POLITIK

Kemendagri Perpanjang Dua Inmendagri PPKM Langkah Waspada Omicron

Jakarta, FNN - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan perpanjangan pemberlakuan dua Instruksi Mendagri (Inmendagri) soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19 varian Omicron.\"Dua Inmendagri ini merupakan panduan bagi daerah untuk lebih tanggap dan waspada serta melakukan langkah antisipasi yang ditindaklanjuti dengan kebijakan di daerah,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA lewat pesan elektronik di Jakarta, Selasa.Dengan panduan tersebut, lanjut Safrizal respons daerah untuk menekan jumlah kasus terpapar COVID-19 dapat dilakukan lebih terukur.Pasca libur Natal dan Tahun Baru, kasus harian virus COVID-19 varian Omicron di Indonesia saat ini terus meningkat. Mencermati gelombang COVID-19 varian Omicron di negara lain, bukan tidak mungkin hal yang sama terjadi di Indonesia.Berdasarkan data yang ada, varian Omicron diprediksi dapat mencapai puncaknya pada pertengahan Februari sampai dengan awal Maret. Menyikapi kondisi tersebut, serta sesuai arahan Presiden Jokowi pada Rapat Kabinet Terbatas yang digelar 16 Januari 2022 untuk melakukan upaya antisipasi, Kemendagri menerbitkan 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).Yakni, Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 3, 2, 1 di wilayah Jawa dan Bali.Dan, Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 3, 2, 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.Kedua Inmendagri itu terbit pada Selasa, 18 Januari 2022. Inmendagri Jawa Bali berlaku 1 minggu, sampai dengan 24 Januari 2022, adapun, Inmendagri Luar Jawa dan Bali berlaku selama 2 Minggu, sampai dengan 31 Januari 2022.Safrizal mengatakan terbitnya Inmendagri itu merupakan bentuk mitigasi yang dilakukan pemerintah serta untuk meningkatkan kesiapan dan kewaspadaan dini pemerintah daerah dalam menghadapi potensi peningkatan kasus masyarakat terhadap penularan COVID-19 terutama varian Omicron.Beberapa perubahan pada Inmendagri 03 Tahun 2022 dan Inmendagri 04 tahun 2022 ini antara lain, perubahan level daerah pada Inmendagri 03 Tahun 2022 yakni status level 1 sebanyak 47 daerah, sebelumnya 29 daerah.Kemudian wilayah berstatus level 2 sebanyak 80 daerah, yang sebelumnya 95 daerah. Level 3 sebanyak 1 Daerah, yang sebelumnya 4 daerah.Perubahan level daerah pada Inmendagri 04 Tahun 2022, wilayah level 1 sebanyak 238 daerah, yang sebelumnya 226 daerah. Wilayah level 2 sebanyak 138 daerah, yang sebelumnya 149 daerah dan, level 3 sebanyak 10 daerah, yang sebelumnya 11 daerah.Perubahan level tersebut berdasarkan asesmen testing (pengetesan), tracing (pelacakan) dan treatment (penanganan) (3T) yang terbatas serta cakupan vaksinasi baik dosis 1 maupun dosis 2 serta aglomerasi wilayah juga menjadi pertimbangan dalam penentuan level asesmen daerah. (sws)

