POLITIK

Masih Ada Praktik Prostitusi di Eks Lokalisasi Surabaya

Surabaya, FNN - Legislator menemukan masih ada praktik prostitusi terselubung di sejumlah bekas lokalisasi di Kota Surabaya, Jawa Timur, yang secara resmi sudah ditutup sejak 8 tahun lalu.\"Sebenarnya tidak hanya eks lokalisasi Dolly saja, tapi juga Moroseneng, Sememi. Padahal di kedua eks lokalisasi ini sudah terdapat usaha padat karya yang dibuat oleh Pemkot Surabaya,\" kata Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafii di Surabaya, Sabtu.Menurut Imam, hal ini diketahui pada saat dirinya melakukan penelusuran tengah malam dengan melintasi Jalan Girilaya yang tidak jauh dari depan Gang Dolly baru-baru ini.Penelusuran tersebut, lanjut dia, dilatarbelakangi atas rasa penasarannya dengan adanya informasi bahwa di lokalisasi eks Dolly yang telah ditutup Pemkot Surabaya pada 2014, ternyata tidak benar-benar mati. Aktivitas transaksi seksual masih berlangsung di kawasan itu, tetapi dilakukan secara terselubung alias sembunyi-sembunyi.Saat di lokasi, Imam mengaku tiba-tiba didatangi seorang pria sembari bertanya apakah sedang mencari teman wanita? Pria tersebut kemudian mengeluarkan ponselnya lalu memperlihatkan deretan foto wanita.Jika setuju, lanjut dia, maka transaksi selanjutnya bisa dilakukan di wisma yang berkedok warung kopi. Adapun tarifnya rata-rata Rp300 ribu untuk short time atau waktu singkat.\"Setelah saya gali, ternyata praktik prostitusi terselubung itu sudah berlangsung lama,\" kata dia.Mendapati hal itu, Imam berharap ada upaya serius yang bisa dilakukan Pemkot Surabaya dalam mengatasi persoalan sosial ini.\"Seharusnya tidak hanya melarang para wanita itu bermaksiat tapi juga dicarikan solusi yang manusiawi, agar mereka tidak terus menerus ke jalan sesat dan menyesatkan itu,\" kata dia.Legislator Partai NasDem Surabaya mengaku sudah menyampaikan temuan tersebut kepada 31 camat dan 154 se-Surabaya saat rapat dengan Komisi A DPRD Surabaya. (Ida/ANTARA)

