POLITIK

Kemenkumham Meresmikan Layanan Apostille yang Berlaku di 121 Negara

Bandung, FNN - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI di Badung, Bali, Selasa, meresmikan layanan penerbitan Sertifikat Apostille sebagai bukti legalisasi 66 jenis dokumen yang diakui dan dianggap sah oleh otoritas di 121 negara.Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly saat acara peresmian menyampaikan layanan itu memberi kemudahan bagi warga yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri.\"Kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille yang dapat langsung digunakan di 121 negara pihak Konvensi Apostille, dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat dan efisien untuk menjawab kebutuhan masyarakat internasional yang interconnected pada era globalisasi,\" kata Yasonna dalam sambutannya.Legalisasi sebelum adanya layanan penerbitan Sertifikat Apostille, kata dia, membutuhkan waktu dan harus melalui prosedur birokrasi yang rumit dan panjang.Misalnya, secara umum, legalisasi dokumen Indonesia untuk keperluan di luar negeri harus melalui tiga tahapan utama, yaitu pengesahan dokumen oleh Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, pengesahan lebih lanjut ke Kementerian Luar Negeri, dan pengesahan ke Kedutaan Besar negara yang dituju.Pengesahan itu menjadi kian rumit jika menyangkut dokumen hukum, seperti akta cerai, surat kuasa, atau surat lain yang terkait dengan kasus perdata.Namun, pengesahan atau legalisasi dokumen itu saat ini dapat menjadi lebih mudah dan cepat setelah ada penerbitan Sertifikat Apostille.Sertifikat Apostille menunjukkan keabsahan asal mula (origin) dokumen beserta tanda tangan pejabat yang mengesahkan dokumen tertentu, di antaranya ijazah, akta lahir, akta cerai, surat kuasa, dan surat kematian.Keberadaan sertifikat itu, lanjut dia, merupakan tindak lanjut dari Konvensi Apostille yang disepakati oleh negara-negara dalam pertemuan The Hague Conference on Private International Law (HCCH) pada tanggal 5 Oktober 1961.Indonesia baru resmi bergabung dalam Konvensi Apostille pada tanggal 5 Oktober 2021 setelah Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2021. Regulasi itu menjadikan Indonesia sebagai bagian dari 121 negara yang tunduk pada Konvensi Apostille dan mengakui legalisasi dokumen menggunakan Sertifikat Apostille.Negara lain yang juga mengakui Sertifikat Apostille, antara lain, Argentina, Australia, Austria, Belgia, Denmark, Finlandia, Prancis, India, Italia, Jepang, Belanda, Selandia Baru, Filipina, Korea Selatan, Arab Saudi, Spanyol, Turki, Inggris, dan Amerika Serikat.\"Keberhasilan Indonesia mengakses Konvensi Apostille ini dapat menjadi langkah awal mengkaji manfaat-manfaat konvensi-konvensi lain di bawah naungan HCCH sebagai organisasi internasional yang menjadi melting pot (pertemuan, red.) dari sistem-sistem hukum yang berbeda,\" kata Yasonna.Dalam pertemuan yang sama, disebutkan oleh Direktur Jenderal AHU Kemenkumham Cahyo R. Muzhar bahwa layanan itu mulai diakses publik sejak 4 Juni 2022 untuk 66 jenis dokumen yang diterbitkan oleh 12 institusi.Dikatakan pula bahwa per 13 Juni 2022 ada 2.918 permohonan penerbitan Sertifikat Apostille yang diterima oleh Ditjen AHU Kemenkumham.\"Sebagian besar dokumen yang dimohonkan adalah dokumen notaris terkait dengan kegiatan bisnis, dokumen pendidikan seperti ijazah dan transkrip nilai, serta dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan akta pernikahan,\" kata Cahyo.Ditjen AHU Kemenkumham ke depan berencana menyediakan layanan itu dalam platform digital mengingat saat ini permohonan dan penerbitan sertifikat masih secara manual dengan datang langsung ke Kantor Ditjen AHU Kemenkumham RI.\"Ke depan, layanan Apostille manual ini akan ditingkatkan menjadi layanan Apostille secara elektronik atau e-Apostille,\" kata Cahyo. (Sof/ANTARA)

Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 Bukti Tidak Ada Penundaan

Jakarta, FNN - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa peluncuran tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022 menjadi bukti tidak ada penundaan pemilu.\"Tidak ada pembahasan untuk penundaan. Tidak ada pembahasan untuk mengulur-ngulur, tetapi jelas dari awal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa pemilu setiap 5 tahun sekali,\" kata Puan di Jakarta, Selasa.Menurut Puan, dimulainya tahapan Pemilu 2024 juga menjadi bukti tidak ada lagi ruang bagi wacana penundaan pemilu.Sejak awal DPR, Pemerintah, KPU, dan banyak elemen masyarakat, kata Puan, sudah berkomitmen pelaksanaan pemilu pada tahun 2024. Namun, dia mengingatkan agar semua pihak tidak memandang pemilu di Indonesia sebagai sekadar mekanisme demokrasi.\"Pemilu di Indonesia tidak boleh kita anggap sebagai rutinitas 5 tahunan saja. Pemilu memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia,\" kata Puan.Kedudukan strategis tersebut, menurut dia, karena pemilu merupakan perwujudan pengamalan sila ke-4 Pancasila, yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan/perwakilan.Melalui pemilu, lanjut Puan, para pemimpin yang terpilih memperoleh legitimasi dari rakyat, merumuskan dan menyusun berbagai perundang-undangan untuk mewujudkan perikehidupan yang berketuhanan, adil dan beradab, menjaga persatuan, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Pada era demokrasi modern, kata dia, pemilu juga menjadi arena bagi rakyat untuk memilih para pemimpin eksekutif, mulai dari bupati/wali kota, gubernur, sampai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.\"Dengan kedudukan strategisnya, hasil pemilu akan sangat menentukan wajah kehidupan berbangsa dan bernegara, setidaknya untuk 5 tahun ke depan,\" ujarnya. (Sof/ANTARA)

Pemilu Diselenggarakan Harus Sesuai Prinsip Demokrasi

Jakarta, FNN - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar pelaksanaan Pemilu 2024 yang mulai tahapannya pada 14 Juni 2022 harus sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.  \"Di sisi lain, ibarat pisau bermata dua, penyelenggaraan pemilu yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi juga bisa menjadi bumerang bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,\" kata Puan di Jakarta, Selasa.  Puan mengatakan bahwa para pendiri bangsa pernah mengingatkan kepada bangsa ini tentang bahaya pemilu yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, justru menjadi ajang demokrasi yang bisa memecah persatuan bangsa Indonesia. Pada tahun 1955, kata Puan, presiden pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno pernah memberi pesan kepada bangsa ini bahwa pemilihan umum jangan menjadi tempat pertempuran perjuangan kepartaian yang dapat memecah belah bangsa Indonesia. Hari-hari ini, lanjut Puan, atmosfer Pemilu 2024 telah mendekati kekhawatiran yang pernah disampaikan oleh Bung Karno tersebut. Diskusi-diskusi di ruang publik tentang dinamika menuju Pemilu 2024 telah dan sangat diwarnai oleh argumentasi-argumentasi yang mengarah pada polarisasi tidak sehat di antara anak bangsa. Oleh karena itu, Ketua DPR RI mengimbau segenap elemen bangsa untuk mengembalikan hakikat dan jati diri pemilu sebagai instrumen demokrasi yang berorientasi pada persatuan dan kesatuan bangsa, bukan sebaliknya.  Puan menegaskan bahwa pemilu sebagai arena kompetisi, bukan pertempuran di antara anak bangsa. Ia mengumpamakan pemilu anggota legislatif sebagai waktu menentukan \"ketua kelas\", \"wakil ketua kelas-1\", \"wakil ketua kelas-2\", dan seterusnya di dalam gedung parlemen. Selanjutnya, para ketua dan wakil ketua kelas inilah yang akan menjadi satu kesatuan bekerja sama untuk memusyawarahkan berbagai hal dan memutuskan apa yang terbaik untuk bangsa dan negara. \"Saya meyakini, tidak ada permasalahan yang tidak bisa dimusyarawahkan sepanjang spirit dalam bermusyawarah dilandasi oleh semangat persatuan dan kesatuan Indonesia,\" katanya. Sebaliknya, lanjut dia, apabila spirit pemilu dibawa mengarah pada pertempuran yang berorientasi melukai kompetitor, pemilu akan menjadi ajang kompetisi tidak sehat yang pada berakhirnya bisa mengarah pada disintegrasi bangsa. \"Melalui pemilu, marilah kita mendengar suara, harapan, dan impian rakyat Indonesia tentang apa yang mereka ingin negara wujudkan untuk kesejahteraan hidup rakyatnya,\" ucap Puan. (Sof/ANTARA)

