POLITIK

Demo Mahasiswa Cirebon Berakhir Ricuh, LaNyalla Minta Aparat Tidak Represif

Jakarta, FNN – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyorot kekerasan yang terjadi terhadap mahasiswa saat demo menolak pasal kontroversial RKUHP dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), di depan gerbang DPRD Cirebon, Senin (18/7/2022). Akibat keributan tersebut, sejumlah mahasiswa menderita luka-luka. Mahasiswi yang ambil bagian dalam demo ini juga dibuat histeris. “Saya berharap aparat bisa menahan diri. Hindari kekerasan terhadap para mahasiswa. Karena mereka generasi penerus bangsa dan memiliki hak menyampaikan pendapat. Saya berharap tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini,” tutur LaNyalla. Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, tindakan represif harusnya tidak dibenarkan dalam menangani demonstrasi masyarakat. “Selama demo berlangsung kondusif, tetap mengedepankan persuasif. Oleh sebab itu, saya juga mengimbau adik-adik mahasiswa meminimalisir peluang hadirnya provokator dalam setiap aksi. Sehingga bentrokan tidak perlu terjadi dalam setiap aksi jalanan,” katanya. Di mata LaNyalla, situasi yang terjadi di masyarakat saat ini memang memaksa para mahasiswa untuk turun ke jalan. Ia berharap pemerintah peka dengan kondisi masyarakat. “Di tengah kenaikan harga-harga, termasuk BBM, masyarakat dihadapi lagi pada pasal-pasal RKHUP yang kontroversial. Untuk itu, pemerintah seharusnya tidak membuat suasana semakin keruh dengan menghadirkan kebijakan yang membuat massa beraksi,” katanya. Dalam demonya, para mahasiswa Cirebon mengusung dua tuntutan yakni terkait pasal kontroversial RKUHP dan tolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Mahasiswa mempertanyakan 4 pasal dalam RKUHP yang dinilai kontroversial dan seharusnya tidak ada di RKUHP. Dalam keterangan tertulis, mahasiswa mempersoalkan Pasal 218, 241, 351, dan 256 di RKUHP. Diketahui, Pasal 218 terkait dengan penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden. Pasal ini, dinilai dapat menyebabkan multitafsir. Juga dapat menimbulkan pandangan otoriter. Di pasal 241 mengenai ujaran kebencian juga dinilai multitafsir. Sebab, tidak ada garis batas antara ujaran kebencian dan kritik yang dilayangkan kepada pemerintah. Pada pasal 351 yang dipersoalkan juga dikhawatirkan dapat digunakan untuk membungkam kritik yang dilayangkan kepada pemerintah. Berikutnya pasal 256 terkait pemberitahuan dalam sistematika aksi. Karena bersifat pemberitahuan dan koordinasi, seharusnya tidak dimaknai sebagai perizinan. (Ida/LC)

