Papua dievakuasi ke Timika, Sabtu.Komandan Lanud Yohanis Kapiyau Letkol Pnb Slamet Suhartono kepada Antara di Jayapura, Sabtu menyatakan bahwa evakuasi para korban menggunakan empat armada yakni satu pesawat dan tiga helikopter milik TNI-Polri.Armada yang dikerahkan untuk mengevakuasi para korban yaitu satu pesawat milik Rimbun Air, helikopter Caracal TNI-AU, helikopter Bell milik Penerbad dan helikopter Polri.Evakuasi berjalan lancar dengan pengawalan ketat anggota dan saat ini semua korban sudah berada di Timika, jelas Letkol Pnb Slamet.Sebanyak 11 orang yang menjadi korban penyerangan KKB, 10 diantaranya meninggal dunia yaitu Pdt. Elias Serbaye (54th), Yulius Watu, (23th ), Habertus Goti (41th), Daenk Maramli (41 ), Taufan Amir (42 th), Johan (26 th), Alex (45th), Yuda Hurusinga, Has Jon (41), Sirajudi ( 27 ) dan seorang yang alami luka-luka yakni Sudirman.KKB pimpinan Egianus Kogoya, Sabtu pagi diduga melakukan penyerangan dengan menembaki warga di Nogolaid. (Ida/ANTARA)
Forum Eksaminasi Putusan MK di DPD RI: Kualitas Analisis MK Semakin Berkurang
Jakarta, FNN – Kualitas analisis para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai semakin menurun sebagai penjaga konstitusi negara. Terutama, berkaitan perkara judicial review Presidential Threshold sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini terungkap dalam forum eksaminasi terhadap putusan MK Nomor 52/PPU-XX/2022 atas gugatan DPD RI dan Partai Bulan Bintang terhadap Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu, yang digelar Pusat Kajian Hukum DPD RI di Gedung Nusantara III Lantai VIII Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/7/2022). Hadir pada forum tersebut pihak prinsipal, di antaranya anggota DPD RI Tamsil Linrung (mewakili pemohon dari DPD RI) dan Ketua Mahkamah Partai Bulan Bintang Dr Fahri Bachmid (mewakili pemohon dari PBB). Sedangkan eksaminator, hadir Guru Besar Emeritus Bidang Filsafat Universitas Gajah Mada, Prof Kaelan MS, Guru Besar Bidang Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Surakarta yang juga Ketua Komisi Yudisial Periode 2016-2018, Prof Aidul Fitriciada Azhari dan serta kuasa hukum DPD RI dan PBB, Prof Denny Indrayana. Acara yang dipandu oleh Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin, dilangsungkan secara offline dan online dan dihadiri juga Staf Khusus Ketua DPD RI Togar M Nero dan Brigjen Pol Amostian, Kepala Biro Pimpinan DPD RI Sanherif Hutagaol serta Kepala Biro Pusat Kajian Hukum DPD RI Andi Erham. Diungkapkan Prof Aidul Fitri, dalam pertimbangan putusan sebelumnya, di nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 tentang UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD NRI Tahun 1945, MK berpendapat meskipun seandainya isi suatu Undang-Undang dinilai buruk, seperti halnya ketentuan presidential threshold dan pemisahan jadwal Pemilu dalam perkara a quo, Mahkamah tetap tidak dapat membatalkannya. Sebab, yang dinilai buruk tidak selalu berarti in-konstitusional. Kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable. “Ini adalah sebuah bentuk kurangnya kapasitas analisis konstitusional dan analisis kedaulatan rakyat dan analisis kelas atau ekonomi dari Hakim MK. Karena langsung masuk pada sistem. Sehingga putusan menjadi kasualitas. Padahal hakim itu pembentuk hukum dan mengikuti perkembangan di masyarakat,” tukas Prof Aidul Fitri. Ditambahkan Prof Denny Indrayana, telah nyata dalam argumentasinya, bahwa Pasal 222 melanggar prinsip rasionalitas, moralitas dan ketidakadilan yang intolerable. “Bagaimana rasionalitas dari suara yang berbasis kepada pemilu 5 tahun