KPU Luncurkan Tahapan Pemilu 2024

Jakarta, FNN - Komisi Pemilihan Umum RI, di Jakarta, Selasa, secara resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.  \"Pada malam ini, Selasa, 14 Juni 2022, kalau dihitung dari hari pemungutan suara, hari ini tepat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, konstitusi dan mandat undang-undang mengamanatkan dimulainya tahapan Pemilu 2024,\" kata Ketua KPU RI Hasyim Asy\'ari  saat peluncuran tahapan Pemilu 2024 tersebut.  Hasyim Asy\'ari mengatakan bahwa KPU tidak bisa bekerja sendiri dan meminta dukungan kepada pemerintah, DPR, partai politik, segenap pimpinan bangsa Indonesia, dan seluruh rakyat Indonesia.  Pemilu 2024 sesuai aturan perundang-undangan dimulai sejak 20 bulan dari hari pencoblosan. Hari pencoblosan Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari,  artinya tahapan awal dari pemilu mulai 14 Juni 2022.  Peluncuran secara simbolis ditandai dengan menekan sirene oleh seluruh anggota KPU RI, Ketua DPR RI Puan Maharani, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Ketua DKPP Muhammad, dan sosok penting lainnya. Peluncuran tersebut disaksikan oleh seluruh anggota KPU provinsi se-Indonesia, kabupaten, kota serta unsur pimpinan partai politik calon peserta pemilu. Mendagri Tito Karnavian menyampaikan sambutan mewakili Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Tito mengatakan bahwa persiapan dan penyelenggara tahapan pemilu merupakan hasil kerja bersama.  \"Setelah melaksanakan beberapa kali rapat (dan) konsinyering, akhirnya tergapai kesepakatan. Hasil rapat-rapat dan konsinyering itu menyepakati tahapan pemilu,\" kata dia.  Mendagri menyatakan bahwa Pemerintah mendukung penuh penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 yang tahapannya mulai 14 Juni 2022. \"Pemerintah mendukung penuh pelaksanaan pemilu dan pilkada yang tahapannya dimulai Juni tepatnya tanggal 14 hari ini,\" ujarnya. (Sof/ANTARA)

JPPR Menyarankan Tim Seleksi Independen untuk Membentuk Anggota DKPP

Jakarta, FNN - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyarankan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum agar pembentukan anggota DKPP RI dilakukan oleh tim seleksi yang independen, mandiri, dan berintegritas.“Mendorong adanya revisi Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tentang pembentukan anggota DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) RI dan Provinsi untuk dilakukan oleh Tim Seleksi yang independen, mandiri, dan berintegritas,” kata Manajer Pemantauan JPPR Aji Pangestu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.Mengacu pada UU Pemilu, mekanisme pembentukan atau pemilihan anggota DKPP berbeda dengan pemilihan anggota Bawaslu dan anggota KPU, meskipun ketiganya merupakan lembaga penyelenggara pemilu.Anggota DKPP memiliki komposisi 1 orang ex officio dari unsur KPU, 1 orang ex officio dari unsur Bawaslu, dan 5 orang dari tokoh masyarakat sehingga DKPP memiliki tujuh anggota. Terkait dengan 5 orang dari tokoh masyarakat, 2 orang diusulkan oleh Presiden dan 3 orang lainnya merupakan usulan DPR.Aji memandang mekanisme tersebut akan memberi ruang kosong yang dapat mengingkari prinsip-prinsip umum penyelenggaraan pemilu, khususnya terkait dengan transparansi.Ruang kosong pemilihan anggota DKPP tersebut berkaitan dengan beberapa hal, antara lain, mekanisme pengusulan anggota DKPP baik di Presiden maupun di DPR, syarat pencalonan anggota DKPP yang berasal dari tokoh masyarakat, jadwal pengusulan atau pembentukan, dan hal-hal lainnya.“Oleh karena itu, JPPR mendorong adanya tim seleksi independen yang ikut memberikan usulan dan menolak calon anggota DKPP yang terindikasi tidak berintegritas,” ucap Aji.Lebih lanjut, ia juga meminta kepada Komisi II DPR RI berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya, seperti KPK dan Polri, untuk memastikan calon anggota yang ditunjuk tidak pernah melakukan korupsi atau pelanggaran hukum lainnya. (Ida/ANTARA)

