POLITIK
Kolonialisme Baru pada Bangsa Sendiri, Teriak Ganti Pancasila Masuk Penjara
Dalam RKUHP orang bisa dipenjara gara-gara menghina presiden. Padahal dalam kampanye biasa saja orang menghina presiden. Presiden dianggap punya martabat, padahal nggak ada. \"Presiden nggak punya martabat. Martabak itu melekat pada manusia, bukan pada jabatan. Kan itu intinya yang selalu kita katakan,\" kata pengamat politik Rocky Gerung dalam wawancara khusus dengan wartawan senior FNN Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official, Sabtu, 09 Juli 2022. Berikut petikan lengkapnya: Ada upaya dari pemerintah untuk sengaja tidak membuka RUU KUHP ke publik dengan cara dibuat dibuat mepet dengan waktu pembahasan, sehingga tidak ada peluang untuk melakukan evaluasi. Begitu dibuka ternyata banyak sekali kegilaan yang muncul di dalam RUU KUHP. Antara lain soal orang menghina Pancasila bisa dihukum. Padahal, kita seringkali memperdebatkan soal Pancasila. Iya, tidak boleh mengganti Pancasila, tidak boleh meniadakan. Bagaimana kalau saya mau memperbaiki Pancasila, karena itu saya musti periksa dulu bagian yang tidak masuk akal. Karena itu saya perlu tafsir, lalu saya dipidanakan. Padahal saya mau memperbaiki dari sifat yang buruk pelaksanaan Pancasila. Kan begitu-begituan. Kalau kita bilang kemanusiaan yang adil dan beradab wong nggak ada praktiknya kok, karena itu kita perbaiki. Kemanusiaan yang adil dan beradab dan dipastikan bahwa Presiden tidak akan berbohong dengan janji-janjinya. Kan musti ada interpretasi kan. Justru kita mau memperbaiki itu. Jadi bayangkan misalnya antisipasi dari negara itu intinya adalah menghukum. Jadi sudah dipastikan bahwa nanti akan ada orang yang mau meengganti, ada orang yang mau mempermainkan ideologi, lalu disiapkan hukuman. Padahal, diskursus publik itu memungkinkan Pancasila dipersoalkan. Karena Pancasila itu bukan ideologi tertutup. Dia ideologi terbuka. Harus kompatibel dengan perubahan-perubahan di dalam masyarakat. Jadi kelihatannya memang undang-undang ini dimaksudkan untuk menakut-nakuti saja. Dan di ujungnya nanti ada semacam ya kan boleh pakai denda kalau nggak mau dihukum pidana. Ya kalau nggak ada uang ya masuk juga kan. Jadi kelihatannya ini undang-undang yang memang dirancang untuk memungkinkan kekuasaan itu diperpanjang. Ini yang musti kita antisipasi. Kalau menurut bocoran-bocoran yang kita dapat ini memang benar-benar kita hanya geleng-geleng kepala dan kita cuman bisa sampai pada kesimpulan, bagaimana para founding fathers kita dulu, yang berjuang membebaskan diri dari kolonialisme, kemudian melihat anak cucunya sekarang menghadapi kolonialisme baru, yang itu dilakukan oleh bangsanya sendiri. Ya kalau naskah itu dibuat oleh mantan-mantan keluarga beliau, nggak apa-apa. Tapi ini kan disusun oleh ahli-ahli Hukum Tata Negara, bahkan wakil menteri hukumnya itu profesor di bidang hukum pidana atau hak asasi manusia, atau HTN segala macam. Tapi ini orang-orang yang nggak paham apa fungsi dari sebuah hukum pidana dibandingkan dengan memperlebar percakapan publik supaya tidak terjadi kejahatan pidana, terutama yang menyangkut pidana politik. Jadi bayangkan, politik itu masih ada unsur pidananya. Menghina presiden itu kan peristiwa politik. Di dalam kampanye ya biasa saja orang menghina presiden. Apa susahnya itu. Tetapi kemudian dianggap Presiden kan punya martabat. Nggak ada. Presiden nggak punya martabat. Martabat itu melekat pada manusia, bukan pada jabatan. Kan itu intinya yang selalu kita katakan. Nggak ada yang peduli itu karena di kepalanya sudah dianggap presiden akan berbahaya kalau di depan oposisi. Karena itu oposisi musti didiamkan. Cara mendiamkan oposisi adalah KUHP. Kan ngaco. Kalau kita belajar legal filosofi, Presiden itu bukan objek hinaan karena dia lembaga. Yang bisa dihina manusia kongkrit. Kan begitu dasar kita. Nah, sekarang hukum pidana itu memasukkan orang-orang yang harusnya dilindungi adalah yang rentan untuk martabatnya diacak-acak. Siapa yang potensial mengacak-acak martabat rakyat ya presiden. Karena presiden punya semua kekuasaan. Rakyat tidak punya kekuasaan untuk menghina, melecehkan Presiden. Tapi kenapa rakyat yang musti diawasi. Ajaib kan. Jadi perlindungan terhadap presiden itu artinya secara tidak langsung dianggap Presiden itu memang potensial untuk dikritik dan potensial untuk dihina. Padahal, sebetulnya yang dihina dan dikritik sebetulnya adalah kebijakan publik dari Presiden, bukan jati diri dia sebagai manusia. Itu gagal dipahami oleh kedunguan yang ada di parlemen dan pemerintah. Sebenarnya kritik juga boleh kalau saya baca rumusan pasalnya, tetapi Anda harus menunjukkan di mana keburukannya, di mana kebaikannya, dan kemudian Anda harus juga menunjukkan solusinya. Akhirnya kalau saya baca naskah itu, dia sendiri ragu dengan rumusan itu. Karena itu, dia tambah predikat macam-macam. Anda harus kasih ini, kasih ini, dan kasih bukti jam berapa dia berbuat salah, di detik