sebelumnya? Ditambah dengan moralitas dari masuknya ‘duitokrasi’ dari Oligarki akibat adanya ambang batas tersebut,” urainya. Masih menurut Denny, seharusnya antara nominee dengan election itu satu kesatuan proses. Tetapi dengan ambang batas, nominee sudah dibatasi terlebih dahulu oleh partai politik, baru kemudian diberikan kepada rakyat untuk dipilih melalui election. “MK seharusnya melihat dengan pendekatan substansif, bukan normatif,” tambahnya. Yang menarik, Prof Kaelan mengatakan sebenarnya yang diberikan kepada rakyat untuk dipilih dalam pilpres bukan pilihan rakyat. Tetapi pilihan Ketua Umum Partai Politik. “Faktanya kan calon presiden yang diberikan kepada rakyat untuk dipilih kan salah satunya pilihan Megawati,” tandas guru besar Filsafat UGM itu. Karena itu, tambahnya, kedaulatan rakyat itu sudah tidak ada. Karena negara ini sudah meninggalkan negara Proklamasi 17 Agustus 1945, dan mengganti dengan konstitusi baru pada tahun 1999 hingga 2002 yang lalu. Sementara mewakili pemohon II dari Partai Bulan Bintang, Fahri Bachmid menilai tidak ada yang baru dari semua pertimbangan hukum MK dalam putusan terhadap semua JR terkait presidential threshold di UU Pemilu. “Ya kita berharap pergantian hakim MK, atau perubahan pola rekruitmen hakim MK,” tandasnya. Sedangkan Tamsil Linrung, selaku pemohon I DPD RI mengatakan, judicial review yang diajukan DPD RI secara kelembagaan merupakan hasil penyerapan aspirasi di seluruh daerah di Indonesia yang dilakukan anggota DPD RI. “Jadi, itu adalah hasil dari penyerapan aspirasi yang dilakukan oleh seluruh anggota DPD RI. Kami semua berkeliling daerah untuk meminta masukan mengenai presidential threshold ini, tetapi oleh MK dianggap tidak ada kerugian bagi DPD RI, sehingga ditolak di legal standing,” ujar Tamsil Linrung. Sebagai informasi, hasil eksaminasi tersebut akan diolah menjadi rekomendasi oleh Pusat Kajian Hukum DPD RI, untuk kemudian disampaikan ke para pihak terkait. Sekaligus sebagai penambah literasi bagi kalangan praktisi hukum dan akademisi hukum. “Nanti kami sampaikan kepada pimpinan DPD RI, apakah akan diteruskan kepada pemerintah dan DPR serta Lembaga Negara lainnya, kami serahkan kepada pimpinan DPD RI,” ungkap Kabiro Pusjakum Andi Erham. (Sof/LC)
Mahfud MD Menjabat Plt Menteri PANRB Hingga Diangkatnya Menteri Definitif
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mulai 16 Juli 2022 hingga pengangkatan menteri definitif.Hal itu tertera dalam Keputusan Presiden Nomor 75/P Tahun 2022 yang dikutip di Jakarta, Jumat.\'\'Menunjuk Sdr. Mohammad Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019—2024, terhitung mulai tanggal 16 Juli 2022 sampai dengan diangkatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019—2024 definitif,\'\' tulis Presiden dalam keppres tersebut.Dalam keppres dijelaskan bahwa penunjukan Plt. Menteri PANRB untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PANRB dan tanggung jawab Menteri PANRB hingga diangkatnya menteri definitif.Keppres juga menyebutkan bahwa sehubungan dengan wafatnya Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 1 Juli 2022, dipandang perlu memberhentikan dengan hormat yang bersangkutan dari jabatan sebagai Menteri PANRB. Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menteri berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia.Dalam keppresnya, Presiden memberhentikan dengan hormat Tjahjo Kumolo terhitung mulai tanggal 1 Juli 2022, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut.Keputusan Presiden berlaku sejak tanggal ditetapkan pada tanggal 12 Juli 2022 di Jakarta.Sebelumnya, Presiden juga telah menunjuk Mahfud MD sebagai Menteri PANRB ad interim. Mahfud menjabat sejak Tjahjo Kumolo menjalani perawatan di rumah sakit sekitar akhir Juni 2022.Posisi Mahfud selaku Menteri PANRB ad interim kemudian digantikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sejak 4 Juli sampai dengan 15 Juli 2022, sesuai surat Menteri Sekretariat Negara nomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (Sof/ANTARA)