Warsi dan DLH Mendorong Percepatan Pengakuan Masyarakat Hutan Adat

Jambi, FNN - KKI Warsi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi segera mendorong untuk percepatan pengakuan Masyarakat Hutan Adat (MHA) melalui produk hukum Peraturan Daerah terkait MHA guna melindungi hutan di Provinsi Jambi.\"Namun, dalam pembuatan Perda memerlukan biaya yang besar belum lagi proses dan tahapan penyusunan Perda membutuhkan waktu yang tergolong lama hingga pengesahan,\" kata Analis Hukum dan Kebijakan KKI Warsi, Asrul Aziz Sigalingging, di Jambi Sabtu.Saat ini ada 23 potensi hutan adat di Jambi yang tersebar di Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, dan Kabupaten Bungo yang stagnan karena sebagian besar telah memiliki SK Bupati, namun negara mengatur pengakuan Hutan Adat (HA) didelegasikan KLHK dan untuk penerbitan setiap SK penetapan Hutan Adat, KLHK memerlukan Perda Masyarakat Hukum Adat.Pengakuan MHA harus dikukuhkan dalam bentuk produk hukum Peraturan Daerah untuk MHA yang berada di dalam kawasan hutan negara. Sedangkan bagi MHA yang berada di luar kawasan diperkenankan diakui keberadaannya melalui instrumen Surat Keputusan Kepala Daerah.\"Setiap proses pengajuan Hutan Adat membutuhkan satu Perda Masyarakat Hukum Adat. Jika saat ini ada 23 potensi HA di Jambi, itu artinya membutuhkan 23 Perda tersendiri pula. Proses dan tahapan panjang dalam pembuatan perda pengakuan sebagai subjek MHA menyebabkan buntunya MHA mendapatkan pengakuan,\" kata dia.Berangkat dari itu, KKI Warsi mendorong Dinas Lingkungan Hidup untuk merancang dan menyusun Ranperda \'Pedoman Tata Cara Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Daerah di Provinsi Jambi\' yang bertujuan memangkas regulasi yang panjang dalam penetapan MHA.Secara garis besar konsep Perda Pedoman ini, gubernur/bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan pengakuan MHA melalui Surat Keputusan Kepala Daerah, baik untuk MHA yang berada di dalam kawasan maupun di luar kawasan hutan.Ke depan, Perda ini dapat menjadi rujukan bagi tiap kabupaten di Provinsi Jambi untuk mengeluarkan Surat Keputusan dalam menetapkan subjek masyarakat hukum adat. Pengakuan MHA dan penetapan SK Hutan Adat oleh pemerintah daerah dapat mempercepat proses terbitnya SK penetapan Hutan Adat oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.\"Rancangan Perda ini ditargetkan akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Jambi yang akan dibahas di tahun 2023,\" kata dia.Sementara itu Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Lindawati, mengatakan, rancangan Perda akan ditindak lanjuti kembali oleh Pemerintah Provinsi Jambi dalam tahap evaluasi agar Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan tidak mengandung substansi yang serupa dengan Rancangan Peraturan Daerah lain di dalam Propemperda.Hutan bagi masyarakat adat adalah segalanya, ada dalam setiap lini hidup, mulai dari tempat tinggal, tempat bermain hingga sebagai sumber pangan, sosial, dan menjaga tradisi budaya serta pengetahuan lokal.Meski masyarakat telah mengelola hutan secara turun temurun, untuk mendapatkan legalitas perlu legal formal dari negara melalui SK penetapan Hutan Adat (HA) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.Dalam penyelenggaraannya pengakuan HA masih lambat dibandingkan skema perhutanan sosial lainnya. Disebabkan pengajuan HA memerlukan pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan penetapan wilayah adatnya.\"Pengakuan sebagai MHA diperlukan oleh masyarakat selain sebagai legalitas masyarakat adat yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan. Pun sebagai kekuatan bagi masyarakat untuk melindungi hutan mereka dari kegiatan-kegiatan yang merusak lingkungan,\" kata Lindawati.Praktik ini ditemukan di Hutan Adat Guguk, mereka memiliki posisi tawar untuk melindungi hutan saat adanya pembalakan liar. Kecurigaan ada pembalakan liar berawal ketika masyarakat mengetahui dari berubahnya warna air mereka.Setelah diselidiki pembalakan terjadi di dekat sumber air, lembaga pengelola hutan adat melaporkan ke polisi hutan dan pembalakan liar dijatuhi hukuman. Dari kekuatan hukum yang mereka punya, dapat memberikan efek jera karena pembalak dikenai sanksi adat, menebang satu pohon didenda dengan satu ekor kerbau.Ia juga mengatakan, kekuatan penjagaan hutan serupa belum didapatkan oleh masyarakat di Desa Tamiai Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci yang termasuk dalam kawasan penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).Sebab usulan pengajuan SK Hutan Adat oleh Lembaga Adat Depati Muara Langkap di kawasan Penyangga TNKS sampai saat ini belum terwujud. Harap menunggu SK Hutan Adat terbit, berpacu dengan rasa khawatir yang mendera seiring dengan mendekatnya aktivitas tambang liar ke kawasan usulan mereka.\"Tidak hanya dialami oleh Lembaga Adat Depati Muara Langkap, lambatnya proses penerbitan SK Hutan Adat juga dialami oleh beberapa lembaga pengelola hutan adat lainnya,\" kata dia. (Ida/ANTARA)