kebeberapa, cuaca lagi mendung atau cuaca lagi bagus, ada akan bunyi cicak apa nggak. Lama-lama begitu, musti membuktikan. Jadi sekali lagi karena ketidakmampuan untuk berpikir abstrak maka dibaypaslah, sudahlah pokoknya yang bukan kritik kita sebut hinaan. Nah, yang kritik apa kalau begitu? Kan itu yang disebut membuat definisi dengan memperluas predikatnya sehingga segala sesuatu bisa dihargai diseret melalui interpretasi yang lebar itu. Karena itu penting untuk mengingat lagi pasal-pasal karet sebetulnya. Jadi tetap ini pasal kolonial dan nggak ada yang mampu menerangkan di mana aspek non kolonial di situ. Di negeri Belanda seluruh pasal itu dibuang. Kita masih justru mengulangi itu dengan beban yang lebih berat lagi. Kalau dia masuk otoriter yang masuk akal. Masa demokrasi ada pasal-pasal dungu itu. Saya kira pasti nanti jawabannya jelas karena DPR kelihatannya sudah menyatakan bahwa akan segera mengesahkan dan tidak dibahas. Memang tidak ada yang menyatakan begitu, tapi tidak ada lagi ruang pembahasan di kita. Dikatakan begitu oleh anggota DPR. Nah pasti mereka nanti ketika protes silahkan bawa ke Mahkamah Konstitusi. Dan ketika kita datang ke Mahkamah Konstitusi kita akan dihakatakan bahwa Anda tidak punya legal standing. Sya jadi bingung. Kita ini alat hukum kita sebagai bangsa kelihatannya nggak punya apa-apa di negara ini. Ya itu yang kita sebut moral hukum kita sudah nggak ada, sehingga apapun yang dibayangkan bisa diselesaikan secara hukum orang anggap ya percuma. Pintunya ditutup. Bahkan digembok dari dalam. Dan yang di dalam itu menggembok dirinya karena takut ketahuan dungunya. Kan itu intinya. Kalau orang pintar, orang bijak, dia akan undang. Silakan masuk. Kita akan debat. Di Mahkamah Konstitusi ini ditutup dari awal dengan dalil open legal policy dan yang biasa itu, tidak punya legal standing. Dan kita bertanya, lalu kalau rakyat tidak punya legal standing, kenapa kalian takut berdebat. Kan kalau orang bilang dia tidak punya legal standing, rakyat mau katakan bahwa Anda tidak punya moral standing. Karena hanya untuk berdebat pun Anda takut dengan alasan bahwa Anda bukan yang berhak untuk berdebat. Lalu ditanya siapa yang berhak kalau begitu. Jadi dia nggak bisa jawab. Dia kunci sendiri kedunguannya. Demikian juga wakil Menhukam yang akhirnya nggak mampu berdebat dia tulis di koran Kompas bahwa mereka yang tidak paham tentang hukum pidana itu enggak punya akal. Lalu kemarin saya ketemu tukang bakso, tukang bakso bilang begitu tuh. Saya membaca itu tulisan dari Wakil Menhukam yang saya pastikan dianya yang nggak punya akal. Jadi begitu akhirnya kan. Jadi tukang bakso pun bisa paham bagaimana ketakutan dari kalangan eksekutif dan legislatif sehingga mengunci ruang perdebatan. Lalu secara sepihak nulis di koran. Dan lebih gila lagi Kompas bisa memuat tulisan nggak bermutu itu. (Ida/sws)
Sebelum People Power, Saldi Isra dan Siapapun yang Merasa Tidak Cocok dengan Suasana Berkonstitusi di MK, Keluar Saja
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait dengan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Gugatan ini diajukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Partai Bulan Bintang (PBB). Pengamat politik Rocky Gerung bereaksi keras atas putusan tersebut. \"Ternyata MK memotong sendiri pilar demokrasi hingga berantakanlah pengertian kita tentang constitutionalism, express denialism, imperatif demokrasi. Jadi kekacauan itu justru menggerakkan. Karena memang penanda dari jatuhnya rezim adalah kekacauan di bidang yang paling dasar, yaitu para penjaga konstitusi,\" katanya kepada wartawan senior FNN Hersubeno Arief dalam kanal YouTube Rocky Gerung Official, Jumat, 8 Juli 2022. Berikut petikan lengkapnya: Kita lihat yang terjadi pada hari Kamis, keputusan di Mahkamah Konstitusi adalah musibah buat bangsa. Menurut Anda? Ya, ini catatan pertama bahwa pernah di dalam sistem demokrasi, ada lembaga yang tugasnya menjamin demokrasi, justru memberangus. Itu namanya Mahkamah Konstitusi. Dan catatan ini yang akan kita pakai untuk mempersoalkan mereka yang ada di dalam. Kan tetap ada tokoh-tokoh semacam Saldi Isra, yang berkali-kali membuat disenting opinion. Sekarang sudah di tingkat tertinggi disenting opinion apalagi yang musti diucapkan. Dia musti langsung bikin desain bahwa dia itu tidak bisa lagi berkonsensus dengan mahkamah konyol ini, MK. Maka dia musti keluar. Akhirnya, pertanggungjawaban moral dari hakim yang nuraninya terganggu ya dia keluar, bukan sudah mengatakan ya nanti saya ada punya disenting opinion. Enggak. Dia musti lakukan disent saja, yaitu perlawanan. Dan ini bukan konsen lagi, bukan konsensus bersama dengan hasil keputusan yang di dalamnya ada disenting opinion, tapi dia harus disensus sekaligus. Jadi keluar dari konsensus bahwa dia adalah bagian dari Mahkamah Konstitusi. Nah, itu baru ada kecerahan dan kemungkinan orang menganggap, oke teman-teman muda di situ atau beberapa hakim masih punya