POLITIK

Catatan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2022 dari Komisi III

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily memberikan catatan terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 yang dilaksanakan Kementerian Agama (Kemenag) RI, karena masih ada kekurangan yang dirasakan para jamaah asal Indonesia.\"Dalam penyelenggaraan haji yang digelar setelah dua tahun pandemi COVID-19, kami mencatat masih ada kekurangan yang dirasakan para jamaah,\" kata Ace Hasan di Jakarta, Rabu.Catatan pertama menurut dia, pelayanan Armuzna masih belum sesuai dengan yang dijanjikan, karena biaya yang pada tahun-tahun sebelumnya sebesar pada kisaran 1.500 SAR, tahun ini mengalami kenaikan menjadi 5.500 SAR.Hal itu menurut dia tidak sebanding dengan pelayanan yang dirasakan para jamaah, karena pelayanan jamaah sama saja dengan tahun-tahun sebelumnya.Kedua menurut dia, jarak tenda di Mina dengan jamarah masih jauh yaitu hingga tujuh kilometer sehingga menguras stamina jamaah.\"Seharusnya dengan kapasitas terbatas, penempatan jamaah bisa diberikan pada jarak yang lebih dekat, tidak seperti kondisi haji sebelumnya. Banyak jamaah yang kena dehidrasi dan kelelahan,\" ujarnya.Dia menjelaskan, catatan ketiga, dari segi kesehatan, beberapa tempat layanan kesehatan ditemukan masih adanya rekam medis jamaah yang belum diperbaharui sehingga pelayanan tenaga kesehatan dalam melayani jamaah masih menggunakan rekam medis tahun 2020.Hal tersebut menurut dia berpengaruh terhadap layanan kesehatan jamaah namun secara umum pelayanan kesehatan sudah baik walaupun pengadaan obat harus diperbanyak sesuai dengan penyakit yang pada umumnya dirasakan jamaah seperti batuk, pilek dan sesak nafas.\"Keempat, perlu ditingkatkan pelayanan manasik haji para jamaah. Banyak jamaah yang tidak tergabung dalam kelompok bersama Ibadah Haji (KBIH) tidak memiliki pengetahuan yang cukup dalam menjalankan manasiknya. Hal ini perlu difasilitasi Kementerian Agama,\" katanya.Ace mengatakan, persoalan teknis seperti koper jamaah yang disediakan maskapai penerbangan yang cepat sobek dan rusak, perlu perhatian pihak yang berwenang.Dia juga menilai, masalah-masalah lain yang harus diselesaikan, antara lain terkait sengkarut Haji Furoda, walaupun kewenangan pemerintah Arab Saudi, namun menyangkut dengan jamaah haji Indonesia. Karena itu menurut dia harus dipastikan bahwa tidak ada calon jamaah haji Indonesia yang dirugikan akibat adanya pungutan visa haji Furoda tanpa kepastian keberangkatan.\"Selain itu, soal perlu adanya standar pelayanan minimal yang diterapkan untuk penyelenggara haji khusus atau ONH plus. Hasil pengawasan kami, satu pihak dengan yang lainnya berbeda-beda, ada yang layanannya sangat baik, ada juga yang sama sekali jauh dari standar pelayanan,\" ujarnya.Dia berharap agar persiapan penyelenggaraan haji harus dilakukan lebih baik lagi dengan waktu yang lebih jauh panjang.Menurut dia, pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama harus segera melakukan pembahasan dengan pihak Arab Saudi untuk memastikan jumlah kuota, penjajakan kontrak akomodasi dan konsumsi lebih awal dan lain-lain.Di sisi lain dia menilai, penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 secara umum telah berjalan dengan lancar, karena Indonesia telah mengirimkan jamaah haji dalam jumlah yang cukup besar dan merupakan negara Muslim terbesar dunia yang mengirimkan jamaahnya.Menurut dia secara umum, aspek layanan penginapan jamaah, konsumsi jemaah selama di Mekkah, Arafah, Mina, Mudzdalifah (Armuzna) dan Madinah disediakan dengan baik, transportasi, berjalan sesuai tahapannya.Ace mengatakan, Komisi VIII DPR RI akan menggelar Rapat Kerja dengan Kemenag untuk mengevaluasi secara keseluruhan terhadap pelaksanaan haji tahun 2022, setelah seluruh jamaah haji Indonesia kembali dari tanah suci. (Ida/ANTARA)

