POLITIK
Pembangunan PLBN di Natuna Bukti Kehadiran Negara di Wilayah Perbatasan
Tanjungpinang, FNN - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengatakan pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Pulau Serasan, Kabupaten Natuna merupakan bukti kehadiran negara di daerah perbatasan.\"Daerah terluar seperti Natuna memang sangat membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah untuk menjaga kedaulatan negara,\" kata Ansar saat audiensi dengan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Kepri untuk menindaklanjuti progres pembangunan PLBN di Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kamis.Ansar menyampaikan tantangan pembangunan wilayah perbatasan di Kepri sangat kompleks.Karena itu, tahun ini Pemprov Kepri telah mendirikan Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) untuk mengakomodir berbagai permasalahan dan tantangan pembangunan wilayah perbatasan.\"Pembangunan kawasan perbatasan ini diarahkan untuk mewujudkan halaman depan negara yang berdaulat, berdaya saing, dan aman,\" ujar Ansar.Pembangunan PLBN Serasan, katanya pula, dicanangkan akan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), sekaligus melaksanakan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan 11 Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan.Dia optimistis dengan adanya PLBN Serasan dapat membuka keran ekspor hasil produksi laut dan produk unggulan lainnya dari Kepri. Dengan letak geografis 96 persen wilayah perairan, Kepri memang sangat mengandalkan hasil kelautan.\"Adanya PLBN Serasan ini nanti akan bisa kita maksimalkan untuk potensi kemaritiman di Kepri,\" ujar Ansar.Kepala BPPW Kepri Albert Reinaldo mengatakan PLBN Serasan dibangun dengan tujuan untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah terluar dan desa melalui pemerataan pembangunan antarwilayah.Menurutnya, PLBN Terpadu Serasan termasuk PLBN dengan kategori laut, sehingga hanya dapat diakses melalui jalur perairan.\"Berdirinya PLBN Serasan akan memiliki nilai strategis sebagai beranda terdepan Indonesia, karena berbatasan langsung dengan negara Vietnam dan Kamboja di sebelah utara, Singapura dan Malaysia bagian barat dan timur,\" ujarnya lagi.Ia menyampaikan pula PLBN Serasan dibangun di Pelabuhan Serasan, Desa Tanjung Setelung, Kecamatan Serasan. Luas lokasi yang dibangun PLBN Serasan ini mencapai 10,870 meter persegi. Pengerjaan pembangunan PLBN Terpadu Serasan mulai dikerjakan sejak 5 November 2020 dan ditargetkan selesai pada akhir Februari 2022.Selain itu, untuk meningkatkan kualitas layanan PLBN, dibangun berbagai fasilitas di antaranya gudang barang, gudang transit, mes dan wisma pegawai. Kemudian, kantor administrasi, tower air, tempat cuci mobil, 4 rumah dinas, pos jaga, power house, tempat pengelolaan sampah, rumah pompa air, dan bangunan penunjang lainnya.Total nilai kontrak pembangunan PLBN Serasan sebesar Rp145,69 miliar yang bersumber dari APBN tahun 2020-2022 (MYC).\"Pembangunannya terus kita gesa agar selesai sesuai dengan target dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat,\" kata Albert. (sws)
Partai Gelora: Eksistensi dan Fungsi MPR Saat Ini Tidak Berjalan Dengan Baik
Jakarta, FNN - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menilai eksistensi dan fungsi lembaga Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) RI saat ini tidak berjalan dengan baik. Akibatnya, Pimpinan MPR yang berjumlah 10 orang saat ini mencari kesibukannya masing-masing, karena memang tidak ada kesibukannya yang bisa ditegakkan. \"Semua parpol menjadi pimpinan MPR, dan sekarang MPR terpaksa mencari kesibukannya, pimpinan MPR mencari kesibukannya masing-masing,\" kata Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah dalam Gelora Talks bertajuk \'Menyoal Eksistensi Lembaga MPR: Masih Relevankah Dipertahankan?