pengetahuan tentang demokrasi. Itu intinya. Kita dorong sekarang, sebelum terjadi peoples power, atau yang biasa disebut sebagai gerakan rakyat di jalan, sebaiknya Saldi Isra itu atau siapapun yang merasa bahwa tidak cocok dengan suasana berkonstitusi di Mahkamah Konstitusi ya keluar dari situ. Itu aja saja jalan keluarnya. Kecuali mereka masih di situ lalu rakyat merasa oke kalau begitu gempur saja sekalian Mahkamah Konstitusi. Karena pilar yang ada di depan situ menunjukkan Mahkamah Konstitusi di seluruh dunia selalu ditunjukkan dengan pilar-pilar Yunani itu. Fungsi pilar itu untuk menegakkan keadilan. Harus kokoh Mahkamah Konstitusi. Ternyata MK memotong sendiri pilar-pilar itu hingga berantakanlah pengertian kita tentang constitutionalism, express denialism, imperatif demokrasi. Jadi kacau dan kekacauan itu justru menggerakkan. Karena memang penanda dari jatuhnya rezim adalah kekacauan di bidang yang paling dasar, yaitu para penjaga konstitusi. Bayangkan betapa publik tidak frustrasi kalau kemarin selalu alasan ditolak adalah legal standing. Selalu begitu alasannya. Tetapi, ternyata ketika kita melihat bahwa PBB partai politik peserta pemilu walaupun ia tidak masuk parlemen, tapi tetap saja itu, dan diakui oleh Mahkamah Konstitusi bahwa mereka punya legal standing, tapi problemnya itu kembali lagi dijagain lagi bawah ini open legal policy. Dan kalau open legal policy itu bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi balikin saja ke DPR lagi ke legislative review. Kalau begitu kita sudah bisa duga bahwa tidak ada gunanya PKS melakukan gugatan itu walaupun dia sudah kompromi menurunkan bukan nol persen tetapi 7-9 persen. Itulah konyolnya Mahkamah Konstitusi. Dia terima legal standing, tetapi dalil untuk mempersoalkan materi yang dimintakan judicial review itu dia tolak. Kan tolak saja nanti di situ legal standingnya oke dapat, berarti materinya boleh diucapkan. Bahwa nanti diputuskan ya soal lain. Tetapi kan kita nggak punya kemampuan untuk mendalilkan di depan situ, karena kita sudah antisipasi ini soal open legal policy. Justru itu yang kita mau persoalkan. Kenapa open legal policy nggak bisa dipersoalkan. Kan itu satu paket pikiran saja kan? Oh itu nanti musti ada formulasi. Iya nggak ada soal. Nanti kita sewa orang untuk bikin formulasi. Tapi, substansi dari persoalan kita, open legal policy membatalkan demokrasi, open legal policy bertentangan dengan konstitusi. Kan itu dalil kita. Jadi, mahkamah ini betul-betul konyol dan dungu sebetulnya. Karena hanya takut saja kalau argumen di dalam persidangan. Jadi, seolah-olah template apapun yang masuk di situ hanya masuk dua kamar itu. Lokasinya cuma dua, legal standingnya tidak diakui atau diakui tapi akan diarahkan bahwa ini bukan kewenangan mahkamah. Lalu kita bertanya kewenangan mahkamah kalau terjadi krisis konstitusional apa? Jadi, nanti kalau ada impeacment pada presiden, mahkamah akan bilang, enggak, itu nggak bisa. Memang kalian punya legal standing buat impeact DPR, tapi itu bukan kewenangan kami. Karena ini ada pertimbangan macam-macam. Jadi, terlihat bahwa nggak ada argumen yang utuh. Maka, kita anggap bahwa mahkamah konstitusi sedang bukan sekadar mengkhianati, tapi melecehkan. Dan dia sedang membunuh demokrasi saja. Apa boleh buat. Itu yang terjadi kan? Kan yang minta partai politik yang mewakili kedaulatan rakyat, bukan program rakyat yang kita serahkan pada DPR, tapi kepentingan kita untuk memastikan demokrasi itu berlangsung bersih. Karena itu kita dalilkan macam-macam. Partai sudah masuk, individu sudah masuk, lembaga negara sudah masuk, tapi ya apalagi jalan keluarnya selain tabrakan di jalan. Tapi saya berharap orang nggak kemudian putus asa, karena kalau tidak salah, ini catatan saya sekitar 31 yang sudah ditolak. Tapi mungkin yang akan ada orang jadi frustasi. Saran saya jangan frustasi, ajukan saja sebanyak-banyaknya. Nanti lama-lama hakim Mahkamah Konstitusi yang yang frustrasi sendiri. Ya semua orang akhirnya harus lakukan itu, yang disebut sebagai protes massal. Jadi, kita akan lanjutkan itu, bukan untuk mengganggu, tapi untuk memberitahu bahwa kekonyolan itu harus dihentikan. Itu yang sering saya sebut Mahkamah Konstitusi mengalami konstipasi. Dia nggak bisa mencerna lalu dia marah-marah saja. Oh pergi ke sana cari dokter lain, enggak. Ini dokternya cuma Anda tapi Anda sendiri nggak bisa mencerna sebagai dokter pencernaan demokrasi. Anda enggak bisa mencerna. Jadi, kita membayangkan satu keadaan di dalam sidang itu. Jadi menolak itu sudah jadi keputusan pertama sebelum diperiksa kasusnya. Lalu basa basi. Ini nebis in idem, ini sudah pernah segala macam. Jadi, nggak ada semacam terobosan hukum. Padahal Mahkamah Konstitusi harus bikin terobosan supaya konstitusi itu enggak macet, supaya demokrasi lumer dan terobosan itu yang sering dia nggak paham bahwa dia diberi hak untuk membuat terobosan dengan istilah judicial activism. Jadi, dia nggak tahu. Jadi bagaimana