Polri Harus Profesional Mengungkap Kasus Brigadir J

Jakarta, FNN - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengingatkan Polri harus profesional dalam mengungkap kasus baku tembak antaranggota yang menewaskan Brigadir J, di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.\"Sesuai komitmen Kapolri, kita berharap Polri berpegang teguh pada profesionalisme dengan menegaskan hukum tanpa pandang bulu, transparan dan berkeadilan,\" kata Khairul saat dikonfirmasi melalui pesan instan, di Jakarta, Senin malam.Menurut Khairul, pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa, tetapi bukan berarti memperlambat. Karena itu penanganan kasus perlu dilakukan secara serius, cermat, dan penuh kehati-hatian.Data-data yang disampaikan oleh pihak keluarga, kata dia, mestinya bisa menjadi informasi awal untuk mengembangkan penyelidikan. Apabila ada ketidakpuasan dari pihak keluarga atas penyelidikan tersebut, maka bisa digunakan sebagai dasar untuk meminta penelitian forensik yang independen sebagai opini pembanding.\"Soal apakah Brigadir J dieksekusi, itu spekulatif. Tanpa bukti dan keterangan yang cukup, hal itu hanya sebatas praduga dan tak bisa menjadi kesimpulan,\" ujarnya pula.Khairul berpendapat, kendala terbesar penanganan perkara ini adalah iktikat baik Polri. Polri juga perlu memahami bahwa yang dibutuhkan masyarakat saat ini bukan hanya ketepatan dan kecermatan tapi juga kecepatan. Jangan sampai anggapan bahwa Polri melakukan pengungkapan dan penanganan perkara karena adanya tekanan publik dan politik terus berulang.“Untuk memperbaiki situasi agar prasangka tidak meluas, meningkatkan ketidakpercayaan publik dan memperburuk citra Polri, maka perkembangan penyelidikan oleh timsus juga perlu diinformasikan secara berkala. Misalnya dengan mengumumkan penonaktifan Irjen Ferdy Sambo hari ini,\" ujarnya.Khairul mengatakan langkah penonaktifan Ferdy Sambo perlu diapresiasi meskipun dinilai terlambat. Namun perlu langkah lanjut, agar keputusan itu tidak dianggap karena adanya tekanan publik dan politik melainkan sesuatu yang bersifat pro justicia dan berdasarkan profesionalisme.Langkah lanjutnya, kata dia, dilanjutkan dengan langah di internal Polri di antaranya dengan membebastugaskan sejumlah pejabat dan perwira Polri lainnya untuk mendalami peran dan andil mereka dalam hal kebijakan \'penundaan\' pengungkapan peristiwa tewasnya Brigadir J, sehingga memicu spekulasi dan reaksi negatif yang mempengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi Polri.\"Misalnya sejumlah pejabat di jajaran Divisi Propam Polri hingga Kapolres Metro Jakarta Selatan,\" kata dia pula.Bahkan, Khairul juga mendesak Polri memberikan klarifikasi terkait motif Kapolda Metro Jaya mengunjungi Irjen Ferdy Sambo yang pada saat kejadian belum jelas duduk perkaranya.\"Saya kira motif Kapolda Metro Jaya yang dipublikasikan mengunjungi Irjen Sambo, juga perlu diklarifikasi. Mengingat Irjen Sambo adalah salah satu pihak terkait dalam kasus tewasnya Brigadir J yang belum jelas duduk perkaranya dan telah menjadi atensi publik,\" kata Khairul.Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri demi transparansi dan akuntablitas penanganan kasus baku tembak antaranggota yang menewaskan Brigadir J.Jabatan Kadiv Propam Polri dialihkan kepada Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono terhitung mulai Senin ini.Sebelumnya, pada Jumat (8/7), Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan. Peristiwa itu diduga dilatarbelakangi terjadinya pelecehan dan penodongan pistol terhadap istri Irjen Ferdy. (Ida/ANTARA)