Bappenas Pastikan G20 di Belitung Tetap Berjalan Sesuai Rencana
Pangkalpinang, FNN - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia memastikan pelaksanaan The Development Working Group (DWG) G20 di Pulau Belitung, Bangka Belitung (Babel) tetap berjalan sesuai rencana dan jadwal pelaksanaan pada 7 hingga 9 September 2022.\"Saya telah konfirmasi ke Menteri Bappenas, dia kaget karena dirinya tidak pernah memberikan statement adanya pembatalan, melainkan mendukung penuh pelaksanaan DWG G20 Belitung,\" kata Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Bappenas Scenaider Siahaan usai Rakor Persiapan DWG G20 secara daring, di Pangkalpinang, Jumat.Ia menegaskan Kementerian PPN/Bappenas memastikan pelaksanaan DWG G20 di Belitung tetap berjalan sesuai rencana, setelah beredarnya informasi terkait pembatalan Belitung sebagai tuan rumah pelaksanaan pertemuan tingkat menteri pembangunan tersebut.\"Nanti beliau (Menteri Bappenas) akan memberikan klarifikasi langsung terkait beredarnya informasi pembatalan G20 di Belitung,\" ujarnya pula.Hayu Sihwati Lestari dari Kementerian Sekretariat Negara pada rapat tersebut menyatakan bahwa surat tersebut hanya ditujukan untuk Kementerian PUPR terkait skema pendanaan percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur dalam mendukung acara internasional tersebut.\"Sehingga bukan maksud kami membatalkan kegiatan DWG G20 Belitung, kami hanya memastikan perpres tidak perlu dilakukan khusus untuk substansi Kementerian PUPR,\" katanya.\"Dukungan pusat juga mengalir dari berbagai instansi, seperti Kemenko Bidang Perekonomian dan Kemenko Kemaritiman dan Investasi yang dalam rapat tersebut mendukung DWG G20 Belitung tetap berjalan sesuai rencana,\" ujarnya.Edi Prio Pambudi dari Kemenko Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa nama Belitung sebagai tuan rumah pertemuan tingkat menteri pembangunan sudah disampaikan pada rapat G7 sebelumnya.Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel Ridwan Djamaluddin menyambut positif atas dukungan dan atensi dari berbagai pihak yang senantiasa mendukung pelaksanaan DWG G20 Belitung.\"Jadi saya simpulkan bahwa tidak ada yang membatalkan kegiatan DWG G20 Belitung. Tetap semangat rekan-rekan semua untuk menyukseskan acara tersebut,\" katanya pula.Sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengeluarkan surat nomor: B-588/M/D-1/HK.03.02/07/2022 tanggal 4 Juli 2022 yang dalam poin pertama berisi \"Berdasarkan hasil koordinasi Kementerian PUPR dengan Kemensetneg dan Kemenko Bidang Perekonomian serta keuangan negara, maka penyelenggaraan Pertemuan Tingkat Menteri Pembangunan G20 pada DWG di Provinsi Kepulauan Babel dibatalkan. (Ida/ANTARA)
Usia Capres Menjadi Pertimbangan Anak Muda pada Pilpres 2024