kita mau andalkan mahkamah itu kalau dia sendiri nggak tahu fungsi primer dia adalah melakukan judicial activism. Delik itu yang mustinya dia bocorkan pada publik bahwa ini bahaya kalau PT 20%. Maka coba kalian bikin seminar dan pada akhirnya orang tua mahkamah mengundang sebetulnya. Kita lakukan judicial review. Kan itu etikanya. Tentu kita tahu bahwa mahkamah itu tidak dipilih oleh kedaulatan rakyat, tapi oleh kepentingan partai-partai di DPR dan kepentingan Presiden, dan kepentingan Mahkamah Agung. Itu baru satu kasus presidensial threshold. Kemarin kita menyodorkan dua orang. Kita berharap juga Gelora, misalnya, melalui pintu masuk yang berbeda. Dan saya kira ini juga nggak kalah seriusnya karena ini berkaitan dengan tiket kadaluwarsa yang dipersoalkan. Nah ini ditolak juga gitu. Jadi orang mau masuk pintu manalagi? Menurut saya gampang saja, logika yang diajukan Gelora itu sebenarnya nggak usah memakai pertimbangan hukum, pakai pertimbangan akal sehat saja. Bagaimana mungkin, Anda beli tiket pada lima tahun yang lalu dan digunakan dan dianggap valid lima tahun kemudian. Susu bubuk saja paling usinya cuma satu tahun. Ini pilih orang bisa sampai lima tahun masih dianggap nggak kadaluwarsa itu barang. Tidak meracuni orang? Ya MK memang mempertimbangkan dengan bagus sebetulnya, kalau susu ada kadaluwarsa ojo kesusu, tetapi dengkul Mahkamah Konstitusi enggak pernah kadaluwarsa. Karena itu mereka ke dengkul saja. Jadi kritik semacam ini untuk memperlihatkan kalau jalan keluar buntu, semua pintu ditutup, lalu bagaimana kita masuk rumah kita? Ya kita bongkar genteng atau kita dobrak. Jadi, itu intinya kan? Jadi kalau nanti ada gerakan massa mengepung Mahkamah Konstitusi dasar etisnya ada, karena kalian menutup semua pintu. Jadi kalian tipu-tipu saja kan para hakim Mahkamah Konstitusi. Dia nginip dari atas, ini ada yang mau masuk tapi dia tutup. Jadi kecurangan itu sebetulnya yang dibayangkan akan meledak menjadi kekerasan. Dan kalau jadi kekerasan KUHP sudah siapin. Ini makin lama negeri ini sebetulnya mengarah pada otoritarianisme atau sudah dalam sistem otoriter. Walaupun nanti ya Anda kan belum ditangkap. Ya, tapi kita nggak mungkin lagi untuk lega meminta pertanggungjawaban mahkamah terhadap penyelewengan konstitusi. Ke mana kita mau cari akal bahwa negeri ini masih demokrasi, ya dengan demonstrasi. Jadi, sudah, itu akan dilanggar. Mahasiswa pasti akan mengabaikan semua sanksi pidana, buruh juga akan lakukan hal yang sama. Jadi siap-siap bahwa akan ada mobilisasi dan mahkamah konstitusi ya silakan berlindung. Nggak ada yang peduli karena dianggap yang berlindung di Mahkamah Konstitusi adalah maling-maling konstitusi, rampok rampok konstitusi. (ida/sws)
Masih Ada Praktik Prostitusi di Eks Lokalisasi Surabaya
Surabaya, FNN - Legislator menemukan masih ada praktik prostitusi terselubung di sejumlah bekas lokalisasi di Kota Surabaya, Jawa Timur, yang secara resmi sudah ditutup sejak 8 tahun lalu.\"Sebenarnya tidak hanya eks lokalisasi Dolly saja, tapi juga Moroseneng, Sememi. Padahal di kedua eks lokalisasi ini sudah terdapat usaha padat karya yang dibuat oleh Pemkot Surabaya,\" kata Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafii di Surabaya, Sabtu.Menurut Imam, hal ini diketahui pada saat dirinya melakukan penelusuran tengah malam dengan melintasi Jalan Girilaya yang tidak jauh dari depan Gang Dolly baru-baru ini.Penelusuran tersebut, lanjut dia, dilatarbelakangi atas rasa penasarannya dengan adanya informasi bahwa di lokalisasi eks Dolly yang telah ditutup Pemkot Surabaya pada 2014, ternyata tidak benar-benar mati. Aktivitas transaksi seksual masih berlangsung di kawasan itu, tetapi dilakukan secara terselubung alias sembunyi-sembunyi.Saat di lokasi, Imam mengaku tiba-tiba didatangi seorang pria sembari bertanya apakah sedang mencari teman wanita? Pria tersebut kemudian mengeluarkan ponselnya lalu memperlihatkan deretan foto wanita.Jika setuju, lanjut dia, maka transaksi selanjutnya bisa dilakukan di wisma yang berkedok warung kopi. Adapun tarifnya rata-rata Rp300 ribu untuk short time atau waktu singkat.\"Setelah saya gali, ternyata praktik prostitusi terselubung itu sudah berlangsung lama,\" kata dia.Mendapati hal itu, Imam berharap ada upaya serius yang bisa dilakukan Pemkot Surabaya dalam mengatasi persoalan sosial ini.\"Seharusnya tidak hanya melarang para wanita itu bermaksiat tapi juga dicarikan solusi yang manusiawi, agar mereka tidak terus menerus ke jalan sesat dan menyesatkan itu,\" kata dia.Legislator Partai NasDem Surabaya mengaku sudah menyampaikan temuan tersebut kepada 31 camat dan 154 se-Surabaya saat rapat dengan Komisi A DPRD Surabaya. (Ida/ANTARA)
Warsi dan DLH Mendorong Percepatan Pengakuan Masyarakat Hutan Adat