Junimart: Penetapan UU IKN Diproses Dalam Rapat Paripurna Selasa Pagi

Jakarta, FNN - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR RI Junimart Girsang memastikan RUU tersebut akan diproses dalam pengambilan keputusan Tingkat II (penetapan menjadi UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/1) pagi.\"Dijadwalkan RUU IKN diproses dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa pukul 10.00 WIB,\" kata Junimart di Jakarta, Selasa.Pengambilan keputusan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR tersebut akan memberikan persetujuan RUU IKN disahkan menjadi undang-undang.Junimart mengatakan, proses tersebut dilakukan setelah Pansus mengambil keputusan Tingkat I bersama pemerintah pada Selasa (18/1) dini hari. Sebelumnya, Rapat Kerja (Raker) Pansus RUU IKN DPR RI pada Selasa dini hari menyetujui RUU tersebut diproses lebih lanjut dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.\"Apakah RUU IKN yang sudah dibahas dapat disetujui dan diproses lebih lanjut untuk pembicaraan Tingkat II,\" kata Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin Raker Pansus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa dini hari.Lalu seluruh anggota Pansus RUU IKN menyetujui RUU tersebut untuk diproses dalam pengambilan keputusan Tingkat II. Sementara itu hanya Fraksi PKS yang tegas menolak RUU IKN dibawa dalam Rapat Paripurna DPR untuk diambil keputusan.Doli mengatakan, pengambilan keputusan tersebut diambil setelah Pansus mendengarkan pendapat akhir fraksi yang mayoritas menyetujui RUU IKN, pendapat DPD RI dan pandangan pemerintah.Jakarta, 18/1 (ANTARA) - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR RI Junimart Girsang memastikan RUU tersebut akan diproses dalam pengambilan keputusan Tingkat II (penetapan menjadi UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/1) pagi. \"Dijadwalkan RUU IKN diproses dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa pukul 10.00 WIB,\" kata Junimart di Jakarta, Selasa.Pengambilan keputusan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR tersebut akan memberikan persetujuan RUU IKN disahkan menjadi undang-undang.Junimart mengatakan, proses tersebut dilakukan setelah Pansus mengambil keputusan Tingkat I bersama pemerintah pada Selasa (18/1) dini hari. Sebelumnya, Rapat Kerja (Raker) Pansus RUU IKN DPR RI pada Selasa dini hari menyetujui RUU tersebut diproses lebih lanjut dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.\"Apakah RUU IKN yang sudah dibahas dapat disetujui dan diproses lebih lanjut untuk pembicaraan Tingkat II,\" kata Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin Raker Pansus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa dini hari.Lalu seluruh anggota Pansus RUU IKN menyetujui RUU tersebut untuk diproses dalam pengambilan keputusan Tingkat II. Sementara itu hanya Fraksi PKS yang tegas menolak RUU IKN dibawa dalam Rapat Paripurna DPR untuk diambil keputusan.Doli mengatakan, pengambilan keputusan tersebut diambil setelah Pansus mendengarkan pendapat akhir fraksi yang mayoritas menyetujui RUU IKN, pendapat DPD RI dan pandangan pemerintah. (sws)

Pansus-Pemerintah Setuju RUU IKN Dibawa dalam Rapat Paripurna DPR

Jakarta, FNN - Rapat Kerja (Raker) Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI pada Selasa dini hari menyetujui RUU tersebut untuk diproses lebih lanjut dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.\"Apakah RUU IKN yang sudah dibahas dapat disetujui dan diproses lebih lanjut untuk pembicaraan Tingkat II,\" kata Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin Raker Pansus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa dini hari.Lalu seluruh anggota Pansus RUU IKN menyetujui RUU tersebut untuk diproses dalam pengambilan keputusan Tingkat II. Sementara itu hanya Fraksi PKS yang tegas menolak RUU IKN dibawa dalam Rapat Paripurna DPR untuk diambil keputusan.Doli mengatakan, pengambilan keputusan tersebut diambil setelah Pansus mendengarkan pendapat akhir fraksi yang mayoritas menyetujui RUU IKN, pendapat DPD RI dan pandangan pemerintah.Menurut dia, Tim Ahli Pansus sudah selesaikan merumuskan draf RUU IKN hasil masukan dari fraksi-fraksi dan DPD RI yang disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU IKN yang berlangsung pada Selasa pagi hingga malam.\"Jadi draf RUU IKN sudah disiapkan, nanti bisa ditandatangani fraksi-fraksi, DPD RI, dan pemerintah,\" ujarnya.Ketua Panja RUU IKN Saan Mustofa dalam Raker tersebut menyampaikan laporan kinerja Panja membahas RUU tersebut, antara lain ada beberapa substansi yang dikembalikan ke Panja untuk dibahas.Menurut dia substansi-substansi tersebut seperti kelembagaan Ibu Kota Negara, pendanaan dan anggaran, rencana induk, pertanahan, dan pasal-pasal relevan dibahas di Panja.\"Pembahasannya di Panja dilakukan dengan sistem klaster yaitu kelembagaan, pendanaan dan anggaran, rencana induk, pertanahan, dan pasal-pasal relevan.Saan menjelaskan, Panja juga menyepakati perlunya pengaturan terkait hak-hak nilai budaya dan pemberdayaan masyarakat setempat yang perlu diatur dalam RUU IKN.Selain itu menurut dia, Panja memutuskan bahwa kedudukan kantor perwakilan negara sahabat dan organisasi asing diharapkan bisa ditempat di IKN Nusantara selambat-lambatnya 10 tahun sejak pemindahan ibu kota. (sws)