Jakarta, FNN - Analis politik Pangi Syarwi Chaniago menyatakan usia calon presiden menjadi salah satu pertimbangan penting anak-anak muda Generasi Z dan milenial dalam menentukan pilihan mereka pada Pilpres 2024.\"Soal umur menjadi perhatian mereka karena bisa merepresentasikan aspirasi mereka,\" ujar Pangi, CEO & Founder Voxpol Center Research and Consulting, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.Menurut Pangi, tak hanya usia, anak-anak muda juga cenderung mempertimbangkan penampilan fisik dan karakter calon pemimpin. Hal ini karena sebagian mereka tergolong pemilih yang mempertimbangkan kedekatan psikologis.Walau begitu, menurut dia, ada juga sebagian dari mereka yang mendasarkan pilihan dari pengalaman dan kinerja capres. Pangi mengatakan porsi pemilih rasional ini sekitar 20 persen.\"Sekitar 35 persen pemilih psikologis, 20 persen rasional, dan pemilih berbasis agama sekitar 5 persen,\" kata Pangi.Khusus untuk pilpres, katanya, jumlah pilihan calon yang maju turut menjadi pertimbangan anak muda. Berkaca pada Pilpres 2019, terbatasnya pilihan pada dua pasangan calon cenderung mengecewakan anak-anak muda.Oleh karena itu, menurut dia, makin banyak pilihan calon akan meningkatkan keinginan anak-anak muda untuk datang mencoblos.\"Variannya tidak beragam. Itu yang membuat anak milenial, anak muda, merasa enggak ada yang mewakili mereka. Mereka bosan dan jenuh dan akhirnya golput,\" tutur Pangi.Mengenai golput atau golongan putih, menurut Pangi, hal ini juga karena anak muda merasa tak ada program dari calon pemimpin yang mewakili kepentingan mereka. Anak-anak muda, sambung dia, merasa pemilu tidak akan mengubah nasib mereka.Untuk itu, menurut dia, para calon pemimpin seharusnya mampu membaca selera anak muda termasuk apa yang mereka inginkan. Dia mengingatkan anak-anak muda tergolong sangat kritis dan tidak mudah dimobilisasi dengan imbalan uang.\"Kadang-kadang mereka juga sudah punya penghasilan, punya pekerjaan. Jadi partisipasi yang dimobilisasi, dibayar, anak-anak muda belum tentu tertarik dengan hal-hal begitu,\" demikian kata Pangi.Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum menyebutkan, berdasarkan data Pemilu 2019, terdapat 30 persen pemilih muda dari daftar pemilih tetap (DPT). Untuk Pemilu 2024, anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyatakan pemilih muda dapat menembus 60 persen dari total suara pemilih.Menurut Lolly Suhenty, menciptakan konten kepemiluan yang edukatif dan kreatif menjadi salah satu tantangan Bawaslu. (Ida/ANTARA)
Penghentian Pengiriman PMI ke Malaysia oleh Pemerintah Dinilai Tepat
Jakarta, FNN - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menilai tepat keputusan Pemerintah Indonesia yang menghentikan sementara pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia, karena Pemerintah Malaysia tidak mengikuti kesepakatan sebelumnya.Dia mengatakan, Pemerintah Indonesia dan Malaysia sudah ada kesepakatan melalui nota kesepahaman (MoU) pada 1 April 2022 lalu, untuk menerapkan sistem satu kanal pengiriman PMI domestik sebagai bagian dari komitmen melindungi PMI.\"Maka apabila Malaysia tidak mengikuti kesepakatan bersama tersebut, Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah tegas menghentikan pengiriman PMI ke Malaysia untuk sementara waktu,\" kata Christina saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat.Dia menilai, keputusan Pemerintah tidak mengirimkan PMI sudah tepat, karena MoU kedua negara dibuat untuk memastikan pelindungan PMI domestik melalui penempatan sistem satu kanal.Namun, menurut dia lagi, system maid online (SMO) yang mendegradasi martabat PMI, ternyata masih juga diterapkan Malaysia. SMO adalah mekanisme rekrutmen pekerja migran yang di luar kesepakatan MoU bilateral 1 April 2022.Christina menegaskan bahwa penggunaan SMO membuat posisi PMI rentan tereksploitasi, karena tidak sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.