Artis Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu

Kota Bengkulu, FNN - Salah satu keluarga korban SA yang meninggal setelah mengunjungi usaha karaoke Ayu Ting Ting melaporkan pemilik karaoke tersebut yaitu Ayu Rosmalina atau Ayu Ting Ting.  Kuasa hukum keluarga korban SA, Reno Ardiansyah, di Bengkulu, Jumat, mengatakan bahwa Ayu Ting Ting dilaporkan atas tuduhan tindakan kelalaian, sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban.  \"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu,\" kata Reno.   Ia menjelaskan, pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, serta mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke Ayu Ting-ting terkait regulasi keluar masuknya makanan, minuman dan peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand karaoke tersebut.  Sebab, dalam aturan karaoke tersebut, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, jika diperbolehkan maka harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan. \"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat,\" ujarnya. Sebelumnya, Pemerintah Kota Bengkulu menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaokean Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu setelah dua Pendamping Lagu (PL) meninggal dunia di lokasi tersebut. Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu Eko Agusrianto menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas di tempat hiburan tersebut, serta penghentian sementara tempat hiburan tersebut hingga sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Sambil mempertimbangkan proses penyelidikan yang sedang berjalan yang dilakukan pihak aparat terkait dan pertimbangan kekhawatiran dan antisipasi dari masyarakat. Diketahui, beberapa waktu lalu tiga orang meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras oplosan dan pihak Polres Bengkulu telah menangkap pemasok minuman keras oplosan tersebut. (Sof/ANTARA)

MK Tolak Gugatan Presidential Threshold DPD RI, LaNyalla: Kemenangan Sementara Oligarki

Makkah, FNN – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan DPD RI terkait Pasal 222 Undang-Undang Pemilu tentang ambang batas pencalonan atau Presidential Threshold (PT) dalam perkara Nomor 52/PUU-XX/2022. MK menilai DPD RI tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara tersebut.   Dalam perkara yang sama, MK menerima kedudukan hukum Partai Bulan Bintang (PBB), namun dalam amar putusannya, MK menolak permohonan PBB untuk seluruhnya. Karena MK tetap pada pendapatnya, bahwa Pasal 222 UU Pemilu Konstitusional dan mengenai angka ambang batas yang ditetapkan, merupakan open legal policy policy (kewenangan pembuat Undang-Undang).  Atas putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (7/7/2022) pukul 11.09 WIB, tersebut, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan bahwa hal itu adalah kemenangan sementara Oligarki Politik dan Oligarki Ekonomi yang menyandera dan mengatur negara ini.  “Mengapa saya katakan kemenangan sementara? Karena saya akan memimpin gerakan mengembalikan kedaulatan negara ini ke tangan rakyat, sebagai pemilik sah negara ini. Tidak boleh kita biarkan negara ini dikuasai oleh Oligarki,” tegas LaNyalla di Makkah, Saudi Arabia, Kamis (7/7/2022).  Ditambahkan LaNyalla, kedaulatan rakyat sudah final dalam sistem yang dibentuk oleh para pendiri bangsa. Tinggal kita sempurnakan. Tetapi kita bongkar total dan porak-porandakan dengan Amandemen yang ugal-ugalan pada tahun 1999-2002 silam.  “Dan kita menjadi bangsa yang durhaka kepada para pendiri bangsa. Akibatnya tujuan negara ini bukan lagi memajukan kesejahteraan umum, tetapi memajukan kesejahteraan segelintir orang yang menjadi Oligarki Ekonomi dan Oligarki Politik,” tukasnya.  Terkait pertimbangan hukum majelis hakim MK, LaNyalla mengaku heran Ketika mejelis hakim MK yang menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu disebut konstitusional. Padahal nyata-nyata tidak ada ambang batas pencalonan di Pasal 6A Konstitusi.  “Dan yang paling inti adalah majelis Hakim MK tidak melihat dan menyerap perkembangan kebutuhan masyarakat. Padahal hukum ada untuk manusia. Bukan manusia untuk hukum. Hukum bukan skema final. Perkembangan kebutuhan masyarakat harus jadi faktor pengubah hukum. Itu inti dari keadilan,” tandas LaNyalla.  Seperti diberitakan sebelumnya, saat menghadiri acara 25 tahun Mega-Bintang di Solo, Jawa Tengah, 5 Juni 2022 yang lalu, LaNyalla menyatakan MK layak dibubarkan jika membiarkan Oligarki Ekonomi menguasai negara melalui celah Presidential Threshold. “Karena Pasal 222 adalah pasal penyumbang terbesar ketidakadilan dan kemiskinan struktural di Indonesia. Melalui pasal ini Oligarki Ekonomi mengatur permainan untuk menentukan pimpinan nasional bangsa ini, sekaligus menyandera melalui kebijakan yang harus berpihak kepada mereka,” ujar Senator asal Jawa Timur itu. LaNyalla menjelaskan, Pasal 222 yang menyumbang besarnya biaya koalisi partai politik dan biaya pilpres, menjadi pintu bagi Oligarki Ekonomi untuk membiayai semua proses itu. Karena itulah, DPD RI menyalurkan aspirasi masyarakat melalui gugatan ke MK. (Ida/LC)