Mentan Memilih Fokus Kerja daripada Menanggapi Isu "Reshuffle"

Jakarta, FNN - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo enggan menanggapi isu perombakan kabinet atau reshuffle yang menyeret namanya dan fokus untuk bekerja melakukan tugasnya.\"Aku enggak tahu tuh. Aku kerja aja. Aku mulai dari bawah kerjanya, kerja aja, semampu-mampu dan sekuat-kuatnya,\" kata Syahrul kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.Politisi Partai Nasional Demokrat itu namanya kerap disebut-sebut ketika rumor perombakan kabinet menguat sebagai salah satu menteri yang layak dicopot.Sejumlah pengamat politik bahkan kelompok relawan pendukung Presiden Joko Widodo secara kerap menyebut nama Syahrul dalam jajaran menteri yang layak digantikan.Kepada wartawan Syahrul mengaku tidak tahu menahu soal rumor reshuffle dan memilih fokus untuk mengerjakan tugasnya sebagai Mentan.Syahrul juga mengaku tidak pernah mendapat pemanggilan khusus dari Presiden Jokowi untuk membicarakan wacana perombakan kabinet.\"Enggak tadi rapat aja. Rapat dan salah satunya aku diminta untuk mempersiapkan beras cukup. Ya sekali-kali kita ekspor, aku lagi persiapkan itu,\" katanya.Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021 luas panen padi mencapai 10,41 juta hektare, turun sebanyak 245,47 ribu hektare atau 2,30 persen dibandingkan 10,66 juta hektare setahun sebelumnya.Produksi padi tahun 2021 mencapai 54,42 juta ton gabah kering giling (GKG), turun sebanyak 233,91 ribu ton atau 0,43 persen dibandingkan 54,65 juta GKG pada 2020.Sedangkan produksi beras tahun 2021 untuk konsumsi pangan penduduk mencapai 31,3 juta ton, mengalami penurunan sebanyak 140,73 ribu ton atau 0,45 persen dibandingkan 31,50 juta ton pada 2020.Sementara itu BPS menyebutkan kinerja ekspor pertanian 2021 melanjutkan tren positif yakni sebesar 4,24 miliar dolar AS atau meningkat 2,86 persen dibandingkan 4,12 miliar dolar AS setahun sebelumnya.Tren positif berlanjut dalam laporan BPS yang menyebutkan bahwa ekspor pertanian pada April 2021 mengalami pertumbuhan sebesar 15,89 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. (Ida/ANTARA)