Substansi Raperda RTRWP Bali 2022-2042 Disepakati DPRD

Denpasar, FNN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyepakati substansi dalam muatan prinsip mengenai Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042.Koordinator Pembahas DPRD Provinsi Bali mengenai Raperda RTRWP Bali Tahun 2022-2042 AA Ngurah Adhi Ardhana dalam Sidang Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Senin, menyampaikan kesepakatan itu diambil setelah melakukan pembahasan mendalam.\"Pembahasan yang mendalam terhadap dokumen Raperda RTRWP Bali Tahun 2022-2042, beberapa kali rapat kerja dan rapat gabungan, mendengar aspirasi masyarakat, dan mendengar pandangan fraksi-fraksi,\" ujarnya.Selain itu diperkuat dengan mendengar jawaban Gubernur Bali atas pandangan umum fraksi-fraksi dan konsultasi ke Kementerian ATR/ BPN serta mengikuti pembahasan lintas sektor.\"Maka kami dapat menyepakati substansi dalam muatan prinsip, yang dituangkan dalam bentuk berita acara kesepakatan substansi antara Gubernur dan DPRD Provinsi Bali, untuk dilanjutkan dengan proses serta tahap-tahap berikutnya,\" ucapnya.Bandara Bali UtaraAdhi Ardhana pun mengemukakan sejumlah kesepakatan substansi antara Gubernur dan DPRD yang sudah dapat dipahami dan dapat disepakati dengan beberapa muatan prinsip dan akan dibahas lebih lanjut, antara lain, penyepakatan penyesuaian fungsi kawasan dari kawasan pemanfaatan umum menjadi kawasan konservasi terkait Rencana Tata Ruang Kawasan Sarbagita.Kemudian penyepakatan lokasi Bandar Udara Bali Utara. Dalam jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi disampaikan bahwa Rencana Lokasi Bandar Udara Bali Utara berdasarkan Surat Menteri ATR/ Ka.BPN Nomor PF.01/ 08-200/ I/ 2021 tanggal 15 Januari 2021 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.\"Kami berpendapat bahwa penetapan lokasi yang definitif tetap diperlukan karena akan memengaruhi hal penting yakni struktur ruang dan pola ruang, serta penataan kawasan dan wilayah, di dalam dokumen RTRWP Bali. Walaupun kewenangan penetapan lokasi nantinya tetap oleh Kementerian Perhubungan,\" ujarnya.Selanjutnya penyepakatan status, fungsi pelabuhan beserta alur pelayaran. \"Terhadap hal ini pun kami berpendapat sepakat untuk dibahas lebih lanjut sekaligus review terhadap RIPN,\" ujarnya.Adhi Ardhana mengatakan selama ini potensi ruang perairan di Bali hanya digali bidang perikanannya, belum optimal potensi kelautan, termasuk alur pelayaran, pelabuhan, dan lain-lain.LNGKemudian penyepakatan terminal khusus LNG beserta kelengkapannya dalam rangka Bali Mandiri Energi (usulan Perumda dan PLN).\"Mengenai terminal khusus ini untuk tetap dapat dikomunikasikan dengan duduk bersama antara stakeholder yang terlibat, dalam suatu rapat/pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Denpasar,\" katanya.Selain itu, juga memperhatikan peta kawasan rawan bencana tsunami, banjir, likuifaksi (pelembekan tanah/soil liquefaction), dan sebagainya.DPRD Bali juga memahami bahwa LNG adalah salah satu bentuk sumber energi bersih yang relatif ramah lingkungan dan diperlukan sebagai pilihan untuk mengatasi kebutuhan 2 kali 100 MW pembangkit listrik PLN di Sanggaran-Denpasar.\"Intinya, sebaiknya dikembangkan dengan konsep pengembangan kawasan yang terintegrasi, yang menjadikan pariwisata dan kelestarian lingkungan seperti hutan bakau (mangrove), terumbu karang (coral reef) dan ekosistem lainnya, sebagai faktor-faktor yang diutamakan,\" ujarnya.Atau dengan kata lain, secara tegas dan jelas dinyatakan bahwa tidak boleh ada hutan bakau yang ditebang, terumbu karang yang dikorbankan, atau terganggu keberadaannya.Dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali itu juga dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama, beserta anggota DPRD Bali, dan pimpinan OPD Pemprov Bali. (Ida/ANTARA)

Berkas Pencalonan Sultan HB X sebagai Gubernur DIY Diserahkan oleh Keraton

Yogyakarta, FNN - Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Puro Pakualaman menyerahkan berkas persyaratan pencalonan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY dan KGPAA Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027 kepada DPRD DIY, Senin.Berkas Sri Sultan HB X diserahkan oleh Penghageng KHP Datu Dana Suyasa GKR Mangkubumi dan berkas KGPAA Paku Alam X diserahkan oleh perwakilan Kadipaten Pakualaman GPH Wijoyo Harimurti di Gedung DPRD DIY.\"Tadi sudah kami berikan dokumen yang menjadi syarat. Kami sudah serahkan DPRD untuk diverifikasi. Harapannya seluruh proses bisa berjalan dengan lancar dan semua diberikan kesehatan,\" kata GKR Mangkubumi yang juga putri sulung Sultan HB X itu.Seperti diketahui, jabatan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY dan KGPAA Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY bakal berakhir pada 10 Oktober 2022.Ketua DPRD DIY Nuryadi menyebutkan ada sebanyak 16 macam dokumen persyaratan yang ia terima baik dari perwakilan Keraton Yogyakarta maupun Kadipaten Puro Pakualaman.Menurut dia, seluruh dokumen telah diperiksa dan dinyatakan lengkap. \"Nanti pasti kami akan lebih detail (memeriksa), sehingga tanggal 9 Agustus 2022 sudah bisa kami tetapkan dan kami kirim ke Jakarta,\" ujar dia.Seluruh proses pencalonan Sultan HB X dan KGPAA Pakualam X untuk ditetapkan kembali sebagai Gubernur dan Wagub DIY mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan.Soal membuka atau meminta masukan publik, ia mengatakan akan melihat perkembangan berdasarkan laporan dari panitia khusus (pansus).\"Ini apa yang mau didiskusikan, ini kan penetapan. Apa yang mau kita diskusikan lagi, undang-undang sudah ditetapkan. Undang-undang itu sudah secara resmi dan kita hanya melaksanakan atas dasar itu,\" ujar dia.Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menuturkan bahwa pengisian jabatan Gubernur DIY dan Wagub DIY mengacu UU Keistimewaan.Sesuai UU Keistimewaan DIY Tahun 2012, pengisi jabatan Gubernur DIY adalah yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk Wakil Gubernur DIY.\"DIY memang tidak mengikuti UU Pilkada serentak tetapi mengikuti UU Keistimewaan,\" ujar Huda pula. (Ida/ANTARA)