Karena Kekurangan Pegawai, Pemkab Bogor Belum Siap Hapus Tenaga Honor

Kabupaten Bogor, FNN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat belum siap menghadapi wacana kebijakan penghapusan tenaga honor, karena mengalami kekurangan pegawai di lingkup pemerintahan.Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan, di Cibinong, Bogor, Jumat, menyebutkan bahwa saat ini Pemkab Bogor Bogor memiliki aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 15.250 orang, sedangkan kebutuhan mencapai 22 ribu orang.Ia mengatakan, Kabupaten Bogor memiliki ketergantungan cukup tinggi kepada tenaga honorer di tengah krisis kekurangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).Dia berharap, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meninjau kembali wacana penghapusan tenaga honor, dan menggantinya dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang pembayaran gajinya dibebankan kepada pemerintah daerah.\"Prinsipnya kita ikuti arahan pusat. Kalau bisa ditunda ya ditunda dulu. Karena ini berkaitan dengan beban keuangan daerah dan kebutuhan pelayanan,\" kata Iwan.Pemkab Bogor belum lama ini melakukan pembahasan mengenai rencana pengangkatan sekitar 2.000 orang tenaga PPPK pada tahun 2023.Menurutnya, biaya yang harus disiapkan untuk menggaji mereka dalam setahun mencapai Rp120 miliar.\"Kalau uangnya cukup ya kita angkat semua. Kalau kurang ya secara bertahap kita angkatnya. Karena kalau APBD habis untuk gaji pegawai, kapan kita bisa membangun,\" ujarnya.Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Irwan Purnawan mengungkapkan, tenaga honor yang ada saat ini, akan diikutkan untuk mengikuti tes penerimaan PPPK.\"Jadi dari aturan PAN-RB tidak boleh ada perekrutan tenaga outsourcing lagi. Kecuali tenaga keamanan, kebersihan dan sopir. Itu pun harus melalui pihak ketiga. Jadi yang di luar tiga kategori itu akan diikutkan untuk mengikuti tes PPPK,\" ujar Irwan.Menurutnya, Pemkab Bogor akan merumuskan kembali kebijakan apa yang akan diambil jika para tenaga honor tidak lulus dalam tes PPPK. \"Tapi itu belum kami rumuskan. Kesempatannya ini sampai tahun 2023,\" katanya lagi. (Ida/ANTARA)