Pansus RUU IKN Gelar Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat 1

Jakarta, FNN - Panitia Khusus RUU Ibu Kota Negara (RUU IKN) menggelar rapat kerja dengan agenda pengambilan keputusan tingkat I, Selasa dini hari.\"Maka kemudian kami sampaikan pada Selasa dini hari ini melaksanakan rapat Pansus dari semua rangkaian agenda kerja yang sudah kita lakukan,\" kata Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa dini hari. Ia mengatakan, rapat kerja itu mengagendakan mendengarkan laporan Panitia Kerja RUU IKN, mendengarkan pendapat mini fraksi, pendapat DPD, dan pendapat pemerintah.Setelah itu menurut dia dilanjutkan pengambilan keputusan RUU IKN pada tingkat I yang dilanjutkan penandatanganan naskah RUU. Rapat kerja itu dihadiri perwakilan pemerintah, yaitu Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, perwakilan Kementerian Keuangan, dan perwakilan Kementerian ATR/BPN. (sws)

DPD Apresiasi MK Buka Peluang Presidential Threshold Jadi Nol Persen

Jakarta, FNN - Ketua Kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di MPR, Tamsil Linrung mengapresiasi Sidang Panel Mahkamah Konstitusi yang membuka kemungkinan mengubah presidential threshold atau ambang batas calon presiden dari 20 persen menjadi 0 (nol) persen. Hal itu disampaikan Tamsil saat mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian materi presidential threshold, Senin, 17 Januari 2022, di Jakarta. Gugatan tersebut diajukan oleh tiga senator DPD, yaitu Tamsil Linrung, Fahira Idris dan Edwin Pratama Putra. Menurut Tamsil, MK menangkap harapan masyarakat yang menginginkan perbaikan kehidupan demokrasi. Khususnya upaya membuka ruang partisipasi politik yang luas bagi seluruh elemen bangsa agar dapat menggunakan hak pilih dan hak dipilih yang dijamin konstitusi. “Ini sangat menggembirakan. Memberi harapan yang luar biasa atas pernyataan tiga hakim konstitusi pada hari ini. Terutama dengan Profesor Aswanto tadi yang menyatakan bahwa silahkan sampaikan dalil-dalil yang bisa meyakinkan kepada hakim bahwa legal standing itu bukan saja dari partai, tapi juga dari perseorangan sebagai warga yang memiliki hak pilih,” kata Tamsil dalam siaran persnya, Selasa, 18 Januari 2022. Senator asal Sulawesi Selatan tersebut menambahkan,  dalam safari politiknya bertemu langsung dengan konstituen maupun dalam diskusi-diskusi dan debat-debat publik bersama para pakar hukum tata negara dan ilmu pemerintahan  dari berbagai perguruan tinggi, arus aspirasi menghapuskan presidential threshold menjadi 0% sangat deras. Hal itu karena ambang batas pencalonan sebesar 20% yang berlaku saat ini dinilai tidak sejalan dengan upaya penguatan sistem pemerintahan presidensial . “Dalam sistem presidensial , mestinya muncul banyak kandidat yang betul-betul lahir dari aspirasi rakyat. Mereka yang dipilih langsung oleh rakyat, harus murni merefleksikan kehendak rakyat. Itulah makna dari hak kesamaan kedudukan dalam pemerintahan. Hak dipilih dan memilih yang dijamin konstitusi,” ujar Tamsil menegaskan. Dalam sidang perdana pengujian materi presidential threshold, MK membuka kemungkinan mengubah menjadi 0 (nol) persen. Namun, MK mensyaratkan para pemohon harus bisa  meyakinkan MK. Yaitu, adanya rasionalisasi baru yang memungkinkan perubahan dalam pendirian atau sikap MK. “Kalau sekarang ini dalam permohonan ini ada alasan baru dan itu harus dipertimbangkan oleh majelis, bisa saja mungkin ada perubahan dalam pendirian daripada Mahkamah,” kata Manahan Sitompul, anggota MK. Senada, Wakil Ketua MK Aswanto meminta pemohon mampu menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami sehingga secara perorangan juga punya legal standing untuk menggugat. Pasalnya, dalam putusan-putusan sebelumnya, MK menyatakan hanya parpol yang bisa menjadi penguji materi presidential threshold . \"Mahkamah bisa saja melakukan koreksi terhadap putusannya kalau Mahkamah yakin bahwa memang ada dasar-dasar yang kuat yang bisa menjadi dasar bergeser soal legal standing. Saran saya bisa dielaborasi lagi soal legal standing ini bahwa mestinya perseorangan bisa diberikan legal standing . Ini yang kelihatannya belum tampak,\" kata Aswanto. Aswanto menekankan, dalam Putusan MK No.70 Tahun 2020 tertuang untuk yang mempunyai legal standing pemohon Pasal 222 UU Pemilu adalah partai politik. Akan tetapi, menurut Aswanto, MK bisa mengoreksi keputusan itu bila ada dasar-dasar yang kuat mengenai legal standing perseorangan. (MD).