Pemerintah Pusat Diminta Tak Abaikan Bendungan Talake untuk Pertanian

Penajam Paser Utara, FNN - Pemerintah pusat diminta tidak mengabaikan pembangunan Bendungan Sungai Talake untuk penunjang utama pertanian di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.\"Bendungan Sungai Talake akan dimanfaatkan untuk sumber air irigasi lahan persawahan dua kabupaten,\" ujar Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Nicko Herlambang, di Penajam, Kalimantan Timur, Sabtu.Pembangunan Bendungan Sungai Talake itu juga sebagai persiapan untuk pemenuhan kebutuhan pangan Ibu Kota Negara atau IKN Indonesia baru bernama Nusantara.Pembebasan lahan lokasi pembangunan Bendungan Sungai Talake telah dilaksanakan pada 2020, namun pembangunan fisik belum dilakukan. Kementerian PUPR mengalihkan anggaran pembangunan fisik Bendungan Sungai Talake untuk pembangunan pengambil air di Kecamatan Sepaku untuk memenuhi kebutuhan air bersih IKN Nusantara.\"Tahun lalu sempat diproses lelang, tapi anggarannya digeser pemerintah pusat untuk pembangunan saluran masuk Sungai Sepaku yang akan menyuplai air kawasan inti IKN,\" ucapnya.Pemerintah kabupaten, lanjut dia, meminta Kementerian PUPR mengalokasikan kembali anggaran pembangunan Bendung Sungai Talake beserta saluran irigasi pada 2023.Pembangunan Bendungan Sungai Telake telah lama dinantikan petani Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser, untuk kebutuhan irigasi atau pengairan lahan pertanian tanaman padi.Masyarakat petani untuk pengairan lahan persawahan selama ini jelas dia, mengandalkan atau bergantung pada tadah hujan dan sangat berharap pembangunan Bendungan Sungai Telake di Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, itu segera direalisasikan.  \"Kami minta Bendungan Sungai Telake dan jaringan irigasinya segera dibangun karena Kabupaten Penajam Paser Utara masuk dalam kawasan penyangga pangan IKN,\" kata Herlambang. (Ida/ANTARA)

Sebelas Korban Penembakan dan Penganiayaan KKB Dievakuasi ke Timika

Jayapura, FNN - Sebanyak 11 orang yang menjadi korban penembakan dan penganiayaan KKB di Nogolaid, Kabupaten Nduga, Papua dievakuasi ke Timika, Sabtu.Komandan Lanud Yohanis Kapiyau Letkol Pnb Slamet Suhartono kepada Antara di Jayapura, Sabtu menyatakan bahwa evakuasi para korban menggunakan empat armada yakni satu pesawat dan tiga helikopter milik TNI-Polri.Armada yang dikerahkan untuk mengevakuasi para korban yaitu satu pesawat milik Rimbun Air, helikopter Caracal TNI-AU, helikopter Bell milik Penerbad dan helikopter Polri.Evakuasi berjalan lancar dengan pengawalan ketat anggota dan saat ini semua korban sudah berada di Timika, jelas Letkol Pnb Slamet.Sebanyak 11 orang yang menjadi korban penyerangan KKB, 10 diantaranya meninggal dunia yaitu Pdt. Elias Serbaye (54th), Yulius Watu, (23th ), Habertus Goti (41th), Daenk Maramli (41 ), Taufan Amir (42 th), Johan (26 th), Alex (45th), Yuda Hurusinga, Has Jon (41), Sirajudi ( 27 ) dan seorang yang alami luka-luka yakni Sudirman.KKB pimpinan Egianus Kogoya, Sabtu pagi diduga melakukan penyerangan dengan menembaki warga di Nogolaid. (Ida/ANTARA)