Perketat Pengawasan Tempat Penjualan Hewan Jelang Idul Adha

Jakarta, FNN - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah memperketat pengawasan tempat penjualan hewan kurban jelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah pada 10 Juli 2022.Langkah itu, menurut dia, harus dilakukan karena semakin maraknya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang mayoritas menyerang sapi.\"Pengawasan harus terus dilakukan hingga saat-saat terakhir jelang Idul Adha agar hewan yang dijadikan kurban benar-benar layak dan sehat,\" kata Puan dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat.Dia menilai Dinas Pertanian di tiap daerah perlu terus turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan di tempat-tempat penjualan hewan kurban di wilayahnya.Menurut dia, Pemerintah perlu mengintensifkan program vaksinasi hewan ternak sebagai antisipasi penyebaran PMK karena berdasarkan data terbaru, PMK telah menyebar di 236 kabupaten/kota di 21 provinsi dengan total hewan ternak yang terjangkit PMK mencapai 334.213 ekor dan 114.998 ekor sudah dinyatakan sembuh.\"Pemerintah juga harus memperhatikan kebutuhan tenaga kesehatan hewan di daerah. Harus ada upaya penambahan tenaga vaksinator hewan agar cakupan vaksinasi semakin luas,\" ujarnya lagi.Dia mendukung langkah Kementerian Pertanian yang melibatkan dokter hewan dan tenaga paramedik kesehatan hewan di lingkup TNI/Polri untuk melaksanakan vaksinasi namun diperlukan langkah tambahan agar program vaksinasi hewan lebih maksimal.Puan mencontohkan, Pemerintah bisa menggandeng mahasiswa kedokteran hewan, bekerja sama dengan perguruan tinggi, melalui program-program pelatihan terlebih dahulu.\"Saat ini vaksin PMK tahap pertama sebanyak 3 juta dosis telah tersedia di dalam negeri, namun jumlah yang telah terdistribusikan dan disuntikkan belum maksimal. Semakin banyak tenaga kesehatan hewan yang turun, semakin tinggi juga cakupan vaksinasi hewan agar PMK yang menyebar di Indonesia dapat segera diatasi,\" katanya.Dia juga mengimbau para peternak dan pemilik sapi untuk kooperatif dalam program vaksinasi hewan karena di beberapa daerah, program tersebut mengalami penolakan. Menurut dia, vaksinasi dapat memperkuat imunitas hewan ternak sehingga akan lebih aman dari PMKSelain itu, Puan meminta partisipasi masyarakat dalam penanganan PMK, yaitu melaporkan ke Dinas Pertanian setempat apabila menemukan adanya hewan yang terindikasi tidak sehat.\"Dan untuk masyarakat yang hendak berkurban, harus jeli dalam membeli hewan ternak. Kalau bisa, beli hewan kurban di tempat atau penjual yang memiliki sertifikasi dan pastikan hewan yang dibeli memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) agar daging hewan kurban aman untuk dikonsumsi,\" ujarnya.Dia juga meminta warga, khususnya yang menjadi panitia kurban, agar mengawasi proses penyembelihan dengan seksama dan teliti melihat kondisi daging kurban. (Ida/ANTARA)  

Kemungkinan Kecil Kasus Shinzo Abe Terjadi pada Pemilu Indonesia

Jakarta, FNN - Pengamat politik Nicky Fahrizal dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS) mengatakan kemungkinan kecil kasus penembakan mantan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe saat berkampanye terjadi pada pemilu di Indonesia.\"Dalam konteks keamanan pemilu di Indonesia berdasarkan pengalaman sebelumnya, dalam kondisi terkendali,\" kata Nicky saat dihubungi di Jakarta, Jumat.Kepemilikan senjata api yang dibatasi dan diawasi secara ketat oleh aparat hukum, kata dia, menjadi salah satu faktor yang membuat pemilu di Tanah Air terkendali, aman, dan kondusif.\"Kemungkinan kecil sekali ada orang yang memiliki senjata api sehingga kemungkinan kasus penembakan mantan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe kecil sekali untuk terjadi pada pemilu di Indonesia,\" kata pengamat politik CSIS tersebut.Pada konteks Indonesia, lanjut dia, yang perlu diwaspadai ketika pemilu adalah masalah disinformasi atau ancaman hoaks, lewat kampanye hitam di media sosial.\"Masalah yang merusak muruah pemilu di Indonesia adalah ancaman hoaks di dunia maya. Kalau untuk kekerasan dengan senjata, baik senjata tajam maupun senjata api, kecil sekali kemungkinannya terjadi di Indonesia,\" ujarnya.Nicky menegaskan bahwa pemilu di Indonesia masih terkendali, jarang terjadi bentrokan fisik antarpendukung politik, apalagi masing-masing tim kampanye politik betul-betul mengupayakan kampanye pemilu yang tertib dan kondusif.Hal ini, kata dia, juga didukung oleh kesiapan aparat penegak hukum yang sigap dan serius dalam pengamanan jalannya pemilu di Indonesia.Dalam kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan bahwa pemilu di Indonesia relatif aman dan terkendali.\"Berkaca dari pemilu pada tahun 2014 dan 2019 terkait dengan perseteruan politik di Indonesia yang sangat keras, bahkan terjadi konflik di lapisan bawah, tetapi di tingkat elite tidak terjadi,\" kata Dedi melalui pesan singkat.Menurut dia, hal itu tentunya memungkinkan Indonesia pada Pemilu 2024 akan aman dan terkendali, seperti pemilu-pemilu sebelumnya. Dengan catatan, selama pemerintah benar dan tepat dalam menjaga keamanan.Selain itu, lanjut Dedi, secara kultur politik masyarakat Indonesia sudah beradab dan santun dalam menjalani pemilu. Konflik sosial dan munculnya faksi-faksi lantaran adanya kelompok-kelompok elite politik yang berlebihan dalam mengambil sikap menjalani kontestasi.\"Selama elite ikut menjaga keadaban politik, publik akan tunduk dan terjaga keadabannya,\" ujar Dedi. (Ida/ANTARA)