Panglima TNI Matangkan Persiapan Venue Lokasi G20

Jakarta, FNN - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa bersama Kapolri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi terus mematangkan persiapan venue lokasi kegiatan Presidensi G20.\"TNI telah merencanakan secara detail dan teliti seluruh aspek terkait dengan pelaksanaan G20,\" kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dipantau dari kanal YouTube di Jakarta, Selasa.Jenderal TNI Andika mengemukakan hal itu usai meninjau kesiapan venue Taman Hutan Raya Mangrove Pemongan di Denpasar Bali serta Garuda Wisnu Kencana Park Badung yang menjadi lokasi penyelenggaraan G20.Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tersebut mengatakan bahwa pematangan persiapan tersebut untuk memastikan agenda G20 berlangsung aman dan nyaman bagi kepala negara serta tamu yang hadir.Dalam paparannya, dia mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah rencana, mulai dari aspek keamanan hingga flow rotasi transportasi bagi para kepala negara yang hadir.Hal tersebut mulai dari hotel tempat menginap hingga lokasi kegiatan berlangsung, seperti di Taman Hutan Raya Mangrove Pemogan dan Wisnu Kencana Park.Lulusan Akademi Militer tahun 1987 tersebut berharap perencanaan matang dan pelaksana yang baik sesuai dengan rencana, kegiatan G20 pada tahun 2022 bisa berjalan baik dan berkesan positif bagi siapa pun tamu negara yang hadir. (Ida/ANTARA)

Sherpa G20 Perluas Pembahasan Degradasi Lahan Cakup Bakau dan Gambut

Labuan Bajo, FNN - Pertemuan Kedua Sherpa G20 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, memperluas pembahasan isu degradasi lahan (land degradation) yang mencakup kerusakan bakau (mangrove) dan gambut.\"Pada Presiden G20 di Indonesia ini memperluas pembahasan land degradation tidak hanya di land saja, tetapi ekosistem lain, terutama mangrove dan gambut,\" kata Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Reliantoro di Labuan Bajo, Selasa.Sigit yang juga sebagai Co-Chair Environment Deputies Meeting and Climate Sustainability Working Group menjelaskan bahwa pembahasan isu degradasi lahan ini merupakan kelanjutan dari Presidensi G20 di Arab Saudi dan Italia.Pihaknya telah melakukan dua kali pertemuan sebelumnya, yaitu di Yogyakarta dan Jakarta. Pada saat ini telah menyusun komunikasi (drafting communique) untuk pembahasan pertama bersama para delegasi Sherpa G20.Selain isu degradasi lahan, kata dia, isu lingkungan yang dibahas juga terkait biodiversity. Dalam hal ini Indonesia mendukung pembahasan untuk mempersiapkan kerangka kerja sama pasca-biodiversity 2020.\"Jadi, pada tahun 2020 sudah selesai dan sedang menegosiasikan untuk membuat frame work baru hingga 2050,\" katanya.Ia menyebutkan rata-rata delegasi mendukung isu biodiversity, terutama mempercepat pelaksanaannya karena hingga 2022 masih belum berjalan dengan cepat.Selain itu, juga dibahas marine litter (sampah laut) dengan keinginan utama guna mempersiapkan kerangka untuk mengikat secara hukum (legally binding) terkait dengan pengurangan penggunaan plastik.Kerangka kerja terkait dengan hal ini, lanjut dia, juga telah ada dari Presiden G20 di Jepang sehingga mempercepat persiapan legally binding untuk plastik dan implementasi penilaian secara penuh.\"Jadi, setiap produk itu menghitung berapa potensi plastik dari masing-masing produk dan dari hitungan itu kemudian bisa diidentifikasi potensi untuk mencegah penggunaan plastik,\" katanya.Selain itu, kata Sigit, ​​perlindungan terutama di Antartika juga diminta untuk diserukan dalam Sherpa G20. Disamping itu, memperluas perlindungan di taman nasional laut.Isu yang berkaitan dengan air juga ada permintaan agar tetap menjalankan kerangka kerja untuk saling menukar informasi dan pengalaman terkait dengan air serta membuat pembahasan antara energi, makanan, dan air.Isu terakhir, kata dia, berkaitan dengan keberlanjutan pembiayaan (sustainable finance) juga muncul adanya desakan untuk membiayai proyek-proyek pemulihan biodiversity untuk mengadopsi mekanisme pembiayaan yang sudah dikembangkan di sektor perubahan iklim.Pertemuan Kedua Sherpa G20 di Labuan Bajo pada tanggal 10—13 Juli 2022 yang dihadiri secara langsung delegasi 19 negara anggota G20, 9 negara undangan, dan 10 organisasi internasional. Satu negara anggota G20 yang hadir virtual hanya Amerika Serikat. (Ida/ANTARA)