Jambi, FNN - KKI Warsi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi segera mendorong untuk percepatan pengakuan Masyarakat Hutan Adat (MHA) melalui produk hukum Peraturan Daerah terkait MHA guna melindungi hutan di Provinsi Jambi.\"Namun, dalam pembuatan Perda memerlukan biaya yang besar belum lagi proses dan tahapan penyusunan Perda membutuhkan waktu yang tergolong lama hingga pengesahan,\" kata Analis Hukum dan Kebijakan KKI Warsi, Asrul Aziz Sigalingging, di Jambi Sabtu.Saat ini ada 23 potensi hutan adat di Jambi yang tersebar di Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, dan Kabupaten Bungo yang stagnan karena sebagian besar telah memiliki SK Bupati, namun negara mengatur pengakuan Hutan Adat (HA) didelegasikan KLHK dan untuk penerbitan setiap SK penetapan Hutan Adat, KLHK memerlukan Perda Masyarakat Hukum Adat.Pengakuan MHA harus dikukuhkan dalam bentuk produk hukum Peraturan Daerah untuk MHA yang berada di dalam kawasan hutan negara. Sedangkan bagi MHA yang berada di luar kawasan diperkenankan diakui keberadaannya melalui instrumen Surat Keputusan Kepala Daerah.\"Setiap proses pengajuan Hutan Adat membutuhkan satu Perda Masyarakat Hukum Adat. Jika saat ini ada 23 potensi HA di Jambi, itu artinya membutuhkan 23 Perda tersendiri pula. Proses dan tahapan panjang dalam pembuatan perda pengakuan sebagai subjek MHA menyebabkan buntunya MHA mendapatkan pengakuan,\" kata dia.Berangkat dari itu, KKI Warsi mendorong Dinas Lingkungan Hidup untuk merancang dan menyusun Ranperda \'Pedoman Tata Cara Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Daerah di Provinsi Jambi\' yang bertujuan memangkas regulasi yang panjang dalam penetapan MHA.Secara garis besar konsep Perda Pedoman ini, gubernur/bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan pengakuan MHA melalui Surat Keputusan Kepala Daerah, baik untuk MHA yang berada di dalam kawasan maupun di luar kawasan hutan.Ke depan, Perda ini dapat menjadi rujukan bagi tiap kabupaten di Provinsi Jambi untuk mengeluarkan Surat Keputusan dalam menetapkan subjek masyarakat hukum adat. Pengakuan MHA dan penetapan SK Hutan Adat oleh pemerintah daerah dapat mempercepat proses terbitnya SK penetapan Hutan Adat oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.\"Rancangan Perda ini ditargetkan akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Jambi yang akan dibahas di tahun 2023,\" kata dia.Sementara itu Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Lindawati, mengatakan, rancangan Perda akan ditindak lanjuti kembali oleh Pemerintah Provinsi Jambi dalam tahap evaluasi agar Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan tidak mengandung substansi yang serupa dengan Rancangan Peraturan Daerah lain di dalam Propemperda.Hutan bagi masyarakat adat adalah segalanya, ada dalam setiap lini hidup, mulai dari tempat tinggal, tempat bermain hingga sebagai sumber pangan, sosial, dan menjaga tradisi budaya serta pengetahuan lokal.Meski masyarakat telah mengelola hutan secara turun temurun, untuk mendapatkan legalitas perlu legal formal dari negara melalui SK penetapan Hutan Adat (HA) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.Dalam penyelenggaraannya pengakuan HA masih lambat dibandingkan skema perhutanan sosial lainnya. Disebabkan pengajuan HA memerlukan pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan penetapan wilayah adatnya.\"Pengakuan sebagai MHA diperlukan oleh masyarakat selain sebagai legalitas masyarakat adat yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan. Pun sebagai kekuatan bagi masyarakat untuk melindungi hutan mereka dari kegiatan-kegiatan yang merusak lingkungan,\" kata Lindawati.Praktik ini ditemukan di Hutan Adat Guguk, mereka memiliki posisi tawar untuk melindungi hutan saat adanya pembalakan liar. Kecurigaan ada pembalakan liar berawal ketika masyarakat mengetahui dari berubahnya warna air mereka.Setelah diselidiki pembalakan terjadi di dekat sumber air, lembaga pengelola hutan adat melaporkan ke polisi hutan dan pembalakan liar dijatuhi hukuman. Dari kekuatan hukum yang mereka punya, dapat memberikan efek jera karena pembalak dikenai sanksi adat, menebang satu pohon didenda dengan satu ekor kerbau.Ia juga mengatakan, kekuatan penjagaan hutan serupa belum didapatkan oleh masyarakat di Desa Tamiai Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci yang termasuk dalam kawasan penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).Sebab usulan pengajuan SK Hutan Adat oleh Lembaga Adat Depati Muara Langkap di kawasan Penyangga TNKS sampai saat ini belum terwujud. Harap menunggu SK Hutan Adat terbit, berpacu dengan rasa khawatir yang mendera seiring dengan mendekatnya aktivitas tambang liar ke kawasan usulan mereka.\"Tidak hanya dialami oleh Lembaga Adat Depati Muara Langkap, lambatnya proses penerbitan SK Hutan Adat juga dialami oleh beberapa lembaga pengelola hutan adat lainnya,\" kata dia. (Ida/ANTARA)
Artis Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu
Kota Bengkulu, FNN - Salah satu keluarga korban SA yang meninggal setelah mengunjungi usaha karaoke Ayu Ting Ting melaporkan pemilik karaoke tersebut yaitu Ayu Rosmalina atau Ayu Ting Ting. Kuasa hukum keluarga korban SA, Reno Ardiansyah, di Bengkulu, Jumat, mengatakan bahwa Ayu Ting Ting dilaporkan atas tuduhan tindakan kelalaian, sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban. \"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu,\" kata Reno. Ia menjelaskan, pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, serta mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke Ayu Ting-ting terkait regulasi keluar masuknya makanan, minuman dan peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand karaoke tersebut. Sebab, dalam aturan karaoke tersebut, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, jika diperbolehkan maka harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan. \"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat,\" ujarnya. Sebelumnya, Pemerintah Kota Bengkulu menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaokean Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu setelah dua Pendamping Lagu (PL) meninggal dunia di lokasi tersebut. Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu Eko Agusrianto menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas di tempat hiburan tersebut, serta penghentian sementara tempat hiburan tersebut hingga sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Sambil mempertimbangkan proses penyelidikan yang sedang berjalan yang dilakukan pihak aparat terkait dan pertimbangan kekhawatiran dan antisipasi dari masyarakat. Diketahui, beberapa waktu lalu tiga orang meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras oplosan dan pihak Polres Bengkulu telah menangkap pemasok minuman keras oplosan tersebut. (Sof/ANTARA)
MK Tolak Gugatan Presidential Threshold DPD RI, LaNyalla: Kemenangan Sementara Oligarki
Makkah, FNN – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan DPD RI terkait Pasal 222 Undang-Undang Pemilu tentang ambang batas pencalonan atau Presidential Threshold (PT) dalam perkara Nomor 52/PUU-XX/2022. MK menilai DPD RI tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara tersebut. Dalam perkara yang sama, MK menerima kedudukan hukum Partai Bulan Bintang (PBB), namun dalam amar putusannya, MK menolak permohonan PBB untuk seluruhnya. Karena MK tetap pada pendapatnya, bahwa Pasal 222 UU Pemilu Konstitusional dan mengenai angka ambang batas yang ditetapkan, merupakan open legal policy policy (kewenangan pembuat Undang-Undang). Atas putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (7/7/2022) pukul 11.09 WIB, tersebut, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan bahwa hal itu adalah kemenangan sementara Oligarki Politik dan Oligarki Ekonomi yang menyandera dan mengatur negara ini. “Mengapa saya katakan kemenangan sementara? Karena saya akan memimpin gerakan mengembalikan kedaulatan negara ini ke tangan rakyat, sebagai pemilik sah negara ini. Tidak boleh kita biarkan negara ini dikuasai oleh Oligarki,” tegas LaNyalla di Makkah, Saudi Arabia, Kamis (7/7/2022). Ditambahkan LaNyalla, kedaulatan rakyat sudah final dalam sistem yang dibentuk oleh para pendiri bangsa. Tinggal kita sempurnakan. Tetapi kita bongkar total dan porak-porandakan dengan Amandemen yang ugal-ugalan pada tahun 1999-2002 silam. “Dan kita menjadi bangsa yang durhaka kepada para pendiri bangsa. Akibatnya tujuan negara ini bukan lagi memajukan kesejahteraan umum, tetapi memajukan kesejahteraan segelintir orang yang menjadi Oligarki Ekonomi dan Oligarki Politik,” tukasnya. Terkait pertimbangan hukum majelis hakim MK, LaNyalla mengaku heran Ketika mejelis hakim MK yang menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu disebut konstitusional. Padahal nyata-nyata tidak ada ambang batas pencalonan di Pasal 6A Konstitusi. “Dan yang paling inti adalah majelis Hakim MK tidak melihat dan menyerap perkembangan kebutuhan masyarakat. Padahal hukum ada untuk manusia. Bukan manusia untuk hukum. Hukum bukan skema final. Perkembangan kebutuhan masyarakat harus jadi faktor pengubah hukum. Itu inti dari keadilan,” tandas LaNyalla. Seperti diberitakan sebelumnya, saat menghadiri acara 25 tahun Mega-Bintang di Solo, Jawa Tengah, 5 Juni 2022 yang lalu, LaNyalla menyatakan MK layak dibubarkan jika membiarkan Oligarki Ekonomi menguasai negara melalui celah Presidential Threshold. “Karena Pasal 222 adalah pasal penyumbang terbesar ketidakadilan dan kemiskinan struktural di Indonesia. Melalui pasal ini Oligarki Ekonomi mengatur permainan untuk menentukan pimpinan nasional bangsa ini, sekaligus menyandera melalui kebijakan yang harus berpihak kepada mereka,” ujar Senator asal Jawa Timur itu. LaNyalla menjelaskan, Pasal 222 yang menyumbang besarnya biaya koalisi partai politik dan biaya pilpres, menjadi pintu bagi Oligarki Ekonomi untuk membiayai semua proses itu. Karena itulah, DPD RI menyalurkan aspirasi masyarakat melalui gugatan ke MK. (Ida/LC)
Karena Kekurangan Pegawai, Pemkab Bogor Belum Siap Hapus Tenaga Honor