PSNU Pagar Nusa Mulai Bangun Kantor di Tiga Kabupaten di Riau

Pekanbaru, FNN - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pencak Silat Nahdlatul Ulama (PP PSNU) Pagar Nusa Muhammad Nabil Haroen atau Gus Nabil memulai pembangunan tiga kantor pengurus cabang (PC) tingkat Kabupaten di Provinsi Riau.Pembangunan itu ditandai dengan peletakan batu pertama untuk kantor dan padepokan PC PSNU Kabupaten Pelalawan. Lokasinya di Pondok Pesantren Darurrahman Ukui sekitar 140 kilometer dari Kota Pekanbaru.Lokasi kedua untuk kantor dan padepokan PC PSNU Kabupaten Bengkalis, di sekitar Pondok Pesantren, Al Maarif, Desa Sungai Siput, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Jaraknya sekitar 180 kilometer dari Kota Pekanbaru.Selanjutnya, lokasi terakhir untuk kantor dan padepokan PC PSNU Kabupaten Kampar di Desa Sei putih tapung, Kecamatan Sungai Putih sekitar 40 kilometer dari Kota Pekanbaru. Peletakan batu itu, bahkan dilakukan hingga Senin dini hari.Gus Nabil mengatakan kemandirian merupakan kemampuan yang ditunjukkan beberapa pimpinan cabang PSNU Pagar Nusa di luar Jawa yang mulai membangun kantor sendiri dan padepokannya.\"Ini merupakan kemandirian para pendekar yang ditunjukkan secara nyata,\" ujar anggota Komisi IX DPR RI itu.Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah PSNU Pagar Nusa Riau, M Sulaiman Basyir mengatakan peletakan batu pertama itu merupakan komitmen untuk membesarkan organisasi dan melayani kader.\"Upaya ini akan terus dilanjutkan para pimpinan cabang lainnya,\" ujar Sulaiman.Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Riau T Rusli Achmad turut menyerahkan kantor PWNU saat ini untuk PW PSNU Pagar Nusa. Hal ini mengingat PWNU Riau sedang membangun gedung kantor sembilan lantai.Secara khusus, Rusli meminta Gus Nabil agar datang kembali ke Riau dalam dua pekan ke depan untuk meresmikan kantor PW PSNU Pagar Nusa Riau. (sws)