TikTok Indonesia Diajak untuk Berperan Sejukkan Pemilu 2024

Jakarta, FNN - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengajak sejumlah platform media sosial, salah satunya TikTok Indonesia, untuk mengatasi potensi munculnya berbagai konten hoaks, fitnah, hingga ujaran kebencian menjelang Pemilu 2024.Rapat virtual bersama TikTok Indonesia, yang dikutip dari keterangan resmi, di Jakarta, Selasa, Bagja mengemukakan bahwa platform media memiliki potensi yang tinggi terpapar konten negatif tersebut.Oleh karena itu, dia berharap TikTok bisa ikut berperan aktif sebagai penyejuk saat pesta demokrasi tersebut berlangsung.\"Kampanye di TikTok boleh, tetapi tidak melanggar aturan, seperti melakukan fitnah, ujaran kebencian, dan hoaks,\" kata Bagja.Bagja menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan batasan bagi pengguna TikTok, khususnya saat berkampanye lewat konten di media sosial itu, asalkan tidak melanggar aturan dan etika kampanye.Sementara itu, Public Policy and Governmental Relations TikTok Indonesia Shiella Pandji memberi respons positif terhadap ajakan kerja sama untuk memerangi hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian pada pemilu mendatang.\"Kalau terkait dengan fitnah, ujaran kebencian, hoaks, no questioning kami sangat concern dengan hal itu. Kami pasti dengan senang hati berkolaborasi dengan Bawaslu untuk bersama melawan itu dalam Pemilu 2024,\" tegasnya.Sheila memastikan TikTok Indonesia akan mematuhi aturan hukum yang berlaku terkait dengan pemilu. Hal tersebut akan diterapkan dalam standar komunitas TikTok.\"Kami memiliki in-house moderator yang merupakan WNI yang memiliki pengetahuan tentang Indonesia, mengerti tentang hukum di Indonesia. Jadi, meskipun kami global platform, terkait dengan masalah hukum, standar komunitas kami mengacu pada hukum negara setempat,\" katanya.Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam waktu dekat akan menyerahkan rencana implementasi kerja sama serta draf nota kesepahaman (MoU) antara Bawaslu dan TikTok Indonesia.\"Kami akan buat MoU untuk hal-hal kerja sama secara umum. Setelah itu, kami akan membuat perjanjian kerja sama untuk mengatur hal-hal yang bersifat teknis,\" ujar Lolly. (Ida/ANTARA)

Tanggapi Peringatan Menlu China ke ASEAN, LaNyalla: Sebaiknya Instrospeksi Soal Laut China Selatan