Forum Eksaminasi Putusan MK di DPD RI: Kualitas Analisis MK Semakin Berkurang

Jakarta, FNN – Kualitas analisis para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai semakin menurun sebagai penjaga konstitusi negara. Terutama, berkaitan perkara judicial review Presidential Threshold sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini terungkap dalam forum eksaminasi terhadap putusan MK Nomor 52/PPU-XX/2022 atas gugatan DPD RI dan Partai Bulan Bintang terhadap Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu, yang digelar Pusat Kajian Hukum DPD RI di Gedung Nusantara III Lantai VIII Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/7/2022). Hadir pada forum tersebut pihak prinsipal, di antaranya anggota DPD RI Tamsil Linrung (mewakili pemohon dari DPD RI) dan Ketua Mahkamah Partai Bulan Bintang Dr Fahri Bachmid (mewakili pemohon dari PBB). Sedangkan eksaminator, hadir Guru Besar Emeritus Bidang Filsafat Universitas Gajah Mada, Prof Kaelan MS, Guru Besar Bidang Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Surakarta yang juga Ketua Komisi Yudisial Periode 2016-2018, Prof Aidul Fitriciada Azhari dan serta kuasa hukum DPD RI dan PBB, Prof Denny Indrayana. Acara yang dipandu oleh Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifudin, dilangsungkan secara offline dan online dan dihadiri juga Staf Khusus Ketua DPD RI Togar M Nero dan Brigjen Pol Amostian, Kepala Biro Pimpinan DPD RI Sanherif Hutagaol serta Kepala Biro Pusat Kajian Hukum DPD RI Andi Erham. Diungkapkan Prof Aidul Fitri, dalam pertimbangan putusan sebelumnya, di nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 tentang UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD NRI Tahun 1945, MK berpendapat meskipun seandainya isi suatu Undang-Undang dinilai buruk, seperti halnya ketentuan presidential threshold dan pemisahan jadwal Pemilu dalam perkara a quo, Mahkamah tetap tidak dapat membatalkannya. Sebab, yang dinilai buruk tidak selalu berarti in-konstitusional. Kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable. “Ini adalah sebuah bentuk kurangnya kapasitas analisis konstitusional dan analisis kedaulatan rakyat dan analisis kelas atau ekonomi dari Hakim MK. Karena langsung masuk pada sistem. Sehingga putusan menjadi kasualitas. Padahal hakim itu pembentuk hukum dan mengikuti perkembangan di masyarakat,” tukas Prof Aidul Fitri. Ditambahkan Prof Denny Indrayana, telah nyata dalam argumentasinya, bahwa Pasal 222 melanggar prinsip rasionalitas, moralitas dan ketidakadilan yang intolerable. “Bagaimana rasionalitas dari suara yang berbasis kepada pemilu 5 tahun sebelumnya? Ditambah dengan moralitas dari masuknya ‘duitokrasi’ dari Oligarki akibat adanya ambang batas tersebut,” urainya. Masih menurut Denny, seharusnya antara nominee dengan election itu satu kesatuan proses. Tetapi dengan ambang batas, nominee sudah dibatasi terlebih dahulu oleh partai politik, baru kemudian diberikan kepada rakyat untuk dipilih melalui election. “MK seharusnya melihat dengan pendekatan substansif, bukan normatif,” tambahnya. Yang menarik, Prof Kaelan mengatakan sebenarnya yang diberikan kepada rakyat untuk dipilih dalam pilpres bukan pilihan rakyat. Tetapi pilihan Ketua Umum Partai Politik. “Faktanya kan calon presiden yang diberikan kepada rakyat untuk dipilih kan salah satunya pilihan Megawati,” tandas guru besar Filsafat UGM itu. Karena itu, tambahnya, kedaulatan rakyat itu sudah tidak ada. Karena negara ini sudah meninggalkan negara Proklamasi 17 Agustus 1945, dan mengganti dengan konstitusi baru pada tahun 1999 hingga 2002 yang lalu. Sementara mewakili pemohon II dari Partai Bulan Bintang, Fahri Bachmid menilai tidak ada yang baru dari semua pertimbangan hukum MK dalam putusan terhadap semua JR terkait presidential threshold di UU Pemilu. “Ya kita berharap pergantian hakim MK, atau perubahan pola rekruitmen hakim MK,” tandasnya. Sedangkan Tamsil Linrung, selaku pemohon I DPD RI mengatakan, judicial review yang diajukan DPD RI secara kelembagaan merupakan hasil penyerapan aspirasi di seluruh daerah di Indonesia yang dilakukan anggota DPD RI. “Jadi, itu adalah hasil dari penyerapan aspirasi yang dilakukan oleh seluruh anggota DPD RI. Kami semua berkeliling daerah untuk meminta masukan mengenai presidential threshold ini, tetapi oleh MK dianggap tidak ada kerugian bagi DPD RI, sehingga ditolak di legal standing,” ujar Tamsil Linrung. Sebagai informasi, hasil eksaminasi tersebut akan diolah menjadi rekomendasi oleh Pusat Kajian Hukum DPD RI, untuk kemudian disampaikan ke para pihak terkait. Sekaligus sebagai penambah literasi bagi kalangan praktisi hukum dan akademisi hukum. “Nanti kami sampaikan kepada pimpinan DPD RI, apakah akan diteruskan kepada pemerintah dan DPR serta Lembaga Negara lainnya, kami serahkan kepada pimpinan DPD RI,” ungkap Kabiro Pusjakum Andi Erham. (Sof/LC)