KPU Libatkan Kota/Kabupaten Klarifikasi Keanggotaan Parpol Ganda

Jakarta, FNN - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia akan melibatkan KPU kota/kabupaten se-Indonesia dalam rangka melakukan klarifikasi berkaitan dengan verifikasi administrasi terhadap keanggotaan partai politik (parpol) yang ganda.\"Dalam verifikasi administrasi yang kami cek nanti melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ternyata ada banyak keanggotaan partai yang ganda, KPU secara tegas meminta kepada KPU kabupaten/kota untuk melakukan klarifikasi,\" kata anggota KPU RI Idham Holik dalam diskusi daring yang dipantau di Jakarta, Jumat.Verifikasi administrasi ini, kata dia, pelaksanaannya 1 hari setelah partai politik melakukan pendaftaran sampai dengan 14 September 2022 untuk mengikuti Pemilu 2024. Partai politik memiliki waktu sekitar 1,5 bulan.Kepada anggota parpol yang diduga masalah tersebut dari sisi keanggotaan parpol, KPU meminta yang bersangkutan untuk menandatangani surat pernyataan bermeterai. Dari surat pernyataan yang ditandatangani itulah yang akan KPU masukkan ke Sipol.\"Mereka pada dasarnya masih bisa menjadi anggota parpol tertentu, asalkan mereka dapat menyampaikan pernyataan secara tertulis yang formulirnya sudah disiapkan oleh KPU,\" kata Idham Holik.Dalam kesempatan sama, pengamat politik Pahrudin dari Universitas Nurdin Hamzah mendukung langkah KPU karena verifikasi keanggotaan menunjukkan keseriusan parpol dalam mengikuti kontestasi pemilu atau menjadi partai modern.\"Di sinilah sebetulnya parpol memulai pengaderan sejak merekrut anggota. Banyak sekali terjadi kasus anggota pindah parpol,\" katanya.Ia berharap parpol bisa melakukan hal tersebut secara sistematis karena Indonesia ke depannya membutuhkan pemimpin-pemimpin di tingkat nasional dan juga daerah.Parpol betul-betul harus menyiapkan kader-kadernya melalui rekrutmen dan pengaderan untuk menjadi pemimpin-pemimpin baik, khususnya di daerah.Pengamat politik itu juga menambahkan bahwa tidak hanya faktor sukarela individu untuk menjadi anggota parpol, tetapi yang penting adalah kesadaran.Individu yang ingin mendaftar sebagai anggota parpol harus betul-betul paham atas konsekuensi ketika dirinya menjadi anggota parpol. Selanjutnya, kontribusi mereka ke depan ketika menjadi anggota parpol.(Ida/ANTARA)