Makkah, FNN - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menanggapi pernyataan Menteri Luar Negeri China, Wang Yi, yang memperingatkan negara-negara ASEAN agar tidak menjadi pion catur negara besar.   Wang menyampaikan pernyataan itu saat berpidato di Sekretariat Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) di Jakarta, Senin (11/7/2022). Dikatakan LaNyalla, Indonesia justru minta China melakukan introspeksi atas klaim China terhadap kawasan Laut China Selatan yang disebut sebagai wilayahnya. Sehingga menimbulkan ketegangan di sejumlah negara di ASEAN. Karena sejumlah negara ASEAN menganggap bahwa klaim itu tidak sesuai dengan hukum internasional.  “Silakan saja menyarankan agar negara-negara ASEAN tidak menjadi pion negara besar. Tentu artinya juga tidak menjadi pion China, dalam konteks geopolitik persaingan antara Amerika dan China di Asia, termasuk di Asia Tenggara, apalagi terkait kawasan Laut China Selatan,” tandas LaNyalla di Arab Saudi, Senin siang waktu setempat. Ditambahkan LaNyalla, kepentingan Satu China terkait Taiwan dan kepentingan perdagangan Amerika di kawasan Pasifik, silakan saja mereka bicarakan berdua. Yang pasti Indonesia sebagai negara berdaulat, memiliki national interest yang harus diutamakan di atas segalanya. Seperti diketahui, Asia Tenggara telah lama menjadi titik gesekan geopolitik antara negara-negara kekuatan besar atas kepentingan strategis. Negara-negara di kawasan itu kini tengah meningkatkan kewaspadaan agar tidak terjebak dalam persaingan China-Amerika Serikat (AS). Terkait Taiwan, AS melalui Menteri Luar Negeri Antony Blinken, menegaskan pihaknya tetap berkomitmen pada kebijakan Satu China. Artinya, Washington tidak mendorong kemerdekaan bagi Taiwan. Kendati demikian, AS memiliki kewajiban menyalurkan sarana untuk mempertahankan diri bagi Taiwan. Tindakan itu diatur dalam Undang-Undang Hubungan Taiwan-AS. (Sof/LC)

Pemerintah Diminta untuk Memastikan Perlindungan WNI di Sri Lanka

Jakarta, FNN - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani meminta pemerintah memastikan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di Sri Lanka, terkait krisis politik yang sedang terjadi di negara tersebut.\"Pelindungan WNI sangat penting, utamanya untuk memastikan mereka tidak terkena imbas baik fisik seperti keselamatan pribadi akibat unjuk rasa maupun krisis karena kehilangan pekerjaan akibat gejolak ekonomi dan politik yang terjadi,\" kata Christina saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.Dia mengatakan, Komisi I DPR RI terus berkomunikasi dan mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memastikan langkah-langkah perlindungan WNI yang saat ini ada di Sri Lanka.Menurut dia, catatan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kolombo, terdapat 340 WNI di Sri Lanka yang mayoritasnya adalah pekerja migran sektor pariwisata, konstruksi, serta WNI yang menikah dengan warga negara Sri Lanka.\"Kami mendorong Kemenlu dan Perwakilan untuk mematangkan rencana kontinjensi dalam penanganan situasi di Sri Lanka, mulai dari distribusi bantuan logistik sampai dengan evakuasi ketika diperlukan,\" ujarnya.Christina percaya KBRI Kolombo sanggup mengutamakan keselamatan dan perlindungan WNI selama krisis berlangsung, dan sama-sama berharap agar situasi krisis politik Sri Lanka bisa segera teratasi serta situasi kembali normal.Selain itu dia juga meminta WNI di Sri Lanka agar aktif membangun komunikasi dengan KBRI Kolombo untuk memonitor perkembangan, termasuk mematuhi arahan KBRI seperti menghindari tempat-tempat kerumunan massa, membatasi pergerakan kecuali untuk hal-hal esensial, serta tidak terlibat langsung/tidak langsung dalam aksi demonstrasi. (Sof/ANTARA)