Mahfud MD Menjabat Plt Menteri PANRB Hingga Diangkatnya Menteri Definitif

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mulai 16 Juli 2022 hingga pengangkatan menteri definitif.Hal itu tertera dalam Keputusan Presiden Nomor 75/P Tahun 2022 yang dikutip di Jakarta, Jumat.\'\'Menunjuk Sdr. Mohammad Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019—2024, terhitung mulai tanggal 16 Juli 2022 sampai dengan diangkatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019—2024 definitif,\'\' tulis Presiden dalam keppres tersebut.Dalam keppres dijelaskan bahwa penunjukan Plt. Menteri PANRB untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PANRB dan tanggung jawab Menteri PANRB hingga diangkatnya menteri definitif.Keppres juga menyebutkan bahwa sehubungan dengan wafatnya Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 1 Juli 2022, dipandang perlu memberhentikan dengan hormat yang bersangkutan dari jabatan sebagai Menteri PANRB. Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menteri berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia.Dalam keppresnya, Presiden memberhentikan dengan hormat Tjahjo Kumolo terhitung mulai tanggal 1 Juli 2022, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut.Keputusan Presiden berlaku sejak tanggal ditetapkan pada tanggal 12 Juli 2022 di Jakarta.Sebelumnya, Presiden juga telah menunjuk Mahfud MD sebagai Menteri PANRB ad interim.  Mahfud menjabat sejak Tjahjo Kumolo menjalani perawatan di rumah sakit sekitar akhir Juni 2022.Posisi Mahfud selaku Menteri PANRB ad interim kemudian digantikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sejak 4 Juli sampai dengan 15 Juli 2022, sesuai surat Menteri Sekretariat Negara nomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (Sof/ANTARA)

Bappenas Pastikan G20 di Belitung Tetap Berjalan Sesuai Rencana

Pangkalpinang, FNN - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia memastikan pelaksanaan The Development Working Group (DWG) G20 di Pulau Belitung, Bangka Belitung (Babel) tetap berjalan sesuai rencana dan jadwal pelaksanaan pada 7 hingga 9 September 2022.\"Saya telah konfirmasi ke Menteri Bappenas, dia kaget karena dirinya tidak pernah memberikan statement adanya pembatalan, melainkan mendukung penuh pelaksanaan DWG G20 Belitung,\" kata Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Bappenas Scenaider Siahaan usai Rakor Persiapan DWG G20 secara daring, di Pangkalpinang, Jumat.Ia menegaskan Kementerian PPN/Bappenas memastikan pelaksanaan DWG G20 di Belitung tetap berjalan sesuai rencana, setelah beredarnya informasi terkait pembatalan Belitung sebagai tuan rumah pelaksanaan pertemuan tingkat menteri pembangunan tersebut.\"Nanti beliau (Menteri Bappenas) akan memberikan klarifikasi langsung terkait beredarnya informasi pembatalan G20 di Belitung,\" ujarnya pula.Hayu Sihwati Lestari dari Kementerian Sekretariat Negara pada rapat tersebut menyatakan bahwa surat tersebut hanya ditujukan untuk Kementerian PUPR terkait skema pendanaan percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur dalam mendukung acara internasional tersebut.\"Sehingga bukan maksud kami membatalkan kegiatan DWG G20 Belitung, kami hanya memastikan perpres tidak perlu dilakukan khusus untuk substansi Kementerian PUPR,\" katanya.\"Dukungan pusat juga mengalir dari berbagai instansi, seperti Kemenko Bidang Perekonomian dan Kemenko Kemaritiman dan Investasi yang dalam rapat tersebut mendukung DWG G20 Belitung tetap berjalan sesuai rencana,\" ujarnya.Edi Prio Pambudi dari Kemenko Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa nama Belitung sebagai tuan rumah pertemuan tingkat menteri pembangunan sudah disampaikan pada rapat G7 sebelumnya.Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel Ridwan Djamaluddin menyambut positif atas dukungan dan atensi dari berbagai pihak yang senantiasa mendukung pelaksanaan DWG G20 Belitung.\"Jadi saya simpulkan bahwa tidak ada yang membatalkan kegiatan DWG G20 Belitung. Tetap semangat rekan-rekan semua untuk menyukseskan acara tersebut,\" katanya pula.Sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengeluarkan surat nomor: B-588/M/D-1/HK.03.02/07/2022 tanggal 4 Juli 2022 yang dalam poin pertama berisi \"Berdasarkan hasil koordinasi Kementerian PUPR dengan Kemensetneg dan Kemenko Bidang Perekonomian serta keuangan negara, maka penyelenggaraan Pertemuan Tingkat Menteri Pembangunan G20 pada DWG di Provinsi Kepulauan Babel dibatalkan. (Ida/ANTARA)