\"Sementara penempatan satu kanal yang diatur dalam MoU akan memudahkan dua negara dalam melakukan pengawasan serta menekan biaya perekrutan dan penempatan PMI ke Malaysia,\" ujarnya.Politisi Partai Golkar itu mengatakan, sistem satu kanal juga diharapkan akan menekan secara signifikan jumlah PMI yang masuk ke Malaysia tidak sesuai prosedur.\"Maka dalam hal Malaysia tidak mengikuti kesepakatan yang sudah dibuat, ya kita harus ambil sikap. Kami mendukung keputusan Pemerintah untuk menghentikan sementara pengiriman PMI ke Malaysia,\" katanya lagi.Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan Indonesia menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Malaysia, karena negara jiran ini tidak mengikuti kesepakatan dalam MoU untuk menerapkan sistem satu kanal (one channel system) pada 1 April 2022.Menaker dalam rilis yang diterima di Jakarta, Kamis (15/7) malam, mengatakan kedua negara telah menandatangani MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia pada 1 April 2022 yang menyatakan penempatan lewat sistem satu kanal sebagai satu-satunya cara menempatkan PMI sektor domestik ke Malaysia.Namun, kata Menaker, perwakilan Indonesia di Malaysia menemukan bukti bahwa negeri jiran itu masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disepakati bersama kedua negara, yaitu system maid online (SMO) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.(Ida/ANTARA)
Komitmen Kemnaker untuk Memperluas Kesempatan Magang ke Luar Negeri
Jakarta, FNN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) berkomitmen memperluas kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk magang ke luar negeri melalui kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Pemerintah Jepang.Menurut Direktur Jenderal Binalavotas Kemnaker Budi Hartawan, sebagaimana dikutip dalam siaran tertulis, di Jakarta, Jumat, Jepang merupakan salah satu negara perintis (pioneer) dalam memberikan kesempatan magang kepada pencari magang asal Indonesia.\"Jepang dalam melaksanakan pemagangan, saat ini terus melakukan perluasan ke negara-negara lain, merupakan salah satu negara pioneer yang memberikan kesempatan kepada pemagang Indonesia, di mana diikuti oleh negara-negara lain seperti Qatar, Australia, dan sebagainya,\" kata Budi.Untuk meningkatkan kerja sama pemagangan dengan Jepang itu, ujar Budi, pada 29 Juni 2022 bertempat di Tokyo, Jepang, Kemnaker telah menandatangani nota kesepahaman dengan World Forest Group yang difasilitasi oleh Asosiasi Penyelenggara Pemagangan Indonesia (APPI).\"Nota kesepahaman tersebut merupakan bentuk komitmen kedua belah pihak dalam membuka seluas-luasnya potensi pemagangan di Jepang serta optimalisasi pelindungan para pemagang,\" ujar dia.Adapun jumlah kebutuhan dari World Forest Group adalah sekitar 25.000 peserta magang dari Indonesia yang dapat mengisi perusahaan-perusahaan di Jepang.Lebih lanjut, Budi menyampaikan pemagangan adalah program yang merupakan satu kesatuan dengan pelatihan berbasis kompetensi.“Tentu saja, program pemagangan merupakan satu kesatuan dengan pelatihan berbasis kompetensi, sehingga integrasi dari hulu, yaitu perlunya Balai Latihan Kerja (BLK) memfasilitasi pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan negara-negara tersebut menjadi prioritas,” ujar dia.Oleh karena itu, kata Budi, Kemnaker pun mengapresiasi para mitra dalam pemagangan ini, salah satunya World Forest Group.World Forest Group juga merupakan konsorsium atau kelompok pembiaya dari Accepting Organisations atau perusahaan pemberi kerja di Jepang.World Forest Group tidak hanya bersedia memberikan peluang pemagangan, tetapi juga berkontribusi dalam tahap penyiapan calon pemagang di lembaga pelatihan dalam bentuk BLK asistensi penyusunan standar. Mereka