Kekacauan Bernegara Terjadi Karena Mahkamah Konstitusi

Jakarta, FNN - Indonesia saat ini terkooptasi oleh partai politik. Praktik bernegara mengindikasikan jika politik hanya boleh melalui parpol yang representasinya ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sehingga menegasi peran yang lain. Kritik tersebut dilontarkan oleh Pengamat Politik Rocky Gerung dalam acara Dialog Kebangsaan Kelompok DPD di MPR, Kamis (7/7). “Filosofi bernegara kita kacau. Di politik itu tidak boleh terbagi habis oleh parpol. Karena itu perlu LSM, ada pers, karena itu ada DPD,” tukasnya. Rocky Gerung yang lama menyandang titel sebagai pengajar filsafat politik dan hukum di Universitas Indonesia menilai, hegemoni satu elemen politik tertentu meminggirkan yang lain sehingga demokrasi menjadi tidak sehat. Dalam nada menggugat, Rocky mempertanyakan, apakah betul politik sama dengan parpol. Termasuk dalam suksesi kepemimpinan nasional yang harus disaring dan dijaring hanya melalui parpol. Sementara di saat yang sama, upaya mengoreksi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) terus digagalkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan dalil penggugat tidak punya legal standing.  “Kekacauan (berdemokrasi) ini terjadi karena Mahkamah Konstitusi tidak paham tentang fungsi dia sebagai mahkamah,” terang Rocky. Ia menguraikan, sejarah legal standing muncul untuk mencegah aksi bar-bar di luar koridor konstitusi. Legal standing dalam Revolusi Prancis diwarnai dengan darah dan pemenggalan kepala raja. Rocky melihat MK buta huruf tentang filosofi konstitusi. MK diberi diskresi moral untuk mengintip potensi penyalahgunaan kekuasaan yang disebut sebagai judicial activism, namun tidak dimanfaatkan. Sebaliknya, hak rakyat untuk mereview konstitusi, bahkan untuk berbicara, ditutup oleh MK. Menyinggung soal langkah-langkah politik Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di bawah kepemimpinan La Nyalla Mattalitti, Rocky melihat harapan karena masih ada lembaga negara yang mau berpikir dan berjuang untuk demokrasi.  “DPD menghasut universitas Senayan ini seperti lokasi untuk mengumpulkan pikiran. DPD menjadi forum pemikiran tentang konstitusi dan bangsa,” imbuhnya. Menurut Rocky, legislasi paling representatif adalah legislasi yang dibuat oleh anggota DPD. Setiap angota DPD punya hak membuat RUU. Atas nama mandat sebagai senator. Seorang Anggota DPD mempertanggunjawabkan legislasi langsung kepada konstituen. Tidak perlu rapat fraksi. Tidak perlu rapat partai. “Representasi itu artinya melekat dengan rakyat. Tidak diedit oleh amplop,” tutur Rocky. “Karena itu saya mau usulkan supaya setiap anggota DPD punya hak membuat rancangan undang-undang atas nama dia, karena dia senator,” ujar Rocky di Gedung DPD, Kompleks Parlemen, Senayan.(JD/FNN).

Partai Gelora: Indonesia Bisa Jadi Model Kombinasi Agama, Demokrasi dan Kesejahteraan