Pencatutan Nama Anggota Parpol Titik Rawan Dalam Verifikasi

Jakarta, FNN - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan bahwa pencatutan nama anggota ataupun pengurus partai politik (parpol) merupakan salah satu titik rawan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik.“Salah satu titik rawan dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu adalah pencatutan nama anggota ataupun pengurus untuk kepentingan pemenuhan persyaratan menjadi partai politik peserta pemilu (pemilihan umum),” kata Titi Anggraini ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Senin.Titi menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh persyaratan menjadi partai politik peserta pemilu yang cukup berat.Sebuah partai politik harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, 75 kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan, serta keanggotaan sebanyak seribu anggota atau 1 per 1000 di kabupaten/kota dari jumlah penduduk.“Pengalaman pemilu terdahulu, ada temuan soal pencomotan nama untuk memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan yang dibutuhkan,” ucap Titi.Anggota Dewan Pembina Perludem ini berpandangan bahwa pencomotan nama sangat merugikan bagi orang yang dicomot namanya karena bisa berdampak jangka panjang apabila sampai berlarut-larut.Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa sangat penting bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk cermat dan hati-hati dalam melakukan verifikasi atas keterpenuhan persyaratan yang disampaikan oleh partai politik.Pencomotan data ini merupakan indikasi dari praktik koruptif yang sangat berbahaya. Bila terbiarkan, praktik ini dapat terus berlanjut pada penyimpangan-penyimpangan lainnya saat mereka berkompetisi atau terpilih dalam pemilu.“Pencomotan identitas selain tidak memenuhi persyaratan administrasi juga merupakan tindak pidana pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu yang mestinya bisa diproses pidana,” ucap Titi.Terkait dengan sanksi untuk partai politik, Titi mengatakan bahwa sejauh ini, Undang-Undang tentang Pemilu hanya memberikan sanksi administrasi berupa pencoretan dan juga penggantian sejumlah sekian kali lipat dari dokumen yang dibutuhkan.“Hanya saja mestinya tidak berhenti di sana, pencomotan dan pemalsuan dokumen juga harus diikuti oleh proses pidana agar bisa memberi efek jera kepada pelakunya,” kata Titi. (Sof/ANTARA)