\', Rabu (19/1/2022) petang. Dalam diskusi yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Gelora TV, Facebook Partai Gelora Indonesia dan Transvision Satellite Channel SERU: 333 ini, menghadirkan narasumber Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, pengamat hukum tata negara Ferry Amsari dan pengamat politik Chusnul Mar\'iyah. Menurut Fahri, fungsi-fungsi MPR yang tidak berjalan dengan baik saat ini harus dikembalikan. Karena MPR telah dijadikan sebagai lembaga tinggi negara melalui amendemen UUD 1945 dengan sistem joint session atau dua kamar (kamar), maka MPR tidak perlu lagi sebagai lembaga permanen. \"Peran-peran yang selama ini dibebankan kepada DPR dan DPD harusnya ditarik oleh MPR,\" katanya. Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 ini, berpandangan belakangan ini ada kecenderungan lahirnya kembali sistem kepartaian yang menganggap bahwa lembaga negara tidak berjarak dengan kekuasaan parpol. Parpol dianggap sebagai lembaga perwakilan itu sendiri seperti dalam tradisi otoritarianisme. Fahri mengatakan, saat ini susah membedakan apa beda majelis dengan dewan di parlemen. \"Di negara-negara otoriter ya kongres partai dengan kongres negara atau lembaga perwakilan ya dianggap sama, tapi dalam negara demokrasi parpol hanyalah event organizer bagi pembentukan lembaga perwakilan, dan partai politik dijaga jaraknya dari lembaga perwakilan dengan dihilangkannya hak recall dan lain-lain sebagainya sehingga anggota kongres kita itu menjadi sangat independen seperti Amerika Serikat (AS), Prancis dan sebagainya,\" jelasnya. Karena itu, kata Fahri, seluruh elemen bangsa harus memikirkan kembali mau dibawa kemana kelembagaan MPR ke depan. Apakah mau mengkonsolidasikan tradisi otoritarianisme, atau meneruskan tradisi demokrasi yang telah mulai dalam amandemen konstitusi sejak reformasi 1998. \"Kalau kita mengarah ke sana maka kita harus memikirkan MPR. Sekarang MPR terpaksa mencari kesibukannya, pimpinan MPR mencari kesibukannya masing-masing. Yang agak sibuk pimpinan MPR hanya mas Bambang (Soesatyo) saya lihat itu urus motor itu yang paling banyak, jadi sebenarnya nggak ada itu kesibukan yang ditegakkan,\" tegasnya. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menegaskan kembali posisi lembaga tersebut saat ini. Menurutnya, MPR kini masih tetap kedudukannya sebagai lembaga tertinggi negara, meski beberapa kewenangannya dihilangkan \"Jadi meskipun wewenang untuk memilih, mengangkat dan menetapkan presiden sudah tidak lagi menjadi wewenang MPR, kemudian tidak punya lagi wewenang menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara, menurut fungsinya MPR tetaplah merupakan lembaga tertinggi negara,\" kata Basarah. Jika peran atau wewenang MPR dihapus, lanjut Basarah, justru akan membuat bingung. Ia mengemukakan, akan timbul pertanyaan siapa yang akan melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum. \"Saya kira jelas sudah wewenang MPR dalam sistem ketatanegaraan kita. Kalau wewenang ini dihapuskan atau dijadikan lembaga tak permanen maka tidak ada yang melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu,\" ungkapnya. \"Artinya tidak ada lembaga yang bisa memberhentikan presiden dan wapres di tengah masa jabatan,\" sambung politisi PDIP ini. Selain itu, Basarah juga menilai MPR RI tidak bisa disamakan dengan sistem antara senat dengan DPR di Amerika Serikat. Menurutnya, sistem yang dipakai tidak sama. Basarah menilai penggabungan antara Senat dan DPR di Konggres AS, berbeda dengan MPR karena di dalam konstitusi MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD. \"Yang berarti terdapat perpindahan anggota DPR dan DPD ke satu lembaga bernama MPR. Itu lah perbedaan mendasar antara kongres Amerika Serikat dan MPR,\" kilahnya. Namun, pengamat hukum tata negara Feri Amsari menilai, \'jenis kelamin\' MPR saat ini tidak jelas. Berdasarkan tafsir ketatanegaraan dengan pendekatan original teks pembentuk UUD ketika membuat konstitusi saat ini, MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD. \"Jadi MPR itu tempat berkumpulnya anggota DPR dan DPD untuk berkumpulnya dua lembaga legislatif dalam sistem presidensial yaitu lembaga DPR dan DPD. Mereka bertemu, dengan demikian sebenarnya lembaga MPR itu bukanlah lembaga tetap, akan timbul ketika berkumpulnya anggota DPR dan DPD,\" kata Ferry. Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas Padang ini mengatakan, kedudukan MPR dalam sistem pemerintahan sekarang, saling berkaitan dengan lembaga yang lain. \"Kita sadar itu ketika melakukan perubahan mendasar mau membentuk sistem pemerintahan presidensial yang murni dan konsekuen. Kedudukan MPR sekarang ya seperti ini,\" katanya. Namun, dalam pelaksanaannya ada ketidaksinkronan dalam sistem ketatanegaraan saat ini, MPR lebih banyak politisnya dalam implementasinya. Akibat tidak banyak orang yang bisa menjelaskan struktur bangunan kelembagaan MPR dan kedudukannya dalam sistem ketanegaraan saat ini. \"MPR sifatnya sangat politis sekarang. Ada ketidaksinkronan sietem ketatanegaraan, bentuknya seperti apa dan jenis kelaminnya tidak jelas, serta diberikan kewenangan yang memperburuk ketatanegaraan. Saya merasa memang tidak banyak yang bisa menjelaskan konstruksi bangunan kelembagaan MPR,\" katanya. Sebaliknya, pengamat politik dari Universitas Indonesia Chusnul Mariyah justru mendukung pendapat Ahmad Basarah, dan tidak sepakat dengan Fahri Hamzah dan Feri Amsari. Chusnul mengatakan, berdasarkan konsep kelembagaan dalam perspektif sejarah, MPR itu adalah penjelmaan rakyat, sehingga penanamaannya adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat, tidak seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). \"Kita selalu mengajarkan kepada anak-anak di bangku sekolah. kalau Indonesia dijajah 350 tahun, kata siapa, emang Indonesia? Itu kerajan dan kesultanan yang dijajah, Indonesia baru lahir pada 17 Agustus 1945. Indonesia berasal dari kerajaan-kerajaan dan kesultanan-kesultanan Islam dari Aceh-Papua, dimana Papua saat itu bagian wilayah Tidore,\" kata Chusnul. Artinya, kedudukan MPR sebagai penjelmaan rakyat harus dipertahankan. Sebab, mempertahankan MPR bagian dari mempertahankan NKRI. \"Yang seharusnya dibubarkan itu bukan MPR, tetapi DPD, karena dalam perpektif sejarahnya tidak ada, harusnya ada Utusan Golongan, sebab yang membangun NKRI kerajaan-kerajaan dan kesultanan Islam, itu ada perjanjiannya,\" jelas Chusnul. Chusnul berharap kedudukan MPR dikembalikan seperti dilakukan perubahan UUD 1945, karena memiliki paradigma musyawarah, bukan seperti sekarang seakan-akan partai politik yang paling tahu, padahal tidak pernah membaca historical background pembentukan NKRI. \"MPR itu the guardian of constitution yang berkedaulatan ada di sini, dia mempertahankan eksistensi negara. Kalau sekarang ada keinginan dari ingin kembali UUD Dasar 45, kenapa tidak melakukan apa yang dilakukan Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit 1959 untuk kembali ke UUD 1945, mengembalikan lembaga penjelmaan rakyat,\" pungkasnya. (*)
Kejagung Sita Sejumlah Dokumen Terkait Korupsi Satelit Kemhan
Jakarta, FNN - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejakasaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen dari Kantor PT Dini Nusa Kusuma (DNK) terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada tahun 2015—2021. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (18/1), menjelaskan penggeledahan dan penyitaan itu di tiga lokasi, yakni dua kantor PT Dini Nusa Kusuma, Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan, dan di Panin Tower Senayan City, lantai 18A Jakarta Pusat. Selain dua kantor, penggeledahan juga di apartemen milik SW selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma yang pada hari Selasa diperiksa sebagai saksi. Adapun barang bukti yang disita oleh jaksa penyidik ketiga lokasi tersebut, yakni tiga kontainer plastik dokumen, dan barang bukti elektronik dengan total kurang lebih 30 buah. \"Terhadap barang yang disita tersebut dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan pada tahun 2015 sampai dengan 2021,\" kata Leonard. Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi mengaku pihaknya belum mengetahui apa saja isi barang bukti dari kantor PT Dini Nusa Kusuma tersebut. Namun, barang bukti elektronik seperti laptop akan dibawa ke Laboratorium Foreksi untuk diteliti. \"Kami belum tahu isinya apa barang bukti elektronik itu, artinya nanti kami buka, kalau misalnya di situ ada keterkaitan, misalnya persoalan masalah (satelit, red.) itu, ya, kami ambil. Isi sedetail apa ya nanti, harus ke Laboratorium Forensi dahulu,\" kata Supardi. Penggeledahan dan penyitaan dilakukan setelah SW selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma dipanggil sebagai saksi pada hari Selasa (18/1). Selain sebagai Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma, SW juga diketahui sebagai Tim Ahli Kementerian Pertahanan (Kemhan). Tercatat sejak perkara dugaan korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat BT oleh Kemhan naik ke tahap penyidikan, Jumat (14/1), sudah ada lima saksi yang diperiksa. Tiga saksi diperiksa pada hari Senin (17/1) dan dua saksi lainnya diperiksa pada hari Selasa. Kelima saksi tersebut berasal dari pihak swasta, yakni PT Dini Nusa Kusuma. Tiga saksi pertama diperiksa PY selaku Senior Account Manager PT Dini Nusa Kusuma (DNK), saksi RACS selaku Promotion Manager PT Dini Nusa Kusuma (DNK), dan AK selaku General Manager PT Dini Nusa Kusuma (DNK). Dua orang saksi lainnya yang diperiksa pada hari Selasa, yakni SW selaku direktur utama dan AW selaku Presiden Direktur PT Dini Nusa Kusuma. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers pada hari Kamis (13/1) menyebutkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan keputusan tentang hak penggunaan filling satelit Indonesia pada orbit 123 derajat untuk filing Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK. Pada tanggal 10 Desember 2018, Kominfo mengeluarkan keputusan tentang Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat BT untuk Filling Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK. Namun, PT DNK tidak mampu menyelesaikan permasalahan residu Kemhan dalam pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan). (sws)
MPR: Perlu Kolaborasi Semua Pihak Percepat Penyelesaian RUU TPKS
Jakarta, FNN - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai diperlukan kesiapan anggota DPR berkolaborasi bersama pemerintah dan masyarakat menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) agar ada payung hukum bagi perlindungan hak-hak dasar warga negara.\"Saya bersyukur RUU TPKS bisa disepakati sebagai RUU inisiatif DPR. Tahap pembahasan berikutnya menuntut para legislator mampu memformulasikan masukan masyarakat bersama Pemerintah ke dalam undang-undang,\" kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.Dia mengatakan upaya memformulasikan masukan dari masyarakat ke dalam undang-undang harus didasari atas kajian yang terukur agar pasal-pasal tersebut dapat diaplikasikan.Menurut dia, komposisi fraksi dalam Sidang Paripurna DPR yang mayoritas setuju untuk melanjutkan pembahasan RUU TPKS ke tahap selanjutnya, diharapkan mampu mempercepat kehadiran UU TPKS di saat maraknya kasus kekerasan seksual di tanah air.\"Semangat untuk memberikan kepastian hukum, pencegahan, perlindungan dan rehabilitasi korban dan pelaku tindak pidana kekerasan seksual harus terus ditingkatkan agar undang-undang yang dihasilkan dapat benar-benar memberi rasa aman setiap warga negara dari ancaman tindak kekerasan seksual,\" ujarnya.Dia berharap, pembahasan RUU TPKS antara DPR bersama Pemerintah dapat lebih menyempurnakan produk legislasi yang sudah melewati tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg).Menurut dia, kesempurnaan proses dalam pembahasan RUU TPKS diharapkan mampu menghasilkan undang-undang yang bisa diaplikasikan dengan baik dalam kehidupan keseharian.Lestari sangat berharap RUU TPKS dapat segera disahkan menjadi undang-undang, agar maraknya tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat dapat segera diredam dan sejumlah kasus yang terungkap bisa segera dituntaskan. (sws)