Tak Masalah Pemilu 2024 Diselenggarakan Pada Bulan Apa Saja

Semarang, FNN - Tidak masalah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada bulan Februari, April, atau Mei asalkan jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI tidak kurang atau lebih dari 5 tahun.Namun, jika Pemilu 2024 ditunda, berarti tidak sesuai dengan konstitusi. Oleh karena itu, pada bulan Oktober 2024 harus ada pergantian presiden dan wakil presiden produk Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) 2024.Analis politik dari Universitas Diponegoro Dr. Drs. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin. lantas menegaskan bahwa penundaan Pemilu 2024 melanggar konstitusi karena mekanisme siklus 5 tahunan diatur dalam tata kelola perundang-undangan.Wacana pengunduran waktu pemilu sekaligus perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden mengemuka kembali setelah Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan hal itu.Bahlil dalam acara rilis temuan survei Indikator Politik Indonesia pada hari Senin (10/1) menyebut para pelaku usaha di Indonesia ingin agar Pemilu 2024 diundur karena situasi dunia usaha mulai kembali bangkit setelah terpuruk akibat pandemi COVID-19 dalam 2 tahun terakhir.Teguh Yuwono yang juga Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Undip Semarang lantas menandaskan bahwa alasan pandemik COVID-19 tidak bisa menunda. Bahkan, negara-negara lain juga menyelenggara pemilu saat wabah virus corona melanda dunia, termasuk Indonesia.Alumnus Flinders University Australia ini lantas mencontohkan Pilpres Amerika Serikat 2020 yang pelaksanaannya di awal wabah virus corona melanda dunia. Pemilihan langsung di Negara Paman Sam ini tetap berlangsung dan tidak ada masalah.Sebetulnya secara teoretis kalau siklus 5 tahunan itu kemudian dengan alasan ini dan itu ditunda, justru berpeluang menjadi kaos (chaos) atau keadaan kacau balau. Presiden RI Joko Widodo selaku Kepala Negara harus memastikan tidak melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.Dalam hal ini, pemerintah mempersiapkan segala kemungkinan terkait dengan pelaksanaan pemilu dan pemilihan kepala daerah pada tahun yang sama dengan kondisi seperti sekarang ini.Oleh karena itu, media massa melalui pemberitaannya selalu mengingatkan para pihak, khususnya pemerintah, bahwa wacana penundaan pemilu inkonstitusional, bahkan bisa menimbulkan banyak persoalan.Apalagi, kata Teguh Yuwono yang pernah sebagai Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Undip, tidak ada aturan mengenai perpanjangan waktu dalam konstitusi.Pemetaan Tahapan PemilihanBegitu pula dari sisi penahapan Pemilu dan Pilkada 2024, tidak ada masalah asalkan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum/DKPP) sedini mungkin memetakan tahapan mana saja yang berpotensi terjadi irisan yang tajam antara tahapan pemilu dan pilkada.Pemetaan tahapan pemilihan ini penting agar pada titik tertentu penyelenggara pemilu bisa mengantisipasi segala kemungkinan yang bakal terjadi.Pada prinsipnya pemetaan irisan tahapan pemilu dengan tahapan pilkada ini jangan sampai menambah beban kerja penyelenggara pemilu yang menyebabkan mereka kelelahan yang berujung nyawa seperti kejadian pada Pemilu 2019. Masalahnya, pada tahun 2024 bakal digelar megapesta demokrasi 5 tahunan untuk memilih presiden/wakil presiden, anggota