Mahasiswa Diajak Menggunakan Medsos untuk Menggelorakan Nilai Kebangsaan

Jakarta, FNN - Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antarlembaga Sekretariat Jenderal MPR RI Budi Muliawan mengajak para mahasiswa untuk memanfaatkan media sosial (medsos) sebagai aktivitas yang memberikan nilai tambah, salah satunya untuk menggelorakan kembali semangat dan nilai-nilai kebangsaan.\"Mari kita gunakan media sosial untuk menggelorakan nilai-nilai kebangsaan, seperti persatuan, gotong royong, dan pengamalan nilai-nilai Pancasila,\" kata Budi Muliawan dalam keterangannya di Jakarta, Senin.Hal itu dikatakannya dalam acara Sarasehan Kehumasan MPR bertajuk \"Menyapa Sahabat Kebangsaan, Peran Mahasiswa dalam Mengisi Kemerdekaan\" di Auditorium Fakultas Humaniora dan Budaya, Gedung K.H. Oesman Mansoer, Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki), Kota Malang, Jawa Timur.Muliawan mengatakan para mahasiswa harus bisa menjadikan media sosial, seperti Facebook, Twitter, Instagram, Tiktok, Youtube, dan platform lain, untuk menyebarkan nilai-nilai luhur bangsa. Hal itu, menurutnya, karena mahasiswa merupakan agen perubahan yang memiliki tantangan sesuai dengan zamannya.Dia menilai peran mahasiswa dalam sejarah bangsa terjadi sejak 1908, tepatnya pada 20 Mei, dengan berdirinya organisasi pemuda Budi Utomo yang didirikan mahasiswa School tot Opleiding van Inlandsche Artsen (STOVIA) sebagai awal dari kebangkitan nasional.\"Perjuangan yang awalnya mengandalkan perlawanan fisik, kemudian melibatkan politik diplomasi, semangat dari pemuda dan mahasiswa pada 1908, berlanjut pada 28 Oktober 1928 saat Kongres Pemuda II yang melahirkan Sumpah Pemuda. Organisasi-organisasi pemuda dari berbagai suku dan agama berikrar bertumpah darah, berbahasa, dan berbangsa yang satu Indonesia,\" jelasnya.Dalam sejarah perjalan bangsa, lanjutnya, mahasiswa memiliki banyak peran yakni tidak hanya meletakkan pondasi persatuan bangsa, namun juga peran lain di tengah masyarakat sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, agen perubahan, dan penjaga nilai. Dari lima peran tersebut, mahasiswa merupakan calon penerus bangsa yang tetap bisa menyuarakan hal yang benar di masyarakat.Dia menambahkan di tengah kemajuan teknologi informasi saat ini, mahasiswa harus ikut ambil peran untuk menjawab tantangan era digital.\"Mahasiswa harus mampu beradaptasi dengan perubahan dan tidak terseret arus perkembangan zaman, melakukan inovasi yang bermanfaat, memberikan edukasi dan ajakan positif melalui sosial media, dan melawan berita bohong atau hoaks,\" katanya.Selanjutnya, di era disrupsi telah terjadi inovasi dan perubahan secara masif yang bersifat fundamental, seperti mengubah berbagai sistem dan tatanan ke cara yang baru.Ciri-ciri era disrupsi ditandai dengan perubahan cepat dengan pola yang sulit ditebak, sehingga menyebabkan ketidakpastian, kompleksitas hubungan antarfaktor penyebab perubahan, dan kurang jelasnya arah perubahan sehingga menyebabkan ambiguitas.Turut hadir dalam acara sarasehan tersebut antara lain Plt. Deputi Administrasi Setjen MPR Siti Fauziah,Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Maliki Marno, serta Kasubag Humas, Dokumentasi, dan Publikasi UIN Maliki Fathul Ulum. (Sof/ANTARA)

Pemerintah Diminta Sosialisasikan 14 Pasal Krusial RKUHP

Jakarta, FNN - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta pemerintah khususnya Kementerian Hukum dan HAM lebih masif menyosialisasikan terkait 14 pasal krusial dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang masih menjadi perdebatan publik.\"Sosialisasi yang dilakukan pemerintah harus lebih masif terkait 14 pasal yang menjadi sorotan publik. Ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat,\" kata Didik di Jakarta, Senin.Dia menjelaskan RUU KUHP merupakan carry over dari keputusan DPR RI 2014-2019, yang pembahasannya tinggal dilanjutkan dalam pembahasan di Tingkat II yaitu persetujuan di Rapat Paripurna DPR.Menurut dia, RUU KUHP adalah usul dari pemerintah dan sudah ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022, dan berdasarkan keputusan Tingkat I, pemerintah maupun DPR RI sudah setuju untuk dilanjutkan ke pembahasan Tingkat II di Rapat Paripurna.\"Secara substansi RUU KUHP sudah tuntas dibahas, dan berdasar keputusan carry over (operan) DPR RI 2014-2019, Pemerintah diminta untuk menyosialisasikan kembali kepada masyarakat atas belum terangnya masyarakat dalam memahami secara utuh akan substansi perubahan yang telah disetujui pemerintah dan DPR di pembahasan Tingkat I,\" ujarnya.Didik menjelaskan, Komisi III DPR pada 7 Juli 2022 melaksanakan Rapat Kerja (Raker) bersama Wakil Menkumham yang menyerahkan penjelasan 14 poin krusial sebagai bagian dari penyempurnaan dari RUU KUHP. (Sof/ANTARA)

Anis Matta: Partai Gelora Segera Ajukan Kembali Gugatan Pemisahan Pileg dan Pilpres ke MK