KSP: Syarat Perjalanan ke Luar Negeri untuk Wisata Perlu Diperketat
Jakarta, FNN - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, syarat perjalanan ke luar negeri untuk tujuan wisata perlu diperketat sebagai upaya menekan laju kasus varian Omicron dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).Hal tersebut disampaikan Moeldoko usai melakukan rapat koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, di Gedung Bina Graha Jakarta, Rabu.“Dilaporkan bahwa jumlah orang ke luar negeri untuk tujuan wisata masih banyak. Hasil pendalaman KSP dengan Ditjen Imigrasi, syarat perjalanan ke luar negeri perlu diperketat,” kata Moeldoko dalam siaran pers KSP yang diterima di Jakarta, Rabu.KSP menyampaikan, berdasarkan data Kemenkes per 15 Januari 2022, dari 748 kasus Omicron yang terdeteksi di Indonesia, 75 persen Omicron berasal dari PPLN.Mayoritas berasal dari Arab Saudi, Turki, Malaysia, Amerika Serikat, dan Uni Emirat Arab. Atas dasar tersebut, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri melakukan perjalanan ke luar negeri kecuali penting.Menurut Moeldoko, salah satu tantangan dalam melakukan pembatasan adalah identifikasi tujuan orang ke luar negeri.“Praktik di lapangan menunjukkan tidak sedikit yang ke luar negeri mengaku untuk bekerja, namun sebenarnya untuk wisata dan sebaliknya,” tuturnya.Rencana pengetatan syarat perjalanan ke luar negeri, ujar dia, akan dikecualikan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI), mahasiswa, dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan mendesak, seperti alasan kesehatan atau kemanusiaan.“Nanti Ditjen imigrasi akan berkoordinasi dengan KPCPEN, Satgas dan Kemenkes untuk menindaklanjuti rencana ini,” jelas Moeldoko. (sws)
Legislator Kotim Prihatin Guru Ditangkap Mengedarkan Narkoba
Sampit, FNN - Anggota Komisi III DRPD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Riskon Fabiansyah mengaku prihatin mengetahui ada seorang guru yang ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu.\"Kami sangat menyayangkan tentunya dengan kejadian kasus salah satu oknum tenaga pendidik kita yang terlibat masalah narkoba. Guru tentunya mempunyai beban moril untuk memberikan suri tauladan yang baik untuk murid-muridnya, baik dari sisi akidah maupun akhlak. Bukan sebaliknya,\" kata Riskon di Sampit, Rabu.Politisi muda Partai Golkar menilai, kejadian ini menjadi peringatan bagi dunia pendidikan di Kotawaringin Timur. Ini menunjukkan bahwa bahaya narkoba sudah mulai masuk ke sendi pendidikan.Jika tidak dicegah dan ditangani serius, tidak menutup kemungkinan ke depan akan ada siswa atau siswi yang bisa menjadi korban narkoba juga.Riskon menyambut baik keinginan Bupati Halikinnor yang memerintahkan Dinas Pendidikan sebagai pemangku kepentingan pembinaan dunia pendidikan secepatnya bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional dan Polres Kotawaringin Timur untuk melakukan tes urine kepada tenaga pendidik.Langkah ini sebagai upaya pencegahan bahaya narkoba, khususnya di kalangan tenaga pendidik. Hal ini dianggap penting karena tenaga pendidik berperan penting dalam mendidik dan membentuk karakter generasi muda.Untuk jangka panjang, Riskon menyarankan Dinas Pendidikan memasukkan mata pelajaran pilihan tentang bahaya narkoba dalam kurikulum sekolah. Tujuannya sebagai pencegahan dini dengan memberi pemahaman kepada pelajar tentang bahaya narkoba.\"Itu bisa dilakukan bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait seperti BNN, Polres, LSM Sikat Narkoba yang konsen di bidang sosialisasi bahaya narkoba sebagai bentuk pencegahan penyebaran narkoba di Kotim, khususnya dunia pendidikan,\" demikian Riskon.Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur menangkap 10 orang diduga terlibat peredaran narkoba di Sampit, salah satunya adalah DS (46) yang diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN) bertugas sebagai guru di sebuah sekolah di Kecamatan Cempaga.\"Dia berperan sebagai sub bandar, berarti ada bandar di atasnya. Ini masih kami dalami kasusnya untuk ditelusuri lebih jauh,\" kata Kapolres AKBP Sarpani.Ada tujuh kasus yang diungkap dalam 18 hari terakhir dengan tersangka sebanyak 10 orang, terdiri dari tujuh laki-laki dan tiga perempuan. Total barang bukti yang disita 86,27 gram senilai Rp172. 540.000.Sepuluh orang tersangka tersebut adalah S (54), I (49), HW (45), M (40), MK (40), M (45), S (52), H (45), MSA (29) dan DS (46). Tersangka S dan H merupakan suami istri, sedangkan DS merupakan guru. (sws)
DPRD Belitung Optimistis KTT G20 Tingkatkan Investasi Daerah
Belitung, Babel, FNN - DPRD Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, optimistis pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Development Working Group (DWG) G20 di daerah itu pada 7-9 September mendatang akan meningkatkan investasi yang masuk ke daerah itu.\"Kami yakin KTT G20 akan mendongkrak investasi Kabupaten Belitung di berbagai sektor,\" kata Ketua DPRD Belitung, Ansori di Tanjung Pandan, Selasa.Menurut dia, dipilihnya Belitung sebagai salah satu tuan rumah rangkaian pelaksanaan KTT G20 merupakan sebuah kebanggaan tersendiri sekaligus kesempatan berharga untuk mempromosikan potensi unggulan daerah itu.\"Salah satunya adalah mempromosikan potensi pariwisata Belitung kepada dunia internasional,\" ujarnya.Maka dari itu, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Belitung diminta untuk mempersiapkan kegiatan tersebut dengan sebaik mungkin.\"DPRD Belitung mendukung sepenuhnya dan siap memberikan bantuan demi suksesnya acara ini karena telah menjadi tanggung jawab bersama jajaran forkopimda daerah untuk menyukseskan event internasional ini,\" katanya.Dia berharap, dalam pertemuan tersebut pemerintah daerah dapat menyajikan data mengenai potensi dan keunggulan daerah kepada para delegasi yang hadir guna menarik minat mereka untuk berinvestasi di daerah.\"Harus ada semacam promosi sektor-sektor unggulan kita baik perikanan, pertanian dan pariwisata sehingga tertarik untuk berinvestasi di daerah kita,\" ujarnya.Dikatakan dia, pasalnya negara yang hadir pada acara tersebut seperti Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Brasil, India, Indonesia, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Meksiko, Korea Selatan, Rusia, Prancis, China, Turki, dan Uni Eropa.\"Sehingga ini menjadi sesuatu kesempatan berharga bagi kita untuk mempromosikan Beli ke mancanegara,\" katanya. (sws)
Bantuan Keuangan Pilkades Serentak di Kudus Dianggarkan Rp475 Juta
Kudus, FNN - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyiapkan anggaran untuk bantuan keuangan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022 di tujuh desa sebesar Rp475 juta.\"Alokasi anggaran untuk masing-masing desa disesuaikan dengan warganya yang memiliki hak pilih saat Pilkades nantinya,\" kata Kepala Dinas Pemberdyaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono di Kudus, Selasa.Asumsinya, kata dia, per orang yang memiliki hak pilih mendapatkan bantuan sebesar Rp15.000 yang bisa digunakan untuk pengadaan logistik Pilkades.Sebetulnya, imbuh dia, sumber pendanaan Pilkades serentak, selain bantuan keuangan dari APBD juga dari APBDes. Hanya saja, selama ini dalam pelaksanaannya anggaran Pilkades hanya bersumber dari bantuan keuangan Pemkab Kudus.Untuk pencairan dana bantuan Pilkades tersebut, maka ketujuh desa tersebut harus menyusun APBdes, sekaligus untuk pencairan dana lainnya baik yang bersumber dari pemerintah daerah maupun dari pusat.Kasi Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus Slamet menambahkan tujuh desa yang nantinya menyelenggarakan Pilkades serentak, yaitu Desa Hadiwarno, Mejobo, Kaliputu, Loram Kulon, Ternadi, Langgar Dalem, dan Undaan Lor.Sebelum akhir Januari 2022, ketujuh desa tersebut harus sudah membentuk panitia Pilkades. Sedangkan teknis pelaksanaan di lapangan juga akan melibatkan panitia pengarah yang terdiri dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kudus.