Kabupaten Bogor, FNN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat belum siap menghadapi wacana kebijakan penghapusan tenaga honor, karena mengalami kekurangan pegawai di lingkup pemerintahan.Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan, di Cibinong, Bogor, Jumat, menyebutkan bahwa saat ini Pemkab Bogor Bogor memiliki aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 15.250 orang, sedangkan kebutuhan mencapai 22 ribu orang.Ia mengatakan, Kabupaten Bogor memiliki ketergantungan cukup tinggi kepada tenaga honorer di tengah krisis kekurangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).Dia berharap, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meninjau kembali wacana penghapusan tenaga honor, dan menggantinya dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang pembayaran gajinya dibebankan kepada pemerintah daerah.\"Prinsipnya kita ikuti arahan pusat. Kalau bisa ditunda ya ditunda dulu. Karena ini berkaitan dengan beban keuangan daerah dan kebutuhan pelayanan,\" kata Iwan.Pemkab Bogor belum lama ini melakukan pembahasan mengenai rencana pengangkatan sekitar 2.000 orang tenaga PPPK pada tahun 2023.Menurutnya, biaya yang harus disiapkan untuk menggaji mereka dalam setahun mencapai Rp120 miliar.\"Kalau uangnya cukup ya kita angkat semua. Kalau kurang ya secara bertahap kita angkatnya. Karena kalau APBD habis untuk gaji pegawai, kapan kita bisa membangun,\" ujarnya.Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Irwan Purnawan mengungkapkan, tenaga honor yang ada saat ini, akan diikutkan untuk mengikuti tes penerimaan PPPK.\"Jadi dari aturan PAN-RB tidak boleh ada perekrutan tenaga outsourcing lagi. Kecuali tenaga keamanan, kebersihan dan sopir. Itu pun harus melalui pihak ketiga. Jadi yang di luar tiga kategori itu akan diikutkan untuk mengikuti tes PPPK,\" ujar Irwan.Menurutnya, Pemkab Bogor akan merumuskan kembali kebijakan apa yang akan diambil jika para tenaga honor tidak lulus dalam tes PPPK. \"Tapi itu belum kami rumuskan. Kesempatannya ini sampai tahun 2023,\" katanya lagi. (Ida/ANTARA)
Perketat Pengawasan Tempat Penjualan Hewan Jelang Idul Adha
Jakarta, FNN - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah memperketat pengawasan tempat penjualan hewan kurban jelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah pada 10 Juli 2022.Langkah itu, menurut dia, harus dilakukan karena semakin maraknya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang mayoritas menyerang sapi.\"Pengawasan harus terus dilakukan hingga saat-saat terakhir jelang Idul Adha agar hewan yang dijadikan kurban benar-benar layak dan sehat,\" kata Puan dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat.Dia menilai Dinas Pertanian di tiap daerah perlu terus turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan di tempat-tempat penjualan hewan kurban di wilayahnya.Menurut dia, Pemerintah perlu mengintensifkan program vaksinasi hewan ternak sebagai antisipasi penyebaran PMK karena berdasarkan data terbaru, PMK telah menyebar di 236 kabupaten/kota di 21 provinsi dengan total hewan ternak yang terjangkit PMK mencapai 334.213 ekor dan 114.998 ekor sudah dinyatakan sembuh.\"Pemerintah juga harus memperhatikan kebutuhan tenaga kesehatan hewan di daerah. Harus ada upaya penambahan tenaga vaksinator hewan agar cakupan vaksinasi semakin luas,\" ujarnya lagi.Dia mendukung langkah Kementerian Pertanian yang melibatkan dokter hewan dan tenaga paramedik kesehatan hewan di lingkup TNI/Polri untuk melaksanakan vaksinasi namun diperlukan langkah tambahan agar program vaksinasi hewan lebih maksimal.Puan mencontohkan, Pemerintah bisa menggandeng mahasiswa kedokteran hewan, bekerja sama dengan perguruan tinggi, melalui program-program pelatihan terlebih dahulu.\"Saat ini vaksin PMK tahap pertama sebanyak 3 juta dosis telah tersedia di dalam negeri, namun jumlah yang telah terdistribusikan dan disuntikkan belum maksimal. Semakin banyak tenaga kesehatan hewan yang turun, semakin tinggi juga cakupan vaksinasi hewan agar PMK yang menyebar di Indonesia dapat segera diatasi,\" katanya.Dia juga mengimbau para peternak dan pemilik sapi untuk kooperatif dalam program vaksinasi hewan karena di beberapa daerah, program tersebut mengalami penolakan. Menurut dia, vaksinasi dapat memperkuat imunitas hewan ternak sehingga akan lebih aman dari PMKSelain itu, Puan meminta partisipasi masyarakat dalam penanganan PMK, yaitu melaporkan ke Dinas Pertanian setempat apabila menemukan adanya hewan yang terindikasi tidak sehat.\"Dan untuk masyarakat yang hendak berkurban, harus jeli dalam membeli hewan ternak. Kalau bisa, beli hewan kurban di tempat atau penjual yang memiliki sertifikasi dan pastikan hewan yang dibeli memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) agar daging hewan kurban aman untuk dikonsumsi,\" ujarnya.Dia juga meminta warga, khususnya yang menjadi panitia kurban, agar mengawasi proses penyembelihan dengan seksama dan teliti melihat kondisi daging kurban. (Ida/ANTARA)