DPR, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), serta anggota DPRD tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.Pada tahun yang sama meski bulan berbeda, penyelenggara pemilu juga melaksanakan pemilihan serentak nasional atau pilkada di 34 provinsi dan di 514 kabupaten/kota. Pilkada ini sudah ditetapkan oleh UU Pilkada Pasal 201 ayat (8) pada bulan November 2024.Pada Pemilu 2019, meski tidak bersamaan dengan pelaksanaan pilkada serentak, menimbulkan korban jiwa. Berdasarkan catatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tercatat 894 petugas pemilu meninggal dunia dan 5.175 mengalami sakit akibat faktor kelelahan.Kejadian tersebut perlu menjadi catatan khusus bagi pemangku kepentingan agar kejadian serupa tidak terulang pada Pemilu dan Pilkada 2024. Oleh karena itu, perlu perhatian serius ketika terjadi irisan tahapan kedua pesta demokrasi tersebut.Apa yang disampaikan oleh sejumlah pihak terkait dengan masa kampanye diperpendek dibanding dari waktu kampanye Pemilu 2019 perlu dijadikan bahan pertimbangan pemangku kepentingan, khususnya penyelenggara pemilu, DPR, dan pemerintah. Jika terlalu lama masa kampanyenya, akan memicu politik biaya tinggi dan polarisasi yang menguat di tengah masyarakat.Sebelumnya, masa kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019 selama 6 bulan 21 hari (23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019). Namun, penyelenggara pemilu, DPR, dan pemerintah perlu ada kesepakatan berapa lama masa kampanye pada Pemilu 2024 yang ideal agar irisan tahapan pemilu dengan tahapan pilkada tidak sampai menambah beban penyelenggara pemilu.Apalagi, kata anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, KPU bisa memperpendek masa kampanye pada Pemilu 2024 sepanjang kalkulasi tahapannya tidak bertentangan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).Dalam Pasal 276 ayat (1) UU Pemilu disebutkan bahwa kampanye pemilu dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya masa tenang.KPU bisa mengatur waktu penetapan daftar calon tetap (DCT) dan pasangan calon (paslon) tetap yang tidak terlalu lama jaraknya dengan masa tenang sebelum hari-H pemungutan suara.Terkait dengan aturan main pemilu/pemilihan yang belum ada di dalam UU Pemilu maupun UU Pilkada, Titi Anggraini menyebutkan ada banyak hal yang berkaitan dengan terobosan dan inovasi penyelenggaraan pemilu yang perlu pengaturan lebih baik dalam PKPU. Misalnya, penerapan sistem teknologi informasi rekapitulasi suara secara elektronik atau Sirekap.Meskipun Sirekap masih berfungsi sebagai alat bantu atau instrumen akuntabilitas, menurut Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perludem, tetap memerlukan pengaturan yang komprehensif dan kukuh agar pelaksanaannya di lapangan bisa berjalan baik dan tidak menimbulkan masalah.Selain itu, penggunaan teknologi informasi pendaftaran partai politik peserta pemilu atau Sipol perlu penguatan pengaturan dalam PKPU agar semua pihak bisa memahami dan menerima dengan baik.Dengan demikian, pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu bisa berlangsung efektif dan efisien di tengah animo kehadiran cukup banyak partai politik baru.Dengan kehadiran Sipol, diyakini validitas dan akurasi pendaftaran dan verifikasi parpol bisa terjamin sebab prosesnya diupayakan lebih profesional dan kredibel melalui bantuan penggunaan sistem teknologi informasi pemilu. (sws)