JAKARTA, FNN - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah menyayangkan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Partai Gelora terkait aturan keserentakan pemilihan umum dalam Undang-Undang (UU) No.17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Padahal legal standing dan dasar pengajuannya diterima, tetapi Majelis Hakim menolak melanjutkan sidang dan berhenti pada pemeriksaan permohonan saja. Sehingga kesimpulan yang dihasilkan Mahkamah bersifat premature, karena para ahli dan saksi yang diajukan Partai Gelora belum pernah diperiksa. Apabila ahli dan saksi diperiksa, Fahri yakin pendirian Mahkamah mengenai isu pokok dengan frasa serentak sehingga norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 akan bergeser secara fundamental, terkait alasan hukumnya.  Mahkamah diyakini akan menggeser pendiriannya untuk mempertahankan norma haruslah tetap dinyatakan konstitusional, menjadi tidak konstitusional atau inkonstitusional seperti pandangan Partai Gelora. \"Itulah yang kami sayangkan setelah dua aspek ini dipertimbangkan oleh Majelis Hakim MK, yaitu aspek legal standing dan dasar pengajuan diterima justru majelis hakim menolak untuk meneruskan sidang dan hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen permohonan,\" kata Fahri dalam keterangannya, Senin (11/7/2022). Fahri pun berharap, jika suatu saat nanti Gelora kembali mengajukan permohonan serupa, Majelis Hakim dapat membuka ruang debat di persidangan untuk mengetahui lebih dalam duduk perkara permohonan gugatan. \"Karena sekali lagi, legal standing Partai Gelora diterima, alasan permohonan dianggap baru dan belum pernah dipakai, artinya diterima, tapi sidang tidak diteruskan karena para hakim MK anggap belum perlu berubah sikap. Maka Bagaimana membuktikan kalau saksi belum diperiksa?\" ujar Fahri. Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Anis Matta mengatakan, Partai Gelora tengah mempelajari kemungkinan untuk segera mengajukan kembali gugatan pemisahan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) ke MK dalam waktu dekat. \"Kami sedang mempelajari kemungkinan mengajukan gugatan kembali,\" kata Anis Matta. Anis Matta menegaskan, gugatan Partai Gelora ini juga bisa menjadi alternatif atas gugatan presidential threshold 0%, yang kerap ditolak MK karena lantaran tidak memiliki legal standing dan lain-lain. \"Pada prinsipnya Partai Gelora ingin memastikan presiden yang dicalonkan berdasarkan pada suara rakyat yang mewakili pikiran dan perasaan hari ini, bukan yang kedaluwarsa,\" katanya. Partai Gelora juga bertujuan memberi peluang bagi lahirnya pemimpin baru di tengah krisis berlarut saat ini. \"Ini sangat merugikan kami sebagai partai politik dan rakyat sebagai pemilik suara. Penolakan MK atas gugatan tersebut prematur dan membingungkan,\" tegas Anis Matta. Seperti diketahui,  MK menolak permohonan judicial review nomor perkara: 35/PUU-XX/2022 yang diajukan Partai Gelora yang diwakili oleh Muhammad Anis Matta, Mahfuz Sidik.  \"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,\" bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, Kamis (7/7/2022). Dalam putusannya, MK menolak gugatan Partai Gelora yang menguji Pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 Ayat (1) UU Pemilu.  MK menilai permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum. Adapun Pasal 167 Ayat (3) UU Pemilu berbunyi, \"pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional\". Sedangkan Pasal 347 Ayat 1 UU Pemilu menyatakan, \"pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak\".  Menurut MK, Partai Gelora mempersoalkan frasa \"serentak\" dan memohon waktu penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak dilaksanakan pada hari yang sama tetapi pada tahun yang sama.  Namun, MK berpandangan, permohonan itu sama saja mengembalikan model penyelenggaraan Pemilu 2004, 2009, dan 2014 yang telah tegas dinilai dan dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah.  \"Oleh karena itu, belum terdapat alasan hukum dan kondisi yang secara fundamental berbeda bagi Mahkamah untuk menggeser pendiriannya terhadap isu pokok yang berkaitan dengan frasa \'serentak\',  sehingga norma Pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 Ayat (1) UU 7/2017 haruslah tetap dinyatakan konstitusional,\" tulis putusan tersebut. (sws)