Usia Capres Menjadi Pertimbangan Anak Muda pada Pilpres 2024

Jakarta, FNN - Analis politik Pangi Syarwi Chaniago menyatakan usia calon presiden menjadi salah satu pertimbangan penting anak-anak muda Generasi Z dan milenial dalam menentukan pilihan mereka pada Pilpres 2024.\"Soal umur menjadi perhatian mereka karena bisa merepresentasikan aspirasi mereka,\" ujar Pangi, CEO & Founder Voxpol Center Research and Consulting, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.Menurut Pangi, tak hanya usia, anak-anak muda juga cenderung mempertimbangkan penampilan fisik dan karakter calon pemimpin. Hal ini karena sebagian mereka tergolong pemilih yang mempertimbangkan kedekatan psikologis.Walau begitu, menurut dia, ada juga sebagian dari mereka yang mendasarkan pilihan dari pengalaman dan kinerja capres. Pangi mengatakan porsi pemilih rasional ini sekitar 20 persen.\"Sekitar 35 persen pemilih psikologis, 20 persen rasional, dan pemilih berbasis agama sekitar 5 persen,\" kata Pangi.Khusus untuk pilpres, katanya, jumlah pilihan calon yang maju turut menjadi pertimbangan anak muda. Berkaca pada Pilpres 2019, terbatasnya pilihan pada dua pasangan calon cenderung mengecewakan anak-anak muda.Oleh karena itu, menurut dia, makin banyak pilihan calon akan meningkatkan keinginan anak-anak muda untuk datang mencoblos.\"Variannya tidak beragam. Itu yang membuat anak milenial, anak muda, merasa enggak ada yang mewakili mereka. Mereka bosan dan jenuh dan akhirnya golput,\" tutur Pangi.Mengenai golput atau golongan putih, menurut Pangi, hal ini juga karena anak muda merasa tak ada program dari calon pemimpin yang mewakili kepentingan mereka. Anak-anak muda, sambung dia, merasa pemilu tidak akan mengubah nasib mereka.Untuk itu, menurut dia, para calon pemimpin seharusnya mampu membaca selera anak muda termasuk apa yang mereka inginkan. Dia mengingatkan anak-anak muda tergolong sangat kritis dan tidak mudah dimobilisasi dengan imbalan uang.\"Kadang-kadang mereka juga sudah punya penghasilan, punya pekerjaan. Jadi partisipasi yang dimobilisasi, dibayar, anak-anak muda belum tentu tertarik dengan hal-hal begitu,\" demikian kata Pangi.Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum menyebutkan, berdasarkan data Pemilu 2019, terdapat 30 persen pemilih muda dari daftar pemilih tetap (DPT). Untuk Pemilu 2024, anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyatakan pemilih muda dapat menembus 60 persen dari total suara pemilih.Menurut Lolly Suhenty, menciptakan konten kepemiluan yang edukatif dan kreatif menjadi salah satu tantangan Bawaslu. (Ida/ANTARA)