KSP: Pemerintah Optimistis Wujudkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 2022

Jakarta, FNN - Kantor Staf Presiden menyatakan pemerintah optimistis dapat mewujudkan angka pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2022 yang diproyeksikan Bank Dunia mencapai 5,2 persen.Laporan Global Economic Prospect menyebutkan pertumbuhan ekonomi tersebut didukung permintaan yang kuat dari dalam negeri dan kenaikan harga komoditas.\"Pemerintah optimistis bisa mewujudkannya. Kunci utama tetap di pengendalian COVID-19,\" ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Edy Priyono, dalam siaran pers di Jakarta, Senin. Menurutnya, sejauh ini pengendalian COVID-19 sudah berjalan dengan sangat bagus, baik dari sisi kasus, hospitalisasi, maupun angka kematian.\"Ini yang harus dipertahankan dan tetap waspada, termasuk di dalamnya pelaksanaan vaksinasi, \"testing\", \"tracing\", \"treatment\" , dan mendorong perilaku masyarakat agar patuh pada protokol kesehatan,\" tutur Edy.Strategi lain, kata dia, pemerintah akan terus melanjutkan program perlindungan sosial melalui bantuan sosial maupun stimulus atau insentif, seperti subsidi bunga, penjaminan kredit, dan insentif pajak. \"Langkah ini untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempercepat pemulihan kegiatan berusaha,\" jelasnya.Edy menambahkan yang tak kalah pentingnya adalah implementasi UU Cipta Kerja agar iklim investasi kondusif dan semakin meningkat sehingga bisa menjadi motor pertumbuhan ekonomi dan berdampak pada penciptaan lapangan kerja.\"Pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan atau daya beli masyarakat, \" paparnya.\"Stabilitas ekonomi makro khususnya inflasi menjadi perhatian pemerintah. Karena itu sinergi pemerintah dengan otoritas moneter, yakni BI harus lebih baik,\" jelas Edy Priyono. (sws)

KSP-Kemendikbud Ristek Koordinasi Surat Kesediaan Vaksin di Sekolah

Jakarta, FNN - Kantor Staf Presiden (KSP) akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terkait beredarnya surat kesediaan vaksin dan menanggung risiko pascavaksin anak, yang diterima orang tua/wali murid.Langkah ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas evaluasi PPKM, Minggu (16/1) sore kemarin.\"Presiden memerintahkan jangan ada lagi sekolah yang meminta tanda tangan orang tua/wali murid yang menyatakan sekolah tidak bertanggung jawab bila terjadi hal-hal tertentu akibat vaksin anak,\" kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo, dalam siaran pers di Jakarta, Senin.Abraham menjelaskan, Presiden menyampaikan arahan tersebut, setelah mendengar laporan Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko soal keluhan masyarakat terkait surat pernyataan kesediaan vaksin. Di dalam surat itu disebutkan, segala risiko pascavaksin ditanggung oleh orang tua/wali murid.\"KSP menerima keluhan itu, intinya masyarakat menilai surat pernyataan yang diberikan sekolah bentuk pemaksaan. Karena itu, kemarin dalam Ratas, bapak Kepala Staf melaporkannya ke Presiden, dan langsung mendapat respons,\" terangnya.Abraham menyatakan, penanganan gejala pascavaksin anak sepenuhnya tanggung jawab negara, termasuk soal biaya. Untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ditanggung BPJS, dan non-JKN ditanggung APBN.Dia juga memastikan, sampai saat ini Komnas KIPI (Kejadian Ikutan PascaImunisasi) belum menerima laporan adanya gejala pascavaksin yang berujung pada kematian.\"Bila ada temuan, orang tua/wali diharapkan melapor ke puskesmas atau RS terdekat,\" ujar Abraham. (sws)

Selain Minta Fraksi DPR Dihapus, Partai Gelora juga Usul MPR Tak Jadi Lembaga Permanen*