Jakarta, FNN  - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta merasa prihatin dengan kondisi umat Islam sekarang, mayoritas namun kecil dari arti mindset-nya. Akibatnya, kondisi tersebut dimanfaatkan betul oleh partai politik (parpol) sebagai pendorong bagi mobil yang mogok dalam konteks berpolitik secara nasional. Namun, setelah mesin mobilnya bergerak, lalu begitu saja ditinggalkan.  \"Sebagai kelompok mayoritas dari warga negara Indonesia, peran umat Islam belum dioptimalkan secara penuh, seperti hanya dibutuhkan sebagai pendorong mobil mogok, setelah jalan, lalu ditinggalkan,\" kata Anis Matta dalam diskusi Gelora Talks bertajuk: Politik Dorong Mobil Mogok: Menentukan Visi Baru Politik Keumatan, yang digelar secara daring, Rabu (6/7/2022) sore. Menurut Anis Matta, sudah saatnya umat Islam mengubah aksi kerumunan selama ini menjadi sebuah kekuatan dan mampu menciptakan perubahan besar dalam peta politik nasional.  Hal itu, harus dilakukan umat Islam sekarang, kalau tidak mau lagi menjadi pendorong mobil mogok di Pemilu 2024 mendatang.  \"Jadi jangan hanya ibarat badai yang berada didalam secangkir kopi. Orientasinya harus perubahan besar, dan harus konsolidasi dengan arah serta perjuangan bersama,\" ujarnya. Karena itu, kata Anis Matta, umat Islam perlu mengajukan visi baru masa depan Indonesia. Dalam pandanganya, ada Lima Visi Perjuangan Keumatan Indonesia sekarang ini. \"Jadi sebenarnya, umat Islam sudah menyadari agama bukan sekadar identitas, tetapi lebih serius dari itu. Umat Islam besar, namun kesejahteraan minim, dan dalam berdemokrasi juga tidak mengalami perubahan,\" katanya. Padahal potensi umat Islam begitu besar dalam mewarnai hajatan politik, termasuk dalam Pemilu 2024 mendatang.  \"Umat muslim harus ambil alih atau berperan lebih besar dalam kepemimpinan. Jangan yang terjadi malah seperti minoritas, atau tukang tepuk tangan saja,\" tegas Anis Matta. Anis Matta ini berharap Indonesia bisa menjadi model pemberlakuan kombinasi antara agama, demokrasi dan kesejahteraan di tengah upaya perubahan sistem tatanan global baru sekarang. Kombinasi tersebut, akan menjadikan Indonesia sebagai kekuatan lima besar dunia. Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunato atau yang akrab di panggil Cak Nanto ini menilai umat Islam sekarang tidak memiliki gagasan besar dan visi kebangsaan, Sehingga setiap kelompok tidak mencapai titik temu, termasuk dalam hal perjuangan visi politik. \"Inilah problem umat Islam sekarang yang harus diurai.  Jadi kalau menurut saya, tidak hanya sebagai pendorong mobil mogok saja, tapi ini mobilnya juga rusak berantakan, karena setiap kelompok tidak memiliki titik temu,\" kata Sunanto. Sunanto menyadari bahwa untuk menjelaskan mengenai problematika umat Islam sekarang seperti mencari \"ayam dan telur \", duluan mana yang ada terlebih dahulu.  \"Tapi yang paling penting sekarang adalah target utama membangun kerukunan, persatuan dan kesatuan. Kita tidak bisa lagi sekedar teriak-teriak, tapi tidak bisa mempengaruhi kebijakan,\" katanya. Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah ini mengatakan, umat Islam terus membangun kesadaran berpolitik dengan gagasan-gagasan yang berbeda dengan satu nilai kebangsaan, sehingga dapat mempengaruhi berbagai kebijakan pemerintah. Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Raihan Ariatama menilai identitas politik dalam konteks ke-Indonesia-an juga harus dilihat dari keberagaman dan budaya lokal. Karena keberagaman itu, akhirnya melahirkan berbagai organisasi Islam seperti Muhammadiyah, Nahdatul Ulama, Persis dan lain-lain yang menghormati tradisi keagamaan di masing-masing daerah.  \"Tentunya ini merupakan satu fakta yang harus kita ketahui, bahwasanya kekuatan politik di Indonesia juga dipengaruhi oleh berbagai wilayah dan berbagai macam konsep lain, selain dari Islam. Ada juga nasionalis demokratis dan segala macamnya. Inilah, inilah titik persoalan yang harus kita pahami hari ini,\" ujar Raihan Ariatama.  Raihan sependepat dengan Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta, bahwa Umat Islam harus memiliki visi besar, tidak hanya untuk kepentingan Pemilu 2014 saja, tapi juga Indonesia Emas 2045. \"Kita tidak bisa lagi tonjolkan politik identitas, karena hanya menyebabkan polarisasi. Hari ini, Umat Islam harus memiliki visi besar hingga tahun 2045,\" katanya. Dai dan Muballigh Nasional Haikal Hassan Baras meminta  umaI Islam harus cerdas sekarang. Tidak lagi menjadi korban politik parpol tertentu, yang dimanfaatkan untuk mendorong mobil mogok. \"Mobil yang didorong tidak hanya mogok, tapi sudah mobil rongsokan. Tidak pantas sebenarnya mereka didorong umat Islam. Umat Islam ini korban, dan itu jangan terjadi lagi di Pemilu 2024,\" katanya. Sebagai Dai dan Muballigh Nasional, Haikal Hasan menyadari bahwa dirinya dicap sebagai provokator tatkala menyampaikan berbagai komentar terkait berbagai permasalahan publik. Hal itu dia lakukan sebagai bentuk kecintaannya terhadap Pancasila dan NKRI. Sebab, Indonesia saat ini berada dalam cengkeraman para kapitalis nya dan oligarki kekuasaan. \"Saya ingin menyadarkann umat Islam, bahwa Pemilu 2024 diperlukan sebuah persatuan, dan persatuan itu akan mendatangkan kekuatan. Jadi gaya provokatif saya semata-mata untuk membangkitkan kesadaran karena yang datar-datar saja kadang-kadang tidak didengar oleh telinga,\" tandasnya. (sws)