juga memberikan standardisasi kurikulum pelatihan bahasa Jepang dan dukungan serta sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh peserta magang.Layanan pemagangan dari Kemnaker merupakan layanan yang mempertemukan pemberi magang dengan pencari tempat magang.Pemagangan diyakini menjadi strategi yang paling jitu sekaligus strategis dalam meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia dan kapasitas sumber daya manusia (SDM), agar dapat terserap dalam pasar kerja global, termasuk melalui pemagangan luar negeri.Lalu, Kemnaker menilai pemagangan di bidang industri merupakan metode yang paling efektif dalam meningkatkan keterampilan peserta magang, sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri sebagaimana visi sembilan lompatan Kementerian Ketenagakerjaan.Selain kompetensi teknis, pemagangan juga terbukti mampu meningkatkan SDM unggul yang tidak hanya sebatas jargon, tetapi juga sudah menjadi langkah konkret. Dalam pemagangan, tidak hanya keterampilan kerja dari peserta magang yang dapat ditingkatkan, tetapi juga adaptasi etos kerja (soft skill) sebagai unsur penting yang dibutuhkan dalam dunia kerja. (Ida/ANTARA)
Konflik Pertanahan di Daerah Menghambat Pembangunan
Jakarta, FNN - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti berbagai konflik pertanahan di daerah karena dapat menghambat pembangunan.\"Konflik pertanahan merupakan isu krusial yang perlu diperhatikan,\" kata Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Indra Gunawan dalam keterangan yang diterima di Jakarta Kamis.Konflik pertanahan yang belum diselesaikan dapat membuat kondisi di daerah setempat tidak kondusif. Konflik juga membuat lahan menjadi tidak produktif karena sulit dimanfaatkan, tambahnya.\"Bagaimana mau membangun (dan) meningkatkan usaha pertumbuhan ekonomi kalau daerahnya tidak kondusif,\" katanya.Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah daerah perlu membangun kepastian hukum dalam mengelola pertanahan, termasuk saat menetapkan batas daerah. Kepastian hukum tersebut penting agar daerah bisa menyusun perencanaan pembangunan secara tepat.\"Penting kiranya pemda juga untuk terus berinovasi dan senantiasa memberikan layanan secara prima kepada masyarakat,\" jelasnya.Dia menjelaskan permasalahan konflik pertanahan di daerah harus diselesaikan secara bersama, baik pemerintah pusat, daerah, hingga pemangku kepentingan terkait.Selain itu, lanjutnya, diperlukan pula koordinasi dan sinkronisasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L), pemerintah pusat, maupun pemda mengenai strategi dan solusi penyelesaian permasalahan pertanahan.\"Selain itu, pemda juga harus melakukan pengembangan kompetensi SDM aparatur pertanahan di daerah; dan hendaknya perlu untuk ditingkatkan. Kemudian, pemda juga perlu memperhatikan prioritas program dan kegiatan di dalam menyusun perencanaan dan penganggaran di bidang pertanahan,\" ujarnya. (Ida/ANTARA)
KPU dan Pemda Diminta Menyelesaikan Soal Data Kependudukan
Jakarta, FNN - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah daerah (pemda) menyelesaikan persoalan data kependudukan dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilu 2024.\"Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu telah menyetujui PKPU dan disepakati menggunakan data base kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri yang telah dimutakhirkan,\" kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.Menurut dia, masalah yang muncul terkait data kependudukan biasanya tidak jauh berbeda dengan pemilu sebelumnya, yaitu bermula dari perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El) dan penerbitan KTP-El di saat ketersediaan blanko terbatas.