\"Hasil dari arahan panitia pengarah tersebut, selanjutnya diajukan ke Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Kudus karena saat ini masih masa pandemi sehingga pemilihannya juga harus dipastikan aman,\" ujarnya.Pelaksanaan Pilkades serentak sendiri, dijadwalkan berlangsung pada 30 Maret 2022. Sedangkan jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS) karena kondisinya masih pandemi maksimal 500 pemilih.Lokasi TPS juga bisa ditempatkan di berbagai titik lokasi atau dipusatkan di tempat tertentu sesuai kondisi desa masing-masing dengan jaminan bisa melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat. (sws)
Pengamat: 2022 Tahun Pengenalan Politik Tokoh Berpotensi Maju Pilpres
Surabaya, FNN - Direktur Republic Institute Sufiyanto menilai 2022 merupakan tahun pengenalan politik tokoh-tokoh yang memiliki potensi maju pada Pemilihan Presiden 2024.\"Tahun pengenalan bagi mereka dan targetnya meraih popularitas tinggi,\" ujarnya ketika dihubungi dari Surabaya, Selasa.Satu per satu tokoh yang berpotensi maju sudah bermunculan melalui gambar-gambar atau baliho yang tersebar di sejumlah daerah di Tanah Air, seperti Ganjar Pranowo, Anies Baswedan hingga Ridwan Kamil.Bahkan, nama Ridwan Kamil yang juga Gubernur Jawa Barat itu baliho-balihonya sudah terpasang di beberapa titik di Jatim, seperti Surabaya, Jombang, Kediri dan wilayah lainnya. Tak itu saja, mantan mantan Wali Kota Bandung yang akrab disapa RK tersebut berniat berkunjung ke Jatim selama dua hari di empat daerah di Jatim.Menurut Sufiyanto, langkah yang dilakukan RK wajar dan menilai Jatim sebagai wilayah strategis dengan pendukung cukup besar untuk mendulang suara pemilih.Selain itu, dinamika politik di Jatim yang terus berkembang membuat tidak sedikit tokoh politik yang berusaha menguasai “Bumi Majapahit” untuk memenangkan kontestasi.\"Pengenalan identitas yang khas bisa menjadi modal kuat,\" ucap mantan Ketua Bawaslu Jatim tersebut.Dihubungi terpisah, Pakar Komunikasi Politik Universitas Airlangga Suko Widodo menilai langkah RK sudah termasuk marketing politic karena mempromosikan diri sebagai sosok yang mengajak Indonesia menuju juara.\"Tujuannya tentu untuk pengenalan dan menarik perhatian atau simpati masyarakat,\" kata Sukowi, sapaan akrabnya.Dosen FISIP Unair itu menganggap hal tersebut wajar dan terdapat tiga tokoh yang terang-terangan kerap ke Jatim untuk meraih simpati masyarakat.\"Pak Ganjar, Pak Anies dan Pak RK beberapa kali datang. Tak hanya berupaya memperebutkan suara, tapi di Jatim juga belum muncul tokoh yang menonjolkan diri sebagai peserta kontestasi politik pada Pemilihan Presiden 2024,\" tuturnya. (sws)
Alissa Wahid: Tidak Boleh Mengambil Hak Beragama Orang Lain
Jakarta, FNN - Koordinator Jaringan Nasional Gusdurian Indonesia Alissa Wahid mengatakan tidak boleh mengambil hak beragama orang lain dan memaksakan ajaran agamanya karena hal itu tidak sesuai ajaran agama dan dapat melukai rasa kebangsaan dan nilai-nilai toleransi.Hal itu disampaikannya terkait dengan kasus perusakan sesajen yang dinilai mencoreng hak kebebasan beribadah dan berkeyakinan individu seseorang, serta melukai nilai keberagaman dan toleransi yang telah tumbuh subur di Indonesia.\"Jadi bukan soal sesajen itu haram atau tidak. Kita bisa berbeda pendapat soal itu (sesajen), tapi yang jelas tidak boleh mengambil hak orang lain. Dan ketika ada orang memaksakan ajarannya kepada orang lain di negara ini, nah itu merupakan pelanggaran,\" ujarnya di Sleman, demikian dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa.Perempuan yang baru saja terpilih menjadi Ketua Tanfidziyah PBNU 2022 – 2027 ini melihat ada beberapa hal menarik yang ditemui pada insiden merusak sesajen yang lalu, yaitu banyaknya kelompok yang mendukung aksi tidak beradab, intoleran dan bahkan hingga menjadi perdebatan di kalangan warganet.