APEKSI Usul Dana Kelurahan Dikucurkan Lagi

Bogor, FNN - Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) mengusulkan kepada pemerintah pusat agar mengucurkan lagi dana kelurahan yang manfaatnya dinilai sangat dirasakan oleh pemerintah kota.Ketua Dewan Pengurus APEKSI, Bima Arya, mengatakan hal itu dalam sebuah diskusi secara hybrid yang dikutip dari keterangannya, Minggu.Bima Arya menuturkan, keberadaan kelurahan di kota tidak kalah penting dengan desa di kabupaten. \"Apalagi ke depan semuanya akan tinggal di kota,\" katanya.Wali Kota Bogor itu menyatakan, Kota Bogor sempat mendapatkan dana kelurahan selama satu tahun pada 2019.Ketika terjadi wabah COVID-19 dan pemerintah menetapkan pandemi, dana kelurahan itu diberhentikan oleh pemerintah pusat.\"Padahal, lurah berada di garda terdepan dan telah menyerap aspirasi warga, harus memutar otak untuk mewujudkan aspirasi warganya,\" kata dia.Bima menjelaskan, di kelurahan ada banyak aspirasi warga, tidak hanya mau infrastruktur yang baik, tetapi juga pelayanan publik dan sebagainya.\"Kami meminta penjelasan dari pemerintah pusat persoalannya apa. \"Saat ini belum ada model seperti pendanaan kelurahan yang sifatnya permanen, berkelanjutan, dan melembaga,\" katanya.​​Menurut Bima, APEKSI sempat berdiskusi dengan Badan Anggaran DPR RI, dari mana sumbernya dana kelurahan itu, apakah dari dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), atau diamanatkan dari APBD.\"Kami menunggu menjelaskan soal dana kelurahan itu. Menurut Anggota Banggar DPR itu sudah jelas, tapi menurut kami belum,\" jelasnya.Ia berpandangan, dana kelurahan ini sangat penting. Hal ini berkaitan dengan peningkatan pelayanan di tingkat terkecil, partisipasi, program padat karya, kolaborasi dengan masyarakat, menyerap tenaga kerja dan sebagainya.Di sisi lain, persoalan dana kelurahan ini membukakan pintu atas beberapa persoalan yang jauh lebih besar. Di atas dana kelurahan ada dana transfer dari pusat ke daerah. Kemudian ada isu tentang keseimbangan keuangan pusat dan daerah. Paling atas adalah komitmen terhadap otonomi daerah.\"Carut-marut itu saya melihat sebagian besar karena inkonsistensi terhadap semangat otonomi daerah. Ada godaan-godaan bukan dengan membangun sistem, tetapi tingkat kepercayaan. Hendaknya membangun sistem ada reward and punishment, seperti Sakip dan Lakip,\" kata dia,Bima juga menyampaikan usulan agar pemerintah pusat membangun sistem mengenai dana kelurahan. \"Berikan kewenangan pada daerah untuk menentukan membangun infrastruktur,\" katanya (Ida/ANTARA)

Panglima TNI Diminta Memfasilitasi Relawan MER-C ke Palestina

Jakarta, FNN - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta kepada Panglima TNI untuk membantu memfasilitasi relawan kemanusiaan Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) yang terhalang masuk ke Palestina melalui Mesir.\"Ini butuh koordinasi antar-intelijen negara, dalam hal ini BAIS (Badan Intelijen Strategis) yang memang di bawah kendali Panglima TNI. Maka, saya meminta Panglima TNI untuk memfasilitasi hal ini agar relawan MER-C dapat masuk ke Gaza dengan misi kemanusiaannya,\" tutur LaNyalla saat menerima audiensi pengurus MER-C di kediaman Ketua DPD RI, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu.Secara administrasi, relawan MER-C telah memenuhi seluruh prosedur yang diperlukan. Hanya saja, mereka terhalang oleh izin intelijen Mesir. Oleh karena itu, LaNyalla memandang perlu untuk berkoordinasi dengan Panglima TNI guna memfasilitasi relawan kemanusiaan MER-C agar dapat membantu kesehatan rakyat Palestina melalui rumah sakit yang didirikan dari donasi masyarakat Indonesia.\"Secepatnya harus ditindaklanjuti agar masyarakat Palestina segera mendapatkan hak kesehatan yang layak. Saya sangat mendukung dan mendorong agar relawan MER-C dapat segera difasilitasi masuk ke Palestina,\" kata LaNyalla.Dalam audiensi tersebut, jajaran pengurus MER-C mengeluhkan akses yang sulit untuk dapat masuk ke Palestina melalui Mesir.\"Kami meminta akses untuk dapat masuk ke Palestina. Hubungan Indonesia dan Mesir sangat bagus,\" kata Head of Presidium MER-C dr. Sarbini Abdul Murad.Menurutnya, bulan lalu, dua orang relawannya tertahan di perbatasan Palestina-Mesir lantaran tak diberikan akses masuk oleh intelijen Mesir.\"Untuk masuk ke Palestina, selain visa dan persyaratan lainnya, juga harus ada izin dari intelijen. Kami sudah berkoordinasi dengan KBRI di Mesir, tapi tetap gagal masuk dari perbatasan karena terhambat oleh izin intelijen Mesir,\" ujar Sarbini.Sementara itu, untuk pengembangan rumah sakit, mereka membutuhkan akses yang mudah untuk masuk karena Indonesia membawa material, tukang, tenaga ahli, dokter, hingga relawan.Akhir tahun 2015, rumah sakit hasil donasi masyarakat Indonesia telah beroperasi di Palestina. Setiap harinya, terdapat lebih dari 500 pasien masyarakat Palestina yang memanfaatkan fasilitas kesehatan rumah sakit tersebut.Saat ini, Indonesia akan menambah fasilitas dengan membangun dua lantai agar pelayanan dapat lebih maksimal. (Sof/ANTARA)