\"Jika terdapat kekurangan blanko KTP-El, maka pemda diharapkan segera melaporkan kepada pemerintah pusat karena Kemendagri, melalui dirjen Dukcapil, telah menjamin ketersediaan blangko KTP-El,\" jelasnya.Guspardi juga meminta KPU di daerah mengantisipasi dan meminimalkan berbagai potensi persoalan terkait persiapan Pemilu 2024, seperti permasalahan mengenai daftar pemilih pada data penduduk yang sudah meninggal, pindah alamat, pemilih pemula, status perkawinan, serta pensiunan anggota TNI/Polri.Dia menilai harus ada terobosan lebih proaktif pada penyelenggara pemilu. Selain itu, pemerintah daerah juga harus berkonsolidasi dan bersinergi dalam persiapan menghadapi Pemilu 2024.\"Diperlukan juga pencocokan antara data di pemerintah daerah dengan data daftar pemilih tetap (DPT) yang dimiliki KPU,\" ujarnya.KPU dan pemda harus lebih aktif lagi menjemput bola dan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, agar lebih menyadari pentingnya administrasi data kependudukan. (Ida/ANTARA)
Masyarakat Diminta Memaknai Kurban sebagai Momentum Memangkas Intoleransi
Jakarta, FNN - Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Zuly Qodir meminta masyarakat memaknai kurban sebagai momentum untuk memangkas sikap intoleransi dan eksklusivisme serta membangun sikap peduli, solid, dan terbuka dalam mewujudkan kepentingan bersama.Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, dia mengatakan penceramah yang menjadi panutan umat harus membuang ego dan politik identitas, dengan kembali memahami esensi ajaran agama rahmatan lil alamin dan mengurangi nafsu pribadi.\"Sudah seharusnya para penceramah agama berkurban dengan membuang ego dan politik identitas dengan kembali memahami esensi ajaran agama yang rahmatan lil alamin dan mengurangi nafsu pribadi yang justru akan membawa perpecahan umat,\" kata Ketua Program Studi Doktor Politik Islam Ilmu Politik UMY itu.Dewasa ini, lanjutnya, banyak bermunculan penceramah yang berusaha mencampuradukkan antara nafsu kepentingan pribadi atau golongan dengan agama yang justru menimbulkan kebencian antarkelompok, antargolongan, dan antarumat.\"Ada beberapa penceramah yang memberikan ceramah kadang-kadang dengan membawa dalil atau ayat yang kurang tepat, yang justru kadang menimbulkan kebencian terhadap kelompok atau umat beragama lain bahkan satu agama, itu ada. Ini saya kira dikarenakan kepentingan pribadi, bukan agama,\" jelasnya.Dia menambahkan masyarakat seharusnya mulai bisa menerima fakta di lapangan dan berhenti menafikan fenomena persebaran intoleransi dan politik identitas muncul di ruang dan mimbar keagamaan.\"Orang mengkhawatirkan tentang gerakan yang mencederai agama itu wajar; tapi justru orang sulit percaya ada gerakan yang memang secara sengaja membuat kekacauan di dalam agama. Terlebih ketika yang membuat kekacauan itu adalah mereka yang disebut tokoh agama atau ahli agama,\" katanya.Dia juga berharap agar para penceramah dapat lebih bijaksana dan tidak menimbulkan masalah di masyarakat. Selain itu, lanjutnya, perlu adanya kewaspadaan dari masyarakat dalam menerima ceramah dengan berhati-hati dalam mengundang tokoh agama atau penceramah.Ia mengimbau masyarakat untuk hanya mengundang penceramah moderat dengan rekam jejak yang jelas.\"Jika perlu mengundang tokoh agama, maka undang tokoh agama dari lembaga keagamaan atau ormas agama yang sudah jelas, daripada mengundang orang yang tidak jelas track record-nya nanti malah datang membuat kekacauan; karena itu harus selektif, jangan asal popular,\" ujarnya. (Ida/ANTARA)