\"Kenapa banyak yang mendukung? Karena mereka menganggap sedang menjalankan perintah agama. Tapi dia juga lupa, bahwa menghormati hak orang lain itu termasuk perintah agama juga,\" ucapnya.Demikian juga termasuk perintah untuk menaati peraturan, membangun kehidupan bersama yang baik dan membangun kemaslahatan umat, menurutnya adalah semata-mata juga bagian dari ajaran agama. Karena tidak etis jika ujaran atau perilaku yang demikian, dianggap sebagai kebebasan berpendapat, berekspresi dan berpikir.“Dalam Al Quran tertuang, ‘la iqro hafidzin’, yaitu tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam). Itu panduan, jadi kebebasan berpendapat itu betul, tapi tidak sama dengan bertindak semau-maunya,” tegasnya.Perempuan yang merupakan putri sulung dari Presiden RI ke-4 (alm) KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu lebih lanjut mengatakan, di dalam Al Quran Surat Al Maidah ayat 8 dikatakan ‘Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, membuatmu berlaku tidak adil. Adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa’.\"Seseorang yang berlaku intoleran, tidak memahami kaidah hidup beragama yang sudah digariskan di dalam Islam. Soal keadilan itu sudah jelas sekali tertuang di dalam Al Quran,\" jelas AlissaIa kembali menegaskan, agar masyarakat tidak semata-mata mentafsirkan sesuatu secara tekstual atau mempedomani satu perintah saja untuk dipraktikan, namun tidak memahami makna dan nilai dibaliknya, sehingga tidak mendapatkan kaidah hidup beragama yang sudah diwariskan dalam ajaran Islam. \"Jadi tidak bisa kita hanya mempedomani satu perintah saja tentang memberantas kemusyrikan. Dan kebanyakan orang itu seringkali hanya berhenti di praktiknya tapi tidak paham nilainya,\" ujarnya.Untuk itu, Alissa juga mengingatkan setidaknya ada dua hal yang dapat dilakukan kelompok moderat agar bersikap bijak ketika menghadapi fenomena kasus intoleransi dan ujaran kebencian atas nama agama.“Yang pertama, tokoh moderat serta pemuka agama perlu menyampaikan pendapatnya, karena kalau tidak berpendapat itu kemudian seakan-akan menjadi hal yang dianggap benar. Sehingga tokoh moderat dan pemuka agama perlu menasihati dan meluruskan pemahaman keagamaan yang dangkal seperti itu,\" tuturnya.Yang kedua menurutnya, perlunya memperkuat hubungan antar-kelompok masyarakat yang masih ingin merawat bangsa Indonesia karena dirinya melihat masih banyak kelompok yang maunya merawat kelompoknya saja.\"Jadi itu penting kita bersuara dengan lantang bahwa kita tidak ingin tindakan seperti ini tumbuh subur di Indonesia. Saya berharap hal ini akan dapat menghimpun dan menimbulkan suara yang lantang menolak praktik intoleransi di bumi pertiwi,\" ucapnya.Di sisi lain, ia mengharapkan peran aktif pemerintah dalam mendorong upaya melindungi bumi pertiwi dari praktik intoleransi dan ujaran kebencian atas nama agama, suku bahkan ras, guna menciptakan lingkungan yang baik bagi penerus bangsa kedepannya.\"Dari sisi pemerintah juga perlu adanya penindakan tegas dan menjadikan kasus intoleransi tadi menjadi pelajaran, serta memperkuat barisan sebagaimana telah adanya RAN-PE (Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstrimisme berbasis kekerasan) dan Peta Moderasi Beragama,\" ungkapnya. Terakhir, dirinya berpesan kepada seluruh pihak untuk bekerja sama menyukseskan apa yang tertuang dalam dua perangkat besar tersebut. Ini demi memastikan masyarakat memiliki pandangan keagamaan yang berbasis keadilan, keseimbangan, menaati konstitusi dan melindungi martabat kemanusiaan dan kemaslahatan bersama.\"Kalau moderasi beragama itu menebar benihnya, maka panennya adalah praktik keagamaan yang moderat, sementara RAN-PE fokus pada ekstremisme dengan atau tanpa kekerasan, jadi di hulu dan hilirnya dapet,\" katanya mengakhiri. (sws)