Konflik Sosial di Mareje NTB Sudah Diselesaikan Dengan Tuntas

Jakarta, FNN - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Rumadi Akhmad memastikan konflik sosial di Desa Mareje, Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, sudah diselesaikan secara  tuntas.Rumadi mengatakan pemda bersama kepolisian serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan tokoh lintas agama telah menangani konflik dan mewujudkan kesepakatan damai dalam waktu yang cepat namun tetap demokratis.\"Kami melihat langkah dari pemkab dan kepolisian sudah sangat tepat karena dapat mengorkestrasi berbagai pihak dari aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama sehingga keributan ini bisa tertangani dengan cepat dan masyarakat kembali hidup dengan damai dan normal,\" kata Rumadi dalam siaran pers di Jakarta, Minggu.Pada awal Mei 2022, terjadi perusakan dan pembakaran rumah seorang penganut Buddha di Desa Mareje, NTB. Aksi tersebut buntut dari kesalahpahaman antara pemuda Dusun Bangket Lauk dan warga Dusun Pelan di Desa Mareje akibat suara petasan pada malam takbiran.Rumadi berharap masyarakat bisa belajar dan mengambil hikmah dari setiap konflik sosial yang terjadi dan meningkatkan kualitas toleransi sosial.Ia juga meminta pemerintah daerah dan berbagai pihak dapat menyiapkan deteksi dini sehingga dapat melakukan berbagai antisipasi berbagai peristiwa yang akan terjadi.Selain itu, menurut Rumadi, forum-forum di masyarakat harus diaktifkan kembali sebagai bentuk antisipasi terhadap berbagai persoalan di masyarakat.“Perlu diaktifkan kembali FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama), Satgas Penanganan Konflik Sosial, dan forum lainnya agar pemda dapat mengantisipasi berbagai persoalan yang akan terjadi,\" jelasnya. (Sof/ANTARA)

Kelompok Pakar DPRD Karawang Digaji Rp52,5 Juta/Bulan

Karawang FNN - Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan kewajiban menggaji Kelompok Pakar beranggotakan tujuh orang sebesar Rp52,5 juta per bulan tidak memberatkan keuangan daerah.\"Anggarannya sudah teralokasi,\" kata Sekretaris DPRD Karawang Uus Hasanudin saat dihubungi di Karawang, Minggu.Ia mengatakan kewajiban Sekretariat DPRD Karawang menyediakan gaji Rp7,5 juta per anggota Kelompok Pakar tidak memberatkan karena jumlahnya hanya tujuh orang.\"Tidak, itu tidak terlalu berat. Terkecuali kalau (jumlah) anggota Kelompok Pakar ada 100 orang, itu baru berat menggaji mereka,\" katanya.Pada Juni 2022 ini DPRD Karawang memiliki tambahan alat kelengkapan dewan, yakni Kelompok Pakar. Anggota Kelompok Pakar berjumlah tujuh orang.Uus menyebutkan hak bagi seluruh anggota Kelompok Pakar DPRD Karawang itu hanya gaji, tanpa ada tunjangan.Besaran gaji bulanan Rp7,5 juta per orang. Jika ditotal, kebutuhan gaji per bulan untuk tujuh orang Kelompok Pakar itu mencapai Rp52,5 juta.\"Mereka hanya mendapatkan gaji Rp7,5 juta per orang setiap bulan, tidak ada tunjangan. Mulai Juni ini kita sudah berkewajiban menggaji Kelompok Pakar,\" katanya.Dikatakannya, para anggota Kelompok Pakar merupakan orang yang ahli di bidangnya masing-masing. Jadi tugas pokok dan fungsinya sekadar membantu DPRD Karawang dalam hal gagasan dan saran.Ditanya tentang periodisasi Kelompok Pakar, Uus menyampaikan kalau masa kerjanya itu setahun. Dengan begitu, masa tugas akan habis pada akhir Desember 2022.\"Menjelang akhir tahun nanti akan dikaji, apakah keberadaan Kelompok Pakar masih dibutuhkan atau tidak. Jika dibutuhkan, akan dikaji apakah masa kerja Kelompok Pakar diperpanjang atau kita melakukan perekrutan lagi,\" katanya. (SofANTARA)