Jakarta, FNN  - Selain mengusulkan penghapusan fraksi di DPR, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) juga menginginkan agar Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) RI tidak dijadikan lembaga permananen, cukup adhoc saja.   \"Sebab aneh MPR ini, dipakainya sekali 5 tahun. Kan dia (MPR) dipakainya untuk melantik presiden dan wakil presiden, itu cuma sekali dalam 5 tahun. Habis itu kalau ada amandemen (UUD 1945), \" kata Fahri Hamzah, Wakil Ketua Umum Patai Gelora dalam Gelora Talk bertajuk \'Reformasi Sistem Politik, Mengapa Fraksi di DPR Sebaiknya Dihapus?\', Rabu (12/1/2022) petang.  Menurut Fahri, keberadaan MPR hanya diperlukan untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden RI, atau untuk melakukan amendemen konstitusi dan kegiatan-kegiatan lain yang diperlukan.  \"Jadi buat apa itu, kayak sekarang MPR-nya. Apalagi Pimpinan MPR-nya semua partai politik ada, semua dapat rumah dinas dan mobil dinas. Untuk apa? Buat sosialisai Empat Pilar? Itu tugasnya eksekutif, bukan MPR,\" katanya.  Fahri mengkritik fungsi MPR yang melakukan sosialiasi nilai-nilai kebangsaan dan Empat Pilar. Sosialisasi Empat Pilar, lanjutnya, merupakan peran dari eksekutif, sehingga MPR tidak perlu mengambil tugas tersebut.  \"Untuk apa MPR melakukan sosialisasi, dia kan assembly, sosialisasi kan oleh eksekutif,\" kata Fahri kembali menegaskan.  Karena itu, Fahri menilai MPR pun perlu dilakukan reformasi sistem secara menyeluruh. Sebab, MPR sebagai cerminan dari daulat rakyat juga telah dikangkangi oleh partai politik (parpol).  \"Jadi banyaklah yang harus kita ubah kedepan, supaya kita betul-betul melakukan reformasi sistem politik kita agar jangan sampai daulat rakyat dikangkangi oleh partai politik. Itu bisa menjadi bencana,\" tegasnya.  Fahri mengungkapkan, saat menjadi Ketua Tim Reformasi Parlemen dan Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 telah memberikan 7 RUU kepada Ketua DPR saat itu, Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang kini menjadi Ketua MPR Periode 2019-2024, untuk dibahas lebih lanjut.  \"Saya mengajukan 7 RUU kepada Ketua DPR pada waktu itu, untuk diserahkan kepada DPR baru. Di antaranya pemisahan DPR dan DPD, UU Pemisahan DPR dan DPD dan termasuk saya mengusulkan agar MPR itu tidak menjadi lembaga permanen,\" katanya.  Namun, 7 RUU tersebut oleh DPR Periode 2019-2024, termasuk usulan agar MPR tidak menjadi lembaga permanen tidak ditindaklanjuti hingga sekarang.  \"Jadi kalau tugasnya hanya untuk melantik presiden dan wakil presiden dan bertugas untuk mengamandemen UUD 1945, MPR tidak perlu menjadi lembaga permanen, karena peristiwa itu bukan peristiwa yang terus terjadi,\" ujarnya.  Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti mengkritisi kinerja pimpinan dan anggota MPR.  Ia mengkritisi gaji ketua dan anggota MPR yang dibayarkan tiap bulan, padahal rapatnya hanya tiga kali setahun.  Pasalnya, MPR sejak awal didesain hanya menjadi lembaga yang terbentuk saat ada sesi bertemu antara DPR dan DPD.  \"MPR itu hanya terbentuk saat DPR dan DPD menjalankan tugas konstitusionalnya, sehingga tak perlu ada sistem penggajian tiap bulan,\" katanya. Hal itu membuat beberapa putusan MPR jadi dipertanyakan legitimasinya, apalagi jumlah kehadiran anggota legislatif yang kerap tak memenuhi kuota.  \"Produk kebijakan jadi dipertanyakan legitimasi politiknya, walaupun secara legal formal sudah diketok,\" tuturnya.  Fahri Hamzah menambahkan, usulan reformasi politik dilakukan Partai Gelora mencakup reformasi sistem kepemiluan hingga sistem ketatanegaraaan termasuk menjadi MPR bukan lembaga permanen dan menghapus fraksi DPR.  Reformasi politik, tegasnya, merupakan bagian dari upaya memurnikan kembali demokrasi sehingga kedaulatan rakyat tidak terdistorsi oleh kekuatan lain, seperti partai politik.  \"Jangan sampai kedaulatan rakyat dikangkangi oleh kedaulatan partai politik, itu sangat berbahaya ke depannya,\" pungkas Fahri.  (sws)