Kemungkinan Kecil Kasus Shinzo Abe Terjadi pada Pemilu Indonesia
Jakarta, FNN - Pengamat politik Nicky Fahrizal dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS) mengatakan kemungkinan kecil kasus penembakan mantan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe saat berkampanye terjadi pada pemilu di Indonesia.\"Dalam konteks keamanan pemilu di Indonesia berdasarkan pengalaman sebelumnya, dalam kondisi terkendali,\" kata Nicky saat dihubungi di Jakarta, Jumat.Kepemilikan senjata api yang dibatasi dan diawasi secara ketat oleh aparat hukum, kata dia, menjadi salah satu faktor yang membuat pemilu di Tanah Air terkendali, aman, dan kondusif.\"Kemungkinan kecil sekali ada orang yang memiliki senjata api sehingga kemungkinan kasus penembakan mantan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe kecil sekali untuk terjadi pada pemilu di Indonesia,\" kata pengamat politik CSIS tersebut.Pada konteks Indonesia, lanjut dia, yang perlu diwaspadai ketika pemilu adalah masalah disinformasi atau ancaman hoaks, lewat kampanye hitam di media sosial.\"Masalah yang merusak muruah pemilu di Indonesia adalah ancaman hoaks di dunia maya. Kalau untuk kekerasan dengan senjata, baik senjata tajam maupun senjata api, kecil sekali kemungkinannya terjadi di Indonesia,\" ujarnya.Nicky menegaskan bahwa pemilu di Indonesia masih terkendali, jarang terjadi bentrokan fisik antarpendukung politik, apalagi masing-masing tim kampanye politik betul-betul mengupayakan kampanye pemilu yang tertib dan kondusif.Hal ini, kata dia, juga didukung oleh kesiapan aparat penegak hukum yang sigap dan serius dalam pengamanan jalannya pemilu di Indonesia.Dalam kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan bahwa pemilu di Indonesia relatif aman dan terkendali.\"Berkaca dari pemilu pada tahun 2014 dan 2019 terkait dengan perseteruan politik di Indonesia yang sangat keras, bahkan terjadi konflik di lapisan bawah, tetapi di tingkat elite tidak terjadi,\" kata Dedi melalui pesan singkat.Menurut dia, hal itu tentunya memungkinkan Indonesia pada Pemilu 2024 akan aman dan terkendali, seperti pemilu-pemilu sebelumnya. Dengan catatan, selama pemerintah benar dan tepat dalam menjaga keamanan.Selain itu, lanjut Dedi, secara kultur politik masyarakat Indonesia sudah beradab dan santun dalam menjalani pemilu. Konflik sosial dan munculnya faksi-faksi lantaran adanya kelompok-kelompok elite politik yang berlebihan dalam mengambil sikap menjalani kontestasi.\"Selama elite ikut menjaga keadaban politik, publik akan tunduk dan terjaga keadabannya,\" ujar Dedi. (Ida/ANTARA)
KPU Libatkan Kota/Kabupaten Klarifikasi Keanggotaan Parpol Ganda
Jakarta, FNN - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia akan melibatkan KPU kota/kabupaten se-Indonesia dalam rangka melakukan klarifikasi berkaitan dengan verifikasi administrasi terhadap keanggotaan partai politik (parpol) yang ganda.\"Dalam verifikasi administrasi yang kami cek nanti melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ternyata ada banyak keanggotaan partai yang ganda, KPU secara tegas meminta kepada KPU kabupaten/kota untuk melakukan klarifikasi,\" kata anggota KPU RI Idham Holik dalam diskusi daring yang dipantau di Jakarta, Jumat.Verifikasi administrasi ini, kata dia, pelaksanaannya 1 hari setelah partai politik melakukan pendaftaran sampai dengan 14 September 2022 untuk mengikuti Pemilu 2024. Partai politik memiliki waktu sekitar 1,5 bulan.Kepada anggota parpol yang diduga masalah tersebut dari sisi keanggotaan parpol, KPU meminta yang bersangkutan untuk menandatangani surat pernyataan bermeterai. Dari surat pernyataan yang ditandatangani itulah yang akan KPU masukkan ke Sipol.\"Mereka pada dasarnya masih bisa menjadi anggota parpol tertentu, asalkan mereka dapat menyampaikan pernyataan secara tertulis yang formulirnya sudah disiapkan oleh KPU,\" kata Idham Holik.Dalam kesempatan sama, pengamat politik Pahrudin dari Universitas Nurdin Hamzah mendukung langkah KPU karena verifikasi keanggotaan menunjukkan keseriusan parpol dalam mengikuti kontestasi pemilu atau menjadi partai modern.\"Di sinilah sebetulnya parpol memulai pengaderan sejak merekrut anggota. Banyak sekali terjadi kasus anggota pindah parpol,\" katanya.Ia berharap parpol bisa melakukan hal tersebut secara sistematis karena Indonesia ke depannya membutuhkan pemimpin-pemimpin di tingkat nasional dan juga daerah.Parpol betul-betul harus menyiapkan kader-kadernya melalui rekrutmen dan pengaderan untuk menjadi pemimpin-pemimpin baik, khususnya di daerah.Pengamat politik itu juga menambahkan bahwa tidak hanya faktor sukarela individu untuk menjadi anggota parpol, tetapi yang penting adalah kesadaran.Individu yang ingin mendaftar sebagai anggota parpol harus betul-betul paham atas konsekuensi ketika dirinya menjadi anggota parpol. Selanjutnya, kontribusi mereka ke depan ketika menjadi anggota parpol.(Ida/ANTARA)